Back to announcement
20260226_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029594_lamp1.pdf
Listing Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 114
Page 1
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 26 Februari 2026
Masa Penawaran Umum : 24 Februari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 26 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 25 Februari 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Februari 2026
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 262 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 429 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pemb ayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri
B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
(DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB Niaga Sekuritas PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S- 05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui Surat No. L.FIF/Corp- Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Federal International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Surat Pencatatan. Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................. xi
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................. xi
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ......................................... xi
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................ xii
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI............................................................................................................ xiii
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ xiv
6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI ............................................................................................................ xiv
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI .................................................................... xv
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................1
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................2
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ............................................................................2
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ........................................ 13
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ............................................................. 25
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 27
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................................. 31
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA.................................................................................................................................................................. 32
1. Keterangan Tentang Perseroan....................................................................................................................... 32
A. Riwayat Singkat Perseroan ...................................................................................................................... 32
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ........................................................................................... 32
C. Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................. 33
D. Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................... 34
E. Sumber Daya Manusia ............................................................................................................................ 37
F. Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................................................. 39
G. Diagram kepemilikan ............................................................................................................................... 40
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ................. 41
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................... 59
A. Prospek Usaha ........................................................................................................................................ 59
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang ....................................................................................... 60
C. Jaringan Kantor Cabang .......................................................................................................................... 61
D. Tingkat Kesehatan Perseroan .................................................................................................................. 62
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ................................. 62
VI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................... 63
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 64
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................. 65
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 67
1. Umum ............................................................................................................................................................. 67
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ................................................................ 67
3. Pengurusan dan Pengawasan ......................................................................................................................... 68
4. Kegiatan Usaha .............................................................................................................................................. 68
5. Perizinan BRI .................................................................................................................................................. 71
6. Tugas Pokok Wali Amanat .............................................................................................................................. 71
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 72
8. Laporan Keuangan Wali Amanat ..................................................................................................................... 72
9. Informasi ......................................................................................................................................................... 73
i
Page 4
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................. 74
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 78
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 79
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Pasal 12.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
A. “Bunga Obligasi" Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
per tahun; dan
● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun.
iii
Page 6
“Bursa Efek atau BEI” Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dealer” Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
bagian partisipasi dalam ventura bersama.
“Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
bank.
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
iv
Page 7
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
Efek dimaksud.
“Notaris” Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
v
Page 8
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
“Pemeringkat” Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026
No. No. 5 tanggal 5 Februari2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
vi
Page 9
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No. 7
tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI” Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-011/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No.6 tanggal
5 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No. 4
tanggal 5 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan” Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
vii
Page 10
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
“Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020 “ Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
“POJK No. 19/2020” Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015 “ Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 35/2018 ” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 36/2014 ” Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020 “ Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
“POJK No. 45/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 46/2024 ” Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 14/2025 ” Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“POJK No. 40/2025 ” Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
viii
Page 11
“POS” Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
“Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan” ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
“Sertifikat Jumbo Obligasi” Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
ix
Page 12
Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 26 Februari 2026.
“Tanggal Efektif” Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 25 Februari 2026.
“Undang-Undang (UU) Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023” 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Republik Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023” Indonesia Nomor 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
“Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Pemegang Saham
1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
2. PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
xi
Page 14
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
(diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0222).
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 50.379.034 45.681.211 39.168.894
Jumlah Liabilitas 36.300.491 33.505.498 27.877.838
Jumlah Ekuitas 14.078.543 12.175.713 11.291.056
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penghasilan 10.095.730 8.851.963 12.153.904 10.416.484
Beban (5.632.805) (4.618.504) (6.482.517) (5.143.031)
Laba Bersih 3.474.392 3.296.272 4.415.534 4.107.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 3.383.470 3.270.147 4.399.217 4.137.699
Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar 12.409 11.772 15.770 14.669
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (222.329) (1.499.177) (2.166.579) (650.966)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (381.498) (332.765) (485.684) (430.055)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan 726.149 2.014.669 2.344.712 1.075.729
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 12,31 12,76 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 34,99 37,23 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,72 0,73 0,73 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,58 2,76 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,26 2,58 2,58 2,25
xii
Page 15
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Financing to Asset (%) 89,86 85,87 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 0,02 0,02 0,01 0,04
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 4,01 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,31 0,36 0,44 0,46
Rasio Permodalan (%) 33,35 31,91 29,85 32,88
Current Ratio (%) 130,34 134,06 125,71 123,69
Cash Ratio (%) 1,94 4,56 1,59 3,68
Net Interest Margin (%) 24,89 26,02 26,15 26,68
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable
dengan laporan keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 September 2025*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,58
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,26
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,86
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 0,01
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
2,26 kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap
Target Dana : Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2026
Jumlah Pokok : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar
tiga ratus lima juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh
satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
Seri B : 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
xiii
Page 16
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Obligasi (Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali Obligasi : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
(Buy Back) penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
wali amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
6. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 36/DIR/RATLTR/III/2025
tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International
Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai
dengan surat No. 2/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Peringkat Privat PT Federal International
Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xiv
Page 17
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Periode
Jumlah Obligasi Tingkat Jatuh Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri jatuh Peringkat
(Rupiah) Bunga Tempo Terutang (Rupiah)
tempo
1. Obligasi Berkelanjutan V B 36 bulan 1.964.777.000.000 idAAA 6,80% 24 1.964.777.000.000
Federal International Pefindo Februari
Finance Dengan Tingkat 2026
Bunga Tetap Tahap V AAA(idn)
Tahun 2023 Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan VI B 36 bulan 433.850.000.000 idAAA 6,00% 11 Juli 433.850.000.000
Federal International Pefindo 2026
Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2023
3. Obligasi Berkelanjutan VI idAAA 6,75% 16 250.784.000.000
Federal International B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo November
Finance Dengan Tingkat 2026
Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2023
4. Obligasi Berkelanjutan VI B 36 bulan 890.563.000.000 idAAA 6,55% 2 April 890.563.000.000
Federal International Pefindo 2027
Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2024
5. Obligasi Berkelanjutan VI B 36 bulan 1.247.826.000.000 idAAA 6,90% 6 1.247.826.000.000
Federal International Pefindo September
Finance Dengan Tingkat 2027
Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2024
6. Obligasi Berkelanjutan VI A 370 Hari 1.640.195.000.000 idAAA 6,40% 25 April 1.640.195.000.000
Federal International B Kalender 859.805.000.000 Pefindo 6,70% 2026 859.805.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 2.500.000.000.000 15 April 2.500.000.000.000
Bunga Tetap Tahap V 2028
Tahun 2025
7. Obligasi Berkelanjutan VII A 370 Hari 112.067.000.000 AAA(idn) 6,15% 18 Juli 112.067.000.000
Federal International B Kalender 387.933.000.000 Fitch 6,55% 2026 387.933.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 500.000.000.000 8 Juli 2028 500.000.000.000
Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025
8. Obligasi Berkelanjutan VII A 370 Hari 1.470.000.000.000 AAA(idn) 5,85% 22 1.470.000.000.000
Federal International B Kalender 1.030.000.000.000 Fitch 6,15% September 1.030.000.000.000
Finance Dengan Tingkat 36 bulan 2.500.000.000.000 2026 2.500.000.000.000
Bunga Tetap Tahap II 12
Tahun 2025 September
2028
JUMLAH TOTAL 10.287.800.000.000
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp10.287.800.000.000.
xv
Page 18
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Terutang yang akan jatuh
Utang Tanggal Jatuh Tempo
tempo (Rp)
Utang Bank
PT Bank BCA Syariah 16.666.666.667 15-Apr-26
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 22.016.845.164 25-Apr-26
PT Bank SBI Indonesia 25.000.000.000 15-Apr-26
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 41.666.666.667 22-Mar-26
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 41.666.666.667 25-Apr-26
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 41.666.666.667 27-Apr-26
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 41.666.666.667 26-Apr-26
PT Bank ANZ Indonesia 240.000.000.000 27-Feb-26
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 250.000.000.000 26-Apr-26
PT Bank Central Asia Tbk 375.000.000.000 1-May-26
Standard Chartered Indonesia 525.000.000.000 16-Mar-26
PT Bank Pan Indonesia Tbk 541.666.666.666 20-Apr-26
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 958.333.333.334 23-Apr-26
3.120.350.178.499
Utang Sindikasi
Dolar AS
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited,
629.325.000.000 22-Apr-26
Cabang Jakarta
Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta 244.737.500.000 6-May-26
CTBC Bank Co., Ltd 356.617.500.000 6-May-26
1.230.680.000.000
Efek yang Diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2023 1.964.777.000.000 24-Feb-26
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 1.640.195.000.000 25-Apr-26
3.604.972.000.000
Jumlah 7.956.002.178.499
Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS
MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III
TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan
miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam
puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A dan
tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 262 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 429 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 20
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
yang dibuat Perseroan tertanggal 5 Februari 2026.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026.
2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
2.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Maret
2027 dan 26 Februari 2029.
2.4. Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh
delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
2.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
2.6. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 21
2.7. Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2.8. Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun untuk Seri A dan 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan pembayaran
bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A dan 26
Februari 2029 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B
1 26 Mei 2026 26 Mei 2026
2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
3 26 November 2026 26 November 2026
4 6 Maret 2027 26 Februari 2027
5 - 26 Mei 2027
6 - 26 Agustus 2027
7 - 26 November 2027
8 - 26 Februari 2028
9 - 26 Mei 2028
10 - 26 Agustus 2028
11 - 26 November 2028
12 - 26 Februari 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga
Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) atau untuk salah satu
pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran dan/atau
tindakan hukum itu akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
2.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 22
2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
2.11. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 2/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal
Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
• Rating Rationale
a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia,
manajemen kualitas aset yang stabil, akses pendanaan yang umumnya stabil, dan profitabilitas yang
memadai.
4
Page 23
b) Rekam Jejak Penjaminan yang Ditetapkan: FITCH berpendapat bahwa Perseroan memiliki basis
pelanggan yang berisiko karena konsentrasinya dalam pembiayaan sepeda motor. Meskipun demikian,
Perseroan telah menunjukkan mitigasi risiko kredit yang memadai, didukung oleh proses penjaminan
dan manajemen risiko yang mapan. Hal ini mendukung rekam jejak kinerja keuangan yang konsisten
melalui siklus ekonomi sebelumnya.
c) Kinerja Di Atas Rata-Rata: FITCH memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
karena margin bunga bersih yang cukup pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang
memadai. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,0% pada tahun 2023 (2022: 0,9%) secara
signifikan lebih rendah dari angka industry di 2,4%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total
aset rata-rata meningkat menjadi 14,3% (2022: 12,4%; industri: 5,6%) di tengah biaya pendanaan yang
stabil dan biaya pencadangan yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas berwujud meningkat menjadi 2,3x
pada tahun 2023 (2022: 1,9x), tetapi tetap rendah secara absolut
2.15. Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Trust & Corporate Services Business Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
5
Page 24
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Wali Amanat;
c. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f. melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g. mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h. melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i. melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
6
Page 25
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaiman diatur dalam POJK No.35/2018 dan POJK
No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
d. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018 dan POJK No. 46/2024 atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal
6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
Indonesia;
e. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
g. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
h. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
7
Page 26
3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
i. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
j. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
k. memberitahu Wali Amanat atas :
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
tahun buku berjalan;
2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak (jika ada);
5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
l. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
n. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
o. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2.18. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau
8
Page 27
melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Nama Obligasi:
Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2026.
