Back to announcement
20230703_VICI_Informasi Transaksi Afiliasi_31335976_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review VICISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”)
PT VICTORIA CARE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga; Industri
Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi, Industri Perekat Gigi, Perdagangan Besar Kosmetik
untuk Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia.
Kantor Pusat: Pabrik:
Puri Indah Financial Tower Lantai 10-11 Kawasan Industri Candi Blok 5A No. 8
Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T No. 8, Kelurahan Krapyak, Ngaliyan
Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Semarang, Indonesia
Jakarta Barat – 11610 Telepon: 024 - 766 33311
Telepon: 021 - 54368111
Email: corsec@vci.co.id
Website: www.vci.co.id
LAPORAN INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKSANAKAN OLEH
PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 42 TAHUN 2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH ISI
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINANNYA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 3 Juli 2023.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi pembelian sebidang tanah dan
bangunan milik PT Suka Sukses Sejati (“SSS”) oleh Perseroan seluas 1.588 M2 (seribu lima ratus
delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok B-2, Desa Gemurung, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (“Transaksi Afiliasi”)
Dengan memperhatikan bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan SSS maka Transaksi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 Tahun 2020. Hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan SSS dalam Transaksi adalah sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bab III
ayat 5 Bab Uraian Transaksi Afiliasi dari Keterbukaan Informasi ini, namun Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Iskandar dan Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang bertugas melakukan penilaian terhadap serta memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan adalah Perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang industri serta perdagangan
kosmetik dan toiletries. Perseroan mengawali operasi usahanya pada tahun 2007 dengan pabrik yang
berlokasi di Kota Semarang dimana sampai dengan saat ini Perseroan terus mengembangkan
bisnisnya melalui ekspansi yang agresif dengan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan
berpengalaman serta penerapan teknologi dan fasilitas mesin produksi yang modern. Selain itu,
Perseroan juga telah memiliki Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, dan memantapkan langkahnya sebagai perusahaan
manufaktur dengan visi untuk menjadi penyedia produk kosmetik dan toiletris terbaik di Asia.
Perseroan berkomitmen untuk mencapai kinerja finansial dan operasional yang signifikan dan
konsisten dengan menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik didalam maupun luar negeri. Untuk
itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengaktualisasikan performanya secara nyata di seluruh
aspek agar mampu mencapai kapabilitas dan pertumbuhan yang semakin tinggi dengan didukung oleh
pengelolaan operasional dan manajemen distribusi yang baik.
Maka atas pertimbangan tersebut, Perseroan membeli aset tetap berupa tanah dan bangunan yang
akan dipergunakan sebagai gudang dan/atau kantor operasional (perwakilan) dalam rangka efisiensi
biaya sewa dan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan khususnya untuk jaringan distribusi di
Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Pembelian atau Transaksi Afliasi ini dilakukan Perseroan dengan pertimbangan bahwa tempat
dan/atau lokasi Objek Transaksi Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat meningkatkan
pengelolaan serta optimalisasi kinerja operasional Perseroan dapat berjalan dengan baik dan menjadi
nilai tambah bagi Perseroan dalam memperluas jaringan usaha dan/atau pangsa pasarnya khususnya
di Wilayah Indonesia Bagian Timur.
2
Page 3
III. URAIAN TRANSAKSI AFILIASI
1. Tanggal Transaksi
Transaksi Afiliasi ini dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Akta Jual Beli No.
14/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Wiwik Yuliati, S.H., M.H.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pembelian aset tetap berupa sebidang tanah dan bangunan dengan
uraian informasi sebagai berikut:
a. Luas Tanah : 1.588 M2 (seribu lima ratus delapan puluh
delapan meter persegi)
b. Sertipikat Tanah : Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
506/Gemurung
c. Tanggal Berakhir Hak : 25 April 2024
d. Nama Pemegang Hak : PT Suka Sukses Sejati
e. Lokasi Tanah : Blok B-02
f. Desa : Gemurung
g. Kecamatan : Gedangan
h. Kabupaten : Sidoarjo
i. Provinsi : Jawa Timur
j. Nomor Surat Pemberitahuan : 35.15.150.005.002-0082.0
Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan
3. Nilai Transaksi
Besaran nilai Transaksi Afiliasi ini adalah sebesar Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar
Rupiah).
4. Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : SSS
Informasi dan Riwayat Singkat Perseroan:
Perseroan didirikan dengan nama PT Victoria Care Indonesia sesuai dengan Akta Pendirian
No. 32, tanggal 20 April 2006, yang dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00267 HT.01.01-TH.2006 tanggal 8
September 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. 1477/BH 09.01/IX/2006, tanggal 27 September 2006,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 98, tanggal 8 Desember
2006, Tambahan No. 12916/2006.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
dimana perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13
tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diterima dan disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
3
Page 4
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0081208 tanggal 21 Juni 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
antara lain adalah melakukan usaha dalam bidang:
a. Industri;
b. Perdagangan;
c. Jasa Pengurusan Transportasi, Pergudangan dan Penyimpanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, kelompok ini
mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok
20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, krim atau cair, industri
pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih
lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan
sabun atau deterjen seperti tisu basah; gliserol mentah; pembersih permukaan,
seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring
dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum
dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk
barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan
bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan
bubuk penggosok;
b. Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi, mencakup usaha
pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau
parfum, produk perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut
dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan
kulit (krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau losion agar
kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun
kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodoran,
garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata
rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias
rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga
higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih pengilap gigi;
c. Industri Perekat Gigi, kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi;
d. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia, perdagangan besar kosmetik,
mencakup usaha perdagangan besar kosmetik seperti parfum, sabun, bedak, dan
lainnya; dan
e. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan
kedokteran.
4
Page 5
Untuk mendukung kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang berikut:
a. Jasa pengurusan transportasi (JPT), mencakup usaha pengiriman dan/atau
pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan
darat, angkutan laut maupun angkutan udara;
b. Pergudangan dan penyimpanan, mencakup usaha yang melakukan kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir
dengan tujuan komersil;
c. Sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta,
mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non-
finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke
pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti
izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis
di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus
pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan
karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas
jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trademark dan
services mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian
franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya;
d. Industri produk farmasi untuk manusia, mencakup usaha pembuatan dan
pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi
(sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk,
larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri
produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi;
e. Perdagangan besar obat farmasi untuk manusia, mencakup usaha perdagangan
besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen
kesehatan untuk manusia;
f. Perdagangan besar obat tradisional untuk manusia, mencakup perdagangan besar
obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia;
g. Industri kertas tisu, mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga,
kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih,
tisu wajah, tisu toilet, tisu lensa, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin
dan napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa,
dan napkin untuk cangkir, piring dan baki, dan usaha pembuatan kertas kapas dan
barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret, dan cork tipping paper;
dan
h. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, mencakup usaha pembuatan
segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk
pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang
lainnya. Misalnya, kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang,
kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan
5
Page 6
padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas
dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
Susunan Pengurus Perseroan:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat
di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan
disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0130321 tanggal 21 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Luhur Dino Herlambang
Komisaris : Luhur Iwan Hernadi
Komisaris : Arliadi Hadid Mahadi*
Komisaris Independen : Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Van Schoote Christian Pierre B
Direksi:
Direktur Utama : Billy Hartono Salim
Direktur : Sumardi Widjaja
Direktur : Whendy Yusman Suwito
Direktur : Tene Michael Alexander
Direktur : Henny Soetanto
Catatan:
*Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Arliadi Hadid Mahadi dari jabatannya
sebagai Komisaris Perseroan pada tanggal 15 Juni 2023 dan akan berlaku efektif setelah
