Back to announcement
20260922_LPPI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150253_lamp2.pdf
Other Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
PERBAIKAN DAN/ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 - Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.048.980.000.000 (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP800.895.000.000 (DELAPAN RATUS MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember
2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031 untuk Obligasi Seri B.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.551.330.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP272.040.000.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP676.630.000.000 (ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR ENAM RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma enam dua persen) dari
Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN
PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN
BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG..
Dalam rangka Penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Perbaikan Dan/Atau Penambahan Informasi Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 24 – 25 September 2026
Tanggal Penjatahan : 28 September 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 September 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 30 September 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Oktober 2026
PENAWARAN UMUM
I. Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan
1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.
2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
3. Harga Penawaran
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana
sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp608.590.000.000 (enam ratus delapan miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp186.500.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031
untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 30 Desember 2026 30 Desember 2026
2 30 Maret 2027 30 Maret 2027
3 30 Juni 2027 30 Juni 2027
2
Page 3
Bunga Ke- Seri A Seri B
4 30 September 2027 30 September 2027
5 30 Desember 2027 30 Desember 2027
6 30 Maret 2028 30 Maret 2028
7 30 Juni 2028 30 Juni 2028
8 30 September 2028 30 September 2028
9 30 Desember 2028 30 Desember 2028
10 30 Maret 2029 30 Maret 2029
11 30 Juni 2029 30 Juni 2029
12 30 September 2029* 30 September 2029
13 - 30 Desember 2029
14 - 30 Maret 2030
15 - 30 Juni 2030
16 - 30 September 2030
17 - 30 Desember 2030
18 - 30 Maret 2031
19 - 30 Juni 2031
20 - 30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. Satuan Perdagangan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
8. Perpajakan
Penjelasan lebih lanjut dari Perpajakan Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 8,
paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3
Page 4
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat
dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 8,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang
beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada
OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2
(dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10. Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13. Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
15. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan
Surat No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA (Single A)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah)
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4 Agustus 2026
sampai dengan 1 Agustus 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik
selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan
234 ribu ton untuk tissue. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung
oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk
Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-
pabrik yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi
yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan
yang efektif dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya
periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan Grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
II. Keterangan Tentang Sukuk Mudharabah Yang Ditawarkan
1. Nama Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026.
2. Jenis Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar (underlying asset) dari Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah, kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah dan
Parragon Paper Limited tanggal 1 September 2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi
sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan
5
Page 6
“nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk
Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana dimaksud
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk
Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat
dikenakan kompensasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 yang
dikeluarkan tanggal 10 September 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap IV Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan hukum
syariah secara umum.
Skema Sukuk Mudharabah
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat
Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp468.242.560.000,-
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 1 September 2026 – 30 September 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi oleh
otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD245.564 ribu atau ekuivalen sekitar Rp4.206,8 miliar.
Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah
sebesar USD491.129 ribu atau ekuivalen sekitar Rp8.413,6 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp468,3 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan
pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
6
Page 7
Riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
PT Cakrawala Mega Indah 245.564 481.385 448.649
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam
Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari
produk lainnya yang dijual Perseroan.
2. Pihak : Parragon Paper Limited (“Parragon”)
Nilai Kontrak (per tahun) : Rp378.411.880.000,-
Obyek kontrak : Produk tissue
Sifat hubungan : Tidak Terafiliasi
Jangka waktu : 1 September 2026 – 30 September 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan memberikan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun
kepada Pihak yang telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan
kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih atau dinasionalisasi oleh
otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
dikuasi oleh otoritas tersebut.
Total penjualan tissue Perseroan ke Parragon per 30 Juni 2026 adalah sebesar USD29.504 ribu atau ekuivalen sekitar Rp509,0 miliar. Dengan
asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan tissue Perseroan ke Parragon adalah sebesar
USD59.008 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1.018,1 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp378,4
miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian
Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen Parragon untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan.
Probabilitas Parragon untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan tissue Perseroan kepada Parragon adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
Parragon Paper Limited 29.504 31.702 27.317
Apabila jumlah total pembelian tissue oleh Parragon kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam
Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian tissue dari produk
lainnya yang dijual Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Penjelasan:
1. (a) Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor (Shahibul Maal) dan (b)
Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal produksi bubur kertas dan
tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah dan Parragon Paper Limited berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah
gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir periode
(Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT
Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan tanggal 1 September
2026.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan ;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus
diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0742/DSN-MUI/IX/2026 tanggal 4 September 2026 atau 22 Rabi’ul Awwal 1448 H,
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Perizinan
1. Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec. Ketua KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026 19 Mei 2026
2. Berlianto Haris Anggota KEP-09/PM.02/PJ-ASPM/2023 18 Juli 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan
prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah apabila telah sesuai dengan prinsip syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah,
apabila diperlukan.