2. Utang Pokok Obligasi:
a. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari Seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.038.305.000.000,00 (satu triliun tiga puluh
delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima
persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
2) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.461.695.000.000,00 (satu triliun empat ratus
enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
koma tujuh lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
3. Jatuh Tempo Obligasi:
a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing Seri Obligasi, yaitu:
1) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, jatuh tempo pada 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo pada
tanggal 06-03-2027 (enam Maret dua ribu dua puluh tujuh).
2) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 26-02-
2029 (dua puluh enam Februari dua ribu dua puluh sembilan).
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
c. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayarandianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut - diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
4. Bunga Obligasi:
a. Sifat dan besarnya tingkat bunga; tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi adalah tingkat
bunga tetap, yaitu sebagai berikut:
- Untuk Obligasi Seri A sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
- Untuk Obligasi Seri B sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
b. Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi.
Jadwal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, yaitu:
9
Page 28
1) Untuk Obligasi Seri A:
- pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 26-05-2026 (dua puluh enam Mei dua ribu
dua puluh enam).
- pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 26-08-2026 (dua puluh enam Agustus dua
ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 26-11-2026 (dua puluh enam November
dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 06-03-2027 (enam Maret dua ribu dua
puluh tujuh).
2) Untuk Obligasi Seri B:
- pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 26-05-2026 (dua puluh enam Mei dua ribu
dua puluh enam).
- pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 26-08-2026 (dua puluh enam Agustus dua
ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 26-11-2026 (dua puluh enam November
dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 26-02-2027 (dua puluh enam Februari
dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke- 5 (lima), yaitu pada tanggal 26-05-2027 (dua puluh enam Agustus dua
ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal 26-08-2027 (dua puluh enam November
dua ribu dua puluh enam).
- pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal 26-11-2027 (dua puluh enam November
dua ribu dua puluh tujuh).
- pembayaran ke- 8 (delapan), yaitu pada tanggal 26-02-2028 (dua puluh enam Februari
dua ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal 26-05-2028 (dua puluh enam Mei dua
ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal 26-08-2028 (dua puluh enam Agustus
dua ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal 26-11-2028 (dua puluh enam
November dua ribu dua puluh delapan).
- pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada tanggal 26-02-2029 (dua puluh enam
Februari dua ribu dua puluh sembilan).
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perhitungan bunga;
Tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran bunga;
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
10
Page 29
5. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
6. Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
7. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
8. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
9. Satuan Perdagangan Obligasi:
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
10. Pembelian Kembali:
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
11
Page 30
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang Obligasi.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasiyang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembalitersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1
angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
1) situs web EMITEN dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 13), paling
sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
12
Page 31
11. Jaminan dan Hak Senioritas:
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. EMITEN tidak mempunyai utang senioritas sesuai laporan keuangan tidak audit Perseroan
per tanggal 30-09-2025 (tiga puluh September dua ribu dua puluh lima).
12. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
13. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
Obligasi.
Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
Pemegang Obligasi.
e. Perseroan tidak melakukan amortisasi atas Obligasi ini; dan Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke
rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
2.19. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
3.1. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
13
Page 32
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
RUPO Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
Elektronik dan RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
6. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.
8. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara
tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
9. Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
a. Wali Amanat wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
1) mempersiapkan acara RUPO;
2) menyediakan materi RUPO; dan
3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
14
Page 33
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan
b. Pemanggilan:
1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
(b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(b) agenda/mata acara RUPO ;
(c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
d. Ralat Pemanggilan RUPO:
1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
Perwaliamanatan.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO;
e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
15
Page 34
1. Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga.
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan RUPO.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
penyenggara RUPO;
j. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.
13. Pimpinan RUPO:
a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.
14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
16
Page 35
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dengan ketentuan:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
17
Page 36
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
dari Wali Amanat.
16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
menambahkan pengakuan utang yang baru.
17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
acara RUPO.
b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
Perwaliamanatan.
18. Ringkasan Risalah RUPO:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
RUPO;
18
Page 37
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
c. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
5) keputusan RUPO.
19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
19 Perjanjian Perwaliamanatan.
21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
1) situs web Penyedia Sistem;
2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
19
Page 38
3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
kuasa secara elektronik.
5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
mencantumkan pilihan suara.
6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
Secara Elektronik.
7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
Perseroan.
10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi dinyatakan batal.
11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
diatur oleh Penyedia Sistem.
13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang
ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
(a) Penyedia Sistem; atau
(b) Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
(a) Wali Amanat; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(a) Perseroan; dan
(b) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
Perjanjian Perwaliamanatan.
20
Page 39
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh Wali
Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit:
(a) pembukaan;
(b) penetapan kuorum kehadiran;
(c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
(d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
(e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
(a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
(b) mata acara rapat; dan
(c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing
mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata
acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum
21
Page 40
keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
Pemegang Obligasi,
23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
3.2. Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
9) Hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
22
Page 41
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
3.3. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
1.a); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
(cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan
keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
23
Page 42
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
(dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
salah satu pihak;
2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
sah, berlaku dan mengikat;
3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
dipenuhi, dan dilaksanakan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
24
Page 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan sesuai dengan Peraturan OJK No.
40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana yang tunduk kepada ketentuan POJK No.30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan peraturan
baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”),
yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila
POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada
masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30
Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal terdekat setelah
Tanggal Distribusi.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 6 Januari 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/013/I/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 6 Januari 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-
Sec/014/I/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur
oleh POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2372%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
o imbalan jasa penjualan: 0,0250%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
o biaya jasa Notaris: 0,0032%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0410%, yang terdiri dari:
25
Page 44
o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0360%
• Biaya pencatatan sekitar 0,0090%, yang terdiri dari:
o biaya BEI: sekitar 0,0083% dan
o biaya KSEI: sekitar 0,0007%
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0045%
26
Page 45
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
(diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana,
M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 424.698 303.968 602.352
- Pihak berelasi 1.145 212 10.087
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 45.391.864 39.902.300 33.793.190
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 2.715.986 3.681.599 3.064.456
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
penurunan nilai:
- Pihak ketiga 178.509 182.892 102.671
- Pihak berelasi 165.655 167.719 89.510
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 131.015 130.676 145.920
- Pihak berelasi 48.610 666 1.578
Klaim atas restitusi pajak 7.938 11.844 55.178
Aset derivatif 178.642 197.590 195.833
Investasi pada entitas asosiasi 18.836 37.257 57.559
Aset pajak tangguhan - bersih 205.496 208.939 297.040
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 910.640 855.549 753.520
JUMLAH ASET 50.379.034 45.681.211 39.168.894
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 119.261 164.387 409.089
- Pihak berelasi 66 5.952 486
Utang premi asuransi
- Pihak berelasi 553.170 505.821 533.460
Akrual 866.116 533.044 636.123
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 424.140 335.051 371.975
- Pajak lain-lain 34.838 73.977 81.600
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 136.724 116.817 122.307
- Pihak berelasi 78.903 95.266 54.889
Liabilitas derivatif 25.891 6.398 13.717
Pinjaman 22.756.446 22.736.202 17.171.913
Surat berharga yang diterbitkan:
27
Page 46
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
- Obligasi 10.946.785 8.620.483 8.215.088
Liabilitas imbalan kerja 358.151 312.100 267.191
JUMLAH LIABILITAS 36.300.491 33.505.498 27.877.838
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas (96.414) (5.566) 10.383
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 13.100 12.100 11.100
- Belum ditentukan penggunaanya 13.845.837 11.853.159 10.953.553
JUMLAH EKUITAS 14.078.543 12.175.713 11.291.056
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 50.379.034 45.681.211 39.168.894
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN
Penghasilan pembiayaan konsumen 8.059.298 6.934.035 9.499.097 9.014.722
Penghasilan dari ijarah - bersih 1.877.923 1.766.513 2.449.745 1.188.823
Penghasilan bunga dan denda 143.878 136.348 181.794 196.297
Penghasilan lain-lain 14.631 15.067 23.268 16.642
Jumlah penghasilan 10.095.730 8.851.963 12.153.904 10.416.484
BEBAN
Beban usaha (2.448.883) (2.147.285) (2.945.353) (2.496.902)
Beban bunga dan keuangan (1.834.519) (1.521.576) (2,095,510) (1,579,495)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai pembiayaan konsumen (997.873) (672.760) (1,058,091) (810,138)
Rugi entitas asosiasi (18.421) (15.528) (20.282) (20.605)
Beban penurunan nilai lain-lain (333.109) (261.355) (363,281) (235,891)
Jumlah beban (5.632.805) (4.618.504) (6,482,517) (5,143,031)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 4.462.925 4.233.459 5.671.387 5.273.453
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (988.533) (937.187) (1,255,853) (1,166,062)
LABA BERSIH 3.474.392 3.296.272 4.415.534 4.107.391
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (95) (1) (446) 3.816
Pajak penghasilan terkait 21 - 98 (839)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
asosiasi (26) 57
Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi 6 (13)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Cadangan lindung nilai arus kas (116.473) (33.493) (20.448) 34.983
Pajak penghasilan terkait 25.625 7.369 4.499 (7,696)
(KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK (90.922) (26.125) (16,317) 30.308
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK 3.383.470 3.270.147 4.399.217 4.137.699
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
(Rupiah penuh) 12.409 11.772 15.770 14.669
*) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
28
Page 47
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi
Penerimaan kas dari konsumen 44.223.930 40.939.740 56.371.571 52.019.698
Penerimaan kas dari pembiayaan bersama
tanpa recourse 759.616 250.159 356.222 629.484
Penerimaan bunga bank 7.409 14.130 19.000 22.145
Penerimaan klaim asuransi kredit - - - -
Penerimaan pinjaman karyawan 14.077 14.698 18.465 14.455
Penerimaan lain-lain 146.454 106.439 178.618 95.545
Total Penerimaan Kas 45.151.486 41.325.166 56.943.876 52.781.327
Pembayaran kepada penyalur kendaraan (36.481.383) (33.852.055) (45.773.267) (41.925.202)
Pembayaran pembiayaan bersama tanpa
recourse (362.030) (554.551) (623.333) (1.064.230)
Pembayaran premi asuransi konsumen (662.713) (627.725) (835.509) (745.964)
Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan (5.102.448) (5.271.611) (8.415.957) (6.796.493)
Pembayaran beban bunga & keuangan (1.709.000) (1.454.924) (2.051.599) (1.600.728)
Pembayaran pinjaman karyawan (17.652) (18.001) (26.104) (16.968)
Pengeluaran lain-lain (168.455) (157.713) (184.608) (180.755)
Total Pengeluaran Kas (44.503.681) (41.936.580) (57.910.377) (52.330.340)
Pembayaran pajak penghasilan badan (870.134) (887.763) (1.200.078) (1.101.953)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
operasi (222.329) (1.499.177) (2.166.579) (650.966)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi
Hasil penjualan aset tetap 632 1.055 2.422 536
Pembayaran aset hak guna (127.078) (95.873) (144.605) (126.825)
Pembelian aset tetap (255.052) (237.947) (343.501) (303.766)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (381.498) (332.765) (485.684) (430.055)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan
Penerimaan pinjaman bank 194.298.275 123.580.575 158.139.575 67.730.068
Pelunasan pinjaman bank (194.350.867) (120.759.770) (152.598.547) (65.362.435)
Hasil penerbitan surat berharga 5.500.000 4.500.000 4.500.000 5.100.000
Pelunasan surat berharga (3.168.584) (2.473.373) (4.097.260) (2.339.229)
Pembayaran biaya penerbitan surat berharga (14.789) (10.999) (10.999) (16.862)
Pembayaran sewa (57.246) (34.364) (73.497) (67.653)
Pembayaran dividen kas (1.480.640) (2.787.400) (3.514.560) (3.968.160)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan 726.149 2.014.669 2.344.712 1.075.729
Kenaikan/(penurunan) bersih kas 122.322 182.727 (307.551) (5.292)
Penyesuaian selisih kurs (659) (431) (708) (508)
Kas dan setara kas awal periode 304.180 612.439 612.439 618.239
Kas dan setara kas akhir periode 425.843 794.735 304.180 612.439
*) Tidak diaudit
29
Page 48
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 12,31 12,76 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 34,99 37,23 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,72 0,73 0,73 0,71
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,58 2,76 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,26 2,58 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 89,86 85,87 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 0,02 0,02 0,01 0,04
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 4,01 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,31 0,36 0,44 0,46
Rasio Permodalan (%) 33,35 31,91 29,85 32,88
Current ratio (%) 130,34 134,06 125,71 123,69
Cash ratio (%) 1,94 4,56 1,59 3,68
Net Interest Margin (%) 24,89 26,02 26,15 26,68
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable
dengan laporan keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang dipersyaratkan 30 September 2025*
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,58
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,26
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 89,86
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 0,02
Keterangan:
*) Tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
30
Page 49
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan
ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0222).
