Back to announcement
20260917_HOKI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149561.pdf
Other Text extracted HOKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 017/BPS-DIR/IX/26
Nama Perusahaan PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Kode Emiten HOKI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12077/BEI.PP2/09-2026 tanggal 16
September 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:
Nama Media Judul Berita Tanggal
Bloomberg Technoz Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu: 15 September 2026
HOK-1 hingga Topi Koki
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
2. Agar dapat dijelaskan terkait pemberitaan mengenai pencantuman merek/produk dalam daftar beras
yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi apakah merek/produk tersebut
merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.
Penjelasannya:
Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Topi Koki
Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK
1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua) vitamin,
yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.
Perseroan memahami bahwa produk produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi
pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh
instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai
prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku
3. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan, teguran, perintah penarikan
produk, penghentian penjualan, pencabutan izin edar, atau tindakan administratif lainnya dari instansi
pemerintah terkait, termasuk substansi dan tindak lanjut Perseroan.
Penjelasannya:
Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label
dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan sebagaimana disebutkan pada poin 2. Sampai
dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum
masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta
ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi
disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
4. Agar dapat dijelaskan kontribusi penjualan dan/atau pendapatan dari produk-produk tersebut terhadap
total pendapatan Perseroan, serta estimasi dampaknya terhadap kinerja keuangan dan operasional
Perseroan apabila dilakukan penghentian penjualan atau penarikan produk.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi
pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih
melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Page 2
Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan
secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak
terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau
penarikan produk.
Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta
akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai
dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
5. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan,
pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya yang dapat berdampak material terhadap
kondisi Keuangan Perseroan, termasuk estimasi nilainya apabila tersedia.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta,
Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit
penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga,
sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai
keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi,
penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.
Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat
material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai
dengan peraturan pasar modal.
6. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat pemeriksaan, penyelidikan, pemanggilan, atau proses hukum
terhadap Perseroan dan/atau pihak terkait Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan produk produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi
pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi,
sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta.
Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam
proses tersebut.
Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi
pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, Perseroan akan memenuhi kewajiban
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Semua informasi/kejadian penting yang material yang kami ketahui, sudah kami sampaikan sebagaimana
pada keterangan di atas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Muliati
Approver
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Pasar Induk Cipinang Blok K No.17
Telepon : 021 5435 3110, Fax : 021 5435 3120, www.topikoki.com
Nama Pengirim Muliati
Page 3
Jabatan Approver
Tanggal dan Waktu 17-09-2026 19:36
Lampiran 1. Surat Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buyung Poetra Sembada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buyung Poetra Sembada Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 017/BPS-DIR/IX/26
Issuer Name PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Issuer Code HOKI
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-12077/BEI.PP2/09-
2026 dated 16 September 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
Bloomberg Technoz Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu: 15 September 2026
HOK-1 hingga Topi Koki
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
2. Agar dapat dijelaskan terkait pemberitaan mengenai pencantuman merek/produk dalam daftar beras
yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi apakah merek/produk tersebut
merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.
Penjelasannya:
Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Topi Koki
Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK
1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua) vitamin,
yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.
Perseroan memahami bahwa produk produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi
pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh
instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai
prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku
3. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan, teguran, perintah penarikan
produk, penghentian penjualan, pencabutan izin edar, atau tindakan administratif lainnya dari instansi
pemerintah terkait, termasuk substansi dan tindak lanjut Perseroan.
Penjelasannya:
Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label
dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan sebagaimana disebutkan pada poin 2. Sampai
dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum
masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta
ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi
disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
4. Agar dapat dijelaskan kontribusi penjualan dan/atau pendapatan dari produk-produk tersebut terhadap
total pendapatan Perseroan, serta estimasi dampaknya terhadap kinerja keuangan dan operasional
Perseroan apabila dilakukan penghentian penjualan atau penarikan produk.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi
pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih
melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha
Perseroan.
Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan
Page 5
secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak
terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau
penarikan produk.
Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta
akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai
dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
5. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan,
pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya yang dapat berdampak material terhadap
kondisi Keuangan Perseroan, termasuk estimasi nilainya apabila tersedia.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta,
Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit
penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga,
sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai
keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi,
penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.
Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat
material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai
dengan peraturan pasar modal.
6. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat pemeriksaan, penyelidikan, pemanggilan, atau proses hukum
terhadap Perseroan dan/atau pihak terkait Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan produk produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi
pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi,
sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta.
Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam
proses tersebut.
Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi
pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, Perseroan akan memenuhi kewajiban
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Semua informasi/kejadian penting yang material yang kami ketahui, sudah kami sampaikan sebagaimana
pada keterangan di atas.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Muliati
Approver
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Pasar Induk Cipinang Blok K No.17
Phone : 021 5435 3110, Fax : 021 5435 3120, www.topikoki.com
Sender Name Muliati
Function Approver
Page 6
Date and Time 17-09-2026 19:36
Attachment 1. Surat Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.pdf
This is an official document of PT Buyung Poetra Sembada Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Buyung Poetra Sembada Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.