Back to announcement
20230704_CSAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31336679_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CSAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI AFILIASI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK No.42/2020”).
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam material bangunan, perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga, dan perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
yang tidak termasuk dalam lainnya
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kantor Pusat:
Jl. Daan Mogot Raya No. 234, Jakarta 10250
Telepon: +62 21 5668801 / 5672622
Faksimili: +62 21 5669445
E-mail: corsec@csahome.com
Situs Web: www.csahome.com
Kantor Cabang:
46 Area Distribusi Bahan Bangunan, 57 Area Distribusi Barang Konsumen, 5 Cabang Distribusi Kimia, 45 Toko Ritel
Modern Mitra10 Bahan Bangunan, dan 19 Showroom Ritel Modern Atria Home Furnishing
yang tersebar di seluruh Indonesia
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Catur Mitra Sejati Sentosa (“CMSS”), entitas anak yang dimiliki oleh
Perseroan sebesar 99,99%, dan Bapak Budyanto Totong (“BT”) menandatangani Akta Kesepakatan
Jual Beli No. 367 di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, CMSS melakukan pembelian tanah dan bangunan
milik BT yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Km. 14, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan
Jatisampurna, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Transaksi”) dengan harga Transaksi sebesar
Rp415.000.000.000 (empat ratus lima belas miliar Rupiah) sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 11%.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjoa Tjek Nien, CPA No.
AP.1175 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya, dengan laporan No.
00212/2.1032/AU.1/05/1175-1/1/III/2023 tanggal 09 Maret 2023, ekuitas Perseroan tercatat sebesar
Rp2.496.047.539.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar empat puluh tujuh juta
lima ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) maka harga Transaksi sebesar 16,63% (enam belas koma
enam tiga persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, nilai Transaksi bukan merupakan nilai
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”)
untuk melakukan penilaian kewajaran atas pembelian tanah dan bangunan. Berdasarkan laporan
No.00039/2.0162-00/BS/05/0382/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023, KJPP KR menyatakan bahwa
Transaksi dilakukan dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, Transaksi tidak mengandung unsur
benturan kepentingan, namun merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020, dimana pihak-pihak yang bertransaksi adalah entitas anak Perseroan sebagai pembeli
dan ultimate beneficiary Perseroan sebagai penjual. Terkait dengan hal tersebut, maka Perseroan
menerbitkan Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan transaksi afiliasi
dalam POJK No.42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Perjanjian
Pada tanggal 30 Juni 2023, CMSS menandatangani kesepakatan jual beli di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn. Ketentuan-ketentuan mengenai Transaksi tercantum dalam Akta
Kesepakatan Jual Beli No. 367 tanggal 30 Juni 2023 (“ Kesepakatan Jual Beli”).
Obyek Transaksi
Tanah dan bangunan milik Bapak Budyanto Totong yang diambilalih oleh CMSS adalah satu bidang
tanah yang terdiri dari beberapa sertifikat dengan luas total 20.919 m2 di atas tanah Hak Milik dengan
rincian sertifikat tanah sebagai berikut:
No Sertipikat Hak Milik No. Luas M2 Atas Nama
1 SHM No. 2364/Jatirangga 15.230 M2 Budyanto Totong
2 SHM No. 1682/Jatirangga 604 M2 Budyanto Totong
3 SHM No. 1607/Jatirangga 451 M2 Budyanto Totong
4 SHM No. 1661/Jatirangga 1.695 M2 Budyanto Totong
5 SHM No. 1576/Jatirangga 181 M2 Budyanto Totong
2
Page 3
6 SHM No. 739/Jatirangga 1.068 M2 Budyanto Totong
7 SHM No. 322/Jatirangga 1.190 M2 Budyanto Totong
8 SHM No. 335/Jatirangga 500 M2 Budyanto Totong
Total Luas Tanah 20.919 M2
Bangunan dan sarana pelengkap lainnya yang didirikan diatas tanah tersebut memiliki luas 22.070
m2. Tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Km 14, Kelurahan Jatirangga,
Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Tanah dan Bangunan”). Pada saat ini
Tanah dan Bangunan disewa oleh CMSS dan digunakan sebagai Toko Ritel Bahan Bangunan Mitra10
dengan masa sewa sampai dengan 31 Desember 2023.
