Back to announcement
20260226_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029602_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 149
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 23 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 24 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Februari 2026
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 26 Februari 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 27 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang Konvensional, 123
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit
Jakarta 12920 Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 26 Februari 2031 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 40,00%
(empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,92% (empat
puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 26 Februari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH”.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO
TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG
NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek hutang jangka panjang (Obligasi dan Sukuk Mudharabah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
id
AAA id
AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 087/ADMF/CS/III/25 pada tanggal 27 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-62/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026. Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN . ............................................................................................................................................................................................... xv
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN. ............................................................................................................ xv
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN..................................... xvi
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI ................................................................. xx
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII
TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP II. ........................................................................... xxi
5. STRUKTUR PERMODALAN. ................................................................................................................................................ xxi
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................................................... xxi
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI DAN SUKUK. .................................................................................................................................................................30
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................31
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INTERIM. ...........................................................................37
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................................................38
VI. PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................86
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. ..........................................88
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................91
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ....................................................................................................................................92
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH..................................................................................98
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH................................................................................................................................................................102
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................103
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika
ada), serta Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari Jaringan
Deloitte), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol
persen) per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun; dan
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima
persen) per tahun.
"Consumer Financing : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
dengan jangka waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
• Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang
melakukan penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana
terdapat karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen
atau calon konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh
karyawan Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan
kendaraan bermotor yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi/Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran
Obligasi/Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah,
Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Tahap III ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas
Jasa Keuangan dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
36/POJK.04/2014.
v
Page 8
“Jaminan” : Berarti Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari.
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Kewajiban” : berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi
tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan
(Representative Office-RO) perpanjangan tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung
jawab atas satu atau beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki
wewenang memasarkan produk-produk pembiayaan Perseroan, menerima
pembayaran angsuran konsumen dan menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun
seluruh proses administrasinya termasuk persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor
Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Kios” : berarti jaringan usaha resmi Perseroan yang terletak pada suatu lokasi yang bertujuan
untuk melayani transaksi-transaksi tertentu.
“Kompensasi Kerugian : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Akibat Keterlambatan” sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian
akibat keterlambatan (jika ada) akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPSu” atau “KTUR” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
vi
Page 9
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini
bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam
hal ini PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
atau “Masa Penawaran” dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 2 (dua)
hari kerja.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22
Nomor: 53.
“Nisbah” : berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan
secara tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
• Seri A sebesar 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari pendapatan yang
dibagihasilkan; dan
• Seri B sebesar 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari
pendapatan yang dibagihasilkan.
“Nisbah Pemegang Sukuk : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah” Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
penerbitan Obligasi Tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
jangka waktu terlama 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah
sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun
seratus Rupiah);
• Obligasi Seri B sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun berjangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah);
dan
• Obligasi Seri C sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian
kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun
2023.
"Pefindo" atau : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau para pengganti dan penerima
“Pemeringkat” hak dan kewajibannya atau Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah” Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
viii
Page 11
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Pendapatan Bagi Hasil” : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas
pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,80%
(empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
• Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen);
“Pendapatan Yang : berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah
Dibagihasilkan” atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria
sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 No. 9 tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam
UUP2SK.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-
masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar
sisa Efek yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Perseroan dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak
terjual,yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Efek” Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No IX.A.2” No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.IX.A.7” No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
No. 14/2025” tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
ix
Page 12
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal
No. 49/2020” 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
No. 19/2020” 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
No. 20/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
“Peraturan OJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk
“Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
No. 18/2015” Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
No. 29/2014” Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015” Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014” dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014” Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 35/2014” Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No.36/2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No.55/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No.56/2015” Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Pembayaran Obligasi” Tahap III Tahun 2026 No.13 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Pembayaran Sukuk Finance Tahap III Tahun 2026 No. 14 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Mudharabah” Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran
Obligasi di KSEI” Obligasi di KSEI No. SP-107/OBL/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
di bawah tangan dan bermeterai cukup.
x
Page 13
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di Mudharabah di KSEI No. SP-006/SKK/KSEI/0126 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
KSEI” di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Emisi Obligasi” Finance Tahap III Tahun 2026 No.10 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI
Emisi Sukuk Mudharabah” Adira Finance Tahap III Tahun 2026 No. 12 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance
Perwaliamanatan Obligasi” Tahap III Tahun 2026 No. 8 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Perwaliamanatan Sukuk Finance Tahap III Tahun 2026 No. 11 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Mudharabah” Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi
Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyedia sistem atau berarti Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPO, yang selanjutnya disebut
sarana e-RUPO” Penyedia Sistem.
“Pengguna e-RUPO” berarti Perseroan, Wali Amanat, Pemegang Obligasi-dan Pihak lain yang ditetapkan
oleh Penyedia e-RUPO.
“Penyelenggara e-RUPO” berarti Wali Amanat atau Perseroan atau Pemegang Obligasi yang melaksanakan
seluruh tata cara pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik.
“Perseroan atau Mudharib” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center
Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan
berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak Lancar” : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi
dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
“Piutang Tidak Lancar Yang : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu
Dijaminkan” angsurannya tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak
tanggal jatuh tempo.
xi
Page 14
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) yang terdiri dari:
• Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,-
(satu triliun seratus miliar Rupiah);
• Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp860.000.000.000,-
(delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
• Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.000.000.000,-
(empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri
Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan
oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi /Pemegang Sukuk
Mudharabah.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi berarti rapat umum pemegang obligasi
secara fisik (RUPO Secara Fisik) dan rapat umum pemegang obligasi secara
elektronik (RUPO Secara Elektronik), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Elektronik” pemegang obligasi dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi,
atau sarana media elektronik lainnya.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPO Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Obligasi Secara Fisik” pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah secara fisik (RUPSu Secara Fisik)
dan rapat umum pemegang obligasi secara elektronik (RUPSu Secara Elektronik),
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Elektronik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara pemegang Sukuk Mudharabah dengan menggunakan media telekonferensi, video
Elektronik” konferensi, atau sarana media elektronik.
“Rapat Umum Pemegang : yang selanjutnya disebut RUPSu Secara Fisik berarti pelaksanaan rapat umum
Sukuk Mudharabah Secara pemegang obligasi secara fisik dengan tidak menggunakan media telekonferensi,
Fisik” video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
xii
Page 15
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif
Mudharabah” di KSEI yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sistem Penyelenggaraan : yang selanjutnya disebut e-RUPO adalah sistem atau sarana elektronik yang
RUPO Secara Elektronik” digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan
pelaporanRapat Umum Pemegang Obligasi.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026.
“Sukuk Mudharabah” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah
dengan nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun
2026 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 40,00% (empat
puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan
• Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,92% (empat
puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo
sukuk mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi” dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 6 Maret 2027
untuk Seri A, tanggal 26 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 26 Februari 2031
untuk Seri C.
xiii
Page 16
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds)
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Bunga Obligasi” Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga
obligasi adalah sebagai berikut:
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
Kembali Dana Sukuk dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Mudharabah” Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah tanggal 6 Maret 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 26 Februari
2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pendapatan Bagi Hasil” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal
pembayaran pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2
(dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal” atau “UUPM” Modal.
