Back to announcement
20230703_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336334_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI RESOURCES TBK.
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, di
J.S. Luawansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 15.02 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
- Presiden Komisaris merangkap - Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP BECKHAM
SUTARDJO - Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK - Direktur : Tuan ASHOK MITRA
CAHYANTO - Direktur : Tuan MARINGAN MIH HUTABARAT
- Direktur : Tuan RIO SUPIN
1
Page 2
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan KANAKA - Direktur : Tuan JIANG WANG
PURADIREDJA - Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE
- Komisaris : Tuan THOMAS MYER
KEARNEY
- Komisaris : Tuan JINPING MA
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c
Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
2
Page 3
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 302.453.048.896
(tiga ratus dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham atau sama
dengan 81,45% (delapan puluh satu koma empat lima persen) dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar-tiga ratus dua
puluh juta-tujuh ratus lima ribu-dua puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022;
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
5. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru
sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah
mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan
tanggal 14 Januari 2022.
3
Page 4
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama RUPST dan 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara kelima RUPST.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
Catatan: Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.
G. Keputusan-Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Persetujuan Atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
4
Page 5
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 301.347.838.358 (tiga ratus Sebanyak 3.020.689.590 (tiga Sebanyak 1.105.210.538 (satu
suara terbanyak. satu miliar tiga ratus empat puluh miliar dua puluh juta enam ratus miliar seratus lima juta dua ratus
tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan puluh sembilan ribu lima sepuluh ribu lima ratus tiga
delapan ribu tiga ratus lima puluh ratus sembilan puluh) saham. puluh delapan) saham atau
delapan) saham atau sebesar 99,634% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 0,365% (nol koma tiga
(sembilan puluh sembilan koma enam POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 enam lima persen) dari jumlah
tiga empat persen) dari jumlah suara ayat 2.(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi
Pertama RUPST. sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Mata Acara Kedua RUPST
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
5
Page 6
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 302.314.931.496 (tiga ratus Sebanyak 3.020.689.590 (tiga Sebanyak 138.117.400 (seratus
suara terbanyak. dua miliar tiga ratus empat belas juta miliar dua puluh juta enam ratus tiga puluh delapan juta seratus
sembilan ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh sembilan ribu lima tujuh belas ribu empat ratus)
empat ratus sembilan puluh enam) ratus sembilan puluh) saham. saham atau sebesar 0,045% (nol
saham atau sebesar 99,954% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 koma nol empat lima persen)
(sembilan puluh sembilan koma POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 dari jumlah suara yang hadir
sembilan lima empat persen) dari ayat 2.(8) Anggaran Dasar dalam RUPST.
jumlah suara yang hadir dalam Perseroan, suara yang hadir namun
RUPST. tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Donny Iskandar Maramis dari Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat Wajar
Dalam Semua Hal Yang Material sebagaimana tertera dari laporannya nomor
00208/2.1030/AU.1/02/1514-2/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
6
Page 7
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 ini Perseroan
tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Mata Acara Ketiga RUPST
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 302.157.698.896 (tiga ratus Sebanyak 2.995.707.190 (dua Sebanyak 295.350.000 (dua
suara terbanyak. dua miliar seratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan ratus sembilan puluh lima juta
juta enam ratus sembilan puluh puluh lima juta tujuh ratus tujuh tiga ratus lima puluh ribu) saham
delapan ribu delapan ratus sembilan ribu seratus sembilan puluh) saham. atau sebesar 0,097% (nol koma
puluh enam) saham atau 99,902% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 nol sembilan tujuh persen) dari
(sembilan puluh sembilan koma POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
sembilan nol dua persen) dari jumlah ayat 2.(8) Anggaran Dasar RUPST.
7
Page 8
suara yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2023 (jika suatu
saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan..
2. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 beserta
periode-periode lainnya dalam tahun buku 2023 kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Mata Acara Keempat RUPST
Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
8
Page 9
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 299.104.516.039 (dua ratus Sebanyak 2.995.710.890 (dua Sebanyak 3.348.532.857 (tiga
suara terbanyak sembilan puluh sembilan miliar miliar sembilan ratus sembilan miliar tiga ratus empat puluh
seratus empat juta lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sepuluh delapan juta lima ratus tiga
belas ribu tiga puluh sembilan) saham ribu delapan ratus sembilan puluh) puluh dua ribu delapan ratus
atau sebesar 98,892% (sembilan saham. lima puluh tujuh) saham atau
puluh delapan koma delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 sebesar 1,107% (satu koma satu
sembilan dua persen) dari jumlah POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 nol tujuh persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST. ayat 2.(8) Anggaran Dasar suara yang hadir dalam RUPST.
Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Shuyou
Keempat RUPST Dong sebagai Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama periode masa
jabatannya.
