Skip to content
Back to announcement

20260226_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029602_lamp1.pdf

Listing Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 149

Page 1
                                                                                                                                                                                     JADWAL
                      Tanggal Efektif                                                                                                                                                                                                       :                                                                                       26 Juni 2025
                      Masa Penawaran Umum                                                                                                                                                                                                   :                                                                                   23 Februari 2026
                      Tanggal Penjatahan                                                                                                                                                                                                    :                                                                                   24 Februari 2026
                      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                                                                                   :                                                                                   26 Februari 2026
                      Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik                                                                                                                                                    :                                                                                   26 Februari 2026
                      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                                                                                          :                                                                                   27 Februari 2026

                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
                       ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                       PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                       TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
                       YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                     PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                            Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                          Kantor Pusat:                                                                         Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
                                                                                                           Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61                                        Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang Konvensional, 123
                                                                                                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25                                                Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit
                                                                                                                          Jakarta 12920                                                                             Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
                                                                                            Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
                                                                                                                  e-mail: af.corsec@adira.co.id
                                                                                                                     website: www.adira.co.id

                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
                                                                                                                             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                               DAN
                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
                     Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
                      Seri A    :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Seri B    :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                      Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Seri C    :     Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                      secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran
                     Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 26 Februari 2031 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                     Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
                      Seri A    :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 40,00%
                                      (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
                                      Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Seri B    :     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,92% (empat
                                      puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                      dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
                     Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal
                     Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                                                             Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
                       HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
                       PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                       DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                       PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                       PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN
                       APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
                       DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH”.

                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO
                       TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG
                       NASABAH.

                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                       MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                       PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.

                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
                       DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                                 id
                                                                                                                   AAA                                                                                                    id
                                                                                                                                                                                                                            AAA(sy)
                                                                                                                 (Triple A)                                                                                           (Triple A Syariah)

                                                                                                                              Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                    Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                          PT BNI Sekuritas                              PT BRI Danareksa Sekuritas                         PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                          PT Indo Premier Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                                                                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 087/ADMF/CS/III/25 pada
tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada
tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek
Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan rencana penerbitan tersebut
telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan
Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan
atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, Tahap IV,
dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026
perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN . ............................................................................................................................................................................................... xv
            1.      KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN. ............................................................................................................ xv
            2.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN..................................... xvi
            3.      KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI ................................................................. xx
            4.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
                    TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II. ........................................................................... xxi
            5.      STRUKTUR PERMODALAN. ................................................................................................................................................ xxi
            6.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................................................... xxi
I.          PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            OBLIGASI DAN SUKUK. .................................................................................................................................................................30
III.        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................31
IV.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM. ...........................................................................37
V.          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................................................38
VI.         PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................86
VII.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. ..........................................88
VIII.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................91
IX.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ....................................................................................................................................92
X.          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH..................................................................................98
XI.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
            SUKUK MUDHARABAH................................................................................................................................................................102
XII.        PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................103




                                                                                                         i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                          bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                   tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                   anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                   atau pihak dimaksud;
                               f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                   secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                   persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”         :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                               Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                               pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika
                               ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
                               Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                               Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
                               dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                               Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
                               Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan

 “Akuntan Publik”          :   berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
                               Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
                               Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 “Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                               Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                               undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.

 “BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
                               adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                      iii
Page 6
“Bunga Obligasi”          :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
                              dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                              pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
                              Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                              • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol
                                   persen) per tahun;
                              • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                   per tahun; dan
                              • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima
                                   persen) per tahun.

"Consumer Financing       :   berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"

“Daftar Pemegang          :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”                     kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi
                              dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                              keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                              kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                              berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”   :   berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
                              Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
                              dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
                              jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
                              • Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,-
                                  (empat ratus miliar Rupiah); dan
                              • Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,-
                                  (seratus miliar Rupiah).

                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Dealer”                  :   berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
                              melakukan penjualan kendaraan bermotor.

“Dealer Outlet”           :   berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
                              terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen
                              atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh
                              karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan
                              kendaraan bermotor yang dipilih.

“Denda”                   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                              kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
                              (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                              dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                              keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                              360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                              Hari Kalender.




                                                     iv
Page 7
“Dokumen Emisi”        :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                           Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran
                           Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
                           Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah,
                           Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya
                           yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                           Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
                           Tahap III ini.

“Efek”                 :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital
                           atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                           kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                           manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                           setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
                           modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Efektif”              :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                           ketentuan UUP2SK yaitu:

                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
                           sebagai berikut:
                           1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                       Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
                                       kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
                                       dengan Penawaran Umum; atau
                                ii.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                       Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas
                                       Jasa Keuangan dipenuhi;
                           2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                :   berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
                           dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.

“Hari Bursa”           :   berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                           sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
                           hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”        :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
                           hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia

“Hari Kerja”           :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                           oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                           tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                           biasa.

“IAPI”                 :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”   :   berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
                           rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
                           36/POJK.04/2014.




                                                   v
Page 8
“Jaminan”                    :   Berarti Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
                                 tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                 maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                 dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
                                 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                 Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
                                 preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                                 dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                 dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
                                 hari.

“Jumlah Terutang”            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                                 Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Kewajiban”           :   berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi
                                 tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
                                 Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                                 waktu ke waktu.

“Joint Financing”            :   berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.

“Kantor Perwakilan           :   berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO)       perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung
                                 jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki
                                 wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan, menerima
                                 pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun
                                 seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor
                                 Cabang yang membawahi RO tersebut.

“Kios”                       :   berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang bertujuan
                                 untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.

“Kompensasi Kerugian         :   berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Akibat Keterlambatan”            sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                                 kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
                                 Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
                                 Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
                                 akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian
                                 akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Mudharabah

“Konfirmasi Tertulis”        :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
                                 Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                                 menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
                                 pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                 dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR”                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
                                 RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPSu” atau “KTUR”               kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                 menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan
                                 memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                                        vi
Page 9
“KSEI”                   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
                             Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
                             Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
                             diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini
                             bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                             Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kustodian”              :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                             Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
                             Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                             Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                             Kustodian.

“Manajer Penjatahan”     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
                             tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam
                             hal ini PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”    :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
atau “Masa Penawaran”        dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                             Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 2 (dua)
                             hari kerja.

“Masyarakat”             :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
                             badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
                             Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik
                             bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.

“Mudharabah”             :   berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
                             pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
                             menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
                             dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22
                             Nomor: 53.

“Nisbah”                 :   berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
                             secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
                             • Seri A sebesar 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari pendapatan yang
                                 dibagihasilkan; dan
                             • Seri B sebesar 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari
                                 pendapatan yang dibagihasilkan.

“Nisbah Pemegang Sukuk   :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah”                  Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                             disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                   vii
Page 10
“Obligasi”                 :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
                               Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
                               penerbitan Obligasi Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
                               jangka waktu terlama 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
                               sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek
                               serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
                               • Obligasi Seri A sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun
                                    berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                    Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun
                                    seratus Rupiah);
                               • Obligasi Seri B sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun berjangka
                                    waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
                                    pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah);
                                    dan
                               • Obligasi Seri C sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun
                                    berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
                                    jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).

                               Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                               pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK”                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto
                               Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun
                               2023.

"Pefindo" atau             :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan penerima
“Pemeringkat”                  hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK.

“Pemegang Obligasi”        :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                               disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               • Rekening Efek pada KSEI; atau
                               • Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Sukuk            :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah”                    Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               • Rekening Efek pada KSEI; atau
                               • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                               meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                               KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Saham Utama”     :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                               sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                               dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
                               suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                               sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Pemerintah”               :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                                     viii
Page 11
“Penawaran Umum”            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                                untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
                                peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                                menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Pendapatan Bagi Hasil”     :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
                                karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas
                                pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
                                • Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari
                                     Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,80%
                                     (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
                                • Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua
                                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                     ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen);

“Pendapatan Yang            :   berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah
Dibagihasilkan”                 atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria
                                sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pengakuan Utang”           :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                                VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 No. 9 tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat
                                dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam
                                UUP2SK.

“Penjamin Emisi Efek”       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
                                Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-
                                masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
                                sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
                                membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
                                Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak
                                terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
                                dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
 Efek”                          Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
                                Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                                Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan                  :   berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
 No IX.A.2”                     No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan                  :   berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
 No.IX.A.7”                     No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                                Efek dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK              :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
 No. 14/2025”                   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                                Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




                                                       ix
Page 12
“Peraturan OJK               :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
 No. 49/2020”                    11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK               :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
 No. 19/2020”                    2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK               :   Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
 No. 20/2020”                    Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

“Peraturan OJK No. 3/2018”   :   Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan
                                 atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
                                 dan Persyaratan Sukuk

“Peraturan OJK No. 7/2017”   :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                                 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                                 Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No. 9/2017”   :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                                 Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                 Utang.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
 No. 18/2015”                    Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“Peraturan OJK               :   Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
 No. 29/2014”                    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK               :   Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
 No. 30/2015”                    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
 No. 33/2014”                    dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
 No. 34/2014”                    Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
 No. 35/2014”                    Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
 No.36/2014”                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 No.55/2015”                     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“Peraturan OJK               :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
 No.56/2015”                     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Perjanjian Agen             :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
 Pembayaran Obligasi”            Tahap III Tahun 2026 No.13 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah
                                 Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Agen             :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
 Pembayaran Sukuk                Finance Tahap III Tahun 2026 No. 14 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
 Mudharabah”                     Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
 Obligasi di KSEI”               Obligasi di KSEI No. SP-107/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
                                 di bawah tangan dan bermeterai cukup.




                                                       x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk
 Sukuk Mudharabah di             Mudharabah di KSEI No. SP-006/SKK/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
 KSEI”                           di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan       :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
 Emisi Obligasi”                 Finance Tahap III Tahun 2026 No.10 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
                                 Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan       :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
 Emisi Sukuk Mudharabah”         Adira Finance Tahap III Tahun 2026 No. 12 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
                                 di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                  :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
 Perwaliamanatan Obligasi”       Tahap III Tahun 2026 No. 8 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah
                                 Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                  :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Perwaliamanatan Sukuk            Finance Tahap III Tahun 2026 No. 11 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Mudharabah”                      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”     :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
                                 dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Pernyataan Efektif”         :   berarti Pernyataan yang    diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                 Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi
                                 Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai
                                 dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyedia sistem atau            berarti Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPO, yang selanjutnya disebut
sarana e-RUPO”                   Penyedia Sistem.

“Pengguna e-RUPO”                berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang ditetapkan
                                 oleh Penyedia e-RUPO.

“Penyelenggara e-RUPO”           berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
                                 seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik.

“Perseroan atau Mudharib”    :   berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                 berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center
                                 Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.

"Perusahaan Efek"            :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
                                 Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                                 UUP2SK.

"Perusahaan Publik"          :   berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
                                 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

“Piutang”                    :   berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
                                 berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

“Piutang Lancar”             :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

“Piutang Tidak Lancar”       :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
                                 dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

“Piutang Tidak Lancar Yang   :   berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan”                      angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak
                                 tanggal jatuh tempo.




                                                        xi
Page 14
“Pokok Obligasi”              :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                                  ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
                                  Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar
                                  Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
                                  • Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,-
                                       (satu triliun seratus miliar Rupiah);
                                  • Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,-
                                       (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
                                  • Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000.000,-
                                       (empat puluh miliar Rupiah).

                                  Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
                                  Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                                  ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.

“Rekening Efek”               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau
                                  dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan
                                  oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                  rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi /Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah.

“RUPO”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
                                  secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
                                  elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Elektronik”       pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi,
                                  atau sarana media elektronik lainnya.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik”            pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi video
                                  konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“RUPS”                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                      :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“RUPSu”                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara Fisik)
                                  dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara Elektronik),
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara           pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media telekonferensi, video
Elektronik”                       konferensi, atau sarana media elektronik.

“Rapat Umum Pemegang          :   yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara           pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi,
Fisik”                            video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
                                  dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                                  kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
                                  diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                  Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                                         xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Sukuk    :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Mudharabah”                    di KSEI yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                               kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

“Sistem Penyelenggaraan    :   yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik”        digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan
                               pelaporanRapat Umum Pemegang Obligasi.

“Suara”                    :   berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
                               Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026.

“Sukuk Mudharabah”         :   berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
                               dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun
                               2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                               dari:
                               • Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                     Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 40,00% (empat
                                     puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                     bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun.
                                     Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                     Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                               • Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                     Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,92% (empat
                                     puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                     per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
                                     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                                     penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
                               atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk
                               Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                               Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                               pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo
                               sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Emisi”            :   berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
                               Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                               penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh
                               KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
                               dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
 Obligasi”                     dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                               berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
                               Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 6 Maret 2027
                               untuk Seri A, tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 26 Februari 2031
                               untuk Seri C.




                                                      xiii
Page 16
“Tanggal Pembayaran”      :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                              Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
                              berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi”               Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                              Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga
                              obligasi adalah sebagai berikut:

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
Kembali Dana Sukuk            dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Mudharabah”                   Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
                              Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              adalah tanggal 6 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 26 Februari
                              2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Tanggal Pembayaran       :   berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
                              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                              memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal
                              pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:

“Tanggal Penjatahan”      :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2
                              (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang Pasar      :   berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal” atau “UUPM”            Modal.

“Undang-Undang Nomor: 4   :   berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Tahun 2023” atau              Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan
“UUP2SK”                      pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan
                              Lembaran Negara Nomor 6845.

“UUPT”                    :   berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Wali Amanat”             :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara
                              Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                                   xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.




                                                             xv
Page 18
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari 456 Kantor
Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang
Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
    maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
    pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
    perusahaan pasangan usaha untuk:
    1. Pengembangan suatu penemuan baru;
    2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
    3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
    4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
    5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
    6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
    7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
    1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
    2. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
    3. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
    4. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
    5. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
    jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.




                                                            xvi
Page 19
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     6 Maret 2027;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2031.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah);
▪     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
▪     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

▪    Obligasi Seri A          : Bunga Tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) ;
▪    Obligasi Seri B          : Bunga Tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen); dan
▪    Obligasi Seri C          : Bunga Tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                             xvii
Page 20
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1230/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode
1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-026/PER-
DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap
III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:

                                                         idAAA
                                                       (Triple A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu
    tanggal 6 Maret 2027; dan
▪   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari
    2029.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan




                                                          xviii
Page 21
▪    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
    indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.

Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,750% (sebelas koma tujuh lima nol persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
   pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,250% (dua belas koma
   dua lima nol persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
   marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,791% (sebelas koma tujuh sembilan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
   sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,209% (dua
   belas koma dua nol sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
   kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1231/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun
2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
026/PER-DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan
adalah:




                                                          xix
Page 22
                                                                         idAAA(sy)
                                                                    (Triple A Syariah)

 Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

3.     KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                   Jumlah Nominal                                                             Jumlah Terutang
                                                                                     Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh
 No.                 Nama Obligasi/ Sukuk                   Seri                                      Peringkat
                                                                                     Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo
                                                                        (Rp)                                                                        (Rp)

 1      Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III     C     250.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      22-Mar-22   22-Mar-27    250.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
 2                                                           C     98.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   22-Mar-22   22-Mar-27    98.000.000.000
        Tahap III
                                                             B     410.000.000.000   6,00%     36 bulan    idAAA      7-Jul-23    7-Jul-26     410.000.000.000
 3      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
                                                             C     885.000.000.000   6,25%     60 bulan    idAAA      7-Jul-23    7-Jul-28     885.000.000.000

                                                             B     141.000.000.000   6,00%     36 bulan   idAAA(sy)   7-Jul-23    7-Jul-26     141.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 4
        Tahap I
                                                             C     95.000.000.000    6,25%     60 bulan   idAAA(sy)   7-Jul-23    7-Jul-28     95.000.000.000

                                                             B     385.235.000.000   6,50%     36 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-26     385.235.000.000
 5      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
                                                             C     30.375.000.000    6,55%     60 bulan    idAAA      9-Nov-23    9-Nov-28     30.375.000.000

                                                             B     48.730.000.000    6,50%     36 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-26     48.730.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 6
        Tahap II
                                                             C      100.000.000      6,55%     60 bulan   idAAA(sy)   9-Nov-23    9-Nov-28       100.000.000

                                                             B     391.461.000.000   6,55%     36 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-27     391.461.000.000
 7      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
                                                             C     129.335.000.000   6,65%     60 bulan    idAAA      3-Mei-24    3-Mei-29     129.335.000.000

                                                             B     39.005.000.000    6,55%     36 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-27     39.005.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
 8
        Tahap III
                                                             C     22.015.000.000    6,65%     60 bulan   idAAA(sy)   3-Mei-24    3-Mei-29     22.015.000.000

                                                             B     815.000.000.000   6,70%     36 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-27    815.000.000.000
 9      Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
                                                             C     400.000.000.000   6,80%     60 bulan    idAAA      10-Okt-24   10-Okt-29    400.000.000.000

                                                             A     997.102.000.000   6,75%     370 hari    idAAA      14-Feb-25   24-Feb-26    997.102.000.000

 10     Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V      B     856.076.000.000   6,95%     36 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-28    856.076.000.000

                                                             C     213.815.000.000   7,05%     60 bulan    idAAA      14-Feb-25   14-Feb-30    213.815.000.000

                                                             A     724.645.000.000   6,20%     370 hari    idAAA      8-Jul-25    18-Jul-26    724.645.000.000

 11     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I     B     235.355.000.000   6,60%     36 bulan    idAAA      8-Jul-25    8-Jul-28     235.355.000.000

                                                             C     240.000.000.000   6,70%     60 bulan    idAAA      8-Jul-25    8-Jul-30     240.000.000.000

                                                             A     205.959.000.000   6,20%     370 hari   idAAA(sy)   8-Jul-25    18-Jul-26    205.959.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 12                                                          B     60.011.000.000    6,60%     36 bulan   idAAA(sy)   8-Jul-25    8-Jul-28     60.011.000.000
        Tahap I
                                                             C     34.030.000.000    6,70%     60 bulan   idAAA(sy)   8-Jul-25    8-Jul-30     34.030.000.000

                                                             A     900.000.000.000   5,50%     370 hari    idAAA      21-Oct-25   31-Okt-26    900.000.000.000
 13     Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
                                                             B     750.000.000.000   5,65%     36 bulan    idAAA      21-Oct-25   21-Okt-28    750.000.000.000

                                                             A     400.000.000.000   5,50%     370 hari   idAAA(sy)   21-Oct-25   31-Okt-26    400.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
 14
        Tahap II
                                                             B     300.000.000.000   5,65%     36 bulan   idAAA(sy)   21-Oct-25   21-Okt-28    300.000.000.000
        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
 15                                                          B     200.000.000.000   8,50%     36 bulan   idAAA(sy)   22-Jun-23   22-Jun-26    200.000.000.000
        Multifinance Tahap III
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan                                     10.257.249.000.000


Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Seri A
Tahun 2025 yang akan jatuh tempo di 24 Februari 2026 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.




                                                                               xx
Page 23
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
     VII TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP III

Obligasi

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.

Sukuk Mudharabah

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”)


                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal              %
                                                                                          (Rp)
   Modal Dasar                                                4.000.000.000              400.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
    - MUFG Bank LTD                                               233.863.559              23.386.355.900   18,93
    - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
    - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
   - Masyarakat*)                                                  67.218.596                6.721.859.600   5,44
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
   Saham Dalam Portepel                                         2.764.196.891             276.419.689.100
* Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
 )

    persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.