“Undang-Undang Nomor: 4 : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Tahun 2023” atau Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan
“UUP2SK” pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
xv
Page 18
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari 456 Kantor
Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang
Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru;
2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
c. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
2. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
3. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
4. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
5. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
xvi
Page 19
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
6 Maret 2027;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2031.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah);
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) ;
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen); dan
▪ Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
xvii
Page 20
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1230/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode
1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-026/PER-
DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap
III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu
tanggal 6 Maret 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari
2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
xviii
Page 21
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,750% (sebelas koma tujuh lima nol persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,250% (dua belas koma
dua lima nol persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,791% (sebelas koma tujuh sembilan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,209% (dua
belas koma dua nol sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1231/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun
2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-
026/PER-DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang Perseroan
adalah:
xix
Page 22
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah Nominal Jumlah Terutang
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III C 250.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance
2 C 98.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
Tahap III
B 410.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-26 410.000.000.000
3 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I
C 885.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
B 141.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-26 141.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
4
Tahap I
C 95.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
B 385.235.000.000 6,50% 36 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
5 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II
C 30.375.000.000 6,55% 60 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-28 30.375.000.000
B 48.730.000.000 6,50% 36 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
6
Tahap II
C 100.000.000 6,55% 60 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-28 100.000.000
B 391.461.000.000 6,55% 36 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-27 391.461.000.000
7 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
C 129.335.000.000 6,65% 60 bulan idAAA 3-Mei-24 3-Mei-29 129.335.000.000
B 39.005.000.000 6,55% 36 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-27 39.005.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
8
Tahap III
C 22.015.000.000 6,65% 60 bulan idAAA(sy) 3-Mei-24 3-Mei-29 22.015.000.000
B 815.000.000.000 6,70% 36 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-27 815.000.000.000
9 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV
C 400.000.000.000 6,80% 60 bulan idAAA 10-Okt-24 10-Okt-29 400.000.000.000
A 997.102.000.000 6,75% 370 hari idAAA 14-Feb-25 24-Feb-26 997.102.000.000
10 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V B 856.076.000.000 6,95% 36 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-28 856.076.000.000
C 213.815.000.000 7,05% 60 bulan idAAA 14-Feb-25 14-Feb-30 213.815.000.000
A 724.645.000.000 6,20% 370 hari idAAA 8-Jul-25 18-Jul-26 724.645.000.000
11 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap I B 235.355.000.000 6,60% 36 bulan idAAA 8-Jul-25 8-Jul-28 235.355.000.000
C 240.000.000.000 6,70% 60 bulan idAAA 8-Jul-25 8-Jul-30 240.000.000.000
A 205.959.000.000 6,20% 370 hari idAAA(sy) 8-Jul-25 18-Jul-26 205.959.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
12 B 60.011.000.000 6,60% 36 bulan idAAA(sy) 8-Jul-25 8-Jul-28 60.011.000.000
Tahap I
C 34.030.000.000 6,70% 60 bulan idAAA(sy) 8-Jul-25 8-Jul-30 34.030.000.000
A 900.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA 21-Oct-25 31-Okt-26 900.000.000.000
13 Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II
B 750.000.000.000 5,65% 36 bulan idAAA 21-Oct-25 21-Okt-28 750.000.000.000
A 400.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA(sy) 21-Oct-25 31-Okt-26 400.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
14
Tahap II
B 300.000.000.000 5,65% 36 bulan idAAA(sy) 21-Oct-25 21-Okt-28 300.000.000.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
15 B 200.000.000.000 8,50% 36 bulan idAAA(sy) 22-Jun-23 22-Jun-26 200.000.000.000
Multifinance Tahap III
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 10.257.249.000.000
Sumber dana yang akan digunakan Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap V Seri A
Tahun 2025 yang akan jatuh tempo di 24 Februari 2026 akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
xx
Page 23
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN
VII TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI TAHAP III
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”)
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
* Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
)
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
xxi
Page 24
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024*
Aset 38.529.195 38.372.929
Liabilitas 23.498.757 23.823.898
Ekuitas 15.030.438 14.549.031
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Pendapatan 12.129.082 11.787.877
Beban (10.140.238) (9.501.505)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 1.988.844 2.286.372
Laba Tahun Berjalan 1.544.938 1.810.801
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.557.622 1.802.013
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 1.253 1.538
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO
31 Desember
Rasio Keuangan*
2025 2024
Profitabilitas (%))**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 5,2 6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,4 14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 12,7 15,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen
(NPL) (%)1 2,0 2,2
Likuiditas*
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan
0,5 0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,4 1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 31,5 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,6 1,6
Interest Coverage Ratio (kali) 1,4 1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,2 0,2
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 0,4 5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4 (1,4) 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4 3,3 4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5 2,9 5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan5 (14,7) (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
xxii
Page 25
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11
/SEOJK.05/2020.
3. Laba Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembai, rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024:
Rasio Keuangan 31 Desember
Gearing Ratio 2025 2024
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CIMB Niaga Tbk Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
xxiii
Page 26
Rasio Keuangan 31 Desember
Gearing Ratio 2025 2024
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025 2024*
Gearing Ratio (kali) 1,4 1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,4
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan 31 Desember
Persyaratan
2025
Rasio Permodalan min. 10% 51,3%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,2%
Gearing Ratio maks. 10x 1,4x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak 31 Januari 2026
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Februari 2026 Maret 2026 April 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 791.091 1.181.551 1.057.157
Beban yang masih harus dibayar 16.384 - -
Utang Obligasi 996.401 - -
Utang lain-lain 4.668 - -
Liabilitas Sewa - 6.178 -
Utang pajak - - 128.313
Liabilitas derivatif 548 1.747 1.792
Liabilitas imbalan kerja - 130.384 -
Jumlah liabilitas 1.809.092 1.319.860 1.187.262
xxiv
Page 27
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
xxv
Page 28
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
6 Maret 2027;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029;
dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2031.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah);
▪ Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp860.000.000.000,- (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah); dan
▪ Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
▪ Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 4,80% (empat koma delapan nol persen) ;
▪ Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen); dan
▪ Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 26 Mei 2026 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-3 26 November 2026 26 November 2026 26 November 2026
Bunga Obligasi Ke-4 06 Maret 2027 26 Februari 2027 26 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-5 26 Mei 2027 26 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-6 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
1
Page 30
Tanggal Pembayaran Bunga Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-7 26 November 2027 26 November 2027
Bunga Obligasi Ke-8 26 Februari 2028 26 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-9 26 Mei 2028 26 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-10 26 Agustus 2028 26 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-11 26 November 2028 26 November 2028
Bunga Obligasi Ke-12 26 Februari 2029 26 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-13 26 Mei 2029
Bunga Obligasi Ke-14 26 Agustus 2029
Bunga Obligasi Ke-15 26 November 2029
Bunga Obligasi Ke-16 26 Februari 2030
Bunga Obligasi Ke-17 26 Mei 2030
Bunga Obligasi Ke-18 26 Agustus 2030
Bunga Obligasi Ke-19 26 November 2030
Bunga Obligasi Ke-20 26 Februari 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2
Page 31
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen)
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
3
Page 32
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding)
dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
4
Page 33
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
5
Page 34
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
12) segera memberitahu kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
6
Page 35
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari
laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix
pada Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60
(enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
7
Page 36
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
RUPO Secara Fisik.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
8
Page 37
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
9
Page 38
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
10
Page 39
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai
kuorum.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang kedua
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4. - Untuk RUPO Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
- Untuk RUPO Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPO yang ketiga
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11
Page 40
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
12
Page 41
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
6 Maret 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 26 Februari 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026, yang dibuat di bawah
tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan
(mudharib) dan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk
Pembiayaan Syariah, dimana total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari
Perseroan yang diperoleh dari portofolio pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio)
bagi hasil antara keduanya.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”)
Perseroan (Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan
sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 31 Desember 2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
lima) adalah sebesar Rp7.656.190.516.592 (tujuh triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh juta
lima ratus enam belas ribu lima ratus sembilan puluh dua Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya
yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah
berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
13
Page 42
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah
jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada
tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2026 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
14
Page 43
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran
akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah Seri A: 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per tahun; dan
▪ Sukuk Mudharabah Seri B: 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
15
Page 44
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 26 Mei 2026 26 Mei 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 26 November 2026 26 November 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 06 Maret 2027 26 Februari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 26 Mei 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 26 Agustus 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 26 November 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 26 Februari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 26 Mei 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 26 Agustus 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 26 November 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 26 Februari 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
16
Page 45
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Pereroan yang dijamin dengan jaminan khusus
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana
penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
17
Page 46
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin
jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
18
Page 47
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka
8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,750% (sebelas koma tujuh lima nol persen). Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,250%
(dua belas koma dua lima nol persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan
kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib; dan
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,791% (sebelas koma tujuh sembilan satu persen). Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
dari 12,209% (dua belas koma dua nol sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan
haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 4,80% (empat koma delapan nol persen) per
tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,92% (empat puluh tujuh koma sembilan dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun per tahun.
