Back to announcement
20230704_BKSL_Informasi Transaksi Afiliasi_31336717_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BKSLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
LXKAN Sentul City Bogor, 30 Juni 2023 Kepada Yth. : PT Bukit Jonggol Asri Gedung Graha Utama, Jl MH. Thamrin Kabupaten Bogor, Jawa Barat Up.: Direksi Perihal : Konfirmasi Perjumpaan Hutang (Offser) Dengan Hormat, Dengan ini kami sampaikan konfirmasi bahwa pembayaran kewajiban PT Bukit Jonggol Asri (“BJA”) kepada PT Sentul City Tbk (“SC”) per 31 Desember 2022 sejumlah Rp 739.347.505.173 (tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima ribu seratus tujuh puluh tiga Rupiah) telah diselesaikan dengan cara perjumpaan hutang (setoff) milik SC yang ada di BJA sejumlah Rp 573.110.424.979 (Lima ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sepuluh juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah), sehingga sampai dengan ditandatangani surat ini sisa kewajiban BJA yang ada di SC adalah sejumlah Rp 166.237.080.194 (seratus enam puluh enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah). Demikian surat konfirmasi ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, PT Sentul City Tbk PT SENTUL CITY Tbk. Gedung Me
Page 2 OCR 0.925
LXKAN Sentul City Bogor, 27 Juni 2023 Kepada Yth. : PT Sentul PP Properti (“SPPP”) Gedung TMO Lantai 2 Jl. Surya Kencana, Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Up.: Direksi Perihal : Surat Keterangan Lunas Dengan Hormat, Kami atas nama PT Sentul City Tbk (“SC”), dengan ini menyatakan bahwa : Seluruh hutang SPPP kepada SC berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 30 Desember 2022 dinyatakan telah lunas dan tidak terdapat kewajiban yang lainnya. Demikian Surat Keterangan Lunas ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, PT Sentul City Tbk Di leti Presiden PT SENTULC “Barekt PT SENTUL CITY Tbk.
Page 3 OCR 0.931
Grahacemerlang 1) Sukaputra — Bogor,23 Juni 2023 Kepada Yth. : PT Bukit Jonggol Asri (“BJA”) Gedung Graha Utama, Jl MH. Thamrin Kabupaten Bogor, Jawa Barat Up.: Direksi Perihal : Surat Keterangan Lunas Dengan Hormat, Kami atas nama PT Sukaputra Graha Cemerlang (“SGC”), dengan ini menyatakan bahwa : Seluruh hutang BJA kepada SGC berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 30 Desember 2022 dinyatakan telah lunas dan tidak terdapat kewajiban yang lainnya. Demikian Surat Keterangan Lunas ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, PT Sukaputra Graha Cemerlang Iwan Budiharsana Direktur PT. SUKAPUTRA GRAHACEMERLANG RUKO PLAZA NIAGA | BLOK C NO. 25 & 27, SENTUL CITY - BOGOR 16810 Telp. : (021) 8796-1558 (Hunting) Fax. : (021) 8796-0612, E-mail : sgc@sentulcity.co.id
Page 4 OCR 0.957
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG Perjanjian Pengakuan Hutang ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada 30 Juni 2023, oleh dan antara : 1. PT Sentul City, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor operasional di Sentul City Building, Jl. MH. Thamrin Kav.8, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”): dan 2. PT Bukit Jonggol Asri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdomisili di Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”). (Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”). Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Para Pihak telah melakukan perjumpaan hutang (setoff), sebagaimana dalam Surat Konfirmasi tertanggal 30 Juni 2023 B. Bahwa sampai dengan tanggal Perjanjian ini, Pihak Kedua mengakui memiliki hutang kepada Pihak Pertama, dan oleh karenanya setuju untuk membuat pengakuan hutang kepada Pihak Pertama sejumlah Rp 166.237.080.194 (seratus enam puluh enam milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah) (selanjutnya disebut “Hutang”). C. Para Pihak selanjutnya sepakat untuk menegaskan ketentuan dan syarat Hutang dalam Perjanjian ini. Para Pihak dengan ini saling menyepakati hal-hal sebagai berikut: 1. Pengakuan Hutang 1.1 Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak Kedua memiliki kewajiban kepada Pihak Pertama berupa Hutang. 1.2 Pihak Pertama dengan ini menerima pengakuan Hutang dari Pihak Kedua tersebut. 2. Pelunasan Hutang 21 Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melunasi Hutang dengan salah satu atau kombinasi dari cara-cara sebagai berikut: 1. Pembayaran secara tunai, 2. Cara lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. 2.2. Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penandatanganan Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak. 2.3. Pihak Kedua dapat membayar Hutang kepada Pihak Pertama sewaktu-waktu. 3. Bunga Para Pihak sepakat bahwa Hutang yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar 1196 (sebelas persen) per tahun, dimana perhitungan bunga akan dilakukan setiap bulan. 4. Tiada variasi, perubahan, amandemen, modifikasi atau pembatalan dari Perjanjian ini atau ketentuan lainnya disini yang berlaku dan efektif kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Pertama secara tertulis. 5. Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan kewajibannya atas Hutang kepada pihak ketiga 1
Page 5 OCR 0.919
manapun dengan persetujuan dari Pihak Pertama. 6. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan 6.1 Perjanjian ini dan hak dan kewajiban Para Pihak diatur dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia. 6.2 Apabila terdapat perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak dapat tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama, Pihak Kedua, PT Sentul City, Tbk. PT Bukit Jonggol Asri Un j - iyanto in B Presiden Direktur "Direktur oa tama birektur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
152 ms
13 Sep 2026 17:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}