Skip to content
Back to announcement

20230703_VICI_Informasi Transaksi Afiliasi_31335976_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review VICI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI
                         KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                         PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
   Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”)




                                PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
                                         (“Perseroan”)
                                  Berkedudukan di Jakarta Barat

                                      Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga; Industri
Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi, Industri Perekat Gigi, Perdagangan Besar Kosmetik
untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia.


                    Kantor Pusat:                                     Pabrik:
      Puri Indah Financial Tower Lantai 10-11            Kawasan Industri Candi Blok 5A No. 8
  Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T No. 8, Kelurahan                 Krapyak, Ngaliyan
  Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan                       Semarang, Indonesia
                Jakarta Barat – 11610                        Telepon: 024 - 766 33311
              Telepon: 021 - 54368111

                                      Email: corsec@vci.co.id
                                      Website: www.vci.co.id

 LAPORAN INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKSANAKAN OLEH
 PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 42 TAHUN 2020.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH ISI
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINANNYA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 3 Juli 2023.



                                                   1
Page 2
 I.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian sebidang tanah dan
bangunan milik PT Suka Sukses Sejati (“SSS”) oleh Perseroan seluas 1.588 M2 (seribu lima ratus
delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok B-2, Desa Gemurung, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (“Transaksi Afiliasi”)

Dengan memperhatikan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SSS maka Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020. Hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan SSS dalam Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bab III
ayat 5 Bab Uraian Transaksi Afiliasi dari Keterbukaan Informasi ini, namun Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Iskandar dan Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang bertugas melakukan penilaian terhadap serta memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.

 II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan adalah Perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang industri serta perdagangan
kosmetik dan toiletries. Perseroan mengawali operasi usahanya pada tahun 2007 dengan pabrik yang
berlokasi di Kota Semarang dimana sampai dengan saat ini Perseroan terus mengembangkan
bisnisnya melalui ekspansi yang agresif dengan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan
berpengalaman serta penerapan teknologi dan fasilitas mesin produksi yang modern. Selain itu,
Perseroan juga telah memiliki Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, dan memantapkan langkahnya sebagai perusahaan
manufaktur dengan visi untuk menjadi penyedia produk kosmetik dan toiletris terbaik di Asia.

Perseroan berkomitmen untuk mencapai kinerja finansial dan operasional yang signifikan dan
konsisten dengan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik didalam maupun luar negeri. Untuk
itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengaktualisasikan performanya secara nyata di seluruh
aspek agar mampu mencapai kapabilitas dan pertumbuhan yang semakin tinggi dengan didukung oleh
pengelolaan operasional dan manajemen distribusi yang baik.

Maka atas pertimbangan tersebut, Perseroan membeli aset tetap berupa tanah dan bangunan yang
akan dipergunakan sebagai gudang dan/atau kantor operasional (perwakilan) dalam rangka efisiensi
biaya sewa dan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan khususnya untuk jaringan distribusi di
Wilayah Indonesia Bagian Timur.

Pembelian atau Transaksi Afliasi ini dilakukan Perseroan dengan pertimbangan bahwa tempat
dan/atau lokasi Objek Transaksi Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat meningkatkan
pengelolaan serta optimalisasi kinerja operasional Perseroan dapat berjalan dengan baik dan menjadi
nilai tambah bagi Perseroan dalam memperluas jaringan usaha dan/atau pangsa pasarnya khususnya
di Wilayah Indonesia Bagian Timur.




                                                   2
Page 3
III. URAIAN TRANSAKSI AFILIASI

   1. Tanggal Transaksi
      Transaksi Afiliasi ini dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Akta Jual Beli No.
      14/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Wiwik Yuliati, S.H., M.H.

