Skip to content
Back to announcement

20230704_BKSL_Informasi Transaksi Afiliasi_31336717_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BKSL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                          TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO.
42/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 16
DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN
ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK NO. 31/2015”).




                                                 PT SENTUL CITY Tbk.
                                                  KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                           Real Estate

                   KANTOR PUSAT                                               KANTOR OPERASIONAL
         Gedung Menara Sudirman, Lantai 25                                       Sentul City Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, Indonesia         Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16811, Indonesia
    Telepon : (021) 522 6877; Fax : (021) 522 6818          Telepon : (021) 8792 6555/8792 6777; Fax : (021) 8792 6565
                                                          Email : corsec@sentulcity.co.id | Website :www.sentulcity.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA- SAMA,   BERTANGGUNG    JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN    SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
NO.42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK
MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS
YANG BERLAKU UMUM.


                                                       Jakarta, 4 Juli 2023
                                                        Direksi Perseroan
Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                  : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                               sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal;
                            b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                               komisaris dari pihak tersebut;
                            c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                               (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
                               yang sama;
                            d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
                               oleh perusahaan tersebut;
                            e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                               sama; atau
                            f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
Anak Perusahaan/Entitas   : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
Anak                        dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka
BAE                       : Biro Administrasi Efek
BJA                       : PT Bukit Jonggol Asri
Benturan Kepentingan      : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                            dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
                            anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                            pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                            dimaksud
KR                        : KJPP Kusnanto & rekan
Perseroan                 : PT Sentul City Tbk
Pihak Afiliasi            : Anak Perusahaan atau Entitas Anak yang meminjam dana dari
                            atau meminjamkan dana kepada Perseroan
POJK No. 31/2015          : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
                            Tanggal 16 Desember 2015 Tentang Keterbukaan Informasi
                            atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
POJK No. 42/2020          : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                            Tanggal 2 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan
SGC                       : PT Sukaputra Graha Cemerlang
SPP                       : PT Sentul PP Properti

Transaksi Afiliasi        : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                            perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                            Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                            atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                            yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                            terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
Page 3
                       atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                       pemegang saham utama, atau Pengendali

Transaksi Benturan   : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan            perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                       Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                       Benturan Kepentingan
Page 4
                                          PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pinjam-meminjam antara
Perseroan dengan beberapa Anak Perusahaan. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Pada tanggal 17 Januari 2023, Perseroan membuat surat dengan No. 10/SC-CS/I/2023 kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Respon atas Tanggapan OJK Perihal Permintaan
Penjelasan Transaksi Afiliasi. Dimana Perseroan berkomitmen melakukan kewajiban Transaksi
Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 untuk transaksi afiliasi berikut:

A. Perjanjian Perseroan dengan Afiliasi


No.    Nama Anak Perusahaan         Kepemilikan Saham                  Nama Perjanjian
Perjanjian Pengakuan Utang
1.    PT Bukit Jonggol Asri     Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                Perseroan sebesar 80%   Desember 2021, antara PT Bukit Jonggol Asri
                                                        dengan Perseroan
Perjanjian Pengakuan Piutang
2.    PT Bukit Jonggol Asri     Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                Perseroan sebesar 80%   Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
                                                        Bukit Jonggol Asri
3.    PT Sentul PP Properti     Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                Perseroan sebesar 51%   Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
                                                        Sentul PP Properti*

                                                        Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
                                                        Juni   2023,    SPP    telah     menyelesaikan
                                                        kewajibannya kepada Perseroan, sehingga
                                                        transaksi tersebut sudah selesai pada tanggal
                                                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.


