Skip to content
Back to announcement

20230704_CSAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31336679_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                          .




        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
         SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI AFILIASI
                   SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
        PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020
    TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                          (“POJK No.42/2020”).




                                   PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK
                                            (“Perseroan”)

                                             Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam material bangunan, perdagangan besar peralatan dan
 perlengkapan rumah tangga, dan perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
                                    yang tidak termasuk dalam lainnya

                                         Berkedudukan di Jakarta Barat

                                                    Kantor Pusat:
                                   Jl. Daan Mogot Raya No. 234, Jakarta 10250
                                        Telepon: +62 21 5668801 / 5672622
                                             Faksimili: +62 21 5669445
                                           E-mail: corsec@csahome.com
                                          Situs Web: www.csahome.com

                                                Kantor Cabang:
 46 Area Distribusi Bahan Bangunan, 57 Area Distribusi Barang Konsumen, 5 Cabang Distribusi Kimia, 45 Toko Ritel
            Modern Mitra10 Bahan Bangunan, dan 19 Showroom Ritel Modern Atria Home Furnishing
                                       yang tersebar di seluruh Indonesia

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023




                                                                                                                   1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Pada tanggal 30 Juni 2023, PT Catur Mitra Sejati Sentosa (“CMSS”), entitas anak yang dimiliki oleh
      Perseroan sebesar 99,99%, dan Bapak Budyanto Totong (“BT”) menandatangani Akta Kesepakatan
      Jual Beli No. 367 di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi
      Jakarta Barat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, CMSS melakukan pembelian tanah dan bangunan
      milik BT yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Km. 14, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan
      Jatisampurna, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Transaksi”) dengan harga Transaksi sebesar
      Rp415.000.000.000 (empat ratus lima belas miliar Rupiah) sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      sebesar 11%.

      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjoa Tjek Nien, CPA No.
      AP.1175 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya, dengan laporan No.
      00212/2.1032/AU.1/05/1175-1/1/III/2023 tanggal 09 Maret 2023, ekuitas Perseroan tercatat sebesar
      Rp2.496.047.539.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar empat puluh tujuh juta
      lima ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) maka harga Transaksi sebesar 16,63% (enam belas koma
      enam tiga persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, nilai Transaksi bukan merupakan nilai
      material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

      Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”)
      untuk melakukan penilaian kewajaran atas pembelian tanah dan bangunan. Berdasarkan laporan
      No.00039/2.0162-00/BS/05/0382/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023, KJPP KR menyatakan bahwa
      Transaksi dilakukan dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, Transaksi tidak mengandung unsur
      benturan kepentingan, namun merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No.42/2020, dimana pihak-pihak yang bertransaksi adalah entitas anak Perseroan sebagai pembeli
      dan ultimate beneficiary Perseroan sebagai penjual. Terkait dengan hal tersebut, maka Perseroan
      menerbitkan Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan transaksi afiliasi
      dalam POJK No.42/2020.

II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

      Perjanjian

      Pada tanggal 30 Juni 2023, CMSS menandatangani kesepakatan jual beli di hadapan Christina Dwi
      Utami, SH, MHum, MKn. Ketentuan-ketentuan mengenai Transaksi tercantum dalam Akta
      Kesepakatan Jual Beli No. 367 tanggal 30 Juni 2023 (“ Kesepakatan Jual Beli”).

