Back to announcement
20260309_MEGA_Pemanggilan RUPS_32052172_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MEGA Tbk
Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa,31 Maret 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Auditorium Menara Bank Mega, Lantai 3
Jl. Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan
Mekanisme Rapat : Rapat akan diselenggarakan secara hybrid (luring
dan daring). Bagi peserta daring akan dilakukan
melalui aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI)
Adapun mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025, yang terdiri dari:
a. Laporan Pengurus Perseroan;
b. Laporan Keuangan Perseroan;
c. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 12 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”); dan (iii) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan Perseroan selama tahun buku 2025,
serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, selanjutnya mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku
2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,
Page 2
dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
berlaku dan membukukan sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai saldo
laba.
3. Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2026 dan
Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.
Penjelasan:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63
ayat (1) UUPT serta untuk Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan guna
memenuhi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017
tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten,
dan Perusahaan Publik.
Untuk mata acara ini tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya
pemberitahuan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Kerja
Perseroan Tahun 2026 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan untuk
tahun 2026.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit
terhadap keuangan Perseroan tahun buku 2026.
5. Persetujuan Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan
Modal Disetor (Agio Saham).
Penjelasan:
Sehubungan dengan rencana pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) per tanggal 31 Desember 2025 kepada
Pemegang Saham dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa keuangan
Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus. Perseroan akan mengusulkan kepada
Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pembagian Saham Bonus tersebut dimana
Nilai Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor, Rasio Pembagian Saham Bonus, Dasar
Penetapan harga dan penjelasan tentang perpajakan telah dimuat dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026.
6. Perubahan Anggaran Dasar.
Penjelasan:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian
penamaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025;
Page 3
b. Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan
Modal Disetor (Agio Saham); dan
c. Perubahan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, terkait ketentuan
pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan Pasal 3
dalam rangka penyesuaian penamaan KBLI 2025 dengan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan, Pasal 4 ayat (2) terkait pelaksanaan pembagian saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) dan Pasal 17 serta
Pasal 20 Anggaran Dasar Perseoran terkat ketentuan pengunduran diri anggota
Direksi dan Dewan Komisaris.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini perlu dibahas dalam Rapat sehubungan dengan adanya usulan dari
PT Mega Corpora selaku pemegang saham mayoritas Perseroan untuk melakukan
perubahan susunan pengurus Perseroan. Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat
untuk menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan.
8. Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
untuk tahun 2026, serta Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi.
Penjelasan:
Mengacu pada Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
2026 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan berikutnya serta memberi kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
9. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan.
Penjelasan:
Mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
Bank Umum (“POJK 5/2024”), Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi
Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan yang memuat perubahan: (a) trigger level; (b)
opsi pemulihan; dan/atau (c) pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan
dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang
dimiliki Bank, wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana
Aksi Pemulihan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Aksi Pemulihan periode
tahun 2025 yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun pengkinian Rencana Aksi Pemulihan yang dimaksud adalah melakukan
perubahan pada indikator permodalan khususnya trigger level KPMM dan penambahan
Alternatif Opsi Pemulihan pada indikator Likuiditas.
Page 4
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sedangkan khusus
untuk Mata Acara ke-6, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang
Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai
ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah
sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sedangkan khusus untuk Mata Acara ke-6,
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 16
ayat (8) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan).
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat yang akan diselenggarakan secara
elektronik secara resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi
Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang
Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari
Jumat, 6 Maret 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
oleh KSEI. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
dengan hari Senin, 30 Maret 2026, pada pukul 12.00 WIB; atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
sebagaimana dimaksud pada angka 5 butir huruf a butir iii.
4. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara
Rapat pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.bankmega.com.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
angka 3 huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 5
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
angka 3 huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 3 huruf b, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada angka 3 huruf b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada angka 3 huruf b, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam butir i s/d iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“ Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan Perseroan.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
Page 6
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
iv. Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
dibicarakan.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir i s/d iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan maksimum adalah 5 (lima)
menit).
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka 3 huruf b dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di
mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada angka 5 huruf a butir i s/d v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5
huruf a butir i s/d v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
Page 7
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
menghadiri Rapat secara fisik, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses Kehadiran
i. Pemegang saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruangan
Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang
terakhir serta susunan pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham
Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang
Saham Perseroan membuka rekening efeknya.
ii. Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan surat kuasa yang sah
kepada penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
dalam Rapat namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
iii. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
(www.bankmega.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan: (a)
megirimkan ke alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat -
10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078 selambat-lambatnya
Kamis, 26 Maret 2026; atau (b) menyampaikan secara langsung kepada
BAE pada tanggal penyelenggaraan Rapat sebelum registrasi kehadiran
ditutup.
iv. Registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
penyelenggaraan Rapat yakni pukul 13.30 WIB.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat bagi pemegang saham yang
hadir secara fisik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
mata acara Rapat. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan
dengan cara mengangkat tangan dan petugas akan memberikan mikrofon
kepada pemegang saham atau penerima kuasanya.
ii. Pemegang saham atau penerima kuasanya dipersilahkan maju dan
menyebutkan nama serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakili
kemudian menyampaikan sendiri pertanyaan tersebut.
iii. Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
dibicarakan.
c. Proses Pemungutan Suara
i. Pemimpin Rapat akan meminta Pemegang Saham atau penerima kuasanya
yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju terhadap usulan
yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya
kepada petugas.
ii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mengangkat tangan
dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan dengan Mata Acara
Rapat yang sedang dibicarakan. Kartu suara disampaikan kepada
Page 8
pemegang saham atau penerima kuasanya yang sah (hanya untuk
Penerima Kuasa dengan surat kuasa secara fisik) pada saat registrasi.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
8. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan www.bankmega.com untuk memberikan kuasa dan suaranya
dalam Rapat.
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 8 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@bankmega.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
Rapat.
Jakarta, 9 Maret 2026
PT Bank Mega Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.