                                                           xxi
Page 24
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                            2025                         2024*
Aset                                                                                  38.529.195                      38.372.929
Liabilitas                                                                            23.498.757                      23.823.898
Ekuitas                                                                               15.030.438                      14.549.031
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
Keterangan
                                                                           2025                         2024*
Pendapatan                                                                           12.129.082                     11.787.877
Beban                                                                              (10.140.238)                     (9.501.505)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                                  1.988.844                       2.286.372
Laba Tahun Berjalan                                                                   1.544.938                       1.810.801
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                         1.557.622                       1.802.013
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh)                                                                            1.253                             1.538
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO

                                                                                        31 Desember
Rasio Keuangan*
                                                                           2025                         2024
Profitabilitas (%))**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                  5,2                                6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                              10,4                               14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                   12,7                               15,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen
(NPL) (%)1                                                                                2,0                                2,2

Likuiditas*
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan
                                                                                          0,5                                0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                    1,4                                1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                     1,3                                1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                       31,5                               30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                     0,6                                0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                  1,6                                1,6
Interest Coverage Ratio (kali)                                                           1,4                                1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                       0,2                                0,2

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                        0,4                               5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                (1,4)                               5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                     3,3                               4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                  2,9                               5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan5                                                       (14,7)                            (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha




                                                                    xxii
Page 25
1.     Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.     Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11
       /SEOJK.05/2020.
3.     Laba Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4.     Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
       2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5.     Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembai, rasio pertumbuhan pada tanggal
       31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024:

                                 Rasio Keuangan                                                                           31 Desember
                                   Gearing Ratio                                                             2025                               2024
     Tingkat Pemenuhan Persyaratan
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                             Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                                                           Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                                                         Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                                                        Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                                                       Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                                                        Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                                                          Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                                                         Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                                                        Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                                                             -                              Maks. 10x
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                                                      -                              Maks. 10x
     PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                                                 Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                                                             Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                                                           Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I                                                                    Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II                                                                   Maks. 10x                             -
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                                                               Maks. 10x                             -
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                                                  -                              Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                                                             Maks. 10x                          Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                                                              Maks. 10x                          Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                                                  -                                  -
     MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                                                 -                               Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                                                             Maks. 10x                          Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                                                         Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                                                        Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                                                       Maks. 10x                          Maks. 10x
     Citibank, N.A., Indonesia                                                                            Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank CTBC Indonesia                                                                               Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I                                         -                              Maks. 10x
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II                                        -                              Maks. 10x
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                                                  Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                                                 Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank DKI                                                                                          Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                       Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Negara Indonesia Tbk                                                                         Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                                                         Maks. 10x                          Maks. 10x
     PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                               Maks. 10x                             -
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                                                      -                                  -
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                                                       -                                  -
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                                                      -                                  -
     Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                                                       -                                  -
     Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                                                   Maks. 10x                          Maks. 10x
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                                                    Maks. 10x                          Maks. 10x
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                                                   Maks. 10x                          Maks. 10x
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                                                  Maks. 10x                          Maks. 10x
     Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                                                   Maks. 10x                          Maks. 10x




                                                                                 xxiii
Page 26
                              Rasio Keuangan                                               31 Desember
                               Gearing Ratio                                    2025                        2024
 Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                            Maks. 10x                       -
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                           Maks. 10x                       -
 Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II                                          Maks. 10x                       -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                                     -                           -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                                      -                           -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                                       -                           -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                                  Maks. 10x                   Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                                     Maks. 10x                   Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                                    Maks. 10x                   Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                                   Maks. 10x                   Maks. 10x
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                                    Maks. 10x                       -
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II                                   Maks. 10x                       -

Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                                                          31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan
                                                                                 2025                       2024*
 Gearing Ratio (kali)                                                             1,4                        1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                               Rasio yang                31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                             dipersyaratkan                  2025
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                        Maksimum 10:1                    1,4

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                                                           31 Desember
                                                                              Persyaratan
                                                                                                             2025
 Rasio Permodalan                                                              min. 10%                     51,3%
 Non Performing Finance (Neto)                                                 maks. 5%                      0,2%
 Gearing Ratio                                                                 maks. 10x                     1,4x

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Januari 2026
adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                 Uraian                             Februari 2026          Maret 2026                 April 2026
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                                       791.091            1.181.551                     1.057.157
   Beban yang masih harus dibayar                                16.384                    -                             -
   Utang Obligasi                                               996.401                    -                             -
   Utang lain-lain                                                4.668                    -                             -
   Liabilitas Sewa                                                    -                6.178                             -
   Utang pajak                                                        -                    -                       128.313
   Liabilitas derivatif                                             548                1.747                         1.792
   Liabilitas imbalan kerja                                           -              130.384                             -
Jumlah liabilitas                                             1.809.092            1.319.860                     1.187.262




                                                                    xxiv
Page 27
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                       xxv
Page 28
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




              xxvi
Page 29
I.        PENAWARAN UMUM

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:

▪    Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
     6 Maret 2027;
▪    Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029;
     dan
▪    Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2031.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪     Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah);
▪     Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
▪     Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

▪    Obligasi Seri A          : Bunga Tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) ;
▪    Obligasi Seri B          : Bunga Tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen); dan
▪    Obligasi Seri C          : Bunga Tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

     Tanggal Pembayaran Bunga                          Seri A                    Seri B                    Seri C
     Bunga Obligasi Ke-1                            26 Mei 2026               26 Mei 2026               26 Mei 2026
     Bunga Obligasi Ke-2                          26 Agustus 2026           26 Agustus 2026           26 Agustus 2026
     Bunga Obligasi Ke-3                         26 November 2026          26 November 2026          26 November 2026
     Bunga Obligasi Ke-4                           06 Maret 2027            26 Februari 2027          26 Februari 2027
     Bunga Obligasi Ke-5                                                      26 Mei 2027               26 Mei 2027
     Bunga Obligasi Ke-6                                                    26 Agustus 2027           26 Agustus 2027



                                                              1
Page 30
     Tanggal Pembayaran Bunga                         Seri A                  Seri B                   Seri C
     Bunga Obligasi Ke-7                                                26 November 2027         26 November 2027
     Bunga Obligasi Ke-8                                                 26 Februari 2028         26 Februari 2028
     Bunga Obligasi Ke-9                                                   26 Mei 2028              26 Mei 2028
     Bunga Obligasi Ke-10                                                26 Agustus 2028          26 Agustus 2028
     Bunga Obligasi Ke-11                                               26 November 2028         26 November 2028
     Bunga Obligasi Ke-12                                                26 Februari 2029         26 Februari 2029
     Bunga Obligasi Ke-13                                                                           26 Mei 2029
     Bunga Obligasi Ke-14                                                                         26 Agustus 2029
     Bunga Obligasi Ke-15                                                                        26 November 2029
     Bunga Obligasi Ke-16                                                                         26 Februari 2030
     Bunga Obligasi Ke-17                                                                           26 Mei 2030
     Bunga Obligasi Ke-18                                                                         26 Agustus 2030
     Bunga Obligasi Ke-19                                                                        26 November 2030
     Bunga Obligasi Ke-20                                                                         26 Februari 2031

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
     selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
     penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
     Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.




                                                            2
Page 31
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
     bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
     sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
        pasar;
     2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
     6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
     7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;




                                                            3
Page 32
       9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
           a. periode penawaran pembelian kembali;
           b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
           d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
           e. tata cara penyelesaian transaksi;
           f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
           g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
           h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
           i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
       10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
           Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
           Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
       11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
           oleh Pemegang Obligasi;
       12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
               dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
           c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
           Obligasi;
       13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
           mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
           kembali Obligasi;
       14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
       15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
       16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
       17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
               hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
               hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
               untuk dijual kembali.
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.




                                                               4
Page 33
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
         Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
         Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
    2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
         dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
         Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
         rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
    3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
         satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
         kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
         mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
         mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
    5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
    6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
         dengan jaminan preferen;
    7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
         Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
         a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
               akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
         b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
               Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
    9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
         sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
         kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
         waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
         secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
         diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
         diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
         menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
    1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
         Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
         menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
         Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
         Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
         Perjanjian Agen Pembayaran;
    2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
         segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
         dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
         sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
         Dokumen Emisi di Republik Indonesia;




                                                          5
Page 34
3)  memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
    Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
    Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
    melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
    dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
    perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
    sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
    mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
    Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
    perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
    dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
    Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
    halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
    Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
    berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
    a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
         KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
         lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
         di atas.
    b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
         selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
    c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
         dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
         akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
    d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
    e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
    keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
    Perseroan;
12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
    a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
         operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
         mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
    c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
         ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
         ada).
    d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
         menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
         Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
         kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
         atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
         atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
         tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
    sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
    dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
    Obligasi;




                                                       6
Page 35
     15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
         lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
          laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
          dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
          atau
     5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
          diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
          Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
          pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
          (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
          yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
          dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

         maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
         memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.

         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
         kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
         diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
         Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

         Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
         sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
         Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
         bersangkutan.




                                                            7
Page 36
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
          6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
          kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
          Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
          hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
        Perseroan dan Wali Amanat.

     Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
     RUPO Secara Fisik.

2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.



                                                           8
Page 37
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan              jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
          RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
          g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
          KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                            9
Page 38
7)   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                   dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
                   menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
                   kuorum.
         2.   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
              c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                  - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                   tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
              e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                   dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
                   menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
                   kuorum.
         3.   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.




                                                            10
Page 39
                     - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                      tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
               c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                     - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                      tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
               e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                      dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
                      menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
                      kuorum.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
                - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
          3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          4. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                - Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                   tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
          5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPO yang keempat;
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
               keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.

11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Obligasi.




                                                            11
Page 40
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
    elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
    Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
    diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).




                                                         12
Page 41
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:

▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
    6 Maret 2027; dan
▪   Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang dibuat di bawah
    tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
    tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
    (mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
    Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
    Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
    bagi hasil antara keduanya.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
     Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan
     sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 31 Desember 2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
     lima) adalah sebesar Rp7.656.190.516.592 (tujuh triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta
     lima ratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh dua Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya
yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah
berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.




                                                           13
Page 42
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
    Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
    tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Keterangan:
 1a     :     Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
              Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
 1b     :     Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
              menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
 1c     :     Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
              dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
 2      :     Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
 3      :     Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
 4a     :     Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
              Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
              perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
 4b     :     Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
              Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
 5a     :     UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.




                                                             14
Page 43
 5b    :   Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
           tempo Sukuk Mudharabah.

Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
   yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
   Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
   nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
   lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
   perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
   ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
   berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
   berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
   membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
   akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
▪    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
     indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun per tahun.

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib




                                                         15
Page 44
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

 Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil                    Seri A                          Seri B
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-1                               26 Mei 2026                     26 Mei 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-2                             26 Agustus 2026                 26 Agustus 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-3                            26 November 2026                26 November 2026
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-4                              06 Maret 2027                  26 Februari 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-5                                                               26 Mei 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-6                                                             26 Agustus 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-7                                                            26 November 2027
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-8                                                             26 Februari 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-9                                                               26 Mei 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-10                                                            26 Agustus 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-11                                                           26 November 2028
 Pendapatan Bagi Hasil Ke-12                                                            26 Februari 2029

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH

a.   Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
     Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
     Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.




                                                         16
Page 45
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
     bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
     Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b.   Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
     oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
     ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
     dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI

a.   Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
     Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b.   Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c.   Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH

Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.

PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH

Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.




                                                         17
Page 46
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)

a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
         disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
    2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
         dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
         persetujuan RUPSu;
   6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
   7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
   8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Sukuk Mudharabah;
   9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a. periode penawaran pembelian kembali;
         b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
         d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
         e. tata cara penyelesaian transaksi;
         f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
         g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
         h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
         i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
        untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
        a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
            masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
            dan
        c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
            kembali Sukuk Mudharabah;
   13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan
        Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
        pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
   14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
        jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
   15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
        pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
   16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
        Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
   17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
         i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
               RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
               Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
        ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
               kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
  b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.




                                                          18
Page 47
     c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
        atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
     d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
        8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
        ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
        1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
            paling sedikit bahasa Inggris; dan
        2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
         1) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
         2) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
         3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
         4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.      Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
        Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
        dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah.
2.      Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
        Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
        dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
        Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
        marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
        murabahah yang diberikan:
        -    Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,750% (sebelas koma tujuh lima nol persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
             sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,250%
             (dua belas koma dua lima nol persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
             kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
        -    Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,791% (sebelas koma tujuh sembilan satu persen). Pemegang Sukuk
             Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
             dari 12,209% (dua belas koma dua nol sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan
             haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3.      Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
        sebagai berikut:
        - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan
            yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per
            tahun; dan
        - besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari
            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
            per tahun per tahun.
4.      Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
        Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
        dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
        Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
        triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
        murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
        Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:




                                                             19
Page 48
    i.    Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
          Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
          terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
          telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
          untuk pembagian dividen;
     ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
          semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah
          ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
          menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
    iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
          satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
          kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
          mendukung kegiatan usaha Perseroan.
   iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
          mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          Pendapatan Bagi Hasil.
     v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
          saat
          ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
   vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
          dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
   vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
  viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
          Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
          a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
              akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
          b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
              Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
  ix.     mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
      Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
         Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
      i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
          Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
          merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
          proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran;




                                                           20
Page 49
  ii.    memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
         segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
         dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
         Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
         keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
  iii.   memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
         Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
         Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
         terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
         sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya
         yang berlaku dari waktu kewaktu;
 iv.     setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
         sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
         mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
 v.      menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
 vi.     memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
         Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
         perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
 vii.    segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
         diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
         Perseroan dan hal lain-lain;
viii.    memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
         Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
         Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
         pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
         Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
         disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
 ix.     menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
         1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
             sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
             salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
             (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
         2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
             waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
         3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
             bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
             tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
         4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
         5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
 x.      memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
         Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku;
xi.      mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
         keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
         Perseroan;
xii.     segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
         1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
             operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
         2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
             mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
             Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
         3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
             ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
             ada);
         4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
             Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
             ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
             yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
             atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi




                                                           21
Page 50
                peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
                yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
 xiii.     membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
           sebagaimana mestinya;
 xiv.      selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
           yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
           diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
     xv.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
           tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
           dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
           (sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
           Nomor 49;
 xvi.      Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii.      Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii.     Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
           dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
           dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
           secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan;
 xix.      Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
           mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
           berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
           ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     xx.   menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
           Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
           (i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
           (ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
           pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
 xxi.      Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
           bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
           tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
           syariah Islam adalah:
           a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
           b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
           c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
           d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
           moral dan bersifat mudarat.

KELALAIAN PERSEROAN

a.     Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
       atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
            Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
            Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
       2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
            keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
       3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
            krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
            yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
            Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
            mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
            pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
            Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
            atau
       5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
            diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;




                                                              22
Page 51
b.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
     Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
         dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
     2) Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
         Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
         puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
         oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

          maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional.

          Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

          Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
          maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
          diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

          Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
          Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
          pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

          Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
          penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
          dalam tagihan yang bersangkutan.
     4)   Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
          6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
          bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
          menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
          dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:




                                                            23
Page 52
1)   RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
        perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
        cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
        Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
     f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
        Perseroan dan Wali Amanat.

     Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
     efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.

     Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
     RUPSu Secara Fisik.
2)   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
           (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
           Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
           harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
           dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
           Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
           Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
           dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4)   Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
           atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
           kuorum.
     4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
           2) agenda RUPSu;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
           4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.




                                                           24
Page 53
     5)   RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSu:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat;
     e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSu;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
          dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
          tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
     l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
                Wali Amanat.
          - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
                Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.           Dalam hal ini Pemegang
                Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
                surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
          dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
          1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
                     hadir dalam RUPSu.
                b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                     tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
                    - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
                     tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
                c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                     paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
              d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga




                                                            25
Page 54
          - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
     e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
     f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
           Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
           dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
           Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2.   Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           hadir dalam RUPSu.
     b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
     c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
      d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
          tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
          tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
      e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
          berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
      f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
          Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
          dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
          Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3.   Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
           hadir dalam RUPSu.
     b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
     c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
     d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
           - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
           tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
     e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
           paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
           berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.




                                                 26
Page 55
              f.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
                   Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                   dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
                   Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
    b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
              RUPSu.
         2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
               - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
         3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
         4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               - Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
               tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga.
         5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPSu yang keempat;
         7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
              -kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
    danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
    pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
    Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.




                                                           27
Page 56
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
    elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
    Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
    diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).

PERUBAHAN STATUS SUKUK

1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
     a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
     b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
          menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
          piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
          Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
   Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
   syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
   Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
   terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
   hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
   berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
   Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
   Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
   tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
   Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
   melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
   Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
   seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
   utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1230/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode
1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-1231/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025
perihal Sertifikat Pemantau Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-026/PER-DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang Perseroan adalah:

                           idAAA                                                      idAAA(sy)
                         (Triple A)                                              (Triple A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                          28
Page 57
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
    dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
    Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026. Hal
    ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 20 Februari 2026.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
    termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
    dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura
dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari
2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.

E.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:

 Penerbit                                :   PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
 Kegiatan usaha utama                    :   Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
                                             Usaha Syariah
 Alamat kantor pusat                     :   Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                             Jakarta 12920
 Telepon                                 :   (021) 3973 3232, 3973 3322
 Faksimile                               :   (021) 3973 4949
 E-mail                                  :   af.corsec@adira.co.id
 Situs                                   :   www.adira.co.id

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”

F.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512
                                             Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”




                                                           29
Page 58
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
         UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan
jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Peraturan OJK No. 30/2015.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan realisasi
penggunaan dana atas Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I
Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,268% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,011%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
    0,007%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,043%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
    Pemeringkat Efek sebesar 0,04%
6. Biaya lain-lain 0,014%, , termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
    formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.

Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,317% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,042%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
   0,028%; biaya jasa Notaris sebesar 0,014%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,052%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,012% dan Perusahaan
   Pemeringkat Efek sebesar 0,04%
6. Biaya lain-lain 0,023%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
   formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.




