Skip to content
Back to announcement

20260302_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040118_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                  PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.


PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari
2026 di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”
atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 14.37 Waktu Indonesia
Barat dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris :
     -Komisaris Utama               : Bapak Armansyah Yamin
     -Komisaris Independen          : Ibu Raniwati, SH
     -Komisaris Independen          : Bapak Adrian Toho Parada Panggabean


     Direksi :
     - Direktur Utama               : Bapak Anindya Novyan Bakrie
     - Wakil Direktur Utama         : Bapak Anindra Ardiansyah Bakrie
                                                                   1
Page 2
     - Direktur                       : Bapak Hendrajanto Marta Sakti
     -Direktur                        : Ibu Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     -Direktur                        : Ibu Kartini Sally HB Joenoes


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
     ➢    Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.a POJK 15 dan
          Pasal 13 ayat 2.1.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c
          POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
     ➢    Untuk Mata Acara Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.4.a
          Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan
          Pasal 13 ayat 2.4.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih
          dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
         123.439.305.677 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh)
         saham atau sebesar 71,18% (tujuh puluh satu koma satu delapan persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat
                                                                      2
Page 3
          ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
     -    Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
          dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Mata Acara RUPSLB
     1.    Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
           struktur permodalan Perseroan pada struktur portepel saham dalam struktur permodalan;
     2.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
           No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu (“POJK 32/2015”);
     3.    Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan peningkatan
           modal ditempatkan dan disetor Perseroan pelaksanaan PMHMETD; dan
     4.    Persetujuan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”).




                                                                      3
Page 4
D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara,
     karena ketiga mata acara tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian transaksi yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan
     satu sama lain. Terdapat 5 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik dalam Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga
     RUPSLB. Selanjutnya pada Mata Acara keempat Rapat, tidak ada yang mengajukan pertanyaan.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka :
     1.   Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c
          Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per
          dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
     2.   Untuk Mata Acara Keempat RUPSLB berlaku ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.4.b Anggaran Dasar
          Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
          jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.




                                                                   4
Page 5
F.   Keputusan RUPSLB
                              Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
     Jumlah Pemegang         5 Orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan                     Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
     Suara                        (termasuk suara abstain)
     Mata Acara Pertama      Sebanyak 123.437.669.677 (seratus Sebanyak 521.000 (lima ratus dua Sebanyak 1.636.000 (satu juta
     RUPSLB telah            dua puluh tiga miliar empat ratus puluh satu ribu) saham.            enam ratus tiga puluh enam ribu)
     disetujui berdasarkan   tiga puluh tujuh juta enam ratus -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 saham atau sebesar 0,001% (nol
     suara terbanyak.        enam puluh sembilan ribu enam POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) koma nol nol satu persen) dari
                             ratus tujuh puluh tujuh) saham atau angka 8 anggaran dasar Perseroan, jumlah suara yang hadir dalam
                             sebesar 99,999% (sembilan puluh suara blanko (abstain), dianggap RUPSLB.
                             sembilan koma sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama
                             sembilan persen) dari jumlah suara dengan suara mayoritas pemegang
                             yang hadir dalam RUPSLB.           saham yang mengeluarkan suara.
     Keputusan Mata Acara 1.      Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan
     Pertama RUPSLB               sehubungan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan pada struktur portepel saham
                                  dalam struktur permodalan.
                             2.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing


                                                                 5
Page 6
                           Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
                              anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala
                              tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                              menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
                              persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
                              Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
                              akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu,
                              hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan
                              Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
                              dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.
Mata Acara Kedua         Sebanyak 123.436.415.627 (seratus Sebanyak    511.000    (lima   ratus Sebanyak 2.890.050 (dua juta
RUPSLB             telah dua puluh tiga miliar empat ratus sebelas ribu) saham.                delapan ratus sembilan puluh ribu
disetujui   berdasarkan tiga puluh enam juta empat ratus -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 lima puluh) saham atau sebesar
suara terbanyak.         lima belas ribu enam ratus dua POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) 0,002% (nol koma nol nol dua
                         puluh tujuh) saham atau sebesar angka 8 anggaran dasar Perseroan, persen) dari jumlah suara yang
                         99,997% (sembilan puluh sembilan suara blanko (abstain), dianggap hadir dalam RUPSLB.
                         koma sembilan sembilan tujuh mengeluarkan suara yang sama
                         persen) dari jumlah suara yang dengan suara mayoritas pemegang
                         hadir dalam RUPSLB.                saham yang mengeluarkan suara.