B. Perjanjian SGC dengan Afiliasi

No.     Nama Anak Perusahaan        Kepemilikan Saham                  Nama Perjanjian

Perjanjian Pengakuan Piutang
1.    PT Bukit Jonggol Asri     Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang, tanggal 3 Januari
                                Perseroan sebesar 80%   2022 antara SGC dengan PT Bukit Jonggol Asri*

                                                        Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
                                                        Juni   2023,    BJA    telah      menyelesaikan
                                                        kewajibannya kepada SGC, sehingga transaksi
                                                        tersebut   sudah    selesai     pada    tanggal
                                                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Page 5
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
kewajaran transaksi, sehubungan dengan pemenuhan POJK No. 42/2020, maka dengan ini:

a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam ini merupakan
   suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;

b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
   diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
   serta

c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang
   memadai dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
keterbukaan informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
Page 6
                         URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI


 Pada tanggal 17 Januari 2023, Perseroan membuat surat dengan No. 10/SC-CS/I/2023
 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal Respon atas Tanggapan OJK Perihal Permintaan
 Penjelasan Transaksi Afiliasi. Dimana Perseroan berkomitmen melakukan kewajiban
 Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 untuk transaksi afiliasi berikut:

  A. Perjanjian Perseroan dengan Afiliasi

  No.    Nama Anak Perusahaan         Kepemilikan Saham                  Nama Perjanjian
  Perjanjian Pengakuan Utang
   1. PT Bukit Jonggol Asri       Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                  Perseroan sebesar 80%   Desember 2021, antara PT Bukit Jonggol Asri
                                                          dengan Perseroan
  Perjanjian Pengakuan Piutang
   2. PT Bukit Jonggol Asri       Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                  Perseroan sebesar 80%   Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
                                                          Bukit Jonggol Asri
  3.    PT Sentul PP Properti     Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang tanggal 30
                                  Perseroan sebesar 51%   Desember 2021, antara Perseroan dengan PT
                                                          Sentul PP Properti*

                                                          Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
                                                          Juni   2023,    SPP    telah     menyelesaikan
                                                          kewajibannya kepada Perseroan, sehingga
                                                          transaksi tersebut sudah selesai pada tanggal
                                                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.


  B. Perjanjian SGC dengan Afiliasi

  No.     Nama Anak Perusahaan        Kepemilikan Saham                  Nama Perjanjian

  Perjanjian Pengakuan Piutang
   1. PT Bukit Jonggol Asri       Kepemilikan langsung    Perjanjian Pengakuan Utang, tanggal 3 Januari
                                  Perseroan sebesar 80%   2022 antara SGC dengan PT Bukit Jonggol Asri*

                                                          Berdasarkan Surat Keterangan Lunas tanggal 27
                                                          Juni   2023,    BJA    telah      menyelesaikan
                                                          kewajibannya kepada SGC, sehingga transaksi
                                                          tersebut   sudah    selesai     pada    tanggal
                                                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.


 Dari Transaksi-transaksi Afiliasi di atas, transaksi yang sudah selesai pada tanggal diterbitkan
Page 7
 Keterbukaan Informasi ini adalah Transaksi No A.3 yaitu pinjaman SPP kepada Perseroan,
 dan transaksi No B.1 yaitu pinjaman BJA kepada SGC, sehingga Keterbukaan Informasi dan
 Laporan Pendapat Kewajaran dibuat untuk Transaksi Sehubungan dengan transaksi No A.1
 dan A.2 yaitu:

 1. Perjanjian Pengakuan Hutang antara Perseroan dan BJA tanggal 30 Desember 2021,
    dimana Perseroan mengakui berhutang kepada BJA sebesar Rp573.110.424.979.
    (“Transaksi Hutang Perseroan”)

 2. Perjanjian Pengakuan Piutang antara Perseroan dan BJA tanggal 30 Desember 2021,
    dimana Perseroan mengakui berpiutang kepada BJA sebesar Rp739.347.505.173.
    (“Transaksi Piutang Perseroan”)

 Berdasarkan kedua transaksi afiliasi diatas, Perseroan dan BJA bermaksud untuk melakukan
 transaksi afiliasi sebagai berikut:

