Skip to content
Back to announcement

20261007_INAF_Pemanggilan RUPS_32164119_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                          PT INDOFARMA (PERSERO) TBK

Bersama ini Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal                : Kamis, 29 Oktober 2026
 Waktu                        : 14.00 WIB s.d selesai
 Link untuk Mengikuti         : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 Jalannya Rapat                 (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                disediakan oleh KSEI

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, maka Rapat
akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu eASY.KSEI. Pimpinan Rapat, Notaris,
dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan Rapat
secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute, Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36, Jakarta
Timur.

Adapun Mata Acara Tunggal Rapat adalah sebagai berikut:
                          Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
   Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
   dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan
   keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham seri A Dwiwarna. Para
   Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham seri A
   Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk
   RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan
   pemberhentian sementara anggota Direksi.
b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota
   Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut
   dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus
   disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris
   diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,
Page 2
  pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang
  diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
  sementara anggota Dewan Komisaris.


Catatan:
   1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para Pemegang Saham
       Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
       kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dan hadir secara elektronik adalah
       Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di KSEI pada
       penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa,
       tanggal 06 Oktober 2026.
   3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat
       pada Mata Acara Tunggal Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
       www.indofarma.id
   4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
           i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2
              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
              Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
              minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
              waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
         iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
Page 3
      butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
      eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
      tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
      elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
      kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
      Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
      suara minimal untuk Mata Acara Tunggal Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling
      lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau penerima
      kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
      diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
      akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
      mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
      menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
      diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/ atau Pendapat Secara Elektronik
    i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara
       Tunggal Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat tersebut dapat disampaikan
       secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
       menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
       layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
       pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
       Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi Mata Acara Tunggal Rapat secara
       tertulis melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
       kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
       dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi Mata
       Acara Tunggal Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
       Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
       pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/ Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
      pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 4
   ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
       belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Tunggal Rapat sebagaimana
       dimaksud pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima
       kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
       masa pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
       dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik Mata
       Acara Tunggal Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
       pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama
       5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
       akan terlihat status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom
       ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya
       tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Tunggal Rapat hingga status
       pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
       berubah menjadi “Voting for agenda item No […] has ended”, maka akan
       dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Tunggal Rapat.
  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
       waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
       menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
       untuk Mata Acara Tunggal Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit)
       dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
       eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
   i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
      eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
      pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
      mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
      AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
      Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
      secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
      dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
      ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
 iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
      Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
      pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
      kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
      sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
     iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
         mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi Mata Acara
         Tunggal Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
         mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
         dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
         langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi Mata Acara Tunggal Rapat
         menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
         kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
         dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
         dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
         menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara Mata Acara Tunggal Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
   Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
   butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir
   dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
   melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI)
   dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan
   registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan Rapat ini dan paling
   lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 13.30 WIB. Panduan registrasi,
   penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs
   web Perseroan www.indofarma.id dan/ atau situs web https://akses.ksei.co.id/.Dalam
   hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
   Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
   Perseroan www.indofarma.id
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
   menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
   headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan
   pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
   dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
   akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja
   setelah Rapat.
Page 6
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
   selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul
   13.30 WIB registrasi akan ditutup.


                           Jakarta, 07 Oktober 2026
                          PT Indofarma (Persero) Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published7 Oct 2026
Pages6
Characters14,629
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result