Back to announcement
20260303_WOMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32040436_lamp1.pdf
Listing Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 183
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 3 Maret 2026
O B L I G A S I B E R K E L A N J U TA N V W O M F I N A N C E TA H A P I I I TA H U N 2 0 2 6
Tanggal Penawaran Umum : 23 - 25 Februari 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 27 Februari 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2026
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-III DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya 186 Kantor Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan 18 Kantor selain
Telp: (021) 2188 2400 (hunting); Faks: (021) 2188 2420 Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa
Website: www.wom.co.id Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP IV DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI
OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI
PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
Id
AAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia (Terafiliasi) Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026.
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0420/III/DIR-WOM/2024 tanggal
4 Maret 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah
menerima dari Surat OJK No. S-70/D.04/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance,
Perseroan telah menerbitkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun
2025” dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026” dengan jumlah
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perseroan
telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No: S-03009/BEI.PP1/03-
2024 tanggal 26 Maret 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diundangkan
tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 yang diundangkan tanggal 22 Desember 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK Penyelenggaraan
Usaha”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat
No. 1199/XII/DIR-WOM/2023 tanggal 04 Desember 2023 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan V PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (PUB V WOM FINANCE).
OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-140/PL.111/2024
tanggal 9 Januari 2024 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran
Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
antara PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi
Obligasi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49 TAHUN 2020.
2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................... ii
RINGKASAN ................................................................................................................................................ xiii
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................... 25
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................... 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................ 40
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ......................................................... 56
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................................................... 57
1. RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................ 57
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................... 58
3. PERIZINAN ................................................................................................................................ 59
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 59
5. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................... 61
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ......................................................................................... 65
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM .................................................................................................................. 66
8. PERJANJIAN PENTING ................................................................................................................ 68
9. ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD .............................................................................. 94
10. ASURANSI ................................................................................................................................. 94
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI ................. 97
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA ...................... 105
VIII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 123
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................... 124
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM .......... 125
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................... 128
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................... 133
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .... 137
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 138
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau Pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
“Agen : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis
Pembayaran” oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana didefinisikan
di bawah), di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah
yang terutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Aset Tetap” : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset
Tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan;
“Akuntan Publik” : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik
dan terdaftar di OJK.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari
OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pasar Modal.
“BEI” atau “Bursa : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
Efek” adalah PT Bursa Efek Indonesia.
ii ii
Page 5
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima
persen) per tahun; dan
b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI,
yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 2%
(dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dewan Komisaris” : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan
Emiten serta mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya
(jika ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi Tambahan dan/atau
perbaikan Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan; beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuan serta dokumen-dokumen
lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
iii iii
Page 6
“Force Majeure” : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
”Gearing Ratio” : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan dalam
suatu periode tertentu di mana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio antara
pinjaman yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin
sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi : Berarti surat Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
Tertulis” yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konsultan : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
Hukum” terdaftar di OJK.
”KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi Obligasi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
”KTUR” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
”Konfirmasi Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
Tertulis untuk RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
RUPO” ketentuan-ketentuan KSEI.
”Kustodian” : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain
termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
”Manajer : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
Penjatahan” ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan apabila
iv iv
Page 7
jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam
Penawaran Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum” sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa
dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah tanggal 23 Februari
2026 sampai dengan 25 Februari 2026.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
dan/atau badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing
baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK.
”Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, yaitu surat
berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selaku
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap II
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2 (dua) seri yang
masing-masing nilainya akan ditentukan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V WOM
Berkelanjutan V Finance Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Tahap I Tahun Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
2024” pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i)
Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
v v
Page 8
“Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan V V WOM Finance Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Tahap II Tahun Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam
2025” jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
suku bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun; dan (ii)
Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,85%
(enam koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
”OJK” atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
”Otoritas Jasa pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
Keuangan” dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan
perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.
”Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a) penawaran umum dan transaksi efek;
b) pengelolaan investasi;
c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya;
dan
d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemegang : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 yaitu
Obligasi” Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a) Pemegang Rekening
yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b) Masyarakat yang
melakukan investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
”Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan Peraturan KSEI.
”Pemegang Saham : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama” sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih kecil dari
itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat lain
yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
”Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat
Bunga Obligasi.
”Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Umum” Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK.
vi vi
Page 9
”Penawaran : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Umum secara bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar
Berkelanjutan” Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu
pada POJK No. 36 Tahun 2014.
“Pengakuan : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah Utang yang diperoleh
Utang” sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 No. 02 tanggal 2
Februari 2026, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
”Pengendali” : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan
untuk menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu
yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa keuangan, Emiten
atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk mempengaruhi tindakan
direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penitipan : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
Kolektif” satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap III bagi kepentingan Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal (bookbuilding)
sesuai dengan Bagian Penjaminan yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi Emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah
Obligasi” dengan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
“Peraturan Nomor Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2” 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik tanggal
27 Desember 2024.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta
Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 04 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Pendaftaran Efek Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-001/OBL/KSEI/0126 tanggal 2 Februari
2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
vii vii
Page 10
Bersifat Utang di
KSEI”
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam
Obligasi” akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III
Tahun 2026 No. 03 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan” ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap III Tahun 2026 No. 01 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No: IX.A.I
Pendaftaran” Lampiran Keputusan Bapepam LK Nomor Kep-690/BL/2011 Tahun 2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan
perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Peraturan OJK Nomor
58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik, POJK No. 7 Tahun 2017,
serta dengan memperhatikan POJK No. 36 Tahun 2014, berikut dokumen
dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
Efektif” a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/ atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan terbatas
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Perusahaan : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
Publik” pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga
miliar Rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun
2026.
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
viii viii
Page 11
“Piutang” : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap Pihak
ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian pembiayaan
konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang dilakukan
sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang belum jatuh
tempo atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah angsuran terakhir jatuh tempo.
“POJK No. 33 : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014” Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35 : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014” Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36 : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Tahun 2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30 : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Tahun 2015” Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55 : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Tahun 2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56 : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Tahun 2015“ Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
2017” Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
2017” dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 23 : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Tahun 2017” Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 17 Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Tahun 2020” Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19 : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Tahun 2020” Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20 : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Tahun 2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49 : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Tahun 2020” Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2
(dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan
ix ix
Page 12
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Obligasi yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9 Tahun 2017.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
“Rp” atau “Rupiah” : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan” ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
Perdagangan” juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh
miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi.
“Tanggal : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
Distribusi” KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik
x x
Page 13
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan, kepada
Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana dicantumkan
dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh
Pokok Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 13 Maret 2027
untuk Obligasi Seri A dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi” melalui Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret
2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 27 Februari 2026.
Penjatahan”
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal” atau Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
“UUPM” No. 3608.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
"UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Utang” : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna usaha,
utang Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan Anak
Perusahaan (jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau gadai atas
aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain diluar Anak
Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
ada), kewajiban tanpa syarat (non-contingent) kepada bank sehubungan dengan
pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman
yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika
ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum dalam
neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang muka, Utang pajak, Utang dividen,
bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).
xi xi
Page 14
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan
sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
xii xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan keuangan dan
penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar terakhir
Perseroan yaitu sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15
April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan
No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
xiii xiii
Page 16
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan kepemilikan
mencapai 5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
September 2025 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) (%)
(Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
xiv xiv
Page 17
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan
digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah, dan
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
4. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan
kondisi ekonomi dan permintaan pasar yang masih berlangsung secara dinamis.
Sejalan dengan kondisi tersebut, industri multifinance pada tahun 2026 diperkirakan mencatat pertumbuhan
pembiayaan pada kisaran 8,0% – 10,0%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga, realisasi
investasi, serta kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Pembiayaan kendaraan bermotor
dan pembiayaan usaha, termasuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap menjadi
kontributor utama terhadap penyaluran pembiayaan industri.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif, masih
menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan
digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan
proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen. Namun demikian, efektivitas penerapan digitalisasi
tersebut bergantung pada kesiapan sistem dan model bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, industri multifinance tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan kompetitif, antara
lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan, serta penyesuaian terhadap
kebijakan dan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut penerapan analisis risiko pembiayaan dan
bisnis yang kuat.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 berada dalam
kondisi yang relatif stabil, dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi
domestik dan kebutuhan pembiayaan masyarakat. Keberlanjutan kinerja industri akan dipengaruhi oleh
kemampuan masing-masing perusahaan dalam menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, serta kepatuhan
terhadap ketentuan regulator.
5. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan
kondisi terkini, sebagai berikut:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru yang
potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada proses
inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru, serta
meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap berfokus
pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness dalam
rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
xv xv
Page 18
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun.
Seri Obligasi :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus
tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri
A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah), atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon : Triwulanan.
Bunga
Rencana Penggunaan : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah
Dana dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak
xvi xvi
Page 19
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak
Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
Jaminan Khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di
kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian
kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib
mengumumkan perihal rencana pembelian kembali Obligasi tersebut
pada: (i) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan (ii) Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Keterangan
lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam Bab I
Informasi Tambahan ini perihal Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xvii xvii
Page 20
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak
diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan Setara Kas
Kas 5.741 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 147.178 163.965 104.586
Pihak Berelasi 461.272 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 614.191 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (367) (492) (797)
Neto 613.824 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.235.179 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (1.009.104) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.226.075 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (133.562) (130.986) (151.691)
Neto 3.092.513 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.068.326 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
Belum Diakui (227.603) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 840.723 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (17.922) (10.484) (10.639)
Neto 822.801 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.388.026 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (934.857) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.453.169 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (96.431) (69.243) (50.358)
Neto 2.356.738 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 87.662 77.252 51.951
Pihak-pihak Berelasi 639 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 88.301 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.066) (4.103) (1.864)
Neto 81.235 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 35.487 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 89.435 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 99.067 98.064 92.273
xviii xviii
Page 21
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Tidak Berwujud - Neto 46.830 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 33.099 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.425 44.994 41.773
TOTAL ASET 7.313.454 6.946.341 6.635.715
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja - Neto
Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.331.065 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.916.685 1.892.101 1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.313.454 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
xix xix
Page 22
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.354.128 1.363.872 1.819.420 1.700.753
Administrasi 29.341 28.399 37.387 41.284
Bunga Bank 19.874 15.696 21.145 12.774
Lain-lain 216.755 203.615 288.988 240.599
Total Pendapatan 1.620.098 1.611.582 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 493.094 451.550 618.188 593.561
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 326.535 280.959 357.231 292.171
Gaji dan Tunjangan 325.192 323.513 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan Keuangan 264.674 268.398 356.319 309.881
Penyusutan dan Amortisasi 68.284 59.896 81.052 78.434
Lain-lain 9.966 12.220 10.521 20.363
Total Beban 1.487.745 1.396.536 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak
Penghasilan 132.353 215.046 333.242 322.609
Beban Pajak Final 3.975 3.139 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 128.378 211.907 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 24.919 60.543 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 103.459 151.364 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial - 5.150 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - (1.133) (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - 4.017 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 103.459 155.381 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 29,72 43,48 75,52 67,90
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025** 2024** 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak
7,92% 13,15% 15,18% 16,04%
Penghasilan/Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
6,39% 9,39% 12,13% 11,85%
Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
5,40% 8,50% 13,90% 13,94%
Total Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
1,41% 2,07% 3,78% 3,56%
Total Aset
Total Pendapatan/Total Aset 22,15% 22,06% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,82x 3,10x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,74x 0,76x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 85,76% 82,75% 86,28% 89,45%
Gearing Ratio 2,40x 2,59x 2,24x 2,40x
Current Ratio 1,81x 1,50x 1,60x 1,88x
xx xx
Page 23
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025** 2024** 2024 2023
Interest Coverage Ratio 174,30% 201,27% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 8,55% 9,77% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto
125,21% 119,25% 129,42% 132,31%
terhadap Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi
dan Pembiayaan Modal Kerja terhadap 50,52% 42,82% 44,00% 39,09%
Total Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 37,98% 36,27% 37,71% 35,14%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor 550,54% 511,39% 543,48% 487,13%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 0,53% 10,47% 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan -31,65% 7,33% 11,21% 19,64%
Total Aset 5,28% 10,12% 4,68% 17,52%
Total Liabilitas 6,78% 11,88% 2,32% 19,57%
Total Ekuitas 1,30% 4,98% 11,57% 11,94%
*) Tidak Diaudit
**) Perhitungan Rasio Tidak Disetahunkan
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
pembiayaan investasi-neto dengan total aset
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
30 September 31 Desember
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan
2025 2024 2023
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,40x 2,24x 2,40x
Rasio non-performing loan terhadap
piutang pembiayaan multiguna, Sebesar-besarnya 5,00% 2,04% 1,96% 2,08%
modal kerja, dan investasi(2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan modal
dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
30 September 31 Desember 31 Desember
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha Ketentuan
2025 2024 2023
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
- 125,21% 129,42% 132,31%
pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja terhadap total saldo piutang Minimal 10% 50,52% 44,00% 39,09%
pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 37,98% 37,71% 35,14%
Rasio modal inti terhadap modal disetor Minimal 50% 550,54% 543,48% 487,13%
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai dengan
pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
xxi xxi
Page 24
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
8. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah
Jumlah Pokok Bunga Obligasi
Obligasi Seri Rating Jangka Waktu Jatuh Tempo
(Rp juta) (per tahun) Terutang
(Rp Juta)
Obligasi Seri B 779.000 7,00% AA+(idn) 3 tahun 11 April 2026* 779.000
Berkelanjutan
IV WOM
Finance Tahap
III Tahun 2023
Obligasi Seri B 119.555 6,95% AAA(idn) 3 tahun 2 Juli 2027 119.555
Berkelanjutan
V WOM
Finance Tahap
I Tahun 2024
Obligasi Seri A 595.000 6,45% AAA(idn) 370 Hari 4 Juli 2026* 595.000
Berkelanjutan Kalender
V WOM
Finance Tahap
II Tahun 2025
Obligasi Seri B 905.000 6,85% AAA(idn) 3 Tahun 24 Juni 2028 905.000
Berkelanjutan
V WOM
Finance Tahap
II Tahun 2025
*) Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan yang diperoleh dari kegiatan operasi Perseroan,
dimana sebagian besar berasal dari arus kas masuk dari pembiayaan (cash collection) Perseroan untuk
pelunasan obligasi tersebut.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:
Pemenuhan Rasio berdasarkan
Pembatasan Rasio dari Perjanjian
Instrumen Laporan Keuangan
Perwaliamanatan
30 September 2025
Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak 2,40x
Tahap III Tahun 2023 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak 2,40x
Tahap I Tahun 2024 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Rasio Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak 2,40x
Tahap II Tahun 2025 melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding 1)
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
xxii xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 186 Kantor
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya Cabang (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 berdasarkan prinsip syariah) dan 18 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”)
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan,
Faks: (021) 2188 2420 Sulawesi, Bangka dan Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP I”)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.500.000.000.000,-,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA (TRIPLE A)
Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI
TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI
1 1
Page 26
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Pendaftaran telah
menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-70/D.04.2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 30 November 2004 berdasarkan surat No. S-3551/PM/2004 dari Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) dengan perihal Pernyataan Efektif Pendaftaran Penawaran
Umum Perdana Saham;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah
Mengalami Gagal Bayar Perseroan tertanggal 3 Februari 2026 yang telah ditandatangani Perseroan;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan idAA+ (Double A Plus) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-133/PEF-DIR/II/2024 tanggal
28 Februari 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance. Peringkat
tersebut telah mengalami perubahan menjadi idAAA (Triple A) dari Pefindo berdasarkan Surat No. RC-
035/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance. Lebih lanjut berdasarkan Surat No. RC-0033/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2
Februari 2026 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance telah mendapatkan peringkat idAAA (Triple A) dari
Pefindo.
1. Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan
NAMA OBLIGASI
”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah
melakukan Pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) No. RC-133/PEF-DIR/II/2024 tanggal 28
Februari 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I,
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 memperoleh peringkat idAA+ (Double A Plus).
Selanjutnya, berdasarkan Surat PEFINDO No. RC-036/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 PT Wahana
Ottomitra Multiartha Tbk., peringkat atas Obligasi dimaksud meningkat menjadi idAAA (Triple A).
2 2
Page 27
Lebih lanjut, berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-0033/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 untuk periode 2 Februari 2026 sampai dengan
1 Februari 2027, Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance telah mendapat peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-034/PEF-
DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Rating Rationale
PEFINDO memberikan penilaian positif terhadap profil kredit Perseroan, yang terutama didukung oleh
peran strategis Perseroan dalam Grup Maybank serta posisi pasar yang solid di industri pembiayaan
nasional. Keberadaan Perseroan dipandang sebagai bagian penting dari strategi ritel Maybank Group di
Indonesia, khususnya dalam pembiayaan sepeda motor dan pembiayaan multiguna yang menyasar segmen
menengah ke bawah. Dukungan induk tercermin dari penggunaan merek Maybank, kesediaan Grup untuk
berbagi risiko reputasi, serta ketersediaan fasilitas standby yang signifikan dari Maybank Indonesia. Selain
itu, kapasitas dukungan keuangan induk dinilai sangat kuat, mengingat skala aset dan ekuitas Maybank
Indonesia serta Maybank Bhd sebagai bank terbesar di Malaysia. Dari sisi operasional, Perseroan memiliki
rekam jejak lebih dari 30 tahun, jaringan distribusi yang luas, serta basis aset pembiayaan yang stabil,
dengan prospek pertumbuhan moderat yang ditopang oleh peningkatan kontribusi pembiayaan multiguna
sebagai pendorong utama kinerja usaha.
Di sisi lain, profil permodalan Perseroan yang sangat kuat menjadi faktor penopang utama peringkat kredit,
dengan basis ekuitas yang solid, kebijakan dividen yang moderat, serta rasio leverage yang tetap terjaga
dalam batas yang konservatif dan sesuai dengan ketentuan regulator. Namun demikian, PEFINDO juga
mencermati keterbatasan struktural pada kualitas aset dan profitabilitas, yang bersumber dari eksposur
Perseroan terhadap segmen berisiko lebih tinggi dan tingginya tingkat persaingan, khususnya di
pembiayaan multiguna. Rasio pembiayaan bermasalah yang relatif stabil namun masih berada pada level
moderat, serta tingginya beban pencadangan dan biaya operasional, menekan margin dan tingkat
pengembalian aset. Secara keseluruhan, kombinasi antara dukungan grup yang kuat, posisi pasar yang
mapan, dan permodalan yang solid—dengan tetap mempertimbangkan tantangan pada kualitas aset dan
profitabilitas—menjadi dasar rasional PEFINDO dalam menetapkan peringkat kredit Perseroan.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari
induk Perseroan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil
kredit standalone WOM Finance didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi
dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA”
YANG BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
3 3
Page 28
2. SYARAT – SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga)
tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat
koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus
tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada
saat tanggal jatuh tempo.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A,
dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 3 Juni 2026 3 Juni 2026
2 3 September 2026 3 September 2026
3 3 Desember 2026 3 Desember 2026
4 13 Maret 2027 3 Maret 2027
5 - 3 Juni 2027
6 - 3 September 2027
7 - 3 Desember 2027
8 - 3 Maret 2028
9 - 3 Juni 2028
10 - 3 September 2028
11 - 3 Desember 2028
12 - 3 Maret 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4 4
Page 29
JUMLAH SATUAN PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), atau kelipatannya.
Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan,
seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
5 5
Page 30
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen
Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust and Corporate Services Department
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
6 6
Page 31
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
izinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan: (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
usahanya sama dengan Perseroan, (ii) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan, (iii) tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, dan (iv) sepanjang semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan.
2. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang
yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan
Anggaran Dasar;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
4. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
5. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
("PKPU") atau permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya
permohonan kepailitan pihak lain.
7. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha Perseroan sehari-hari berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan atau mengadakan perjanjian
7 7
Page 32
manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur
oleh pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
i. a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Emiten (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun
dari Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan
dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia.
iii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran
yang terakhir yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di
bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1
(sepuluh berbanding satu).
iv. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Mempertahankan perizinan Perseroan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha Perseroan serta menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari
Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara Material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka kondisi tersebut akan mengakibatkan Perseroan dinyatakan
dalam keadaan lalai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
v. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
8 8
Page 33
vii. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan
dan hal lain-lain.
viii. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
ix. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua)
setelah tanggal laporan keuangan triwulan Perseroan.
x. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xi. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal pengadilan atau instansi pemerintah yang
berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan
Perseroan sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya, maka
Perseroan dinyatakan dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xii. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan;
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen,
pemegang saham pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan di mana Perseroan berkedudukan
sebagai Pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian
Kelalaian Perseroan di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
9 9
Page 34
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
Dalam hal Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan dinyatakan
dalam keadaan lalai sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
xiii. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
xiv. Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
1. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan
kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan
ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun 2014.
4. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xvi)
angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
10 10
Page 35
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
xv. Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat putusan pailit, Wali Amanat
berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu-
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
xvi. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga- dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya -informasi atau fakta
material tersebut.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
11 11
Page 36
3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
KELALAIAN PERSEROAN
(1) Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 dibawah ini, huruf a, c dan d serta sub bab “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan” ayat 2 butir xi dan butir xii alinea 2 dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf b pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30
(tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
12 12
Page 37
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf e dibawah ini (namun selain dari kewajiban yang diatur pada sub bab “Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan” butir I huruf b, butir iv, butir xi, butir xii alinea 2
dan butir xv) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali
Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c ini.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Wali Amanat sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
(2) Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh
persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat Jumlah Terutang Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratoriun); dan
e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
(3) Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.
13 13
Page 38
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum
pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara
elektronik.
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk,
dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO
Secara Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking
fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor:
20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Emiten;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
tanggal diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Emiten untuk
melaksanakan RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a) dan huruf b), maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO
(1) Wali Amanat wajib:
14 14
Page 39
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
(2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Emiten wajib:
a. mempersiapkan acara RUPO;
b. menyediakan materi RUPO; dan
c. menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
(3) Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat 9.(2) dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
(4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati antara
Emiten dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5).
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pengumuman:
Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
hari sebelum pemanggilan.
(2) Pemanggilan:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pemanggilan RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
hari sebelum RUPO.
b. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b. disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
c. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda/mata acara RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
keputusan RUPO.
(3) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
(4) Ralat Pemanggilan RUPO:
a. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
10.(2).c.
b. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO,
Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3).
c. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau
penambahan mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas
perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO
sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidak mengakibatkan
pemanggilan ulang), sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk
dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO :
a. Emiten berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk
15 15
Page 40
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Emiten.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya,
khusus RUPO Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3).
b) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa
untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
c) Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten ada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO;
e) Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Emiten 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
f) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).
g) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO.
h) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam ayat 10.(4).c, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.d).
i) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyelenggara RUPO;
k) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
(1) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
(2) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
dipimpin oleh Emiten atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Emiten, Emiten menyelenggarakan RUPO dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
16 16
Page 41
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
17 17
Page 42
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dengan ketentuan:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan
informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
(4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
d) - Untuk RUPO Secara Fisik,
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
18 18
Page 43
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak
tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan
RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
10.
(5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Emiten wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya diterima oleh Emiten dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Emiten dan Wali Amanat, karenanya
Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan perubahan Perjanjian 102 Perwaliamanatan maka
Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan
menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan
Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah
RUPO/berita acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat
dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
ketentuan untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat
22.4).(26).
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling
sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata
acara RUPO;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten yang hadir pada saat RUPO, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Emiten hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan
persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
ii. jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara; dan
v. keputusan RUPO.
19 19
Page 44
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 wajib disampaikan oleh Wali
Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 19, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir
waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 19.
21. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 wajib
dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
c. situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1), wajib memuat informasi yang sama
dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2), informasi
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 berlaku pula untuk RUPO Secara Elektronik,
kecuali dinyatakan secara tegas.
2) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan 1053) OJK Nomor: 14.
3) Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
(1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3) (1) dapat
dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam hal Emiten atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten.
(3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) harus
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik.
(4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
(5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(17), jika Pemegang Obligasi
mencantumkan pilihan suara.
(6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
(7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
(8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) di atas
wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Emiten.
20 20
Page 45
(9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) harus
telah terdaftar di dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten,
dalam hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Emiten.
(10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara
langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara
atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
(11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Emiten, dalam
hal Emiten atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Emiten,
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPO.
(12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
(13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan e-RUPO
yang disediakan oleh Emiten, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional
standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Emiten.
(14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
4) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
(1) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Emiten wajib mengacu ketentuan
penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
(2) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Emiten.
Penyedia Sistem atau Emiten wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam e-
RUPO.
(3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
(4) Dalam hal Emiten atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Emiten; dan
b. Notaris;
di tempat Emiten atau tempat lain yang disepakati.
(5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya
Rapat Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).(3) dan ayat 22.4.(4).
(6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau Emiten.
