Skip to content
Back to announcement

20260303_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32040436_lamp1.pdf

Listing Text extracted WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 183

Page 1
             INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                    JADWAL
                                                                                                 Tanggal Efektif                                      :              21 Juni 2024             Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)        :   3 Maret 2026
O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V W O M F I N A N C E TA H A P I I I TA H U N 2 0 2 6

                                                                                                 Tanggal Penawaran Umum                               :     23 - 25 Februari 2026             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :   3 Maret 2026
                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                   :          27 Februari 2026             Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia               :   4 Maret 2026

                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                  SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
                                                                                                  DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
                                                                                                  DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                  ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                                  HUKUM.

                                                                                                  PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                  SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-III DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                                                  TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                     PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                       Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                                                                        Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
                                                                                                                                                 KANTOR PUSAT                                                KANTOR CABANG
                                                                                                                                      Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35             Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                                                                                                        Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya      186 Kantor Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan
                                                                                                                      Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350    kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan 18 Kantor selain
                                                                                                                            Telp: (021) 2188 2400 (hunting); Faks: (021) 2188 2420      Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa
                                                                                                                                             Website: www.wom.co.id                      Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.
                                                                                                                                    E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                    (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
                                                                                                                                                                       dan
                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                   (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II”)
                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang
                                                                                                 kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
                                                                                                 sebagai berikut:
                                                                                                 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                            tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                                                                                                            sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                            sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                                                                            dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
                                                                                                 Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                                                                                                 masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP IV DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                  MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
                                                                                                  1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                                  LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                                                                                                  PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                                  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
                                                                                                  OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
                                                                                                  SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI
                                                                                                  OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.
                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.

                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI
                                                                                                  PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.

                                                                                                  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                  ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                  AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                                                                                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                              Id
                                                                                                                                                                AAA (TRIPLE A)
                                                                                                                KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                                              OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                                                                                                              Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                   PT BRI Danareksa Sekuritas         PT KB Valbury Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas              PT Maybank Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                                                                                                                             Indonesia (Terafiliasi)                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026.
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0420/III/DIR-WOM/2024 tanggal
4 Maret 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah
menerima dari Surat OJK No. S-70/D.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance,
Perseroan telah menerbitkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun
2025” dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026” dengan jumlah
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan
telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-03009/BEI.PP1/03-
2024 tanggal 26 Maret 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diundangkan
tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 yang diundangkan tanggal 22 Desember 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK Penyelenggaraan
Usaha”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat
No. 1199/XII/DIR-WOM/2023 tanggal 04 Desember 2023 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan V PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (PUB V WOM FINANCE).
OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-140/PL.111/2024
tanggal 9 Januari 2024 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran
Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
antara PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi
Obligasi.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49 TAHUN 2020.


                                                       2
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................   i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...........................................................................................................................             ii
RINGKASAN ................................................................................................................................................ xiii
I.    PENAWARAN UMUM .......................................................................................................................                   1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................... 25
III.  PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 26
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...............................................................................................                          35
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................ 40
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................... 56
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA ......................................................................................................................                57
      1. RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................                   57
      2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..........................                                                               58
      3. PERIZINAN ................................................................................................................................           59
      4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 59
      5. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................... 61
      6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................................... 65
      7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
          PEMEGANG SAHAM ..................................................................................................................                   66
      8. PERJANJIAN PENTING ................................................................................................................ 68
      9. ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD ..............................................................................                                  94
      10. ASURANSI .................................................................................................................................          94
      11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI .................                                                              97
      12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA ...................... 105
VIII.    PERPAJAKAN ....................................................................................................................................   123
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................... 124
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM ..........                                                                  125
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...........................................................................................                        128
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................... 133
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .... 137
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..........................................................................................................               138




                                                                                i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :    Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
                            tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                            lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            atau Pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut


“Agen               :   Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis
Pembayaran”             oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana didefinisikan
                        di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah
                        yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga Obligasi dan/atau
                        pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                        melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                        Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
                        kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Aset Tetap”        :   Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset
                        Tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan;

“Akuntan Publik”    :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
                        diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik
                        dan terdaftar di OJK.

“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari
                        OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
                        perundang-undangan mengenai Pasar Modal.

“BEI” atau “Bursa   :   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
Efek”                   adalah PT Bursa Efek Indonesia.


                                                     ii                                                        ii
Page 5
“Bunga Obligasi”    :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                        kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
                        dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                        pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                        Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                        a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima
                           persen) per tahun; dan
                        b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
                           per tahun.

“Daftar Pemegang    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”               kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
                        yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                        dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
                        Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”             :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya keterlambatan
                        kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 2%
                        (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari
                        jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                        360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                        Hari Kalender.

“Dewan Komisaris”   :   Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
                        khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”           :   Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                        pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
                        Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
                        dengan ketentuan anggaran dasar.

“Dokumen Emisi”     :   Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                        Berkelanjutan V WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya
                        (jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi Tambahan dan/atau
                        perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                        Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
                        Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
                        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta dokumen-dokumen
                        lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“Efek”              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                        digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                        hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                        manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                        setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                        Modal.

“Emisi”             :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
                        diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

”Emiten”            :   Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.



                                                   iii                                                       iii
Page 6
“Force Majeure”     :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                        Perjanjian Perwaliamanatan.

”Gearing Ratio”     :   Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan dalam
                        suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio antara
                        pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.

“Hari Bursa”        :   Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin
                        sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
                        dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”     :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
                        oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Hari Kerja”        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                        suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                        bukan Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”   :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya
                        yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi,
                        Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi         :   Berarti surat Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
Tertulis”               yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                        pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                        menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                        Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konsultan          :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
Hukum”                  terdaftar di OJK.

”KSEI”              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                        menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi Obligasi bertugas
                        sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                        mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                        dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

”KTUR”       atau   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
Tertulis    untuk       RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
RUPO”                   ketentuan-ketentuan KSEI.

”Kustodian”         :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                        Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain
                        termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                        mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                        UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

”Manajer            :   Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan”             ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan apabila



                                                     iv                                                     iv
Page 7
                      jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam
                      Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas.

“Masa Penawaran   :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum”                 sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
                      yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal
                      terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa
                      dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
                      masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                      perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah tanggal 23 Februari
                      2026 sampai dengan 25 Februari 2026.

Masyarakat        :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                      dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing
                      baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                      tinggal/ berkedudukan di luar negeri.

“Modal”           :   Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.


“Notaris”         :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK.


”Obligasi”        :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, yaitu surat
                      berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selaku
                      Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II
                      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok
                      Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin
                      secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2 (dua) seri yang
                      masing-masing nilainya akan ditentukan sebagai berikut:
                      a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan
                          tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per
                          tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                          Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                          penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.;
                      b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                          Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                          Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                          dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                      Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                      dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                      pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                      dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi         :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V WOM
Berkelanjutan V       Finance Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Tahap I Tahun         Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
2024”                 pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i)
                      Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar
                      6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
                      3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
                      persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                                  v                                                            v
Page 8
“Obligasi              :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan V            V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Tahap II Tahun             Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam
2025”                      jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                           dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                           suku bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun; dan (ii)
                           Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,85%
                           (enam koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                           Efek serta didaftarkan di KSEI.

”OJK”           atau   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas       Jasa       pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan”                  dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
                           perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.

”Pasar Modal”          :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                           a) penawaran umum dan transaksi efek;
                           b) pengelolaan investasi;
                           c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya;
                              dan
                           d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,

                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

”Pemegang              :   Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 yaitu
Obligasi”                  Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                           manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a) Pemegang Rekening
                           yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b) Masyarakat yang
                           melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

”Pemegang              :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”                  meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang disetujui
                           oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                           Modal dan Peraturan KSEI.

”Pemegang Saham        :   Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama”                     sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                           suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih kecil dari
                           itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

”Pemeringkat”          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
                           pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat lain
                           yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

”Pemerintah”           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”       :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                           Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
                           atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat
                           Bunga Obligasi.

”Penawaran             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Umum”                      Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
                           diatur dalam UUP2SK.




                                                        vi                                                      vi
Page 9
”Penawaran              :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Umum                        secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
Berkelanjutan”              Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu
                            pada POJK No. 36 Tahun 2014.

“Pengakuan              :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah Utang yang diperoleh
Utang”                      sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                            Utang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 No. 02 tanggal 2
                            Februari 2026, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                            Notaris di Jakarta.

”Pengendali”            :   Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
                            untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu
                            yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa keuangan, Emiten
                            atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk mempengaruhi tindakan
                            direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu tersebut,
                            sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penitipan              :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
Kolektif”                   satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                            dalam UUP2SK.

“Penjamin      Emisi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi”                   Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap III bagi kepentingan Perseroan
                            berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan
                            kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal (bookbuilding)
                            sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                            Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                            Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin               :   Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana      Emisi        Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah
Obligasi”                   dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
                            Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
                            Sekuritas Indonesia Tbk.

“Peraturan Nomor            Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2”                     122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                            Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun
                            2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik tanggal
                            27 Desember 2024.

“Peraturan IX.A.7”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
                            691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                            dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen        :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran”                 pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta
                            Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                            No. 04 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                            Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian             :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran      Efek       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-001/OBL/KSEI/0126 tanggal 2 Februari
                            2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.



                                                      vii                                                     vii
Page 10
Bersifat Utang di
KSEI”

“Perjanjian         :   Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi        Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi”               akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III
                        Tahun 2026 No. 03 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                        Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan”        ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V WOM
                        Finance Tahap III Tahun 2026 No. 01 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan
                        Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

“Pernyataan         :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No: IX.A.I
Pendaftaran”            Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011 tanggal 30
                        Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan
                        perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Peraturan OJK Nomor
                        58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan
                        Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017,
                        serta dengan memperhatikan POJK No. 36 Tahun 2014, berikut dokumen
                        dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum
                        melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
                        tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
                        Otoritas Jasa Keuangan.

“Pernyataan         :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
Efektif”                a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                            atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                        b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                            dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
                            untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                            perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.


“Perseroan”         :   Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan terbatas
                        PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
                        Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
                        Republik Indonesia.

“Perusahaan Efek”   :   Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                        Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
                        UUP2SK.

“Perusahaan         :   Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik”                 pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga
                        miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
                        ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
                        Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun
                        2026.

“Pihak”             :   Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
                        yang terorganisasi.




                                                   viii                                                  viii
Page 11
“Piutang”               :   Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap Pihak
                            ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian pembiayaan
                            konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang dilakukan
                            sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang belum jatuh
                            tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
                            Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.

“POJK   No.        33   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014”                 Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK   No.        35   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014”                 Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK   No.        36   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014”                 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK   No.        30   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Tahun 2015”                 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK   No.        55   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Tahun 2015”                 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK   No.        56   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Tahun 2015“                 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7 Tahun       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017”                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                            Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9 Tahun       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
2017”                       dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Utang.

“POJK   No.        23   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Tahun 2017”                 Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK   No.        17       Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Tahun 2020”                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK   No.        19   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Tahun 2020”                 Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK   No.        20   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Tahun 2020”                 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK   No.        49   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Tahun 2020”                 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”        :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                            Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi dengan jumlah
                            Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
                            yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2
                            (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh
                                 miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan



                                                       ix                                                       ix
Page 12
                               lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                               Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                               sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
                               tempo;
                          b.   Obligasi Seri B sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah)
                               dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
                               tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
                               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                               Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                          Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                          sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                          dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan.

“Prospektus”          :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                          sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
                          Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                          Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.

“PSAK”                :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”       :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                          Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                          berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                          Pemegang Obligasi.

“Rp” atau “Rupiah”    :   Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

“RUPO”                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.

“Satuan               :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan”           ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya.

“Satuan               :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
Perdagangan”              juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”       :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
                          a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh
                             miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
                          b. Obligasi Seri B sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah)
                             dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

                          Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                          dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                          pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                          dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat   Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi”                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                          kepentingan Pemegang Obligasi.

“Tanggal              :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
Distribusi”               KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik



                                                       x                                                           x
Page 13
                         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan, kepada
                         Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”      :   Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                         Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                         kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana dicantumkan
                         dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pelunasan   :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi”          tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                         Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 13 Maret 2027
                         untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan
                         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal             :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga         Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi”                melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
                         dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                         akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
                         terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret
                         2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 27 Februari 2026.
Penjatahan”

“Undang-Undang       :   Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau        Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
“UUPM”                   No. 3608.

UU Cipta Kerja       :   Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                         tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia
                         No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.

"UUP2SK”             :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

“UUPT”               :   Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                         Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Utang”              :   Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna usaha,
                         utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan Anak
                         Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau gadai atas
                         aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain diluar Anak
                         Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
                         ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank sehubungan dengan
                         pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman
                         yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika
                         ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum dalam
                         neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang muka, Utang pajak, Utang dividen,
                         bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).




                                                     xi                                                      xi
Page 14
“Wali Amanat”   :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
                    ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan
                    sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
                    Pemegang Obligasi.




                                               xii                                                   xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan keuangan dan
penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar terakhir
   Perseroan yaitu sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan
   No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum
   Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-
   AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15
   April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan
   No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
   antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
   Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya.

   Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
   1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
      ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
      ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
      ● Pembiayaan Proyek;
      ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

   2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
      ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
      ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
      ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
      ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
      ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

   3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
      ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
      ● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
      ● Fasilitas Dana; dan/atau
      ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.




                                                    xiii                                                  xiii
Page 16
  4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK

  5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
     ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
     kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
     ● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Murabahah;
        - Salam; dan/atau
        - Istishna’.
     ● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Mudharabah;
        - Musyarakah;
        - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
        - Musyarakah Mutanaqisah.
     ● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
        - Ijarah;
        - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
        - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
        - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
        - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
        - Ju’alah; dan/atau
        - Qardh.

  Kegiatan usaha penunjang lainnya:
  a. Sewa Operasi (Operating Lease).
  b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan; dan/atau
  c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
     tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

  Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan kepemilikan
  mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
  September 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                       Persentase
  Nama Pemegang Saham                                                            Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham (lembar)                                     (%)
                                                                                      (Rp)
  Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                        5.000.000.000           500.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                          2.349.646.729          234.964.672.900,-       67,49
    PT Wahana Makmur Sejati                                  870.600.000           87.060.000.000,-       25,01
    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                        261.234.751           26.123.475.100,-        7,50
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor               3.481.481.480          348.148.148.000,-      100,00
  Saham Dalam Portepel                                     1.518.518.520          151.851.852.000,-




                                                   xiv                                                              xiv
Page 17
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA

  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan
  digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
  Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah, dan
  pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

4. PROSPEK USAHA PERSEROAN

  Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan
  kondisi ekonomi dan permintaan pasar yang masih berlangsung secara dinamis.

  Sejalan dengan kondisi tersebut, industri multifinance pada tahun 2026 diperkirakan mencatat pertumbuhan
  pembiayaan pada kisaran 8,0% – 10,0%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga, realisasi
  investasi, serta kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Pembiayaan kendaraan bermotor
  dan pembiayaan usaha, termasuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap menjadi
  kontributor utama terhadap penyaluran pembiayaan industri.

  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif, masih
  menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan
  digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan
  proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen. Namun demikian, efektivitas penerapan digitalisasi
  tersebut bergantung pada kesiapan sistem dan model bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.

  Di sisi lain, industri multifinance tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan kompetitif, antara
  lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan, serta penyesuaian terhadap
  kebijakan dan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut penerapan analisis risiko pembiayaan dan
  bisnis yang kuat.

  Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 berada dalam
  kondisi yang relatif stabil, dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi
  domestik dan kebutuhan pembiayaan masyarakat. Keberlanjutan kinerja industri akan dipengaruhi oleh
  kemampuan masing-masing perusahaan dalam menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, serta kepatuhan
  terhadap ketentuan regulator.

5. STRATEGI USAHA PERSEROAN

  Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
  kondisi terkini, sebagai berikut:

  ● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru yang
    potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
  ● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada proses
    inisiasi kredit yang baik.
  ● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan
    efektivitas proses bisnis.
  ● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
    kebijakan dan prosedur kredit.
  ● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru, serta
    meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap berfokus
    pada kualitas portofolio yang sehat.
  ● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness dalam
    rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.




                                                     xv                                                      xv
Page 18
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

  Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026

  Jumlah Pokok Obligasi        :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                                   yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

  Jangka Waktu                 :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun.

  Seri Obligasi                :
                                    Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                  sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus
                                                  tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                  sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per
                                                  tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
                                                  ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                  Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                  penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                    Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                  sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh
                                                  miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                  5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                                  waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
                                                  sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                                  secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                   Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                                   pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
                                   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
                                   pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan
                                   Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
                                   masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
                                   A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.

  Harga Penawaran              :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

  Satuan Pemesanan             :   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
                                   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

  Satuan Pemindahbukuan        :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                   Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                                   Rupiah), atau kelipatannya.

  Pembayaran          Kupon    :   Triwulanan.
  Bunga

  Rencana         Penggunaan   :   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah
  Dana                             dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya
                                   oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.

  Hasil Pemeringkatan          :   idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


  Jaminan                      :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                   dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak


                                                      xvi                                                   xvi
Page 19
                                maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
                                di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                                1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
                                Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan
                                ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak Senioritas atas Utang   :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
                                hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
                                kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
                                Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian Kembali           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
                                Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
                                untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
                                memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
                                Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
                                kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
                                pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
                                Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
                                Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
                                kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
                                mengumumkan perihal rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
                                pada: (i) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
                                asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
                                bahasa Inggris; dan (ii) Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
                                harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Keterangan
                                lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam Bab I
                                Informasi Tambahan ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.

Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                            xvii                                                          xvii
Page 20
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

  Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
  Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak
  diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
  31 Desember 2023.

  Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
  2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
  Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
  Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
  Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

  LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September*                   31 Desember
  Keterangan
                                                                2025             2024                      2023
  ASET
  Kas dan Setara Kas
  Kas                                                                   5.741               5.640                 5.012
  Bank
    Pihak Ketiga                                                      147.178            163.965                104.586
    Pihak Berelasi                                                    461.272            370.611                234.169
  Total Kas dan Setara Kas                                            614.191            540.216                343.767
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                     (367)              (492)                  (797)
  Neto                                                                613.824            539.724                342.970

  Piutang Pembiayaan Multiguna
  Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto                              4.235.179           4.527.843             4.858.515
  Pendapatan      Pembiayaan        Multiguna       yang
     Belum Diakui                                                  (1.009.104)     (1.054.012)               (1.113.201)
  Piutang Pembiayaan Multiguna                                       3.226.075       3.473.831                 3.745.314
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                  (133.562)       (130.986)                 (151.691)
  Neto                                                               3.092.513       3.342.845                 3.593.623

  Piutang Pembiayaan Modal Kerja
  Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto                            1.068.326            621.028                625.549
  Pendapatan      Pembiayaan    Modal       Kerja   yang
     Belum Diakui                                                   (227.603)           (119.266)              (110.347)
  Piutang Pembiayaan Modal Kerja                                      840.723             501.762                515.202
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                  (17.922)            (10.484)               (10.639)
  Neto                                                                822.801             491.278                504.563

  Piutang Pembiayaan Investasi
  Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto                              3.388.026           3.061.539             2.634.560
  Pendapatan      Pembiayaan          Investasi     yang
     Belum Diakui                                                   (934.857)           (833.355)             (746.524)
  Piutang Pembiayaan Investasi                                      2.453.169           2.228.184             1.888.036
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                   (96.431)            (69.243)              (50.358)
  Neto                                                              2.356.738           2.158.941             1.837.678

  Piutang Lain-lain
    Pihak Ketiga                                                       87.662             77.252                 51.951
    Pihak-pihak Berelasi                                                   639                802                  1.011
  Total Piutang Lain-lain                                              88.301             78.054                 52.962
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                    (7.066)            (4.103)                (1.864)
  Neto                                                                 81.235             73.951                 51.098

  Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                                   35.487              36.552                26.010

  Aset Tetap - Neto                                                    89.435              86.017                81.769

  Aset Hak-Guna - Neto                                                 99.067              98.064                92.273




                                                           xviii                                                  xviii
Page 21
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September*                31 Desember
Keterangan
                                                          2025           2024                     2023

Aset Tidak Berwujud - Neto                                      46.830            49.284                49.463

Aset Pajak Tangguhan - Neto                                     33.099            24.691                14.495

Aset Lain-lain                                                  42.425            44.994                41.773

TOTAL ASET                                                   7.313.454          6.946.341            6.635.715

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
  Pihak Ketiga                                               2.414.985          2.190.467            2.626.237
Total Utang Bank                                             2.414.985          2.190.467            2.626.237

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Pihak Ketiga                                                  69.489            84.564                83.222
  Pihak-pihak Berelasi                                           2.443             3.228                 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                            71.932            87.792                86.702

Utang Pajak                                                     11.401            32.733                50.699

Utang Lain-lain
 Pihak Ketiga                                                  134.933           145.683               164.714
 Pihak-pihak Berelasi                                           21.020            21.169                17.155
Total Utang Lain-lain                                          155.953           166.852               181.869

Liabilitas Sewa
  Pihak Ketiga                                                  25.907            31.980                40.714
  Pihak Berelasi                                                     -                34                   428
Total Liabilitas Sewa                                           25.907            32.014                41.142

Utang Obligasi
 Pihak Ketiga                                                2.294.540          2.116.246            1.536.496
 Pihak Berelasi                                                 99.890            123.873              123.757
Total Utang Obligasi - Neto                                  2.394.430          2.240.119            1.660.253

Liabilitas Imbalan Kerja                                       122.161           104.263                92.891

Utang Subordinasi                                              200.000           200.000               200.000

TOTAL LIABILITAS                                             5.396.769          5.054.240            4.939.793

EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            348.148           348.148               348.148
Modal Disetor Lainnya                                          160.190           160.190               160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja - Neto
  Setelah Pajak Tangguhan                                       49.782            49.782                45.600
Saldo Laba
  Cadangan Umum                                                 27.500             25.000               22.500
  Belum Ditentukan Penggunaannya                             1.331.065          1.308.981            1.119.484

TOTAL EKUITAS                                                1.916.685          1.892.101            1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                 7.313.454          6.946.341            6.635.715
*) Tidak diaudit




                                                     xix                                                  xix
Page 22
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September*                            31 Desember
Keterangan
                                                            2025                   2024                2024              2023
PENDAPATAN
 Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
   dan Pembiayaan Investasi - Neto                            1.354.128                1.363.872            1.819.420         1.700.753
 Administrasi                                                    29.341                   28.399               37.387            41.284
 Bunga Bank                                                      19.874                   15.696               21.145            12.774
 Lain-lain                                                      216.755                  203.615              288.988           240.599
Total Pendapatan                                              1.620.098                1.611.582            2.166.940         1.995.410

BEBAN
 Umum dan Administrasi                                          493.094                  451.550              618.188           593.561
 Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                  326.535                  280.959              357.231           292.171
 Gaji dan Tunjangan                                             325.192                  323.513              410.387           378.391
 Beban Pendanaan dan Keuangan                                   264.674                  268.398              356.319           309.881
 Penyusutan dan Amortisasi                                       68.284                   59.896               81.052            78.434
 Lain-lain                                                        9.966                   12.220               10.521            20.363
Total Beban                                                   1.487.745                1.396.536            1.833.698         1.672.801

Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak
  Penghasilan                                                   132.353                 215.046              333.242               322.609

Beban Pajak Final                                                   3.975                  3.139               4.229                 2.555

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                            128.378                 211.907              329.013               320.054
Beban Pajak Penghasilan                                          24.919                  60.543               66.098                83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan                                     103.459                 151.364              262.915               236.407

Penghasilan Komprehensif Lain
  Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi        ke
   Laba Rugi
  Keuntungan (Kerugian) Aktuarial                                         -                 5.150               5.361                 4.702
  Pajak Penghasilan                                                       -               (1.133)             (1.179)               (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
  Neto Setelah Pajak                                                      -                4.017               4.182                 3.668

Total Laba Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan                                         103.459                 155.381              267.097               240.075

Laba Per Saham Dasar
  (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                             29,72                  43,48               75,52                 67,90
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                           30 September*                                     31 Desember
Keterangan
                                                  2025**                      2024**                2024                   2023
Rasio Usaha
Laba       Sebelum       Beban      Pajak
                                                  7,92%                       13,15%                15,18%                 16,04%
  Penghasilan/Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun          Berjalan/
                                                  6,39%                       9,39%                 12,13%                 11,85%
  Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun          Berjalan/
                                                  5,40%                       8,50%                 13,90%                 13,94%
  Total Ekuitas
Laba Periode atau Tahun          Berjalan/
                                                  1,41%                       2,07%                 3,78%                  3,56%
  Total Aset
Total Pendapatan/Total Aset                       22,15%                      22,06%                31,20%                 30,07%

Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas                     2,82x                       3,10x                 2,67x                  2,91x
Total Liabilitas/Total Aset                        0,74x                       0,76x                 0,73x                  0,74x
Financing to Asset Ratio(1)                       85,76%                      82,75%                86,28%                 89,45%
Gearing Ratio                                      2,40x                       2,59x                 2,24x                  2,40x
Current Ratio                                      1,81x                       1,50x                 1,60x                  1,88x




                                                                     xx                                                               xx
Page 23
                                                         30 September*                                 31 Desember
Keterangan
                                                  2025**               2024**                 2024                    2023
Interest Coverage Ratio                           174,30%             201,27%                215,08%                 228,56%
Debt Service Coverage Ratio                        8,55%                9,77%                15,16%                  14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto
                                                  125,21%               119,25%              129,42%                 132,31%
   terhadap Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi
   dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap            50,52%                42,82%                44,00%                 39,09%
   Total Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan                                  37,98%                36,27%               37,71%                  35,14%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor           550,54%               511,39%              543,48%                 487,13%

Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan                                     0,53%               10,47%                 8,60%              17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan                    -31,65%               7,33%                11,21%              19,64%
Total Aset                                           5,28%               10,12%                 4,68%              17,52%
Total Liabilitas                                     6,78%               11,88%                 2,32%              19,57%
Total Ekuitas                                        1,30%                4,98%                11,57%              11,94%
*) Tidak Diaudit
**) Perhitungan Rasio Tidak Disetahunkan
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
     pembiayaan investasi-neto dengan total aset

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA

                                                                       30 September                    31 Desember
        Uraian dan Keterangan             Persyaratan Keuangan
                                                                           2025                2024                       2023
Gearing Ratio (1)                          Sebesar-besarnya 10x            2,40x               2,24x                      2,40x
Rasio non-performing loan terhadap
  piutang pembiayaan multiguna, Sebesar-besarnya 5,00%                       2,04%                   1,96%                2,08%
  modal kerja, dan investasi(2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan modal
     dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
     menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.

PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

                                                                           30 September         31 Desember          31 Desember
      Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha              Ketentuan
                                                                               2025                 2024                 2023

Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
                                                               -              125,21%             129,42%              132,31%
 pinjaman

Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
 pembiayaan modal kerja terhadap total saldo piutang    Minimal 10%           50,52%              44,00%               39,09%
 pembiayaan

Rasio permodalan                                        Minimal 10%           37,98%              37,71%               35,14%

Rasio modal inti terhadap modal disetor                 Minimal 50%           550,54%             543,48%              487,13%


Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai dengan
pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan



                                                              xxi                                                               xxi
Page 24
  4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
  5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan

8. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                                                     Jumlah
                                 Jumlah Pokok        Bunga                                                           Obligasi
      Obligasi           Seri                                         Rating      Jangka Waktu     Jatuh Tempo
                                   (Rp juta)       (per tahun)                                                      Terutang
                                                                                                                    (Rp Juta)
   Obligasi             Seri B     779.000            7,00%          AA+(idn)         3 tahun      11 April 2026*   779.000
   Berkelanjutan
   IV WOM
   Finance Tahap
   III Tahun 2023
   Obligasi             Seri B     119.555            6,95%          AAA(idn)         3 tahun       2 Juli 2027     119.555
   Berkelanjutan
   V WOM
   Finance Tahap
   I Tahun 2024
   Obligasi             Seri A     595.000            6,45%          AAA(idn)        370 Hari       4 Juli 2026*    595.000
   Berkelanjutan                                                                     Kalender
   V WOM
   Finance Tahap
   II Tahun 2025
   Obligasi             Seri B     905.000            6,85%          AAA(idn)        3 Tahun       24 Juni 2028     905.000
   Berkelanjutan
   V WOM
   Finance Tahap
   II Tahun 2025
  *) Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan yang diperoleh dari kegiatan operasi Perseroan,
     dimana sebagian besar berasal dari arus kas masuk dari pembiayaan (cash collection) Perseroan untuk
     pelunasan obligasi tersebut.

  Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:

                                                                                                Pemenuhan Rasio berdasarkan
                                                  Pembatasan Rasio dari Perjanjian
                    Instrumen                                                                       Laporan Keuangan
                                                        Perwaliamanatan
                                                                                                    30 September 2025
  Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance      Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak                  2,40x
  Tahap III Tahun 2023                          melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance       Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak                   2,40x
  Tahap I Tahun 2024                            melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
  Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance       Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak                   2,40x
  Tahap II Tahun 2025                           melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)


  Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya dalam
  Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                              xxii                                                          xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM




                                           PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                          Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah

                                            Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia

                                  Kantor Pusat:                                                           Kantor Cabang:
                      Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 186 Kantor
          Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya           Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha
       Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350        berdasarkan prinsip syariah) dan 18 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”)
                         Telp: (021) 2188 2400 (hunting)                     yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan,
                              Faks: (021) 2188 2420                                                Sulawesi, Bangka dan Batam.
                            Website: www.wom.co.id
                    E-mail: corporate_secretary@wom.co.id


                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
                                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
                                                 RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                       (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)

              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                            (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
                                                              dan
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                            (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                         (“OBLIGASI”)

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
  berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000,-,- (satu
  triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
  seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
  Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar
             Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
             adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
             payment) pada saat jatuh tempo.
  Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
             terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
  3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
  3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
  13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.


    DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                                        ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                          idAAA (TRIPLE A)
            Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini

   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI
   TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI




                                                                        1                                                                               1
Page 26
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Pendaftaran telah
     menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-70/D.04.2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
     Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
     perusahaan publik sejak tanggal 30 November 2004 berdasarkan surat No. S-3551/PM/2004 dari Ketua
     Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) dengan perihal Pernyataan Efektif Pendaftaran Penawaran
     Umum Perdana Saham;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
     Mengalami Gagal Bayar Perseroan tertanggal 3 Februari 2026 yang telah ditandatangani Perseroan;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
     pemeringkatan idAA+ (Double A Plus) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-133/PEF-DIR/II/2024 tanggal
     28 Februari 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance. Peringkat
     tersebut telah mengalami perubahan menjadi idAAA (Triple A) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-
     035/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
     Berkelanjutan V WOM Finance. Lebih lanjut berdasarkan Surat No. RC-0033/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2
     Februari 2026 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance telah mendapatkan peringkat idAAA (Triple A) dari
     Pefindo.

1. Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan
   NAMA OBLIGASI
   ”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”.

   JENIS OBLIGASI

   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
   atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
   nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
   HARGA PENAWARAN
   100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
   HASIL PEMERINGKATAN
   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
   melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

   Berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) No. RC-133/PEF-DIR/II/2024 tanggal 28
   Februari 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I,
   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 memperoleh peringkat idAA+ (Double A Plus).

   Selanjutnya, berdasarkan Surat PEFINDO No. RC-036/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal
   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 PT Wahana
   Ottomitra Multiartha Tbk., peringkat atas Obligasi dimaksud meningkat menjadi idAAA (Triple A).


                                                        2                                                  2
Page 27
Lebih lanjut, berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-0033/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 untuk periode 2 Februari 2026 sampai dengan
1 Februari 2027, Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance telah mendapat peringkat:

                                                     idAAA
                                                 (Triple A)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-034/PEF-
DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Rating Rationale

PEFINDO memberikan penilaian positif terhadap profil kredit Perseroan, yang terutama didukung oleh
peran strategis Perseroan dalam Grup Maybank serta posisi pasar yang solid di industri pembiayaan
nasional. Keberadaan Perseroan dipandang sebagai bagian penting dari strategi ritel Maybank Group di
Indonesia, khususnya dalam pembiayaan sepeda motor dan pembiayaan multiguna yang menyasar segmen
menengah ke bawah. Dukungan induk tercermin dari penggunaan merek Maybank, kesediaan Grup untuk
berbagi risiko reputasi, serta ketersediaan fasilitas standby yang signifikan dari Maybank Indonesia. Selain
itu, kapasitas dukungan keuangan induk dinilai sangat kuat, mengingat skala aset dan ekuitas Maybank
Indonesia serta Maybank Bhd sebagai bank terbesar di Malaysia. Dari sisi operasional, Perseroan memiliki
rekam jejak lebih dari 30 tahun, jaringan distribusi yang luas, serta basis aset pembiayaan yang stabil,
dengan prospek pertumbuhan moderat yang ditopang oleh peningkatan kontribusi pembiayaan multiguna
sebagai pendorong utama kinerja usaha.

Di sisi lain, profil permodalan Perseroan yang sangat kuat menjadi faktor penopang utama peringkat kredit,
dengan basis ekuitas yang solid, kebijakan dividen yang moderat, serta rasio leverage yang tetap terjaga
dalam batas yang konservatif dan sesuai dengan ketentuan regulator. Namun demikian, PEFINDO juga
mencermati keterbatasan struktural pada kualitas aset dan profitabilitas, yang bersumber dari eksposur
Perseroan terhadap segmen berisiko lebih tinggi dan tingginya tingkat persaingan, khususnya di
pembiayaan multiguna. Rasio pembiayaan bermasalah yang relatif stabil namun masih berada pada level
moderat, serta tingginya beban pencadangan dan biaya operasional, menekan margin dan tingkat
pengembalian aset. Secara keseluruhan, kombinasi antara dukungan grup yang kuat, posisi pasar yang
mapan, dan permodalan yang solid—dengan tetap mempertimbangkan tantangan pada kualitas aset dan
profitabilitas—menjadi dasar rasional PEFINDO dalam menetapkan peringkat kredit Perseroan.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
induk Perseroan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi
dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA”
YANG BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.




