Skip to content
Back to announcement

20230703_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336334_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) - 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 022/KET-N/VI/2023 Kepada Yth.:

: Covernote Notaris PT BUMI RESOURCES Tbk.
130 Juni 2023

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta

Dengan ini menerangkan:

ls

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES
Tbk. di J.S. Luawansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.
C -22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
akta saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2023 nomor 108, yaitu Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk.

(“Perseroan”):

Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan

Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO
Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO

Page 2 OCR 0.934
Direksi

Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE

Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM

Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI

Direktur : Tuan ASHOK MITRA

Direktur : Tuan MARINGAN MIH HUTABARAT

Direktur : Tuan RIO SUPIN

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA
Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY
Komisaris : Tuan JINPING MA

Direktur : Tuan JIAN WANG

Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Anggaran Dasar

Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-

hal sebagai berikut:

e  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 173/BR-
BOD/V/23 tanggal 11 Mei 2023 sebagaimana telah diubah melalui surat No.:
184/BR-BOD/V/23 tanggal 18 Mei 2023:

. Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 24 Mei 2023 yang
2

Page 3 OCR 0.928
dilakukan melalui:

(1) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(“KSEI”):

(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEP”): dan

(iii) situs web Perseroan

Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 8 Juni 2023 yang dilakukan
melalui:

(i) situs web KSEI,

(ii) situs web BEI: dan

(iii) situs web Perseroan

5. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut:

1.

aa

Persetujuan Atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2022,

Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022:

Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2023,

Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dan

Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan
konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh
Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal

7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.

6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut:

Yg

Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST:
Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat

1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar
3

Page 4 OCR 0.948
Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan
ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat
2/1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah
302.453.048.896 (tiga ratus dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta
empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham
atau sama dengan 81,45Y6 (delapan puluh satu koma empat lima persen)
dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar-tiga ratus dua
puluh juta-tujuh ratus lima ribu-dua puluh empat) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan

sampai dengan tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7. Sesi Pertanyaan:

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap
pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 orang Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan
mata acara pertama dan kedua RUPST dan 2 orang Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan

mata acara kelima RUPST.

8. Keputusan Mata Acara RUPST:

RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

-— Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di
dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana
pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan
dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai

keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang
4

Page 5 OCR 0.946
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

-Setelah dicatat, ternyata:

.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
3.020.689.590 (tiga miliar dua puluh juta enam ratus delapan
puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12
ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.105.210.538 (satu miliar seratus lima juta dua ratus sepuluh ribu
lima ratus tiga puluh delapan) saham atau sebesar 0,365Y6 (nol
koma tiga enam lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 301.347.838.358 (tiga ratus satu miliar tiga
ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
tiga ratus lima puluh delapan) saham atau sebesar 99,634Y

(sembilan puluh sembilan koma enam tiga empat persen) dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

1.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Bapak Donny Iskandar Maramis dari Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM

Indonesia) dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal Yang
5

Page 6 OCR 0.942
Material sebagaimana tertera dari laporannya nomor
00208/2.1030/AU.1/02/1514-2/1/111/2023 tanggal
28 Maret 2023.

2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 (acguit et de charge) sepanjang tindakan-
tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 ini Perseroan tidak dapat
membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham

Perseroan,

-Setelah dicatat, ternyata:

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

3.020.689.590 (tiga miliar dua puluh juta enam ratus delapan
puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12
ayat 28) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
138.117.400 (seratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh belas
ribu empat ratus) saham atau sebesar 0.045Y6 (nol koma nol empat
lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 302.314.931.496 (tiga ratus dua miliar tiga ratus
empat belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus

sembilan puluh enam) saham atau sebesar 99.954Y64 (sembilan

Page 7 OCR 0.947
1.

puluh sembilan koma sembilan lima empat persen) dari jumlah

suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

1.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagai KAP
yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan/atau
untuk periode tertentu sepanjang tahun 2023 (jika suatu saat
diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik serta persyaratan lain — penunjukannya
dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris
Perseroan.

Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan
penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2023 beserta periode-periode lainnya dalam tahun buku 2023
kepada Dewan Komisaris, dengan — memperhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan
Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
2.995.707.190 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta
tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12

ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan. suara yang hadir namun
7

Page 8 OCR 0.943
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
295.350.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima
puluh ribu) saham atau sebesar 0,097”6 (nol koma nol sembilan
tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 302.157.698.896 (tiga ratus dua miliar seratus
lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu
delapan ratus sembilan puluh enam) saham atau 99,902y4
(sembilan puluh sembilan koma sembilan nol dua persen) dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

1.

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya

(acguit et de charge) kepada Bapak Shuyou Dong sebagai

Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan

selama periode masa jabatannya.

Menyetujui pengangkatan:

1) Bapak Agoes Projosasmito, sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan,

2) Bapak Adrian Wicaksono, sebagai Direktur Perseroan,

3) Bapak Phiong Phillipus Darma, sebagai Direktur
Perseroan,

4) Bapak Eddy Sanusi, sebagai Direktur Perseroan,

Du

) Bapak Himawan Setiadi, sebagai Direktur Perseroan.

pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2028, tanpa mengurangi hak

pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
8

Pa aa

Page 9 OCR 0.909
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyetujui pengangkatan Bapak Anggawira sebagai

Komisaris Independen Perseroan, pengangkatan mana

berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun

2028, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk

memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan

yang berlaku.

Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan

Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris
dan Komisaris Independen Perseroan,

2. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku
Komisaris Independen Perseroan,

3. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris
Independen Perseroan,

4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris

Independen Perseroan,

2

Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen

Perseroan,

6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris
Perseroan,

7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris

Perseroan,

8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan, dan

9. Bapak Benjamin Bao (Jianmin Bao), selaku Komisaris
Perseroan.
Direksi:

1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur
Perseroan,

2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan,

3. Bapak Nalinkant A. Rathod, selaku Direktur Perseroan,
9

Page 10 OCR 0.918
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan,

5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur
Perseroan,

6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan

7. Bapak Andrew C, Beckham, selaku Direktur Perseroan,

8. Bapak Dileep Srivastava, selaku Direktur Independen
Perseroan,

9. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan,

10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan,

11. Bapak Maringan MIH Hutabarat, selaku Direktur
Perseroan,

12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan

13. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan,

14. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan, dan

15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.

Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak

substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri

maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan

yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan

sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat,

termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan

pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya

dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan

perundangan yang berlaku.

Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris

Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk

menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada)

serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi

dan anggota Dewan Komisaris.

-Setelah dicatat. ternyata:

Page 11 OCR 0.949
V.

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
2.995.710.890 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta
tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh) saham.
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12
ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas. |

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
3.348.532.857 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta
lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh)
saham atau sebesar 1,10796 (satu koma satu nol tujuh persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 299.104.516.039 (dua ratus sembilan puluh
sembilan miliar seratus empat juta lima ratus enam belas ribu tiga
puluh sembilan) saham atau sebesar 98,89246 (sembilan puluh
delapan koma delapan sembilan dua persen) dari jumlah suara

yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan
saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi
Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan,
sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal

7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022.

-Setelah dicatat, ternyata:

Page 12 OCR 0.950
Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
2.997.271.590 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh
juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh)
saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12
ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
3.182.433.057 (tiga miliar seratus delapan puluh dua juta empat
ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh) saham atau sebesar
1,0524 (satu koma nol lima dua persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 299.270.615.839 (dua ratus sembilan puluh
sembilan miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus lima belas
ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar
98,94746 (sembilan puluh delapan koma sembilan empat tujuh

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

TA

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.83 MB
Published3 Jul 2023
Pages12
Characters18,434
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 220 ms 13 Sep 2026 17:44

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-30',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result