Skip to content
Back to announcement

20230704_CAKK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31336437_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CAKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG
       TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)


Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat
investasi atau penasihat profesional lainnya.




                               PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK

                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                             Indonesia

                                            Kegiatan Usaha
Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik yang mencakup pembuatan barang dari tanah liat/keramik
                                   untuk keperluan bahan bangunan

                                               Kantor Pusat
                                  Bellezza Office Tower lt.21 Unit - 01/02
                             Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau
                                          Jakarta Selatan 12210
                                           Tel. (021) 2567 5721
                                   Website: www.kaisar-ceramics.com
                                   Email: support@kaisarceramics.com


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa
informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan
relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023
Page 4
                               KETERBUKAAN INFORMASI
                           PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (“Perseroan”) dengan
ini menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan.

                                         DEFINISI

Afiliasi                : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-
                          Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Benturan Kepentingan    : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK
                          42/2020.
KKIN                    : PT Kobin Keramik Industri, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                          berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Ngoro
                          Industrial Park, Mojokerto, Jawa Timur
Keterbukaan Informasi   : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
                          Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP IDR                : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan, beralamat di Graha
                          IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah
                          II No. 5-7, Jakarta 13460, Indonesia.
Perseroan               : PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, suatu perseroan terbatas
                          terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia di
                          Bellezza Office Tower Lt. 21 Unit - 01/02, Jl. Jl. Letjen Soepeno
                          No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210.
POJK 17/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020            : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                          N0.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                          Kepentingan.
Transaksi Afiliasi      : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
                          42/2020.
Page 5
                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan dan memuat informasi
terkait dengan Perjanjian Sewa Menyewa (“Perjanjian”) antara Perseroan dengan KKIN yang telah
ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2023, dimana berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan
setuju untuk menyewakan lahan kosong milik Perseroan kepada KKIN dengan jangka waktu sewa
selama 5 (lima) tahun, mulai tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2028 dengan
harga sewa sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai
“Transaksi Sewa”)

Transaksi Sewa tersebut merupakan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020, karena Perseroan dan KKIN memiliki pemegang saham utama yang sama yaitu, PT
Tancorp Bangun Indonesia, terdapat persamaan kepengurusan Direksi antara Perseroan dan KKIN,
serta terdapat hubungan keluarga antara anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi KKIN.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020, Transaksi Sewa ini merupakan transaksi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran
transaksi tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan
informasi kepada para pemegang saham Perseroan.

Transaksi Sewa yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Transaksi Sewa ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, dimana jumlah Transaksi Sewa ini bernilai 7,92% (Tujuh Koma Sembilan Puluh Dua
Persen) atau kurang dari 20% (dua puluh persen) terhadap Rp 252.521.962.253 (Dua Ratus Lima
Puluh Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus
Lima Puluh Tiga Rupiah) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan Laporan No. 00050/2.0851/AU.1/04/0272-1/1/III/2023
tertanggal 28 Maret 2023.
Page 6
                   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI

  Tanggal Transaksi adalah sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Sewa Menyewa yaitu
  tanggal 30 Juni 2023.

B. OBJEK TRANSAKSI

  Objek Transaksi adalah berupa properti tanah kosong seluas 97.905 M2, yang berlokasi di Desa
  Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat milik Perseroan
  yang disewakan kepada KKIN dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun, mulai tanggal
  1 Agustus 2023, dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2028.

C. NILAI TRANSAKSI

  Total Nilai Transaksi Sewa adalah sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah), yang
  akan dibayarkan oleh KKIN dengan jadwal sebagai berikut:
  a. Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Juli 2023.
  b. Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Agustus 2023.
  c. Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) paling lambat tanggal 15 Desember 2023


D. TUJUAN DAN MANFAAT TERHADAP PERSEROAN

  Tujuan dan Manfaat Transaksi Sewa terhadap Perseroan adalah untuk mengoptimalkan aset
  yang belum digunakan dan mendapatkan pendapatan sewa yang pada akhirnya akan
  meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan.


E. PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

  1. Perseroan

    Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 137
    tanggal 29 Juni 1995, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta yang
    telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11.327
    HT.01.01 TH.95 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal
    12 Desember 1995, Tambahan No. 10238.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
    terakhir berdasarkan Akta No. 157 tanggal 15 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
    Utami, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0053567.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 5
    Agustus 2020.
Page 7
Kantor pusat Perseroan terletak di Belezza Office Tower Lantai 21 Unit 01 & 02, Jalan Letjen
Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pabrik berlokasi di Desa
Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bidang industri bahan
bangunan dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan genteng sesuai Anggaran Dasar
Perseroan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
         Modal Dasar                      :     Rp 350.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor    :     Rp 120.330.021.900

Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 3.500.000.000 lembar saham, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp.100,00.

Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023, berdasarkan data yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:


  Keterangan                                     Nilai Nominal Rp100 per Saham
                                          Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal    (%)
  Modal Dasar                                3.500.000.000       350.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Tancorp Bangun Indonesia                752.636.700         75.263.670.000     62,55
   PT Marissi Idola Sumber Sejahtera          241.300.000         24.130.000.000     20,05
   Masyarakat                                 209.363.519         20.936.351.900     17,40
  Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                             1.203.300.219       120.330.021.900    100,00


Berdasarkan akta Notaris Rusnaldy, S.H., No. 17 tanggal 20 Januari 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         : Sanderawati Joesoef
Komisaris                               : Luciana Sutanto
Komisaris Independen                    : Mohammad Raylan

Direksi
Direktur Utama                          : Johan Silitonga
Direktur                                : Budi Agusti
Page 8
2. PT Kobin Keramik Industri (KKIN)

  PT Kobin Keramik Industri, berkedudukan di Mojokerto, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
  No. 1 tanggal 1 November 1997, dibuat di hadapan Sochib Arifin, S.H, Notaris di Mojokerto
  yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
  7857 HT.01.01.Th.1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
  31 tanggal 16 April 1999, Tambahan No. 2258.

  Anggaran Dasar KKIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta No. 40 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Tosin, S.H, Notaris di
  Mojokerto, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  berdasarkan Keputusan No. AHU-0053874.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022.

  Maksud dan tujuan KKIN ialah berusaha dalam bidang industri pembuatan bahan bangunan
  dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan ubin menjadi bergerak dalam bidang industri
  pengolahan.

  Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan KKIN adalah sebagai berikut

  Modal Dasar        : 1.500.000 saham seri A dengan nilai nominal Rp 23.400 per saham
                       407.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp 89.100 per saham
                       400.000 saham seri C dengan nilai nominal Rp 99.750 per saham
                       100.000 saham seri D dengan nilai nominal Rp 120.650 per saham
                       400.000 saham seri E dengan nilai nominal Rp121.010 per saham
                       150.000 saham seri F dengan nilai nominal Rp 132.920 per saham
                        2.200 saham seri G dengan nilai nominal Rp 141.280 per saham

  Modal Dasar KKIN masing-masing untuk seri saham dikalikan dengan nilai nominalnya adalah
  sebesar Rp 191.981.516.000.

  Susunan pemegang saham KKIN adalah sebagai berikut:

   Keterangan                            Jenis Saham   Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal   (%)
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Tancorp Bangun Indonesia           Seri A            1.500.000        35.100.000.000    50,69
                                           Seri B              407.000        36.263.700.000    13,75
                                           Seri C              252.040        25.140.990.000     8,52
                                           Seri D              100.000        12.065.000.000     3,38
                                           Seri E              400.000        48.404.000.000    13,52
                                           Seri F              150.000        19.938.000.000     5,07
                                           Seri G                2.200           310.816.000     0,07
     PT Berkat Nobel Tangguh               Seri C              147.960        14.759.010.000     5,00
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                           2.959.200       191.981.516.000 100,00
Page 9
       Berdasarkan Akta Notaris Tosin, S.H., No. 40 tanggal 21 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris
       dan Direksi KKIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                      : Hermanto Tanoko

       Direksi
       Direktur Utama                       : Belinda Natalia
       Direktur                             : Budi Agusti

F. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

  Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:

  1.    Perseroan dan KKIN memiliki persamaan pemegang saham utama, yaitu PT Tancorp
        Bangun Indonesia (“TBI”), dimana TBI memiliki Perseroan dengan kepemilikan saham
        sebesar 62,55% (enam puluh dua koma lima puluh lima persen) dan memiliki KKIN
        dengan kepemilikan saham sebesar 95,00% (sembilan puluh lima persen).

  2.    Terdapat persamaan kepengurusan Direksi yaitu Budi Agusti yang menjabat sebagai
        Direktur di Perseroan dan KKIN.