mendapat persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan oleh Perseroan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana perubahan terakhir yang
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H, Notaris di Jakarta Utara dan telah diterima dan
disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0081208 tanggal 21 Juni 2023, serta dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Nilai Nominal @ Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.708.000.000 335.400.000.000 -
Saham dalam Portepel 3.292.000.000 164.600.000.000 -
Pemegang Saham:
1. PT Sukses Sejati Sejahtera 4.021.380.000 201.069.000.000 59,95
2. Beauty Brands International Pte. Ltd. 1.677.000.000 83.850.000.000 25,00
3. Luhur Dino Herlambang 1.635.500 81.775.000 0,02
4. Masyarakat 1.007.984.500 50.399.225.000 15,03
Total 6.708.000.000 335.400.000.000 100,00
Informasi dan Riwayat Singkat SSS:
SSS didirikan dengan nama PT Suka Sukses Sejati sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 19,
tanggal 30 November 2000, yang dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris
Kabupaten Daerah Tingkat II (dua) Bogor dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: C-18798 HT.01.01.TH.2001 tanggal 6 November 2021.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar SSS telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan yang terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Secara Edaran Nomor 35, tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah memperoleh persetujuan melalui
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0034023.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Juni 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
antara lain adalah:
a. Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor;
b. Berusaha dalam bidang Pergudangan Dan Aktivitas Penunjang Angkutan;
c. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia,
mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun,
bedak dan lainnya;
b. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
dan Alat Kedokteran untuk Manusia, mencakup usaha perdagangan besar alat
laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia;
c. Menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
7
Page 8
beras, tepung tapioka, premis bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan
lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid),
makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta
perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak;
d. Menjalankan kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan, mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di
kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
e. Menjalankan kegiatan usaha Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti,
Bukan Karya Hak Cipta, mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
menggunakan asset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi
yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan asset tersebut dapat berbagai macam
bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut,
pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual
properti dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup
meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti
yang tidak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunask) dan
penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang
dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eskplorasi, barang
tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak
berwujud lainnya.
Susunan Pengurus SSS:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran Nomor 35,
tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0128511 tanggal 16 Juni
2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Tan Eva Margareth
Direksi:
Direktur Utama : Billy Hartono Salim
Direktur : Luhur Iwan Hernadi
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 62 tanggal 30 November 2011 yang dibuat di
hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-30796.AH.01.02.Tahun 2012
8
Page 9
tanggal 7 Juni 2012 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp200.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 150.000 30.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
150.000 30.000.000.000 -
Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sukses Sejati Sejahtera 149.987 29.997.400.000 99,99
2. Luhur Iwan Hernadi 13 2.600.000 0,01
Total 150.000 30.000.000.000 100,00
5. Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak
Hubungan Afiliasi pada Transaksi Afiliasi sebagaimana diungkapkan pada Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
a. Bapak Billy Hartono Salim selaku Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur Utama SSS.
b. Bapak Luhur Iwan Hernadi selaku Komisaris Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur SSS.
c. Perseroan dan SSS memiliki pemegang saham yang sama yaitu PT Sukses Sejati
Sejahtera. (“SSIS”)
SSIS adalah pemilik 59,95% saham Perseroan dan SSIS juga memiliki 99,99% saham
SSS. Dengan demikian antara Perseroan dan SSS terdapat hubungan kepemilikan
saham yaitu memiliki Pemegang Saham Pengendali yang sama.
Transaksi Afiliasi telah diilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan
wajar (arm length transaction) sehingga tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis
dan/atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang mempunyai sifat hubungan afiliasi
dalam transaksi ini.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP IDR sebagai KJPP resmi yang terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021, untuk melakukan penilaian dan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini dengan uraian ringkasan laporan
sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan selaku pembeli dan SSS sebagai penjual
tanah dan bangunan gudang.
9
Page 10
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah dan bangunan Gudang di Komplek Pergudangan Sinar
Gedangan Blok B-02, Jalan Raya Betro, Kelurahan Gemurung, Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar
objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual Beli (Transfer of Ownership).