   2. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah pembelian aset tetap berupa sebidang tanah dan bangunan dengan
      uraian informasi sebagai berikut:

        a.   Luas Tanah                  : 1.588 M2 (seribu lima ratus delapan puluh
                                           delapan meter persegi)
        b. Sertipikat Tanah              : Sertipikat    Hak     Guna Bangunan   No.
                                           506/Gemurung
        c. Tanggal Berakhir Hak          : 25 April 2024
        d. Nama Pemegang Hak             : PT Suka Sukses Sejati
        e. Lokasi Tanah                  : Blok B-02
        f. Desa                          : Gemurung
        g. Kecamatan                     : Gedangan
        h. Kabupaten                     : Sidoarjo
        i. Provinsi                      : Jawa Timur
        j. Nomor Surat Pemberitahuan : 35.15.150.005.002-0082.0
           Pajak Terutang Pajak Bumi dan
           Bangunan

   3. Nilai Transaksi
      Besaran nilai Transaksi Afiliasi ini adalah sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar
      Rupiah).

   4. Para Pihak Yang Melakukan Transaksi

       Pihak Pembeli : Perseroan
       Pihak Penjual : SSS

       Informasi dan Riwayat Singkat Perseroan:

       Perseroan didirikan dengan nama PT Victoria Care Indonesia sesuai dengan Akta Pendirian
       No. 32, tanggal 20 April 2006, yang dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di
       Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00267 HT.01.01-TH.2006 tanggal 8
       September 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
       Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. 1477/BH 09.01/IX/2006, tanggal 27 September 2006,
       serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 98, tanggal 8 Desember
       2006, Tambahan No. 12916/2006.

       Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
       dimana perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13
       tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
       yang telah diterima dan disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian



                                               3
Page 4
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0081208 tanggal 21 Juni 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
antara lain adalah melakukan usaha dalam bidang:

   a. Industri;

   b. Perdagangan;

   c. Jasa Pengurusan Transportasi, Pergudangan dan Penyimpanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:

   a. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, kelompok ini
      mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok
      20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, krim atau cair, industri
      pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih
      lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan
      sabun atau deterjen seperti tisu basah; gliserol mentah; pembersih permukaan,
      seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring
      dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum
      dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk
      barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan
      bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan
      bubuk penggosok;

   b. Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi, mencakup usaha
      pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau
      parfum, produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut
      dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan
      kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau losion agar
      kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun
      kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodoran,
      garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata
      rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias
      rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga
      higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih pengilap gigi;

   c. Industri Perekat Gigi, kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi;

   d. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia, perdagangan besar kosmetik,
      mencakup usaha perdagangan besar kosmetik seperti parfum, sabun, bedak, dan
      lainnya; dan

   e. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
      Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan
      kedokteran.



                                       4
Page 5
Untuk mendukung kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang berikut:

   a. Jasa pengurusan transportasi (JPT), mencakup usaha pengiriman dan/atau
      pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan
      darat, angkutan laut maupun angkutan udara;

   b. Pergudangan dan penyimpanan, mencakup usaha yang melakukan kegiatan
      penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir
      dengan tujuan komersil;

   c. Sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta,
      mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non-
      finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke
      pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti
      izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis
      di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus
      pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha
      tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan
      karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas
      jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trademark dan
      services mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian
      franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya;

   d. Industri produk farmasi untuk manusia, mencakup usaha pembuatan dan
      pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi
      (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk,
      larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri
      produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi;

   e. Perdagangan besar obat farmasi untuk manusia, mencakup usaha perdagangan
      besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen
      kesehatan untuk manusia;

   f.   Perdagangan besar obat tradisional untuk manusia, mencakup perdagangan besar
        obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia;

   g. Industri kertas tisu, mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
      kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih,
      tisu wajah, tisu toilet, tisu lensa, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin
      dan napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa,
      dan napkin untuk cangkir, piring dan baki, dan usaha pembuatan kertas kapas dan
      barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, dan cork tipping paper;
      dan

   h. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, mencakup usaha pembuatan
      segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk
      pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang
      lainnya. Misalnya, kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang,
      kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan


                                        5
Page 6
           padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas
           dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.