  3.    Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN
        memiliki hubungan keluarga, sebagai berikut:
        - Komisaris Utama KKIN, Hermanto Tanoko, adalah suami dari Komisaris Utama
           Perseroan, Sanderawati Joesoef
        - Direktur Utama KKIN, Belinda Tanoko, adalah anak dari Komisaris Utama Perseroan,
           Sanderawati Joesoef


G. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
   DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
   TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

  Perseroan memiliki lahan tanah kosong yang belum digunakan dan KKIN membutuhkan tanah
  untuk melakukan kegiatan usahanya, sehingga dengan adanya Transaksi Sewa ini Perseroan
  akan dapat mengoptimalkan aset yang belum digunakan, mendapatkan pendapatan sewa yang
  pada akhirnya akan meningkatkan laba dan profitabilitas Perseroan dan proses Transaksi Sewa
  yang dilakukan dengan pihak afiliasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih pasti apabila
  dibandingkan dengan transaksi sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
Page 10
                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November
2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-
43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar
Modal.
                                       Identitas Penilai
                  KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                               No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                         Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                    (+62-21) 86611148-49
                              www.kjppiskandardanrekan.com

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan
Surat Penugasan No. 101.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 untuk memberikan
Penilaian Properti dan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana Transaksi Sewa Menyewa
Tanah Kosong antara PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk dan PT Kobin Keramik Industri.


1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     Ringkasan penilaian atas objek transaksi sewa berupa tanah kosong berdasarkan laporan
     penilaian No. 00243/2.0118-00/PI/04/0463/1/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sebagai
     berikut:
     1.1 Identitas Pihak
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah CAKK selaku pemilik dan KKIN selaku penyewa.
     1.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah Properti Sewa berupa Tanah Kosong seluas 97.905 m2 yang
         terletak di Desa Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi
         Jawa Barat untuk jangka waktu sewa 5 tahun.
     1.3 Tujuan Penilaian
         Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar Sewa objek
         penilaian dengan tujuan penilaian untuk Kepentingan Transaksi atas Objek Properti Sewa.
     1.4 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
         • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
         • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses penilaian.
         • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
         • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
            yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Page 11
             dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
             proyeksi keuangan.
         •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
             keuangan.
         •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
         •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
         •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
         •   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
     1.5 Pendekatan dan metode penilaian
         Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan
         dengan metode Discounted Cash Flow (DCF).
         Pendekatan pendapatan dengan metode DCF dengan pertimbangan harga penawaran
         atau transaksi sewa dari properti pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia untuk
         tarif sewa per tahun.
         Nilai Pasar Sewa untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan pendekatan
         pendapatan diperoleh dengan menghitung nilai kini dari tarif sewa per tahun yang dibayar
         setiap tahun pada awal tahun selama periode sewa.
     1.6 Kesimpulan nilai
         Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan hasil analisis yang telah
         dilakukan serta pendekatan penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa Nilai
         Pasar Sewa pada tanggal penilaian adalah Rp 18.700.000.000,- (Delapan Belas Miliar
         Tujuh Ratus Juta Rupiah) untuk jangka waktu sewa 5 tahun.


2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah Kosong
     antara PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk dan PT Kobin Keramik Industri yang termuat dalam
     Laporan Pendapat Kewajaran No. 00251/2.0118-00/BS/04/0596/1/VI/2023 tanggal 23 Juni
     2023 adalah sebagai berikut:

     2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah CAKK selaku pemilik dan KKIN selaku penyewa.
     2.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah rencana transaksi sewa menyewa tanah kosong seluas 97.905 m2
         yang terletak di Desa Kutopohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi
         Jawa Barat untuk jangka waktu sewa 5 tahun antara CAKK dan KKIN.
     2.3 Maksud dan Tujuan Penilaian
         Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat
         kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan
         transaksi.
     2.4 Asumsi dan kondisi Pembatas
          • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
          • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
             dalam proses penilaian.
Page 12
    •   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
        yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
        proyeksi keuangan.
    •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan.
    •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
    •   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

2.5 Pendekatan dan metode penilaian
    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan
    adalah:
    a. Melakukan analisis transaksi.
    b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
    c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
    d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
    e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

2.6 Pendapat kewajaran atas transaksi
    Hasil analisis atas nilai transaksi sewa menyewa tanah kosong milik CAKK oleh KKIN
    adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Pasar Sewanya namun masih dalam kisaran
    wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
   Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
   kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
   transaksi akan meningkatkan laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai tambah
   bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
   Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
   kepentingan pemegang saham adalah untuk mengoptimalkan aset yang tidak digunakan
   dalam rangka menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan
   pemegang saham.
   Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
   rencana transaksi adalah wajar.
Page 13
                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara
seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah
benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.


                                INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                 Sekretaris Perusahaan
                            PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk

                                         Kantor Pusat
                            Bellezza Office Tower lt.21 Unit - 01/02
                       Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau
                                    Jakarta Selatan 12210
                                     Tel. (021) 2567 5721

                            Website: www.kaisar-ceramics.com
                            Email: corsec@kaisarceramics.com

                                U.p. Sekretaris Perusahaan

                                    Jakarta, 4 Juli 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published4 Jul 2023
Pages13
Characters25,577
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 785 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result