Back to announcement
20230705_PADA_Pemanggilan RUPS_31337326_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted PADASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Materi Presentasi
RUPS Luar Biasa (RUPSLB)
PT Personel Alih Daya Tbk (“Perseroan”)
Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023
Pukul 11.00 WIB - selesai
Kantor PT Personel Alih Daya Tbk, Ruang Harmony, Lantai 1
Jl. Poltangan Raya no. 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530
Page 2
Mata Acara Rapat - RUPSLB
- Pemenuhan Syarat Covenant Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional M71
atas nama PT Personel Alih Daya Tbk.
Mata Acara ini untuk pemenuhan syarat covenant Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional M71 atas nama
Perseroan sesuai dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No.
SME.AJPM/0100/P3/2023 tanggal 15 Maret 2023 khususnya pada Butir E, No. 1 Point O; dan Surat dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk No.SME.AJPM/0203/P3/2023 tanggal 30 Mei 2023.
Menghasilkan Keputusan atau Persetujuan atas tindakan Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal berikut :
1. Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk membuka dan melanjutkan hubungan kredit serta
mengajukan permohonan baru, perpanjangan fasilitas kredit dan perubahan syarat-syarat kredit kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. Menyetujui penyerahan agunan Fixed Asset maupun Non Fixed Asset berupa piutang usaha untuk
digunakan sebagai agunan fasilitas kredit atas nama PT Personel Alih Daya Tbk kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sampai fasilitas kredit dinyatakan lunas termasuk perpanjangan jangka waktu, perubahan limit
dan perubahan syarat-syarat kredit.
3. Mengetahui dan memahami risiko atas penyerahan assetnya tersebut sebagai agunan kredit kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. Menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk pada waktunya
melaksanakan penjualan atas asset yang diserahkan sebagai agunan kredit akibat kondisi wanprestasi yang
dilakukan oleh PT Personel Alih Daya Tbk.
5. Tidak melakukan penuntutan perdata maupun tuntutan ganti kerugian kepada pihak Bank akibat
pelaksanaan penjualan/eksekusi barang agunan guna menyelesaikan kewajiban oleh PT Personel Alih Daya
Tbk.
6. Dalam hal terjadi sesuatu hal tindakan penuntutan oleh pihak ketiga yang mengaku dan merasa berhak atas
barang agunan yang dieksekusi tersebut, maka Calon Debitur/Pemilik Jaminan dengan ini bertanggung
jawab atas risiko hukum dan membebaskan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dari segala tanggung jawab yang
timbul berkenaan dengan eksekusi barang agunan tersebut.
Page 3
Page 4
Presentation Materials
Extraordinary GMS (EGMS)
PT Personel Alih Daya Tbk (“the Company”)
Jakarta, Thursday, July 27, 2023
At 11.00 am until finish
PT Personel Alih Daya Tbk’s Office, Harmony Room, 1st Floor
Jl. Poltangan Raya no. 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530
Page 5
Meeting Agenda - EGMS
- Fulfilment of Covenant Conditions of Transactional Working Capital Credit
Facility M71 on behalf of PT Personel Alih Daya Tbk.
This Agenda is to fulfil the covenant requirements of the M71 Transactional Working Capital Credit Facility on
behalf of the Company in accordance with the Letter of Offer to Grant Credit (SPPK) of PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk No.SME.AJPM/0100/P3/2023 dated 15 March 2023, especially in Item E, No. 1 Point O; and Letter from PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk No.SME.AJPM/0203/P3/2023 dated May 30, 2023.
Resolutions or approvals on the actions of the Board of Directors of the Company to carry out the following
matters :
1. Approved the actions of the Board of Directors of the Company to open and continue the credit
relationships and submit new applications, extension of credit facilities and changes in credit terms to PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2. Approved the submission of Fixed Asset and Non-Fixed Asset Collateral in the form of trade receivables to
be used as collateral for credit facility on behalf of PT Personel Alih Daya Tbk to PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk until the credit facility is declared paid in full, including an extension of the period, changes in limits and
changes in credit terms.