      Obyek Transaksi

      Tanah dan bangunan milik Bapak Budyanto Totong yang diambilalih oleh CMSS adalah satu bidang
      tanah yang terdiri dari beberapa sertifikat dengan luas total 20.919 m2 di atas tanah Hak Milik dengan
      rincian sertifikat tanah sebagai berikut:

        No            Sertipikat Hak Milik No.                Luas M2                 Atas Nama
       1             SHM No. 2364/Jatirangga                 15.230 M2              Budyanto Totong
       2             SHM No. 1682/Jatirangga                   604 M2               Budyanto Totong
       3             SHM No. 1607/Jatirangga                   451 M2               Budyanto Totong
       4             SHM No. 1661/Jatirangga                  1.695 M2              Budyanto Totong
       5             SHM No. 1576/Jatirangga                   181 M2               Budyanto Totong


                                                                                                           2
Page 3
            6               SHM No. 739/Jatirangga               1.068 M2             Budyanto Totong
            7               SHM No. 322/Jatirangga               1.190 M2             Budyanto Totong
            8               SHM No. 335/Jatirangga                500 M2              Budyanto Totong
                            Total Luas Tanah                    20.919 M2

           Bangunan dan sarana pelengkap lainnya yang didirikan diatas tanah tersebut memiliki luas 22.070
           m2. Tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Km 14, Kelurahan Jatirangga,
           Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Tanah dan Bangunan”). Pada saat ini
           Tanah dan Bangunan disewa oleh CMSS dan digunakan sebagai Toko Ritel Bahan Bangunan Mitra10
           dengan masa sewa sampai dengan 31 Desember 2023.

           Harga Pengalihan Tanah dan Bangunan

           Berdasarkan Kesepakatan Jual Beli, harga pembelian dilakukan sebesar Rp415.000.000.000 (empat
           ratus lima belas miliar Rupiah) sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

           Pihak-pihak Yang Melakukan Transaksi

           Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:

           Pembeli : PT Catur Mitra Sejati Sentosa
           Penjual : Bapak Budyanto Totong

           Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

           Berikut ini adalah keterangan mengenai hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang melakukan
           transaksi:

           - Bapak Budyanto Totong memiliki saham Perseroan secara langsung sebesar 5,80% dan secara
             tidak langsung melalui PT Buanatata Adisentosa yang memiliki saham Perseroan sebesar 32,01%,
             dimana Bapak Budyanto Totong memiliki saham PT Buanatata Adisentosa sebesar 60%; dan
           - Perseroan memiliki CMSS sebesar 99,50%.

           Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan

       -        Bapak Budyanto Totong merupakan Direktur Utama Perseroan.

III.   RINGKASAN MENGENAI LAPORAN PENILAI PUBLIK

           1.    Identitas Penilai Publik

                 Penilaian Properti Tanah dan Bangunan berdasarkan laporan No. 00165/2.0059-
                 02/PI/10/0242/I/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                 Suwendho Rinaldy dan Rekan (“KJPP SRR”), yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri
                 Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, dan
                 Penilai Publik Ocky Rinaldy berdasarkan izin No. PB-1.09.00242 dengan Surat Tanda Terdaftar
                 Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PBB-05/PM.2/2018 tanggal 04 Juni 2018 sebagai Penilai
                 Properti dan Bisnis di Pasar Modal untuk melakukan penilaian property tanah dan bangunan.


           2.    Objek Penilaian


                                                                                                            3
Page 4
     Tanah SHM seluas 20.919 M2 dan bangunan seluas 22.070 m2 dan sarana pelengkap lainnya di
     Jalan Alternatif Cibubur Km 14, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi,
     Propinsi Jawa Barat.

3.   Tujuan Penilaian

     Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar untuk
     setiap properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual - Beli (Transfer Of Ownership).

4.   Asumsi dan kondisi pembatas

     •      Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     •      KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            proses penilaian.
     •      Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
            keakuratannya.
     •      Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
            kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     •      KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     •      Laporan penilaian tersebut terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
            yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     •      KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. KJPP SRR
            telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.