                                                             6
Page 7
                      Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
Keputusan Mata Acara 1.   Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham
Kedua RUPSLB              Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar)
                          Saham Baru seri E dengan nilai nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah) per saham berdasarkan
                          POJK 32/2015.
                     2.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk
                          melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
                          PMHMETD, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga,          Kantor Akuntan Publik,
                          Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta
                          memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                          berkaitan dengan PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD
                          dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
                          berlaku di pasar modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
                          i.     menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
                          ii.    menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
                                 berhak atas HMETD;
                          iii.   menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
                          iv.    menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas
                                 HMETD;


                                                        7
Page 8
 Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
     v.     menentukan jadwal PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
     vi.    menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD;
     vii.   menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
            melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris
            berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
     viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
            penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan
            sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
            perundang-undangan yang berlaku;
     ix.    menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
            Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
     x.     melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD
            melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
            pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
     untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
     PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah


                                      8
Page 9
 Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
     Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
     Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
     berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD, dan tindakan-tindakan lain
     sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD,
     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
     bidang pasar modal.
4.   Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
5.   Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
     Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD melalui Mekanisme
     penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
     dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
     peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
     anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala
     tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan


                                   9
Page 10
                          Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
                               pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
                               Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
                               akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu,
                               hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan
                               Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
                               dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Mata Acara Ketiga        Sebanyak 123.439.257.627 (seratus Sebanyak 530.000 (lima ratus tiga Sebanyak 48.050 (empat puluh
RUPSLB             telah dua puluh tiga miliar empat ratus puluh ribu) saham.                  delapan ribu lima puluh) saham
disetujui   berdasarkan tiga puluh sembilan juta dua ratus -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 atau sebesar 0,000% (nol koma
suara terbanyak.         lima puluh tujuh ribu enam ratus POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) nol nol nol persen) dari jumlah
                         dua   puluh   tujuh)   saham   atau angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara yang hadir dalam RUPSLB.
                         sebesar 99,999% (sembilan puluh suara blanko (abstain), dianggap
                         sembilan koma sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama
                         sembilan persen) dari jumlah suara dengan suara mayoritas pemegang
                         yang hadir dalam RUPSLB.            saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.        Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait
Ketiga RUPSLB                  perubahan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
                               pelaksanaan PMHMETD.


                                                             10
Page 11
 Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga RUPSLB
2.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan
     keputusan ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang
     diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali
     anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau
     meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar
     Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
     lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
     dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
     dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
     hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
     Rapat.




                                  11
Page 12
                                                 Mata Acara Keempat RUPSLB
Jumlah        Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil        Pemungutan                Setuju                             Abstain                         Tidak Setuju
Suara                          (termasuk suara abstain)
RUPSLB             telah Sebanyak 123.439.257.627 (seratus Sebanyak 521.000 (lima ratus dua Sebanyak 48.050 (empat puluh
disetujui dengan suara dua puluh tiga miliar empat ratus puluh satu) saham.                      delapan ribu lima puluh) saham
terbanyak.                tiga puluh sembilan juta dua ratus -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 atau sebesar 0,000% (nol koma
                          lima puluh tujuh ribu enam ratus dua POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) nol nol nol persen) dari jumlah
                          puluh tujuh) saham atau sebesar angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara        yang    hadir   dalam
                          99,999% (sembilan puluh sembilan suara blanko (abstain), dianggap RUPSLB.
                          koma sembilan sembilan sembilan mengeluarkan suara yang sama
                          persen) dari jumlah suara yang hadir dengan suara mayoritas pemegang
                          dalam RUPSLB.                      saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.        Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
Keempat RUPSLB            2.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk
                               mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri
                               ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan
                               Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta


                                                            12
Page 13
                               kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar sesuai
                               dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali anggaran dasar
                               Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
                               keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan
                               kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya,
                               membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen
                               lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
                               menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang
                               harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.39 Waktu Indonesia Barat.


                                                      Jakarta, 2 Maret 2026
                                               PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
                                                           DIREKSI




                                                             13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Mar 2026
Pages13
Characters22,693
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Feb 2026 · 14:37–
Present123,439,305,677 (71.18%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
123,437,669,677
100.00%
Against
1,636,000
0.00%
Abstain
521,000
—
Agenda 99 approved
For
123,439,257,627
—
Against
48,050
0.00%
Abstain
521,000
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Armansyah Yamin p.1
linked person Anindya Novyan Bakrie p.1
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.1
possible person Raniwati p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person Adrian Toho Parada Panggabean p.1
unresolved person Hendrajanto Marta Sakti p.2
unresolved person Raden Ajeng Sri Dharmayanti p.2
unresolved person Kartini Sally HB Joenoes B. p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 549 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan '
                                'serta 12 kegiatan usaha Perseroan yang '
                                'tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar '
                                'Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan '
                                'secara keseluruhan, menghadap pihak '
                                'berwenang, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'atas perubahan anggaran dasar Perseroan '
                                'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia '
                                'maupun instansi berwenang terkait lainnya, '
                                'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
                                'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen '
                                'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
                                'hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
                                'dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan '
                                'Rapat. RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul '
                                '15.39 Waktu Indonesia Barat. Jakarta, 2 Maret '
                                '2026 PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. DIREKSI 13',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama RUPSLB telah dua disetujui '
                      'berdasarkan tiga suara terbanyak. enam ratus',
             'votes_abstain': '521000',
             'votes_against': '1636000',
             'votes_for': '123437669677'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'seq': 99,
             'title': 'RUPSLB telah Sebanyak disetujui dengan suara dua '
                      'terbanyak. tiga lima puluh 99,999% koma',
             'votes_abstain': '521000',
             'votes_against': '48050',
             'votes_for': '123439257627'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-02-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '71.18',
 'shares_present': '123439305677',
 'shares_total_voting': '173416832509',
 'time_start': '14:37:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result