Skip to content
Back to announcement

20260914_LPKR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32148260_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                RINGKASAN RISALAH
                                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                              PT LIPPO KARAWACI TBK


Direksi PT Lippo karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:

       Hari/Tanggal              :       Jumat/11 September 2026
       Waktu                     :       Pukul 14.13 – 14.43 WIB
       Tempat                    :       Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, RT 07/01, Gambir, Kecamatan Gambir Jakarta
                                         10110
       Konferensi Media          :       AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

I.    Pimpinan Rapat
      Rapat dipimpin oleh Bapak Ketut Budi Wijaya selaku Direktur Perseroan, sesuai dengan Keputusan Sirkuler Anggota Direksi Perseroan tanggal 1
      September 2026.

II.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris

       Dewan Komisaris                                               Direksi

       Komisaris                     :    Theo L. Sambuaga           Presiden Direktur           :   Indra Yuwana*
       Komisaris                     :    Ketut Budi Wijaya          Wakil Presiden Direktur     :   Agus Arismunandar
                                                                     Direktur                    :   Marshal Martinus Tissadharma*
                                                                     Direktur                    :   Fendi Santoso
                                                                     Direktur                    :   Surya Tatang*
                                                                     Direktur                    :   Dominique Dion Leswara*
*) Hadir secara telekonferensi
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
     Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 52.55.831.758 lembar saham yang mewakili 74,173% dari total
     70.857.354.569 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi Saham Treasuri Perseroan.

IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
    Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
    dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.

V.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
       maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
     - pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi
       Efek yang ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
       Rapat dan (b) secara fisik/langsung diruang Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
     - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
     - Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara
       terbanyak dari hasil pemungutan suara;
     - Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata acara Rapat;
     - Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, untuk mata acara rapat pertama keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu
       perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan untuk mata acara rapat kedua keputusan
       adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
    1) Bapak Aulia Taufani, S.H., M.H. selaku Notaris Publik;
    2) Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
    3) Bapak Jul Edy Siahaan, dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.

VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Page 3
Mata      Acara     :    Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Pertama
             Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                                     Suara Abstain
    51.175.685.468 saham (97,372%)                     2.539.370 saham (0,005%)                          1.378.606.920 saham (2,623%)
Total      Suara    :    52.554.292.388 aham (99,995%)
Setuju
Hasil Keputusan     :     1. Menerima pengunduran diri Bapak Anand Kumar dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, serta memberikan
                              pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan pengawasan yang
                              dilakukannya sejak pengangkatan beliau sebagai anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya
                              yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
                              Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya
                          2. Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk menyatakan kembali susunan anggota
                              Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
                              untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
                              Dewan Komisaris
                               Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
                               Komisaris Independen                           : Bambang Soesatyo,SE, MBA
                               Komisaris Independen                           : Theo L. Sambuaga
                               Komisaris                                      : Kin Chan
                               Komisaris                                      : George Raymond Zage III
                               Komisaris                                      : Ketut Budi Wijaya

                              Direksi
                               Presiden Direktur                           :   Indra Yuwana
                               Wakil Presiden Direktur                     :   Agus Arismunandar
                               Direktur                                    :   Marshal Martinus Tissadharma
                               Direktur                                    :   Surya Tatang
                               Direktur                                    :   Dominique Dion Leswara
                               Direktur                                    :   David Iman Sentosa
                               Direktur                                    :   Fendi Santoso
Page 4
                           3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
                              untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
                              pada, untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan
                              susunan anggota Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam Daftar Perseroan
                              sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Jumlah               :    Tidak Ada.
pertanyaan/
pendapat

Mata Acara Kedua         :    Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
                 Suara Setuju                                     Suara Tidak Setuju                                      Suara Abstain
       52.299.129.668 saham (99,510%)                         3.266.370 saham (0,006%)                            254.435.720 saham (0,484%)
Total Suara Setuju       :    52.553.565.388 saham (99,994%)
Hasil Keputusan          :     1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penurunan (pengurangan) modal ditempatkan dan disetor
                                   Perseroan dengan cara penarikan kembali Saham Treasuri Perseroan sejumlah 20.700.600 (dua puluh juta tujuh ratus
                                   ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2.070.060.000 (dua miliar
                                   tujuh puluh juta enam puluh ribu Rupiah), sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan berubah dari semula
                                   Rp7.089.801.836.900 (tujuh triliun delapan puluh sembilan milyar delapan ratus satu juta delapan ratus tiga puluh
                                   enam ribu sembilan ratus Rupiah) menjadi Rp7.087.731.776.900 (tujuh triliun delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus
                                   tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah) yang terdiri atas 70.877.317.769 (tujuh
                                   puluh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) saham.
                               2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat penurunan modal ditempatkan dan
                                   disetor sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
                               3. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
                                   Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penurunan modal
                                   ditempatkan dan disetor Perseroan serta perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun
                                   tidak terbatas pada, mengumumkan penurunan modal kepada para kreditur, menyatakan kembali keputusan Rapat
                                   dalam akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran
Page 5
                                        Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan setiap penyesuaian yang dipersyaratkan oleh
                                        instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Jumlah pertanyaan/      :    1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
     pendapat

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.