                                                            30
Page 59
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                  Keterangan
                                                                2025                                2024*
ASET
Kas dan setara kas
Kas                                                                          77.878                                152.014
Kas di bank
   Pihak ketiga                                                             176.714                                849.959
   Pihak berelasi                                                           566.324                                957.246
Piutang pembiayaan konsumen - setelah
  dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
  sebesar Rp1.389.258 (2024: Rp1.458.878)
      Pihak ketiga                                                       25.748.579                            23.914.664
      Pihak berelasi                                                          4.994                                 6.972
Piutang pembiayaan murabahah - setelah
  dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
  sebesar Rp395.583 (2024: Rp403.056)
      Pihak ketiga                                                        5.533.732                             6.517.899
      Pihak berelasi                                                          1.657                                   785
Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah-
   setelah dikurangi cadangan kerugian
                                                                            743.479                             1.151.408
   penurunan nilai sebesar Rp82.263 (2024:
   Rp57.207)
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
  cadangan kerugian penurunan nilai sebesar                               3.111.787                             2.235.399
  Rp117.711 (2024: Rp74.454)
Beban dibayar dimuka
      Pihak ketiga                                                          168.416                                178.301
      Pihak berelasi                                                         51.805                                 44.187
Piutang lain-lain – neto
      Pihak ketiga                                                          180.651                                139.845
      Pihak berelasi                                                         56.465                                 54.239
Aset derivatif
      Pihak ketiga                                                           59.539                                 71.069
      Pihak berelasi                                                            857                                      -
Pajak dibayar dimuka                                                         70.878                                 73.809
Investasi dalam saham, pihak berelasi                                       420.717                                396.870
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
  penyusutan sebesar Rp777.848 (2024:                                       461.209                                463.934
  Rp885.904)
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
  penyusutan sebesar Rp291.148 (2024:                                       248.394                                294.738
  Rp275.334)



                                                           31
Page 60
                                                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                         2025                     2024*
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
 amortisasi sebesar Rp604.012 (2024:                              334.387                   345.323
 Rp540.169)
Aset pajak tangguhan                                               462.015                   479.111
Aset lain-lain                                                      48.718                    45.157
JUMLAH ASET                                                     38.529.195                38.372.929

LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
       Pihak ketiga                                              4.554.416                 6.772.108
       Pihak berelasi                                            5.330.550                 5.866.114
Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                               678.487                   592.274
       Pihak berelasi                                              77.109                    91.784
Utang obligasi – neto
       Pihak ketiga                                              8.412.975                 6.191.030
       Pihak berelasi                                              183.050                   186.800
Utang lain-lain
       Pihak ketiga                                               445.710                   689.460
       Pihak berelasi                                             881.618                   715.195
Liabilitas sewa                                                   109.665                   137.978
Utang pajak                                                       184.088                   245.089
Liabilitas derivatif
       Pihak ketiga                                                16.035                     75.416
       Pihak berelasi                                               1.711                          -
Liabilitas imbalan kerja                                          979.493                  1.032.320
Sukuk Mudharabah
       Pihak ketiga                                              1.613.850                 1.198.330
       Pihak berelasi                                               30.000                    30.000
JUMLAH LIABILITAS                                               23.498.757                23.823.898

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
 per saham
 Modal dasar 4.000.000.000 saham
                                                                  123.580                   100.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 penuh 1.235.803.109 saham (2024:
 1.000.000.000 saham)
Saham treasuri                                                    (88.746)                         -
Tambahan modal disetor                                           2.847.942                     6.750
Ekuitas merging entity                                                   -                 2.993.287
Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                256.645                   242.578
     Belum ditentukan penggunaannya                             11.913.471                11.208.198
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
 saham yang diukur pada nilai wajar melalui                        29.765                     9.588
 penghasilan komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk
                                                                  (52.219)                  (11.370)
 lindung nilai arus kas – neto
EKUITAS – NETO                                                  15.030.438                14.549.031
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                   38.529.195                38.372.929
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha




                                                    32
Page 61
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                         2025                      2024*
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                               7.557.015                  7.155.547
Marjin murabahah                                                  1.710.232                  1.938.892
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah                                   394.321                    350.110
Sewa pembiayaan                                                     421.506                    266.455
Lain-lain                                                         2.046.008                  2.076.873
JUMLAH PENDAPATAN                                                12.129.082                 11.787.877
BEBAN
Gaji dan tunjangan                                               (3.338.390)                (2.908.028)
Beban bunga dan keuangan                                         (1.371.733)                (1.422.426)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
      Pembiayaan konsumen                                        (1.897.413)                (1.946.862)
      Pembiayaan murabahah                                         (500.478)                  (561.408)
      Pembiayaan musyarakah mutanaqisah                            (151.342)                   (56.056)
      Sewa pembiayaan                                               (99.021)                   (51.501)
Umum dan administrasi                                            (1.976.913)                (1.773.850)
Pemasaran                                                          (709.729)                  (671.991)
Bagi hasil sukuk mudharabah                                         (79.147)                   (92.771)
Lain-lain                                                           (16.072)                   (16.612)
JUMLAH BEBAN                                                    (10.140.238)                (9.501.505)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                                  1.988.844                   2.286.372
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan                                           (443.906)                   (475.571)
LABA TAHUN BERJALAN                                               1.544.938                   1.810.801


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
saham yang diukur pada nilai wajar melalui                           25.868                      12.292
penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas program imbalan
                                                                     41.577                      (9.941)
pasca-kerja
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi                   (13.912)                       (517)
ke laba rugi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi

Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
                                                                    (52.371)                    (13.618)
instrumen derivatif - lindung nilai arus kas
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang akan direklasifikasi ke                       11.522                        2.996
laba rugi
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                     12.684                      (8.788)
SETELAH PAJAK




                                                    33
Page 62
                                                                                                         31 Desember
                        Keterangan
                                                                                      2025                                             2024*
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                                                     1.557.622                                        1.802.013
TAHUN BERJALAN

LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan
                                                                                                           1.253                                            1.538
dalam nilai Rupiah penuh)
DIVIDEN PER SAHAM (dinyatakan dalam nilai
                                                                                                             703                                              972
Rupiah penuh)
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO

                                                                                                          31 Desember
Rasio Keuangan*
                                                                                       2025                                              2024
Profitabilitas (%)**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3                                                                        5,2                                              6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3                                                                    10,4                                             14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan                                                                         12,7                                             15,4

Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen                                                                         2,0                                               2,2
(NPL) (%)1

Likuiditas**
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan
                                                                                                               0,5                                               0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2                                                                                          1,4                                              1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali)                                                                           1,3                                              1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%)                                                                             31,5                                             30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali)                                                                           0,6                                              0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali)                                                                        1,6                                              1,6
Interest Coverage Ratio (kali)                                                                                 1,4                                              1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali)                                                                             0,2                                              0,2

Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4                                                                                            0,4                                               5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4                                                                                    (1,4)                                               5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4                                                                                         3,3                                               4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5                                                                                      2,9                                               5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 5                                                                          (14,7)                                            (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1.   Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2.   Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
     NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3.   Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4.   Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
     2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5.   Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal
     31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024:




                                                                                 34
Page 63
                          Rasio Keuangan                                        31 Desember
                           Gearing Ratio                              2025                      2024
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I                            Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II                           Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III                          Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV                           Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I                        Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II                       Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III                      Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV                       Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I                         Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II                        Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III                       Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV                            -                     Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I                                     -                     Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II                                Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I                            Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II                           Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III                          Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I                                   Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II                                  Maks. 10x                    -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I                              Maks. 10X                    -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II                                --                     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III                            Maks. 10x                 Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV                             Maks. 10x                 Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V                                  -                        -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI                                --                     Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I                            Maks. 10x                 Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II                           Maks. 10x                 Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX                           Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I                        Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II                       Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III                      Maks. 10x                 Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia                                           Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia                                              Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I        -                     Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II       -                     Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I                                 Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II                                Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank DKI                                                         Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                      Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk                                        Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                                        Maks. 10x                 Maks. 10x
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                              Maks. 10x                    -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                      -                        -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V                                       -                        -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI                                      -                        -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II                                       -                        -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III                                  Maks. 10x                 Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                   Maks. 10x                 Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II                                  Maks. 10x                 Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III                                 Maks. 10x                 Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                  Maks. 10x                 Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                   Maks. 10x                    -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                  Maks. 10x                    -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II                                 Maks. 10x                    -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III                            -                        -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV                             -                        -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II                              -                        -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III                         Maks. 10x                 Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I                            Maks. 10x                 Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II                           Maks. 10x                 Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III                          Maks. 10x                 Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I                           Maks. 10x                    -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II                          Maks. 10x                    -




                                                            35
Page 64
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.

                                                                                          31 Desember
 Rasio Keuangan Perseroan
                                                                                  2025                   2024*
 Gearing Ratio (kali)                                                              1,4                    1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                           Rasio yang                31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                         dipersyaratkan                  2025
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x)                                    Maksimum 10:1                    1,4

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

 Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan                      Persyaratan                 31 Desesmber 2025
 Rasio Permodalan                                                    min. 10%                         51,3%
 Non Performing Finance (Neto)                                       maks. 5%                          0,2%
 Gearing Ratio                                                       maks. 10x                         1,4x

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tamabhan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                 Uraian                             Februari 2026                 Maret 2026                   April 2026
Liabilitas
   Pinjaman yang diterima                                 791.091                   1.181.551                   1.057.157
   Beban yang masih harus dibayar                          16.384                           -                           -
   Utang Obligasi                                         996.401                           -                           -
   Utang lain-lain                                          4.668                           -                           -
   Liabilitas Sewa                                              -                       6.178                           -
   Utang pajak                                                  -                           -                     128.313
   Liabilitas derivatif                                       548                       1.747                       1.792
   Liabilitas imbalan kerja                                     -                     130.384                           -
Jumlah liabilitas                                       1.809.092                   1.319.860                   1.187.262

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.




                                                            36
Page 65
IV.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
•     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

      Pada tanggal 27 Januari 2026, Perseroan menyelenggarakan RUPSLB untuk menetapkan dan menyetujui beberapa hal,
      diantaranya sebagai berikut:
      -     Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan pemenuhan ketentuan
            Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
      -     Pengunduran diri Harry Latif selaku Direktur Perseroan.




                                                        37
Page 66
V.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
         USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.1.   RIWAYAT SINGKAT

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").

Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
                          Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                                          10.000.000          10.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1. Raphael Adi Rachmat                                                4.425.000            4.425.000.000        88,50
   2. Linda Rahmat                                                         125.000              125.000.000         2,50
   3. Yus Winata                                                           450.000              450.000.000         9,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              5.000.000            5.000.000.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    5.000.000            5.000.000.000

Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.

Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.




                                                             38
Page 67
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456
Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
    maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
    pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
    perusahaan pasangan usaha untuk:
    1. Pengembangan suatu penemuan baru;
    2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
    3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
    4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
    5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
    6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
    7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
    1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
    2. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
    3. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
    4. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
    5. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
    jasa keuangan.

Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.




                                                           39
Page 68
A.2.      STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”), adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
 Keterangan                                                 Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal             %
                                                                                          (Rp)
   Modal Dasar                                                4.000.000.000              400.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   - PT Bank Danamon Indonesia Tbk                               920.700.000              92.070.000.000   74,50
   - MUFG Bank LTD                                               233.863.559              23.386.355.900   18,93
   - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                           9.816.154                  981.615.400   0,79
   - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                              4.204.800                  420.480.000   0,34
   - Masyarakat*)                                                 67.218.596                6.721.859.600   5,44
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.235.803.109             123.580.310.900  100,00
   Saham Dalam Portepel                                        2.764.196.891             276.419.689.100
* Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
 )

   persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN

Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT Home Credit
Indonesia (“HCI”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Penyertaan saham Perseroan pada HCI

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma delapan
dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn.,Notaris
di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat
di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Keputusan
No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.

                                                                      Penyertaan       Tahun          Status
       Nama Perusahaan          Tahun Pendirian       Bidang Usaha
                                                                      Perseroan      Penyertaan     Operasional
 PT Home Credit Indonesia                              Perusahaan
                                     2012                               9,82%           2023         Beroperasi
         (“HCI”)                                       Pembiayaan




                                                           40
Page 69
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar 9,82%
di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada Publik pada situs Bursa Efek
Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2 tanggal 3 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi Pengalihan Saham PT Home Credit
Indonesia dan telah direvisi pada tanggal 20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.

A.4         PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

       Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang diterima oleh
       Perseroan adalah sebagai berikut:

       1.       PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL
                ASIA TBK (“BCA”)

                Perseroan (“Debitur”) dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                No. 67 tanggal 13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya,
                mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit
                No. 64 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris Jakarta
                (“Perubahan Terakhir”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank BCA”).

                Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa:
                a.     fasilitas Installment Loan 7, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
                       tanggal 20 April 2023, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan 20 April 2026;
                b.     fasilitas Installment Loan 8, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
                       31 Desember 2025, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
                c.     fasilitas Installment Loan 9, sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
                       tanggal 31 Desember 2023, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
                d.     fasilitas Installment Loan 10, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
                       tanggal 22 Juli 2025, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 22 Juli 2028;
                e.     fasilitas Installment Loan 11, sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
                       tanggal 18 Juli 2026, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 18 Juli 2029;
                f.     fasilitas Installment Loan 12, sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), berdasarkan
                       Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
                       27 Oktober 2026, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 27 Oktober 2029;

                (untuk selanjutnya fasilitas Installment Loan 7, fasilitas Installment Loan 8, fasilitas Installment Loan 9, fasilitas
                Installment Loan 10, fasilitas Installment Loan 11 dan fasilitas Installment Loan 12 selanjutnya secara
                bersama-sama disebut “Fasilitas Installment Loan”).

                Suku Bunga:
                Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.

                Tujuan Fasilitas Kredit:
                Fasilitas Installment Loan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

                Jaminan:
                Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
                Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan
                Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,
                yang telah ada maupun yang akan di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban




                                                                 41
Page 70
     Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Psal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta
     berlaku ketentuan Negative Pledge of Asset untuk fasilitas sejenis yang diterima dari bank atau pihak lain.

     Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
     saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan
     tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk melaksanakan
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III
     Perseroan Tahun 2026.

2.   PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK
     DANAMON INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)

     Perseroan (Debitur) dan Bank Danamon (Bank) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit
     berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
     Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 7 Oktober 2025, dibuat dihadapan Yousfrita,
     S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank Danamon”).

     Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan,
     sebagai berikut:

     1.   Fasilitas Kredit      :   Fasillitas Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving

          Jumlah fasilitas      :   Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga
                                    sebesar 6,75%/tahun.

          Jangka waktu          :   28 Februari 2026
          Penarikan

          Tujuan fasilitas      :   Modal Kerja

          Jaminan               :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

     2.   Fasilitas Kredit      :   Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang
                                    bersifat Uncommitted Revolving

          Jumlah fasilitas      :   Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar Rupiah).

                                    Fasilitas ini dapat digunakan secara bersama-sama (sublimit), dengan:

                                      i.    Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) (uncommited, revolving)
                                            maksimum sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan
                                            ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga 7%/tahun.

                                    Tujuan Fasilitas    :   Pembiayaan Modal Kerja

                                    Jangka waktu        :   28 Februari 2026
                                    penarikan

                                    Jangka waktu        :   36 bulan sejak pencairan
                                    Fasilitas

                                    Jaminan             :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

                                      ii.   Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
                                            sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah), dengan
                                            suku bunga sebesar 7%/tahun.




                                                  42
Page 71
                                           Tujuan Fasilitas     :   untuk social project yang memenuhi syarat yang
                                                                    ditentukan di dalam kerangka pembiayaan sosial.

                                           Jangka waktu         :   28 Februari 2026
                                           penarikan

                                           Jangka waktu         :   36 bulan sejak pencairan
                                           Fasilitas

                                           Jaminan              :   Clean base facility (tanpa jaminan khusus).

            Selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Kredit Danamon”

            -Jangka Waktu Perjanjian/Fasilitas Kredit Danamon:
            Perjanjian ini akan berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh Hutang Atas Fasilitas Kredit
            Danamon dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.

            Selanjutnya, Bank Danamon merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
            Perseroan.

            Dalam PK Bank Danamon ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
            dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
            Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari
            pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran
            Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya
            Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon
            untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

3.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
     FACILITY) DARI PT BANK BCA SYARIAH (“BCA SYARIAH”)

     Perseroan dan BCA Syariah telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan fasilitas pembiayaan
     berdasarkan Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 44 tanggal 29 April 2013 yang dibuat
     di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum
     Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 2 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Edwar,
     SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 0036/PRBH-
     LINE-BCAS/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank BCA Syariah perihal
     Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas dan Peralihan Fasilitas Pembiayaan atas nama PT Mandala Multifinance Tbk
     No. 215/ADP/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Bank perihal Pemberitahuan Perubahan Syarat Fasilitas
     Pembiayaan No. 224/ADP/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang seluruh dikeluarkan dan ditandatangani oleh Assistant
     Vice President dan Manager BCA Syariah serta telah disetujui dengan turut ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur
     Perseroan (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”) (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”).

     Berdasarkan PK BCA Syariah, BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan:

      1.    Line fasilitas PMK Mudharabah 1:
            Akad                      : PMK Mudharabah – Executing (Revolving)
            Plafon                    : Rp300.000.000.000,-
            Tujuan Pembiayaan         : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
            Jangka Waktu Line         : Jatuh tempo 30 September 2026

      2.    PMK Mudharabah 2:
            Akad                       :   PMK Mudharabah 2 – Executing (Revolving)
            Plafon                     :   Rp245.000.000.000,-
            Tujuan Pembiayaan          :   Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
            Jangka Waktu Line          :   Jatuh tempo 30 September 2026




                                                         43
Page 72
     Jaminan/Agunan:
     Tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Dalam PK BCA Syariah ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
     dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
     (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
     persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

4.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
     (“BANK UOB”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta,
     selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan V Terhadap Perjanjian Kredit No. 1841/12/2025
     tanggal 17 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank UOB;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
     1.      Fasilitas Term Loan 4
             Plafon : Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00
                         (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
     2.      Fasilitas Term Loan 5
             Plafon : Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00
                         (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).

     Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
     Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).

     Suku Bunga:
     Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     penarikan.

     Tujuan Penggunaan:
     Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.

     Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
     Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period) untuk Fasilitas TL 4 dengan sub-limit Fasilitas TL 5 sampai
     dengan 26 Maret 2026.

     Jangka waktu Fasilitas Kredit:
     1.    Fasilitas TL 4 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
           (dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
     2.    Fasilitas TL 5 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
           tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).

     Jaminan:
     tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik




                                                          44
Page 73
     dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
     (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
     persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
     VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

5.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI CITIBANK N.A. (“CITIBANK”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tertanggal 9 Februari 2012 juncto Lampiran 1 Fasilitas Kredit tanggal 29 Mei 2019
     juncto Perubahan atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/00026/ADMF/26032024 tanggal 25 September
     2025, dibuat di bawah tangan (“PK Citibank”).

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Citibank;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Berdasarkan PK Citibank, Citibank memberikan Fasilitas Pinjaman Working Capital Loan/Pinjaman Modal Kerja yang
     bersifat revolving, tanpa komitmen (uncommitted) kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
     Rupiah)(selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Citibank”).

     Jangka Waktu:
     Penarikan berdasarkan fasilitas tunduk pada tenor dan jumlah sebagai berikut:
     -      Jumlah total pemakaian untuk Pinjaman Jangka Pendek tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu
            triliun Rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan.
     -      Jangka waktu fasilitas ini selama 12 bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya
            sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2027, kecuali Bank memberikan pemberitahuan kepada
            Debitur 30 (tigapuluh) hari sebelumnya bahwa Perjanjian Fasilitas ini akan diakhiri.

     Suku Bunga:
     Tangkat suku bunga akan diberitahukan oleh Bank kepada Debitur dari waktu ke waktu.

     Jaminan:
     Tidak ada jaminan yang diminta oleh Citibank, Debitur menyatakan bahwa kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
     ini, akan memiliki peringkat setidaknya setara (pari passu) dalam prioritas pembayaran dan hal-hal lain apapun
     terhadap kewajiban-kewajiban lain dari Debitur yang tidak memiliki jaminan atau agunan.

     Dalam PK Citibank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
     dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
     (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
     persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
     VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2025.

6.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
     INDONESIA TBK (“BANK MAYBANK”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris
     di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 23 Juni
     2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.
     04 tanggal 2 Juli 2024 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Perjanjian
     Kredit (Badan Usaha) No. 398/PrbPK/CDU1/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan(“PK Maybank”).




                                                         45
Page 74
Para Pihak:
1.     Perseroan (“Debitur”); dan
2.     Maybank
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Fasilitas Kredit:
Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

1.   Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB):

           Plafon                  :   Fasilitas Pinjaman Berjangka bersifat Non Revolving sebesar
                                       Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut
                                       “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka”).

          Suku Bunga               :   Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
                                       per pencairan.

          Tujuan                   :   untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
                                       penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
                                       dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

          Jangka Waktu             :   berakhir pada tanggal 28 Desember 2026

          Jaminan                  :   tanpa jaminan (clean basis)

2.   Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 (PB-2):

          Plafon                   :   Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 bersifat Non Revolving sebesar
                                       Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut
                                       “Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka-2”).

          Suku Bunga               :   Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
                                       per pencairan.

          Tujuan                   :   untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
                                       penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
                                       dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

          Jangka Waktu             :   berakhir pada tanggal 23 Maret 2027

          Jaminan                  :   tanpa jaminan (clean basis)

3.     Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB)/Money Market Loan (MML):

          Plafon                   :   Fasilitas    Pinjaman    Promes       Berulang    sebesar
                                       Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
                                       (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Promes
                                       Berulang”).

          Suku Bunga               :   Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
                                       per pencairan.

          Tujuan                   :   untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
                                       penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
                                       dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

          Jangka Waktu             :   berakhir pada tanggal 23 Juni 2026




                                                   46
Page 75
                                                Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, fasilitas ini masih mengikat bagi
                                                Para Pihak dan untuk addendum perpanjangan atas fasilitas ini
                                                sedang dalam proses pembuatan oleh Maybank, selaku Kreditur.

                Jaminan                    :    tanpa jaminan (clean basis)

     Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
     dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
     (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
     persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
     VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

7.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
     INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta,
     selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat Bank BNI No. INT/01/003/R tanggal 7 Januari 2026
     dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Divisi International & Financial Institutions Bank BNI (“PK Bank BNI”)

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank BNI;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

      1.    Kredit Modal Kerja

            Plafon                     :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
                                               Non Revolving sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
                                               puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).