31
Page 50
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
32
Page 51
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
C. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:
i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 12 tanggal 09 Mei 2025, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025, juncto
ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25 Agustus 2025; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i) Bapak
Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024; (ii) Bapak Thomas Junaidi Alim. W
(Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024; (iii) Bapak Rudy (Presiden Komisaris) masa jabatan
terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025 dan (iv) Bapak Margono Tanuwijaya (Komisaris Independen) masa jabatan terhitung
sejak tanggal 4 Agustus 2025, semuanya terhitung sejak tanggal dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus
uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024
33
Page 52
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP.4/HI.00.00/00.0000.250812009/P-1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan, yang berlaku terhitung sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 18 September
2027.
D. Tata Kelola Perusahaan
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Audit Perseroan
Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2025 tanggal 21 April 2025, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit, sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Margono Tanuwijaya
Anggota Komite Audit : Hardi Montana
Anggota Komite Audit : Juliani Eliza Syaftari
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Audit sebagai berikut:
1. Margono Tanuwijaya
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada
tahun 1990. Diangkat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada bulan April 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, dan Marketing General
Manager di PT Astra Sedaya Finance, Marketing Director di PT Astra Sedaya Finance, PT Federal International Finance,
dan PT Astra Honda Motor, Chief Executive di PT Astra International Tbk – Honda Sales Operation, Presiden Komisaris
di PT Matra Graha Sarana, PT Astra Multi Finance, PT Astra Welab Digital Arta, PT Astra Digital Arta, dan PT Astra Kreasi
Digital, Presiden Direktur di PT Federal International Finance, dan Komisaris pada PT Matra Graha Sarana.
2. Hardi Montana
Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Indonesia pada tahun
1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai Associateship
of the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987, ditetapkan sebagai
Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian (A2I-K) oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) pada
tahun 1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1995.
34
Page 53
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Presiden Direktur di PT Asuransi Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, dan PT Asuransi Astra Buana, Wakil
Presiden Direktur di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris di PT Samadista Karya dan PT Astra Aviva Life, Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko, dan Komisaris Independen di PT Surya Artha Nusantara
Finance, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Asuransi Jiwa Astra, Anggota Komite Audit
di PT Tunas Ridean, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen di PT Astra Auto
Finance, Anggota Komite Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua
Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.
3. Juliani Eliza Syaftari
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun
1981.
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Direktur di PT Nusa Prima Motor, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT
Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Audit di PT Astra Agro Lestari Tbk, Komisaris Independen di PT Asuransi Astra
Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Federal International Finance, Ketua Komite
Pemantau Risiko di PT Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Toyota
Astra Financial Services, Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen di PT Serasi Auto Raya, dan Anggota Komite
Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Astra Sedaya Finance.
Komite Pemantau Risiko
Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko
Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
o Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
Non-Bank;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.
Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi pengawasannya
terhadap metodologi dan proses manajemen risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta implementasi tata kelola perusahaan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Pemantau Risiko : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota Komite Pemantau Risiko : Hardi Montana
Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik;
• Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
35
Page 54
Fungsi utama Komite Nominasi dan Remunerasi adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi
pengawasannya terhadap nominasi dan remunerasi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah, termasuk nominasi Pihak Independen Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta implementasi tata kelola perusahaan.
Ketua : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota : Rudy
Anggota : Arlien Virginia Jonathan
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
1. R. Nunu Soetjahja Noegroho
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di Universitas Indonesia, Jurusan Psikologi, lulus pada
tahun 1987.
Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Division Head E-Commerce di PT Astra Sedaya Finance, Division Head CRM di PT
Astra Sedaya Finance, Division Head National Service (Operation) di PT Astra Sedaya Finance, Division Head General
Affairs di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Corporate Audit and Compliance di PT Astra Sedaya Finance, Division
Head National Operation di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Human Resources di PT Astra Sedaya Finance,
Presiden Direktur di PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Stacomitra Graha, dan PT Matra Graha Sarana, Direktur di PT
Matra Graha Sarana dan PT Federal International Finance, Komisaris di PT Sharia Multifinance Astra, dan Ketua Komite
Audit di PT Federal International Finance.
2. Rudy
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Trisakti, Jurusan Ekonomi -
Akuntansi, lulus pada tahun 1994 serta meraih gelar Magister dalam bidang Master of Applied Finance di University of
Melbourne, Jurusan Keuangan, lulus pada tahun 1999.
Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Chief of Corporate Planning & Strategy di PT Astra International Tbk, Chief Financial
Officer di PT Asuransi Astra Buana, Direktur Keuangan di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris pada sejumlah (45) anak
perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Finance and Independent Director di PT Astra Agro Lestari Tbk, Presiden Direktur
di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Komisaris di PT Sedaya Pratama dan PT Garda Era Sedaya, Wakil Presiden Direktur
di PT Sedaya Multi Investama, dan Direktur di PT Astra International Tbk.
3. Arlien Virginia Jonathan
Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Jurusan
Psikologi, lulus pada tahun 2001.
Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head di PT Federal International Finance,
Recruitment, Talent, & Reward Department Head di PT Federal International Finance, dan Human Capital Organization
Development Department Head di PT Federal International Finance.
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
36
Page 55
Sekretaris Perusahaan
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Theodorus Indra Surya Putra
Nomor Telepon : (021) 7698899
Faksimili : (021) 7590 5599
E-mail : theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
Alamat : Menara FIF
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.
Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:
Theodorus Indra Surya Putra
Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.
Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.
E. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.448 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana 76 57 47
Sarjana 6.454 5.775 5.120
Diploma 1.263 1.273 1.292
SMU 6.652 7.026 7.317
SMP/SD 3 3 25
Total 14.448 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Direksi 6 6 6
General Manager 17 16 18
Manager 51 51 52
Supervisor 839 809 810
Pelaksana 13.535 13.252 12.915
Total 14.448 14.134 13.801
37
Page 56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
18-25 2.191 2.348 2.312
26-35 7.625 7.409 7.248
36-45 3.908 3.763 3.688
46-55 722 614 552
>55 2 - 1
Total 14.448 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Pusat 847 789 638
Kantor Cabang 13.601 13.345 13.163
Total 14.448 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kantor Pusat 847 789 638
Regional I (Jawa & Bali) 7.623 7.725 7.736
Regional II (Non - Jawa & Bali) 5.978 5.620 5.427
Total 14.448 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Operation 10.689 10.276 10.385
Marketing 2.074 2.280 1.983
Support 1.685 1.578 1.433
Total 14.448 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 14.448 14.134 13.801
Kontrak - - -
Total 14.448 14.134 13.801
38
Page 57
F. Struktur Organisasi Perseroan
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Rudy Presiden Komisaris Wakil Presiden Direktur
Thomas Junaidi Alim. W Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Margono Tanuwijaya Komisaris Independen -
Siswadi Presiden Direktur -
Valentina Chai Wei Li Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Daniel Hartono Direktur -
Setia Budi Direktur -
39
Page 58
G. Diagram kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan.
Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra Internasional Tbk sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, PT Astra Internasional Tbk mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra Internasional Tbk, Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra Internasional Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle &
Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda. Perseroan pada tanggal 26 Agustus
40
Page 59
2025 telah melaporkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, yang dilakukan melalui Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Laporan
Notaris”). Dalam Laporan Notaris dinyatakan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah seluruh anggota Direksi PT. Astra
International Tbk.
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 5 Februari 2026 sebagai berikut:
Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tinggi
Medan (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut
tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III.
Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di
hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
Perkara Perdata dan Perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagaiamana diuraikan dalam tabel di bawah ini:
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 Pengadilan 102/Pdt.G/ Tergugat I Penggugat PN FIF digugat Rp100.000.000, Agenda
Negeri 2025/PN (Edi atas - (materiil); pembuktian
Kendari Kdi Sulkipli, Perbuatan Rp1.000.000.00 para pihak
S.H, M.H) Melawan 0,- (immateriil)
Hukum akibat
adanya
penagihan
secara terus
menerus ke
rumah
Penggugat,
yang diduga
alamat
tersebut
digunakan
oleh Tergugat
II dalam
pengajuan
kredit yang
saat ini sedang
dalam kredit
macet.
PENGADILAN TINGGI (PT)
41
Page 60
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
1 Pengadilan 435/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PT Perbuatan 2.500.000.000 Menunggu
Negeri 2025/PN I; (Muhamm Melawan (materiil) Putusan
Medan Mdn Tergugat ad Zulfan Hukum 5.000.000.000 Banding
II Tanjung). FIF digugat (immateriil)
Perbuatan
(Termoho (Pemohon Melawan
n Banding) Hukum
Banding) akibat
adanya
pemrosesan
kredit yang
tercantum
dengan NIK
Penguggat
dengan data
pengajuan
atas nama
Syamsul
Bahri dan
diketahui
Syamsul
Bahri
merupakan
Debitur
dengan
status
kontrak
macet,
sehingga
Penggugat
terkendala
dalam
pengajuan
kredit di
bank.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 Mahkamah No. Pemohon Termohon MA Ketetapan pajak Rp63.781. 418,- Menunggu
Agung PUT000359 Peninjau Peninjau kurang bayar Putusan
.16/202 Kembali Kembali pajak PPN Peninjauan
2/PP/M.VIB (Direktur barang dan jasa Kembali
Tahun 2024 Tgl Jenderal 2017
18/04/20 Pajak)
24
2 Mahkamah No. Pemohon Termohon MA Ketetapan pajak Rp180.853. Menunggu
Agung PUT002980 Peninjau Peninjau kurang bayar 332,- Putusan
.16/202 Kembali Kembali pajak PPN Peninjauan
4/PP/M.VIB (Direktur barang dan jasa Kembali
Tahun 2025 Tgl Jenderal 2018
02/05/20 Pajak)
25
3 Mahkamah No. Pemohon Termohon MA Karyawan di Menunggu
Agung 36/Pdt.Sus- Kasasi Kasasi PHK dengan Rp222.548.076, Putusan
PHI/2025/P (Sandy alasan terminasi - Kasasi
N Sby Tgl 12 Kiswara) PHK Alasan
Agustus Mendesak atas
2025 temuan hasil
audit di cabang
Jember (fraud
terhadap
Pelunasan
Komite Dana
42
Page 61
Posisi Posisi Tingkat Nilai Perkara Agenda
No Pengadilan No.Perkara Uraian Perkara
Perseroan Lawan Peradilan (Rupiah) Persidangan
Haji dan
Penahanan Gaji
Karyawan
Outsource)
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 5 Februari 2026. tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f)
sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; (h) Persaingan Usaha.
Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum
di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
I. Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan (joint
financing) adalah sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Bank CIMB Niaga dan Perseroan telah mengadakan kerjasama pembiayaan
bersama berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di
bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam
Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2
September 2025 dibuat di bawah (“Perubahan Perjanjian”)tangan (selanjutnya
secara bersama-sama “Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. Bank CIMB Niaga.
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
Bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat
“On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama
43
Page 62
yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan
hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
b) Jumlah porsi pembiayaan:
• Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
• Bank : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang untuk jangka waktu selama 1
(satu) tahun sejak tanggal Perubahan Perjanjian ditandatangani, dengan ketentuan
bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period)
adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. Jangka waktu dapat
diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan
merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa
merubah syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan
sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan
disetujui oleh Perseroan.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan
cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik
hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii)
pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim
memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus Buku
kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III.
2. Nama Perjanjian Bahwa kemudian, Perseroan dan Bank Permata telah mengubah dan menyatakan
kembali seluruh syarat yang tercantum pada Perjanjian CAPW dan Perjanjian JF
tersebut di atas dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
Kredit Bersama (Joint Financing) No. 238/12.14/DP/FIF tanggal 19 Desember 2014,
dibuat di bawah tangan yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan
Addendum Pertama Perjanjian Kerjasa Sama Pemberian Fasilitas Kredit Secara
Bersama (Joint Financing) No. JF/25/001/Amend/CL tanggal 2 September 2025
(selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) .
Perseroan dan Bank Permata secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
44
Page 63
Maksud dan Tujuan Perjanjian Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata, Bank Permata dan
Perseroan (secara bersama-sama disebut “Kreditur”) memberikan fasilitas
kredit/Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur (Debitur, yaitu: perorangan atau
badan usaha yang memperoleh fasilitas kredit dari Kreditur), berdasarkan analisa
Perseroan layak mendapatkan pembiayaan dan telah memenuhi syarat dan
ketentuan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Awal. Bank
Permata tidak berhubungan langsung dengan Debitur, akan tetapi melalui atau
dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam
rangka kerja sama ini, setiap hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun
tertulis, kedudukan Bank Permata diwakili oleh Perseroan dan Manajer. Pemberian
Fasilitas Pembiayaan ini tunduk terhadap semua ketentuan/peraturan yang telah
berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh Bank Indonesia dan/atau pihak
yang berwenang terkati pemberian Fasilitas Pembiayaan.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bank Permata bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank
Bersama secara Revolving Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama dan Pembelian Piutang
secara bersama-sama tidak melebihi Rp6.100.000.000.000,00 (enam triliun seratus
miliar Rupiah), dan dari total dana porsi pembiayaan tersebut dialokasikan untuk
pembiayaan rumah tangga dan elektronik maksimal sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). Bank Permata dan Perseroan
sepakat atas pembagian komposisi pembiayaan kreditur, sebagai berikut:
• Porsi pembiayaan bersama, pembelian piutang, barang rumah tangga dan
elektronik untuk Bank Permata maksimal 90% (sembilan puluh persen) dari
jumlah pembiayaan; dan
• Porsi pembiayaan bersama, pembelian piutang, barang rumah tangga dan
elektronik untuk Perseroan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah
pembiayaan.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini
ditandatangani oleh Perseroan dan Bank Permata untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan batas waktunya, namun demikian apabila dikehendaki, Perseroan dan
Bank Permata masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk
mengakhiri Perjanjian Awal ini dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian Awal wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan
tanggal efektif pengakhiran Perjanjian Awal ini.
• Surat pemberitahuan tersebut pada angka (1) di atas wajib telah diterima oleh
Pihak lainnya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum
tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Bank Permata tersebut di atas masih tetap berlaku dan mengikat bagi Perseroan
dan Bank Permata, dengan demikian kerjasama pembiayaan tersebut tetap tunduk
kepada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank
Permata.
Pembatasan tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
Permata untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
III.
J. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
45
Page 64
Jumlah Liabilitas Terutang
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 September 2025
1. Akta Perjanjian Kredit PT Bank Central 1. 25 Mei 2026 1. Fasilitas Installment Loan
No. 122, tanggal 5 Asia Tbk 10: Rp375 miliar; 1. Fasilitas
1. Fasilitas Februari 2010 yang (“BCA”) 2. 1 April 2027 Installment
Installment dibuat di hadapan Sri 2. Fasilitas Installment Loan Loan 10:
Loan 10, Buena Brahmana, S.H., 3. 11 April 2028 11: Rp625 miliar; 7,00%/tahun
dengan jumlah M.Kn, Notaris di .
tidak melebihi Jakarta, selanjutnya 4. Fasilitas 3. Fasilitas Installment Loan
Rp1.500 miliar. mengalami perubahan Installment Loan 12: Rp1.125miliar,- 2. Fasilitas
2. Fasilitas terakhir berdasarkan 13, batas waktu Installment
Installment Akta Perubahan Kedua penarikan 4. Fasilitas Installment Loan Loan 11:
Loan 11, Puluh Empat Atas dan/atau 13: Rp0,- (belum 6,25%-6,75%
dengan jumlah Perjanjian Kredit No. 03 penggunaan dilakukan penarikan). /tahun.
tidak melebihi tanggal 7 Januari 2025 fasilitas ini
Rp1.500 miliar. dibuat di hadapan berakhir pada 5. Fasilitas PBMM 1: Rp0;- 3. Fasilitas
3. Fasilitas Esther Pascalia Ery tanggal 7 Januari (belum dilakukan Installment
Installment Jovina, S.H., M.Kn., 2027. penarikan). Loan 12:
Loan 12, Notaris di Jakarta 5. Fasilitas PBMM 1: 7,00% /
dengan jumlah (“Perubahan batas waktu 6. Fasilitas PBMM 2: Rp0;- tahun.
pokok tidak Keduapuluh Empat”) penarikan (belum dilakukan
melebihi juncto Surat BCA No. dan/atau penarikan). 4. Fasilitas
Rp1.500 miliar. 40376/GBK/2025, penggunaan Installment
4. Fasilitas Perihal: fasilitas ini Loan 13:
Installment Pemberitahuan berakhir pada ditentukan
Loan 13, perpanjangan batas tanggal 9 April pada saat
dengan jumlah waktu penarikan 2026. penarikan
pokok tidak dan/atau penggunaan 6. Fasilitas PBMM 2,
melebihi fasilitas kredit tanggal batas waktu 5. Fasilitas
Rp1.500 miliar. 10 Juli 2025 penarikan PBMM 1:
5. Fasilitas kredit dikeluarkan dan dan/atau ditentukan
jangka pendek ditandatangani oleh penggunaan pada saat
yang tidak Senior Vice President fasilitas ini penarikan
mengikat dan Vice President BCA berakhir pada
(uncommited tanggal 9 April 6. Fasilitas
facility) berupa 2026. PBMM 2:
fasilitas ditentukan
Pinjaman pada saat
Berjangka penarikan
Money Market
(”Fasilitas
PBMM 1”),
dengan jumlah
pokok sebesar
Rp1.200 miliar.
6. Fasilitas Kredit
Multi Fasilitas
(”Fasilitas
PBMM 2”),
dengan jumlah
pokok tidak
melebihi
sebesar Rp300
miliar yang
terdiri dari
fasilitas kredit
jangka pendek
yang tidak
mengikat
(uncommited
facility) berupa
fasilitas
Pinjaman
Berjangka
Money Market
2 (”Fasilitas
PBMM 2”) dan
Fasilitas Forex
Line dengan sub
limit sebesar
ekuivalen
USD75.000,000
,- (tujuh puluh
46
Page 65
Jumlah Liabilitas Terutang
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 September 2025
lima juta Dollar
Amerika
Serikat).
2. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank 30 Agustus 2026 Rp0;- (belum dilakukan ditentukan
Berjangka (KB) No. 61 tanggal 18 Danamon Tbk penarikan pada saat
sebesar Rp100 November 2010 yang pernarikan
miliar. dibuat di hadapan
Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta,
selanjutnya mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan Surat
Bank Danamon No.
B.789/ARO/EB/1125
tanggal 12 November
2025, Perihal:
Pemberitahuan
Persetujuan
Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas Kredit
yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh EB
Team Head, Eb
Relationship Manager
dan Legal Operation
Bank Danamon
3. Fasilitas Pinjaman Perjanjian Kredit No. PT Bank SMBC 31 Mei 2027 Rp0;- (belum dilakukan ditentukan
sebesar Rp775 014/DIR/FINTF/IV/201 Indonesia Tbk penarikan) pada saat
miliar 8 tanggal 16 April 2018, (“d/h PT Bank pernarikan
dibuat di bawah tangan BTPN Tbk”)
juncto Perubahan dan (“SMBCI”)
Pernyataan Kembali
tanggal 8 Juni 2020
dibuat di bawah
tangan, selanjutnya,
mengalami perubahan
terakhir berdasarkan
Perubahan Keenam
tanggal 26 Mei 2025
Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali
tanggal 8 Juni 2020
terhadap Perjanjian
Fasilitas Awal, dibuat di
bawah tangan
4. Fasilitas Perjanjian Fasilitas Deutsche Bank 28 Februari 2026, Rp750 miliar 5.40%/tahun
pinjaman/kredit (Facility Agreement) AG Cabang fasilitas ini akan
jangka pendek tanggal 12 November Jakarta otomatis
sebesar Rp1.500 2012, dibuat di bawah diperpanjang 12
miliar tangan, selanjutnya (dua belas) bulan ke
mengalami perubahan depan sejak tanggal
terakhir berdasarkan berakhirnya
Perjanjian Fasilitas tersebut
Deutche Bank AG
tanggal 28 Juli 2025,
dibuat di bawah tangan
5. Fasilitas kredit Perjanjian Kredit PT Bank Mandiri 20 Desember 2026 Rp500 miliar 5.50%/tahun
sebesar Rp500 Jangka Pendek No. (“Persero”) Tbk
miliar CRO.KP/316/KJP/17 (“Bank Mandiri”)
tanggal 21 Desember
2017 dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami perubahan
terakhir berdasarkan
Addendum VIII
(Kedelapan) tanggal 21
Desember 2025, dibuat
di bawah tangan
47
Page 66
Jumlah Liabilitas Terutang
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 September 2025
6. Fasilitas kredit Akta No. 09 atas Bank Mandiri 29 Desember 2029 Rp1.000 miliar 6,20%-6,50%/
sebesar Rp3.000 Perjanjian Kredit Modal tahun
miliar Kerja Non Revolving
VIII (Kedelapan) PT
Federal International
Finance No.
