Back to announcement
20230704_TRIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336557_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn., berdasarkan Surat
Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 12
Juni 2023 Nomor 15/MPDN.JAK-SEL/CT/VI/2023, sebagai pengganti dari JOSE DIMA SATRIA,
S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:
”PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 28 Juni 2023, Nomor 145 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara 1:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan tahunan
Direksi, Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun 2022, serta;
2. Menerima dengan baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan serta
neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro, & Surja, sesuai laporan Nomor:
00170/2.1032/AU.1/09/0242-1/1/III/2023 tanggal 01 Maret 2023 dengan
pendapat "Wajar dalam Semua Hal yang Material", dengan demikian
membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung
jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan
perhitungan laba rugi tahun buku 2022, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan
atau tindak pidana lainnya
Mata Acara 2:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2022 Perseroan sebesar
Rp177.534.161.098,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh empat juta
seratus enam puluh satu ribu sembilan puluh delapan Rupiah) untuk dipergunakan sebagai
berikut:
1. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai "Dana
Cadangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UU Nomor: 40 Tahun 2007;
2. Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Mata Acara 3:
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai
pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan
proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan
keuangan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar modal atau
perusahaan efek, dan memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan;
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu
alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Mata Acara 4:
1. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan
jumlah honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023
dengan kenaikan sebesar-besarnya 10% dari jumlah honorarium tahun 2022 dan tetap
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan
Komisaris, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
pengalokasian honorarium masing-masing Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut;
2. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan
gaji dan tunjangan bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2023 dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi Direksi Perseroan untuk tahun
2023 yang pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan;
3. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan bonus bagi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Mata Acara 5:
1. Menyetujui perubahan dan penyusunan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan
untuk disesuaikan dengan POJK No. 14/2022 dan guna pelaksanaan tindakan tersebut,
melimpahkan wewenang serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
melakukan perubahan dan penyesuaian dimaksud serta tindakan-tindakan lainnya
yang dipandang perlu agar dapat memenuhi ketentuan POJK No. 14/2022;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan
penyesuaian Anggaran Dasar dengan POJK No. 14/2022 dengan menyatakan kembali
perubahan tersebut pada Anggaran Dasar termasuk tetapi tidak terbatas untuk,
menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, menandatangani
dokumen-dokumen dan atau surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan
keputusan Rapat ini, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, menghadap instansi
pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan
penyesuaian sepanjang diharuskan oleh instansi yang berwenang, serta untuk
melaksanakan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Mata Acara 6
1. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris
Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatannya. Dengan demikian, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Philmon Samuel Tauri
Direktur : David Agus
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Edy Sugito
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris tersebut dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan, mendaftarkan
kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di
kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 Juni 2023
Notaris Pengganti di Jakarta Selatan
MUHAMMAD MUAZZIR, S.H., M.Kn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
605 ms
12 Sep 2026 22:10
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-28',
'meeting_type': 'AGM'}