                                                 3                                                       3
Page 28
2. SYARAT – SYARAT OBLIGASI

  JUMLAH POKOK OBLIGASI

  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
  Kustodian Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga)
  tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
  miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi
  masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
  ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu
             triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat
             koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
             puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
             100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
  Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus
             tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
             persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan
             secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada
             saat tanggal jatuh tempo.

  JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI

  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
  setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
  pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
  sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A,
  dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.

  Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        Bunga Ke-
                                              Seri A                               Seri B
              1                            3 Juni 2026                          3 Juni 2026
              2                        3 September 2026                     3 September 2026
              3                        3 Desember 2026                      3 Desember 2026
              4                          13 Maret 2027                         3 Maret 2027
              5                                 -                               3 Juni 2027
              6                                 -                           3 September 2027
              7                                 -                           3 Desember 2027
              8                                 -                              3 Maret 2028
              9                                 -                               3 Juni 2028
             10                                 -                           3 September 2028
             11                                 -                           3 Desember 2028
             12                                 -                              3 Maret 2029

  Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
  Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
  ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada
  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

  Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
  KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                      4                                                        4
Page 29
JUMLAH SATUAN PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya.

Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
   Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima



                                                5                                                     5
Page 30
   oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
   Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
   pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
   jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
   tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
   pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.
   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
   Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
   Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas
   Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana
   tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
   memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen
   Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai
   dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                       Investment Services Group
                               Trust and Corporate Services Department
                                         BRI II Building 6th Floor
                                      Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                                              Jakarta 10210
                                            Tel. (021) 575 8144
                                      tcsoperation@corp.bri.co.id
                                              www.bri.co.id

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
   yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal



                                                  6                                                    6
Page 31
   Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun
   di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
   tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
   Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
   berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
   Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
   diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
     berikut:
       i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat
           belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
           Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
           izinnya;
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
          peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan: (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
          usahanya sama dengan Perseroan, (ii) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
          Perseroan, (iii) tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, dan (iv) sepanjang semua syarat dan kondisi
          Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
          mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
          peleburan.
     2. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang
          yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
          Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
     3. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
           i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan
               Anggaran Dasar;
         iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
               pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     4. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
     5. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
         ("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
         permohonan kepailitan pihak lain.
     7. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
          usaha Perseroan sehari-hari berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan atau mengadakan perjanjian




                                               7                                                      7
Page 32
          manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur
          oleh pihak lain.

2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
   untuk:
    i. a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
           lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat
           pada hari yang sama.

             Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
             Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
             Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
             puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
             sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.

              Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
              dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
              yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
          b. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
              kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
              mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
              menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
              tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
              jatuh tempo dengan sendirinya.
   ii.    Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
          dari Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
          dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
          Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
          dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
          keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia.
   iii.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
          keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
          yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
          bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1
          (sepuluh berbanding satu).
   iv.    Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku. Mempertahankan perizinan Perseroan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
          usaha Perseroan serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
          undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
          Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan
          atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang
          disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
          terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan, maka kondisi tersebut akan mengakibatkan Perseroan dinyatakan
          dalam keadaan lalai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
    v.    Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   vi.    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
          resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
          yang sama dengan Perseroan;




                                                   8                                                      8
Page 33
vii.    Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
        diminta oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan
        dan hal lain-lain.
viii.   Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
        pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
        memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
        melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
        dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
        berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
 ix.    Menyampaikan kepada Wali Amanat:
        1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
           keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
           disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari
           pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
           lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
           pihak yang disebutkan di atas.
        2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
           dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
           oleh Perseroan.
        3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
           Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
           Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan
           keuangan tahunan Perseroan.
        4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
           Otoritas Jasa Keuangan.
        5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
           setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
  x.    Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
        berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
 xi.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
        berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
        berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan
        Perseroan sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan
        yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
        Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xii.    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
        1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
           jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
        2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
           pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
           Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
           Perseroan;
        3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
           sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
        4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
           Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
           pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
           dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
           diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
           apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut




                                               9                                                         9
Page 34
           dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
           Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
        Dalam hal Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
        kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan dinyatakan
        dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya.
xiv.    Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
        dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
        1. Pemeringkatan Tahunan
           i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
               Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
               berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
               menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
               kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
               Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
        2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
               kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
               ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
               berikut:
               a) Peringkat baru; dan
               b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
           i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
           ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
               Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                   sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
        4. Pemeringkatan Ulang
           i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
               dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xvi)
               angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
               Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
               lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
               peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
               kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
               diterimanya peringkat dimaksud.




                                                 10                                                  10
Page 35
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
         perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
  xv.    Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
         Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat
         berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu-
         Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
         ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
  xvi.   Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
         penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga- dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
         a) situs web Perseroan dan
         b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
         paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya -informasi atau fakta
         material tersebut.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
      kembali dengan harga pasar.
   b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
   c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
      tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
   g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
      Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi tersebut.
   h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi.
   i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
      1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
      2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
      6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
   j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
      Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
   l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
          masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan; dan



                                               11                                                   11
Page 36
       3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
           dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
           ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
    m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
       Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu
       paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
    n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
       terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
    o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
    p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
       Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
    q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
       1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
           suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
           jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
           menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
           Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
    RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
       1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional.
    b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
       1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
           yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.

KELALAIAN PERSEROAN

(1) Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Angka 2 dibawah ini, huruf a, c dan d serta sub bab “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
       Kewajiban Perseroan” ayat 2 butir xi dan butir xii alinea 2 dan keadaan atau kejadian tersebut
       berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
       Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
       disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Angka 2 huruf b pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30
       (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
       kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya




                                                   12                                                  12
Page 37
      upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
      Wali Amanat; atau
   c. Angka 2 huruf e dibawah ini (namun selain dari kewajiban yang diatur pada sub bab “Pembatasan-
      Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan” butir I huruf b, butir iv, butir xi, butir xii alinea 2
      dan butir xv) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
      ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
      tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari
      Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
      keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
      dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
      Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
      Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.

   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
   ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali
   Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a, b dan c ini.

   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
   sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
   dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
   Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

   Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
   Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
   penagihan kepada Perseroan.

(2) Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
    hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
    b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
    c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
        krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh
        persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
        yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
        dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
        (akselerasi pembayaran kembali); atau
    d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
        peraturan perundang-undangan (moratoriun); dan
    e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

(3) Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure
    sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                13                                                     13
Page 38
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

 1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
      kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum
      pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara
      elektronik.
 2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
      dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
 3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO
      Secara Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
 4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
            perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
            atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking
            fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan
            Peraturan OJK Nomor: 20.
      b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
            kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
            tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
      d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
            dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
            sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor:
            20; dan
      e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
            perundang-undangan.
 5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
            lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
            Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
            kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      b) Emiten;
      c) Wali Amanat; atau
      d) OJK.
 6.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
      secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
      harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
      yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
      akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
      tertulis dari Wali Amanat.
 7.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
      tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
 8.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk
      melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat
      wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
      tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
      permohonan.
 9.   Persiapan RUPO dan Materi RUPO
      (1) Wali Amanat wajib:



                                                    14                                                    14
Page 39
           a. mempersiapkan acara RUPO;
           b. menyediakan materi RUPO; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      (2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib:
           a. mempersiapkan acara RUPO;
           b. menyediakan materi RUPO; dan
           c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
      (3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat 9.(2) dapat melakukan koordinasi dengan
           Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
      (4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara
           Emiten dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
           ketentuan dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5).
10.   Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
      Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
      pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
      (1) Pengumuman:
           Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
           Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
           hari sebelum pemanggilan.
      (2) Pemanggilan:
           a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
               Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
               hari sebelum RUPO.
           b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
               a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
               b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
                    mencapai kuorum.
               c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
                    sedikit:
                     i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                    ii. agenda/mata acara RUPO;
                   iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                   iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                    v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
                         keputusan RUPO.
      (3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama
           21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
      (4) Ralat Pemanggilan RUPO:
           a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
               dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
               10.(2).c.
           b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat
               perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO,
               Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
               sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3).
           c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
               penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
               perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
               sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidak mengakibatkan
               pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
               dilakukan pemanggilan ulang.
11.   Sebelum pelaksanaan RUPO :
      a. Emiten berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
           Afiliasinya kepada Wali Amanat.
      b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk



                                              15                                                   15
Page 40
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
           atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
12.   Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
      a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
           khusus RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3).
      b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
           untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
      c) Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah;
      d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           pelaksanaan RUPO;
      e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
           berhak hadir:
           1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
               dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
           2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
               merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4
               (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
      f)   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).
      g) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
           pelaksanaan RUPO.
      h) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
           dalam ayat 10.(4).c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
           Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.d).
      i)   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
           RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
           pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
           Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
           penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      j)   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
           penyelenggara RUPO;
      k) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
           RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
           mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
      ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13.   Pimpinan RUPO:
      (1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
      (2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
           dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal pemerintah.
      b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
           dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (1)     Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan RUPO dengan
                   ketentuan sebagai berikut:
                   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)



                                                 16                                                  16
Page 41
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
          dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      d) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
          dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
          pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
          informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
          diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
      diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
          dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
              dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
              dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
              dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
              ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
          pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan



                                   17                                                      17
Page 42
         informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
         diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
      Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
             dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
             dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
             dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
             dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
             ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO.
      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
         pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
         informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
         diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
      dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
             dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
             dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
      c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO.
         dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      d) - Untuk RUPO Secara Fisik,
         - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
             dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
             ketiga.
      e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih



                                     18                                                   18
Page 43
                          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                          berdasarkan keputusan suara terbanyak.
                      f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
                          tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
                      g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                          diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                          dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                          oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
                      h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
                          RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
                          10.
             (5)      Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
                      hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
                      mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15.   Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Emiten wajib membayar biaya
      penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
      biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
16.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Emiten dan Wali Amanat, karenanya
      Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
      dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian 102 Perwaliamanatan maka
      Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan
      menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan
      Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
      menambahkan pengakuan utang yang baru.
17.   Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
      a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
          RUPO/berita acara RUPO.
      b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat
          dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
          ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat
          22.4).(26).
18.   Ringkasan Risalah RUPO:
      Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling
      sedikit:
      a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
          acara RUPO;
      b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO, jika
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO; dan
      c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
          persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
      d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
          pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
           i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
                 pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
          ii. jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
                 terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
         iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
                 setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
                 suara; dan
          v. keputusan RUPO.




                                              19                                                    19
Page 44
19.   Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 wajib disampaikan oleh Wali
      Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
      Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20.   Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
      batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
      penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir
      waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana
      dimaksud pada ayat 19.
21.   Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
      Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
      pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 wajib
      dilakukan melalui paling sedikit:
      a. situs web Penyedia Sistem;
      b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
          Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
      c. situs web Emiten;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit bahasa Inggris.
      Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
      dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
      dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
      Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
      yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi
      dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22.   Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
      1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik,
            kecuali dinyatakan secara tegas.
      2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
            Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
            Peraturan 1053) OJK Nomor: 14.
      3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
            (1)     Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
                    Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            (2)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3) (1) dapat
                    dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
                    atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat
                    menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
            (3)     Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) harus
                    dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
                    Elektronik.
            (4)     Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
                    pemberian kuasa secara elektronik.
            (5)     Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi
                    mencantumkan pilihan suara.
            (6)     Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
                    dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
                    Secara Elektronik.
            (7)     Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
                    Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
            (8)     Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) di atas
                    wajib:
                    a. cakap menurut hukum; dan
                    b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
                        Emiten.



                                                20                                                 20
Page 45
     (9)    Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) harus
            telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten,
            dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
            Emiten.
     (10)   Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
            langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara
            atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
     (11)   Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
            perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam
            hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten,
            dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
            basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
     (12)   Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
            perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
     (13)   Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO
            yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
            kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
            standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
     (14)   Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
            Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4)   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     (1)    Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
            RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan
            penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
     (2)    Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
            a. Penyedia Sistem; atau
            b. Emiten.
            Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
            Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-
            RUPO.
     (3)    Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
            Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
            a. Wali Amanat; dan
            b. Notaris;
            di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
     (4)    Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
            Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
            a. Emiten; dan
            b. Notaris;
            di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
     (5)    Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
            Rapat Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
            22.4).(3) dan ayat 22.4.(4).
     (6)    Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
            fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
            atau Emiten.
     (7)    Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
            hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh
            Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima
            Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
            lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
            dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     (8)    Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
            Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan
            kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum



                                       21                                                   21
Page 46
       kehadiran.
(9)    RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
       memuat kegiatan paling sedikit:
       a. pembukaan;
       b. penetapan kuorum kehadiran;
       c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
       d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
           keputusan; dan
       e. penutupan.
(10)   Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang
       Obligasi harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
(11)   Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
       harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12)   Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik
       wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
       a. kondisi umum Emiten secara singkat;
       b. mata acara rapat; dan
       c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13)   Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan Rapat
       Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3)
       dan ayat 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
       sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14)   Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) ditetapkan oleh
       Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15)   Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan Rapat Umum
       Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) tempat
       penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia
       Sistem atau tempat kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau Wali Amanat
       melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
       oleh Emiten.
(16)   Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah
       pemanggilan RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
       pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara
       Elektronik berakhir.
(17)   Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
       dimaksud pada ayat 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18)   Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
       Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
(19)   Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
       dimaksud pada ayat 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
       sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
       masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
(20)   Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
       atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum
       Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk
       pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
(21)   Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
       tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
       memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
       suara abstain.
(22)   Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Emiten salinan
       cetakan yang memuat paling sedikit:
       a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
       b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
       c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan



                                    22                                                 22
Page 47
                    b. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk
                        dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
            (23)    Wali Amanat, atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat 22.4).22) kepada Notaris.
            (24)    Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
                    RUPO yang disediakan Emiten.
            (25)    Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                    22.4).22) kepada notaris.
            (26)    Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) tidak
                    membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
                    pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
            (27)    Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
                    yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para
                    peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi.
 23.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
       Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
       Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani
       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
       tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
       RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
       untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
       tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
       kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
 24.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
       dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
       mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
 25.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
       undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
       tersebut yang berlaku.

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
   Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
   dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
   perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
   RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
   ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan
   terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
   perwaliamanatan.




                                               23                                                     23
Page 48
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.

                     Perseroan                                     Wali Amanat Obligasi
     PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35                    Investment Services Group
      Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0,              Trust and Corporate Services Department
              Kelurahan Sunter Jaya                               BRI II Building 6th Floor
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta             Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                   Utara 14350                                         Jakarta 10210
         Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
               Fax: (021) 21882420
            Website: www.wom.co.id
    E-mail: corporate_secretary@wom.co.id

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.




                                                 24                                               24
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
    akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
    mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
    Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam hal penggunaan dana hasil PUB V Tahap III tersebut;
    a. memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020, maka berdasarkan
       Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1)
       POJK No. 17 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan wajib
       untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
    b. memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04//2020 tanggal
       1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42 Tahun 2020”),
       maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan
       Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan
       wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
       dan
    c. merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan POJK
       No. 42 Tahun 2020.

    Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
    sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015.

    Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan kurang lebih setara
    dengan 0,2442% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
    a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1200%
    b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0250%
    c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0250%
    d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0100% , yang terdiri dari:
       ● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0070%; dan
       ● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0030%.
    e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0500% yang terdiri dari:
       ● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056%; dan
       ● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0444%.
    f. Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, dan
       biaya biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,0142%.

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM
 Finance Tahap III Tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana
 Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026
 dengan surat nomor 009/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026, dan Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II
 Tahun 2025 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana Perseroan telah
 melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026 dengan surat
 nomor 008/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026.




                                                   25                                                   25
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG

   Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
   2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.396.769 juta, yang terdiri dari:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       30 September*
   Keterangan
                                                                                                            2025
   Utang Bank
     Pihak Ketiga                                                                                                   2.414.985
   Total Utang Bank                                                                                                 2.414.985

   Biaya yang Masih Harus Dibayar
      Pihak Ketiga                                                                                                     69.489
      Pihak-pihak Berelasi                                                                                              2.443
   Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                                                                                71.932

   Utang Pajak                                                                                                         11.401

   Utang Lain-lain
     Pihak Ketiga                                                                                                     134.933
     Pihak-pihak Berelasi                                                                                              21.020
   Total Utang Lain-lain                                                                                              155.953

   Liabilitas Sewa
      Pihak Ketiga                                                                                                     25.907
   Total Liabilitas Sewa                                                                                               25.907

   Utang Obligasi
     Pihak Ketiga                                                                                                   2.294.540
     Pihak Berelasi                                                                                                    99.890
   Total Utang Obligasi - Neto                                                                                      2.394.430

   Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                           122.161

   Utang Subordinasi                                                                                                  200.000

   TOTAL LIABILITAS                                                                                                 5.396.769
   *) Tidak diaudit

   Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
   Obligasi, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

   Utang Bank

   Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                     Pembayaran Pokok Utang
                                           Suku Bunga        Jumlah Pinjaman         Jatuh Tempo       Bank untuk Periode
                 Utang Bank
                                            per Tahun      (dalam jutaan Rupiah)       Pinjaman          Sembilan Bulan
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
   PT Bank Pan Indonesia Tbk               6,75% - 7,40%                 957.349      12 Mei 2028                     472.385
   PT Bank Digital BCA                    6,825% - 7,25%                 370.244     22 Maret 2028                    179.167
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk           6,30% - 7,35%                 296.772       2 Mei 2027                     168.750
   PT Bank DBS Indonesia                   6,80% - 7,00%                 203.804     24 Maret 2028                     62.500
   PT Bank QNB Indonesia Tbk               6,85% - 7,15%                 196.259     21 Januari 2028                   65.972
   PT Bank IBK Indonesia Tbk               6,75% - 7,00%                 188.834      6 Maret 2028                     60.272
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk               7,00%                      95.472   25 September 2026                   73.750
   PT Bank KEB Hana Indonesia              7,00% - 7,25%                  68.774      4 Maret 2026                    137.942
   PT Bank DKI                                 7,25%                      37.477       9 Juni 2026                     62.500
   PT Bank Shinhan Indonesia                      -                            -       21 Juli 2025                    29.167
   PT Bank DKI Unit Usaha Syariah                 -                            -   16 September 2025                    9.810
   PT Bank Permata Tbk                            -                            -     20 Januari 2025                    2.778

   Total                                                               2.414.985                                    1.324.993




                                                            26                                                           26
Page 51
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank yang belum ditarik dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                               Jumlah Fasilitas
                                                                                             Jumlah Fasilitas
                                 Jenis                                                                        yang Belum Ditarik     Jatuh Tempo
          Nama Bank                             Nomor Perjanjian        Tanggal Perjanjian    (dalam Jutaan
                               Pinjaman                                                                         (dalam Jutaan           Fasilitas
                                                                                                 Rupiah)
                                                                                                                   Rupiah)
                                           002/IBD-
                            Pasar Uang                                     27 Mei 2025          200.000            200.000         28 Mei 2026
                                           MM/LEG/19/Per.X
PT Bank Pan Indonesia Tbk
                              Rekening     002/IBD-
                                                                           27 Mei 2025           50.000            50.000          28 Mei 2026
                              Koran        PRK/LEG/19/Per.X/
                              Kredit Jangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               WCO.KP/302/KJP/2022            12 Juni 2025         100.000            100.000         15 Juni 2026
                              Pendek
                              Kredit Modal
PT Bank KEB Hana Indonesia                  209                          26 Maret 2025          250.000            250.000         26 Maret 2028
                              Kerja
                                                                                                                                   Masih berlaku
PT Bank HSBC Indonesia      Pasar Uang     CDT/2020/03/0420                16 Mei 2019          200.000            200.000         sampai informasi
                                                                                                                                   lebih lanjut
                            Kredit
PT Bank Danamon Indonesia                                                                                                          16 Desember
                            Angsuran       181                          16 Desember 2024        500.000            500.000
Tbk                                                                                                                                2027
                            Berjangka
                            Pinjaman
PT Bank Shinhan Indonesia                  05                            20 Agustus 2025        200.000            200.000         20 Agustus 2028
                            Korporasi
PT Bank Central Asia Tbk    Kredit Lokal   084/Add-KCK/2025              17 Maret 2025           25.000            25.000          20 Januari 2026


Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah
melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang pembiayaan multiguna masing-masing sebesar
Rp1.473.610 juta, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp282.548 juta, dan piutang pembiayaan
Investasi sebesar Rp622.515 juta.

Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas, mensyaratkan Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal
berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan konsolidasi,
merger, akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset Perseroan; melakukan investasi baru; perubahan
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun perusahaan
lainnya di luar transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada pihak lain atau
menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain; pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang saham;
penawaran umum atas saham Perseroan atau pembelian kembali saham Perseroan; perubahan bentuk
usaha Perseroan; menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan memperoleh pinjaman atau kredit dari
lembaga keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang normal.

Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
seperti gearing ratio dan Non-Performing Loan ratio. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah
memenuhi persyaratan dan kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman bank seperti berikut ini:

                              Rasio                                                                Rasio Maksimal
Gearing Ratio                                                              Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1
Non-Performing Loan - gross                                                Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% - 5,00%
                                                                           Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90 (sembilan
Non-Performing Loan - net
                                                                           puluh) hari maksimal 3,00% - 5,00%


Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan. Seluruh utang
bank adalah dengan pihak ketiga. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh
persyaratan penting termasuk mempertahankan rasio-rasio keuangan sehubungan dengan perjanjian
dengan bank-bank tersebut di atas.




                                                                   27                                                                         27
Page 52
Utang Subordinasi

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          30 September 2025
Pihak berelasi
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)                                                               200.000
Tingkat suku bunga efektif tahunan                                                                     7,35%


Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per tahun dan
dapat diubah sewaktu-waktu dengan kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank sebelumnya untuk
disesuaikan dengan kondisi pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada
tanggal 29 November 2029.

Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang Saham (BMI)
diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024) terhadap tagihan dari kreditur Perseroan yang lain.

Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar Rp11.147 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp1.307 juta.

Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:

Pembatasan Keuangan
Gearing ratio                                      :   ≤8:1
Non-Performing Loan                                :   ≤ 6,00%


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan persyaratan yang diberikan oleh BMI tersebut di atas.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          30 September 2025
Pihak ketiga
  Komisi dan bonus karyawan                                                                           45.000
  Bunga                                                                                               21.977
  Lain-lain                                                                                            2.512
  Subtotal                                                                                            69.489

Pihak-pihak berelasi
  Bunga                                                                                                2.443
Total                                                                                                 71.932


Perpajakan

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          30 September 2025
Utang pajak:
PPN                                                                                                    1.314
Pajak penghasilan
 Pasal 29                                                                                              7.196
 Pasal 21                                                                                              2.185
 Pasal 23                                                                                                531
 Pasal 4 (2)                                                                                             175
Total                                                                                                 11.401




                                                  28                                                    28
Page 53
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain interim dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   30 September 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
  penghasilan komprehensif interim                                                                            128.378

Ditambah (dikurangi):
Beda temporer
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
 piutang karyawan, dan uang muka lain-lain                                                                     11.719
Penyisihan imbalan kerja                                                                                       17.898
Sewa gedung kantor                                                                                             (1.829)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud                                                         4.468

Beda tetap
Sumbangan                                                                                                           31
Biaya yang tidak dapat dikurangkan                                                                               6.724
Pendapatan bunga giro                                                                                         (19.874)
Pajak penghasilan final atas pendapatan bunga giro                                                               3.975

Laba kena pajak                                                                                               151.490

Beban pajak penghasilan                                                                                        33.327
 Dikurangi:
 Pajak dibayar dimuka                                                                                         (26.131)
Utang pajak penghasilan                                                                                          7.196


Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum
beban pajak dengan beban pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain interim untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   30 September 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
  penghasilan komprehensif interim                                                                            128.378

Beban pajak dengan tarif pajak yang berlaku                                                                    28.243
Pengaruh pajak atas beda tetap pada tarif pajak yang berlaku                                                   (2.012)
Penyesuaian pajak tangguhan                                                                                    (1.312)
Beban pajak penghasilan                                                                                        24.919
Tarif pajak efektif                                                                                            19,41%

Beban pajak penghasilan:
 Kini                                                                                                          33.327
 Tangguhan                                                                                                     (8.408)
Total                                                                                                          24.919

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                   30 September 2025
Pengaruh pajak atas beda temporer pada tarif pajak maksimum yang berlaku:
 Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
   piutang karyawan, dan uang muka lain-lain                                                                   (2.578)
 Penyisihan imbalan kerja                                                                                      (3.937)
 Sewa gedung kantor                                                                                                402
 Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud                                                        (983)
Penyesuaian pajak tangguhan                                                                                    (1.312)
Total manfaat pajak tangguhan                                                                                  (8.408)




                                                           29                                                    29
Page 54
Rincian aset pajak tangguhan - neto Perseroan sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                (Dibebankan)/       Dikreditkan ke
                                                                dikreditkan ke       ekuitas dari
Keterangan                                  Saldo Awal                                                      Saldo akhir
                                                              laporan laba rugi      pendapatan
                                                              periode berjalan     komprehensif lain
Aset pajak tangguhan:
 Penyisihan piutang aset tarikan, piutang
   pembiayaan, piutang pengembalian
   asuransi, giro, piutang karyawan, dan
   uang muka lain-lain                               6.637                 2.578                       -              9.215
 Penyisihan imbalan kerja                           22.939                 3.937                       -             26.876
 Sewa gedung kantor                                    159                 (402)                       -              (243)
 Penyusutan aset tetap dan amortisasi
   aset tidak berwujud                              (5.044)                2.295                       -             (2.749)
Aset pajak tangguhan - neto                         24.691                 8.408                       -             33.099


Utang lain-lain

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                       30 September 2025
Pihak ketiga
  Utang promosi                                                                                                      27.004
  Utang dealer                                                                                                       21.966
  Utang asuransi                                                                                                     17.944
  Provisi biaya pemulihan                                                                                            12.945
  Setoran dana Ta’zir                                                                                                 8.636
  Setoran konsumen                                                                                                    3.020
  Lain-lain                                                                                                          43.418
  Subtotal                                                                                                          134.933

Pihak-pihak berelasi
  Utang pembiayaan - kendaraan                                                                                       18.324
  Utang asuransi                                                                                                      2.146
  Utang dealer                                                                                                          550
  Subtotal                                                                                                           21.020
Total                                                                                                               155.953


Utang promosi merupakan utang untuk berbagai program promosi dalam rangka meningkatkan penjualan
dan branding Perseroan.

Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan
bermotor roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan multiguna.

Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Setoran konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.

Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya operasional Perseroan.

Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi dengan bunga efektif tahunan sebesar 10,56% untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




                                                         30                                                               30
Page 55
Liabilitas Sewa

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:

                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                       30 September 2025
Jatuh tempo dalam waktu
Pihak ketiga
  1-5 tahun                                                                           399
  >5 tahun                                                                         25.508
  Subtotal                                                                         25.907
Total Liabilitas Sewa - neto                                                       25.907


Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa:

                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                       30 September 2025
Saldo awal                                                                          32.014
Penambahan selama periode berjalan                                                     152
Penghentian selama periode berjalan                                                  (208)
Penambahan bunga                                                                     1.557
Pembayaran                                                                         (7.608)
Subtotal                                                                            25.907
Dikurangi: bagian lancar                                                             (363)
Bagian Jangka Panjang                                                               25.544


Utang Obligasi

                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                       30 September 2025
Nilai nominal obligasi
 Pihak ketiga                                                                   2.298.555
 Pihak berelasi                                                                   100.000
                                                                                2.398.555
Dikurangi biaya emisi obligasi ditangguhkan
 (setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp6.884)
   Pihak ketiga                                                                    (4.015)
   Pihak berelasi                                                                    (110)
                                                                                   (4.125)
Total Utang Obligasi - neto                                                     2.394.430

Keterangan                                                       30 September 2025
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan                                     6,45% - 7,00%

                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                       30 September 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                                779.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                                   119.555
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                1.500.000
                                                                                 2.398.555
Dikurangi:
Beban emisi yang belum diamortisasi:
 Saldo awal                                                                        (3.881)
 Penambahan                                                                        (3.940)
 Amortisasi                                                                          3.696
                                                                                   (4.125)
Total                                                                           2.394.430




                                                            31                       31
Page 56
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 30 September 2025 menurut tahun jatuh temponya
adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                            Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                                                                                                          Total
                                 IV Tahap III            V Tahap I              V Tahap II
Pihak ketiga
  2026                                    709.000                      -                 595.000              1.304.000
  2027                                          -                119.555                       -                119.555
  2028                                          -                      -                 875.000                875.000
Subtotal                                  709.000                119.555               1.470.000              2.298.555
Pihak berelasi
  2026                                     70.000                      -                       -                 70.000
  2028                                          -                      -                  30.000                 30.000
Subtotal                                   70.000                      -                  30.000                100.000
Total                                     779.000                119.555               1.500.000              2.398.555


Hal lainnya:

Seluruh penerbitan Obligasi dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia dengan piutang
Perseroan kepada pihak ketiga dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari
jumlah pokok Obligasi yang terutang untuk piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp127.982 pada tanggal
30 September 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp13.944 pada tanggal 30 September 2025,
dan piutang pembiayaan investasi sebesar Rp325.475 pada tanggal 30 September 2025.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Tahap II diterbitkan secara clean basis.

Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan
usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali
pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi
jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.

Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 10 : 1.

Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




                                                      32                                                           32
Page 57
 Liabilitas Imbalan Kerja

 Perseroan mencatatat liabilitas imbalan kerja dan jangka panjang lainnya pada periode 9 (sembilan) bulan
 yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp122.161.

 Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                           30 September 2025
 Saldo awal                                                                                              78.649
 Beban imbalan kerja karyawan
   selama periode berjalan                                                                              20.756
 Manfaat yang dibayarkan
   selama periode berjalan
   Pembayaran iuran                                                                                     (9.000)
   Pembayaran manfaat                                                                                   (1.950)
 Saldo akhir                                                                                            88.455

 Nilai kewajiban -
   karyawan kontrak dan alih daya
 Saldo awal                                                                                             25.614
 Beban imbalan kerja karyawan
   selama periode berjalan                                                                               8.994
 Manfaat yang dibayarkan
   selama periode berjalan
   Pembayaran manfaat                                                                                    (902)
 Saldo akhir                                                                                            33.706
 Liabilitas imbalan kerja                                                                              122.161


 Pada tanggal 30 September 2025, nilai Investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen pasar uang PPUKP
 sebesar Rp15.300.

 Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perseroan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga
 Keuangan AIA Financial (pihak ketiga) terkait dengan pengelolaan program pensiun untuk kompensasi
 pesangon. Program tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program.

 UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
 TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

 Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, utang Obligasi Berkelanjutan
 V WOM Finance Tahap IIII Tahun 2023 Seri B sebesar Rp779.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 11
 April 2026, seluruh utang Obligasi tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam
 perjanjian.

 PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

 Setelah tanggal laporan keuangan, Perseroan mendapatkan penambahan liabilitas baru berupa fasilitas
 pinjaman Fixed Loan Sliding 2 sebesar Rp200.000 juta dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk, fasilitas
 pinjaman tetap 22 sebesar Rp800.000 juta dari PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan fasilitas pinjaman kredit
 modal kerja - angsuran (Executing) sebesar Rp200.000 juta dari PT Bank Ina Perdana Tbk.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN                 MENYATAKAN   KESANGGUPAN        UNTUK   MENYELESAIKAN        SELURUH
LIABILITASNYA.



                                                  33                                                      33
Page 58
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.




                                           34                                        34
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
   Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
   Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
   2025 (tidak diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 dan 31 Desember 2023.

   Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
   2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
   Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
   Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
   Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

   LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September*                      31 Desember
   Keterangan
                                                      2025               2024                      2023
   ASET
   Kas dan Setara Kas
   Kas                                                           5.741              5.640                     5.012
   Bank
    Pihak Ketiga                                            147.178              163.965                   104.586
    Pihak Berelasi                                          461.272              370.611                   234.169
   Total Kas dan Setara Kas                                 614.191              540.216                   343.767
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                          (367)                (492)                     (797)
   Neto                                                     613.824              539.724                   342.970

   Piutang Pembiayaan Multiguna
   Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto                   4.235.179             4.527.843                 4.858.515
   Pendapatan Pembiayaan Multiguna        yang
      Belum Diakui                                       (1.009.104)        (1.054.012)                 (1.113.201)
   Piutang Pembiayaan Multiguna                            3.226.075          3.473.831                   3.745.314
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                       (133.562)          (130.986)                   (151.691)
   Neto                                                    3.092.513          3.342.845                   3.593.623

   Piutang Pembiayaan Modal Kerja
   Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto                 1.068.326              621.028                   625.549
   Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
      Belum Diakui                                        (227.603)             (119.266)                 (110.347)
   Piutang Pembiayaan Modal Kerja                           840.723               501.762                   515.202
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                       (17.922)              (10.484)                  (10.639)
   Neto                                                     822.801               491.278                   504.563

   Piutang Pembiayaan Investasi
   Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto                   3.388.026             3.061.539                 2.634.560
   Pendapatan Pembiayaan Investasi        yang
      Belum Diakui                                        (934.857)             (833.355)                 (746.524)
   Piutang Pembiayaan Investasi                           2.453.169             2.228.184                 1.888.036
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                        (96.431)              (69.243)                  (50.358)
   Neto                                                   2.356.738             2.158.941                 1.837.678

   Piutang Lain-lain
     Pihak Ketiga                                            87.662               77.252                    51.951
     Pihak-pihak Berelasi                                        639                  802                     1.011
   Total Piutang Lain-lain                                   88.301               78.054                    52.962
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                         (7.066)              (4.103)                   (1.864)
   Neto                                                      81.235               73.951                    51.098




                                                    35                                                          35
Page 60
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September*                    31 Desember
Keterangan
                                                     2025              2024                     2023
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                          35.487              36.552                    26.010
Aset Tetap - Neto                                            89.435             86.017                   81.769

Aset Hak-Guna - Neto                                         99.067             98.064                   92.273

Aset Tidak Berwujud - Neto                                   46.830             49.284                   49.463

Aset Pajak Tangguhan - Neto                                  33.099             24.691                   14.495
Aset Lain-lain                                               42.425             44.994                   41.773

TOTAL ASET                                                 7.313.454          6.946.341               6.635.715

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
  Pihak Ketiga                                             2.414.985          2.190.467                2.626.237
Total Utang Bank                                           2.414.985          2.190.467                2.626.237

Biaya yang Masih Harus Dibayar
  Pihak Ketiga                                               69.489             84.564                   83.222
  Pihak-pihak Berelasi                                        2.443              3.228                    3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar                         71.932             87.792                   86.702

Utang Pajak                                                  11.401             32.733                   50.699

Utang Lain-lain
 Pihak Ketiga                                               134.933            145.683                  164.714
 Pihak-pihak Berelasi                                        21.020             21.169                   17.155
Total Utang Lain-lain                                       155.953            166.852                  181.869

Liabilitas Sewa
  Pihak Ketiga                                               25.907             31.980                   40.714
  Pihak Berelasi                                                  -                 34                      428
Total Liabilitas Sewa                                        25.907             32.014                   41.142

Utang Obligasi
 Pihak Ketiga                                              2.294.540          2.116.246                1.536.496
 Pihak Berelasi                                               99.890            123.873                  123.757
Total Utang Obligasi - Neto                                2.394.430          2.240.119                1.660.253

Liabilitas Imbalan Kerja                                    122.161            104.263                   92.891

Utang Subordinasi                                           200.000            200.000                  200.000

TOTAL LIABILITAS                                           5.396.769          5.054.240               4.939.793

EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         348.148            348.148                  348.148
Modal Disetor Lainnya                                       160.190            160.190                  160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
   Neto Setelah Pajak Tangguhan                              49.782             49.782                   45.600
Saldo Laba
  Cadangan Umum                                               27.500             25.000                   22.500
  Belum Ditentukan Penggunaannya                           1.331.065          1.308.981                1.119.484

TOTAL EKUITAS                                              1.916.685          1.892.101               1.695.922

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                               7.313.454          6.946.341               6.635.715
*) Tidak diaudit




                                                      36                                                    36
Page 61
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September*                         31 Desember
Keterangan
                                                       2025             2024                2024               2023
PENDAPATAN
 Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
   dan Pembiayaan Investasi - Neto                         1.354.128       1.363.872          1.819.420           1.700.753
 Administrasi                                                 29.341          28.399             37.387              41.284
 Bunga Bank                                                   19.874          15.696             21.145              12.774
 Lain-lain                                                   216.755         203.615            288.988             240.599
Total Pendapatan                                           1.620.098       1.611.582          2.166.940           1.995.410

BEBAN
 Umum dan Administrasi                                       493.094         451.550            618.188             593.561
 Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai               326.535         280.959            357.231             292.171
 Gaji dan Tunjangan                                          325.192         323.513            410.387             378.391
 Beban Pendanaan dan Keuangan                                264.674         268.398            356.319             309.881
 Penyusutan dan Amortisasi                                    68.284          59.896             81.052              78.434
 Lain-lain                                                     9.966          12.220             10.521              20.363
Total Beban                                                1.487.745       1.396.536          1.833.698           1.672.801

Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak
  Penghasilan                                               132.353             215.046           333.242           322.609

Beban Pajak Final                                             3.975               3.139             4.229                2.555

Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                        128.378             211.907           329.013           320.054
Beban Pajak Penghasilan                                      24.919              60.543            66.098            83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan                                 103.459             151.364           262.915           236.407

Penghasilan Komprehensif Lain
  Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi         ke
   Laba Rugi
  Keuntungan (Kerugian) Aktuarial                                  -              5.150              5.361                4.702
  Pajak Penghasilan                                                -            (1.133)            (1.179)              (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
  Neto Setelah Pajak                                               -              4.017             4.182                3.668

Total Laba Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan                                     103.459             155.381           267.097           240.075

Laba Per Saham Dasar
  (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                       29,72               43,48             75,52                67,90
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                        30 September*                             31 Desember
Keterangan
                                                   2025**           2024**                2024                  2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
                                                   7,92%               13,15%             15,18%             16,04%
  Total Pendapatan
Laba    Periode    atau     Tahun Berjalan/
                                                   6,39%               9,39%              12,13%             11,85%
  Total Pendapatan
Laba    Periode    atau     Tahun Berjalan/
                                                   5,40%               8,50%              13,90%             13,94%
  Total Ekuitas
Laba    Periode    atau     Tahun Berjalan/
                                                   1,41%               2,07%              3,78%                 3,56%
  Total Aset
Total Pendapatan/Total Aset                        22,15%              22,06%             31,20%             30,07%

Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas                      2,82x               3,10x              2,67x              2,91x
Total Liabilitas/Total Aset                         0,74x               0,76x              0,73x              0,74x
Financing to Asset Ratio(1)                        85,76%              82,75%             86,28%             89,45%
Gearing Ratio                                       2,40x               2,59x              2,24x              2,40x
Current Ratio                                       1,81x               1,50x              1,60x              1,88x




                                                      37                                                                  37
Page 62
                                                           30 September*                            31 Desember
Keterangan
                                                     2025**            2024**                 2024              2023
Interest Coverage Ratio                              174,30%          201,27%                215,08%          228,56%
Debt Service Coverage Ratio                           8,55%             9,77%                15,16%            14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
                                                     125,21%             119,25%             129,42%              132,31%
   Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
   Pembiayaan Modal Kerja terhadap Total              50,52%              42,82%              44,00%              39,09%
   Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan                                     37,98%              36,27%              37,71%               35,14%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor              550,54%             511,39%             543,48%              487,13%

Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan                                        0,53%             10,47%              8,60%            17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan                       -31,65%             7,33%             11,21%            19,64%
Total Aset                                              5,28%             10,12%              4,68%            17,52%
Total Liabilitas                                        6,78%             11,88%              2,32%            19,57%
Total Ekuitas                                           1,30%              4,98%             11,57%            11,94%
*) Tidak Diaudit
**) Perhitungan Rasio Tidak Disetahunkan
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto,
     dan pembiayaan investasi-neto dengan total aset.

RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA

                                                                   30 September                     31 Desember
      Uraian dan Keterangan           Persyaratan Keuangan
                                                                       2025                 2024                      2023
Gearing Ratio (1)                      Sebesar-besarnya 10x            2,40x                2,24x                     2,40x
Rasio      non-performing    loan
  terhadap piutang pembiayaan
                                     Sebesar-besarnya 5,00%              2,04%                1,96%                   2,08%
  multiguna, modal kerja, dan
  investasi (2)

Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
     modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
     menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.


Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.

PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA

                                                                      30 September        31 Desember         31 Desember
   Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha          Ketentuan
                                                                          2025                2024                2023

Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
                                                         -              125,21%             129,42%               132,31%
 pinjaman

Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
 pembiayaan modal kerja terhadap total saldo       Minimal 10%           50,52%              44,00%               39,09%
 piutang pembiayaan

Rasio permodalan                                   Minimal 10%           37,98%              37,71%               35,14%

Rasio modal inti terhadap modal disetor            Minimal 50%          550,54%             543,48%               487,13%


Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.



                                                             38                                                             38
Page 63
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan

Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp65.570 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
Perseroan pada 30 September 2025 adalah sebesar Rp247.915 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.

Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                               39                                                    39
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
   Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-
   sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan
   keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen
   yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023. Analisis dan pembahasan yang disajikan
   dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
   Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

   Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak
   diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
   31 Desember 2023.

   Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
   2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
   Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
   Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
   Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

   Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
   berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

   1. UMUM

      Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan
      kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
      028/KM.11/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT
      Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan
      Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan
      Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan
      Usaha, kegiatan usaha meliputi:

      ● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
        usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang
        diberikan kepada debitur.
      ● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
        satu siklus aktivitas usaha debitur.
      ● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk
        pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu
        yang diperjanjikan.
      ● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

      Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
      pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda.
      Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan
      pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan
      permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan
      portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merk
      selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 186
      kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
      dan 18 kantor selain kantor cabang (KSKC) yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari
      keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.


                                                  40
                                                                                                         40
Page 65
  Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan
  yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh
  Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur
  berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama
  di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.

  Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai
  wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan
  telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu,
  Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.

2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September*                         31 Desember
  Keterangan
                                                2025                   2024             2024              2023
  PENDAPATAN
   Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
     Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto        1.354.128             1.363.872        1.819.420          1.700.753
   Administrasi                                       29.341                28.399           37.387             41.284
   Bunga Bank                                         19.874                15.696           21.145             12.774
   Lain-lain                                         216.755               203.615          288.988            240.599
  Total Pendapatan                                 1.620.098             1.611.582        2.166.940          1.995.410

  BEBAN
   Umum dan Administrasi                               493.094            451.550           618.188           593.561
   Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan
     Nilai                                           326.535               280.959          357.231            292.171
   Gaji dan Tunjangan                                325.192               323.513          410.387            378.391
   Beban Pendanaan dan Keuangan                      264.674               268.398          356.319            309.881
   Penyusutan dan Amortisasi                          68.284                59.896           81.052             78.434
   Lain-lain                                           9.966                12.220           10.521             20.363
  Total Beban                                      1.487.745             1.396.536        1.833.698          1.672.801

  Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban
    Pajak Penghasilan                               132.353               215.046           333.242           322.609

  Beban Pajak Final                                      3.975                 3.139          4.229              2.555

  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan              128.378               211.907           329.013           320.054
  Beban Pajak Penghasilan                            24.919                60.543            66.098            83.647
  Laba Periode/Tahun Berjalan                       103.459               151.364           262.915           236.407

  Penghasilan Komprehensif Lain
    Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
     Laba Rugi
    Keuntungan (Kerugian) Aktuarial                          -                  5.150          5.361             4.702
    Pajak Penghasilan                                        -                (1.133)        (1.179)           (1.034)
  Laba Komprehensif Lainnya -
    Neto Setelah Pajak                                       -                 4.017          4.182             3.668

  Total Laba Komprehensif
   Periode/Tahun Berjalan                           103.459               155.381           267.097           240.075

  Laba Per Saham Dasar
    (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)                29,72                 43,48          75,52              67,90
  *) Tidak Diaudit


  A. Pendapatan

      Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
      pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan
      bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga
      yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut
      merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.

                                                  41
                                                                                                                41
Page 66
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pendapatan pembiayaan yang berasal dari
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi - neto mencapai
Rp1.354.128 juta atau setara dengan 83,58% dari total pendapatan Perseroan sebesar Rp1.620.098
juta.

Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi - neto

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.354.128
juta, mengalami penurunan sebesar Rp9.744 juta atau 0,71% dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1.363.872 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan portofolio pembiayaan multiguna.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.819.420 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp118.667 juta atau setara dengan 6,98% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.700.753 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan portofolio pembiayaan investasi.

Pendapatan Bunga Bank

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp19.874 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp4.178 juta atau 26,62% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp15.696 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo kas dan setara kas Perseroan serta
kondisi suku bunga yang relatif lebih tinggi selama periode berjalan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp21.145 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp8.371 juta atau setara dengan 65,53% dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp12.774 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan
tingkat suku bunga yang lebih tinggi.

Pendapatan Administrasi

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp29.341 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp942 juta atau 3,32% dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp28.399 juta. Kenaikan
ini sejalan dengan peningkatan aktivitas pembiayaan dan volume transaksi yang dikenakan biaya
administrasi.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp37.387 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp3.897 juta atau 9,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp41.284 juta. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan
biaya administrasi.


                                        42
                                                                                              42
Page 67
  Pendapatan Lain-lain

  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
  Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
  Rp216.755 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp13.140 juta atau 6,45% dibandingkan dengan
  periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp203.615 juta.
  Peningkatan tersebut terutama berasal dari penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan.

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
  pada Tanggal 31 Desember 2023
  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp288.988 juta di mana
  terjadi peningkatan sebesar Rp48.389 juta atau 20,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
  Rp240.599 juta. Hal tersebut terutama berasal dari peningkatan penerimaan kembali piutang yang
  telah dihapusbukukan.

B. Beban

  Beban Umum dan Administrasi

  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
  Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
  Rp493.094 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp41.544 juta atau 9,20% dibandingkan dengan
  periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp451.550 juta.
  Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian agunan yang ditarik
  kembali.

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
  pada Tanggal 31 Desember 2023
  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp618.188 juta di mana
  terjadi peningkatan sebesar Rp24.627 juta atau 4,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
  sebesar Rp593.561 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian
  agunan yang ditarik kembali.

  Beban Gaji dan Tunjangan

  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
  Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
  Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
  Rp325.192 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.679 juta atau 0,52% dibandingkan dengan
  periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp323.513 juta.
  Kenaikan ini sejalan dengan penyesuaian remunerasi serta penguatan sumber daya manusia.

  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
  pada Tanggal 31 Desember 2023
  Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp410.387 juta di mana
  terjadi peningkatan sebesar Rp31.996 juta atau 8,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
  sebesar Rp378.391 juta. Peningkatan ini terkait dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan
  kepada karyawan.




                                              43
                                                                                                    43
Page 68
Beban Pendanaan dan Keuangan

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp264.674 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.724 juta atau 1,39% dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp268.398 juta. Penurunan
ini mencerminkan optimalisasi struktur pendanaan Perseroan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp356.319 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp46.438 juta atau 14,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp309.881 juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman
yang diperoleh.

Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp326.535 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp45.576 juta atau 16,22% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp280.959 juta.
Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam memperkuat pencadangan atas
risiko pembiayaan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp357.231 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp65.060 juta atau 22,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp292.171 juta. Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam
memperkuat pencadangan atas risiko pembiayaan.

Beban Penyusutan dan Amortisasi

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp68.284 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp8.388 juta atau 14,00% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp59.896 juta.
Kenaikan ini berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud yang
diperoleh selama periode berjalan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp81.052 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp2.618 juta atau 3,34% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp78.434 juta. Kenaikan ini berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset
tidak berwujud yang diperoleh selama tahun berjalan.

Beban Lain-lain

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp9.966 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.254 juta atau 18,45% dibandingkan dengan periode


                                        44
                                                                                               44
Page 69
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp12.220 juta. Penurunan
   ini mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.

   Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
   pada Tanggal 31 Desember 2023
   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp10.521 juta, di mana
   terjadi penurunan sebesar Rp9.842 juta atau 48,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
   Rp20.363 juta. Penurunan ini mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.

C. Laba Perseroan

   Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan

   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
   Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
   Rp132.353 juta, mengalami penurunan sebesar Rp82.693 juta atau 38,45% dibandingkan dengan
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp215.046 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional Perseroan,
   khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, yang
   belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama periode berjalan.

   Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
   pada Tanggal 31 Desember 2023
   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp333.242 juta,
   mengalami peningkatan sebesar Rp10.633 juta atau 3,30% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
   sebesar Rp322.609 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
   pembiayaan investasi selama tahun berjalan.

   Laba Periode/Tahun Berjalan

   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
   Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
   Rp103.459 juta, mengalami penurunan sebesar Rp47.905 juta atau 31,65% dibandingkan dengan
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp151.364 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional Perseroan,
   khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, yang
   belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama periode berjalan.

   Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
   pada Tanggal 31 Desember 2023
   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.915 juta di mana
   terjadi peningkatan sebesar Rp26.508 juta atau setara dengan 11,21% dibandingkan dengan laba
   tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar Rp236.407 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan
   pendapatan dan beban yang efisien.

   Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
   Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
   Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
   Rp103.459 juta, mengalami penurunan sebesar Rp51.922 juta atau 33,42% dibandingkan dengan
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp155.381 juta.
   Penurunan laba komprehensif periode berjalan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
   periode berjalan Perseroan, seiring dengan meningkatnya beban operasional Perseroan, khususnya
   beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai. Selain itu, pada

                                             45
                                                                                               45
Page 70
     periode berjalan Perseroan tidak mencatat laba komprehensif lainnya, sedangkan pada periode 9
     (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 Perseroan mencatat laba
     komprehensif lainnya - neto setelah pajak sebesar Rp4.017 juta yang berasal dari keuntungan
     aktuarial.

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
     pada Tanggal 31 Desember 2023
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp267.097 juta di mana
     terjadi peningkatan sebesar Rp27.022 juta atau 11,26% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
     sebesar Rp240.075 juta, ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas
     imbalan kerja.

3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

  A. Aset

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September*                     31 Desember
     Keterangan
                                                                 2025               2024                      2023
     Kas dan Setara Kas
     Kas                                                                    5.741              5.640                   5.012
     Bank
       Pihak Ketiga                                                    147.178              163.965                 104.586
       Pihak Berelasi                                                  461.272              370.611                 234.169
     Total Kas dan Setara Kas                                          614.191              540.216                 343.767
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                   (367)                (492)                   (797)
     Neto                                                              613.824              539.724                 342.970

     Piutang Pembiayaan Multiguna
     Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto                            4.235.179             4.527.843               4.858.515
     Pendapatan Pembiayaan Multiguna            yang
        Belum Diakui                                                (1.009.104)        (1.054.012)               (1.113.201)
     Piutang Pembiayaan Multiguna                                     3.226.075          3.473.831                 3.745.314
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                (133.562)          (130.986)                 (151.691)
     Neto                                                             3.092.513          3.342.845                 3.593.623

     Piutang Pembiayaan Modal Kerja
     Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto                          1.068.326              621.028                 625.549
     Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
        Belum Diakui                                                 (227.603)             (119.266)               (110.347)
     Piutang Pembiayaan Modal Kerja                                    840.723               501.762                 515.202
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                (17.922)              (10.484)                (10.639)
     Neto                                                              822.801               491.278                 504.563

     Piutang Pembiayaan Investasi
     Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto                            3.388.026             3.061.539               2.634.560
     Pendapatan     Pembiayaan      Investasi   yang
        Belum Diakui                                                 (934.857)             (833.355)               (746.524)
     Piutang Pembiayaan Investasi                                    2.453.169             2.228.184               1.888.036
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                 (96.431)              (69.243)                (50.358)
     Neto                                                            2.356.738             2.158.941               1.837.678

     Piutang Lain-lain
       Pihak Ketiga                                                     87.662               77.252                  51.951
       Pihak-pihak Berelasi                                                 639                  802                   1.011
     Total Piutang Lain-lain                                            88.301               78.054                  52.962
     Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                  (7.066)              (4.103)                 (1.864)
     Neto                                                               81.235               73.951                  51.098

     Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka                                 35.487                36.552                  26.010

     Aset Tetap - Neto                                                  89.435                86.017                  81.769

     Aset Hak-Guna - Neto                                               99.067                98.064                  92.273

     Aset Tidak Berwujud - Neto                                         46.830                49.284                  49.463

     Aset Pajak Tangguhan - Neto                                        33.099                24.691                  14.495

     Aset Lain-lain                                                     42.425                44.994                  41.773

     TOTAL ASET                                                      7.313.454             6.946.341              6.635.715
     *) Tidak diaudit

                                                       46
                                                                                                                        46
Page 71
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp7.313.454 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp367.113 juta atau setara dengan 5,28% dibandingkan dengan total aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Peningkatan total aset
Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan piutang pembiayaan modal kerja - neto sebesar
Rp331.523 juta dan piutang pembiayaan investasi - neto sebesar Rp197.797 juta, yang secara agregat
lebih besar dibandingkan penurunan pada piutang pembiayaan multiguna - neto sebesar Rp250.332
juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.946.341 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp310.626 juta atau setara dengan 4,68% dibandingkan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.635.715 juta. Kenaikan aset Perseroan karena adanya
peningkatan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar 57,37%.

Kas dan Setara Kas - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp613.824 juta,
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp74.100 juta atau setara dengan 13,73% dibandingkan dengan
kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.724 juta.
Peningkatan tersebut sejalan dengan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp289.485 juta,
yang berasal dari penarikan pinjaman bank sebesar Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi sebesar
Rp1.500.000 juta, setelah dikurangi pelunasan pinjaman bank dan obligasi selama periode berjalan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp539.724 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp196.754 juta atau setara dengan 57,37% dibandingkan kas
dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp342.970 juta. Kenaikan
jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan dalam
penambahan utang bank dan penambahan utang obligasi masing - masing sebesar Rp1.625.000 juta
dan Rp1.000.000 juta.

Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp3.092.513 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.332 juta atau setara dengan 7,49%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya saldo piutang pembiayaan
multiguna bruto dari Rp4.527.843 juta menjadi Rp4.235.179 juta, serta adanya peningkatan cadangan
kerugian penurunan nilai dari Rp130.986 juta menjadi Rp133.562 juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.342.845 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.778 juta atau setara dengan 6,98%
dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp3.593.623 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan karena adanya
penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 10,92%.




                                           47
                                                                                                47
Page 72
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp822.801 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp331.523 juta atau setara dengan 67,48%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp491.278 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang
pembiayaan modal kerja bruto dari Rp621.028 juta menjadi Rp1.068.326 juta, meskipun disertai
dengan kenaikan pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan cadangan kerugian penurunan nilai
selama periode berjalan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp491.278 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp13.285 juta atau setara dengan 2,63%
dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp504.563 juta. Penurunan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan karena adanya
penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 0,67%.

Piutang Pembiayaan Investasi - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp2.356.738 juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp197.797 juta atau setara dengan 9,16%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.158.941 juta. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan piutang pembiayaan investasi
bruto dari Rp3.061.539 juta menjadi Rp3.388.026 juta, yang mencerminkan realisasi penyaluran
pembiayaan investasi baru selama periode berjalan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.158.941 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp321.263 juta atau setara dengan 17,48%
dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.837.678 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan karena adanya penyaluran
pembiayaan baru selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.737.230
juta.

Piutang Lain-lain - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp81.235 juta, di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp7.284 juta atau setara dengan 9,85% dibandingkan dengan
piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta. Kenaikan
ini sejalan dengan meningkatnya piutang lain-lain bruto dari Rp78.054 juta menjadi Rp88.301 juta,
meskipun disertai peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp73.951 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp22.853 juta atau setara dengan 44,72% dibandingkan piutang
lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp51.098 juta. Kenaikan piutang
lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan piutang aset tarikan sebesar Rp27.495 juta.

Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp35.487 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp1.065 juta atau setara dengan 2,92%
dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp36.552 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan realisasi biaya dibayar dimuka selama
periode berjalan yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan penambahan biaya dibayar dimuka.
                                        48
                                                                                              48
Page 73
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp36.552 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.542 juta atau setara dengan 40,53%
dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp26.010 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan terutama
disebabkan karena adanya peningkatan uang muka perangkat lunak, perangkat keras, dan lisensi
sebesar Rp8.887 juta.

Aset Tetap - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp89.435 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp3.418 juta atau setara dengan 3,97% dibandingkan dengan aset tetap -
neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Peningkatan ini sejalan
dengan penambahan aset tetap selama periode berjalan sebesar Rp35.879 juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.017 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp4.248 juta atau setara dengan 5,20% dibandingkan aset tetap – neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp81.769 juta. Kenaikan aset tetap karena adanya
penambahan aset tetap sebesar Rp40.603 juta.

Aset Hak-Guna - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp99.067 juta, di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.003 juta atau setara dengan 1,02% dibandingkan dengan Aset
hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Kenaikan aset hak-
guna karena adanya penambahan aset hak-guna selama periode berjalan sebesar Rp29.055 juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.064 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp5.791 juta atau setara dengan 6,28% dibandingkan aset hak-guna - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp92.273 juta. Kenaikan aset hak-guna karena
adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp39.240 juta.

Aset Tidak Berwujud - Neto

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp46.830 juta,
di mana terjadi penurunan sebesar Rp2.454 juta atau setara dengan 4,98% dibandingkan dengan aset
tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Penurunan
aset tidak berwujud seiring dengan Perseroan mencatat penghapusbukuan aset tidak berwujud
dengan nilai buku sebesar Rp1.234 juta selama periode berjalan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.284 juta
di mana terjadi penurunan sebesar Rp179 juta atau setara dengan 0,36% dibandingkan aset tidak
berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.463 juta. Penurunan aset
tidak berwujud seiring dengan meningkatnya akumulasi amortisasi selama tahun berjalan.




                                           49
                                                                                               49
Page 74
   Aset Pajak Tangguhan - Neto

   Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
   Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp33.099
   juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp8.408 juta atau setara dengan 34,05% dibandingkan
   dengan aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta.
   Kenaikan aset pajak tangguhan terutama berasal dari perbedaan temporer, khususnya terkait
   penyisihan imbalan kerja dan kerugian penurunan nilai.

   Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
   Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.691 juta
   di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.196 juta atau setara dengan 70,34% dibandingkan aset
   pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp14.495 juta. Komponen
   terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu penyisihan imbalan kerja.

   Aset Lain-lain

   Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
   Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp42.425 juta, di mana
   terjadi penurunan sebesar Rp2.569 juta atau setara dengan 5,71% dibandingkan dengan aset lain-lain
   Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan
   menurunnya saldo pajak dibayar dimuka selama periode berjalan.

   Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
   Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.994 juta di mana terjadi
   peningkatan sebesar Rp3.221 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan aset lain-lain Perseroan
   pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp41.773 juta. Kenaikan aset lain-lain karena adanya
   peningkatan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.

B. Liabilitas

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September*                     31 Desember
   Keterangan
                                                2025                2024                    2023
   Utang Bank
    Pihak Ketiga                                  2.414.985             2.190.467               2.626.237
   Total Utang Bank                               2.414.985             2.190.467               2.626.237

   Biaya yang Masih Harus Dibayar
     Pihak Ketiga                                    69.489                 84.564                 83.222
     Pihak-pihak Berelasi                             2.443                  3.228                  3.480
   Total Biaya yang Masih Harus Dibayar              71.932                 87.792                 86.702

   Utang Pajak                                       11.401                 32.733                 50.699
   Utang Lain-lain
    Pihak Ketiga                                    134.933                145.683                164.714
    Pihak-pihak Berelasi                             21.020                 21.169                 17.155
   Total Utang Lain-lain                            155.953                166.852                181.869

   Liabilitas Sewa
     Pihak Ketiga                                    25.907                 31.980                 40.714
     Pihak Berelasi                                       -                     34                    428
   Total Liabilitas Sewa                             25.907                 32.014                 41.142

   Utang Obligasi
    Pihak Ketiga                                  2.294.540             2.116.246               1.536.496
    Pihak Berelasi                                   99.890               123.873                 123.757
   Total Utang Obligasi - Neto                    2.394.430             2.240.119               1.660.253

   Liabilitas Imbalan Kerja                         122.161                104.263                 92.891

   Utang Subordinasi                                200.000                200.000                200.000

   TOTAL LIABILITAS                               5.396.769            5.054.240                4.939.793
   *) Tidak diaudit
                                           50
                                                                                                       50
Page 75
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp5.396.769 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp342.529 juta atau setara dengan 6,78% dibandingkan dengan total
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Peningkatan total
liabilitas Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank dan utang obligasi - neto, seiring
dengan aktivitas pendanaan Perseroan selama periode berjalan untuk mendukung pertumbuhan
portofolio pembiayaan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.054.240 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp114.447 juta atau setara dengan 2,32% dibandingkan total liabilitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.939.793 juta. Kenaikan liabilitas Perseroan
karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang obligasi - neto
sebesar Rp1.000.000 juta.

Utang Bank

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.414.985 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp224.518 juta atau setara dengan 10,25% dibandingkan dengan utang
bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Kenaikan utang bank
Perseroan tersebut sejalan dengan penarikan fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan,
sebagaimana tercermin dari penerimaan kas dari penambahan utang bank sebesar Rp1.550.000 juta,
yang sebagian telah digunakan untuk pelunasan pinjaman bank sebesar Rp1.324.993 juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.190.467 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp435.770 juta atau setara dengan 16,59% dibandingkan utang bank
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.626.237 juta. Penurunan utang bank
Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan untuk pelunasan utang bank sebesar
Rp2.061.468 juta.

Utang Lain-lain

Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp155.953 juta, di mana
terjadi penurunan sebesar Rp10.899 juta atau setara dengan 6,53% dibandingkan dengan utang lain-
lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta. Penurunan tersebut sejalan
dengan menurunnya utang lain-lain kepada pihak ketiga dari Rp145.683 juta menjadi Rp134.933 juta.

Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp166.852 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp15.017 juta atau setara dengan 8,26% dibandingkan utang lain-lain
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp181.869 juta. Penurunan tersebut sejalan
dengan menurunnya utang lain-lain kepada pihak ketiga dari Rp164.714 juta menjadi Rp145.683 juta.




                                           51
                                                                                                51
Page 76
      Utang Obligasi - Neto

      Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.394.430 juta, di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp154.311 juta atau setara dengan 6,89% dibandingkan dengan
      utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta. Kenaikan
      utang obligasi - neto Perseroan sejalan dengan penerbitan obligasi baru sebesar Rp1.500.000 juta,
      setelah dikurangi pelunasan utang obligasi sebesar Rp1.345.445 juta selama periode berjalan.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.240.119 juta di
      mana terjadi peningkatan sebesar Rp579.866 juta atau setara dengan 34,93% dibandingkan utang
      obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.660.253 juta. Kenaikan aset
      Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang obligasi
      sebesar Rp1.000.000 juta.

  C. Ekuitas

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September*                       31 Desember
      Keterangan
                                                            2025                   2024                   2023
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        348.148                348.148                  348.148
      Modal Disetor Lainnya                                      160.190                160.190                  160.190
      Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
         Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan                     49.782                 49.782                      45.600
      Saldo Laba
        Cadangan Umum                                              27.500                 25.000                     22.500
        Belum Ditentukan Penggunaannya                          1.331.065              1.308.981                  1.119.484

      TOTAL EKUITAS                                             1.916.685              1.892.101                  1.695.922
      *) Tidak diaudit

      Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
      Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.916.685 juta, di mana
      terjadi peningkatan sebesar Rp24.584 juta atau setara dengan 1,30% dibandingkan dengan total
      ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Peningkatan total
      ekuitas Perseroan tersebut terutama seiring dengan pencapaian laba periode berjalan sebesar
      Rp103.459 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
      Kenaikan ekuitas tersebut sebagian diimbangi oleh pembagian dividen sebesar Rp78.875 juta serta
      pencadangan laba ke cadangan umum sebesar Rp2.500 juta.

      Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
      Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.892.101 juta di mana
      terjadi peningkatan sebesar Rp196.179 juta atau setara dengan 11,57% dibandingkan total ekuitas
      Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.695.922 juta. Kenaikan ekuitas Perseroan
      seiring pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
      sebesar Rp262.915 juta.

4. LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September*                    31 Desember
  Keterangan
                                                                   2025           2024             2024             2023
  Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi       (154.495)         60.424          239.589        (685.871)
  Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                       (61.015)       (76.579)         (98.107)        (114.794)
  Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan                        289.485         500.601           54.967         659.784
  Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas                         73.975        484.446         196.449         (140.881)
  Kas dan setara kas awal periode/tahun                              540.216         343.767         343.767          484.648
  Kas dan setara kas akhir periode/tahun                             614.191        828.213          540.216          343.767
  *) Tidak diaudit

                                                          52
                                                                                                                          52
Page 77
Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp154.495 juta dibandingkan dengan kas neto diperoleh
dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sebesar Rp60.424 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya
pengeluaran kas operasional, khususnya pembayaran terkait transaksi sehubungan dengan pembiayaan
sebesar Rp3.988.868 juta, beban umum dan administrasi serta beban lain-lain sebesar Rp507.185 juta,
serta beban pendanaan dan keuangan sebesar Rp257.874 juta, yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
penerimaan kas dari konsumen sebesar Rp4.744.677 juta selama periode berjalan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp239.589 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp925.460 juta atau setara
dengan 134,93% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp685.871 juta. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari konsumen sebesar Rp566.442 juta.

Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp61.015 juta, mengalami penurunan penggunaan kas
sebesar Rp15.564 juta atau setara dengan 20,33% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 sebesar Rp76.579 juta. Penurunan penggunaan kas untuk aktivitas investasi tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud, serta
menurunnya penambahan nilai aset hak-guna selama periode berjalan dibandingkan periode
sebelumnya.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp98.107 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp16.687 juta atau
setara dengan 14,54% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.794 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan nilai aset hak-guna sebesar Rp10.697 juta
atau setara dengan 21,42%.

Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp289.485 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp211.116 juta atau setara dengan 42,17% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp500.601 juta. Penurunan kas neto dari aktivitas pendanaan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pelunasan utang obligasi dengan total pelunasan sebesar Rp1.345.445 juta, meskipun
Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi
sebesar Rp1.500.000 juta selama periode berjalan.



                                               53
                                                                                                   53
Page 78
  Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
  Tanggal 31 Desember 2023
  Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
  Desember 2024 adalah sebesar Rp54.967 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp604.817 juta atau
  setara dengan 91,67% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan
  untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp659.784 juta. Hal tersebut
  terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait pelunasan utang bank sebesar
  Rp2.061.468 juta.

5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

  Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan
  Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk
  dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran
  konsumen. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan
  konsumen kepada Dealer serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.

  Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
  penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan
  berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan modal sendiri.
  Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan
  dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk., sebagai perusahaan induk yang terus-
  menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.

  Sampai dengan 30 September 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
  -  Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebesar Rp2 triliun.
  -  Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp50 miliar.
  -  Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp200 miliar.
  -  Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
  -  Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebesar Rp500 miliar.
  -  Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dari PT Bank Shinhan Indonesia sebesar Rp200
     miliar.
  - Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp25 miliar.
  - Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk sebesar Rp100 miliar.
  - Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.

  Sampai dengan informasi tambahan ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 15
  bank, termasuk fasilitas subordinasi dan joint financing dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dengan
  total outstanding utang bank per September 2025 adalah sebesar Rp2,6 triliun.

  Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
  monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
  Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila
  dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang siap
  digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.

  Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
  ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
  terhadap likuiditas Perseroan.




                                               54
                                                                                                      54
Page 79
6. PENGELUARAN BELANJA MODAL

  Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 pengeluaran belanja
  modal Perseroan adalah sebesar Rp35.879 juta.

  Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan
  perabot kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk
  pembelian kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam
  rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian proses
  pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

  Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil
  usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.




                                               55
                                                                                                  55
Page 80
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
   Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
   keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
   untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025.




