Back to announcement
20230703_PWON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336242_lamp2.pdf
RUPS minutes Failed PWONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
BERKEDUDUKAN HUKUM DI SURABAYA
Pakuwon City Mall Lantai 5
Jl. Kejawan Putih Mutiara 17, Surabaya 60112
Telp 031-99218800
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMNUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PAKUWON JATI TBK
Direksi PT Pakuwon Jati Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut ”Rapat”)
dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :
A. Pelaksanaan
Hari & tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Pukul : 10.35 – 11.42 WIB
Tempat : Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel
Jl. Sultan Iskandar Muda - Kebayoran
Jakarta 12240
Mata Acara :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 beserta Laporan Direksi
dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
4. Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penambahan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Tahun 2020.
B. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Rapat ini dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bapak ALEXANDER STEFANUS RIDWAN SUHENDRA
Direktur : Bapak SUTANDI PURNOMOSIDI
Direktur : Bapak EIFFEL TEDJA
Direktur : Ibu WONG BOON SIEW IVY
Direktur : Bapak Drs. MINARTO
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak ALEXANDER TEDJA
Komisaris : Bapak Ir. RICHARD ADISASTRA
Komisaris : Ibu DR. DYAH PRADNYAPARAMITA DUARSA, MM. MSi.
Page 2
C. Jumlah Saham yang hadir dalam Rapat
Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 42,830,002,721 saham atau 88.9335 % dari
48,159,602,400 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan
D. Pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan atau usulan
Pemegang saham atau Kuasanya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan
pertanyaan dan/atau usulan atas setiap agenda Rapat yang disampaikan :
Mata Acara Jumlah Tanggapan/Usulan Jumlah Pertanyaan
Pertama Tidak Ada Tidak Ada
Kedua Tidak Ada 1 Pertanyaan
Ketiga Tidak Ada Tidak Ada
Keempat Tidak Ada Tidak Ada
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pemungutan suara dan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka:
a. Untuk keputusan mata acara pertama, kedua dan ketiga diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
b. Untuk keputusan mata acara keempat sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
F. Hasil Pemungutan Suara adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama :
i Jumlah suara setuju : 42,527,383,721 atau 99.29344156%
Ii Jumlah suara tidak setuju : 0 atau 0%
iii Jumlah suara abstain : 302,619,000 atau 0.70655844%
Sehingga total suara setuju : 42,830,002,721 atau 100%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat Kedua :
i Jumlah suara setuju : 42,474,309,021 atau 99.16952212%
Ii Jumlah suara tidak setuju : 0 atau 0%
iii Jumlah suara abstain : 355,693,700 atau 0.83047788%
Sehingga total suara setuju : 42,830,002,721 atau 100%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat Ketiga :
i Jumlah suara setuju : 41,523,328,039 atau 96.9491604%
Ii Jumlah suara tidak setuju : 950,978,282 atau 2.22035541%
iii Jumlah suara abstain : 355,696,400 atau 0.83048419%
Sehingga total suara setuju : 41,879,024,439 atau 97.77964459%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
Mata Acara Rapat Keempat :
i Jumlah suara setuju : 36,074,832,666 atau 84.22794857%
Ii Jumlah suara tidak setuju : 6,481,881,555 atau 15.13397418%
iii Jumlah suara abstain : 273,288,500 atau 0.63807724%
Sehingga total suara setuju : 36,348,121,166 atau 84.86602582%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
G. Hasil Keputusan Rapat
Hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 beserta Laporan Direksi dan
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris sebagai berikut:
a. Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi mengenai kegiatan dan
jalannya Perusahaan yang telah dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
b. Menerima dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai
kegiatan dan pelaksanaan jalannya Perusahaan oleh Direksi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
c. Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
d. Memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi untuk tindakan-tindakan kepengurusan dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tindakan-tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah disahkan dalam mata acara Rapat
pertama, Perseroan telah memperoleh laba bersih sebesar Rp1.831.130.001.000 (satu triliun
delapan ratus tiga puluh satu miliar seratus tiga puluh juta seribu Rupiah). Dari laba bersih
tersebut yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1.538.835.030.000 (satu
triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu
Rupiah:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para Pemegang Saham dengan nilai masing-
masing sebesar Rp6,5 (enam koma lima Rupiah) per saham atau total seluruhnya sebesar
Rp313.037.415.600 (tiga ratus tiga belas miliar tiga puluh tujuh juta empat ratus lima
belas ribu enam ratus Rupiah).
b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk pada saatnya nanti
melaksanakan pembagian dividen final dengan mekanisme dan tata cara pembayaran
dividen final sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Menyisihkan dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan
sebagaimana ditentukan pada Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
d. Sisa dari Laba Bersih tersebut akan dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
3. Memberi kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik guna mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan kriteria
sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. profesional dan mempunyai pengalaman sebagai Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pada perusahaan terbuka.
c. mempunyai afiliasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam skala internasional.