Harga Pengalihan Tanah dan Bangunan
Berdasarkan Kesepakatan Jual Beli, harga pembelian dilakukan sebesar Rp415.000.000.000 (empat
ratus lima belas miliar Rupiah) sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
Pembeli : PT Catur Mitra Sejati Sentosa
Penjual : Bapak Budyanto Totong
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
Berikut ini adalah keterangan mengenai hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang melakukan
transaksi:
- Bapak Budyanto Totong memiliki saham Perseroan secara langsung sebesar 5,80% dan secara
tidak langsung melalui PT Buanatata Adisentosa yang memiliki saham Perseroan sebesar 32,01%,
dimana Bapak Budyanto Totong memiliki saham PT Buanatata Adisentosa sebesar 60%; dan
- Perseroan memiliki CMSS sebesar 99,50%.
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
- Bapak Budyanto Totong merupakan Direktur Utama Perseroan.
III. RINGKASAN MENGENAI LAPORAN PENILAI PUBLIK
1. Identitas Penilai Publik
Penilaian Properti Tanah dan Bangunan berdasarkan laporan No. 00165/2.0059-
02/PI/10/0242/I/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”), yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, dan
Penilai Publik Ocky Rinaldy berdasarkan izin No. PB-1.09.00242 dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PBB-05/PM.2/2018 tanggal 04 Juni 2018 sebagai Penilai
Properti dan Bisnis di Pasar Modal untuk melakukan penilaian property tanah dan bangunan.
2. Objek Penilaian
3
Page 4
Tanah SHM seluas 20.919 M2 dan bangunan seluas 22.070 m2 dan sarana pelengkap lainnya di
Jalan Alternatif Cibubur Km 14, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,
Propinsi Jawa Barat.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar untuk
setiap properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual - Beli (Transfer Of Ownership).
4. Asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian tersebut terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. KJPP SRR
telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
5. Pendekatan dan metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan serta alasannya adalah sebagai berikut:
Objek
Pendekatan Metode Alasan Penggunaan
Penilaian
Tanah yang di atasnya berdiri bangunan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Data harga
penawaran/transaksi dari properti pembanding yang
sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tidak
tersedia, dan sesuai dengan prinsip kontribusi nilai objek
penilaian adalah nilai tanah ditambahkan nilai bangunan.
Estimasi nilai pasar tanah diperoleh melalui pendekatan
Biaya Penjumlahan pasar, mengingat harga penawaran/transaksi properti
pembanding tersedia dan indikasi nilai pasar bangunan
Tanah dan diperoleh dengan pendekatan biaya dengan
Bangunan pertimbangan biaya pembuatan/penggantian baru
(Reproduction/ Replacement Cost New. RCN),
penyusutan (fisik, fungsi dan ekonomis), umur ekonomis
dan kondisi dapat ditentukan. Estimasi nilai diperoleh
dengan mengurangi RCN dengan penyusutan.
Merupakan properti yang menghasilkan pendapatan,
Discounted baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi
Pendapatan Cash Flow ataupun digunakan sendiri (owner occupied) yang
(DCF) dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen
yang kompeten secara wajar.
4
Page 5
Objek
Pendekatan Metode Alasan Penggunaan
Penilaian
Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari
arus kas bersih dengan tingkat diskonto yang sesuai.
6. Rekonsiliasi Nilai
Penilai berasumsi bahwa obyek penilaian dibawah kepemilikan yang sah dan benar, bebas Nilai
Obyek Penilaian diperoleh dengan melakukan rekonsiliasi atas indikasi nilai yang dihasilkan dari
pendekatan penilaian yang digunakan dengan metode rata-rata tertimbang (weighted overage
method).