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
19
Page 48
i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran
untuk pembagian dividen;
ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah
ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada
saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
20
Page 49
ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan poin c huruf vii, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 dan dan Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya
yang berlaku dari waktu kewaktu;
iv. setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minumum Peringkat Komposit 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 46 atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain;
viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang
disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan;
xii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham
mayoritas Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada);
4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut
yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
21
Page 50
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
xiv. selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
diterbitkannya Sukuk Mudharabah;
xv. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020
(sebelas Desember dua ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan,
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
Nomor 49;
xvi. Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
xvii. Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
xviii. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang
dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
xix. Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
xx. menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
(i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
(ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
xxi. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
syariah Islam adalah:
a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
22
Page 51
b. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu:
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Poin a butir 1) dan 4) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
2) Poin a butir 3) dan 5) (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi sampai dengan Pasal 6.3.xix pada
Perjanjian Perwaliamanatan) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
3) Huruf a angka 2) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan Keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
4) Huruf a angka 4) dan 5) yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.3.xvi) sampai dengan Pasal
6.3.xix) pada Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPSu
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan
ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
23
Page 52
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata
cara atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
Selain melaksanakan RUPSu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan
efek bersifat utang/dan atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPSu Secara Elektronik.
Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPSu maka berarti RUPSu Secara Elektronik dan
RUPSu Secara Fisik.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
24
Page 53
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSu;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Dalam hal ini Pemegang
Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan
surat pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7) Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
25
Page 54
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a)
tidak tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
26
Page 55
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir e tidak tercapai, pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4. - Untuk RUPSu Secara Fisik, dalam hal kuorumkehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
- Untuk RUPSu Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSu yang ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSu yang keempat;
7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan-
-kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
danalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan
pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
27
Page 56
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam
hal terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-1230/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantau Khusus
(Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode
1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-1231/PEF-DIR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025
perihal Sertifikat Pemantau Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. Tahun 2025 periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-026/PER-DIR/1/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang Perseroan adalah:
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
28
Page 57
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026. Hal
ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 20 Februari 2026.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan
rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura
dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-103/PL.11/2026 tanggal 11 Februari
2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap III, Tahap IV, dan Tahap V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Tahun 2026 dan Surat No. S-104/PL.11/2026 tanggal
11 Februari 2026 perihal Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Syariah Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan Tahap IV Tahun 2026.
E. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut keterangan singkat mengenai Perseroan:
Penerbit : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Kegiatan usaha utama : Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit
Usaha Syariah
Alamat kantor pusat : Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
Telepon : (021) 3973 3232, 3973 3322
Faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Situs : www.adira.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
F. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Wali
Amanat.”
29
Page 58
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III
Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2026, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
syariah yaitu sebagai dana untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 yang belum direalisasikan, maka dana tersebut dilarang untuk dijadikan
jaminan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Peraturan OJK No. 30/2015.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan dan realisasi
penggunaan dana atas Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I
Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,268% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,011%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,007%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,043%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,003% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,04%
6. Biaya lain-lain 0,014%, , termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,317% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,042%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,028%; biaya jasa Notaris sebesar 0,014%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,052%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,012% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,04%
6. Biaya lain-lain 0,023%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir, Audit Penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
30
Page 59
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 18 Februari 2026, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
ASET
Kas dan setara kas
Kas 77.878 152.014
Kas di bank
Pihak ketiga 176.714 849.959
Pihak berelasi 566.324 957.246
Piutang pembiayaan konsumen - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp1.389.258 (2024: Rp1.458.878)
Pihak ketiga 25.748.579 23.914.664
Pihak berelasi 4.994 6.972
Piutang pembiayaan murabahah - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
sebesar Rp395.583 (2024: Rp403.056)
Pihak ketiga 5.533.732 6.517.899
Pihak berelasi 1.657 785
Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah-
setelah dikurangi cadangan kerugian
743.479 1.151.408
penurunan nilai sebesar Rp82.263 (2024:
Rp57.207)
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 3.111.787 2.235.399
Rp117.711 (2024: Rp74.454)
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 168.416 178.301
Pihak berelasi 51.805 44.187
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 180.651 139.845
Pihak berelasi 56.465 54.239
Aset derivatif
Pihak ketiga 59.539 71.069
Pihak berelasi 857 -
Pajak dibayar dimuka 70.878 73.809
Investasi dalam saham, pihak berelasi 420.717 396.870
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp777.848 (2024: 461.209 463.934
Rp885.904)
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp291.148 (2024: 248.394 294.738
Rp275.334)
31
Page 60
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi
amortisasi sebesar Rp604.012 (2024: 334.387 345.323
Rp540.169)
Aset pajak tangguhan 462.015 479.111
Aset lain-lain 48.718 45.157
JUMLAH ASET 38.529.195 38.372.929
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 4.554.416 6.772.108
Pihak berelasi 5.330.550 5.866.114
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 678.487 592.274
Pihak berelasi 77.109 91.784
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 8.412.975 6.191.030
Pihak berelasi 183.050 186.800
Utang lain-lain
Pihak ketiga 445.710 689.460
Pihak berelasi 881.618 715.195
Liabilitas sewa 109.665 137.978
Utang pajak 184.088 245.089
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 16.035 75.416
Pihak berelasi 1.711 -
Liabilitas imbalan kerja 979.493 1.032.320
Sukuk Mudharabah
Pihak ketiga 1.613.850 1.198.330
Pihak berelasi 30.000 30.000
JUMLAH LIABILITAS 23.498.757 23.823.898
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
123.580 100.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.235.803.109 saham (2024:
1.000.000.000 saham)
Saham treasuri (88.746) -
Tambahan modal disetor 2.847.942 6.750
Ekuitas merging entity - 2.993.287
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 256.645 242.578
Belum ditentukan penggunaannya 11.913.471 11.208.198
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
saham yang diukur pada nilai wajar melalui 29.765 9.588
penghasilan komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk
(52.219) (11.370)
lindung nilai arus kas – neto
EKUITAS – NETO 15.030.438 14.549.031
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 38.529.195 38.372.929
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
32
Page 61
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 7.557.015 7.155.547
Marjin murabahah 1.710.232 1.938.892
