Back to announcement
20230704_CAKK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31336437_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Page 2
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat
investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan,
Indonesia
Kegiatan Usaha
Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik yang mencakup pembuatan barang dari tanah liat/keramik
untuk keperluan bahan bangunan
Kantor Pusat
Bellezza Office Tower lt.21 Unit - 01/02
Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau
Jakarta Selatan 12210
Tel. (021) 2567 5721
Website: www.kaisar-ceramics.com
Email: support@kaisarceramics.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa
informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan
relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 4
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (“Perseroan”) dengan
ini menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan.
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Benturan Kepentingan : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK
42/2020.
KKIN : PT Kobin Keramik Industri, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Ngoro
Industrial Park, Mojokerto, Jawa Timur
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP IDR : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan, beralamat di Graha
IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah
II No. 5-7, Jakarta 13460, Indonesia.
Perseroan : PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia di
Bellezza Office Tower Lt. 21 Unit - 01/02, Jl. Jl. Letjen Soepeno
No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
N0.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
42/2020.
Page 5
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan dan memuat informasi terkait dengan Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) antara Perseroan dengan KKIN yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2023, dimana berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk menyewakan lahan kosong milik Perseroan kepada KKIN dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun, mulai tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2028 dengan harga sewa sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Sewa”) Transaksi Sewa tersebut merupakan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan KKIN memiliki pemegang saham utama yang sama yaitu, PT Tancorp Bangun Indonesia, terdapat persamaan kepengurusan Direksi antara Perseroan dan KKIN, serta terdapat hubungan keluarga antara anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020, Transaksi Sewa ini merupakan transaksi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan. Transaksi Sewa yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Transaksi Sewa ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana jumlah Transaksi Sewa ini bernilai 7,92% (Tujuh Koma Sembilan Puluh Dua Persen) atau kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap Rp 252.521.962.253 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan Laporan No. 00050/2.0851/AU.1/04/0272-1/1/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023.
Page 6
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi adalah sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Sewa Menyewa yaitu
tanggal 30 Juni 2023.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah berupa properti tanah kosong seluas 97.905 M2, yang berlokasi di Desa
Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat milik Perseroan
yang disewakan kepada KKIN dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun, mulai tanggal
1 Agustus 2023, dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2028.
C. NILAI TRANSAKSI
Total Nilai Transaksi Sewa adalah sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah), yang
akan dibayarkan oleh KKIN dengan jadwal sebagai berikut:
a. Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Juli 2023.
b. Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Agustus 2023.
c. Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Desember 2023
D. TUJUAN DAN MANFAAT TERHADAP PERSEROAN
Tujuan dan Manfaat Transaksi Sewa terhadap Perseroan adalah untuk mengoptimalkan aset
yang belum digunakan dan mendapatkan pendapatan sewa yang pada akhirnya akan
meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan.
E. PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 137
tanggal 29 Juni 1995, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta yang
telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11.327
HT.01.01 TH.95 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal
12 Desember 1995, Tambahan No. 10238.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 157 tanggal 15 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0053567.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 5
Agustus 2020.
Page 7
Kantor pusat Perseroan terletak di Belezza Office Tower Lantai 21 Unit 01 & 02, Jalan Letjen
Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pabrik berlokasi di Desa
Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bidang industri bahan
bangunan dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan genteng sesuai Anggaran Dasar
Perseroan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 120.330.021.900
Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 3.500.000.000 lembar saham, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp.100,00.
Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023, berdasarkan data yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 3.500.000.000 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Tancorp Bangun Indonesia 752.636.700 75.263.670.000 62,55
PT Marissi Idola Sumber Sejahtera 241.300.000 24.130.000.000 20,05
Masyarakat 209.363.519 20.936.351.900 17,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.203.300.219 120.330.021.900 100,00
Berdasarkan akta Notaris Rusnaldy, S.H., No. 17 tanggal 20 Januari 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sanderawati Joesoef
Komisaris : Luciana Sutanto
Komisaris Independen : Mohammad Raylan
Direksi
Direktur Utama : Johan Silitonga
Direktur : Budi Agusti
Page 8
2. PT Kobin Keramik Industri (KKIN)
PT Kobin Keramik Industri, berkedudukan di Mojokerto, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 1 tanggal 1 November 1997, dibuat di hadapan Sochib Arifin, S.H, Notaris di Mojokerto
yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
7857 HT.01.01.Th.1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
31 tanggal 16 April 1999, Tambahan No. 2258.
Anggaran Dasar KKIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 40 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Tosin, S.H, Notaris di
Mojokerto, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0053874.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Maksud dan tujuan KKIN ialah berusaha dalam bidang industri pembuatan bahan bangunan
dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan ubin menjadi bergerak dalam bidang industri
pengolahan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan KKIN adalah sebagai berikut
Modal Dasar : 1.500.000 saham seri A dengan nilai nominal Rp 23.400 per saham
407.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp 89.100 per saham
400.000 saham seri C dengan nilai nominal Rp 99.750 per saham
100.000 saham seri D dengan nilai nominal Rp 120.650 per saham
400.000 saham seri E dengan nilai nominal Rp121.010 per saham
150.000 saham seri F dengan nilai nominal Rp 132.920 per saham
2.200 saham seri G dengan nilai nominal Rp 141.280 per saham
Modal Dasar KKIN masing-masing untuk seri saham dikalikan dengan nilai nominalnya adalah
sebesar Rp 191.981.516.000.
