Back to announcement
20260914_LPKR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32148260_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LIPPO KARAWACI TBK
Direksi PT Lippo karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Jumat/11 September 2026
Waktu : Pukul 14.13 – 14.43 WIB
Tempat : Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, RT 07/01, Gambir, Kecamatan Gambir Jakarta
10110
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Ketut Budi Wijaya selaku Direktur Perseroan, sesuai dengan Keputusan Sirkuler Anggota Direksi Perseroan tanggal 1
September 2026.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris : Theo L. Sambuaga Presiden Direktur : Indra Yuwana*
Komisaris : Ketut Budi Wijaya Wakil Presiden Direktur : Agus Arismunandar
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma*
Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Surya Tatang*
Direktur : Dominique Dion Leswara*
*) Hadir secara telekonferensi
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 52.55.831.758 lembar saham yang mewakili 74,173% dari total
70.857.354.569 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi Saham Treasuri Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
- pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
Rapat dan (b) secara fisik/langsung diruang Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara
terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata acara Rapat;
- Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, untuk mata acara rapat pertama keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat dan untuk mata acara rapat kedua keputusan
adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Bapak Aulia Taufani, S.H., M.H. selaku Notaris Publik;
2) Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
3) Bapak Jul Edy Siahaan, dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Page 3
Mata Acara : Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Pertama
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
51.175.685.468 saham (97,372%) 2.539.370 saham (0,005%) 1.378.606.920 saham (2,623%)
Total Suara : 52.554.292.388 aham (99,995%)
Setuju
Hasil Keputusan : 1. Menerima pengunduran diri Bapak Anand Kumar dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan pengawasan yang
dilakukannya sejak pengangkatan beliau sebagai anggota Dewan Komisaris sampai dengan berakhir masa jabatannya
yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya
2. Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk menyatakan kembali susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen : Bambang Soesatyo,SE, MBA
Komisaris Independen : Theo L. Sambuaga
Komisaris : Kin Chan
Komisaris : George Raymond Zage III
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
Direksi
Presiden Direktur : Indra Yuwana
Wakil Presiden Direktur : Agus Arismunandar
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Surya Tatang
Direktur : Dominique Dion Leswara
Direktur : David Iman Sentosa
Direktur : Fendi Santoso
Page 4
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
pada, untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah : Tidak Ada.
pertanyaan/
pendapat
Mata Acara Kedua : Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
52.299.129.668 saham (99,510%) 3.266.370 saham (0,006%) 254.435.720 saham (0,484%)
Total Suara Setuju : 52.553.565.388 saham (99,994%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penurunan (pengurangan) modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan cara penarikan kembali Saham Treasuri Perseroan sejumlah 20.700.600 (dua puluh juta tujuh ratus
ribu enam ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2.070.060.000 (dua miliar
tujuh puluh juta enam puluh ribu Rupiah), sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan berubah dari semula
Rp7.089.801.836.900 (tujuh triliun delapan puluh sembilan milyar delapan ratus satu juta delapan ratus tiga puluh
enam ribu sembilan ratus Rupiah) menjadi Rp7.087.731.776.900 (tujuh triliun delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus
tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus Rupiah) yang terdiri atas 70.877.317.769 (tujuh
puluh milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) saham.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat penurunan modal ditempatkan dan
disetor sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
3. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penurunan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan serta perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada, mengumumkan penurunan modal kepada para kreditur, menyatakan kembali keputusan Rapat
dalam akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran
Page 5
Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan setiap penyesuaian yang dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
pendapat
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Tangerang, 15 September 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Sep 2026 · 14:13–14:43 |
| Present | 52 (74.17%) |
| Chair | Ketut Budi Wijaya |
Agenda 1
approved
For
51,175,685,468
97.37%
Against
2,539,370
0.01%
Abstain
1,378,606,920
2.62%
Agenda 3
approved
For
52,299,129,668
99.51%
Against
3,266,370
0.01%
Abstain
254,435,720
0.48%
Agenda 4
approved
For
52,553,565,388
—
Against
100
99.99%
Abstain
20,700,600
—
Agenda 5
approved
For
7,089,801,836,900
—
Against
7,087,731,776,900
—
Abstain
70,877,317,769
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lippo
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
person
Soeroto
p.2
unresolved
person
Faisal
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
person
Jul Edy Siahaan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2
unresolved
person
Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Bambang Soesatyo
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
227 ms
21 Sep 2026 13:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.623',
'pct_against': '0.005',
'pct_for': '97.372',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang '
'dikeluarkan dalam Rapat dan untuk mata acara '
'rapat kedua keputusan adalah sah jika '
'disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian '
'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. VI. '
'Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang '
'Pasar Modal yang ditunjuk 1) Bapak Aulia '
'Taufani, S.H., M.H. selaku Notaris Publik; 2) '
'Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro '
'Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan '
'3) Bapak Jul Edy Siahaan, dari Kantor Akuntan '
'Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan '
'Rekan. VII. Mata Acara Rapat dan Hasil '
'Pemungutan Suara Mata Acara : Persetujuan '
'Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan Pertama Suara Setuju Suara Tidak '
'Setuju Suara Abstain 51.175.685.468 saham '
'(97,372%) 2.539.370 saham (0,005%) '
'1.378.606.920 saham (2,623%) Total Suara : '
'52.554.292.388 aham (99,995%) Setuju Hasil '
'Keputusan : 1. Menerima pengunduran diri '
'Bapak Anand Kumar dari jabatannya selaku '
'Komisaris Perseroan, serta memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'(volledig acquit et de charge), atas tindakan '
'pengawasan yang dilakukannya sejak '
'pengangkatan beliau sebagai anggota Dewan '
'Komisaris sampai dengan berakhir masa '
'jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan '
'tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan serta catatan Perseroan '
'lainnya 2. Sehubungan dengan keputusan '
'tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk '
'menyatakan kembali susunan anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang '
'diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, '
'menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris '
'Presiden Komisaris/Komisaris Independen : '
'Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita '
'Komisaris Independen Komisaris Independen '
'Komisaris Komisaris Komisaris Direksi '
'Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur '
'3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris '
'Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut '
'di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, '
'untuk membuat atau meminta dibuatkan serta '
'menandatangani segala akta sehubungan dengan '
'perubahan susunan anggota Dewan Komisaris '
'tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan '
'tersebut dalam Daftar Perseroan sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
'Jumlah : Tidak Ada. pertanyaan/ pendapat',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1378606920',
'votes_against': '2539370',
'votes_for': '51175685468'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.484',
'pct_against': '0.006',
'pct_for': '99.510',
'seq': 3,
'votes_abstain': '254435720',
'votes_against': '3266370',
'votes_for': '52299129668'},
{'approved': True,
'pct_against': '99.994',
'seq': 4,
'votes_abstain': '20700600',
'votes_against': '100',
'votes_for': '52553565388'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '70877317769',
'votes_against': '7087731776900',
'votes_for': '7089801836900'}],
'chair_name': 'Ketut Budi Wijaya',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.173',
'shares_present': '52',
'time_end': '14:43:00',
'time_start': '14:13:00'}