Skip to content
Back to announcement

20230704_AALI_Informasi Transaksi Afiliasi_31336994_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
aa PT Astra Agro Lestari Tbk

No : LECO/426/EXT/AAL/VII/2023 Jakarta, 04 Juli 2023

Kepada Yth :

OTORITAS JASA KEUANGAN

Up : KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2—4

Jakarta 10710

Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Bersama laporan ini kami, PT Astra Agro Lestari
Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Lestari Tani Teladan (“LTT”), yang merupakan anak perusahaan dari
Perseroan, dan PT United Tractors Tbk (“UT”) keduanya merupakan anak perusahaan yang
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk (“Astra”)
telah menandatangani akta pelepasan hak atas tanah. Adapun, berdasarkan dokumen tersebut,
Perseroan telah melakukan penjualan melalui skema pelepasan hak atas tanah.

Perseroan telah menyetujui untuk melakukan penjualan sebidang tanah seluas 6.118 m? yang
berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah dengan nilai sebesar Rp14.725.600.000,00 (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Dua
Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada UT “Pengalihan Aset”. Pengalihan Aset
tersebut telah tercatat dalam Akta Pelepasan Hak tertanggal 30 Juni 2023 dibuat oleh Stevi
Hontong, S.H., M.Kn., Notaris di Palu. Penandatanganan Akta Pelepasan Hak tersebut dilakukan
pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023.

2. Hubungan Afiliasi antara LTT dan UT dengan Perseroan

Hubungan afiliasi antara Perseroan dan UT ditunjukkan dari kepemilikan saham PT Astra
International Tbk dengan gambaran sebagai berikut:

PT Astra International Tbk

59.516 L N 79.684
PT United Tractors Tbk PT Astra Agro Lestari Tbk

Sedangkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan LTT ditunjukkan dari kepemilikan saham
Perseroan serta kesamaan manajemen antara keduanya, dengan gambaran sebagai berikut:

a. Kepemilikan saham Perseroan

94.99K
PT Astra Agro Lestari Tbk mn PT Lestari Tani Teladan
PT Astra Agro Lestari Tbk Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 Phone : (021) 4616555 (Hunting|
Kawasan Industri Pulogadung astra-agro.co.id

Jakarta Timur, Jakarta 13930

Page 2 OCR 0.948
PT Astra Agro Lestari Tbk

b. Kesamaan manajemen Perseroan dan LTT

Nama Perusahaan Direksi Komisaris
Presiden Direktur: Santosa
Perseroan Direktur: Said Fakhrullazi,
Mario C. Surung Gultom
Presiden Direktur: Said Presiden Komisaris: Santosa
LT Fakhrullazi Komisaris: Mario C. Surung
Gultom

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Bahwa UT memerlukan bangunan tersebut untuk kantor cabangnya yang berada di Palu dan LTT
memiliki wilayah tersebut, sehingga LTT dan UT sepakat untuk melakukan transaksi Pengalihan
Aset.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Pengalihan Aset ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang
wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di
atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

5. Informasi Tambahan

a. Pengalihan Aset ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

b. Pengalihan Aset ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otorotas Jasa Keuangan No. 17/POJK.42/2020 mengenai Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Pengalihan Aset ini tidak
memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan POJK 17/2020.

Dengan demikian, Pengalihan Aset ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan
pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT Astra Agro Lestari, Tbk

Mario C. Surung Gultom
'orporate Secretary/Direktur

Tembusan:

1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

@astra-agro.co.id

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published4 Jul 2023
Pages2
Characters4,524
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 175 ms 13 Sep 2026 17:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result