Susunan Pengurus Perseroan:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan
disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0130321 tanggal 21 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama      : Luhur Dino Herlambang
Komisaris            : Luhur Iwan Hernadi
Komisaris            : Arliadi Hadid Mahadi*
Komisaris Independen : Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Van Schoote Christian Pierre B

Direksi:

Direktur Utama           : Billy Hartono Salim
Direktur                 : Sumardi Widjaja
Direktur                 : Whendy Yusman Suwito
Direktur                 : Tene Michael Alexander
Direktur                 : Henny Soetanto

Catatan:

*Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Arliadi Hadid Mahadi dari jabatannya
sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 15 Juni 2023 dan akan berlaku efektif setelah
mendapat persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan oleh Perseroan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana perubahan terakhir yang
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara dan telah diterima dan
disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0081208 tanggal 21 Juni 2023, serta dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut:




                                           6
Page 7
                                                        Nilai Nominal @ Rp50,- per saham
               Keterangan
                                                Jumlah Saham           Jumlah (Rp)         (%)
 Modal Dasar                                      10.000.000.000        500.000.000.000          -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               6.708.000.000        335.400.000.000          -
 Saham dalam Portepel                              3.292.000.000        164.600.000.000          -

 Pemegang Saham:
 1. PT Sukses Sejati Sejahtera                    4.021.380.000        201.069.000.000      59,95
 2. Beauty Brands International Pte. Ltd.         1.677.000.000         83.850.000.000      25,00
 3. Luhur Dino Herlambang                             1.635.500             81.775.000       0,02
 4. Masyarakat                                    1.007.984.500         50.399.225.000      15,03
 Total                                            6.708.000.000        335.400.000.000     100,00

Informasi dan Riwayat Singkat SSS:

SSS didirikan dengan nama PT Suka Sukses Sejati sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 19,
tanggal 30 November 2000, yang dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
Kabupaten Daerah Tingkat II (dua) Bogor dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: C-18798 HT.01.01.TH.2001 tanggal 6 November 2021.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar SSS telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Secara Edaran Nomor 35, tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan melalui
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0034023.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
antara lain adalah:

    a. Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor;

    b. Berusaha dalam bidang Pergudangan Dan Aktivitas Penunjang Angkutan;

    c. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

    a. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia,
       mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun,
       bedak dan lainnya;

    b. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
       dan Alat Kedokteran untuk Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat
       laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia;

    c. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
       mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung

                                            7
Page 8
           beras, tepung tapioka, premis bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan
           lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
           dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid),
           makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
           maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta
           perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak;

    d. Menjalankan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan, mencakup usaha yang
       melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di
       kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.

    e. Menjalankan kegiatan usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti,
       Bukan Karya Hak Cipta, mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
       menggunakan asset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi
       yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan asset tersebut dapat berbagai macam
       bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut,
       pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual
       properti dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup
       meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti
       yang tidak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunask) dan
       penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang
       dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eskplorasi, barang
       tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak
       berwujud lainnya.

Susunan Pengurus SSS:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran Nomor 35,
tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0128511 tanggal 16 Juni
2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris                : Tan Eva Margareth

Direksi:

Direktur Utama           : Billy Hartono Salim
Direktur                 : Luhur Iwan Hernadi


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 62 tanggal 30 November 2011 yang dibuat di
hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-30796.AH.01.02.Tahun 2012



                                          8
Page 9
      tanggal 7 Juni 2012 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, struktur
      permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal @ Rp200.000,- per saham
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham        Jumlah (Rp)         (%)
        Modal Dasar                                        150.000      30.000.000.000         -
        Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          150.000       30.000.000.000           -
        Penuh

        Pemegang Saham:
        1. PT Sukses Sejati Sejahtera                     149.987       29.997.400.000      99,99
        2. Luhur Iwan Hernadi                                  13            2.600.000       0,01
        Total                                             150.000       30.000.000.000     100,00

