Skip to content
Back to announcement

20230703_MTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336373_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review MTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185,HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta 14450
Telp. (021) 663 0318 (hu Fax. (021) 662 2143

SURAT KETERANGAN
Nomor: 047.VI/N/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

DESMAN, S.H., M.Hum.
Notaris Kota Jakarta Utara

dengan ini menerangkan:

“Bahwa PT META EPSI Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)

A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Senin, 26 Juni 2023
Tempat : Gedung Meta Epsi
Jl. Mayjend. Donald Isaac Panjaitan Kaveling 2
Jakarta Timur 13350
Waktu : Pukul 10.46 sampai dengan 11.27 WIB

Mata Acara Rapat :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk di
dalamnya pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba (Rugi)
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022,

2. Penetapan besarnya remunerasi untuk seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan:

3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023:

4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Independen : NAWI

DIREKSI :

Direktur Utama 1 KAHAR ANWAR
Direktur : FRANCIS INDARTO

C. Jumlah Saham yang Hadir pada Saat Rapat
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 1.458.137.100 saham yang merupakan 69,9404 dari seluruh jumlah saham
yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Page 2 OCR 0.926
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-11885.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta 14450
. (021) 663 0318 (hu Fax. (021) 662 2143

T

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para
pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau
memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/
pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara dengan menggunakan kartu
suara maupun melalui media elektronik.

E. Pengajuan Pertanyaan dan Tanggapan dalam Setiap Mata Acara Rapat
Dalam seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

F. Hasil Pemungutan Suara untuk Setiap Mata Acara Rapat
Keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

Tidak Abstain Setuju Total Suara Setuju
Setuju
Mata Acara 1 ) “400| 1.458.136.700 1.458.137.100 (1008) |
Mata Acara 2 0 400| 1.458.136.700| — 1.458.137.100 (1002) |
Mata Acara 3 0 400 | 1.458.136.700 1.458.137.100 (1008)
Mata Acara 4 0 400 | 1.458.136.700 1.458.137.100 (1002)

G. Hasil Keputusan Rapat
-Rapat memutuskan:
e Mata Acara Pertama

1. Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris: dan

2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba (Rugi) Komprehensif
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Iskandar & Sulaeman dengan opini
Wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen Nomor: 00068/2.1362/AU.1/03/0397-1/1/111/2023 tanggal
17 Maret 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, sejauh tindakan
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
yang bersangkutan.

Page 3 OCR 0.925
NOTARIS PS NN

DESMAN, S.H., M.Hum. 13)
S.K. Mentori Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Nomor C-1186.HT.03.02-Th. 2002
Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta 14450 & 7
Telp. 1021) 663 0318 (hunting), Fax. 1021) 662 2143 N

IA

« Mata Acara Kedua —

Menyetujui penetapan besarnya jumlah remunerasi untuk seluruh anggota Direksi

dan Dewan Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan adalah sebesar

Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) (sebelum dipotong pajak)
sampai akhir tahun 2023.

# Mata Acara Ketiga
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
penunjukannya.

# Mata Acara Keempat

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya atas jasa dan kontribusi mereka kepada Perseroan

2. Menyetujui menunjuk dan mengangkat Bapak WILSON selaku Komisaris Utama
dan Bapak NAWI selaku Komisaris Independen dan Bapak KAHAR ANWAR selaku
Direktur Utama dan Bapak FRANCIS INDARTO selaku Direktur untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua
puluh delapan), sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Bapak WILSON

Komisaris Independen — : Bapak NAWI

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak KAHAR ANWAR
Diretur : Bapak FRANCIS INDARTO

3. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian
dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani akta-akta di hadapan notaris, dan
memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 4 OCR 0.950
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta 14450
Telp. 1021) 663 0318 (hunting), Fax. (021) 662 2143

-Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam

Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 70 tanggal 26 Juni 2023,
yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 26 Juni 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published3 Jul 2023
Pages4
Characters6,893
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 154 ms 13 Sep 2026 17:43

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '11:27:00',
 'time_start': '10:46:00',
 'venue': 'Gedung Meta Epsi Jl. Mayjend. Donald Isaac Panjaitan Kaveling 2 '
          'Jakarta Timur 13350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result