            Suku Bunga                 :       Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
                                               sebagai berikut:
                                                 a. Untuk suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap
                                                      sampai dengan kredit lunas. Suku bunga adalah tingkat bunga
                                                      yang berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
                                                 b. Untuk suku bunga yang belum ditarik dapat direview setiap saat
                                                      disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank BNI.
            Tujuan                     :       untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user

            Jatuh Tempo                :       berakhir pada tanggal 14 Januari 2030

      2.    Kredit Modal Kerja Aflopend

            Plafon                     :       Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)

            Suku Bunga                 :       6,50% per tahun

            Tujuan                     :       untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user

            Jatuh Tempo                :       Jangka waktu tetap sampai jatuh tempo angsuran
                                               - Batch 1 jatuh tempo s/d 22 Maret 2026.
                                               - Batch 2 jatuh tempo s/d 22 April 2026.




                                                             47
Page 76
     Jaminan:
     Tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud
     dalam UUPM; dan (ii) terdapat hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit
     dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut
     tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang
     dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK
     No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.

8.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
     (“BANK CTBC”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan atas
     Perjanjian Fasilitas Kredit No. 622/ADD/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank
     CTBC”)

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Debitur”); dan
     2.     Bank CTBC;
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit:
     Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur, sebagai berikut:

            Fasilitas Perbankan Term Loan

            Plafon                    :   Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat revolving sebesar
                                          Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya
                                          disebut “Fasilitas Short Term Loan”).

            Suku Bunga                :   Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.

            Tujuan                    :   untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

            Tenor Fasilitas           :   sampai dengan tanggal 15 Maret 2026

            Jaminan                   :   tanpa jaminan khusus (clean basis)

     Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
     menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
     dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
     (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
     persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CTBC untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
     Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

9.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD., CABANG
     SINGAPURA (“MUFG SINGAPURA”)

     Nama & Tanggal Dokumen:
     Facility Agreement tanggal 12 November 2025 yang dibuat di bawah tangan (“PK Bank MUFG Singapura 2”)

     Para Pihak:
     1.     Perseroan (“Penerima Pinjaman”); dan
     2.     MUFG Bank, Ltd., Cabang Singapura (“Pemberi Pinjaman”);
     Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.




                                                        48
Page 77
      Fasilitas Kredit:
      Berdasarkan PK Bank MUFG Singapura 2, MUFG Singapura memberikan fasilitas kredit kepada Penerima Pinjaman,
      sebagai berikut:

             Fasilitas Pinjaman Berjangka

             Plafon                     :   Fasilitas Pinjaman Berjangka USD tanpa jaminan hingga sebesar
                                            USD100,000,000 (seratus juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Term
                                            Loan”).

             Tujuan                     :   untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur

             Periode Ketersediaan       :   sampai dengan 12 November 2026

             Jatuh Tempo                :   12 November 2029

             Jaminan                    :   tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Bank MUFG Singapura 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
      dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
      dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
      (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
      persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG SIngapura untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

10.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT
      INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BRI”)

      Nama & Tanggal Dokumen:
      Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan
      Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum
      Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 109 tanggal 18 September 2025 dibuat di bawah tangan
      (“PK Bank BRI”).

      Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Debitur”); dan
      2.     Bank BRI;
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit:
      Bank BRI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

             Plafon                     :   Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat
                                            Committed Non Revolving sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
                                            Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).

             Suku Buga                  :   Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku
                                            bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama
                                            jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku bunga untuk setiap jangka
                                            waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat berubah
                                            sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.

             Tujuan                     :   untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.

             Jatuh Tempo                :   berakhir pada tanggal 23 Desember 2028




                                                          49
Page 78
             Jaminan                     :   Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank
                                             BRI adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya
                                             baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                             yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan
                                             ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                             Perdata Indonesia.

      Dalam PK BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
      pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
      III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para pemegang
      Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi
      rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
      tertulis terlebih dahulu kepada Bank BRI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
      dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

11.   PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CIMB NIAGA TBK
      (“BANK CIMB”)

      Nama & Tanggal Dokumen:
      Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 12 Desember 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta (“PK Bank CIMB”).

      Para Pihak:
      1.     Perseroan (“Debitur”); dan
      2.     Bank CIMB (“Bank”);
      Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit:
      Bank CIMB Niaga memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:

             Plafon                      :   Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus (“Fasilitas PTK) – Fasilitas Kredit
                                             Langsung On Liquidation Basis bersifat Uncommitted Non Revolving
                                             sebesar Rp800.000.000.000,00 (Delapan Ratus Miliar Rupiah) atau setara
                                             dengan nilai mata uang asing lainnya.

             Suku Buga                   :   - Untuk mata uang USD: Mengambang (floating), Term Secured Overnight
                                               Financing Rate (“Term SOFR”) 3 (tiga) bulan atau periode lain yang
                                               dipilih oleh Kreditur ditambah Marjin. “Marjin” adalah minimum 0,95% (nol
                                               koma sembilan lima persen) per tahun (tetap) atau sebagaimana yang
                                               disepakati antara Kreditur dan Debitur pada saat penarikan Fasilitas PTK.

                                             - Untuk mata uang IDR: Fixed Rate sampai dengan jatuh tempo penarikan,
                                               yang besarannya akan disepakati antara Kreditur dan Debitur pada saat
                                               penarikan Fasilitas PTK.
             Tujuan                      :   untuk modal kerja
             Jangka              waktu   :   Sampai dengan tanggal 12 Desember 2026
             ketersediaan/penarikan
             (Availaibility Period):

             Jatuh Tempo                 :   berakhir pada tanggal 12 Desember 2029

             Jaminan                     :   tanpa jaminan khusus (clean basis)

      Dalam PK Bank CIMB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
      dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
      (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan



                                                           50
Page 79
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
       persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

12.    PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI
       PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH (“DANAMON SYARIAH”)

       Perseroan (“Nasabah”)dan Danamon Syariah (“Bank”) telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan
       fasilitas pembiayaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 2 tanggal 7 Oktober 2025 yang
       dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Danamon Syariah”).

       Berdasarkan PK Danamon Syariah, Danamon Syariah memberikan limit fasilitas pembiayaan:

              Pagu Fasilitas             :    Rp500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah)

              Jenis Fasilitas            :    Mudharabah Angsuran (Uncommited, Revolving);
              Pembiayaan
              Tujuan                     :    akan digunakan oleh Perseroan untuk menunjang pembiayaan nasabah
                                              perusahaan khusus piutang (Account Receivable) Syariah.

              Masa Penarikan             :    sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026
              (availability period)
              fasilitas pembiayaan
              Jangka waktu angsuran      :    maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan/penarikan
              Fasilitas Pembiayaan
              Nisbah                     :     - Bank        : 68,75%
                                               - Nasabah : 31,25%
                                              Indikatif equivalent rate: 8,25% pertahun, tetap (fixed rate) selama jangka
                                              waktu pembiayaan untuk setiap pencairan, indikatif ekuivalent rate ini akan
                                              di review oleh BANK dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan.

       Jaminan/Agunan:
       Tanpa jaminan khusus (clean basis)

       Dalam PK Danamon Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
       menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
       dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
       (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
       persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Danamon Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.

A.5    ASET TETAP

       Pada tanggal, 31 Desember 2025 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp461.209 juta.

       Bidang Tanah

       Perseroan memiliki 72 (tujuh puluh dua) bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sebagai berikut:


                        Tanggal          Luas                                                               Pembayaran
 No     No. SHGB        Berakhirnya      (M2)        IMB dan Lokasi            Wilayah       Peman-         Pajak Bumi dan
                        SHGB                                                                 Faatan         Bangunan
                                                                                                            Tahun 2025 (Rp)
                                                     IMB
                                                                                             Untuk Kantor
                                                     Gubernur DKI
          HGB No.                                                                              Cabang
  1.                       20/Jul/36         191     No.0714/IMB/1986          DKI Jakarta
           2927                                                                                Jakarta-        20.572.415
                                                     (13-11-1986)
                                                                                              Ketapang




                                                            51
Page 80
                    Tanggal       Luas                                                             Pembayaran
No    No. SHGB      Berakhirnya   (M2)      IMB dan Lokasi              Wilayah    Peman-          Pajak Bumi dan
                    SHGB                                                           Faatan          Bangunan
                                                                                                   Tahun 2025 (Rp)
                                            Jl. Zainul Arifin No.27
                                            Blok A3/ A4, Petojo
                                            Utara, JakPus,
                                            Desa           Sukaragam,
2.    HGB No. 175     7/Dec/31     1.605                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
3.    HGB No. 176     7/Dec/31     1.880                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
4.    HGB No. 177     7/Dec/31      830                                   Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
5.    HGB No. 178     7/Dec/31     4.435                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
6.    HGB No. 179     7/Dec/31     3.155                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
7.    HGB No. 180     7/Dec/31     4.425                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
8.    HGB No. 181     7/Dec/31     1.760                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
9.    HGB No. 182     7/Dec/31     11.330                                 Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang                              *)
                                            Desa          Sukaragam,
10.   HGB No. 183     7/Dec/31     2.295                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
11.   HGB No. 184     7/Dec/31     1.160                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
12.   HGB No. 185     7/Dec/31     1.240                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            Desa          Sukaragam,
13.   HGB No. 186     7/Dec/31     2.495                                  Bekasi                          -
                                            Kecamatan Serang
                                            IMB
                                            Walikota Bekasi
                                            No.503/2218/RE/I-
                                            B/DTKP                                 Untuk Kantor
                                            (10-07-2003)                             Cabang
14.   HGB No. 285     24/Sep/33     80                                    Bekasi                      1.209.100
                                                                                   Bekasi-Grand
                                            Jl. Jend. Sudirman C-9                     Mall
                                            Rt 002/Rw04, Harapan
                                            Mulya, Medan Satria,
                                            Bekasi
                                                                                   Untuk Kantor
                                            Jl. Jend. Sudirman C-10
                                                                                     Cabang
15.   HGB No. 286     24/Sep/33     79      Rt 002/Rw04, Harapan          Bekasi                      1.213.823
                                                                                   Bekasi-Grand
                                            Mulya, Medan Satria
                                                                                       Mall
                                                                                   Untuk Kantor
                                            Harapan Mulya,
                                                                                     Cabang
16.   HGB No. 287     24/Sep/33     77      Kecamatan Medan               Bekasi                      1.178.478
                                                                                   Bekasi-Grand
                                            Satria, Bekasi
                                                                                       Mall
                                            IMB
                                            Wali Kota Bogor:
                                            644/SB.1342-DINPU/96
                                            (26-02-1996)
                                                                                   Untuk Kantor
17.    HGB No. 7      21/Oct/37     170                                   Bogor      Cabang
                                            Jl. Raya Tajur No. 162,                                  2.3336.992
                                                                                   Bogor 2-Tajur
                                            Kompleks sentral Tajur,
                                            Desa Pakuan,
                                            Kecamatan Bogor
                                            Selatan
                                                                                   Untuk Kantor
                                            Pemkot Depok
       HGB No.                                                                       Cabang
18.                   23/Jan/33     124     No.644.2/293/DB/2003          Depok
        00163                                                                        Depok-
                                            (08-12-2003)                                              4.491.010
                                                                                    Margonda




                                                   52
Page 81
                    Tanggal       Luas                                                           Pembayaran
No    No. SHGB      Berakhirnya   (M2)     IMB dan Lokasi             Wilayah     Peman-         Pajak Bumi dan
                    SHGB                                                          Faatan         Bangunan
                                                                                                 Tahun 2025 (Rp)
                                           Jl. Margonda Raya No.
                                           88B Rt 04/Rw 18,
                                           kelurahan Kemiri Muka,
                                           kecamatan Beji
                                           Jl. Margonda Raya Rt                   Untuk Kantor
       HGB No.                             04/Rw 18, kelurahan                      Cabang          4.446.065
19.                   23/Jan/33     123                                 Depok
        00164                              Kemiri Muka, kecamatan                   Depok-
                                           Beji                                    Margonda
                                           Jl. Margonda Raya No.                  Untuk Kantor      4.290.155
       HGB No.                             88C Rt 04/Rw 18,                         Cabang
20.                   23/Jan/33     125                                 Depok
        00165                              kelurahan Kemiri Muka,                   Depok-
                                           kecamatan Beji                          Margonda
                                           Jl. Surya Negara Blok D
                                           No. 9, Kelurahan
21.   HGB No. 631     7/Dec/37      97                                 Cirebon
                                           Pekalangan, Kecamatan                      **)           1.500.000
                                           Pekalipan, Cirebon
                                           IMB
                                           Walikota Cirebon
                                           No.619 Tahun 2004 (09-
                                                                                  Untuk Kantor
                                           10-2004)
                                                                                    Cabang
22.   HGB No. 308     24/Sep/32     700                                Cirebon
                                                                                    Cirebon-
                                           Jl. Dr Wahidin S No. 57,
                                                                                    Wahidin
                                           Kelurahan Sukapura,
                                                                                                   15.418.983
                                           Kecamatan Kejaksaan,
                                           Cirebon
                                           IMB
                                           Walikota Bandung
                                           No.503/645/1614/BPMP
                                           PT/2009                                UntukKantor
                                           (27-05-2009)                             Cabang
23.   HGB No. 48      24/Sep/27     940                                Bandung     Bandung-
                                                                                                   24.878.700
                                           Jl.Soekarno Hatta No.                   Soekarno
                                           380,Desa                                  Hatta
                                           Situsauer,Kebon
                                           Lega,Bojongloa
                                           Kidul,Tegal Lega
                                                                                  Untuk Kantor
                                           Jl. Mataram 657 A,
       HGB No.                                                                      Cabang
24.                   22/Jan/33     525    Kelurahan Wonodri,         Semarang                          -
        1309                                                                       Semarang-
                                           Semarang Timur
                                                                                  MT. Haryono
                                           Jl. Raya Solo Baru
                                           Permai Blok JA no. 9,                  Untuk Kantor
25.   HGB No. 141     21/Feb/55    1.809                                 Solo                           -
                                           Kel, Madegondo, Kec                    Cabang Solo
                                           Grogol, Kab Sukoharjo
                                                                                  Untuk Kantor
                                           Jl. Jend. Sudirman,                      Cabang
26.   HGB No 385      17/Feb/33     390    Desa Wonerojo,             Pekanbaru   Pekanbaru-        6.695.001
                                           Kecamatan Sukajadi                        Jend.
                                                                                   Sudirman
                                                                                  Untuk Kantor
                                           Jl. Jend. Sudirman,                      Cabang
27.   HGB No 386      17/Feb/33     217    Desa Wonerojo,             Pekanbaru   Pekanbaru-        6.695.001
                                           Kecamatan Sukajadi                        Jend.
                                                                                   Sudirman
                                           Kelurahan Bende,                       Untuk Kantor
       HGB No.                             Kecamatan Baruga,                        Cabang
28.                   1/Sep/33      168                                Kendari                          -
        00037                              Kotamadya Kendari,                       Kendari-
                                           Sulawesi Tenggara                      Ahmad Yani
       HGB No.                             Jl. P Pettarani (bisnis                Untuk Kantor
29.                   12/Mar/33     114                               Makassar                          -
        21295                              Center), Kelurahan                       Cabang




                                                   53
Page 82
                    Tanggal       Luas                                                          Pembayaran
No    No. SHGB      Berakhirnya   (M2)     IMB dan Lokasi            Wilayah     Peman-         Pajak Bumi dan
                    SHGB                                                         Faatan         Bangunan
                                                                                                Tahun 2025 (Rp)
                                           Masale, Kecamatan                      Makassar-
                                           Panakkukang                            Pettarani
                                           Jl. P Pettarani (bisnis               Untuk Kantor
       HGB No.                             Center), Kelurahan                      Cabang
30.                   12/Mar/33     114                              Makassar                          -
        21296                              Masale, Kecamatan                      Makassar-
                                           Panakkukang                            Pettarani
                                           IMB
                                           Pemkot Tangerang
                                           No.644.4/976-
                                           DTRB/2003                             Untuk Kantor
       HGB No.                             (29-08-2003)                            Cabang
31.                   30/Jan/33    4.787                             Tangerang
        03996                                                                    Tangerang-       118.007.931
                                           Jl. Raya Serpong,                     Alam Sutera
                                           Kelurahan Pakulonan,
                                           Kecamatan Serpong
                                           Utara
       SHGB No.                            Desa Semambung,                         Untuk
32.                    24/09/44    5.391                              Sidoarjo                         -
         731                               Kecamatan Gedangan                    Warehouse
                                           Desa Padangsiambian
       SHGB No.
33.                    03/01/54    1.580   Klod, Kec Denpasar           Bali       Untuk
        04574                                                                                      7.210.148
                                           Barat                                 Warehouse
                                           Desa Harapan Mulya,
         SHGB
34.                    21/05/35     68     Kec. Medan Satria, Kota     Bekasi         -                -
        No.2714
                                           Bekasi
                                           Desa Harapan Mulya,
         SHGB
35.                    21/05/35     68     Kec. Medan Satria, Kota     Bekasi         -                -
        No.2715
                                           Bekasi
                                           Desa Bandar Jaya
36.   SHGB No 01       21/08/37     325    Barat, Kec. Terbanggi      Lampung         -                -
                                           Besar, Lampung Tengan
                                           Desa Tanah Sereal,
37.   SHGB No. 72      22/01/45    1.036   Kec. Tanah Sereal,          Bogor          -                -
                                           Bogor
       SHGB No.                            Desa Larangan Indah,      Tangerang
38.                    12/07/53     158                                               -                -
        00130                              Kec. Larangan, Banten      Banten
                                           Desa Batukarut, Kec.
39.   SHGB No. 28      05/05/44     72                                Bandung         -                -
                                           Arjasari, Bandung
                                           Desa Batukarut, Kec.
40.   SHGB No. 29      05/05/44     72                                Bandung         -                -
                                           Arjasari, Bandung
                                           Desa Batukarut, Kec.
41.   SHGB No. 34      05/05/44     72                                Bandung         -                -
                                           Arjasari, Bandung
         SHGB                              Desa Pamoyanan, Kec.
42.                    12/05/47    1.723                              Cianjur         -                -
        No.0228                            Cianjur, Cianjur
                                           Desa KongsiJaya, Kec.
43.   SHGB No. 3       14/06/44    1.805                             Indramayu        -                -
                                           Widasari, Indramayu
                                           Desa Limab UI, Kec.
44.   SHGB No. 69      24/09/47     826                              Gorontalo        -                -
                                           Kota Selatan, Gorontalo
       SHGB No.                            Desa Kedawung, Kec.
45.                    24/09/34     806                               Cirebon         -                -
         631                               Kedawung, Cirebon
       SHGB No.                            Desa Lateri, Kec.          Ambon
46.                    11/07/48     670                                               -
         1655                              Baguala, Maluku            Maluku
                                                                                                       -
       SHGB No.                            Desa Lateri, Kec.          Ambon
47.                    11/07/48     670                                               -
         1656                              Baguala, Maluku            Maluku
                                           Desa Dul, Kec.
        SHGB
48.                    24/09/29     85     Pangkalan Baru,            Bangka          -                -
        No.265
                                           Bangka
                                           Desa Dul, Kec.
        SHGB
49.                    24/09/29     85     Pangkalan Baru,            Bangka          -                -
        No.265
                                           Bangka
        SHGB                               Desa Amasangan,             Luwu
50.                    13/02/39    1.101                                              -                -
       No.00300                            Kec.Wara, LUWU              SulSel