3. Knowing and understanding the risks of submitting their assets as credit collateral to PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
4. Agree and give the right to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to in due time carry out the sale of assets
submitted as credit collateral due to default conditions committed by PT Personel Alih Daya Tbk.
5. No civil prosecution or claim for compensation to the Bank due to the implementation of the sale/execution
of collateral goods to settle obligations by the PT Personel Alih Daya Tbk.
6. In the event of any prosecution action by a third party who claims and feels entitled to the executed
collateral, the Prospective Debtor/Collateral Owner is hereby responsible for legal risks and releases PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk from all responsibilities arising in relation with the execution of the collateral.
Page 6
Page 7
No. : SME.AJPM/ 0203 /P3/2023
Tanggal : 30 Mei 2023
Kepada,
PT Personel Alih Daya Tbk.
Jl. Poltangan Raya No. 35
Pasar Minggu Pejaten Timur
Jakarta Selatan
Up. Yayan Dharmawangsa - Direktur Keuangan & Administrasi
Perihal : Pemenuhan Syarat Covenant Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional M71 atas
nama PT Personel Alih Daya, Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diperolehnya Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional M71 an
PT Personel Alih Daya Tbk sesuai Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
No. SME.AJPM/0100/P3/2023 tanggal 15 Maret 2023 khususnya Butir E, No. 1 Point O perihal
pemenuhan syarat lain-lain /covenant sebagai berikut :
Telah melaksanakan RUPS secara Notarial sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku
paling lambat 3 bulan sejak penandatanganan addendum perjanjian kredit yang dapat didahului
dengan menyerahkan covernote Notaris rekanan Bank Mandiri dan apabila telah selesai akan
menyerahkannya kepada Bank Mandiri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal covernote yang
menyatakan persetujuannya.
Judul Mata Acara :
Pemenuhan Syarat Convenant Fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional M71 atas nama PT
Personel Alih Daya Tbk.
Menghasilkan keputusan atas tindakan Direksi untuk melaksanakan hal-hal berikut :
1. Menyetujui tidakan direksi untuk membuka dan melanjutkan hubungan kredit serta
mengajukan permohonan baru, perpanjangan fasilitas kredit dan perubahan syarat-syarat
kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2. Menyetujui penyerahan Agunan Fixed Asset maupun Non Fixed Asset berupa piutang usaha
untuk digunakan sebagai agunan fasilitas kredit an PT Personel Alih Daya, Tbk kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk sampai fasilitas kredit dinyatakan lunas termasuk perpanjangan
jangka waktu, perubahan limit dan perubahan syarat-syarat kredit.
3. Mengetahui dan memahami risiko atas penyerahan assetnya tersebut sebagai agunan kredit
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
4. Menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk pada waktunya
melaksanakan penjualan atas asset yang diserahkan sebagai agunan kredit akibat kondisi
wanprestasi yang dilakukan oleh PT Personel Alih Daya Tbk.
5. Tidak melakukan penuntutan perdata maupun tuntutan ganti kerugian kepada pihak Bank
akibat pelaksanaan penjualan/eksekusi barang agunan guna menyelesaikan kewajiban oleh
PT Personel Alih Daya Tbk.
6. Dalam hal terjadi sesuatu hal tindakan penuntutan oleh pihak ketiga yang mengaku dan
merasa berhak atas barang agunan yang dieksekusi tersebut, maka Calon Debitur/Pemilik
Jaminan dengan ini bertanggung jawab atas risiko hukum dan membebaskan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dari segala tanggung jawab yang timbul berkenaan dengan eksekusi barang
agunan tersebut.
1
Page 8
Dengan ini kami sampaikan kepada Saudara, agar dapat melaksanakan RUPS untuk pemenuhan
Covenant tersebut pada kesempatan pertama.
Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut kami persilahkan untuk menghubungi Sdr. Herdi Janitra/RM
telp 021-5263553 HP. 082299112223.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terimakasih
Hormat kami,
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
SME Area Jakarta Plaza Mandiri
Lusiana
Area Head
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.