5.   Pendekatan dan metode Penilaian

     Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan serta alasannya adalah sebagai berikut:

          Objek
                     Pendekatan      Metode                         Alasan Penggunaan
         Penilaian
                                                  Tanah yang di atasnya berdiri bangunan merupakan satu
                                                  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Data harga
                                                  penawaran/transaksi dari properti pembanding yang
                                                  sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tidak
                                                  tersedia, dan sesuai dengan prinsip kontribusi nilai objek
                                                  penilaian adalah nilai tanah ditambahkan nilai bangunan.
                                                  Estimasi nilai pasar tanah diperoleh melalui pendekatan
                        Biaya      Penjumlahan    pasar, mengingat harga penawaran/transaksi properti
                                                  pembanding tersedia dan indikasi nilai pasar bangunan
         Tanah dan                                diperoleh dengan pendekatan biaya dengan
         Bangunan                                 pertimbangan biaya pembuatan/penggantian baru
                                                  (Reproduction/ Replacement Cost New. RCN),
                                                  penyusutan (fisik, fungsi dan ekonomis), umur ekonomis
                                                  dan kondisi dapat ditentukan. Estimasi nilai diperoleh
                                                  dengan mengurangi RCN dengan penyusutan.
                                                  Merupakan properti yang menghasilkan pendapatan,
                                    Discounted    baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi
                     Pendapatan     Cash Flow     ataupun digunakan sendiri (owner occupied) yang
                                       (DCF)      dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen
                                                  yang kompeten secara wajar.




                                                                                                           4
Page 5
              Objek
                          Pendekatan        Metode                          Alasan Penggunaan
             Penilaian
                                                          Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari
                                                          arus kas bersih dengan tingkat diskonto yang sesuai.

      6.   Rekonsiliasi Nilai
           Penilai berasumsi bahwa obyek penilaian dibawah kepemilikan yang sah dan benar, bebas Nilai
           Obyek Penilaian diperoleh dengan melakukan rekonsiliasi atas indikasi nilai yang dihasilkan dari
           pendekatan penilaian yang digunakan dengan metode rata-rata tertimbang (weighted overage
           method).

           Hasil rekonsiliasi nilai adalah sebagai berikut :

            Uraian                        Indikasi Nilai Pasar (Rp) Bobot   Nilai Pasar Tertimbang (Rp)
            Pendekatan Pendapatan                 421.945.000.000    40,00%              168.778.000.000
            Pendekatan Biaya                      419.339.100.000    60,00%              251.603.460.000
            Nilai Pasar                                             100,00%              420.381.460.000


      7.   Kesimpulan nilai

           Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, hasil analisis yang telah dilakukan,
           serta pendekatan penilaian yang digunakan, KJPP SRR menyimpulkan bahwa nilai pasar obyek
           penilaian pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp420.381.460.000 (empat ratus dua puluh
           miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

      1.   Identitas Penilai Publik

           Kewajaran rencana transaksi berdasarkan laporan No. 00039/2.016200/BS/05/0382/1/IV/2023
           tanggal 14 April 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP
           KR”), yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya
           No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjung pasar
           modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-02/PJ-
           1/PM.223/2023 (penilai bisnis) untuk melakukan penilaian kewajaran rencana transaksi
           pengambilalihan tanah dan bangunan oleh CMSS dari Bapak Budyanto Totong


      2.   Obyek Transaksi Dalam Pendapat Kewajaran

           Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran adalah rencana CMSS untuk melakukan pembelian
           tanah dan bangunan dari Bapak Budyanto Totong, berdasarkan laporan penilaian tanah dan
           bangunan yang disusun oleh KJPP SRR, sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
           00165/2.0059-02/PI/10/0242/1/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, dengan nilai pasar pada tanggal
           31 Desember 2022 adalah sebesar Rp420.381.460.000. Nilai transaksi yang disepakati oleh CMSS
           dan Bapak Budyanto Totong sebesar Rp415.000.000.000.


      3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

           Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan

                                                                                                                   5
Page 6
     gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta
     untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020.

     Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal (“POJK No.35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

4.   Kondisi Pembatas Dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah ditelaah oleh KJPP
     KR. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
     umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
     Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
     KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
     bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR
     tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
     dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi disusun oleh manajemen
     Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan proyeksi
     keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
     besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu dilakukan oleh KJPP KR terhadap target
     kinerja Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
     tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pembelian. Jasa-jasa yang
     KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Pembelian hanya merupakan
     pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
     atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pembelian dari
     aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Pembelian
     hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana
     Pembelian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
     dan CMSS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan CMSS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Pembelian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
     mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
     suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Pembelian yang ada dan mungkin
     tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
     Pembelian.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Pembelian

                                                                                                       6
Page 7
          pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

          KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
          dengan tanggal terjadinya transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
          material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
          KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
          pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
          terjadi setelah tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
          Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat
          kewajaran.

     5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Rencana Pembelian

          Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana pembelian ini, KJPP KR telah melakukan
          analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana pembelian dari hal-
          hal sebagai berikut:
          I. Analisis atas rencana pembelian
          II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana pembelian; dan
          III. Analisis atas kewajaran rencana pembelian

     6.   Kesimpulan

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
          manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
          keuangan setelah dilaksanakannya Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
          Pendapat Kewajaran, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.



V.   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN OPERASIONAL PERSEROAN

     Dampak Terhadap Kondisi Keuangan

     CMSS merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,90% (sembilan
     puluh sembilan koma sembilan nol persen), dan dengan demikian laporan keuangan CMSS
     dikonsolidasikan dalam Perseroan. Dengan adanya pelaksanaan pembelian Tanah dan Bangunan
     tersebut, maka aset tetap Perseroan secara konsolidasi akan meningkat. Transaksi tersebut akan
     berdampak positif pada salah satu rasio keuangan penting Perseroan, yaitu rasio liabilitas terhadap
     aset Perseroan yang menurun, dimana per tanggal 31 Desember 2022 rasio liabilitas terhadap aset
     sebesar 0,74x sedangkan apabila transaksi pembelian Tanah dan Bangunan dilakukan maka proforma
     rasio liabilitas terhadap aset akan menjadi sebesar 0,68x. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya nilai
     aset tetap yang dicatatkan oleh Perseroan.


     Dampak Terhadap Operasional Perseroan

     CMSS berencana untuk melakukan pembelian Tanah dan Bangunan untuk memitigasi risiko adanya
     ketergantungan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya di toko Mitra10 Cibubur. Toko tersebut telah
     beroperasi sejak lama dan selama 10 tahun terakhir merupakan toko dengan penjualan tertinggi.
     Lokasi toko merupakan lokasi yang strategis dimana kota Cibubur memiliki prospek pertumbuhan
     sebagai kota yang terus berkembang. Selain itu, Masyarakat sekitar telah mengenal lokasi toko
     Mitra10 dan memiliki kemudahan pembelian bahan bangunan dan perlengkapannya secara

                                                                                                         7
Page 8
       swalayan, yang merupakan keunggulan Mitra10.

       Dengan adanya pelaksanaan transaksi pembelian Tanah dan Bangunan, dimana CMSS akan memiliki
       asset tersebut, maka secara operasional CMSS dapat secara penuh memanfaatkannya untuk kegiatan
       usahanya. Transaksi pembelian Tanah dan Bangunan oleh CMSS tidak mengubah keberadaan toko
       Mitra10.

VI.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI TERSEBUT
       DIBANDINGKAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
       PIHAK TERAFILIASI

       Sejak tahun 2007, CMSS telah menyewa tanah dan bangunan tersebut dan digunakan sebagai salah
       satu dari 45 Toko Ritel Bahan Bangunan Mitra10 untuk perdagangan ritel modern bahan bangunan
       dan perlengkapan rumah tangga yan memasarkan lebih dari 58.000 jenis produk dan lebih dari 700
       merek domestik dan internasional. Toko Mitra10 Cibubur telah dikenal oleh masyarakat sekitar, baik
       lokasi maupun layanan jasa yang diberikannya, sehingga toko ini telah memiliki pelanggan dan terus
       bertumbuh dari segi penjualan. Untuk mendukung kegiatan operasionalnya, CMSS memerlukan lahan
       penunjang, antara lain berupa gudang berikut areal parkir armada transportasi. Dalam perkembangan
       usaha ke depan, CMSS tetap ingin mempertahankan toko Mitra10 Cibubur di lokasi yang sama, dan
       tidak akan mengalihfungsikan area tersebut menjadi gudang dan areal parkir saja. Transaksi
       pembelian Tanah dan Bangunan hanya mengubah status dari sebelumnya sewa menjadi kepemilikan
       aset.

