Back to announcement
20260917_HOKI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32149561_lamp1.pdf
Other Text extracted HOKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 017/BPS-DIR/IX/26 Jakarta, 17 September 2026
Kepada:
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
U.p.: Yth. Bpk. Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Dengan hormat,
Perihal: Penjelasan / Jawaban Atas Berita di Media Bloomberg Technoz
Sehubungan dengan adanya surat BEI nomor S-12077/BEI.PP2/09-2026 tentang Permintaan
Penjelasan atas berita di media Bloomberg Technoz perihal beras fortifikasi palsu, maka kami dengan
ini menjelaskan / menjawabnya, dengan mengutip jenis permintaan penjelasan / pertanyaannya
terlebih dahulu, sebagai berikut :
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
2. Agar dapat dijelaskan terkait pemberitaan mengenai pencantuman merek/produk dalam
daftar beras yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi, termasuk konfirmasi
apakah merek/produk tersebut merupakan produk Perseroan dan/atau entitas anak.
Penjelasannya:
Perseroan mengonfirmasi bahwa produk yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,
yaitu Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-
1 Gohan, yang merupakan produk beras khusus, yaitu beras yang diperkaya dengan 2 (dua)
vitamin, yang diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.
Perseroan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh
instansi pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut
yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut
yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang
berlaku.
3. Agar dapat dijelaskan apakah Perseroan telah menerima pemberitahuan, teguran,
perintah penarikan produk, penghentian penjualan, pencabutan izin edar, atau tindakan
administratif lainnya dari instansi pemerintah terkait, termasuk substansi dan tindak
lanjut Perseroan.
Penjelasannya:
Perseroan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian
Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan
keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan sebagaimana
disebutkan pada poin 2. Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, kegiatan usaha
dan operasional Perseroan secara umum masih berjalan sebagaimana biasa, dengan tetap
memperhatikan dan menindaklanjuti arahan serta ketentuan yang disampaikan oleh instansi
pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur. Telp. (021) 4752302; Fax. (021) 47865249
Gedung Koki Fruit Lt. 3 Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat 11830. Telp. (021)
54360020
E-mail : sales@topikoki.com
Page 2
Perseroan akan menghormati dan melaksanakan setiap arahan atau ketentuan yang secara
resmi disampaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang serta akan memenuhi
kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material yang perlu
disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
4. Agar dapat dijelaskan kontribusi penjualan dan/atau pendapatan dari produk-produk
tersebut terhadap total pendapatan Perseroan, serta estimasi dampaknya terhadap
kinerja keuangan dan operasional Perseroan apabila dilakukan penghentian penjualan
atau penarikan produk.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari
instansi pemerintah terkait sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas. Oleh karena itu,
Perseroan saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut atas dampak yang
mungkin timbul terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat
menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional terhadap
Perseroan, termasuk dampak terhadap pendapatan dan kegiatan operasional apabila
dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.
Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut
tersebut serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan
yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
5. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat potensi biaya penarikan produk, penurunan nilai
persediaan, pengembalian barang, provisi, tuntutan, atau kewajiban lainnya yang dapat
berdampak material terhadap kondisi Keuangan Perseroan, termasuk estimasi nilainya
apabila tersedia.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI
Jakarta, Perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada
pada unit penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran
elektronik milik pihak ketiga, sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi
nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses
inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih
berlangsung.
Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan
yang bersifat material, Perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur. Telp. (021) 4752302; Fax. (021) 47865249
Gedung Koki Fruit Lt. 3 Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat 11830. Telp. (021)
54360020
E-mail : sales@topikoki.com
Page 3
standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi
sesuai dengan peraturan pasar modal.
6. Agar dapat dijelaskan apakah terdapat pemeriksaan, penyelidikan, pemanggilan, atau
proses hukum terhadap Perseroan dan/atau pihak terkait Perseroan sehubungan dengan
hal tersebut.
Penjelasannya:
Sehubungan dengan produk-produk tersebut, Perseroan telah menjadi objek pengawasan
oleh instansi pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras
dengan klaim gizi, sebagaimana tercermin dalam surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan
dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
Perseroan senantiasa menghormati kewenangan instansi pemerintah dalam melakukan
pengawasan dan pemeriksaan serta berkomitmen untuk memberikan kerja sama dan
informasi yang diperlukan dalam proses tersebut.
Perseroan akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tindak lanjut
dengan instansi pemerintah terkait. Apabila terdapat perkembangan yang material,
Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawabannya:
Semua informasi/kejadian penting yang material yang kami ketahui, sudah kami sampaikan
sebagaimana pada keterangan di atas.
Demikianlah jawaban / penjelasan kami. Atas perhatian dan kebijaksanaan bapak, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
MULIATI
Direktur
Pasar Induk Cipinang Blok K No. 17, Jakarta Timur. Telp. (021) 4752302; Fax. (021) 47865249
Gedung Koki Fruit Lt. 3 Jl. Peta Barat No. 9A Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat 11830. Telp. (021)
54360020
E-mail : sales@topikoki.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.