8
Page 9
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah Bank BJB (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal,
selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh
puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan Dana
Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga
puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola dan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas dan tissue berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam ratus tujuh puluh
enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp481.985.000.000 (empat ratus delapan puluh
satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 14,62% (empat belas koma
enam dua persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.780.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 15,35% (lima belas koma tiga lima persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi. Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan
bagi hasil yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
9
Page 10
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah penjualan bubur kertas kepada PT
Cakrawala Mega Indah dan penjualan tissue kepada Parragon Paper Limited sesuai dengan Komitmen Surat Pesanan.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Sukuk Mudharabah
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 Desember 2026 30 Desember 2026
2 30 Maret 2027 30 Maret 2027
3 30 Juni 2027 30 Juni 2027
4 30 September 2027 30 September 2027
5 30 Desember 2027 30 Desember 2027
6 30 Maret 2028 30 Maret 2028
7 30 Juni 2028 30 Juni 2028
8 30 September 2028 30 September 2028
9 30 Desember 2028 30 Desember 2028
10 30 Maret 2029 30 Maret 2029
11 30 Juni 2029 30 Juni 2029
12 30 September 2029* 30 September 2029
13 - 30 Desember 2029
14 - 30 Maret 2030
15 - 30 Juni 2030
16 - 30 September 2030
17 - 30 Desember 2030
18 - 30 Maret 2031
19 - 30 Juni 2031
20 - 30 September 2031*
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya .
6. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .
7. Jaminan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari passu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia.
8. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan.
9. Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
10
Page 11
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang
melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
poin 8 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat
jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hal menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada Poin 7 dan Poin 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10. Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
11
Page 12
12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
13. Kelalaian Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
14. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
15. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Mudharabah
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1028/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 periode 4 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027, yang ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. RTG-306/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA (sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 4
Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tissue gulung jumbo yang terkemuka, telah melayani pasar ekspor dan domestik selama
lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton
untuk tissue. PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri, didukung oleh pengalaman
yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal, didukung oleh perusahaan-perusahaan
afiliasinya dalam Grup APP. Integrasi vertikal tersebut, mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik
yang terintegrasi, memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisien serta menghasilkan posisi
biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan mempertahankan margin keuntungan tinggi yang
diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen) dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif
dan utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka pendek, mengikuti panjangnya periode
pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan dengan kebijakan Grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
Kami menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan baku.
III. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai
berikut:
12
Page 13
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal
Bayar dari Perseroan tanggal 10 September 2026;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
IV. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab I tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan pada Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) yang
diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta
Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Biaya overhead yang termasuk dalam penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan meliputi biaya logyard serta biaya perbaikan dan
pemeliharaan mesin dan peralatan.
Terkait penggunaan dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan, khususnya untuk pembelian bahan kimia, barang kemasan, dan pulp
serat panjang, Perseroan tidak memiliki perjanjian khusus yang bersifat mengikat maupun kontrak jangka panjang yang mendasari
pembelian tersebut. Pembelian bahan-bahan tersebut dilakukan berdasarkan Purchase Order (PO) sesuai dengan kebutuhan
operasional Perseroan.
Sementara itu, untuk penggunaan dana modal kerja dalam rangka pembelian energi berupa natural gas, Perseroan melakukan
pembelian dari pihak ketiga, yaitu PT Energasindo Heksa Karya. Volume pembelian natural gas berdasarkan perjanjian tersebut adalah
sebesar 2.591.500 MMBtu per tahun atau sekitar 213.000 MMBtu per bulan. Adapun pembelian natural gas tersebut didasarkan pada
perjanjian dengan nomor sebagai berikut:
• Nomor Penjual: 1602/D00/P6/X/2025; dan
• Nomor Pembeli: 107/ADDPJBG/LPPI-EHK/X/25/TH.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan.
13
Page 14
Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Obligasi dimaksud disajikan dalam tabel berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Rp795.090.000.000* Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
*Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Obligasi yang ditawarkan dapat berjumlah
lebih dari Rp795.090.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta
Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan sebesar
Rp500.775.056.130 (lima ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima puluh enam ribu seratus tiga puluh Rupiah) untuk pembayaran
sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam puluh
lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort), maka seluruh dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
Adapun estimasi target waktu realisasi penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah dimaksud disajikan dalam tabel berikut:
Keterangan Nilai Rencana Penyelesaian Realisasi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Rp502.765.000.000* Paling lambat kuartal IV Tahun 2026
* Nilai tersebut merupakan nilai dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment), nilai Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan dapat berjumlah lebih dari Rp502.765.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan terbaik (best effort).
