Skip to content
Back to announcement

20260921_MREI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150025_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MREI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Matriks perubahan pasal 3 dan beberapa pasal Anggaran Dasar yang perlu dilakukan
pengubahan dan penyesuaian

 Pasal Anggaran
                                     Sebelum Perubahan                                                      Setelah Perubahan
     Dasar
     Pasal 3      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     Ayat 2       dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:            melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
                    a. Reasuransi Konvensional                                           a. Reasuransi Konvensional
                  Kelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan         Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan
                  secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha           ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi,
                  penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko      perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
                  yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan,
                  atau perusahaan reasuransi lainnya.

                     b. Unit Syariah Reasuransi                                           b. Reasuransi Syariah
                  Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat           Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip
                  perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor    syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah,
                  induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan   perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah
                  usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah.                       lainnya.




                                                                                                                                                              1
Page 2
Pasal Anggaran
                                     Sebelum Perubahan                                                   Setelah Perubahan
    Dasar
     Pasal 2        Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, yang     Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dimulai
                    dimulai pada tanggal tujuh belas Desember seribu sembilan       pada tanggal empat Juni seribu sembilan ratus lima puluh tiga (4-6-
                    ratus lima puluh tiga (17-12-1953).                             1953) dan disahkan sebagai badan hukum sejak tanggal tujuh belas
                                                                                    Desember seribu sembilan ratus lima puluh tiga (17-12-1953).

     Pasal 4        100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang      100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
     Ayat 3         telah ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau            ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau seluruhnya sebesar
                    seluruhnya sebesar Rp103.558.336.200,00 (seratus tiga miliar    Rp103.558.336.200,00 (seratus tiga miliar lima ratus lima puluh
                    lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam   delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), telah
                    ribu dua ratus rupiah), telah disetor oleh para Pemegang        disetor oleh para pemegang saham Perseroan.
                    Saham Perseroan dan merupakan setoran lama Perseroan,
                    sebagaimana tercantum dalam akta Nomor: 06 tanggal 05-12-
                    2017 (lima Desember dua ribu tujuh belas) yang dibuat
                    dihadapan Mala Mukti, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister,
                    Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
                    Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
                    Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.03 0197970
                    tanggal 06-12-2017 (enam Desember dua ribu tujuh belas).

     Pasal 5        (iii) menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang         (iii). menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
 Ayat 12, huruf a   nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan          tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas
                    Terbatas.                                                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
                                                                                    2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan
                                                                                    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua
                                                                                    ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
                                                                                    (“Undang-undang Perseroan Terbatas”)


                                                                                                                                                            2
Page 3
Pasal Anggaran
                                  Sebelum Perubahan                                                  Setelah Perubahan
    Dasar
   Pasal 10      d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang            d. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan
    Ayat 6       tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Direksi            para anggota Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan
                 Perseroan atas nama RUPS; dan                                  lainnya dari para anggota Direksi dan para anggota Komisaris;

                 e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota         e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak
                 Direksi dan para anggota Komisaris dan penentuan               mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini.
                 honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi
                 dan para anggota Komisaris;

                 f. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan
                 tidak mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini.

   Pasal 10      Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk               Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk menyelenggarakan
    Ayat 8       menyelenggarakan RUPS Tahunan pada waktu yang telah            RUPS Tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka 1 (satu) atau
                 ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang       lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya 10%
                 bersama-sama memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari     (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                 jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak          sah berhak memanggil sendiri RUPS Tahunan atas biaya Perseroan
                 memanggil sendiri RUPS Tahunan atau biaya Perseroan            setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
                 setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang        hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
                 daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

   Pasal 10      RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu            RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan
    Ayat 9       berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan                   kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat
                 memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang      kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 6 huruf a sampai
                 dimaksud pada ayat 6 huruf a sampai dengan f                   dengan e memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                 memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku        berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
                 dan Anggaran Dasar Perseroan.


                                                                                                                                                     3
Page 4
Pasal Anggaran
                                 Sebelum Perubahan                                                   Setelah Perubahan
    Dasar
    Pasal 11     (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika       (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat
     Ayat 9      terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang        perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan
                 telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 butir (2)     sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf (b) pasal ini.
                 Pasal ini.
                                                                                 (2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir
                 (2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud          (1) ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS
                 pada butir (1) ayat ini memuat perubahan tanggal                dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan
                 penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara             pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan
                 RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS          sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 butir (a) dan (b) pasal ini.
                 dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
                 ayat 5 butir (1) dan (2) pasal ini.