                                               56
                                                                                                   56
Page 81
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
   Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
   menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
   diterbitkan:

   1. RIWAYAT PERSEROAN

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
      Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan anggaran
      dasar terakhir Perseroan yaitu sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
      S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
      Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025,
      diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
      tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai
      perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan
      serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan,
      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

      Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:

      1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
         ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
         ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
         ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
         ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
         ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
         ● Pembiayaan Proyek;
         ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
         ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

      2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
         ● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
         ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
         ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
         ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
         ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
         ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

      3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
         ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
         ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
         ● Fasilitas Dana; dan/atau
         ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

      4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

      5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
         dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang
         memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
         ● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
                                                     57
                                                                                                            57
Page 82
         -Murabahah;
         -Salam; dan/atau
         -Istishna’.
     ● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       - Mudharabah;
       - Musyarakah;
       - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
       - Musyarakah Mutanaqisah
     ● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       - Ijarah;
       - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
       - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
       - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
       - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
       - Ju’alah; dan/atau
       - Qardh.

  Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
  penunjang lainnya sebagai berikut:
  a. Sewa operasi (operating lease);
  b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
  c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
     tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

  Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
  dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  Perseroan tidak mengalami perubahan.

  Berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
  oleh Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025 susunan pemegang saham Perseroan dengan
  kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                       Persentase
  Nama Pemegang Saham                                                              Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham (lembar)                                  (%)
                                                                                        (Rp)
  Modal Dasar – Rp500.000.000.000,-                          5.000.000.000         500.000.000.000,-
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk                            2.349.646.729        234.964.672.900,-       67,49
    PT Wahana Makmur Sejati                                    870.600.000         87.060.000.000,-       25,01
    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                          261.234.751         26.123.475.100,-        7,50
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 3.481.481.480        348.148.148.000,-      100,00
  Saham Dalam Portepel                                       1.518.518.520        151.851.852.000,-


  Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018
  yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
  Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
  Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum
  umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
  tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari 2025, yaitu
                                               58
                                                                                                                  58
Page 83
  sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya,
  (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny
  Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik
  Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara
  Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

3. PERIZINAN

  Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, terdapat tambahan
  perizinan penting terkait kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:

    No              Jenis Izin                                          Keterangan
                                            Rapindo No.0065/RAPINDO/MEMBERSHIP/VI/2025 menerangkan
                                            dengan ini memberikan sertifikat kepada Perseroan sebagai anggota
    1    Sertifikasi Keanggotaan Rapindo    PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo) dengan No.100/Rapindo-1/6/2025
                                            untuk periode 25 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2026.

                                            Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
                                            Jaminan         Sosial       Tenaga        Kerja        No.       KEP.
                                            4/HI.00.00/00.0000.250314011/P-1/VII/2025 Tentang Pengesahan
                                            Peraturan Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal
                                            14 Juli 2025, yang mulai berlaku terhitung tanggal 14 Juli 2025 sampai
                                            13 Juli 2027, dan telah dimuat dalam Buku Registrasi Pengesahan
                                            Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik
    2    Peraturan Perusahaan
                                            Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
                                            Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 250314011.

                                            Catatan:
                                            Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan untuk Periode Tahun
                                            2025 - 2027 tanggal 21 Mei 2025.


4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

  Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, terdapat
  perubahan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan
  pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
  Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
  sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-
  0346165 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0232549.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3
  Oktober 2025.

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris/Komisaris Independen           :   Sarastri Baskoro
  Komisaris                                         :   Thilagavathy Nadason
  Komisaris                                         :   Taufik Aulia
  Komisaris Independen                              :   Rallyati Arianto Wibowo, S.E


  Direksi
  Presiden Direktur                                 :   Djaja Suryanto Sutandar
  Wakil Presiden Direktur                           :   Njauw Vido Onadi
  Direktur                                          :   Cincin Lisa Hadi
  Direktur                                          :   Anthony Yuarez Panggabean
  Direktur                                          :   Wibowo

  Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33
  Tahun 2014.

                                                   59
                                                                                                                59
Page 84
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
diungkapkan dalam Prospektus dan Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II Tahun 2025.

Selain itu, susunan anggota maupun ketua Komite Perusahaan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Komite Audit

Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Audit Nomor: 056/XI/BOC-WOM/2024 tertanggal 26
November 2024, sebagai berikut:
a. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Rijanti Witarsa, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Audit.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau
penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.

Riwayat hidup Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2024 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

Komite Pemantau Risiko

Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko Nomor: 0014/IX/BOD-WOM/2025 tanggal 30 September
2025, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Komite Pemantau Risiko Perseroan;
c. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
d. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
e. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan
Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir
dengan tetap berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor: 057/XI/BOC-
WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Ekanto Wijonosunu, sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi;
Untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau
penggantian sebelum masa jabatannya berakhir.

Riwayat hidup Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
2025.




                                          60
                                                                                               60
Page 85
5. SUMBER DAYA MANUSIA

  Komposisi Jumlah Karyawan

  Perseroan memiliki masing-masing 2.125, 2.268, dan 2.330 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap
  masing-masing 84, 6, dan 5 pada tanggal-tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

  Komposisi karyawan Perseroan per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
  berikut:

  Menurut Jenjang Pendidikan
                                        30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                            2025                  2024                   2023
  Pasca sarjana (S2 & S3)                     38                    35                     23
  Sarjana (S1)                              1.728                 1.760                  1.776
  Diploma                                    177                   191                    210
  SMU atau sederajat                         265                   286                    324
  Sampai dengan SLTP                           1                     2                      2
  Total                                     2.209                 2.274                  2.335

  Menurut Status Kepegawaian
                                        30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                            2025                  2024                   2023
  Tetap                                     2.125                 2.268                  2.330
  Tidak Tetap/Kontrak                         84                    6                      5
  Total                                     2.209                 2.274                  2.335

  Menurut Jenjang Manajemen
                                        30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                            2025                           2024                    2023
  Staf & Non-staf                            249                   311                    421
  Eksekutif                                 1.566                 1587                   1.572
  Manajemen                                 344                    328                    295
  Senior Manajemen                           50                     48                     47
  Total                                    2.209                  2.274                  2.335

  Menurut Jenjang Usia
                                        30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                            2025                  2024                   2023
  <25                                        189                   246                    315
  25 – 34                                   1.226                 1.172                  1.075
  35 – 49                                    721                   771                    854
  >-50                                        73                    85                     91
  Total                                     2.209                 2.274                  2.335

  Menurut Aktivitas Utama
                                        30 September                      31 Desember
  Keterangan
                                            2025                  2024                   2023
  Finance Directorate                         64                    63                     65
  Human Capital Directorate                  141                   128                    173
  Marketing Directorate                      571                   617                    628
  Non Directorate                            351                   351                    328
  Operations Directorate                     530                   549                    551
  Risk Management Directorate                177                   566                    590
  Vice President Directorate                 375                     -                      -
  Total                                     2.209                 2.274                  2.335




                                             61
                                                                                                 61
Page 86
Menurut Lokasi
                                       30 September                       31 Desember
Keterangan
                                           2025                   2023                   2022
Jabodebek                                   204                    211                    220
Jawa Barat                                  122                    158                    162
Kalimantan Sulawesi                           -                      -                    135
Kalimantan                                   93                     63                     -
Sulawesi                                    120                    106                     -
Jawa Tengah Selatan                         128                    145                    186
Jawa Tengah Utara                           120                    121                    146
Jawa Timur – Bali                           235                    250                    285
Sumbagut                                    157                    171                    188
Sumbagsel                                   159                    172                    155
Banten                                      178                    212                    241
Kantor Pusat                                693                    726                    696
Total                                      2.209                  2.335                  2.414

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian
khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan secara
signifikan.

Pelatihan dan Pengembangan

Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan
senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap
pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun
eksternal), kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital menetapkan
langkah-langkah strategis yang diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu
mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis Perseroan, serta menciptakan Employee Experience Journey.
Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:

a. Employer Branding
   Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi sebagai
   tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan sebelum proses
   perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human Capital membangun
   branding perusahaan sesuai dengan EVP (Employee Value Proposition) yang diusung dengan tag line
   “special place to work and grow”, hal ini ditunjukkan dengan membangun sistem rekrutmen yang
   kompetitif melalui pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat
   yang efektif dan penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara
   konsisten dan terus menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada seluruh
   karyawan (internal) maupun kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).

b. Learning Journey
   Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
   memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap mengutamakan
   kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk memanfaatkan teknologi
   berupa aplikasi Learning Management System yang mendukung proses pembelajaran dan pencatatan
   pelatihan karyawan yang lebih baik dan efektif.

   Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring juga
   menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
   pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta tepat
   sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.

                                           62
                                                                                                  62
Page 87
c. Career Development
   Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan
   kompetensi serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung kesejahteraan
   karyawan melalui program manajamen talenta dan suksesi. Program ini bertujuan untuk
   mengembangkan dan mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap menjadi suksesor di posisi
   kritikal perusahaan.

   Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan
   Individual Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang diharapkan
   mampu mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap mengisi posisi berikutnya
   sesuai career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga menetapkan standar tertentu
   dalam pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan administratif, standar potensi dan
   kompetensi karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan karyawan siap menjabat di posisi yang
   lebih tinggi.

d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
   Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh
   struktur organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan, agar
   proses bisnis lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian terhadap
   produktivitas dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan yang tepat dan
   menghasilkan kinerja produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.

   Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam rangka
   meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis berupaya
   mendorong pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif, diantaranya yaitu:
   - Mengelola New Workplace Arrangement
   - Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
   - Mengelola Perubahan Budaya

Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia

Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta
kompetensi karyawan dapat tercapai.

Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai
metode Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task Question,
Online Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan dengan
memanfaatkan fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.

Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh karyawan
mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang merupakan salah
satu pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan internalisasi nilai-nilai
Perseroan pada karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap memberikan
pengembangan Reguler baik secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing jenjang
pelatihan.

Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior
Managerial Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development
Program akan menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan
memastikan bahwa seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu
tingkat dibawah jajaran Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang
penagihan juga memiliki sertifikasi profesi penagihan.



                                              63
                                                                                                    63
Page 88
Sistem Remunerasi

Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan
kinerja Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk
memastikan keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit kerja
dan karyawan yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP). Kinerja setiap karyawan
yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dicatat pada laporan secara bulanan melalui sistem
laporan berkala dan sistem rank grading untuk memastikan adanya proses evaluasi atas pencapaian
kinerja dan tindakan koreksi untuk mengatasi kendala-kendala.

Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang diawali
dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang oleh
atasan terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan proses
pengelolaan SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian kinerja
menjadi faktor penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan penerimaan
remunerasi karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila diperlukan.

Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay
for Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Sejalan dengan prinsip tersebut, Perseroan juga
menekankan pada kebijakan remunerasi berbasiskan kinerja untuk karyawan yang berhubungan dengan
kegiatan usaha, di mana kompensasi tidak tetap yang diterima karyawan akan dipengaruhi oleh
kontribusi dan kinerjanya, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan Perseroan.

Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk memberikan
benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor karyawan, tempat
tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat, kesempatan bantuan
beasiswa bagi karyawan dan anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta
fasilitas benefit telekomunikasi.

Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja
dan produktivitas karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh
Perseroan mencakup:

● Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan
   jaminan hari tua;
● Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari penuh,
   terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;
● Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota keluarganya;
● Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle Ownership
   Program) kepada karyawannya;
● Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku;
● Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang
   Diploma (D3), Sarjana (S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
● Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang
   berlaku;
● Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang
   berlaku;
● Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
● Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari masing-
   masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.

                                            64
                                                                                                   64
Page 89
  Serikat Pekerja

  Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya.


6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

  Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:




  Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang
  melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang
  melaksanakan Pembiayaan Syariah.

  Kepala Unit Usaha Syariah dalam Struktur Organisasi Perseroan berada dibawah Marketing Directorate.




                                              65
                                                                                                   65
Page 90
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM




                                                                                                                                                                                                 7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
     Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:




                                                                                                   Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
66




                                                     66
Page 91
Catatan:
i) Malayan Banking Berhad (MBB) selaku pengendali tidak langsung Perseroan melalui Sorak Financial Holding pte Ltd dan Maybank Offshore Corporate Service (Labuan) Sdn Bhd.merupakan perusahaan
    terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Malaysia. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan secara resmi oleh Bursa Malaysia, pemegang saham MBB dengan kepemilikan
    mencapai 5% atau lebih adalah AmanahRaya Trustees Berhad, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd Employees Provident Fund Board, Permodalan Nasional Berhad, dan Kumpulan Wang Persaraan
    (Diperbadankan).
ii) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu atas pihak-pihak tersebut, mengingat tidak tersedia informasi publik lebih lanjut yang
    dapat diakses oleh Perseroan (termasuk di dalam situs web Bursa Malaysia), yang didukung pada fakta bahwa berdasarkan:
    (1)  Informasi pada situs resmi AmanahRaya Trustees Berhad (https://www.artrustees.my), AmanahRaya Trustees Berhad merupakan perusahaan trustee yang terdaftar di Malaysia dan bertindak
         sebagai nominee/wali amanat untuk dan atas nama pihak-pihak yang diwakilinya;
    (2)  informasi publik, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd merupakan nominee dari Employees Provident Fund Board yang merupakan dana pensiun nasional Malaysia;
    (3)  informasi pada situs resmi Permodalan Nasional Berhad (https://www.pnb.com.my, Permodalan Nasional Berhad merupakan perusahaan pengelola investasi milik Pemerintah Malaysia;
    (4)  situs resmi Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (https://www.kwap.gov.my/), Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) merupakan dana pensiun pegawai negeri Malaysia yang
         mengelola dana pensiun sektor publik.

Di dalam PT Bank Maybank Indonesia Tbk., selaku pemegang saham pengendali Perseroan, tidak terdapat orang perseroangan yang dapat dilaporkan oleh
Perseroan sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), hal ini mengingat bahwa tidak terdapat pengendali orang perorangan atas Malayan
Banking Berhad selaku pengendali tidak langsung PT Bank Maybank Indonesia Tbk. melalui Sorak Financial Holding pte Ltd. dan Maybank Offshore Service (Labuan)
Sdn Bhd., sebagaimana dikonfirmasikan melalui surat Declaration of Ultimate Beneficiary Owners (UBO) References to Ownership of Malayan Banking Berhad
tanggal 14 Maret 2024.

Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres 13 /2018, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari 2025, yaitu
sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto,
(8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat
adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT Bank
Maybank Indonesia Tbk.




                                                                                                                                                                                              67




               66




                                                                                              67
Page 92
8. PERJANJIAN PENTING

  Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
  dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas
  perjanjian-perjanjian penting sebagai berikut:

  Perjanjian Kredit

  PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK

  Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 No.35 tanggal 16 Juni 2022, dibuat
  di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah
  dengan Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 12
  Juni 2025, yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit, dan penegasan kembali
  ketentuan affirmative covenant dan negative covenant, serta syarat-syarat lainnya, sebagai berikut:

  Jangka Waktu                 :   Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas)
                                   bulan sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni
                                   2026.
  Affirmative Covenant         :   1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah
                                        akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy
                                        yang terdiri atas (i) laporan portofolio pembiayaan (aging
                                        report)      secara       keseluruhan,      (ii)     realisasi
                                        penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
                                   2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan
                                        inhouse selambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan
                                        dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
                                   3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
                                        dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
                                        paling lambat diterima Bank 180 hari setelah akhir periode
                                        laporan.
                                   4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila
                                        gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk
                                        menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang belum
                                        ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh) kali,
                                        maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
                                        up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
                                   5) Menjaga kemampuan bayar.
                                   6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                        penggunaan kredit.
                                   7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan
                                        dalam menjalankan kegiatan operasional Debitur,
                                        menjalankan kegiatan operasional Debitur secara legal serta
                                        mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
                                        undangan/kebijakan pemerintah/regulator yang berlaku.
                                   8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan
                                        oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
                                        jatuh tempo dan menyerahkan copynya kepada Bank paling
                                        lambat 3 bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
                                   9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat umum perjanjian kredit
                                        Bank.
  Negative Covenant            :   Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX
                                   Pasal 17 Syarat Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan
                                   secara tertulis kepada Bank paling lambat 30 hari kalender dalam
                                   hal telah dilakukan sebagai berikut:


                                             68
                                                                                                         68
Page 93
                         1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
                             pemegang saham-saham mayoritas (> 50% jumlah
                             kepemilikan saham), pengurus perusahaan, permodalan dan
                             nilai saham.
                         2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
                             kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
                             usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar.
                         3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                             menjaminkan harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam
                             rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur
                             yang normal.
                         4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham
                             mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
                             berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal.
                         5) Melakukan merger atau akuisisi.
Syarat-syarat Lain   :   Debitur wajib mematuhi dan memenuhi kewajiban dan syarat lain
                         sebagai berikut:
                         1) Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
                            mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
                            berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
                            tersebut selambatnya pada tanggal pembayaran.
                         2) Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan
                            copy KTP/SIM end user, copy perjanjian kredit dan copy BPKB
                            (jika telah ada).
                         3) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan
                            memperoleh kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu
                            melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
                            usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
                            usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
                            kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit
                            dari Bank dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
                            tertulis kepada Debitur 7 hari kerja sebelumnya.
                         4) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
                            akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
                            berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar piutang tidak
                            kurang dari 100% dari outstanding fasilitas kredit.
                         5) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan
                            dilakukan setiap 6 bulan sekali.
                         6) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
                            memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk
                            membagikan dividen selama Debitur tidak lalai melakukan
                            pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun untuk
                            pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih Debitur,
                            maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
                            Bank paling lambat 30 hari kalender.
                         7) Penandatanganan perjanjian kredit dengan Bank tidak akan
                            melanggar perjanjian-perjanjian lain antara Debitur dengan
                            pihak ketiga lainnya, termasuk tidak diperlukan adanya
                            persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas fasilitas yang
                            diberikan.
                         8) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
                            Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di
                            Debitur kurang dari 51%, apabila menurut penilaian Bank
                            terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham
                            baru tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan


                                   69
                                                                                           69
Page 94
                                    pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di
                                    Bank.
                                9) Syarat lainnya sesuai Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
                                    Bank.
Catatan                     :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Addendum III
                                (Ketiga)      Perjanjian       Kredit     Jangka        Pendek
                                No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 12 Juni 2025, masih tetap
                                berlaku.

PT BANK DIGITAL BCA

Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Kredit
No.007/ADD/BCAD/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang mengatur penambahan ketentuan baru yaitu
gratifikasi, sebagai berikut:

Jangka Waktu                    :   3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.

                                    Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
                                    adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
                                    penandatanganan perjanjian kredit ini.
Jatuh Tempo                     :   22 Maret 2028
Gratifikasi                     :   1) Dalam rangka mendukung penerapan Sistem
                                         Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Para Pihak sepakat
                                         untuk menjaga komitmen terhadap pencegahan tindak
                                         penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun
                                         berkaitan dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau
                                         hubungan yang relevan, yang dapat mempengaruhi
                                         kinerja, obyektivitas, dan kelancaran pelaksanaan
                                         perjanjian kredit ini.
                                    2) Selama berlangsungnya perjanjian kredit ini, Para Pihak
                                         sepakat untuk senantiasa mematuhi peraturan
                                         perundangan yang berlaku terkait anti penyuapan
                                         dan/atau anti korupsi. Dalam hal dibutuhkan upaya
                                         penegakan pencegahan tindak penyuapan dan
                                         gratifikasi yang dilakukan oleh perwakilan dari suatu
                                         Pihak, maka Para Pihak wajib menerapkan prinsip
                                         perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap
                                         perwakilan tersebut, sesuai dengan peraturan yang
                                         berlaku.
                                    3) Apabila terdapat indikasi dan/atau laporan tindakan
                                         penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek,
                                         aktivitas atau hubungan yang relevan, maka masing-
                                         masing Pihak berhak melakukan pemeriksaan lebih
                                         lanjut kepada Pihak lainnya untuk menyelidiki indikasi
                                         dan/atau laporan terkait.
                                    4) Hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam
                                         angka 3, dapat menjadi bahan pertimbangan masing-
                                         masing Pihak untuk mengambil keputusan mengakhiri
                                         dan/atau menunda pelaksanaan perjanjian kredit.
Catatan                         :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Addendum
                                    Pertama Terhadap Perjanjian Kredit No.007/ADD/BCAD/2025
                                    tanggal 23 Juni 2025, masih tetap berlaku.




                                         70
                                                                                                  70
Page 95
PT BANK MASPION INDONESIA TBK

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.83 tanggal 30 Oktober 2025, dengan Akta Syarat Dan Ketentuan
Umum Fasilitas Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat
di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut:

Jatuh Tempo                   :   30 Oktober 2028
Para Pihak                    :   1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
                                  2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah   :   Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding 2 (FL-S 2) dengan
                                  jumlah plafon kredit sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
                                  miliar Rupiah).
Penggunaan                    :   Untuk membiayai modal kerja Debitur untuk penyaluran
                                  pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor roda 2 (dua)
                                  dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).
Suku Bunga                    :   6,85% per tahun dan akan disesuaikan sesuai dengan kondisi
                                  pasar pada saat penarikan dana, berdasarkan perjanjian tertulis
                                  antara Debitur dan Bank, dengan catatan:
                                   - semua jenis bunga akan dihitung berdasarkan 360 hari per
                                       tahun;
                                   - suku bunga untuk setiap pinjaman yang ditarik (yang masih
                                       outstanding) tetap sama selama masa pinjaman.
Jangka Waktu Fasilitas        :   Tenor pinjaman minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36
Kredit                            (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan.
Periode Ketersediaan          :   12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas
                                  kredit.
Denda Keterlambatan           :   2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.
Pembayaran Dipercepat         :   Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
                                  pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
                                  pelunasan dilaksanakan.
Agunan dan/atau Jaminan           Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank termasuk
                                  namun tidak terbatas pada:
                                  - Fidusia dengan piutang pembiayaan dengan kolektibilitas
                                     lancar atau dengan keterlambatan tidak lebih dari 30 hari.
                                  Kondisi lainnya untuk agunan:
                                  a) Fidusia atas piutang pembayaran dengan kondisi piutang
                                       lancar atau tidak menunggak lebih dari 30 hari, dan dengan
                                       kapanpun memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah
                                       penarikan fasilitas kredit.
                                  b) Tenor pinjaman pada daftar piutang yang dijaminkan kepada
                                       Bank memiliki tenor tidak lebih dari 36 bulan.
                                  c) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
                                       setiap 3 bulanan dengan batas waktu pemenuhan 1 bulan
                                       sejak tanggal periode pelaporan terakhir, dimana piutang
                                       yang dijadikan jaminan tidak sedang dalam keadaan
                                       dijaminkan dan/atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                       Piutang pembiayaan yang dijaminkan wajib didaftarkan
                                       kembali ke Kantor Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila
                                       terdapat perubahan atas daftar piutang yang dijadikan
                                       jaminan.
                                  d) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
                                       pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari,
                                       maka Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
                                       piutang lancar atau piutang yang tidak menunggak lebih dari


                                             71
                                                                                                      71
Page 96
                                  30 hari, atau Debitur harus melakukan pembayaran kembali
                                  untuk mengurangi outstanding kredit dan menjaga rasio
                                  Security Coverage minimal 80% dari total penarikan fasilitas
                                  kredit.
                               e) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki
                                  hak untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen
                                  agunan yang dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan
                                  maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan ketentuan Bank
                                  memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
                                  Debitur paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal audit
                                  dilakukan.
                               f) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang
                                  terhutang dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada
                                  Bank:
                                   - Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
                                       yang terhutang kepada Bank sehingga minimal Collateral
                                       Coverage Ratio adalah 80%;
                                   - atau, Debitur menyerahkan tambahan piutang
                                       pembiayaan sebagai jaminan untuk menjaga nilai
                                       minimum Collateral Coverage Ratio adalah 80%.

                               Catatan:
                               Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
                               No.84 tanggal 30 Oktober 2025, dibuat di hadapan Doktor Kemas
                               Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                               Barat.
Hal-hal    Yang    Wajib   :   1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini
Dilaksanakan Debitur               selama masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
                                   a) Laporan keuangan audit tahunan; disampaikan kepada
                                        Bank paling lambat 180 hari sejak berakhirnya periode
                                        pelaporan.
                                   b) Laporan keuangan triwulan; disampaikan kepada Bank
                                        paling lambat 90 hari sejak berakhirnya periode
                                        pelaporan.
                                   c) Rasio Gearing maksimal 8 kali.
                                   d) Piutang tertunggak > 90 hari; maksimal 5%.
                                   e) Piutang bermasalah bersih; maksimal 5%.
                               2) Positive Covenant:
                                   Debitur wajib memenuhi kewajiban untuk, termasuk namun
                                   tidak terbatas pada:
                                   a) Senantiasa menjaga komposisi kepemilikan saham PT
                                        Bank Maybank Indonesia Tbk baik secara langsung
                                        maupun tidak langsung, paling sedikit 51% dalam
                                        komposisi pemegang saham Debitur.
                                   b) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku;
                                   c) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                        penggunaan;
                                   d) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
                                        melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
                                        Debitur;
                                   e) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
                                        kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
                                        pemerintah yang berlaku;



                                        72
                                                                                                 72
Page 97
                                   f) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki
                                         dalam menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
                                         perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh
                                         tempo;
                                   g) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
                                         perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata
                                         usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
                                         perkara pidana yang bersifat material yang dapat
                                         mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
                                         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   h) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
                                         administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
                                         prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
                                         yang diterapkan secara terus menerus untuk
                                         mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
                                         keuangan serta hasil usaha Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh    :   1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam
Dilakukan        Debitur           bentuk dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
(Negative Covenant)                a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                                         diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
                                         penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
                                         dalam menjalankan kegiatan usahanya;
                                   b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
                                         kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau
                                         jasa dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
                                   c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi
                                         yang diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya
                                         sehari-hari.
                                2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
                                   termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
                                   afiliasinya, dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang
                                   melanggar arm’s length principle.
                                3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan
                                   penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang
                                   (pengadilan).
                                4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
                                   tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
                                5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
                                   berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.
Domisili Hukum              :   Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau
                                dimuka pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.11/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.

PT BANK PAN INDONESIA TBK (PT BANK PANIN TBK)

Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Jatuh Tempo                      :   4 Desember 2029
Para Pihak                       :   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
                                     Perseroan (Debitur)


                                           73
                                                                                                     73
Page 98
Fasilitas Kredit dan Jumlah     :   Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan
                                    jumlah pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan
                                    ratus miliar Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik
                                    berulang (non revolving).
Penggunaan                      :   Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit   :   Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur
                                    mempunyai jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan
                                    terhitung sejak tanggal penarikan sampai dengan tanggal
                                    jatuh tempo fasilitas kredit, dengan ketentuan tanggal jatuh
                                    tempo fasilitas kredit untuk masing-masing pinjaman tidak
                                    boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dan
                                    karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
                                    selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit
                                    dengan kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran
                                    angsuran jumlah pokok.
Suku Bunga                      :   Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur,
                                    maka Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh
                                    Kreditur pada saat penarikan pinjaman mengacu kepada
                                    ketentuan sebagai berikut:
                                    - untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga
                                        sebesar 6,25% per tahun;
                                    - untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga
                                        sebesar 6,5% per tahun.
Denda Keterlambatan             :   Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang
                                    yang wajib dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan
                                    perjanjian, baik jumlah pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-
                                    biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal
                                    pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian
                                    dimana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka
                                    Debitur akan dikenakan denda yang wajib dibayar sekaligus
                                    lunas bersamaan dengan jumah uang yang tertunggak
                                    pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
                                    jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
Pembayaran Dipercepat           :   Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran
                                    kembali yang dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman,
                                    baik sebagian maupun seluruhnya dengan dikenakan denda
                                    atau penalti sebesar 1% flat dari jumlah pokok pinjaman yang
                                    akan dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
                                    a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara
                                        tertulis kepada Kreditur selambatnya 5 hari kerja
                                        sebelum tanggal pembayaran lebih awal dilakukan;
                                    b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah
                                        minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan
                                        dalam kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
                                        atau senilai pinjaman yang masih outstanding;
                                    c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku
                                        efektif pada saat tanggal pembayaran angsuran atau
                                        pada tanggal pembayaran bunga dan akan
                                        diperhitungkan dengan kewajiban/angsuran terakhir
                                        pada saat pembayaran dipercepat dilakukan;
                                    d) jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
                                    e) apabila suatu kewajiban pembayaran Debitur kepada
                                        Kreditur berdasarkan perjanjian, jatuh pada hari yang
                                        bukan hari kerja, maka pembayaran tersebut wajib
                                        dilakukan pada hari kerja terdekat sebelumnya, kecuali


                                         74
                                                                                                    74
Page 99
                                pembayaran tersebut menjadi jatuh di bulan
                                sebelumnya, maka pembayaran wajib dilakukan pada
                                hari kerja terdekat sesudahnya;
                            f) Semua pembayaran dan pembayaran kembali atas utang
                                wajib dilakukan dalam mata uang yang sama dengan
                                mata uang yang telah diberikan sebagai pinjaman oleh
                                Kreditur kepada Debitur, kepada dan dikantor Kreditur
                                atau kepada kantor/tempat lainnya yang akan
                                diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur.
Jaminan                 :   1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang,
                                sebagaimana pengikatan jaminannya diberikan dengan
                                Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.24 tanggal 4
                                Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih,
                                S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
                            2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa
                                apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau
                                orang/pihak ketiga manapun.
Pembatasan-pembatasan   :   Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
                            A. Debitur tidak boleh mengajukan permohonan untuk
                                  dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas
                                  hutang-hutangnya kepada Pengadilan Niaga.
                            B. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu terhitung
                                  sejak diterimanya surat permohonan Debitur oleh
                                  Kreditur (dilewati jangka waktu tersebut akan diartikan
                                  sebagai penolakan Kreditur terhadap permohonan
                                  Debitur) maka Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
                                  sebagai berikut:
                                  1. Membubarkan badan hukum Debitur atau
                                       berjanji atau mengizinkan setiap penggabungan
                                       atau restrukturisasi kembali, yang mana
                                       keseluruhannya       mengubah      bentuk     atau
                                       kepemilikan saham Debitur;
                                  2. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
                                       (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                       dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
                                       untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
                                       transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur
                                       dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit
                                       diberikan;
                                  3. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang
                                       dengan pihak ketiga;
                                  4. Mempergunakan             dana    fasilitas   kredit
                                       menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
                                       dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
                                  5. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada
                                       pemegang saham Debitur kecuali pinjaman
                                       sehubungan        dengan     kebutuhan      modal
                                       kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
                                  6. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan
                                       dalam anggaran dasar Debitur pada saat
                                       ditandatangani Perjanjian ini atau mengubah
                                       bidang usaha Debitur.




                                  75
                                                                                            75
Page 100
C.   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     1) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain
          dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
     2) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta
          mengurangi modal ditempatkan dan modal
          disetor Debitur.
     3) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
          (borg/avalist) terhadap pihak lain dan/atau
          menjaminkan, menggadaikan aset Debitur kecuali
          yang telah ada sebelum fasilitas kredit ini
          diberikan.
     4) Melakukan perluasan ataupun penyempitan
          usaha yang dapat mengganggu kewajiban
          pengembalian jumlah utang Debitur kepada
          Kreditur.
     5) Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
          kepada pemegang saham Debitur, perusahaan
          afiliasi, anak perusahaan, maupun pihak ketiga
          lainnya yang ada dan yang akan timbul
          dikemudian hari (kecuali untuk mendukung
          kegiatan usaha Debitur dan/atau dalam transaksi
          perbankan sehari-hari).
     6) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian
          besar aset kecuali untuk transaksi-transaksi
          yang umum dalam perusahaan atau dalam
          rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur.
     7) Menjual          atau      dengan      cara     lain
          memindahtangankan perusahaan dalam bentuk
          apapun juga atau dengan cara apapun juga
          dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
          ketiga.
     8) Menjual/memindahtangankan atau menyewakan
          aset Debitur yang dipergunakan sebagai jaminan
          atas Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian.
     9) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
          kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada
          pihak lain.
     10) Memperbolehkan pemegang saham untuk
          menarik kembali modal yang telah disetor.
     11) Menjaminkan atau menggadaikan saham Debitur.
     12) Melakukan penggabungan usaha (merger)
          sehingga mengubah komposisi kepemilikan
          saham atau konsolidasi atau membeli atau
          dengan cara lain memperoleh perusahaan atau
          saham-saham dalam perseroan lain atau menjual
          atau dengan cara lain memindahkan hak atau
          menyewakan semua atau sebagian besar
          perusahaan atau kekayaannya kecuali untuk
          keperluan aktifitas pokok Debitur.
     13) Mengubah badan hukum dan bentuk usaha
          Debitur.
     14) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha
          di luar bidang usaha yang ditetapkan dalam


     76
                                                               76
Page 101
                                               anggaran       dasar     Debitur     pada    saat
                                               penandatanganan perjanjian.
                                          15) Memberikan pinjaman kepada pihak lain
                                               (termasuk kepada pemegang saham Debitur,
                                               perusahaan afiliasi, anak perusahaan maupun
                                               pihak ketiga lainnya) yang akan timbul
                                               dikemudian hari, kecuali dalam rangka
                                               menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
                                          16) Membubarkan badan hukum Debitur atau
                                               berjanji atau mengijinkan untuk melakukan
                                               merger atau konsolidasi atau restrukturisasi
                                               kembali yang berakibat mengubah bentuk atau
                                               kepemilikan saham dalam Debitur.
                                          17) Mengubah Anggaran Dasar Debitur mengenai
                                               maksud dan tujuan usaha Debitur, serta kegiatan
                                               usaha (kecuali perubahan maksud dan tujuan
                                               serta perubahan kegiatan usaha tersebut untuk
                                               menyesuaikan dengan ketentuan/peraturan yang
                                               ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) dan
                                               pemegang saham Debitur.
                                          18) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual
                                               saham-saham yang telah ada yang dapat
                                               menyebabkan turunnya kepemilikan saham
                                               Maybank pada Debitur, baik secara langsung
                                               maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51%
                                               (limapuluh satu) persen dari total saham.
Hal-hal      Yang      Wajib   :   1.   Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
Dilaksanakan Debitur                    dalam Perjanjian.
                                   2.   Melakukan          tindakan-tindakan        sebagaimana
                                        dipersyaratkan dalam perjanjian.
                                   3.   Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah
                                        diaudit dan disahkan oleh Akuntan Publik Independen
                                        selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah periode
                                        berakhir.
                                   4.   Menyerahkan laporan keuangan triwulan (internal) yang
                                        telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan Debitur
                                        selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
                                        setelah periode berakhir.
                                   5.   Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh
                                        Kreditur untuk melakukan pemeriksaan atas aktivitas
                                        usaha dan kondisi keuangan Debitur, serta melakukan
                                        kunjungan ke kantor pusat, kantor cabang Debitur, atau
                                        tempat usaha Debitur yang digunakan atau dikuasai oleh
                                        Debitur pada Hari Kerja dan jam kerja, dengan
                                        pemberitahuan tertulis terlebih dahulu paling lambat
                                        minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan
                                        atau kunjungan.
                                   6.   Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa
                                        yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
                                        memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                        termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran,
                                        kecelakaan kerja, pemogokan karyawan, dan sebagainya.
                                   7.   Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan ijin-ijin yang
                                        sekarang dimiliki oleh Debitur serta memonitor setiap ijin



                                          77
                                                                                                     77
Page 102
    usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan
    berkesinambungan.
8. Menandatangani akta pengakuan utang Notariil segera
    setelah diminta Kreditur (Surat Utang), dengan format
    yang       dapat       diterima    oleh    Kreditur     dan
    bersedia/memperbolehkan untuk dikeluarkan Grosse
    Pertama yang berkekuatan eksekutorial titel atas akta
    Surat Utang tersebut dalam kaitannya dengan pasal 224
    Reglemen Indonesia Diperbarui (HIR).
9. Membuat dan menandatangani setiap perubahan
    Perjanjian yang diperlukan dari waktu ke waktu.
10. Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan
    yang dipotong (withholding tax) dan pungutan-pungutan
    lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
    atau instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak
    terbatas pajak-pajak sehubungan dengan persiapan,
    pembuatan, penandatanganan, penyerahan, penata-
    usahaan serta pelaksanaan (di muka atau di luar
    Pengadilan) Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan
    atau bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
    membayar kembali kepada Kreditur semua dan setiap
    pajak, pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas
    yang telah dibayar oleh Kreditur, termasuk semua denda
    yang telah dibayar oleh Kreditur, termasuk semua denda
    yang telah dibayar karena kelalaian atau keterlambatan
    dalam pembayaran pajak, pungutan, bea dan biaya
    tersebut.
11. Memberitahukan dengan segera kepada Kreditur
    selambatnya 3 hari kerja tentang;
    (i) semua perkara perdata yang melibatkan Debitur,
           yang nilainya secara material dapat mempengaruhi
           stabilitas usaha Debitur.
    (ii) semua permohonan pailit dan/atau Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh
           Debitur atau krediturnya kepada pengadilan niaga.
    (iii) suatu perkara yang terjadi antara Debitur dan
           instansi Pemerintah yang nilainya secara material
           dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
    (iv) suatu Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang
           dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
           kedua-duanya akan menjadi Kejadian Kelalaian
           yang memiliki dampak material dan dapat
           mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
12. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian
    utang dengan pihak ketiga.
13. Memelihara dan oleh karena itu Debitur berjanji dan
    mengikatkan diri terhadap Kreditur untuk menjaga rasio
    keuangan Debitur sebagai berikut:
     - total utang berbanding/dibagi total ekuitas (debt to
           equity ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali,
           dimana:
           (i) total utang adalah seluruh pinjaman bank,
                 obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
                 yang dibebani bunga dan kewajiban
                 contingent.