WCO.KP/1430/KMK/20
25 tanggal 30 Juli 2025,
dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H.,
M.Si., Notaris di Jakarta
7. Fasilitas pinjaman US$25,000,000 Facility MUFG Bank, Ltd, 31 Oktober 2026 Rp1.140 miliar 5,40%/tahun
sebesar Agreement tanggal 27 Cabang Jakarta
USD100,000,000.- Mei 2016, dibuat di
bawah tangan,
selanjutnya mengalami
perubahan terakhir
berdasarkan Perjanjian
Perubahan Senilai
USD100,000,000
tanggal 31 Oktober
2025, dibuat di bawah
tangan
8. Fasilitas Money Perjanjian Pemberian PT Bank Permata 30 Maret 2026 Rp0,- (belum dilakukan ditentukan
Market sebesar Fasilitas Money Market Tbk penarikan) pada saat
Rp300 miliar antara PT Bank pernarikan
Permata Tbk dan PT
Federal International
Finance No.
0524/MM/N/III/2024/
SP2 tanggal 28 Maret
2024, dibuat di bawah
tangan, selanjutnya
mengalami perubahan
berdasarkan Surat
Bank Permata No.
136/SK/CORPB-
CB5/CG12/12/2025
tanggal 29 Desember
2025, Perihal: Surat
Konfirmasi
Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas yang
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh
Senior Corporate Group
12 dan Head Corporate
12 Bank Permata
9. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian PT Bank Rakyat Jatuh tempo Rp666.666.666.666 ditentukan
Modal Kerja Kredit Modal Kerja Indonesia Fasilitas Kredit pada saat
Withdawal Withdrawal (Persero) Tbk Modal Kerja penarikan
Approval Approval (KMK W/A) Withdawal
sebesar dan Forex Line No. Approval (Fasilitas
Rp1.000 miliar 05 tanggal 4 Maret KMK W/A) pada
dan Fasilitas 2025, dibuat di tanggal 26 Mei 2026
Forex Line hadapan Ester .
sebesar Pascalia Ery Jovina,
USD.80,000,00 S.H., M.Kn., Notaris Jangka waktu
0.- (delapan di Jakarta (“PK BRI”) Fasilitas Forex Line
puluh juta adalah maksimal 48
Dollar Amerika bulan sejak tanggal
Serikat) PK BRI yang terdiri
dari:
1. Jangka waktu
transaksi (deal
date):
12 (dua belas)
bulan sejak PK
48
Page 67
Jumlah Liabilitas Terutang
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 September 2025
BRI, yaitu
tanggal 4 Maret
2026.
2. Jangka waktu
settlement date:
sesuai
jangka waktu
underlying
transaksi atau
maksimal 36 (tiga
puluh enam)
bulan sejak deal
date.
10. Fasilitas Kredit Perjanjian Induk PT Bank Mizuho 11 Juli 2026 Rp0,- (belum dilakukan ditentukan
modal kerja Fasilitas Kredit (Tanpa Indonesia penarikan) pada saat
secara berulang Komitmen) No. penarikan
(revolving) 361/LN/MZH/0725
kepada Debitur, tanggal 11 Juli 2025,
sebesar Rp500 dibuat di bawah tangan
miliar
11. Fasilitas pinjaman US$50,000,000 Oversea-Chinese -Jangka Waktu Rp0,- (belum dilakukan 3m TSOFR +
berjangka sebesar Perjanjian Fasilitas Banking Ketersediaan/Penari penarikan) 0,68% & 3m
US$50,000,000 Pinjaman Berjangka Corporation kan (Availibility TSOFR + 0,72%
dan Berkelanjutan Limited Period):
tanggal 25 September 25 September 2026
2025, dibuat di bawah
tangan Tanggal
Pengakhiran:
36 bulan
setelah tanggal
penarikan dari
Fasilitas Pinjaman
terkait.
12. Fasilitas Line Akta Line Facility PT Bank Syariah 26 September 2028 Rp500 miliar 5,90/tahun
Facility sebesar: Pembiayaan Indonesia
Rp1.500 miliar; Berdasarakan Prinsip
dan Musyarakah No. 25
Rp200 miliar. tanggal 11 Agustus
2025, dibuat di
hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
13. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Fasilitas PT Bank SBI 29 September 2029 Rp0,- (belum dilakukan ditentukan
sebesar Rp300 Kredit No. 34 tanggal Indonesia penarikan) pada saat
miliar 29 September 2025, penarikan
Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta
14. Fasilitas pinjaman US$330,000,000 1. Perseroan -Jangka Waktu Rp0,- (belum dilakukan 3m TSOFR +
berjangka total Perjanjian Fasilitas (“Debitur”); Ketersediaan/Penari penarikan) 0,70% & 3m
sebesar Pinjaman Berjangka dan kan (Availibility TSOFR + 0,77%
US$330,000,000 tanggal 31 Oktober 2. The Korea Period): 31 Oktober
2025, dibuat di bawah Development 2026
tangan (“Term Loan Bank, Cabang
2025”) Singapura; The -Tanggal
Korea Pembayaran
Development Kembali Untuk Suatu
Bank, Cabang Pinjaman:
Tokyo; PT Bank Debitur wajib
Mizuho membayar kembali
indonesia; masing-masing
Oversea- Pinjaman dalam 12
Chinese (dua belas) angsuran
Banking pokok yang sama
Corporation (masing-masing
Limited; The disebut "Angsuran
Hongkong and Pembayaran
Shanghai Kembali"), dengan
Banking Angsuran
49
Page 68
Jumlah Liabilitas Terutang
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
30 September 2025
Corporation Pembayaran
Limited, PT Kembali yang harus
Bank DBS dibayar pada
Indonesia, masing-masing
Bank of China tanggal yang
(Hong Kong) ditetapkan dalam
Limited, Bank Term Loan 2025
of China (Hong (“Tanggal
Kong) Limited Pembayaran
Cabang Kembali”). Tanggal
Jakarta, Pembayaran
Australia and Kembali untuk suatu
New Zealand Pinjaman yang telah
Banking Group ditarik maksimum 36
Limited, (tiga puluh enam)
Cabang bulan sejak tanggal
Singapore, penarikan dengan
BNP Paribas, angsuran yang
bertindak dibayarkan setiap
melalui triwulan secara
cabangnya di prorate.
Singapura,
MUFG Bank
Ltd., Cabang
Jakarta, Taipei
Fubon
Commercial
Bank Co., Ltd.,
dan PT Bank
KEB Hana Bank
Indonesia
sebagai
Mandated
Lead Arranger
("Para
Mandated
Lead
Arranger");
dan
3. The Korea
Development
Bank, Cabang
Singapura; The
Korea
Development
Bank, Cabang
Tokyo; PT Bank
KEB Hana
Indonesia; PT
Bank Mizuho
Indonesia;
Bank of China
(Hong Kong)
Limited
Cabang
Jakarta; PT
Bank DBS
Indonesia;
MUFG Bank,
Ltd., Cabang
Jakarta
(“Kreditur”);
4. PT Bank DBS
Indonesia
(“Agen”).
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III termasuk
50
Page 69
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan atau (b) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; setiap dan seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III.
K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.
a. Tanah
Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas Fungsi IMB Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) Bangunan
Tahun 2025
(Rp)
Wilayah Sumatera
Pekanbaru, Pos Panam 00385/IP-DTK/1994 3.853.321
1. 04802 26-03-2020 26 -03-2040 195
Riau
2. 2262 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 97 KC Batam KPTS.75/IMB/XII/2002 805.375
3. 2263 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 140 KC Batam KPTS.75/IMB/XII/2002 805.375
Binjai, Pos Stabat - 288.425
4. 259 09-05-1997 13-07-2037 68
Sumatera Utara
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17.03 2.840.754
5. 98 12-04-2004 11-04-2034 208
Sumatera Utara .2003
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17.03 2.840.754
6. 99 12-04-2004 11-04-2034 207
Sumatera Utara .2003
Medan, KC Medan 01618/648.1/1743/17.03 2.840.754
7. 100 12-04-2004 11-04-2034 Sumatera Utara 206 .2003
- Belum menjadi
8. 108 02-06-2006 01-06-2036 Medan 705 bangunan, -
masih tanah
13 Palembang, KC Palembang 406 Tahun 2006
Perpanjangan, Sumatera
9. 02-01-2006 30-12-2055 180
NIB:04.01.000 Selatan
044831.0.
14 Palembang, KC Palembang 406 Tahun 2006
Perpanjangan Sumatera
10. 02-01-2006 30-12-2055 180
NIB:04.01.000 Selatan
044719.0. 12.654.378
15 Palembang, KC Palembang 406 Tahun 2006
Perpanjangan, Sumatera
11. 02-01-2006 30-12-2055 179
NIB:04.01.000 Selatan
044720.0.
Pangkal Pinang, KC Pangkal 648.269/312/SK/2005 16.193.224
12. 68 30-05-2005 29-05-2035 Bangka 758 Pinang
Belitung
13. 477/Srb 17-09-2003 29-08-2043 Lampung 160 KC Lampung 733/IMB/DTK/VI/2002 2.354.720
12/LR Pos Natar 370/IMB/DTK/V/2006 3.352.160
Perpanjangan
14. NIB: 24-08-2000 14-09-2055 Lampung 1.003
08.01.0000296
51.0.