   Pasal 13      Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan dalam   Masa jabatan atau periode jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima)
    Ayat 2       RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang               tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang
                 Saham Tahunan ke 5 setelah pengangkatannya, kecuali apabila     mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Namun
                 ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali          demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
                 apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan          anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
                 tercapainya target-target, yang ditetapkan oleh RUPS bagi       berakhir, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                 masing-masing anggota Direksi dengan tidak mengurangi hak       yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ini.
                 RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

   Pasal 13      RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan          RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang
    Ayat 4       seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya      anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat
                 dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota             mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
                 Direksi untuk mengisi suatu lowongan masa jabatan seseorang     lowongan masa jabatan seseorang, yang diangkat untuk
                 yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang           menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau
                 berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan            untuk mengisi lowongan tersebut, untuk masa jabatan terhitung
                 tersebut untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam    sejak ditetapkan dalam RUPS sampai dengan berakhirnya masa
                 RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang               jabatan anggota Direksi yang berhenti atau digantikannya.
                 Saham Tahunan ke-5 (kelima) setelah pengangkatannya.
                                                                                                                                                      4
Page 5
Pasal Anggaran
                                 Sebelum Perubahan                                                   Setelah Perubahan
    Dasar
   Pasal 13      Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka          Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan
    Ayat 5       jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir sampai dengan anggota Direksi tersebut adalah sebagaimana diatur dalam ayat 2
                 ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Ke- pasal ini, maka jabatan anggota Direksi tersebut.
                 5 (kelima) setelah pengangkatannya.

   Pasal 16      Masa jabatan anggota Dewan Komisaris terhitung sejak            Masa jabatan atau periode jabatan anggota Dewan Komisaris adalah
    Ayat 7       ditetapkan dalam RUPS pengangkatannya dan berakhir pada         5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
                 penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima), kecuali apabila        yang mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Namun
                 ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali          demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
                 apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan          anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
                 tercapainya target-target yang ditetapkan oleh RUPS bagi        jabatannya berakhir, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                 masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan tidak              undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ini.
                 mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
                 waktu.

   Pasal 16      RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan          RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang
    Ayat 8       seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari         anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya dan
                 jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai          RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan
                 anggota Dewan Komisaris masa jabatan seseorang yang             Komisaris untuk mengisi suatau lowongan masa jabatan seseorang,
                 diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang        yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang
                 berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan            berhenti, secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut,
                 tersebut adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan   adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam RUPS
                 dalam RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum                  sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris
                 Pemegang Saham Tahunan Tahun ke-5 (kelima) setelah              yang berhenti atau digantikannya.
                 pengangkatannya.




                                                                                                                                                     5
Page 6
Pasal Anggaran
                                  Sebelum Perubahan                                                   Setelah Perubahan
    Dasar
   Pasal 16      Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris,      Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris, maka
    Ayat 9       maka jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut akan berakhir jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut adalah sebagaimana
                 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham          diatur dalam ayat 7 pasal ini.
                 Tahunan Tahun Ke-5 (kelima) sejak pengangkatannya.

   Pasal 18      1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan        1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan paling
   Ayat 1-2      paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.              sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
                 Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
                 secara berkala dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4   2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                 (empat) bulan.                                                  dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan sebagai
                                                                                 berikut:
                 2. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15                a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya dilakukan
                 Anggaran Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan        dengan mengundang Direksi; dan
                 Komisaris.                                                           b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat diantaranya dilakukan dengan
                                                                                 mengundang auditor eksternal.

                                                                                 3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Anggaran
                                                                                 Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris.




                                                                                                                                                           6
Page 7
Pasal Anggaran
                                 Sebelum Perubahan                                               Setelah Perubahan
    Dasar
   Pasal 19      Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam RUPS     Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam RUPS atas
    Ayat 6       atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama       rekomendasi Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Masa
                 Indonesia, diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak      jabatan atau periode jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah
                 ditutupnya RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada        adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam
                 penutupan RUPS Tahunan tahun ke-4 (keempat) sejak           RUPS yang mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
                 pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS      Namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
                 untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota       memberhentikan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut
                 Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir     sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
                 dengan menyebutkan alasan. Setelah masa jabatannya          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                 berakhir, anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diangkat     ketentuan Anggaran Dasar ini.
                 kembali untuk periode masa jabatan selanjutnya, kecuali
                 ditentukan lain oleh RUPS.

    Pasal 21     Pengumuman mengenai dividen yang dituangkan dalam              Pengumuman mengenai dividen yang dituangkan dalam ringkasan
     Ayat 8      ringkasan risalah RUPS, diumumkan kepada masyarakat paling risalah RUPS, diumumkan kepada masyarakat menurut tata cara
                 kurang melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
                 berperedaran nasional, situs web bursa efek dan situs web
                 perusahaan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.




                                                                                                                                                   7

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.64 MB
Published21 Sep 2026
Pages7
Characters20,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 412 ms 21 Sep 2026 16:01

no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: meeting_date, agenda

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'OTHER'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result