Back to announcement
20260921_BTPS_Pemanggilan RUPS_32150146_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 13 Oktober 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 37 dan Pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui pembelian kembali saham (Buyback) yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli
kembali tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan dan biaya yang dikeluarkan
adalah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang
berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut; dan
2) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembelian kembali saham Perseroan tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 18 September 2026 pukul 16:00 WIB.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
Mata Acara 1
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
ii. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut
“POJK-15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan
undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020
Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web KSEI (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan
(www.btpnsyariah.com).
2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi
eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No. 14 Tahun 2025 (“POJK-14/2025”) Jo Pasal 10 ayat 1 huruf c.) Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.
4. Untuk menghadirkan kenyamanan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan menghimbau kepada Pemegang
Saham untuk:
• Dapat hadir pada Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.a; atau
• Melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dibawah.
Persyaratan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI sebagai berikut:
a. Merupakan Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), paling lambat 12 Oktober 2026;
c. Setelahnya mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan 21 September 2026 sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 2
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang
Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan
suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
masih dapat melakukan registrasi kehadiran melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat, 13 Oktober 2026 paling lambat sampai
dengan pukul 09.50 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi kehadiran secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
6. Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara
fisik, wajib memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum
memasuki tempat Rapat.
7. Kehadiran Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan
suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi
penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan
karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020, atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
(https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
ii. Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
Pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus telah
diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi
Efek (BAE) :
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120
Tel: +62 21 350 8077 (Hunting) Fax: +62 21 350 8078
e-mail: dm@datindo.com , Situs Web: www.datindo.com
v. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat pada butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa
mengurangi kebijakan Perseroan.
8. Demi menghadirkan kenyamanan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat maka Perseroan menetapkan protokol
jalannya rapat, sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat.
9. Selain pemberian kuasa secara elektronik, Pemegang Saham dapat juga melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang
ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap
mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
10. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik diminta dengan hormat agar berada
di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit (pada pukul 09.30 WIB ) sebelum Rapat dimulai, karena meja registrasi akan ditutup
tepat pada pukul 09:50 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
11. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa, lembar pertanyaan dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk dokumen elektronik yang
telah tersedia pada situs Web Perseroan (www.btpnsyariah.com) dan Aplikasi eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan penyelenggaraan Rapat. Dalam mendukung pengurangan barang cetakan, Perseroan tidak lagi menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan
https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham) sejak tanggal Pemanggilan Rapat.
13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan
https://www.btpnsyariah.com/web/guest/rapat-umum-pemegang-saham).
14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Page 3
Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan
Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat mempergunakan haknya
dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap mata acara Rapat.
Jakarta, 21 September 2026
Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.