(7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6). dapat ditetapkan oleh
Wali Amanat dan/atau Emiten dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima
Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
(8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Emiten dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
21 21
Page 46
kehadiran.
(9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
(10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang
Obligasi harus tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
(11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
(12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik
wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat :
a. kondisi umum Emiten secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
(13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Emiten dapat tidak melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3)
dan ayat 22.4).(4) atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) ditetapkan oleh
Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(15) Dalam hal Wali Amanat atau Emiten tidak menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) tempat
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia
Sistem atau tempat kedudukan Emiten dalam hal Emiten atau Wali Amanat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Emiten.
(16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah
pemanggilan RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara
Elektronik berakhir.
(17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
(19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16), dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
(20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah
atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
(21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
suara abstain.
(22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Emiten salinan
cetakan yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
22 22
Page 47
b. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk
dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
(23) Wali Amanat, atau Emiten wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).22) kepada Notaris.
(24) Dalam hal Emiten melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-
RUPO yang disediakan Emiten.
(25) Emiten wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).22) kepada notaris.
(26) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
(27) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para
peserta Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
23 23
Page 48
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile.
Perseroan Wali Amanat Obligasi
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Investment Services Group
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Trust and Corporate Services Department
Kelurahan Sunter Jaya BRI II Building 6th Floor
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Utara 14350 Jakarta 10210
Telp: (021) 2188-2400 (hunting)
Fax: (021) 21882420
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
24 24
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan
Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal penggunaan dana hasil PUB V Tahap III tersebut;
a. memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020, maka berdasarkan
Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 17 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan wajib
untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
b. memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04//2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42 Tahun 2020”),
maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020 namun berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan
wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
dan
c. merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan POJK
No. 42 Tahun 2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini
sampai dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015.
Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan kurang lebih setara
dengan 0,2442% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1200%
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0250%
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0250%
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0100% , yang terdiri dari:
● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0070%; dan
● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0030%.
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0500% yang terdiri dari:
● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056%; dan
● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0444%.
f. Biaya lain-lain (termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya percetakan, dan
biaya biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,0142%.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV WOM
Finance Tahap III Tahun 2023 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana
Perseroan telah melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026
dengan surat nomor 009/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026, dan Seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II
Tahun 2025 telah terealisasi sesuai dengan rencana penggunaan dana, sebagai mana Perseroan telah
melaporkan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 6 Januari 2026 dengan surat
nomor 008/I/CS/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
25 25
Page 50
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.396.769 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September*
Keterangan
2025
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985
Total Utang Bank 2.414.985
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489
Pihak-pihak Berelasi 2.443
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932
Utang Pajak 11.401
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933
Pihak-pihak Berelasi 21.020
Total Utang Lain-lain 155.953
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907
Total Liabilitas Sewa 25.907
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540
Pihak Berelasi 99.890
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161
Utang Subordinasi 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769
*) Tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
Utang Bank
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Pokok Utang
Suku Bunga Jumlah Pinjaman Jatuh Tempo Bank untuk Periode
Utang Bank
per Tahun (dalam jutaan Rupiah) Pinjaman Sembilan Bulan
(dalam jutaan Rupiah)
PT Bank Pan Indonesia Tbk 6,75% - 7,40% 957.349 12 Mei 2028 472.385
PT Bank Digital BCA 6,825% - 7,25% 370.244 22 Maret 2028 179.167
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6,30% - 7,35% 296.772 2 Mei 2027 168.750
PT Bank DBS Indonesia 6,80% - 7,00% 203.804 24 Maret 2028 62.500
PT Bank QNB Indonesia Tbk 6,85% - 7,15% 196.259 21 Januari 2028 65.972
PT Bank IBK Indonesia Tbk 6,75% - 7,00% 188.834 6 Maret 2028 60.272
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 7,00% 95.472 25 September 2026 73.750
PT Bank KEB Hana Indonesia 7,00% - 7,25% 68.774 4 Maret 2026 137.942
PT Bank DKI 7,25% 37.477 9 Juni 2026 62.500
PT Bank Shinhan Indonesia - - 21 Juli 2025 29.167
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah - - 16 September 2025 9.810
PT Bank Permata Tbk - - 20 Januari 2025 2.778
Total 2.414.985 1.324.993
26 26
Page 51
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki fasilitas utang bank yang belum ditarik dengan rincian
sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas
Jumlah Fasilitas
Jenis yang Belum Ditarik Jatuh Tempo
Nama Bank Nomor Perjanjian Tanggal Perjanjian (dalam Jutaan
Pinjaman (dalam Jutaan Fasilitas
Rupiah)
Rupiah)
002/IBD-
Pasar Uang 27 Mei 2025 200.000 200.000 28 Mei 2026
MM/LEG/19/Per.X
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Rekening 002/IBD-
27 Mei 2025 50.000 50.000 28 Mei 2026
Koran PRK/LEG/19/Per.X/
Kredit Jangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk WCO.KP/302/KJP/2022 12 Juni 2025 100.000 100.000 15 Juni 2026
Pendek
Kredit Modal
PT Bank KEB Hana Indonesia 209 26 Maret 2025 250.000 250.000 26 Maret 2028
Kerja
Masih berlaku
PT Bank HSBC Indonesia Pasar Uang CDT/2020/03/0420 16 Mei 2019 200.000 200.000 sampai informasi
lebih lanjut
Kredit
PT Bank Danamon Indonesia 16 Desember
Angsuran 181 16 Desember 2024 500.000 500.000
Tbk 2027
Berjangka
Pinjaman
PT Bank Shinhan Indonesia 05 20 Agustus 2025 200.000 200.000 20 Agustus 2028
Korporasi
PT Bank Central Asia Tbk Kredit Lokal 084/Add-KCK/2025 17 Maret 2025 25.000 25.000 20 Januari 2026
Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah
melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pinjaman-pinjaman ini dijaminkan dengan piutang pembiayaan multiguna masing-masing sebesar
Rp1.473.610 juta, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp282.548 juta, dan piutang pembiayaan
Investasi sebesar Rp622.515 juta.
Perjanjian-perjanjian dengan bank-bank di atas, mensyaratkan Perseroan untuk tidak melakukan hal-hal
berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, antara lain, melakukan konsolidasi,
merger, akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset Perseroan; melakukan investasi baru; perubahan
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun perusahaan
lainnya di luar transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada pihak lain atau
menjaminkan aset Perseroan kepada pihak lain; pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang saham;
penawaran umum atas saham Perseroan atau pembelian kembali saham Perseroan; perubahan bentuk
usaha Perseroan; menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan memperoleh pinjaman atau kredit dari
lembaga keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang normal.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
seperti gearing ratio dan Non-Performing Loan ratio. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah
memenuhi persyaratan dan kondisi yang tertuang di dalam perjanjian pinjaman bank seperti berikut ini:
Rasio Rasio Maksimal
Gearing Ratio Bervariasi antara maksimal 10:1 dan 8:1
Non-Performing Loan - gross Di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00% - 5,00%
Bervariasi dari di atas 60 (enam puluh) hari dan 90 (sembilan
Non-Performing Loan - net
puluh) hari maksimal 3,00% - 5,00%
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan. Seluruh utang
bank adalah dengan pihak ketiga. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh
persyaratan penting termasuk mempertahankan rasio-rasio keuangan sehubungan dengan perjanjian
dengan bank-bank tersebut di atas.
27 27
Page 52
Utang Subordinasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak berelasi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) 200.000
Tingkat suku bunga efektif tahunan 7,35%
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024, BMI setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 7,35% per tahun dan
dapat diubah sewaktu-waktu dengan kesepakatan tertulis antara Perseroan dan Bank sebelumnya untuk
disesuaikan dengan kondisi pasar uang. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir pada
tanggal 29 November 2029.
Berdasarkan Akta Perjanjian Utang Subordinasi No. 22 tanggal 29 November 2024, Pemegang Saham (BMI)
diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 21 tanggal 29 November 2024) terhadap tagihan dari kreditur Perseroan yang lain.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar Rp11.147 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp1.307 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:
Pembatasan Keuangan
Gearing ratio : ≤8:1
Non-Performing Loan : ≤ 6,00%
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan persyaratan yang diberikan oleh BMI tersebut di atas.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga
Komisi dan bonus karyawan 45.000
Bunga 21.977
Lain-lain 2.512
Subtotal 69.489
Pihak-pihak berelasi
Bunga 2.443
Total 71.932
Perpajakan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Utang pajak:
PPN 1.314
Pajak penghasilan
Pasal 29 7.196
Pasal 21 2.185
Pasal 23 531
Pasal 4 (2) 175
Total 11.401
28 28
Page 53
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain interim dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif interim 128.378
Ditambah (dikurangi):
Beda temporer
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
piutang karyawan, dan uang muka lain-lain 11.719
Penyisihan imbalan kerja 17.898
Sewa gedung kantor (1.829)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud 4.468
Beda tetap
Sumbangan 31
Biaya yang tidak dapat dikurangkan 6.724
Pendapatan bunga giro (19.874)
Pajak penghasilan final atas pendapatan bunga giro 3.975
Laba kena pajak 151.490
Beban pajak penghasilan 33.327
Dikurangi:
Pajak dibayar dimuka (26.131)
Utang pajak penghasilan 7.196
Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum
beban pajak dengan beban pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain interim untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Laba sebelum beban pajak penghasilan sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif interim 128.378
Beban pajak dengan tarif pajak yang berlaku 28.243
Pengaruh pajak atas beda tetap pada tarif pajak yang berlaku (2.012)
Penyesuaian pajak tangguhan (1.312)
Beban pajak penghasilan 24.919
Tarif pajak efektif 19,41%
Beban pajak penghasilan:
Kini 33.327
Tangguhan (8.408)
Total 24.919
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pengaruh pajak atas beda temporer pada tarif pajak maksimum yang berlaku:
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang pembiayaan, piutang pengembalian asuransi, giro,
piutang karyawan, dan uang muka lain-lain (2.578)
Penyisihan imbalan kerja (3.937)
Sewa gedung kantor 402
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud (983)
Penyesuaian pajak tangguhan (1.312)
Total manfaat pajak tangguhan (8.408)
29 29
Page 54
Rincian aset pajak tangguhan - neto Perseroan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
(Dibebankan)/ Dikreditkan ke
dikreditkan ke ekuitas dari
Keterangan Saldo Awal Saldo akhir
laporan laba rugi pendapatan
periode berjalan komprehensif lain
Aset pajak tangguhan:
Penyisihan piutang aset tarikan, piutang
pembiayaan, piutang pengembalian
asuransi, giro, piutang karyawan, dan
uang muka lain-lain 6.637 2.578 - 9.215
Penyisihan imbalan kerja 22.939 3.937 - 26.876
Sewa gedung kantor 159 (402) - (243)
Penyusutan aset tetap dan amortisasi
aset tidak berwujud (5.044) 2.295 - (2.749)
Aset pajak tangguhan - neto 24.691 8.408 - 33.099
Utang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga
Utang promosi 27.004
Utang dealer 21.966
Utang asuransi 17.944
Provisi biaya pemulihan 12.945
Setoran dana Ta’zir 8.636
Setoran konsumen 3.020
Lain-lain 43.418
Subtotal 134.933
Pihak-pihak berelasi
Utang pembiayaan - kendaraan 18.324
Utang asuransi 2.146
Utang dealer 550
Subtotal 21.020
Total 155.953
Utang promosi merupakan utang untuk berbagai program promosi dalam rangka meningkatkan penjualan
dan branding Perseroan.
Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan
bermotor roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan multiguna.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Setoran konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.
Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya operasional Perseroan.
Utang pembiayaan - kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi dengan bunga efektif tahunan sebesar 10,56% untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
30 30
Page 55
Liabilitas Sewa
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Jatuh tempo dalam waktu
Pihak ketiga
1-5 tahun 399
>5 tahun 25.508
Subtotal 25.907
Total Liabilitas Sewa - neto 25.907
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Saldo awal 32.014
Penambahan selama periode berjalan 152
Penghentian selama periode berjalan (208)
Penambahan bunga 1.557
Pembayaran (7.608)
Subtotal 25.907
Dikurangi: bagian lancar (363)
Bagian Jangka Panjang 25.544
Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Nilai nominal obligasi
Pihak ketiga 2.298.555
Pihak berelasi 100.000
2.398.555
Dikurangi biaya emisi obligasi ditangguhkan
(setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp6.884)
Pihak ketiga (4.015)
Pihak berelasi (110)
(4.125)
Total Utang Obligasi - neto 2.394.430
Keterangan 30 September 2025
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan 6,45% - 7,00%
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 779.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 119.555
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II 1.500.000
2.398.555
Dikurangi:
Beban emisi yang belum diamortisasi:
Saldo awal (3.881)
Penambahan (3.940)
Amortisasi 3.696
(4.125)
Total 2.394.430
31 31
Page 56
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 30 September 2025 menurut tahun jatuh temponya
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Total
IV Tahap III V Tahap I V Tahap II
Pihak ketiga
2026 709.000 - 595.000 1.304.000
2027 - 119.555 - 119.555
2028 - - 875.000 875.000
Subtotal 709.000 119.555 1.470.000 2.298.555
Pihak berelasi
2026 70.000 - - 70.000
2028 - - 30.000 30.000
Subtotal 70.000 - 30.000 100.000
Total 779.000 119.555 1.500.000 2.398.555
Hal lainnya:
Seluruh penerbitan Obligasi dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pihak ketiga.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Tahap II, dan Tahap III dijamin secara fidusia dengan piutang
Perseroan kepada pihak ketiga dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari
jumlah pokok Obligasi yang terutang untuk piutang pembiayaan multiguna sebesar Rp127.982 pada tanggal
30 September 2025, piutang pembiayaan modal kerja sebesar Rp13.944 pada tanggal 30 September 2025,
dan piutang pembiayaan investasi sebesar Rp325.475 pada tanggal 30 September 2025.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Tahap II diterbitkan secara clean basis.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Obligasi, serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan
usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru
yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali
pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi
jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.
Perseroan wajib mempertahankan gearing ratio tidak lebih dari 10 : 1.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
32 32
Page 57
Liabilitas Imbalan Kerja
Perseroan mencatatat liabilitas imbalan kerja dan jangka panjang lainnya pada periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp122.161.
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Saldo awal 78.649
Beban imbalan kerja karyawan
selama periode berjalan 20.756
Manfaat yang dibayarkan
selama periode berjalan
Pembayaran iuran (9.000)
Pembayaran manfaat (1.950)
Saldo akhir 88.455
Nilai kewajiban -
karyawan kontrak dan alih daya
Saldo awal 25.614
Beban imbalan kerja karyawan
selama periode berjalan 8.994
Manfaat yang dibayarkan
selama periode berjalan
Pembayaran manfaat (902)
Saldo akhir 33.706
Liabilitas imbalan kerja 122.161
Pada tanggal 30 September 2025, nilai Investasi yang dikutip di pasar aktif atas instrumen pasar uang PPUKP
sebesar Rp15.300.
Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perseroan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan AIA Financial (pihak ketiga) terkait dengan pengelolaan program pensiun untuk kompensasi
pesangon. Program tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, utang Obligasi Berkelanjutan
V WOM Finance Tahap IIII Tahun 2023 Seri B sebesar Rp779.000 juta akan jatuh tempo pada tanggal 11
April 2026, seluruh utang Obligasi tersebut akan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam
perjanjian.
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal laporan keuangan, Perseroan mendapatkan penambahan liabilitas baru berupa fasilitas
pinjaman Fixed Loan Sliding 2 sebesar Rp200.000 juta dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk, fasilitas
pinjaman tetap 22 sebesar Rp800.000 juta dari PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan fasilitas pinjaman kredit
modal kerja - angsuran (Executing) sebesar Rp200.000 juta dari PT Bank Ina Perdana Tbk.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
33 33
Page 58
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN
ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
34 34
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 (tidak diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan Setara Kas
Kas 5.741 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 147.178 163.965 104.586
Pihak Berelasi 461.272 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 614.191 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (367) (492) (797)
Neto 613.824 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.235.179 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (1.009.104) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.226.075 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (133.562) (130.986) (151.691)
Neto 3.092.513 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.068.326 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
Belum Diakui (227.603) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 840.723 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (17.922) (10.484) (10.639)
Neto 822.801 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.388.026 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (934.857) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.453.169 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (96.431) (69.243) (50.358)
Neto 2.356.738 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 87.662 77.252 51.951
Pihak-pihak Berelasi 639 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 88.301 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.066) (4.103) (1.864)
Neto 81.235 73.951 51.098
35 35
Page 60
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 35.487 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 89.435 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 99.067 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 46.830 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 33.099 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.425 44.994 41.773
TOTAL ASET 7.313.454 6.946.341 6.635.715
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.331.065 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.916.685 1.892.101 1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.313.454 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
36 36
Page 61
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal Kerja,
dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.354.128 1.363.872 1.819.420 1.700.753
Administrasi 29.341 28.399 37.387 41.284
Bunga Bank 19.874 15.696 21.145 12.774
Lain-lain 216.755 203.615 288.988 240.599
Total Pendapatan 1.620.098 1.611.582 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 493.094 451.550 618.188 593.561
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 326.535 280.959 357.231 292.171
Gaji dan Tunjangan 325.192 323.513 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan Keuangan 264.674 268.398 356.319 309.881
Penyusutan dan Amortisasi 68.284 59.896 81.052 78.434
Lain-lain 9.966 12.220 10.521 20.363
Total Beban 1.487.745 1.396.536 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak
Penghasilan 132.353 215.046 333.242 322.609
Beban Pajak Final 3.975 3.139 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 128.378 211.907 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 24.919 60.543 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 103.459 151.364 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial - 5.150 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - (1.133) (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - 4.017 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 103.459 155.381 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 29,72 43,48 75,52 67,90
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025** 2024** 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
7,92% 13,15% 15,18% 16,04%
Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
6,39% 9,39% 12,13% 11,85%
Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
5,40% 8,50% 13,90% 13,94%
Total Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
1,41% 2,07% 3,78% 3,56%
Total Aset
Total Pendapatan/Total Aset 22,15% 22,06% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,82x 3,10x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,74x 0,76x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 85,76% 82,75% 86,28% 89,45%
Gearing Ratio 2,40x 2,59x 2,24x 2,40x
Current Ratio 1,81x 1,50x 1,60x 1,88x
37 37
Page 62
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025** 2024** 2024 2023
Interest Coverage Ratio 174,30% 201,27% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 8,55% 9,77% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto terhadap
125,21% 119,25% 129,42% 132,31%
Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja terhadap Total 50,52% 42,82% 44,00% 39,09%
Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 37,98% 36,27% 37,71% 35,14%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor 550,54% 511,39% 543,48% 487,13%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 0,53% 10,47% 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan -31,65% 7,33% 11,21% 19,64%
Total Aset 5,28% 10,12% 4,68% 17,52%
Total Liabilitas 6,78% 11,88% 2,32% 19,57%
Total Ekuitas 1,30% 4,98% 11,57% 11,94%
*) Tidak Diaudit
**) Perhitungan Rasio Tidak Disetahunkan
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto,
dan pembiayaan investasi-neto dengan total aset.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
30 September 31 Desember
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan
2025 2024 2023
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,40x 2,24x 2,40x
Rasio non-performing loan
terhadap piutang pembiayaan
Sebesar-besarnya 5,00% 2,04% 1,96% 2,08%
multiguna, modal kerja, dan
investasi (2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan
modal dan pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting
sehubungan dengan perjanjian dengan bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
30 September 31 Desember 31 Desember
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha Ketentuan
2025 2024 2023
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
- 125,21% 129,42% 132,31%
pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja terhadap total saldo Minimal 10% 50,52% 44,00% 39,09%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 37,98% 37,71% 35,14%
Rasio modal inti terhadap modal disetor Minimal 50% 550,54% 543,48% 487,13%
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai
dengan pasal 97 POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
38 38
Page 63
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai piutang
menurut Pasal 98 POJK Penyelenggaraan Usaha adalah sebesar Rp65.570 juta, sedangkan cadangan
kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi yang telah dicatat oleh
Perseroan pada 30 September 2025 adalah sebesar Rp247.915 juta sehingga Perseroan sudah memenuhi
ketentuan Peraturan OJK diatas.
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan
Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
39 39
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen
yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023. Analisis dan pembahasan yang disajikan
dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak
diaudit) dan 30 September 2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18
Februari 2025 No. 00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi
Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan
kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
028/KM.11/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Leasing kepada PT
Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK Penyelenggaraan
Usaha, kegiatan usaha meliputi:
● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas
usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang
diberikan kepada debitur.
● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
satu siklus aktivitas usaha debitur.
● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk
pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu
yang diperjanjikan.
● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya
pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda.
Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan
pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan
permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan
portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merk
selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 186
kantor cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dan 18 kantor selain kantor cabang (KSKC) yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari
keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.
40
40
Page 65
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan
yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh
Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur
berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama
di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai
wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan
telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu,
Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.
2. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.354.128 1.363.872 1.819.420 1.700.753
Administrasi 29.341 28.399 37.387 41.284
Bunga Bank 19.874 15.696 21.145 12.774
Lain-lain 216.755 203.615 288.988 240.599
Total Pendapatan 1.620.098 1.611.582 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 493.094 451.550 618.188 593.561
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai 326.535 280.959 357.231 292.171
Gaji dan Tunjangan 325.192 323.513 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan Keuangan 264.674 268.398 356.319 309.881
Penyusutan dan Amortisasi 68.284 59.896 81.052 78.434
Lain-lain 9.966 12.220 10.521 20.363
Total Beban 1.487.745 1.396.536 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban
Pajak Penghasilan 132.353 215.046 333.242 322.609
Beban Pajak Final 3.975 3.139 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 128.378 211.907 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 24.919 60.543 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 103.459 151.364 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial - 5.150 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - (1.133) (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - 4.017 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 103.459 155.381 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 29,72 43,48 75,52 67,90
*) Tidak Diaudit
A. Pendapatan
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan
bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga
yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut
merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
41
41
Page 66
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang merupakan
pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, pendapatan pembiayaan yang berasal dari
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan investasi - neto mencapai
Rp1.354.128 juta atau setara dengan 83,58% dari total pendapatan Perseroan sebesar Rp1.620.098
juta.
Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi - neto
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.354.128
juta, mengalami penurunan sebesar Rp9.744 juta atau 0,71% dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1.363.872 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan portofolio pembiayaan multiguna.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.819.420 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp118.667 juta atau setara dengan 6,98% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.700.753 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan portofolio pembiayaan investasi.
Pendapatan Bunga Bank
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp19.874 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp4.178 juta atau 26,62% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp15.696 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo kas dan setara kas Perseroan serta
kondisi suku bunga yang relatif lebih tinggi selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp21.145 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp8.371 juta atau setara dengan 65,53% dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar Rp12.774 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo kas di bank dengan
tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
Pendapatan Administrasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp29.341 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp942 juta atau 3,32% dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp28.399 juta. Kenaikan
ini sejalan dengan peningkatan aktivitas pembiayaan dan volume transaksi yang dikenakan biaya
administrasi.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp37.387 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp3.897 juta atau 9,44% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp41.284 juta. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya volume transaksi baru yang dikenakan
biaya administrasi.
42
42
Page 67
Pendapatan Lain-lain
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp216.755 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp13.140 juta atau 6,45% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp203.615 juta.
Peningkatan tersebut terutama berasal dari penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp288.988 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp48.389 juta atau 20,11% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp240.599 juta. Hal tersebut terutama berasal dari peningkatan penerimaan kembali piutang yang
telah dihapusbukukan.
B. Beban
Beban Umum dan Administrasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp493.094 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp41.544 juta atau 9,20% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp451.550 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian agunan yang ditarik
kembali.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp618.188 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp24.627 juta atau 4,15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp593.561 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya kerugian
agunan yang ditarik kembali.
Beban Gaji dan Tunjangan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp325.192 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.679 juta atau 0,52% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp323.513 juta.
Kenaikan ini sejalan dengan penyesuaian remunerasi serta penguatan sumber daya manusia.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp410.387 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp31.996 juta atau 8,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp378.391 juta. Peningkatan ini terkait dengan penyesuaian gaji serta insentif yang diberikan
kepada karyawan.
43
43
Page 68
Beban Pendanaan dan Keuangan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp264.674 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.724 juta atau 1,39% dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp268.398 juta. Penurunan
ini mencerminkan optimalisasi struktur pendanaan Perseroan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp356.319 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp46.438 juta atau 14,99% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp309.881 juta. Peningkatan ini dikaitkan dengan peningkatan atas rata-rata saldo pinjaman
yang diperoleh.
Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp326.535 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp45.576 juta atau 16,22% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp280.959 juta.
Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam memperkuat pencadangan atas
risiko pembiayaan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp357.231 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp65.060 juta atau 22,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp292.171 juta. Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif Perseroan dalam
memperkuat pencadangan atas risiko pembiayaan.
Beban Penyusutan dan Amortisasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp68.284 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp8.388 juta atau 14,00% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp59.896 juta.
Kenaikan ini berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset tidak berwujud yang
diperoleh selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp81.052 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp2.618 juta atau 3,34% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp78.434 juta. Kenaikan ini berasal dari penambahan aset tetap, aset hak-guna, dan aset
tidak berwujud yang diperoleh selama tahun berjalan.
Beban Lain-lain
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp9.966 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.254 juta atau 18,45% dibandingkan dengan periode
44
44
Page 69
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp12.220 juta. Penurunan
ini mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp10.521 juta, di mana
terjadi penurunan sebesar Rp9.842 juta atau 48,33% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
Rp20.363 juta. Penurunan ini mengindikasikan efisiensi dalam pengeluaran operasional Perseroan.
C. Laba Perseroan
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp132.353 juta, mengalami penurunan sebesar Rp82.693 juta atau 38,45% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp215.046 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional Perseroan,
khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, yang
belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp333.242 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp10.633 juta atau 3,30% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp322.609 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
pembiayaan investasi selama tahun berjalan.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp103.459 juta, mengalami penurunan sebesar Rp47.905 juta atau 31,65% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp151.364 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya beban operasional Perseroan,
khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, yang
belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp262.915 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp26.508 juta atau setara dengan 11,21% dibandingkan dengan laba
tahun berjalan tahun sebelumnya sebesar Rp236.407 juta. Kinerja ini mencerminkan pengelolaan
pendapatan dan beban yang efisien.
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp103.459 juta, mengalami penurunan sebesar Rp51.922 juta atau 33,42% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp155.381 juta.
Penurunan laba komprehensif periode berjalan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
periode berjalan Perseroan, seiring dengan meningkatnya beban operasional Perseroan, khususnya
beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai. Selain itu, pada
45
45
Page 70
periode berjalan Perseroan tidak mencatat laba komprehensif lainnya, sedangkan pada periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 Perseroan mencatat laba
komprehensif lainnya - neto setelah pajak sebesar Rp4.017 juta yang berasal dari keuntungan
aktuarial.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 31 Desember 2023
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp267.097 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp27.022 juta atau 11,26% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
sebesar Rp240.075 juta, ditopang oleh keuntungan aktuarial atas pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja.
3. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
A. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kas dan Setara Kas
Kas 5.741 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 147.178 163.965 104.586
Pihak Berelasi 461.272 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 614.191 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (367) (492) (797)
Neto 613.824 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.235.179 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (1.009.104) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.226.075 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (133.562) (130.986) (151.691)
Neto 3.092.513 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.068.326 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
Belum Diakui (227.603) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 840.723 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (17.922) (10.484) (10.639)
Neto 822.801 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.388.026 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (934.857) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.453.169 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (96.431) (69.243) (50.358)
Neto 2.356.738 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 87.662 77.252 51.951
Pihak-pihak Berelasi 639 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 88.301 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.066) (4.103) (1.864)
Neto 81.235 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 35.487 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 89.435 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 99.067 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 46.830 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 33.099 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.425 44.994 41.773
TOTAL ASET 7.313.454 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
46
46
Page 71
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp7.313.454 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp367.113 juta atau setara dengan 5,28% dibandingkan dengan total aset
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Peningkatan total aset
Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan piutang pembiayaan modal kerja - neto sebesar
Rp331.523 juta dan piutang pembiayaan investasi - neto sebesar Rp197.797 juta, yang secara agregat
lebih besar dibandingkan penurunan pada piutang pembiayaan multiguna - neto sebesar Rp250.332
juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.946.341 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp310.626 juta atau setara dengan 4,68% dibandingkan total aset Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.635.715 juta. Kenaikan aset Perseroan karena adanya
peningkatan jumlah kas dan setara kas - neto yang dimiliki Perseroan sebesar 57,37%.
Kas dan Setara Kas - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp613.824 juta,
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp74.100 juta atau setara dengan 13,73% dibandingkan dengan
kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.724 juta.
Peningkatan tersebut sejalan dengan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp289.485 juta,
yang berasal dari penarikan pinjaman bank sebesar Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi sebesar
Rp1.500.000 juta, setelah dikurangi pelunasan pinjaman bank dan obligasi selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp539.724 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp196.754 juta atau setara dengan 57,37% dibandingkan kas
dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp342.970 juta. Kenaikan
jumlah kas dan setara kas - neto Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan dalam
penambahan utang bank dan penambahan utang obligasi masing - masing sebesar Rp1.625.000 juta
dan Rp1.000.000 juta.
Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp3.092.513 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.332 juta atau setara dengan 7,49%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya saldo piutang pembiayaan
multiguna bruto dari Rp4.527.843 juta menjadi Rp4.235.179 juta, serta adanya peningkatan cadangan
kerugian penurunan nilai dari Rp130.986 juta menjadi Rp133.562 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.342.845 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.778 juta atau setara dengan 6,98%
dibandingkan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp3.593.623 juta. Penurunan piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan karena adanya
penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 10,92%.
47
47
Page 72
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp822.801 juta, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp331.523 juta atau setara dengan 67,48%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp491.278 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang
pembiayaan modal kerja bruto dari Rp621.028 juta menjadi Rp1.068.326 juta, meskipun disertai
dengan kenaikan pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan cadangan kerugian penurunan nilai
selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp491.278 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp13.285 juta atau setara dengan 2,63%
dibandingkan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp504.563 juta. Penurunan piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan karena adanya
penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 0,67%.
Piutang Pembiayaan Investasi - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp2.356.738 juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp197.797 juta atau setara dengan 9,16%
dibandingkan dengan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.158.941 juta. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan piutang pembiayaan investasi
bruto dari Rp3.061.539 juta menjadi Rp3.388.026 juta, yang mencerminkan realisasi penyaluran
pembiayaan investasi baru selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.158.941 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp321.263 juta atau setara dengan 17,48%
dibandingkan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.837.678 juta. Kenaikan piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan karena adanya penyaluran
pembiayaan baru selama tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.737.230
juta.
Piutang Lain-lain - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp81.235 juta, di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp7.284 juta atau setara dengan 9,85% dibandingkan dengan
piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta. Kenaikan
ini sejalan dengan meningkatnya piutang lain-lain bruto dari Rp78.054 juta menjadi Rp88.301 juta,
meskipun disertai peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp73.951 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp22.853 juta atau setara dengan 44,72% dibandingkan piutang
lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp51.098 juta. Kenaikan piutang
lain-lain - neto Perseroan karena adanya peningkatan piutang aset tarikan sebesar Rp27.495 juta.
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp35.487 juta, di mana terjadi penurunan sebesar Rp1.065 juta atau setara dengan 2,92%
dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp36.552 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan realisasi biaya dibayar dimuka selama
periode berjalan yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan penambahan biaya dibayar dimuka.
48
48
Page 73
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp36.552 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.542 juta atau setara dengan 40,53%
dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp26.010 juta. Kenaikan biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan terutama
disebabkan karena adanya peningkatan uang muka perangkat lunak, perangkat keras, dan lisensi
sebesar Rp8.887 juta.
Aset Tetap - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp89.435 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp3.418 juta atau setara dengan 3,97% dibandingkan dengan aset tetap -
neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Peningkatan ini sejalan
dengan penambahan aset tetap selama periode berjalan sebesar Rp35.879 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.017 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp4.248 juta atau setara dengan 5,20% dibandingkan aset tetap – neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp81.769 juta. Kenaikan aset tetap karena adanya
penambahan aset tetap sebesar Rp40.603 juta.
Aset Hak-Guna - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp99.067 juta, di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp1.003 juta atau setara dengan 1,02% dibandingkan dengan Aset
hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Kenaikan aset hak-
guna karena adanya penambahan aset hak-guna selama periode berjalan sebesar Rp29.055 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp98.064 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp5.791 juta atau setara dengan 6,28% dibandingkan aset hak-guna - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp92.273 juta. Kenaikan aset hak-guna karena
adanya penambahan aset hak-guna sebesar Rp39.240 juta.
Aset Tidak Berwujud - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp46.830 juta,
di mana terjadi penurunan sebesar Rp2.454 juta atau setara dengan 4,98% dibandingkan dengan aset
tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Penurunan
aset tidak berwujud seiring dengan Perseroan mencatat penghapusbukuan aset tidak berwujud
dengan nilai buku sebesar Rp1.234 juta selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.284 juta
di mana terjadi penurunan sebesar Rp179 juta atau setara dengan 0,36% dibandingkan aset tidak
berwujud - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.463 juta. Penurunan aset
tidak berwujud seiring dengan meningkatnya akumulasi amortisasi selama tahun berjalan.
49
49
Page 74
Aset Pajak Tangguhan - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp33.099
juta, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp8.408 juta atau setara dengan 34,05% dibandingkan
dengan aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta.
Kenaikan aset pajak tangguhan terutama berasal dari perbedaan temporer, khususnya terkait
penyisihan imbalan kerja dan kerugian penurunan nilai.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.691 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp10.196 juta atau setara dengan 70,34% dibandingkan aset
pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp14.495 juta. Komponen
terbesar aset pajak tangguhan berasal dari perbedaan waktu penyisihan imbalan kerja.
Aset Lain-lain
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp42.425 juta, di mana
terjadi penurunan sebesar Rp2.569 juta atau setara dengan 5,71% dibandingkan dengan aset lain-lain
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan
menurunnya saldo pajak dibayar dimuka selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.994 juta di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp3.221 juta atau setara dengan 7,71% dibandingkan aset lain-lain Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp41.773 juta. Kenaikan aset lain-lain karena adanya
peningkatan PPh 21 dibayar di muka sebesar Rp2.820 juta.
B. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
*) Tidak diaudit
50
50
Page 75
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp5.396.769 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp342.529 juta atau setara dengan 6,78% dibandingkan dengan total
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Peningkatan total
liabilitas Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank dan utang obligasi - neto, seiring
dengan aktivitas pendanaan Perseroan selama periode berjalan untuk mendukung pertumbuhan
portofolio pembiayaan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.054.240 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp114.447 juta atau setara dengan 2,32% dibandingkan total liabilitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.939.793 juta. Kenaikan liabilitas Perseroan
karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang obligasi - neto
sebesar Rp1.000.000 juta.
Utang Bank
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.414.985 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp224.518 juta atau setara dengan 10,25% dibandingkan dengan utang
bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Kenaikan utang bank
Perseroan tersebut sejalan dengan penarikan fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan,
sebagaimana tercermin dari penerimaan kas dari penambahan utang bank sebesar Rp1.550.000 juta,
yang sebagian telah digunakan untuk pelunasan pinjaman bank sebesar Rp1.324.993 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.190.467 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp435.770 juta atau setara dengan 16,59% dibandingkan utang bank
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.626.237 juta. Penurunan utang bank
Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan untuk pelunasan utang bank sebesar
Rp2.061.468 juta.
Utang Lain-lain
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp155.953 juta, di mana
terjadi penurunan sebesar Rp10.899 juta atau setara dengan 6,53% dibandingkan dengan utang lain-
lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta. Penurunan tersebut sejalan
dengan menurunnya utang lain-lain kepada pihak ketiga dari Rp145.683 juta menjadi Rp134.933 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp166.852 juta di mana
terjadi penurunan sebesar Rp15.017 juta atau setara dengan 8,26% dibandingkan utang lain-lain
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp181.869 juta. Penurunan tersebut sejalan
dengan menurunnya utang lain-lain kepada pihak ketiga dari Rp164.714 juta menjadi Rp145.683 juta.
51
51
Page 76
Utang Obligasi - Neto
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.394.430 juta, di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp154.311 juta atau setara dengan 6,89% dibandingkan dengan
utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta. Kenaikan
utang obligasi - neto Perseroan sejalan dengan penerbitan obligasi baru sebesar Rp1.500.000 juta,
setelah dikurangi pelunasan utang obligasi sebesar Rp1.345.445 juta selama periode berjalan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.240.119 juta di
mana terjadi peningkatan sebesar Rp579.866 juta atau setara dengan 34,93% dibandingkan utang
obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.660.253 juta. Kenaikan aset
Perseroan karena adanya aktivitas pendanaan Perseroan penerimaan dari penerbitan utang obligasi
sebesar Rp1.000.000 juta.
C. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
Kerja - Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.331.065 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.916.685 1.892.101 1.695.922
*) Tidak diaudit
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.916.685 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp24.584 juta atau setara dengan 1,30% dibandingkan dengan total
ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Peningkatan total
ekuitas Perseroan tersebut terutama seiring dengan pencapaian laba periode berjalan sebesar
Rp103.459 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Kenaikan ekuitas tersebut sebagian diimbangi oleh pembagian dividen sebesar Rp78.875 juta serta
pencadangan laba ke cadangan umum sebesar Rp2.500 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.892.101 juta di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp196.179 juta atau setara dengan 11,57% dibandingkan total ekuitas
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.695.922 juta. Kenaikan ekuitas Perseroan
seiring pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp262.915 juta.
4. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi (154.495) 60.424 239.589 (685.871)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (61.015) (76.579) (98.107) (114.794)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 289.485 500.601 54.967 659.784
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas 73.975 484.446 196.449 (140.881)
Kas dan setara kas awal periode/tahun 540.216 343.767 343.767 484.648
Kas dan setara kas akhir periode/tahun 614.191 828.213 540.216 343.767
*) Tidak diaudit
52
52
Page 77
Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp154.495 juta dibandingkan dengan kas neto diperoleh
dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024 sebesar Rp60.424 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya
pengeluaran kas operasional, khususnya pembayaran terkait transaksi sehubungan dengan pembiayaan
sebesar Rp3.988.868 juta, beban umum dan administrasi serta beban lain-lain sebesar Rp507.185 juta,
serta beban pendanaan dan keuangan sebesar Rp257.874 juta, yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
penerimaan kas dari konsumen sebesar Rp4.744.677 juta selama periode berjalan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp239.589 juta di mana terjadi peningkatan sebesar Rp925.460 juta atau setara
dengan 134,93% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp685.871 juta. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari konsumen sebesar Rp566.442 juta.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp61.015 juta, mengalami penurunan penggunaan kas
sebesar Rp15.564 juta atau setara dengan 20,33% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 sebesar Rp76.579 juta. Penurunan penggunaan kas untuk aktivitas investasi tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud, serta
menurunnya penambahan nilai aset hak-guna selama periode berjalan dibandingkan periode
sebelumnya.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp98.107 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp16.687 juta atau
setara dengan 14,54% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.794 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya penurunan penambahan nilai aset hak-guna sebesar Rp10.697 juta
atau setara dengan 21,42%.
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode
9 (sembilan) Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp289.485 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp211.116 juta atau setara dengan 42,17% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas
pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp500.601 juta. Penurunan kas neto dari aktivitas pendanaan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pelunasan utang obligasi dengan total pelunasan sebesar Rp1.345.445 juta, meskipun
Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi
sebesar Rp1.500.000 juta selama periode berjalan.
53
53
Page 78
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp54.967 juta di mana terjadi penurunan sebesar Rp604.817 juta atau
setara dengan 91,67% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp659.784 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya aktivitas pendanaan Perseroan terkait pelunasan utang bank sebesar
Rp2.061.468 juta.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan
Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk
dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran
konsumen. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan
konsumen kepada Dealer serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan
berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan modal sendiri.
Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan
dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk., sebagai perusahaan induk yang terus-
menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
Sampai dengan 30 September 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
- Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebesar Rp2 triliun.
- Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp50 miliar.
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
- Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebesar Rp500 miliar.
- Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dari PT Bank Shinhan Indonesia sebesar Rp200
miliar.
- Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp25 miliar.
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk sebesar Rp100 miliar.
- Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.
Sampai dengan informasi tambahan ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 15
bank, termasuk fasilitas subordinasi dan joint financing dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dengan
total outstanding utang bank per September 2025 adalah sebesar Rp2,6 triliun.
Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan
monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki
Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila
dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang siap
digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
54
54
Page 79
6. PENGELUARAN BELANJA MODAL
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 pengeluaran belanja
modal Perseroan adalah sebesar Rp35.879 juta.
Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan
perabot kantor). Pihak yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk
pembelian kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam
rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan penyelesaian proses
pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil
usaha Perseroan dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.
55
55
Page 80
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025.
56
56
Page 81
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan anggaran
dasar terakhir Perseroan yaitu sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari,
S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025,
diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 40 tanggal 20 Mei 2025, Tambahan No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai
perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
57
57
Page 82
-Murabahah;
-Salam; dan/atau
-Istishna’.
● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah
● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud
tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2025 susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) (%)
(Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018
yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum
umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada
tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari 2025, yaitu
58
58
Page 83
sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya,
(6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto, (8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny
Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik
Manfaat adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara
Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
3. PERIZINAN
Setelah Perseroan melaksanakan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, terdapat tambahan
perizinan penting terkait kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:
No Jenis Izin Keterangan
Rapindo No.0065/RAPINDO/MEMBERSHIP/VI/2025 menerangkan
dengan ini memberikan sertifikat kepada Perseroan sebagai anggota
1 Sertifikasi Keanggotaan Rapindo PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo) dengan No.100/Rapindo-1/6/2025
untuk periode 25 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
4/HI.00.00/00.0000.250314011/P-1/VII/2025 Tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tanggal
14 Juli 2025, yang mulai berlaku terhitung tanggal 14 Juli 2025 sampai
13 Juli 2027, dan telah dimuat dalam Buku Registrasi Pengesahan
Peraturan Perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik
2 Peraturan Perusahaan
Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 250314011.
Catatan:
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan untuk Periode Tahun
2025 - 2027 tanggal 21 Mei 2025.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, terdapat
perubahan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan, dengan demikian susunan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 3 Oktober 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-
0346165 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0232549.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3
Oktober 2025.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Sarastri Baskoro
Komisaris : Thilagavathy Nadason
Komisaris : Taufik Aulia
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E
Direksi
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar
Wakil Presiden Direktur : Njauw Vido Onadi
Direktur : Cincin Lisa Hadi
Direktur : Anthony Yuarez Panggabean
Direktur : Wibowo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33
Tahun 2014.
59
59
Page 84
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah
diungkapkan dalam Prospektus dan Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II Tahun 2025.
Selain itu, susunan anggota maupun ketua Komite Perusahaan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Susunan Komite Audit Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Audit Nomor: 056/XI/BOC-WOM/2024 tertanggal 26
November 2024, sebagai berikut:
a. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Ketua Komite Audit;
b. Rijanti Witarsa, sebagai Anggota Komite Audit;
c. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Audit.
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau
penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.
Riwayat hidup Komite Audit Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2024 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.
Komite Pemantau Risiko
Susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan
Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko Nomor: 0014/IX/BOD-WOM/2025 tanggal 30 September
2025, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Komite Pemantau Risiko Perseroan;
c. Taufik Aulia, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
d. Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
e. Anang Yudiansyah, S.E., sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan;
Untuk masa tugas sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026, dengan
Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Direksi
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir
dengan tetap berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana terakhir dimuat dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan tentang Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor: 057/XI/BOC-
WOM/2024 tanggal 26 November 2024, sebagai berikut:
a. Sarastri Baskoro, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Ekanto Wijonosunu, sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi;
Untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau
penggantian sebelum masa jabatannya berakhir.
Riwayat hidup Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024 dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
2025.
60
60
Page 85
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Jumlah Karyawan
Perseroan memiliki masing-masing 2.125, 2.268, dan 2.330 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap
masing-masing 84, 6, dan 5 pada tanggal-tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
Komposisi karyawan Perseroan per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca sarjana (S2 & S3) 38 35 23
Sarjana (S1) 1.728 1.760 1.776
Diploma 177 191 210
SMU atau sederajat 265 286 324
Sampai dengan SLTP 1 2 2
Total 2.209 2.274 2.335
Menurut Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 2.125 2.268 2.330
Tidak Tetap/Kontrak 84 6 5
Total 2.209 2.274 2.335
Menurut Jenjang Manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Staf & Non-staf 249 311 421
Eksekutif 1.566 1587 1.572
Manajemen 344 328 295
Senior Manajemen 50 48 47
Total 2.209 2.274 2.335
Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
<25 189 246 315
25 – 34 1.226 1.172 1.075
35 – 49 721 771 854
>-50 73 85 91
Total 2.209 2.274 2.335
Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Finance Directorate 64 63 65
Human Capital Directorate 141 128 173
Marketing Directorate 571 617 628
Non Directorate 351 351 328
Operations Directorate 530 549 551
Risk Management Directorate 177 566 590
Vice President Directorate 375 - -
Total 2.209 2.274 2.335
61
61
Page 86
Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2022
Jabodebek 204 211 220
Jawa Barat 122 158 162
Kalimantan Sulawesi - - 135
Kalimantan 93 63 -
Sulawesi 120 106 -
Jawa Tengah Selatan 128 145 186
Jawa Tengah Utara 120 121 146
Jawa Timur – Bali 235 250 285
Sumbagut 157 171 188
Sumbagsel 159 172 155
Banten 178 212 241
Kantor Pusat 693 726 696
Total 2.209 2.335 2.414
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian
khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan secara
signifikan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan
senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap
pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat
penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk pelatihan (internal maupun
eksternal), kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital menetapkan
langkah-langkah strategis yang diterapkan di 2025 untuk memastikan seluruh karyawan mampu
mendukung pertumbuhan dan kinerja bisnis Perseroan, serta menciptakan Employee Experience Journey.
Strategi tersebut dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:
a. Employer Branding
Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding untuk membangun persepsi sebagai
tempat kerja yang ideal dengan jenjang karir yang terbuka. Hal ini sudah dilakukan sebelum proses
perekrutan untuk menarik kandidat-kandidat terbaik dan unggul. Human Capital membangun
branding perusahaan sesuai dengan EVP (Employee Value Proposition) yang diusung dengan tag line
“special place to work and grow”, hal ini ditunjukkan dengan membangun sistem rekrutmen yang
kompetitif melalui pengelolaan database rekrutmen yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat
yang efektif dan penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career journey framework secara
konsisten dan terus menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada seluruh
karyawan (internal) maupun kandidat yang ingin bekerja di Perseroan (eksternal).
b. Learning Journey
Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan
memperoleh pelatihan untuk mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap mengutamakan
kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil kebijakan untuk memanfaatkan teknologi
berupa aplikasi Learning Management System yang mendukung proses pembelajaran dan pencatatan
pelatihan karyawan yang lebih baik dan efektif.
Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring juga
menjadi rangkaian kegiatan pelatihan di tahun 2025. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi
pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang mudah dipahami setiap karyawan, serta tepat
sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan pekerjaannya.
62
62
Page 87
c. Career Development
Human Capital harus mendorong dan memastikan seluruh karyawan dapat mengembangkan
kompetensi serta memiliki kesempatan dalam mencapai jenjang karir guna mendukung kesejahteraan
karyawan melalui program manajamen talenta dan suksesi. Program ini bertujuan untuk
mengembangkan dan mempersiapkan karyawan yang bertalenta agar siap menjadi suksesor di posisi
kritikal perusahaan.
Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal melalui metode Assessment Center dan penerapan
Individual Development Plan dilakukan untuk pengembangan kompetensi karyawan yang diharapkan
mampu mencetak talenta unggul, berkompeten dan berdaya saing yang siap mengisi posisi berikutnya
sesuai career journey di perusahaan. Selain itu, Human Capital juga menetapkan standar tertentu
dalam pemenuhan karyawan di posisi kritikal melalui persyaratan administratif, standar potensi dan
kompetensi karyawan yang harus dipenuhi guna memastikan karyawan siap menjabat di posisi yang
lebih tinggi.
d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh
struktur organisasi, deskripsi pekerjaan dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan, agar
proses bisnis lebih efektif, efisien dan sejalan dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian terhadap
produktivitas dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki jumlah karyawan yang tepat dan
menghasilkan kinerja produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.
Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam rangka
meningkatkan kualitas pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis berupaya
mendorong pencapaian tujuan Perseroan melalui berbagai inisiatif kreatif, diantaranya yaitu:
- Mengelola New Workplace Arrangement
- Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
- Mengelola Perubahan Budaya
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program pendidikan dan pelatihan untuk
karyawan-karyawan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari level staf hingga level
manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta
kompetensi karyawan dapat tercapai.
Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi
program-program pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai
metode Digital Learning yang diaplikasikan seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task Question,
Online Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video Learning yang dilaksanakan dengan
memanfaatkan fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.
Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh karyawan
mulai dari awal bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang merupakan salah
satu pelatihan wajib sebagai sarana untuk meningkatkan engagement dan internalisasi nilai-nilai
Perseroan pada karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga tetap memberikan
pengembangan Reguler baik secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing jenjang
pelatihan.
Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Senior
Managerial Program, WOM Managerial Program, Management Trainee, Key Position Development
Program akan menjadi prioritas pada program pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan
memastikan bahwa seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar pembiayaan manajerial hingga satu
tingkat dibawah jajaran Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di bidang
penagihan juga memiliki sertifikasi profesi penagihan.
63
63
Page 88
Sistem Remunerasi
Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan
komunikasi one-on-one antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan
kinerja Perseroan, maka Direktorat Human Capital bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk
memastikan keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang menjadi target unit kerja
dan karyawan yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP). Kinerja setiap karyawan
yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dicatat pada laporan secara bulanan melalui sistem
laporan berkala dan sistem rank grading untuk memastikan adanya proses evaluasi atas pencapaian
kinerja dan tindakan koreksi untuk mengatasi kendala-kendala.
Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang diawali
dengan Self Assessment dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang oleh
atasan terkait. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan secara terintegrasi dengan proses
pengelolaan SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian kinerja
menjadi faktor penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan penerimaan
remunerasi karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila diperlukan.
Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3P yaitu: Pay
for Position, Pay for Person dan Pay for Performance. Sejalan dengan prinsip tersebut, Perseroan juga
menekankan pada kebijakan remunerasi berbasiskan kinerja untuk karyawan yang berhubungan dengan
kegiatan usaha, di mana kompensasi tidak tetap yang diterima karyawan akan dipengaruhi oleh
kontribusi dan kinerjanya, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan Perseroan.
Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk memberikan
benefit selain gaji pokok melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor karyawan, tempat
tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman dana yang bersifat darurat, kesempatan bantuan
beasiswa bagi karyawan dan anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta
fasilitas benefit telekomunikasi.
Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja
dan produktivitas karyawan Perseroan. Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh
Perseroan mencakup:
● Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan hari tua;
● Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari penuh,
terutama bagi karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas;
● Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota keluarganya;
● Menyediakan fasilitas kepemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle Ownership
Program) kepada karyawannya;
● Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
● Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang
Diploma (D3), Sarjana (S1) ataupun Magister (S2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
● Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
● Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang
berlaku;
● Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang
berlaku;
● Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
● Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari masing-
masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.
64
64
Page 89
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya.
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang
melaksanakan Pembiayaan Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang
melaksanakan Pembiayaan Syariah.
Kepala Unit Usaha Syariah dalam Struktur Organisasi Perseroan berada dibawah Marketing Directorate.
65
65
Page 90
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
66
66
Page 91
Catatan:
i) Malayan Banking Berhad (MBB) selaku pengendali tidak langsung Perseroan melalui Sorak Financial Holding pte Ltd dan Maybank Offshore Corporate Service (Labuan) Sdn Bhd.merupakan perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Malaysia. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan secara resmi oleh Bursa Malaysia, pemegang saham MBB dengan kepemilikan
mencapai 5% atau lebih adalah AmanahRaya Trustees Berhad, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd Employees Provident Fund Board, Permodalan Nasional Berhad, dan Kumpulan Wang Persaraan
(Diperbadankan).
ii) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu atas pihak-pihak tersebut, mengingat tidak tersedia informasi publik lebih lanjut yang
dapat diakses oleh Perseroan (termasuk di dalam situs web Bursa Malaysia), yang didukung pada fakta bahwa berdasarkan:
(1) Informasi pada situs resmi AmanahRaya Trustees Berhad (https://www.artrustees.my), AmanahRaya Trustees Berhad merupakan perusahaan trustee yang terdaftar di Malaysia dan bertindak
sebagai nominee/wali amanat untuk dan atas nama pihak-pihak yang diwakilinya;
(2) informasi publik, Citigroup Nominees (Tempatan) Sdn Bhd merupakan nominee dari Employees Provident Fund Board yang merupakan dana pensiun nasional Malaysia;
(3) informasi pada situs resmi Permodalan Nasional Berhad (https://www.pnb.com.my, Permodalan Nasional Berhad merupakan perusahaan pengelola investasi milik Pemerintah Malaysia;
(4) situs resmi Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (https://www.kwap.gov.my/), Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) merupakan dana pensiun pegawai negeri Malaysia yang
mengelola dana pensiun sektor publik.
Di dalam PT Bank Maybank Indonesia Tbk., selaku pemegang saham pengendali Perseroan, tidak terdapat orang perseroangan yang dapat dilaporkan oleh
Perseroan sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), hal ini mengingat bahwa tidak terdapat pengendali orang perorangan atas Malayan
Banking Berhad selaku pengendali tidak langsung PT Bank Maybank Indonesia Tbk. melalui Sorak Financial Holding pte Ltd. dan Maybank Offshore Service (Labuan)
Sdn Bhd., sebagaimana dikonfirmasikan melalui surat Declaration of Ultimate Beneficiary Owners (UBO) References to Ownership of Malayan Banking Berhad
tanggal 14 Maret 2024.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres 13 /2018, dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 30 Agustus 2023, yang telah dilakukan pengkinian pelaporan pada tanggal 13 Februari 2025, yaitu
sebagai berikut: (1) Bellynawaty (2) Ny Edna Thohir, (3) Erick Thohir, (4) Garibaldi Thohir, (5) Hireka Vitaya, (6) Luciana Budiman, (7) Michael Christian Soekamto,
(8) Lanny Susastro, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat
adalah kepemilikan tidak langsung; serta (13) Dato Khairussaleh Ramli, di mana hubungan antara Perseroan dengan Pemilik Manfaat adalah mewakili PT Bank
Maybank Indonesia Tbk.
67
66
67
Page 92
8. PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas
perjanjian-perjanjian penting sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 No.35 tanggal 16 Juni 2022, dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah
dengan Addendum III (Ketiga) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 12
Juni 2025, yang mengatur perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit, dan penegasan kembali
ketentuan affirmative covenant dan negative covenant, serta syarat-syarat lainnya, sebagai berikut:
Jangka Waktu : Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni
2026.
Affirmative Covenant : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah
akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy
yang terdiri atas (i) laporan portofolio pembiayaan (aging
report) secara keseluruhan, (ii) realisasi
penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan
inhouse selambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan
dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang
dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan
paling lambat diterima Bank 180 hari setelah akhir periode
laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila
gearing ratio melampaui ketentuan, Bank berhak untuk
menangguhkan penarikan atas sisa limit kredit yang belum
ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7 (tujuh) kali,
maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan
dalam menjalankan kegiatan operasional Debitur,
menjalankan kegiatan operasional Debitur secara legal serta
mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan pemerintah/regulator yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan
jatuh tempo dan menyerahkan copynya kepada Bank paling
lambat 3 bulan setelah legalitas usaha tersebut jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat umum perjanjian kredit
Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX
Pasal 17 Syarat Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan
secara tertulis kepada Bank paling lambat 30 hari kalender dalam
hal telah dilakukan sebagai berikut:
68
68
Page 93
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya
pemegang saham-saham mayoritas (> 50% jumlah
kepemilikan saham), pengurus perusahaan, permodalan dan
nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain
kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan
usaha Debitur yang normal dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan untuk pihak lain, kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur
yang normal.
4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham
mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang
berkaitan dengan transaksi perbankan yang normal.
5) Melakukan merger atau akuisisi.
Syarat-syarat Lain : Debitur wajib mematuhi dan memenuhi kewajiban dan syarat lain
sebagai berikut:
1) Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan
mekanisme debet rekening escrow/operasional dan Debitur
berkewajiban untuk menyediakan dana dalam rekening
tersebut selambatnya pada tanggal pembayaran.
2) Apabila diperlukan oleh Bank, Debitur dapat memberikan
copy KTP/SIM end user, copy perjanjian kredit dan copy BPKB
(jika telah ada).
3) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan
memperoleh kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan
usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti
kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit
dari Bank dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Debitur 7 hari kerja sebelumnya.
4) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi
akhir bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya sebagai dasar pembaharuan daftar piutang tidak
kurang dari 100% dari outstanding fasilitas kredit.
5) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan
dilakukan setiap 6 bulan sekali.
6) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak
memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk
membagikan dividen selama Debitur tidak lalai melakukan
pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun untuk
pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih Debitur,
maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 30 hari kalender.
7) Penandatanganan perjanjian kredit dengan Bank tidak akan
melanggar perjanjian-perjanjian lain antara Debitur dengan
pihak ketiga lainnya, termasuk tidak diperlukan adanya
persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas fasilitas yang
diberikan.
8) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di
Debitur (dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di
Debitur kurang dari 51%, apabila menurut penilaian Bank
terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham
baru tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan
69
69
Page 94
pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di
Bank.
9) Syarat lainnya sesuai Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit
Bank.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Addendum III
(Ketiga) Perjanjian Kredit Jangka Pendek
No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 12 Juni 2025, masih tetap
berlaku.
PT BANK DIGITAL BCA
Akta Perjanjian Kredit No.09 tanggal 2 Oktober 2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Kredit
No.007/ADD/BCAD/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang mengatur penambahan ketentuan baru yaitu
gratifikasi, sebagai berikut:
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun dari setiap penarikan fasilitas kredit.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit
adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian kredit ini.
Jatuh Tempo : 22 Maret 2028
Gratifikasi : 1) Dalam rangka mendukung penerapan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Para Pihak sepakat
untuk menjaga komitmen terhadap pencegahan tindak
penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun
berkaitan dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau
hubungan yang relevan, yang dapat mempengaruhi
kinerja, obyektivitas, dan kelancaran pelaksanaan
perjanjian kredit ini.
2) Selama berlangsungnya perjanjian kredit ini, Para Pihak
sepakat untuk senantiasa mematuhi peraturan
perundangan yang berlaku terkait anti penyuapan
dan/atau anti korupsi. Dalam hal dibutuhkan upaya
penegakan pencegahan tindak penyuapan dan
gratifikasi yang dilakukan oleh perwakilan dari suatu
Pihak, maka Para Pihak wajib menerapkan prinsip
perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap
perwakilan tersebut, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3) Apabila terdapat indikasi dan/atau laporan tindakan
penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek,
aktivitas atau hubungan yang relevan, maka masing-
masing Pihak berhak melakukan pemeriksaan lebih
lanjut kepada Pihak lainnya untuk menyelidiki indikasi
dan/atau laporan terkait.
4) Hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam
angka 3, dapat menjadi bahan pertimbangan masing-
masing Pihak untuk mengambil keputusan mengakhiri
dan/atau menunda pelaksanaan perjanjian kredit.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Addendum
Pertama Terhadap Perjanjian Kredit No.007/ADD/BCAD/2025
tanggal 23 Juni 2025, masih tetap berlaku.
70
70
Page 95
PT BANK MASPION INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.83 tanggal 30 Oktober 2025, dengan Akta Syarat Dan Ketentuan
Umum Fasilitas Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat
di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Jatuh Tempo : 30 Oktober 2028
Para Pihak : 1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding 2 (FL-S 2) dengan
jumlah plafon kredit sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja Debitur untuk penyaluran
pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor roda 2 (dua)
dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).
Suku Bunga : 6,85% per tahun dan akan disesuaikan sesuai dengan kondisi
pasar pada saat penarikan dana, berdasarkan perjanjian tertulis
antara Debitur dan Bank, dengan catatan:
- semua jenis bunga akan dihitung berdasarkan 360 hari per
tahun;
- suku bunga untuk setiap pinjaman yang ditarik (yang masih
outstanding) tetap sama selama masa pinjaman.
Jangka Waktu Fasilitas : Tenor pinjaman minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36
Kredit (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan.
Periode Ketersediaan : 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas
kredit.
Denda Keterlambatan : 2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.
Pembayaran Dipercepat : Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan denda dengan
pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
pelunasan dilaksanakan.
Agunan dan/atau Jaminan Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank termasuk
namun tidak terbatas pada:
- Fidusia dengan piutang pembiayaan dengan kolektibilitas
lancar atau dengan keterlambatan tidak lebih dari 30 hari.
Kondisi lainnya untuk agunan:
a) Fidusia atas piutang pembayaran dengan kondisi piutang
lancar atau tidak menunggak lebih dari 30 hari, dan dengan
kapanpun memiliki nilai minimum sebesar 80% dari jumlah
penarikan fasilitas kredit.
b) Tenor pinjaman pada daftar piutang yang dijaminkan kepada
Bank memiliki tenor tidak lebih dari 36 bulan.
c) Debitur wajib menyerahkan daftar piutang yang dijaminkan
setiap 3 bulanan dengan batas waktu pemenuhan 1 bulan
sejak tanggal periode pelaporan terakhir, dimana piutang
yang dijadikan jaminan tidak sedang dalam keadaan
dijaminkan dan/atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Piutang pembiayaan yang dijaminkan wajib didaftarkan
kembali ke Kantor Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila
terdapat perubahan atas daftar piutang yang dijadikan
jaminan.
d) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan piutang
pembiayaan pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari,
maka Debitur wajib mengganti piutang tersebut dengan
piutang lancar atau piutang yang tidak menunggak lebih dari
71
71
Page 96
30 hari, atau Debitur harus melakukan pembayaran kembali
untuk mengurangi outstanding kredit dan menjaga rasio
Security Coverage minimal 80% dari total penarikan fasilitas
kredit.
e) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki
hak untuk melakukan audit berkala terhadap dokumen
agunan yang dimiliki oleh Debitur yang dapat dilakukan
maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan ketentuan Bank
memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
Debitur paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal audit
dilakukan.
f) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang
terhutang dan piutang pembiayaan yang diserahkan kepada
Bank:
- Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap
yang terhutang kepada Bank sehingga minimal Collateral
Coverage Ratio adalah 80%;
- atau, Debitur menyerahkan tambahan piutang
pembiayaan sebagai jaminan untuk menjaga nilai
minimum Collateral Coverage Ratio adalah 80%.
Catatan:
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang)
No.84 tanggal 30 Oktober 2025, dibuat di hadapan Doktor Kemas
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat.
Hal-hal Yang Wajib : 1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini
Dilaksanakan Debitur selama masa berlaku Perjanjian Fasilitas Kredit:
a) Laporan keuangan audit tahunan; disampaikan kepada
Bank paling lambat 180 hari sejak berakhirnya periode
pelaporan.
b) Laporan keuangan triwulan; disampaikan kepada Bank
paling lambat 90 hari sejak berakhirnya periode
pelaporan.
c) Rasio Gearing maksimal 8 kali.
d) Piutang tertunggak > 90 hari; maksimal 5%.
e) Piutang bermasalah bersih; maksimal 5%.
2) Positive Covenant:
Debitur wajib memenuhi kewajiban untuk, termasuk namun
tidak terbatas pada:
a) Senantiasa menjaga komposisi kepemilikan saham PT
Bank Maybank Indonesia Tbk baik secara langsung
maupun tidak langsung, paling sedikit 51% dalam
komposisi pemegang saham Debitur.
b) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan;
d) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan
Debitur;
e) Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah,
kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari
pemerintah yang berlaku;
72
72
Page 97
f) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki
dalam menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan
perpanjangan atas segala aspek perizinan yang jatuh
tempo;
g) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata
usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit;
h) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan,
administrasi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
yang diterapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan,
keuangan serta hasil usaha Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : 1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam
Dilakukan Debitur bentuk dan dengan nama apapun, kecuali untuk:
(Negative Covenant) a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau
penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
dalam menjalankan kegiatan usahanya;
b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan
kepada badan pemerintah atau pemasok barang atau
jasa dalam kegiatan usaha sehari-hari Debitur; dan
c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi
yang diberikan oleh Debitur dalam kegiatan usahanya
sehari-hari.
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan
afiliasinya, dengan tujuan transfer pricing atau transaksi yang
melanggar arm’s length principle.
3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan
penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang
(pengadilan).
4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta
tidak bergerak kecuali dalam menjalankan usahanya.
5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan
berdasarkan akta jaminan fidusia atas piutang pembayaran.
Domisili Hukum : Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau
dimuka pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.11/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
PT BANK PAN INDONESIA TBK (PT BANK PANIN TBK)
Akta Perjanjian Kredit No.23 tanggal 4 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Jatuh Tempo : 4 Desember 2029
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
73
73
Page 98
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Tetap 22 (PT 22) dengan
jumlah pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,- (delapan
ratus miliar Rupiah). Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik
berulang (non revolving).
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kredit kepada Debitur
mempunyai jangka waktu 45 (empat puluh lima) bulan
terhitung sejak tanggal penarikan sampai dengan tanggal
jatuh tempo fasilitas kredit, dengan ketentuan tanggal jatuh
tempo fasilitas kredit untuk masing-masing pinjaman tidak
boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit, dan
karenanya wajib dibayar lunas oleh Debitur kepada Kreditur
selambatnya pada tanggal jatuh tempo fasilitas kredit
dengan kewajiban Debitur untuk melakukan pembayaran
angsuran jumlah pokok.
Suku Bunga : Atas pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur kepada Debitur,
maka Debitur menyetujui tingkat suku bunga ditetapkan oleh
Kreditur pada saat penarikan pinjaman mengacu kepada
ketentuan sebagai berikut:
- untuk jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun, bunga
sebesar 6,25% per tahun;
- untuk jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun, bunga
sebesar 6,5% per tahun.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang
yang wajib dibayarkan kepada Kreditur berdasarkan
perjanjian, baik jumlah pokok, bunga, provisi dan/atau biaya-
biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian
dimana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka
Debitur akan dikenakan denda yang wajib dibayar sekaligus
lunas bersamaan dengan jumah uang yang tertunggak
pembayarannya tersebut, yaitu sebesar 4% per bulan dari
jumlah kewajiban pembayaran yang tertunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran
kembali yang dipercepat (lebih awal) untuk setiap pinjaman,
baik sebagian maupun seluruhnya dengan dikenakan denda
atau penalti sebesar 1% flat dari jumlah pokok pinjaman yang
akan dibayar lebih awal, dengan ketentuan:
a) Debitur wajib memberikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Kreditur selambatnya 5 hari kerja
sebelum tanggal pembayaran lebih awal dilakukan;
b) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah
minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan
dalam kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
atau senilai pinjaman yang masih outstanding;
c) Pembayaran dipercepat akan dilakukan dan berlaku
efektif pada saat tanggal pembayaran angsuran atau
pada tanggal pembayaran bunga dan akan
diperhitungkan dengan kewajiban/angsuran terakhir
pada saat pembayaran dipercepat dilakukan;
d) jumlah yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali;
e) apabila suatu kewajiban pembayaran Debitur kepada
Kreditur berdasarkan perjanjian, jatuh pada hari yang
bukan hari kerja, maka pembayaran tersebut wajib
dilakukan pada hari kerja terdekat sebelumnya, kecuali
74
74
Page 99
pembayaran tersebut menjadi jatuh di bulan
sebelumnya, maka pembayaran wajib dilakukan pada
hari kerja terdekat sesudahnya;
f) Semua pembayaran dan pembayaran kembali atas utang
wajib dilakukan dalam mata uang yang sama dengan
mata uang yang telah diberikan sebagai pinjaman oleh
Kreditur kepada Debitur, kepada dan dikantor Kreditur
atau kepada kantor/tempat lainnya yang akan
diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur.
Jaminan : 1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang,
sebagaimana pengikatan jaminannya diberikan dengan
Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.24 tanggal 4
Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa
apapun yang diberikan oleh Debitur dan/atau
orang/pihak ketiga manapun.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
A. Debitur tidak boleh mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas
hutang-hutangnya kepada Pengadilan Niaga.
B. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu terhitung
sejak diterimanya surat permohonan Debitur oleh
Kreditur (dilewati jangka waktu tersebut akan diartikan
sebagai penolakan Kreditur terhadap permohonan
Debitur) maka Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Membubarkan badan hukum Debitur atau
berjanji atau mengizinkan setiap penggabungan
atau restrukturisasi kembali, yang mana
keseluruhannya mengubah bentuk atau
kepemilikan saham Debitur;
2. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung
(corporate guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur
untuk kepentingan pihak lain, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur
dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit
diberikan;
3. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang
dengan pihak ketiga;
4. Mempergunakan dana fasilitas kredit
menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan
dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
5. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada
pemegang saham Debitur kecuali pinjaman
sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
6. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan
dalam anggaran dasar Debitur pada saat
ditandatangani Perjanjian ini atau mengubah
bidang usaha Debitur.
75
75
Page 100
C. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan hal-hal
tersebut di bawah ini:
1) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diterima selain
dari ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
2) Mengubah maksud dan tujuan usaha serta
mengurangi modal ditempatkan dan modal
disetor Debitur.
3) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
(borg/avalist) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan, menggadaikan aset Debitur kecuali
yang telah ada sebelum fasilitas kredit ini
diberikan.
4) Melakukan perluasan ataupun penyempitan
usaha yang dapat mengganggu kewajiban
pengembalian jumlah utang Debitur kepada
Kreditur.
5) Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
kepada pemegang saham Debitur, perusahaan
afiliasi, anak perusahaan, maupun pihak ketiga
lainnya yang ada dan yang akan timbul
dikemudian hari (kecuali untuk mendukung
kegiatan usaha Debitur dan/atau dalam transaksi
perbankan sehari-hari).
6) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian
besar aset kecuali untuk transaksi-transaksi
yang umum dalam perusahaan atau dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur.
7) Menjual atau dengan cara lain
memindahtangankan perusahaan dalam bentuk
apapun juga atau dengan cara apapun juga
dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
ketiga.
8) Menjual/memindahtangankan atau menyewakan
aset Debitur yang dipergunakan sebagai jaminan
atas Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian.
9) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian kepada
pihak lain.
10) Memperbolehkan pemegang saham untuk
menarik kembali modal yang telah disetor.
11) Menjaminkan atau menggadaikan saham Debitur.
12) Melakukan penggabungan usaha (merger)
sehingga mengubah komposisi kepemilikan
saham atau konsolidasi atau membeli atau
dengan cara lain memperoleh perusahaan atau
saham-saham dalam perseroan lain atau menjual
atau dengan cara lain memindahkan hak atau
menyewakan semua atau sebagian besar
perusahaan atau kekayaannya kecuali untuk
keperluan aktifitas pokok Debitur.
13) Mengubah badan hukum dan bentuk usaha
Debitur.
14) Melakukan investasi baru atau melakukan usaha
di luar bidang usaha yang ditetapkan dalam
76
76
Page 101
anggaran dasar Debitur pada saat
penandatanganan perjanjian.
15) Memberikan pinjaman kepada pihak lain
(termasuk kepada pemegang saham Debitur,
perusahaan afiliasi, anak perusahaan maupun
pihak ketiga lainnya) yang akan timbul
dikemudian hari, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
16) Membubarkan badan hukum Debitur atau
berjanji atau mengijinkan untuk melakukan
merger atau konsolidasi atau restrukturisasi
kembali yang berakibat mengubah bentuk atau
kepemilikan saham dalam Debitur.
17) Mengubah Anggaran Dasar Debitur mengenai
maksud dan tujuan usaha Debitur, serta kegiatan
usaha (kecuali perubahan maksud dan tujuan
serta perubahan kegiatan usaha tersebut untuk
menyesuaikan dengan ketentuan/peraturan yang
ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) dan
pemegang saham Debitur.
18) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual
saham-saham yang telah ada yang dapat
menyebabkan turunnya kepemilikan saham
Maybank pada Debitur, baik secara langsung
maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51%
(limapuluh satu) persen dari total saham.
Hal-hal Yang Wajib : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana
Dilaksanakan Debitur dalam Perjanjian.
2. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana
dipersyaratkan dalam perjanjian.
3. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit dan disahkan oleh Akuntan Publik Independen
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah periode
berakhir.
4. Menyerahkan laporan keuangan triwulan (internal) yang
telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan Debitur
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
setelah periode berakhir.
5. Mengizinkan Kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Kreditur untuk melakukan pemeriksaan atas aktivitas
usaha dan kondisi keuangan Debitur, serta melakukan
kunjungan ke kantor pusat, kantor cabang Debitur, atau
tempat usaha Debitur yang digunakan atau dikuasai oleh
Debitur pada Hari Kerja dan jam kerja, dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu paling lambat
minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pemeriksaan
atau kunjungan.
6. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa
yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran,
kecelakaan kerja, pemogokan karyawan, dan sebagainya.
7. Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan ijin-ijin yang
sekarang dimiliki oleh Debitur serta memonitor setiap ijin
77
77
Page 102
usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan
berkesinambungan.
8. Menandatangani akta pengakuan utang Notariil segera
setelah diminta Kreditur (Surat Utang), dengan format
yang dapat diterima oleh Kreditur dan
bersedia/memperbolehkan untuk dikeluarkan Grosse
Pertama yang berkekuatan eksekutorial titel atas akta
Surat Utang tersebut dalam kaitannya dengan pasal 224
Reglemen Indonesia Diperbarui (HIR).
