Skip to content
Back to announcement

20260226_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029594_lamp1.pdf

Listing Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 114

Page 1
                                                                                                                                                               Tanggal Efektif                           :                           26 Juni 2025           Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                              :                    26 Februari 2026
                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum                       :                       24 Februari 2026           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                  :                    26 Februari 2026
                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan                        :                       25 Februari 2026           Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                   :                    27 Februari 2026




                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN   OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026




                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                                             PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                             DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                             PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                                                                                                                                             ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                               PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                     Jasa Pembiayaan
                                                                                                                                                                                                                          KANTOR PUSAT                                                    KANTOR CABANG
                                                                                                                                                                                                                            Menara FIF                               Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 262 Kantor Cabang
                                                                                                                                                                                                      Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                     dan 429 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                                                                                                           Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                                                                                                                                                                                                Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                                                                                                                                                                                            Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                                                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                 Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                     dan
                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                             Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
                                                                                                                                                             kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dik ehendaki
                                                                                                                                                             sebagai berikut:
                                                                                                                                                              Seri A     :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                             4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pemb ayaran Obligasi
                                                                                                                                                                             dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                              Seri B     :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                                                             tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
                                                                                                                                                             pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri
                                                                                                                                                             B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE TAHAP IV DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                             OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                                                             TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
                                                                                                                                                             PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                             PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                                                                                             KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
                                                                                                                                                             TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                                             KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                             PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                             OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI (i) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                             BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (ii) 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
                                                                                                                                                             (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                             RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                                                                                                                                                             DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

                                                                                                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
                                                                                                                                                             LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                             BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                                                                                                    PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                                                                                                                                                                                                           AAA(idn) (Triple A)
                                                                                                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                             Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                                                                                                                      Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                       PT BRI DANAREKSA              PT CIMB Niaga Sekuritas        PT INDO PREMIER SEKURITAS            PT MANDIRI SEKURITAS               PT MEGA CAPITAL           PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                           SEKURITAS                                                                                                                           SEKURITAS                  INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-Sec/341/IV/2025 tanggal 17 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan
Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan berencana untuk mencatatkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-
05587/BEI.PP1/06-2025 tanggal 11 Juni 2025. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan
oleh BEI, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap kepada OJK melalui Surat No. L.FIF/Corp-
Sec/732/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Federal
International Finance dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK S-4/PL.11/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Surat Pencatatan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah
Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai
dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada
Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab VIII
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
                                                                            DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................. xi
      1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................................. xi
      2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ......................................... xi
      3.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................ xii
      4.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI............................................................................................................ xiii
      5.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ xiv
      6.     HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI ............................................................................................................ xiv
      7.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI .................................................................... xv
I.    PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................1
      1.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................2
      2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN ............................................................................2
      3.     IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN ........................................ 13
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN ............................................................. 25
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................. 27
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................................................. 31
V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA.................................................................................................................................................................. 32
      1.     Keterangan Tentang Perseroan....................................................................................................................... 32
             A.     Riwayat Singkat Perseroan ...................................................................................................................... 32
             B.     Struktur Permodalan dan Pemegang Saham ........................................................................................... 32
             C.     Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................................................. 33
             D.     Tata Kelola Perusahaan .......................................................................................................................... 34
             E.     Sumber Daya Manusia ............................................................................................................................ 37
             F.     Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................................................. 39
             G.     Diagram kepemilikan ............................................................................................................................... 40
             H.     Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ................. 41
      2.     Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan ........................................................... 59
             A.     Prospek Usaha ........................................................................................................................................ 59
             B.     Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang ....................................................................................... 60
             C.     Jaringan Kantor Cabang .......................................................................................................................... 61
             D.     Tingkat Kesehatan Perseroan .................................................................................................................. 62
             E.     Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain ................................. 62
VI. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................... 63
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 64
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................. 65
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................ 67
      1.     Umum ............................................................................................................................................................. 67
      2.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat ................................................................ 67
      3.     Pengurusan dan Pengawasan ......................................................................................................................... 68
      4.     Kegiatan Usaha .............................................................................................................................................. 68
      5.     Perizinan BRI .................................................................................................................................................. 71
      6.     Tugas Pokok Wali Amanat .............................................................................................................................. 71
      7.     Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 72
      8.     Laporan Keuangan Wali Amanat ..................................................................................................................... 72
      9.     Informasi ......................................................................................................................................................... 73

                                                                                         i
Page 4
X.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................. 74
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 78
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 79




                                                                            ii
Page 5
     DEFINISI DAN SINGKATAN

     Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
     menyatakan lain:

     “Afiliasi”                    Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana
                                   diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                            bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                        horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                        tersebut;
                                    (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                        maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                        dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                        persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

     “Agen Pembayaran”             Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
                                   Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
                                   Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
                                   dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                   Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana
                                   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
                                   23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                   Pasal 12.

     “Bank Kustodian”              Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
                                   untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang dimaksud
                                   dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     “Bapepam”                     Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                                   Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan
                                   kewajibannya.

A.   “Bunga Obligasi"              Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                                   Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                                   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                                   bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                                   ● Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
                                      per tahun; dan
                                   ● Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
                                      tahun.

                                                             iii
Page 6
“Bursa Efek atau BEI”     Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                          untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan
                          terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang          Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                 kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                          yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                          pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                  Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                          pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                          per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                          yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                          dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                          puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                          Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                          Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip,
                          dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                    Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                          hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                          manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                          setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
                          modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
                          dengan UU No. 4/2023.

“Emisi”                   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”        Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                          investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun
                          bagian partisipasi dalam ventura bersama.

“Formulir Pemesanan       Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau   kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”           Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                          perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
                          mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                          sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                          kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”               Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar
                          bank.

“Hari Bursa”              Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                          menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                          Bursa Efek tersebut.

                                                    iv
Page 7
“Hari Kalender”              Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                             kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Joint Financing”            Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                             pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                             diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                             Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                             Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                             Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                             KSEI.

“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                             mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                             Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             konsumennya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi
                             KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Manajer Penjatahan”         Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                             sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                             Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                             perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
                             Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                             Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan
                             Efek dimaksud.

“Notaris”                    Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-perjanjian
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.


                                                       v
Page 8
“Obligasi”             Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
                       Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                       Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari:

                        a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
                             lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                             Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                             Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
                             Rupiah);
                        b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                             persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                             Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
                             ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                       Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

“OJK”                  Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
                       fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                       November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang
                       diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

“Pemegang Obligasi”    Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                       disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”    Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                       meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                       oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                       Modal.

“Pemeringkat”          Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atau pemeringkat lain yang terdaftar di
                       OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat Obligasi.

“Pemerintah”           Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”       Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                       Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                       III Tahun 2026, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                       Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
                       yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum        Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pengakuan Hutang”     Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                       sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VII
                       Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026
                       No. No. 5 tanggal 5 Februari2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                       S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Pasar Modal.

                                                  vi
Page 9
“Penjamin Emisi Obligasi”      Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                               Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                               Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas,
                               dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi”                      yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                               PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”             Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                               No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                               Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen               Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Pembayaran”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No. 7
                               tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                               Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran        Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI”   Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-011/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026, yang
                               dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan         Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Emisi Obligasi”                International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No.6 tanggal
                               5 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                               Jakarta.

“Perjanjian                    Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
Perwaliamanatan”               International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 No. 4
                               tanggal 5 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran          Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Umum Berkelanjutan”            Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 1
                               tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
                               Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 No. 09 tanggal 14 Mei 2025
                               dan Addendum II Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                               Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
                               Tahun 2025 No. 16 tanggal 12 Juni 2025, yang seluruhnya di hadapan Fathiah Helmi,
                               S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”       Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                               UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK, berikut dokumen-dokumen yang
                               diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                               berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                               pembetulannya.




                                                         vii
Page 10
“Perseroan”               Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                          berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                          Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

“Pernyataan Pendaftaran   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”          sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                          diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                          awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“Perusahaan Efek”         Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara
                          pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang Pasar Modal.

“POJK No. 7/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                          Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                          Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                          dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Utang.

“POJK No.17/2020 “        Berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                          Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha

“POJK No. 19/2020”        Berarti Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang tentang
                          Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015 “       Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                          Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 35/2018 ”       Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
                          Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 36/2014 ”       Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                          Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020 “       Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan

“POJK No. 45/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 46/2024 ”       Berarti Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
                          Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

“POJK No. 49/2020 ”       Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 14/2025 ”       Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
                          Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK No. 40/2025 ”       Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                          Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



                                                   viii
Page 11
“POS”                         Berarti singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan
                              yang lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

“Pokok Obligasi”              Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                              Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah
                              sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:

                               a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
                                     lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                     Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                     Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
                                     Rupiah);
                               b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                                     persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
                                     ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                              Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan”       ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
                              satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,- (satu
                              juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                              sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bursa Efek.

“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
                              yaitu:

                              a.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh
                                    lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                    Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                    Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima juta
                                    Rupiah);
                              b.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
                                    persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
                                    ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
                              tersebut wajib diperbarui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah


                                                          ix
Page 12
                           Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Distribusi”       Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum beserta bukti
                           kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam
                           Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                           Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 26 Februari 2026.

“Tanggal Efektif”          Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat
                           No. S-68/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                           Pernyataan Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”            Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh KSEI dari
                           Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari
                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya
                           akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                  Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                           sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                           Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”       Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
                           oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                           rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

“Tanggal Pembayaran        Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi”            dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                           ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”       Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 25 Februari 2026.

“Undang-Undang (UU)        Berarti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Nomor 6 Tahun 2023”        2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Republik    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
Indonesia Nomor 4 Tahun    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
2023” atau “UU No.         Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
4/2023”                    Indonesia Nomor 6845.

“Undang-Undang Pasar       Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM”         Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                           pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUP2SK.

“UUP2SK”                   Berarti Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                           Nomor 6845.

“Wali Amanat”              Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
                           di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                     x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan
keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub
dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal
International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada
serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal
10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata
dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam
Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta
4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham
                    Keterangan
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                  300.000.000               300.000.000.000,-
 Pemegang Saham
 1. PT Astra International Tbk                                   279.999.900            279.999.900.000,-       99,99996
 2. PT Arya Kharisma                                                     100                    100.000,-        0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                        280.000.000            280.000.000.000,-      100,00000
 Saham Dalam Portepel                                             20.000.000             20.000.000.000,-




                                                            xi
Page 14
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
(diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang tercantum dalam informasi tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk periode 9 (sembilan)
     bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii) Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia.
     Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
     global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan
     opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
     2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi
     Akuntan Publik No. AP. 0222).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               30 September                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                   2025*                 2024                  2023
 Jumlah Aset                                                         50.379.034          45.681.211             39.168.894
 Jumlah Liabilitas                                                   36.300.491          33.505.498             27.877.838
 Jumlah Ekuitas                                                      14.078.543          12.175.713             11.291.056
*) Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                    (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                    30 September                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                2025*             2024*            2024             2023
 Penghasilan                                                   10.095.730          8.851.963    12.153.904       10.416.484
 Beban                                                         (5.632.805)       (4.618.504)    (6.482.517)      (5.143.031)
 Laba Bersih                                                    3.474.392         3.296.272       4.415.534       4.107.391
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                 3.383.470         3.270.147       4.399.217       4.137.699
 Jumlah Laba Bersih Per Saham Dasar                                12.409            11.772          15.770          14.669
*) Tidak diaudit

Laporan Arus Kas
                                                                   (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                    30 September                      31 Desember
                          Keterangan
                                                               2025*             2024*            2024            2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi              (222.329)       (1.499.177)    (2.166.579)       (650.966)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi            (381.498)         (332.765)      (485.684)       (430.055)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan              726.149         2.014.669      2.344.712       1.075.729
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan
                                                                    30 September                       31 Desember
                          Keterangan
                                                                2025*              2024*            2024           2023
 Return on Asset - ROA (%)1)                                            12,31          12,76          12,42          13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                           34,99          37,23          36,27          36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                     0,72           0,73           0,73           0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                  2,58           2,76           2,75           2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                     2,26           2,58           2,58           2,25

                                                         xii
Page 15
                                                                           30 September                       31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2025*             2024*            2024           2023
 Financing to Asset (%)                                                      89,86            85,87          87,18          86,12
 Non Performing Financing (%)                                                 0,02             0,02           0,01           0,04
 Interest Coverage Ratio (x)                                                  3,64             4,01           3,94           4,60
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                              0,31             0,36           0,44           0,46
 Rasio Permodalan (%)                                                        33,35            31,91          29,85          32,88
 Current Ratio (%)                                                          130,34           134,06         125,71         123,69
 Cash Ratio (%)                                                               1,94             4,56           1,59           3,68
 Net Interest Margin (%)                                                     24,89            26,02          26,15          26,68
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
   Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable
   dengan laporan keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                              Rasio yang dipersyaratkan                30 September 2025*

 Debt to Equity Ratio (x)                                           Maksimum 10:1                              2,58
 Gearing Ratio (x)                                                  Maksimum 10x                               2,26
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                  Minimum 40%                                89,86
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                  Maksimum 5%                                0,01
Keterangan:
*) Tidak diaudit


Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
2,26 kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

 Nama Obligasi Berkelanjutan          :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                          Tetap
 Target Dana                          :   Sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
 Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                          Tetap Tahap III Tahun 2026
 Jumlah Pokok                         :   Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                                          dari 2 (dua) seri, yaitu:
                                          Seri A : sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan miliar
                                                       tiga ratus lima juta Rupiah)
                                          Seri B : sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh
                                                       satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
 Jangka Waktu                         :   Seri A   :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                          Seri B   :   36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
 Bunga                                :   Seri A   :   4,75% (empat koma tujuh lima persen)
                                          Seri B   :   5,75% (lima koma tujuh lima persen)
 Harga Penawaran                      :   100% dari nilai Pokok Obligasi
                                                                 xiii
Page 16
 Satuan Perdagangan              :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah)
 Pembayaran Kupon Bunga          :   Triwulanan
 Jaminan                         :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                     harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                     baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
                                     ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                     Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                     kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
                                     kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                     Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
                                     Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi
                                     Tambahan ini.
 Penyisihan Dana Pelunasan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
 Obligasi (Sinking Fund)             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                     Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                     Umum Obligasi.
 Pembelian Kembali Obligasi      :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
 (Buy Back)                          penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                     seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan
                                     mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                     dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
 Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai
                                     wali amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

6.   HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No. 36/DIR/RATLTR/III/2025
tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Federal International
Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan obligasi ini, sesuai
dengan surat No. 2/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Peringkat Privat PT Federal International
Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                       AAA(idn)
                                                      (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Rincian mengenai hasil pemeringkatan obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                           xiv
Page 17
7.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                          Periode
                                                      Jumlah Obligasi                Tingkat     Jatuh        Jumlah Obligasi
No.        Nama Obligasi           Seri    jatuh                         Peringkat
                                                         (Rupiah)                    Bunga      Tempo        Terutang (Rupiah)
                                          tempo
 1.   Obligasi Berkelanjutan V      B     36 bulan   1.964.777.000.000    idAAA      6,80%         24         1.964.777.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                Februari
      Finance Dengan Tingkat                                                                      2026
      Bunga Tetap Tahap V                                                AAA(idn)
      Tahun 2023                                                          Fitch
 2.   Obligasi Berkelanjutan VI     B     36 bulan     433.850.000.000    idAAA      6,00%       11 Juli       433.850.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                  2026
      Finance Dengan Tingkat
      Bunga Tetap Tahap I
      Tahun 2023
 3.   Obligasi Berkelanjutan VI                                           idAAA       6,75%       16           250.784.000.000
      Federal     International     B     36 bulan     250.784.000.000   Pefindo               November
      Finance Dengan Tingkat                                                                     2026
      Bunga Tetap Tahap II
      Tahun 2023
 4.   Obligasi Berkelanjutan VI     B     36 bulan     890.563.000.000    idAAA       6,55%      2 April       890.563.000.000
      Federal     International                                          Pefindo                  2027
      Finance Dengan Tingkat
      Bunga Tetap Tahap III
      Tahun 2024
 5.   Obligasi Berkelanjutan VI     B     36 bulan   1.247.826.000.000    idAAA      6,90%         6          1.247.826.000.000
      Federal     International                                          Pefindo               September
      Finance Dengan Tingkat                                                                      2027
      Bunga Tetap Tahap IV
      Tahun 2024
 6.   Obligasi Berkelanjutan VI     A     370 Hari   1.640.195.000.000    idAAA       6,40%     25 April      1.640.195.000.000
      Federal     International     B     Kalender     859.805.000.000   Pefindo      6,70%      2026           859.805.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan   2.500.000.000.000                          15 April      2.500.000.000.000
      Bunga Tetap Tahap V                                                                        2028
      Tahun 2025
 7.   Obligasi Berkelanjutan VII    A     370 Hari     112.067.000.000   AAA(idn)     6,15%      18 Juli       112.067.000.000
      Federal      International    B     Kalender     387.933.000.000    Fitch       6,55%       2026         387.933.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan     500.000.000.000                         8 Juli 2028     500.000.000.000
      Bunga Tetap Tahap I
      Tahun 2025
 8.   Obligasi Berkelanjutan VII    A     370 Hari   1.470.000.000.000   AAA(idn)     5,85%        22         1.470.000.000.000
      Federal      International    B     Kalender   1.030.000.000.000    Fitch       6,15%    September      1.030.000.000.000
      Finance Dengan Tingkat              36 bulan   2.500.000.000.000                            2026        2.500.000.000.000
      Bunga Tetap Tahap II                                                                         12
      Tahun 2025                                                                               September
                                                                                                  2028
              JUMLAH TOTAL                                                                                   10.287.800.000.000

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp10.287.800.000.000.




                                                                xv
Page 18
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:


                                                        Jumlah Terutang yang akan jatuh
                         Utang                                                               Tanggal Jatuh Tempo
                                                                  tempo (Rp)
 Utang Bank
 PT Bank BCA Syariah                                                      16.666.666.667                  15-Apr-26
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                          22.016.845.164                  25-Apr-26
 PT Bank SBI Indonesia                                                    25.000.000.000                  15-Apr-26
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                            41.666.666.667                  22-Mar-26
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                           41.666.666.667                  25-Apr-26
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                   41.666.666.667                  27-Apr-26
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                            41.666.666.667                  26-Apr-26
 PT Bank ANZ Indonesia                                                   240.000.000.000                  27-Feb-26
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                  250.000.000.000                  26-Apr-26
 PT Bank Central Asia Tbk                                                375.000.000.000                   1-May-26
 Standard Chartered Indonesia                                            525.000.000.000                  16-Mar-26
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                               541.666.666.666                  20-Apr-26
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                           958.333.333.334                  23-Apr-26
                                                                       3.120.350.178.499
 Utang Sindikasi
 Dolar AS
 The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited,
                                                                         629.325.000.000                  22-Apr-26
 Cabang Jakarta
 Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta                       244.737.500.000                   6-May-26
 CTBC Bank Co., Ltd                                                      356.617.500.000                   6-May-26
                                                                       1.230.680.000.000
 Efek yang Diterbitkan
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2023                           1.964.777.000.000                  24-Feb-26
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025                          1.640.195.000.000                  25-Apr-26
                                                                       3.604.972.000.000


 Jumlah                                                                7.956.002.178.499

Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.




                                                         xvi
Page 19
I.       PENAWARAN UMUM
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
         OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I
     TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                    dan
     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II
      TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS
                                              MILIAR RUPIAH)
         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III
                                                 TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh delapan
         miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen)
         per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat ratus enam
         puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
         (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
         tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A dan
tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
                                   SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                       PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                              AAA(idn) (Triple A)
         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                                        INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                         PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                    Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                 Jasa Pembiayaan
                                                   KANTOR PUSAT                                                  KANTOR CABANG
                                                     Menara FIF                             Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 262 Kantor Cabang
                               Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                   dan 429 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                    Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                         Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                     Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
 DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                                                       1
Page 20
1.     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
  i. Pemenuhan Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
     tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat
     Utang dan/atau Sukuk;
 ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan surat Pernyataan
     yang dibuat Perseroan tertanggal 5 Februari 2026.
iv. Obligasi Berkelanjutan VII memiliki hasil pemeringkatan AAA(idn) (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
     peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 36/2014.

2.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

2.1.    Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026.