Hasil rekonsiliasi nilai adalah sebagai berikut :
Uraian Indikasi Nilai Pasar (Rp) Bobot Nilai Pasar Tertimbang (Rp)
Pendekatan Pendapatan 421.945.000.000 40,00% 168.778.000.000
Pendekatan Biaya 419.339.100.000 60,00% 251.603.460.000
Nilai Pasar 100,00% 420.381.460.000
7. Kesimpulan nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, hasil analisis yang telah dilakukan,
serta pendekatan penilaian yang digunakan, KJPP SRR menyimpulkan bahwa nilai pasar obyek
penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp420.381.460.000 (empat ratus dua puluh
miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Identitas Penilai Publik
Kewajaran rencana transaksi berdasarkan laporan No. 00039/2.016200/BS/05/0382/1/IV/2023
tanggal 14 April 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP
KR”), yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjung pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-02/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis) untuk melakukan penilaian kewajaran rencana transaksi
pengambilalihan tanah dan bangunan oleh CMSS dari Bapak Budyanto Totong
2. Obyek Transaksi Dalam Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana CMSS untuk melakukan pembelian
tanah dan bangunan dari Bapak Budyanto Totong, berdasarkan laporan penilaian tanah dan
bangunan yang disusun oleh KJPP SRR, sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00165/2.0059-02/PI/10/0242/1/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, dengan nilai pasar pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp420.381.460.000. Nilai transaksi yang disepakati oleh CMSS
dan Bapak Budyanto Totong sebesar Rp415.000.000.000.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
5
Page 6
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK No.35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
4. Kondisi Pembatas Dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah ditelaah oleh KJPP
KR. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan proyeksi
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu dilakukan oleh KJPP KR terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pembelian. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Pembelian hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pembelian dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Pembelian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
dan CMSS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CMSS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Pembelian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Pembelian yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Pembelian.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Pembelian
6
Page 7
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat
kewajaran.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Rencana Pembelian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana pembelian ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana pembelian dari hal-
hal sebagai berikut:
I. Analisis atas rencana pembelian
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana pembelian; dan
III. Analisis atas kewajaran rencana pembelian
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan setelah dilaksanakannya Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
Pendapat Kewajaran, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN OPERASIONAL PERSEROAN
Dampak Terhadap Kondisi Keuangan
CMSS merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,90% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan nol persen), dan dengan demikian laporan keuangan CMSS
dikonsolidasikan dalam Perseroan. Dengan adanya pelaksanaan pembelian Tanah dan Bangunan
tersebut, maka aset tetap Perseroan secara konsolidasi akan meningkat. Transaksi tersebut akan
berdampak positif pada salah satu rasio keuangan penting Perseroan, yaitu rasio liabilitas terhadap
aset Perseroan yang menurun, dimana per tanggal 31 Desember 2022 rasio liabilitas terhadap aset
sebesar 0,74x sedangkan apabila transaksi pembelian Tanah dan Bangunan dilakukan maka proforma
rasio liabilitas terhadap aset akan menjadi sebesar 0,68x. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya nilai
aset tetap yang dicatatkan oleh Perseroan.
Dampak Terhadap Operasional Perseroan
CMSS berencana untuk melakukan pembelian Tanah dan Bangunan untuk memitigasi risiko adanya
ketergantungan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya di toko Mitra10 Cibubur. Toko tersebut telah
beroperasi sejak lama dan selama 10 tahun terakhir merupakan toko dengan penjualan tertinggi.
Lokasi toko merupakan lokasi yang strategis dimana kota Cibubur memiliki prospek pertumbuhan
sebagai kota yang terus berkembang. Selain itu, Masyarakat sekitar telah mengenal lokasi toko
Mitra10 dan memiliki kemudahan pembelian bahan bangunan dan perlengkapannya secara
7
Page 8
swalayan, yang merupakan keunggulan Mitra10.