 1. Perjumpaan (offset) antara Transaksi Hutang Perseroan dengan Transaksi Piutang
    Perseroan, sebagaimana disampaikan berdasarkan surat Konfirmasi Perjumpaan Hutang
    (Offset) dari Perseroan kepada BJA tanggal 30 Juni 2023. (“Transaksi Afiliasi 1”)

 2. Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 30 Juni 2023, antara Perseroan dan BJA, dimana
    BJA mengaku berhutang kepada Perseroan sebesar Rp166.237.080.194, yang mana
    jumlah tersebut merupakan hasil Perjanjian Hutang dan Piutang sebagaimana dimaksud
    dalam nomor 1 diatas. (“Transaksi Afiliasi 2”)

 Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan pendapat
 kewajaran atas Transaksi sesuai Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi No.
 00087/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023.

C.   TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI

 Transaksi Afiliasi 1 dan Transaksi Afiliasi 2 telah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 dan
 berjangka waktu 5 (lima) tahun.

D.   OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

 Obyek transaksi adalah pinjaman BJA dari Perseroan.

E.   NILAI TRANSAKSI AFILIASI

 Berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2023
 antara Perseroan dengan BJA, nilai transaksi afiliasi ini adalah sebesar Rp166.237.080.194.
Page 8
F.PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dan BJA dimana Perseroan
merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman. Berikut adalah keterangan singkat
mengenai Perseroan.

 Perseroan

 Riwayat Singkat

 Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Sentragriya Kharisma dengan akta Notaris
 Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta No. 311 tanggal 16 April 1993. Akta pendirian
 ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
 C-24350.HT.01.01.Th.93 tanggal 8 Juni 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
 Republik Indonesia No. 65 tanggal 13 Agustus 1993, Tambahan No. 3693. Nama Perusahaan
 telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir menjadi PT Sentul City Tbk
 berdasarkan akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 26 tanggal 19 Juli 2006. Perubahan nama
 Perusahaan ini disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. C-
 21373.HT.01.04.Th.2006 tanggal 20 Juli 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
 Republik Indonesia No. 34 tanggal 25 April 2008, Tambahan No. 4949.

 Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha
 Perseroan dengan KBLI Tahun 2020 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38
 tanggal 25 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Nitra Reza, SH, Notaris di Bogor, sebagaimana
 telah    disetujui     oleh   Menkumham        berdasarkan     Keputusan       No.    AHU-
 0052995.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 28 Juli 2022, yang telah didaftar pada Daftar
 Perseroan No. AHU-0146251.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 28 Juli 2022, serta diumumkan
 dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 067 tanggal 23 Agustus 2022, Tambahan No.
 028050.

 Perseroan berdomisili di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60,
 Jakarta 12190, Indonesia, dengan kantor operasional berlokasi di Jl. MH. Thamrin Kav. 8,
 Sentul City, Bogor 16811, Indonesia.

 Pada saat didirikan, berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
 Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembangunan, penjualan, penatausahaan,
 pengelolaan, penyewaan, merehabilitasi berbagai gedung, antara lain tetapi tidak terbatas
 pada gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, kawasan industri, bangunan
 apartemen, kawasan pemukiman, tempat rekreasi, tempat olahraga, jalan raya, jembatan-
 jembatan, irigasi, pemasangan instalasi listri, air, telepon dan pekerjaan umum lainnya
 sehubungan dengan gedung-gedung tersebut; dan bidang real estate dan developer
 termasuk pengolahan, pematangan, pengurugan, pengerukan dan penggalian tanah.
 Namun kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar telah dijalankan pada saat Perseroan
 berdiri adalah real estate.
Page 9
   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Struktur permodalan dan susunan daftar pemegang saham Perseroan sebagaimana yang
   dilaporkan oleh PT Raya Saham Registra sebagai BAE yang ditunjuk Perseroan per tanggal
   31 Maret 2023, adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                    Jumlah Saham       (%)
          Modal Dasar                                    535.204.500.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
          1. PT Sakti Generasi Perdana                   134,835,213,825 80.40%
          2. Stella Isabella Djohan                       11,235,277,812 6.70%
          Maryarakat                                      21,638,411,068 12.90%
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh                                          167,708,902,705
          Saham Dalam Portepel                           367.495.597.295



