Back to announcement
20230704_AALI_Informasi Transaksi Afiliasi_31336994_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review AALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
aa PT Astra Agro Lestari Tbk No : LECO/426/EXT/AAL/VII/2023 Jakarta, 04 Juli 2023 Kepada Yth : OTORITAS JASA KEUANGAN Up : KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2—4 Jakarta 10710 Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Bersama laporan ini kami, PT Astra Agro Lestari Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Uraian Mengenai Transaksi Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Lestari Tani Teladan (“LTT”), yang merupakan anak perusahaan dari Perseroan, dan PT United Tractors Tbk (“UT”) keduanya merupakan anak perusahaan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk (“Astra”) telah menandatangani akta pelepasan hak atas tanah. Adapun, berdasarkan dokumen tersebut, Perseroan telah melakukan penjualan melalui skema pelepasan hak atas tanah. Perseroan telah menyetujui untuk melakukan penjualan sebidang tanah seluas 6.118 m? yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai sebesar Rp14.725.600.000,00 (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada UT “Pengalihan Aset”. Pengalihan Aset tersebut telah tercatat dalam Akta Pelepasan Hak tertanggal 30 Juni 2023 dibuat oleh Stevi Hontong, S.H., M.Kn., Notaris di Palu. Penandatanganan Akta Pelepasan Hak tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023. 2. Hubungan Afiliasi antara LTT dan UT dengan Perseroan Hubungan afiliasi antara Perseroan dan UT ditunjukkan dari kepemilikan saham PT Astra International Tbk dengan gambaran sebagai berikut: PT Astra International Tbk 59.516 L N 79.684 PT United Tractors Tbk PT Astra Agro Lestari Tbk Sedangkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan LTT ditunjukkan dari kepemilikan saham Perseroan serta kesamaan manajemen antara keduanya, dengan gambaran sebagai berikut: a. Kepemilikan saham Perseroan 94.99K PT Astra Agro Lestari Tbk mn PT Lestari Tani Teladan PT Astra Agro Lestari Tbk Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 Phone : (021) 4616555 (Hunting| Kawasan Industri Pulogadung astra-agro.co.id Jakarta Timur, Jakarta 13930
Page 2 OCR 0.948
PT Astra Agro Lestari Tbk b. Kesamaan manajemen Perseroan dan LTT Nama Perusahaan Direksi Komisaris Presiden Direktur: Santosa Perseroan Direktur: Said Fakhrullazi, Mario C. Surung Gultom Presiden Direktur: Said Presiden Komisaris: Santosa LT Fakhrullazi Komisaris: Mario C. Surung Gultom 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi Bahwa UT memerlukan bangunan tersebut untuk kantor cabangnya yang berada di Palu dan LTT memiliki wilayah tersebut, sehingga LTT dan UT sepakat untuk melakukan transaksi Pengalihan Aset. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Sehubungan dengan Pengalihan Aset ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 5. Informasi Tambahan a. Pengalihan Aset ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. b. Pengalihan Aset ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otorotas Jasa Keuangan No. 17/POJK.42/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Pengalihan Aset ini tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan POJK 17/2020. Dengan demikian, Pengalihan Aset ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020. Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, PT Astra Agro Lestari, Tbk Mario C. Surung Gultom 'orporate Secretary/Direktur Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia @astra-agro.co.id Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
151 ms
13 Sep 2026 17:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}