                                                   54
Page 83
                     Tanggal       Luas                                                    Pembayaran
No    No. SHGB       Berakhirnya   (M2)     IMB dan Lokasi           Wilayah      Peman-   Pajak Bumi dan
                     SHGB                                                         Faatan   Bangunan
                                                                                           Tahun 2025 (Rp)
                                            Desa Pantee, Kec.
51.   SHGB No. 1        22/05/49    1.287                            Aceh Barat       -           -
                                            Susoh, Aceh
        SHGB                                Desa Talise, Kec. Palu
52.                     14/10/40    1.734                               Palu          -           -
       No.00685                             Timur, Palu
                                            Desa Imopuro, Kec.
53.   SHGB No. 09       14/01/39     294    Metro Pusat, Metro        Lampung         -           -
                                            Lampung
                                            Desa Wondu Dopi, Kec.
54.   SHGB No.03        22/12/40    6.297                             Kendari         -           -
                                            Sahuga, Kendari
                                            Desa Gunung
55.   SHGB
       S No. 64         21/01/45     490    Guyub,Kec. Gunung        Sukabumi         -           -
                                            Guyub, Sukabumi
                                            Desa Tallulolo, Kec.
56.   SHGB No.27        13/05/40     592                               Toraja         -           -
                                            Kesu, Toraja Utara
                                            Desa Tiuh Balak Pasar,
57.   SHGB No. 69       05/08/38     432    Kec. Baradatu, Way        Lampung         -           -
                                            Kanan, Lampung
                                            Desa Bojong Jaya, Kec.
58.   SHGB
       \   No.6         24/01/43     85                              Tangerang        -           -
                                            Karawaci, Tangerang
                                            Desa Bojong Jaya, Kec.
59.   SHGB No.7         24/01/43     105                             Tangerang        -           -
                                            Karawaci, Tangerang
       SHGB No.                             Desa Baka, Kec.
60.   19.09.000030      25/06/55     447    Tinakung, Banggai,        Banggai         -           -
          99.0                              Sulteng
       SHGB No.
                                            Desa Sukamanan, Kec.     Tasikmalay
61.                     23/11/45     982                                              -           -
      10.29.000196                          Cipedes, Tasikmalaya,         a
          67.0
                                            Desa Rappocini, Kec.
         SHGB
62.                     03/04/42     750    Tamalate, Ujung                           -           -
        No.6562
                                            Pandang
                                            Desa Nusajaya,
63.   SHGB No.83        24/09/43     85     Kec.Karawaci,            Tangerang        -           -
                                            Tangerang
                                            Desa Mangga Kuning,
        SHGB
64.                     06/05/44     172    Kec. Katobu, Muna,         Muna           -           -
       No.00243
                                            Sulteng
                                            Desa Mangga Kuning,
        SHGB
65.                     06/05/44     172    Kec. Katobu, Muna,         Muna           -           -
       No.00244
                                            Sulteng
       SHGB No.                             Ke. Kebun Sirih, Kec.
66.                     29/05/35     950                              Jakarta         -           -
         870                                Menteng, Jakarta Pusat
                                            Desa Lamangga, Kec.        Buton,
67.   SHGB No009        03/10/36     597                                              -           -
                                            Betoambari, Buton          Sultra
         SHGB                               Desa Cileungsi, Kec.
68.                     25/01/30     486                               Bogor          -           -
        No.1182                             Cileungsi, Bogor1182
                                            Desa Kairagi Satu,
        SHGB
69.                     21/10/49     160    Kec.Mapanget,             Manado          -           -
        No.173
                                            Manado
       SHGB No.                             Desa Gunung Mas, Kec.
70.   08.01.000275      26/04/46     354    Telukbetung, Kota         Lampung         -           -
          93.0                              Bandar Lampung
       SHGB No.                             Desa Gunung Mas, Kec.
71.   08.01.000275      26/04/46     102    Telukbetung, Kota         Lampung         -           -
          94.0                              Bandar Lampung
       SHGB No.                             Desa Gunung Mas, Kec.
72.   08.01.000275      26/04/46     101    Telukbetung, Kota         Lampung         -           -
          93.0                              Bandar Lampung




                                                  55
Page 84
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut akan
berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang telah/sedang
dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar
dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.

**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor Cabang, seiring
perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung
yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.

        Kendaraan Bermotor

        Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:

                                                                                                             Pembayaran
          No                Area                       Nomor Polisi                 Nomor BPKB
                                                                                                           Pajak Tahun 2025
          1.             Head Office                   B 1022 DKC                    T00751821                19.473.000




                                                               56
Page 85
A.6      STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN

Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:


      The Master Trust Bank of                                                                                                    Masyarakat
                                                                 Custody Bank of Japan, Ltd
            Japan, Ltd.                                                                                                        (Kepemilikan <5%)


         16,13%                                                                   6,15%                                                     77,72%




                                                                   Mitsubishi UJF Financial
                                                                         Group, Inc.


                                                                           100%



                                                                       MUFG Bank, Ltd

                                                                                                                                          99
                                                                                                                                          %
                                                                        91,47%
                                                                                                                  1%             PT Guna Dharma*

                                                                      PT Bank Danamon
                                                                       Indonesia, Tbk
                       18,92%

                                                                                                                 7,53%              Masyarakat
                                                                                                                                 (Kepemilikan <5%)

                                                                       74,50%


                                                                                                                 0,34%           PT Zurich Asuransi
                                                                                                                                   Indonesia Tbk

                                                                   PT Adira Dinamika Multi
                                                                        Finance Tbk

                                                                                                                  5,44%             Masyarakat
                                                                                                                                 (Kepemilikan <5%)
                                                                          0,79%



                                                                    PT Adira Dinamika Multi
                                                                          Finance Tbk
                                                                       (Saham Treasury)


*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,



                                                                          57
Page 86
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan dan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Juni 2025, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki, dalam
kapasitasnya selaku Deputy President MUFG. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki dalam kapasitasnya selaku Deputy
President MUFG sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang mempunyai kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018. Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya
sebagai Deputy President MUFG tersebut, Bapak Yasushi Itagaki dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat
mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik
manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.

MUFG Bank, Ltd sebagai pemegang saham pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/D.06/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan MUFG Bank, Ltd Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. Dengan demikian pemegang saham pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/2016”).

Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

A.     ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA

       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
       Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
       dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
       berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
       diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
       Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
       di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
       u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
       untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
       No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
       Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
       Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
       tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
       TBK”.

B.     PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

       Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
       adalah sebagaimana termaktub dalam Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Anggaran Dasar Bank Danamon yang terakhir
       sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
       Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta
       (“Akta No.122/2025”) dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum




                                                           58
Page 87
       Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk
       No. AHU.AH.01.03-0098123, pada tanggal 10 April 2025, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-00077246.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 21 Maret 2025,
       telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 2 dan ayat 4, penambahan Pasal 12 ayat 4
       huruf a (i) dab b (ii), pengubahan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 4, pengubahan Pasal 18 ayat 2.

C.     STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM

       Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
       tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
       kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
       2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
       yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti,
       SH., LLM., Notaris di Jakarta Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 31 desember 2025, yang dikeluarkan
       oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur permodalan, susunan
       pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar               :            Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
                                              (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
                                              sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
                                              17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
                                              dengan nilai nominal sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham;

       Modal Ditempatkan         :            Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                              lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
                                              sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
                                              ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
                                              (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
                                              nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000 (satu triliun seratus
                                              dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
                                              lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
                                              saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.875.576.435.000,
                                              (empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam
                                              juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

       Modal Disetor             :            Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
                                              lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

                                         JUMLAH SAHAM                                 NILAI NOMINAL (Rp)
                                Seri A              Seri B                       Seri A                  Seri B
     KETERANGAN                                                                                                                  %
                                                                               Rp50.000,-                Rp500,-
                                                                              Per Saham               Per Saham
Modal Dasar:                 22.400.000           17.760.000.000              1.120.000.000.000    8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd                     -            9.038.053.192                              -    4.519.026.596.000         92,47
2. Masyarakat *)             22.400.000              735.499.678                              -      367.749.839.000          7,53
Total                        22.400.000            9.773.552.870              1.120.000.000.000    4.886.776.435.000        100,00
Saham Dalam Portepel                  -            7.986.447.130                              -    3.993.223.565.000
       *) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
          saham kurang dari 5% (lima persen).




                                                            59
Page 88
D.   MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:

     1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
     2. Kegiatan Usaha Utama:
        a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
           deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
           maupun mata uang asing;
        b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
           bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
        c. menerbitkan surat pengakuan utang;
        d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
           nasabahnya:
           (i)       surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
                     waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
           (ii)      surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
                     penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
           (iii)     surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
           (iv)      sertifikat Bank Indonesia (SBI);
           (v)       obligasi;
           (vi)      surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           (vii)     surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
        e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
        f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
           tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
        g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
           pihak ketiga;
        h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
        i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
        j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
           tercatat di Bursa Efek;
        k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
        l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
           Otoritas Jasa Keuangan;
        m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
           ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
        n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
           obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
     3. Kegiatan Usaha Penunjang.
        a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
           memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
           waktu singkat.
        b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
           undangan dana pensiun
        c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi
        d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
           guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
           kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
           Otoritas Jasa Keuangan.
        e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
           pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
           dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
        f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
           dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan




                                                        60
Page 89
E.     SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
       Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
       Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
       telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
       (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
       LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
       Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
       Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
       0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
       2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 34 tanggal 16 Juni
       2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
       oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU.AH.01.09-0299001 pada tanggal 17 Juni 2025 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0133209.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia.

       Direksi:
       Direktur Utama          :   Daisuke Ejima
       Wakil Direktur Utama    :   Honggo Widjojo Kangmasto
       Direktur                :   Herry Hykmanto
       Direktur                :   Rita Mirasari
       Direktur                :   Dadi Budiana
       Direktur                :   Thomas Sudarma
       Direktur                :   Jin Yoshida
       Direktur                :   Yenny Siswanto

       Dewan Komisaris:
       Komisaris Utama             :   Yasushi Itagaki
       Wakil Komisaris Utama
       (Independen)                :   Halim Alamsyah
       Komisaris                   :   Nobuya Kawasaki
       Komisaris                   :   Dan Harsono
       Komisaris (Independen)      :   Peter Benyamin Stok
       Komisaris (Independen)      :   Hedy Maria Helena Lapian

       Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melalui proses Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.

       Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
       ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
       RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.

A.7    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal
30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia. juncto Akta Risalah RUPS Luar Biasa Perseroan No. 53 tanggal 27 Januari 2026, dibuat oleh Mala Mukti,



                                                            61
Page 90
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana pada Tanggal Akhir Uji Tuntas masih menunggu salinan dari Notaris, selanjutnya pihak
Notaris akan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                Daisuke Ejima
Komisaris Independen                                          : Krisna Wijaya
Komisaris Independen                                          : Manggi Taruna Habir
Komisaris                                                     : Congsin Congcar
Komisaris                                                     : Honggo Widjojo Kangmasto

Direksi
Direktur Utama                                                : I Dewa Made Susila
Direktur Sumber Daya Manusia, Marketing                       : Swandajani Gunadi
Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi                  : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan dan Hukum                                  : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko                                     : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan                                             : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur IT dan Digital                                       : Ricky Gunawan


Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.”

Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:

                                                              Perseroan                        Bank Danamon
 NAMA
                                                        Dir             Kom             Dir         Kom              PS
 I Dewa Made Susila                                     DU                -              -            -               -
 Swandajani Gunadi                                       D                -              -            -               -
 Niko Kurniawan Bonggowarsito                            D                -              -            -               -
 Denny Riza Farib                                        D                -              -            -               -
 Sigit Hendra Gunawan                                    D                -              -            -               -
 Sylvanus Gani K. Mendrofa                               D                -              -            -               -
 Ricky Gunawan                                           D                -              -            -               -
 Daisuke Ejima                                           -               KU            DU             -               -
 Krisna Wijaya                                           -             Kom-In            -            -               -
 Manggi Taruna Habir                                     -             Kom-In            -            -               -
 Congsin Congcar                                         -              Kom              -            -               -
 Honggo Widjojo Kangmasto                                -              Kom            WDU            -               -

Keterangan:
DU                  : Direktur Utama
WDU                 : Wakil Direktur Utama
D                   : Direktur
KU                  : Komisaris Utama
Kom                 : Komisaris
Kom-In              : Komisaris Independen
PS                  : Pemegang Saham




                                                               62
Page 91
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.




                                                           63
Page 92
A.8     STRUKTUR ORGANISASI




                              64
Sumber: Perseroan
Page 93
A.9    SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM

Sampai dengan 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 20.816 orang, yang terdiri dari 15.338 orang
karyawan tetap dan 5.478 orang karyawan tidak tetap.

Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 74%
dari jumlah karyawan.

 Status Kepegawaian                                   Desember 2025                            Desember 2024
 1. Tetap                                                                 15.338                               14.969
 2. Tidak Tetap                                                            5.470                                2.121
 Jumlah                                                                   20.808                               17.090

Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan

Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 72% dari jumlah karyawan.

 Level Jabatan                                       Desember 2025                             Desember 2024
 1. Wakil Direktur                                                             4                                    6
 2. Kepala Divisi                                                             85                                   74
 3. Manajer                                                                  966                                  847
 4. Supervisor                                                             4.730                                4.203
 5. Staf                                                                  15.023                               11.960
 Jumlah                                                                   20.808                               17.090

Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 28% dari jumlah
seluruh karyawan.

 Masa Kerja (Tahun)                                   Desember 2025                            Desember 2024
 <1                                                                        5.811                                  998
 1<x<5                                                                     4.794                                5.323
 5<x<10                                                                    3.713                                3.899
 10<x<15                                                                   3.483                                4.024
 15<x<20                                                                   1.741                                1.919
 20<x<25                                                                   1.198                                  857
 >25                                                                          68                                   70
 Jumlah                                                                   20.808                               17.090

Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan

Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 68% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 32% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.

 Tingkat Pendidikan                                   Desember 2025                            Desember 2024
 Pasca Sarjana                                                               146                                  110
 Sarjana                                                                  14.044                               11.993
 Sarjana Muda/D1-D4                                                        3.268                                3.063




                                                             65
Page 94
 Tingkat Pendidikan                                       Desember 2025                          Desember 2024
 SLTA                                                                         3.338                                      1.913
 SMP                                                                             16                                          3
 Jumlah                                                                      20.808                                     17.090

Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia

Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun mencapai 9.999 karyawan atau 48%
dari jumlah karyawan.

 Usia                                                     Desember 2025                          Desember 2024
 <26                                                                          1.028                                        723
 26<x<36                                                                      9.999                                      8.289
 36<x<46                                                                      7.896                                      6.646
 46<x<51                                                                      1.513                                      1.150
 51<x<55                                                                        357                                        276
 >55                                                                             15                                          6
 Jumlah                                                                      20.808                                     17.090

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat

 Direktorat                                                                            Desember 2025     Desember 2024
 Fungsi Kepatuhan                                                                                   10                    9
 Direktorat Keuangan                                                                                96                   94
 Direktorat HC Management & CREM                                                                   318                  324
 Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business*                                                402                  256
 Direktorat Sales & Distributions                                                                7.198                7.911
 Direktoran Manajemen Risiko                                                                       632                  620
 Direktoran Collection, & Legal                                                                  6.705                7.277
 Direktorat Portfolio Sales                                                                        240                  214
 Direktorat Marketing*                                                                              75                  251
 Direktorat Strategi Aliansi Bisnis**                                                               42                   65
 Langsung di bawah Direktur Utama                                                                   90                   69
 Direktorat Harmony Integration                                                                  5.000                    -
 Jumlah                                                                                         20.808               17.090
*Digital Business masuk ke Direktorat IT di tahun 2025
**Fungsi Transformasi Strategis masuk ke Direktorat IT di tahun 2025

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:

Tenaga Kerja Asing                                              : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)

                                                             KITAS         Jangka Waktu          RPTKA              Jangka
 No              Nama                 Jabatan
                                                                                                                    Waktu
   1        Yusuke Ohashi           Tenaga Ahli       2C2C2C22JE054          14-07-2026      B.3/37636/PK.0          31-08-
                                      Strategi            0885-B                              4.00/VI/2025            2026
                                    Kolaborasi

Serikat Pekerja

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.




                                                                  66
Page 95
A.10   ASURANSI

Perseroan telah mengasuransikan atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel
dibawah ini:

       1.        Ihktisar Pertanggungan/schedule, Property All Risk

             1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.174.428.860.341,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
             8    Klausula Bank                Tidak ada

            2.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Earthquake Insurance

             1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Gempa Bumi
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.174.428.860.341,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
             8    Klausula Bank                Tidak ada

            3.   Ihktisar Pertanggungan/schedule Movable Property All Risks Insurance

             1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Harta Benda Bergerak
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
             5    Objek Yang                   Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
                  Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                               Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                               Jabodetabek, HO- Building.
             6    Jumlah Pertanggungan         Rp.4.789.298.320,-
             7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026

             8    Klausula Bank                Tidak ada

            4.   Ihktisar Pertanggungan/schedule, Motor Vehicle Insurance

             1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
             2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
             3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
             3    Jenis Asuransi               Asuransi Kendaraan Bermotor
             4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor963.820.000




                                                             67
Page 96
          5    Objek Yang                   Kendaraan Bermotor R 4 milik Perseroan
               Diasuransikan
          6    Total Pertanggungan          Rp.945.000.000,-
          7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
          8    Klausula Bank                Tidak ada

     5.       Ihktisar Pertanggungan/schedule, IT Property All Risk

          1    CoverNote/                   043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
          2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
          3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
          3    Jenis Asuransi               Asuransi Risiko Menyeluruh IT Properti
          4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
          5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
               Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                            Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                            Jabodetabek, HO- Building.
          6    Jumlah Pertanggungan         Rp.79.483.769.885,-
          7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
          8    Klausula Bank                Tidak ada

     6. Ihktisar Pertanggungan/schedule, IT Earthquake Insurance

          1    CoverNote/                   CoverNote/Renewal No.9901240006134, tanggal 21 Januari 2025
          2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
          3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
          3    Jenis Asuransi               Asuransi Gempa Bumi
          4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
          5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
               Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                            Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                            Jabodetabek, HO- Building.
          6    Jumlah Pertanggungan         Rp.79.483.769.885,-
          7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
          8    Klausula Bank                Tidak ada

     7.       Ihktisar Pertanggungan/schedule, Movable/IT Property All Risks Insurance

          1    Nomor Polis                  043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
          2    Penanggung                   PT Zurich Asuransi Indonesia
          3    Tertanggung                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
          3    Jenis Asuransi               Asuransi Harta Benda Bergerak (IT)
          4    Resiko Yang ditanggung       Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak (IT)
          5    Objek Yang                   Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
               Diasuransikan                Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
                                            Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
                                            Jabodetabek, HO- Building.
          6    Jumlah Pertanggungan         Rp.18.508.719.905,-
          7    Jangka Waktu                 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
          8    Klausula Bank                Tidak ada

A.11 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
     PERSEROAN

a.   Perseroan

     Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
     Pernyataan Perseroan tanggal 5 Februari 2026 sebagai berikut:




                                                          68
Page 97
            Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan
            Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Lampung, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Mandailing Natal,
            Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri
            Ternate, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Palu,
            Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,
            dan Pengadilan Negeri Bandung; (ii) Pengadilan Tinggi Kisaran, Pengadilan Tinggi Jambi (iii) perkara perdata yang
            berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas
            kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran Umum
            Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III dan Sukuk Mudhawabah VI Tahap III Tahun 2026.

            Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
            Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
            Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
            Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
            Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
            Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
            perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
            (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.

            Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
            di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
            perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

            Perkara-perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                Status dan
                                                            Proses
                                                                                                                              Perkembangan
                     No.         Posisi        Posisi      Perkara Di                                        Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                  Uraian Perkara                                  Agenda
                   Perkara     Perseroan       Lawan        Tingkat                                               (Rp)
                                                                                                                               Persidangan/
                                                           Peradilan
                                                                                                                                 Tanggal
                                                      PENGADILAN NEGERI (PN)
1    PN           104/Pdt.Ek   Pemohon        Termohon        PN     Gugatan Wanprestasi                       Materiil         Menunggu
     Tangerang    s/2023/PN.    (Adira       (Tatu Firda             Adira Finance Cabang Tangerang          194.765.941         eksekusi
                      Tng      Finance)       Anastatia)             mengajukan permohonan eksekusi                             pengadilan
                  Tanggal 13                                         jaminan      fidusia   terhadap
                  November                                           Konsumen/Debitur.
                      2023
2    PA Kendari    1 Pdt/Pdt   Pemohon       Termohon         PA        Gugatan Wanprestasi                    Materiil         Menunggu
                  Eks /2025/    (Adira      (Suleha Spd,                Adira Finance Cabang kendari         230.027.863         eksekusi
                     PA Kdi    Finance)        M. Pd)                   mengajukan permohonan eksekusi                          pengadilan
                  Tanggal 06                                            fidusia melalui pengadilan Agama
                    Februari                                            Kendari terhadap debitur atas
                      2025                                              jaminan fidusia.
3    PN Lampung   134/Pdt.G/   Tergugat      Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum          Materiil       Menunggu
                   2025/PN.                                             (PMH)                                  25.000.000        putusan
                       Tjk                                              Adira Finance cabang Lampung            Immateriil      pengadilan
                  Tanggal 14                                            digugat oleh Konsumen/Debitur a.n    2.000.000.000
                   Juni 2025                                            Ahmad Yani (Perjanjian Pembiayaan
                                                                        No.       064122213803)     karena
                                                                        Konsumen/Debitur keberatan atas
                                                                        upaya penagihan yang dilakukan
                                                                        Adira Finance dan menganggap
                                                                        perjanjian pembiayaan melanggar
                                                                        ketentuan klausula baku
4    PN Serang    104/Pdt.G/   Tergugat      Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum        Materiil      Sidang Bukti Surat
                  2025/PN.S                                             (PMH)                                628.000.000
                      rg                                                Adira     Cabang     Serang    Car    Immateriil
                   23 Juni                                              mendapatkan surat relas Gugatan      500.000.000
                    2025                                                dari Debitur ASNAWI         karena
                                                                        Penggugat keberatan atas LP dugaan
                                                                        pengalihan unit jaminan yang
                                                                        dilakukan Adira Finance




                                                                69
Page 98
                                                                                                                                   Status dan
                                                            Proses
                                                                                                                                 Perkembangan
                     No.         Posisi       Posisi       Perkara Di                                           Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                   Uraian Perkara                                    Agenda
                   Perkara     Perseroan      Lawan         Tingkat                                                  (Rp)
                                                                                                                                  Persidangan/
                                                           Peradilan
                                                                                                                                    Tanggal
5    PN           3/Pdt.Eks.   Pemohon       Termohon         PN        Gugatan Wanprestasi                       Materiil         Menunggu
     Mandailing   Fds/2025/      (Adira    (Suaib Hasan)                Adira cabang Rantau Prapat              375.011.983         eksekusi
     Natal         PN Mdl       Finance                                 (Recovery) mengajukan permohonan                           pengadilan
                  Tanggal 12                                            eksekusi fidusia terhadap Jaminan
                   Agustus                                              Fidusia Termohon/Konsumen di
                     2025                                               Pengadilan Negeri Mandailing Natal
6    PN Jakarta   115/Pdt.Su    Kreditur   Debitur (PT.       PN        PKPU      (Penundaan        Kewajiban     Materiil      Masih menghadiri
     Pusat            s-       Separatis      Surya                     Pembayaran Utang)                       237.519.197     undangan Lelang
                  PKPU/202       (Adira    Transportasi                 Adira Finance, Tbk Kantor Pusat                         dari Tim Kurator di
                  5/PN.Niag    Finance)       Jaya)                     menerima Surat dari Tim Pengurus                          Kantor KPKNL
                   a.Jkt.Pst                                            PT. Surya Transportasi Jaya (Dalam                             Bogor
                  Tanggal 24                                            PKPU)yang dikirimkan tgl 24 Juni
                   Agustus                                              2025, dengan Perihal:
                     2025                                               1.      Pemberitahuan        Putusan
                                                                        Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                                                        Utang (PKPU) Terhadap PT. Surya
                                                                        Transportasi Jaya (Dalam PKPU);
                                                                        2. Undangan menghadiri rapat-rapat
                                                                        Kreditor PT. Surya Transportasi Jaya
                                                                        (dalam PKPU)
7    PN           1180/Pdt.    Tergugat     Penggugat         PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum           Materiil         Menunggu
     Tangerang    G/2025/PN                                             (PMH)                                   239.549.633         putusan
                     .Tng                                               Adira Cabang Cikupa Car digugat          Immateriil        pengadilan
                      11                                                oleh     Konsumen        an     FITRI   500.000.000
                  September                                             HERMAWATI di PN Tangerang
                     2025                                               karena tidak terima atas upaya
                                                                        penagihan yang dilakukan Adira dan
                                                                        adanya LP dugaan penggelapan unit
                                                                        jaminan oleh Adira terhadap dirinya.
8    PN Jambi     153/Pdt.G/   Tergugat     Penggugat         PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum         Materiil dan       Menunggu
                   2025/PN                                              (PMH)                                    Immateriil         putusan
                     Jmb                                                Adira cabang Jambi digugat              100.000.000        pengadilan
                  Tanggal 02                                            Konsumen WAHYU TATONI di PN
                  September                                             Jambi karena Adira telah melakukan
                    2025                                                LP terhadap dirinya atas dugaan
                                                                        penggelapan unit jaminan fidusia.
9    PN Jakarta   987/Pdt.G/   Tergugat     Penggugat         PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum         Materiil dan     Proses mediasi
     Selatan       2025/PN                                              (PMH)                                    Immateriil
                   JKT.SEL                                              Adira cabang Jakarta Selatan 3 Car      200.000.000
                  Tanggal 16                                            digugat oleh AYU SOTYANINGSIH,
                  September                                             SE Istri dari Konsumen MUHAMAD
                     2025                                               SUBHI SE di PN Jakarta Selatan
                                                                        karena tidak mengetahui jika
                                                                        suaminya (almarhum) mengajukan
                                                                        pembiayaan       dengan       jaminan
                                                                        kendaraan yang menjadi harta
                                                                        bersama      dan     tidak     pernah
                                                                        mengizinkan harta bersama tersebut
                                                                        menjadi jaminan di Adira.
10   PN Jambi     174/Pdt.G/   Tergugat     Penggugat         PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum            Materiil        Menunggu
                   2025/PN                                              (PMH)                                   1.450.704.615       putusan
                     JMB                                                Adira cabang Jambi 2 Car (Tergugat        Immateriil       pengadilan
                  Tanggal 22                                            II) bersama dengan Artha Asia            600.000.000
                  September                                             Finance (Tergugat I) digugat oleh
                    2025                                                Konsumen Artha Asia Finance an
                                                                        Pendi Effendi di PN Jambi karena
                                                                        konsumen keberatan atas upaya
                                                                        penagihan dan pengalihan piutang
                                                                        kepada Adira.
11   PN Jambi     22/Pdt.G.S   Tergugat     Penggugat         PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil        Menunggu
                   /2025/PN                                             PT Adira Finance Cab Jambi               91.000.000         eksekusi
                      Jmb                                               mengajukan Permohonan eksekusi                             pengadilan
                                                                        putusan PN Jambi gugatan




                                                                70
Page 99
                                                                                                                                 Status dan
                                                          Proses
                                                                                                                               Perkembangan
                      No.         Posisi     Posisi      Perkara Di                                            Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                 Uraian Perkara                                    Agenda
                    Perkara     Perseroan    Lawan        Tingkat                                                   (Rp)
                                                                                                                                Persidangan/
                                                         Peradilan
                                                                                                                                  Tanggal
                   Tanggal 12                                         sederhana dengan Termohon I Sari
                    Juni 2025                                         Dewi (Debitur) dan Termohon II Joni
                                                                      Asman (Suami Debitur). Permohonan
                                                                      eksekusi      putusan        Gugatan
                                                                      Sederhana PN Jambi diajukan karena
                                                                      Debitur tidak kunjung menjalankan
                                                                      putusan      PN       Jambi      untuk
                                                                      menyerahkan Jaminan fidusia
12   PN Ternate    76/Pdt.G/2   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil         Menunggu
                    025/PN                                            Adira cabang Ternate digugat oleh        251.160.000         putusan
                       Tte                                            Konsumen atas nama Muhammad               Immateriil        pengadilan
                   Tanggal 07                                         Sabudi Darmawan S.I.P. karena            500.000.000
                    Oktober                                           penolakan klaim asuransi          atas
                      2025                                            kehilangan unit jaminan akibat kapal
                                                                      penyebrangan yang membawa unit
                                                                      tersebut tenggelam.
13   PN Praya      82/Pdt.G/2   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum           Immateriil        Menunggu
                    025/PN                                            (PMH)                                    125.000.000         putusan
                      Pya                                             Adira cabang Mataram digugat oleh                           pengadilan
                   Tanggal 10                                         Konsumen atas nama Sakmah oleh
                    Oktober                                           karena konsumen keberatan atas
                      2025                                            tindakan Adira Finance yang
                                                                      melaporkannya        atas     dugaan
                                                                      pengalihan unit jaminan fidusia di
                                                                      Kepolisian Sektor Praya.
14   PN Makassar        66      Pemohon      Termohon       PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil         Menunggu
                   Pdt.Eks.Fd    (Adira     (Muh. Arya                Adira Finance Cabang/Recovery            235.501.721         eksekusi
                    s /2025/    Finance)      Saputra)                Makassar       melakukan        upaya                       pengadilan
                    PN. MKs                                           aanmaning di pengadilan negeri
                   Tanggal 28                                         Makassar terhadap debitur atas nama
                    Juli 2025                                         Muh. Arya Saputra
15   PN Kupang     380/Pdt.G/   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil         Sidang
                   2025/PN.K                                          (PMH)                                    1.050.000.000   pembacaan hasil
                       PG                                             Adira Finance Cabang Kupang                Immateriil      mediasi dan
                   Tanggal 26                                         digugat oleh Konsumen atas nama          1.000.000.000      gugatan
                   November                                           JIMMY RATU LADO (Perjanjian
                      2025                                            Pembiayaan No. 050824213585) oleh
                                                                      karena keberatan atas penguasaan
                                                                      kendaraan jaminan fidusia
16   PN Kupang     374/Pdt.G/   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil        Menunggu
                    2025/PN                                           (PMH)                                     216.730.00        penetapan
                      Kpg                                             Adira Cabang Oebo Kupang digugat           Immateriil       pengadilan
                   Tanggal 21                                         oleh Pihak Ketiga atas nama Lukas         25.000.000
                   November                                           Amakiik, karena keberatan atas
                     2025                                             penguasaan kendaraan jaminan
                                                                      fidusia
17   PN Palu       29/Pdt.G.S   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil        Menunggu
                    /2025/PN                                          (PMH)                                     20.000.000         putusan
                       Pal                                            Adira Cabang Palu digugat oleh             Immateriil       pengadilan
                   Tanggal 25                                         Konsumen atas nama Rahman Hadi            50.000.000
                   November                                           Saputra (Perjanjian Pembiayaan
                      2025                                            No. 075520210144)             karena
                                                                      keberatan        atas       kewajiban
                                                                      pembayaran denda
18   PN Tanjung    266/Pdt.G/   Tergugat    Penggugat       PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum           Materiil dan       Sidang
     Karang         2025/PN                                           (PMH)                                      Immateriil    Pembuktian Surat
                      TJK                                             Adira HI cabang Lampung (dahulu          2.100.000.000
                   Tanggal 25                                         Mandala Finance) digugat oleh
                   November                                           Konsumen atas nama Hermawaty
                     2025                                             karena konsumen merasa tidak
                                                                      pernah      mengajukan       dan/atau
                                                                      menandatangani              perjanjian




                                                              71
Page 100
                                                                                                                                    Status dan
                                                             Proses
                                                                                                                                  Perkembangan
                      No.          Posisi      Posisi       Perkara Di                                            Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                    Uraian Perkara                                    Agenda
                    Perkara      Perseroan     Lawan         Tingkat                                                   (Rp)
                                                                                                                                   Persidangan/
                                                            Peradilan
                                                                                                                                     Tanggal
                                                                         pembiayaan dengan Adira Finance
                                                                         HI.
19   PN Medan       1070/Pdt.    Tergugat     Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil     Sidang Jawaban
                   G/2025/PN                                             (PMH)                                    1.726.200.000      Tergugat
                      Mdn                                                Adira Finance Cabang Medan digugat         Immateriil
                   Tanggal 21                                            oleh Pihak Ketiga atas nama Mina          425.000.000
                     Oktober                                             oleh karena Adira Finance Cabang
                      2025                                               tidak juga mengembalikan dana
                                                                         miliknya termasuk keuntungan yang
                                                                         dijanjikan oleh Adira Finance.
20   PN Padang     248/Pdt.G/    Tergugat     Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum            Materiil          Sidang
                    2025/PN.                                             (PMH)                                    369.534.168       Pembuktian
                      Pdg                                                Adira Finance Cabang Padang               Immateriil
                   Tanggal 31                                            digugat oleh Konsumen atas nama          500.000.000
                     Oktober                                             Bemi Joni Putra (Perjanjian
                      2025                                               Pembiayaan No. 065724210420)
                                                                         karena konsumen merasa ketentuan
                                                                         yang      ada     dalam     perjanjian
                                                                         pembiayaan melanggar ketentuan
                                                                         klausula baku yang diatur dalam
                                                                         undang-undang            perlindungan
                                                                         konsumen.
21   PN Dumai      15/Pdt.G.S    Penggugat     Tergugat        PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil        Menunggu
                    /2025/PN                                             Adira Finance Cabang Dumai               113.348.355        putusan
                      Dum                                                mengajukan gugatan sederhana                               pengadilan
                   Tanggal 01                                            terhadap Konsumen atas nama
                   Desember                                              ALVISYAH RAMADHANI (Perjanjian
                      2025                                               Pembiayaan No. 061525211284) oleh
                                                                         karena konsumen telah wanprestasi,
                                                                         tidak       melakukan       kewajiban
                                                                         pembayaran angsuran.
22   PN Cibinong   58/Pdt.G.S    Penggugat     Tergugat        PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil        Putusan
                   /2025/PN.                                             Adira Finance Cabang Bogor Tajur         319.697.344      Pencabutan
                       Cbi                                               mengajukan gugatan sederhana                               Gugatan
                   Tanggal 29                                            terhadap Konsumen atas nama
                   Desember                                              Hardiansyah Irwan S (Perjanjian
                      2025                                               Pembiayaan No. 010224210189) oleh
                                                                         karena konsumen telah wanprestasi
                                                                         tidak       melakukan       kewajiban
                                                                         pembayaran angsuran.
23   PN Tanjung    47/Pdt.G/2    Tergugat     Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil     Sidang Mediasi
     Redep          025/PN                                               (PMH)                                     31.430.000
                      Tnr                                                Adira Finance Cabang Berau digugat         Immateriil
                   Tanggal 26                                            oleh Konsumen atas nama Nurlinda         500.000.000
                   November                                              (Perjanjian      Pembiayaan       No.
                     2025                                                0817.24.212573) karena Konsumen
                                                                         keberatan atas penguasaan unit
                                                                         jaminan fidusia
24   PN Medan         1170       Tergugat     Penggugat        PN        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum          Materiil dan    Sidang Mediasi
                   /Pdt.G/202                                            (PMH)                                     Immateriil
                   5/PN. Mdn                                             Adira cabang Medan 3 Titi Kuning         200.000.000
                   Tanggal 18                                            digugat oleh Konsumen atas nama
                   November                                              Trio Ivanto (Perjanjian Pembiayaan
                      2025                                               No.      0675.2322.4846)       karena
                                                                         konsumen merasa tidak pernah
                                                                         mengajukan pembiayaan dan/atau
                                                                         menandatangani              perjanjian
                                                                         pembiayaan dengan Adira Finance.
25   PN Bale       6/pdt.eks.f   Pemohon       Termohon        PN        Gugatan Wanprestasi                        Materiil        Menunggu
     Bandung       ds/2026/P      (Adira     (Mochammad                  Adira Finance Cabang Bandung             267.000.000        eksekusi
                     N.BDG       Finance)     Ekky Triana                Ujung        Berung       mengajukan                       pengadilan
                                                 Putra)                  mengajukan permohonan eksekusi
                                                                         fidusia terhadap Konsumen karena




                                                                 72
Page 101
                                                                                                                                  Status dan
                                                              Proses
                                                                                                                                Perkembangan
                      No.          Posisi        Posisi      Perkara Di                                         Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                     Uraian Perkara                                 Agenda
                    Perkara      Perseroan       Lawan        Tingkat                                                (Rp)
                                                                                                                                 Persidangan/
                                                             Peradilan
                                                                                                                                   Tanggal
                   Tanggal 16                                             konsumen tersebut telah lalai dalam
                   Desember                                               melaksanakan              kewajiban
                     2025                                                 pembayaran

                                                       PENGADILAN TINGGI (PT)
1    PN Jambi      134/Pdt.G/ Tergugat/Ter    Penggugat/Pe    PT      Gugatan Perbuatan Melawan Hukum             Materiil         Menunggu
                    2025/PN     banding         mbanding              (PMH)                                     240.000.000     Putusan Banding
                      Jmb                                             Adira Finance Cabang Jambi digugat         Immateriil
                   Tanggal 15                                         oleh Konsumen PT.SANGKURIANG              200.000.000
                    Juli 2025                                         BERKAH ABADI karena mengklaim
                                                                      Perjanjian                 Pembiayaan
                                                                      mencantumkan klausula baku yang
                                                                      dilarang      oleh      undang-undang
                                                                      perlindungan konsumen dan akta
                                                                      tidak dibuat di notaris.
                                                        MAHKAMAH AGUNG (MA)
1    PN Jakarta      396/P       Tergugat /   Penggugat /     MA      Gugatan Perbuatan Melawan                    Materiiil      Menunggu
     Barat           dt.G/2     Pembanding   Terbanding/Pe            Hukum (PMH)                               1.281.940.800   Putusan Kasasi
                     023/P      / Termohon   mohon Kasasi             Adira Finance Cabang Jakarta
                     N.Jkt.        Kasasi                             Barat        digugat        oleh
                       Brt                                            Konsumen/Debitur atas nama
                     Tangg                                            Iwan Hartono karena tidak
                      al 09                                           terima atas laporan polisi atas
                      Mei                                             dugaan pengalihan unit jaminan
                     2023                                             fidusia yang dilakukan oleh
                                                                      Adira Finance.
2    PN Gunung       51/Pdt      Tergugat /   Penggugat /     MA      Gugatan Perbuatan Melawan                   Materiil        Menunggu
     Sugih           .G/202     Terbanding /  Pembanding              Hukum (PMH)                               332.975.353     Putusan Kasasi
                      3/PN.      Termohon       (Edi Dwi              Adira      Finance       Cabang
                      Gns.         Kasasi      Nugroho &              Bandarjaya       digugat    oleh
                     Tangg                     Partners)/             Konsumen/Debitur atas nama
                      al 18                    Pemohon                Herlinawati               karena
                      Septe                      Kasasi               Konsumen/Debitur menganggap
                      mber                                            perjanjian pembiayaan yang
                      2023                                            dibuat oleh Adira Finance
                                                                      melanggar klausula baku yang
                                                                      dilarang oleh UU Perlindungan
                                                                      Konsumen.
3    PN Cikarang    300/P        Tergugat/    Penggugat/      MA      Gugatan Perbuatan Melawan                  Materiil dan     Menunggu
                    dt.G/2      Pembanding/ Terbanding/Pe             Hukum (PMH)                                 Immateriil       Eksekusi
                    023/P        Termohon    mohon Kasasi             Adira Finance Cabang Bekasi                50.000.000       Pengadilan
                     N Ckr         Kasasi                             digugat oleh Konsumen/Debitur
                    Tangg                                             atas nama Didin Komarudin,
                     al 12                                            karena      keberatan       atas
                    Januar                                            penguasaan unit jaminan fidusia
                    i 2024                                            yang dilakukan oleh Adira
                                                                      Finance.
4    PN Manado       317/P       Tergugat/    Penggugat/      MA      Gugatan Perbuatan Melawan                    Materiil       Menunggu
                     dt.G/2     Terbanding/T Pembanding/P             Hukum (PMH)                                157.955.320    Putusan Kasasi
                     024/P        ermohon    emohon Kasasi            Adira Finance Cabang Manado                 Immateriil
                     N Mnd         Kasasi                             (Tergugat) dan Notaris Eka                2.000.000.000
                     Tangg                                            (Turut        Tergugat        I),
                      al 22                                           Kemenkumham Sulut (Turut
                       Mei                                            Tergugat II), dan Pitoesi
                      2024                                            (Tergugat III) digugat oleh
                                                                      Konsumen/Debitur Arichandra
                                                                      Hinta karena Konsumen/Debitur
                                                                      merasa        tidak       pernah
                                                                      menandatangani Surat Kuasa
                                                                      Fidusia,                     dan
                                                                      mempermasalahkan pembuatan
                                                                      Akta       Fidusia       dengan