9. Membuat dan menandatangani setiap perubahan
Perjanjian yang diperlukan dari waktu ke waktu.
10. Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan
yang dipotong (withholding tax) dan pungutan-pungutan
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak
terbatas pajak-pajak sehubungan dengan persiapan,
pembuatan, penandatanganan, penyerahan, penata-
usahaan serta pelaksanaan (di muka atau di luar
Pengadilan) Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan
atau bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib
membayar kembali kepada Kreditur semua dan setiap
pajak, pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas
yang telah dibayar oleh Kreditur, termasuk semua denda
yang telah dibayar oleh Kreditur, termasuk semua denda
yang telah dibayar karena kelalaian atau keterlambatan
dalam pembayaran pajak, pungutan, bea dan biaya
tersebut.
11. Memberitahukan dengan segera kepada Kreditur
selambatnya 3 hari kerja tentang;
(i) semua perkara perdata yang melibatkan Debitur,
yang nilainya secara material dapat mempengaruhi
stabilitas usaha Debitur.
(ii) semua permohonan pailit dan/atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh
Debitur atau krediturnya kepada pengadilan niaga.
(iii) suatu perkara yang terjadi antara Debitur dan
instansi Pemerintah yang nilainya secara material
dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
(iv) suatu Kejadian Kelalaian atau suatu kejadian yang
dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadi Kejadian Kelalaian
yang memiliki dampak material dan dapat
mempengaruhi stabilitas usaha Debitur.
12. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian
utang dengan pihak ketiga.
13. Memelihara dan oleh karena itu Debitur berjanji dan
mengikatkan diri terhadap Kreditur untuk menjaga rasio
keuangan Debitur sebagai berikut:
- total utang berbanding/dibagi total ekuitas (debt to
equity ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali,
dimana:
(i) total utang adalah seluruh pinjaman bank,
obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
yang dibebani bunga dan kewajiban
contingent.
78
78
Page 103
(ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, agio saham,
saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi, dan
dikurangi aktiva tak berwujud lainnya
(intangible assets).
- rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap
total piutang pembiayaan (Non Performing
Financing/NPF net) maksimum 3% (tiga persen), di
mana pembiayaan bermasalah secara neto adalah
piutang pembiayaan yang mempunyai tunggakan
bunga dan/atau tunggakan angsuran pokok lebih
dari 90 (sembilanpuluh) hari dikurangi Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
14. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan Kreditur dari waktu ke waktu.
15. Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak
ketiga dengan lancar sesuai yang disepakati dengan
pihak ketiga tersebut.
16. Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban
lain kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
terutang berdasarkan akta ini dari pembayaran-
pembayaran lainnya (kecuali kewajiban pembayaran
kepada Pemerintah Indonesia) yang karena apapun juga
wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga.
18. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila Debitur
menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk,
tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance
lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak lain, atau
menerbitkan surat utang/obligasi atau surat aksep dalam
bentuk apapun kepada pihak lain.
19. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
di dalam Perjanjian.
20. Memperoleh persetujuan lain dan/atau
melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan
dalam Perjanjian.
21. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi
perubahan susunan pengurus dalam Debitur.
22. Menyerahkan fotokopi salinan akta-akta perusahaan
setiap ada perubahan, paling lambat 30 (tigapuluh) Hari
Kalender setelah akta-akta perubahan tersebut selesai.
23. Membayar semua biaya yang timbul karena pembuatan
dan pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas
Kredit serta dokumen lain yang harus dibuat berkenaan
dengan Perjanjian.
24. Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan
dan Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap
triwulan dan diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender sejak akhir triwulan sebelumnya.
25. Melakukan pelunasan untuk menurunkan sisa
(outstanding) utang apabila total sisa (outstanding)
79
79
Page 104
pinjaman Debitur melebihi Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) yang diizinkan.
26. Khusus untuk membagikan dividen kepada para
pemegang saham, Debitur harus melakukan
pemberitahuan tertulis kepada Kreditur selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah dividen dibagikan
atau pemberitahuan tertulis apabila Debitur hendak
melakukan pembagian dividen yang telah mendapat
persetujuan sebelumnya melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Debitur.
27. Debitur telah menyerahkan surat pernyataan (letter of
undertaking) yang dibuat dengan akta notariil, yang
menyatakan :
- Debitur bertanggung jawab atas perolehan,
penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang
pembiayaan konsumen yang dijaminkan kepada
Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, faktur,
polis asuransi atas kendaraan yang dibiayai dan
kelengkapan dokumen lainnya;
- Debitur menjamin bahwa piutang
pembiayaan konsumen yang diserahkan kepada
Kreditur tidak dalam keadaan dijaminkan kepada
pihak lain.
28. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut juga
"Maybank") dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak
kurang dari 51% (limapuluh satu persen) dari total modal
disetor, dan apabila porsi saham MAYBANK dalam
Debitur menjadi kurang dari 51% (limapuluh satu
persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib
melunasi sisa outstanding seluruh Pinjaman.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi
Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.13/XI/2025 tanggal 28
November 2025.
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.06 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Yousfrita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Jatuh Tempo : 22 Januari 2029
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dengan
batas penggunaan maksimum (jumlah pokok) sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
80
80
Page 105
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur sesuai
dengan kegiatan usahanya.
Jangka Waktu : Diberikan selama 36 (tiga puluh enam) bulan untuk setiap
pencairan fasilitas kredit dengan masa penarikan kredit
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengikatan kredit.
Suku Bunga : Sebesar 6,85% per tahun, dengan ketentuan:
- tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah
ditarik (outstanding), berlaku tetap selama jangka waktu
pinjaman tersebut;
- kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum
ditarik, dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar yang
berlaku.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga atas
penggunaan fasilitas kredit maka akan dikenakan denda
sebesar 2% per tahun diatas tingkat suku bunga yang berlaku
terhitung dari jumlah kewajiban pembayaran angsuran atau
bunga yang tertunggak untuk setiap hari keterlambatan.
Pelunasan Dipercepat : Debitur melakukan pembayaran atas denda pengakhiran dan
pelunasan dipercepat atas fasilitas kredit, dengan ketentuan
pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan ketentuan tidak
dikenakan penalty. Pelunasan dipercepat hanya dapat
dilakukan oleh Debitur pada tanggal pembayaran angsuran
pokok dan tanggal pembayaran bunga dengan menyerahkan
surat pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 3
hari kerja sebelum tanggal pembayaran awal.
Jaminan : Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib dan sebagaimana
mestinya semua dan setiap kewajiban pembayaran Debitur
kepada Bank berdasarkan dokumen kredit, maka Debitur
menyerahkan jaminan kredit yang pengikatannya dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berupa
barang (masing-masing) dari jaminan di bawah ini:
- Memberikan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan
Debitur dan mendaftarkannya pada instansi yang
berwenang kepada dan demi kepentingan Bank hingga
nilai yang dianggap mencukupi oleh Bank atas piutang
pembiayaan atas nama Debitur dengan nilai penjaminan
sebesar Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh
miliar Rupiah) atau sebesar 90% dari nilai total
outstanding fasilitas kredit.
Catatan:
Jaminan tersebut di atas sebagaimana dalam Akta Jaminan
Fidusia (Piutang Pembiayaan) No.07 tanggal 20 Agustus 2025,
dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
junto Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00724519.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 27 Agustus
2025.
Hal-hal yang wajib : 1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang
dilaksanakan Debitur sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan
perjanjian;
2) Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara dibawah
tangan maupun dihadapan notaris yang ditunjuk oleh
Bank;
3) Debitur (jika berbadan hukum), wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Bank apabila merubah
bentuk/status hukum perusahaan, anggaran dasar,
81
81
Page 106
susunan pengurus dan susunan pemegang saham
Debitur;
4) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi
kriteria yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia
No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum, termasuk setiap perubahan dan penggantinya,
wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited
dan harus diserahkan selambatnya akhir semester I
tahun berikutnya;
5) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan
usahanya dengan rajin, baik dan efisien sesuai dengan
praktek keuangan dan usaha yang berlaku dan
senantiasa menaati semua peraturan-peraturan yang
berlaku;
6) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan
pengawasan biaya yang memuaskan bagi Bank serta
memelihara catatan-catatan dan administrasi yang
mencerminkan secara benar dan wajar keadaan
keuangan serta hasil usaha Debitur sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
yang ditetapkan secara terus menerus;
7) Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan
usaha Debitur dan hal-hal yang dianggap dapat
membahayakan keadaan usaha Debitur kepada Bank
serta mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya
kepada Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setia
waktu pada jam kerja Debitur meninjau usaha Debitur,
memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-
catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian
ini dan segala biaya yang timbul untuk keperluan
tersebut merupakan beban Debitur;
8) Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank
bilamana terjadi perubahan dalam ruang lingkup usaha
Debitur yang dapat mempengaruhi secara mendalam
keadaan usaha Debitur;
9) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah, buruh,
pada waktunya dan dengan secara sebagaimana
mestinya;
10) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan
dan asli persetujuan-persetujuan yang dipersyaratkan
oleh Bank untuk membuat, menyerahkan, dan
melaksanakan perjanjian, dokumen jaminan, dan
perjanjian jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
11) Bank berhak untuk meminta:
- Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari
suatu tahun buku Debitur, laporan-laporan keuangan
Debitur (yang dinyatakan sah oleh Direksi Debitur)
untuk 6 bulan yang bersangkutan paling sedikit terdiri
atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima
di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus
82
82
Page 107
dan selaras dengan pembuatan neraca dan
perhitungan laba rugi untuk jangka waktu yang lalu;
- Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun
buku, laporan keuangan Debitur (yang telah
diaudit/diperiksa) oleh Akuntan Publik yang disetujui
oleh Bank untuk tahun buku yang baru lalu, paling
sedikit terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi
yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara
terus menerus dan selaras dengan pembuatan
neraca dan perhitungan laba rugi untuk tahun buku
tahun buku yang lalu.
12) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman
dan/atau rekening penampungan serta mengalihkan
seluruh aktivitas melalui rekening Debitur pada Bank;
13) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau
langsung kepada Bank untuk setiap pembayaran
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada jumlah pokok,
bunga, denda-denda, dan biaya-biaya yang menjadi
kewajiban Debitur;
14) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas
kredit berdasarkan perjanjian fasilitas kredit sesuai
dengan yang ditetapkan dalam perjanjian ini;
15) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta
jaminan yang dijaminkan kepada Bank;
16) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen
yang diminta oleh Bank untuk melengkapi dan
memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian fasilitas
kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan dan
perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
17) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
18) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada
Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu
memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan dan catatan-
catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu
oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dalam
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian
fasilitas kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan
dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dan segala
biaya yang timbul untuk keperluan tersebut merupakan
beban Debitur;
19) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila
terjadi proses perkara, baik perdata maupun pidana yang
mempengaruhi usaha Debitur maupun harta
kekayaannya yang bersifat material. Lebih lanjut, Debitur
akan dengan segera memberikan pemberitahuan kepada
Bank mengenai terjadinya setiap peristiwa
kelalaian/cidera janji, atau peristiwa yang, dengan
diberikannya pemberitahuan atau lewatnya waktu, atau
keduanya, akan merupakan suatu peristiwa
kelalaian/cidera janji;
20) Menjamin bahwa kewajibannya untuk melaksanakan
pembayarannya kepada Bank berdasarkan perjanjian
fasilitas kredit dan perjanjian jaminan serta dokumen
jaminan mempunyai kedudukan yang diutamakan
83
83
Page 108
terhadap kewajiban pembayarannya atas pinjaman-
pinjaman lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada
pinjaman pemegang saham baik yang sekarang maupun
yang akan timbul dikemudian hari;
21) Melaksanakan pengikatan atas barang jaminan sesuai
peraturan yang berlaku dan dengan syarat serta
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank berdasarkan
perjanjian;
22) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan
pemberian fasilitas kredit berdasarkan perjanjian
fasilitas kredit serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan
perjanjian;
23) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit dan/atau
hutang sebagaimana yang diminta/disyaratkan Bank,
dihadapan notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk oleh
Bank, apabila Bank meminta penambahan jaminan, atau
biaya Debitur;
24) Melaksanakan pengikatan jaminan sesuai dengan
ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal yang dilarang : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama
dilaksanakan Debitur perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan total utang dan kewajiban
dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank, Debitur dilarang
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha
Debitur;
2) Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan
dan/atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur
kecuali dalam rangka kegiatan usaha yang normal;
3) Mengikat diri sebagai penanggung/penjamin terhadap
pihak lain dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan
kekayaannya kepada pihak lain, atau kewajiban-
kewajiban tersebut timbul atas dasar keputusan hakim
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan
pasti, setelah tanggal perjanjian ini kecuali dalam rangka
kegiatan usaha yang normal;
4) Menjamin, menjual atau dengan cara lain melepaskan
barang jaminan kredit yang dijaminkan kepada Bank;
5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran atas hutang-hutang (surseance
van betaling);
6) Melakukan investasi dengan menjadi pemegang saham
pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa
dampak negatif terhadap pengelolaan usaha Debitur;
7) Menjadi penjamin hutang pihak lain;
8) Lalai untuk membayar hutang Debitur kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat
oleh dan antara Debitur dengan dengan Bank atau bank
dan/atau institusi keuangan lainnya.
9) Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga.
10) Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan
cara apapun juga.
Ketentuan-ketentuan Lain : Kententuan lain-lain dalam perjanjian ini termasuk namun
tidak terbatas pada hal ketentuan dibawah ini:
84
84
Page 109
Debitur wajib dan menyetujui:
Financial Covenant:
a) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited
maksimum 120 hari setelah akhir periode keuangan dan
laporan keuangan inhouse bulan Juni maksimum 90 hari
setelah akhir periode keuangan.
b) Debitur wajib menjaga ratio di bawah ini setiap saat, sebagai
berikut:
- Gearing ratio maksimum 8.0 x (delapan) kali;
- Gross non-performing loan (NPL) maksimum 4.0% (empat
persen).
pemenuhan covenant tersebut akan direview oleh Bank
setiap semester.
Shareholders Covenant:
- Debitur wajib menjaga kepemilikan langsung/tidak langsung
dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, minimal
51%. Apabila terjadi pelanggaran, maka Debitur wajib
melunasi seluruh outstanding pinjaman fasilitas kredit.
Kondisi Lain:
a) Pelunasan dipercepat diperbolehkan dengan
ketentuan tidak dikenakan penalty.
b) Bunga penalty sebesar 2% per tahun di atas tingkat
suku bunga yang berlaku apabila Debitur tidak
memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga.
c) Apabila terdapat perubahan anggaran dasar, susunan
kepengurusan dan kepemilikan, maka Debitur wajib
memberitahukan kepada Bank.
d) Setiap tahun wajib menyerahkan laporan keuangan
(neraca) dan laporan laba/rugi kepada Bank.
e) Bank akan melakukan informasi Debitur ulang pada
SLIK OJK untuk proses pengikatan kredit dan/atau
pencairan fasilitas kredit baru/tambahan yang
dilakukan setelah tanggal 12 setiap bulannya.
f) Untuk memenuhi semua kelengkapan dokumen legal
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penandatanganan
akta perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian jaminan.
g) Bilamana Bank memandang perlu, Bank berhak untuk
meminta keterangan-keterangan, memeriksa serta
meminta data-data/bukti-bukti dari keadaan usaha
Debitur dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7
hari sebelumnya.
h) Untuk membuka rekening di Bank sebelum dilakukan
penandatanganan akta perjanjian fasilitas kredit dan
pencairan fasilitas pinjaman tersebut di atas akan
disalurkan melalui rekening Debitur yang ada di Bank.
i) Semua biaya, antara lain seperti biaya administrasi dan
sebagainya menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya
dan menyetujui semuanya langsung dibebankan ke
dalam rekening Debitur yang ada di Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan:
Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit tersebut di atas, Direksi Perseroan
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Juli 2025, yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan dengan No.LEG.10/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
85
85
Page 110
PT BANK INA PERDANA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.37 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Jatuh Tempo : 18 Desember 2028
Para Pihak : PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan : Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah pokok tidak lebih dari
Jumlah Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Penggunaan : Hanya untuk modal kerja yang akan disalurkan kepada end user
pembiayaan konsumsi, modal usaha, sale and lease back.
Suku Bunga : Debitur wajib membayar bunga atas setiap jumlah penarikan yang
terhutang terhitung sejak tanggal suatu penarikan dilakukan sampai
dengan dibayarnya jumlah tersebut sebesar tingkat bunga pada tanggal
pembayaran bunga.
Denda : Apabila Debitur gagal melakukan setiap pembayaran pada waktunya
Keterlambatan kepada Bank berdasarkan perjanjian atas setiap jumlah kewajban
termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah pokok penarikan, bunga,
denda dan biaya-biaya lainnya, Debitur wajib membayar denda sebesar
3% per bulan atas jumlah yang terlambat dibayarkan, terhitung sejak 1
hari kalender setelah tanggal jatuh temponya sampai dengan tanggal
dibayarnya jumlah yang terlambat dibayarkan beserta dendanya
tersebut secara penuh.
Jangka Waktu : Maksimum selama 3 (tiga) tahun yang dimulai sejak tanggal setiap
Pencairan sampai dengan Tanggal Akhir;
Jaminan : 1) Piutang/tagihan usaha Debitur terhadap pihak end user yang
timbul dari kegiatan usaha pembiayaan konsumsi, modal usaha,
sale and lease back, baik yang sekarang sudah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, sejumlah minimal 80% dari baki
debet/outstanding atau sejumlah maksimal Rp160.000.000.000,-
(seratus enam puluh miliar Rupiah) atau jumlah lain yang
ditentukan/disetujui oleh Bank termasuk semua
penambahan/perubahan/pembaharuan/perpanjangannya dari
waktu ke waktu tidak ada dikecualikan sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.38 tanggal 18 Desember 2025
dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta; dan/atau
2) Jaminan lain sebagaimana akan diminta oleh Bank dari waktu ke
waktu.
Hal-hal Yang Harus : Debitur setuju sejak penandatanganan perjanjian sampai dengan
Dilaksanakan selama kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian belum
Debitur dibayar seluruhnya, Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
1) Debitur wajib menggunakan fasilitas pinjaman semata-mata
hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
dan tidak untuk keperluan lain;
2) Mengadakan perubahan struktur modal, dan/atau susunan
anggota Direksi dan Komisaris dengan pemberitahuan secara
tertulis maksimal 7 hari kerja setelah tanggal akta perubahan
dilakukan;
3) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
a) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik terdaftar yang independen dalam jangka
86
86
Page 111
waktu paling lambat 180 hari kalender setelah berakhir setiap
tahun buku yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi,
sebagai berikut:
(i) Laporang keuangan (Audited);
(ii) Laporan Rencana Bisnis Tahunan berikutnya ;
(iii) Laporan hasil Self Assesment dan hitungan tingkat
kesehatan keuangan per tahun dengan minimum
predikat “Sehat”;
(iv) Laporan Realisasi Pembiayaan Tahunan vs Target.
b) Laporan Keuangan Tiga Bulanan (Maret, Juni, September,
Desember). Laporan keuangan tiga bulanan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender setelah
berakhirnya setiap periode tiga bulanan tersebut, yang terdiri
dari neraca dan laporan laba rugi, sebagai berikut:
(i) Laporan Keuangan Inhouse (kecuali laporan keuangan
Desember);
(ii) Laporan Sumber Pendanaan;
(iii) Laporan Target dan Realisasi Penjualan;
(iv) Laporan Aging Schedule atas portofolio yang dikelola;
(v) Laporan AYDA dan Write-Off;
(vi) Laporan outstanding Piutang (AR) jaminan Bank
minimal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
outstanding kredit;
(vii) Laporan lainnya apabila diminta Bank.
4) Debitur wajib, segera setelah tanggal Perjanjian ini tetapi tidak
kurang dari tanggal Penarikan pertama dilakukan, membuka
rekening koran pada kantor atau kantor-kantor Bank dan
mengaktifkan transaksi keuangan usahanya melalui rekening atau
rekening-rekening yang dibuka pada Bank.
5) Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh
kuasa dari Bank untuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan usaha, laporan
keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas usaha, dokumen
pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan obyek
pembiayaan terkait dengan fasilitas kredit dari Bank dengan
pemberitahuan dahulu secara tertulis kepada Debitur maksimal 7
(tujuh) hari kerja sebelumnya.
6) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi perselisihan,
sengketa atau perkara dimana Debitur menjadi pihak atau terlibat
yang menyangkut sejumlah uang atau harta kekayaan Debitur dan
berdampak material terhadap kemampuan Debitur dalam
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian.
7) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi Kejadian
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
atau kejadian lain yang dengan suatu pemberitahuan atau
lewatnya waktu, atau keduanya, akan merupakan suatu Kejadian
Pelanggaran, termasuk sifat dari kejadian tersebut dan langkah
yang diambil oleh Debitur untuk menanggulanginya.
8) Debitur wajib menggunakan laba usaha dan sumber-sumber dana
operasional lain untuk pembayaran kewajiban Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian.
9) Debitur wajib, mengelola sistem pencatatan pembukuan dan
mengawasi pengeluaran biaya serta pencatatan transaksi
87
87
Page 112
keuangan lainnya dengan benar dan jujur sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi Indonesia.
10) Debitur wajib, membayar tepat pada waktunya pajak-pajak dan
beban-beban lain seperti itu yang wajib dibayar oleh Debitur, baik
atas pendapatan yang diperoleh maupun atas harta kekayaan
Debitur.
11) Debitur wajib, segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
sejak terjadinya, memberitahu Bank apabila terjadi kerugian atau
kerusakan-kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Debitur yang dibiayai oleh Bank
sehingga mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha Debitur.
12) Debitur wajib mematuhi dan mentaati setiap peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan
memelihara izin-izin dan persetujuan-persetujuan yang
disyaratkan oleh pihak yang berwenang yang perlu untuk
melaksanakan kegiatan operasional usahanya secara tertib,
diantaranya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Nomor
Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain
yang diwajibkan untuk bidang usahanya.
13) Debitur wajib, atas biayanya sendiri, mengurus, membuat dan
mendapatkan izin, persetujuan atau dokumen lain yang
disyaratkan dikemudian hari oleh, dan harus melakukan
pemberitahuan atau laporan yang diperlukan dikemudian hari
kepada, setiap badan pemerintah yang berwenang guna
melaksanakan pengoperasian usaha atau melaksanakan kegiatan
usahanya dan membuat serta melaksanakan perjanjian ini
(apabila ada), dan tepat pada waktunya mengirimkan salinan
daripadanya kepada Bank.
14) Atas permintaan Bank dan atas biayanya sendiri Debitur wajib
membuat dan menandatangani setiap Dokumen Jaminan yang
disyaratkan oleh Bank dalam Perjanjian ini.
15) Debitur harus mengikat atau menyebabkan diikatnya Jaminan
berdasarkan Perjanjian menurut ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga dapat
memberikan hak preferensi kepada Bank.
16) Debitur wajib menjaga :
a) Harta kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
b) Kelangsungan eksistensi Debitur secara hukum; dan
c) Eksistensi hak-hak, izin-izin dan, kepentingan yang perlu
untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara tertib dan
efisien.
17) Debitur wajib, tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank,
menandatangani, mengakui, memenuhi, memohonkan dan
mendaftarkan atas biayanya sendiri semua perjanjian-perjanjian,
dokumen-dokumen, sertifikat dan surat-surat tambahan guna
melaksanakan Perjanjian-Perjanjian pengikatan jaminan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit,
daftar tagihan/AR dan syarat-syarat pencairan yang berkaitan
dengan Perjanjian yang harus dibuat selanjutnya serta melakukan
tindakan-tindakan seperti itu sebagaimana yang harus atau wajar
dilakukan guna melaksanakan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian.
18) Debitur wajib, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
sejak tanggal permintaan oleh Bank, menyampaikan kepada Bank,
setiap informasi, sehubungan dengan Perjanjian dan kegiatan
operasional usahanya sebagaimana Bank setiap saat memintanya.
88
88
Page 113
19) Penyesuaian anggaran dasar:
a) Debitur wajib, untuk melakukan penyesuaian anggaran
dasarnya dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan menyerahkan akta
penyesuaian anggaran dasar tersebut berikut persetujuan
dan bukti pemberian persetujuan penyesuaian anggaran
dasar tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
b) Debitur wajib, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal akta untuk menyampaikan kepada
Bank akta perubahan anggaran dasarnya setiap kali ada
perubahan berikut bukti persetujuan/pelaporannya dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
20) Ketentuan Lainnya:
a) Debitur wajib menjaga, memelihara dan mempertahankan
rasio keuangan sebagai berikut :
(i) Gearing Ratio maksimal 8x (delapan kali).