2.2.    Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
        nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
        didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
        Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

2.3.    Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

        Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga puluh
        enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Maret
        2027 dan 26 Februari 2029.

2.4.    Jumlah Pokok Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
        miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
        Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

        Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
        Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.038.305.000.000,- (satu triliun tiga puluh
                   delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah).
        Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.461.695.000.000,- (satu triliun empat
                   ratus enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

2.5.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

        Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
        sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

2.6.    Satuan Perdagangan Obligasi

        Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
        dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
        Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
                                                             2
Page 21
2.7.    Harga Penawaran Obligasi

        100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

2.8.    Bunga Obligasi

        Bunga Obligasi sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun untuk Seri A dan 5,75% (lima koma
        tujuh lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
        Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
        triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan pembayaran
        bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A dan 26
        Februari 2029 untuk Seri B.

        Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
        jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
        1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

        Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

             Bunga                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
              Ke-                       Seri A                                       Seri B
               1                     26 Mei 2026                                  26 Mei 2026
               2                   26 Agustus 2026                              26 Agustus 2026
               3                  26 November 2026                             26 November 2026
               4                     6 Maret 2027                               26 Februari 2027
               5                          -                                       26 Mei 2027
               6                          -                                     26 Agustus 2027
               7                          -                                    26 November 2027
               8                          -                                     26 Februari 2028
               9                          -                                       26 Mei 2028
              10                          -                                     26 Agustus 2028
              11                          -                                    26 November 2028
              12                          -                                     26 Februari 2029

       Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang, pembayaran bunga
       Efek Bersifat Utang dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang (jika ada) atau untuk salah satu
       pihak melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran dan/atau
       tindakan hukum itu akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

2.9.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

        a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
              Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
              yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
              yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        b.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
              Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
              berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
        c.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
              Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
        d.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
              melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
              Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan.




                                                             3
Page 22
2.10. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

      a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
           Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
      c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
           Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
           Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
           Obligasi yang bersangkutan.

2.11. Jumlah Minimum Pemesanan

      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
      perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12. Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

      Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
      Perwaliamanatan.

      Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
      hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
      yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

      Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.14. Hasil Pemeringkatan Obligasi

      Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
      oleh Fitch.

      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
      36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
      VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
      dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 2/DIR/RATLTR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal
      Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance
      Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                         AAA(idn)
                                                        (Triple A)

      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

      Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
      kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.

      •    Rating Rationale

           a) Profil Standalone yang Moderat: Profil kredit standalone Perseroan tidak langsung mendorong
              peringkatnya, tetapi mencerminkan posisi pasar yang berarti dalam sektor pembiayaan Indonesia,
              manajemen kualitas aset yang stabil, akses pendanaan yang umumnya stabil, dan profitabilitas yang
              memadai.

                                                         4
Page 23
          b) Rekam Jejak Penjaminan yang Ditetapkan: FITCH berpendapat bahwa Perseroan memiliki basis
             pelanggan yang berisiko karena konsentrasinya dalam pembiayaan sepeda motor. Meskipun demikian,
             Perseroan telah menunjukkan mitigasi risiko kredit yang memadai, didukung oleh proses penjaminan
             dan manajemen risiko yang mapan. Hal ini mendukung rekam jejak kinerja keuangan yang konsisten
             melalui siklus ekonomi sebelumnya.

          c)   Kinerja Di Atas Rata-Rata: FITCH memperkirakan Perseroan untuk mempertahankan profitabilitasnya
               karena margin bunga bersih yang cukup pada pembiayaan sepeda motor, dan kontrol biaya yang
               memadai. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) sebesar 1,0% pada tahun 2023 (2022: 0,9%) secara
               signifikan lebih rendah dari angka industry di 2,4%, sementara rasio pendapatan sebelum pajak/total
               aset rata-rata meningkat menjadi 14,3% (2022: 12,4%; industri: 5,6%) di tengah biaya pendanaan yang
               stabil dan biaya pencadangan yang lebih rendah. Rasio utang/ekuitas berwujud meningkat menjadi 2,3x
               pada tahun 2023 (2022: 1,9x), tetapi tetap rendah secara absolut

2.15. Wali Amanat

     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
     dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                               Investment Services Group
                                        Trust & Corporate Services Department
                                       Trust & Corporate Services Business Team
                                                    Gedung BRI II Lt.6
                                              Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                           Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

     Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX perihal Keterangan Mengenai Wali
     Amanat dalam Informasi Tambahan ini.

2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi

     1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
          Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
          Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
          ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
          1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
          hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya.
     4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam

                                                        5
Page 24
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.


2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

     Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

     1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
          sebagai berikut:
          Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
          a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
              lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
              Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan Hutang;
          b. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
              Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
              melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
              telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan tertulis
              kepada Wali Amanat;
          c. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
              lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit;
          d. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali dalam
              melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi dalam
              grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi atau
              peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat. Pihak
              yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
              ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
          e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
              ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
          f. melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
          g. mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
              Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
              terhadap kegiatan usaha Perseroan;
          h. melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
              diperjualbelikan;
          i. melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
              mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
              Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
              Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

     2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh Wali
          Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
          b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
             pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
             dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
             belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
             data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
             persetujuannya; dan
          c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
             penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
             data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
             waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
             Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

                                                        6
Page 25
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
         bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut diatas. Denda yang
         dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
         Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran.
     b. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan, harus
         mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu), dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaiman diatur dalam POJK No.35/2018 dan POJK
         No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
     c. Mengupayakan mempertahankan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2, sebagaimana
         diatur dalam POJK No. 46/2024 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
         mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     d. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
         Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 35/2018 dan POJK No. 46/2024 atau
         perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam pasal
         6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
         berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
         memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik
         Indonesia;
     e. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
         kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan
         yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     g. mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
         (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari waktu
         ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
         informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
         baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     h. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
         dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
         tidak terbatas penyerahan atas :
         1) laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
              yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
         2) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
              lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
              disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
              terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
              memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
              penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;




                                                    7
Page 26
              3) laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                   Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
                   tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
          i. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
              Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
          j. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
              dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
              kegiatan usaha Perseroan;
          k. memberitahu Wali Amanat atas :
              1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
                   Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada
                   tahun buku berjalan;
              2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                   material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                   kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
              3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                   Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                   seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
                   bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
                   konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                   memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
                   diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
              4) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                   pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan
                   dan Perusahaan Anak (jika ada);
              5) setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada)
                   yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
                   Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi,
                   sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
                   Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
                   sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
              6) Peminjaman hutang baru, atau memberikan persetujuan kepada Anak Perusahaan (jika ada) untuk
                   melakukan peminjaman hutang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali:
                     i. Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
                        ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
                    ii. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                        yang tetap.
          l. mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah ditempatkan dan
              disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
              merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
              dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
          m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:49 dan/atau peraturan
              lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
          n. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
              dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
          o. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
             tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
             memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
             lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
             Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
             jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
             Perwaliamanatan.

2.18. Syarat-Syarat Obligasi

      Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat sendiri
      maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat
      bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi atau

                                                          8
Page 27
melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Nama Obligasi:
     Obligasi ini diberi nama Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
     Tahap III Tahun 2026.

2.   Utang Pokok Obligasi:
     a. Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
         triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari Seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.038.305.000.000,00 (satu triliun tiga puluh
               delapan miliar tiga ratus lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
               Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima
               persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
               payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan
               Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
               2) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.461.695.000.000,00 (satu triliun empat ratus
                    enam puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 36
                    (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima
                    koma tujuh lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                    secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
                    Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
               Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
               masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
               Perwaliamanatan.
     b. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

3.   Jatuh Tempo Obligasi:
      a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
          Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
          masing Seri Obligasi, yaitu:
               1) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A, jatuh tempo pada 370 (tiga ratus tujuh
                   puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri A jatuh tempo pada
                   tanggal 06-03-2027 (enam Maret dua ribu dua puluh tujuh).
               2) Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B, jatuh tempo pada 36 (tiga puluh enam)
                   bulan sejak Tanggal Emisi, dengan demikian Obligasi Seri B jatuh tempo pada tanggal 26-02-
                   2029 (dua puluh enam Februari dua ribu dua puluh sembilan).
          Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
      b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
          harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
          Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      c. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
          1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
          2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
               Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
          3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayarandianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut - diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
               kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

4.   Bunga Obligasi:
     a. Sifat dan besarnya tingkat bunga; tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi adalah tingkat
        bunga tetap, yaitu sebagai berikut:
         - Untuk Obligasi Seri A sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
         - Untuk Obligasi Seri B sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
     b. Jadwal dan periode pembayaran:
        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi.
        Jadwal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi, yaitu:
                                                    9
Page 28
       1) Untuk Obligasi Seri A:
                 - pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 26-05-2026 (dua puluh enam Mei dua ribu
                     dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 26-08-2026 (dua puluh enam Agustus dua
                     ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 26-11-2026 (dua puluh enam November
                     dua ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 06-03-2027 (enam Maret dua ribu dua
                     puluh tujuh).
       2) Untuk Obligasi Seri B:
                 - pembayaran ke- 1 (satu), yaitu pada tanggal 26-05-2026 (dua puluh enam Mei dua ribu
                     dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 2 (dua), yaitu pada tanggal 26-08-2026 (dua puluh enam Agustus dua
                     ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 3 (tiga), yaitu pada tanggal 26-11-2026 (dua puluh enam November
                     dua ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke- 4 (empat), yaitu pada tanggal 26-02-2027 (dua puluh enam Februari
                     dua ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke- 5 (lima), yaitu pada tanggal 26-05-2027 (dua puluh enam Agustus dua
                     ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke-6 (enam), yaitu pada tanggal 26-08-2027 (dua puluh enam November
                     dua ribu dua puluh enam).
                 - pembayaran ke-7 (tujuh), yaitu pada tanggal 26-11-2027 (dua puluh enam November
                     dua ribu dua puluh tujuh).
                 - pembayaran ke- 8 (delapan), yaitu pada tanggal 26-02-2028 (dua puluh enam Februari
                     dua ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-9 (sembilan), yaitu pada tanggal 26-05-2028 (dua puluh enam Mei dua
                     ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-10 (sepuluh), yaitu pada tanggal 26-08-2028 (dua puluh enam Agustus
                     dua ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-11 (sebelas), yaitu pada tanggal 26-11-2028 (dua puluh enam
                     November dua ribu dua puluh delapan).
                 - pembayaran ke-12 (dua belas), yaitu pada tanggal 26-02-2029 (dua puluh enam
                     Februari dua ribu dua puluh sembilan).
            dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perhitungan bunga;
   Tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
   nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
   360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran bunga;
   1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
       berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
       oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
   3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
       Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
   4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
       Obligasi melalui Agen Pembayaran dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
       tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian EMITEN dibebaskan dari kewajiban
       untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                             10
Page 29
5.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
         bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok
         Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika
         ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
         Pembayaran.
     b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
         Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
         yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
         dapat dialihkan atau diperdagangkan.
6.   Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI:
     a. Obligasi telah didaftarkan pada Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
        Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
        di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
     b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif
        di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
     c. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
     d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
        atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

7.   Penarikan Obligasi:
     Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
     Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
     sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
     permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

8.   Pengalihan Obligasi:
     Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
     Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
     Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

9.   Satuan Perdagangan Obligasi:
     Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
     dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

10. Pembelian Kembali:
       a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
           berikut:
          1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
               kembali dengan harga pasar;
          2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
          3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
               tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
               (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
               terafiliasi;
          7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
               2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
          8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
               Obligasi;
          9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
               sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
                    a) periode penawaran pembelian kembali;
                    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                                                     11
Page 30
              c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
              d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              e) tata cara penyelesaian transaksi;
              f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
              i) hubungan Afiliasi antara EMITEN dan Pemegang Obligasi.
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
         untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
         telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
              a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                   masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
                   setelah Tanggal Penjatahan;
              b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                   Perseroan; dan
              c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
                   kembali;
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              terjadinya pembelian kembali Obligasi.
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
         OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
         Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu obligasiyang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembalitersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
         dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
     17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
              a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
                   dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                   meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
                   manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
                   dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPO.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang
     timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1
     angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
     1) situs web EMITEN dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
         yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 butir 1 angka 13), paling
     sedikit:
     1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

                                           12
Page 31
        11. Jaminan dan Hak Senioritas:
            Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
            Perwaliamanatan.
            Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
            tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
            ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
            Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
            Perwaliamanatan. EMITEN tidak mempunyai utang senioritas sesuai laporan keuangan tidak audit Perseroan
            per tanggal 30-09-2025 (tiga puluh September dua ribu dua puluh lima).
        12. Sanksi:
            Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.i)
            Perjanjian Perwaliamantan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
            Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
            diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        13. Lain-lain:
             a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
                dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
             b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang
                Obligasi.
                Untuk pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
                Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan.
             c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
                dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
                Pemegang Obligasi.
             d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-
                undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran
                yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus
                memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
                pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada
                Pemegang Obligasi.
       e. Perseroan tidak melakukan amortisasi atas Obligasi ini; dan Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke
           rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan
           pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
           tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian
           Perwaliamanatan.

2.19. Hukum yang Berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
        hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.     IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

3.1.    Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

        1.   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan mengenai kontrakperwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus
             dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum
             pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.




                                                           13
Page 32
2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
     RUPO Secara Elektronik.

3.   Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara
     Elektronik dan RUPO Secara Fisik.

4.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat utang
        mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
        dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat;
     d. OJK.
6.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

7.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada butir 6.

8.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO
     sebagaimana dimaksud pada butir 5 poin a) dan poin b), maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara
     tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

9.   Persiapan RUPO dan Materi RUPO:
     a. Wali Amanat wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO
     b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
         1) mempersiapkan acara RUPO;
         2) menyediakan materi RUPO; dan
         3) menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     c. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 9. (2) Perjanjian Perwaliamanatan dapat melakukan
         koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.


                                                  14
Page 33
    d.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat, khusus untuk RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat
         22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5). Perjanjian Perwaliamanatan.

10. Prosedur Penyelenggaraan RUPO:
    Dalam menyelenggarakan RUPO, Penyelenggara RUPO wajib melakukan Pengumuman, pemanggilan, dan
    menentukan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman: Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan
        Pengumuman RUPO Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
        pemanggilan
    b. Pemanggilan:
        1) Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPO wajib melakukan Pemanggilan RUPO
            Secara Fisik atau RUPO Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
        2) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan dan
            (b) disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
                 kuorum.
        3) Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
            (a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
            (b) agenda/mata acara RUPO ;
            (c) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
            (d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
            (e) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    c. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
        puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
    d. Ralat Pemanggilan RUPO:
        1) Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
            pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 10.(2).c Perjanjian
            Perwaliamanatan.
        2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. Perjanjian
            Perwaliamanatan memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan mata
            acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPO dengan tata cara pemanggilan
            sebagaimana dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
        3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan
            mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah Otoritas Jasa
            Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat
            10.(4).b. Perjanjian Perwaliamanatan tidak berlaku (tidak mengakibatkan pemanggilan ulang),
            sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

11. Sebelum pelaksanaan RUPO:
    a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
        kepada Wali Amanat.
    b. Pemegang Obligasi atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
        surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
        hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

12. Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO sebagai berikut:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, khusus RUPO Elektronik,
        ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam ayat 22.3 Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO secara langsung, wewenang penerima kuasa untuk hadir
        dan memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal;
    c. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
        RUPO;
    e. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:

                                                15
Page 34
         1.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar
              Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
         2. untuk Rapat Umum Pemegang Obligasi ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
              Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
              sebelum RUPO ketiga.
    f.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO merupakan Pemegang Obligasi
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
         pelaksanaan RUPO.
    g.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat
         10.(4).c Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan
         Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat 12.c) Perjanjian Perwaliamanatan.
    h.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
    i.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR kepada
         penyenggara RUPO;
    j.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
    k.   Dalam hal Pemegang Obligasi hadir dalam RUPO, suara yang dikeluarkan adalah secara tertulis dan
         ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat memutuskan lain.

13. Pimpinan RUPO:
    a. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta dilaksanakannya RUPO.

14. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
    b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan
        untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan RUPO dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
            (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                    (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                    butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                    (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                    butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak


                                                   16
Page 35
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
   Obligasi dengan ketentuan:
   (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
        hadir dalam RUPO.
   (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
   (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
           (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
           butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
   (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
        sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
        mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf (e) tidak tercapai,
        pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan
        sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum
        Pemegang Obligasi sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.


                                         17
Page 36
        4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO;
           (b) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (a) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
                   (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
                   butir (c) tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           (f) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPO yang keempat;
           (g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                 kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                 Amanat; dan
           (h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu peyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
        5) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
           atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
           Obligasi selain suara abstain.

15. Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPO, Perseroan wajib membayar biaya penyelenggaraan
    RUPO kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya diterima oleh Perseroan
    dari Wali Amanat.

16. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
    Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan
    perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan
    menambahkan pengakuan utang yang baru.

17. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO:
    a. Penyelenggara RUPO Secara Fisik atau Penyelenggara eRUPO wajib membuat risalah RUPO/berita
         acara RUPO.
    b. Risalah RUPO/Berita Acara RUPO sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat dalam
         bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan ketentuan untuk
         RUPO Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).(26). Perjanjian
         Perwaliamanatan.

18. Ringkasan Risalah RUPO:
    Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO yang memuat informasi paling sedikit
    a. tanggal pelaksanaan RUPO, tempat pelaksanaan RUPO, waktu pelaksanaan RUPO dan mata acara
        RUPO;

                                                   18
Page 37
    b.   anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO, jika
         anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO; dan
    c.   jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO dan persentasenya
         dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    d.   Dalam hal kuorum kehadiran RUPO tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud pada
         butir a,b,c, ringkasan risalah RUPO wajib memuat informasi paling sedikit:
         1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
              dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPO;
         2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
              mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO;
         4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
              mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
         5) keputusan RUPO.

19. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 Perjanjian Perwalianatan wajib disampaikan
    oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.

20. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO melewati batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan, penghitungan jumlah hari keterlambatan
    atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
    penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
    19 Perjanjian Perwaliamanatan.

21. Media pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
       pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan wajib dilakukan melalui paling sedikit:
       1) situs web Penyedia Sistem;
       2) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
            Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
       3) situs web Perseroan;
       dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
       bahasa Inggris.
    b. Perseroan juga wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
       dan pengumuman ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 dan ayat 19 Perjanjian
       Perwaliamanatan melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
       Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian Perwaliamanatan, wajib memuat
       informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
       diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(3) Perjanjian
       Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

22. Untuk RUPO Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 21 Perjanjian Perwaliamanatan berlaku pula untuk RUPO
        Secara Elektronik, kecuali dinyatakan secara tegas.
    b. Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan Penyedia
        Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
        14.
    c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
        1) Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa secara
             elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
        2) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
             Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia
             Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
             menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.


                                                 19
Page 38
     3) Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
         Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         Secara Elektronik.
     4) Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian
         kuasa secara elektronik.
     5) Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 22.4).(14) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang Obligasi
         mencantumkan pilihan suara.
     6) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5) Perjanjian
         Perwaliamanatan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
         Secara Elektronik.
     7) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik
         merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi.
     8) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
         Perwaliamanatan di atas wajib: cakap menurut hukum; dan bukan merupakan anggota Direksi,
         anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
     9) Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
         Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam system eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh
         Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
         Perseroan.
     10) Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi secara langsung,
         wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
         Obligasi dinyatakan batal.
     11) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan
         suara melalui eRUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali
         Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua
         pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
         ditetapkan oleh Penyedia eRUPO.
     12) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
         diatur oleh Penyedia Sistem.
     13) Dalam hal Rapat Umum Pemegang Obligasi secara elektronik menggunakan eRUPO yang disediakan
         oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
         perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara
         Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
     14) Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
         Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d.   Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik:
     1) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
         disediakan olehPenyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuanpenggunaan eRUPO yang
         ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
     2) Dalam hal eRUPO dilaksanakan oleh:
         (a) Penyedia Sistem; atau
         (b) Perseroan,
         Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
         untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam eRUPO.
     3) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, Rapat Umum
         Pemegang Obligasi wajib dihadiri secara fisik oleh:
         (a) Wali Amanat; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     4) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
         Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
         (a) Perseroan; dan
         (b) Notaris;
         di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
     5) Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakantempat dilaksanakannya Rapat Umum
         Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4.(4)
         Perjanjian Perwaliamanatan.


