Skip to content
Back to announcement

20260302_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040118_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.925
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 027/KET-N/II/2026 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
Tanggal :27 Pebruari 2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Pebruari 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE &
BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower,
Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.37
WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 27 Pebruari
2026 nomor 61, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN

-Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH

-Komisaris Independen : Bapak ADRIAN  TOHO  PARADA
PANGGABEAN

DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE

-Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH
BAKRIE

-Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI
Page 2 OCR 0.937
w

-Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI
DHARMAYANTI
-Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES

Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”)

dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

e Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 002/BNBR/CS-OJK/1/26
tertanggal 12 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk:

e Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, masing-masing pada tanggal 19 Januari 2026,

e Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang dimuat pada situs web Bursa
Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Januari 2026:

e Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, masing-masing pada tanggal 03 Pebruari 2026,dan

e Menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi kepada
Pemegang Saham yang dimuat pada situs web Bursa Efek Indonesia dan

“situs web Perseroan pada tanggal 25 Pebruari 2026.

Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur
permodalan Perseroan pada struktur portepel saham dalam struktur

permodalan,
Page 3 OCR 0.937
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) kepada para Pemegang Saham Perseroan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
32/2015”)5

Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan pelaksanaan PMHMETD: dan
Persetujuan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan guna
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Tahun 2025 (“KBLI 2025”).

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPSLB adalah sebagai berikut :

Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku
ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13
ayat 2.L.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila
dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat
2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.

Untuk Mata Acara Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 1S dan Pasal 13 ayat 2.4.a Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.4.b Anggaran

Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan
Page 4 OCR 0.939
mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.

7. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah,

3 dengan perincian sebagai berikut :

| — Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sebanyak 123.439.305.677 (seratus dua puluh tiga miliar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus tujuh
puluh tujuh) saham atau sebesar 71,18Y6 (tujuh puluh satu koma satu
delapan persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar
empat ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus
sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.

— Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah
sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
untuk seluruh Mata Acara RUPSLB.

8. Sesi Pertanyaan :

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB.
Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan
Mata Acara Ketiga dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Ketiga,
karena ketiga mata acara tersebut saling berkaitan dan merupakan satu
rangkaian transaksi yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu
sama lain. Terdapat 5 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
secara fisik dalam Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB.
Selanjutnya pada Mata Acara keempat Rapat, tidak ada yang mengajukan

pertanyaan.

9. Keputusan Mata Acara RUPSLB :
. RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu :
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
perubahan struktur permodalan Perseroan pada struktur

portepel saham dalam struktur permodalan.
4
Page 5 OCR 0.949
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait
keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang
terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya
yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta
pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk

dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 521.000 (lima ratus dua puluh satu ribu) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 1.636.000 (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu)

saham atau sebesar 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 123.437.669.677 (seratus dua puluh
tiga miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus cnam
puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) saham atau
sebesar 99,99995 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB.

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama

5
Page 6 OCR 0.903
|
i
1
i

1.

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu :

1.

Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan
PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 90.000.000.000
(sembilan puluh miliar) Saham Baru seri E dengan nilai
nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah) per saham
berdasarkan POJK 32/2015.
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada
Direksi dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang
berkaitan dengan PMHMETD, seperti penunjukan
Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik,
Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-
lembaga lainnya yang berkaitan serta memberikan kuasa
dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD - melalui
mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal,
khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas
untuk:

i menandatangani pernyataan pendaftaran untuk
diajukan kepada OJK,

ii. menentukan kepastian jumlah saham — yang
dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
berhak atas HMETD,

ii. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka
PMHMETD:

iv. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar
Pemegang Saham”) yang berhak atas HMETD:

Y- menentukan jadwal PMIIMETD dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan,

vi. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil PMHMETD,

6
Page 7 OCR 0.916
vii. menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam rangka PMHMETD melalui
mekanisme penawaran umum terbatas dengan
HMETD, termasuk akta-akta Notaris berikut
perubahan-perubahannya dan / atau- penambahan-

penambahann:

viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen
yang diperlukan, maupun melakukan penyesuaian-
penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang
dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan
OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

ix. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih
keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris
baik secara sekaligus atau terpisah, dan

X. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa
ada suatu tindakan pun yang dikecualikan,
kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di pasar modal.

Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan

Komisaris Perseroan dengan hak substitusi, untuk

melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan

dengan hal-hal yang berkaitan dengan PMHMETD,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang
diterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan

HMETD, tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang

berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan

yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan

PMHMETD, dan tindakan-tindakan lain sebagaimana

diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan

pelaksanaan ' PMHMETD, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk

peraturan di bidang pasar modal.
7
Page 8 OCR 0.936
Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-
tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan
Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka
PMHMETD melalui Mekanisme penawaran umum
terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham,
termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau
menyampaikan informasi termasuk prospektus awal,
prospektus dan prospektus ringkas sepanjang tindakan
tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
peraturan di bidang pasar modal lainnya.

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak
substitusi kepada - masing-masing anggota Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama
untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau
meminta keterangan, mengajukan penerimaan
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun
instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap
perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus
dan/atau dapat dijalankan untuk dapat

terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 511.000 (lima ratus sebelas ribu) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat

(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
Page 9 OCR 0.949
1.

dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 2.890.050 (dua juta delapan ratus sembilan puluh
ribu lima puluh) saham atau sebesar 0,00296 (nol koma nol nol
dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 123.436.415.627 (seratus dua puluh
tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima
belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar
99,997”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu :

1.

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada
Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu
sehubungan dengan keputusan ini baik sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali anggaran
dasar Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang

diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris
9
Page 10 OCR 0.947
IV.

untuk dibuatkan dan. menandatangani akta pernyataan
keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat

terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 48.050 (empat pulih delapan ribu lima puluh) saham
atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPSLB.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 123.439.257.627 (seratus dua puluh
tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima
puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau
sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu :

1.
2,

Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada
Direksi Perseroan guna untuk mengambil segala tindakan
dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat
ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan

penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
10
Page 11 OCR 0.941
Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan kembali anggaran dasar
Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris
untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan
keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat

terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat.

-Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 521.000 (lima ratus dua puluh satu) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 48.050 (empat puluh delapan ribu lima puluh) saham
atau sebesar 0,0004 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPSLB.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 123.439.257.627 (seratus dua puluh
tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima
puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau
sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB,

maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat

11
Page 12 OCR 0.901
RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 15.39 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

i
i
)
|
|
!

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.24 MB
Published2 Mar 2026
Pages12
Characters20,139
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1
linked person ANINDYA NOVYAN BAKRIE · Direktur Utama p.1
linked person ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
possible person RANIWATI · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person ADRIAN TOHO PARADA PANGGABEAN · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person HENDRAJANTO MARTA SAKTI · Direktur p.1
unresolved person RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI · Direktur p.2 ×2
unresolved person KARTINI SALLY HB JOENOES Bahwa RUPSLB · Direktur p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 58 ms 13 Sep 2026 14:37

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result