   5. Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak

      Hubungan Afiliasi pada Transaksi Afiliasi sebagaimana diungkapkan pada Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:

          a. Bapak Billy Hartono Salim selaku Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai
             Direktur Utama SSS.

          b. Bapak Luhur Iwan Hernadi selaku Komisaris Perseroan juga menjabat sebagai
             Direktur SSS.

          c. Perseroan dan SSS memiliki pemegang saham yang sama yaitu PT Sukses Sejati
             Sejahtera. (“SSIS”)

               SSIS adalah pemilik 59,95% saham Perseroan dan SSIS juga memiliki 99,99% saham
               SSS. Dengan demikian antara Perseroan dan SSS terdapat hubungan kepemilikan
               saham yaitu memiliki Pemegang Saham Pengendali yang sama.

      Transaksi Afiliasi telah diilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan
      wajar (arm length transaction) sehingga tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis
      dan/atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang mempunyai sifat hubungan afiliasi
      dalam transaksi ini.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

   Perseroan telah menunjuk KJPP IDR sebagai KJPP resmi yang terdaftar sebagai kantor jasa profesi
   penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
   STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021, untuk melakukan penilaian dan
   memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini dengan uraian ringkasan laporan
   sebagai berikut:

   1. Identitas Pihak
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan selaku pembeli dan SSS sebagai penjual
      tanah dan bangunan gudang.



                                               9
Page 10
2. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah tanah dan bangunan Gudang di Komplek Pergudangan Sinar
   Gedangan Blok B-02, Jalan Raya Betro, Kelurahan Gemurung, Kecamatan Gedangan,
   Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

3. Tujuan Penilaian

   Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar
   objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual Beli (Transfer of Ownership).

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

       a. Asumsi dan Asumsi Khusus:

             i.      Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah
                     benar dan tidak menyesatkan.
            ii.      Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari sumber yang layak
                     adalah benar dan tidak menyesatkan.
            iii.     Perseroan telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek
                     penilaian dan tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh
                     secara signifikan terhadap kesimpulan nilai.
            iv.      Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi
                     tidak memiliki kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan
                     nilai.
             v.      Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun
                     mengandung material yang bersifat merusak dan berbahaya, yang
                     menyebabkan pencemaran lingkungan yang berpengaruh terhadap
                     kesimpulan nilai.
            vi.      Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya
                     pada tanggal penilaian. Jika terdapat asumsi khusus akan diungkapkan dalam
                     laporan penilaian.
           vii.      Jika objek penilaian disewakan kepada pihak lain diasumsikan masa sewa
                     telah habis pada tanggal penilaian.

       b. Kondisi dan Syarat Pembatas:

             i.      Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
            ii.      Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang
                     digunakan dalam proses penilaian.
            iii.     Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
            iv.      Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum objek penilaian.
             v.      Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas/status hukum dokumen-
                     dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Adalah bukan tugas
                     Penilai untuk melalukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas
                     catatan public serta catatan kepemilikan.
            vi.      Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
                     dengan kemampuan pencapaiannya (Fiduciary Duty), jika penilaian
                     menggunakan proyeksi keuangan.