                                             20
Page 39
6) Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
    secara elektronik melalui eRUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
7) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dariPemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik
    sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian Perwaliamanatan. dapat ditetapkan oleh Wali
    Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
    Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir
    secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
    ditetapkan.
8) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melaluieRUPO yang disediakan oleh Penyedia
    Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
    Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
9) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
    paling sedikit:
    (a) pembukaan;
    (b) penetapan kuorum kehadiran;
    (c) pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
    (d) penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
    (e) penutupan.
10) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Obligasi harus
    tersedia bagi Pemegang Obligasi yang hadir.
11) Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10) Perjanjian
    Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai.
12) Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
    penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
    (a) kondisi umum Perseroan secara singkat;
    (b) mata acara rapat; dan
    (c) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
13) Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3) dan ayat 22.4).(4)
    Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi baik
    sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
14) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan ditetapkan
    oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15) Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
    sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan tempat penyelenggaraan
    RUPO Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan
    Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan
    menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
16) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
    Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing
    mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir.
17) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
    22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
18) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik
    dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik.
19) Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
    ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya
    sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata acara
    RUPO Secara Elektronik berakhir.
20) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
    suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara
    Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masingmasing mata
    acara RUPO Secara Elektronik.
21) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
    menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
    yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
22) Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang
    memuat paling sedikit: Daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik; Daftar Pemegang
    Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik; rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum

                                        21
Page 40
                   keputusan; dan transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO, Secara Elektronik untuk dilekatkan
                   pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi.
               23) Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                   22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
               24) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan eRUPO yang
                   disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
               25) Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).23) Perjanjian
                   Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan semua
                   data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
               26) Risalah RUPO Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar
                   di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta Rapat Umum
                   Pemegang Obligasi,

       23. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
           Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
           jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
           lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
           RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
           Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

       24. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
           bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
           Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
           peraturan Bursa Efek.

       25. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
           Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

3.2.   Pembelian Kembali Obligasi

  1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
       a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
           dengan harga pasar;
       b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
       c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
           memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
       f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
       g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
           Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
       h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
       i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
           1) Periode penawaran pembelian kembali;
           2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
           4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
           5) Tata cara penyelesaian transaksi;
           6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
           7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
           8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
           9) Hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.


                                                         22
Page 41
       j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pemegang
            obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
            pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
       k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
            disampaikan oleh pemegang obligasi;
       l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
            dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
            1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-masing
                 jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
            2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
            3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
            kembali Obligasi.
       m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
            Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
            dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
       n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
            dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
       p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
            kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
            1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
                 dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
                 dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
  2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
  3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
       penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h wajib
       dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
       sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
       1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
  5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
       1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
       2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi


3.3.   Kelalaian Perseroan

  1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
       kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
           pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
           atau
       b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin
           1.a); atau
       c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
           keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya
           (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dari laporan
           keuangan terkini yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari

                                                          23
Page 42
     yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
     menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
     sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
     berwenang; atau
f.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan hukum
     tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
     berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah mengambil
     tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
     mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
     diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
     secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h.   Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya
     dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan,
     peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap Perusahaan anak atau Afiliasinya
     (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
     maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
     dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     1) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban-
          kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi
          salah satu pihak;
     2) untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi
          sah, berlaku dan mengikat;
     3) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan,
          dipenuhi, dan dilaksanakan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas dan keadaan atau
     kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran
     tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
     keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
     disetujui dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian
     atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
     diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
     melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.




                                                   24
Page 43
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya
oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan sesuai dengan Peraturan OJK No.
40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”).

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana yang tunduk kepada ketentuan POJK No.30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan peraturan
baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”),
yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian, apabila
POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada
masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30
Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal terdekat setelah
Tanggal Distribusi.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2026 belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada
OJK pada tanggal 6 Januari 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-Sec/013/I/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025 telah digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 6 Januari 2026 dengan nomor surat: L.FIF/Corp-
Sec/014/I/2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur
oleh POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari
dana internal yang dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2372%
dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,1700% yang terdiri dari:
  o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,1200%;
  o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,0250%; dan
  o imbalan jasa penjualan: 0,0250%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0127%, yang terdiri dari:
  o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,0095%; dan
  o biaya jasa Notaris: 0,0032%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0410%, yang terdiri dari:

                                                         25
Page 44
  o biaya jasa Wali Amanat: 0,0050%; dan
  o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0360%
• Biaya pencatatan sekitar 0,0090%, yang terdiri dari:
  o biaya BEI: sekitar 0,0083% dan
  o biaya KSEI: sekitar 0,0007%
• Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose, dan pencatatan): 0,0045%




                                                        26
Page 45
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
(diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor
00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana,
M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                      30 September                   31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025*                2024                   2023
 ASET
 Kas dan setara kas
    - Pihak ketiga                                                          424.698                 303.968              602.352
    - Pihak berelasi                                                          1.145                     212               10.087
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                              45.391.864             39.902.300            33.793.190
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan                                                             2.715.986               3.681.599             3.064.456
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
   penurunan nilai:
    - Pihak ketiga                                                          178.509                 182.892              102.671
    - Pihak berelasi                                                        165.655                 167.719               89.510
 Beban dibayar dimuka:
    - Pihak ketiga                                                          131.015                130.676               145.920
    - Pihak berelasi                                                         48.610                    666                 1.578
 Klaim atas restitusi pajak                                                   7.938                 11.844                55.178
 Aset derivatif                                                             178.642                197.590               195.833
 Investasi pada entitas asosiasi                                             18.836                 37.257                57.559
 Aset pajak tangguhan - bersih                                              205.496                208.939               297.040
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                        910.640                855.549               753.520
 JUMLAH ASET                                                             50.379.034             45.681.211            39.168.894

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                          119.261                 164.387              409.089
    - Pihak berelasi                                                             66                   5.952                  486
 Utang premi asuransi
    - Pihak berelasi                                                        553.170                 505.821              533.460
 Akrual                                                                     866.116                 533.044              636.123
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                               424.140                 335.051              371.975
    - Pajak lain-lain                                                        34.838                  73.977               81.600
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                          136.724                116.817               122.307
    - Pihak berelasi                                                         78.903                 95.266                54.889
 Liabilitas derivatif                                                        25.891                  6.398                13.717
 Pinjaman                                                                22.756.446             22.736.202            17.171.913
 Surat berharga yang diterbitkan:

                                                                 27
Page 46
                                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     30 September                    31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                         2025*                2024                   2023
    - Obligasi                                                          10.946.785               8.620.483             8.215.088
 Liabilitas imbalan kerja                                                  358.151                 312.100               267.191
 JUMLAH LIABILITAS                                                      36.300.491             33.505.498             27.877.838

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  280.000                     280.000              280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                       36.020                     36.020               36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                           (96.414)                     (5.566)              10.383
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                         13.100                       12.100               11.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                      13.845.837                   11.853.159           10.953.553
 JUMLAH EKUITAS                                                         14.078.543                   12.175.713           11.291.056
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          50.379.034                   45.681.211           39.168.894
*) Tidak diaudit



LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                         30 September                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                     2025*           2024*            2024              2023
 PENGHASILAN
 Penghasilan pembiayaan konsumen                                    8.059.298          6.934.035           9.499.097        9.014.722
 Penghasilan dari ijarah - bersih                                   1.877.923          1.766.513           2.449.745        1.188.823
 Penghasilan bunga dan denda                                          143.878            136.348             181.794          196.297
 Penghasilan lain-lain                                                 14.631             15.067              23.268           16.642
 Jumlah penghasilan                                                10.095.730          8.851.963          12.153.904       10.416.484

 BEBAN
 Beban usaha                                                       (2.448.883)        (2.147.285)        (2.945.353)       (2.496.902)
 Beban bunga dan keuangan                                          (1.834.519)        (1.521.576)        (2,095,510)       (1,579,495)
 Penyisihan kerugian penurunan
   nilai pembiayaan konsumen                                         (997.873)          (672.760)        (1,058,091)        (810,138)
 Rugi entitas asosiasi                                                 (18.421)           (15.528)           (20.282)         (20.605)
 Beban penurunan nilai lain-lain                                     (333.109)          (261.355)          (363,281)        (235,891)
 Jumlah beban                                                      (5.632.805)        (4.618.504)        (6,482,517)      (5,143,031)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                      4.462.925          4.233.459          5.671.387        5.273.453
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                             (988.533)          (937.187)        (1,255,853)      (1,166,062)
 LABA BERSIH                                                         3.474.392          3.296.272          4.415.534        4.107.391
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                         (95)                 (1)                (446)         3.816
 Pajak penghasilan terkait                                                  21                   -                   98         (839)
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - entitas
 asosiasi                                                                                                          (26)             57
 Pajak penghasilan terkait - entitas asosiasi                                                                         6           (13)
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Cadangan lindung nilai arus kas                                    (116.473)            (33.493)           (20.448)           34.983
 Pajak penghasilan terkait                                             25.625               7.369              4.499           (7,696)
 (KERUGIAN)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
   BERJALAN, SETELAH PAJAK                                            (90.922)           (26.125)           (16,317)           30.308
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK                       3.383.470          3.270.147           4.399.217        4.137.699
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
   (Rupiah penuh)                                                      12.409             11.772              15.770           14.669
*) Tidak diaudit



Laporan Arus Kas

                                                              28
Page 47
                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                   30 September                           31 Desember
                   Keterangan
                                              2025*                2024*             2024              2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 operasi
 Penerimaan kas dari konsumen                   44.223.930          40.939.740       56.371.571       52.019.698
 Penerimaan kas dari pembiayaan bersama
 tanpa recourse                                    759.616             250.159          356.222          629.484
 Penerimaan bunga bank                               7.409              14.130           19.000           22.145
 Penerimaan klaim asuransi kredit                        -                   -                -                -
 Penerimaan pinjaman karyawan                       14.077              14.698           18.465           14.455
 Penerimaan lain-lain                              146.454             106.439          178.618           95.545
 Total Penerimaan Kas                           45.151.486          41.325.166       56.943.876       52.781.327

 Pembayaran kepada penyalur kendaraan          (36.481.383)        (33.852.055)     (45.773.267)     (41.925.202)
 Pembayaran pembiayaan bersama tanpa
 recourse                                         (362.030)           (554.551)        (623.333)      (1.064.230)
 Pembayaran premi asuransi konsumen               (662.713)           (627.725)        (835.509)        (745.964)
 Pembayaran beban usaha & biaya penerbitan      (5.102.448)         (5.271.611)      (8.415.957)      (6.796.493)
 Pembayaran beban bunga & keuangan              (1.709.000)         (1.454.924)      (2.051.599)      (1.600.728)

 Pembayaran pinjaman karyawan                      (17.652)            (18.001)         (26.104)         (16.968)
 Pengeluaran lain-lain                            (168.455)           (157.713)        (184.608)        (180.755)
 Total Pengeluaran Kas                         (44.503.681)        (41.936.580)     (57.910.377)     (52.330.340)

 Pembayaran pajak penghasilan badan               (870.134)           (887.763)      (1.200.078)      (1.101.953)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 operasi                                          (222.329)         (1.499.177)      (2.166.579)        (650.966)

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 investasi
 Hasil penjualan aset tetap                             632               1.055            2.422              536
 Pembayaran aset hak guna                         (127.078)            (95.873)        (144.605)        (126.825)
 Pembelian aset tetap                             (255.052)           (237.947)        (343.501)        (303.766)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 investasi                                        (381.498)           (332.765)        (485.684)        (430.055)

 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 pendanaan
 Penerimaan pinjaman bank                       194.298.275        123.580.575       158.139.575       67.730.068
 Pelunasan pinjaman bank                      (194.350.867)      (120.759.770)     (152.598.547)     (65.362.435)
 Hasil penerbitan surat berharga                   5.500.000          4.500.000         4.500.000       5.100.000
 Pelunasan surat berharga                        (3.168.584)        (2.473.373)       (4.097.260)     (2.339.229)
 Pembayaran biaya penerbitan surat berharga          (14.789)           (10.999)          (10.999)        (16.862)
 Pembayaran sewa                                     (57.246)           (34.364)          (73.497)        (67.653)
 Pembayaran dividen kas                          (1.480.640)        (2.787.400)       (3.514.560)     (3.968.160)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas
 pendanaan                                          726.149          2.014.669         2.344.712       1.075.729

 Kenaikan/(penurunan) bersih kas                    122.322            182.727         (307.551)          (5.292)
 Penyesuaian selisih kurs                             (659)              (431)             (708)            (508)

 Kas dan setara kas awal periode                    304.180            612.439           612.439         618.239
 Kas dan setara kas akhir periode                   425.843            794.735           304.180         612.439
*) Tidak diaudit




                                                  29
Page 48
Rasio Keuangan

                                                                          30 September                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2025*               2024*           2024            2023
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                   12,31         12,76          12,42            13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                  34,99         37,23          36,27            36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                            0,72          0,73           0,73             0,71
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                         2,58          2,76           2,75             2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                            2,26          2,58           2,58             2,25
 Financing to Asset (%)                                                        89,86         85,87           87,18           86,12
 Non Performing Financing (%)                                                   0,02           0,02           0,01            0,04
 Interest Coverage Ratio (x)                                                    3,64           4,01           3,94            4,60
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                0,31           0,36           0,44            0,46
 Rasio Permodalan (%)                                                          33,35          31,91          29,85           32,88
 Current ratio (%)                                                            130,34         134,06         125,71          123,69
 Cash ratio (%)                                                                 1,94           4,56           1,59            3,68
 Net Interest Margin (%)                                                       24,89          26,02          26,15           26,68
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba
   Bersih Setelah Pajak. Untuk perhitungan Laba menggunakan metode disetahunkan (annualized) untuk menjaga konsistensi & comparable
   dengan laporan keuangan perusahaan.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
*) Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                                                              Rasio yang dipersyaratkan                30 September 2025*

 Debt to Equity Ratio (x)                                          Maksimum 10:1                               2,58
 Gearing Ratio (x)                                                 Maksimum 10x                                2,26
 Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                 Minimum 40%                                 89,86
 Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                 Maksimum 5%                                 0,02
Keterangan:
*) Tidak diaudit

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                 30
Page 49
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025 tidak diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan
ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-
2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0222).




                                                         31
Page 50
V.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                            KEGIATAN              USAHA,           SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International
Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana
seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui
perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin
usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara
pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan
saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997;
(ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata
Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617;
(iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan
No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Federal
International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006
sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal
10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25
tanggal 28 Maret 2006 yakni sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
 Keterangan                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                                          300.000.000           300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                         279.999.900            279.999.900.000,-       99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                           100                    100.000,-        0,00004

                                                               32
Page 51
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
  Keterangan                                                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal       %
                                                                                                (Rp)
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        280.000.000           280.000.000.000,-    100,00000
  Saham Dalam Portepel                                               20.000.000             20.000.000.000,-

C. Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam:

i)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 12 tanggal 09 Mei 2025, dibuat di hadapan
      Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
      diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal
      Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025, juncto

ii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di
      hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
      dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat
      Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25 Agustus 2025; dan
      (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris            :    Rudy
  Komisaris                     :    Thomas Junaidi Alim. W
  Komisaris Independen          :    R. Nunu Soetjahja Noegroho
  Komisaris Independen          :    Margono Tanuwijaya

Direksi
  Presiden Direktur              :   Siswadi
  Direktur                       :   Setia Budi
  Direktur                       :   Daniel Hartono
  Direktur                       :   Indra Gunawan
  Direktur                       :   Sri Harjati
  Direktur                       :   Valentina Chai Wei Li

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak
tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i) Bapak
Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024; (ii) Bapak Thomas Junaidi Alim. W
(Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024; (iii) Bapak Rudy (Presiden Komisaris) masa jabatan
terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025 dan (iv) Bapak Margono Tanuwijaya (Komisaris Independen) masa jabatan terhitung
sejak tanggal 4 Agustus 2025, semuanya terhitung sejak tanggal dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus
uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024


                                                             33
Page 52
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh Direktur
Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor KEP.4/HI.00.00/00.0000.250812009/P-1/IX/2025 tanggal 19 September 2025 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan, yang berlaku terhitung sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 18 September
2027.

D. Tata Kelola Perusahaan

Komite Audit
Pembentukan Komite Audit Perseroan didasarkan pada peraturan peraturan sebagai berikut:

o     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
      yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
      Keuangan Lainnya;
o     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
o     Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o     Pedoman Komite Audit Perseroan

Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugas pengawasan dan
metodologi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan hukum dan peraturan yang
berlaku. Pengangkatan Komite Audit berlaku untuk 2 (dua) tahun dan setiap anggota Komite Audit dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 periode berikutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
PT Federal International Finance (“Keputusan Sirkuler”) No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2025 tanggal 21 April 2025, Dewan
Komisaris mengangkat Komite Audit dengan susunan Komite Audit, sebagai berikut:

    Ketua Komite Audit           :   Margono Tanuwijaya
    Anggota Komite Audit         :   Hardi Montana
    Anggota Komite Audit         :   Juliani Eliza Syaftari

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Audit sebagai berikut:

1.    Margono Tanuwijaya

Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Meraih gelar Sarjana dari Universitas Jenderal Sudirman, Jurusan Biologi, lulus pada
tahun 1990. Diangkat sebagai Ketua Komite Audit Perseroan pada bulan April 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Kepala Cabang, National Marketing Head, Kepala Wilayah, dan Marketing General
Manager di PT Astra Sedaya Finance, Marketing Director di PT Astra Sedaya Finance, PT Federal International Finance,
dan PT Astra Honda Motor, Chief Executive di PT Astra International Tbk – Honda Sales Operation, Presiden Komisaris
di PT Matra Graha Sarana, PT Astra Multi Finance, PT Astra Welab Digital Arta, PT Astra Digital Arta, dan PT Astra Kreasi
Digital, Presiden Direktur di PT Federal International Finance, dan Komisaris pada PT Matra Graha Sarana.

2.    Hardi Montana

Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas Indonesia pada tahun
1983 dan studi Risk & Insurance di Glasgow Caledonian University pada tahun 1986. Ditetapkan sebagai Associateship
of the Chartered Insurance Institute (ACII) oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1987, ditetapkan sebagai
Ahli Asuransi Indonesia Bidang/Sektor Kerugian (A2I-K) oleh AAMAI (Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) pada
tahun 1990, dan ditetapkan sebagai Chartered Insurer oleh Chartered Insurance Institute, UK, pada tahun 1995.



                                                              34
Page 53
Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Presiden Direktur di PT Asuransi Jiwa Astra, PT Astra Jardine CMG Life, dan PT Asuransi Astra Buana, Wakil
Presiden Direktur di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris di PT Samadista Karya dan PT Astra Aviva Life, Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi, Ketua Komite Pemantau Risiko, dan Komisaris Independen di PT Surya Artha Nusantara
Finance, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Asuransi Jiwa Astra, Anggota Komite Audit
di PT Tunas Ridean, Ketua Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen di PT Astra Auto
Finance, Anggota Komite Audit di PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, Ketua
Komite Pemantau Risiko, Ketua Komite Audit, dan Komisaris Independen di PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance.

3.   Juliani Eliza Syaftari

Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Meraih gelar Bachelor of Arts in Accounting dari University of Canberra pada tahun
1981.

Diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan pada bulan April 2024. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai
posisi sebagai Direktur di PT Nusa Prima Motor, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT
Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Audit di PT Astra Agro Lestari Tbk, Komisaris Independen di PT Asuransi Astra
Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Federal International Finance, Ketua Komite
Pemantau Risiko di PT Asuransi Astra Buana, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Audit di PT Toyota
Astra Financial Services, Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen di PT Serasi Auto Raya, dan Anggota Komite
Audit dan Anggota Komite Pemantau Risiko di PT Astra Sedaya Finance.

Komite Pemantau Risiko

Dasar Pembentukan Komite Pemantau Risiko

Pembentukan Komite Pemantau Risiko didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
o Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya;
o Lampiran VII Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan
   Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga jasa Keuangan
   Non-Bank;
o Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
o Pedoman Komite Pemantau Risiko Perseroan.

Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi pengawasannya
terhadap metodologi dan proses manajemen risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta implementasi tata kelola perusahaan.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Pemantau Risiko         :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota Komite Pemantau Risiko       :   Hardi Montana
 Anggota Komite Pemantau Risiko       :   Juliani Eliza Syaftari

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola
   yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
   Keuangan Lainnya;
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
   Emiten atau Perusahaan Publik;
• Pedoman Dewan Komisaris Perseroan; dan
• Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


                                                           35
Page 54
Fungsi utama Komite Nominasi dan Remunerasi adalah membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi fungsi
pengawasannya terhadap nominasi dan remunerasi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah, termasuk nominasi Pihak Independen Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta implementasi tata kelola perusahaan.

Ketua             : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota           : Rudy
Anggota           : Arlien Virginia Jonathan

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

1.   R. Nunu Soetjahja Noegroho

Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menyelesaikan Pendidikan di Universitas Indonesia, Jurusan Psikologi, lulus pada
tahun 1987.

Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Division Head E-Commerce di PT Astra Sedaya Finance, Division Head CRM di PT
Astra Sedaya Finance, Division Head National Service (Operation) di PT Astra Sedaya Finance, Division Head General
Affairs di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Corporate Audit and Compliance di PT Astra Sedaya Finance, Division
Head National Operation di PT Astra Sedaya Finance, Division Head Human Resources di PT Astra Sedaya Finance,
Presiden Direktur di PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Stacomitra Graha, dan PT Matra Graha Sarana, Direktur di PT
Matra Graha Sarana dan PT Federal International Finance, Komisaris di PT Sharia Multifinance Astra, dan Ketua Komite
Audit di PT Federal International Finance.

2.   Rudy

Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Trisakti, Jurusan Ekonomi -
Akuntansi, lulus pada tahun 1994 serta meraih gelar Magister dalam bidang Master of Applied Finance di University of
Melbourne, Jurusan Keuangan, lulus pada tahun 1999.

Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Chief of Corporate Planning & Strategy di PT Astra International Tbk, Chief Financial
Officer di PT Asuransi Astra Buana, Direktur Keuangan di PT Asuransi Astra Buana, Komisaris pada sejumlah (45) anak
perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Finance and Independent Director di PT Astra Agro Lestari Tbk, Presiden Direktur
di PT Asuransi Astra Buana, Presiden Komisaris di PT Sedaya Pratama dan PT Garda Era Sedaya, Wakil Presiden Direktur
di PT Sedaya Multi Investama, dan Direktur di PT Astra International Tbk.

3.   Arlien Virginia Jonathan

Warga Negara Indonesia, 46 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Jurusan
Psikologi, lulus pada tahun 2001.

Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah
memegang berbagai posisi sebagai Recruitment and Talent Sub Department Head di PT Federal International Finance,
Recruitment, Talent, & Reward Department Head di PT Federal International Finance, dan Human Capital Organization
Development Department Head di PT Federal International Finance.

Unit Audit Internal

Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal dan mengangkat Sdri. Rani Affiyanti
Sandyarani selaku Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan
Presiden Direktur Perseroan No. 002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.




                                                         36
Page 55
Sekretaris Perusahaan

Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah menunjuk Theodorus Indra Surya Putra sebagai Corporate Secretary Perseroan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/PROMO/SK_HRD/VI/2021 tanggal 01 Juni
2021.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

 Nama                :   Theodorus Indra Surya Putra
 Nomor Telepon       :   (021) 7698899
 Faksimili           :   (021) 7590 5599
 E-mail              :   theodorus.isputra@fifgroup.astra.co.id
 Alamat              :   Menara FIF
                         Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440.

Berikut adalah riwayat singkat dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan:

Theodorus Indra Surya Putra

Warga Negara Indonesia, 41 tahun. Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Universitas Padjajaran, Jurusan Hukum, lulus
pada tahun 2005.

Diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2021. Sebelumnya, beliau telah memegang berbagai posisi sebagai
National Litigation Area Coordinator di PT Astra Sedaya Finance, dan Intellectual Property Rights & Litigation
Department Head di PT Astra Honda Motor.

E.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.448 orang. Tabel berikut ini menunjukkan
komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama dan status pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                30 September                             31 Desember
            Keterangan
                                                     2025                        2024                  2023
 Pasca Sarjana                                                        76                 57                   47
 Sarjana                                                           6.454              5.775                5.120
 Diploma                                                           1.263              1.273                1.292
 SMU                                                               6.652              7.026                7.317
 SMP/SD                                                                3                  3                   25
 Total                                                            14.448             14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                30 September                             31 Desember
            Keterangan
                                                     2025                         2024                 2023
 Direksi                                                               6                   6                   6
 General Manager                                                      17                  16                  18
 Manager                                                              51                  51                  52
 Supervisor                                                          839                 809                 810
 Pelaksana                                                        13.535              13.252              12.915
 Total                                                            14.448              14.134              13.801




                                                          37
Page 56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                             30 September                   31 Desember
             Keterangan
                                                  2025               2024                 2023
 18-25                                                       2.191       2.348                2.312
 26-35                                                       7.625       7.409                7.248
 36-45                                                       3.908       3.763                3.688
 46-55                                                         722         614                  552
 >55                                                             2           -                    1
 Total                                                      14.448      14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                             30 September                   31 Desember
             Keterangan
                                                  2025               2024                 2023
 Kantor Pusat                                                  847         789                  638
 Kantor Cabang                                              13.601      13.345               13.163
 Total                                                      14.448      14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah

                                             30 September                   31 Desember
             Keterangan
                                                  2025               2024                 2023
 Kantor Pusat                                                  847         789                  638
 Regional I (Jawa & Bali)                                    7.623       7.725                7.736
 Regional II (Non - Jawa & Bali)                             5.978       5.620                5.427
 Total                                                      14.448      14.134               13.801

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                             30 September                 31 Desember
             Keterangan
                                                  2025               2024             2023
 Operation                                                  10.689      10.276           10.385
 Marketing                                                   2.074        2.280            1.983
 Support                                                     1.685        1.578            1.433
 Total                                                      14.448      14.134           13.801

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                             30 September                 31 Desember
             Keterangan
                                                  2025               2024             2023
 Tetap                                                      14.448      14.134           13.801
 Kontrak                                                         -            -               -
 Total                                                      14.448      14.134           13.801




                                                     38
Page 57
F.   Struktur Organisasi Perseroan




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :


 Nama                                Perseroan                          PT Astra International Tbk
 Rudy                                Presiden Komisaris                 Wakil Presiden Direktur
 Thomas Junaidi Alim. W              Komisaris                          Direktur
 R. Nunu Soetjahja Noegroho          Komisaris Independen               -
 Margono Tanuwijaya                  Komisaris Independen               -
 Siswadi                             Presiden Direktur                  -
 Valentina Chai Wei Li               Direktur                           -
 Sri Harjati                         Direktur                           -
 Indra Gunawan                       Direktur                           -
 Daniel Hartono                      Direktur                           -
 Setia Budi                          Direktur                           -




                                                   39
Page 58
G. Diagram kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan.




Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra Internasional Tbk sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, PT Astra Internasional Tbk mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra Internasional Tbk, Perseroan tidak mempunyai
informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak terdapat perubahan atas pemegang saham pengendali Perseroan.

Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka ‘Pemegang
Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima per
seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan. Astra sebagai
Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal International Finance Atas Nama
PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Terkait susunan pemegang saham di PT Astra Internasional Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle &
Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda. Perseroan pada tanggal 26 Agustus

                                                        40
Page 59
2025 telah melaporkan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, yang dilakukan melalui Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Laporan
Notaris”). Dalam Laporan Notaris dinyatakan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah seluruh anggota Direksi PT. Astra
International Tbk.

H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

a.        Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 5 Februari 2026 sebagai berikut:

Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Tinggi
Medan (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut
tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III.

Selain perkara perdata dan perpajakan tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di
hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di
atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

Perkara Perdata dan Perpajakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagaiamana diuraikan dalam tabel di bawah ini:


                                       Posisi      Posisi      Tingkat                       Nilai Perkara       Agenda
     No    Pengadilan   No.Perkara                                         Uraian Perkara
                                     Perseroan     Lawan      Peradilan                        (Rupiah)        Persidangan

                                                   PENGADILAN NEGERI (PN)
     1    Pengadilan    102/Pdt.G/   Tergugat I   Penggugat     PN       FIF     digugat    Rp100.000.000,       Agenda
          Negeri         2025/PN                     (Edi                atas                 - (materiil);    pembuktian
          Kendari          Kdi                     Sulkipli,             Perbuatan          Rp1.000.000.00      para pihak
                                                  S.H, M.H)              Melawan            0,- (immateriil)
                                                                         Hukum akibat
                                                                         adanya
                                                                         penagihan
                                                                         secara terus
                                                                         menerus ke
                                                                         rumah
                                                                         Penggugat,
                                                                         yang diduga
                                                                         alamat
                                                                         tersebut
                                                                         digunakan
                                                                         oleh Tergugat
                                                                         II        dalam
                                                                         pengajuan
                                                                         kredit     yang
                                                                         saat ini sedang
                                                                         dalam kredit
                                                                         macet.
                                                   PENGADILAN TINGGI (PT)



                                                             41
Page 60
                                  Posisi     Posisi       Tingkat                         Nilai Perkara      Agenda
No   Pengadilan   No.Perkara                                         Uraian Perkara
                                Perseroan    Lawan       Peradilan                          (Rupiah)       Persidangan

1    Pengadilan   435/Pdt.G/    Tergugat    Penggugat         PT      Perbuatan          2.500.000.000     Menunggu
     Negeri        2025/PN         I;       (Muhamm                   Melawan               (materiil)      Putusan
     Medan           Mdn        Tergugat     ad Zulfan                Hukum              5.000.000.000      Banding
                                   II        Tanjung).                FIF digugat         (immateriil)
                                                                      Perbuatan
                                (Termoho    (Pemohon                  Melawan
                                    n        Banding)                 Hukum
                                 Banding)                             akibat
                                                                      adanya
                                                                      pemrosesan
                                                                      kredit yang
                                                                      tercantum
                                                                      dengan NIK
                                                                      Penguggat
                                                                      dengan data
                                                                      pengajuan
                                                                      atas nama
                                                                      Syamsul
                                                                      Bahri     dan
                                                                      diketahui
                                                                      Syamsul
                                                                      Bahri
                                                                      merupakan
                                                                      Debitur
                                                                      dengan
                                                                      status
                                                                      kontrak
                                                                      macet,
                                                                      sehingga
                                                                      Penggugat
                                                                      terkendala
                                                                      dalam
                                                                      pengajuan
                                                                      kredit     di
                                                                      bank.

                                              MAHKAMAH AGUNG (MA)
1    Mahkamah         No.       Pemohon     Termohon     MA     Ketetapan pajak          Rp63.781. 418,-   Menunggu
      Agung       PUT000359     Peninjau     Peninjau           kurang    bayar                             Putusan
                    .16/202      Kembali      Kembali           pajak      PPN                             Peninjauan
                  2/PP/M.VIB                 (Direktur          barang dan jasa                             Kembali
                  Tahun 2024       Tgl       Jenderal           2017
                                18/04/20       Pajak)
                                   24
2    Mahkamah         No.       Pemohon     Termohon          MA     Ketetapan pajak       Rp180.853.      Menunggu
      Agung       PUT002980     Peninjau     Peninjau                kurang    bayar         332,-          Putusan
                    .16/202      Kembali      Kembali                pajak      PPN                        Peninjauan
                  4/PP/M.VIB                 (Direktur               barang dan jasa                        Kembali
                  Tahun 2025       Tgl       Jenderal                2018
                                02/05/20       Pajak)
                                   25
3    Mahkamah         No.       Pemohon     Termohon          MA     Karyawan       di                     Menunggu
      Agung       36/Pdt.Sus-    Kasasi       Kasasi                 PHK      dengan     Rp222.548.076,     Putusan
                  PHI/2025/P                  (Sandy                 alasan terminasi          -             Kasasi
                    N Sby         Tgl 12     Kiswara)                PHK       Alasan
                                 Agustus                             Mendesak atas
                                  2025                               temuan      hasil
                                                                     audit di cabang
                                                                     Jember (fraud
                                                                     terhadap
                                                                     Pelunasan
                                                                     Komite     Dana

                                                         42
Page 61
                                        Posisi     Posisi       Tingkat                         Nilai Perkara       Agenda
     No     Pengadilan   No.Perkara                                         Uraian Perkara
                                      Perseroan    Lawan       Peradilan                          (Rupiah)        Persidangan

                                                                            Haji       dan
                                                                            Penahanan Gaji
                                                                            Karyawan
                                                                            Outsource)



b.         Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 5 Februari 2026. tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f)
sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; (h) Persaingan Usaha.

Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum
di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

I.     Perjanjian-Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan (joint
financing) adalah sebagai berikut:

     No.    Perihal                           Uraian
     1.     Nama Perjanjian                   Bank CIMB Niaga dan Perseroan telah mengadakan kerjasama pembiayaan
                                              bersama berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas
                                              Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di
                                              bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
                                              Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam
                                              Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 2
                                              September 2025 dibuat di bawah (“Perubahan Perjanjian”)tangan (selanjutnya
                                              secara bersama-sama “Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).

            Para Pihak                       1.    Perseroan; dan
                                             2.    Bank CIMB Niaga.
                                              Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

            Maksud dan Tujuan Perjanjian      Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
                                              pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu:
                                              perorangan, yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur
                                              berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek
                                              pembiayaan bersama) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
                                              diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada
                                              seluruh ketentuan perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku
                                              kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam
                                              memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
                                              melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku
                                              Kuasa Bank sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.

            Kerjasama Fasilitas Pembiayaan    Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
            Bersama                           memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
                                              selaku    Kuasa    Bank      dengan      jumlah    setinggi-tingginya    sebesar
                                              Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                   a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
                                                   b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat
                                                       “On Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama


                                                             43
Page 62
                                        yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan
                                        hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
                                   c)   Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal
                                        sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.

                              Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank
                              CIMB Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan
                              Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan
                              lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                    a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima
                                        persen) dari harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
                                    b) Jumlah porsi pembiayaan:
                                    •   Perseroan           :          minimal 10% (sepuluh persen); dan
                                    •   Bank      :         setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh
                                        persen) dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.

     Jangka waktu Kerjasama   Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang untuk jangka waktu selama 1
                              (satu) tahun sejak tanggal Perubahan Perjanjian ditandatangani, dengan ketentuan
                              bahwa:
                              a.       Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini
                                       sedikitnya setiap setahun sekali.
                              b.       Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah
                                       maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                              c.       Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period)
                                       adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. Jangka waktu dapat
                                       diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah
                                       mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan
                                       merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
                              d.       Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa
                                       merubah syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan
                                       sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
                                       Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan
                                       disetujui oleh Perseroan.
                              e.       Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                       Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh
                                       kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                       Konsumen telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan
                                       cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik
                                       hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iii)
                                       pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik nilai pencairan klaim
                                       memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus Buku
                                       kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.

     Pembatasan               tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
                              (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
                              dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
                              dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
                              Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
                              untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
                              CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII
                              Tahap III.

2.   Nama Perjanjian          Bahwa kemudian, Perseroan dan Bank Permata telah mengubah dan menyatakan
                              kembali seluruh syarat yang tercantum pada Perjanjian CAPW dan Perjanjian JF
                              tersebut di atas dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
                              Kredit Bersama (Joint Financing) No. 238/12.14/DP/FIF tanggal 19 Desember 2014,
                              dibuat di bawah tangan yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan
                              Addendum Pertama Perjanjian Kerjasa Sama Pemberian Fasilitas Kredit Secara
                              Bersama (Joint Financing) No. JF/25/001/Amend/CL tanggal 2 September 2025
                              (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata”).

     Para Pihak                    1. Perseroan; dan
                                   2. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) .
                              Perseroan dan Bank Permata secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.



                                              44
Page 63
         Maksud dan Tujuan Perjanjian     Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank Permata, Bank Permata dan
                                          Perseroan (secara bersama-sama disebut “Kreditur”) memberikan fasilitas
                                          kredit/Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur (Debitur, yaitu: perorangan atau
                                          badan usaha yang memperoleh fasilitas kredit dari Kreditur), berdasarkan analisa
                                          Perseroan layak mendapatkan pembiayaan dan telah memenuhi syarat dan
                                          ketentuan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Awal. Bank
                                          Permata tidak berhubungan langsung dengan Debitur, akan tetapi melalui atau
                                          dikuasakan kepada Perseroan dan Manajer, sehingga dengan demikian dalam
                                          rangka kerja sama ini, setiap hubungan dengan Debitur baik secara lisan maupun
                                          tertulis, kedudukan Bank Permata diwakili oleh Perseroan dan Manajer. Pemberian
                                          Fasilitas Pembiayaan ini tunduk terhadap semua ketentuan/peraturan yang telah
                                          berlaku maupun yang akan dinyatakan berlaku oleh Bank Indonesia dan/atau pihak
                                          yang berwenang terkati pemberian Fasilitas Pembiayaan.

         Kerjasama Fasilitas Pembiayaan   Bank Permata bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank
         Bersama                          secara Revolving Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama dan Pembelian Piutang
                                          secara bersama-sama tidak melebihi Rp6.100.000.000.000,00 (enam triliun seratus
                                          miliar Rupiah), dan dari total dana porsi pembiayaan tersebut dialokasikan untuk
                                          pembiayaan       rumah      tangga    dan     elektronik   maksimal      sebesar
                                          Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). Bank Permata dan Perseroan
                                          sepakat atas pembagian komposisi pembiayaan kreditur, sebagai berikut:
                                          •    Porsi pembiayaan bersama, pembelian piutang, barang rumah tangga dan
                                               elektronik untuk Bank Permata maksimal 90% (sembilan puluh persen) dari
                                               jumlah pembiayaan; dan
                                          •    Porsi pembiayaan bersama, pembelian piutang, barang rumah tangga dan
                                               elektronik untuk Perseroan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah
                                               pembiayaan.

         Jangka waktu Kerjasama           Kerjasama berdasarkan perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini
                                          ditandatangani oleh Perseroan dan Bank Permata untuk jangka waktu yang tidak
                                          ditentukan batas waktunya, namun demikian apabila dikehendaki, Perseroan dan
                                          Bank Permata masing-masing atas pertimbangannya sendiri berhak untuk
                                          mengakhiri Perjanjian Awal ini dengan ketentuan sebagai berikut:
                                          •    Pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian Awal wajib untuk
                                               memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan
                                               tanggal efektif pengakhiran Perjanjian Awal ini.
                                          •    Surat pemberitahuan tersebut pada angka (1) di atas wajib telah diterima oleh
                                               Pihak lainnya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum
                                               tanggal efektif pengakhiran Perjanjian dimaksud.

                                          Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
                                          Bank Permata tersebut di atas masih tetap berlaku dan mengikat bagi Perseroan
                                          dan Bank Permata, dengan demikian kerjasama pembiayaan tersebut tetap tunduk
                                          kepada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bank
                                          Permata.

         Pembatasan                       tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
                                          (i) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
                                          dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
                                          dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang
                                          Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban
                                          untuk meminta persetujuan/pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
                                          Permata untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap
                                          III.