Dengan adanya pelaksanaan transaksi pembelian Tanah dan Bangunan, dimana CMSS akan memiliki
asset tersebut, maka secara operasional CMSS dapat secara penuh memanfaatkannya untuk kegiatan
usahanya. Transaksi pembelian Tanah dan Bangunan oleh CMSS tidak mengubah keberadaan toko
Mitra10.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI TERSEBUT
DIBANDINGKAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Sejak tahun 2007, CMSS telah menyewa tanah dan bangunan tersebut dan digunakan sebagai salah
satu dari 45 Toko Ritel Bahan Bangunan Mitra10 untuk perdagangan ritel modern bahan bangunan
dan perlengkapan rumah tangga yan memasarkan lebih dari 58.000 jenis produk dan lebih dari 700
merek domestik dan internasional. Toko Mitra10 Cibubur telah dikenal oleh masyarakat sekitar, baik
lokasi maupun layanan jasa yang diberikannya, sehingga toko ini telah memiliki pelanggan dan terus
bertumbuh dari segi penjualan. Untuk mendukung kegiatan operasionalnya, CMSS memerlukan lahan
penunjang, antara lain berupa gudang berikut areal parkir armada transportasi. Dalam perkembangan
usaha ke depan, CMSS tetap ingin mempertahankan toko Mitra10 Cibubur di lokasi yang sama, dan
tidak akan mengalihfungsikan area tersebut menjadi gudang dan areal parkir saja. Transaksi
pembelian Tanah dan Bangunan hanya mengubah status dari sebelumnya sewa menjadi kepemilikan
aset.
Apabila CMSS membeli tanah dan bangunan di lokasi yang berbeda dari pihak yang lain, maka CMSS
memerlukan biaya yang lebih besar, antara lain untuk membeli tanah, membangun/merenovasi
bangunan, dan memperkenalkan toko Mitra10 kepada masyarakat sekitar. Tanah dan bangunan di
lokasi yang berbeda tidak dapat diperoleh dengan cepat, dimana diperlukan waktu yang lama untuk
mencari lokasi yang strategis dengan luas lahan yang hampir sama dan studi yang mendalam untuk
melihat kelayakan dari lokasi yang baru. Selain itu, pemindahan lokasi toko dapat berdampak pada
menurunnya penjualan karena CMSS perlu melakukan pengenalan kembali kepada konsumen.
Pelaksanaan pembelian Tanah dan Bangunan dengan harga pasar wajar dari Bapak Budyanto Totong
akan memberikan jaminan operasional dan efisiensi biaya bagi CMSS, dan selanjutnya berdampak
positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji
risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan mengingat tidak ada syarat-syarat yang
merugikan Perseroan.
4. Transaksi yang mengakibatkan tambahan penyertaan saham Perseroan dalam CMSS yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dalam Laporan Keugangan Perseroan, merupakan
transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, yang hanya wajib dilaporkan
8
Page 9
kepada OJK dan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
paling lambat hari kerja ke-2 (dua) setelah transaksi.
5. Transaksi CMSS untuk melakukan pembelian Tanah dan Bangunan adalah 16,63% (enam belas
koma enam tiga persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Tjoa Tjek Nien, CPA No.AP.1175 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surya dengan laporan No. 00212/2.1032/AU.1/05/1175-1/1/III/2023 tanggal 09 Maret 2023
Dengan demikian, nilai Transaksi bukan merupakan nilai yang material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020.
6. Pada saat ini Tanah dan Bangunan milik Budyanto Totong terikat sebagai jaminan atas utang
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan pada PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”). Berdasarkan surat
No. 30159/GBK/2023 tanggal 27 Maret 2023, BCA telah memberikan persetujuan pengalihan
tanah dan bangunan kepada CMSS.
7. Pelaksanaan transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
pihak manapun baik Perseroan maupun CMSS.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi
Perseroan , dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat dibawah ini:
Corporate Secretary
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
Jl. Daan Mogot Raya No. 234 Jakarta 11510
Telp. (021) 566-8801, 567-2622 Fax. (021) 566-9445
www.csahome.com
email : corsec@csahome.com
Hormat kami
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2102 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Dalam Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Dalam Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}