     78
                                                                  78
Page 103
         (ii)    total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
                 ditempatkan dan disetor penuh, agio saham,
                 saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi, dan
                 dikurangi aktiva tak berwujud lainnya
                 (intangible assets).
     - rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap
           total piutang pembiayaan (Non Performing
           Financing/NPF net) maksimum 3% (tiga persen), di
           mana pembiayaan bermasalah secara neto adalah
           piutang pembiayaan yang mempunyai tunggakan
           bunga dan/atau tunggakan angsuran pokok lebih
           dari 90 (sembilanpuluh) hari dikurangi Cadangan
           Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
14. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
    informasi yang dibutuhkan Kreditur dari waktu ke waktu.
15. Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak
    ketiga dengan lancar sesuai yang disepakati dengan
    pihak ketiga tersebut.
16. Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban
    lain kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
    terutang berdasarkan akta ini dari pembayaran-
    pembayaran lainnya (kecuali kewajiban pembayaran
    kepada Pemerintah Indonesia) yang karena apapun juga
    wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga.
18. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
    selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila Debitur
    menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
    fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk,
    tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance
    lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak lain, atau
    menerbitkan surat utang/obligasi atau surat aksep dalam
    bentuk apapun kepada pihak lain.
19. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
    di dalam Perjanjian.
20. Memperoleh            persetujuan       lain      dan/atau
    melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan
    dalam Perjanjian.
21. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
    selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi
    perubahan susunan pengurus dalam Debitur.
22. Menyerahkan fotokopi salinan akta-akta perusahaan
    setiap ada perubahan, paling lambat 30 (tigapuluh) Hari
    Kalender setelah akta-akta perubahan tersebut selesai.
23. Membayar semua biaya yang timbul karena pembuatan
    dan pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas
    Kredit serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan
    dengan Perjanjian.
24. Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan
    dan Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap
    triwulan dan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
    belas) Hari Kalender sejak akhir triwulan sebelumnya.
25. Melakukan pelunasan untuk menurunkan sisa
    (outstanding) utang apabila total sisa (outstanding)


      79
                                                                 79
Page 104
                                        pinjaman Debitur melebihi Batas Maksimum Pemberian
                                        Kredit (BMPK) yang diizinkan.
                                    26. Khusus untuk membagikan dividen kepada para
                                        pemegang saham, Debitur harus melakukan
                                        pemberitahuan tertulis kepada Kreditur selambat-
                                        lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah dividen dibagikan
                                        atau pemberitahuan tertulis apabila Debitur hendak
                                        melakukan pembagian dividen yang telah mendapat
                                        persetujuan sebelumnya melalui Rapat Umum
                                        Pemegang Saham Debitur.
                                    27. Debitur telah menyerahkan surat pernyataan (letter of
                                        undertaking) yang dibuat dengan akta notariil, yang
                                        menyatakan :
                                         - Debitur bertanggung jawab atas perolehan,
                                            penyimpanan,            pemeliharaan              dan
                                            pengadministrasian/pengelolaan                seluruh
                                            dokumen asli yang berkaitan dengan piutang
                                            pembiayaan konsumen yang dijaminkan kepada
                                            Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
                                            perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, Buku
                                            Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, faktur,
                                            polis asuransi atas kendaraan yang dibiayai dan
                                            kelengkapan dokumen lainnya;
                                         - Debitur        menjamin          bahwa        piutang
                                            pembiayaan konsumen yang diserahkan kepada
                                            Kreditur tidak dalam keadaan dijaminkan kepada
                                            pihak lain.
                                    28. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
                                        Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
                                        Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga
                                        "Maybank") dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak
                                        kurang dari 51% (limapuluh satu persen) dari total modal
                                        disetor, dan apabila porsi saham MAYBANK dalam
                                        Debitur menjadi kurang dari 51% (limapuluh satu
                                        persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib
                                        melunasi sisa outstanding seluruh Pinjaman.
Domisili Hukum                    : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi
Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.13/XI/2025 tanggal 28
November 2025.

PT BANK SHINHAN INDONESIA

Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.06 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Yousfrita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Jatuh Tempo                     :   22 Januari 2029
Para Pihak                      :   Perseroan (Debitur);
                                    PT Bank Shinhan Indonesia (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah     :   Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dengan
                                    batas penggunaan maksimum (jumlah pokok) sebesar
                                    Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).


                                         80
                                                                                                    80
Page 105
Penggunaan                     :   Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur sesuai
                                   dengan kegiatan usahanya.
Jangka Waktu                   :   Diberikan selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk setiap
                                   pencairan fasilitas kredit dengan masa penarikan kredit
                                   selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengikatan kredit.
Suku Bunga                     :   Sebesar 6,85% per tahun, dengan ketentuan:
                                    - tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah
                                        ditarik (outstanding), berlaku tetap selama jangka waktu
                                        pinjaman tersebut;
                                    - kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum
                                        ditarik, dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang
                                        berlaku.
                                   Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga atas
                                   penggunaan fasilitas kredit maka akan dikenakan denda
                                   sebesar 2% per tahun diatas tingkat suku bunga yang berlaku
                                   terhitung dari jumlah kewajiban pembayaran angsuran atau
                                   bunga yang tertunggak untuk setiap hari keterlambatan.
Pelunasan Dipercepat           :   Debitur melakukan pembayaran atas denda pengakhiran dan
                                   pelunasan dipercepat atas fasilitas kredit, dengan ketentuan
                                   pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
                                   dikenakan penalty. Pelunasan dipercepat hanya dapat
                                   dilakukan oleh Debitur pada tanggal pembayaran angsuran
                                   pokok dan tanggal pembayaran bunga dengan menyerahkan
                                   surat pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 3
                                   hari kerja sebelum tanggal pembayaran awal.
Jaminan                        :   Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana
                                   mestinya semua dan setiap kewajiban pembayaran Debitur
                                   kepada Bank berdasarkan dokumen kredit, maka Debitur
                                   menyerahkan jaminan kredit yang pengikatannya dilakukan
                                   berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berupa
                                   barang (masing-masing) dari jaminan di bawah ini:
                                    - Memberikan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan
                                        Debitur dan mendaftarkannya pada instansi yang
                                        berwenang kepada dan demi kepentingan Bank hingga
                                        nilai yang dianggap mencukupi oleh Bank atas piutang
                                        pembiayaan atas nama Debitur dengan nilai penjaminan
                                        sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh
                                        miliar Rupiah) atau sebesar 90% dari nilai total
                                        outstanding fasilitas kredit.
                                   Catatan:
                                   Jaminan tersebut di atas sebagaimana dalam Akta Jaminan
                                   Fidusia (Piutang Pembiayaan) No.07 tanggal 20 Agustus 2025,
                                   dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                   junto            Sertifikat          Jaminan           Fidusia
                                   No.W10.00724519.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 27 Agustus
                                   2025.
Hal-hal      yang      wajib   :   1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang
dilaksanakan Debitur                    sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan
                                        perjanjian;
                                   2) Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara dibawah
                                        tangan maupun dihadapan notaris yang ditunjuk oleh
                                        Bank;
                                   3) Debitur (jika berbadan hukum), wajib memberitahukan
                                        secara tertulis kepada Bank apabila merubah
                                        bentuk/status hukum perusahaan, anggaran dasar,


                                          81
                                                                                                    81
Page 106
    susunan pengurus dan susunan pemegang saham
    Debitur;
4) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi
    kriteria yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia
    No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
    Umum, termasuk setiap perubahan dan penggantinya,
    wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited
    dan harus diserahkan selambatnya akhir semester I
    tahun berikutnya;
5) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan
    usahanya dengan rajin, baik dan efisien sesuai dengan
    praktek keuangan dan usaha yang berlaku dan
    senantiasa menaati semua peraturan-peraturan yang
    berlaku;
6) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan
    pengawasan biaya yang memuaskan bagi Bank serta
    memelihara catatan-catatan dan administrasi yang
    mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
    keuangan serta hasil usaha Debitur sesuai dengan
    prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
    yang ditetapkan secara terus menerus;
7) Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan
    usaha Debitur dan hal-hal yang dianggap dapat
    membahayakan keadaan usaha Debitur kepada Bank
    serta mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya
    kepada Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setia
    waktu pada jam kerja Debitur meninjau usaha Debitur,
    memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-
    catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
    oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam
    memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian
    ini dan segala biaya yang timbul untuk keperluan
    tersebut merupakan beban Debitur;
8) Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank
    bilamana terjadi perubahan dalam ruang lingkup usaha
    Debitur yang dapat mempengaruhi secara mendalam
    keadaan usaha Debitur;
9) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah, buruh,
    pada waktunya dan dengan secara sebagaimana
    mestinya;
10) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan
    dan asli persetujuan-persetujuan yang dipersyaratkan
    oleh Bank untuk membuat, menyerahkan, dan
    melaksanakan perjanjian, dokumen jaminan, dan
    perjanjian jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang
    berkaitan;
11) Bank berhak untuk meminta:
    - Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari
        suatu tahun buku Debitur, laporan-laporan keuangan
        Debitur (yang dinyatakan sah oleh Direksi Debitur)
        untuk 6 bulan yang bersangkutan paling sedikit terdiri
        atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun
        sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima
        di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus


     82
                                                                 82
Page 107
        dan selaras dengan pembuatan neraca dan
        perhitungan laba rugi untuk jangka waktu yang lalu;
    - Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun
        buku, laporan keuangan Debitur (yang telah
        diaudit/diperiksa) oleh Akuntan Publik yang disetujui
        oleh Bank untuk tahun buku yang baru lalu, paling
        sedikit terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi
        yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
        umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
        terus menerus dan selaras dengan pembuatan
        neraca dan perhitungan laba rugi untuk tahun buku
        tahun buku yang lalu.
12) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman
    dan/atau rekening penampungan serta mengalihkan
    seluruh aktivitas melalui rekening Debitur pada Bank;
13) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau
    langsung kepada Bank untuk setiap pembayaran
    termasuk akan tetapi tidak terbatas pada jumlah pokok,
    bunga, denda-denda, dan biaya-biaya yang menjadi
    kewajiban Debitur;
14) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas
    kredit berdasarkan perjanjian fasilitas kredit sesuai
    dengan yang ditetapkan dalam perjanjian ini;
15) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta
    jaminan yang dijaminkan kepada Bank;
16) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen
    yang diminta oleh Bank untuk melengkapi dan
    memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian fasilitas
    kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan dan
    perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
17) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;
18) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada
    Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu
    memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-
    catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
    oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam
    memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian
    fasilitas kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan
    dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dan segala
    biaya yang timbul untuk keperluan tersebut merupakan
    beban Debitur;
19) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila
    terjadi proses perkara, baik perdata maupun pidana yang
    mempengaruhi usaha Debitur maupun harta
    kekayaannya yang bersifat material. Lebih lanjut, Debitur
    akan dengan segera memberikan pemberitahuan kepada
    Bank      mengenai       terjadinya   setiap   peristiwa
    kelalaian/cidera janji, atau peristiwa yang, dengan
    diberikannya pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau
    keduanya,      akan      merupakan     suatu   peristiwa
    kelalaian/cidera janji;
20) Menjamin bahwa kewajibannya untuk melaksanakan
    pembayarannya kepada Bank berdasarkan perjanjian
    fasilitas kredit dan perjanjian jaminan serta dokumen
    jaminan mempunyai kedudukan yang diutamakan

      83
                                                                83
Page 108
                                        terhadap kewajiban pembayarannya atas pinjaman-
                                        pinjaman lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                        pinjaman pemegang saham baik yang sekarang maupun
                                        yang akan timbul dikemudian hari;
                                    21) Melaksanakan pengikatan atas barang jaminan sesuai
                                        peraturan yang berlaku dan dengan syarat serta
                                        ketentuan yang ditetapkan oleh Bank berdasarkan
                                        perjanjian;
                                    22) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan
                                        pemberian fasilitas kredit berdasarkan perjanjian
                                        fasilitas kredit serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan
                                        perjanjian;
                                    23) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit dan/atau
                                        hutang sebagaimana yang diminta/disyaratkan Bank,
                                        dihadapan notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk oleh
                                        Bank, apabila Bank meminta penambahan jaminan, atau
                                        biaya Debitur;
                                    24) Melaksanakan pengikatan jaminan sesuai dengan
                                        ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal     yang     dilarang   :   Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama
dilaksanakan Debitur                perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
                                    ditandatangani sampai dengan total utang dan kewajiban
                                    dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank, Debitur dilarang
                                    untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
                                    1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha
                                        Debitur;
                                    2) Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan
                                        dan/atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur
                                        kecuali dalam rangka kegiatan usaha yang normal;
                                    3) Mengikat diri sebagai penanggung/penjamin terhadap
                                        pihak lain dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan
                                        kekayaannya kepada pihak lain, atau kewajiban-
                                        kewajiban tersebut timbul atas dasar keputusan hakim
                                        yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
                                        pasti, setelah tanggal perjanjian ini kecuali dalam rangka
                                        kegiatan usaha yang normal;
                                    4) Menjamin, menjual atau dengan cara lain melepaskan
                                        barang jaminan kredit yang dijaminkan kepada Bank;
                                    5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                                        penundaan pembayaran atas hutang-hutang (surseance
                                        van betaling);
                                    6) Melakukan investasi dengan menjadi pemegang saham
                                        pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
                                        usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa
                                        dampak negatif terhadap pengelolaan usaha Debitur;
                                    7) Menjadi penjamin hutang pihak lain;
                                    8) Lalai untuk membayar hutang Debitur kepada pihak lain
                                        berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat
                                        oleh dan antara Debitur dengan dengan Bank atau bank
                                        dan/atau institusi keuangan lainnya.
                                    9) Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga.
                                    10) Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan
                                        cara apapun juga.
Ketentuan-ketentuan Lain        :   Kententuan lain-lain dalam perjanjian ini termasuk namun
                                    tidak terbatas pada hal ketentuan dibawah ini:


                                         84
                                                                                                     84
Page 109
                                     Debitur wajib dan menyetujui:
                                     Financial Covenant:
                                a) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited
                                     maksimum 120 hari setelah akhir periode keuangan dan
                                     laporan keuangan inhouse bulan Juni maksimum 90 hari
                                     setelah akhir periode keuangan.
                                b) Debitur wajib menjaga ratio di bawah ini setiap saat, sebagai
                                     berikut:
                                   - Gearing ratio maksimum 8.0 x (delapan) kali;
                                   - Gross non-performing loan (NPL) maksimum 4.0% (empat
                                     persen).
                                     pemenuhan covenant tersebut akan direview oleh Bank
                                     setiap semester.
                                     Shareholders Covenant:
                                -    Debitur wajib menjaga kepemilikan langsung/tidak langsung
                                     dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, minimal
                                     51%. Apabila terjadi pelanggaran, maka Debitur wajib
                                     melunasi seluruh outstanding pinjaman fasilitas kredit.
                                     Kondisi Lain:
                                     a)    Pelunasan     dipercepat       diperbolehkan      dengan
                                           ketentuan tidak dikenakan penalty.
                                     b)    Bunga penalty sebesar 2% per tahun di atas tingkat
                                           suku bunga yang berlaku apabila Debitur tidak
                                           memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga.
                                     c)    Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, susunan
                                           kepengurusan dan kepemilikan, maka Debitur wajib
                                           memberitahukan kepada Bank.
                                     d)    Setiap tahun wajib menyerahkan laporan keuangan
                                           (neraca) dan laporan laba/rugi kepada Bank.
                                     e)    Bank akan melakukan informasi Debitur ulang pada
                                           SLIK OJK untuk proses pengikatan kredit dan/atau
                                           pencairan fasilitas kredit baru/tambahan yang
                                           dilakukan setelah tanggal 12 setiap bulannya.
                                     f)    Untuk memenuhi semua kelengkapan dokumen legal
                                           yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penandatanganan
                                           akta perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian jaminan.
                                     g)    Bilamana Bank memandang perlu, Bank berhak untuk
                                           meminta keterangan-keterangan, memeriksa serta
                                           meminta data-data/bukti-bukti dari keadaan usaha
                                           Debitur dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7
                                           hari sebelumnya.
                                     h)    Untuk membuka rekening di Bank sebelum dilakukan
                                           penandatanganan akta perjanjian fasilitas kredit dan
                                           pencairan fasilitas pinjaman tersebut di atas akan
                                           disalurkan melalui rekening Debitur yang ada di Bank.
                                     i)    Semua biaya, antara lain seperti biaya administrasi dan
                                           sebagainya menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya
                                           dan menyetujui semuanya langsung dibebankan ke
                                           dalam rekening Debitur yang ada di Bank.
Domisili Hukum                    : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Catatan:
 Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
 telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
 Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
 S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.10/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.


                                            85
                                                                                                      85
Page 110
PT BANK INA PERDANA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.37 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Jatuh Tempo            :   18 Desember 2028
Para Pihak             :   PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank);
                           Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan   :   Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah pokok tidak lebih dari
Jumlah                     Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan             :   Hanya untuk modal kerja yang akan disalurkan kepada end user
                           pembiayaan konsumsi, modal usaha, sale and lease back.
Suku Bunga             :   Debitur wajib membayar bunga atas setiap jumlah penarikan yang
                           terhutang terhitung sejak tanggal suatu penarikan dilakukan sampai
                           dengan dibayarnya jumlah tersebut sebesar tingkat bunga pada tanggal
                           pembayaran bunga.
Denda                  :   Apabila Debitur gagal melakukan setiap pembayaran pada waktunya
Keterlambatan              kepada Bank berdasarkan perjanjian atas setiap jumlah kewajban
                           termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah pokok penarikan, bunga,
                           denda dan biaya-biaya lainnya, Debitur wajib membayar denda sebesar
                           3% per bulan atas jumlah yang terlambat dibayarkan, terhitung sejak 1
                           hari kalender setelah tanggal jatuh temponya sampai dengan tanggal
                           dibayarnya jumlah yang terlambat dibayarkan beserta dendanya
                           tersebut secara penuh.
Jangka Waktu           :   Maksimum selama 3 (tiga) tahun yang dimulai sejak tanggal setiap
                           Pencairan sampai dengan Tanggal Akhir;
Jaminan                :   1) Piutang/tagihan usaha Debitur terhadap pihak end user yang
                                 timbul dari kegiatan usaha pembiayaan konsumsi, modal usaha,
                                 sale and lease back, baik yang sekarang sudah ada maupun yang
                                 akan ada dikemudian hari, sejumlah minimal 80% dari baki
                                 debet/outstanding atau sejumlah maksimal Rp160.000.000.000,-
                                 (seratus enam puluh miliar Rupiah) atau jumlah lain yang
                                 ditentukan/disetujui      oleh    Bank     termasuk     semua
                                 penambahan/perubahan/pembaharuan/perpanjangannya dari
                                 waktu ke waktu tidak ada dikecualikan sebagaimana dalam Akta
                                 Jaminan Fidusia Atas Piutang No.38 tanggal 18 Desember 2025
                                 dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Jakarta; dan/atau
                           2) Jaminan lain sebagaimana akan diminta oleh Bank dari waktu ke
                                 waktu.
Hal-hal Yang Harus     :   Debitur setuju sejak penandatanganan perjanjian sampai dengan
Dilaksanakan               selama kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian belum
Debitur                    dibayar seluruhnya, Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal
                           sebagai berikut:
                           1) Debitur wajib menggunakan fasilitas pinjaman semata-mata
                                 hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
                                 dan tidak untuk keperluan lain;
                           2) Mengadakan perubahan struktur modal, dan/atau susunan
                                 anggota Direksi dan Komisaris dengan pemberitahuan secara
                                 tertulis maksimal 7 hari kerja setelah tanggal akta perubahan
                                 dilakukan;
                           3) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
                                 a) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
                                      akuntan publik terdaftar yang independen dalam jangka


                                          86
                                                                                                   86
Page 111
          waktu paling lambat 180 hari kalender setelah berakhir setiap
          tahun buku yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi,
          sebagai berikut:
          (i) Laporang keuangan (Audited);
          (ii) Laporan Rencana Bisnis Tahunan berikutnya       ;
          (iii) Laporan hasil Self Assesment dan hitungan tingkat
                kesehatan keuangan per tahun dengan minimum
                predikat “Sehat”;
          (iv) Laporan Realisasi Pembiayaan Tahunan vs Target.
     b) Laporan Keuangan Tiga Bulanan (Maret, Juni, September,
          Desember). Laporan keuangan tiga bulanan dalam jangka
          waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender setelah
          berakhirnya setiap periode tiga bulanan tersebut, yang terdiri
          dari neraca dan laporan laba rugi, sebagai berikut:
          (i)     Laporan Keuangan Inhouse (kecuali laporan keuangan
                  Desember);
          (ii) Laporan Sumber Pendanaan;
          (iii) Laporan Target dan Realisasi Penjualan;
          (iv) Laporan Aging Schedule atas portofolio yang dikelola;
          (v) Laporan AYDA dan Write-Off;
          (vi) Laporan outstanding Piutang (AR) jaminan Bank
                  minimal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
                  outstanding kredit;
          (vii) Laporan lainnya apabila diminta Bank.
4)   Debitur wajib, segera setelah tanggal Perjanjian ini tetapi tidak
     kurang dari tanggal Penarikan pertama dilakukan, membuka
     rekening koran pada kantor atau kantor-kantor Bank dan
     mengaktifkan transaksi keuangan usahanya melalui rekening atau
     rekening-rekening yang dibuka pada Bank.
5)   Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh
     kuasa       dari   Bank      untuk   sewaktu-waktu       melakukan
     pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan usaha, laporan
     keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas usaha, dokumen
     pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan obyek
     pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank dengan
     pemberitahuan dahulu secara tertulis kepada Debitur maksimal 7
     (tujuh) hari kerja sebelumnya.
6)   Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
     sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi perselisihan,
     sengketa atau perkara dimana Debitur menjadi pihak atau terlibat
     yang menyangkut sejumlah uang atau harta kekayaan Debitur dan
     berdampak material terhadap kemampuan Debitur dalam
     melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan
     dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian.
7)   Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
     sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi Kejadian
     Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
     atau kejadian lain yang dengan suatu pemberitahuan atau
     lewatnya waktu, atau keduanya, akan merupakan suatu Kejadian
     Pelanggaran, termasuk sifat dari kejadian tersebut dan langkah
     yang diambil oleh Debitur untuk menanggulanginya.
8)   Debitur wajib menggunakan laba usaha dan sumber-sumber dana
     operasional lain untuk pembayaran kewajiban Debitur kepada
     Bank berdasarkan Perjanjian.
9)   Debitur wajib, mengelola sistem pencatatan pembukuan dan
     mengawasi pengeluaran biaya serta pencatatan transaksi

                 87
                                                                           87
Page 112
      keuangan lainnya dengan benar dan jujur sesuai dengan prinsip-
      prinsip akuntansi Indonesia.
10)   Debitur wajib, membayar tepat pada waktunya pajak-pajak dan
      beban-beban lain seperti itu yang wajib dibayar oleh Debitur, baik
      atas pendapatan yang diperoleh maupun atas harta kekayaan
      Debitur.
11)   Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
      sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi kerugian atau
      kerusakan-kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang berkaitan
      dengan        kegiatan usaha Debitur yang dibiayai oleh Bank
      sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Debitur.
12)   Debitur wajib mematuhi dan mentaati setiap peraturan
      perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan
      memelihara izin-izin dan persetujuan-persetujuan yang
      disyaratkan oleh pihak yang berwenang yang perlu untuk
      melaksanakan kegiatan operasional usahanya secara tertib,
      diantaranya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Nomor
      Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain
      yang diwajibkan untuk bidang usahanya.
13)   Debitur wajib, atas biayanya sendiri, mengurus, membuat dan
      mendapatkan izin, persetujuan atau dokumen lain yang
      disyaratkan dikemudian hari oleh, dan harus melakukan
      pemberitahuan atau laporan yang diperlukan dikemudian hari
      kepada, setiap badan pemerintah yang berwenang guna
      melaksanakan pengoperasian usaha atau melaksanakan kegiatan
      usahanya dan membuat serta melaksanakan perjanjian ini
      (apabila ada), dan tepat pada waktunya mengirimkan salinan
      daripadanya kepada Bank.
14)   Atas permintaan Bank dan atas biayanya sendiri Debitur wajib
      membuat dan menandatangani setiap Dokumen Jaminan yang
      disyaratkan oleh Bank dalam Perjanjian ini.
15)   Debitur harus mengikat atau menyebabkan diikatnya Jaminan
      berdasarkan Perjanjian menurut ketentuan hukum dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat
      memberikan hak preferensi kepada Bank.
16)   Debitur wajib menjaga :
      a) Harta kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
      b) Kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; dan
      c) Eksistensi hak-hak, izin-izin dan, kepentingan yang perlu
           untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib dan
           efisien.
17)   Debitur wajib, tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank,
      menandatangani, mengakui, memenuhi, memohonkan dan
      mendaftarkan atas biayanya sendiri semua perjanjian-perjanjian,
      dokumen-dokumen, sertifikat dan surat-surat tambahan guna
      melaksanakan       Perjanjian-Perjanjian   pengikatan    jaminan
      sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit,
      daftar tagihan/AR dan syarat-syarat pencairan yang berkaitan
      dengan Perjanjian yang harus dibuat selanjutnya serta melakukan
      tindakan-tindakan seperti itu sebagaimana yang harus atau wajar
      dilakukan guna melaksanakan perjanjian lain yang berkaitan
      dengan Perjanjian.
18)   Debitur wajib, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
      sejak tanggal permintaan oleh Bank, menyampaikan kepada Bank,
      setiap informasi, sehubungan dengan Perjanjian dan kegiatan
      operasional usahanya sebagaimana Bank setiap saat memintanya.

                88
                                                                           88
Page 113
                      19) Penyesuaian anggaran dasar:
                           a) Debitur wajib, untuk melakukan penyesuaian anggaran
                               dasarnya dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007
                               tentang Perseroan Terbatas dan menyerahkan akta
                               penyesuaian anggaran dasar tersebut berikut persetujuan
                               dan bukti pemberian persetujuan penyesuaian anggaran
                               dasar tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                               Republik Indonesia.
                           b) Debitur wajib, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
                               kalender sejak tanggal akta untuk menyampaikan kepada
                               Bank akta perubahan anggaran dasarnya setiap kali ada
                               perubahan berikut bukti persetujuan/pelaporannya dari
                               Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
                      20) Ketentuan Lainnya:
                           a) Debitur wajib menjaga, memelihara dan mempertahankan
                               rasio keuangan sebagai berikut :
                               (i) Gearing Ratio maksimal 8x (delapan kali).
                               (ii) Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5% (lima
                                    persen).
                           b) Menyerahkan laporan Aging Schedule atas jaminan direfresh
                               per triwulan, apabila terdapat Piutang (AR) dengan DPD ≥ 30
                               (tigapuluh hari), Debitur wajib mengganti dengan Piutang
                               (AR) baru. Jika Debitur tidak dapat melakukan pelunasan atas
                               Piutang (AR) tersebut maksimal 30 (tigapuluhhari) sejak
                               pelaporan DPD atas portofolio triwulanan Debitur diterima
                               Bank.
                           c) Apabila terdapat Piutang (AR) jatuh tempo sebelum tenor
                               pencairan fasilitas berakhir, maka Piutang (AR) tersebut
                               wajib ditukar dengan Piutang (AR) lancar yang belum jatuh
                               tempo.
Hal-hal    Yang   :   Debitur setuju sejak penandatanganan Perjanjian sampai dengan dan
Dilarang              selama kewajiban pembayaran Debitur          berdasarkan Perjanjian
                      belum dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                      Bank, Debitur     dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
                      1) Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal
                           disetor.
                      2) Perubahan struktur modal dan pemegang saham:
                           a) Mengadakan perubahan struktur modal, susunan Pemegang
                               Saham apabila porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
                               Indonesia, Tbk menjadi < 51% (kurang dari lima puluh
                               persen). Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham
                               pengendali PT Bank Maybank Indonesia, Tbk kurang dari 51%
                               (lima puluh satu persen), maka apabila menurut penilaian
                               Bank terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang
                               saham baru tersebut, maka Debitur dengan ini bersedia untuk
                               melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas
                               kredit di Bank.
                           b) Apabila porsi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tetap terjaga
                               ≥ 51% (lebih dari lima puluh satu persen) maka perubahan
                               pemegang saham dan perubahan modal cukup dengan
                               pemberitahuan tertulis kepada Bank maksimal 7 (tujuh) hari
                               kerja setelah tanggal Akta perusahaan.
                      3) Melakukan perubahan bidang atas jenis kegiatan usahanya atau
                           badan hukum usahanya.



                                      89
                                                                                              89
Page 114
4)    Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
      Pembubaran,        Penggabungan,      Pengambil-alihan    Usaha,
      Pemisahan Dan Peleburan Usaha:
      a) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
           pembayaran hutang;
      b) Membubarkan perusahaan, dan
      c) Melakukan atau mengizinkan usaha dilakukan penggabungan
           usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan atau peleburan
           usaha.
5)    Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada
      Pemegang Saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya,
      kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
      yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang
      memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
      dan operasional perusahaan Debitur.
6)    Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang
      baru, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
      jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak
      lain, kecuali pinjaman subordinasi dari pemegang saham atau
      pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka
      kegiatan usaha dan operasional perusahaan Debitur apabila
      Gearing Ratio > 8x (lebih dari delapan kali).
7)    Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain
      menyebabkan beralihnya saham dalam perusahaan Debitur
      kepada pihak lain.
8)    Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi
      atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
      pihak lain.
9)    Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya
      (termasuk asset yang akan diperoleh dikemudian hari) untuk
      dijual, dijaminkan, disewakan, atau dengan cara lain mengalihkan
      harta kekayaannya/barang modal, kecuali dalam rangka kegiatan
      usaha dan operasional perusahaan Debitur.
10)   Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha kepada
      siapapun.
11)   Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi
      baru di dalam perusahaan lain atau membuat anak perusahaan.
12)   Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran
      lain atas kewajiban hutang kepada pemegang saham dan/atau
      pihak terafiliasi/group usahanya sebelum Debitur menyelesaikan
      kewajiban hutang kepada Bank, kecuali pembayaran tersebut
      tidak mengurangi kemampuan kewajiban Debitur di Bank.
13)   Melakukan pembelian harta tetap, kecuali dalam rangka kegiatan
      usaha dan operasional perusahaan Debitur dan sepanjang
      mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
14)   Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang atas
      pembayaran kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo kepada
      pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha
      Debitur dan tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
15)   Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada
      perusahaan afiliasi atau kepada Pemegang Saham, yang dilakukan
      dengan cara selain dari         praktek dan kebiasaan usaha yang
      wajar serta berdasarkan prinsip perdagangan yang bebas, dan
      tidak melakukan pembelian di mana Debitur diwajibkan untuk
      membayar lebih, atau melakukan penjualan dimana Debitur
      diwajibkan untuk menjual di bawah harga pasar yang berlaku.

