Back to announcement
20261007_INAF_Pemanggilan RUPS_32164119_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB RUPS LUAR BIASA TAHUN 2026 PT INDOFARMA (PERSERO) TBK
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 PT Indofarma (Persero) Tbk (selanjutnya disebut ”Rapat”).
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Oktober 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur 13340
3. Mata Acara Tunggal Rapat
”Perubahan Susunan Pengurus Perseroan”
4. Peserta Rapat
a. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau saham Perseroan sub-rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 06 Oktober 2026 dan/atau kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Undangan adalah pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan yang telah diumumkan dalam
Pemanggilan Rapat.
d. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
5. Bahasa
Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
6. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
7. Kuorum Rapat
Untuk Mata Tunggal Rapat, Rapat adalah sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar.
Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat. Jumlah kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya yang dinyatakan oleh Pimpinan Rapat sebelum dibukanya Rapat dan telah diumumkan oleh Notaris mer upakan jumlah yang tetap sampai Rapat ditutup. Oleh
karena itu, Pemegang Saham atau kuasanya yang memasuki ruang Rapat setelah Rapat dibuka tidak turut dihitung dalam menentukan jumlah kuorum kehadiran, tidak berhak memberikan
pertanyaan dan/atau pendapat serta tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat, demikian pula Pemegang Saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat ditutup, tidak mengurangi
hitungan jumlah kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat dan dianggap menyetujui usulan keputusan mata acara tunggal Rapat.
8. Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat dalam Rapat
a. Pada Mata Acara Tunggal Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
b. Pemegang Saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam Mata Acara Tunggal Rapat.
c. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi pada Mata Acara Tunggal Rapat.
d. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada Mata Acara Tunggal Rapat.
e. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan secara tertulis, singkat, dan jelas, bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI serta untuk yang hadir secara fisik dengan
1
Page 2
TATA TERTIB RUPS LUAR BIASA TAHUN 2026 PT INDOFARMA (PERSERO) TBK
mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan dan hanya terkait dengan Mata Acara Tunggal Rapat.
f. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
1) Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom “General Meeting Flow Text” berstatus “Discussion started for agenda item No […]”.
h. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat sebagai berikut:
1) Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya pada formulir pertanyaan;
2) Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait.
i. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan akan diteliti keabsahannya/kewenangannya oleh Notaris.
j. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Tunggal Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan
sebelumnya.
k. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan tersebut.
l. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap menganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
9. Pemungutan Suara atau Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Untuk Mata Acara Tunggal Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
b. Keputusan Rapat diambil dengan cara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan cara “Mengangkat Tangan” dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Mereka yang tidak setuju dan abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya.
2) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju.
3) Sesuai dengan Pasal 25 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
4) Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
b) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilih an suara, memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
c) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ”General Meeting Flow Text” akan memperlihatkan status ”Voting for agenda item No […] has started”;
d) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Tunggal Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ”General Meeting Flow Text”
berubah menjadi ”Voting for agenda item No […] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e) Pemungutan suara langsung secara elektronik Mata Acara Tunggal Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
5) Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
6) Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis.
7) Untuk Keputusan Mata Acara Tunggal Rapat adalah sah dan mengikat apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B dan/atau wakil mereka yang
saha yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 26
ayat (4) Anggaran Dasar.
10. Hak Suara
a. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2026.
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk
memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
2
Page 3
TATA TERTIB RUPS LUAR BIASA TAHUN 2026 PT INDOFARMA (PERSERO) TBK
11. Selama Rapat berlangsung, mohon peserta Rapat dapat mengalihkan nada alat komunikasi ke nada getar.
12. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Rapat.
Jakarta, 07 Oktober 2026
Direksi
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.