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Asumsi dan Asumsi Khusus:
i. Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah
benar dan tidak menyesatkan.
ii. Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari sumber yang layak
adalah benar dan tidak menyesatkan.
iii. Perseroan telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek
penilaian dan tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh
secara signifikan terhadap kesimpulan nilai.
iv. Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi
tidak memiliki kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan
nilai.
v. Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun
mengandung material yang bersifat merusak dan berbahaya, yang
menyebabkan pencemaran lingkungan yang berpengaruh terhadap
kesimpulan nilai.
vi. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya
pada tanggal penilaian. Jika terdapat asumsi khusus akan diungkapkan dalam
laporan penilaian.
vii. Jika objek penilaian disewakan kepada pihak lain diasumsikan masa sewa
telah habis pada tanggal penilaian.
b. Kondisi dan Syarat Pembatas:
i. Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii. Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
iii. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
iv. Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum objek penilaian.
v. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas/status hukum dokumen-
dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Adalah bukan tugas
Penilai untuk melalukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas
catatan public serta catatan kepemilikan.
vi. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (Fiduciary Duty), jika penilaian
menggunakan proyeksi keuangan.
10
Page 11
vii. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.
viii. Laporan penilaian ini terbuka untuk public kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional perusahaan.
ix. Jika penilaian diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal, data dan
informasi dalam penilaian bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
Profesi Penilai (MAPPI).
x. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan/kepentingan
dari laporan penilaian.
xi. Data dan informasi yang diterima penilai dari Perseroan adalah akurat dan
benar serta dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan
letak lokasi tempat, spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan
apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka Perseroan
membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak
tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
xii. Uraian spesifikasi teknis objek penilaian yang dilaporkan hanya merupakan
identifikasi saja dan objek penilaian yang dinilai merupakan satu kesatuan
lengkap.
xiii. Perseroan merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas atau
yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya yang penugasan
penilaiannya dilakukan KJPP IDR.
xiv. Pengguna Laporan merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas
atau yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya sebagai pengguna
hasil penilaian yang didasarkan dari hasil perikatan penugasan antara KJPP
IDR dan Perseroan.
xv. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
telah disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya,
tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab
untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada
di Perseroan.
xvi. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan
hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Penilai tidak melaksanakan
survey/pemetaan/pengukuran dan tidak bertanggung jawab mengenai hal
ini.
xvii. Perseroan secara tegas menyatakan akan membebaskan KJPP IDR dari segala
tuntutan ganti rugi dari pihak lain, jjika pihak lain menuntut KJPP IDR karena
penugasan penilaian yang diberikan Perseroan kepada KJPP IDR.
xviii. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin
Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP IDR serta tidak dapat
dipertanggungjawabkan bilamana Perseroan tidak melunasi imbalan jasa
atas pekerjaan penilaian ini.
xix. Laporan ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu transaksi sesuai dengan tujuan dalam laporan ini, dan
laporan ini tidak terikat dengan transaksi yang dilakukan dan transaksi yang
dilakukan adalah mutlak keputusan dari pihak-pihak yang bertransaksi.
xx. Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu (tingginya tingkat
ketidakpastian) sebagai akibat adanya pandemic wabah Covid-19 sehingga
pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
11
Page 12
relevansi antara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan
hasil penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal
penilaian dan waktu penggunaan hasil penilaian dalam pengambilan
keputusan bisnis dan ekonomi/keuangan.
xxi. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan
waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai
terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya
perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian.
Apabila pengguna hasil melakukan reviu terhadap penugasan yang telah
dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian
yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
penugasan penilaian sebelumnya.
xxii. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan (integral) dari laporan penilai.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
a. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian yaitu pendekatan pasar,
pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya. Semua pendekatan tersebut
didasarkan pada prinsip ekonomi atau keseimbangan harga, antisipasi manfaat atau
substitusi.
Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi
atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian
yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada
pendapatan dan biaya dari objek penilaian per periode tertentu, yang dapat
dihasilkan oleh objek penilaian yang kemudian dikapitalisasikan.
Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendaptkan indikasi nilai
objek penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) atau
biaya pengganti baru (Replacement Cost New) pada tanggal penilaian setelah
dikurangi dengan penyusutan.
b. Pemilihan Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Ketersediaan data dan kedaan berkaitan dengan pasar atau properti itu sendiri yang
akan menentukan pendekatan penilaian yang paling tepat dan relevan.
Cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar membedakan
penerapan pendekatan atau prosedur yang digunakan dalam mengestimasi Nilai
Pasar.
Dengan mempertimbangkan ketersediaan data dan keadaan berkaitan dengan pasar
dan properti serta cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar,
12
Page 13
maka untuk mengestimasi nilai objek penilaian digunakan pendekatan dan metode
serta alasannya sebagai berikut:
Objek Penilaian Pendekatan Metode Alasan Penggunaan
Tanah dan Biaya Penjumlahan Tanah yang diatasnya berdiri
Bangunan bangunan merupakan satu
Gedung kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Data harga
penawaran/transaksi dari
properti pembanding yang sejenis
dan sebanding dengan objek
penilaian tidak tersedia, dan
sesuai dengan prinsip kontribusi
nilai objek penilaian adalah nilai
tanah ditambahkan nilai
bangunan.
Estimasi nilai pasar tanah
diperoleh melalui pendekatan
pasar, mengingat harga
penawaran /transaksi properti
pembanding tersedia dan indikasi
nilai pasar bangunan diperoleh
dengan pendekatan biaya dengan
pertimbangan biaya
pembuatan/penggantian baru
(Reproduction/Replacement Cost
New. RCN), penyusutan fisik (fisik,
fungsi dan ekonomis), umur
ekonomis dan kondisi dapat
ditentukan. Estimasi nilai
diperoleh dengan mengurangi
RCN dengan penyusutan.
Pendapatan Gross Merupakan properti yang
Income menghasilkan pendapatan, baik
Multiplier sudah beroperasi maupun belum
(GIM) beroperasi ataupun digunakan
sendiri (owner occupied), dimana
tersedia data pasar penjualan dan
sewa properti yang sebanding
dan sejenis, serta harga sewa
objek penilaian diketahui.
13
Page 14
6. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar Objek Penilaian: Rp16.069.000.000,- (enam belas miliar enam puluh sembilan
juta Rupiah)
V. RINGKASAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan
Gudang milik SSS oleh Perseroan dibuat oleh KJPP IDR sebagaimana dituangkan dalam Laporan
No. 00241/2.0118-00/BS/05/0596/1/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dengan ringkasan dan/atau
uraian informasi sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan selaku pembeli dan SSS sebagai penjual
tanah dan bangunan gudang.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian sebidang tanah SHGB No. 506 seluas
1.588 m2 berikut bangunan gudang diatasnya seluas 1.242 m2 milik SSS yang terletak di
Sinar Gedangan B-02, Kelurahan Gemurung, Kec. Gedangan, Kota Sidoarjo, Jawa Timur
dengan harga Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar Rupiah) sesuai dengan Surat SSS
kepada Perseroan No. 001/DIR-SSS/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal penawaran gudang
dan Surat Perseroan kepada SSS No. 004/COO/VCI-06/23 tanggal 19 Juni 2023 perihal
pembelian gudang.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk
tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
proyeksi keuangan.
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
14
Page 15
f. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
i. KJPP IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai
dengan terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap Transaksi.
j. Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
k. Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan
terhadap Transaksi seperti yang diuraikan diatas.
l. KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
m. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, KJPP IDR melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
menyesatkan. KJPP IDR tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara
mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen
Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP IDR tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
dari informasi atau penjelasan tersebut.
n. Sebagai dasar bagi KJPP IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP IDR menggunakan data-data sebagaimana
tercantum pada Sumber Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan
pertimbangan.
o. Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
penilaian KJPP IDR secara material. Oleh karena itu, KJPP IDR tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan perubahan data tersebut.
p. Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
15
Page 16
q. KJPP IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran.
r. Dengan ini KJPP IDR menyatakan bahwa penugasan KJPP IDR tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Transaksi yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
s. KJPP IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
t. Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal
laporan ini dengan pelaksanaan Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak
ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Transaksi.
Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah
tanggal laporan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan
terjadi perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi ini
mungkin berbeda.
u. Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi dan
tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
v. Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan
tertentu atas Transaksi tersebut.
w. KJPP IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan
(management representation letter) atas penugasan KJPP IDR untuk mempersiapkan
Laporan Pendapat Kewajaran, bahwa perseroan telah menyampaikan seluruh
informasi penting dan relevan berkenaan dengan Transaksi dan sepanjang
pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
x. Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan
dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat,
spesifikasi jenis dan jumlah asset objek penilaian dan apabila data dan informasi
tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab
atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
y. Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
tidak bertanggungjawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas.
z. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek
hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.
16
Page 17
aa. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah
sebagai satu kesatuan dari laporan ini akan dituangkan didalam laporan penilaian
yang dibuat terpisah tersebut.
bb. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan asli/basah Pemimpin
Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP IDR serta tidak dapat
dipertanggungjawabkan bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa atas
pekerjaan penilaian ini.
cc. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari laporan ini.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian tanah dan bangunan gudang milik SSS oleh
Perseroan adalah nilai transaksi lebih tinggi dari Nilai Pasarnya namun masih dalam kisaran
wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah WAJAR.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham adalah dengan pembelian tanah dan bangunan gudang akan
memperoleh apresiasi harga dan penghematan beban sewa yang akan meningkatkan laba
Perseroan. Dengan demikian dengan dilakukannya transaksi memberikan dampak
keuangan yang positif terhadap kepentingan pemegang saham Perseroan.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah Perseroan akan melakukan investasi yang layak dan
menguntungkan serta berpotensi meningkatkan laba dari penghematan beban sewa dan
akan meningkatkan profitabilitas Perseroan yang akan meningkatkan nilai saham
Perseroan. Dengan demikian transaksi menguntungkan sesuai dengan kepentingan
pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah WAJAR.
17
Page 18
VI. DAMPAK TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Dampak Rencana Transaksi Terhadap Rasio Likuiditas dan Rasio Solvabilitas
Deskripsi Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Rasio Likuiditas
Current Ratio 2,57 2,39
Rasio Solvabilitas
Debt to Total Aset Ratio 0,30 0,32
Debt to Equity Ratio 0,44 0,46
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa rasio likuiditas Perseroan setelah Rencana
Transaksi menjadi lebih besar dibanding sebelum Rencana Transaksi dan nilai rasio lancar di
atas 1 (satu) kali yang artinya bahwa Perseroan masih mampu memenuhi liabilitas keuangan
dalam jangka pendek. Sementara itu rasio solvabilitas Perseroan juga menjadi lebih besar
setelah Rencana Transaksi.
2. Transaksi tidak berdampak merugikan terhadap keuangan Perseroan.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan Transaksi Afiliasi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan serta telah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan praktek bisnis yang berlaku umum.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi
atau fakta material yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi atau fakta
material tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi secara lengkap mengenai
Transaksi Afiliasi ini, mohon dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja, melalui
alamat di bawah ini:
Kantor Pusat:
Puri Indah Financial Tower Lantai 10-11
Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T No. 8, Kelurahan Kembangan Selatan,
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat – 11610.
Telepon: 021 – 54368111
Email: corporate.secretary@vci.co.id
u.p: Corporate Secretary
18
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
938 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat '
'meningkatkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'Pemberitahuan : 35.15.150.005.002-0082.0',
'object_text': 'Afiliasi yang strategis sehingga diharapkan dapat '
'meningkatkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}