15. 469/Srb 01-10-1982 31-07-2042 Lampung 260 KC Lampung 733/IMB/DTK/VI/2002 2.354.720
KC Padang 032/IMB/KS/KT.4/PT.01/ 27.036.738
16. 79 12-11-2010 22-09-2040 Padang 1.039
2011
Wilayah Jawa
51
Page 70
Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas Fungsi IMB Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) Bangunan
Tahun 2025
(Rp)
Jakarta, DKI Pos Cilincing 070/IMB/99 26.222.116
17. 1471 10-10-2001 14-11-2031 272
Jakarta
Kotamadya KC Jakarta 2 9044/IMB/2010 6.525.173
18. 6462 94
29-07-2011 13-12-2041 Jakarta Barat
Bandung, Jawa Pos 503.644.2/SI-6105 Dpb. 4.114.976
19. 2 14-08-1997 24-09-2027 150
Barat Baleendah Tahun 199
Bekasi, Jawa KC Bekasi 503/10734/DTK.TB
20. 13557 01-08-1995 01-10-2031 70
Barat
Bekasi, Jawa KC Bekasi 503/10735/DTK.TB 849.175
21. 13728 23-07-1996 01-11-2031 70
Barat
Bogor, Jawa KC Bogor 644/SK72 Dinbang Tahun 10.494.232
22. 3285 24-08-2001 26-08-2031 273
Barat 2001
Cirebon, Jawa KC Cirebon 623 TAHUN 2005 2.598.774
23. 172 13-08-2004 02-07-2034 530
Barat
Bandung, Jawa KC Bandung 503.644.4/51/1514
24. 75 08-11-1999 24-09-2035 581
Barat DISBANG/2006
Bandung, Jawa KC Bandung 503.644.4/51/1514 14.346.340
25. 76 04-09-1991 24-09-2035 140
Barat DISBANG/2006
Cikarang Jawa KC Cikarang 503/269/Pemb 2006
26. 3376 19-10-2005 26-09-2035 71
Barat
Cikarang, Jawa KC Cikarang 503/269/Pemb/2006 1.328.096
27. 3556 29-08-2007 04-04-2038 71
Barat
Karawang, KC Karawang 503.640/1077/XII/DCK 7.950.420
28. 00088 08-10-2004 21-09-2034 440
Jawa Barat
Cileungsi, Jawa KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT 269.464
29. 1160 19-04-2004 10-08-2035 52
Barat /2009
Cileungsi, Jawa KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT 406.845
30. 1161 19-04-2004 10-08-2035 75
Barat /2009
11-06-2012 04-07- 2037 - Belum menjadi
Bogor, Jawa
31. SHP 76 25.751 bangunan,
Barat
masih tanah 14.341.698
11-06-2012 04-07- 2037 - Belum menjadi
Bogor, Provinsi
32. SHP 77 23.377 bangunan,
Jawa Barat
masih tanah
Tangerang, KC Tangerang 664.2/505-DPU/1996 1.152.369
33. 1795 28-11-1995 19-09-2035 118
Banten (Pemecahan IMB)
Tangerang, KC Tangerang 648.3/200- 1.607.336
34. 1356 03-11-1995 19-09-2035 134
Banten HUK/IMB/1994
KC Cilegon 644.2/SK.266/SIMB/PB/1 620.925
35. 1463 13-05-2009 21-04-2029 Cilegon, Banten 67
999
Cilegon, Banten KC Cilegon 644.2/SK.239/SIMB/DTK/ 614.335
36. 1239 24-01-2010 31-01-2034 57
2006
Cilegon, Banten KC Cilegon 644.2/SK.240/SIMB/DTK/ 614.335
37. 1240 24-01-2010 31-01-2034 57
2006
Tegal, Jawa KC Tegal 350 Tahun 1979 539.257
38. 797 27-05-1998 08-01-2038 154
Tengah
Sukoharjo, KC Solo 503/IMB/708/VI/2006 774.624
39. 02118 27-08-2018 27-08-2038 180
Jawa Tengah
Sukoharjo, KC Solo 503/IMB/83/II/2011 774.624
40. 02119 27-08-2018 27-08-2038 180
Jawa Tengah
Sukoharjo, KC Solo PB.503/198/VIII/1990 774.624
41. 02120 27-08-2018 27-08-2038 180
Jawa Tengah
Semarang, Pos - 998.071
42. 73 19-01-2001 16-01-2031 129
Jawa Tengah Banyumanik
Tegal, Jawa KC Tegal 648/00329/2002 1.285.853
43. 1119 02-07-2003 02-07-2043 252
Tengah
Kudus, Jawa KC Kudus 644.4/83/25.03/2014 544.077
44. 952 12-06-1993 16-02-2032 75
Tengah
52
Page 71
Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas Fungsi IMB Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) Bangunan
Tahun 2025
(Rp)
Kudus, Jawa KC Kudus 503/1118/2002 528.525
45. 961 25-09-2013 16-02-2032 75
Tengah
Semarang, KC Semarang 644/03/2007 56.599.030
46. 686 23-01-1995 23-01-2035 1.150
Jawa Tengah
Semarang, KC Semarang 644/03/2007 407.808
47. 00822 04-09-2006 04-09-2036 288
Jawa Tengah
Yogyakarta, D.I Pos Wates 558/IMB/DCK/1996 8.895.404
48. 86 02-11-1999 01-11-2029 670
Yogyakarta
632 KC Surabaya 188/365- 5.330.260
Perpanjangan 93/402.5.09/1997
Surabaya, Jawa
49. NIB: 01-10-1996 06-10-2055 159
Timur
12.39.0000309
68.
633 KC Surabaya 188/365- 5.330.260
Perpanjangan 93/402.5.09/1997
NIB: Surabaya, Jawa
50. 01-10-1996 06-10-2055 188
12.39.0000309 Timur
69.
Gresik, Jawa KC Gresik 460.135.090-09-NF.2.I- 1.794.477
51. 29 06-05-1998 24-09-2027 97
Timur 1998
Gresik, Jawa KC Gresik 196 Tahun 1990 1.794.477
52. 50 01-10-2003 24-09-2032 97
Timur
Kediri, Jawa KC Kediri 503/0199/IMB/419.104/ 442.030
53. 218 01-10-1994 16-11-2032 100
Timur 2020
Mojokerto, KC Mojokerto 503/0586/IMB/417.411/I 374.332
54. 393 09-03-1993 13-04-2032 90
Jawa Timur V/2011
Mojokerto, KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002 461.620
55. 175 30-03-2004 24-09-2034 72
Jawa Timur
Mojokerto, KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002 461.620
56. 176 30-03-2004 24-09-2034 72
Jawa Timur
Jember, Jawa KC Jember 503.640/330/436.45/200 387.709
57. 200 25-09-1992 05-06-2030 122
Timur 6
Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.111/2 334.884
58. 49 27-01-1998 24-09-2027 240
Jawa Timur Banyuwangi 021
Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.111/2 131.000
59. 00052 *) 07-05-2003 07-05-2023 150
Jawa Timur Banyuwangi 021
Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.111/2 71.592
60. 59 14-07-1992 18-02-2027 84
Jawa Timur Banyuwangi 021
Banyuwangi, KC 503.360/1108/429.111/2 131.000
61. 60 31-05-2006 18-02-2027 145
Jawa Timur Banyuwangi 021
Malang, Jawa Pos Tlogomas 640/0492/35.73.314/III/2 1.743.056
62. 1402 04-03-2019 04-03-2039 140
Timur 007
Bojonegoro, KC 503.360/1108/429.111/2 176.355
63. 52 21-11-1997 20-05-2032 124
Jawa Timur Bojonegoro 021
37 Bojonegoro, KC 15.545 Tahun 2003 173.106
Pembaharuan Jawa Timur Bojonegoro
64. 05-10-2005 16-09-2055 121
NIB:12.17.000
031613.0
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
Balikpapan, KC Balikpapan 092/Komaba/DTK/BU/KJ 877.631
65. 207 12-10-2020 15-03-2040 Kalimantan 81
Timur
Gunung Sari
Ulu KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/GSU
66. 193 06-04-2005 13-10-2050 Balikpapan 180
Kalimantan
Timur
53
Page 72
Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas Fungsi IMB Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) Bangunan
Tahun 2025
(Rp)
Gunung Sari
Ulu KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE
67. 00601 2704-1993 30-11-2035 Balikpapan 162 /GSU
Kalimantan
Timur
Gunung Sari KC Balikpapan
Ulu 000444/DPKP/BTE/
68. 00875 12-02-1999 13-10-2050 Balikpapan 515 GSU
Kalimantan 11.235.558
Timur
Gunung Sari KC Balikpapan
Ulu 000444/DPKP/BTE/
69. 00876 07-06-1997 25-10-2050 Balikpapan 374 GSU
Kalimantan
Timur
Gunung Sari KC Balikpapan
Ulu 000444/DPKP/BTE/
70. 00879 18-04-1996 30-11-2050 Balikpapan 145 GSU
Kalimantan
Timur
Gunung Sari KC Balikpapan
Ulu 000444/DPKP/BTE/
71. 00880 26-09-1996 29-11-2050 Balikpapan 85 GSU
Kalimantan
Timur
Gunung Sari
Ulu KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/
72. 00881 26-091996 29-11-2050 Balikpapan 321 GSU
Kalimantan
Timur
Balikpapan, KC Balikpapan 001664/DPKP/BTE/KJ 846.776
73. 166 19-08-2004 18-08-2034 Kalimantan 81
Timur
Pontianak, KC Pontianak 641/407/S/RG/2005- 2.731.560
74. 1841 26-10-2002 15-06-2034 Kalimantan 610 161/B-2005
Barat
Pontianak, - Belum menjadi -
75. 1866 14-02-1986 03-10-2036 Kalimantan 258 bangunan,
Barat masih tanah
Kutai Barat, Pos Melak 640/020/PMD 220.000
76. 00027 06-03-2023 06-03-2043 Kalimantan 1.525
Timur
Samarinda, KC Samarinda 161/DPPK-
77. 2674 09-07-2004 08-07-2034 Kalimantan 784 KS/Pr.B/II/2006
Timur 11.296.300
Samarinda, Kios -
78. 516 13-10-2017 12-09-2047 Kalimantan 132 Sambutan
Timur
Samarinda, Pos Handil 640/020/PMD 823.134
79. 157 24-07-2000 28-07-2030 Kalimantan 805
Timur
Bulungan, KC Tanjung - 320.247
80. 200 10-06-2009 24-09-2038 Kalimantan 337 Selor
Timur
Palangkaraya, KC 660/289/DTK-P/2002 294.285
81. 2815 27-06-2005 24-09-2035 Kalimantan 86 Palangkaraya
Tengah
54
Page 73
Pembayaran
Tanggal Tanggal Luas Fungsi IMB Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP Lokasi
Penerbitan Berakhir (m2) Bangunan
Tahun 2025
(Rp)
Palangkaraya, KC 660/289/DTK-P/2002 4.285
82. 2816 01-07-2005 24-09-2035 Kalimantan 86 Palangkaraya
Tengah
Banjarmasin, KC 0621/IX/2005 3.713.922
83. 56 **) 29-07-2004 15-07-2025 Kalimantan 200 Banjarmasin
Selatan
Banjarmasin, KC 018.18/DITAKOT/2004 3.713.922
84. 57 **) 29-07-2004 15-07-2025 Kalimantan 200 Banjarmasin
Selatan
Gowa, Sulawesi Pos 974/266/IMB/DTRP 955.776
85. 00002 25-11-2004 25-11-2034 138
Selatan Hertasning
Makassar, KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
86. 259 15-10-1997 15-10-2037 Sulawesi 80
Selatan 7.794.292
Makassar, KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
87. 260 15-10-1997 15-10-2037 Sulawesi 328
Selatan
Wilayah Bali dan NTB
88. 5 14-01-1998 13-01-2028 Denpasar, Bali 293 Pos Kapal 1812 Tahun 1995 2.844.174
Pos Tanjung 580 Tahun 1996 2.073.550
89. 349 02-10-1997 24-09-2044 Mataram, NTB 243
Mataran
KC Mataram 1165/TAKOWASBAN
90. 294 12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB 137
G/IMB/X/2003
KC Mataram 1165/TAKOWASBAN
91. 295 12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB 135
G/IMB/X/2003 4.247.680
KC Mataram 1165/TAKOWASBAN
92. 296 12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB 133
G/IMB/X/2003
KC Mataram 1165/TAKOWASBAN
93. 297 12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB 136
G/IMB/X/2003
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No.02/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan dan ditandantangani
oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan
SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan
sedang proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
**) Berdasarkan Surat Keterangan No.56/GAP/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan dan
ditandantangani oleh Gigih Anangda Perwira, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kota Banjarmasin, diterangkan
bahwa SHGB No. 56 dan SHGB No. 57 sedang dilakukan proses perpanjangan Hak di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin dan sudah dilakukan dilakukan pembayaran Tahap I, dan dalam
tahap lanjutan Pembuatan SK dari BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan.
b. Bangunan
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor Cabang
Indah, Jl. A. Yani No. 555, 000444/DPKP/BTE/GSU tanggal 10-06- Balikpapan
Balikpapan 2004
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Walikota Balikpapan No. Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan 001664/DPKP/BTE KJ tanggal 12-10-2005 Balikpapan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Walikota Bandung No. 503.644.4/SI- Perseroan Kantor Cabang
Bandung 1514Disbang/2006 tanggal 01-06-2006 Bandung
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. Wali Kota Bandung No. KEP503.644.2/SI- Perseroan Pos Baleendah
656G Kelurahan Garuda, 6105 Dpb. Tahun 1994 tanggal 15
Kecamatan Andir Bandung Februari 1994.
