Skip to content
Back to announcement

20230704_BKSL_Informasi Transaksi Afiliasi_31336717_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BKSL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
LXKAN

Sentul City

Bogor, 30 Juni 2023

Kepada Yth. :

PT Bukit Jonggol Asri

Gedung Graha Utama, Jl MH. Thamrin
Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Up.: Direksi

Perihal : Konfirmasi Perjumpaan Hutang (Offser)

Dengan Hormat,

Dengan ini kami sampaikan konfirmasi bahwa pembayaran kewajiban PT Bukit
Jonggol Asri (“BJA”) kepada PT Sentul City Tbk (“SC”) per 31 Desember 2022
sejumlah Rp 739.347.505.173 (tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat
puluh tujuh juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) telah
diselesaikan dengan cara perjumpaan hutang (setoff) milik SC yang ada di BJA
sejumlah Rp 573.110.424.979 (Lima ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sepuluh juta
empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah),
sehingga sampai dengan ditandatangani surat ini sisa kewajiban BJA yang ada di SC
adalah sejumlah Rp 166.237.080.194 (seratus enam puluh enam milyar dua ratus
tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah).

Demikian surat konfirmasi ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,

PT Sentul City Tbk

PT SENTUL CITY Tbk.

Gedung Me

Page 2 OCR 0.925
LXKAN

Sentul City

Bogor, 27 Juni 2023

Kepada Yth. :

PT Sentul PP Properti (“SPPP”)

Gedung TMO Lantai 2

Jl. Surya Kencana, Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Jawa Barat
Up.: Direksi
Perihal : Surat Keterangan Lunas

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT Sentul City Tbk (“SC”), dengan ini menyatakan bahwa :
Seluruh hutang SPPP kepada SC berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal
30 Desember 2022 dinyatakan telah lunas dan tidak terdapat kewajiban yang lainnya.

Demikian Surat Keterangan Lunas ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana

mestinya.

Hormat Kami,

PT Sentul City Tbk

Di leti
Presiden PT SENTULC “Barekt

PT SENTUL CITY Tbk.

Page 3 OCR 0.931
Grahacemerlang

1) Sukaputra
—

Bogor,23 Juni 2023

Kepada Yth. :
PT Bukit Jonggol Asri (“BJA”)
Gedung Graha Utama, Jl MH. Thamrin

Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Up.: Direksi

Perihal : Surat Keterangan Lunas

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT Sukaputra Graha Cemerlang (“SGC”), dengan ini menyatakan
bahwa :

Seluruh hutang BJA kepada SGC berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang
tertanggal 30 Desember 2022 dinyatakan telah lunas dan tidak terdapat kewajiban

yang lainnya.

Demikian Surat Keterangan Lunas ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana

mestinya.

Hormat Kami,

PT Sukaputra Graha Cemerlang

Iwan Budiharsana

Direktur

PT. SUKAPUTRA GRAHACEMERLANG
RUKO PLAZA NIAGA | BLOK C NO. 25 & 27, SENTUL CITY - BOGOR 16810 Telp. : (021) 8796-1558 (Hunting) Fax. : (021) 8796-0612, E-mail : sgc@sentulcity.co.id
Page 4 OCR 0.957
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG

Perjanjian Pengakuan Hutang ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada 30 Juni 2023,
oleh dan antara :

1. PT Sentul City, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan menurut
hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor
operasional di Sentul City Building, Jl. MH. Thamrin Kav.8, Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”): dan

2. PT Bukit Jonggol Asri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia, berdomisili di Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut sebagai “Pihak
Kedua”).

(Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”).

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:

A. Bahwa Para Pihak telah melakukan perjumpaan hutang (setoff), sebagaimana dalam Surat
Konfirmasi tertanggal 30 Juni 2023

B. Bahwa sampai dengan tanggal Perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui memiliki hutang
kepada Pihak Pertama, dan oleh karenanya setuju untuk membuat pengakuan hutang
kepada Pihak Pertama sejumlah Rp 166.237.080.194 (seratus enam puluh enam milyar
dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah)
(selanjutnya disebut “Hutang”).

C. Para Pihak selanjutnya sepakat untuk menegaskan ketentuan dan syarat Hutang dalam
Perjanjian ini.

Para Pihak dengan ini saling menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Pengakuan Hutang
1.1 Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak Kedua memiliki kewajiban kepada Pihak Pertama

berupa Hutang.
1.2 Pihak Pertama dengan ini menerima pengakuan Hutang dari Pihak Kedua tersebut.

2. Pelunasan Hutang

21 Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melunasi Hutang dengan salah satu atau
kombinasi dari cara-cara sebagai berikut:
1. Pembayaran secara tunai,
2. Cara lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.

2.2. Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penandatanganan
Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

2.3. Pihak Kedua dapat membayar Hutang kepada Pihak Pertama sewaktu-waktu.

3. Bunga
Para Pihak sepakat bahwa Hutang yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dikenakan bunga sebesar 1196 (sebelas persen) per tahun, dimana perhitungan bunga akan
dilakukan setiap bulan.

4. Tiada variasi, perubahan, amandemen, modifikasi atau pembatalan dari Perjanjian ini atau
ketentuan lainnya disini yang berlaku dan efektif kecuali dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Pertama secara tertulis.

5. Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan kewajibannya atas Hutang kepada pihak ketiga

1
Page 5 OCR 0.919
manapun dengan persetujuan dari Pihak Pertama.

6. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

6.1 Perjanjian ini dan hak dan kewajiban Para Pihak diatur dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia.

6.2 Apabila terdapat perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini
wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 60 (enam
puluh) hari tidak dapat tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing

memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT Sentul City, Tbk. PT Bukit Jonggol Asri
Un

j - iyanto in B
Presiden Direktur "Direktur oa tama birektur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published4 Jul 2023
Pages5
Characters6,301
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 152 ms 13 Sep 2026 17:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result