Back to announcement
20260921_MREI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150025_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MREISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Matriks perubahan pasal 3 dan beberapa pasal Anggaran Dasar yang perlu dilakukan
pengubahan dan penyesuaian
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
Ayat 2 dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Reasuransi Konvensional a. Reasuransi Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan
secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi,
penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan,
atau perusahaan reasuransi lainnya.
b. Unit Syariah Reasuransi b. Reasuransi Syariah
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip
perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah,
induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah
usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah. lainnya.
1
Page 2
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 2 Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, yang Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dimulai
dimulai pada tanggal tujuh belas Desember seribu sembilan pada tanggal empat Juni seribu sembilan ratus lima puluh tiga (4-6-
ratus lima puluh tiga (17-12-1953). 1953) dan disahkan sebagai badan hukum sejak tanggal tujuh belas
Desember seribu sembilan ratus lima puluh tiga (17-12-1953).
Pasal 4 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
Ayat 3 telah ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau ditempatkan dan disetor tersebut di atas, atau seluruhnya sebesar
seluruhnya sebesar Rp103.558.336.200,00 (seratus tiga miliar Rp103.558.336.200,00 (seratus tiga miliar lima ratus lima puluh
lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh enam delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah), telah
ribu dua ratus rupiah), telah disetor oleh para Pemegang disetor oleh para pemegang saham Perseroan.
Saham Perseroan dan merupakan setoran lama Perseroan,
sebagaimana tercantum dalam akta Nomor: 06 tanggal 05-12-
2017 (lima Desember dua ribu tujuh belas) yang dibuat
dihadapan Mala Mukti, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister,
Notaris di Jakarta, yang Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.03 0197970
tanggal 06-12-2017 (enam Desember dua ribu tujuh belas).
Pasal 5 (iii) menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang (iii). menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Ayat 12, huruf a nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas
Terbatas. sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (dua
ribu dua puluh dua) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(“Undang-undang Perseroan Terbatas”)
2
Page 3
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 10 d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang d. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan
Ayat 6 tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Direksi para anggota Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan
Perseroan atas nama RUPS; dan lainnya dari para anggota Direksi dan para anggota Komisaris;
e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak
Direksi dan para anggota Komisaris dan penentuan mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini.
honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi
dan para anggota Komisaris;
f. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan
tidak mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini.
Pasal 10 Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk menyelenggarakan
Ayat 8 menyelenggarakan RUPS Tahunan pada waktu yang telah RUPS Tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka 1 (satu) atau
ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya 10%
bersama-sama memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak sah berhak memanggil sendiri RUPS Tahunan atas biaya Perseroan
memanggil sendiri RUPS Tahunan atau biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 10 RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan
Ayat 9 berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat
memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 6 huruf a sampai
dimaksud pada ayat 6 huruf a sampai dengan f dengan e memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
dan Anggaran Dasar Perseroan.
3
Page 4
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 11 (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika (1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat
Ayat 9 terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan
telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 butir (2) sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf (b) pasal ini.
Pasal ini.
(2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir
(2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud (1) ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS
pada butir (1) ayat ini memuat perubahan tanggal dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan
RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 butir (a) dan (b) pasal ini.
dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 5 butir (1) dan (2) pasal ini.
Pasal 13 Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan dalam Masa jabatan atau periode jabatan anggota Direksi adalah 5 (lima)
Ayat 2 RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang
Saham Tahunan ke 5 setelah pengangkatannya, kecuali apabila mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Namun
ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
tercapainya target-target, yang ditetapkan oleh RUPS bagi berakhir, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
masing-masing anggota Direksi dengan tidak mengurangi hak yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ini.
RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pasal 13 RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang
Ayat 4 seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat
dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu
Direksi untuk mengisi suatu lowongan masa jabatan seseorang lowongan masa jabatan seseorang, yang diangkat untuk
yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau
berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan untuk mengisi lowongan tersebut, untuk masa jabatan terhitung
tersebut untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam sejak ditetapkan dalam RUPS sampai dengan berakhirnya masa
RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang jabatan anggota Direksi yang berhenti atau digantikannya.
Saham Tahunan ke-5 (kelima) setelah pengangkatannya.
4
Page 5
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 13 Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan
Ayat 5 jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir sampai dengan anggota Direksi tersebut adalah sebagaimana diatur dalam ayat 2
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Ke- pasal ini, maka jabatan anggota Direksi tersebut.
5 (kelima) setelah pengangkatannya.
Pasal 16 Masa jabatan anggota Dewan Komisaris terhitung sejak Masa jabatan atau periode jabatan anggota Dewan Komisaris adalah
Ayat 7 ditetapkan dalam RUPS pengangkatannya dan berakhir pada 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima), kecuali apabila yang mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Namun
ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
tercapainya target-target yang ditetapkan oleh RUPS bagi jabatannya berakhir, dengan memperhatikan peraturan perundang-
masing-masing anggota Dewan Komisaris dengan tidak undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ini.
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
Pasal 16 RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang
Ayat 8 seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya dan
jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Dewan
anggota Dewan Komisaris masa jabatan seseorang yang Komisaris untuk mengisi suatau lowongan masa jabatan seseorang,
diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang
berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan berhenti, secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut,
tersebut adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam RUPS
dalam RUPS sampai dengan ditutupnya Rapat Umum sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris
Pemegang Saham Tahunan Tahun ke-5 (kelima) setelah yang berhenti atau digantikannya.
pengangkatannya.
5
Page 6
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 16 Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris, Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Komisaris, maka
Ayat 9 maka jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut akan berakhir jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut adalah sebagaimana
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham diatur dalam ayat 7 pasal ini.
Tahunan Tahun Ke-5 (kelima) sejak pengangkatannya.
Pasal 18 1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan 1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan paling
Ayat 1-2 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
secara berkala dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(empat) bulan. dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
2. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya dilakukan
Anggaran Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan dengan mengundang Direksi; dan
Komisaris. b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat diantaranya dilakukan dengan
mengundang auditor eksternal.
3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Anggaran
Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris.
6
Page 7
Pasal Anggaran
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan
Dasar
Pasal 19 Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam RUPS Para anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam RUPS atas
Ayat 6 atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama rekomendasi Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Masa
Indonesia, diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak jabatan atau periode jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah
ditutupnya RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam
penutupan RUPS Tahunan tahun ke-4 (keempat) sejak RUPS yang mengangkatnya, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS Namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota memberhentikan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut
Dewan Pengawas Syariah sebelum masa jabatannya berakhir sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan
dengan menyebutkan alasan. Setelah masa jabatannya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berakhir, anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diangkat ketentuan Anggaran Dasar ini.
kembali untuk periode masa jabatan selanjutnya, kecuali
ditentukan lain oleh RUPS.
Pasal 21 Pengumuman mengenai dividen yang dituangkan dalam Pengumuman mengenai dividen yang dituangkan dalam ringkasan
Ayat 8 ringkasan risalah RUPS, diumumkan kepada masyarakat paling risalah RUPS, diumumkan kepada masyarakat menurut tata cara
kurang melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
berperedaran nasional, situs web bursa efek dan situs web
perusahaan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
7
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
412 ms
21 Sep 2026 16:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: meeting_date, agenda
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'OTHER'}