2. Menyetujui pengangkatan:
1) Bapak Agoes Projosasmito, sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;
2) Bapak Adrian Wicaksono, sebagai Direktur Perseroan;
9
Page 10
3) Bapak Phiong Phillipus Darma, sebagai Direktur Perseroan;
4) Bapak Eddy Sanusi, sebagai Direktur Perseroan;
5) Bapak Himawan Setiadi, sebagai Direktur Perseroan.
pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Anggawira sebagai Komisaris Independen Perseroan,
pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan;
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan;
10
Page 11
8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan; dan
9. Bapak Benjamin Bao (Jianmin Bao), selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Bapak Nalinkant A. Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7. Bapak Andrew C. Beckham, selaku Direktur Perseroan;
8. Bapak Dileep Srivastava, selaku Direktur Independen Perseroan;
9. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan;
11. Bapak Maringan MIH Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan;
13. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
14. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan; dan
15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.
4. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
11
Page 12
dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
5. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Mata Acara Kelima RUPST
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan
dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 299.270.615.839 (dua ratus Sebanyak 2.997.271.590 (dua Sebanyak 3.182.433.057 (tiga
suara terbanyak. sembilan puluh sembilan miliar dua miliar sembilan ratus sembilan miliar seratus delapan puluh dua
ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga
belas ribu delapan ratus tiga puluh puluh satu ribu lima ratus sembilan ribu lima puluh tujuh) saham
sembilan) saham atau sebesar puluh) saham. atau sebesar 1,052% (satu koma
12
Page 13
98,947% (sembilan puluh delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 nol lima dua persen) dari jumlah
koma sembilan empat tujuh persen) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 suara yang hadir dalam RUPST.
dari jumlah suara yang hadir dalam ayat 2.(8) Anggaran Dasar
RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
Kelima RUPST. menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang
diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 16.22 WIB.
Jakarta, 3 Juli 2023
PT BUMI RESOURCES Tbk.
DIREKSI
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2023 · 15:02– |
| Present | 302,453,048,896 (81.45%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
301,347,838,358
—
Against
1,105,210,538
—
Abstain
3,020,689,590
—
Agenda 2
approved
For
302,314,931,496
—
Against
138,117,400
—
Abstain
3,020,689,590
—
Agenda 3
approved
For
302,157,698,896
—
Against
295,350,000
—
Abstain
2,995,707,190
—
Agenda 4
approved
For
299,104,516,039
—
Against
3,348,532,857
—
Abstain
2,995,710,890
—
Agenda 5
approved
For
299,270,615,839
—
Against
3,182,433,057
—
Abstain
2,997,271,590
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
493 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya '
'dalam Daftar Perseroan sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku. 5. '
'Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) '
'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. satu',
'votes_abstain': '3020689590',
'votes_against': '1105210538',
'votes_for': '301347838358'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah '
'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Donny '
'Iskandar Maramis dari Kantor Akuntan Publik '
'Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan '
'(RSM Indonesia) dengan pendapat Wajar Dalam '
'Semua Hal Yang Material sebagaimana tertera '
'dari laporannya nomor '
'00208/2.1030/AU.1/02/1514-2/1/III/2023 '
'tanggal 28 Maret 2023. 2. Memberikan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris 6 Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2022 (acquit et de '
'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 '
'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2022 ini Perseroan tidak dapat '
'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
'Saham Perseroan.',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. dua',
'votes_abstain': '3020689590',
'votes_against': '138117400',
'votes_for': '302314931496'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada 31 Desember 2023 dan/atau untuk '
'periode tertentu sepanjang tahun 2023 (jika '
'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan '
'Publik serta persyaratan lain penunjukannya '
'dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
'Komisaris Perseroan.. 2. Memberikan wewenang '
'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2023 beserta periode-periode '
'lainnya dalam tahun buku 2023 kepada Dewan '
'Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi '
'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. dua',
'votes_abstain': '2995707190',
'votes_against': '295350000',
'votes_for': '302157698896'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak '
'sembilan',
'votes_abstain': '2995710890',
'votes_against': '3348532857',
'votes_for': '299104516039'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nangan kembali kepada Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk Kelima RUPST. '
'menerbitkan saham-saham baru sehubungan '
'dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) '
'yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana '
'telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada '
'tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 '
'Januari 2022. RUPST Perseroan ditutup pada '
'pukul 16.22 WIB. Jakarta, 3 Juli 2023 PT BUMI '
'RESOURCES Tbk. DIREKSI 13',
'seq': 5,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'sembilan',
'votes_abstain': '2997271590',
'votes_against': '3182433057',
'votes_for': '299270615839'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.45',
'shares_present': '302453048896',
'shares_total_voting': '371320705024',
'time_start': '15:02:00'}