                90
                                                                         90
Page 115
                     16) Mengalihkan, menjual, melepaskan hak, menjaminkan,
                          menghibahkan, menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain
                          dan/atau mengubah bentuk dan jenis Jaminan.
Domisili Hukum   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan          :   Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit
                     tersebut di atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari
                     Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
                     Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025,
                     yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                     Tangerang Selatan dengan No.LEG.14/XI/2025 tanggal 28 November
                     2025.




                                     91
                                                                                           91
Page 116
BANK KEB HANA INDONESIA

Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.47 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
No.712/PK/2025, yang mengatur perubahan jangka waktu pencairan/availability period (AP) untuk
Fasilitas Kredit Modal Kerja-Working Capital Installment 4-Uncommitted dan jaminan, sebagai
berikut:

Jangka               Waktu     :   Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
Pencairan/Availability             Uncommitted dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun per pencairan
Period (AP) untuk Fasilitas        kredit. Jangka waktu pencairan/availability period sampai
Kredit    Modal       Kerja-       dengan 30 November 2025.
Working              Capital
Installment               4-
Uncommitted
Jatuh Tempo                    :   4 Maret 2026
Jaminan                        :   Untuk menjamin pembayaran utang, Debitur wajib
                                   menyerahkan jaminan sebagai berikut:
                                   a) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
                                      usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur
                                      sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
                                      Working Capital Installment 2-Uncommitted.
                                      Jaminan telah diikat fidusia secara notarial sebesar 100%
                                      dari total outstanding atau setinggi-tingginya sebesar
                                      Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                      sesuai     dengan        Sertifikat     Jaminan       Fidusia
                                      No.W10.00057109.AH-05.01 Tahun 2023 tanggal 31 Januari
                                      2023.
                                      Catatan:
                                      - Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
                                         dijaminkan ke Bank;
                                      - Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
                                         yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
                                   b) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
                                      usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur
                                      sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
                                      Working Capital Installment 3-Uncommitted.
                                      Jaminan akan diikat fidusia secara notarial sebesar 100% dari
                                      total outstanding atau setinggi-tingginya sebesar
                                      Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
                                      Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00098864.AH.05.01
                                      Tahun     2024     tanggal     26    Februari     2024      jo.
                                      No.W10.00107576.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 1 Maret
                                      2024.
                                      Catatan:
                                      - Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
                                         dijaminkan ke Bank;
                                      - Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
                                         yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
                                      - Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
                                         oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
                                         outstanding pokok.
                                   c) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
                                      usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur



                                           92
                                                                                                        92
Page 117
                                    sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
                                    Working Capital Installment 4-Uncommitted.
                                    Jaminan telah diikat Fidusia secara Notariil sebesar 100%
                                    (seratus persen) dari total outstanding fasilitas kredit atau
                                    setinggi-tingginya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                                    lima puluh miliar Rupiah) sesuai dengan SJF
                                    No.W10.00253818.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 10 April
                                    2025.
                                    Catatan:
                                    - Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
                                        dijaminkan ke Bank;
                                    - Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
                                        yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
                                    - Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
                                        oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
                                        outstanding pokok.
Catatan                      :   Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan
                                 Perjanjian Kredit No.712/PK/2025, masih tetap berlaku.

PT BANK CENTRAL ASIA TBK

Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk
No.40059/GBK/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, yang mengatur perpanjangan batas waktu
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit sebagai berikut:

Batas Waktu Penarikan        :   Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 dan berakhir pada
dan/atau Penggunaan              tanggal 20 April 2026.
Fasilitas Kredit
Catatan                      1)
                             : Ketentuan yang tidak diubah dengan Surat PT Bank Central Asia
                                Tbk No.40059/GBK/2026 tanggal 14 Januari 2026, masih tetap
                                berlaku.
                             2) Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan
                                Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana
                                didukung dengan konfirmasi Perseroan);

Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB V Tahap III, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin Tbk) berdasarkan Surat Perseroan
   No.0137/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
2) Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0141/I/DIR-
   WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
3) Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0143/I/DIR-
   WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
4) Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0134/I/DIR-
   WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
5) Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
   No.0139/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
6) Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0136/I/DIR-WOM/2026
   tanggal 28 Januari 2026;
7) Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0142/I/DIR-
   WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;



                                           93
                                                                                                     93
Page 118
  8) Pemberitahuan kepada PT Bank Keb Hana Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0148/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
  9) Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0140/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
  10) Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0146/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
  11) Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
      No.0147/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
  12) Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
      No.0138/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
  13) Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0144/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan Surat Perseroan No.0145/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28
      Januari 2026;
  14) Pemberitahuan kepada PT Bank Shinhan Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0135/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026.
  15) Pemberitahuan kepada PT Bank INA Perdana Tbk berdasarkan Surat Perseroan Nomor 0112/I/DIR-
      WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026

  Tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
  Perseroan lainnya.

9. ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD

  Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
  dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan atas aset Perseroan berupa
  hak kekayaan intelektual dan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:

  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Penambahan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan

                                                       Kelas                                Tanggal        Jangka Waktu
    No                   Merek                                    Nomor Pendaftaran
                                                    Barang/Jasa                           Penerimaan       Perlindungan
     1.               HajiKu Syariah                36 (NCL 11)     IDM001381001         20 Maret 2025     20 Maret 2035


  KENDARAAN BERMOTOR

  Penambahan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang dimiliki oleh Perseroan:

          NOMOR                                                                                                 NOMOR
    No                   MEREK            TIPE           JENIS    NOMOR MESIN           NOMOR RANGKA
           POLISI                                                                                                BPKB
                                        Daihatsu          Mobil
    1.    Z 8048 AC     Daihatsu                                    DBJ9077           MHKT3CA1J9K002818       G1509370H
                                       Grand Max         Pickup
                                        Daihatsu          Mobil
    2.    R 1931 JK     Daihatsu                                    DBJ9170           MHKT3CA1J9K002821       G2052852I
                                       Grand Max         Pickup
                                        Daihatsu          Mobil
    3.    R 8236 ET     Daihatsu                                   3SZDGR2101         MHKP3CA1JJK175928       O08198471
                                       Grand Max         Pickup
          BG 6857                                        Sepeda
    4.                    Honda        Honda Revo                 JBK1E2009326        MH1JBK12XRK0011478      U07385720
            JBN                                          Motor


10. ASURANSI

  Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
  Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi terdapat penambahan, pembaharuan dan/atau
  perpanjangan masa berlaku asuransi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:




                                                    94
                                                                                                                      94
Page 119
       Jenis Asuransi                         Obyek                                                             Perusaha
                              Masa                                Total Nilai
No.   No. dan Tanggal                     Pertanggungan                           Tertanggung    Total Premi       an
                             Berlaku                            Pertanggungan
            Polis                          /Lokasi Risiko                                                       Asuransi

                           1 Agustus
      Public Liability                    Pihak ketiga dan                                                      PT
                           2025 sampai                                                          Rp10.045.000,
      Insurance Policy                    kerusakan             Rp1.400.000.00                                  Asuransi
1.                         dengan    1                                            Perseroan     00
      No.1001001250                       Properti              0,00                                            Central
                           Agustus
      80000069                            Perseroan                                                             Asia
                           2026
      Fidelity             1 Agustus      Kerugian
                                                                                                                PT
      Guarantee            2025 sampai    Perseroan                                             Rp23.045.000,
                                                                Rp3.500.000.00                                  Asuransi
2.    Insurance Policy     dengan    1    disebabkan                              Perseroan     00
                                                                0,00                                            Central
      No.1001502250        Agustus        kecurangan
                                                                                                                Asia
      80000011             2026           karyawan
                           18
                                                                                                                PT
      Property All Risk    September
                                                                                                                Asuransi
      No.Polis:            2025 sampai    250 lokasi usaha      Rp75.364.322.0                  Rp62.807.638,
3.                                                                                Perseroan                     Bina
      0109901250157        dengan 18      Perseroan             25,41                           00
                                                                                                                Dana Arta
      6                    September
                                                                                                                Tbk
                           2026
                           1 Agustus                                                                            PT
      Property All Risk
                           2025 sampai                                                                          Asuransi
      No.Polis:                           192 lokasi usaha      Rp154.914.450.                  Rp129.739.07
4.                         dengan    1                                            Perseroan                     Bina
      0109901250145                       Perseroan             000,00                          2,99
                           Agustus                                                                              Dana Arta
      3
                           2026                                                                                 Tbk
                                          Tuntutan
      Directors    and                    terhadap
                                                                                                                PT
      Officers Liability   31 Juli 2025   anggota Direksi
                                                                                                                Asuransi
      Insurance            sampai         dan     Pejabat       Rp140.000.000.                  Rp218.500.00
5.                                                                                Perseroan                     Allianz
      No.JKT00-G-          dengan 31      Perseroan             000,00                          0,00
                                                                                                                Utama
      1808-                Juli 2026      sehubungan
                                                                                                                Indonesia
      07O0188196                          pelaksanaan
                                          tanggung jawab
      All          Risk
                           17 Mei 2025
      Insurance Policy                    1.010       Unit                                                      PT
                           sampai                               Rp7.954.534.31                  Rp101.420.31
6.    No.                                 Laptop di kantor                        Perseroan                     Asuransi
                           dengan 17                            9,-                             2,57
      12.500.0010.00                      pusat Perseroan                                                       Sinar Mas
                           Mei 2026
      488
      Covernote                           39         unit
                           31
      No.Ref.:12-                         kendaraan                                                             PT Zurich
                           Desember
      UWR351152_25                        bermotor roda 4       Rp1.968.445.14                  Rp15.536.340,   Asuransi
7.                         2025 s/d 31                                            Perseroan
      -0212-1925                          untuk                 5,-                             74              Indonesia
                           Desember
      tanggal       22                    dinas/operasion                                                       Tbk
                           2026
      Januari 2026                        al
      Covernote                           82         unit
                           31
      No.Ref.:12-                         kendaraan                                                             PT Zurich
                           Desember
      UWR351161_25                        bermotor roda 2                                       Rp8.722.243,0   Asuransi
8.                         2025 s/d 31                          Rp759.707.560,-   Perseroan
      -02005-1899                         untuk                                                 5               Indonesia
                           Desember
      tanggal       22                    dinas/operasion                                                       Tbk
                           2026
      Januari 2026                        al
                                          DRC MGK Gedung
                                          Cyber 1 Lt.2, Jl.
                                          Kuningan Barat
                                          Raya No.8 RT 001
                                          RW 003, Kec.
                                          Mampang
                                          Prapatan, Jakarta
                                          Selatan;

                                          DC Bintaro, XL
                                          Data      Center-
      Property All Risk    31             Server Di Lt.3, Jl.                                                   PT
      Covernote            Desember                                                                             Asuransi
                                          PD. Pucung Raya       Total
9.    No.009/CN/PAR        2025 s/d 31                                            Perseroan     USD265          Bina
                                          No.88 RT 1 RW 1,      USD295.524
      /I/2026 tanggal      Desember                                                                             Dana
                                          PD. Pucung, Kec.
      19 Januari 2026      2026                                                                                 Artha Tbk
                                          PD. Aren, Kota
                                          Tangerang
                                          Selatan

                                          DRC DHI - Digital
                                          Hyperspace
                                          J5HV+J7V, Jalan
                                          GIIC Boulevard,
                                          Sukamahi,   Kec.
                                          Cikarang Pusat,
                                          Kab. Bekasi



                                                       95
                                                                                                                       95
Page 120
       Jenis Asuransi                       Obyek                                                                Perusaha
                             Masa                               Total Nilai
No.   No. dan Tanggal                   Pertanggungan                           Tertanggung       Total Premi       an
                            Berlaku                           Pertanggungan
            Polis                        /Lokasi Risiko                                                          Asuransi


                                        Gedung Cyber 1
                                        Lt.2 dari total 11
                                        Lantai,         Jl.
                                        Kuningan Barat
                                        Raya No.8 RT 001
                                        RW 003, Kec.
                                        Mampang
                                        Prapatan, Jakarta
                                        Selatan;

                                        DC Bintaro, XL
                                        Data      Center-
      Property All Risk   31                                                                                     PT
                                        Server Di Lt.3, Jl.
      Covernote           Desember                            Total                                              Asuransi
                                        PD. Pucung Raya
10.   No.010/CN/PAR       2025 s/d 31                         Rp28.784.175.1   Perseroan         Rp25.514.571    Bina
                                        No.88 RT 1 RW 1,
      /I/2026 tanggal     Desember                            23                                                 Dana
                          2026          PD. Pucung, Kec.                                                         Artha Tbk
      19 Januari 2026
                                        PD. Aren, Kota
                                        Tangerang
                                        Selatan

                                        DRC DHI - Digital
                                        Hyperspace
                                        J5HV+J7V, Jalan
                                        GIIC Boulevard,
                                        Sukamahi,   Kec.
                                        Cikarang Pusat,
                                        Kab. Bekasi

      Property      All   1 Agustus                                                                              PT
      Risks Insurance     2025 sampai                                                                            Asuransi
                                        192 lokasi usaha      Rp154.914.450.                     Rp200.593.80
11.   No.                 dengan   1                                           Perseroan                         Bina
                                        Perseroan             000,00                             2,50
      0109901250145       Agustus                                                                                Dana
      4                   2026                                                                                   Artha Tbk
                                                                               Perseroan
                                                                               dan/atau
                                                                               terkait
                                                                               dan/atau
                                                                               anak
                                                                               perusahaan
                                                                               dan/atau                          PT.
                          31                                                                                     Malacca
      Cash In Transit                                                          perusahaan
                          Desember      204       lokasi                                                         Trust
      Insurance No.                                           Rp35.600.000.0   afiliasi          Rp8.871.000,0
12.                       2025 s/d 31   kantor                                                                   Wuwung
      2003080126000                                           00,00            termasuk yang     0
                          Desember      Perseroan                                                                an
      003                                                                      diakuisisi atau
                          2026                                                                                   Insurance
                                                                               didirikan                         Tbk
                                                                               selama
                                                                               periode
                                                                               asuransi untuk
                                                                               hak masing-
                                                                               masing dan
                                                                               minat
                                                                               Perseroan
                                                                               dan/atau
                                                                               terkait
                                                                               dan/atau
                                                                               anak
                                                                               perusahaan
                                                                               dan/atau                          PT.
                          31                                                   perusahaan                        Malacca
      Cash In Safe
                          Desember      204       lokasi                                                         Trust
      Insurance No.                                           Rp16.840.000.0   afiliasi          Rp11.848.000,
13.                       2025 s/d 31   kantor                                                                   Wuwung
      2012030126000                                           00,00            termasuk yang     00
                          Desember      Perseroan                                                                an
      001                                                                      diakuisisi atau
                          2026                                                                                   Insurance
                                                                               didirikan                         Tbk
                                                                               selama
                                                                               periode
                                                                               asuransi untuk
                                                                               hak masing-
                                                                               masing dan
                                                                               minat




                                                      96                                                                96
Page 121
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

  Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksaan hukum yang
  dilakukan dan didukung dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan
  tertanggal 28 Januari 2026:

  1. Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat
     dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun
     pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia; kecuali:

      No.   Latar Belakang Perkara       Registrasi Perkara               Para Pihak                 Pokok Perkara             Status Perkara
       1.   Perkara ini disebabkan    41/Pdt.G/2025/PN Pbr         ● Mulyati (Penggugat I)      Penggugat                      Proses Kasasi di
            Mulyati dan Ferry         yang     terdaftar     di    ● Ferry          Oktaviadi   mengajukan        Gugatan      Mahkamah
            Oktaviadi                 Pengadilan         Negeri      (Penggugat II)             Perihal         Perbuatan      Agung Republik
            (“Konsumen”)              Pekanbaru           (“PN     ● Perseroan (Tergugat)       Melawan            Hukum       Indonesia
            mengajukan Gugatan        Pekanbaru”)                  ● OJK (Turut Tergugat)       dikarenakan        dugaan
            Perbuatan Melawan                                                                   kesalahan           proses
            Hukum terhadap WOM                                                                  pemberian          fasilitas
            Finance (“Perseroan”)                                                               pembiayaan


       2.   Perkara ini disebabkan    65/Pdt.G/2025/PN Pdg         ● M. Iqbal (Penggugat)       Mengajukan        Gugatan      Proses Banding
            M.     Iqbal     (“Non    yang     terdaftar     di    ● Perseroan       Cabang     Perihal         Perbuatan      di Pengadilan
            Konsumen/Pihak            Pengadilan         Negeri      Padang (Tergugat-I)        Melawan            Hukum       Tinggi Padang
            Ketiga”) mengajukan       Padang (“PN Padang”)         ● Yevit Rendra (Tergugat-    dikarenakan Penggugat
            Gugatan      Perbuatan                                   II/Konsumen)               mengaku sebagai pemilik
            Melawan         Hukum                                                               Kendaraan Bermotor dan
                                                                   ● Edison (Tergugat-III)
            terhadap         WOM                                                                meminta pengembalian
                                                                   ● Tatik Merdeka Sari
            Finance Cabang Padang                                                               kendaraan        bermotor
                                                                     (Tergugat-IV)
            (“Perseroan”)                                                                       kepada Penggugat dan
                                                                                                meminta ganti materiil
                                                                                                sebesar Rp 115.000.000,-
                                                                                                (seratus lima belas juta
                                                                                                rupiah) dan kerugian
                                                                                                immateriil sebesar Rp
                                                                                                250.000.000,- (dua ratus
                                                                                                lima puluh juta rupiah).

       3.   Perkara ini disebabkan    No.53/Pdt.G/2025/PN          ● Gulasri       Tobalani     Penggugat mengajukan           Proses
            Gulasri        Tobalani   Gto yang terdaftar di          (“Penggugat)               Gugatan          Perihal       Persidangan di
            (“Konsumen”)              Pengadilan       Negeri      ● Perseroan       Cabang     Perbuatan     Melawan          PN Gorontalo
            mengajukan Gugatan        Gorontalo                      Gorontalo (“Tergugat”)     Hukum      dikarenakan
            Perbuatan Melawan                                                                   Penggugat        merasa
            Hukum terhadap WOM                                                                  keberatan           atas
            Finance         Cabang                                                              penyelamatan Kendaraan
            Gorontalo                                                                           Bermotor yang dilakukan
            (“Perseroan”)                                                                       Tergugat.


       4.   Perkara ini disebabkan    No.897/Pdt.G/2025/PN         ● Drg. Bujurngena Ginting    Penggugat mengajukan           Proses
            Drg.        Bujurngena    Tng yang terdaftar di          (“Penggugat)               Gugatan             Perihal    Persidangan di
            Ginting          (“Non    Pengadilan      Negeri       ● Ermida Br Tarigan          Perbuatan       Melawan        PN Tangerang
            Konsumen/Orangtua         Tangerang                      (Tergugat-I)               Hukum        dikarenakan
            Konsumen”)                                             ● Perseroan (“Tergugat-      Konsumen             sudah
            mengajukan Gugatan                                       II”)                       meninggal dunia dan
            Perbuatan Melawan                                                                   Penggugat          merasa
            Hukum terhadap WOM                                                                  memiliki       Kendaraan
            Finance (“Perseroan”                                                                Bermotor              milik
                                                                                                Konsumen dan meminta
                                                                                                ganti rugi materil sebesar
                                                                                                Rp 354.800.000,- (tiga
                                                                                                ratus lima puluh empat
                                                                                                juta delapan ratus ribu
                                                                                                rupiah) dan kerugian
                                                                                                immateriil sebesar Rp
                                                                                                1.000.000.000,-       (satu
                                                                                                milyar rupiah)




                                                              97
                                                                                                                                          97
Page 122
No.   Latar Belakang Perkara       Registrasi Perkara               Para Pihak                 Pokok Perkara             Status Perkara
 5.   Perkara ini disebabkan    No.454/Pdt.G/2025/PN         ● Andri         Permana      Penggugat mengajukan           Proses
      Andri          Permana    Jkt.Utr yang terdaftar di      (“Penggugat)               Gugatan          Perihal       Persidangan di
      (“Konsumen”)              Pengadilan        Negeri     ● Perseroan (“Tergugat”)     Perbuatan     Melawan          PN      Jakarta
      mengajukan Gugatan        Jakarta Utara                                             Hukum      dikarenakan         Utara
      Perbuatan Melawan                                                                   Penggugat        merasa
      Hukum terhadap WOM                                                                  keberatan           atas
      Finance (“Perseroan”)                                                               penyelamatan Kendaraan
                                                                                          Bermotor yang dilakukan
                                                                                          Tergugat.

 6.   Perkara ini disebabkan    No.450/Pdt.G/2025/PN         ● Desyani      Pranatalia    Penggugat mengajukan           Proses
      Desyani      Pranatalia   Mnd yang terdaftar di          Panekenan                  Gugatan              Perihal   Persidangan di
      Panekenan                 Pengadilan      Negeri         (“Penggugat)               Perbuatan        Melawan       PN Manado
      (“Konsumen”)              Manado                       ● Perseroan      Cabang      Hukum         dikarenakan
      mengajukan Gugatan                                       Manado (“Tergugat”)        Penggugat           merasa
      Perbuatan Melawan                                                                   keberatan              atas
      Hukum terhadap WOM                                                                  penyelamatan Kendaraan
      Finance         Cabang                                                              Bermotor yang dilakukan
      Manado (“Perseroan”)                                                                Tergugat dan meminta
                                                                                          ganti rugi materiil sebesar
                                                                                          Rp 55.000.000,- (lima
                                                                                          puluh lima juta rupiah)
                                                                                          dan ganti rugi immateriil
                                                                                          sebesar Rp 100.000.000,-
                                                                                          (seratus juta rupiah)

 7.   Perkara ini disebabkan    No.352/Pdt.G/2025/PN         ● Rekha Indriani Arsyad      Penggugat mengajukan           Proses
      Rekha Indriani Arsyad     Mks yang terdaftar di          (“Penggugat)               Gugatan         Perihal        Persidangan di
      (“Konsumen”)              Pengadilan      Negeri       ● Perseroan      Cabang      Perbuatan     Melawan          PN Makassar
      mengajukan Gugatan        Makassar                       Makassar (“Tergugat”)      Hukum      dikarenakan
      Perbuatan Melawan                                                                   Penggugat   melindungi
      Hukum terhadap WOM                                                                  Hak sebagai Konsumen
      Finance         Cabang                                                              yang keberatan atas
      Makassar                                                                            Penyelamatan Kendaraan
      (“Perseroan”)                                                                       bermotor.


 8.   Perkara ini disebabkan    No.1131/Pdt.G/2025/PN        ● Edi Yusup (“Penggugat)     Penggugat mengajukan           Proses
      Edi              Yusup    Tng yang terdaftar di        ● Perseroan       Cabang     Gugatan              Perihal   Persidangan di
      (“Konsumen”)              Pengadilan      Negeri         Cikupa (“Tergugat-I”)      Perbuatan        Melawan       PN Tangerang
      mengajukan Gugatan        Tangerang                    ● Sutisna (Tergugat-II)      Hukum         dikarenakan
      Perbuatan Melawan                                      ● Saripudin (Tergugat-III)   Penggugat             telah
      Hukum terhadap WOM                                                                  mengalihkan kendaraan
      Finance Cabang Cikupa                                                               bermotor            kepada
      (“Perseroan”)                                                                       Tergugat-II dan Tergugat-
                                                                                          III namun Tergugat-I
                                                                                          tetap           melakukan
                                                                                          penagihan           kepada
                                                                                          Penggugat dan meminta
                                                                                          ganti rugi materiil sebesar
                                                                                          rp 115.000.000,- (seratus
                                                                                          lima belas juta rupiah)

 9.   Perkara ini disebabkan    No.46/Pdt.G/2025/PN          ● Casmidi (“Penggugat)       Penggugat mengajukan           Proses
      Casmidi (“Konsumen”)      Pml yang terdaftar di        ● Riky         Minasandi     Gugatan              Perihal   Persidangan di
      mengajukan Gugatan        Pengadilan       Negeri        (“Tergugat-I”)             Perbuatan         Melawan      PN Pemalang
      Perbuatan Melawan         Pemalang                     ● Ali            Bambang     Hukum          dikarenakan
      Hukum terhadap WOM                                       Suprapto (Tergugat-II)     Penggugat           merasa
      Finance         Cabang                                 ● Perseroan        Cabang    keberatan              atas
      Pemalang                                                                            penyelamatan Kendaraan
                                                               Pemalang (Tergugat-III)
      (“Perseroan”)                                                                       Bermotor yang dilakukan
                                                                                          Tergugat dan meminta
                                                                                          ganti rugi materiil sebesar
                                                                                          Rp 70.000.000,- (tujuh
                                                                                          puluh juta rupiah) dan
                                                                                          ganti rugi immateriil
                                                                                          sebesar Rp 300.000.000,-
                                                                                          (tiga ratus juta rupiah)




                                                        98
                                                                                                                                   98
Page 123
No.   Latar Belakang Perkara     Registrasi Perkara                  Para Pihak                 Pokok Perkara             Status Perkara
10.   Perkara            ini   No.163/Pdt.G/2025/PN          ● Jainul        Mustofa       Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan     Jainul    Mjk yang terdaftar di           (“Penggugat)                Gugatan              Perihal   Persidangan di
      Mustofa                  Pengadilan      Negeri        ● Perseroan      Cabang       Perbuatan        Melawan       PN Mojokerto
      (“Konsumen”)             Mojokerto                       Mojokerto (“Tergugat”)      Hukum         dikarenakan
      mengajukan Gugatan                                                                   Penggugat           merasa
      Perbuatan Melawan                                                                    keberatan               atas
      Hukum       terhadap                                                                 penyelamatan Kendaraan
      WOM Finance Cabang                                                                   Bermotor yang dilakukan
      Mojokerto                                                                            Tergugat dan meminta
      (“Perseroan”)                                                                        ganti rugi materiil sebesar
                                                                                           Rp 132.400.000,- (seratus
                                                                                           tiga puluh dua juta empat
                                                                                           ratus ribu rupiah) dan
                                                                                           ganti rugi immateriil
                                                                                           sebesar                   Rp
                                                                                           1.000.000.000,-        (satu
                                                                                           milyar rupiah)

11.   Perkara           ini    No.251/Pdt.G/2025/PN          ● May                 Sarah   Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan May Sarah     Bpp yang terdaftar di           (“Penggugat)                Gugatan              Perihal   Persidangan di
      (“Konsumen”)             Pengadilan      Negeri        ● Kepala Cabang Kantor        Perbuatan         Melawan      PN Balikpapan
      mengajukan Gugatan       Balikpapan                      BCA Finance Balikpapan      Hukum         dikarenakan
      Perbuatan Melawan                                        (Turut Tergugat-I)          Penggugat           merasa
      Hukum       terhadap                                   ● Kepala Cabang Kantor        keberatan atas penagihan
      WOM Finance Cabang                                       FIF Group Balikpapan        pembayaran          kepada
      Balikpapan                                               (Turut tergugat-II)         Penggugat dan meminta
      (“Perseroan”)                                          ● Kepala Cabang Kantor        ganti rugi materiil sebesar
                                                               Bussan Auto Finance         Rp 200.000.000,- (dua
                                                               Balikpapan        (Turut    ratus juta rupiah) dan
                                                               Tergugat-III)               ganti rugi immateriil
                                                             ● Kepala          Cabang      sebesar Rp 500.000.000,-
                                                               Perseroan Balikpapan        (lima ratus juta rupiah)
                                                               (“Turut Tergugat-IV”)
12.   Perkara           ini    No.103/Pdt.G/2025/PN          ● Sudi     Era   Mulyani      Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Sudi Era      Tsm yang terdaftar di           (“Penggugat)                Gugatan            Perihal     Persidangan di
      Mulyani        (“Non     Pengadilan      Negeri        ● Perseroan        Cabang     Perbuatan        Melawan       PN Tasikmalaya
      Konsumen/Pihak           Tasikmalaya                     Tasikmalaya                 Hukum         dikarenakan
      Ketiga”) mengajukan                                      (“Tergugat-I”)              Penggugat          merasa
      Gugatan Perbuatan                                      ● PT Veronica Jaya Abadi      keberatan atas penagihan
      Melawan       Hukum                                      (Tergugat-II)               yang dilakukan Tergugat-I
      terhadap       WOM                                     ● Agung (Tergugat-III)        dan meminta ganti rugi
      Finance       Cabang                                                                 materiil    sebesar    Rp
      Tasikmalaya                                                                          75.000.000,- (tujuh puluh
      (“Perseroan”)                                                                        lima juta rupiah)




13.   Perkara           ini    No.73/Pdt.G/2025/PN           ● Suhariati (“Penggugat)      Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Suhariati     Jbg yang terdaftar di         ● Perseroan       Cabang      Gugatan              Perihal   Persidangan di
      (“Konsumen”)             Pengadilan      Negeri          Jombang (“Tergugat”)        Perbuatan        Melawan       PN Jombang
      mengajukan Gugatan       Jombang                                                     Hukum         dikarenakan
      Wanprestasi terhadap                                                                 Penggugat           merasa
      WOM Finance Cabang                                                                   keberatan               atas
      Jombang                                                                              perubahan isi perjanjian
      (“Perseroan”)                                                                        dan      merasa        tidak
                                                                                           diberikan            salinan
                                                                                           perjanjian dan meminta
                                                                                           ganti rugi materiil sebesar
                                                                                           Rp 64.600.000,- (enam
                                                                                           puluh empat juta enam
                                                                                           ratus ribu rupiah) dan
                                                                                           ganti rugi immateriil
                                                                                           sebesar                   Rp
                                                                                           1.000.000.000,-        (satu
                                                                                           milyar rupiah)




                                                        99
                                                                                                                                    99
Page 124
No.   Latar Belakang Perkara      Registrasi Perkara                Para Pihak                Pokok Perkara             Status Perkara
14.   Perkara            ini   No.1291/Pdt.G/2025/P          ● Irving         Artemas    Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan     Irving    N Jkt.Sel yang terdaftar        (“Penggugat)              Gugatan              Perihal   Persidangan di
      Artemas                  di Pengadilan Negeri          ● Perseroan       Cabang    Perbuatan        Melawan       PN      Jakarta
      (“Konsumen”)             Jakarta Selatan                 Jakarta Selatan 1 Pasar   Hukum         dikarenakan      Selatan
      mengajukan Gugatan                                       Minggu (“Tergugat”)       Penggugat           merasa
      Perbuatan Melawan                                                                  keberatan              atas
      Hukum       terhadap                                                               penyelamatan Kendaraan
      WOM Finance Cabang                                                                 Bermotor dan meminta
      Jakarta Selatan 1                                                                  ganti rugi materiil sebesar
      Pasar         Minggu                                                               Rp 150.000.000,- (seratus
      (“Perseroan”)                                                                      lima puluh juta rupiah)
                                                                                         dan ganti rugi immateriil
                                                                                         sebesar Rp 200.000.000,-
                                                                                         (dua ratus juta rupiah)

15.   Perkara            ini   No.90/Pdt.G/2025/PN           ● Ilham R.H. Pontoh,        Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Ilham R.H.    Gto yang terdaftar di           Budiyawan Ointu, Fajar    Gugatan           Perihal      Persidangan di
      Pontoh, Budiyawan        Pengadilan      Negeri          ilham         Huntua,     Perbuatan       Melawan        PN Gorontalo
      Ointu, Fajar ilham       Gorontalo                       Mohamad Ilham, Halim      Hukum dikarenakan Para
      Huntua,    Mohamad                                       Gani, Carles Dama         Penggugat         merasa
      Ilham, Halim Gani,                                       (“Para Penggugat)         keberatan             atas
      Carles Dama (“Non                                      ● Perseroan      Cabang     pembelian     kendaraan
      Konsumen/Pihak                                           Gorontalo (“Tergugat-     bermotor dari hasil lelang
      Ketiga”) mengajukan                                      I”)                       dan meminta ganti rugi
      Gugatan Perbuatan                                      ● Hardi Hardian Pantu       materiil   sebesar      Rp
      Melawan        Hukum                                     (Tergugat-II)             267.029.000,- (dua ratus
      terhadap        WOM                                    ● Uswatun Niswah (Turut     dua puluh tujuh juta dua
      Finance       Cabang                                     Tergugat-I)               puluh sembilan ribu
      Gorontalo                                              ● Ayub Hasan (Turut         rupiah) dan ganti rugi
      (“Perseroan”)                                            Tergugat-II)              immateriil sebesar Rp
                                                                                         880.000.000,- (delapan
                                                                                         ratus delapan puluh juta
                                                                                         rupiah)

16.   Perkara            ini   No.61/Pdt.G/2025/PN           ● Kusnanto (“Penggugat)     Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Kusnanto      Pml yang terdaftar di         ● Tarsono (Tergugat-I)      Gugatan              Perihal   Persidangan di
      (“Konsumen”)             Pengadilan      Negeri        ● Perseroan (“Tergugat-     Perbuatan        Melawan       PN Pemalang
      mengajukan Gugatan       Pemalang                        II”                       Hukum         dikarenakan
      Perbuatan Melawan                                      ● OJK (Tergugat-III)        Penggugat           merasa
      Hukum       terhadap                                                               keberatan atas pengajuan
      WOM           Finance                                                              fasilitas     pembiayaan
      (“Perseroan”)                                                                      menggunakan           nama
                                                                                         Penggugat dan meminta
                                                                                         ganti rugi materiil sebesar
                                                                                         Rp           90.000.000,-
                                                                                         (sembilan puluh juta
                                                                                         rupiah) dan kerugian
                                                                                         immateril sebesar Rp
                                                                                         100.000.000,-      (seratus
                                                                                         juta rupiah)

17.   Perkara            ini   No.1393/Pdt.G/2025/P          ● Endang              Sri   Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Endang Sri    N Sby yang terdaftar di         Utaminingsih              Gugatan           Perihal      Persidangan di
      Utaminingsih             Pengadilan      Negeri          (“Penggugat”)             Perbuatan       Melawan        PN Surabaya
      (“Konsumen”)             Surabaya                      ● Perseroan (“Tergugat”)    Hukum        dikarenakan
      mengajukan Gugatan                                                                 Penggugat      keberatan
      Perbuatan Melawan                                                                  dengan proses penarikan
      Hukum       terhadap                                                               unit dan meminta ganti
      WOM           Finance                                                              rugi materiil sebesar Rp
      (“Perseroan”)                                                                      750.000,- (tujuh ratus
                                                                                         lima puluh ribu rupiah)
                                                                                         per hari, sejak Obyek
                                                                                         Jaminan           Fidusia
                                                                                         dieksekusi oleh Tergugat,
                                                                                         yang               dapat
                                                                                         diperhitungkan kerugian
                                                                                         Penggugat sejak tanggal
                                                                                         28 Oktober 2025, hingga
                                                                                         Obyek Jaminan Fidusia
                                                                                         dikembalikan Tergugat
                                                                                         pada Penggugat .