(ii) Gross Non-Performing Loan (NPL) maksimal 5% (lima
persen).
b) Menyerahkan laporan Aging Schedule atas jaminan direfresh
per triwulan, apabila terdapat Piutang (AR) dengan DPD ≥ 30
(tigapuluh hari), Debitur wajib mengganti dengan Piutang
(AR) baru. Jika Debitur tidak dapat melakukan pelunasan atas
Piutang (AR) tersebut maksimal 30 (tigapuluhhari) sejak
pelaporan DPD atas portofolio triwulanan Debitur diterima
Bank.
c) Apabila terdapat Piutang (AR) jatuh tempo sebelum tenor
pencairan fasilitas berakhir, maka Piutang (AR) tersebut
wajib ditukar dengan Piutang (AR) lancar yang belum jatuh
tempo.
Hal-hal Yang : Debitur setuju sejak penandatanganan Perjanjian sampai dengan dan
Dilarang selama kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian
belum dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal
disetor.
2) Perubahan struktur modal dan pemegang saham:
a) Mengadakan perubahan struktur modal, susunan Pemegang
Saham apabila porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank
Indonesia, Tbk menjadi < 51% (kurang dari lima puluh
persen). Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham
pengendali PT Bank Maybank Indonesia, Tbk kurang dari 51%
(lima puluh satu persen), maka apabila menurut penilaian
Bank terdapat peningkatan risiko dengan adanya pemegang
saham baru tersebut, maka Debitur dengan ini bersedia untuk
melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas
kredit di Bank.
b) Apabila porsi PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk tetap terjaga
≥ 51% (lebih dari lima puluh satu persen) maka perubahan
pemegang saham dan perubahan modal cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Bank maksimal 7 (tujuh) hari
kerja setelah tanggal Akta perusahaan.
3) Melakukan perubahan bidang atas jenis kegiatan usahanya atau
badan hukum usahanya.
89
89
Page 114
4) Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Pembubaran, Penggabungan, Pengambil-alihan Usaha,
Pemisahan Dan Peleburan Usaha:
a) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran hutang;
b) Membubarkan perusahaan, dan
c) Melakukan atau mengizinkan usaha dilakukan penggabungan
usaha, pengambilalihan usaha, pemisahan atau peleburan
usaha.
5) Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada
Pemegang Saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya,
kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang
memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
dan operasional perusahaan Debitur.
6) Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang
baru, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak
lain, kecuali pinjaman subordinasi dari pemegang saham atau
pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha dan operasional perusahaan Debitur apabila
Gearing Ratio > 8x (lebih dari delapan kali).
7) Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain
menyebabkan beralihnya saham dalam perusahaan Debitur
kepada pihak lain.
8) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi
atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan
pihak lain.
9) Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya
(termasuk asset yang akan diperoleh dikemudian hari) untuk
dijual, dijaminkan, disewakan, atau dengan cara lain mengalihkan
harta kekayaannya/barang modal, kecuali dalam rangka kegiatan
usaha dan operasional perusahaan Debitur.
10) Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha kepada
siapapun.
11) Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi
baru di dalam perusahaan lain atau membuat anak perusahaan.
12) Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran
lain atas kewajiban hutang kepada pemegang saham dan/atau
pihak terafiliasi/group usahanya sebelum Debitur menyelesaikan
kewajiban hutang kepada Bank, kecuali pembayaran tersebut
tidak mengurangi kemampuan kewajiban Debitur di Bank.
13) Melakukan pembelian harta tetap, kecuali dalam rangka kegiatan
usaha dan operasional perusahaan Debitur dan sepanjang
mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
14) Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang atas
pembayaran kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo kepada
pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha
Debitur dan tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
15) Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada
perusahaan afiliasi atau kepada Pemegang Saham, yang dilakukan
dengan cara selain dari praktek dan kebiasaan usaha yang
wajar serta berdasarkan prinsip perdagangan yang bebas, dan
tidak melakukan pembelian di mana Debitur diwajibkan untuk
membayar lebih, atau melakukan penjualan dimana Debitur
diwajibkan untuk menjual di bawah harga pasar yang berlaku.
90
90
Page 115
16) Mengalihkan, menjual, melepaskan hak, menjaminkan,
menghibahkan, menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain
dan/atau mengubah bentuk dan jenis Jaminan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan : Dalam melakukan tindakan hukum dalam akta perjanjian kredit
tersebut di atas, Direksi Perseroan telah mendapat persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 November 2025,
yang dilegalisasi oleh Dewi Andriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan dengan No.LEG.14/XI/2025 tanggal 28 November
2025.
91
91
Page 116
BANK KEB HANA INDONESIA
Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.47 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit
No.712/PK/2025, yang mengatur perubahan jangka waktu pencairan/availability period (AP) untuk
Fasilitas Kredit Modal Kerja-Working Capital Installment 4-Uncommitted dan jaminan, sebagai
berikut:
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 4 –
Pencairan/Availability Uncommitted dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun per pencairan
Period (AP) untuk Fasilitas kredit. Jangka waktu pencairan/availability period sampai
Kredit Modal Kerja- dengan 30 November 2025.
Working Capital
Installment 4-
Uncommitted
Jatuh Tempo : 4 Maret 2026
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran utang, Debitur wajib
menyerahkan jaminan sebagai berikut:
a) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur
sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
Working Capital Installment 2-Uncommitted.
Jaminan telah diikat fidusia secara notarial sebesar 100%
dari total outstanding atau setinggi-tingginya sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00057109.AH-05.01 Tahun 2023 tanggal 31 Januari
2023.
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
dijaminkan ke Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
b) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur
sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
Working Capital Installment 3-Uncommitted.
Jaminan akan diikat fidusia secara notarial sebesar 100% dari
total outstanding atau setinggi-tingginya sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) sesuai dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00098864.AH.05.01
Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 jo.
No.W10.00107576.AH.05.02 Tahun 2024 tanggal 1 Maret
2024.
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
dijaminkan ke Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
- Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
outstanding pokok.
c) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan
usaha Debitur [Account Receivable (“A/R”)] milik Debitur
92
92
Page 117
sebesar 100% (seratus persen) dari total outstanding fasilitas
Working Capital Installment 4-Uncommitted.
Jaminan telah diikat Fidusia secara Notariil sebesar 100%
(seratus persen) dari total outstanding fasilitas kredit atau
setinggi-tingginya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) sesuai dengan SJF
No.W10.00253818.AH.05.01 Tahun 2025 tanggal 10 April
2025.
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang
dijaminkan ke Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur
yang dijaminkan di Bank setiap 90 hari.
- Daftar piutang usaha yang dilampirkan dan dijaminkan
oleh Debitur kepada Bank wajib menggunakan nilai
outstanding pokok.
Catatan : Ketentuan lain yang tidak diubah berdasarkan Perubahan
Perjanjian Kredit No.712/PK/2025, masih tetap berlaku.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk
No.40059/GBK/2026 tanggal 14 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, yang mengatur perpanjangan batas waktu
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit sebagai berikut:
Batas Waktu Penarikan : Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 dan berakhir pada
dan/atau Penggunaan tanggal 20 April 2026.
Fasilitas Kredit
Catatan 1)
: Ketentuan yang tidak diubah dengan Surat PT Bank Central Asia
Tbk No.40059/GBK/2026 tanggal 14 Januari 2026, masih tetap
berlaku.
2) Penerbitan PUB V Tahap II Tahun 2025 tidak menyebabkan
Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana
didukung dengan konfirmasi Perseroan);
Sehubungan dengan Rencana Perseroan melakukan PUB V Tahap III, Perseroan telah melakukan
pemberitahuan kepada para kreditur Perseroan yaitu:
1) Pemberitahuan kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin Tbk) berdasarkan Surat Perseroan
No.0137/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
2) Pemberitahuan kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0141/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
3) Pemberitahuan kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat Perseroan No.0143/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
4) Pemberitahuan kepada PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0134/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
5) Pemberitahuan kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
No.0139/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
6) Pemberitahuan kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat Perseroan No.0136/I/DIR-WOM/2026
tanggal 28 Januari 2026;
7) Pemberitahuan kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0142/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
93
93
Page 118
8) Pemberitahuan kepada PT Bank Keb Hana Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0148/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
9) Pemberitahuan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0140/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
10) Pemberitahuan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan No.0146/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
11) Pemberitahuan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
No.0147/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
12) Pemberitahuan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
No.0138/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026;
13) Pemberitahuan kepada PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0144/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan Surat Perseroan No.0145/I/DIR-WOM/2026 tanggal 28
Januari 2026;
14) Pemberitahuan kepada PT Bank Shinhan Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No.0135/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026.
15) Pemberitahuan kepada PT Bank INA Perdana Tbk berdasarkan Surat Perseroan Nomor 0112/I/DIR-
WOM/2026 tanggal 28 Januari 2026
Tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga dan/atau kreditur
Perseroan lainnya.
9. ASET TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan atas aset Perseroan berupa
hak kekayaan intelektual dan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut:
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penambahan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan
Kelas Tanggal Jangka Waktu
No Merek Nomor Pendaftaran
Barang/Jasa Penerimaan Perlindungan
1. HajiKu Syariah 36 (NCL 11) IDM001381001 20 Maret 2025 20 Maret 2035
KENDARAAN BERMOTOR
Penambahan kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) yang dimiliki oleh Perseroan:
NOMOR NOMOR
No MEREK TIPE JENIS NOMOR MESIN NOMOR RANGKA
POLISI BPKB
Daihatsu Mobil
1. Z 8048 AC Daihatsu DBJ9077 MHKT3CA1J9K002818 G1509370H
Grand Max Pickup
Daihatsu Mobil
2. R 1931 JK Daihatsu DBJ9170 MHKT3CA1J9K002821 G2052852I
Grand Max Pickup
Daihatsu Mobil
3. R 8236 ET Daihatsu 3SZDGR2101 MHKP3CA1JJK175928 O08198471
Grand Max Pickup
BG 6857 Sepeda
4. Honda Honda Revo JBK1E2009326 MH1JBK12XRK0011478 U07385720
JBN Motor
10. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian asuransi terdapat penambahan, pembaharuan dan/atau
perpanjangan masa berlaku asuransi Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
94
94
Page 119
Jenis Asuransi Obyek Perusaha
Masa Total Nilai
No. No. dan Tanggal Pertanggungan Tertanggung Total Premi an
Berlaku Pertanggungan
Polis /Lokasi Risiko Asuransi
1 Agustus
Public Liability Pihak ketiga dan PT
2025 sampai Rp10.045.000,
Insurance Policy kerusakan Rp1.400.000.00 Asuransi
1. dengan 1 Perseroan 00
No.1001001250 Properti 0,00 Central
Agustus
80000069 Perseroan Asia
2026
Fidelity 1 Agustus Kerugian
PT
Guarantee 2025 sampai Perseroan Rp23.045.000,
Rp3.500.000.00 Asuransi
2. Insurance Policy dengan 1 disebabkan Perseroan 00
0,00 Central
No.1001502250 Agustus kecurangan
Asia
80000011 2026 karyawan
18
PT
Property All Risk September
Asuransi
No.Polis: 2025 sampai 250 lokasi usaha Rp75.364.322.0 Rp62.807.638,
3. Perseroan Bina
0109901250157 dengan 18 Perseroan 25,41 00
Dana Arta
6 September
Tbk
2026
1 Agustus PT
Property All Risk
2025 sampai Asuransi
No.Polis: 192 lokasi usaha Rp154.914.450. Rp129.739.07
4. dengan 1 Perseroan Bina
0109901250145 Perseroan 000,00 2,99
Agustus Dana Arta
3
2026 Tbk
Tuntutan
Directors and terhadap
PT
Officers Liability 31 Juli 2025 anggota Direksi
Asuransi
Insurance sampai dan Pejabat Rp140.000.000. Rp218.500.00
5. Perseroan Allianz
No.JKT00-G- dengan 31 Perseroan 000,00 0,00
Utama
1808- Juli 2026 sehubungan
Indonesia
07O0188196 pelaksanaan
tanggung jawab
All Risk
17 Mei 2025
Insurance Policy 1.010 Unit PT
sampai Rp7.954.534.31 Rp101.420.31
6. No. Laptop di kantor Perseroan Asuransi
dengan 17 9,- 2,57
12.500.0010.00 pusat Perseroan Sinar Mas
Mei 2026
488
Covernote 39 unit
31
No.Ref.:12- kendaraan PT Zurich
Desember
UWR351152_25 bermotor roda 4 Rp1.968.445.14 Rp15.536.340, Asuransi
7. 2025 s/d 31 Perseroan
-0212-1925 untuk 5,- 74 Indonesia
Desember
tanggal 22 dinas/operasion Tbk
2026
Januari 2026 al
Covernote 82 unit
31
No.Ref.:12- kendaraan PT Zurich
Desember
UWR351161_25 bermotor roda 2 Rp8.722.243,0 Asuransi
8. 2025 s/d 31 Rp759.707.560,- Perseroan
-02005-1899 untuk 5 Indonesia
Desember
tanggal 22 dinas/operasion Tbk
2026
Januari 2026 al
DRC MGK Gedung
Cyber 1 Lt.2, Jl.
Kuningan Barat
Raya No.8 RT 001
RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
DC Bintaro, XL
Data Center-
Property All Risk 31 Server Di Lt.3, Jl. PT
Covernote Desember Asuransi
PD. Pucung Raya Total
9. No.009/CN/PAR 2025 s/d 31 Perseroan USD265 Bina
No.88 RT 1 RW 1, USD295.524
/I/2026 tanggal Desember Dana
PD. Pucung, Kec.
19 Januari 2026 2026 Artha Tbk
PD. Aren, Kota
Tangerang
Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
95
95
Page 120
Jenis Asuransi Obyek Perusaha
Masa Total Nilai
No. No. dan Tanggal Pertanggungan Tertanggung Total Premi an
Berlaku Pertanggungan
Polis /Lokasi Risiko Asuransi
Gedung Cyber 1
Lt.2 dari total 11
Lantai, Jl.
Kuningan Barat
Raya No.8 RT 001
RW 003, Kec.
Mampang
Prapatan, Jakarta
Selatan;
DC Bintaro, XL
Data Center-
Property All Risk 31 PT
Server Di Lt.3, Jl.
Covernote Desember Total Asuransi
PD. Pucung Raya
10. No.010/CN/PAR 2025 s/d 31 Rp28.784.175.1 Perseroan Rp25.514.571 Bina
No.88 RT 1 RW 1,
/I/2026 tanggal Desember 23 Dana
2026 PD. Pucung, Kec. Artha Tbk
19 Januari 2026
PD. Aren, Kota
Tangerang
Selatan
DRC DHI - Digital
Hyperspace
J5HV+J7V, Jalan
GIIC Boulevard,
Sukamahi, Kec.
Cikarang Pusat,
Kab. Bekasi
Property All 1 Agustus PT
Risks Insurance 2025 sampai Asuransi
192 lokasi usaha Rp154.914.450. Rp200.593.80
11. No. dengan 1 Perseroan Bina
Perseroan 000,00 2,50
0109901250145 Agustus Dana
4 2026 Artha Tbk
Perseroan
dan/atau
terkait
dan/atau
anak
perusahaan
dan/atau PT.
31 Malacca
Cash In Transit perusahaan
Desember 204 lokasi Trust
Insurance No. Rp35.600.000.0 afiliasi Rp8.871.000,0
12. 2025 s/d 31 kantor Wuwung
2003080126000 00,00 termasuk yang 0
Desember Perseroan an
003 diakuisisi atau
2026 Insurance
didirikan Tbk
selama
periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
Perseroan
dan/atau
terkait
dan/atau
anak
perusahaan
dan/atau PT.
31 perusahaan Malacca
Cash In Safe
Desember 204 lokasi Trust
Insurance No. Rp16.840.000.0 afiliasi Rp11.848.000,
13. 2025 s/d 31 kantor Wuwung
2012030126000 00,00 termasuk yang 00
Desember Perseroan an
001 diakuisisi atau
2026 Insurance
didirikan Tbk
selama
periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
96 96
Page 121
11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan pemeriksaan hukum yang
dilakukan dan didukung dengan keterangan Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan
tertanggal 28 Januari 2026:
1. Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat
dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun
pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia; kecuali:
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perkara ini disebabkan 41/Pdt.G/2025/PN Pbr ● Mulyati (Penggugat I) Penggugat Proses Kasasi di
Mulyati dan Ferry yang terdaftar di ● Ferry Oktaviadi mengajukan Gugatan Mahkamah
Oktaviadi Pengadilan Negeri (Penggugat II) Perihal Perbuatan Agung Republik
(“Konsumen”) Pekanbaru (“PN ● Perseroan (Tergugat) Melawan Hukum Indonesia
mengajukan Gugatan Pekanbaru”) ● OJK (Turut Tergugat) dikarenakan dugaan
Perbuatan Melawan kesalahan proses
Hukum terhadap WOM pemberian fasilitas
Finance (“Perseroan”) pembiayaan
2. Perkara ini disebabkan 65/Pdt.G/2025/PN Pdg ● M. Iqbal (Penggugat) Mengajukan Gugatan Proses Banding
M. Iqbal (“Non yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Perihal Perbuatan di Pengadilan
Konsumen/Pihak Pengadilan Negeri Padang (Tergugat-I) Melawan Hukum Tinggi Padang
Ketiga”) mengajukan Padang (“PN Padang”) ● Yevit Rendra (Tergugat- dikarenakan Penggugat
Gugatan Perbuatan II/Konsumen) mengaku sebagai pemilik
Melawan Hukum Kendaraan Bermotor dan
● Edison (Tergugat-III)
terhadap WOM meminta pengembalian
● Tatik Merdeka Sari
Finance Cabang Padang kendaraan bermotor
(Tergugat-IV)
(“Perseroan”) kepada Penggugat dan
meminta ganti materiil
sebesar Rp 115.000.000,-
(seratus lima belas juta
rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp
250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
3. Perkara ini disebabkan No.53/Pdt.G/2025/PN ● Gulasri Tobalani Penggugat mengajukan Proses
Gulasri Tobalani Gto yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Gorontalo
mengajukan Gugatan Gorontalo Gorontalo (“Tergugat”) Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan Penggugat merasa
Hukum terhadap WOM keberatan atas
Finance Cabang penyelamatan Kendaraan
Gorontalo Bermotor yang dilakukan
(“Perseroan”) Tergugat.
4. Perkara ini disebabkan No.897/Pdt.G/2025/PN ● Drg. Bujurngena Ginting Penggugat mengajukan Proses
Drg. Bujurngena Tng yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
Ginting (“Non Pengadilan Negeri ● Ermida Br Tarigan Perbuatan Melawan PN Tangerang
Konsumen/Orangtua Tangerang (Tergugat-I) Hukum dikarenakan
Konsumen”) ● Perseroan (“Tergugat- Konsumen sudah
mengajukan Gugatan II”) meninggal dunia dan
Perbuatan Melawan Penggugat merasa
Hukum terhadap WOM memiliki Kendaraan
Finance (“Perseroan” Bermotor milik
Konsumen dan meminta
ganti rugi materil sebesar
Rp 354.800.000,- (tiga
ratus lima puluh empat
juta delapan ratus ribu
rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
97
97
Page 122
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
5. Perkara ini disebabkan No.454/Pdt.G/2025/PN ● Andri Permana Penggugat mengajukan Proses
Andri Permana Jkt.Utr yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Perseroan (“Tergugat”) Perbuatan Melawan PN Jakarta
mengajukan Gugatan Jakarta Utara Hukum dikarenakan Utara
Perbuatan Melawan Penggugat merasa
Hukum terhadap WOM keberatan atas
Finance (“Perseroan”) penyelamatan Kendaraan
Bermotor yang dilakukan
Tergugat.
6. Perkara ini disebabkan No.450/Pdt.G/2025/PN ● Desyani Pranatalia Penggugat mengajukan Proses
Desyani Pranatalia Mnd yang terdaftar di Panekenan Gugatan Perihal Persidangan di
Panekenan Pengadilan Negeri (“Penggugat) Perbuatan Melawan PN Manado
(“Konsumen”) Manado ● Perseroan Cabang Hukum dikarenakan
mengajukan Gugatan Manado (“Tergugat”) Penggugat merasa
Perbuatan Melawan keberatan atas
Hukum terhadap WOM penyelamatan Kendaraan
Finance Cabang Bermotor yang dilakukan
Manado (“Perseroan”) Tergugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 55.000.000,- (lima
puluh lima juta rupiah)
dan ganti rugi immateriil
sebesar Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah)
7. Perkara ini disebabkan No.352/Pdt.G/2025/PN ● Rekha Indriani Arsyad Penggugat mengajukan Proses
Rekha Indriani Arsyad Mks yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Makassar
mengajukan Gugatan Makassar Makassar (“Tergugat”) Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan Penggugat melindungi
Hukum terhadap WOM Hak sebagai Konsumen
Finance Cabang yang keberatan atas
Makassar Penyelamatan Kendaraan
(“Perseroan”) bermotor.