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah 394.321 350.110
Sewa pembiayaan 421.506 266.455
Lain-lain 2.046.008 2.076.873
JUMLAH PENDAPATAN 12.129.082 11.787.877
BEBAN
Gaji dan tunjangan (3.338.390) (2.908.028)
Beban bunga dan keuangan (1.371.733) (1.422.426)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (1.897.413) (1.946.862)
Pembiayaan murabahah (500.478) (561.408)
Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (151.342) (56.056)
Sewa pembiayaan (99.021) (51.501)
Umum dan administrasi (1.976.913) (1.773.850)
Pemasaran (709.729) (671.991)
Bagi hasil sukuk mudharabah (79.147) (92.771)
Lain-lain (16.072) (16.612)
JUMLAH BEBAN (10.140.238) (9.501.505)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
1.988.844 2.286.372
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan (443.906) (475.571)
LABA TAHUN BERJALAN 1.544.938 1.810.801
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi dalam
saham yang diukur pada nilai wajar melalui 25.868 12.292
penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas program imbalan
41.577 (9.941)
pasca-kerja
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi (13.912) (517)
ke laba rugi
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
(52.371) (13.618)
instrumen derivatif - lindung nilai arus kas
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang akan direklasifikasi ke 11.522 2.996
laba rugi
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
12.684 (8.788)
SETELAH PAJAK
33
Page 62
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
1.557.622 1.802.013
TAHUN BERJALAN
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan
1.253 1.538
dalam nilai Rupiah penuh)
DIVIDEN PER SAHAM (dinyatakan dalam nilai
703 972
Rupiah penuh)
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO
31 Desember
Rasio Keuangan*
2025 2024
Profitabilitas (%)**
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 5,2 6,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,4 14,1
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 12,7 15,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen
Bermasalah/Piutang Pembiayaan Konsumen 2,0 2,2
(NPL) (%)1
Likuiditas**
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan
0,5 0,5
Sukuk Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,4 1,4
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 31,5 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,6 1,6
Interest Coverage Ratio (kali) 1,4 1,5
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,2 0,2
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 0,4 5,1
Pertumbuhan Liabilitas 4 (1,4) 5,7
Pertumbuhan Ekuitas 4 3,3 4,0
Pertumbuhan Pendapatan 5 2,9 5,1
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 5 (14,7) (27,6)
* Tidak diaudit
**Informasi 2024 disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang disajikan kembali, rasio pertumbuhan pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024:
34
Page 63
Rasio Keuangan 31 Desember
Gearing Ratio 2025 2024
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah – Fasilitas II Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10X -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II -- Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI -- Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CIMB Niaga Tbk Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - -
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x -
35
Page 64
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025 2024*
Gearing Ratio (kali) 1,4 1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2025
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,4
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 31 Desesmber 2025
Rasio Permodalan min. 10% 51,3%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,2%
Gearing Ratio maks. 10x 1,4x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung Informasi Tamabhan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Februari 2026 Maret 2026 April 2026
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 791.091 1.181.551 1.057.157
Beban yang masih harus dibayar 16.384 - -
Utang Obligasi 996.401 - -
Utang lain-lain 4.668 - -
Liabilitas Sewa - 6.178 -
Utang pajak - - 128.313
Liabilitas derivatif 548 1.747 1.792
Liabilitas imbalan kerja - 130.384 -
Jumlah liabilitas 1.809.092 1.319.860 1.187.262
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan tersebut di
atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang
akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana mestinya.
36
Page 65
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
• Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Pada tanggal 27 Januari 2026, Perseroan menyelenggarakan RUPSLB untuk menetapkan dan menyetujui beberapa hal,
diantaranya sebagai berikut:
- Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan pemenuhan ketentuan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Pengunduran diri Harry Latif selaku Direktur Perseroan.
37
Page 66
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember
1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii)
didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI
No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13
tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04.
TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar
Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”) para pemegang saham
Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk No. 65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No. 65/2025”).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
38
Page 67
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456
Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, sesuai ketentuan Pasal 2 Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah:
a. Menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease
maupun opertaing lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan modal venturan yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk:
1. Pengembangan suatu penemuan baru;
2. Pengembangan perusahaa yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahao kemunduran usaha;
5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dalam maupun luar negeri; dan
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
b. Menjalankan usaha dalam kegiatan anjak piutang dalam bentuk:
1. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
2. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang Perusahaan klien;
3. Menjalankan usaha dalam bidang penerbitan kartu unutk pembayaran pengadaan barang atau jasa; dan
4. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yan
5. Pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i)
diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengelami perubahan, untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan
yang berlaku, menjadi sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan ialah bergerak
dalam bidang:
a. Perusahaan pembiayaan; dan
b. Pembiayaan syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2), untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multi Guna;
d. Kegiatan Usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Sewa Operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di sector
jasa keuangan.
Pasal 3 ayat (3), kegiatan Pembiayaan Syariah yang meliputi:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Invest; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa.
39
Page 68
A.2. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal
26 Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan
No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H.,
LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya
disebut ”Akta No.65/2025”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
* Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
)
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT Home Credit
Indonesia (“HCI”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Penyertaan saham Perseroan pada HCI
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, penyertaan saham Perseroan di dalam HCI tidak mengalami
perubahan dan masih tetap sama, sebanyak 59 (lima puluh sembilan) saham atau sebanyak 9,82% (sembilan koma delapan
dua persen) di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023 dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn.,Notaris
di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat
di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Keputusan
No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Home Credit Indonesia Perusahaan
2012 9,82% 2023 Beroperasi
(“HCI”) Pembiayaan
40
Page 69
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar 9,82%
di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selanjutnya, dalam
rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada Publik pada situs Bursa Efek
Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2 tanggal 3 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan, Perihal Penyelesaian Transaksi Pengalihan Saham PT Home Credit
Indonesia dan telah direvisi pada tanggal 20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.
A.4 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit yang diterima oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL
ASIA TBK (“BCA”)
Perseroan (“Debitur”) dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
No. 67 tanggal 13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya,
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit
No. 64 tanggal 27 Oktober 2025 dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki, S.H., Notaris Jakarta
(“Perubahan Terakhir”) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank BCA”).
Berdasarkan PK Bank BCA, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan, berupa:
a. fasilitas Installment Loan 7, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
tanggal 20 April 2023, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan 20 April 2026;
b. fasilitas Installment Loan 8, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
31 Desember 2025, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
c. fasilitas Installment Loan 9, sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
d. fasilitas Installment Loan 10, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
tanggal 22 Juli 2025, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 22 Juli 2028;
e. fasilitas Installment Loan 11, sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini telah berakhir sampai dengan
tanggal 18 Juli 2026, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 18 Juli 2029;
f. fasilitas Installment Loan 12, sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), berdasarkan
Perubahan terakhir batas waktu penarikan dan penggunaan fasilitas ini sampai dengan tanggal
27 Oktober 2026, dengan jatuh tempo fasilitas sampai dengan tanggal 27 Oktober 2029;
(untuk selanjutnya fasilitas Installment Loan 7, fasilitas Installment Loan 8, fasilitas Installment Loan 9, fasilitas
Installment Loan 10, fasilitas Installment Loan 11 dan fasilitas Installment Loan 12 selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Fasilitas Installment Loan”).
