Back to announcement
20230704_BKSL_Informasi Transaksi Afiliasi_31336717_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BKSLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO.
42/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 16
DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN
ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK NO. 31/2015”).
PT SENTUL CITY Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Real Estate
KANTOR PUSAT KANTOR OPERASIONAL
Gedung Menara Sudirman, Lantai 25 Sentul City Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, Indonesia Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16811, Indonesia
Telepon : (021) 522 6877; Fax : (021) 522 6818 Telepon : (021) 8792 6555/8792 6777; Fax : (021) 8792 6565
Email : corsec@sentulcity.co.id | Website :www.sentulcity.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
NO.42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK
MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS
YANG BERLAKU UMUM.
Jakarta, 4 Juli 2023
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
Anak Perusahaan/Entitas : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Anak dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka
BAE : Biro Administrasi Efek
BJA : PT Bukit Jonggol Asri
Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud
KR : KJPP Kusnanto & rekan
Perseroan : PT Sentul City Tbk
Pihak Afiliasi : Anak Perusahaan atau Entitas Anak yang meminjam dana dari
atau meminjamkan dana kepada Perseroan
POJK No. 31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
Tanggal 16 Desember 2015 Tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
Tanggal 2 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
SGC : PT Sukaputra Graha Cemerlang
SPP : PT Sentul PP Properti
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
Page 3
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali
Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pinjam-meminjam antara
Perseroan dengan beberapa Anak Perusahaan. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Pada tanggal 17 Januari 2023, Perseroan membuat surat dengan No. 10/SC-CS/I/2023 kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Respon atas Tanggapan OJK Perihal Permintaan
Penjelasan Transaksi Afiliasi. Dimana Perseroan berkomitmen melakukan kewajiban Transaksi
Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 untuk transaksi afiliasi berikut:
A. Perjanjian Perseroan dengan Afiliasi
No. Nama Anak Perusahaan Kepemilikan Saham Nama Perjanjian
Perjanjian Pengakuan Utang
1. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 80% Desember 2021, antara PT Bukit Jonggol Asri
dengan Perseroan
Perjanjian Pengakuan Piutang
2. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 80% Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
Bukit Jonggol Asri
3. PT Sentul PP Properti Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 51% Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
Sentul PP Properti*
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
Juni 2023, SPP telah menyelesaikan
kewajibannya kepada Perseroan, sehingga
transaksi tersebut sudah selesai pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
B. Perjanjian SGC dengan Afiliasi
No. Nama Anak Perusahaan Kepemilikan Saham Nama Perjanjian
Perjanjian Pengakuan Piutang
1. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang, tanggal 3 Januari
Perseroan sebesar 80% 2022 antara SGC dengan PT Bukit Jonggol Asri*
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
Juni 2023, BJA telah menyelesaikan
kewajibannya kepada SGC, sehingga transaksi
tersebut sudah selesai pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Page 5
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan kewajaran transaksi, sehubungan dengan pemenuhan POJK No. 42/2020, maka dengan ini: a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan; b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
Page 6
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Pada tanggal 17 Januari 2023, Perseroan membuat surat dengan No. 10/SC-CS/I/2023
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Respon atas Tanggapan OJK Perihal Permintaan
Penjelasan Transaksi Afiliasi. Dimana Perseroan berkomitmen melakukan kewajiban
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 untuk transaksi afiliasi berikut:
A. Perjanjian Perseroan dengan Afiliasi
No. Nama Anak Perusahaan Kepemilikan Saham Nama Perjanjian
Perjanjian Pengakuan Utang
1. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 80% Desember 2021, antara PT Bukit Jonggol Asri
dengan Perseroan
Perjanjian Pengakuan Piutang
2. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 80% Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
Bukit Jonggol Asri
3. PT Sentul PP Properti Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
Perseroan sebesar 51% Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
Sentul PP Properti*
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
Juni 2023, SPP telah menyelesaikan
kewajibannya kepada Perseroan, sehingga
transaksi tersebut sudah selesai pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
B. Perjanjian SGC dengan Afiliasi
No. Nama Anak Perusahaan Kepemilikan Saham Nama Perjanjian
Perjanjian Pengakuan Piutang
1. PT Bukit Jonggol Asri Kepemilikan langsung Perjanjian Pengakuan Utang, tanggal 3 Januari
Perseroan sebesar 80% 2022 antara SGC dengan PT Bukit Jonggol Asri*
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
Juni 2023, BJA telah menyelesaikan
kewajibannya kepada SGC, sehingga transaksi
tersebut sudah selesai pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dari Transaksi-transaksi Afiliasi di atas, transaksi yang sudah selesai pada tanggal diterbitkan
Page 7
Keterbukaan Informasi ini adalah Transaksi No A.3 yaitu pinjaman SPP kepada Perseroan,
dan transaksi No B.1 yaitu pinjaman BJA kepada SGC, sehingga Keterbukaan Informasi dan
Laporan Pendapat Kewajaran dibuat untuk Transaksi Sehubungan dengan transaksi No A.1
dan A.2 yaitu:
1. Perjanjian Pengakuan Hutang antara Perseroan dan BJA tanggal 30 Desember 2021,
dimana Perseroan mengakui berhutang kepada BJA sebesar Rp573.110.424.979.
(“Transaksi Hutang Perseroan”)
2. Perjanjian Pengakuan Piutang antara Perseroan dan BJA tanggal 30 Desember 2021,
dimana Perseroan mengakui berpiutang kepada BJA sebesar Rp739.347.505.173.
