Back to announcement
20230704_DART_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336720_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review DARTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ————— ii SURAT KETERANGAN Nomor : 622/SI.Not/VI/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT DUTA ANGGADA REALTY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 28 Juni 2023. Tempat : Assembly Hall, Citywalk Sudirman Lantai 5, Jalan Kyai Haji Mas Mansyur nomor 121, Jakarta Pusat. Pukul 1 10.16 — 10.25 WIB. Mata Acara : - Persetujuan penjaminan lebih dari 5044 (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, Lembaga Keuangan atau pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran). (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 28 Juni 2023, dengan nomor 355. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan VENTJE CHANDRAPUTRA SUARDANA Direktur : Tuan RANDY ANGKOSUBROTO Direktur : Tuan WIDYANTO TAUFIO Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris : Nyonya JOHANNA ZAKARIA Komisaris Independen : Tuan HADI SISWANTO Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Nyonya JOHANNA ZAKARIA, selaku Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.905.403.122 saham atau 92,488Y4 dari 3.141.390.962 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.930
| | | | | | | ! NOTARIS / PPAT CHRISTINA Dwi UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta : 11140 Telp. : 021 - 6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: Christina@notarischristina.com Mekanisme Pengambilan Keputusan : “Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, « -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui menjaminkan lebih dari 5096 (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perserdan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, Lembaga Keuangan atau pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran) termasuk mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang pihak lain (Corporate Guarantee) dan akibat dari tindakan Perseroan sebagai penjamin hutang pihak lain (Corporate Guarantee), yang demikian satu. dan lain dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal yang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dalam tahun 2024. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan transaksi pada huruf a diatas, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan pasar modal. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. v Jakarta, 28 Juni 2023. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
278 ms
13 Sep 2026 17:43
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'JOHANNA ZAKARIA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-28',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Assembly Hall, Citywalk Sudirman Lantai 5, Jalan Kyai Haji Mas '
'Mansyur nomor 121, Jakarta Pusat.'}