Back to announcement
20230704_BACA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336674_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BACASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT
MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn
Gandaria City
Gandaria 8 Office Tower Floor 12 Unit B
Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240
Telp. (021) — 29036446, 71623982
Fax. (021) - 29036446
Email : notaris mahendra@yahoo.com
Nomor : 30/NOT/VU/2023 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk.
Tanggal : 28 Juni 2023
Yang bertandatangan di bawah ini :
MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn
Notaris di Jakarta Selatan
Dengan ini menerangkan :
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT BANK CAPITAL INDONESIA
Tbk. di Hotel Mercure, Garuda 2 Room, Jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 1,
Jakarta Selatan 12790, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 28 Juni 2023 Nomor 84, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk.
("Perseroan"):
2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN, SE
Direksi
Direktur : Tuan LIM MIGI TRISNADI ELIAS
Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI
Direktur : Ibu YENNY HOO
1
Page 2 OCR 0.936
Direktur : Tuan KURNIAWAN HALIM Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal- hal sebagai berikut : Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. 384/BCI-DIR/V/2023 tanggal 12 Mei 2023, Mengumumkan pemberitahuan rencana RUPST pada tanggal 22 Mei 2023 melalui : - website penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), - website resmi Perseroan, dan - website Bursa Efek Indonesia. Mengumumkan Panggilan RUPST pada tanggal 06 Juni 2023 melalui : - website penyedia e-RUPS, yaitu KSEI, - website resmi Perseroan, dan - website Bursa Efek Indonesia, Bahwa Agenda RUPST adalah sebagai berikut : 3 Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 20225 Laporan Penggunaan Dana / Konversi Waran hasil Penawaran Umum Terbatas III Tahun 2015, Obligasi Subordinasi III Tahun 2017, serta Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (@MTHMETD) Tahun 2022:
Page 3 OCR 0.943
4. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, dan 5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST : Untuk seluruh Agenda RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah 15.509.595.518 (lima belas miliar lima ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan belas) saham atau mewakili T7,7396 (tujuh puluh tujuh koma tujuh tiga persen) dari 19.953.024.885 (sembilan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Recording Date yaitu tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Agenda RUPST.
Page 4 OCR 0.932
Bahwa mekanisme pengambilan keputusan RUPST adalah sebagai berikut : — Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sesi Pertanyaan : -— Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda RUPST. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham atau kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda RUPST. Keputusan Agenda RUPST : # RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Agenda Pertama RUPST, yaitu : - Menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas semua tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022. “Setelah dicatat, ternyata :
Page 5 OCR 0.944
Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 5.641.100 (lima juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 400 (empat ratus) saham atau 0,00074 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.509.595.118 (lima belas miliar lima ratus sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan belas) saham atau 99,99970 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kedua RUPST, yaitu : Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022 sebesar Rp.34,78 miliar (tiga puluh empat koma tujuh puluh delapan miliar rupiah) yang digunakan sebagai berikut : 1. Sebesar Rp.2 miliar (dua miliar rupiah) akan untuk menambah dana cadangan, guna memenuhi ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, 2. Dan sisanya dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan. “Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. 5
Page 6 OCR 0.945
Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 78.400 (tujuh puluh delapan ribu empat ratus) saham atau 0,000”6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.509.517.118 (lima belas miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu seratus delapan belas) saham atau 99,999”4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. INI. Agenda Ketiga RUPST, yaitu : Agenda Ketiga RUPST bersifat penyampaian laporan, maka tidak diambil keputusan dan pengambilan suara. IV. Agenda Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 5.641.100 (lima juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus) saham.
Page 7 OCR 0.943
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 738.000 (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) saham atau 0,004Y4 (nol koma nol nol empat persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.508.857.518 (lima belas miliar lima ratus delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan belas) saham atau 99,995Y2 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -schingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kelima RUPST, yaitu : Menyetujui untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi ditentukan sebagai berikut : a. untuk penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan: - Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. - Rapat memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah Tea, tunjangan, fasilitas dan insentif
Page 8 OCR 0.944
lainnya yang akan diberikan diantara masing-masing anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. b. untuk penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 56.000 (lima puluh enam ribu) saham. “Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 44.800 (empat puluh empat ribu delapan ratus) saham atau 0,00074 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.509.550.718 (lima belas miliar lima ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus delapan belas) saham atau 9999992 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Agenda Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.966
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Jun 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,509,595,118
—
Against
400
—
Abstain
5,641,100
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
158 ms
13 Sep 2026 17:43
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per '
'dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham '
'yang hadir atau diwakili dalam RUPST '
'berjumlah 15.509.595.518 (lima belas miliar '
'lima ratus sembilan juta lima ratus sembilan '
'puluh lima ribu lima ratus delapan belas) '
'saham atau mewakili T7,7396 (tujuh puluh '
'tujuh koma tujuh tiga persen) dari '
'19.953.024.885 (sembilan belas miliar '
'sembilan ratus lima puluh tiga juta dua puluh '
'empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) '
'saham yang merupakan seluruh saham yang telah '
'dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan '
'tanggal Recording Date yaitu tanggal 5 Juni '
'2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan '
'demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran '
'tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat '
'mengambil keputusan-keputusan yang sah dan '
'mengikat untuk keseluruhan Agenda RUPST. '
'Bahwa mekanisme pengambilan keputusan RUPST '
'adalah sebagai berikut : — Keputusan diambil '
'secara musyawarah untuk mufakat, namun '
'apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang '
'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
'suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Sesi '
'Pertanyaan : -— Sebelum pengambilan '
'keputusan, Pimpinan RUPST memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau '
'kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda '
'RUPST. Dalam acara tanya jawab tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa para pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan dalam setiap '
'pembahasan Agenda RUPST. Keputusan Agenda '
'RUPST : # RUPST telah menyetujui '
'keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. '
'Agenda Pertama RUPST, yaitu : - Menyetujui '
'Laporan Tahunan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan '
'termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada '
'seluruh anggota Direksi atas semua tindakan '
'kepengurusan serta kepada seluruh anggota '
'Dewan Komisaris atas semua tindakan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama tahun '
'buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2022, sejauh tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan '
'Tahun Buku 2022. “Setelah dicatat, ternyata : '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
'abstain sebanyak 5.641.100 (lima juta enam '
'ratus empat puluh satu ribu seratus) saham. '
'-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK '
'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 400 (empat '
'ratus) saham atau 0,00074 (nol koma nol nol '
'nol persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.509.595.118 (lima belas miliar lima ratus '
'sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima '
'ribu seratus delapan belas) saham atau '
'99,99970 (sembilan puluh sembilan koma '
'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama '
'RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan '
'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
'mengikat. Agenda Kedua RUPST, yaitu : '
'Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih '
'Perseroan tahun buku 2022 sebesar Rp.34,78 '
'miliar (tiga puluh empat koma tujuh puluh '
'delapan miliar rupiah) yang digunakan sebagai '
'berikut : 1. Sebesar Rp.2 miliar (dua miliar '
'rupiah) akan untuk menambah dana cadangan, '
'guna memenuhi ketentuan Pasal 22 Anggaran '
'Dasar Perseroan, 2. Dan sisanya dicatat '
'sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan '
'digunakan untuk kebutuhan Perseroan. “Setelah '
'dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain tidak ada. 5 Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 78.400 (tujuh puluh delapan ribu '
'empat ratus) saham atau 0,000”6 (nol koma nol '
'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak (lima belas '
'miliar lima ratus sembilan juta lima '
'15.509.517.118 belas ribu seratus delapan '
'belas) saham atau 99,999”4 ratus tujuh puluh '
'sembilan koma sembilan sembilan sembilan '
'(sembilan dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. persen) berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'-sehingga dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Kedua RUPST RUPST suara terbanyak, dari dan '
'oleh karenanya menjadi berdasarkan keputusan '
'yang sah dan mengikat. INI. Agenda Ketiga '
'RUPST, yaitu : Agenda Ketiga RUPST bersifat '
'penyampaian laporan, maka tidak diambil '
'keputusan dan pengambilan suara. IV. Agenda '
'Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui untuk '
'memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan '
'Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang '
'akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023, sepanjang memenuhi kriteria '
'yang telah ditentukan beserta penentuan '
'honorariumnya. -Setelah dicatat, ternyata : '
'Para Pemegang Saham yang menyatakan suara '
'abstain sebanyak 5.641.100 (lima juta enam '
'ratus empat puluh satu ribu seratus) saham. '
'-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK '
'No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 738.000 '
'(tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) saham '
'atau 0,004Y4 (nol koma nol nol empat persen) '
'dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 15.508.857.518 (lima belas '
'miliar lima ratus delapan juta delapan ratus '
'lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan '
'belas) saham atau 99,995Y2 (sembilan puluh '
'sembilan koma sembilan sembilan lima persen) '
'dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST. -schingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat '
'RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan '
'oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan '
'mengikat. Agenda Kelima RUPST, yaitu : '
'Menyetujui untuk menetapkan gaji atau '
'honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan dan besarnya gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Direksi ditentukan '
'sebagai berikut : a. untuk penetapan gaji '
'atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan '
'Komisaris Perseroan: - Rapat memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali '
'Perseroan untuk menetapkan remunerasi, '
'tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya '
'bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan '
'memperhatikan saran dan rekomendasi dari '
'Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. - '
'Rapat memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian '
'jumlah Tea, tunjangan, fasilitas dan insentif '
'lainnya yang akan diberikan diantara '
'masing-masing anggota Dewan Komisaris yang '
'bersangkutan dengan memperhatikan '
'saran/pendapat yang diberikan oleh Komite '
'Remunerasi dan Nominasi Perseroan. b. untuk '
'penetapan besarnya gaji atau honorarium dan '
'tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, '
'Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif '
'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan '
'memperhatikan saran dan rekomendasi dari '
'Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. '
'-Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'56.000 (lima puluh enam ribu) saham. “Bahwa '
'sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020, suara '
'yang hadir namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'44.800 (empat puluh empat ribu delapan ratus) '
'saham atau 0,00074 (nol koma nol nol nol '
'persen) dari jumlah su',
'seq': 1,
'votes_abstain': '5641100',
'votes_against': '400',
'votes_for': '15509595118'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-28',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-06-05'}