Suku Bunga:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
Tujuan Fasilitas Kredit:
Fasilitas Installment Loan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,
yang telah ada maupun yang akan di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban
41
Page 70
Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Psal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta
berlaku ketentuan Negative Pledge of Asset untuk fasilitas sejenis yang diterima dari bank atau pihak lain.
Dalam PK BCA ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VII Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan
tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA untuk melaksanakan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III
Perseroan Tahun 2026.
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK
DANAMON INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)
Perseroan (Debitur) dan Bank Danamon (Bank) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 7 Oktober 2025, dibuat dihadapan Yousfrita,
S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank Danamon”).
Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan,
sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit : Fasillitas Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
Jumlah fasilitas : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga
sebesar 6,75%/tahun.
Jangka waktu : 28 Februari 2026
Penarikan
Tujuan fasilitas : Modal Kerja
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
2. Fasilitas Kredit : Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang
bersifat Uncommitted Revolving
Jumlah fasilitas : Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar Rupiah).
Fasilitas ini dapat digunakan secara bersama-sama (sublimit), dengan:
i. Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) (uncommited, revolving)
maksimum sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan
ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga 7%/tahun.
Tujuan Fasilitas : Pembiayaan Modal Kerja
Jangka waktu : 28 Februari 2026
penarikan
Jangka waktu : 36 bulan sejak pencairan
Fasilitas
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
ii. Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah), dengan
suku bunga sebesar 7%/tahun.
42
Page 71
Tujuan Fasilitas : untuk social project yang memenuhi syarat yang
ditentukan di dalam kerangka pembiayaan sosial.
Jangka waktu : 28 Februari 2026
penarikan
Jangka waktu : 36 bulan sejak pencairan
Fasilitas
Jaminan : Clean base facility (tanpa jaminan khusus).
Selanjutnya secara bersama-sama disebut “Fasilitas Kredit Danamon”
-Jangka Waktu Perjanjian/Fasilitas Kredit Danamon:
Perjanjian ini akan berlaku dan mengikat Debitur sampai dengan seluruh Hutang Atas Fasilitas Kredit
Danamon dibayar secara penuh dan lunas oleh Debitur kepada Bank.
Selanjutnya, Bank Danamon merupakan afiliasi Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali
Perseroan.
Dalam PK Bank Danamon ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari
pemegang saham publik dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Danamon
untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
3. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN/KREDIT (LINE
FACILITY) DARI PT BANK BCA SYARIAH (“BCA SYARIAH”)
Perseroan dan BCA Syariah telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan fasilitas pembiayaan
berdasarkan Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 44 tanggal 29 April 2013 yang dibuat
di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum
Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 2 tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Edwar,
SH, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 0036/PRBH-
LINE-BCAS/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, dibuat di bawah tangan juncto Surat Bank BCA Syariah perihal
Pemberitahuan Perpanjangan Fasilitas dan Peralihan Fasilitas Pembiayaan atas nama PT Mandala Multifinance Tbk
No. 215/ADP/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Bank perihal Pemberitahuan Perubahan Syarat Fasilitas
Pembiayaan No. 224/ADP/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang seluruh dikeluarkan dan ditandatangani oleh Assistant
Vice President dan Manager BCA Syariah serta telah disetujui dengan turut ditandatangani oleh 2 (dua) Direktur
Perseroan (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”) (selanjutnya disebut “PK BCA Syariah”).
Berdasarkan PK BCA Syariah, BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan:
1. Line fasilitas PMK Mudharabah 1:
Akad : PMK Mudharabah – Executing (Revolving)
Plafon : Rp300.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
Jangka Waktu Line : Jatuh tempo 30 September 2026
2. PMK Mudharabah 2:
Akad : PMK Mudharabah 2 – Executing (Revolving)
Plafon : Rp245.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan : Pembiayaan Kendaraan Baru dan/atau Bekas untuk motor dan mobil
Jangka Waktu Line : Jatuh tempo 30 September 2026
43
Page 72
Jaminan/Agunan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK BCA Syariah ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
(“BANK UOB”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan V Terhadap Perjanjian Kredit No. 1841/12/2025
tanggal 17 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”).
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank UOB;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank UOB, Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Term Loan 4
Plafon : Fasilitas Term Loan 4 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 4”).
2. Fasilitas Term Loan 5
Plafon : Fasilitas Term Loan 5 bersifat uncommited tersedia maksimum sebesar Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas TL 5”).
Total penarikan atas Fasilitas TL 4 dan Fasilitas TL 5 secara bersama-sama maksimum sebesar
Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Suku Bunga:
Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penarikan.
Tujuan Penggunaan:
Seluruh fasilitas-fasilitas kredit digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerja.
Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit/Penarikan (Availability Period):
Periode Tersedianya Fasilitas Kredit (Availability Period) untuk Fasilitas TL 4 dengan sub-limit Fasilitas TL 5 sampai
dengan 26 Maret 2026.
Jangka waktu Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas TL 4 berlaku untuk jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir
(dimana tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)); dan
2. Fasilitas TL 5 berlaku untuk jangka waktu 1 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal penarikan terakhir (dimana
tanggal penarikan adalah selama dalam Periode Tersedianya Fasilitas (Availability Period)).
Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
44
Page 73
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank UOB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI CITIBANK N.A. (“CITIBANK”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Perjanjian Induk Fasilitas Kredit tertanggal 9 Februari 2012 juncto Lampiran 1 Fasilitas Kredit tanggal 29 Mei 2019
juncto Perubahan atas Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/00026/ADMF/26032024 tanggal 25 September
2025, dibuat di bawah tangan (“PK Citibank”).
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Citibank;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Citibank, Citibank memberikan Fasilitas Pinjaman Working Capital Loan/Pinjaman Modal Kerja yang
bersifat revolving, tanpa komitmen (uncommitted) kepada Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah)(selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Citibank”).
Jangka Waktu:
Penarikan berdasarkan fasilitas tunduk pada tenor dan jumlah sebagai berikut:
- Jumlah total pemakaian untuk Pinjaman Jangka Pendek tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan.
- Jangka waktu fasilitas ini selama 12 bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya
sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 9 Februari 2027, kecuali Bank memberikan pemberitahuan kepada
Debitur 30 (tigapuluh) hari sebelumnya bahwa Perjanjian Fasilitas ini akan diakhiri.
Suku Bunga:
Tangkat suku bunga akan diberitahukan oleh Bank kepada Debitur dari waktu ke waktu.
Jaminan:
Tidak ada jaminan yang diminta oleh Citibank, Debitur menyatakan bahwa kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
ini, akan memiliki peringkat setidaknya setara (pari passu) dalam prioritas pembayaran dan hal-hal lain apapun
terhadap kewajiban-kewajiban lain dari Debitur yang tidak memiliki jaminan atau agunan.
Dalam PK Citibank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2025.
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK MAYBANK
INDONESIA TBK (“BANK MAYBANK”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 28 Maret 2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris
di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 23 Juni
2023 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.
