Skip to content
Back to announcement

20260309_MEGA_Pemanggilan RUPS_32052172_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT BANK MEGA Tbk
Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal                : Selasa,31 Maret 2026
     Waktu                       : Pukul 14.00 WIB – selesai
     Tempat                      : Auditorium Menara Bank Mega, Lantai 3
                                   Jl. Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan
     Mekanisme Rapat             : Rapat akan diselenggarakan secara hybrid (luring
                                   dan daring). Bagi peserta daring akan dilakukan
                                   melalui aplikasi Electronic General Meeting
                                   System KSEI (eASY.KSEI)

Adapun mata acara Rapat sebagai berikut :

1.    Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
      berakhir tanggal 31 Desember 2025, yang terdiri dari:
      a.   Laporan Pengurus Perseroan;
      b. Laporan Keuangan Perseroan;
      c.   Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

      Penjelasan:

      Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 12 ayat
      (3) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik
      Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
      dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”); dan (iii) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
      Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
      Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan Perseroan selama tahun buku 2025,
      serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025, selanjutnya mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku
      2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
      yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2025 sepanjang tindakan-tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.

2.    Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025.

      Penjelasan:

      Mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
      Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
      memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
      untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,
Page 2
     dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
     menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
     berlaku dan membukukan sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai saldo
     laba.

3.   Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2026 dan
     Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

     Penjelasan:

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63
     ayat (1) UUPT serta untuk Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan guna
     memenuhi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017
     tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten,
     dan Perusahaan Publik.
     Untuk mata acara ini tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya
     pemberitahuan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Kerja
     Perseroan Tahun 2026 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan untuk
     tahun 2026.

4.   Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan
     keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
     Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
     tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
     Jasa Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan mengusulkan kepada
     Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan dengan
     memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan
     Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit
     terhadap keuangan Perseroan tahun buku 2026.

5.   Persetujuan Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan
     Modal Disetor (Agio Saham).

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan rencana pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi
     Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) per tanggal 31 Desember 2025 kepada
     Pemegang Saham dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa keuangan
     Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus. Perseroan akan mengusulkan kepada
     Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pembagian Saham Bonus tersebut dimana
     Nilai Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor, Rasio Pembagian Saham Bonus, Dasar
     Penetapan harga dan penjelasan tentang perpajakan telah dimuat dalam
     Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026.

6.   Perubahan Anggaran Dasar.

     Penjelasan:
     Perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
     a.   Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian
          penamaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025;
Page 3
     b.   Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
          pelaksanaan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan
          Modal Disetor (Agio Saham); dan
     c.   Perubahan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, terkait ketentuan
          pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
     Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan Pasal 3
     dalam rangka penyesuaian penamaan KBLI 2025 dengan memberikan kuasa kepada
     Direksi Perseroan, Pasal 4 ayat (2) terkait pelaksanaan pembagian saham bonus yang
     berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) dan Pasal 17 serta
     Pasal 20 Anggaran Dasar Perseoran terkat ketentuan pengunduran diri anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris.

7.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan:
     Mata acara ini perlu dibahas dalam Rapat sehubungan dengan adanya usulan dari
     PT Mega Corpora selaku pemegang saham mayoritas Perseroan untuk melakukan
     perubahan susunan pengurus Perseroan. Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat
     untuk menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan.


8.   Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
     untuk tahun 2026, serta Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta
     Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
     2026 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
     Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan berikutnya serta memberi kuasa dan wewenang kepada
     Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
     bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.

9.   Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5
     Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
     Bank Umum (“POJK 5/2024”), Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi
     Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
     Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan yang memuat perubahan: (a) trigger level; (b)
     opsi pemulihan; dan/atau (c) pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan
     dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang
     dimiliki Bank, wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

     Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana
     Aksi Pemulihan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Aksi Pemulihan periode
     tahun 2025 yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
     Adapun pengkinian Rencana Aksi Pemulihan yang dimaksud adalah melakukan
     perubahan pada indikator permodalan khususnya trigger level KPMM dan penambahan
     Alternatif Opsi Pemulihan pada indikator Likuiditas.
Page 4
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

1.   Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
     sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang
     sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sedangkan khusus
     untuk Mata Acara ke-6, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak
     mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang
     Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
     dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai
     ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan).

