Back to announcement
20261002_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162777_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DMNDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 30 September 2026
Nomor : 56/IX/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung TCC Batavia Tower One
PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk Lantai 15 Unit 03 dan 05,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : 14.12 WIB – 14.39 WIB
Tempat : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Chen Tsen Nan Komisaris Utama
2. Lim Beng Lin * Komisaris Independen
3. Corneiles Tedjo Endriyarto Komisaris Independen
4. Istini Tatiek Siddharta* Komisaris Independen
5. Nakrin Narula* Komisaris Independen
6. Wu Qianfei* Komisaris Independen
- Direksi: 1. Philip Min Lih Chen Direktur Utama
2. Ir. Widianto Juwono Direktur
3. Troy Parwata Direktur
- Lembaga dan Profesi 1. Abdul Latief Biro Administrasi Efek
Penunjang Pasar 2. Saya, Aulia Taufani, S.H. Notaris
Modal:
- Komite Nominasi dan 1. Robert James Barton* Anggota
Remunerasi 2. Pradhana Pratiknjo* Anggota
- Komite Audit dan 1. Bintang Pangihutan Anggota
Risiko Aritonang*
*hadir melalui video telekonferensi
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
8.396.529.475 saham (88,6798808%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
- Pemegang Saham:
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Perubahan Susunan Dewan Komisaris
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 14 Agustus 2026.
2. Melakukan Pengumuman Rapat ini di Situs Web Bursa Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan
Situs Web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat ini di Situs Web Bursa Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan
Situs Web Perseroan pada tanggal 8 September 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau sebesar 0,00000119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Pertama Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.396.529.375 saham atau sebesar 99,99999881% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
a. Menyetujui pengangkatan Bapak Leonard sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dengan demikian, menyatakan dan menegaskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama : Chen Tsen Nan, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
RUPS Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : Lim Beng Lin, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
RUPS Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : Corneiles Tedjo Endriyarto, dengan masa jabatan sampai
ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : Istini Tatiek Siddharta, dengan masa jabatan sampai
ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
- Komisaris Independen : Nakrin Narula, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
RUPS Tahunan tahun 2029
- Komisaris Independen : Wu Qianfei, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
Tahunan tahun 2029
- Komisaris Independen : Leonard, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
Tahunan tahun 2029
dengan ketentuan bahwa masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum di atas, atau pada saat berakhirnya masa jabatan masing-masing yang
bersangkutan, mana yang lebih dahulu terjadi, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi, baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani akta yang dibuat di hadapan Notaris sehubungan dengan mata
acara Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau sebesar 0,00000119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Kedua Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.396.529.375 saham atau sebesar 99,99999881% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
a. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana tercantum dalam matriks penyesuaian
yang telah tersedia pada situs web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut di atas,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta Notaris,
memohonkan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 30 September 2026 di bawah Nomor
88, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Sep 2026 · 14:12–14:39 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,396,529,375
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
154 ms
3 Oct 2026 14:21
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.00000119',
'pct_for': '99.99999881',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Dengan demikian, menyatakan '
'dan menegaskan susunan Dewan Komisaris '
'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini, adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS '
'- Komisaris Utama : Chen Tsen Nan, dengan '
'masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan '
'tahun 2028 - Komisaris Independen : Lim Beng '
'Lin, dengan masa jabatan sampai ditutupnya '
'RUPS Tahunan tahun 2028 - Komisaris '
'Independen : Corneiles Tedjo Endriyarto, '
'dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS '
'Tahunan tahun 2028 - Komisaris Independen : '
'Istini Tatiek Siddharta, dengan masa jabatan '
'sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028 - '
'Komisaris Independen : Nakrin Narula, dengan '
'masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan '
'tahun 2029 - Komisaris Independen : Wu '
'Qianfei, dengan masa jabatan sampai '
'ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029 - '
'Komisaris Independen : Leonard, dengan masa '
'jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun '
'2029 dengan ketentuan bahwa masa jabatan '
'masing-masing anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'sebagaimana tercantum di atas, atau pada saat '
'berakhirnya masa jabatan masing-masing yang '
'bersangkutan, mana yang lebih dahulu terjadi, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikan yang '
'bersangkutan sewaktu-waktu. b. Memberikan '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi, baik sendiri-sendiri maupun '
'secara bersama-sama, untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas '
'pada membuat atau meminta untuk dibuatkan '
'serta menandatangani akta yang dibuat di '
'hadapan Notaris sehubungan dengan mata acara '
'Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan '
'Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada '
'Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek '
'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,00000119% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
'Acara Kedua Rapat c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.396.529.375 saham atau sebesar '
'99,99999881% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '100',
'votes_for': '8396529375'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:39:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
'14350'}