Back to announcement
20260302_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32040118_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.925
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 027/KET-N/II/2026 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal :27 Pebruari 2026 Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Pebruari 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.37 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 27 Pebruari 2026 nomor 61, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”): 2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen : Ibu RANIWATI, SH -Komisaris Independen : Bapak ADRIAN TOHO PARADA PANGGABEAN DIREKSI : -Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE -Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE -Direktur : Bapak HENDRAJANTO MARTA SAKTI
Page 2 OCR 0.937
w -Direktur : Ibu RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI -Direktur : Ibu KARTINI SALLY HB JOENOES Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : e Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 002/BNBR/CS-OJK/1/26 tertanggal 12 Januari 2026 Perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bakrie & Brothers Tbk: e Pengumuman RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 19 Januari 2026, e Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang dimuat pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Januari 2026: e Pemanggilan RUPSLB telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 03 Pebruari 2026,dan e Menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi kepada Pemegang Saham yang dimuat pada situs web Bursa Efek Indonesia dan “situs web Perseroan pada tanggal 25 Pebruari 2026. Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan pada struktur portepel saham dalam struktur permodalan,
Page 3 OCR 0.937
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)5 Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan pelaksanaan PMHMETD: dan Persetujuan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”). Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut : Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.L.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. Untuk Mata Acara Keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 1S dan Pasal 13 ayat 2.4.a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.4.b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan
Page 4 OCR 0.939
mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB. 7. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, 3 dengan perincian sebagai berikut : | — Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 123.439.305.677 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) saham atau sebesar 71,18Y6 (tujuh puluh satu koma satu delapan persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. — Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPSLB. 8. Sesi Pertanyaan : » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, dan Mata Acara Ketiga dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Ketiga, karena ketiga mata acara tersebut saling berkaitan dan merupakan satu rangkaian transaksi yang pelaksanaanya memiliki ketergantungan satu sama lain. Terdapat 5 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara fisik dalam Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB. Selanjutnya pada Mata Acara keempat Rapat, tidak ada yang mengajukan pertanyaan. 9. Keputusan Mata Acara RUPSLB : . RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan pada struktur portepel saham dalam struktur permodalan. 4
Page 5 OCR 0.949
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta- akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 521.000 (lima ratus dua puluh satu ribu) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.636.000 (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu) saham atau sebesar 0,00196 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 123.437.669.677 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus cnam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) saham atau sebesar 99,99995 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB. maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama 5
Page 6 OCR 0.903
| i 1 i 1. RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 90.000.000.000 (sembilan puluh miliar) Saham Baru seri E dengan nilai nominal sebesar Rp12 (dua belas Rupiah) per saham berdasarkan POJK 32/2015. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan PMHMETD, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga- lembaga lainnya yang berkaitan serta memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD - melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk: i menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK, ii. menentukan kepastian jumlah saham — yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD, ii. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD: iv. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas HMETD: Y- menentukan jadwal PMIIMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, vi. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD, 6
Page 7 OCR 0.916
vii. menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya dan / atau- penambahan- penambahann: viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan penyesuaian- penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ix. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah, dan X. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD, dan tindakan-tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan ' PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal. 7
Page 8 OCR 0.936
Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan- tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD melalui Mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan peraturan di bidang pasar modal lainnya. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada - masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 511.000 (lima ratus sebelas ribu) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
Page 9 OCR 0.949
1. dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.890.050 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima puluh) saham atau sebesar 0,00296 (nol koma nol nol dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 123.436.415.627 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 99,997”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait perubahan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan ini baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris 9
Page 10 OCR 0.947
IV. untuk dibuatkan dan. menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 48.050 (empat pulih delapan ribu lima puluh) saham atau sebesar 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 123.439.257.627 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu : 1. 2, Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 10
Page 11 OCR 0.941
Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan agar sesuai dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya keputusan Rapat. -Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 521.000 (lima ratus dua puluh satu) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 48.050 (empat puluh delapan ribu lima puluh) saham atau sebesar 0,0004 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 123.439.257.627 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat 11
Page 12 OCR 0.901
RUPSLB berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 15.39 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. i i ) | | !
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
ADRIAN TOHO PARADA PANGGABEAN
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
HENDRAJANTO MARTA SAKTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG SRI DHARMAYANTI
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
KARTINI SALLY HB JOENOES Bahwa RUPSLB
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
58 ms
13 Sep 2026 14:37
no text layer - needs OCR