J.   Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang
diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                          45
Page 64
                                                                                                      Jumlah Liabilitas Terutang
                                                                                  Jangka Waktu/
No      Fasilitas Kredit            No.Perjanjian              Kreditur                                            Per                Suku Bunga
                                                                                   Jatuh Tempo
                                                                                                         30 September 2025
1.                            Akta Perjanjian Kredit       PT Bank Central   1.   25 Mei 2026        1. Fasilitas Installment Loan
                              No. 122, tanggal 5           Asia       Tbk                               10: Rp375 miliar;          1. Fasilitas
     1. Fasilitas             Februari 2010 yang           (“BCA”)           2.   1 April 2027                                        Installment
        Installment           dibuat di hadapan Sri                                                  2. Fasilitas Installment Loan    Loan       10:
        Loan            10,   Buena Brahmana, S.H.,                          3.   11 April 2028         11: Rp625 miliar;             7,00%/tahun
        dengan jumlah         M.Kn,       Notaris     di                                                                              .
        tidak melebihi        Jakarta,      selanjutnya                      4.   Fasilitas          3. Fasilitas Installment Loan
        Rp1.500 miliar.       mengalami perubahan                                 Installment Loan      12: Rp1.125miliar,-        2. Fasilitas
     2. Fasilitas             terakhir berdasarkan                                13, batas waktu                                     Installment
        Installment           Akta Perubahan Kedua                                penarikan          4. Fasilitas Installment Loan    Loan       11:
        Loan            11,   Puluh Empat Atas                                    dan/atau              13: Rp0,- (belum              6,25%-6,75%
        dengan jumlah         Perjanjian Kredit No. 03                            penggunaan            dilakukan penarikan).         /tahun.
        tidak melebihi        tanggal 7 Januari 2025                              fasilitas      ini
        Rp1.500 miliar.       dibuat di hadapan                                   berakhir     pada 5. Fasilitas PBMM 1: Rp0;- 3. Fasilitas
     3. Fasilitas             Esther Pascalia Ery                                 tanggal 7 Januari     (belum dilakukan              Installment
        Installment           Jovina, S.H., M.Kn.,                                2027.                 penarikan).                   Loan       12:
        Loan            12,   Notaris di Jakarta                             5.   Fasilitas PBMM 1:                                   7,00%        /
        dengan jumlah         (“Perubahan                                         batas       waktu 6. Fasilitas PBMM 2: Rp0;-        tahun.
        pokok        tidak    Keduapuluh Empat”)                                  penarikan             (belum dilakukan
        melebihi              juncto Surat BCA No.                                dan/atau              penarikan).                4. Fasilitas
        Rp1.500 miliar.       40376/GBK/2025,                                     penggunaan                                          Installment
     4. Fasilitas             Perihal:                                            fasilitas      ini                                  Loan       13:
        Installment           Pemberitahuan                                       berakhir     pada                                   ditentukan
        Loan            13,   perpanjangan        batas                           tanggal 9 April                                     pada      saat
        dengan jumlah         waktu          penarikan                            2026.                                               penarikan
        pokok        tidak    dan/atau penggunaan                            6.   Fasilitas PBMM 2,
        melebihi              fasilitas kredit tanggal                            batas       waktu                                5. Fasilitas
        Rp1.500 miliar.       10        Juli       2025                           penarikan                                           PBMM        1:
     5. Fasilitas kredit      dikeluarkan           dan                           dan/atau                                            ditentukan
        jangka pendek         ditandatangani       oleh                           penggunaan                                          pada      saat
        yang         tidak    Senior Vice President                               fasilitas      ini                                  penarikan
        mengikat              dan Vice President BCA                              berakhir     pada
        (uncommited                                                               tanggal 9 April                                  6. Fasilitas
        facility) berupa                                                          2026.                                               PBMM        2:
        fasilitas                                                                                                                     ditentukan
        Pinjaman                                                                                                                      pada      saat
        Berjangka                                                                                                                     penarikan
        Money Market
        (”Fasilitas
        PBMM           1”),
        dengan jumlah
        pokok sebesar
        Rp1.200 miliar.
     6. Fasilitas Kredit
        Multi Fasilitas
        (”Fasilitas
        PBMM           2”),
        dengan jumlah
        pokok        tidak
        melebihi
        sebesar Rp300
        miliar       yang
        terdiri        dari
        fasilitas kredit
        jangka pendek
        yang         tidak
        mengikat
        (uncommited
        facility) berupa
        fasilitas
        Pinjaman
        Berjangka
        Money Market
        2       (”Fasilitas
        PBMM 2”) dan
        Fasilitas Forex
        Line dengan sub
        limit     sebesar
        ekuivalen
        USD75.000,000
        ,- (tujuh puluh


                                                                       46
Page 65
                                                                                                 Jumlah Liabilitas Terutang
                                                                               Jangka Waktu/
No    Fasilitas Kredit          No.Perjanjian                Kreditur                                       Per                Suku Bunga
                                                                                Jatuh Tempo
                                                                                                    30 September 2025
       lima juta Dollar
       Amerika
       Serikat).

2.   Fasilitas Kredit     Akta Perjanjian Kredit       PT        Bank     30 Agustus 2026         Rp0;- (belum dilakukan      ditentukan
     Berjangka   (KB)     No. 61 tanggal 18            Danamon Tbk                                       penarikan            pada       saat
     sebesar   Rp100      November 2010 yang                                                                                  pernarikan
     miliar.              dibuat di hadapan
                          Sulistyaningsih, S.H.,
                          Notaris di Jakarta,
                          selanjutnya mengalami
                          perubahan        terakhir
                          berdasarkan         Surat
                          Bank Danamon No.
                          B.789/ARO/EB/1125
                          tanggal 12 November
                          2025,            Perihal:
                          Pemberitahuan
                          Persetujuan
                          Perpanjangan Jangka
                          Waktu Fasilitas Kredit
                          yang dikeluarkan dan
                          ditandatangani oleh EB
                          Team       Head,        Eb
                          Relationship Manager
                          dan Legal Operation
                          Bank Danamon
3.   Fasilitas Pinjaman   Perjanjian Kredit No.        PT Bank SMBC           31 Mei 2027         Rp0;- (belum dilakukan      ditentukan
     sebesar      Rp775   014/DIR/FINTF/IV/201         Indonesia  Tbk                                   penarikan)            pada       saat
     miliar               8 tanggal 16 April 2018,     (“d/h PT Bank                                                          pernarikan
                          dibuat di bawah tangan       BTPN      Tbk”)
                          juncto Perubahan dan         (“SMBCI”)
                          Pernyataan       Kembali
                          tanggal 8 Juni 2020
                          dibuat     di     bawah
                          tangan,     selanjutnya,
                          mengalami perubahan
                          terakhir berdasarkan
                          Perubahan        Keenam
                          tanggal 26 Mei 2025
                          Atas Perubahan dan
                          Pernyataan       Kembali
                          tanggal 8 Juni 2020
                          terhadap      Perjanjian
                          Fasilitas Awal, dibuat di
                          bawah tangan
4.   Fasilitas            Perjanjian       Fasilitas   Deutsche Bank      28 Februari 2026,            Rp750 miliar           5.40%/tahun
     pinjaman/kredit      (Facility   Agreement)       AG      Cabang     fasilitas ini akan
     jangka    pendek     tanggal 12 November          Jakarta            otomatis
     sebesar Rp1.500      2012, dibuat di bawah                           diperpanjang      12
     miliar               tangan,      selanjutnya                        (dua belas) bulan ke
                          mengalami perubahan                             depan sejak tanggal
                          terakhir berdasarkan                            berakhirnya
                          Perjanjian       Fasilitas                      tersebut
                          Deutche Bank AG
                          tanggal 28 Juli 2025,
                          dibuat di bawah tangan
5.   Fasilitas   kredit   Perjanjian         Kredit    PT Bank Mandiri    20 Desember 2026             Rp500 miliar           5.50%/tahun
     sebesar     Rp500    Jangka Pendek No.            (“Persero”) Tbk
     miliar               CRO.KP/316/KJP/17            (“Bank Mandiri”)
                          tanggal 21 Desember
                          2017 dibuat di bawah
                          tangan,      selanjutnya
                          mengalami perubahan
                          terakhir berdasarkan
                          Addendum              VIII
                          (Kedelapan) tanggal 21
                          Desember 2025, dibuat
                          di bawah tangan




                                                                    47
Page 66
                                                                                                  Jumlah Liabilitas Terutang
                                                                               Jangka Waktu/
No    Fasilitas Kredit          No.Perjanjian                Kreditur                                        Per                Suku Bunga
                                                                                Jatuh Tempo
                                                                                                     30 September 2025
6.   Fasilitas kredit     Akta No. 09 atas             Bank Mandiri        29 Desember 2029            Rp1.000 miliar          6,20%-6,50%/
     sebesar Rp3.000      Perjanjian Kredit Modal                                                                              tahun
     miliar               Kerja Non Revolving
                          VIII (Kedelapan) PT
                          Federal International
                          Finance               No.
                          WCO.KP/1430/KMK/20
                          25 tanggal 30 Juli 2025,
                          dibuat di hadapan
                          Julius Purnawan, S.H.,
                          M.Si., Notaris di Jakarta
7.   Fasilitas pinjaman   US$25,000,000 Facility       MUFG Bank, Ltd,     31 Oktober 2026             Rp1.140 miliar          5,40%/tahun
     sebesar              Agreement tanggal 27         Cabang Jakarta
     USD100,000,000.-     Mei 2016, dibuat di
                          bawah            tangan,
                          selanjutnya mengalami
                          perubahan       terakhir
                          berdasarkan Perjanjian
                          Perubahan          Senilai
                          USD100,000,000
                          tanggal 31 Oktober
                          2025, dibuat di bawah
                          tangan
8.   Fasilitas Money      Perjanjian Pemberian         PT Bank Permata     30 Maret 2026           Rp0,- (belum dilakukan      ditentukan
     Market sebesar       Fasilitas Money Market       Tbk                                               penarikan)            pada       saat
     Rp300 miliar         antara      PT      Bank                                                                             pernarikan
                          Permata Tbk dan PT
                          Federal International
                          Finance               No.
                          0524/MM/N/III/2024/
                          SP2 tanggal 28 Maret
                          2024, dibuat di bawah
                          tangan,     selanjutnya
                          mengalami perubahan
                          berdasarkan         Surat
                          Bank Permata No.
                          136/SK/CORPB-
                          CB5/CG12/12/2025
                          tanggal 29 Desember
                          2025, Perihal: Surat
                          Konfirmasi
                          Perpanjangan Jangka
                          Waktu Fasilitas yang
                          dikeluarkan          dan
                          ditandatangani       oleh
                          Senior Corporate Group
                          12 dan Head Corporate
                          12 Bank Permata
9.   Fasilitas Kredit     Akta        Perjanjian PT Bank Rakyat            Jatuh        tempo       Rp666.666.666.666          ditentukan
     Modal       Kerja    Kredit Modal Kerja Indonesia                     Fasilitas     Kredit                                pada     saat
     Withdawal            Withdrawal             (Persero) Tbk             Modal          Kerja                                penarikan
     Approval             Approval (KMK W/A)                               Withdawal
     sebesar              dan Forex Line No.                               Approval (Fasilitas
     Rp1.000 miliar       05 tanggal 4 Maret                               KMK W/A) pada
     dan      Fasilitas   2025, dibuat di                                  tanggal 26 Mei 2026
     Forex        Line    hadapan          Ester                           .
     sebesar              Pascalia Ery Jovina,
     USD.80,000,00        S.H., M.Kn., Notaris                             Jangka        waktu
     0.-     (delapan     di Jakarta (“PK BRI”)                            Fasilitas Forex Line
     puluh        juta                                                     adalah maksimal 48
     Dollar Amerika                                                        bulan sejak tanggal
     Serikat)                                                              PK BRI yang terdiri
                                                                           dari:
                                                                           1. Jangka     waktu
                                                                              transaksi (deal
                                                                              date):
                                                                              12 (dua belas)
                                                                              bulan sejak PK

                                                                      48
Page 67
                                                                                                       Jumlah Liabilitas Terutang
                                                                                  Jangka Waktu/
No     Fasilitas Kredit            No.Perjanjian               Kreditur                                           Per                Suku Bunga
                                                                                   Jatuh Tempo
                                                                                                          30 September 2025
                                                                                BRI,        yaitu
                                                                                tanggal 4 Maret
                                                                                2026.
                                                                             2. Jangka     waktu
                                                                                settlement date:
                                                                                       sesuai
                                                                             jangka      waktu
                                                                             underlying
                                                                             transaksi     atau
                                                                             maksimal 36 (tiga
                                                                             puluh       enam)
                                                                             bulan sejak deal
                                                                             date.
10.   Fasilitas    Kredit    Perjanjian         Induk    PT Bank Mizuho      11 Juli 2026               Rp0,- (belum dilakukan      ditentukan
      modal          kerja   Fasilitas Kredit (Tanpa     Indonesia                                            penarikan)            pada       saat
      secara berulang        Komitmen)            No.                                                                               penarikan
      (revolving)            361/LN/MZH/0725
      kepada Debitur,        tanggal 11 Juli 2025,
      sebesar      Rp500     dibuat di bawah tangan
      miliar
11.   Fasilitas pinjaman     US$50,000,000               Oversea-Chinese     -Jangka      Waktu         Rp0,- (belum dilakukan      3m TSOFR +
      berjangka sebesar      Perjanjian     Fasilitas    Banking             Ketersediaan/Penari              penarikan)            0,68% & 3m
      US$50,000,000          Pinjaman     Berjangka      Corporation         kan      (Availibility                                 TSOFR + 0,72%
                             dan      Berkelanjutan      Limited             Period):
                             tanggal 25 September                            25 September 2026
                             2025, dibuat di bawah
                             tangan                                          Tanggal
                                                                             Pengakhiran:
                                                                                       36 bulan
                                                                             setelah      tanggal
                                                                             penarikan       dari
                                                                             Fasilitas Pinjaman
                                                                             terkait.
12.   Fasilitas      Line    Akta     Line    Facility   PT Bank Syariah     26 September 2028               Rp500 miliar           5,90/tahun
      Facility sebesar:      Pembiayaan                  Indonesia
      Rp1.500 miliar;        Berdasarakan Prinsip
      dan                    Musyarakah No. 25
      Rp200 miliar.          tanggal 11 Agustus
                             2025,      dibuat      di
                             hadapan          Ashoya
                             Ratam, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Jakarta
13.   Fasilitas   Kredit     Akta Perjanjian Fasilitas   PT   Bank     SBI   29 September 2029          Rp0,- (belum dilakukan      ditentukan
      sebesar     Rp300      Kredit No. 34 tanggal       Indonesia                                            penarikan)            pada       saat
      miliar                 29 September 2025,                                                                                     penarikan
                             Esther Pascalia Ery
                             Jovina, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Jakarta
14.   Fasilitas pinjaman     US$330,000,000              1. Perseroan        -Jangka       Waktu        Rp0,- (belum dilakukan      3m TSOFR +
      berjangka total        Perjanjian      Fasilitas      (“Debitur”);     Ketersediaan/Penari              penarikan)            0,70% & 3m
      sebesar                Pinjaman      Berjangka        dan              kan       (Availibility                                TSOFR + 0,77%
      US$330,000,000         tanggal 31 Oktober          2. The      Korea   Period): 31 Oktober
                             2025, dibuat di bawah          Development      2026
                             tangan (“Term Loan             Bank, Cabang
                             2025”)                         Singapura; The   -Tanggal
                                                            Korea            Pembayaran
                                                            Development      Kembali Untuk Suatu
                                                            Bank, Cabang     Pinjaman:
                                                            Tokyo; PT Bank   Debitur        wajib
                                                            Mizuho           membayar kembali
                                                            indonesia;       masing-masing
                                                            Oversea-         Pinjaman dalam 12
                                                            Chinese          (dua belas) angsuran
                                                            Banking          pokok yang sama
                                                            Corporation      (masing-masing
                                                            Limited; The     disebut "Angsuran
                                                            Hongkong and     Pembayaran
                                                            Shanghai         Kembali"), dengan
                                                            Banking          Angsuran

                                                                       49
Page 68
                                                                                         Jumlah Liabilitas Terutang
                                                                       Jangka Waktu/
  No   Fasilitas Kredit     No.Perjanjian          Kreditur                                         Per               Suku Bunga
                                                                        Jatuh Tempo
                                                                                            30 September 2025
                                               Corporation        Pembayaran
                                               Limited,    PT     Kembali yang harus
                                               Bank       DBS     dibayar        pada
                                               Indonesia,         masing-masing
                                               Bank of China      tanggal         yang
                                               (Hong Kong)        ditetapkan    dalam
                                               Limited, Bank      Term Loan 2025
                                               of China (Hong     (“Tanggal
                                               Kong) Limited      Pembayaran
                                               Cabang             Kembali”). Tanggal
                                               Jakarta,           Pembayaran
                                               Australia and      Kembali untuk suatu
                                               New Zealand        Pinjaman yang telah
                                               Banking Group      ditarik maksimum 36
                                               Limited,           (tiga puluh enam)
                                               Cabang             bulan sejak tanggal
                                               Singapore,         penarikan dengan
                                               BNP Paribas,       angsuran        yang
                                               bertindak          dibayarkan    setiap
                                               melalui            triwulan      secara
                                               cabangnya di       prorate.
                                               Singapura,
                                               MUFG Bank
                                               Ltd., Cabang
                                               Jakarta, Taipei
                                               Fubon
                                               Commercial
                                               Bank Co., Ltd.,
                                               dan PT Bank
                                               KEB Hana Bank
                                               Indonesia
                                               sebagai
                                               Mandated
                                               Lead Arranger
                                               ("Para
                                               Mandated
                                               Lead
                                               Arranger");
                                               dan

                                            3. The      Korea
                                               Development
                                               Bank, Cabang
                                               Singapura; The
                                               Korea
                                               Development
                                               Bank, Cabang
                                               Tokyo; PT Bank
                                               KEB       Hana
                                               Indonesia; PT
                                               Bank Mizuho
                                               Indonesia;
                                               Bank of China
                                               (Hong Kong)
                                               Limited
                                               Cabang
                                               Jakarta;      PT
                                               Bank       DBS
                                               Indonesia;
                                               MUFG Bank,
                                               Ltd., Cabang
                                               Jakarta
                                               (“Kreditur”);

                                            4. PT Bank DBS
                                               Indonesia
                                               (“Agen”).


Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III termasuk

                                                            50
Page 69
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan atau (b) membatasi dan
merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III; setiap dan seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III.

K. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor Cabang
(“KC”) dan POS.

a.     Tanah


                                                                                                                Pembayaran
                 Tanggal          Tanggal                     Luas        Fungsi               IMB             Pajak Bumi dan
 No No SHGB/SHP                                  Lokasi
                Penerbitan        Berakhir                    (m2)                                                Bangunan
                                                                                                                 Tahun 2025
                                                                                                                    (Rp)
                                 Wilayah Sumatera
                                               Pekanbaru,               Pos Panam       00385/IP-DTK/1994        3.853.321
 1.        04802      26-03-2020 26 -03-2040                     195
                                                   Riau
 2.            2262   13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau          97     KC Batam       KPTS.75/IMB/XII/2002       805.375
 3.            2263   13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau          140    KC Batam       KPTS.75/IMB/XII/2002       805.375
                                                  Binjai,               Pos Stabat               -                288.425
 4.            259    09-05-1997 13-07-2037                      68
                                             Sumatera Utara
                                                 Medan,                 KC Medan      01618/648.1/1743/17.03     2.840.754
 5.             98    12-04-2004 11-04-2034                      208
                                             Sumatera Utara                                   .2003
                                                 Medan,                 KC Medan      01618/648.1/1743/17.03     2.840.754
 6.             99    12-04-2004 11-04-2034                      207
                                             Sumatera Utara                                   .2003
                                                 Medan,                 KC Medan      01618/648.1/1743/17.03     2.840.754
 7.            100    12-04-2004 11-04-2034 Sumatera Utara       206                          .2003

                                                                            -            Belum menjadi
 8.            108    02-06-2006 01-06-2036      Medan           705                       bangunan,                 -
                                                                                           masih tanah
             13                                Palembang,              KC Palembang      406 Tahun 2006
        Perpanjangan,                           Sumatera
 9.                   02-01-2006 30-12-2055                      180
        NIB:04.01.000                            Selatan
          044831.0.
             14                                Palembang,              KC Palembang      406 Tahun 2006
        Perpanjangan                            Sumatera
 10.                  02-01-2006 30-12-2055                      180
        NIB:04.01.000                            Selatan
          044719.0.                                                                                              12.654.378
             15                                Palembang,              KC Palembang      406 Tahun 2006
        Perpanjangan,                           Sumatera
 11.                  02-01-2006 30-12-2055                      179
        NIB:04.01.000                            Selatan
          044720.0.
                                            Pangkal Pinang,             KC Pangkal     648.269/312/SK/2005       16.193.224
 12.            68    30-05-2005 29-05-2035     Bangka           758      Pinang
                                               Belitung
 13.    477/Srb       17-09-2003 29-08-2043    Lampung           160   KC Lampung      733/IMB/DTK/VI/2002       2.354.720
         12/LR                                                          Pos Natar      370/IMB/DTK/V/2006        3.352.160
     Perpanjangan
 14.      NIB:     24-08-2000 14-09-2055        Lampung       1.003
     08.01.0000296
         51.0.
 15.    469/Srb    01-10-1982 31-07-2042        Lampung          260   KC Lampung 733/IMB/DTK/VI/2002            2.354.720
                                                                        KC Padang 032/IMB/KS/KT.4/PT.01/         27.036.738
 16.            79    12-11-2010 22-09-2040     Padang        1.039
                                                                                          2011
                                     Wilayah Jawa



                                                            51
Page 70
                                                                                                            Pembayaran
                Tanggal       Tanggal                      Luas      Fungsi                IMB             Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP                               Lokasi
               Penerbitan     Berakhir                     (m2)                                               Bangunan
                                                                                                             Tahun 2025
                                                                                                                (Rp)
                                           Jakarta, DKI           Pos Cilincing        070/IMB/99            26.222.116
17.    1471     10-10-2001 14-11-2031                       272
                                              Jakarta
                                           Kotamadya              KC Jakarta 2       9044/IMB/2010           6.525.173
18.    6462                                                 94
                29-07-2011 13-12-2041     Jakarta Barat
                                         Bandung, Jawa                Pos         503.644.2/SI-6105 Dpb.     4.114.976
19.      2      14-08-1997 24-09-2027                       150
                                               Barat               Baleendah            Tahun 199
                                          Bekasi, Jawa             KC Bekasi        503/10734/DTK.TB
20.    13557    01-08-1995 01-10-2031                       70
                                               Barat
                                          Bekasi, Jawa             KC Bekasi        503/10735/DTK.TB          849.175
21.    13728    23-07-1996 01-11-2031                       70
                                               Barat
                                           Bogor, Jawa             KC Bogor  644/SK72 Dinbang Tahun          10.494.232
22.    3285     24-08-2001 26-08-2031                       273
                                               Barat                                  2001
                                         Cirebon, Jawa            KC Cirebon    623 TAHUN 2005               2.598.774
23.     172     13-08-2004 02-07-2034                       530
                                               Barat
                                         Bandung, Jawa            KC Bandung        503.644.4/51/1514
24.     75      08-11-1999 24-09-2035                       581
                                               Barat                                  DISBANG/2006
                                         Bandung, Jawa            KC Bandung        503.644.4/51/1514        14.346.340
25.     76      04-09-1991 24-09-2035                       140
                                               Barat                                  DISBANG/2006
                                         Cikarang Jawa            KC Cikarang      503/269/Pemb 2006
26.    3376     19-10-2005 26-09-2035                       71
                                               Barat
                                         Cikarang, Jawa           KC Cikarang      503/269/Pemb/2006         1.328.096
27.    3556     29-08-2007 04-04-2038                       71
                                               Barat
                                            Karawang,             KC Karawang     503.640/1077/XII/DCK       7.950.420
28.    00088    08-10-2004 21-09-2034                       440
                                            Jawa Barat
                                         Cileungsi, Jawa         KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT          269.464
29.    1160     19-04-2004 10-08-2035                       52
                                               Barat                                   /2009
                                         Cileungsi, Jawa         KC Cileungsi 648.11/003.PL/0015/BPT          406.845
30.    1161     19-04-2004   10-08-2035                    75
                                               Barat                                   /2009
                11-06-2012   04-07- 2037                               -           Belum menjadi
                                           Bogor, Jawa
31.    SHP 76                                            25.751                      bangunan,
                                               Barat
                                                                                    masih tanah              14.341.698
                11-06-2012   04-07- 2037                               -           Belum menjadi
                                         Bogor, Provinsi
32.    SHP 77                                            23.377                      bangunan,
                                            Jawa Barat
                                                                                    masih tanah
                                            Tangerang,          KC Tangerang 664.2/505-DPU/1996              1.152.369
33.    1795     28-11-1995   19-09-2035                   118
                                              Banten                             (Pemecahan IMB)
                                            Tangerang,          KC Tangerang         648.3/200-              1.607.336
34.    1356     03-11-1995   19-09-2035                   134
                                              Banten                               HUK/IMB/1994
                                                                  KC Cilegon 644.2/SK.266/SIMB/PB/1           620.925
35.    1463     13-05-2009   21-04-2029 Cilegon, Banten 67
                                                                                        999
                                         Cilegon, Banten          KC Cilegon 644.2/SK.239/SIMB/DTK/           614.335
36.    1239     24-01-2010   31-01-2034                    57
                                                                                        2006
                                         Cilegon, Banten          KC Cilegon 644.2/SK.240/SIMB/DTK/           614.335
37.    1240     24-01-2010   31-01-2034                    57
                                                                                        2006
                                            Tegal, Jawa            KC Tegal       350 Tahun 1979              539.257
38.     797     27-05-1998   08-01-2038                   154
                                              Tengah
                                            Sukoharjo,              KC Solo    503/IMB/708/VI/2006            774.624
39.    02118    27-08-2018   27-08-2038                   180
                                          Jawa Tengah
                                            Sukoharjo,              KC Solo     503/IMB/83/II/2011            774.624
40.    02119    27-08-2018   27-08-2038                   180
                                          Jawa Tengah
                                            Sukoharjo,              KC Solo    PB.503/198/VIII/1990           774.624
41.    02120    27-08-2018   27-08-2038                   180
                                          Jawa Tengah
                                            Semarang,                 Pos                 -                   998.071
42.     73      19-01-2001   16-01-2031                   129
                                          Jawa Tengah            Banyumanik
                                            Tegal, Jawa            KC Tegal       648/00329/2002             1.285.853
43.    1119     02-07-2003   02-07-2043                   252
                                              Tengah
                                           Kudus, Jawa             KC Kudus    644.4/83/25.03/2014            544.077
44.     952     12-06-1993   16-02-2032                    75
                                              Tengah


                                                       52
Page 71
                                                                                                               Pembayaran
                Tanggal        Tanggal                      Luas         Fungsi              IMB              Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP                                Lokasi
               Penerbitan      Berakhir                     (m2)                                                 Bangunan
                                                                                                                Tahun 2025
                                                                                                                    (Rp)
                                         Kudus, Jawa            KC Kudus               503/1118/2002              528.525
45.      961      25-09-2013 16-02-2032                   75
                                            Tengah
                                          Semarang,           KC Semarang                644/03/2007            56.599.030
46.      686      23-01-1995 23-01-2035                 1.150
                                         Jawa Tengah
                                          Semarang,           KC Semarang                644/03/2007             407.808
47.     00822     04-09-2006 04-09-2036                  288
                                         Jawa Tengah
                                        Yogyakarta, D.I        Pos Wates              558/IMB/DCK/1996          8.895.404
48.       86      02-11-1999 01-11-2029                  670
                                          Yogyakarta
         632                                                  KC Surabaya                 188/365-              5.330.260
    Perpanjangan                                                                      93/402.5.09/1997
                                        Surabaya, Jawa
49. NIB:          01-10-1996 06-10-2055                         159
                                            Timur
    12.39.0000309
    68.
         633                                                          KC Surabaya         188/365-              5.330.260
    Perpanjangan                                                                      93/402.5.09/1997
    NIB:                                Surabaya, Jawa
50.               01-10-1996 06-10-2055                         188
    12.39.0000309                           Timur
    69.

                                            Gresik, Jawa                KC Gresik   460.135.090-09-NF.2.I-      1.794.477
51.       29      06-05-1998 24-09-2027                         97
                                               Timur                                        1998
                                            Gresik, Jawa                KC Gresik      196 Tahun 1990           1.794.477
52.       50      01-10-2003 24-09-2032                         97
                                               Timur
                                            Kediri, Jawa                KC Kediri  503/0199/IMB/419.104/         442.030
53.      218      01-10-1994 16-11-2032                         100
                                               Timur                                       2020
                                            Mojokerto,                KC Mojokerto 503/0586/IMB/417.411/I        374.332
54.      393      09-03-1993 13-04-2032                         90
                                            Jawa Timur                                    V/2011
                                            Mojokerto,                KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002         461.620
55.      175      30-03-2004 24-09-2034                         72
                                            Jawa Timur
                                            Mojokerto,                KC Mojokerto 648/1603/417.304/2002         461.620
56.      176      30-03-2004 24-09-2034                         72
                                            Jawa Timur
                                           Jember, Jawa                KC Jember   503.640/330/436.45/200        387.709
57.      200      25-09-1992 05-06-2030                         122
                                               Timur                                          6
                                           Banyuwangi,                      KC     503.360/1108/429.111/2        334.884
58.       49      27-01-1998 24-09-2027                         240
                                            Jawa Timur                 Banyuwangi            021
                                           Banyuwangi,                      KC     503.360/1108/429.111/2        131.000
59.    00052 *)   07-05-2003 07-05-2023                         150
                                            Jawa Timur                 Banyuwangi            021
                                           Banyuwangi,                      KC     503.360/1108/429.111/2        71.592
60.       59      14-07-1992 18-02-2027                         84
                                            Jawa Timur                 Banyuwangi            021
                                           Banyuwangi,                      KC     503.360/1108/429.111/2        131.000
61.       60      31-05-2006 18-02-2027                         145
                                            Jawa Timur                 Banyuwangi            021
                                           Malang, Jawa               Pos Tlogomas 640/0492/35.73.314/III/2     1.743.056
62.      1402     04-03-2019 04-03-2039                         140
                                               Timur                                         007
                                            Bojonegoro,                     KC     503.360/1108/429.111/2        176.355
63.       52      21-11-1997 20-05-2032                         124
                                            Jawa Timur                 Bojonegoro            021
         37                                 Bojonegoro,                     KC        15.545 Tahun 2003          173.106
    Pembaharuan                             Jawa Timur                 Bojonegoro
64.               05-10-2005 16-09-2055                         121
    NIB:12.17.000
      031613.0
                         Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
                                            Balikpapan,               KC Balikpapan 092/Komaba/DTK/BU/KJ         877.631
65.      207      12-10-2020 15-03-2040     Kalimantan          81
                                               Timur
                                            Gunung Sari
                                                Ulu                   KC Balikpapan 000444/DPKP/BTE/GSU
66.      193      06-04-2005 13-10-2050     Balikpapan          180
                                            Kalimantan
                                               Timur


                                                           53
Page 72
                                                                                                         Pembayaran
                Tanggal     Tanggal                      Luas         Fungsi              IMB           Pajak Bumi dan
No No SHGB/SHP                             Lokasi
               Penerbitan   Berakhir                     (m2)                                              Bangunan
                                                                                                          Tahun 2025
                                                                                                             (Rp)
                                         Gunung Sari
                                             Ulu                   KC Balikpapan    000444/DPKP/BTE
67.    00601    2704-1993 30-11-2035     Balikpapan          162                         /GSU
                                         Kalimantan
                                            Timur
                                         Gunung Sari               KC Balikpapan
                                             Ulu                                   000444/DPKP/BTE/
68.    00875    12-02-1999 13-10-2050    Balikpapan          515                         GSU
                                         Kalimantan                                                       11.235.558
                                            Timur
                                         Gunung Sari               KC Balikpapan
                                             Ulu                                   000444/DPKP/BTE/
69.    00876    07-06-1997 25-10-2050    Balikpapan          374                         GSU
                                         Kalimantan
                                            Timur
                                         Gunung Sari               KC Balikpapan
                                             Ulu                                   000444/DPKP/BTE/
70.    00879    18-04-1996 30-11-2050    Balikpapan          145                         GSU
                                         Kalimantan
                                            Timur
                                         Gunung Sari               KC Balikpapan
                                             Ulu                                   000444/DPKP/BTE/
71.    00880    26-09-1996 29-11-2050    Balikpapan          85                          GSU
                                         Kalimantan
                                            Timur
                                         Gunung Sari
                                             Ulu                   KC Balikpapan   000444/DPKP/BTE/
72.    00881    26-091996 29-11-2050     Balikpapan          321                         GSU
                                         Kalimantan
                                            Timur
                                         Balikpapan,               KC Balikpapan   001664/DPKP/BTE/KJ      846.776
73.     166     19-08-2004 18-08-2034    Kalimantan          81
                                            Timur
                                          Pontianak,               KC Pontianak    641/407/S/RG/2005-     2.731.560
74.    1841     26-10-2002 15-06-2034    Kalimantan          610                       161/B-2005
                                            Barat
                                          Pontianak,                     -           Belum menjadi            -
75.    1866     14-02-1986 03-10-2036    Kalimantan          258                       bangunan,
                                            Barat                                     masih tanah
                                         Kutai Barat,               Pos Melak        640/020/PMD           220.000
76.    00027    06-03-2023 06-03-2043    Kalimantan      1.525
                                            Timur
                                         Samarinda,                KC Samarinda        161/DPPK-
77.    2674     09-07-2004 08-07-2034    Kalimantan          784                     KS/Pr.B/II/2006
                                            Timur                                                         11.296.300
                                         Samarinda,                   Kios                  -
78.     516     13-10-2017 12-09-2047    Kalimantan          132    Sambutan
                                            Timur
                                         Samarinda,                 Pos Handil        640/020/PMD          823.134
79.     157     24-07-2000 28-07-2030    Kalimantan          805
                                            Timur
                                          Bulungan,                 KC Tanjung              -              320.247
80.     200     10-06-2009 24-09-2038    Kalimantan          337       Selor
                                            Timur
                                        Palangkaraya,                   KC         660/289/DTK-P/2002      294.285
81.    2815     27-06-2005 24-09-2035    Kalimantan          86    Palangkaraya
                                           Tengah




                                                        54
Page 73
                                                                                                                    Pembayaran
                 Tanggal               Tanggal                       Luas       Fungsi             IMB             Pajak Bumi dan
 No No SHGB/SHP                                          Lokasi
                Penerbitan             Berakhir                      (m2)                                             Bangunan
                                                                                                                     Tahun 2025
                                                                                                                         (Rp)
                                                    Palangkaraya,                 KC        660/289/DTK-P/2002          4.285
 82.         2816        01-07-2005 24-09-2035       Kalimantan        86    Palangkaraya
                                                       Tengah
                                                    Banjarmasin,                 KC            0621/IX/2005          3.713.922
 83.         56 **)      29-07-2004   15-07-2025     Kalimantan        200   Banjarmasin
                                                       Selatan
                                                    Banjarmasin,                 KC         018.18/DITAKOT/2004      3.713.922
 84.         57 **)      29-07-2004   15-07-2025     Kalimantan        200   Banjarmasin
                                                       Selatan
                                                   Gowa, Sulawesi                Pos       974/266/IMB/DTRP           955.776
 85.         00002       25-11-2004   25-11-2034                       138
                                                       Selatan                Hertasning
                                                      Makassar,              KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
 86.          259        15-10-1997   15-10-2037      Sulawesi         80
                                                       Selatan                                                       7.794.292
                                                      Makassar,              KC Makassar 3468/IM TGL 19-11-1997
 87.          260        15-10-1997   15-10-2037      Sulawesi         328
                                                       Selatan
                                      Wilayah Bali dan NTB
 88.           5         14-01-1998   13-01-2028 Denpasar, Bali        293    Pos Kapal       1812 Tahun 1995        2.844.174
                                                                             Pos Tanjung      580 Tahun 1996         2.073.550
 89.          349        02-10-1997 24-09-2044 Mataram, NTB            243
                                                                               Mataran
                                                                             KC Mataram     1165/TAKOWASBAN
 90.          294        12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB            137
                                                                                              G/IMB/X/2003
                                                                             KC Mataram     1165/TAKOWASBAN
 91.          295        12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB            135
                                                                                              G/IMB/X/2003            4.247.680
                                                                             KC Mataram     1165/TAKOWASBAN
 92.          296        12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB            133
                                                                                              G/IMB/X/2003
                                                                             KC Mataram     1165/TAKOWASBAN
 93.          297        12-07-2005 11-07-2045 Mataram, NTB            136
                                                                                              G/IMB/X/2003

Catatan :
       *)          Berdasarkan Surat Keterangan No.02/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan dan ditandantangani
                   oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi, diterangkan bahwa proses perpanjangan
                   SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT, dan
                   sedang proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.

       **)         Berdasarkan Surat Keterangan No.56/GAP/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dikeluarkan dan
                   ditandantangani oleh Gigih Anangda Perwira, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kota Banjarmasin, diterangkan
                   bahwa SHGB No. 56 dan SHGB No. 57 sedang dilakukan proses perpanjangan Hak di Kantor Badan
                   Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin dan sudah dilakukan dilakukan pembayaran Tahap I, dan dalam
                   tahap lanjutan Pembuatan SK dari BPN Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan.



b. Bangunan


             Kantor
 No                                    Alamat                       Izin Mendirikan Bangunan             Pemilik     Pemanfaatan
             Cabang
 1.    Balikpapan          Komplek Ruko Karang Jati          Walikota Balikpapan No.                  Perseroan    Kantor Cabang
                           Indah, Jl. A. Yani No. 555,       000444/DPKP/BTE/GSU tanggal 10-06-                    Balikpapan
                           Balikpapan                        2004
 2.    Balikpapan          Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08,        Walikota Balikpapan No.                  Perseroan    Kantor Cabang
                           Balikpapan                        001664/DPKP/BTE KJ tanggal 12-10-2005                 Balikpapan
 3.    Bandung             Jl. Rajawali Timur No.132,        Walikota Bandung No. 503.644.4/SI-       Perseroan    Kantor Cabang
                           Bandung                           1514Disbang/2006 tanggal 01-06-2006                   Bandung
 4.    Bandung             Jalan Jenderal Sudirman No.       Wali Kota Bandung No. KEP503.644.2/SI-   Perseroan    Pos Baleendah
                           656G Kelurahan Garuda,            6105 Dpb. Tahun 1994 tanggal 15
                           Kecamatan Andir Bandung           Februari 1994.