                                                                                                                     Tangerang, 15 September 2026
                                                                                                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published15 Sep 2026
Pages5
Characters11,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Sep 2026 · 14:13–14:43
Present52 (74.17%)
ChairKetut Budi Wijaya
Agenda 1 approved
For
51,175,685,468
97.37%
Against
2,539,370
0.01%
Abstain
1,378,606,920
2.62%
Agenda 3 approved
For
52,299,129,668
99.51%
Against
3,266,370
0.01%
Abstain
254,435,720
0.48%
Agenda 4 approved
For
52,553,565,388
—
Against
100
99.99%
Abstain
20,700,600
—
Agenda 5 approved
For
7,089,801,836,900
—
Against
7,087,731,776,900
—
Abstain
70,877,317,769
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×2
linked person Ketut Budi Wijaya · Direktur p.1 ×3
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.1 ×2
linked person Fendi Santoso p.1 ×2
linked person Surya Tatang p.1 ×2
linked person Dominique Dion p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked person George Raymond Zage III p.3
possible person Theo L. Sambuaga · Presiden Direktur p.1 ×2
possible person Agus Arismunandar p.1 ×2
possible person Anand Kumar p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved org PT Lippo p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved person Soeroto p.2
unresolved person Faisal p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved person Jul Edy Siahaan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar dan Rekan p.2
unresolved person Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita · Komisaris Independen p.3
unresolved person Bambang Soesatyo p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 227 ms 21 Sep 2026 13:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.623',
             'pct_against': '0.005',
             'pct_for': '97.372',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat dan untuk mata acara '
                                'rapat kedua keputusan adalah sah jika '
                                'disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian '
                                'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. VI. '
                                'Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang '
                                'Pasar Modal yang ditunjuk 1) Bapak Aulia '
                                'Taufani, S.H., M.H. selaku Notaris Publik; 2) '
                                'Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro '
                                'Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan '
                                '3) Bapak Jul Edy Siahaan, dari Kantor Akuntan '
                                'Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan '
                                'Rekan. VII. Mata Acara Rapat dan Hasil '
                                'Pemungutan Suara Mata Acara : Persetujuan '
                                'Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan Pertama Suara Setuju Suara Tidak '
                                'Setuju Suara Abstain 51.175.685.468 saham '
                                '(97,372%) 2.539.370 saham (0,005%) '
                                '1.378.606.920 saham (2,623%) Total Suara : '
                                '52.554.292.388 aham (99,995%) Setuju Hasil '
                                'Keputusan : 1. Menerima pengunduran diri '
                                'Bapak Anand Kumar dari jabatannya selaku '
                                'Komisaris Perseroan, serta memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                '(volledig acquit et de charge), atas tindakan '
                                'pengawasan yang dilakukannya sejak '
                                'pengangkatan beliau sebagai anggota Dewan '
                                'Komisaris sampai dengan berakhir masa '
                                'jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan serta catatan Perseroan '
                                'lainnya 2. Sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk '
                                'menyatakan kembali susunan anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang '
                                'diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, '
                                'menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris '
                                'Presiden Komisaris/Komisaris Independen : '
                                'Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita '
                                'Komisaris Independen Komisaris Independen '
                                'Komisaris Komisaris Komisaris Direksi '
                                'Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                '3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut '
                                'di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, '
                                'untuk membuat atau meminta dibuatkan serta '
                                'menandatangani segala akta sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan anggota Dewan Komisaris '
                                'tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan '
                                'tersebut dalam Daftar Perseroan sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Jumlah : Tidak Ada. pertanyaan/ pendapat',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1378606920',
             'votes_against': '2539370',
             'votes_for': '51175685468'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.484',
             'pct_against': '0.006',
             'pct_for': '99.510',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '254435720',
             'votes_against': '3266370',
             'votes_for': '52299129668'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '99.994',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '20700600',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '52553565388'},
            {'approved': True,
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '70877317769',
             'votes_against': '7087731776900',
             'votes_for': '7089801836900'}],
 'chair_name': 'Ketut Budi Wijaya',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '74.173',
 'shares_present': '52',
 'time_end': '14:43:00',
 'time_start': '14:13:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result