04 tanggal 2 Juli 2024 dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H, Notaris di Jakarta juncto Perubahan Perjanjian
Kredit (Badan Usaha) No. 398/PrbPK/CDU1/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat di bawah tangan(“PK Maybank”).
45
Page 74
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Maybank
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Maybank memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB):
Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka bersifat Non Revolving sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut
“Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka”).
Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
per pencairan.
Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Jangka Waktu : berakhir pada tanggal 28 Desember 2026
Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
2. Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 (PB-2):
Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka-2 bersifat Non Revolving sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (selanjutnya disebut
“Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka-2”).
Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
per pencairan.
Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Jangka Waktu : berakhir pada tanggal 23 Maret 2027
Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
3. Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB)/Money Market Loan (MML):
Plafon : Fasilitas Pinjaman Promes Berulang sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Promes
Berulang”).
Suku Bunga : Mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar dan bersifat fixed rate
per pencairan.
Tujuan : untuk mendukung modal kerja debitur sehubungan dengan
penyaluran Pembiayaan Konsumen (Consumer Financing) sesuai
dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Jangka Waktu : berakhir pada tanggal 23 Juni 2026
46
Page 75
Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, fasilitas ini masih mengikat bagi
Para Pihak dan untuk addendum perpanjangan atas fasilitas ini
sedang dalam proses pembuatan oleh Maybank, selaku Kreditur.
Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Maybank untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian No. 2 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat Bank BNI No. INT/01/003/R tanggal 7 Januari 2026
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Head Divisi International & Financial Institutions Bank BNI (“PK Bank BNI”)
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank BNI;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Kredit Modal Kerja
Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada End User bersifat
Non Revolving sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Untuk suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap
sampai dengan kredit lunas. Suku bunga adalah tingkat bunga
yang berlaku di Bank BNI saat penarikan itu.
b. Untuk suku bunga yang belum ditarik dapat direview setiap saat
disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di Bank BNI.
Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 14 Januari 2030
2. Kredit Modal Kerja Aflopend
Plafon : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Suku Bunga : 6,50% per tahun
Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
Jatuh Tempo : Jangka waktu tetap sampai jatuh tempo angsuran
- Batch 1 jatuh tempo s/d 22 Maret 2026.
- Batch 2 jatuh tempo s/d 22 April 2026.
47
Page 76
Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
Perseroan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: (i) tidak terdapat hubungan ‘afiliasi’ sebagaimana dimaksud
dalam UUPM; dan (ii) terdapat hubungan kredit, di mana Perseroan berkedudukan sebagai penerima fasilitas kredit
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan suatu perjanjian kredit, namun hubungan kredit tersebut
tidak melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang
dan/atau sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
(“BANK CTBC”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 22 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan atas
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 622/ADD/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, dibuat di bawah tangan (“PK Bank
CTBC”)
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank CTBC;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur, sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Term Loan
Plafon : Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat revolving sebesar
Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Fasilitas Short Term Loan”).
Suku Bunga : Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.
Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
Tenor Fasilitas : sampai dengan tanggal 15 Maret 2026
Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CTBC untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
9. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD., CABANG
SINGAPURA (“MUFG SINGAPURA”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Facility Agreement tanggal 12 November 2025 yang dibuat di bawah tangan (“PK Bank MUFG Singapura 2”)
Para Pihak:
1. Perseroan (“Penerima Pinjaman”); dan
2. MUFG Bank, Ltd., Cabang Singapura (“Pemberi Pinjaman”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
48
Page 77
Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Bank MUFG Singapura 2, MUFG Singapura memberikan fasilitas kredit kepada Penerima Pinjaman,
sebagai berikut:
Fasilitas Pinjaman Berjangka
Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka USD tanpa jaminan hingga sebesar
USD100,000,000 (seratus juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Term
Loan”).
Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
Periode Ketersediaan : sampai dengan 12 November 2026
Jatuh Tempo : 12 November 2029
Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank MUFG Singapura 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada MUFG SIngapura untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
10. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK RAKYAT
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BRI”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 11 tanggal 23 September 2024 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi., SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Addendum
Perjanjian Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval No. 109 tanggal 18 September 2025 dibuat di bawah tangan
(“PK Bank BRI”).
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank BRI;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank BRI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Withdrawal by Approval (W/A) bersifat
Committed Non Revolving sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
Suku Buga : Indikasi suku bunga sebesar 8% (delapan persen) per tahun. Tingkat suku
bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap selama
jangka waktu pinjaman. Kondisi tingkat suku bunga untuk setiap jangka
waktu pinjaman yang belum ditarik bersifat reviewable dan dapat berubah
sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan baru kepada end user.
Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 23 Desember 2028
49
Page 78
Jaminan : Fasilitas Kredit Modal Kerja ini tidak dijamin oleh jaminan khusus. Hak Bank
BRI adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia.
Dalam PK BRI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap
III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik dan para pemegang
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau (c) membatasi
rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu kepada Bank BRI untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
11. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CIMB NIAGA TBK
(“BANK CIMB”)
Nama & Tanggal Dokumen:
Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 12 Desember 2025 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta (“PK Bank CIMB”).
Para Pihak:
1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank CIMB (“Bank”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit:
Bank CIMB Niaga memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
Plafon : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus (“Fasilitas PTK) – Fasilitas Kredit
Langsung On Liquidation Basis bersifat Uncommitted Non Revolving
sebesar Rp800.000.000.000,00 (Delapan Ratus Miliar Rupiah) atau setara
dengan nilai mata uang asing lainnya.
Suku Buga : - Untuk mata uang USD: Mengambang (floating), Term Secured Overnight
Financing Rate (“Term SOFR”) 3 (tiga) bulan atau periode lain yang
dipilih oleh Kreditur ditambah Marjin. “Marjin” adalah minimum 0,95% (nol
koma sembilan lima persen) per tahun (tetap) atau sebagaimana yang
disepakati antara Kreditur dan Debitur pada saat penarikan Fasilitas PTK.
- Untuk mata uang IDR: Fixed Rate sampai dengan jatuh tempo penarikan,
yang besarannya akan disepakati antara Kreditur dan Debitur pada saat
penarikan Fasilitas PTK.
Tujuan : untuk modal kerja
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 12 Desember 2026
ketersediaan/penarikan
(Availaibility Period):
Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 12 Desember 2029
Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Bank CIMB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
50
Page 79
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank CIMB untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
12. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN LIMIT FASILITAS PEMBIAYAAN (LINE FACILITY) DARI
PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH (“DANAMON SYARIAH”)
Perseroan (“Nasabah”)dan Danamon Syariah (“Bank”) telah membuat dan menandatangani perjanjian penerimaan
fasilitas pembiayaan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 2 tanggal 7 Oktober 2025 yang
dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Danamon Syariah”).
Berdasarkan PK Danamon Syariah, Danamon Syariah memberikan limit fasilitas pembiayaan:
Pagu Fasilitas : Rp500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah)
Jenis Fasilitas : Mudharabah Angsuran (Uncommited, Revolving);
Pembiayaan
Tujuan : akan digunakan oleh Perseroan untuk menunjang pembiayaan nasabah
perusahaan khusus piutang (Account Receivable) Syariah.