                                                                  55
Page 74
          Kantor
No                              Alamat                      Izin Mendirikan Bangunan           Pemilik      Pemanfaatan
          Cabang
                    Wilayah Bojanegara, Jawa
                    Barat
5.    Banjarmasin   Jl. Gatot Subroto No. 29-30,     Walikota Banjarmasin No.               Perseroan     Kantor Cabang
                    Banjarmasin                      04.02/DITAKOT/2006 tanggal 04-05-2006                Banjarmasin
6.    Banyuwangi    Jl. Achmad Yani No.61,           Pemerintah Kabupaten Banyuwangi No. Perseroan        Pos Genteng
                    Banyuwangi                       503.640/1108/429.111/2021 tanggal 30-
                                                     07-2021
7.    Batam         Komplek Rafflesia Business       Walikota Batam                         Perseroan     Kantor Cabang
                    Centre Blok A No. 11-12, Batam No.KPTS.75/IMB/XII/2020 tanggal 02-12-                 Batam
                                                     2022
8.    Bekasi        Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi Perseroan     Kantor Cabang
                    Juanda Blok E No.17, Bekasi      No. 503/10734/DTK.TB tanggal 28-02-                  Bekasi
                                                     1995
9.    Bogor         Ruko Pajajaran Baru No. 28 F,    Pemerintah Kota Bogor No. 644/SK.72-   Perseroan     Kantor Cabang
                    Jl. Raya Pajajaran, Bogor        Dinbang tanggal 06-02-2001                           Bogor
10.   Bojonegoro    Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl.      Pemerintah Kabupaten Bojonegoro No.    Perseroan     Kantor Cabang
                    Diponegoro No. 1, Bojonegoro 15.545 tanggal 28-03-2003                                Bojonegoro
11.   Cikarang      Jl. Raya Industri Jababeka No.2 Pemerintah Kabupaten Bekasi             Perseroan     Kantor Cabang
                    E-F, Cikarang, Bekasi            No.503/269/Pemb/2006 tanggal 12-07-                  Cikarang
                                                     2006.
12.   Cilegon       Pondok Cilegon Indah Blok KK I                                          Perseroan     Kantor Cabang
                    No.5, Cilegon                    Walikota Cilegon No.                                 Cilegon
                                                     644.2/SK.239/SIMB/DTK/2006 tanggal
                                                     Januari 2006
13.   Cirebon       Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi,    Pemerintah kota Cirebon No. 623 Tahun Perseroan      Kantor Cabang
                    Cirebon                          2005 tanggal 13-10-2005                              Cirebon
14.   Denpasar      Jl. Gatot Subroto No.18D,        Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Perseroan     Pos Kapal
                    Denpasar                         Denpasar No. 1812 Tahun 1995 tanggal
                                                     14-12-1995
15.   Gresik        Kartini Building Blok B3 No.236,                                        Perseroan     Kantor Cabang
                    Jl. RA. Kartini, Gresik          Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik No.               Gresik
                                                     460.135-0909-NF.2.I-1998 tanggal 19
                                                     Maret 1998.
16.   Jakarta       Jl. Raya Pemuda No. 94,          Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Perseroan      Pos Cilincing
                    Rawamangun, Jakarta Timur        Jakarta No. 00070/IMB99 tanggal 12-01-
                                                     1999
17.   Jakarta II    Jalan Meruya Ilir No.1 E,        Kepala Dinas Pengawasan dan            Perseroan     Kantor Cabang
                    Kelurahan Meruya Utara,          Penertiban Bangunan Provinsi DKI                     Jakarta II
                    Kecamatan Kembangan,             Jakarta No 9044/IMB/2010 tanggal 02-
                    Jakarta Barat                    08-2010
18.   Jember        Komplek Pertokoan Mutiara        Bupati Jember No.                      Perseroan     Kantor Cabang
                    Kav 37 Jalan Diponegoro,         503.640/330/436.45/2006 tanggal 10-06-               Jember
                    Kelurahan Kepatihan,             2006
                    Kecamatan Kaliwates,
                    Kabupaten Jember, Jawa Timur
19.   Kediri        Komplek Ruko Brawijaya Blok B Pemerintah Kota Kediri - DPMTSP No.       Perseroan     Kantor Cabang
                    21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri  503/0199/IMB/419/104/2020 tanggal                    Kediri
                                                     27-10-2020
20.   Kudus         Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 Pemerintah Kabupaten Kudus - Kantor       Perseroan     Kantor Cabang
                    dan 12J, l. Achmad Yani, Kudus PTSP No. 644.4/83/25.03/2014 tanggal                   Kudus
                                                     17-02-2014
21.   Lampung       Jl. Teuku Umar No. 67,           Walikota Bandar Lampung No.            Perseroan     Kantor Cabang
                    Lampung                          370/IMB/DTK/V/2006 tanggal 15-05-                    Lampung
                                                     2006


22.   Makassar      Jl. Cendrawasih No. 123-123A,     Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung       Perseroan   Kantor Cabang
                    Makassar                          Pandang No. 3468-UM tanggal 10-11-                  Makassar
                                                      1997
23.   Malang        Jl. Letjend. S. Parman No.58 A,   Pemerintah Kota Malang No.              Perseroan   Pos Tlogomas
                    Malang                            640/0492/35.73.314/III/2007 tanggal 20-
                                                      03-2008

                                                           56
Page 75
         Kantor
No                                Alamat                   Izin Mendirikan Bangunan             Pemilik      Pemanfaatan
         Cabang
24.   Mataram        Jl. Sriwijaya No. 138 C-F,     Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II     Perseroan   Kantor Cabang
                     Mataram                        Mataram No. 580 Tahun 1996 tanggal                     Mataram
                                                    30-04-1996

25.   Mojokerto      Jl. Gajah Mada 140 D-E,          Walikota Mojokerto No.                   Perseroan   Kantor Cabang
                     Mojokerto                        648/1603/417.304/2002 tanggal 30-09-                 Mojokerto
                                                      2002
26.   Palangkaraya   Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Pemerintah Kota Palangkaraya No.          Perseroan   Kantor Cabang
                     Raya                             660/289/DTK-P/2002 tanggal 16-05-2002                Palangkaraya
27.   Palembang      Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Pemerintah Kota Palembang No. 406         Perseroan   Kantor Cabang
                     Palembang                        Tahun 2006 tanggal 15-01-2007                        Palembang
28.   Pekanbaru      Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kepala Dinas Tata Kotamadya Daerah          Perseroan   Pos Panam
                     Kelurahan Tangkerang Barat,      Tingkat II Pekanbaru No. 00385/IP-
                     Kecamatan Marpoyan Damai, DTK/1994 tanggal 19-09-1994
                     Pekan Baru, Riau
29.   Pontianak      Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Walikota Pontianak No.                    Perseroan   Kantor Cabang
                                                      641/407/S/RG/2005-161/B-2005 tanggal                 Pontianak
                                                      26-102005
30.   Semarang       Jl. Pamularsih No. 71,           Pemerintah Kota Semarang No.             Perseroan   Kantor Cabang
                     Semarang                         633/03/2007 tanggal 23-01-2007                       Semarang
31.   Sukoharjo      Jl. Raya Solo Baru Blok AA                                                Perseroan   Kantor Cabang
      /solo          No.15, Sukoharjo                 Pemerintah Kabupaten Sukuharjo No.                   Solo
                                                      503/IMB/85/II/2011
                                                      tanggal 02-02-2011
32.   Surabaya       Komplek Ruko Rajawali, Jl.       Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II   Perseroan   Kantor Cabang
                     Rajawali No.68 A-B, Surabaya     Surabaya No. 188/365-92/402.5.09/1997                Surabaya
                                                      tanggal 08-08-1997
33.   Tangerang      Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II      Perseroan   Pos Cipondoh
                     Raya MH Thamrin, Cikokol,        Tangerang No.
                     Tangerang                        648.3/200/HUK/IMB/1994
                                                      tanggal 12-07-1994
34.   Tegal          Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl.                                            Perseroan   Kantor Cabang
                     Yos Sudarso No. 19, Tegal        Pemerintah Kota Tegal No                             Tegal
                                                      648/00329/2002 tanggal 03-10-2002
35.   Yogyakarta     Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II       Perseroan   Kantor Cabang
                     Yogyakarta                       Sleman No. 558/IMB/DCK/1996 tanggal                  Yogyakarta
                                                      05-03-1996
36.   Cileungsi      Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. Pemerintah Kabupaten Bogor No.            Perseroan   Kantor Cabang
                     1-2, Jl. Raya Narogong,          648.11/003/PL/0015/BPT/2009 tanggal                  Cileungsi
                     Cileungsi                        27-05-2009
37.   Karawang       Jalan Ahmad Yani No 84,          Pemerintah Kabupaten Karawang            Perseroan   Kantor Cabang
                     Kelurahan Karangpawitan,         No. 503.640/1077/XII/DCK                             Karawang
                     Kecamatan Karawang, Jawa         tanggal 09-12-2005
                     Barat
38.   Medan          Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Pemerintah Kota Medan No.                   Perseroan   Kantor Cabang
                     Medan                            01618/648.1/1743/17.03/2003 tanggal                  Medan
                                                      06-01-2004
39.   Pangkal        Jl. Jend. Sudirman No. 8,        Pemerintah Kota Pangkal Pinang No.       Perseroan   Kantor Cabang
      Pinang         Selindung Baru, Pangkal Pinang 648.269/312/SK/2006 tanggal 22-08-                     Pangkal Pinang
                                                      2005
40.   Samarinda      Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Walikota Samarinda No. 161/DPPK-         Perseroan   Kantor Cabang
                     Samarinda                        KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006                   Samarinda
41.   Padang         Jl. H. Agus Salim No. 18,        Walikota Padang                          Perseroan   Kantor Cabang
                     Sawahan, Padang                  032/IMB.KB/LT.4/PT.01/2011 tanggal 17-               Padang
                                                      01-2011
42.   Binjai         Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan     -                                        Perseroan   Pos Stabat
                     Pahlawan, Kecamatan Binjai
                     Utara, Binjai, Sumatera Utara
43.   Tegal          Jalan MT Haryono No.38 RT        Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya           Perseroan   Pos Slawi
                     003/RW XII, Kelurahan            Daerah II Tegal No. 350/79 tanggal 02-
                     Tegalsari, Kecamatan Tegal       07-1979
                     Barat, Tegal, Jawa Tengah

                                                          57
Page 76
            Kantor
 No                                 Alamat                      Izin Mendirikan Bangunan               Pemilik     Pemanfaatan
            Cabang
 44.     Cileungsi      Jalan Raya Narogong KM. 21        Pemerintah Kabupaten Bogor No.             Perseroan   Kantor Cabang
                        Komplek Ruko Cileungsi Hijau      648.11/003/PL/0015/BPT/2009 tanggal                    Cileungsi
                        Blok C No.1 & C No.2 Desa         27-05-2009
                        Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
                        Kabupaten Bogor, Jawa Barat
 45.     Gowa           Jl. Sultan Hasanudin No.12 D,     emerintah Kabupaten Gowa No.               Perseroan   Pos Hertasning
                        Kelurahan Pandang – Pandang,      974/266/IMB/DTRP tanggal 01-05-2004
                        Kecamatan Somba Opu,
                        Makassar, Sulawesi Selatan
 46.     Lampung        Jalan Soekarno Hatta No.5 A,      Walikota Bandar Lampung No.                Perseroan   Pos Natar
                        Kelurahan Labuhan Ratu,           733/IMB/DTK/VI/2002 tanggal 12-06-
                        Kecamatan Kedaton, Bandar         2002
                        Lampung
 47.     Tangerang      Jalan Raya MH Thamrin             Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II     Perseroan   Pos Cipondoh
                        Komplek Ruko Mahkota Mas          Tangerang No. 644.2/505-DPU/1996
                        Blok E No.38 & 39, Kelurahan      tanggal 10-01-1996
                        Cikokol, Kecamatan Tangerang,
                        Tangerang, Banten
 48.     Samarinda      Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa,     -                                          Perseroan   Kantor Pos
                        Kelurahan Muara Jawa Ulu,                                                                Samarinda
                        Kecamatan Muara Jawa, Kutai
                        Kartanegara, Kalimantan Timur
 49.     Tenggarong     Jalan KH. Dewantara No. 28 RT     -                                          Perseroan   Pos Melak
                        26, Kelurahan Melak Ulu,
                        Kecamatan Melak, Kabupaten
                        Kutai Barat, Kalimantan Timur
 50.     Mataram        Jalan Selaparang No.67 E,         Walikota Mataram No.                       Perseroan   Kantor Cabang
                        Kelurahan Cakranegara Timur,      1165/TAKOWASBANG/IMB/X/2003                            Mataram
                        Kecamatan Cakranegara,            tanggal 28-10-2003
                        Mataram, Nusa Tenggara Barat
 51.     Mojokerto      Jalan Mojopahit No.375-G,         Wali Kota Mojokerto No. KEP                Perseroan   Pos Mojosari
                        Kelurahan Kranggan,               648/1603/417.304/2002
                        Kecamatan Prajuritkulon,          Tanggal 30 September 2002.
                        Mojokerto, Jawa Timur
 52.     Semarang 2     Jalan Supriyadi No.21 F RT        -                                          Perseroan   Pos Banyumanik
                        003/RW 005, Kelurahan
                        Kalicari, Kecamatan
                        Padurungan, Semarang, Jawa
                        Tengah
 53.     Samarinda      Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan       Walikota Samarinda No. 161/DPPK-           Perseroan   Pos Palaran
                        Sidodadi, Kecamatan               KS/Pr-B/II/2006 tanggal 22-02-2006
                        Samarinda Ulu, Samarinda,
                        Kalimantan Timur


c.     Kendaraan Bermotor

 No.                                 Kendaraan                                      Tahun          No. Polisi      No. BPKB
 1       Isuzu MU-X                                                                  2014       B 1840 SJM        L- 08499774
 2       Toyota Avanza 1.3 E CVT                                                     2024       B 1192 DZJ       V - 02267085
 3       Toyota Avanza 1.3 E CVT                                                     2024       B 1194 DZJ       V - 02267086
 4       Toyota Avanza 1.3 E CVT                                                     2024       B 1083 DZO       V- 02267099
 5       Toyota BZ 4X                                                                2023         B 19 FIF       U - 00705667
 6       Voxy 2.0 CVT                                                                2023        B 816 FIF       N.S-05078790
 7       Toyota Innova Zenix 2.0 G H CVT                                             2024       B 1059 DZO       V- 02267046
 8       Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 X M/T                                          2018       B 2276 SZU       N - 07440591
 9       Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS                               2024       B 4790 SYN        U-08597138

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp910.640 juta.


                                                               58
Page 77
2.   Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

A. Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor merupakan
      salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda motor
      akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi roda
      dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda motor menjadi
      salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektivitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk menangkap
peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda motor,
baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha multi-financing.
Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang
dikelola per tanggal 30 September 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                           30 September                     31 Desember
                      Keterangan
                                                      2025             2024             2024             2023
 Nilai pembiayaan motor baru (juta Rp)               22.244.013       22.324.173       29.881.996       26.915.325
 Jumlah kontrak motor baru (unit)                     1.203.729        1.276.344        1.685.217        1.601.954

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 30 September 2025 mengalami koreksi sebesar 0,36%
% menjadi Rp22,2 triliun, lebih rendah dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama sebesar Rp22,3
triliun. Namun, jumlah kontrak baru juga mengalami koreksi sebesar 5,69% menjadi 1.203.729 unit, dibanding dengan
tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.276.344 unit. Hal ini seiring dengan adanya koreksi pada
Honda Credit Sales sebesar 5,80 % dibandingkan dengan periode yang sama.

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                     30 September                              31 Desember
     Jenis Pembiayaan                    2025                        2024                        2023
                                   Unit           %            Unit            %           Unit             %
 Cub (bebek)                         125.624       2,95          129.689        3,21         150.205         3,90
 Scutic                            2.193.410      51,44        2.046.096       50,60       1.769.402        45,91
 Sport                               123.504       2,90          199.375        4,93         321.604         8,35
 Bekas                             1.678.727      39,37        1.525.108       37,71       1.478.436        38,36
 Other (Electronic)                  142.987       3,35          143.705        3,55         134.116         3,48
 Total                             4.264.252     100,00        4.043.974      100,00       3.853.763       100,00


                                                          59
Page 78
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 30 September 2025, secara tabel menunjukan
bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Sebagai langkah untuk mempertahankan aset
pembiayaannya, Perseroan masuk pada jenis pembiayaan scutic dengan rata-rata tenor yang lebih panjang.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda
motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam
industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk
dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan
usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan lain
sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda motor,
diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service) untuk melayani
seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan konsumen. Perseroan
juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada konsumen mengingat hal ini
merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan juga
memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Agustus 2025 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah
perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 146 perusahaan per 31 Agustus 2025. Dari sisi aset, Perseroan
masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset Perseroan per akhir bulan
Agustus 2025 sebesar Rp49,9 triliun atau sekitar 8,5% dari jumlah keseluruhan aset yang ada di industri pembiayaan
(Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia per Agustus 2025:
Rp584,4 triliun).

B. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada pelanggan ritel
atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini merupakan perkembangan
rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan
2023:

                                                 30 September                          31 Desember
                   Uraian
                                                     2025                      2024                     2023
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                   18.479                      17.732                   16.802
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                        29                          29                       28
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                       15.52                       15,64                    16,35
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                      32.04                       31,31                    31,40

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan keterlambatan ke
dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai dengan 60 hari, (iii) tunggakan
61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor. Untuk
tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih dari 60 hari,
unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk dijual. Sedangkan
tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara database piutang tetap ada
untuk tetap di follow up penyelesaiannya.




                                                          60
Page 79
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:


                                              Tunggakan Piutang
                                          Berdasarkan Jumlah Kontrak




                                           Tunggakan Piutang - Bersih
                                             (dalam jutaan Rupiah)




C. Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen meningkatkan
pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 30 September 2025 Perseroan memiliki
262 kantor cabang dan 429 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 30 September
2025, 31 Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:

                                                                  Jumlah Pelanggan
   No               Cabang               30 September                         31 Desember
                                              2025                   2024                        2023
    1     Bogor II                           36.018                 34.365                      29.361
    2     Jatiuwung                          33.552                 28.128                      25.571

                                                        61
Page 80
                                                                          Jumlah Pelanggan
     No              Cabang                  30 September                             31 Desember
                                                  2025                       2024                       2023
     3      Bandung II                           31.824                     29.104                      28.434
      4     Bekasi                                  31.481                  29.241                      28.322
      5     Cianjur                                 31.318                  31.787                      30.520
      6     Lampung                                 30.090                  29.263                      29.519
      7     Denpasar                                29.792                  30.931                      28.926
      8     Padalarang                              29.577                  27.145                      24.897
      9     Selong                                  28.785                  27.045                      23.894
     10     Ketapang                                28.703                  25.189                      19.919
     11     Rangkasbitung                           28.565                  26.917                      26.217
     12     Subang                                  28.033                  27.813                      26.286
     13     Palembang                               27.965                  27.002                      26.034
     14     Tangerang V                             27.808                  22.901                      21.251
     15     Depok                                   27.795                  27.240                      27.129
     16     Sleman II                               27.378                  26.949                      24.903
     17     Meulaboh                                27.133                  24.387                      20.750
     18     Palu                                    27.095                  25.758                      23.859
     19     Mataram                                 26.602                  25.434                      23.142
     20     Gowa                                    26.478                  25.177                      28.200


D. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29
September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban
yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
2,26 kali dan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio
Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan
perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

E.   Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh lima
persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

       Nama                                                  Penyertaan                               Status
                              Bidang Usaha                                    Tahun Penyertaan
     Perusahaan                                               Perseroan                             Operasional
        ADA              Penerbit Uang Elektronik                25%                 2018           Beroperasi




                                                             62
Page 81
VI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dan 20%
(dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:

i)   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii)  Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
     pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
     diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi

PEMENUHAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                                            63
Page 82
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 5
tanggal 5 Februari 2026, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak
ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Penjaminan (Rp)
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                           (%)
                                                Seri A                 Seri B               Jumlah
 PT BRI Danareksa Sekuritas                   118.700.000.000        120.005.000.000       238.705.000.000      9,55
 PT CIMB Niaga Sekuritas                       74.000.000.000        200.000.000.000       274.000.000.000     10,96
 PT Indo Premier Sekuritas                    344.491.000.000        255.690.000.000       600.181.000.000     24,01
 PT Mandiri Sekuritas                         118.705.000.000        256.000.000.000       374.705.000.000     14,99
 PT Mega Capital Sekuritas                    233.700.000.000        200.000.000.000       433.700.000.000     17,35
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          148.709.000.000        430.000.000.000       578.709.000.000     23,15
 Jumlah                                     1.038.305.000.000      1.461.695.000.000     2.500.000.000.000    100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab X mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi
Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian
akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap
mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                         64
Page 83
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat    :       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                         Gedung BRI II Lantai. 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                        Jakarta 10210

                        - STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                          (Persero) Tbk.
                        - Pedoman Kerja: Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                          peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan Penawaran Jasa Wali Amanat
                          No. B.61-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

 Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
 pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
 memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
 perundang-undangan yang berlaku.


 Notaris        :       Fathiah Helmi, S.H.
                        Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                        Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                        Kuningan Jakarta 12950

                        - STTD: STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
                        - Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
                        - Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                          Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 04/Prop/PUBVII-III/I/2026
                          tanggal 13 Januari 2026.

 Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sesuai
 dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris, antara lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
 Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
 Obligasi serta akta-akta pengubahannya.


