Back to announcement
20230703_INDR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31335977_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review INDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.916
INDORAMA PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk (“Perseroan”) Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada tanggal, 27 Juni 2023 bertempat di Gedung Graha Irama, Lantai 16, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav. 1-2, Jakarta Selatan 12950, dan secara online melalui aplikasi eAsy.KSEI dengan mengakses fasilitas Akses (http://akses.ksei.co.id/) dimulai pukul 14.06 WIB sampai dengan pukul 14.42 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta Pembagian Dividen. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2023. 4. Pengangkatan kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direksi: 1. Bapak Vishnu Swaroop Baldwa -— Presiden Direktur dan sebagai Ketua Rapat 2. Bapak Anupam Agrawal - Direktur Independen Dewan Komisaris: Tidak ada yang hadir. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang mewakili 605.371.850 saham, atau 92,51Yo dari seluruh jumlah saham Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui online eASY.KSEI. Didalam Rapat disampaikan penjelasan atas setiap mata acara Rapat. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait seluruh mata acara Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan adalah dengan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Dalam Rapat keputusan untuk mata acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat disetujui dengan pemungutan suara, tidak ada mata acara yang disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Adapun rincian hasil pemungutan suara/voting termasuk suara yang diterima dan di catat sebagai e-Proxy dan e- Voting dari sistem KSEI sebagai berikut: Setuju Abstain Tidak Setuju Mata Acara Rapat Saham Oehadir Saham | Yohadir | “Saham | 96 hadir Mata Acara 1 605.193.701 99,9706 178.049 | 0,0294 100 | 0,0000 Mata Acara 2 605.361.750 99,9983 10.000 | “0,017 100 | 0,000 Mata Acara 3 605.303.747 99,9887 10.00| 0,0017| 58.103| o,oo96 Mata Acara 4 604.170.750 99,8016 10.000| 0,0017| 1.191.100 | 0,1967 " Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari e-proxy KSEI dan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”). Hal 1 dari 3
Page 2 OCR 0.943
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Rapat Pertama: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2022 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagaimana — ternyata — dalam laporannya — tanggal 17 Februari 2023 Nomor: 00003/3.0424/AU.1/04/0135-3/1/11/2023, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et decharge) atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2022 dan Tindakan tersebut bukan merupakan Tindakan pidana. Mata Acara Rapat Kedua: (a) Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2022 sebesar US$ 42.537.982 ditetapkan penggunaanya sebagai berikut: (i) Sebesar US$ 1.000 dibukukan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, Cii) Sebesar Rp. 157.044.409.680 setara US$ 10.451.511 berdasarkan kurs transaksi tengah Bank Indonesia hari ini yaitu Rp. 15.026 sama dengan US$ 1 akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada 654.351.707 saham yaitu sebesar Rp. 240 per saham kepada para pemegang saham yang berhak. iii) Sisa Sebesar US$ 32.085.471 dibukukan sebagai laba ditahan. (b) Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai Tahun Buku 2022 kepada para pemegang saham yang berhak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia. Mata Acara Rapat Ketiga: Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta menunjuk KAP pengganti bilamana karena sebab apapun KAP yang sudah ditunjuk tidak dapat melakukan atau menyelesaikan tugasnya, dan memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi KAP tersebut serta persyaratan lainya berkenaan dengan penunjukannya. Mata Acara Rapat Keempat: (a) Menyetujui mengangkat kembali seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode S5 (lima) tahun, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun 2028, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan demikian Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: Anggota Direksi: Presiden Direktur : Vishnu Swaroop Baldwa Direktur . : Anupam Agrawal Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Sri Prakash Lohia Wakil Presiden Komisaris : Amit Lohia Komisaris Independen : Humphrey R Djemat, SH. LLM (b) Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris tersendiri mengenai Pengangkatan kembali Anggota — Direksi — dan Dewan Komisaris — Perseroan, — termasuk pula untuk memberitahukan/melaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Hal 2 dari 3
Page 3 OCR 0.941
Indonesia. Mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya. Untuk
melaksanakan segala Tindakan lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan Peraturan
Perundangan yang berlaku.
(c) Menyetujui memberikan kuasa kepada Indorama Holdings B.V., selaku pemegang saham utama
Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, serta memberikan
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi
Perseroan.
Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
Jadwal pembagian dividen tunai
No Keterangan Tanggal
1 | Perdagangan saham dengan hak dividen (cwm dividen)
« Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juli 2023
« Pasar Tunai 12 Juli 2023
2 | Perdagangan saham tanpa Hak Dividen fex dividen)
# Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juli 2023
« Pasar Tunai 13 Juli 2023
3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak dividen (recording date) 12 Juli 2023
4 | Tanggal pembayaran dividen tunai 25 Juli 2023
Tata Cara pembagian en tunai
(1) Dividen tunai akan dibagikan kepada Pernegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli 2023 (recording date).
Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan setelah
menerima informsai rekening lengkapnya dari para pemegang saham tersebut.
Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang
pemotongan pajak akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) No. PER-
25/PJ/2018 tertanggal 21 November 2018 serta menyampaikan salinan digital (soft copy) atas
dokumen bukti rekam atas tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman DJP atas WPLN
kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
dokumen tersebut. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 2042.
2
6
(4
Purwakarta, 3 Juli 2023
Direksi Perseroan
Hal 3dari3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
149 ms
13 Sep 2026 17:44
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan laba '
'bersih konsolidasian Perseroan diatribusikan kepada '
'pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2022 serta Pembagian Dividen. '
'3. Penunjukan Kan',
'votes_abstain': '178049',
'votes_against': '100',
'votes_for': '605193701'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '10000',
'votes_against': '100',
'votes_for': '605361750'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '10',
'votes_against': '58103',
'votes_for': '605303747'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mengenai Pengangkatan kembali Anggota — '
'Direksi — dan Dewan Komisaris — Perseroan, — '
'termasuk pula untuk memberitahukan/melaporkan '
'kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Hal 2 dari 3 Indonesia. '
'Mengajukan dan menandatangani semua '
'permohonan dan dokumen lainnya. Untuk '
'melaksanakan segala Tindakan lain yang '
'mungkin diperlukan sesuai dengan Peraturan '
'Perundangan yang berlaku. (c) Menyetujui '
'memberikan kuasa kepada Indorama Holdings '
'B.V., selaku pemegang saham utama Perseroan '
'untuk menetapkan remunerasi bagi anggota '
'Dewan Komisaris, serta memberikan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi '
'Perseroan. Jadwal dan tata cara pembagian '
'dividen tunai Jadwal pembagian dividen tunai '
'No Keterangan 1 | Perdagangan saham dengan '
'hak dividen (cwm dividen) « Pasar Reguler dan '
'Negosiasi « Pasar Tunai 2 | Perdagangan saham '
'tanpa Hak Dividen fex dividen) # Pasar '
'Reguler dan Negosiasi « Pasar Tunai 3 | '
'Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak '
'dividen (recording date) 12 Juli 2023 4 | '
'Tanggal pembayaran dividen tunai Tata Cara '
'pembagian en tunai (1) Dividen tunai akan '
'dibagikan kepada Pernegang Saham Perseroan '
'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 12 Juli '
'2023 (recording date). 2 Bagi pemegang saham '
'yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan '
'Kolektif di PT. Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen tunai '
'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
'didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan '
'Efek dan/atau Bank Kustodian. Bagi pemegang '
'saham Perseroan yang sahamnya tidak '
'dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka '
'pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke '
'rekening pemegang saham Perseroan setelah '
'menerima informsai rekening lengkapnya dari '
'para pemegang saham tersebut. 6 Dividen tunai '
'tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. '
'Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi '
'tanggungan pemegang saham Perseroan yang '
'bersangkutan serta dipotong dari jumlah '
'dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham '
'Perseroan yang bersangkutan. (4 Bagi pemegang '
'saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak '
'Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajak '
'akan menggunakan tarif berdasarkan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib '
'memenuhi persyaratan Peraturan Direktur '
'Jenderal Pajak (“DJP”) No. PER- 25/PJ/2018 '
'tertanggal 21 November 2018 serta '
'menyampaikan salinan digital (soft copy) atas '
'dokumen bukti rekam atas tanda terima DGT/SKD '
'yang telah diunggah ke laman DJP atas WPLN '
'kepada KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan '
'peraturan KSEI terkait batas waktu '
'penyampaian dokumen tersebut. Tanpa adanya '
'dokumen dimaksud, dividen tunai yang '
'dibayarkan akan dikenakan tarif PPh pasal 26 '
'sebesar 2042. Purwakarta, 3 Juli 2023 Direksi '
'Perseroan Hal 3dari3',
'seq': 4,
'votes_abstain': '10000',
'votes_against': '1191100',
'votes_for': '604170750'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-07-02',
'time_end': '14:42:00',
'time_start': '14:06:00'}