Back to announcement
20230703_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31336334_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.924
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIFE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) - 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal : 022/KET-N/VI/2023 Kepada Yth.: : Covernote Notaris PT BUMI RESOURCES Tbk. 130 Juni 2023 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIKE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Dengan ini menerangkan: ls Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk. di J.S. Luawansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C -22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 30 Juni 2023 nomor 108, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”): Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO
Page 2 OCR 0.934
Direksi Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI Direktur : Tuan ASHOK MITRA Direktur : Tuan MARINGAN MIH HUTABARAT Direktur : Tuan RIO SUPIN Kehadiran secara virtual online: Dewan Komisaris Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY Komisaris : Tuan JINPING MA Direktur : Tuan JIAN WANG Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal- hal sebagai berikut: e Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 173/BR- BOD/V/23 tanggal 11 Mei 2023 sebagaimana telah diubah melalui surat No.: 184/BR-BOD/V/23 tanggal 18 Mei 2023: . Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 24 Mei 2023 yang 2
Page 3 OCR 0.928
dilakukan melalui: (1) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(“KSEI”): (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEP”): dan (iii) situs web Perseroan Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 8 Juni 2023 yang dilakukan melalui: (i) situs web KSEI, (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan 5. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut: 1. aa Persetujuan Atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022: Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022. 6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: Yg Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST: Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar 3
Page 4 OCR 0.948
Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2/1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah 302.453.048.896 (tiga ratus dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham atau sama dengan 81,45Y6 (delapan puluh satu koma empat lima persen) dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar-tiga ratus dua puluh juta-tujuh ratus lima ribu-dua puluh empat) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Sesi Pertanyaan: Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST dan 2 orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara kelima RUPST. 8. Keputusan Mata Acara RUPST: RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: -— Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang 4
Page 5 OCR 0.946
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 3.020.689.590 (tiga miliar dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.105.210.538 (satu miliar seratus lima juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham atau sebesar 0,365Y6 (nol koma tiga enam lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 301.347.838.358 (tiga ratus satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh delapan) saham atau sebesar 99,634Y (sembilan puluh sembilan koma enam tiga empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Donny Iskandar Maramis dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal Yang 5
Page 6 OCR 0.942
Material sebagaimana tertera dari laporannya nomor 00208/2.1030/AU.1/02/1514-2/1/111/2023 tanggal 28 Maret 2023. 2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (acguit et de charge) sepanjang tindakan- tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 ini Perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 3.020.689.590 (tiga miliar dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 28) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 138.117.400 (seratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu empat ratus) saham atau sebesar 0.045Y6 (nol koma nol empat lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. . Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 302.314.931.496 (tiga ratus dua miliar tiga ratus empat belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham atau sebesar 99.954Y64 (sembilan
Page 7 OCR 0.947
1. puluh sembilan koma sembilan lima empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2023 (jika suatu saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain — penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 beserta periode-periode lainnya dalam tahun buku 2023 kepada Dewan Komisaris, dengan — memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.995.707.190 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan. suara yang hadir namun 7
Page 8 OCR 0.943
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 295.350.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu) saham atau sebesar 0,097”6 (nol koma nol sembilan tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 302.157.698.896 (tiga ratus dua miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham atau 99,902y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan nol dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: 1. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Shuyou Dong sebagai Direktur Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama periode masa jabatannya. Menyetujui pengangkatan: 1) Bapak Agoes Projosasmito, sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, 2) Bapak Adrian Wicaksono, sebagai Direktur Perseroan, 3) Bapak Phiong Phillipus Darma, sebagai Direktur Perseroan, 4) Bapak Eddy Sanusi, sebagai Direktur Perseroan, Du ) Bapak Himawan Setiadi, sebagai Direktur Perseroan. pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu 8 Pa aa
Page 9 OCR 0.909
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyetujui pengangkatan Bapak Anggawira sebagai Komisaris Independen Perseroan, pengangkatan mana berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: 1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, 2. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan, 3. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 2 Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan, 6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan, 7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan, 8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan, dan 9. Bapak Benjamin Bao (Jianmin Bao), selaku Komisaris Perseroan. Direksi: 1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan, 2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, 3. Bapak Nalinkant A. Rathod, selaku Direktur Perseroan, 9
Page 10 OCR 0.918
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan, 5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan, 6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan 7. Bapak Andrew C, Beckham, selaku Direktur Perseroan, 8. Bapak Dileep Srivastava, selaku Direktur Independen Perseroan, 9. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan, 10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan, 11. Bapak Maringan MIH Hutabarat, selaku Direktur Perseroan, 12. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan 13. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan, 14. Bapak Jian Wang, selaku Direktur Perseroan, dan 15. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada) serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -Setelah dicatat. ternyata:
Page 11 OCR 0.949
V. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.995.710.890 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. | Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.348.532.857 (tiga miliar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh) saham atau sebesar 1,10796 (satu koma satu nol tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 299.104.516.039 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus empat juta lima ratus enam belas ribu tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 98,89246 (sembilan puluh delapan koma delapan sembilan dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: Penegasan dan pemberian kewenangan kembali kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 dan tanggal 14 Januari 2022. -Setelah dicatat, ternyata:
Page 12 OCR 0.950
Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.997.271.590 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.182.433.057 (tiga miliar seratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh) saham atau sebesar 1,0524 (satu koma nol lima dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 299.270.615.839 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 98,94746 (sembilan puluh delapan koma sembilan empat tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana TA
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
220 ms
13 Sep 2026 17:44
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-30',
'meeting_type': 'AGM'}