Skip to content
Back to announcement

20260917_HOKI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149561.pdf

Other Text extracted HOKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           017/BPS-DIR/IX/26

 Nama Perusahaan                       PT Buyung Poetra Sembada Tbk.

 Kode Emiten                           HOKI

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12077/BEI.PP2/09-2026 tanggal 16
September 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



              Nama Media                                 Judul Berita                         Tanggal

 Bloomberg Technoz                      Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu: 15 September 2026
                                        HOK-1 hingga Topi Koki

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
           2. Agar dapat dijelaskan terkait pemberitaan mengenai pencantuman merek/produk dalam daftar beras
           yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi apakah merek/produk tersebut
           merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.
           Penjelasannya:
           Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Topi Koki
           Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK
           1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua) vitamin,
           yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.
           Perseroan memahami bahwa produk produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi
           pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh
           instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai
           prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku
           3. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan, teguran, perintah penarikan
           produk, penghentian penjualan, pencabutan izin edar, atau tindakan administratif lainnya dari instansi
           pemerintah terkait, termasuk substansi dan tindak lanjut Perseroan.
           Penjelasannya:
           Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
           Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label
           dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan sebagaimana disebutkan pada poin 2. Sampai
           dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum
           masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta
           ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
           Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi
           disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan
           informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
           4. Agar dapat dijelaskan kontribusi penjualan dan/atau pendapatan dari produk-produk tersebut terhadap
           total pendapatan Perseroan, serta estimasi dampaknya terhadap kinerja keuangan dan operasional
           Perseroan apabila dilakukan penghentian penjualan atau penarikan produk.
           Penjelasannya:
           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi
           pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih
           melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha
           Perseroan.
Page 2
          Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan
          secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak
          terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau
          penarikan produk.
          Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta
          akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai
          dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
          5. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan,
          pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya yang dapat berdampak material terhadap
          kondisi Keuangan Perseroan, termasuk estimasi nilainya apabila tersedia.
          Penjelasannya:
          Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta,
          Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit
          penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga,
          sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
          Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai
          keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi,
          penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.
          Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat
          material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan
          standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai
          dengan peraturan pasar modal.
          6. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat pemeriksaan, penyelidikan, pemanggilan, atau proses hukum
          terhadap Perseroan dan/atau pihak terkait Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
          Penjelasannya:
          Sehubungan dengan produk produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi
          pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi,
          sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
          Jakarta.
          Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
          pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam
          proses tersebut.
          Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi
          pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, Perseroan akan memenuhi kewajiban
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   2.     Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Semua informasi/kejadian penting yang material yang kami ketahui, sudah kami sampaikan sebagaimana
           pada keterangan di atas.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.




Muliati

Approver




PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Pasar Induk Cipinang Blok K No.17
Telepon : 021 5435 3110, Fax : 021 5435 3120, www.topikoki.com



Nama Pengirim                       Muliati
Page 3
Jabatan                           Approver
Tanggal dan Waktu                 17-09-2026 19:36

Lampiran                         1. Surat Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buyung Poetra Sembada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buyung Poetra Sembada Tbk. bertanggung
                           jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              017/BPS-DIR/IX/26

Issuer Name                            PT Buyung Poetra Sembada Tbk.

Issuer Code                            HOKI

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-12077/BEI.PP2/09-
2026 dated 16 September 2026 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                              Date

Bloomberg Technoz                          Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu: 15 September 2026
                                           HOK-1 hingga Topi Koki


We submit the explanation as follows :

   No                                                        Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
           2. Agar dapat dijelaskan terkait pemberitaan mengenai pencantuman merek/produk dalam daftar beras
           yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi apakah merek/produk tersebut
           merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.
           Penjelasannya:
           Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, yaitu Topi Koki
           Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK
           1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua) vitamin,
           yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.
           Perseroan memahami bahwa produk produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi
           pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh
           instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai
           prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku
           3. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan, teguran, perintah penarikan
           produk, penghentian penjualan, pencabutan izin edar, atau tindakan administratif lainnya dari instansi
           pemerintah terkait, termasuk substansi dan tindak lanjut Perseroan.
           Penjelasannya:
           Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
           Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label
           dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan sebagaimana disebutkan pada poin 2. Sampai
           dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha dan operasional Perseroan secara umum
           masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta
           ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
           Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara resmi
           disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi kewajiban keterbukaan
           informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu disampaikan kepada publik sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
           4. Agar dapat dijelaskan kontribusi penjualan dan/atau pendapatan dari produk-produk tersebut terhadap
           total pendapatan Perseroan, serta estimasi dampaknya terhadap kinerja keuangan dan operasional
           Perseroan apabila dilakukan penghentian penjualan atau penarikan produk.
           Penjelasannya:
           Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi
           pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih
           melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha
           Perseroan.
           Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan
Page 5
            secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk dampak
            terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau
            penarikan produk.
            Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta
            akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai
            dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
            5. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan,
            pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya yang dapat berdampak material terhadap
            kondisi Keuangan Perseroan, termasuk estimasi nilainya apabila tersedia.
            Penjelasannya:
            Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta,
            Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit
            penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga,
            sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
            Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai
            keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi,
            penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.
            Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat
            material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan
            standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai
            dengan peraturan pasar modal.
            6. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat pemeriksaan, penyelidikan, pemanggilan, atau proses hukum
            terhadap Perseroan dan/atau pihak terkait Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
            Penjelasannya:
            Sehubungan dengan produk produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan oleh instansi
            pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi,
            sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
            Jakarta.
            Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan
            pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam
            proses tersebut.
            Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi
            pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material, Perseroan akan memenuhi kewajiban
            keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Semua informasi/kejadian penting yang material yang kami ketahui, sudah kami sampaikan sebagaimana
           pada keterangan di atas.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Buyung Poetra Sembada Tbk.




Muliati

Approver




PT Buyung Poetra Sembada Tbk.
Pasar Induk Cipinang Blok K No.17
Phone : 021 5435 3110, Fax : 021 5435 3120, www.topikoki.com



Sender Name                          Muliati

Function                             Approver
Page 6
Date and Time                      17-09-2026 19:36

Attachment                        1. Surat Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.pdf


    This is an official document of PT Buyung Poetra Sembada Tbk. that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. PT Buyung Poetra Sembada Tbk. is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Sep 2026
Pages6
Characters16,598
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Buyung Poetra Sembada Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Muliati · Nama Pengirim p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result