(“Transaksi Piutang Perseroan”)
Berdasarkan kedua transaksi afiliasi diatas, Perseroan dan BJA bermaksud untuk melakukan
transaksi afiliasi sebagai berikut:
1. Perjumpaan (offset) antara Transaksi Hutang Perseroan dengan Transaksi Piutang
Perseroan, sebagaimana disampaikan berdasarkan surat Konfirmasi Perjumpaan Hutang
(Offset) dari Perseroan kepada BJA tanggal 30 Juni 2023. (“Transaksi Afiliasi 1”)
2. Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 30 Juni 2023, antara Perseroan dan BJA, dimana
BJA mengaku berhutang kepada Perseroan sebesar Rp166.237.080.194, yang mana
jumlah tersebut merupakan hasil Perjanjian Hutang dan Piutang sebagaimana dimaksud
dalam nomor 1 diatas. (“Transaksi Afiliasi 2”)
Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan pendapat
kewajaran atas Transaksi sesuai Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No.
00087/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.
C. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi Afiliasi 1 dan Transaksi Afiliasi 2 telah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun.
D. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Obyek transaksi adalah pinjaman BJA dari Perseroan.
E. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2023
antara Perseroan dengan BJA, nilai transaksi afiliasi ini adalah sebesar Rp166.237.080.194.
Page 8
F.PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dan BJA dimana Perseroan merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman. Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perseroan. Perseroan Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Sentragriya Kharisma dengan akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta No. 311 tanggal 16 April 1993. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24350.HT.01.01.Th.93 tanggal 8 Juni 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 13 Agustus 1993, Tambahan No. 3693. Nama Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir menjadi PT Sentul City Tbk berdasarkan akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 26 tanggal 19 Juli 2006. Perubahan nama Perusahaan ini disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. C- 21373.HT.01.04.Th.2006 tanggal 20 Juli 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 25 April 2008, Tambahan No. 4949. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI Tahun 2020 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 25 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Nitra Reza, SH, Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0052995.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 28 Juli 2022, yang telah didaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0146251.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 28 Juli 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 067 tanggal 23 Agustus 2022, Tambahan No. 028050. Perseroan berdomisili di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, Indonesia, dengan kantor operasional berlokasi di Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16811, Indonesia. Pada saat didirikan, berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangunan, penjualan, penatausahaan, pengelolaan, penyewaan, merehabilitasi berbagai gedung, antara lain tetapi tidak terbatas pada gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, kawasan industri, bangunan apartemen, kawasan pemukiman, tempat rekreasi, tempat olahraga, jalan raya, jembatan- jembatan, irigasi, pemasangan instalasi listri, air, telepon dan pekerjaan umum lainnya sehubungan dengan gedung-gedung tersebut; dan bidang real estate dan developer termasuk pengolahan, pematangan, pengurugan, pengerukan dan penggalian tanah. Namun kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar telah dijalankan pada saat Perseroan berdiri adalah real estate.
Page 9
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan daftar pemegang saham Perseroan sebagaimana yang
dilaporkan oleh PT Raya Saham Registra sebagai BAE yang ditunjuk Perseroan per tanggal
31 Maret 2023, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 535.204.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Sakti Generasi Perdana 134,835,213,825 80.40%
2. Stella Isabella Djohan 11,235,277,812 6.70%
Maryarakat 21,638,411,068 12.90%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 167,708,902,705
Saham Dalam Portepel 367.495.597.295
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi
di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi
masing-masing diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 13 Juni 2023, yang dibuat
dihadapan Nitra Reza, SH, MKn, Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU No.
AHU-AH.01.09-0131270 Tanggal 23 Juni 2023, dan telah didaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU-0118383.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023 (Akta 13/2023), susunan pengurus
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Basaria Panjaitan
Wakil Presiden Komisaris : Stephanie Alim
Komisaris : Sumarsono
Komisaris : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : Doktorandus Jonnardi
Komisaris Independen : I Nyoman Tjager, SH, Master of Arts
Direksi
Presiden Direktur : Tjeje Muljanto
Direktur : Johanes Wiyanto
Direktur : Ciek Citra Yohandra
Direktur : Hartan Gunadi Harja
Page 10
Direktur : Michael Sindoro
Direktur : Budianto Andreas Nawai
Direktur : Timotius Thendean
Direktur : Njoo Harun Permadi
Direktur : Iwan Budiharsana
G. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan merupakan pemegang saham yang memiliki 80% dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam BJA.
Page 11
H. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI AFILIASI
KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan surat penugasan No. KR/230310-001 tanggal 10 Maret 2023 untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya No. 00087/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2023 tanggal
30 Juni 2023.
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BJA.
2. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan dan BJA telah setuju untuk menyelesaikan hutang yang dimiliki oleh
Perseroan kepada BJA dengan jumlah sebesar Rp 573,11 miliar dan utang yang
dimiliki oleh BJA kepada Perseroan dengan jumlah sebesar Rp 739,35 miliar dengan
melakukan perjumpaan utang sebagaimana telah disepakati dalam Surat Konfirmasi
Perjumpaan Hutang sehingga sisa kewajiban BJA kepada Perseroan adalah sebesar
Rp 166,24 miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020.
Page 12
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta- fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BJA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BJA. Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
Page 13
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 14
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda. Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan Pendapat Kewajaran. 5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: I. Analisis atas Transaksi; II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan III. Analisis atas Kewajaran Transaksi. 6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 15
INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di:
PT SENTUL CITY Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Real Estate
KANTOR PUSAT KANTOR OPERASIONAL
Gedung Menara Sudirman, Lantai 25 Sentul City Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, Indonesia Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16811, Indonesia
Telepon : (021) 522 6877; Fax : (021) 522 6818 Telepon : (021) 8792 6555/8792 6777; Fax : (021) 8792 6565
Email : corsec@sentulcity.co.id | Website :
www.sentulcity.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
983 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'adalah pinjaman BJA dari Perseroan.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pinjaman BJA dari Perseroan.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}