 Konsultan          :   Thamrin & Rekan (TR&Co.)
 Hukum                  Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                        Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                        Jakarta 12940

                        - STTD: No. STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama Iswira Laksana, S.H.,
                          M.Si. atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                        - Keanggotaan Asosiasi: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
                        - Pedoman kerja: Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                          KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                          Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar
                          Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
                        - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat Thamrin & Rekan
                          No. 006/PJKH-FIF/TR/IL/I/2026 tanggal 19 Januari 2026, yang turut ditandatangani oleh
                          Perseroan.

 Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
 yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
 dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam

                                                               65
Page 84
 Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara obyektif
 dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang menyangkut segi
 Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
 Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.


 Pemeringkat      :   PT Fitch Ratings Indonesia (PT FITCH)
 Efek                 DBS Bank Tower
                      24th Floor, Suite 2403Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5Jakarta 12940
                      Telp : (021) 29886800
                      Fax : (021) 29886822

                      - Izin Usaha No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006
                      - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat No. L.FIF/Trea-Opr/072/III/2025
                        tanggal 10 Maret 2025.

 Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
 mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
 secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
 berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
 dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
 pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
 kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh OJK.




                                                          66
Page 85
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat
pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B. 126-INV/TCS/TCB/02/2026 tanggal 4 Februari 2026 BRI
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B. 125-INV/TCS/TCB/02/2026 tanggal 4 Februari 2026 sebagaimana diatur dalam Peratuan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor .20/POJK.04/2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

1.    Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021
yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.

2.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal
08 Mei 2025 dan berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai
berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp50 per Saham
     Keterangan
                                                           Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
     Modal Dasar
     - Saham Seri A Dwi Warna                                           1                            50          0,00
     - Saham Biasa Atas Nama Seri B                       299.999.999.999            14.999.999.999.950        100,00
     Jumlah Modal Dasar                                   300.000.000.000            15.000.000.000.000        100,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Saham Seri A Dwiwarna
     NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                            1                            50         0,00

                                                          67
Page 86
                                                                                     Nilai Nominal Rp50 per Saham
     Keterangan
                                                                          Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 (%)
     Saham Seri B
     PT Danantara Asset Management (Persero)                               80.610.976.875                    4.030.548.843.750          53,19
     Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan                             69.989.422.528                    3.499.471.126.400
                                                                                                                                        46,17
     dibawah 5% *)
     Saham Treasuri                                                          958.602.200                      47.930.110.000            0,64
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          151.559.001.604                   7.577.950.080.200          100,00

3.    Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 1 tanggal
05 Januari 2026 yang dimuat oleh Notaris Fathiah Helmi dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan telah dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan hukum Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0015460
tanggal 26 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                    : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                       : Parman Nataatmadja(1)
Komisaris                                                          : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                          : Helvi Yuni Moraza(1)
Komisaris Independen                                               : Edi Susianto(1)
Komisaris Independen                                               : Lukmanul Khakim(1)

Direksi
Direktur Utama                                                     : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                               : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance                                        : Mahdi Yusuf
Direktur Operations                                                : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                         : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding                                : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                        : Farida Thamrin
Direktur Micro                                                     : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                        : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                          : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy                                        : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko                                          : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology                                    : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).


4.    Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai
berikut:

                                                                                               Persentase         Tahun            Status
 No                Perusahaan Anak                               Jenis Usaha
                                                                                               Kepemilikan      Penyertaan       Operasional
        PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
 1                                                   Bank Umum Swasta Nasional                        86.85%       2011      Beroperasi
        Tbk
 2      BRI Remittance Co. Ltd.                      Perusahaan Remittance                          100,00%        2011      Beroperasi
 3      PT Asuransi BRI Life                         Asuransi                                        51,00%        2015      Beroperasi
 4      PT BRI Multifinance Indonesia                Pembiayaan                                      99,88%        2016      Beroperasi
 5      PT BRI Danareksa Sekuritas                   Sekuritas                                       67,00%        2018      Beroperasi
 6      PT BRI Ventura Investama                     Perusahaan Ventura                              99,97%        2018      Beroperasi
 7      PT BRI Asuransi Indonesia                    Asuransi                                        90,00%        2019      Beroperasi

                                                                         68
Page 87
                                                                               Persentase      Tahun         Status
 No             Perusahaan Anak                       Jenis Usaha
                                                                               Kepemilikan   Penyertaan   Operasional
 8     PT Permodalan Nasional Madani        Pembiayaan                              99,99%      2021      Beroperasi
 9     PT Pegadaian                         Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa            99,99%      2021      Beroperasi
 10    BRI Manajemen Investasi              Manajer Investasi                       65,00%      2021      Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

   Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terkahir adalah sebagai
   berikut:

      No.                                      Nama Obligasi/Sukuk                                    Tanggal Emisi
       1    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                      10 Januari 2023
       2    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                            25 Januari 2023
       3    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023               22 Februari 2023
       4    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023               24 Februari 2023
       5    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                         8 Maret 2023
       6    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023            16 Maret 2023
       7    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                  28 Maret 2023
       8    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                        4 April 2023
       9    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                    4 April 2023
      10    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                11 April 2023
      11    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                 17 Mei 2023
      12    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                    7 Juni 2023
      13    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                           8 Juni 2023
      14    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                 22 Juni 2023
      15    MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                         22 Juni 2023
      16    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                       27 Juni 2023
      17    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                           6 Juli 2023
      18    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                6 Juli 2023
      19    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                            6 Juli 2023
      20    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                         11 Juli 2023
      21    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                 11 Juli 2023
      22    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                              11 Juli 2023
      23    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023               11 Juli 2023
      24    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                       4 Agustus 2023
      25    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                     8 Agustus 2023
      26    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                 8 Agustus 2023
      27    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023                11 Agustus 2023
      28    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                      26 September 2023
      29    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                    27 September 2023
      30    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023            3 Oktober 2023
      31    Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                       6 Oktober 2023
      32    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                  6 Oktober 2023
      33    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                          19 Oktober 2023
      34    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023              20 Oktober 2023
      35    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                      25 Oktober 2023
      36    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023            16 November 2023
      37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023               22 November 2023
      38    MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                    22 November 2023
      39    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                       19 Januari 2024
      40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                          23 Februari 24
      41    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                21 Maret 2024
      42    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024               2 April 2024
      43    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                 19 April 2024
      44    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                       23 April 2024
      45    Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                            3 April 2024
      46    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                       28 May 2024
      47    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                             4 Juni 2024
      48    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024             20 Juni 2024


                                                             69
Page 88
49    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                             21 Juni 2024
50    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                             21 Juni 2024
51    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                             2 Juli 2024
52    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                         2 Juli 2024
53    Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                                  5 Juli 2024
54    Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                    5 Juli 2024
55    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024                  9 Juli 2024
56    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024        9 Juli 2024
57    Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                              9 Juli 2024
58    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                               10 Juli 2024
59    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                              30 Juli 2024
60    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                  18 September 24
61    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                 6 September 24
62    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                            2 Oktober 24
63    Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                                   8 Oktober 24
64    Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                              8 Oktober 24
65    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024               26 November 24
66    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                         19 November 24
67    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                              26 November 24
68    Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                          4 Desember 24
69    Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                     10 Desember 24
70    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                        5 Desember 24
71    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                             27 Desember 24
72    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                             24 Desember 24
73    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                  18 Desember 24
74     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                            8 Januari 25
75     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                            10 Januari 25
76     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                   13 Februari 25
77     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                        14 Februari 25
78     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                            25 Februari -25
79     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                28 Februari 25
80     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun         13 Maret 25
      2025
81     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                            14 Maret 25
82     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                           20 Maret 25
83     Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                 17 Maret 25
84     Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                               26 Maret 25
85     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 Seri B           15-April-2025
86     Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 Seri C                                    15-April-2025
87     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C                                17-April-2025
88     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 Seri C                            17-April-2025
89     Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                             24-April-2025
90     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri C                   12-June-2025
91     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 Seri B                             24-June-2025
92     Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C                          24-June-2025
93     Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 Seri C                      24-June-2025
94     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Seri B                      4-July-2025
95     Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap
                                                                                                    4-July-2025
      I Tahun 2025 Seri A
96     Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 Seri C                   8-July-2025
97     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B           8-July-2025
98     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 Seri C                                      8-July-2025
99     MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                             4-July-2025
100    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 Seri B           8-July-2025
101    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 Seri B                                                 10-July-2025
102    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                         4-July-2025
103    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 Seri B                      4-July-2025
104    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
                                                                                                    8-July-2025
      Tahap I Tahup 2025 Seri A
105    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri C                 8-July-2025
106    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri B         8-July-2025
107    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 Seri B                    4-July-2025
108   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                      20-August-2025

                                                        70
Page 89
      109     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025               20-August-2025
      110     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                     26-August-2025
      111     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                        29-August-2025
      112     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
                                                                                                          3-September-2025
              2025
      113     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                12-September-2025
      114     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                           24-September-2025
      115     Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                              22-September-2025
      116     Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                 15-October-2025
      117     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                          24-October-2025
      118     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                                                                                                          11-November-2025
              II Tahun 2025
      119     Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                               27-November-2025
      120     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                          15-December-2025
      121     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                      9-December-2025
      122     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025              9-December-2025
      123     Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                      12-December-2025
      124     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                            12-December-2025
      125     Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025               19-December-2025
      126     Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                             18-December-2025

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
     sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
     kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
     bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.   Perizinan BRI

     a.     Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
            Perseroan;
     b.     Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
     c.     Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
            Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.     SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
            Devisa;
     e.     Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
    - Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;


                                                                71
Page 90
     -    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
          menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
          efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     -    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
          yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
     -    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
          perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
      kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
      sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
      hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
      Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat
      telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
      pokok Obligasi;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 September 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September                              31 Desember
                    Keterangan
                                                  2025                          2024                      2023
 Total Aset                                        2.123.446.818               1.992.983.447             1.965.007.030
 Total Liabilitas                                  1.785.548.557               1.669.794.400             1.648.534.888
 Total Ekuitas                                       337.898.261                 323.189.047               316.472.142

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                               31 Desember
                Keterangan
                                             2025                 2024                  2024                 2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto         155.160.406         150.637.150          142.057.190          135.183.487
 Pendapatan Premi – neto                          34.037           1.994.810            3.250.480             2.161.392
 Pendapatan Operasional lainnya               38.397.172          39.030.013           53.857.740           45.625.785
 Laba Operasional                             53.070.575          58.045.358           78.578.018           76.828.737
 Laba Sebelum Beban Pajak                     52.863.561          57.988.348           77.599.110           76.429.712
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan           41.232.236          45.362.375           60.643.808           60.425.048


                                                           72
Page 91
9.   Informasi

                            Alamat Wali Amanat :
                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                             Gedung BRI II, Lantai 6
                 Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                           Telepon: (62 21) 575 8143
                            Email: tcs_aet@bri.co.id




                                   73
Page 92
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 1 (satu) Hari Kerja, yaitu pada tanggal 24 Februari 2026, dengan rincian sebagai
berikut:

 Masa Penawaran Umum                  Waktu Pemesanan
 Hari ke-1: 24 Februari 2026          09.00 – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
     sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
     dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;


                                                          74
Page 93
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran
     Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau setelah
     memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
     tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab X dalam Informasi
Tambahan ini, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 25 Februari 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.




                                                        75
Page 94
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

              PT BRI Danareksa Sekuritas                                       PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                          Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Cabang: Bursa Efek Jakarta                                     Cabang: Graha CIMB Niaga
        Nomor Rekening: 0671.01.000692.30.1                               Nomor Rekening: 800163442600
        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                            Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

              PT Indo Premier Sekuritas                                          PT Mandiri Sekuritas
              Bank: PT Bank Permata Tbk                                  Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
               Cabang: Sudirman Jakarta                                       Cabang: Jakarta Sudirman
            Nomor Rekening: 0701254635                                    Nomor Rekening: 1020005566028
         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

              PT Mega Capital Sekuritas                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
            Cabang: RSPAD Gatot Subroto                                    Cabang: Bursa Efek Indonesia
            Nomor Rekening: 1701707175                                  Nomor Rekening: 104.00.00800.875
        Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas                      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 26 Februari 2026 setelah menerima
pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai
data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
        tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
        Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
        rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
        Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
        Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                            76
Page 95
    d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
         transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
         dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
         kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                         77
Page 96
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
    PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
24 Februari 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi

                PT BRI Danareksa Sekuritas                               PT CIMB Niaga Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                           Graha CIMB Niaga 25th Floor
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                        Jakarta 10210                                            Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 5091 4100                                   Tel : (021) 5084 7847
                  Faksimili: (021) 2520 990                                          Fax : -
            www.bridanareksasekuritas.co.id                    Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

              PT Indo Premier Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
                   Pacific Century Place                              Menara Mandiri I, lt. 24-25
                    16/F, SCBD Lot 10                                Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53                                     Jakarta 12910
                  Jakarta Selatan 12190                                 Telepon: (021) 526 3445
               Telepon: (021) 5088 7168                                 Faksimili: (021) 527 5701
               Faksimili: (021) 5088 7167                        Website: www.mandirisekuritas.co.id
           Website: www.indopremier.com                          Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
            Email: fixed.income@ipc.co.id

               PT Mega Capital Sekuritas                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                Menara Bank Mega, Lt.2                             Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
             Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 12790                                            Jakarta 12190
               Telepon: (021) 7917 5599                                 Telepon: (021) 2924 9088
                  Fax.: (021) 7919 3900                                 Faksimili: (021) 2924 9150
                 www.megasekuritas.id                                       www.trimegah.com
              Email: fit@megasekuritas.id                                Email: fit@trimegah.com




                                                      78
Page 97
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                79
Page 98

          
Page 99

          
Page 100

          
Page 101

          
Page 102

          
Page 103

          
Page 104

          
Page 105

          
Page 106

          
Page 107

          
Page 108

          
Page 109

          
Page 110

          
Page 111

          
Page 112

          
Page 113

          
Page 114

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.9 MB
Published26 Feb 2026
Pages114
Characters453,304
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×91
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×10
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.9 ×5
linked org International Finance p.9 ×3
linked org Astra International Tbk p.13 ×35
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.18 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.18 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.18 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.18 ×2
linked — Standard Chartered p.18
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.18 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.18 ×8
linked person Setia Budi · Direktur p.51 ×2
linked person Daniel Hartono · Direktur p.51 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.51 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.51 ×2
linked person Valentina Chai Wei Li · Direktur p.51 ×2
linked person Thomas Junaidi Alim. W · Komisaris p.51 ×3
linked person Margono Tanuwijaya · Komisaris Independen p.51 ×5
linked person Juliani Eliza Syaftari p.52 ×3
linked org PT Astra Sedaya Finance p.52 ×20
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.53 ×3
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.53 ×8
linked person Rani Affiyanti Sandyarani · Kepala Unit Audit Internal p.54
linked org Dana Pensiun p.58 ×3
linked org Bank CIMB Niaga p.61 ×25
linked org Bank Permata Tbk p.62 ×41
linked org Bank Danamon p.65 ×2
linked org PT Bank SMBC p.65
linked org PT Bank Rakyat p.66
linked org Bank KEB | Hana Indonesia p.68
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.68
linked org PT Bank DBS Indonesia p.68 ×2
linked org Pemerintah Kabupaten p.74 ×9
linked person Parman Nataatmadja p.86
linked person Awan Nurmawan Nuh p.86
linked person Helvi Yuni Moraza p.86
linked person Lukmanul Khakim p.86
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.86
linked person Ety Yuniarti p.86
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.86
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×8
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.14 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.18 ×2
possible org CTBC Bank Co., Ltd p.18
possible person Siswadi · Presiden Direktur p.51
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.51
possible — Jardine Cycle & Carriage p.58
possible org MUFG Bank p.66 ×3
possible org PT Bank Mizuho p.67
possible org The | Korea Development Bank p.68 ×2
possible person Ridwan · Notaris p.73
possible person Achmad Yani p.74
possible person H. Agus Salim p.75
possible person Dr. Sutomo p.76
possible org DBS Bank p.84
possible person Prof. Dr. Satrio p.84
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.86
possible person Edi Susianto p.86
possible person Hery Gunardi p.86
possible person Mahdi Yusuf p.86
possible person Hakim Putratama p.86
possible person Riko Tasmaya p.86
possible person Aquarius Rudianto p.86
possible person Farida Thamrin p.86
possible person Akhmad Purwakajaya p.86
possible person Aris Hartanto p.86
possible person Achmad Royadi p.86
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Berkedudukan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×3
unresolved person Berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×10
unresolved org Kantor Notaris Fathiah Helmi p.7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9 ×4
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.13 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.13 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.13 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×4
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.13 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Arya Kharisma p.13 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.14 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.15 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.18
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.18
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.18 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.18
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.18
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.25 ×9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.26
unresolved org Menteri Keuangan p.42
unresolved org Rintis p.49
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.50 ×3
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.51 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.51 ×2
unresolved person Pedoman · Komisaris p.52
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.52
unresolved org PT Astra Honda Motor p.52
unresolved org PT Matra Graha Sarana p.52 ×4
unresolved org PT Astra Multi Finance p.52
unresolved org PT Astra Welab Digital Arta p.52
unresolved org PT Astra Digital Arta p.52 ×2
unresolved org PT Astra Kreasi Digital p.52
unresolved org PT Asuransi Jiwa Astra p.53 ×2
unresolved org PT Astra Jardine CMG Life p.53
unresolved org PT Samadista Karya p.53
unresolved org PT Astra Aviva Life p.53
unresolved org PT Tunas Ridean p.53
unresolved org PT Astra Auto Finance p.53
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance. p.53
unresolved org PT Nusa Prima Motor p.53
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.53
unresolved org PT Serasi Auto Raya p.53
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. Komite Pemantau Risiko Dasar p.53
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.54
unresolved org PT Stacomitra Graha p.54
unresolved org PT Sharia Multifinance Astra p.54
unresolved org PT Sedaya Pratama p.54
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.54
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.54
unresolved org PT Federal International Finance. Unit Audit Internal Mengacu p.54
unresolved — Theodorus Indra Surya Putra · Corporate Secretary p.55 ×4
unresolved org PT Astra Honda Motor. E. p.55
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.57
unresolved person R. Nunu Soetjahja Noegroho · Komisaris Independen p.57
unresolved org Astra Internasional Tbk p.58 ×8
unresolved — Astra · Pemegang Saham Pengendali p.58
unresolved org PT Federal International Finance Atas Nama p.58
unresolved org Carriage Ltd. p.58
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.58
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.59
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.59
unresolved person H. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Kendari p.59
unresolved org Mahkamah Agung p.59 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.59
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.59 ×2
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.61
unresolved org Bank Permata. Pembatasan p.63
unresolved org PT Bank Central p.64
unresolved person Buena Brahmana p.64
unresolved person Jovina p.64
unresolved org Danamon Tbk p.65
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.65
unresolved org Bank Danamon No. B. p.65
unresolved person Julius Purnawan · Notaris p.66
unresolved org Permata Tbk p.66
unresolved org PT Bank Syariah p.67
unresolved person Ashoya Ratam p.67
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. p.68
unresolved org PT Bank KEB p.68
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. p.73
unresolved person Gigih Anangda Perwira · Notaris p.73
unresolved org Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin p.73
unresolved org Pemerintah Kabupaten Banyuwangi p.74
unresolved person Ir. H. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi p.74
unresolved org Pemerintah Kota Bogor p.74
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bojonegoro p.74
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bekasi p.74
unresolved org Pemerintah Kota Kediri p.74
unresolved org Pemerintah Kabupaten Kudus p.74
unresolved org Pemerintah Kota Malang p.74
unresolved org Pemerintah Kota Palangkaraya p.75
unresolved org Pemerintah Kota Palembang p.75
unresolved org Pemerintah Kota Semarang p.75
unresolved org Pemerintah Kabupaten Sukuharjo p.75
unresolved org Pemerintah Kota Tegal p.75
unresolved org Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II p.75 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Bogor p.75 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Karawang p.75
unresolved org Pemerintah Kota Medan p.75
unresolved org Pemerintah Kota Pangkal Pinang p.75
unresolved person KH. Dewantara p.76
unresolved org Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan p.81
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.82
unresolved org PT FITCH p.84
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga p.86
unresolved org Beroperasi Tbk p.86
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.86
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.86
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.86
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.86
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.86

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result