Masa Penarikan : sampai dengan tanggal 7 Oktober 2026
(availability period)
fasilitas pembiayaan
Jangka waktu angsuran : maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan/penarikan
Fasilitas Pembiayaan
Nisbah : - Bank : 68,75%
- Nasabah : 31,25%
Indikatif equivalent rate: 8,25% pertahun, tetap (fixed rate) selama jangka
waktu pembiayaan untuk setiap pencairan, indikatif ekuivalent rate ini akan
di review oleh BANK dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan.
Jaminan/Agunan:
Tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK Danamon Syariah, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Tahap III dan/atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari pemegang saham publik
dan para pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan/atau
(c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Danamon Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap III Perseroan Tahun 2026.
A.5 ASET TETAP
Pada tanggal, 31 Desember 2025 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp461.209 juta.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 72 (tujuh puluh dua) bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sebagai berikut:
Tanggal Luas Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Peman- Pajak Bumi dan
SHGB Faatan Bangunan
Tahun 2025 (Rp)
IMB
Untuk Kantor
Gubernur DKI
HGB No. Cabang
1. 20/Jul/36 191 No.0714/IMB/1986 DKI Jakarta
2927 Jakarta- 20.572.415
(13-11-1986)
Ketapang
51
Page 80
Tanggal Luas Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Peman- Pajak Bumi dan
SHGB Faatan Bangunan
Tahun 2025 (Rp)
Jl. Zainul Arifin No.27
Blok A3/ A4, Petojo
Utara, JakPus,
Desa Sukaragam,
2. HGB No. 175 7/Dec/31 1.605 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
3. HGB No. 176 7/Dec/31 1.880 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
4. HGB No. 177 7/Dec/31 830 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
5. HGB No. 178 7/Dec/31 4.435 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
6. HGB No. 179 7/Dec/31 3.155 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
7. HGB No. 180 7/Dec/31 4.425 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
8. HGB No. 181 7/Dec/31 1.760 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
9. HGB No. 182 7/Dec/31 11.330 Bekasi -
Kecamatan Serang *)
Desa Sukaragam,
10. HGB No. 183 7/Dec/31 2.295 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
11. HGB No. 184 7/Dec/31 1.160 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
12. HGB No. 185 7/Dec/31 1.240 Bekasi -
Kecamatan Serang
Desa Sukaragam,
13. HGB No. 186 7/Dec/31 2.495 Bekasi -
Kecamatan Serang
IMB
Walikota Bekasi
No.503/2218/RE/I-
B/DTKP Untuk Kantor
(10-07-2003) Cabang
14. HGB No. 285 24/Sep/33 80 Bekasi 1.209.100
Bekasi-Grand
Jl. Jend. Sudirman C-9 Mall
Rt 002/Rw04, Harapan
Mulya, Medan Satria,
Bekasi
Untuk Kantor
Jl. Jend. Sudirman C-10
Cabang
15. HGB No. 286 24/Sep/33 79 Rt 002/Rw04, Harapan Bekasi 1.213.823
Bekasi-Grand
Mulya, Medan Satria
Mall
Untuk Kantor
Harapan Mulya,
Cabang
16. HGB No. 287 24/Sep/33 77 Kecamatan Medan Bekasi 1.178.478
Bekasi-Grand
Satria, Bekasi
Mall
IMB
Wali Kota Bogor:
644/SB.1342-DINPU/96
(26-02-1996)
Untuk Kantor
17. HGB No. 7 21/Oct/37 170 Bogor Cabang
Jl. Raya Tajur No. 162, 2.3336.992
Bogor 2-Tajur
Kompleks sentral Tajur,
Desa Pakuan,
Kecamatan Bogor
Selatan
Untuk Kantor
Pemkot Depok
HGB No. Cabang
18. 23/Jan/33 124 No.644.2/293/DB/2003 Depok
00163 Depok-
(08-12-2003) 4.491.010
Margonda
52
Page 81
Tanggal Luas Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Peman- Pajak Bumi dan
SHGB Faatan Bangunan
Tahun 2025 (Rp)
Jl. Margonda Raya No.
88B Rt 04/Rw 18,
kelurahan Kemiri Muka,
kecamatan Beji
Jl. Margonda Raya Rt Untuk Kantor
HGB No. 04/Rw 18, kelurahan Cabang 4.446.065
19. 23/Jan/33 123 Depok
00164 Kemiri Muka, kecamatan Depok-
Beji Margonda
Jl. Margonda Raya No. Untuk Kantor 4.290.155
HGB No. 88C Rt 04/Rw 18, Cabang
20. 23/Jan/33 125 Depok
00165 kelurahan Kemiri Muka, Depok-
kecamatan Beji Margonda
Jl. Surya Negara Blok D
No. 9, Kelurahan
21. HGB No. 631 7/Dec/37 97 Cirebon
Pekalangan, Kecamatan **) 1.500.000
Pekalipan, Cirebon
IMB
Walikota Cirebon
No.619 Tahun 2004 (09-
Untuk Kantor
10-2004)
Cabang
22. HGB No. 308 24/Sep/32 700 Cirebon
Cirebon-
Jl. Dr Wahidin S No. 57,
Wahidin
Kelurahan Sukapura,
15.418.983
Kecamatan Kejaksaan,
Cirebon
IMB
Walikota Bandung
No.503/645/1614/BPMP
PT/2009 UntukKantor
(27-05-2009) Cabang
23. HGB No. 48 24/Sep/27 940 Bandung Bandung-
24.878.700
Jl.Soekarno Hatta No. Soekarno
380,Desa Hatta
Situsauer,Kebon
Lega,Bojongloa
Kidul,Tegal Lega
Untuk Kantor
Jl. Mataram 657 A,
HGB No. Cabang
24. 22/Jan/33 525 Kelurahan Wonodri, Semarang -
1309 Semarang-
Semarang Timur
MT. Haryono
Jl. Raya Solo Baru
Permai Blok JA no. 9, Untuk Kantor
25. HGB No. 141 21/Feb/55 1.809 Solo -
Kel, Madegondo, Kec Cabang Solo
Grogol, Kab Sukoharjo
Untuk Kantor
Jl. Jend. Sudirman, Cabang
26. HGB No 385 17/Feb/33 390 Desa Wonerojo, Pekanbaru Pekanbaru- 6.695.001
Kecamatan Sukajadi Jend.
Sudirman
Untuk Kantor
Jl. Jend. Sudirman, Cabang
27. HGB No 386 17/Feb/33 217 Desa Wonerojo, Pekanbaru Pekanbaru- 6.695.001
Kecamatan Sukajadi Jend.
Sudirman
Kelurahan Bende, Untuk Kantor
HGB No. Kecamatan Baruga, Cabang
28. 1/Sep/33 168 Kendari -
00037 Kotamadya Kendari, Kendari-
Sulawesi Tenggara Ahmad Yani
HGB No. Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
29. 12/Mar/33 114 Makassar -
21295 Center), Kelurahan Cabang
53
Page 82
Tanggal Luas Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Peman- Pajak Bumi dan
SHGB Faatan Bangunan
Tahun 2025 (Rp)
Masale, Kecamatan Makassar-
Panakkukang Pettarani
Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
HGB No. Center), Kelurahan Cabang
30. 12/Mar/33 114 Makassar -
21296 Masale, Kecamatan Makassar-
Panakkukang Pettarani
IMB
Pemkot Tangerang
No.644.4/976-
DTRB/2003 Untuk Kantor
HGB No. (29-08-2003) Cabang
31. 30/Jan/33 4.787 Tangerang
03996 Tangerang- 118.007.931
Jl. Raya Serpong, Alam Sutera
Kelurahan Pakulonan,
Kecamatan Serpong
Utara
SHGB No. Desa Semambung, Untuk
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo -
731 Kecamatan Gedangan Warehouse
Desa Padangsiambian
SHGB No.