       Apabila CMSS membeli tanah dan bangunan di lokasi yang berbeda dari pihak yang lain, maka CMSS
       memerlukan biaya yang lebih besar, antara lain untuk membeli tanah, membangun/merenovasi
       bangunan, dan memperkenalkan toko Mitra10 kepada masyarakat sekitar. Tanah dan bangunan di
       lokasi yang berbeda tidak dapat diperoleh dengan cepat, dimana diperlukan waktu yang lama untuk
       mencari lokasi yang strategis dengan luas lahan yang hampir sama dan studi yang mendalam untuk
       melihat kelayakan dari lokasi yang baru. Selain itu, pemindahan lokasi toko dapat berdampak pada
       menurunnya penjualan karena CMSS perlu melakukan pengenalan kembali kepada konsumen.
       Pelaksanaan pembelian Tanah dan Bangunan dengan harga pasar wajar dari Bapak Budyanto Totong
       akan memberikan jaminan operasional dan efisiensi biaya bagi CMSS, dan selanjutnya berdampak
       positif pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

VII.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

       1.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
            pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat
            dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
            dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
       2.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah rencana transaksi termasuk mengkaji
            risiko dan manfaat dari rencana transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
            karenanya berkeyakinan bahwa rencana transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
            seluruh Pemegang Saham.



       3.   Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan mengingat tidak ada syarat-syarat yang
            merugikan Perseroan.
       4.   Transaksi yang mengakibatkan tambahan penyertaan saham Perseroan dalam CMSS yang
            laporan keuangannya dikonsolidasikan dalam Laporan Keugangan Perseroan, merupakan
            transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, yang hanya wajib dilaporkan

                                                                                                        8
Page 9
          kepada OJK dan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
          paling lambat hari kerja ke-2 (dua) setelah transaksi.
     5.   Transaksi CMSS untuk melakukan pembelian Tanah dan Bangunan adalah 16,63% (enam belas
          koma enam tiga persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 berdasarkan
          laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Akuntan
          Publik Tjoa Tjek Nien, CPA No.AP.1175 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
          Surya dengan laporan No. 00212/2.1032/AU.1/05/1175-1/1/III/2023 tanggal 09 Maret 2023
          Dengan demikian, nilai Transaksi bukan merupakan nilai yang material sebagaimana dimaksud
          dalam POJK No.17/2020.
     6.   Pada saat ini Tanah dan Bangunan milik Budyanto Totong terikat sebagai jaminan atas utang
          Perseroan dan Entitas Anak Perseroan pada PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”). Berdasarkan surat
          No. 30159/GBK/2023 tanggal 27 Maret 2023, BCA telah memberikan persetujuan pengalihan
          tanah dan bangunan kepada CMSS.
     7.   Pelaksanaan transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
          pihak manapun baik Perseroan maupun CMSS.




                                    INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai Transaksi
Perseroan , dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat dibawah ini:
                                          Corporate Secretary
                                     PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
                              Jl. Daan Mogot Raya No. 234 Jakarta 11510
                         Telp. (021) 566-8801, 567-2622 Fax. (021) 566-9445
                                          www.csahome.com
                                     email : corsec@csahome.com



                                            Hormat kami
                                          Direksi Perseroan




                                                                                                      9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published4 Jul 2023
Pages9
Characters29,944
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2102 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Dalam Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Dalam Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result