Back to announcement
20260309_KUAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32052089_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KUASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.917
NOTARIS & PPAT TJHONG SENDRAWAN. S.H.M.KN. Apartemen Maplz Park Tawar A Lantai UB No, 202 JL HER Motik/Danav Sunter Barat Blok A-3/4-44 Sunter Agung - Jakarta Utara M350 DBI3 1070 838 (mobi) OI 2507 DOD (Phang) Z1 2307 OOSI (Fan) e-mail: sendrawan sendrawanfiyahoo.com SURAT KETERANGAN Nomor : 75/NOT/IW/2026 # Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : TJHONG SENDRAWAN, S.H. Jabatan : Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara Alamat : Apartemen Maple Park Tower A Lantai UG No. A 202 Jl. H.B.R. Motik/Danau Sunter Barat Blok A-3/4-4A Sunter Agung — Jakarta Utara 14350 dengan ini menerangkan bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ACE OLDFIELDS Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut: “Perseroan") Nomor : 9, tanggal 6 Maret 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Adapun dalam Rapat tersebut terdapat dua Agenda Rapat sebagai berikut: IL Agenda Pertama - Rapat tersebut telah memutuskan dengan musyawarah mufakat, hal-hal sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (“KBLI 2025). 2. Menyetujui Perubahan Pasal 16 ayat (6) dengan menambahkan ketentuan butir (c), Pasal 15 ayat (18), dan Pasal 18 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya berbunyi dan tertulis sebagai berikut: # Pasal 16 ayat (6) butir c “Dalam hal Direktur Utama maupun 2 (dua) orang Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka 1 (satu) orang Direktur tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan." # Pasal 15 ayat (18) “Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 3 (tiga) orang, maka selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal." # Pasal 18 ayat (15) “Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka RUPS harus diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal." 3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 3, Pasal 16 ayat (6) butir c, Pasal 15 ayat (18), dan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya'yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang. “ IL Agenda Kedua - Rapat tersebut telah memutuskan dengan musyawarah mufakat, hal-hal sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan TUMPAK HATORANGAN PANGGABEAN, SH, sebagai Komisaris Independen Perseroan, sejak ditutupnya Rapat ini tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu: 2. Menyetujui untuk menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan periode 2026-2031, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : "
Page 2 OCR 0.857
NOTARIS & PPAT TJHONG SENDRAWAN. S.H.M.KN. Apartemen Maple Park Tower Lantai US No.4 202 JI. HBR Motk/ Danau Sunter Barat Blok 4-3/4-4A Sunter Agung - Jakata Utara 35 BIS 1070 6393 (mobile) OZ 2507 ODOI (Phone) 02 2507 DO (Far) ema :endrawan sendrawandiyahon.com DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan DANNIE TJIANDRA « Komisaris : Tuan JANTO SETIONO—« Komisaris Independen : Tuan TUMPAK HATORANGAN PANGGABEAN, S.H. DIREKSI Direktur Utama : Tuan JOSEF KANDIAWAN Direktur : Tuan ALBERT KANDIAWAN Direktur : Tuan IRWIN ALLEN POERNOMO Perubahan dan/atau pengangkatan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut berlaku untuk periode tahun 2026-2031 kecuali apabila ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham. 3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan keputusan ini ke dalam Akta Notaris tersendiri dan melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang. Bahwa pada saat ini, Salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai keterangan bilamana diperlukan.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
TJHONG SENDRAWAN
p.1
unresolved
person
H.B.R. Motik
p.1
unresolved
person
TUMPAK HATORANGAN PANGGABEAN
· Komisaris
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:37
no text layer - needs OCR