Back to announcement
20261007_INAF_Pemanggilan RUPS_32164119_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
PT INDOFARMA (PERSERO) TBK
Bersama ini Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 29 Oktober 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Link untuk Mengikuti : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat
akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris,
dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan Rapat
secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute, Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36, Jakarta
Timur.
Adapun Mata Acara Tunggal Rapat adalah sebagai berikut:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham seri A Dwiwarna. Para
Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham seri A
Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk
RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara anggota Direksi.
b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,
Page 2
pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang
diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
sementara anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dan hadir secara elektronik adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di KSEI pada
penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa,
tanggal 06 Oktober 2026.
3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat
pada Mata Acara Tunggal Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.indofarma.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
Page 3
butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara
Tunggal Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat tersebut dapat disampaikan
secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi Mata Acara Tunggal Rapat secara
tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi Mata
Acara Tunggal Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/ Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 4
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Tunggal Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik Mata
Acara Tunggal Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Tunggal Rapat hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item No […] has ended”, maka akan
dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Tunggal Rapat.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
untuk Mata Acara Tunggal Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit)
dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi Mata Acara
Tunggal Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi Mata Acara Tunggal Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara Mata Acara Tunggal Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan
registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan Rapat ini dan paling
lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 13.30 WIB. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
web Perseroan www.indofarma.id dan/ atau situs web https://akses.ksei.co.id/.Dalam
hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.indofarma.id
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan
pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Rapat.
Page 6
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul
13.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 07 Oktober 2026
PT Indofarma (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.