Back to announcement
20260918_APIA_Perubahan Pengurus_32149674_lamp1.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Tangerang, 18 September 2026
Nomor : API.33938/HM.03/2026/HO-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus (Dewan Komisaris) PT Angkasa Pura
Indonesia (Persero)
Kepada Yth.
KEPALA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON
DAN PASAR MODAL SYARIAH
OTORITAS JASA KEUANGAN
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : -
Faksimili : -
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
1. Tanggal kejadian 16 September 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
Material (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
www.injourneyairports.id
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=5I7DyEFt32
Page 2
3. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Salinan Keputusan Para Pemegang Saham
Material Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Indonesia
Nomor: 402 Tahun 2026 dan Nomor:
KEP.DU.01/08.03.01/16/09/2026 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura Indonesia tertanggal 16 September
2026, bersama ini disampaikan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) sebagai
berikut:
Komisaris Utama : Sdr. Antoni Arif Priadi
Komisaris : Sdr. Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Sdr. Djamaluddin
Komisaris : Sdri. Dita Indah Sari
Komisaris Independen : Sdri. Imelda Sari
Komisaris Independen : Sdri. Eva Yuliana
Komisaris : Sdr. Elly Engelbert Lasut
Komisaris Independen : Sdr. Yunus Nusi
Komisaris Independen : Sdr. Romy Bareno
4. Dampak kejadian, informasi Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris di PT Angkasa
atau fakta material tersebut Pura Indonesia (Persero).
terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten
atau Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain-Lain -
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Page 3
CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ARIE AHSANURROHIM
Page 4
Tembusan Yth. :
1. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
PT BURSA EFEK INDONESIA
2. WALI AMANAT PT BANK MEGA TBK
3. WALI AMANAT PT BANK KB INDONESIA TBK
4. AGEN PEMANTAU PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
5. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 5
SALINAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR : 402 TAHUN 2026
NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/16/09/2026
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA INDONESIA
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 6 September 2024,
Sdr. Abdul Muis telah diangkat sebagai Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan Sdr. Abdul Muis
sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia dan sekaligus mengangkat
penggantinya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7142);
2. Undang-Undang …/2
Page 6
-2-
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 228);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 114);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025
tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 167);
6. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2025 tentang
Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara;
7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-19/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia jo. Nomor SK-282/MBU/11/2024
tanggal 21 November 2024 tentang Pemberhentian dan Pengalihan
Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
8. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor
06 tanggal 12 Desember 2024 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 10
Tanggal 19 Mei 2026;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA INDONESIA
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Abdul Muis sebagai Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 6 September 2024,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatannya tersebut.
KEDUA : Mengangkat Sdr. Romy Bareno sebagai Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Indonesia.
KETIGA …/3
Page 7
-3-
KETIGA : Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA, paling lama sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.
KELIMA : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan
yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri Perhubungan;
5. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara;
6. Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
7. Direksi PT Danantara Asset Management;
8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia;
9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
10. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura Indonesia;
11. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura
Indonesia;
12. Yang …/4
Page 8
-4-
12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
PARA PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA INDONESIA,
ttd ttd
DONY OSKARIA MAYA WATONO
KEPALA BADAN PENGATURAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSEROAN (PERSERO)
SELAKU PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA SELAKU
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ANGKASA PURA INDONESIA
Tanggal: 16 September 2026 Tanggal: 16 September 2026
Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
HERDY ROSADI HARMAN
Direktur Sumber Daya Manusia dan Digital
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
· Nama Emiten
p.1 ×23
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Material
p.1
unresolved
person
Romy Bareno
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
PT Angkasa
p.2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
p.5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.5 ×2
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.5 ×5
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.5
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.6
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.6 ×2
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
p.6
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.6
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.7
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.7
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.7
unresolved
org
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PEMEGANG SAHAM SERI A
p.8
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
323 ms
21 Sep 2026 00:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-09-18',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-09-18',
'name': 'Romy Bareno',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'ata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan '
'KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 6 '
'September 2024, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatannya tersebut. KEDUA : Mengangkat '
'Sdr. Romy Bareno sebagai Komisaris Independen '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura '
'Indonesia. KETIGA …/3 -3- KETIGA : Masa jabatan '
'anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, paling '
'lama sampai dengan '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus (Dewan Komisaris) PT '
'Angkasa Pura'}