                                                       100
                                                                                                                                100
Page 125
No.   Latar Belakang Perkara      Registrasi Perkara             Para Pihak                Pokok Perkara             Status Perkara
18.   Perkara            ini   No.109/Pdt.G/2025/PN       ● Ansyar             Said   Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan     Ansyar    Gto yang terdaftar di        (“Penggugat”)             Gugatan            Perihal     Persidangan di
      Said    (“Konsumen”)     Pengadilan      Negeri     ● Perseroan       Cabang    Perbuatan        Melawan       PN Gorontalo
      mengajukan Gugatan       Gorontalo                    Gorontalo (“Tergugat”)    Hukum         dikarenakan
      Perbuatan Melawan                                                               Penggugat       keberatan
      Hukum        terhadap                                                           karena sudah melakukan
      WOM           Finance                                                           pelunasan namun belum
      (“Perseroan”)                                                                   menerima BPKB dan
                                                                                      meminta      ganti     rugi
                                                                                      materiil    sebesar     Rp
                                                                                      5.000.000,00 (lima juta
                                                                                      rupiah) dan kerugian
                                                                                      immateril sebesar Rp
                                                                                      50.000.000,00        (lima
                                                                                      puluh juta rupiah)




19.   Perkara            ini   No.96/Pdt.G/2025/PN        ● Agustinus      Samuel     Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan Agustinus     Gns yang terdaftar di        Permono (“Penggugat”)     Gugatan              Perihal   Persidangan di
      Samuel      Permono      Pengadilan      Negeri     ● Valentino        Mega     Perbuatan          Melawan     PN      Gunung
      (“Non    Konsumen”)      Gunung Sugih                 Wicaksono (“Tergugat      Hukum           dikarenakan    Sugih
      mengajukan Gugatan                                    I”)                       Penggugat         keberatan
      Perbuatan Melawan                                   ● Perseroan      Cabang     karena tidak diberikan
      Hukum       terhadap                                  Metro (“Tergugat II”)     salinan kontrak dan
      WOM           Finance                                                           meminta        ganti    rugi
      (“Perseroan”)                                                                   materiil      sebesar    Rp
                                                                                      40.425.000,-         (empat
                                                                                      puluh juta empat ratus
                                                                                      dua puluh lima ribu
                                                                                      rupiah) dan kerugian
                                                                                      Immateriil yaitu uang
                                                                                      sejumlah Rp 350.000.000
                                                                                      (tiga ratus lima puluh juta
                                                                                      rupiah).

20.   Perkara            ini   No. 2/Pdt.Bth/2026/PN      ● Nursita     Widyastuti    Penggugat mengajukan           Proses
      disebabkan    Nursita    Wng yang terdaftar di        (“Penggugat”)             Gugatan       Perlawanan       persidangan di
      Widyastuti               Pengadilan      Negeri     ● Perseroan      Cabang     Eksekusi     dikarenakan       PN      Negeri
      (“Konsumen”)             Wonogiri                     Wonogiri (“Tergugat”)     Penggugat keberatan atas       Wonogiri
      mengajukan Gugatan                                                              Proses Eksekusi yang
      Perlawanan Eksekusi                                                             diajukan oleh WOMF
      terhadap        WOM
      Finance (“Perseroan”)


21.   Perkara           ini    No.336/Pdt.Sus-            ● Hendri       Syahputra    Penggugat mengajukan           Proses Kasasi
      disebabkan     Hendri    PHI/2017/PN Mdn yang         (“Penggugat)              Gugatan       Perselisihan     di Mahkamah
      Syahputra                terdaftar di Pengadilan    ● Perseroan (“Tergugat”)    Hubungan         Industrial    Agung
      (“Karyawan”)             Hubungan      Industrial                               perihal        Pemutusan       Republik
      mengajukan Gugatan       pada Pengadilan Negeri                                 Hubungan              Kerja    Indonesia
      Perselisihan             Medan Kelas IA Khusus                                  dikarenakan       tindakan
      Hubungan Industrial      (“PHI Medan ”)                                         Tergugat yang melakukan
      perihal    Pemutusan                                                            Pemutusan       Hubungan
      Hubungan Kerja (PHK)                                                            Kerja kepada Penggugat
      pada WOM Finance                                                                dan Penggugat meminta
      (“Perseroan”).                                                                  kepada Tergugat untuk
                                                                                      membayar kompensasi
                                                                                      atas           pemutusan
                                                                                      hubungan kerja dengan
                                                                                      perhitungan           Uang
                                                                                      Pesangon,             Uang
                                                                                      Penghargaan Masa Kerja,
                                                                                      Uang          Penggantian
                                                                                      Perumahan, Pengobatan
                                                                                      dan Perawatan sebesar
                                                                                      Rp 86.779.000,- (delapan
                                                                                      puluh enam juta tujuh
                                                                                      ratus     tujuh      puluh
                                                                                      sembilan ribu rupiah) dan
                                                                                      Upah Proses sebesar Rp
                                                                                      53.900.000,- (lima puluh
                                                                                      tiga juta sembilan ratus
                                                                                      ribu rupiah).




                                                       101
                                                                                                                             101
Page 126
    No.   Latar Belakang Perkara       Registrasi Perkara                Para Pihak               Pokok Perkara             Status Perkara
    22.   Perkara            ini    No.49/Pdt.Sus-                ● Liferiandi (Penggugat)   Penggugat mengajukan           Proses Kasasi
          disebabkan Liferiandi     PHI/2025/PN Pbr yang          ● Perseroan (Tergugat)     Gugatan       Perselisihan     di Mahkamah
          (“karyawan”) WOM          terdaftar di Pengadilan                                  Hubungan         Industrial    Agung
          Finance mengajukan        Hubungan      Industrial                                 perihal        Pemutusan       Republik
          Gugatan Perselisihan      pada Pengadilan Negeri                                   Hubungan              Kerja    Indonesia
          Hubungan Industrial       Pekanbaru Kelas IA                                       dikarenakan       tindakan
          Perihal    Pemutusan      Khusus            (“PHI                                  Tergugat yang melakukan
          Hubungan         Kerja    Pekanbaru”)                                              Pemutusan       Hubungan
          terhadap        WOM                                                                Kerja kepada Penggugat
          Finance (“Perseroan”)                                                              dan meminta kepada
                                                                                             Tergugat             untuk
                                                                                             membayar kompensasi
                                                                                             uang pesangon, uang
                                                                                             penghargaan masa kerja,
                                                                                             uang pengganti hak, uang
                                                                                             Cuti yang belum diambil,
                                                                                             dan upah yang belum
                                                                                             dibayarkan selama proses
                                                                                             PHI       sebesar       Rp
                                                                                             31.065.000,- (tiga puluh
                                                                                             satu juta enam puluh lima
                                                                                             ribu rupiah).

    23.   Perkara            ini    No.13/Pdt.Sus-                ● I Ketut Wira Darmayuda   Penggugat mengajukan           Proses Kasasi
          disebabkan I Ketut        PHI/2025/PN Dps yang            (Penggugat”)             Gugatan        Perselisihan    di Mahkamah
          Wira      Darmayuda       terdaftar di Pengadilan       ● Perseroan (Tergugat)     Hubungan          Industrial   Agung
          (“Karyawan”) WOM          Hubungan      Industrial                                 perihal         Pemutusan      Republik
          Finance Mengajukan        pada Pengadilan Negeri                                   Hubungan              Kerja    Indonesia
          Gugatan Perselisihan      Denpasar          (“PHI                                  dikarenakan pemutusan
          Pemutusan Hubungan        Denpasar”)                                               Hubungan Kerja yang
          Kerja (PHK) terhadap                                                               dilakukan oleh Tergugat
          WOM           Finance                                                              dan permintaan ganti
          (“Perseroan”)                                                                      kerugian materiil sebesar
                                                                                             Rp 89.920.000,- (delapan
                                                                                             puluh sembilan juta
                                                                                             sembilan ratus dua puluh
                                                                                             ribu rupiah) dan ganti
                                                                                             kerugian         immateriil
                                                                                             sebesar Rp 30.000.000,-
                                                                                             (tiga puluh juta rupiah).

    24.   Perkara ini disebabkan    No.7/Pdt.Sus-                 ● Vigik       Suparyono    Penggugat mengajukan           Proses
          Vigik       Suparyono     PHI/2026/PN Sby yang            (Penggugat”)             Gugatan      Perselisihan      Persidangan di
          (“Karyawan”) WOM          terdaftar di Pengadilan       ● Perseroan (Tergugat)     Hubungan       Industrial      Pengadilan
          Finance Mengajukan        Hubungan      Industrial                                 perihal       Pemutusan        Negeri
          Gugatan Perselisihan      pada Pengadilan Negeri                                   Hubungan            Kerja      Surabaya
          Pemutusan Hubungan        Surabaya          (“PHI                                  dikarenakan pemutusan
          Kerja (PHK) terhadap      Surabaya”)                                               Hubungan Kerja yang
          WOM             Finance                                                            dilakukan oleh Tergugat
          (“Perseroan”)                                                                      dan permintaan ganti
                                                                                             kerugian uang pesangon,
                                                                                             uang penghargaan masa
                                                                                             kerja, uang penggantian
                                                                                             hak berupa sisa cuti
                                                                                             tahunan 12 hari kerja
                                                                                             sebesar Rp 89.040.000
                                                                                             (delapan puluh sembilan
                                                                                             juta empat puluh ribu
                                                                                             rupiah).



2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi
   obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan
   Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II
   Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;

3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan
   tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi lainnya
   baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;

4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah diajukan
   permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan


                                                            102
                                                                                                                                    102
Page 127
   tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di
   seluruh wilayah Republik Indonesia;

5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali

    No.        Latar Belakang Perkara          Registrasi Perkara        Para Pihak            Pokok Perkara           Status Perkara
     1.    Perseroan selaku PENGGUGAT         No.                    ● Perseroan         Perseroan mengajukan          Pengajuan
           mengajukan     banding    atas     004019.15/2023/PP        (“Penggugat”)     banding    atas surat         Banding
           keputusan ketetapan Pajak          yang terdaftar di      ● Direktorat        ketetapan pajak               Masih
           Kurang Bayar PPh Badan Periode     Pengadilan Pajak         Jenderal Pajak                                  Diproses
           Tahun 2017 yang dikeluarkan        Jakarta Pusat            (“Tergugat”)
           oleh Direktorat Jenderal Pajak
           selaku TERGUGAT



6. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
   Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali;
     No.     Latar Belakang Perkara         Registrasi Perkara          Para Pihak            Pokok Perkara            Status Perkara
    1.       Perkara ini disebabkan      No.336/Pdt.Sus-            ● Hendri Syahputra   Penggugat mengajukan           Proses
             Hendri       Syahputra      PHI/2017/PN Mdn yang         (“Penggugat)       Gugatan       Perselisihan     Kasasi di
             (“Karyawan”)                terdaftar di Pengadilan    ● Perseroan          Hubungan         Industrial    Mahkamah
             mengajukan Gugatan          Hubungan Industrial pada     (“Tergugat”)       perihal        Pemutusan       Agung
             Perselisihan Hubungan       Pengadilan Negeri Medan                         Hubungan              Kerja    Republik
             Industrial      perihal     Kelas IA Khusus (“PHI                           dikarenakan       tindakan     Indonesia
             Pemutusan Hubungan          Medan ”)                                        Tergugat yang melakukan
             Kerja (PHK) pada WOM                                                        Pemutusan       Hubungan
             Finance (“Perseroan”).                                                      Kerja kepada Penggugat
                                                                                         dan Penggugat meminta
                                                                                         kepada Tergugat untuk
                                                                                         membayar kompensasi
                                                                                         atas           pemutusan
                                                                                         hubungan kerja dengan
                                                                                         perhitungan           Uang
                                                                                         Pesangon,             Uang
                                                                                         Penghargaan Masa Kerja,
                                                                                         Uang          Penggantian
                                                                                         Perumahan, Pengobatan
                                                                                         dan Perawatan sebesar Rp
                                                                                         86.779.000,-      (delapan
                                                                                         puluh enam juta tujuh
                                                                                         ratus     tujuh      puluh
                                                                                         sembilan ribu rupiah) dan
                                                                                         Upah Proses sebesar Rp
                                                                                         53.900.000,- (lima puluh
                                                                                         tiga juta sembilan ratus
                                                                                         ribu rupiah).

    2.       Perkara ini disebabkan      No.49/Pdt.Sus-             ● Liferiandi         Penggugat mengajukan           Proses
             Liferiandi (“karyawan”)     PHI/2025/PN Pbr yang         (Penggugat)        Gugatan       Perselisihan     Kasasi di
             WOM              Finance    terdaftar di Pengadilan    ● Perseroan          Hubungan         Industrial    Mahkamah
             mengajukan Gugatan          Hubungan Industrial pada     (Tergugat)         perihal        Pemutusan       Agung
             Perselisihan Hubungan       Pengadilan        Negeri                        Hubungan              Kerja    Republik
             Industrial        Perihal   Pekanbaru     Kelas   IA                        dikarenakan       tindakan     Indonesia
             Pemutusan Hubungan          Khusus (“PHI Pekanbaru”)                        Tergugat yang melakukan
             Kerja terhadap WOM                                                          Pemutusan       Hubungan
             Finance (“Perseroan”)                                                       Kerja kepada Penggugat
                                                                                         dan meminta kepada
                                                                                         Tergugat             untuk
                                                                                         membayar kompensasi
                                                                                         uang pesangon, uang
                                                                                         penghargaan masa kerja,
                                                                                         uang pengganti hak, uang
                                                                                         Cuti yang belum diambil,
                                                                                         dan upah yang belum
                                                                                         dibayarkan selama proses
                                                                                         PHI       sebesar       Rp
                                                                                         31.065.000,- (tiga puluh
                                                                                         satu juta enam puluh lima
                                                                                         ribu rupiah).




                                                            103
                                                                                                                               103
Page 128
     No.   Latar Belakang Perkara       Registrasi Perkara           Para Pihak              Pokok Perkara            Status Perkara
    3.     Perkara ini disebabkan    No.13/Pdt.Sus-              ● I   Ketut    Wira   Penggugat mengajukan            Proses
           I      Ketut       Wira   PHI/2025/PN Dps yang          Darmayuda           Gugatan        Perselisihan     Kasasi di
           Darmayuda                 terdaftar di Pengadilan       (Penggugat”)        Hubungan          Industrial    Mahkamah
           (“Karyawan”)      WOM     Hubungan Industrial pada    ● Perseroan           perihal         Pemutusan       Agung
           Finance Mengajukan        Pengadilan        Negeri      (Tergugat)          Hubungan              Kerja     Republik
           Gugatan Perselisihan      Denpasar            (“PHI                         dikarenakan pemutusan           Indonesia
           Pemutusan Hubungan        Denpasar”)                                        Hubungan Kerja yang
           Kerja (PHK) terhadap                                                        dilakukan oleh Tergugat
           WOM             Finance                                                     dan permintaan ganti
           (“Perseroan”)                                                               kerugian materiil sebesar
                                                                                       Rp 89.920.000,- (delapan
                                                                                       puluh     sembilan      juta
                                                                                       sembilan ratus dua puluh
                                                                                       ribu rupiah) dan ganti
                                                                                       kerugian         immateriil
                                                                                       sebesar Rp 30.000.000,-
                                                                                       (tiga puluh juta rupiah).



7. Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
   di seluruh wilayah Republik Indonesia;

8. Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
   Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
   usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan
   diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
   Tidak Sehat;

9. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi kepolisian di
   wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;

10. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa
    atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
    somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau mungkin timbul
    dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan
    serta rencana PUB V Tahap III Tahun 2026,

Dengan pertimbangan pada pokok perkara atas masing-masing perkara perdata, perkara hubungan
industrial dan sengketa pajak; dan objek serta nilai gugatan perkara tersebut; perkara-perkara yang
dihadapi Perseroan tersebut tidak berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana PUB V Tahap III Tahun 2026 dan penggunaan dananya.

Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 28
Januari 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi
maupun dalam jabatannya tersebut, hingga tanggal penerbitan Informasi Tambahan tidak terlibat: a)
perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa
pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi atau klaim; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta c) tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB V
Tahap III Perseroan dan penggunaan dananya.




                                                      104
                                                                                                                              104
Page 129
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA

  A. KEGIATAN USAHA

     Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional
     perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah
     antara lain sebagai berikut:
     a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001
         tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra
         Multiartha.
     b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli
         2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada
         PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
     c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal
         Pembukaan Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
     d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan
         Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember
         2023, perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah

     Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
     1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
        ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
        ● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
        ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
        ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
        ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
        ● Pembiayaan Proyek;
        ● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

     2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
        ● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
        ● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
        ● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
        ● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
        ● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

     3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
        ● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
        ● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
        ● Fasilitas Dana; dan/atau
        ● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.

     4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

     5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga
        yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
        ● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
           - Murabahah;
           - Salam; dan/atau
           - Istishna’.
        ● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
           - Mudharabah;
           - Musyarakah;

                                             105
                                                                                              105
Page 130
       - Mudharabah Musytarakah; dan/atau
       - Musyarakah Mutanaqisah
     ● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
       - Ijarah;
       - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
       - Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
       - Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
       - Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
       - Ju’alah; dan/atau
       - Qardh.

  Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
  penunjang lainnya sebagai berikut:
  a. Sewa operasi (operating lease);
  b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
  c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
     maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

  Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
  - Pembiayaan Investasi;
  - Pembiayaan Modal Kerja;
  - Pembiayaan Multiguna; dan
  - Pembiayaan Syariah.

B. PEMASARAN

  Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan
  berbagai saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan optimalisasi
  aplikasi maupun situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran langsung kepada
  konsumen untuk membangun hubungan yang lebih personal dan meningkatkan loyalitas pelanggan.

  Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
  Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara,
  Kalimantan, Sulawesi, Sumatera.

  Berikut merupakan penyaluran pembiayaan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan
  Kuartal III tahun 2025:




                                         106
                                                                                            106
Page 131
  Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan
  Syariah, meliputi:

  1. Pembiayaan Konvensional
     a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak
        di bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan
        proses yang mudah dan cepat.
     b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa
        dengan jaminan BPKB, terdiri atas:
        ● Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
        ● Pembiayaan Multiguna MobilKu;
        ● Fasilitas Dana MotorKu;
        ● Fasilitas Dana Mobilku.
     c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang
        dan/atau jasa yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan jaminan BPKB
        Mobil.
     d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja
        (produktif) dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha, terdiri
        atas:
        ● Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
        ● Sale and Leaseback MobilKu;
        ● Sale and Leaseback MotorKu.

  2. Pembiayaan Syariah
     a. Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di bidang
        pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan menggunakan prinsip
        syariah.
     b. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli), terdiri
        atas:
        ● Pembiayaan Syariah Motor Baru;
        ● Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
     c. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri atas :
        ● Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)

C. STRATEGI USAHA

  Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang
  menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:
  ● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah
    baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
  ● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
    kepada proses inisiasi kredit yang baik.
  ● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi
    dan efektivitas proses bisnis.
  ● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan
    evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
  ● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang
    baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
    dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
  ● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
    readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.




                                           107
                                                                                              107
Page 132
D. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

  Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 79 (1) POJK Penyelenggaraan Usaha dijelaskan
  bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio setinggi-tingginya 10
  kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban dibandingkan dengan ekuitas Perseroan berturut-turut
  per tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                     Keterangan                        30 September 2025       31 Desember 2024
  Total pinjaman                                                   5.009.415                4.630.586
  Total ekuitas dan utang subordinasi                              2.090.759                2.066.175
  Gearing Ratio                                                        2,40x                    2,24x

E. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

  Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
  harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
  keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
  peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
  pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
  atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
  indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

  Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
  yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan operasional
  Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama pembiayaan dan perjanjian
  kerjasama untuk mendukung operasional Perseroan. Seluruh transaksi dengan Pihak Afiliasi
  dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila transaksi sejenis tersebut dilakukan
  dengan Pihak ketiga lainnya (arms’ length atau dengan ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus
  ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak ketiga yang memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai
  berikut:

   No.           Nama Perjanjian                Para Pihak    Ruang Lingkup      Jangka Waktu
   1.      Akta Perjanjian Kredit No.26     PT Bank Maybank     Kerjasama       Hingga tanggal 15
           tertanggal 21 Februari 2003,       Indonesia Tbk      fasilitas         Maret 2026
           dibuat di hadapan Etty            (Bank) dengan     Pembiayaan
           Nugrahawati, S.H., Notaris di        Perseroan      Bersama KKB
           Kota Bekasi, sebagaimana
           telah diubah diubah terakhir
           dengan Perjanjian Kerjasama
           Pembiayaan          Bersama
           Pemberian            Fasilitas
           Kendaraan          Bermotor
           No.SPj.2025.175/DIR Global
           Banking – FIG tanggal 12
           Maret 2025
   2.      Perjanjian        Kerjasama      PT Bank Maybank     Kerjasama       Hingga tanggal 15
           Pembiayaan         Bersama         Indonesia Tbk      fasilitas         Maret 2026
           Pemberian           Fasilitas     (Bank) dengan     pembiayaan
           Multiguna Dengan Jaminan             Perseroan        bersama
           Kendaraan Bermotor Roda                               fasilitas
           Dua     &    Roda     Empat                          multiguna
           No.SPj.2024.005/DIR Global
           Banking-FIG tanggal 6 Maret
           2024, yang terakhir kali
           diubah dengan Perjanjian

                                              108
                                                                                                 108
Page 133
    No.         Nama Perjanjian                   Para Pihak               Ruang Lingkup          Jangka Waktu
          Kerjasama      Pembiayaan
          Bersama Pemberian Fasilitas
          Multiguna Dengan Jaminan
          Kendaraan Bermotor Roda
          Dua     &    Roda    Empat
          No.SPj.2025.176/DIR Global
          Banking-FIG tanggal 12
          Maret 2025


  Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak-
  pihak yang tidak terafiliasi.

G. JARINGAN KERJA

  Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target
  usaha, Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah
  berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survey yang
  cukup     mendalam      sebelum     membuka        dan     menempatkan     kantor     cabangnya.
  Per 30 September 2025, Perseroan telah memiliki 204 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 186 kantor
  cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan
  18 KSKC yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka,
  dan Batam. Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat
  khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar
  wilayah utama pemasaran sepeda motor.

  Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan
  pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja
  Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan
  dari tahun 2020 sampai dengan akhir periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                            30 September                                      31 Desember
   Keterangan
                                2025              2024              2023          2022            2021      2020
   Kantor Pusat                   1                1                 1             1               1          1
   Kantor Cabang                 186              180               162           127             123        119
   KSKC                           18               31                40            37              43        56
   Jumlah Jaringan Usaha         205              212               203           165             167        176


  Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai
  dengan 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                       30 September            31 Desember
    No                            Region
                                                                           2025             2024           2023
           Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
     1                                                                                       23             22
           (Jabodebek)                                                        23
    2      Regional 3 – Jawa Barat (Jabar)                                    16             17             17
    3      Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan)                  19             22             23
    4      Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT)             37             38             36
    5      Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)                      22             23             22
    6      Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)                   22             24             23
    7      Regional 9 - Sulawesi                                              19             18             15
    8      Regional 13 - Banten                                               17             17             17
    9      Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara)                     15             17             17
    10     Regional 15 - Kalimantan                                           14             12             10
                                 Total                                       204            211            164




                                                   109
                                                                                                                  109
Page 134
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah
Republik Indonesia per posisi 30 September 2025:

 No.       Wilayah                                           Alamat                                      Status
 Kantor Pusat
                          Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter
 1.        Jakarta                                                                                       Sewa
                          Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
 Kantor Cabang dan KSKC
                           Ruko Naga Kencana Sakti , Jalan Raya Daan Mogot KM 14 No 6H, Kelurahan
 1.                                                                                                      Sewa
                          Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
                          Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36,
 2.                                                                                                      Sewa
                          Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
                          Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan
 3.                       Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah       Sewa
                          Khusus Ibukota Jakarta
                          Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati,
 4.                                                                                                      Sewa
                          Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
                          Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005 RW
 5.                       012, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi        Sewa
                          Jawa Barat
                          Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan
 6.                                                                                                      Sewa
                          Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan Ciangsana,
 7.                                                                                                      Sewa
                          Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                          J Kompleks Topaz Commercial Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Barat Blok
 8.                       TC Nomor A17, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medan Satria, Kota             Sewa
                          Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
                          Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
 9.                                                                                                      Sewa
                          Provinsi Jawa Barat
                          Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa
 10.                      Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi           Sewa
                          Jawa Barat
                          Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan Cimanggu
 11.                                                                                                     Sewa
                          1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
          Regional 1      Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan
 12.                                                                                                     Sewa
                          Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                          Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun,
 13.                                                                                                     Sewa
                          Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida, Kelurahan
 14.                                                                                                     Sewa
                          Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
                          Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang
 15.                                                                                                     Sewa
                          Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
                          Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan
 16.                      Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,        Sewa
                          Provinsi DKI Jakarta
                          Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa,
 17.                                                                                                     Sewa
                          Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria,
 18.                                                                                                     Sewa
                          Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
                          Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan
 19.                      Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI           Sewa
                          Jakarta
                          Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan
 20.                                                                                                     Sewa
                          Jonggol, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
                          Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT
 21.                      008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta             Sewa
                          Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
                          Jalan Meruyung Raya, RT 04 RW 03, Kelurahan Rangkapanjaya Baru,
 22.                                                                                                     Sewa
                          Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
                          Jalan Raya Kembangan Nomor 86, Kelurahan Kembangan Selatan,
 23.                                                                                                     Sewa
                          Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                          Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol,
 1.                                                                                                      Sewa
                          Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
          Regional 3      Komp CSB (Cirebon Super Blok)Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr.
 2.                       Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota              Sewa
                          Cirebon, Provinsi Jawa Barat



                                                  110
                                                                                                                  110
Page 135
No.   Wilayah                                      Alamat                                      Status
                   Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari,
3.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh,
4.                                                                                             Sewa
                   Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan
5.                                                                                             Sewa
                   Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
                   Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari,
6.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
                   Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon,
7.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan
8.                                                                                             Sewa
                   Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan
9.                                                                                             Sewa
                   Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede,
10.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan Nagrikaler,
11.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon,
12.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
                    Jalan Terusan Kopo Ketapang No. 611 KM. 13,2 Ruko No. 07, Desa
13.                                                                                            Sewa
                   Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
                   Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi,
14.                                                                                            Sewa
                   Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-16,
15.                RT 03 RW 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota          Sewa
                   Bandung, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Raya Karanganyar Blok Anjun, RT 003 RW 009, Desa Karanganyar,
16.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Blok Warung Kulon, RT 004 RW 001, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan
17.                                                                                            Sewa
                   Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
                   Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh,
1.                 Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
                   Tengah
                   Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan Bancar,
2.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota
3.                                                                                             Sewa
                   Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
                   Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan
4.                 Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi           Sewa
                   Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan
5.                 Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa       Sewa
                   Tengah
                   Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli,
6.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
                   Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan Pagerkukuh,
7.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
      Regional 5   Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan
8.                                                                                             Sewa
                   Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8. Kelurahan
9.                 Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa         Sewa
                   Tengah
                   Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan Wonoboyo,
10.                                                                                            Sewa
                   Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja,
11.                                                                                            Sewa
                   Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan
12.                                                                                            Sewa
                   Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan
13.                Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara,           Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan
14.                                                                                            Sewa
                   Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong,
15.                                                                                            Sewa
                   Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah



                                           111
                                                                                                        111
Page 136
No.   Wilayah                                       Alamat                                      Status
                   Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten
16.                                                                                             Sewa
                   Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah,
17.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Raya Sukowati Nomor 28-C, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen,
18.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
                   Ruko Graha Mandiri Nomor 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,
19.                                                                                             Sewa
                   Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Parasamya Ruko Nomor 2, Beran Lor, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman,
20.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
                   Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo,
21.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
                   Dusun Nepen, RT 001 RW 007, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan,
22.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
                   Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan Singowingnyo,
1.                 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi,           Sewa
                   Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail,
2.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan,
3.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan
4.                 Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa          Sewa
                   Timur
                   Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan
5.                                                                                              Sewa
                   Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor
6.                 6 dan 7, Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten             Sewa
                   Jombang, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota,
7.                                                                                              Sewa
                   Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen,
8.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan,
9.                                                                                              Sewa
                   Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi,
10.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan Purwantoro,
11.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
      Regional 6
                   Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon,
12.                                                                                             Sewa
                   Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW 01,
13.                Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa      Sewa
                   Timur
                   Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan
14.                                                                                             Sewa
                   Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan,
15.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman, Kecamatan
16.                                                                                             Sewa
                   Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan
17.                                                                                             Sewa
                   Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo,
18.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur,
19.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
                   Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan
20.                                                                                             Sewa
                   Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
                   Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan,
21.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
                   Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal,
22.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut
23.                                                                                             Sewa
                   Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur




                                          112
                                                                                                         112
Page 137
No.   Wilayah                                       Alamat                                      Status
                   Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan
24.                Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa           Sewa
                   Timur
                   Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan
25.                                                                                             Sewa
                   Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul,
26.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Raya Waru, Ruko Gateway B-18, Desa Sawotratap, Kecamatan
27.                                                                                             Sewa
                   Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan
28.                                                                                             Sewa
                   Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal, Kecamatan
29.                                                                                             Sewa
                   Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota
30.                                                                                             Sewa
                   Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
                   The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan
31.                                                                                             Sewa
                   Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
                   Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan
32.                Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa            Sewa
                   Timur
                   Jalan Raya Rogojampi - Srono Dusun Banje, RT 03 RW 01 Desa Bubuk,
33.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono,
34.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong,
35.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Raya P. Sudirman Nomor 145, RT 02 RW 09, Kelurahan Pagentan,
36.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan
37.                                                                                             Sewa
                   Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
                   Jalan Panglima Sudirman Nomor 01 RT 01 RW 01, Desa Purwosari,
38.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
                   Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam
1.                                                                                              Sewa
                   Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                   Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai
2.                                                                                              Sewa
                   Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat,
3.                                                                                              Sewa
                   Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri,
4.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan Sri
5.                                                                                              Sewa
                   Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,
6.                                                                                              Sewa
                   Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan
7.                                                                                              Sewa
                   Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe,
8.                                                                                              Sewa
                   Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
      Regional 7
                   Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam,
9.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
                   J Jalan Arifin Ahmad RW.005/RT.002 No.100 A15-16 Kelurahan Sidomulyo
10.                                                                                             Sewa
                   Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
                   Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan
11.                                                                                             Sewa
                   Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
                   Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota
12.                                                                                             Sewa
                   Dumai, Provinsi Riau
                   Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera
13.                                                                                             Sewa
                   Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
                   Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten
14.                                                                                             Sewa
                   Bengkalis, Provinsi Riau
                   Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
15.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
                   Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang
16.                                                                                             Sewa
                   Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau




                                            113
                                                                                                         113
Page 138
No.   Wilayah                                       Alamat                                      Status
                   Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan
17.                Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi      Sewa
                   Sumatera Utara
                   Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan
18.                                                                                             Sewa
                   Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
                   Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
19.                                                                                             Sewa
                   Langkat, Provinsi Sumatera Utara
                   Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung
20.                                                                                             Sewa
                   Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
                   Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan
21.                                                                                             Sewa
                   Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumateran Utara
                   Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan
22.                                                                                             Sewa
                   Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
                   Jalan Suka Karya, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,
23.                                                                                             Sewa
                   Provinsi Riau
                   Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan Sidomulyo,
1.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
                   Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan
2.                                                                                              Sewa
                   Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan
3.                                                                                              Sewa
                   Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
4.                                                                                              Sewa
                   Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
                   Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo,
5.                                                                                              Sewa
                   Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
                   Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
6.                                                                                              Sewa
                   Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
7.                                                                                              Sewa
                   Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya,
8.                 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi              Sewa
                   Sumatera Selatan
                   Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan
9.                                                                                              Sewa
                   Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan
10.                                                                                             Sewa
                   Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan
11.                                                                                             Sewa
                   Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
                   Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
12.                                                                                             Sewa
      Regional 8   Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
                   Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu,
13.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan
14.                                                                                             Sewa
                   Girimiya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                   Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan
15.                                                                                             Sewa
                   Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten
16.                                                                                             Sewa
                   Tebo, Provinsi Jambi
                   Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara
17.                                                                                             Sewa
                   Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama,
18.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                   Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu
19.                                                                                             Sewa
                   Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
                   Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir,
20.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
                   Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung,
21.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
                   Jalan Negara LK.IV.A, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,
22.                                                                                             Sewa
                   Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
                   Jalan Sumatera Raya Blok BB 18, RT 052 RW 015, Kelurahan Lima Belas Ulu,
23.                                                                                             Sewa
                   Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
                   Dusun IV B, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten
24.                                                                                             Sewa
                   Lampung Selatan, Provinsi Lampung
                    Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara
1.                                                                                              Sewa
                   Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.