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II Informasi
Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar USD1.533.194 ribu yang terdiri dari total
liabilitas jangka pendek sebesar USD690.580 ribu dan total liabilitas jangka panjang sebesar USD842.614 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Tentang Pernyataan Utang pada Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2026 (tidak diaudit) dan 2025 (diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret
2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31
Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
14
Page 15
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Total Aset Lancar 1.824.023 1.635.383 1.526.760
Total Aset Tidak Lancar 1.275.437 1.280.178 1.304.208
Total Aset 3.099.460 2.915.561 2.830.968
Total Liabilitas Jangka Pendek 690.580 560.932 492.633
Total Liabilitas Jangka Panjang 842.614 813.583 922.029
Total Liabilitas 1.533.194 1.374.515 1.414.662
Total Ekuitas 1.566.266 1.541.046 1.416.306
Total Liabilitas Dan Ekuitas 3.099.460 2.915.561 2.830.968
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Penjualan Neto 331.895 313.883 648.609 600.387
Beban Pokok Penjualan 189.174 188.733 383.980 377.130
Laba Bruto 142.721 125.150 264.629 223.257
Laba Usaha 114.002 96.283 207.345 170.707
Laba Neto 127.435 51.061 146.300 121.398
Beban Komprehensif Lain (2.215) (135) (1.560) ( 1.949)
Penghasilan Komprehensif Neto 125.220 50.926 144.740 119.449
Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 127.435 51.061 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Penghasilan Komprehensif Neto Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 125.220 50.926 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Laba Per Saham 46,33 18,56 53,19 44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 111.077 133.469 282.197 59.592
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
(31.417) 1.300 (149.720) (94.001)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
137.986 (2.836) (23.912) 200.191
Aktivitas Pendanaan
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 5,74 12,27 8,03 (2,74)
Laba neto 149,57 (38,21) 20,51 87,77
Total Aset 6,31 1,47 2,99 11,50
15
Page 16
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Total Liabilitas 11,54 0,76 (2,84) 15,00
Total Ekuitas 1,64 2,18 8,81 8,21
EBITDA 61,44 (18,22) 10,90 34,37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 43,67 20,36 27,35 24,11
Penjualan neto/Total aset 10,71 10,93 22,25 21,21
Laba neto/Penjualan neto 38,40 16,27 22,56 20,22
Laba neto/Total aset (ROA) 4,11 1,78 5,02 4,29
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 8,14 3,53 9,49 8,57
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,64 4,34 2,92 3,10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,98 0,98 0,89 1,00
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,49 0,50 0,47 0,50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 5,18 3,15 3,79 3,42
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term Debt) 2,83 1,59 2,10 1,98
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
yang ada.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp17.856/1 Dolar AS Amerika Serikat. Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi
dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
(dalam Rupiah)
Periode Tertinggi Terendah
Agustus 2026 17.792 17.614
Juli 2026 18.131 17.909
Juni 2026 18.171 17.719
Mei 2026 17.883 17.362
April 2026 17.378 17.002
Maret 2026 16.999 16.848
Sumber: Bank Indonesia
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
(dalam Rupiah)
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2024 16.162
31 Desember 2025 16.782
30 Juni 2026 17.856
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat dalam Bab III tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting pada
Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit) serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 (tidak diaudit)
dan 2025 (diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di
Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf
penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
16
Page 17
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792), sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN PERSEROAN, KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 27 Juli 2026.
Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan
Perseroan adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati,
SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
Keterangan Singkat Tentang Pengendali Perseroan Berbentuk Badan Hukum
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur
permodalan, dan susunan pemegang saham PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:
Riwayat Singkat
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di
Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976, jis.
Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975
yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.
5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta
Perubahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766
tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman RI dengan keputusannya No. Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember
1982, Tambahan No. 1274/1082.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 3 perihal maksud dan tujuan dan untuk pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerinta No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pindo No. 121 tanggal 29 Juni 2026 (“Akta No. 121/2026”), yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum berdasarkan surat keputusan No. AHU-
0061818.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0177812.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 27 Juli 2026.
17
Page 18
Pengurus dan Pengawas Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan pengurus dan pengawasan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal
3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Pande Putu Raka
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada hubungan afiliasi antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan oleh Perseroan atau tidak mengalami
perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.
137 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara ("Akta No. 137/2026"), dimana para
pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061797.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0177782.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang
Industri, Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
- Industri kertas tissue (KBLI 17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (KBLI 17099);
- Industri asam, basa dan garam organik (KBLI 20111);
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20119);
- Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
18
Page 19
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292); dan
- kertas budaya (KBLI 17012).
b. Perdagangan
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100); dan
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46452).
c. Jasa
- Aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis lainnya (KBLI 70209).
d. Real estat
- Aktivitas penyewaan bangunan dan lahan hunian milik sendiri atau sewa (KBLI 68112);
- Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (KBLI 68126); dan
- Aktivitas real estat (bangunan dan lahan) non hunian lainnya milik sendiri atau sewa (KBLI 68129).