55
Page 74
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
Wilayah Bojanegara, Jawa
Barat
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Walikota Banjarmasin No. Perseroan Kantor Cabang
Banjarmasin 04.02/DITAKOT/2006 tanggal 04-05-2006 Banjarmasin
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi No. Perseroan Pos Genteng
Banyuwangi 503.640/1108/429.111/2021 tanggal 30-
07-2021
7. Batam Komplek Rafflesia Business Walikota Batam Perseroan Kantor Cabang
Centre Blok A No. 11-12, Batam No.KPTS.75/IMB/XII/2020 tanggal 02-12- Batam
2022
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi Perseroan Kantor Cabang
Juanda Blok E No.17, Bekasi No. 503/10734/DTK.TB tanggal 28-02- Bekasi
1995
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Pemerintah Kota Bogor No. 644/SK.72- Perseroan Kantor Cabang
Jl. Raya Pajajaran, Bogor Dinbang tanggal 06-02-2001 Bogor
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro No. Perseroan Kantor Cabang
Diponegoro No. 1, Bojonegoro 15.545 tanggal 28-03-2003 Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka No.2 Pemerintah Kabupaten Bekasi Perseroan Kantor Cabang
E-F, Cikarang, Bekasi No.503/269/Pemb/2006 tanggal 12-07- Cikarang
2006.
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I Perseroan Kantor Cabang
No.5, Cilegon Walikota Cilegon No. Cilegon
644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006 tanggal
Januari 2006
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Pemerintah kota Cirebon No. 623 Tahun Perseroan Kantor Cabang
Cirebon 2005 tanggal 13-10-2005 Cirebon
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Perseroan Pos Kapal
Denpasar Denpasar No. 1812 Tahun 1995 tanggal
14-12-1995
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236, Perseroan Kantor Cabang
Jl. RA. Kartini, Gresik Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No. Gresik
460.135-0909-NF.2.I-1998 tanggal 19
Maret 1998.
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Perseroan Pos Cilincing
Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta No. 00070/IMB99 tanggal 12-01-
1999
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kepala Dinas Pengawasan dan Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Meruya Utara, Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta II
Kecamatan Kembangan, Jakarta No 9044/IMB/2010 tanggal 02-
Jakarta Barat 08-2010
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Bupati Jember No. Perseroan Kantor Cabang
Kav 37 Jalan Diponegoro, 503.640/330/436.45/2006 tanggal 10-06- Jember
Kelurahan Kepatihan, 2006
Kecamatan Kaliwates,
Kabupaten Jember, Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B Pemerintah Kota Kediri - DPMTSP No. Perseroan Kantor Cabang
21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri 503/0199/IMB/419/104/2020 tanggal Kediri
27-10-2020
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 Pemerintah Kabupaten Kudus - Kantor Perseroan Kantor Cabang
dan 12J, l. Achmad Yani, Kudus PTSP No. 644.4/83/25.03/2014 tanggal Kudus
17-02-2014
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Kantor Cabang
Lampung 370/IMB/DTK/V/2006 tanggal 15-05- Lampung
2006
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Perseroan Kantor Cabang
Makassar Pandang No. 3468-UM tanggal 10-11- Makassar
1997
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Pemerintah Kota Malang No. Perseroan Pos Tlogomas
Malang 640/0492/35.73.314/III/2007 tanggal 20-
03-2008
56
Page 75
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Perseroan Kantor Cabang
Mataram Mataram No. 580 Tahun 1996 tanggal Mataram
30-04-1996
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Walikota Mojokerto No. Perseroan Kantor Cabang
Mojokerto 648/1603/417.304/2002 tanggal 30-09- Mojokerto
2002
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Pemerintah Kota Palangkaraya No. Perseroan Kantor Cabang
Raya 660/289/DTK-P/2002 tanggal 16-05-2002 Palangkaraya
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Pemerintah Kota Palembang No. 406 Perseroan Kantor Cabang
Palembang Tahun 2006 tanggal 15-01-2007 Palembang
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kepala Dinas Tata Kotamadya Daerah Perseroan Pos Panam
Kelurahan Tangkerang Barat, Tingkat II Pekanbaru No. 00385/IP-
Kecamatan Marpoyan Damai, DTK/1994 tanggal 19-09-1994
Pekan Baru, Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Walikota Pontianak No. Perseroan Kantor Cabang
641/407/S/RG/2005-161/B-2005 tanggal Pontianak
26-102005
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Pemerintah Kota Semarang No. Perseroan Kantor Cabang
Semarang 633/03/2007 tanggal 23-01-2007 Semarang
31. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA Perseroan Kantor Cabang
/solo No.15, Sukoharjo Pemerintah Kabupaten Sukuharjo No. Solo
503/IMB/85/II/2011
tanggal 02-02-2011
32. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Perseroan Kantor Cabang
Rajawali No.68 A-B, Surabaya Surabaya No. 188/365-92/402.5.09/1997 Surabaya
tanggal 08-08-1997
33. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Perseroan Pos Cipondoh
Raya MH Thamrin, Cikokol, Tangerang No.
Tangerang 648.3/200/HUK/IMB/1994
tanggal 12-07-1994
34. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Perseroan Kantor Cabang
Yos Sudarso No. 19, Tegal Pemerintah Kota Tegal No Tegal
648/00329/2002 tanggal 03-10-2002
35. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Perseroan Kantor Cabang
Yogyakarta Sleman No. 558/IMB/DCK/1996 tanggal Yogyakarta
05-03-1996
36. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. Pemerintah Kabupaten Bogor No. Perseroan Kantor Cabang
1-2, Jl. Raya Narogong, 648.11/003/PL/0015/BPT/2009 tanggal Cileungsi
Cileungsi 27-05-2009
37. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84, Pemerintah Kabupaten Karawang Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Karangpawitan, No. 503.640/1077/XII/DCK Karawang
Kecamatan Karawang, Jawa tanggal 09-12-2005
Barat
38. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Pemerintah Kota Medan No. Perseroan Kantor Cabang
Medan 01618/648.1/1743/17.03/2003 tanggal Medan
06-01-2004
39. Pangkal Jl. Jend. Sudirman No. 8, Pemerintah Kota Pangkal Pinang No. Perseroan Kantor Cabang
Pinang Selindung Baru, Pangkal Pinang 648.269/312/SK/2006 tanggal 22-08- Pangkal Pinang
2005
40. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan Kantor Cabang
Samarinda KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006 Samarinda
41. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Walikota Padang Perseroan Kantor Cabang
Sawahan, Padang 032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011 tanggal 17- Padang
01-2011
42. Binjai Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan - Perseroan Pos Stabat
Pahlawan, Kecamatan Binjai
Utara, Binjai, Sumatera Utara
43. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Perseroan Pos Slawi
003/RW XII, Kelurahan Daerah II Tegal No. 350/79 tanggal 02-
Tegalsari, Kecamatan Tegal 07-1979
Barat, Tegal, Jawa Tengah
57
Page 76
Kantor
No Alamat Izin Mendirikan Bangunan Pemilik Pemanfaatan
Cabang
44. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Pemerintah Kabupaten Bogor No. Perseroan Kantor Cabang
Komplek Ruko Cileungsi Hijau 648.11/003/PL/0015/BPT/2009 tanggal Cileungsi
Blok C No.1 & C No.2 Desa 27-05-2009
Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
45. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, emerintah Kabupaten Gowa No. Perseroan Pos Hertasning
Kelurahan Pandang – Pandang, 974/266/IMB/DTRP tanggal 01-05-2004
Kecamatan Somba Opu,
Makassar, Sulawesi Selatan
46. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Walikota Bandar Lampung No. Perseroan Pos Natar
Kelurahan Labuhan Ratu, 733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal 12-06-
Kecamatan Kedaton, Bandar 2002
Lampung
47. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Perseroan Pos Cipondoh
Komplek Ruko Mahkota Mas Tangerang No. 644.2/505-DPU/1996
Blok E No.38 & 39, Kelurahan tanggal 10-01-1996
Cikokol, Kecamatan Tangerang,
Tangerang, Banten
48. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, - Perseroan Kantor Pos
Kelurahan Muara Jawa Ulu, Samarinda
Kecamatan Muara Jawa, Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur
49. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No. 28 RT - Perseroan Pos Melak
26, Kelurahan Melak Ulu,
Kecamatan Melak, Kabupaten
Kutai Barat, Kalimantan Timur
50. Mataram Jalan Selaparang No.67 E, Walikota Mataram No. Perseroan Kantor Cabang
Kelurahan Cakranegara Timur, 1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003 Mataram
Kecamatan Cakranegara, tanggal 28-10-2003
Mataram, Nusa Tenggara Barat
51. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G, Wali Kota Mojokerto No. KEP Perseroan Pos Mojosari
Kelurahan Kranggan, 648/1603/417.304/2002
Kecamatan Prajuritkulon, Tanggal 30 September 2002.
Mojokerto, Jawa Timur
52. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F RT - Perseroan Pos Banyumanik
003/RW 005, Kelurahan
Kalicari, Kecamatan
Padurungan, Semarang, Jawa
Tengah
53. Samarinda Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Walikota Samarinda No. 161/DPPK- Perseroan Pos Palaran
Sidodadi, Kecamatan KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006
Samarinda Ulu, Samarinda,
Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
1 Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM L- 08499774
2 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1192 DZJ V - 02267085
3 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1194 DZJ V - 02267086
4 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1083 DZO V- 02267099
5 Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U - 00705667
6 Voxy 2.0 CVT 2023 B 816 FIF N.S-05078790
7 Toyota Innova Zenix 2.0 G H CVT 2024 B 1059 DZO V- 02267046
8 Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X M/T 2018 B 2276 SZU N - 07440591
9 Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS 2024 B 4790 SYN U-08597138
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp910.640 juta.
58
Page 77
2. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
A. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 September 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Nilai pembiayaan motor baru (juta Rp) 22.244.013 22.324.173 29.881.996 26.915.325
Jumlah kontrak motor baru (unit) 1.203.729 1.276.344 1.685.217 1.601.954
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 September 2025 mengalami koreksi sebesar 0,36%
% menjadi Rp22,2 triliun, lebih rendah dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp22,3
triliun. Namun, jumlah kontrak baru juga mengalami koreksi sebesar 5,69% menjadi 1.203.729 unit, dibanding dengan
tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.276.344 unit. Hal ini seiring dengan adanya koreksi pada
Honda Credit Sales sebesar 5,80 % dibandingkan dengan periode yang sama.
