Back to announcement
20230704_ASDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336681_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ASDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.950
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822. 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Jakarta, 27 Juni 2023 No 1 124/NVI/2023 Hal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Kepada Yth. PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, berada di Ruang Dahlia, Grand Tropic Suites' Hotel, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul 09.12 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT ASURANSI DAYIN MITRA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”). Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan termaktub dalam akta saya, Notaris, tanggal 27 Juni 2023, Nomor: 265. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 142.797.100 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus) saham atau 74,379 (tujuh puluh empat koma tiga tujuh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta) saham. Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2023. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu : Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Purnama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Ir. Johny Dharma Setiawan Direktur : Bapak Victor Maria S. Sandjaja Direktur : Bapak Dharmawan Sumarta Presiden Komisaris 1 Bapak Bustomi Usman Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Rapat dipimpin oleh Bapak Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 19 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Page 2 OCR 0.958
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. - Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”). Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan tertanggal 11 Mei 2023 Nomor: B.039/Dir-Keu/V/2023. 2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Mei 2023 dan ralat Pengumuman tanggal 19 Mei 2023: 3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 5 Juni 2023, Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk seluruh mata acara Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang saham paling sedikit memuat: a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat Sepanjang Tahun 2022 kinerja usaha Perseroan cukup baik sebagaimana tercermin pada pertumbuhan premi bruto setelah potongan premi dan jumlah ekuitas, serta perolehan laba komprehensif. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara lebih rinci oleh Direksi dan Dewan Komisaris. b. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku 2022. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 4. Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk meneruskan tugas dan wewenang sebelumnya.
Page 3 OCR 0.954
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Cc. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat. Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi @ASY.KSEI. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Pada mata acara Rapat Pertama tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 100 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: IK Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2022. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam 3
Page 4 OCR 0.958
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6 3 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Laporan Nomor: 00511/2.1032/AU.1/08/1681-2/1/11/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2022. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2022, disahkannya Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2022, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2022, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam Tahun Buku 2022. Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Pada mata acara Rapat Kedua tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 100 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: 3 Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2022 seluruhnya sebesar Rp12.672.000.000 (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta Rupiah) atau sebesar Rp66 (enam puluh enam Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 12 Juli 2023 dan pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2023. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tunai tersebut. Berhubung Perseroan telah memiliki dana cadangan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, maka sisanya sebesar Rp5.879.066.955 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh lima Rupiah) akan dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained Earning) untuk tahun buku 2023.
Page 5 OCR 0.952
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 ) 6241822, 6241833 E mail : hannywatigunawan@ymail.com Dalam Mata Acara Rapat Ketiga: Pada mata acara Rapat Ketiga tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 100 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: 1 Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Dalam Mata Acara Rapat Keempat: Pada mata acara Rapat Keempat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir seperti tersebut di atas terdapat suara tidak setuju sebesar 100 saham, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk: Ik Menyetujui pengunduran diri Bapak Ir. Johny Dharma Setiawan sebagai Direktur Perseroan dan berlaku efektif sejak ditutup Rapat. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang nama-namanya tersebut di bawah ini dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut : -Direksi : Presiden Direktur : Ibu Dewi Mandrawan Direktur : Bapak Pumama Hadiwidjaja Direktur : Bapak Victor Maria S. Sandjaja Direktur : Bapak Dharmawan Sumarta -Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Bapak Bustomi Usman Komisaris Independen : Bapak Abdul Salam SE Komisaris : Bapak Yugi Prayanto Komisaris Independen : Ibu Ratnawati Atmodjo
Page 6 OCR 0.955
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Ma a Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E mail : hannywatigunowan@ymail.com -Komisaris Independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana disyaratkan dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. -Bahwa anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. -Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentanganitidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. -Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan, baik didalam menentukan gaji, uang tanda jasa (kebijaksanaan) dan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. -Direksi Perseroan diberi kuasa dan wewenang oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 104 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Eguity Development Investment Tbk sebagai Pemegang Saham mayoritas dan/atau pihak lain yang ditunjuk / diminta oleh PT Eguity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat 6
Page 7 OCR 0.955
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 624 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ ymail.com Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat Keempat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. -Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 24”), Perseroan wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan menyampaikannya ke OJK. -Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. -Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, proses penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, faktor penentu Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, serta tindak lanjut Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan. -Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha LJKNB dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. -Rencana Bisnis paling sedikit memuat ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan Rencana Bisnis periode sebelumnya, visi misi dan strategi bisnis, kebijakan dan rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya. -Selanjutnya berdasarkan POJK 51 dan POJK 24, Perseoran wajib mengomunikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Rencana Bisnis kepada pemegang saham, dimana komunikasi dengan pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui rapat umum pemegang saham.
Page 8 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Telp. (021) 6241822, 6241 E muil : hannywatigunawan@ymail.com arta Barat 11180 “Berdasarkan uraian di atas, maka melalui Rapat, Perseroan menginformasikan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan sedang menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Tahun 2024 yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis, yaitu paling lambat pada tanggal 30 November 2023 atau sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Jakarta, 27 Juni 2023 Tembusan: 1. Otoritas Jasa Keuangan 2. PT Bursa Efek Indonesia 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
179 ms
13 Sep 2026 17:45
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bustomi Usman sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-07-12',
'time_end': '10:00:00',
'time_start': '09:12:00'}