                                             10
Page 11
  vii.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
         proyeksi keuangan.
 viii.   Laporan penilaian ini terbuka untuk public kecuali terdapat informasi yang
         bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional perusahaan.
   ix.   Jika penilaian diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal, data dan
         informasi dalam penilaian bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
         Profesi Penilai (MAPPI).
   x.    Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
         dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan/kepentingan
         dari laporan penilaian.
   xi.   Data dan informasi yang diterima penilai dari Perseroan adalah akurat dan
         benar serta dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan
         letak lokasi tempat, spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan
         apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka Perseroan
         membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak
         tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
  xii.   Uraian spesifikasi teknis objek penilaian yang dilaporkan hanya merupakan
         identifikasi saja dan objek penilaian yang dinilai merupakan satu kesatuan
         lengkap.
 xiii.   Perseroan merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas atau
         yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya yang penugasan
         penilaiannya dilakukan KJPP IDR.
 xiv.    Pengguna Laporan merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas
         atau yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya sebagai pengguna
         hasil penilaian yang didasarkan dari hasil perikatan penugasan antara KJPP
         IDR dan Perseroan.
  xv.    Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
         telah disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya,
         tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
         itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab
         untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada
         di Perseroan.
 xvi.    Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan
         hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Penilai tidak melaksanakan
         survey/pemetaan/pengukuran dan tidak bertanggung jawab mengenai hal
         ini.
xvii.    Perseroan secara tegas menyatakan akan membebaskan KJPP IDR dari segala
         tuntutan ganti rugi dari pihak lain, jjika pihak lain menuntut KJPP IDR karena
         penugasan penilaian yang diberikan Perseroan kepada KJPP IDR.
xviii.   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin
         Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP IDR serta tidak dapat
         dipertanggungjawabkan bilamana Perseroan tidak melunasi imbalan jasa
         atas pekerjaan penilaian ini.
 xix.    Laporan ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan atau tidak
         melakukan suatu transaksi sesuai dengan tujuan dalam laporan ini, dan
         laporan ini tidak terikat dengan transaksi yang dilakukan dan transaksi yang
         dilakukan adalah mutlak keputusan dari pihak-pihak yang bertransaksi.
  xx.    Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu (tingginya tingkat
         ketidakpastian) sebagai akibat adanya pandemic wabah Covid-19 sehingga
         pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati dalam menentukan


                                  11
Page 12
                  relevansi antara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan
                  hasil penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal
                  penilaian dan waktu penggunaan hasil penilaian dalam pengambilan
                  keputusan bisnis dan ekonomi/keuangan.
           xxi.   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
                  waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai
                  terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya
                  perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
                  Apabila pengguna hasil melakukan reviu terhadap penugasan yang telah
                  dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
                  melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian
                  yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur harus
                  dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
                  penugasan penilaian sebelumnya.
          xxii.   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak
                  terpisahkan (integral) dari laporan penilai.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

      a. Pendekatan Penilaian

          Pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian yaitu pendekatan pasar,
          pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya. Semua pendekatan tersebut
          didasarkan pada prinsip ekonomi atau keseimbangan harga, antisipasi manfaat atau
          substitusi.

          Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
          atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian
          yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

          Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada
          pendapatan dan biaya dari objek penilaian per periode tertentu, yang dapat
          dihasilkan oleh objek penilaian yang kemudian dikapitalisasikan.

          Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendaptkan indikasi nilai
          objek penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) atau
          biaya pengganti baru (Replacement Cost New) pada tanggal penilaian setelah
          dikurangi dengan penyusutan.

      b. Pemilihan Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya

          Ketersediaan data dan kedaan berkaitan dengan pasar atau properti itu sendiri yang
          akan menentukan pendekatan penilaian yang paling tepat dan relevan.

          Cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar membedakan
          penerapan pendekatan atau prosedur yang digunakan dalam mengestimasi Nilai
          Pasar.

          Dengan mempertimbangkan ketersediaan data dan keadaan berkaitan dengan pasar
          dan properti serta cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar,


                                         12
Page 13
maka untuk mengestimasi nilai objek penilaian digunakan pendekatan dan metode
serta alasannya sebagai berikut:

 Objek Penilaian   Pendekatan   Metode           Alasan Penggunaan
   Tanah dan          Biaya   Penjumlahan Tanah yang diatasnya berdiri
   Bangunan                               bangunan      merupakan      satu
    Gedung                                kesatuan yang tidak dapat
                                          dipisahkan.       Data      harga
                                          penawaran/transaksi          dari
                                          properti pembanding yang sejenis
                                          dan sebanding dengan objek
                                          penilaian tidak tersedia, dan
                                          sesuai dengan prinsip kontribusi
                                          nilai objek penilaian adalah nilai
                                          tanah      ditambahkan       nilai
                                          bangunan.