8. Perkara ini disebabkan No.1131/Pdt.G/2025/PN ● Edi Yusup (“Penggugat) Penggugat mengajukan Proses
Edi Yusup Tng yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri Cikupa (“Tergugat-I”) Perbuatan Melawan PN Tangerang
mengajukan Gugatan Tangerang ● Sutisna (Tergugat-II) Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan ● Saripudin (Tergugat-III) Penggugat telah
Hukum terhadap WOM mengalihkan kendaraan
Finance Cabang Cikupa bermotor kepada
(“Perseroan”) Tergugat-II dan Tergugat-
III namun Tergugat-I
tetap melakukan
penagihan kepada
Penggugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
rp 115.000.000,- (seratus
lima belas juta rupiah)
9. Perkara ini disebabkan No.46/Pdt.G/2025/PN ● Casmidi (“Penggugat) Penggugat mengajukan Proses
Casmidi (“Konsumen”) Pml yang terdaftar di ● Riky Minasandi Gugatan Perihal Persidangan di
mengajukan Gugatan Pengadilan Negeri (“Tergugat-I”) Perbuatan Melawan PN Pemalang
Perbuatan Melawan Pemalang ● Ali Bambang Hukum dikarenakan
Hukum terhadap WOM Suprapto (Tergugat-II) Penggugat merasa
Finance Cabang ● Perseroan Cabang keberatan atas
Pemalang penyelamatan Kendaraan
Pemalang (Tergugat-III)
(“Perseroan”) Bermotor yang dilakukan
Tergugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 70.000.000,- (tujuh
puluh juta rupiah) dan
ganti rugi immateriil
sebesar Rp 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah)
98
98
Page 123
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
10. Perkara ini No.163/Pdt.G/2025/PN ● Jainul Mustofa Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Jainul Mjk yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
Mustofa Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Mojokerto
(“Konsumen”) Mojokerto Mojokerto (“Tergugat”) Hukum dikarenakan
mengajukan Gugatan Penggugat merasa
Perbuatan Melawan keberatan atas
Hukum terhadap penyelamatan Kendaraan
WOM Finance Cabang Bermotor yang dilakukan
Mojokerto Tergugat dan meminta
(“Perseroan”) ganti rugi materiil sebesar
Rp 132.400.000,- (seratus
tiga puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah) dan
ganti rugi immateriil
sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
11. Perkara ini No.251/Pdt.G/2025/PN ● May Sarah Penggugat mengajukan Proses
disebabkan May Sarah Bpp yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Kepala Cabang Kantor Perbuatan Melawan PN Balikpapan
mengajukan Gugatan Balikpapan BCA Finance Balikpapan Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan (Turut Tergugat-I) Penggugat merasa
Hukum terhadap ● Kepala Cabang Kantor keberatan atas penagihan
WOM Finance Cabang FIF Group Balikpapan pembayaran kepada
Balikpapan (Turut tergugat-II) Penggugat dan meminta
(“Perseroan”) ● Kepala Cabang Kantor ganti rugi materiil sebesar
Bussan Auto Finance Rp 200.000.000,- (dua
Balikpapan (Turut ratus juta rupiah) dan
Tergugat-III) ganti rugi immateriil
● Kepala Cabang sebesar Rp 500.000.000,-
Perseroan Balikpapan (lima ratus juta rupiah)
(“Turut Tergugat-IV”)
12. Perkara ini No.103/Pdt.G/2025/PN ● Sudi Era Mulyani Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Sudi Era Tsm yang terdaftar di (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
Mulyani (“Non Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Tasikmalaya
Konsumen/Pihak Tasikmalaya Tasikmalaya Hukum dikarenakan
Ketiga”) mengajukan (“Tergugat-I”) Penggugat merasa
Gugatan Perbuatan ● PT Veronica Jaya Abadi keberatan atas penagihan
Melawan Hukum (Tergugat-II) yang dilakukan Tergugat-I
terhadap WOM ● Agung (Tergugat-III) dan meminta ganti rugi
Finance Cabang materiil sebesar Rp
Tasikmalaya 75.000.000,- (tujuh puluh
(“Perseroan”) lima juta rupiah)
13. Perkara ini No.73/Pdt.G/2025/PN ● Suhariati (“Penggugat) Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Suhariati Jbg yang terdaftar di ● Perseroan Cabang Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri Jombang (“Tergugat”) Perbuatan Melawan PN Jombang
mengajukan Gugatan Jombang Hukum dikarenakan
Wanprestasi terhadap Penggugat merasa
WOM Finance Cabang keberatan atas
Jombang perubahan isi perjanjian
(“Perseroan”) dan merasa tidak
diberikan salinan
perjanjian dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 64.600.000,- (enam
puluh empat juta enam
ratus ribu rupiah) dan
ganti rugi immateriil
sebesar Rp
1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
99
99
Page 124
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
14. Perkara ini No.1291/Pdt.G/2025/P ● Irving Artemas Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Irving N Jkt.Sel yang terdaftar (“Penggugat) Gugatan Perihal Persidangan di
Artemas di Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Jakarta
(“Konsumen”) Jakarta Selatan Jakarta Selatan 1 Pasar Hukum dikarenakan Selatan
mengajukan Gugatan Minggu (“Tergugat”) Penggugat merasa
Perbuatan Melawan keberatan atas
Hukum terhadap penyelamatan Kendaraan
WOM Finance Cabang Bermotor dan meminta
Jakarta Selatan 1 ganti rugi materiil sebesar
Pasar Minggu Rp 150.000.000,- (seratus
(“Perseroan”) lima puluh juta rupiah)
dan ganti rugi immateriil
sebesar Rp 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah)
15. Perkara ini No.90/Pdt.G/2025/PN ● Ilham R.H. Pontoh, Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Ilham R.H. Gto yang terdaftar di Budiyawan Ointu, Fajar Gugatan Perihal Persidangan di
Pontoh, Budiyawan Pengadilan Negeri ilham Huntua, Perbuatan Melawan PN Gorontalo
Ointu, Fajar ilham Gorontalo Mohamad Ilham, Halim Hukum dikarenakan Para
Huntua, Mohamad Gani, Carles Dama Penggugat merasa
Ilham, Halim Gani, (“Para Penggugat) keberatan atas
Carles Dama (“Non ● Perseroan Cabang pembelian kendaraan
Konsumen/Pihak Gorontalo (“Tergugat- bermotor dari hasil lelang
Ketiga”) mengajukan I”) dan meminta ganti rugi
Gugatan Perbuatan ● Hardi Hardian Pantu materiil sebesar Rp
Melawan Hukum (Tergugat-II) 267.029.000,- (dua ratus
terhadap WOM ● Uswatun Niswah (Turut dua puluh tujuh juta dua
Finance Cabang Tergugat-I) puluh sembilan ribu
Gorontalo ● Ayub Hasan (Turut rupiah) dan ganti rugi
(“Perseroan”) Tergugat-II) immateriil sebesar Rp
880.000.000,- (delapan
ratus delapan puluh juta
rupiah)
16. Perkara ini No.61/Pdt.G/2025/PN ● Kusnanto (“Penggugat) Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Kusnanto Pml yang terdaftar di ● Tarsono (Tergugat-I) Gugatan Perihal Persidangan di
(“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Perseroan (“Tergugat- Perbuatan Melawan PN Pemalang
mengajukan Gugatan Pemalang II” Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan ● OJK (Tergugat-III) Penggugat merasa
Hukum terhadap keberatan atas pengajuan
WOM Finance fasilitas pembiayaan
(“Perseroan”) menggunakan nama
Penggugat dan meminta
ganti rugi materiil sebesar
Rp 90.000.000,-
(sembilan puluh juta
rupiah) dan kerugian
immateril sebesar Rp
100.000.000,- (seratus
juta rupiah)
17. Perkara ini No.1393/Pdt.G/2025/P ● Endang Sri Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Endang Sri N Sby yang terdaftar di Utaminingsih Gugatan Perihal Persidangan di
Utaminingsih Pengadilan Negeri (“Penggugat”) Perbuatan Melawan PN Surabaya
(“Konsumen”) Surabaya ● Perseroan (“Tergugat”) Hukum dikarenakan
mengajukan Gugatan Penggugat keberatan
Perbuatan Melawan dengan proses penarikan
Hukum terhadap unit dan meminta ganti
WOM Finance rugi materiil sebesar Rp
(“Perseroan”) 750.000,- (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah)
per hari, sejak Obyek
Jaminan Fidusia
dieksekusi oleh Tergugat,
yang dapat
diperhitungkan kerugian
Penggugat sejak tanggal
28 Oktober 2025, hingga
Obyek Jaminan Fidusia
dikembalikan Tergugat
pada Penggugat .
100
100
Page 125
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
18. Perkara ini No.109/Pdt.G/2025/PN ● Ansyar Said Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Ansyar Gto yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perihal Persidangan di
Said (“Konsumen”) Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Perbuatan Melawan PN Gorontalo
mengajukan Gugatan Gorontalo Gorontalo (“Tergugat”) Hukum dikarenakan
Perbuatan Melawan Penggugat keberatan
Hukum terhadap karena sudah melakukan
WOM Finance pelunasan namun belum
(“Perseroan”) menerima BPKB dan
meminta ganti rugi
materiil sebesar Rp
5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan kerugian
immateril sebesar Rp
50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
19. Perkara ini No.96/Pdt.G/2025/PN ● Agustinus Samuel Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Agustinus Gns yang terdaftar di Permono (“Penggugat”) Gugatan Perihal Persidangan di
Samuel Permono Pengadilan Negeri ● Valentino Mega Perbuatan Melawan PN Gunung
(“Non Konsumen”) Gunung Sugih Wicaksono (“Tergugat Hukum dikarenakan Sugih
mengajukan Gugatan I”) Penggugat keberatan
Perbuatan Melawan ● Perseroan Cabang karena tidak diberikan
Hukum terhadap Metro (“Tergugat II”) salinan kontrak dan
WOM Finance meminta ganti rugi
(“Perseroan”) materiil sebesar Rp
40.425.000,- (empat
puluh juta empat ratus
dua puluh lima ribu
rupiah) dan kerugian
Immateriil yaitu uang
sejumlah Rp 350.000.000
(tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
20. Perkara ini No. 2/Pdt.Bth/2026/PN ● Nursita Widyastuti Penggugat mengajukan Proses
disebabkan Nursita Wng yang terdaftar di (“Penggugat”) Gugatan Perlawanan persidangan di
Widyastuti Pengadilan Negeri ● Perseroan Cabang Eksekusi dikarenakan PN Negeri
(“Konsumen”) Wonogiri Wonogiri (“Tergugat”) Penggugat keberatan atas Wonogiri
mengajukan Gugatan Proses Eksekusi yang
Perlawanan Eksekusi diajukan oleh WOMF
terhadap WOM
Finance (“Perseroan”)
21. Perkara ini No.336/Pdt.Sus- ● Hendri Syahputra Penggugat mengajukan Proses Kasasi
disebabkan Hendri PHI/2017/PN Mdn yang (“Penggugat) Gugatan Perselisihan di Mahkamah
Syahputra terdaftar di Pengadilan ● Perseroan (“Tergugat”) Hubungan Industrial Agung
(“Karyawan”) Hubungan Industrial perihal Pemutusan Republik
mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Hubungan Kerja Indonesia
Perselisihan Medan Kelas IA Khusus dikarenakan tindakan
Hubungan Industrial (“PHI Medan ”) Tergugat yang melakukan
perihal Pemutusan Pemutusan Hubungan
Hubungan Kerja (PHK) Kerja kepada Penggugat
pada WOM Finance dan Penggugat meminta
(“Perseroan”). kepada Tergugat untuk
membayar kompensasi
atas pemutusan
hubungan kerja dengan
perhitungan Uang
Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja,
Uang Penggantian
Perumahan, Pengobatan
dan Perawatan sebesar
Rp 86.779.000,- (delapan
puluh enam juta tujuh
ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah) dan
Upah Proses sebesar Rp
53.900.000,- (lima puluh
tiga juta sembilan ratus
ribu rupiah).
101
101
Page 126
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
22. Perkara ini No.49/Pdt.Sus- ● Liferiandi (Penggugat) Penggugat mengajukan Proses Kasasi
disebabkan Liferiandi PHI/2025/PN Pbr yang ● Perseroan (Tergugat) Gugatan Perselisihan di Mahkamah
(“karyawan”) WOM terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Agung
Finance mengajukan Hubungan Industrial perihal Pemutusan Republik
Gugatan Perselisihan pada Pengadilan Negeri Hubungan Kerja Indonesia
Hubungan Industrial Pekanbaru Kelas IA dikarenakan tindakan
Perihal Pemutusan Khusus (“PHI Tergugat yang melakukan
Hubungan Kerja Pekanbaru”) Pemutusan Hubungan
terhadap WOM Kerja kepada Penggugat
Finance (“Perseroan”) dan meminta kepada
Tergugat untuk
membayar kompensasi
uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja,
uang pengganti hak, uang
Cuti yang belum diambil,
dan upah yang belum
dibayarkan selama proses
PHI sebesar Rp
31.065.000,- (tiga puluh
satu juta enam puluh lima
ribu rupiah).
23. Perkara ini No.13/Pdt.Sus- ● I Ketut Wira Darmayuda Penggugat mengajukan Proses Kasasi
disebabkan I Ketut PHI/2025/PN Dps yang (Penggugat”) Gugatan Perselisihan di Mahkamah
Wira Darmayuda terdaftar di Pengadilan ● Perseroan (Tergugat) Hubungan Industrial Agung
(“Karyawan”) WOM Hubungan Industrial perihal Pemutusan Republik
Finance Mengajukan pada Pengadilan Negeri Hubungan Kerja Indonesia
Gugatan Perselisihan Denpasar (“PHI dikarenakan pemutusan
Pemutusan Hubungan Denpasar”) Hubungan Kerja yang
Kerja (PHK) terhadap dilakukan oleh Tergugat
WOM Finance dan permintaan ganti
(“Perseroan”) kerugian materiil sebesar
Rp 89.920.000,- (delapan
puluh sembilan juta
sembilan ratus dua puluh
ribu rupiah) dan ganti
kerugian immateriil
sebesar Rp 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
24. Perkara ini disebabkan No.7/Pdt.Sus- ● Vigik Suparyono Penggugat mengajukan Proses
Vigik Suparyono PHI/2026/PN Sby yang (Penggugat”) Gugatan Perselisihan Persidangan di
(“Karyawan”) WOM terdaftar di Pengadilan ● Perseroan (Tergugat) Hubungan Industrial Pengadilan
Finance Mengajukan Hubungan Industrial perihal Pemutusan Negeri
Gugatan Perselisihan pada Pengadilan Negeri Hubungan Kerja Surabaya
Pemutusan Hubungan Surabaya (“PHI dikarenakan pemutusan
Kerja (PHK) terhadap Surabaya”) Hubungan Kerja yang
WOM Finance dilakukan oleh Tergugat
(“Perseroan”) dan permintaan ganti
kerugian uang pesangon,
uang penghargaan masa
kerja, uang penggantian
hak berupa sisa cuti
tahunan 12 hari kerja
sebesar Rp 89.040.000
(delapan puluh sembilan
juta empat puluh ribu
rupiah).
2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi
obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan
Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II
Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi lainnya
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah diajukan
permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan
102
102
Page 127
tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di
seluruh wilayah Republik Indonesia;
5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perseroan selaku PENGGUGAT No. ● Perseroan Perseroan mengajukan Pengajuan
mengajukan banding atas 004019.15/2023/PP (“Penggugat”) banding atas surat Banding
keputusan ketetapan Pajak yang terdaftar di ● Direktorat ketetapan pajak Masih
Kurang Bayar PPh Badan Periode Pengadilan Pajak Jenderal Pajak Diproses
Tahun 2017 yang dikeluarkan Jakarta Pusat (“Tergugat”)
oleh Direktorat Jenderal Pajak
selaku TERGUGAT
6. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada
Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali;
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
1. Perkara ini disebabkan No.336/Pdt.Sus- ● Hendri Syahputra Penggugat mengajukan Proses
Hendri Syahputra PHI/2017/PN Mdn yang (“Penggugat) Gugatan Perselisihan Kasasi di
(“Karyawan”) terdaftar di Pengadilan ● Perseroan Hubungan Industrial Mahkamah
mengajukan Gugatan Hubungan Industrial pada (“Tergugat”) perihal Pemutusan Agung
Perselisihan Hubungan Pengadilan Negeri Medan Hubungan Kerja Republik
Industrial perihal Kelas IA Khusus (“PHI dikarenakan tindakan Indonesia
Pemutusan Hubungan Medan ”) Tergugat yang melakukan
Kerja (PHK) pada WOM Pemutusan Hubungan
Finance (“Perseroan”). Kerja kepada Penggugat
dan Penggugat meminta
kepada Tergugat untuk
membayar kompensasi
atas pemutusan
hubungan kerja dengan
perhitungan Uang
Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja,
Uang Penggantian
Perumahan, Pengobatan
dan Perawatan sebesar Rp
86.779.000,- (delapan
puluh enam juta tujuh
ratus tujuh puluh
sembilan ribu rupiah) dan
Upah Proses sebesar Rp
53.900.000,- (lima puluh
tiga juta sembilan ratus
ribu rupiah).
2. Perkara ini disebabkan No.49/Pdt.Sus- ● Liferiandi Penggugat mengajukan Proses
Liferiandi (“karyawan”) PHI/2025/PN Pbr yang (Penggugat) Gugatan Perselisihan Kasasi di
WOM Finance terdaftar di Pengadilan ● Perseroan Hubungan Industrial Mahkamah
mengajukan Gugatan Hubungan Industrial pada (Tergugat) perihal Pemutusan Agung
Perselisihan Hubungan Pengadilan Negeri Hubungan Kerja Republik
Industrial Perihal Pekanbaru Kelas IA dikarenakan tindakan Indonesia
Pemutusan Hubungan Khusus (“PHI Pekanbaru”) Tergugat yang melakukan
Kerja terhadap WOM Pemutusan Hubungan
Finance (“Perseroan”) Kerja kepada Penggugat
dan meminta kepada
Tergugat untuk
membayar kompensasi
uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja,
uang pengganti hak, uang
Cuti yang belum diambil,
dan upah yang belum
dibayarkan selama proses
PHI sebesar Rp
31.065.000,- (tiga puluh
satu juta enam puluh lima
ribu rupiah).
103
103
Page 128
No. Latar Belakang Perkara Registrasi Perkara Para Pihak Pokok Perkara Status Perkara
3. Perkara ini disebabkan No.13/Pdt.Sus- ● I Ketut Wira Penggugat mengajukan Proses
I Ketut Wira PHI/2025/PN Dps yang Darmayuda Gugatan Perselisihan Kasasi di
Darmayuda terdaftar di Pengadilan (Penggugat”) Hubungan Industrial Mahkamah
(“Karyawan”) WOM Hubungan Industrial pada ● Perseroan perihal Pemutusan Agung
Finance Mengajukan Pengadilan Negeri (Tergugat) Hubungan Kerja Republik
Gugatan Perselisihan Denpasar (“PHI dikarenakan pemutusan Indonesia
Pemutusan Hubungan Denpasar”) Hubungan Kerja yang
Kerja (PHK) terhadap dilakukan oleh Tergugat
WOM Finance dan permintaan ganti
(“Perseroan”) kerugian materiil sebesar
Rp 89.920.000,- (delapan
puluh sembilan juta
sembilan ratus dua puluh
ribu rupiah) dan ganti
kerugian immateriil
sebesar Rp 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah).
7. Perseroan tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
di seluruh wilayah Republik Indonesia;
8. Perseroan tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan
diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat;
9. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi kepolisian di
wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
10. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa
atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar pengadilan) yang telah atau mungkin timbul
dan dapat berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan
serta rencana PUB V Tahap III Tahun 2026,
Dengan pertimbangan pada pokok perkara atas masing-masing perkara perdata, perkara hubungan
industrial dan sengketa pajak; dan objek serta nilai gugatan perkara tersebut; perkara-perkara yang
dihadapi Perseroan tersebut tidak berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana PUB V Tahap III Tahun 2026 dan penggunaan dananya.
Berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 28
Januari 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi
maupun dalam jabatannya tersebut, hingga tanggal penerbitan Informasi Tambahan tidak terlibat: a)
perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang
tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa
pajak di Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang terdaftar di Pengadilan Niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi atau klaim; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta c) tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB V
Tahap III Perseroan dan penggunaan dananya.
104
104
Page 129
12. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional
perusahaan pembiayaan termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah
antara lain sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra
Multiartha.
b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli
2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal
Pembukaan Kantor Selain Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember
2023, perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa- Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
105
105
Page 130
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah
● Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang lainnya sebagai berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
B. PEMASARAN
Perseroan mendorong aktivitas pemasaran melalui sinergi kanal digital dengan mengoptimalkan
berbagai saluran pemasaran digital, termasuk media sosial, serta pengembangan dan optimalisasi
aplikasi maupun situs web. Upaya ini juga diperkuat dengan kegiatan pemasaran langsung kepada
konsumen untuk membangun hubungan yang lebih personal dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 8 wilayah yaitu:
Jabodebek, Banten; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Bali dan Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Sumatera.
Berikut merupakan penyaluran pembiayaan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan
Kuartal III tahun 2025:
106
106
Page 131
Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan
Syariah, meliputi:
1. Pembiayaan Konvensional
a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak
di bidang pembiayaan motor baru (PPSA) secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan
proses yang mudah dan cepat.
b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa
dengan jaminan BPKB, terdiri atas:
● Pembiayaan Multiguna MotorKu (PPSA);
● Pembiayaan Multiguna MobilKu;
● Fasilitas Dana MotorKu;
● Fasilitas Dana Mobilku.
c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang
dan/atau jasa yang diberikan kepada debitur untuk keperluan investasi dengan jaminan BPKB
Mobil.
d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan yang bertujuan untuk modal kerja
(produktif) dengan cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik) dan modal usaha, terdiri
atas:
● Fasilitas Modal Usaha MobilKu;
● Sale and Leaseback MobilKu;
● Sale and Leaseback MotorKu.
2. Pembiayaan Syariah
a. Pembiayaan Syariah merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di bidang
pembiayaan Jual Beli dan pembiayaan Jasa secara cicilan dengan menggunakan prinsip
syariah.
b. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jual Beli akad Murabahah (jual beli), terdiri
atas:
● Pembiayaan Syariah Motor Baru;
● Pembiayaan Syariah Logam Mulia "MASKu".
c. Adapun akad yang digunakan untuk Pembiayaan Jasa akad Ijarah Multijasa, terdiri atas :
● Pembiayaan Porsi Haji (HajiKu)
C. STRATEGI USAHA
Menghadapi tahun 2025, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang
menyesuaikan kondisi terkini, sebagai berikut:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah
baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
kepada proses inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan
evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang
baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
107
107
Page 132
D. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 79 (1) POJK Penyelenggaraan Usaha dijelaskan
bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio setinggi-tingginya 10
kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban dibandingkan dengan ekuitas Perseroan berturut-turut
per tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total pinjaman 5.009.415 4.630.586
Total ekuitas dan utang subordinasi 2.090.759 2.066.175
Gearing Ratio 2,40x 2,24x
E. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
F. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan operasional
Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian kerjasama pembiayaan dan perjanjian
kerjasama untuk mendukung operasional Perseroan. Seluruh transaksi dengan Pihak Afiliasi
dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila transaksi sejenis tersebut dilakukan
dengan Pihak ketiga lainnya (arms’ length atau dengan ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak ketiga yang memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai
berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit No.26 PT Bank Maybank Kerjasama Hingga tanggal 15
tertanggal 21 Februari 2003, Indonesia Tbk fasilitas Maret 2026
dibuat di hadapan Etty (Bank) dengan Pembiayaan
Nugrahawati, S.H., Notaris di Perseroan Bersama KKB
Kota Bekasi, sebagaimana
telah diubah diubah terakhir
dengan Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bersama
Pemberian Fasilitas
Kendaraan Bermotor
No.SPj.2025.175/DIR Global
Banking – FIG tanggal 12
Maret 2025
2. Perjanjian Kerjasama PT Bank Maybank Kerjasama Hingga tanggal 15
Pembiayaan Bersama Indonesia Tbk fasilitas Maret 2026
Pemberian Fasilitas (Bank) dengan pembiayaan
Multiguna Dengan Jaminan Perseroan bersama
Kendaraan Bermotor Roda fasilitas
Dua & Roda Empat multiguna
No.SPj.2024.005/DIR Global
Banking-FIG tanggal 6 Maret
2024, yang terakhir kali
diubah dengan Perjanjian
108
108
Page 133
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Kerjasama Pembiayaan
Bersama Pemberian Fasilitas
Multiguna Dengan Jaminan
Kendaraan Bermotor Roda
Dua & Roda Empat
No.SPj.2025.176/DIR Global
Banking-FIG tanggal 12
Maret 2025
Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak-
pihak yang tidak terafiliasi.
G. JARINGAN KERJA
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target
usaha, Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah
berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survey yang
cukup mendalam sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya.
Per 30 September 2025, Perseroan telah memiliki 204 Kantor Jaringan, yang terdiri dari 186 kantor
cabang termasuk 46 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan
18 KSKC yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka,
dan Batam. Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat
khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar
wilayah utama pemasaran sepeda motor.
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan
pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja
Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan
dari tahun 2020 sampai dengan akhir periode 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023 2022 2021 2020
Kantor Pusat 1 1 1 1 1 1
Kantor Cabang 186 180 162 127 123 119
KSKC 18 31 40 37 43 56
Jumlah Jaringan Usaha 205 212 203 165 167 176
Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai
dengan 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
No Region
2025 2024 2023
Regional 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
1 23 22
(Jabodebek) 23
2 Regional 3 – Jawa Barat (Jabar) 16 17 17
3 Regional 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan) 19 22 23
4 Regional 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT) 37 38 36
5 Regional 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 22 23 22
6 Regional 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 22 24 23
7 Regional 9 - Sulawesi 19 18 15
8 Regional 13 - Banten 17 17 17
9 Regional 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara) 15 17 17
10 Regional 15 - Kalimantan 14 12 10
Total 204 211 164
109
109
Page 134
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah
Republik Indonesia per posisi 30 September 2025:
No. Wilayah Alamat Status
Kantor Pusat
Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan Sunter
1. Jakarta Sewa
Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kantor Cabang dan KSKC
Ruko Naga Kencana Sakti , Jalan Raya Daan Mogot KM 14 No 6H, Kelurahan
1. Sewa
Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36,
2. Sewa
Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan
3. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Sewa
Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati,
4. Sewa
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005 RW
5. 012, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Sewa
Jawa Barat
Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan
6. Sewa
Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan Ciangsana,
7. Sewa
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
J Kompleks Topaz Commercial Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Barat Blok
8. TC Nomor A17, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Sewa
Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
9. Sewa
Provinsi Jawa Barat
Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa
10. Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Sewa
Jawa Barat
Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan Cimanggu
11. Sewa
1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Regional 1 Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan
12. Sewa
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun,
13. Sewa
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida, Kelurahan
14. Sewa
Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang
15. Sewa
Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan
16. Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Sewa
Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa,
17. Sewa
Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria,
18. Sewa
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan
19. Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Sewa
Jakarta
Jalan Kapten Soemantri Nomor 23 Kp. Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan
20. Sewa
Jonggol, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Jalan Meruya Ilir Barat Raya, Ruko Rich Palace Nomor 36 - 40 Blok A.10 RT
21. 008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Sewa
Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Jalan Meruyung Raya, RT 04 RW 03, Kelurahan Rangkapanjaya Baru,
22. Sewa
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Kembangan Nomor 86, Kelurahan Kembangan Selatan,
23. Sewa
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Regol,
1. Sewa
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Regional 3 Komp CSB (Cirebon Super Blok)Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr.
2. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Sewa
Cirebon, Provinsi Jawa Barat
110
110
Page 135
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Windasari,
3. Sewa
Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh,
4. Sewa
Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Mayor Abdurahman Nomor 102, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan
5. Sewa
Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang , Provinsi Jawa Barat
Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari,
6. Sewa
Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon,
7. Sewa
Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan
8. Sewa
Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Kecamatan
9. Sewa
Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sawahgede,
10. Sewa
Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 30RW 04, Kelurahan Nagrikaler,
11. Sewa
Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon,
12. Sewa
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Jalan Terusan Kopo Ketapang No. 611 KM. 13,2 Ruko No. 07, Desa
13. Sewa
Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi,
14. Sewa
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15-16,
15. RT 03 RW 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Sewa
Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Karanganyar Blok Anjun, RT 003 RW 009, Desa Karanganyar,
16. Sewa
Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Jalan Blok Warung Kulon, RT 004 RW 001, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan
17. Sewa
Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh,
1. Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan Bancar,
2. Sewa
Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota
3. Sewa
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan
4. Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Sewa
Daerah Istimewa Yogyakarta
Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Kelurahan
5. Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli,
6. Sewa
Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan Pagerkukuh,
7. Sewa
Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah
Regional 5 Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan
8. Sewa
Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8. Kelurahan
9. Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 47,Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan Wonoboyo,
10. Sewa
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja,
11. Sewa
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan
12. Sewa
Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan
13. Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan
14. Sewa
Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Yos Sudarso PSL 14, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong,
15. Sewa
Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
111
111
Page 136
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Baron No.184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten
16. Sewa
Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah,
17. Sewa
Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Sukowati Nomor 28-C, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen,
18. Sewa
Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Graha Mandiri Nomor 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,
19. Sewa
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Parasamya Ruko Nomor 2, Beran Lor, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman,
20. Sewa
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo,
21. Sewa
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
Dusun Nepen, RT 001 RW 007, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan,
22. Sewa
Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan Singowingnyo,
1. Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sewa
Provinsi Jawa Timur
Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail,
2. Sewa
Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan,
3. Sewa
Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan
4. Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan
5. Sewa
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor
6. 6 dan 7, Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Sewa
Jombang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota,
7. Sewa
Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005RW 001, Kelurahan Klegen,
8. Sewa
Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan,
9. Sewa
Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi,
10. Sewa
Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan Purwantoro,
11. Sewa
Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
Regional 6
Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon,
12. Sewa
Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW 01,
13. Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan
14. Sewa
Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan,
15. Sewa
Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman, Kecamatan
16. Sewa
Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan
17. Sewa
Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo,
18. Sewa
Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur,
19. Sewa
Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar, Kecamatan
20. Sewa
Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakranegara Selatan,
21. Sewa
Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal,
22. Sewa
Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut
23. Sewa
Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
112
112
Page 137
No. Wilayah Alamat Status
Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan
24. Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan
25. Sewa
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Tanggul,
26. Sewa
Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Waru, Ruko Gateway B-18, Desa Sawotratap, Kecamatan
27. Sewa
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Kecamatan
28. Sewa
Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal, Kecamatan
29. Sewa
Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Jenderal Sudirman RT 022 RW 004, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota
30. Sewa
Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
The Taman Dayu, Cluster Orchard Blok I 1-01, Desa Karangjati, Kecamatan
31. Sewa
Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan
32. Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Sewa
Timur
Jalan Raya Rogojampi - Srono Dusun Banje, RT 03 RW 01 Desa Bubuk,
33. Sewa
Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono,
34. Sewa
Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong,
35. Sewa
Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya P. Sudirman Nomor 145, RT 02 RW 09, Kelurahan Pagentan,
36. Sewa
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan
37. Sewa
Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan Panglima Sudirman Nomor 01 RT 01 RW 01, Desa Purwosari,
38. Sewa
Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam
1. Sewa
Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai
2. Sewa
Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat,
3. Sewa
Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri,
4. Sewa
Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan Sri
5. Sewa
Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang,
6. Sewa
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan
7. Sewa
Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe,
8. Sewa
Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Regional 7
Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam,
9. Sewa
Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
J Jalan Arifin Ahmad RW.005/RT.002 No.100 A15-16 Kelurahan Sidomulyo
10. Sewa
Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan
11. Sewa
Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota
12. Sewa
Dumai, Provinsi Riau
Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera
13. Sewa
Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten
14. Sewa
Bengkalis, Provinsi Riau
Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
15. Sewa
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang
16. Sewa
Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
113
113
Page 138
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan
17. Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sewa
Sumatera Utara
Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan
18. Sewa
Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten
19. Sewa
Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung
20. Sewa
Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Komplek Megaland Ruko Blok A Nomor 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan
21. Sewa
Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumateran Utara
Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan
22. Sewa
Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Suka Karya, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,
23. Sewa
Provinsi Riau
Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan Sidomulyo,
1. Sewa
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan
2. Sewa
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan
3. Sewa
Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan
4. Sewa
Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo,
5. Sewa
Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
6. Sewa
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
7. Sewa
Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya,
8. Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sewa
Sumatera Selatan
Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan
9. Sewa
Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan
10. Sewa
Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan
11. Sewa
Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
Jalan Lintas Tembesi - Sarolangun , Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
12. Sewa
Regional 8 Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi
Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu,
13. Sewa
Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan
14. Sewa
Girimiya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan
15. Sewa
Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten
16. Sewa
Tebo, Provinsi Jambi
Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara
17. Sewa
Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama,
18. Sewa
Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Pringsewu
19. Sewa
Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir,
20. Sewa
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung,
21. Sewa
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
Jalan Negara LK.IV.A, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,
22. Sewa
Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
Jalan Sumatera Raya Blok BB 18, RT 052 RW 015, Kelurahan Lima Belas Ulu,
23. Sewa
Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Dusun IV B, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten
24. Sewa
Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Jalan Jendral Sudirman RT 01 RW 03, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara
1. Sewa
Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
114
114
Page 139
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan
2. Sewa
Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan
3. Sewa
Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan
4. Sewa
Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu,
5. Sewa
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Soekarno Hatta, Komplek Palu City Square Blok B, Nomor 10, Kelurahan
6. Sewa
Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan
7. Sewa
Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07,
8. Lingkungan Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Sewa
Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia,
9. Sewa
Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Dua,
10. Sewa
Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto,
11. Regional 9 Sewa
Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor 15,
12. Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Sewa
Selatan
Jalan Trans Sulawesi, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten
13. Sewa
Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Jalan Lingkungan III RT 003, Kelurahan Manembo-nembo Tengah,
14. Sewa
Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Brigjen Katamso RT 020 RW 009, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan
15. Sewa
Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Diponegoro RT 004, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema,
16. Sewa
Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
Jalan Raya Kayu Merah RT 001 RW 001, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
17. Sewa
Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara
Jalan Arnold Mononutu, RT 001 RW 018, Kelurahan Airmadidi Atas,
18. Sewa
Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa,
19. Sewa
Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Villa Graha Hijau I B26, Jalan WR Supratman Kp. Utan, Kelurahan Cempaka
1. Sewa
Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan
2. Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Sewa
Banten
Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100,
3. Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sewa
Provinsi Banten
Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
4. Sewa
Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Dr. Sutomo Nomor 8D RT 003 RW 009, Kelurahan Karang Timur,
5. Sewa
Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Tumpeng,
6. Sewa
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Regional 13
Komplek Mekarsari Residence A/7, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,
7. Sewa
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan,
8. Sewa
Kota Serang, Provinsi Banten
Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
9. Sewa
Tangerang, Provinsi Banten
Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan
10. Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Sewa
Banten
The Icon Business Park Blok E/5 dan E/6, Jalan Raya Cisauk, Kelurahan
11. Sewa
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002 RW
12. 002, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Sewa
Tangerang, Provinsi Banten
115
115
Page 140
No. Wilayah Alamat Status
Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan
13. Sewa
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong Jaya,
14. Sewa
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan N01,
15. Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Sewa
Banteneroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
16. Jalan Raya Jakarta-Serang KM.9 Pertokoan RCM Kampung Kuaron RT 01 RW Sewa
Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru,
17. Sewa
Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa
1. Sewa
Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener,
2. Sewa
Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Perumahan Royal Mansion Brebes Blok A3/A4 RT 005 RW 001, Jalan Pantura,
3. Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan
4. Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Sewa
Tengah
Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan
5. Sewa
Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri, Kecamatan
6. Sewa
Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi,
7. Sewa
Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang,
8. Sewa
Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Regional 14
Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi,
9. Sewa
Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan
10. Sewa
Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto,
11. Sewa
Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
Jl. Diponegoro No. 127 RT 04 RW 05, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu,
12. Sewa
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi,
13. Sewa
Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal,
14. Sewa
Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon,
15. Sewa
Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Slamet Riyadi Nomor 338 Kepatihan RT 01 RW 02, Kelurahan Kranggan,
16. Sewa
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Beringin Raya Nomor 20 RT 004 RW 002, Kelurahan Beringin,
17. Sewa
Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru
1. Sewa
Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin
2. Sewa
Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda
3. Sewa
Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan
4. Sewa
Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb,
5. Sewa
Regional 15 Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan
6. Sewa
Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau,
7. Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Sewa
Timur
Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah
8. Sewa
Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru
9. Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sewa
Provinsi Kalimantan Tengah.
116
116
Page 141
No. Wilayah Alamat Status
Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut
10. Sewa
Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan RTA Milono KM 4 Nomor 200 Ruko C RT 004 RW 013, Kelurahan
11. Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Sewa
Tengah
Jalan I. Abdul Muis Nomor 24 RT 040, Desa Sangatta Utara, Kecamatan
12. Sewa
Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Ir. P. H. Moch Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,
13. 1 Sewa
Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten
14. 1 Sewa
Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam upaya meningkatkan jumlah kantor cabang, Perseroan senantiasa memperhatikan tingkat
pendapatan masyarakat setempat serta jumlah dealer yang beroperasi di wilayah tersebut. Di
samping itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakteristik khusus masyarakat setempat, antara
lain tingkat disiplin dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, serta
besarnya minat masyarakat untuk melakukan pembelian sepeda motor secara kredit.
Perseroan terus-menerus berupaya meningkatkan efektivitas jaringan usahanya melalui
pembentukan Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah
melakukan kajian, analisis, dan survei terhadap lokasi-lokasi jaringan usaha, baik untuk penentuan
lokasi jaringan usaha baru maupun evaluasi terhadap jaringan usaha yang telah beroperasi. Hasil
dari kegiatan tersebut digunakan sebagai dasar pengembangan jaringan usaha Perseroan agar
semakin luas, optimal, dan produktif.
Sementara itu, pada setiap hari kerja, telah menjadi budaya di setiap cabang, KSKC, maupun Titik
Pelayanan di seluruh unit kerja untuk melaksanakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin
oleh atasan masing-masing bagian. Pertemuan ini dilaksanakan sebelum dimulainya aktivitas kerja
harian dengan tujuan untuk membahas permasalahan atau kendala yang terjadi dan/atau dialami
oleh karyawan pada hari sebelumnya, serta merumuskan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Melalui pelaksanaan pertemuan rutin ini, Perseroan berupaya untuk senantiasa menjaga kualitas
layanan terbaik kepada konsumen, sekaligus memastikan kelancaran kegiatan operasional yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perseroan secara
berkelanjutan.
H. PROSPEK USAHA
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 dipengaruhi oleh
perkembangan kondisi ekonomi dan permintaan pasar yang masih berlangsung secara dinamis.
Sejalan dengan kondisi tersebut, industri multifinance pada tahun 2026 diperkirakan mencatat
pertumbuhan pembiayaan pada kisaran 8,0%–10,0%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi
rumah tangga, realisasi investasi, serta kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif.
Pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha, termasuk segmen usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), tetap menjadi kontributor utama terhadap penyaluran pembiayaan industri.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun
produktif, masih menjadi faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Di sisi operasional,
pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses pembiayaan terus berkembang dan berperan dalam
meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses layanan bagi konsumen. Namun
demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut bergantung pada kesiapan sistem dan model
bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, industri multifinance tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan
kompetitif, antara lain persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan,
117
117
Page 142
serta penyesuaian terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut
penerapan analisis risiko pembiayaan dan bisnis yang kuat.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 berada
dalam kondisi yang relatif stabil, dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan
ekonomi domestik dan kebutuhan pembiayaan masyarakat. Keberlanjutan kinerja industri akan
dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing perusahaan dalam menjaga kualitas aset, efisiensi
operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
I. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas
hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
J. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan untuk
berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut, Perseroan melaksanakan
berbagai upaya dan kegiatan di sejumlah bidang, antara lain sosial dan lingkungan, pendidikan,
kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap
pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan selalu mengacu pada kebutuhan
masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi dan misi perusahaan agar kegiatan yang dilaksanakan
tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.
Dalam memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, Perseroan terus
berupaya membangun kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan stakeholder terkait.
Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan baik
ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran tersebut dilandasi oleh pemahaman bahwa selain
berperan sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan bagian dari institusi sosial yang
diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara selaras serta harmonis bersama masyarakat.
Dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan memfokuskan
perhatiannya pada penerapan konsep triple bottom line, yaitu keuntungan (profit), masyarakat
(people), dan lingkungan (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan program tanggung jawab
sosial perusahaan yang berkelanjutan tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan nilai dan reputasi Perseroan di mata publik sebagai
entitas usaha yang beretika dan bertanggung jawab.
Sampai dengan 30 September 2025, program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
dilaksanakan oleh Perseroan antara lain:
1. Literasi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24 Januari
2025
b. Periode II : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 25 - 28
Februari 2025
c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Desa Ciangsana, Bogor pada tanggal 13 Maret
2025
d. Periode IV : dilaksanakansecara langsung di Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal 24
April 2025
118
118
Page 143
e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di SMA Islam Darussalam, Depok pada tanggal 21
Mei 2025
f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18
Juni 2025
g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta
Timur pada tanggal 15 Juli 2025
h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada tanggal
19 Agustus 2025
i. Periode IX : dilaksanakan secara digital melalui media sosial Perseroan pada tanggal 24
September 2025
2. Inklusi Keuangan
a. Periode I : dilaksanakan secara langsung di sekitar Kantor Cabang WOM Finance wilayah
Surabaya pada tanggal 30 Januari 2025.
b. Periode II : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Kemang Manis, Palembang pada
tanggal 13 Februari 2025
c. Periode III : dilaksanakan secara langsung di Mushola Al Ihsan, Bogor pada tanggal 17 Maret
2025
d. Periode IV : dilaksanakan secara langsung di Kantor Kelurahan Drangong, Serang pada tanggal
24 April 2025
e. Periode V : dilaksanakan secara langsung di Cetiya Anurudha, Tangerang pada tanggal 15 Mei
2025
f. Periode VI : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Neroktog, Tangerang pada tanggal 18
Juni 2025
g. Periode VII : dilaksanakan secara langsung di Panti Sosial Bina Daksa Budhi Bakti 01, Jakarta
Timur pada tanggal 15 Juli 2025
h. Periode VIII : dilaksanakan secara langsung di RPTRA Sunter Jaya Berseri, Jakarta Utara pada
tanggal 20 Agustus 2025
i. Periode IX : dilaksanakan secara langsung di Kelurahan Sukakarya, Garut pada tanggal 25
September 2025
3. Hari Raya Imlek : dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 1-
12 Februari 2025
4. Ramadan 1446 H
Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 17-28 Maret 2025
5. Operasi Katarak
a. Periode I : dilaksanakan di RSUD Kusuma Ungaran, RSI Muhammadiyah Kendal dan RS Mata
Achmad Wardi Serang pada tanggal 14 Maret dan 22 April 2025
b. Periode II : dilaksanakan di RS Mata Achmad Wardi Serang pada tanggal 5 Agustus 2025
6. Safety Riding
a. Periode I : dilaksanakan di Safety Riding Center MPM Surabaya pada tanggal 15-16 April 2025
b. Periode II : dilaksanakan di Safety Riding Center Astra Yogyakarta pada tanggal 24-25 Juni
2025
7. Hari Raya Nyepi
Dilaksanakan di Pura Puseh Lan Pura Desa Demung, Tabanan pada tanggal 17 April 2025
8. Donor Darah
a. Periode I : dilaksanakan di 18 Kantor Cabang dan 1 Kantor Regional WOM Finance pada
tanggal 15 April - 8 Mei 2025
b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 23 Juli 2025
c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 25 September 2025
9. Hari Raya Waisak
Dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 15 Mei-4 Juni 2025
119
119
Page 144
10. Idul Adha 1446 H : dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 7-9 Juni 2025
11. Beasiswa Pendidikan
Dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance dengan pelaksanaan seremonial pada tanggal 13
Agustus 2025. Periode beasiswa pendidikan berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Agustus
2029
12. Global CR Day (partisipasi)
Dilaksanakan di Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta pada tanggal 27 September 2025
Beasiswa Pendidikan Tahun 2025 Donor Darah Tahun 2025
Kantor Pusat WOM Finance Kantor Pusat WOM Finance
Safety Riding Tahun 2025 Operasi Katarak Tahun 2025
Safety Riding Center Astra Yogyakarta RS Achmad Wardi, Serang
Literasi Keuangan Tahun 2025 Inklusi Keuangan Tahun 2025
Desa Ciangsana, Bogor Kelurahan Sukakarya, Garut
120
120
Page 145
Global CR Day Tahun 2025 (participation) Hari Raya Nyepi Tahun 2025
Hutan Kota Sangga Buana, Jakarta Pura Puseh Lan Pura Desa Demung,
Tabanan
Hari Raya Imlek Tahun 2025 Hari Raya Waisak Tahun 2025
Klenteng Darma Sakti, Pangkalpinang Cetiya Anurudha, Tangerang
K. PERSAINGAN USAHA
Pada Kuartal III 2025, penjualan sepeda motor baru di Indonesia menunjukkan perbaikan
dibandingkan kuartal sebelumnya. Secara kumulatif, total penjualan tercatat mencapai 4.836.891
unit, meskipun masih turun tipis sekitar 0,73% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya
yang mencapai 4.872.496 unit, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
Berdasarkan kondisi tersebut, dinamika industri sepeda motor nasional masih dipengaruhi oleh
berbagai faktor eksternal dan struktural. Dalam konteks ini, pengembangan kinerja industri ke
depan akan sangat bergantung pada koordinasi antar pemangku kepentingan di sepanjang rantai
nilai industri, termasuk peran kebijakan Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri perlu melakukan
penyesuaian berkelanjutan terhadap strategi dan model bisnis, termasuk pemanfaatan teknologi
yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, guna menjaga efektivitas operasional dan
kesinambungan usaha.
Untuk mendorong peningkatan volume penjualan sepeda motor, industri menekankan pentingnya
kolaborasi terpadu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hulu hingga hilir. Sinergi ini
perlu melibatkan dukungan aktif dari Pemerintah. Di sisi lain, pelaku industri juga dituntut untuk
tetap tangguh di tengah berbagai tekanan dengan mempersiapkan strategi yang adaptif serta
memperkuat model bisnis yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan kompeten.
Pemanfaatan teknologi yang telah berkembang pesat selama masa pandemi pun akan terus
dioptimalkan guna mendukung keberlanjutan bisnis.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menghadapi persaingan usaha dan menyesuaikan dengan
kondisi pasar yang ada, Perseroan telah menjalankan sejumlah inisiatif operasional dan strategis,
antara lain:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah
baru yang potensial untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
121
121
Page 146
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus
kepada proses inisiasi kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan
evaluasi kebijakan dan prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang
baru, serta meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent
readiness dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 146
perusahaan. Dari sisi aset, Perseroan termasuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan dengan
total aset di atas Rp5 triliun.
122
122
Page 147
VIII. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
dan
b. Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan diskonto
yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT
adalah sebesar 10%. Bunga Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan
kupon dan diskonto Obligasi tanpa bunga
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
123
123
Page 148
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain
yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Persentase
Penjamin Emisi Obligasi Total
370 Hari 3 Tahun (%)
(Rp)
(Rp) (Rp)
PT BRI Danareksa Sekuritas 245.000.000.000 40.000.000.000 285.000.000.000 19,0
PT KB Valbury Sekuritas 245.000.000.000 20.000.000.000 265.000.000.000 17,7
PT Mandiri Sekuritas 245.000.000.000 30.000.000.000 275.000.000.000 18,3
PT Maybank Sekuritas Indonesia 290.000.000.000 110.000.000.000 400.000.000.000 26,7
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 245.000.000.000 30.000.000.000 275.000.000.000 18,3
Total 1.270.000.000.000 230.000.000.000 1.500.000.000.000 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 adalah
PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan
tidak menjadi Pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku
salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain
hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
124
124
Page 149
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Tower Lt. 17
Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 - Indonesia
Telp : (021) 58060400
(021) 79193389
Faks : (021) 79193389
Rekan yang Ditunjuk : Mathilda Irma Untadi
Sihar Solomon Siahaan
No. STTD:
- KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Mathilda Irma
Untadi
- KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Sihar Solomon
Siahaan
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal:
- No. anggota 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
- No. anggota 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan atas tambahan dan atau perubahan informasi dan fakta
dari segi hukum yang terjadi setelah Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Tahun 2025. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Tambahan
Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum.
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 1351/XI/DIR-WOM/2025 tanggal
01 Desember 2025.
125
125
Page 150
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust and Corporate Services Department
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.615-INV/TCS/TCB/12/2025
tanggal 2 Desember 2025.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
No. STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
Pedoman Kerja: Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, antara lain
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 1352/XI/DIR-WOM/20254
tanggal 01 Desember 2025.
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha di Bidang Penasehat Investasi
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan
Perusahaan Pemeringkat Efek
126
126
Page 151
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 020/PJP/PEF/DIR/II/2024
tanggal 21 Februari 2024.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
bukan merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19 Tahun 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali
Amanat, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi V WOM
Finance Tahap III Tahun 2026;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi V WOM Finance
Tahap III Tahun 2026.
127
127
Page 152
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan
No.B.110-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III
Tahun 2026, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026, sesuai dengan POJK No. 19 Tahun 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan No.B.109-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 30 Januari
2026 sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No.
113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan
telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September
1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI
telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510
Tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
128
128
Page 153
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan 69.989.422.528 3.499.471.126.400
46,17
kepemilikan dibawah 5% *)
Saham Treasuri 958.602.200 47.930.110.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 Tanggal 17 Desember
2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga
melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
129
129
Page 154
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security
agent).
Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II 13-Mar-25
7.
Tahun 2025
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI 4-Jul-25
22.
Tahap I Tahun 2025
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 8-Jul-25
31.
Tahap I Tahup 2025
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III 3-Sep-25
39.
Tahun 2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
130
130
Page 155
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 11-Nov-25
45.
Tahap II Tahun 2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
5. Perizinan
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19
Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
131
131
Page 156
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 September
2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 30 September 2025
2024 2023
Total Aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.785.548.557 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 337.898.261 323.189.047 316.472.142
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 43.407.251
Laba operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
9. Informasi
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8144
tcs_aet@bri.co.id
www.bri.co.id
132
132
Page 157
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di mana pun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari
Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui email dan
FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam
Bab VIII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 25 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
133
133
Page 158
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan
wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27
Februari 2026 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
134
134
Page 159
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (in good funds)
yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta Cabang Thamrin
No. 200 356 3922 No. 215 900 0301 No. 2003070479
Atas nama: PT BRI Danareksa Atas nama: PT KB Valbury Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 2170 417 377 No. 217.043.1142
Atas nama: PT Maybank Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia, Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 (in
good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer
merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 3 Maret 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. 200 307 2099
Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda
sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang
Obligasi.
135
135
Page 160
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada
para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas
nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
136
136
Page 161
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 23 Februari 2026
sampai dengan 25 Februari 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 AC, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Jakarta 12190
Tel. : (021) 5091 4100 Pusat, DKI Jakarta 10220 Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 2520 990 Telepon: (021) 2509 8300 Faksimile: (021) 527 5701
Email: Faksimile: (021) 2509 8400 Email: divisi-
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com fi@mandirisekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas
.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: - Faksimile: (021) 2924 9150
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email:fit@trimegah.com
137
137
Page 162
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
138
138
Page 163
139
Page 164
140
Page 165
141
Page 166
142
Page 167
143
Page 168
144
Page 169
145
Page 170
146
Page 171
147
Page 172
148
Page 173
149
Page 174
150
Page 175
151
Page 176
152
Page 177
153
Page 178
154
Page 179
155
Page 180
156
Page 181
157
Page 182
158
Page 183
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32,33 dan 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
Telp : (021) 2188 2400 (hunting)
Faks : (021) 2188 2420
Website : www.wom.co.id
Email : corporate_secretary@wom.co.id
159
Names mentioned 117 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA Id AAA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.8 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×13
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×7
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15 ×4
unresolved
—
xiv
p.16
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Jaminan
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.20 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.20 ×3
unresolved
org
PSS
p.20 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.26
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.32
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.50
unresolved
org
PT Bank DKI
p.50
unresolved
org
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah
p.50
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial
p.57
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.64
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.64 ×3
unresolved
org
PT Jakarta-Tokyo Leasing
p.64
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.83
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik
p.83
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.83
unresolved
org
Menteri
p.83
unresolved
org
PT BANK DIGITAL BCA Akta Perjanjian Kredit
p.94
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.94 ×5
unresolved
person
Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.95 ×3
unresolved
person
Dewi Andriani
· Notaris
p.97 ×7
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan
p.104
unresolved
org
PT BANK SHINHAN INDONESIA Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
p.104
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.104
unresolved
org
Bank Indonesia
p.106
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Catatan
p.109 ×2
unresolved
org
PT Property All Risk
p.119 ×2
unresolved
org
PT Officers Liability
p.119
unresolved
org
PT Zurich Desember UWR
p.119 ×2
unresolved
org
PT Covernote
p.119
unresolved
org
Artha Tbk
p.119
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.128
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.128
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.128
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.153
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.153 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.153
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.153
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.