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan (KBLI 02102).
c. Pertambangan
- Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102).
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan
industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang
dijalankan oleh Perseroan adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium Hydroksida
(NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida (SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2),
Oxygen (O2) dan Calcium Oxida (CAO) untuk menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat dilihat
dalam Bab VI tentang Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha pada Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII tentang Perpajakan pada Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar
Rp795.090.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima miliar sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 120.835 16.400 137.235 17,26%
PT BCA Sekuritas 261.500 60.350 321.850 40,48%
PT BNI Sekuritas 8.770 11.350 20.120 2,53%
19
Page 20
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Indo Premier Sekuritas 107.095 9.190 116.285 14,63%
PT KB Valbury Sekuritas 75.000 79.000 154.000 19,37%
PT Mandiri Sekuritas 23.755 5.345 29.100 3,66%
PT Maybank Sekuritas Indonesia 500 - 500 0,06%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 11.135 4.865 16.000 2,01%
Total 608.590 186.500 795.090 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp204.910.000.000 (dua ratus empat miliar sembilan ratus sepuluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 September 2031
untuk Obligasi Seri B.
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp676.630.000.000 (enam
ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah), dimana sebesar Rp502.765.000.000 (lima ratus dua miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Sukuk
Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian
penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 47.400 - 47.400 9,43%
PT BCA Sekuritas 1.500 1.000 2.500 0,50%
PT BNI Sekuritas 120.500 250 120.750 24,02%
PT Indo Premier Sekuritas 33.175 4.575 37.750 7,51%
PT KB Valbury Sekuritas 50.000 5.100 55.100 10,96%
PT Mandiri Sekuritas 83.505 3.850 87.355 17,37%
PT Maybank Sekuritas Indonesia 105.000 5.000 110.000 21,88%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 40.905 1.005 41.910 8,34%
Total 481.985 20.780 502.765 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp173.865.000.000 (seratus tujuh puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 September 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
20
Page 21
METODE PENENTUAN HARGA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat dalam Bab VIII tentang Penjaminan Emisi
Obligasi pada Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tim Ahli Syariah : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec. dan Berlianto Haris
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing
yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 10.00 - 16.00 WIB pada Masa
Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor FPPO
dan/atau FPPSM atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak
sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan
melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
21
Page 22
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 24 September 2026 dan ditutup pada tanggal 25 September
2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 30 September 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah. Konfirmasi tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara
dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 28 September 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
22
Page 23
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas, wajib
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 29 September 2026 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: Bank Sinarmas Bank: Bank Nano Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 0055054363 No. Rek: 9930048938
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Mega Kuningan Cabang: JPU
No. Rek: 7888899787 No. Rek: 4493174290
a/n: PT BNI Sekuritas a/n: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank: Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 4001763313 No. Rek: 0701575830
a/n: PT Indo Premier Sekuritas a/n: PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: Bank Mandiri Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 1020005566028 No. Rek: 00971134003
a/n: PT Mandiri Sekuritas a/n: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank: Bank Maybank Indonesia Bank: Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang: Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rek: 2170416728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rek: 2739 000 019
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: Bank Permata Bank: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 00701118162 No. Rek: 00970613161
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 30 September 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dikurangi
imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai
berikut.
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Gambir Cabang: Thamrin
No. Rek: 2029840353 No. Rek: 7355533772
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
23
Page 24
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang
pemesanan tersebut wajib dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan,
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen)
dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran
pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain–lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSU dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 24 - 25 September 2026 pukul
10.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
24
Page 25
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimili: (021) 5793 6934
www.aldiracita.com www.bcasekuritas.co.id www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 527 5701
www.indopremier.com www.kbvalbury.com www.mandirisekuritas.co.id
Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III Lt. 22 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10270, Indonesia Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: - Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.maybank-ke.co.id www.trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
25
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×8
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Parragon Paper Limited
p.5 ×7
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.8 ×2
unresolved
—
Berlianto Haris
· Anggota
p.8
unresolved
org
PT Energasindo Heksa Karya. Volume
p.13
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.17 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri
p.17 ×2
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.17
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.17 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.17 ×6
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.18
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.19 ×6
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.20
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.21
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
· Konsultan Hukum
p.21
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.23
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Cabang
p.23
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang
p.23 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.23 ×3
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang
p.23
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara Tekno
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.