                                               Estimasi nilai pasar tanah
                                               diperoleh melalui pendekatan
                                               pasar,      mengingat      harga
                                               penawaran /transaksi properti
                                               pembanding tersedia dan indikasi
                                               nilai pasar bangunan diperoleh
                                               dengan pendekatan biaya dengan
                                               pertimbangan                biaya
                                               pembuatan/penggantian        baru
                                               (Reproduction/Replacement Cost
                                               New. RCN), penyusutan fisik (fisik,
                                               fungsi dan ekonomis), umur
                                               ekonomis dan kondisi dapat
                                               ditentukan.    Estimasi       nilai
                                               diperoleh dengan mengurangi
                                               RCN dengan penyusutan.


                   Pendapatan       Gross      Merupakan       properti     yang
                                   Income      menghasilkan pendapatan, baik
                                  Multiplier   sudah beroperasi maupun belum
                                    (GIM)      beroperasi ataupun digunakan
                                               sendiri (owner occupied), dimana
                                               tersedia data pasar penjualan dan
                                               sewa properti yang sebanding
                                               dan sejenis, serta harga sewa
                                               objek penilaian diketahui.




                             13
Page 14
   6. Kesimpulan Nilai

        Nilai Pasar Objek Penilaian: Rp16.069.000.000,- (enam belas miliar enam puluh sembilan
        juta Rupiah)

V. RINGKASAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan
   Gudang milik SSS oleh Perseroan dibuat oleh KJPP IDR sebagaimana dituangkan dalam Laporan
   No. 00241/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dengan ringkasan dan/atau
   uraian informasi sebagai berikut:

   1.   Identitas Pihak

        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan selaku pembeli dan SSS sebagai penjual
        tanah dan bangunan gudang.

   2.   Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian sebidang tanah SHGB No. 506 seluas
        1.588 m2 berikut bangunan gudang diatasnya seluas 1.242 m2 milik SSS yang terletak di
        Sinar Gedangan B-02, Kelurahan Gemurung, Kec. Gedangan, Kota Sidoarjo, Jawa Timur
        dengan harga Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) sesuai dengan Surat SSS
        kepada Perseroan No. 001/DIR-SSS/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal penawaran gudang
        dan Surat Perseroan kepada SSS No. 004/COO/VCI-06/23 tanggal 19 Juni 2023 perihal
        pembelian gudang.

   3.   Tujuan Pendapat Kewajaran

        Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk
        tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.

   4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

           a. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

           b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
              digunakan dalam proses penilaian.

           c. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

           d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
              yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
              dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
              proyeksi keuangan.

           e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
              keuangan.




                                               14
Page 15
f.   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
     yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

i.   KJPP IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai
     dengan terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
     secara material terhadap Transaksi.

j.   Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
     informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas
     proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
     suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
     tidak lengkap.

k. Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
   perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
   pada tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan
   terhadap Transaksi seperti yang diuraikan diatas.

l.   KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
     pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

m. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
   Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP IDR melandaskan dan berdasarkan
   pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
   berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
   menyesatkan. KJPP IDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara
   mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen
   Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP IDR tidak dapat
   memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
   dari informasi atau penjelasan tersebut.

n. Sebagai dasar bagi KJPP IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP IDR menggunakan data-data sebagaimana
   tercantum pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan
   pertimbangan.

o. Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
   penilaian KJPP IDR secara material. Oleh karena itu, KJPP IDR tidak dapat menerima
   tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan perubahan data tersebut.

p. Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
   pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
   stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.