Susunan pemegang saham KKIN adalah sebagai berikut:
Keterangan Jenis Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Tancorp Bangun Indonesia Seri A 1.500.000 35.100.000.000 50,69
Seri B 407.000 36.263.700.000 13,75
Seri C 252.040 25.140.990.000 8,52
Seri D 100.000 12.065.000.000 3,38
Seri E 400.000 48.404.000.000 13,52
Seri F 150.000 19.938.000.000 5,07
Seri G 2.200 310.816.000 0,07
PT Berkat Nobel Tangguh Seri C 147.960 14.759.010.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 2.959.200 191.981.516.000 100,00
Page 9
Berdasarkan Akta Notaris Tosin, S.H., No. 40 tanggal 21 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi KKIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Direksi
Direktur Utama : Belinda Natalia
Direktur : Budi Agusti
F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan dan KKIN memiliki persamaan pemegang saham utama, yaitu PT Tancorp
Bangun Indonesia (“TBI”), dimana TBI memiliki Perseroan dengan kepemilikan saham
sebesar 62,55% (enam puluh dua koma lima puluh lima persen) dan memiliki KKIN
dengan kepemilikan saham sebesar 95,00% (sembilan puluh lima persen).
2. Terdapat persamaan kepengurusan Direksi yaitu Budi Agusti yang menjabat sebagai
Direktur di Perseroan dan KKIN.
3. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN
memiliki hubungan keluarga, sebagai berikut:
- Komisaris Utama KKIN, Hermanto Tanoko, adalah suami dari Komisaris Utama
Perseroan, Sanderawati Joesoef
- Direktur Utama KKIN, Belinda Tanoko, adalah anak dari Komisaris Utama Perseroan,
Sanderawati Joesoef
G. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan memiliki lahan tanah kosong yang belum digunakan dan KKIN membutuhkan tanah
untuk melakukan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya Transaksi Sewa ini Perseroan
akan dapat mengoptimalkan aset yang belum digunakan, mendapatkan pendapatan sewa yang
pada akhirnya akan meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan dan proses Transaksi Sewa
yang dilakukan dengan pihak afiliasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih pasti apabila
dibandingkan dengan transaksi sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
Page 10
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November
2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
Surat Penugasan No. 101.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 untuk memberikan
Penilaian Properti dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana Transaksi Sewa Menyewa
Tanah Kosong antara PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk dan PT Kobin Keramik Industri.
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan penilaian atas objek transaksi sewa berupa tanah kosong berdasarkan laporan
penilaian No. 00243/2.0118-00/PI/04/0463/1/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sebagai
berikut:
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah CAKK selaku pemilik dan KKIN selaku penyewa.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Properti Sewa berupa Tanah Kosong seluas 97.905 m2 yang
terletak di Desa Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat untuk jangka waktu sewa 5 tahun.
1.3 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar Sewa objek
penilaian dengan tujuan penilaian untuk Kepentingan Transaksi atas Objek Properti Sewa.
1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Page 11
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.5 Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan
dengan metode Discounted Cash Flow (DCF).
Pendekatan pendapatan dengan metode DCF dengan pertimbangan harga penawaran
atau transaksi sewa dari properti pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia untuk
tarif sewa per tahun.
Nilai Pasar Sewa untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan pendekatan
pendapatan diperoleh dengan menghitung nilai kini dari tarif sewa per tahun yang dibayar
setiap tahun pada awal tahun selama periode sewa.
1.6 Kesimpulan nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan hasil analisis yang telah
dilakukan serta pendekatan penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa Nilai
Pasar Sewa pada tanggal penilaian adalah Rp 18.700.000.000,- (Delapan Belas Miliar
Tujuh Ratus Juta Rupiah) untuk jangka waktu sewa 5 tahun.
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah Kosong
antara PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk dan PT Kobin Keramik Industri yang termuat dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00251/2.0118-00/BS/04/0596/1/VI/2023 tanggal 23 Juni
2023 adalah sebagai berikut:
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah CAKK selaku pemilik dan KKIN selaku penyewa.
2.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi sewa menyewa tanah kosong seluas 97.905 m2
yang terletak di Desa Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat untuk jangka waktu sewa 5 tahun antara CAKK dan KKIN.
2.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat
kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan
transaksi.
2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
Page 12
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.5 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi sewa menyewa tanah kosong milik CAKK oleh KKIN
adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Pasar Sewanya namun masih dalam kisaran
wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
transaksi akan meningkatkan laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah untuk mengoptimalkan aset yang tidak digunakan
dalam rangka menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan
pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah wajar.
Page 13
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara
seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah
benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk
Kantor Pusat
Bellezza Office Tower lt.21 Unit - 01/02
Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau
Jakarta Selatan 12210
Tel. (021) 2567 5721
Website: www.kaisar-ceramics.com
Email: corsec@kaisarceramics.com
U.p. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 4 Juli 2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
785 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}