Page 4
4. a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
----------------------------Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
a. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
b. Real Estat;
c. Pengangkutan dan Pergudangan;
d. Informasi dan Komunikasi
e. Industri Pengolahan
f. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
g. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakeraan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
h. Aktiviitas Jasa Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan Usaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan
Makan Minum, yang meliputi:
- Hotel Bintang (KBLI nomor 55110).
- Apartemen Hotel (KBLI nomor 55194).
- Restoran (KBLI nomor 56101).
- BAR (KBLI nomor 56301).
b. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang Real Estat, yang meliputi:
- Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI Nomor 68111).
c. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang Pengangkutan dan Pergudangan, yang
meliputi :
- Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) (KBLI Nomor
52215).
- Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI Nomor 49429).
d. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang Informasi dan Komunikasi, yang
meliputi :
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI Nomor 61200).
e. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang industri pengolahan, yang meliputi :
- Industri Kue Basah (KBLI Nomor 10792).
f. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, yang
meliputi
- Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center (KBLI Nomor 93116).
g. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakeraan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha
Lainnya, yang meliputi :
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE
(KBLI Nomor 77323).
h. Menjalankan usaha(-usaha) dalam bidang aktivitas jasa lainnya, yang meliputi :
- Aktivitas SPA (Sante Par Aqua) (KBLI Nomor 96122).
- Aktivitas Penatu (KBLI Nomor 96200)
b. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Bapak Drs.
Minarto untuk :
--menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan mata acara Rapat keempat ini ke
dalam suatu akta Notaris, memohonkan persetujuan dari pihak yang berwenang dan/atau
menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang (termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Online Single Submission dan
Page 5
Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan untuk keperluan tersebut dapat menghadap
dimana perlu termasuk di hadapan Notaris, memberikan keterangan, untuk membuat,
serta menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan/atau penegasannya dan/atau surat (-surat) dan/atau dokumen (-dokumen)
yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan
berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.
Surabaya, 4 Juli 2023
PT PAKUWON JATI, Tbk
Direksi
Page 6
BERKEDUDUKAN HUKUM DI SURABAYA
Pakuwon City Mall Lantai 5
Jl. Kejawan Putih Mutiara 17, Surabaya 60112
Telp 031-99218800
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada
tanggal 27 Juni 2023 di Jakarta, Perseroan dengan ini akan melaksanakan Pembagian Dividen Tunai
dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp6,5 (enam koma lima Rupiah) per saham yang masing-
masing saham bernilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) dengan jadwal dan tata cara sebagai
berikut:
A. Jadwal pembagian dividen
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Juli 2023
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 11 Juli 2023
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 12 Juli 2023
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 13 Juli 2023
5. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai : 12 Juli 2023
(recording date) pukul 16.00 WIB
6. Pembayaran Dividen tunai : 27 Juli 2023
B. Tata Cara Pembayaran Dividen
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing masing pemegang saham.
b. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
c. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang rekening di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”), pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.
d. Bagi pemegang saham yang berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening pemegang saham yang berhak. Untuk itu dimohon pemegang saham untuk
memberitahukan : Nama, Nama Bank, Alamat Bank serta nomor rekening melalui surat
tertulis yang ditandatangani diatas meterai, paling lambat tanggal 12 Juli 2023 pukul 16.00
WIB kepada Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra (“BAE”) dengan alamat Gedung
Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon 021-2525666,
tanpa dikenakan biaya administrasi.
e. Jika pemegang saham tidak memiliki rekening bank, dimohon menghubungi BAE Perseroan
tersebut diatas untuk proses pembayarannya.
f. Pajak atas dividen akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
dibidang perpajakan.
g. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang
berlaku dalam Tax Treaty, wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Page 7
Berganda, serta diminta agar menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form
Directorate General Taxation (DGT) asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan
ditandatangani, serta telah telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara setempat
(jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (COR) dalam Bahasa
Inggris) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2023 sampai
dengan pukul 16.00 WIB:
i. KSEI bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI
(scriptless), melalui pemegang rekening (Perusahaan Efek/Bank Kustodian) dimana
pemegang saham membuka rekeningnya;
ii. BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script). Jika
sampai dengan tanggal tersebut formulir DGT dan/atau COR asli belum diterima, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%
h. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di BAE
Perseroan.
Surabaya, 4 Juli 2023
PT PAKUWON JATI, Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.889
670 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '889335',
'record_date': '2023-07-12',
'shares_present': '2.721',
'time_end': '11:42:00',
'time_start': '10:35:00',
'venue': 'Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Jl. Sultan Iskandar Muda '
'- Kebayoran Jakarta 12240'}