                                                                   73
Page 102
                                                                                                                                  Status dan
                                                             Proses
                                                                                                                                Perkembangan
                      No.        Posisi        Posisi       Perkara Di                                          Nilai Perkara
No   Pengadilan                                                                    Uraian Perkara                                  Agenda
                    Perkara    Perseroan       Lawan         Tingkat                                                 (Rp)
                                                                                                                                 Persidangan/
                                                            Peradilan
                                                                                                                                   Tanggal
                                                                           menggunakan Notaris diluar
                                                                           wilayah Kota Manado.
 5   PN Makassar      284 /    Tergugat/    Penggugat/         MA          Gugatan Perbuatan Melawan              Materiil        Menunggu
                     Pdt.G/   Terbanding/T Pembanding/P                    Hukum (PMH)                          622.476.259     Putusan Kasasi
                     2024/      ermohon    emohon Kasasi                   Adira Finance Cabang Jakarta
                       PN        Kasasi                                    Barat 2 Car (Tergugat II) digugat
                      Mks                                                  oleh Pihak ketiga atas nama
                     Tangg                                                 Muh. Juarsa Ahmad, karena
                      al 22                                                merasa tidak pernah menyetujui
                       Juli                                                unit miliknya dijadikan jaminan
                      2024                                                 dari fasilitas pembiayaan atas
                                                                           nama Konsumen/Debitur PT.
                                                                           Ceria Alam semesta (Tergugat I)
 6   PN Rantau      90/Pdt     Tergugat/    Penggugat/         MA          Gugatan Perbuatan Melawan             Materiil dan     Menunggu
     Prapat         .G/202    Terbanding/T Pembanding/P                    Hukum (PMH)                            Immateriil    Putusan Kasasi
                     4/PN       ermohon    emohon Kasasi                   Adira Finance Cabang Rantau          1.089.625.000
                     Rap         Kasasi                                    Prapat (Tergugat I), Bintang
                    Tangg                                                  Motor selaku dealer Pemenang
                     al 23                                                 lelang (Tergugat II), Rudi
                      Juli                                                 Hermanto selaku Debitur BFI
                     2024                                                  (Tergugat III), dan BFI Finance
                                                                           Cabang         Rantau      Prapat
                                                                           (Tergugat IV) digugat oleh Ex.
                                                                           Konsumen/Debitur atas nama
                                                                           Irwan Hanafi , karena merasa
                                                                           tidak pernah menyetujui unit
                                                                           miliknya dijadikan jaminan dari
                                                                           fasilitas pembiayaan atas nama
                                                                           Debitur BFI (Tergugat III)
 7   PN Jambi        127/P     Tergugat/    Penggugat/         MA          Gugatan Perbuatan Melawan              Materiil        Menunggu
                     dt.G/2   Terbanding/T Pembanding/P                    Hukum (PMH)                          480.000.000     Putusan Kasasi
                     025/P      ermohon    emohon Kasasi                   Adira Finance cabang Jambi            Immateriil
                     N Jmb       Kasasi                                    digugat       oleh     Konsumen      200.000.000
                     Tangg                                                 PT.SANGKURIANG BERKAH
                      al 3                                                 ABADI di PN Jambi karena
                       Juli                                                mengklaim               Perjanjian
                      2025                                                 Pembiayaan         mencantumkan
                                                                           klausula baku yang dilarang oleh
                                                                           undang-undang perlindungan
                                                                           konsumen dan akta tidak dibuat
                                                                           di notaris.
 8   PN Kisaran    71/Pdt.G/2 Tergugat/Ter   Penggugat/Pe      PT        Gugatan Perbuatan Melawan Hukum          Materiil        Menunggu
                   025/PN Kis   banding        mbanding                  (PMH)                                  166.319.705     Putusan Kasasi
                     Tangg                                                 Adira Cabang Kisaran (tergugat        Immateriil
                      al 17                                                I) dan pihak ketiga pemegang         100.000.000
                      Juni                                                 unit jaminan fidusia (Tergugat II)
                      2025                                                 digugat oleh Debitur an M.Yusuf
                                                                           dan istrinya an Aminah karena
                                                                           Tergugat II selaku pihak yang
                                                                           menerima oper alih unit jaminan
                                                                           dari        Penggugat        tidak
                                                                           melanjutkan          pembayaran
                                                                           angsuran        kepada      Adira,
                                                                           sehingga unit jaminan dikuasai
                                                                           oleh Adira. Oper alih unit
                                                                           jaminan tersebut dilakukan
                                                                           tanpa persetujuan dari Adira.

b.      Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
        Pernyataan masing-masing tanggal 5 Februari 2026, tidak terdapat (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
        berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan



                                                                 74
Page 103
   melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
   Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
   melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
   Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
   Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.

   Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
   badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.

A.12   KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Penggabungan usaha Perseroan

Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.

Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan

Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.

Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).

Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.

Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.

Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.

B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

B.1. KEGIATAN USAHA

UMUM

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:

Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan



                                                          75
Page 104
5.   Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
     perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.

Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan
pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat,
khususnya pembiayaan sepeda motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi
keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga
produk SolusiDana dengan jaminan BPKB.

Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan
penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki
kepemilikan saham sebesar 74,5% atas Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. Sebesar 18,93%. Sebagai anak perusahaan
Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar
di dunia.

Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan. Pada tahun
2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui produk
“Solusi Dana,” serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.

Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna), pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan
lainnya.

Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id, dicicilaja.com, Danadira dan Mantis dalam rangka mempermudah proses
pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun
konsumen baru.

Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 877 jaringan usaha termasuk cabang syariah,
dengan didukung oleh lebih dari 20 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen dengan jumlah piutang yang
dikelola lebih dari Rp63,4 triliun.

Pendapatan

Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, bagi hasil musyarakah
mutanaqisah, pendapatan sewa pembiayaan, dan lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025                            2024*
 Pembiayaan konsumen                                                         7.557.015                         7.155.547
 Marjin murabahah                                                            1.710.232                         1.938.892
 Bagi hasil musyarakah mutanaqisah                                             394.321                           350.110
 Sewa pembiayaan                                                               421.506                           266.455
 Lain-lain                                                                   2.046.008                         2.076.873




                                                            76
Page 105
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025                           2024*
 Jumlah Pendapatan                                                      12.129.082                      11.787.877
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Piutang Pembiayaan

Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
Uraian
                                                                2025                           2024*
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
  Pihak ketiga                                                          60.449.755                      59.031.468
  Pihak berelasi                                                             5.516                           7.688
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum
diakui
  Pihak ketiga                                                         (13.751.222)                   (13.483.414)
  Pihak berelasi                                                              (482)                          (648)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai
                                                                       (19.560.736)                   (20.174.580)
pihak berelasi – neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                          (1.389.218)                     (1.458.810)
  Pihak berelasi                                                               (40)                            (68)
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto                                      25.753.573                      23.921.636
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
  Pihak ketiga                                                          16.350.893                      16.977.444
  Pihak berelasi                                                             1.899                             863
Marjin murabah yang belum diakui
  Pihak ketiga                                                          (3.705.232)                     (3.790.387)
  Pihak berelasi                                                              (158)                            (39)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai
                                                                        (6.716.430)                     (6.266.141)
pihak berelasi – neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
  Pihak ketiga                                                           (395.499)                       (403.017)
  Pihak berelasi                                                              (84)                            (39)
Piutang Pembiayaan Murabahah – Neto                                      5.535.389                       6.518.684
Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah -
                                                                         1.015.677                       1.509.485
bruto
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah yang belum
                                                                         (189.935)                       (300.870)
diakui
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (82.263)                        (57.207)
Piutang Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah –
                                                                           743.479                       1.151.408
Neto
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
  Piutang sewa pembiayaan - bruto                                        2.005.713                       1.749.944
  Nilai residu yang terjamin                                               611.627                         563.230
  Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                           (203.370)                       (200.793)
  Simpanan jaminan                                                       (611.627)                       (563.230)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (67.878)                        (42.244)
  Jumlah Konvensional                                                    1.734.465                       1.506.907
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
  Aset IMBT                                                              2.257.665                       1.075.770
  Akumulasi penyusutan                                                   (830.510)                       (315.068)
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (49.833)                        (32.210)



                                                        77
Page 106
                                                                                               31 Desember
Uraian
                                                                                 2025                                   2024*
  Jumlah Syariah                                                                           1.377.322                                728.492
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto                                                             3.111.787                              2.235.399
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha yang dijelaskan pada Catatan 1d, Catatan 2y dan Catatan 52 dalam Laporan Keuangan

Pembiayaan Sepeda Motor

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 31 Desember
 Uraian
                                                                                   2025                                  2024
 Sepeda Motor Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                                 Rp25 juta                             Rp23 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                                           29 bulan                              29 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                                      32%-36%                               31%-35%
 Sepeda Motor Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                                 Rp17 juta                             Rp15 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                                           25 bulan                              25 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                                      38%-42%                               38%-42%

Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                               31 Desember
 Uraian
                                                                                 2025                                  2024
 Sepeda Motor Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                               15.889                                   12.491
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                                      641                                      537
 Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru                                                              10,0%                                     8,5%
 Sepeda Motor Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                                 1.821                                   1.608
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                                       111                                     106

Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Adira Finance juga
menyadari bahwa pelanggan dalam segmen pembiayaan sepeda motor relatif lebih sensitif terhadap gejolak yang terjadi
pada daya beli dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Sampai dengan Desember 2025, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk
meningkatkan pembiayaan sepeda motor, terutama di tengah masih lesunya kinerja industri otomotif. Di antara strategi ini
adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat
kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik
serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.

Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.




                                                                       78
Page 107
Pembiayaan Mobil

Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                 31 Desember
 Uraian
                                                                     2025                            2024
 Mobil Baru
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                 Rp217 juta                      Rp242 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                            51 bulan                        52 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                       13%-17%                         13%-17%
 Mobil Bekas
 Rata-Rata Nilai Pembiayaan                                                 Rp152 juta                      Rp137 juta
 Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan                                            42 bulan                        46 bulan
 Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun)                                       17%-21%                         18%-22%

Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                               31 Desember
 Uraian
                                                                    2025                           2024
 Mobil Baru
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 7.697                         11.808
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        33                             50
 Pangsa Pasar Mobil Baru                                                       4,1%                           5,0%
 Mobil Bekas
 Jumlah Pembiayaan (Rp miliar)                                                 4.786                          5.382
 Jumlah Unit (ribuan unit)                                                        33                             40

Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.

Di tengah pelemahan permintaan pasar otomotif sepanjang Desember 2025, Adira Finance mengadopsi berbagai strategi
dalam upayanya mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil. Diantara strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan
dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif, terus
meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif
untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan
juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai
dengan risk appetite Perusahaan.

Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.

Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.




                                                           79
Page 108
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
Uraian
                                                                          2025                             2024*
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga                                                                     10.040.454                           9.600.776
Pihak berelasi                                                                          995                                 892
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang
dibiayai pihak berelasi sehubungan dengan transaksi                              (2.484.434)                        (2.446.121)
pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen                                             7.557.015                           7.155.547
Murabahah
Pihak ketiga                                                                      2.552.795                           2.770.067
Pihak berelasi                                                                          293                                  55
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak
berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan                                   (842.856)                            (831.230)
bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah                                                1.710.232                           1.938.892
Musyarakah Mutanaqisah
Jumlah Bagi Hasil Musyarakah Mutanaqisah                                            394.321                              350.110
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan                                                   421.506                              266.455
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun 2025 mencapai Rp10.083.074 juta, meningkat sebesar 3,8% dibandingkan
tahun 2024. Peningkatan ini terutama didorong oleh meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan
dan bagi hasil musyarakah mutanaqisah masing-masing sebesar 5,6% y/y, 58,2% y/y dan 12,6% y/y.

Jumlah Pembiayaan Baru

                                                                                                (dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
                                                                        31 Desember
 Uraian                                                 2025                                        2024
                                         Rupiah                 Unit                  Rupiah                        Unit
 Sepeda Motor Baru                                  15.899                641                  12.491                          537
 Sepeda Motor Bekas                                  1.821                111                   1.608                          106
 Mobil Baru                                          7.697                 33                   8.425                           35
 Mobil Bekas                                         4.786                 33                   4.340                           32
 Non otomotif*                                      12.951                663                   9.766                          392
 Jumlah                                             43.153              1.481                  36.630                        1.102
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment

Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp43,2 triliun atau sejumlah 1.481 ribu kontrak
baru, dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 70% dari total pembiayaan baru
Perseroan. Meski demikian, segmen non-otomotif menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, khususnya pada produk Solusi
Dana (multiguna) yang kontribusinya meningkat menjadi 29% terhadap total pembiayaan baru di 31 Desember 2025.

Jaringan Kerja

Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit
Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh
wilayah Indonesia.




                                                                80
Page 109
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 disajikan dalam tabel
sebagai berikut:

                                                                                                       31 Desember
 Uraian
                                                                                 2025                                                2024
 Kantor Cabang Konvensional                                                                            456                                                   183
 Kantor Cabang Unit Syariah                                                                            123                                                    42
 Kantor Perwakilan Konvensional                                                                        224                                                   215
 Kantor Perwakilan Unit Syariah                                                                         74                                                    68
 Jumlah Jaringan Usaha                                                                                 877                                                   508

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
31 Desember 2025 rata-rata sebesar Rp19 juta – Rp23 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp156 juta – Rp160 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28
bulan, sementara untuk mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke
konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.

Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.

Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.

Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:

Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor

                                                                                                                  (berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
                                                                                              31 Desember
 Uraian
                                                      2025                             %                           2024*                            %
 Lancar                                                       70.454                            86,7                       63.483                            79,3
 Dalam perhatian khusus                                        9.506                            11,7                       15.006                            18,7
 Kurang lancar                                                   468                             0,6                          547                             0,7
 Diragukan                                                       828                             1,0                        1.002                             1,3
 Jumlah Tunggakan                                             10.802                            13,3                       16.555                            20,7
 Jumlah Piutang                                               81.256                                                       80.038
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha


Pada Desember 2025, nilai tunggakan piutang Perseroan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode Desember
2024. Penurunan ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-
hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan
pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif.
Di samping itu, secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang
ditetapkan oleh Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi
pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,2% (2024); dan 2,0% (2025).




                                                                                 81
Page 110
Proses Operasional Bisnis

Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.

Proses pembiayaan otomotif, multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat




Sistem Teknologi dan Informasi

Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkanl
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.

Cetak Biru Teknologi Informasi

Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi

Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
    Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
    Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI




                                                           82
Page 111
•   ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
    ini memberikanpendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
    kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
•   ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
    dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
    tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.

Tata Kelola Teknologi Informasi

Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan

Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
    dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
    platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
    antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.

B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi Usaha Perseroan

Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
     program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
     kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan memperluas jaringannya ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan
     untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
     cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
     untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
     efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, Mantis momobil.id, momotor.id, dan
     dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
     manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
     keuangannya.

B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Tahun 2026 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko meningkatnya
tensi geopolitik, dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global. Meskipun demikian,
meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter mereka menjadi
akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pelonggaran moneter ini
diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta membuka peluang
pertumbuhan di berbagai sektor industri.

Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2026 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, serta dukungan kuat dari kebijakan
pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,4% di tahun 2026. Kebijakan
fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperkuat daya beli
masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.




                                                           83
Page 112
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga Desember 2025 menjadi 4,75%,
langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, berbagai kebijakan pemerintah
yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seperti program makanan bergizi gratis, penyaluran bantuan sosial,
serta pemberian insentif fiskal, diharapkan mampu menjaga momentum konsumsi domestik. Kombinasi antara pelonggaran
kebijakan moneter dan stimulus fiskal tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi
pertumbuhan industri otomotif dan multifinance pada tahun 2026.

Gaikindo tetap optimis memproyeksikan penjualan mobil dapat lebih baik di tahun 2026, sementara AISI memproyeksikan
penjualan sepeda motor akan stabil mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan proyeksi industri otomotif,
industri pembiayaan diperkirakan tetap memiliki ruang pertumbuhan pada tahun 2026. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI) menilai prospek industri multifinance tetap positif, meskipun pelaku usaha akan cenderung menerapkan
pendekatan yang lebih selektif dan berhati-hati dalam ekspansi pembiayaan.

B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                31 Desember
 Uraian (Dalam Rp Miliar)
                                                                   2025                               2024*
 Pinjaman yang Diterima                                                         9.885                             12.638
 Utang obligasi - Bersih                                                        8.596                              6.378
 Sukuk Mudharabah                                                               1.644                              1.228
 Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan                                           14.610                             14.152
 Gearing Ratio (kali)                                                              1,4                                1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK. 05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

B.5 PERSAINGAN USAHA

Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a.   Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
     Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
     memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.

b.   Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
     Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
     atas uang muka.

c.   Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
     Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
     keuangan dan meningkatkan efisiensi.

d.   Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
     Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
     satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
     meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.

e.   Optimalisasi Jaringan Usaha
     Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
     konsumen dan rekan usaha.




                                                            84
Page 113
f.   Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
     Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
     mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
     informasi dan sumber daya manusianya.

g.   Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
     Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
     MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
     juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
     otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
     alat berat.

h.   Diversifikasi Sumber Pendanaan
     Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
     dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
     pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
     pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
     pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.

Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh industri pembiayaan
sebesar Rp719 triliun per posisi Agustus 2025 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo pembiayaan yang
sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.

Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Desember 2025 sebesar Rp63,4 triliun atau
mewakili sekitar 9% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang
diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang
memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.




                                                          85
Page 114
VI.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
      diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
      bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
      tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
 i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang No. 91 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
    berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
   yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
   pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.




                                                             86
Page 115
 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 INI.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT Tahun Pajak 2024 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                         87
Page 116
VII.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
           PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                           Plaza BNI BSD Lantai 14
                           CBD BSD City Lot I No 5
                           Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
                           Tangerang Selatan-15310

                           Nomor STTD                 :    01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
                           Keanggotaan Asosiasi       :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
                                                           no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja              :    Perjanjian    Perwaliamanatan     Obligasi    dan    Perjanjian
                                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
                                                           Operasional Wali Amanat.
                           Surat Penunjukan           :    No.339/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025
                           Tugas Pokok                :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                           di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                                           Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
                                                           jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                                           Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                                           yang berlaku.

                           Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                           Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
                           Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
                           tidak akan:
                           1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
                                Peraturan OJK No. 19/2020.
                           2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
                                utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
                                pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
                           3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
                                Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
                                pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                                pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                           Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat

                           Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dengan total outstanding
                           pinjaman/kredit sebesar Rp70.833.000.000 (tujuh puluh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta
                           Rupiah) atau sebesar 0,691% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang di waliamanati
                           sebesar Rp.10.257.249.000.000,- sehingga tidak melanggar ketentuan pada Pasal 12 POJK
                           No 19/POJK.04/2020. Jatuh tempo kredit berakhir pada tanggal 13 Januari 2030, tanpa jaminan
                           (clean basis) dan digunakan dengan tujuan untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end
                           user.

 Notaris              :    Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
                           Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
                           Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                           Kuningan
                           Jakarta 12950 – Indonesia

                           Nomor STTD             :       STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                          Fathiah Helmi, S.H.




