Back to announcement
20230704_SMMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336447_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SMMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, MUHAMMAD MUAZZIR, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota
Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 12 Juni 2023, Nomor 15/MPDN.JAK-
SEL/CT/VI/2023, sebagai pengganti dari JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada
hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Rajawali Place, Auditorium 3, Lantai 5,
Jalan HR Rasuna Said Kavling B/4, Jakarta Selatan 12910, Indonesia, dari perseroan
terbatas:
PT. GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk.
(”Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 27 Juni 2023, Nomor 135 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA :
1. Menyetujui dan menerima dengan baik:
a. Laporan Tahunan Perseroan tentang jalannya Perseroan dan tata kelola
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022; termasuk
b. Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan sebagaimana tercantum
dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 No.00330/2.1051/AU.1/02/0008-
1/1/III/2023 dengan opini tanpa modifikasian.
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 dan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA RAPAT KEDUA:
Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk Perseroan tahun buku 2022 sebesar Rp362.331.799.770,00 (tiga ratus enam
puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan
ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) disisihkan sebagai Dana
Cadangan, sehingga seluruh Dana Cadangan Perseroan menjadi sejumlah
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah);
2. Sebesar Rp122 (seratus dua puluh dua Rupiah) setiap saham atau seluruhnya
berjumlah Rp384.300.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat miliar tiga
ratus juta rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai yang sumbernya berasal dari
laba bersih tahun berjalan setelah dikurangi cadangan umum sebesar
Rp352.331.799.770,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh
satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh
Rupiah) dan sisanya sebesar Rp31.968.200.230,00 (tiga puluh satu miliar
sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu dua ratus tiga puluh
Rupiah) diambil dari saldo laba Perseroan. Nilai dividen tunai tersebut termasuk
dividen interim yang telah dibagikan kepada para Pemegang Saham pada
tanggal 29 September 2022 dan 13 Desember 2022 masing-masing sebesar
Rp189.000.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dan
Rp47.250.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah), sehingga Dividen Final yang dibagikan kepada para Pemegang Saham
adalah sebesar Rp47 (empat puluh tujuh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya
berjumlah Rp148.050.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima
puluh juta Rupiah).
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
mengatur segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian
dividen tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang
berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan
yang memiliki reputasi baik, untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
kondisi, persyaratan penunjukkan dan honorarium/ imbal jasa dan persyaratan lain
atas penunjukkan tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT :
1. Menetapkan dan menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemegang
saham pengendali Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi Dewan
Komisaris dan pembagiannya diserahkan kepada Komisaris Utama untuk periode
remunerasi terhitung sejak bulan berikutnya setelah tanggal Rapat ini ditutup
sampai dengan bulan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi Perseroan
untuk periode remunerasi terhitung sejak bulan berikutnya setelah tanggal Rapat
ini ditutup sampai dengan bulan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
MATA ACARA RAPAT KELIMA :
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 21 ayat 12 sehingga
setelah berubah menjadi sebagai berikut :
“Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala melalui situs web
Perseroan dan situs web atau media lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal.”
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menyatakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan
menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan notaris, dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar ini.
b. mengurus pemberitahuan dan/atau persetujuan, pengumuman dan
pendaftaran pada instansi yang berwenang apabila diperlukan, sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perseroan
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di
kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 27 Juni 2023
Notaris Pengganti di Jakarta Selatan
MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
309 ms
12 Sep 2026 22:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Rajawali Place, Auditorium 3, Lantai 5, Jalan HR Rasuna Said '
'Kavling B/4, Jakarta Selatan 12910, Indonesia, dari perseroan '
'terbatas: PT. GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk. (”Perseroan”) berkedudukan '
'di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut '
'dibuat oleh saya, Notaris,'}