                                          114
                                                                                                         114
Page 139
No.    Wilayah                                       Alamat                                      Status
                    Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan
2.                                                                                               Sewa
                    Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                    Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan
3.                                                                                               Sewa
                    Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan
4.                                                                                               Sewa
                    Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu,
5.                                                                                               Sewa
                    Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10, Kelurahan
6.                                                                                               Sewa
                    Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
                    Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan
7.                                                                                               Sewa
                    Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07,
8.                  Lingkungan Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan             Sewa
                    Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,
9.                                                                                               Sewa
                    Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
                    Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua,
10.                                                                                              Sewa
                    Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto,
11.   Regional 9                                                                                 Sewa
                    Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
                    Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor 15,
12.                 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi     Sewa
                    Selatan
                    Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten
13.                                                                                              Sewa
                    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                    Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah,
14.                                                                                              Sewa
                    Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan
15.                                                                                              Sewa
                    Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema,
16.                                                                                              Sewa
                    Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
                    Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
17.                                                                                              Sewa
                    Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
                    Jalan Arnold Mononutu, RT 001 RW 018, Kelurahan Airmadidi Atas,
18.                                                                                              Sewa
                    Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
                    Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa,
19.                                                                                              Sewa
                    Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
                    Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka
1.                                                                                               Sewa
                    Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                    Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan
2.                  Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi       Sewa
                    Banten
                    Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100,
3.                  Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,              Sewa
                    Provinsi Banten
                    Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
4.                                                                                               Sewa
                    Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur,
5.                                                                                               Sewa
                    Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng,
6.                                                                                               Sewa
                    Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
      Regional 13
                    Komplek Mekarsari Residence A/7, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,
7.                                                                                               Sewa
                    Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                    Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan,
8.                                                                                               Sewa
                    Kota Serang, Provinsi Banten
                    Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
9.                                                                                               Sewa
                    Tangerang, Provinsi Banten
                    Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan
10.                 Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi         Sewa
                    Banten
                    The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan
11.                                                                                              Sewa
                    Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                    Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002 RW
12.                 002, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten               Sewa
                    Tangerang, Provinsi Banten



                                             115
                                                                                                          115
Page 140
No.    Wilayah                                      Alamat                                      Status
                    Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan
13.                                                                                             Sewa
                    Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
                    Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong Jaya,
14.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                    Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan N01,
15.                 Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi             Sewa
                    Banteneroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
16.                 Jalan Raya Jakarta-Serang KM.9 Pertokoan RCM Kampung Kuaron RT 01 RW        Sewa
                    Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru,
17.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
                    Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa
1.                                                                                              Sewa
                    Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
                    Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener,
2.                                                                                              Sewa
                    Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                    Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan Pantura,
3.                  Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa        Sewa
                    Tengah
                    Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan
4.                  Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa      Sewa
                    Tengah
                    Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan
5.                                                                                              Sewa
                    Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri, Kecamatan
6.                                                                                              Sewa
                    Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi,
7.                                                                                              Sewa
                    Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,
8.                                                                                              Sewa
                    Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
      Regional 14
                    Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi,
9.                                                                                              Sewa
                    Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
                    Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan
10.                                                                                             Sewa
                    Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto,
11.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
                    Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu,
12.                                                                                             Sewa
                    Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi,
13.                                                                                             Sewa
                    Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal,
14.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon,
15.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Slamet Riyadi Nomor 338 Kepatihan RT 01 RW 02, Kelurahan Kranggan,
16.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Beringin Raya Nomor 20 RT 004 RW 002, Kelurahan Beringin,
17.                                                                                             Sewa
                    Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
                    Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru
1.                                                                                              Sewa
                    Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                    Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin
2.                                                                                              Sewa
                    Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
                    Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda
3.                                                                                              Sewa
                    Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
                    Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan
4.                                                                                              Sewa
                    Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
                    Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb,
5.                                                                                              Sewa
      Regional 15   Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
                    Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan
6.                                                                                              Sewa
                    Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
                    Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau,
7.                  Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan      Sewa
                    Timur
                    Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah
8.                                                                                              Sewa
                    Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
                     Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru
9.                  Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,        Sewa
                    Provinsi Kalimantan Tengah.



                                           116
                                                                                                         116
Page 141
    No.       Wilayah                                   Alamat                                    Status
                        Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
   10.                                                                                            Sewa
                        Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
                        Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan
   11.                  Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan    Sewa
                        Tengah
                        Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan
   12.                                                                                            Sewa
                        Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
                        Jalan Ir. P. H. Moch Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,
   13.    1                                                                                       Sewa
                        Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
                        Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
   14.    1                                                                                       Sewa
                        Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah


  Dalam upaya meningkatkan jumlah kantor cabang, Perseroan senantiasa memperhatikan tingkat
  pendapatan masyarakat setempat serta jumlah dealer yang beroperasi di wilayah tersebut. Di
  samping itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakteristik khusus masyarakat setempat, antara
  lain tingkat disiplin dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, serta
  besarnya minat masyarakat untuk melakukan pembelian sepeda motor secara kredit.

  Perseroan terus-menerus berupaya meningkatkan efektivitas jaringan usahanya melalui
  pembentukan Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah
  melakukan kajian, analisis, dan survei terhadap lokasi-lokasi jaringan usaha, baik untuk penentuan
  lokasi jaringan usaha baru maupun evaluasi terhadap jaringan usaha yang telah beroperasi. Hasil
  dari kegiatan tersebut digunakan sebagai dasar pengembangan jaringan usaha Perseroan agar
  semakin luas, optimal, dan produktif.

  Sementara itu, pada setiap hari kerja, telah menjadi budaya di setiap cabang, KSKC, maupun Titik
  Pelayanan di seluruh unit kerja untuk melaksanakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin
  oleh atasan masing-masing bagian. Pertemuan ini dilaksanakan sebelum dimulainya aktivitas kerja
  harian dengan tujuan untuk membahas permasalahan atau kendala yang terjadi dan/atau dialami
  oleh karyawan pada hari sebelumnya, serta merumuskan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
  Melalui pelaksanaan pertemuan rutin ini, Perseroan berupaya untuk senantiasa menjaga kualitas
  layanan terbaik kepada konsumen, sekaligus memastikan kelancaran kegiatan operasional yang
  pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perseroan secara
  berkelanjutan.

H. PROSPEK USAHA

  Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 dipengaruhi oleh
  perkembangan kondisi ekonomi dan permintaan pasar yang masih berlangsung secara dinamis.

  Sejalan dengan kondisi tersebut, industri multifinance pada tahun 2026 diperkirakan mencatat
  pertumbuhan pembiayaan pada kisaran 8,0%–10,0%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi
  rumah tangga, realisasi investasi, serta kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif.
  Pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha, termasuk segmen usaha mikro, kecil, dan
  menengah (UMKM), tetap menjadi kontributor utama terhadap penyaluran pembiayaan industri.

  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun
  produktif, masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Di sisi operasional,
  pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan berperan dalam
  meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen. Namun
  demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut bergantung pada kesiapan sistem dan model
  bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.

  Di sisi lain, industri multifinance tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan
  kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,



                                                117
                                                                                                           117
Page 142
  serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut
  penerapan analisis risiko pembiayaan dan bisnis yang kuat.

  Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 berada
  dalam kondisi yang relatif stabil, dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan
  ekonomi domestik dan kebutuhan pembiayaan masyarakat. Keberlanjutan kinerja industri akan
  dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing perusahaan dalam menjaga kualitas aset, efisiensi
  operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

I. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

  Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
  harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
  keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
  yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
  usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
  yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas
  hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

J. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN

  Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan untuk
  berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
  lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
  pada umumnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut, Perseroan melaksanakan
  berbagai upaya dan kegiatan di sejumlah bidang, antara lain sosial dan lingkungan, pendidikan,
  kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap
  pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan selalu mengacu pada kebutuhan
  masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi dan misi perusahaan agar kegiatan yang dilaksanakan
  tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.

  Dalam memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, Perseroan terus
  berupaya membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan stakeholder terkait.
  Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan baik
  ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran tersebut dilandasi oleh pemahaman bahwa selain
  berperan sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan bagian dari institusi sosial yang
  diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara selaras serta harmonis bersama masyarakat.

  Dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan memfokuskan
  perhatiannya pada penerapan konsep triple bottom line, yaitu keuntungan (profit), masyarakat
  (people), dan lingkungan (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan program tanggung jawab
  sosial perusahaan yang berkelanjutan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
  lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai dan reputasi Perseroan di mata publik sebagai
  entitas usaha yang beretika dan bertanggung jawab.

  Sampai dengan 30 September 2025, program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
  dilaksanakan oleh Perseroan antara lain:
  1. Literasi Keuangan
      a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 Januari
         2025
      b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 25 - 28
         Februari 2025
      c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Desa Ciangsana, Bogor pada tanggal 13 Maret
         2025
      d. Periode IV : dilaksanakansecara langsung di Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24
         April 2025

                                            118
                                                                                                  118
Page 143
   e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di SMA Islam Darussalam, Depok pada tanggal 21
      Mei 2025
   f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18
      Juni 2025
   g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta
      Timur pada tanggal 15 Juli 2025
   h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada tanggal
      19 Agustus 2025
   i. Periode IX : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24
      September 2025

2. Inklusi Keuangan
   a. Periode I : dilaksanakan secara langsung di sekitar Kantor Cabang WOM Finance wilayah
       Surabaya pada tanggal 30 Januari 2025.
   b. Periode II : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada
       tanggal 13 Februari 2025
   c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret
       2025
   d. Periode IV : dilaksanakan secara langsung di Kantor Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal
       24 April 2025
   e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di Cetiya Anurudha, Tangerang pada tanggal 15 Mei
       2025
   f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18
       Juni 2025
   g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta
       Timur pada tanggal 15 Juli 2025
   h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di RPTRA Sunter Jaya Berseri, Jakarta Utara pada
       tanggal 20 Agustus 2025
   i. Periode IX : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Sukakarya, Garut pada tanggal 25
       September 2025

3. Hari Raya Imlek : dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 1-
   12 Februari 2025
4. Ramadan 1446 H
   Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17-28 Maret 2025

5. Operasi Katarak
   a. Periode I : dilaksanakan di RSUD Kusuma Ungaran, RSI Muhammadiyah Kendal dan RS Mata
      Achmad Wardi Serang pada tanggal 14 Maret dan 22 April 2025
   b. Periode II : dilaksanakan di RS Mata Achmad Wardi Serang pada tanggal 5 Agustus 2025

6. Safety Riding
   a. Periode I : dilaksanakan di Safety Riding Center MPM Surabaya pada tanggal 15-16 April 2025
   b. Periode II : dilaksanakan di Safety Riding Center Astra Yogyakarta pada tanggal 24-25 Juni
      2025

7. Hari Raya Nyepi
   Dilaksanakan di Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan pada tanggal 17 April 2025

8. Donor Darah
   a. Periode I : dilaksanakan di 18 Kantor Cabang dan 1 Kantor Regional WOM Finance pada
      tanggal 15 April - 8 Mei 2025
   b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 23 Juli 2025
   c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 25 September 2025

9. Hari Raya Waisak
   Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 15 Mei-4 Juni 2025

                                          119
                                                                                              119
Page 144
10. Idul Adha 1446 H : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 7-9 Juni 2025

11. Beasiswa Pendidikan
    Dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance dengan pelaksanaan seremonial pada tanggal 13
    Agustus 2025. Periode beasiswa pendidikan berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Agustus
    2029

12. Global CR Day (partisipasi)
    Dilaksanakan di Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta pada tanggal 27 September 2025




          Beasiswa Pendidikan Tahun 2025                    Donor Darah Tahun 2025
            Kantor Pusat WOM Finance                       Kantor Pusat WOM Finance




              Safety Riding Tahun 2025                    Operasi Katarak Tahun 2025
        Safety Riding Center Astra Yogyakarta              RS Achmad Wardi, Serang




            Literasi Keuangan Tahun 2025                  Inklusi Keuangan Tahun 2025
                Desa Ciangsana, Bogor                      Kelurahan Sukakarya, Garut




                                        120
                                                                                          120
Page 145
         Global CR Day Tahun 2025 (participation)             Hari Raya Nyepi Tahun 2025
            Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta               Pura Puseh Lan Pura Desa Demung,
                                                                        Tabanan




               Hari Raya Imlek Tahun 2025                     Hari Raya Waisak Tahun 2025
          Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang                 Cetiya Anurudha, Tangerang

K. PERSAINGAN USAHA

  Pada Kuartal III 2025, penjualan sepeda motor baru di Indonesia menunjukkan perbaikan
  dibandingkan kuartal sebelumnya. Secara kumulatif, total penjualan tercatat mencapai 4.836.891
  unit, meskipun masih turun tipis sekitar 0,73% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya
  yang mencapai 4.872.496 unit, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)

  Berdasarkan kondisi tersebut, dinamika industri sepeda motor nasional masih dipengaruhi oleh
  berbagai faktor eksternal dan struktural. Dalam konteks ini, pengembangan kinerja industri ke
  depan akan sangat bergantung pada koordinasi antar pemangku kepentingan di sepanjang rantai
  nilai industri, termasuk peran kebijakan Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri perlu melakukan
  penyesuaian berkelanjutan terhadap strategi dan model bisnis, termasuk pemanfaatan teknologi
  yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, guna menjaga efektivitas operasional dan
  kesinambungan usaha.

  Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan pentingnya
  kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga hilir. Sinergi ini
  perlu melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga dituntut untuk
  tetap tangguh di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang adaptif serta
  memperkuat model bisnis yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan kompeten.
  Pemanfaatan teknologi yang telah berkembang pesat selama masa pandemi pun akan terus
  dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan bisnis.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menghadapi persaingan usaha dan menyesuaikan dengan
  kondisi pasar yang ada, Perseroan telah menjalankan sejumlah inisiatif operasional dan strategis,
  antara lain:

  ● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah
    baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.


                                            121
                                                                                                121
Page 146
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
  kepada proses inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi
  dan efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan
  evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang
  baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
  readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 146
perusahaan. Dari sisi aset, Perseroan termasuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan dengan
total aset di atas Rp5 triliun.




                                       122
                                                                                         122
Page 147
VIII. PERPAJAKAN
     Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
     diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
     Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
     Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
     berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
     10% (sepuluh persen) yaitu:

     a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
     b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
        perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
     c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
        perolehan Obligasi.

     Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
     diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
     a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
         atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
         diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
         dan
     b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

     Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
     a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
        yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan diskonto
        yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
     b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
        pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
     c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
        bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
        langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
        sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

     Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
     Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
     Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT
     adalah sebesar 10%. Bunga Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan
     kupon dan diskonto Obligasi tanpa bunga

     CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
     DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
     PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
     PENAWARAN UMUM INI.

     PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

     Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
     kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
     berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.



                                                        123
                                                                                                              123
Page 148
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
   Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
   Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para
   Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
   Masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara
   kesanggupan penuh (full commitment).

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
   persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain
   yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
   Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
   adalah sebagai berikut:

                                                             Porsi Penjaminan
                                              Seri A               Seri B                            Persentase
          Penjamin Emisi Obligasi                                                     Total
                                             370 Hari             3 Tahun                                (%)
                                                                                      (Rp)
                                               (Rp)                 (Rp)
   PT BRI Danareksa Sekuritas              245.000.000.000      40.000.000.000     285.000.000.000      19,0
   PT KB Valbury Sekuritas                 245.000.000.000      20.000.000.000     265.000.000.000      17,7
   PT Mandiri Sekuritas                    245.000.000.000      30.000.000.000     275.000.000.000      18,3
   PT Maybank Sekuritas Indonesia          290.000.000.000     110.000.000.000     400.000.000.000      26,7
   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     245.000.000.000      30.000.000.000     275.000.000.000      18,3
   Total                                 1.270.000.000.000     230.000.000.000   1.500.000.000.000     100,0


   Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
   melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
   Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 adalah
   PT BRI Danareksa Sekuritas.

   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan
   tidak menjadi Pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
   tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku
   salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
   kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.

   Metode Penentuan Harga Obligasi

   Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain
   hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah
   (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                     124
                                                                                                               124
Page 149
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
   RANGKA PENAWARAN UMUM
  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
  berikut:

  Konsultan Hukum        :   Irma & Solomon Law Firm
                             Sequis Tower Lt. 17
                             Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 - Indonesia
                             Telp : (021) 58060400
                                       (021) 79193389
                             Faks : (021) 79193389

  Rekan yang Ditunjuk    :   Mathilda Irma Untadi
                             Sihar Solomon Siahaan

                             No. STTD:
                             - KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Mathilda Irma
                               Untadi
                             - KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Sihar Solomon
                               Siahaan

                             Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal:
                             - No. anggota 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
                             - No. anggota 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
  Pedoman kerja          :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

  Tugas Pokok            :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
                             dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                             keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                             oleh Perseroan atas tambahan dan atau perubahan informasi dan fakta
                             dari segi hukum yang terjadi setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                             Tahun 2025. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Tambahan
                             Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                             diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                             dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum.
                             Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                             dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                             berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                             Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dan Peraturan Pasar
                             Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

  Penunjukan Perseroan   :   Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 1351/XI/DIR-WOM/2025 tanggal
                             01 Desember 2025.




                                                 125
                                                                                                   125
Page 150
Wali Amanat            :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                           Investment Services Group
                           Trust and Corporate Services Department
                           BRI II Building 6th Floor
                           Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                           Jakarta 10210
                           No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT
                           Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Pedoman kerja          :   Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                           peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.

Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                           pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                           Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                           Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

Penunjukan Perseroan   :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.615-INV/TCS/TCB/12/2025
                           tanggal 2 Desember 2025.


Notaris                :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
                           Jl. Panglima Polim V / 11
                           Kebayoran Baru
                           Jakarta 12160

                           No. STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023

                           Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
                           Pedoman Kerja: Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok            :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, antara lain
                           Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
                           Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
                           pengubahannya.

Penunjukan Perseroan   :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 1352/XI/DIR-WOM/20254
                           tanggal 01 Desember 2025.

Lembaga Pemeringkat    :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                           Equity Tower 30th Floor
                           Sudirman Central Business District Lot.9
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                           Jakarta 12190

Izin Kegiatan Usaha    :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
                           Usaha di Bidang Penasehat Investasi

Pedoman Kerja          :   Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024        tentang   Pedoman    Kegiatan
                           Perusahaan Pemeringkat Efek




                                            126
                                                                                               126
Page 151
Tugas Pokok             :   Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Obligasi.
Penunjukan Perseroan    :   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 020/PJP/PEF/DIR/II/2024
                            tanggal 21 Februari 2024.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19 Tahun 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali
Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi
   yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi V WOM
   Finance Tahap III Tahun 2026;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
   selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
   Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi V WOM Finance
   Tahap III Tahun 2026.




                                              127
                                                                                               127
Page 152
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, PT Bank
   Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau
   badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
   ditetapkan dalam UUPM.

   BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

   Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
   dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan
   No.B.110-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
   dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan
   Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
   penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III
   Tahun 2026, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
   Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, sesuai dengan POJK No. 19 Tahun 2020.

   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
   diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan No.B.109-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 30 Januari
   2026 sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020.

   1. Umum
      Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
      Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
      Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
      beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No.
      113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
      Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
      didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan
      telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September
      1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI
      telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
      termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
      Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510
      Tanggal 08 Mei 2025.

   2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
      Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
      Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
      BRI adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan
                                                 Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     (%)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwi Warna                                 1                          50        0,00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B             299.999.999.999          14.999.999.999.950      100,00
      Jumlah Modal Dasar                         300.000.000.000          15.000.000.000.000      100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh


                                                  128
                                                                                                        128
Page 153
                                                               Nilai Nominal Rp50 per Saham
   Keterangan
                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
   Saham Seri A Dwiwarna
   NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                     1                            50          0,00
   Saham Seri B
   PT Danantara Asset Management (Persero)          80.610.976.875             4.030.548.843.750         53,19
   Pemegang      Saham   lainnya   dengan           69.989.422.528             3.499.471.126.400
                                                                                                         46,17
   kepemilikan dibawah 5% *)
   Saham Treasuri                                      958.602.200                47.930.110.000          0,64
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                  151.559.001.604              7.577.950.080.200       100,00
   Penuh

3. Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 Tanggal 17 Desember
   2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   BRI adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                                            : Kartika Wirjoatmodjo
   Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen               : Parman Nataatmadja
   Komisaris                                                  : Awan Nurmawan Nuh
   Komisaris                                                  : Helvi Yuni Moraza
   Komisaris Independen                                       : Edi Susianto
   Komisaris Independen                                       : Lukmanul Khakim

   Direksi
   Direktur Utama                                             : Hery Gunardi
   Wakil Direktur Utama                                       : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
   Direktur Legal & Compliance                                : Mahdi Yusuf(1)
   Direktur Operations                                        : Hakim Putratama
   Direktur Corporate Banking                                 : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
   Direktur Network dan Retail Funding                        : Aquarius Rudianto
   Direktur Treasury dan International Banking                : Farida Thamrin
   Direktur Micro                                             : Akhmad Purwakajaya
   Direktur Commercial Banking                                : Alexander Dippo Paris Y S
   Direktur Consumer Banking                                  : Aris Hartanto(1)
   Direktur Finance & Strategy                                : Achmad Royadi(1)
   Direktur Manajemen Risiko                                  : Ety Yuniarti(1)
   Direktur Information Technology                            : Saladin Dharma Nugraha Effendi
   Catatan:
   (1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).

4. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
   Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
   1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
   melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
    No.      Perusahaan Anak                                                              Persentase Kepemilikan
     1.      PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)              86,85%
     2.      BRI Remittance Co. Ltd.                                                             100,00%
     3.      PT Asuransi BRI Life                                                                 54,77%


                                                     129
                                                                                                              129
Page 154
  4.    PT BRI Multifinance Indonesia                                                          99,88%
  5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                                             67,00%
  6.    PT BRI Ventura Investama                                                               99,97%
  7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                                              90,00%
  8.    PT Permodalan Nasional Madani                                                          99,99%
  9.    PT Pegadaian                                                                           99,99%
  10.   PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management)                    65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security
agent).

Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
 No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                                   Tanggal Emisi
  1.     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                       8-Jan-25
  2.     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                       10-Jan-25
  3.     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025               13-Feb-25
  4.     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                    14-Feb-25
  5.     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                        25-Feb-25
  6.     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025            28-Feb-25
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II         13-Mar-25
  7.
         Tahun 2025
   8.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                       14-Mar-25
   9.    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                      20-Mar-25
  10.    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                            17-Mar-25
  11.    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                          26-Mar-25
  12.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025              15-Apr-25
  13.    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                       15-Apr-25
  14.    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                   17-Apr-25
  15.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                               17-Apr-25
  16.    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                         24-Apr-25
  17.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                      12-Jun-25
  18.    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                24-Jun-25
  19.    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                             24-Jun-25
  20.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                         24-Jun-25
  21.    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                         4-Jul-25
         Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI       4-Jul-25
  22.
         Tahap I Tahun 2025
  23.    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                      8-Jul-25
  24.    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025              8-Jul-25
  25.    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                         8-Jul-25
  26.    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                         4-Jul-25
  27.    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025              8-Jul-25
  28.    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                   10-Jul-25
  29.    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                     4-Jul-25
  30.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                         4-Jul-25
         Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap      8-Jul-25
  31.
         Tahap I Tahup 2025
  32.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                    8-Jul-25
  33.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025            8-Jul-25
  34.    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                       4-Jul-25
  35.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                  20-Aug-25
  36.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025          20-Aug-25
  37.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                26-Aug-25
  38.    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                   29-Aug-25
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III          3-Sep-25
  39.
         Tahun 2025
  40     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025            12-Sep-25

                                                130
                                                                                                        130
Page 155
     No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                  Tanggal Emisi
     41.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                       24-Sep-25
     42.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                          22-Sep-25
     43.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025            15-Oct-25
     44.   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                     24-Oct-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap    11-Nov-25
     45.
           Tahap II Tahun 2025
     46.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                          27-Nov-25
     49.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                     15-Dec-25
     50.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                 9-Dec-25
     51.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025         9-Dec-25
     52.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                 12-Dec-25
     53.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                       12-Dec-25
     54.   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025          19-Dec-25
     55.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                        18-Dec-25

5. Perizinan
   a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
      Perusahaan Perseroan;
   b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
      Jakarta;
   c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
      Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
   d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
      Bank Devisa;
   e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat
   Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
   dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
   kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.


7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
   Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
   tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
   a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
   b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
      - Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
      - Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
      - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
         dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
      - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
         operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
      - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
      - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
         perundang-undangan Pasar Modal;
      - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
      - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
         Tahun 2020 ; atau
      - Atas permintaan Pemegang Obligasi;
   c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

                                                131
                                                                                                         131
Page 156
      -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
      -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
          tempo pokok Obligasi;
      -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat
   Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 September
   2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

   Laporan posisi keuangan konsolidasian
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                  Keterangan                  30 September 2025
                                                                          2024               2023
    Total Aset                                       2.123.446.818     1.992.983.447     1.965.007.030
    Total Liabilitas                                 1.785.548.557     1.669.794.400     1.648.534.888
    Total Ekuitas                                      337.898.261       323.189.047       316.472.142

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                   31 Desember
                   Keterangan
                                                  2025            2024           2024           2023
    Pendapatan bunga dan syariah - neto         155.160.406     150.637.150    142.057.190   135.183.487
    Pendapatan premi - neto                          34.037       1.994.810      3.250.480     2.161.392
    Pendapatan operasional lainnya               38.397.172      39.030.013     53.857.740    43.407.251
    Laba operasional                             53.070.575      58.045.358     78.578.018    76.828.737
    Laba sebelum beban pajak                     52.863.561      57.988.348     77.599.110    76.429.712
    Laba bersih periode/tahun berjalan           41.232.236      45.362.375     60.643.808    60.425.048

9. Informasi
                                            Alamat Wali Amanat
                                PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                        Investment Services Group
                                 Trust & Corporate Services Department
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 575 8144
                                              tcs_aet@bri.co.id
                                                www.bri.co.id




                                               132
                                                                                                   132
Page 157
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
    Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
    mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:

    1. Pemesan Yang Berhak

       Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
       bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka
       berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

    2. Pemesanan Pembelian Obligasi

       Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
       Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
       tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
       pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
       FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
       Bab VIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
       secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

    3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

       Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
       perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

    4. Masa Penawaran Umum Obligasi

       Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
       tanggal 25 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.

    5. Pendaftaran

       Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
       berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
       Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
       Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
       a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
          Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
          Emisi;
       b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
          tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
          merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
       c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
          yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
       d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
          atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
          Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-
          hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
       e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
          Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
          sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang

                                                     133
                                                                                                        133
Page 158
      ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
      Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
      data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
      berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
   f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan
      wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
   g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
      pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
      pelaksanaan RUPO;
   h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
      di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
   Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk
   hardcopy maupun softcopy melalui email.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

   Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
   Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik
   dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
   pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
   jaminan dipenuhinya pesanan.

8. Penjatahan Obligasi

   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27
   Februari 2026 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
   pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
   secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
   dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.

   Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
   OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

   Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
   menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
   penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
   Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
   Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
   pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
   Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening

                                              134
                                                                                                  134
Page 159
   Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (in good funds)
   yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT BRI Danareksa Sekuritas             PT KB Valbury Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas
       Bank Maybank Indonesia               Bank Maybank Indonesia            Bank Maybank Indonesia
       Cabang Thamrin Jakarta                 Wisma KEIAI, Jakarta                 Cabang Thamrin
           No. 200 356 3922                     No. 215 900 0301                   No. 2003070479
     Atas nama: PT BRI Danareksa            Atas nama: PT KB Valbury       Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
               Sekuritas                            Sekuritas

                   PT Maybank Sekuritas Indonesia          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Bank Maybank Indonesia                    Bank Maybank Indonesia
                     Cabang Bursa Efek Indonesia                   Cabang Summitmas
                          No. 2170 417 377                          No. 217.043.1142
                   Atas nama: PT Maybank Sekuritas          Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
                              Indonesia                               Indonesia, Tbk

   Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
   harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 (in
   good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
   merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

   Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
   dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

   Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
   selambat-lambatnya pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
   ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                   PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
                                         Bank Maybank Indonesia
                                             Cabang Thamrin
                                            No. 200 307 2099
                              Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
   Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
   KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
   data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
   Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi.

   Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
   KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
   sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
   dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
   distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
   enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
   Obligasi.




                                                     135
                                                                                                             135
Page 160
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar
   maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
   Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
   menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
   hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
   masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
   telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
   denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
   bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
   untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
   dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada
   para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
   Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

   Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
   telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
   melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas
   nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak
   dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

   Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II Lantai 3
                                  Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                             Jakarta 12190
                                       Telepon: (021) 5299 1099
                                       Faksimili: (021) 5299 1199




                                              136
                                                                                                   136
Page 161
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

    Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
    Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 23 Februari 2026
    sampai dengan 25 Februari 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah
    ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
           PT BRI Danareksa Sekuritas                  PT KB Valbury Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas

                  Gedung BRI II Lt. 23         Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit         Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                        AC,                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
               Jakarta 10210, Indonesia         Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta                 Jakarta 12190
                 Tel. : (021) 5091 4100                Pusat, DKI Jakarta 10220                 Telepon: (021) 526 3445
               Faksimile: (021) 2520 990               Telepon: (021) 2509 8300                Faksimile: (021) 527 5701
                          Email:                      Faksimile: (021) 2509 8400                      Email: divisi-
      IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id         Email: dcm.ib@kbvalbury.com               fi@mandirisekuritas.co.id
     debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas
                           .co.id


                      PT Maybank Sekuritas Indonesia               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Gedung Sentral Senayan III Lantai 22             Gedung Artha Graha Lantai 18
                             Jalan Asia Afrika No. 8                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                          Gelora Bung Karno, Senayan                  Gelora Bung Karno, Senayan
                                 Jakarta 10270                                Jakarta 12190
                           Telepon: (021) 8066 8500                    Telepon: (021) 2924 9088
                                   Faksimile: -                       Faksimile: (021) 2924 9150
                 Email: fixedincome.indonesia@maybank.com               Email:fit@trimegah.com




                                                        137
                                                                                                                            137
Page 162
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                      Halaman ini sengaja dikosongkan




                                138
                                                        138
Page 163
139
Page 164
140
Page 165
141
Page 166
142
Page 167
143
Page 168
144
Page 169
145
Page 170
146
Page 171
147
Page 172
148
Page 173
149
Page 174
150
Page 175
151
Page 176
152
Page 177
153
Page 178
154
Page 179
155
Page 180
156
Page 181
157
Page 182
158
Page 183
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32,33 dan 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350

Telp   : (021) 2188 2400 (hunting)
Faks   : (021) 2188 2420
Website : www.wom.co.id
Email : corporate_secretary@wom.co.id




                                              159

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.91 MB
Published3 Mar 2026
Pages183
Characters697,667
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 117 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK p.1 ×32
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Maybank Sekuritas p.1
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×10
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.2 ×7
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.16 ×28
linked org PT Wahana Makmur Sejati p.16 ×3
linked org Bank Pan Indonesia Tbk · Kreditur p.50 ×10
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.50 ×10
linked org PT Bank DBS Indonesia p.50
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.50 ×2
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.50 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.50 ×14
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.50 ×5
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.50 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.50 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.51 ×3
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.51 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.51 ×4
linked org Dana Pensiun p.57
linked org Bank Ina Perdana Tbk. p.57 ×8
linked person Sarastri Baskoro · Ketua p.83 ×4
linked person Thilagavathy Nadason p.83 ×3
linked person Taufik Aulia · Anggota p.83 ×2
linked person Rallyati Arianto Wibowo · Ketua Komite Audit p.83 ×6
linked person Djaja Suryanto Sutandar p.83
linked person Njauw Vido Onadi p.83
linked person Cincin Lisa Hadi p.83
linked person Anthony Yuarez Panggabean p.83
linked person Rijanti Witarsa · Anggota Komite Audit p.84
linked person Anang Yudiansyah · Anggota Komite Audit p.84 ×4
linked person Ekanto Wijonosunu · Anggota p.84
linked org Malayan Banking Berhad p.91 ×3
linked org Sorak Financial p.91 ×2
linked org Sinar Mas p.119
linked person Parman Nataatmadja p.153
linked person Awan Nurmawan Nuh p.153
linked person Helvi Yuni Moraza p.153
linked person Lukmanul Khakim p.153
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.153
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.153
linked person Ety Yuniarti p.153
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.153
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.153 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×30
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×14
possible — BMI · Pemegang Saham p.52
possible — Garibaldi Thohir p.83 ×2
possible person Khairussaleh Ramli p.83 ×2
possible — Maybank Offshore p.91 ×2
possible org BANK PANIN TBK p.97 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.153
possible person Edi Susianto p.153
possible person Hery Gunardi p.153
possible person Mahdi Yusuf p.153
possible person Hakim Putratama p.153
possible person Riko Tasmaya p.153
possible person Aquarius Rudianto p.153
possible person Farida Thamrin p.153
possible person Akhmad Purwakajaya p.153
possible person Aris Hartanto p.153
possible person Achmad Royadi p.153
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA Id AAA p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.8 ×5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×13
unresolved org Bapepam p.9 ×7
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.15 ×4
unresolved — xiv p.16
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Jaminan p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.20 ×3
unresolved org Young Global Limited p.20 ×3
unresolved org PSS p.20 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.26
unresolved org Kementerian Keuangan p.32
unresolved org PT Bank Digital BCA p.50
unresolved org PT Bank DKI p.50
unresolved org PT Bank DKI Unit Usaha Syariah p.50
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial p.57
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.64
unresolved org Menteri Keuangan p.64 ×3
unresolved org PT Jakarta-Tokyo Leasing p.64
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.82 ×2
unresolved org PT Rapi Utama Indonesia p.83
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik p.83
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.83
unresolved org Menteri p.83
unresolved org PT BANK DIGITAL BCA Akta Perjanjian Kredit p.94
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.94 ×5
unresolved person Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.95 ×3
unresolved person Dewi Andriani · Notaris p.97 ×7
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan p.104
unresolved org PT BANK SHINHAN INDONESIA Akta Perjanjian Fasilitas Kredit p.104
unresolved person Yousfrita · Notaris p.104
unresolved org Bank Indonesia p.106
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Catatan p.109 ×2
unresolved org PT Property All Risk p.119 ×2
unresolved org PT Officers Liability p.119
unresolved org PT Zurich Desember UWR p.119 ×2
unresolved org PT Covernote p.119
unresolved org Artha Tbk p.119
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.128
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.128
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.128
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.153
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.153 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.153
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.153

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result