   Pengurusan dan Pengawasan

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi
   di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi
   masing-masing diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 13 Juni 2023, yang dibuat
dihadapan Nitra Reza, SH, MKn, Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU No.
AHU-AH.01.09-0131270 Tanggal 23 Juni 2023, dan telah didaftar pada Daftar Perseroan No.
AHU-0118383.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 23 Juni 2023 (Akta 13/2023), susunan pengurus
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Basaria Panjaitan
Wakil Presiden Komisaris : Stephanie Alim
Komisaris : Sumarsono
Komisaris : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : Doktorandus Jonnardi
Komisaris Independen : I Nyoman Tjager, SH, Master of Arts

Direksi
Presiden Direktur : Tjeje Muljanto
Direktur : Johanes Wiyanto
Direktur : Ciek Citra Yohandra
Direktur : Hartan Gunadi Harja
Page 10
Direktur : Michael Sindoro
Direktur : Budianto Andreas Nawai
Direktur : Timotius Thendean
            Direktur : Njoo Harun Permadi
            Direktur : Iwan Budiharsana

   G. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

       Perseroan merupakan pemegang saham yang memiliki 80% dari modal ditempatkan dan
       disetor penuh dalam BJA.
Page 11
H. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI AFILIASI

  KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
  15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas
  Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
  OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan
  berdasarkan surat penugasan No. KR/230310-001 tanggal 10 Maret 2023 untuk
  memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

  Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
  dinyatakan dalam laporannya No. 00087/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2023 tanggal
  30 Juni 2023.

  1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan BJA.

  2. Objek Transaksi

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
     Perseroan dan BJA telah setuju untuk menyelesaikan hutang yang dimiliki oleh
     Perseroan kepada BJA dengan jumlah sebesar Rp 573,11 miliar dan utang yang
     dimiliki oleh BJA kepada Perseroan dengan jumlah sebesar Rp 739,35 miliar dengan
     melakukan perjumpaan utang sebagaimana telah disepakati dalam Surat Konfirmasi
     Perjumpaan Hutang sehingga sisa kewajiban BJA kepada Perseroan adalah sebesar
     Rp 166,24 miliar.

  3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
     untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
     Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
     POJK 42/2020.
Page 12
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
   telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum
   Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan
   atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
   informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung
   kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi
   tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan
   data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
   Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa
   yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan
   pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
   atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek
   hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya
   ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
   untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan dan BJA berdasarkan anggaran dasar
   Perseroan dan BJA.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
   tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
   pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
   pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
   dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
Page 13
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Page 14
   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
   yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
   namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
   maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
   dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
   terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi mungkin berbeda.

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak
   menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian
   akibat adanya pandemi wabah Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam
   penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran, khususnya berkenaan perubahan yang
   terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal penggunaan Laporan Pendapat
   Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
   setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan
   Pendapat Kewajaran.

5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis
   melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal
   sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
   diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
   penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Page 15
                                          INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di:

                                              PT SENTUL CITY Tbk.
                                                 KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                       Real Estate
                      KANTOR PUSAT                                             KANTOR OPERASIONAL
            Gedung Menara Sudirman, Lantai 25                                    Sentul City Building
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190, Indonesia     Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16811, Indonesia
       Telepon : (021) 522 6877; Fax : (021) 522 6818      Telepon : (021) 8792 6555/8792 6777; Fax : (021) 8792 6565
                                                                     Email : corsec@sentulcity.co.id | Website :
                                                                                www.sentulcity.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published4 Jul 2023
Pages15
Characters29,968
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 983 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'adalah pinjaman BJA dari Perseroan.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah pinjaman BJA dari Perseroan.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result