Skip to content
Back to announcement

20261002_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162777_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DMND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                         Jakarta, 30 September 2026

Nomor : 56/IX/2026                                       Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                        Gedung TCC Batavia Tower One
        PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk                    Lantai 15 Unit 03 dan 05,
                                                         Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
                                                         Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu        : 14.12 WIB – 14.39 WIB
Tempat       : Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. Griya Utama No.1
             Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, 14350

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:        1.   Chen Tsen Nan                  Komisaris Utama
                                             2.   Lim Beng Lin *                 Komisaris Independen
                                             3.   Corneiles Tedjo Endriyarto     Komisaris Independen
                                             4.   Istini Tatiek Siddharta*       Komisaris Independen
                                             5.   Nakrin Narula*                 Komisaris Independen
                                             6.   Wu Qianfei*                    Komisaris Independen

                   - Direksi:                1.   Philip Min Lih Chen            Direktur Utama
                                             2.   Ir. Widianto Juwono            Direktur
                                             3.   Troy Parwata                   Direktur

                   - Lembaga dan Profesi     1.   Abdul Latief                   Biro Administrasi Efek
                     Penunjang Pasar         2.   Saya, Aulia Taufani, S.H.      Notaris
                     Modal:

                   - Komite Nominasi dan     1.   Robert James Barton*           Anggota
                     Remunerasi              2.   Pradhana Pratiknjo*            Anggota

                   - Komite Audit dan        1.   Bintang Pangihutan             Anggota
                     Risiko                       Aritonang*


                   *hadir melalui video telekonferensi
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id




                                               8.396.529.475 saham (88,6798808%) dari seluruh
                                               saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                               hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
                   - Pemegang Saham:
                                               saham.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Perubahan Susunan Dewan Komisaris
     2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
        Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 14 Agustus 2026.
     2. Melakukan Pengumuman Rapat ini di Situs Web Bursa Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan
        Situs Web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026.
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat ini di Situs Web Bursa Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan
        Situs Web Perseroan pada tanggal 8 September 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
           saham atau sebesar 0,00000119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
           atas usulan Mata Acara Pertama Rapat
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           8.396.529.375 saham atau sebesar 99,99999881% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       a. Menyetujui pengangkatan Bapak Leonard sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan
          masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
          Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   Dengan demikian, menyatakan dan menegaskan susunan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung
   sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:


        DEWAN KOMISARIS
         - Komisaris Utama        :     Chen Tsen Nan, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
                                         RUPS Tahunan tahun 2028
          - Komisaris Independen :      Lim Beng Lin, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
                                         RUPS Tahunan tahun 2028
          - Komisaris Independen :      Corneiles Tedjo Endriyarto, dengan masa jabatan sampai
                                         ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
          - Komisaris Independen :      Istini Tatiek Siddharta, dengan masa jabatan sampai
                                         ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028
          - Komisaris Independen :      Nakrin Narula, dengan masa jabatan sampai ditutupnya
                                         RUPS Tahunan tahun 2029
          - Komisaris Independen :      Wu Qianfei, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
                                         Tahunan tahun 2029
          - Komisaris Independen :      Leonard, dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS
                                         Tahunan tahun 2029
      dengan ketentuan bahwa masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
      akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
      sebagaimana tercantum di atas, atau pada saat berakhirnya masa jabatan masing-masing yang
      bersangkutan, mana yang lebih dahulu terjadi, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
      Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
   b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi, baik sendiri-sendiri
      maupun secara bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk
      dibuatkan serta menandatangani akta yang dibuat di hadapan Notaris sehubungan dengan mata
      acara Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada
      Menteri Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
      Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


   -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
          saham atau sebesar 0,00000119% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
          atas usulan Mata Acara Kedua Rapat
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          8.396.529.375 saham atau sebesar 99,99999881% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
        a. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
           Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana tercantum dalam matriks penyesuaian
           yang telah tersedia pada situs web Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
           Pemanggilan Rapat.
        b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
           melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut di atas,
           termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta Notaris,
           memohonkan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas, mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang
           diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 30 September 2026 di bawah Nomor
88, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published2 Oct 2026
Pages4
Characters12,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Sep 2026 · 14:12–14:39
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,396,529,375
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 154 ms 3 Oct 2026 14:21

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.00000119',
             'pct_for': '99.99999881',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Dengan demikian, menyatakan '
                                'dan menegaskan susunan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini, adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS '
                                '- Komisaris Utama : Chen Tsen Nan, dengan '
                                'masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan '
                                'tahun 2028 - Komisaris Independen : Lim Beng '
                                'Lin, dengan masa jabatan sampai ditutupnya '
                                'RUPS Tahunan tahun 2028 - Komisaris '
                                'Independen : Corneiles Tedjo Endriyarto, '
                                'dengan masa jabatan sampai ditutupnya RUPS '
                                'Tahunan tahun 2028 - Komisaris Independen : '
                                'Istini Tatiek Siddharta, dengan masa jabatan '
                                'sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2028 - '
                                'Komisaris Independen : Nakrin Narula, dengan '
                                'masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan '
                                'tahun 2029 - Komisaris Independen : Wu '
                                'Qianfei, dengan masa jabatan sampai '
                                'ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2029 - '
                                'Komisaris Independen : Leonard, dengan masa '
                                'jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan tahun '
                                '2029 dengan ketentuan bahwa masa jabatan '
                                'masing-masing anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'sebagaimana tercantum di atas, atau pada saat '
                                'berakhirnya masa jabatan masing-masing yang '
                                'bersangkutan, mana yang lebih dahulu terjadi, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan yang '
                                'bersangkutan sewaktu-waktu. b. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi, baik sendiri-sendiri maupun '
                                'secara bersama-sama, untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada membuat atau meminta untuk dibuatkan '
                                'serta menandatangani akta yang dibuat di '
                                'hadapan Notaris sehubungan dengan mata acara '
                                'Rapat ini, memberitahukan perubahan susunan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia, melaporkan kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek '
                                'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
                                'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
                                'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju sebanyak 100 saham atau sebesar '
                                '0,00000119% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 8.396.529.375 saham atau sebesar '
                                '99,99999881% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '8396529375'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '14:39:00',
 'time_start': '14:12:00',
 'venue': 'Ruang Cendana, DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Lt. 2, Jl. '
          'Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta, '
          '14350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result