2.   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah
     sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sedangkan khusus untuk Mata Acara ke-6,
     keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
     seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 16
     ayat (8) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan).

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat yang akan diselenggarakan secara
     elektronik secara resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi
     Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang
     Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
     pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari
     Jumat, 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIB.

3.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a.   hadir dalam Rapat secara fisik;
     b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
          oleh KSEI. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik
          dalam aplikasi eASY.KSEI adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
          dengan hari Senin, 30 Maret 2026, pada pukul 12.00 WIB; atau
     c.   diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
          sebagaimana dimaksud pada angka 5 butir huruf a butir iii.

4.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara
     Rapat pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.bankmega.com.

5.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.    Proses Registrasi

           i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                angka 3 huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 5
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan.
     ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
            mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            angka 3 huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
            ditutup oleh Perseroan.
     iii.   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
            pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
            eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 3 huruf b, maka penerima kuasa
            yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
            masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada angka 3 huruf b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
            terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
            masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
            (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
            acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
            pada angka 3 huruf b, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
            perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
            telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
            Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam butir i s/d iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

     i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
            acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
            penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
            Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
            Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
            pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
            “ Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
            tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
            kewenangan Perseroan.
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
Page 6
            nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
            dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
     iv.    Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
            atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
            dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
            dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
            dibicarakan.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

     i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
            eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
            namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
            sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir i s/d iii, maka
            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
            menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
            layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
            masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
            sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
            dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
            proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
            status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
            tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
            status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
            Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
            akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
            bersangkutan.
     iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat
            menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
            elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan maksimum adalah 5 (lima)
            menit).

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

     i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka 3 huruf b dapat
            menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
            Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
            berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
     ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di
            mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
            serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
            mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
            sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada angka 5 huruf a butir i s/d v.
     iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5
            huruf a butir i s/d v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
            perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
Page 7
                 kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

6.   Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
     menghadiri Rapat secara fisik, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Proses Kehadiran

          i.     Pemegang saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
                 Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruangan
                 Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
                 diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang
                 terakhir serta susunan pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham
                 Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
                 diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
                 diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang
                 Saham Perseroan membuka rekening efeknya.
          ii.    Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan surat kuasa yang sah
                 kepada penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
                 Dewan Komisaris, dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
                 dalam Rapat namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
                 pemungutan suara.
          iii.   Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
                 (www.bankmega.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
                 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan: (a)
                 megirimkan ke alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat -
                 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078 selambat-lambatnya
                 Kamis, 26 Maret 2026; atau (b) menyampaikan secara langsung kepada
                 BAE pada tanggal penyelenggaraan Rapat sebelum registrasi kehadiran
                 ditutup.
          iv.    Registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
                 penyelenggaraan Rapat yakni pukul 13.30 WIB.

     b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat bagi pemegang saham yang
          hadir secara fisik

          i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kesempatan untuk
                 menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
                 mata acara Rapat. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan
                 dengan cara mengangkat tangan dan petugas akan memberikan mikrofon
                 kepada pemegang saham atau penerima kuasanya.
          ii.    Pemegang saham atau penerima kuasanya dipersilahkan maju dan
                 menyebutkan nama serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakili
                 kemudian menyampaikan sendiri pertanyaan tersebut.
          iii.   Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
                 atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
                 dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
                 dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
                 dibicarakan.

     c.   Proses Pemungutan Suara

          i.     Pemimpin Rapat akan meminta Pemegang Saham atau penerima kuasanya
                 yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju terhadap usulan
                 yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya
                 kepada petugas.
          ii.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mengangkat tangan
                 dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan dengan Mata Acara
                 Rapat yang sedang dibicarakan. Kartu suara disampaikan kepada
Page 8
               pemegang saham atau penerima kuasanya yang sah (hanya untuk
               Penerima Kuasa dengan surat kuasa secara fisik) pada saat registrasi.

7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
     Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
     dalam Rapat.

8.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
     situs web Perseroan www.bankmega.com untuk memberikan kuasa dan suaranya
     dalam Rapat.

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 8 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@bankmega.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
     Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
     disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
     Rapat.


                                Jakarta, 9 Maret 2026

                                  PT Bank Mega Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published9 Mar 2026
Pages8
Characters26,263
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Mega Corpora p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result