                                     15
Page 16
q. KJPP IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
   ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran.

r.   Dengan ini KJPP IDR menyatakan bahwa penugasan KJPP IDR tidak termasuk
     menganalisis transaksi-transaksi di luar Transaksi yang mungkin tersedia bagi
     Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

s. KJPP IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari segi hukum dan
   implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.

t.   Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
     laporan ini dengan pelaksanaan Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
     ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Transaksi.
     Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
     perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
     tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan
     terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi ini
     mungkin berbeda.

u. Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi dan
   tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.

v. Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
   untuk menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan
   tertentu atas Transaksi tersebut.

w. KJPP IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan
   (management representation letter) atas penugasan KJPP IDR untuk mempersiapkan
   Laporan Pendapat Kewajaran, bahwa perseroan telah menyampaikan seluruh
   informasi penting dan relevan berkenaan dengan Transaksi dan sepanjang
   pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
   diungkapkan dan dapat menyesatkan.

x. Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan
   dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat,
   spesifikasi jenis dan jumlah asset objek penilaian dan apabila data dan informasi
   tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab
   atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.

y. Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah
   disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
   tidak bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
   sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
   kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas.

z. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek
   hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.


                                     16
Page 17
       aa. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah
           sebagai satu kesatuan dari laporan ini akan dituangkan didalam laporan penilaian
           yang dibuat terpisah tersebut.

       bb. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan asli/basah Pemimpin
           Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP IDR serta tidak dapat
           dipertanggungjawabkan bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa atas
           pekerjaan penilaian ini.

       cc. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
           (integral) dari laporan ini.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

        a. Melakukan analisis transaksi

        b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.

        c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.

        d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.

        e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian tanah dan bangunan gudang milik SSS oleh
     Perseroan adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran
     wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah WAJAR.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah dengan pembelian tanah dan bangunan gudang akan
     memperoleh apresiasi harga dan penghematan beban sewa yang akan meningkatkan laba
     Perseroan. Dengan demikian dengan dilakukannya transaksi memberikan dampak
     keuangan yang positif terhadap kepentingan pemegang saham Perseroan.

     Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah Perseroan akan melakukan investasi yang layak dan
     menguntungkan serta berpotensi meningkatkan laba dari penghematan beban sewa dan
     akan meningkatkan profitabilitas Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham
     Perseroan. Dengan demikian transaksi menguntungkan sesuai dengan kepentingan
     pemegang saham.

     Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
     rencana transaksi adalah WAJAR.




                                            17
Page 18
 VI. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

    1.   Dampak Rencana Transaksi Terhadap Rasio Likuiditas dan Rasio Solvabilitas

                    Deskripsi            Sebelum Rencana Transaksi      Setelah Rencana Transaksi
         Rasio Likuiditas
            Current Ratio                            2,57                         2,39


         Rasio Solvabilitas
            Debt to Total Aset Ratio                 0,30                         0,32
            Debt to Equity Ratio                     0,44                         0,46

         Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa rasio likuiditas Perseroan setelah Rencana
         Transaksi menjadi lebih besar dibanding sebelum Rencana Transaksi dan nilai rasio lancar di
         atas 1 (satu) kali yang artinya bahwa Perseroan masih mampu memenuhi liabilitas keuangan
         dalam jangka pendek. Sementara itu rasio solvabilitas Perseroan juga menjadi lebih besar
         setelah Rencana Transaksi.

     2. Transaksi tidak berdampak merugikan terhadap keuangan Perseroan.

 VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan Transaksi Afiliasi sebagaimana diuraikan dalam
   Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan serta telah dilaksanakan
   sesuai dengan prosedur dan praktek bisnis yang berlaku umum.

2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
   menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi
   atau fakta material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi atau fakta
   material tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Afiliasi ini, mohon dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja, melalui
alamat di bawah ini:

                                              Kantor Pusat:
                                Puri Indah Financial Tower Lantai 10-11
                 Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T No. 8, Kelurahan Kembangan Selatan,
                             Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat – 11610.
                                       Telepon: 021 – 54368111
                                  Email: corporate.secretary@vci.co.id
                                        u.p: Corporate Secretary




                                                18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published4 Jul 2023
Pages18
Characters51,131
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 938 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat '
                            'meningkatkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'Pemberitahuan : 35.15.150.005.002-0082.0',
 'object_text': 'Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat '
                'meningkatkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result