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Jenis Pembiayaan 2025 2024 2023
Unit % Unit % Unit %
Cub (bebek) 125.624 2,95 129.689 3,21 150.205 3,90
Scutic 2.193.410 51,44 2.046.096 50,60 1.769.402 45,91
Sport 123.504 2,90 199.375 4,93 321.604 8,35
Bekas 1.678.727 39,37 1.525.108 37,71 1.478.436 38,36
Other (Electronic) 142.987 3,35 143.705 3,55 134.116 3,48
Total 4.264.252 100,00 4.043.974 100,00 3.853.763 100,00
59
Page 78
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 September 2025, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset
pembiayaannya, Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor,
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Agustus 2025 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 146 perusahaan per 31 Agustus 2025. Dari sisi aset, Perseroan
masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan per akhir bulan
Agustus 2025 sebesar Rp49,9 triliun atau sekitar 8,5% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di industri pembiayaan
(Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per Agustus 2025:
Rp584,4 triliun).
B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023:
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 18.479 17.732 16.802
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 29 29 28
Rata-rata uang muka (% harga motor) 15.52 15,64 16,35
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 32.04 31,31 31,40
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
60
Page 79
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
Tunggakan Piutang - Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
C. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 September 2025 Perseroan memiliki
262 kantor cabang dan 429 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 September 31 Desember
2025 2024 2023
1 Bogor II 36.018 34.365 29.361
2 Jatiuwung 33.552 28.128 25.571
61
Page 80
Jumlah Pelanggan
No Cabang 30 September 31 Desember
2025 2024 2023
3 Bandung II 31.824 29.104 28.434
4 Bekasi 31.481 29.241 28.322
5 Cianjur 31.318 31.787 30.520
6 Lampung 30.090 29.263 29.519
7 Denpasar 29.792 30.931 28.926
8 Padalarang 29.577 27.145 24.897
9 Selong 28.785 27.045 23.894
10 Ketapang 28.703 25.189 19.919
11 Rangkasbitung 28.565 26.917 26.217
12 Subang 28.033 27.813 26.286
13 Palembang 27.965 27.002 26.034
14 Tangerang V 27.808 22.901 21.251
15 Depok 27.795 27.240 27.129
16 Sleman II 27.378 26.949 24.903
17 Meulaboh 27.133 24.387 20.750
18 Palu 27.095 25.758 23.859
19 Mataram 26.602 25.434 23.142
20 Gowa 26.478 25.177 28.200
D. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
2,26 kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
E. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penerbit Uang Elektronik 25% 2018 Beroperasi
62
Page 81
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dan 20%
(dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:
i) Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi
PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
63
Page 82
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 5
tanggal 5 Februari 2026, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Jumlah
PT BRI Danareksa Sekuritas 118.700.000.000 120.005.000.000 238.705.000.000 9,55
PT CIMB Niaga Sekuritas 74.000.000.000 200.000.000.000 274.000.000.000 10,96
PT Indo Premier Sekuritas 344.491.000.000 255.690.000.000 600.181.000.000 24,01
PT Mandiri Sekuritas 118.705.000.000 256.000.000.000 374.705.000.000 14,99
PT Mega Capital Sekuritas 233.700.000.000 200.000.000.000 433.700.000.000 17,35
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 148.709.000.000 430.000.000.000 578.709.000.000 23,15
Jumlah 1.038.305.000.000 1.461.695.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
64
Page 83
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
- STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
- Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
No. B.61-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
- STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
- Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 04/Prop/PUBVII-III/I/2026
tanggal 13 Januari 2026.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Hukum Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
- STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
- Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
- Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat Thamrin & Rekan
No. 006/PJKH-FIF/TR/IL/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, yang turut ditandatangani oleh
Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
65
Page 84
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pemeringkat : PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
Efek DBS Bank Tower
24th Floor, Suite 2403Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5Jakarta 12940
Telp : (021) 29886800
Fax : (021) 29886822
- Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/072/III/2025
tanggal 10 Maret 2025.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.
66
Page 85
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B. 126-INV/TCS/TCB/02/2026 tanggal 4 Februari 2026 BRI
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 125-INV/TCS/TCB/02/2026 tanggal 4 Februari 2026 sebagaimana diatur dalam Peratuan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021
yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal
08 Mei 2025 dan berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
67
Page 86
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan 69.989.422.528 3.499.471.126.400
46,17
dibawah 5% *)
Saham Treasuri 958.602.200 47.930.110.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 1 tanggal
05 Januari 2026 yang dimuat oleh Notaris Fathiah Helmi dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan telah dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan hukum Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0015460
tanggal 26 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja(1)
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza(1)
Komisaris Independen : Edi Susianto(1)
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim(1)
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai
berikut:
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
1 Bank Umum Swasta Nasional 86.85% 2011 Beroperasi
Tbk
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 51,00% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
68
Page 87
Persentase Tahun Status
No Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99% 2021 Beroperasi
10 BRI Manajemen Investasi Manajer Investasi 65,00% 2021 Beroperasi
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terkahir adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
42 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
43 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
44 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
45 Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
46 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 2024
47 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
48 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
69
Page 88
49 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21 Juni 2024
50 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
51 Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
52 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
53 Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
54 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
55 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
56 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 2024
57 Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
58 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
59 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
60 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 24
61 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 24
62 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 24
63 Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 24
64 Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 24
65 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 24
66 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 24
67 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26 November 24
68 Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4 Desember 24
69 Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 24
70 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 24
71 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27 Desember 24
72 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24 Desember 24
73 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 Desember 24
74 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8 Januari 25
75 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10 Januari 25
76 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13 Februari 25
77 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14 Februari 25
78 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25 Februari -25
79 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28 Februari 25
80 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 13 Maret 25
2025
81 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14 Maret 25
82 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20 Maret 25
83 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17 Maret 25
84 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26 Maret 25
85 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 Seri B 15-April-2025
86 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 Seri C 15-April-2025
87 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C 17-April-2025
88 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C 17-April-2025
89 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-April-2025
90 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri C 12-June-2025
91 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri B 24-June-2025
92 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C 24-June-2025
93 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C 24-June-2025
94 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-July-2025
95 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap
4-July-2025
I Tahun 2025 Seri A
96 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-July-2025
97 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-July-2025
98 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-July-2025
99 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-July-2025
100 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-July-2025
101 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 Seri B 10-July-2025
102 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-July-2025
103 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-July-2025
104 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
8-July-2025
Tahap I Tahup 2025 Seri A
105 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri C 8-July-2025
106 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri B 8-July-2025
107 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B 4-July-2025
108 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-August-2025
70
Page 89
109 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-August-2025
110 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-August-2025
111 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-August-2025
112 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
3-September-2025
2025
113 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-September-2025
114 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-September-2025
115 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-September-2025
116 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-October-2025
117 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-October-2025
118 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
11-November-2025
II Tahun 2025
119 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-November-2025
120 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-December-2025
121 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-December-2025
122 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-December-2025
123 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-December-2025
124 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-December-2025
125 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-December-2025
126 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-December-2025
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
71
Page 90
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 September 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.785.548.557 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 337.898.261 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan Premi – neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan Operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 45.625.785
Laba Operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
72
Page 91
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
73
Page 92
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 1 (satu) Hari Kerja, yaitu pada tanggal 24 Februari 2026, dengan rincian sebagai
berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 24 Februari 2026 09.00 – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
74
Page 93
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab X dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 25 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
75
Page 94
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Graha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1 Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: PT Bank Permata Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 0701254635 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: RSPAD Gatot Subroto Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1701707175 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 26 Februari 2026 setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
76
Page 95
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
77
Page 96
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
24 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847
Faksimili: (021) 2520 990 Fax : -
www.bridanareksasekuritas.co.id Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, lt. 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12910
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 527 5701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
78
Page 97
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
79
Page 98
Page 99
Page 100
Page 101
Page 102
Page 103
Page 104
Page 105
Page 106
Page 107
Page 108
Page 109
Page 110
Page 111
Page 112
Page 113
Page 114
Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Berkedudukan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
org
Kantor Notaris Fathiah Helmi
p.7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9 ×4
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.13 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×4
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.13 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.18
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.18 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.18
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.18
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.25 ×9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.42
unresolved
org
Rintis
p.49
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.50 ×3
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.51 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.51 ×2
unresolved
person
Pedoman
· Komisaris
p.52
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.52
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.52
unresolved
org
PT Matra Graha Sarana
p.52 ×4
unresolved
org
PT Astra Multi Finance
p.52
unresolved
org
PT Astra Welab Digital Arta
p.52
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.52 ×2
unresolved
org
PT Astra Kreasi Digital
p.52
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Astra
p.53 ×2
unresolved
org
PT Astra Jardine CMG Life
p.53
unresolved
org
PT Samadista Karya
p.53
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.53
unresolved
org
PT Tunas Ridean
p.53
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.53
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.
p.53
unresolved
org
PT Nusa Prima Motor
p.53
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.53
unresolved
org
PT Serasi Auto Raya
p.53
unresolved
org
PT Astra Sedaya Finance. Komite Pemantau Risiko Dasar
p.53
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.54
unresolved
org
PT Stacomitra Graha
p.54
unresolved
org
PT Sharia Multifinance Astra
p.54
unresolved
org
PT Sedaya Pratama
p.54
unresolved
org
PT Garda Era Sedaya
p.54
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.54
unresolved
org
PT Federal International Finance. Unit Audit Internal Mengacu
p.54
unresolved
—
Theodorus Indra Surya Putra
· Corporate Secretary
p.55 ×4
unresolved
org
PT Astra Honda Motor. E.
p.55
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.57
unresolved
person
R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.57
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.58 ×8
unresolved
—
Astra
· Pemegang Saham Pengendali
p.58
unresolved
org
PT Federal International Finance Atas Nama
p.58
unresolved
org
Carriage Ltd.
p.58
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.58
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.59
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.59
unresolved
person
H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi
p.59
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kendari
p.59
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.59 ×4
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.59
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.59 ×2
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.61
unresolved
org
Bank Permata. Pembatasan
p.63
unresolved
org
PT Bank Central
p.64
unresolved
person
Buena Brahmana
p.64
unresolved
person
Jovina
p.64
unresolved
org
Danamon Tbk
p.65
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.65
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.65
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.66
unresolved
org
Permata Tbk
p.66
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.67
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.67
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd.
p.68
unresolved
org
PT Bank KEB
p.68
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
p.73
unresolved
person
Gigih Anangda Perwira
· Notaris
p.73
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
p.73
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
p.74
unresolved
person
Ir. H. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kota Bogor
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bekasi
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kota Kediri
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kudus
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kota Malang
p.74
unresolved
org
Pemerintah Kota Palangkaraya
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kota Palembang
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kota Semarang
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sukuharjo
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kota Tegal
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
p.75 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bogor
p.75 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Karawang
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kota Medan
p.75
unresolved
org
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
p.75
unresolved
person
KH. Dewantara
p.76
unresolved
org
Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan
p.81
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.82
unresolved
org
PT FITCH
p.84
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
p.86
unresolved
org
Beroperasi Tbk
p.86
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.86
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.86
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.86
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.86
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.86
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.