                                                             88
Page 117
                       Keanggotaan                :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja              :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                      Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                       Surat Penunjukan           :   No.340/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025.
                       Tugas Pokok                :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                                      Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan
                                                      Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
                                                      Finance Tahap III Tahun 2026, antara lain Perjanjian
                                                      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                      Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                      Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                                                      Pembayaran, Sukuk Mudharabah, serta akta-akta pengubahannya
                                                      (jika diperlukan).

Konsultan Hukum    :   Thamrin & Rekan (TR&Co),
                       Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
                       Jakarta 12940, Indonesia

                       Nomor STTD             :       STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
                                                      Iswira Laksana, SH., M.Si
                       Keanggotaan            :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja          :       Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                      No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                                      Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                      No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
                                                      Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November
                                                      2021.
                       Surat Penunjukan       :       No.338/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025.
                       Tugas Pokok            :       Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                      Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                      segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                                      lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                      Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah dimuat dalam Informasi
                                                      Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar
                                                      dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                      sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                      informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                      menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum yang
                                                      diuraikan disini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
                                                      Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek       Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270

                       No. SIUP                   :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
                       Surat Penunjukan           :   No. 026/ADMF/CS/I/26, tanggal 19 Januari 2026.
                       Pedoman Kerja              :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
                                                      for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang diterbitkan oleh
                                                      International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                      Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
                                                      negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                                      Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
                                                      yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh
                                                      Asian Development Bank (“ADB”)



                                                          89
Page 118
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                     90
Page 119
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                   Porsi Penjaminan (Rp)
 No.        Penjamin Emisi Efek Obligasi                                                                      Jumlah (Rp)         (%)
                                                    Seri A                 Seri B            Seri C
  1.    PT BNI Sekuritas                         193.000.000.000         90.000.000.000                 -     283.000.000.000    14,2%
  2.    PT BRI Danareksa Sekuritas               155.000.000.000        164.830.000.000     6.000.000.000     325.830.000.000    16,3%
  3.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       183.000.000.000        120.000.000.000    16.000.000.000     319.000.000.000    16,0%
  4.    PT Indo Premier Sekuritas                193.000.000.000        155.505.000.000     6.000.000.000     354.505.000.000    17,7%
  5.    PT Mandiri Sekuritas                     183.000.000.000        164.830.000.000     6.000.000.000     353.830.000.000    17,7%
  6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     193.000.000.000        164.835.000.000     6.000.000.000     363.835.000.000    18,2%
        Jumlah                                 1.100.000.000.000        860.000.000.000    40.000.000.000   2.000.000.000.000   100,0%

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                  Porsi Penjaminan (Rp)
 No.    Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah                                                                 Jumlah (Rp)         (%)
                                                           Seri A                       Seri B
  1.    PT BNI Sekuritas                                     67.000.000.000               18.000.000.000     85.000.000.000      17,0%
  2.    PT BRI Danareksa Sekuritas                           66.000.000.000               10.000.000.000     76.000.000.000      15,2%
  3.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                   67.000.000.000               18.000.000.000     85.000.000.000      17,0%
  4.    PT Indo Premier Sekuritas                            67.000.000.000               18.000.000.000     85.000.000.000      17,0%
  5.    PT Mandiri Sekuritas                                 66.000.000.000               18.000.000.000     84.000.000.000      16,8%
  6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                 67.000.000.000               18.000.000.000     85.000.000.000      17,0%
        Jumlah                                              400.000.000.000              100.000.000.000    500.000.000.000     100,0%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.




                                                                   91
Page 120
IX.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap III Tahun 2026” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996,
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/00484 tanggal 21 Januari 2026 untuk
Obligasi dan No No. INT/08/00481 tanggal 21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:

1)    Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
      a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
      b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
      c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
      d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
      e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah dengan Perseroan;
      f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
          menggunakan jaminan)
      g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
          tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
      i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2)    Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
      a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
      b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/00485
tanggal 21 Januari 2026 untuk Obligasi dan No. INT/08/00482 tanggal 21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah.

Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/00480 untuk Obligasi dan No. INT/08/00483 tanggal
21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:

1)    Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan dengan Total Outstanding
      pinjaman/kredit Perseroan per 1 Januari 2026 adalah sebesar Rp70.833.000.000. namun hubungan kredit tersebut tidak
      melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau
      sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat. Total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang
      diwaliamanati adalah sebesar Rp10.257.249.000.000,- sehingga fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Negara
      Indonesia (Persero) Tbk adalah sebesar 0,691% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2)    Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
      kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.

Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.




                                                           92
Page 121
1.   Umum

     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
     menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
     jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.

     Pada 31 Desember 2025, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.362.055.000.000.000,- dan mempekerjakan sebanyak
     27.201 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.794
     outlets domestik dan 10 jaringan kantor luar negeri, 13.391 unit ATM milik sendiri 71.000EDC serta fasilitas Internet
     banking, mobile banking (WONDR), SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.

     Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
     Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.

     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Divisi Banking Operation
                                                Plaza BNI BSD Lantai 14
                                                CBD BSD City Lot I No. 5
                       Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
                                            Telp.: (021) 25541229, 25541230
                                            Fax.: (021) 29411502, 29411512

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

     Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

      Keterangan                                                       Jumlah Saham            Nominal (Rp)           %
      Modal Dasar:
       • Saham Seri A Rp 3.750                                                         1                 3.750        0,00
       • Saham Seri B Rp3.750                                                578.683.733     2.170.063.998.750        0,14
       • Saham Seri C Rp187.50                                            68.426.325.320    12.829.935.997.500
                                                                                                                          86

      Jumlah Modal Dasar                                                  69.005.009.054    15.000.000.000.00       100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        • Saham Seri A Rp3750
      Dwiwarna Negara Republik Indonesia                                                1                  3.750      0,00
        • Saham Seri B: Rp 3.750
      Negara Republik Indonesia                                              434.012.799      1.627.547.996.250       1,16
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                      144.670.934        542.516.002.500       0,39
      Jumlah Saham Seri B                                                    578.683.733      2.170.064.002.500       1,55
        • Saham Seri C: Rp187.50
      Negara Republik Indonesia                                           21.944.374.950      4.114.570.303.125      58,84
      Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%                                   14.774.254.232      2.770.172.668.500      39,61
       Jumlah Saham Seri C                                                36.718.629.182      6.884.742.974.125      98,45
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          18.648.656.458      9.054.806.974.125     100,00
      Jumlah saham dalam portepel:                                        15.853.848.069      5.945.193.025.875




                                                            93
Page 122
     Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
     30 November 2025, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:

                              Keterangan                                    Jumlah Saham              %
      Pemegang Saham
        • PT Danantara Asset Management                                         22.378.387.749               60
        • Omar Sjawaldy                                                                      0                0
        • Tedi Bharata                                                                       0                0
        • Donny Hutabarat                                                                  200        0,000005
        • Vera Febyanthy                                                                     0                0
        • Didik Junaedi R                                                                    0                0
        • Putrama Wahju S                                                            5.997.426            0,016
        • Alexandra Askandar                                                                 0                0
        • Hussein Paolo K                                                            3.075.911           0,0082
        • Muhammad Iqbal                                                             3.064.085           0,0082
        • Agung Prabowo                                                              1.915.356           0,0051
        • David Pirzada                                                              4.866.684           0,0130
        • Abu Santosa                                                                        0                0
        • Rian Eriana Kaslan                                                           802.397           0,0021
        • Eko Setyo Nugroho                                                            311.797           0,0008
        • Corina Leyla K                                                             5.513.174           0,0148
        • Munadi Herlambang                                                                  0                0
        • Ronny Venir                                                                5.546.296           0,0149
        • Toto Prasetio                                                              4.222.896           0,0113
        • Negara Republik Indonesia                                                          1                0
        • Masyarakat – Warkat – Script                                               6.535.844            0,018
        • Masyarakat – Non Warkat – Scriptless                                  14.877,073.100           39,888
        • Saham Treasury                                                                     0                0

      Total                                                                     37.297.312.916             100

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     No.4 tanggal 04 September 2025 di Jakarta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen           : Omar Sjawaldy Anwar
     Wakil Komisaris Utama                          : Tedi Bharata
     Komisaris                                      : Febrio Nathan Kacaribu*
     Komisaris                                      : Donny Hutabarat
     Komisaris Independen                           : Vera Febyanthy
     Komisaris Independen                           : Didik Junaedi Rachbini

     Direksi
     Direktur Utama                                 : Putrama Wahju Setyawan
     Wakil Direktur Utama                           : Alexandra Askandar
     Direktur Risk Management                       : David Pirzada
     Direktur Treasury & International Banking      : Abu Santoso Sudrajat
     Direktur Commercial Banking                    : Muhammad Iqbal
     Direktur Human Capital and Compliance          : Munadi Herlambang
     Direktur Consumer Banking                      : Corina Leyla Karnalies
     Direktur Finance&Strategy                      : Hussein Paolo Kartadjoemena
     Direktur Operational                           : Ronny Venir
     Direktur Corporate Banking                     : Agung Prabowo
     Direktur Network & Retail Funding              : Rian Kaslan
     Direktur Kelembagaan                           : Eko Setyo Nugroho
     Direktur Information Technology                : Toto Prasetio




                                                      94
Page 123
     *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test
     dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

4.   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
     Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan pada
     perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:

     • PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
     • PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
     • PT BNI Sekuritas
     • BNI Remittance Ltd. /Financial Service
     • PT BNI Asset Management
     • BNI Ventures
     • PT. Bank Hibank Indonesia

     Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
     ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:

     1.   Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
          • Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
          • Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
          • Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025
          • Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
          • Bank Rakyat Indonesia Surat Berharga Komersial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
          • BRI Finance Obligasi II 2023
          • BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
          • Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
          • Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
          • Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
          • OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
          • Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
          • PT PPA Sukuk Wakalah 2022
          • PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
          • PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
          • PT. Bank Jatim Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025

     2.   Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
          • PT. Gudang Garam, Tbk.
          • PT. Telkom (Persero), Tbk.
          • PT. Semen Indonesia (Persero)

     3.   Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)




                                                          95
Page 124
5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
     efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
     OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
      berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
      usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
      hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
      pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
      Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
      pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
      alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
      dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
      menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
      mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap
      memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan BNI

Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                         96
Page 125
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
 Uraian
                                                               2025                        2024
 Total Aset                                                       1.362.055.000                1.129.805.638
 Total Liabilitas                                                 1.185.716.000                  962.619.084
 Total Ekuitas                                                      176.339.000                  167.186.553
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                     1.362.055.000                1.129.805.637
*audited

Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Uraian
                                                                2025                       2024
 Pendapatan Bunga Neto                                                 40.333.000                  40.480.205
 Pendapatan Premi dan Hasil Investasi Neto                                 (2.000)                  1.723.810
 Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi                40.335.000                  42.204.015
   Bersih
 Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih                   23.900.000                    22.310.905
 Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                       (9.724.000)                   (8.210.562)
 Beban Operasional Lainnya                                          (30.857.000)                  (29.688.445)
 Laba (Rugi) Operasional                                              24.395.000                    26.615.913
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak                             24.397.000                    26.580.458
 Pajak Penghasilan                                                   (4.286.000)                   (4.911.061)
 Total Laba Tahun Berjalan                                            20.111.000                    21.669.397
 Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                    3.605.000                       996.941
 Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                               23.716.000                    22.666.338
*audited




                                                          97
Page 126
X.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
     Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
     Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
     Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
     untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
     Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
     juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup
     pada pukul 16.00 WIB.

E. Pendaftaran

     Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
          Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
          Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
          diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
          akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Februari 2026.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
          Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
          Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
          Rekening.
     4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
          suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
          Mudharabah.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
          Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
          untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
          di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
          Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
          Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
          Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan




                                                          98
Page 127
    6.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
         Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
         diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
         berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
    7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
         menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

   Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.

   Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
      bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
   b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
   c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
      dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
   a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
      disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
   b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
   dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
   pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
   terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
   telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
    ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
    tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
    pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

    Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
    No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
    Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
    penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
   lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
   untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
   kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
   hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
   Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.




                                                        99
Page 128
     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
     No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
     lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

     Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
     kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                              OBLIGASI
            PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT BNI Sekuritas                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

               Bank Rakyat Indonesia                Bank Negara Indonesia                       Bank DBS Indonesia
             Cabang Bursa Efek Jakarta              Cabang Mega Kuningan                   Cabang Jakarta Mega Kuningan
         No. Rekening: 0671.01.000680.30.4       No. Rekening: 788-8899-787                  No. Rekening: 3320132572
       Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas     Atas Nama: PT BNI Sekuritas        Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                   Bank Permata                          Bank Mandiri                               Bank Permata
              Cabang Sudirman Jakarta              Cabang Jakarta Sudirman                        Cabang Sudirman
             No. Rekening: 0701528328            No. Rekening: 1020005566028                No. Rekening: 0.070.111.8162
        Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk



                                                        SUKUK MUDHARABAH
            PT BRI Danareksa Sekuritas                 PT BNI Sekuritas                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

              Bank Muamalat Indonesia                Bank Syariah Indonesia                  Maybank Syariah Indonesia
                  Cabang Sudirman                         Cabang JPU                             Cabang Jatinegara
             No. Rekening: 301-0070250             No. Rekening: 4493174290                  No. Rekening: 2700000738
       Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas      Atas Nama: PT BNI Sekuritas       Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

              Bank Muamalat Indonesia                Bank Permata Syariah                       Bank Syariah Indonesia
              Cabang Muamalat Tower            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                 Cabang The Tower
             No. Rekening: 3010206721             No. Rekening: 00971134003                  No. Rekening: 777.777.6007
        Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas    Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk



     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
     tanggal 26 Februari 2026.

J.   Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026,
     Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
     Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
     pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
     sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.



                                                              100
Page 129
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah

     Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
     penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sesudah Tanggal Penjatahan.

     Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
     instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
     bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
     bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
     membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
     (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
     seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
     Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.

L.   Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku




                                                          101
Page 130
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 23 Februari 2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:

                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                    PT BNI Sekuritas                                 PT BRI Danareksa Sekuritas
          Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                           Gedung BRI II, Lantai 23
              Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                      Jakarta 12910                                           Jakarta 10210
                  Telp.: (021) 2554 3946                                  Telp.: (021) 5091 4100
                           Faks.: -                                       Faks.: (021) 2520 990
            Website: www.bnisekuritas.co.id                   Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
             Email: dcm@bnisekuritas.co.id                  Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
                                                            debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                          PT Indo Premier Sekuritas
          DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F                Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
               Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5                         Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                      Jakarta 12940                                           Jakarta 12190
                  Telp.: (021) 3003 4947                                Telp.: (+6221) 5088 7168
                 Faks.: (021) 3003 4944                                Faks.: (+6221) 5793 1072
             Website: www.dbsvickers.com                            Website: www.indopremier.com
            Email: corporate.finance@dbs.com                        E-mail: fixed.income@ipc.co.id

                   PT Mandiri Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
              Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25                      Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
                 Telp.: (+6221) 526 3445                                 Telp.: (021) 29249088
                 Faks.: (+6221) 526 3507                                 Faks.: (021) 29249150
           Website:www.mandirisekuritas.co.id                        Website: www.trimegah.com
          E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                     E-mail: fit@trimegah.com




                                                     102
Page 131
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rachman.




                                                        103
Page 132
                             Office:
Menara Kuningan 12th & 9th Floors            Phone : +6221-2528203
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5          Email : info@trlaw.co.id
          Jakarta 12940, Indonesia     104   Web : www.trlaw.co.id
Page 133
105
Page 134
106
Page 135
107
Page 136
108
Page 137
109
Page 138
110
Page 139
111
Page 140
112
Page 141
113
Page 142
114
Page 143
115
Page 144
116
Page 145
117
Page 146
118
Page 147
119
Page 148
6.




     120
Page 149
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kantor Pusat:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.16 MB
Published26 Feb 2026
Pages149
Characters598,266
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk p.1 ×86
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.23 ×47
linked org Zurich Asuransi p.23 ×3
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.25 ×16
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.25 ×23
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.25 ×18
linked org PT Bank UOB Indonesia p.25 ×9
linked org PT Bank Central Asia p.25 ×14
linked org Bank CTBC p.25 ×13
linked org PT Bank DBS Indonesia p.25 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.25 ×10
linked org Bank Danamon p.34 ×31
linked person Harry Latif · Direktur p.65
linked org Mandala Multifinance Tbk p.71 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.83
linked person Daisuke Ejima · Komisaris Utama p.89 ×3
linked person Honggo Widjojo Kangmasto p.89 ×3
linked person Dadi Budiana p.89
linked person Hedy Maria Helena Lapian p.89
linked person Krisna Wijaya p.90 ×2
linked person Manggi Taruna Habir p.90 ×2
linked person Congsin Congcar p.90 ×2
linked person I Dewa Made Susila p.90 ×2
linked person Swandajani Gunadi p.90 ×2
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.90 ×2
linked person Denny Riza Farib p.90 ×2
linked person Sigit Hendra Gunawan p.90 ×2
linked person Sylvanus Gani K. Mendrofa p.90 ×2
linked person Ricky Gunawan p.90 ×2
linked person Rian Eriana Kaslan p.122
linked person Eko Setyo Nugroho p.122 ×2
linked person Omar Sjawaldy Anwar p.122 ×2
linked person Febrio Nathan Kacaribu p.122
linked person Putrama Wahju Setyawan p.122 ×2
linked person Corina Leyla Karnalies p.122 ×2
linked person Hussein Paolo Kartadjoemena p.122 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×35
possible — DBS Vickers p.1 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.9 ×11
possible org MUFG Bank LTD p.23 ×42
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.25 ×8
possible person Ahmad Yani p.81 ×2
possible person Herry Hykmanto p.89
possible person Rita Mirasari p.89
possible person Thomas Sudarma p.89
possible person Jin Yoshida p.89
possible person Yenny Siswanto p.89
possible person Halim Alamsyah p.89
possible org Bank MUFG p.113
possible person Tedi Bharata p.122 ×2
possible person Donny Hutabarat p.122 ×2
possible person Vera Febyanthy p.122 ×2
possible person Alexandra Askandar p.122 ×2
possible person Muhammad Iqbal p.122 ×2
possible person Agung Prabowo p.122 ×2
possible person David Pirzada p.122 ×2
possible person Abu Santosa p.122
possible person Munadi Herlambang p.122 ×2
possible person Ronny Venir p.122 ×2
possible person Toto Prasetio p.122 ×2
possible person Didik Junaedi Rachbini p.122 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.11 ×23
unresolved org Bapepam p.11 ×8
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.17 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.17 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×4
unresolved person Mala Mukti S.H. · Notaris p.17 ×12
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.17 ×10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.17 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved org Bank Kustodian. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH Seluruh p.20
unresolved org Zurich Asuransi Indonesia Tbk p.23 ×6
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.23 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.23 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.25 ×6
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.25 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.25 ×4
unresolved org Banten Tbk p.25 ×4
unresolved org PT Bank DKI p.25 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.25 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Akad Syariah p.41
unresolved org Pusat Statistik p.65
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.68 ×5
unresolved person Shahreza Annaz · Notaris p.68 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia No. AHU. p.68 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.68 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.68
unresolved person Arifin Wibisana · Notaris p.69
unresolved person Karin Christiana Basoeki · Notaris p.69
unresolved org Bank BCA p.69 ×5
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.70
unresolved person Yousfrita · Notaris p.70 ×3
unresolved person Edwar · Notaris p.71 ×3
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.72
unresolved org Bank UOB p.72 ×7
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.73 ×5
unresolved org Bank BNI No. INT p.75
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.76
unresolved org Bank MUFG Singapura p.76 ×3
unresolved org Bank BRI p.77 ×5
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.78
unresolved org PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH p.79
unresolved org PT Guna Dharma p.85 ×2
unresolved org Menteri p.85
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.85
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.89 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta p.89
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direksi p.89
unresolved org Bank Danamon NAMA Dir p.90
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Lampung p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Serang p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Mandailing Natal p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Jambi p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Ternate p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Praya p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Kupang p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Palu p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Padang p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Dumai p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Tanjung Pinang p.97
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.97
unresolved org Mahkamah Agung p.97 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.97 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.97 ×2
unresolved org PT. Ceria Alam p.102
unresolved org PT Datindo Entrycom p.122

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result