33. 03/01/54 1.580 Klod, Kec Denpasar Bali Untuk
04574 7.210.148
Barat Warehouse
Desa Harapan Mulya,
SHGB
34. 21/05/35 68 Kec. Medan Satria, Kota Bekasi - -
No.2714
Bekasi
Desa Harapan Mulya,
SHGB
35. 21/05/35 68 Kec. Medan Satria, Kota Bekasi - -
No.2715
Bekasi
Desa Bandar Jaya
36. SHGB No 01 21/08/37 325 Barat, Kec. Terbanggi Lampung - -
Besar, Lampung Tengan
Desa Tanah Sereal,
37. SHGB No. 72 22/01/45 1.036 Kec. Tanah Sereal, Bogor - -
Bogor
SHGB No. Desa Larangan Indah, Tangerang
38. 12/07/53 158 - -
00130 Kec. Larangan, Banten Banten
Desa Batukarut, Kec.
39. SHGB No. 28 05/05/44 72 Bandung - -
Arjasari, Bandung
Desa Batukarut, Kec.
40. SHGB No. 29 05/05/44 72 Bandung - -
Arjasari, Bandung
Desa Batukarut, Kec.
41. SHGB No. 34 05/05/44 72 Bandung - -
Arjasari, Bandung
SHGB Desa Pamoyanan, Kec.
42. 12/05/47 1.723 Cianjur - -
No.0228 Cianjur, Cianjur
Desa KongsiJaya, Kec.
43. SHGB No. 3 14/06/44 1.805 Indramayu - -
Widasari, Indramayu
Desa Limab UI, Kec.
44. SHGB No. 69 24/09/47 826 Gorontalo - -
Kota Selatan, Gorontalo
SHGB No. Desa Kedawung, Kec.
45. 24/09/34 806 Cirebon - -
631 Kedawung, Cirebon
SHGB No. Desa Lateri, Kec. Ambon
46. 11/07/48 670 -
1655 Baguala, Maluku Maluku
-
SHGB No. Desa Lateri, Kec. Ambon
47. 11/07/48 670 -
1656 Baguala, Maluku Maluku
Desa Dul, Kec.
SHGB
48. 24/09/29 85 Pangkalan Baru, Bangka - -
No.265
Bangka
Desa Dul, Kec.
SHGB
49. 24/09/29 85 Pangkalan Baru, Bangka - -
No.265
Bangka
SHGB Desa Amasangan, Luwu
50. 13/02/39 1.101 - -
No.00300 Kec.Wara, LUWU SulSel
54
Page 83
Tanggal Luas Pembayaran
No No. SHGB Berakhirnya (M2) IMB dan Lokasi Wilayah Peman- Pajak Bumi dan
SHGB Faatan Bangunan
Tahun 2025 (Rp)
Desa Pantee, Kec.
51. SHGB No. 1 22/05/49 1.287 Aceh Barat - -
Susoh, Aceh
SHGB Desa Talise, Kec. Palu
52. 14/10/40 1.734 Palu - -
No.00685 Timur, Palu
Desa Imopuro, Kec.
53. SHGB No. 09 14/01/39 294 Metro Pusat, Metro Lampung - -
Lampung
Desa Wondu Dopi, Kec.
54. SHGB No.03 22/12/40 6.297 Kendari - -
Sahuga, Kendari
Desa Gunung
55. SHGB
S No. 64 21/01/45 490 Guyub,Kec. Gunung Sukabumi - -
Guyub, Sukabumi
Desa Tallulolo, Kec.
56. SHGB No.27 13/05/40 592 Toraja - -
Kesu, Toraja Utara
Desa Tiuh Balak Pasar,
57. SHGB No. 69 05/08/38 432 Kec. Baradatu, Way Lampung - -
Kanan, Lampung
Desa Bojong Jaya, Kec.
58. SHGB
\ No.6 24/01/43 85 Tangerang - -
Karawaci, Tangerang
Desa Bojong Jaya, Kec.
59. SHGB No.7 24/01/43 105 Tangerang - -
Karawaci, Tangerang
SHGB No. Desa Baka, Kec.
60. 19.09.000030 25/06/55 447 Tinakung, Banggai, Banggai - -
99.0 Sulteng
SHGB No.
Desa Sukamanan, Kec. Tasikmalay
61. 23/11/45 982 - -
10.29.000196 Cipedes, Tasikmalaya, a
67.0
Desa Rappocini, Kec.
SHGB
62. 03/04/42 750 Tamalate, Ujung - -
No.6562
Pandang
Desa Nusajaya,
63. SHGB No.83 24/09/43 85 Kec.Karawaci, Tangerang - -
Tangerang
Desa Mangga Kuning,
SHGB
64. 06/05/44 172 Kec. Katobu, Muna, Muna - -
No.00243
Sulteng
Desa Mangga Kuning,
SHGB
65. 06/05/44 172 Kec. Katobu, Muna, Muna - -
No.00244
Sulteng
SHGB No. Ke. Kebun Sirih, Kec.
66. 29/05/35 950 Jakarta - -
870 Menteng, Jakarta Pusat
Desa Lamangga, Kec. Buton,
67. SHGB No009 03/10/36 597 - -
Betoambari, Buton Sultra
SHGB Desa Cileungsi, Kec.
68. 25/01/30 486 Bogor - -
No.1182 Cileungsi, Bogor1182
Desa Kairagi Satu,
SHGB
69. 21/10/49 160 Kec.Mapanget, Manado - -
No.173
Manado
SHGB No. Desa Gunung Mas, Kec.
70. 08.01.000275 26/04/46 354 Telukbetung, Kota Lampung - -
93.0 Bandar Lampung
SHGB No. Desa Gunung Mas, Kec.
71. 08.01.000275 26/04/46 102 Telukbetung, Kota Lampung - -
94.0 Bandar Lampung
SHGB No. Desa Gunung Mas, Kec.
72. 08.01.000275 26/04/46 101 Telukbetung, Kota Lampung - -
93.0 Bandar Lampung
55
Page 84
*) Untuk Bidang Tanah di Desa Sukaragam, Bekasi. Merupakan investasi jangka panjang Perseroan, dimana wilayah tersebut akan
berkembang pesat karena akses tol sedang dibangun dan wilayah tersebut dikelilingi oleh perumahan-perumahan yang telah/sedang
dibangun oleh para pengembang. Saat ini Perseroan belum memanfaatkan/mempergunakannya karena lokasi tanahnya terpencar-pencar
dan memiliki bidang tanah yang sangat luas sebesar + 23.137 M2, sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pembangunannya.
**) Untuk Bidang Tanah dan bangunan di Cirebon Pada awalnya tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk Kantor Cabang, seiring
perkembangan usaha di Cirebon, Bangunan tersebut tidak lagi layak untuk dipergunakan sebagai kantor cabang mengingat daya tampung
yang terbatas, dengan demikian, saat ini tanah/bangunan tersebut dipergunakan sebagai gudang dan keperluan kegiatan lainnya.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 1 unit kendaraan bermotor sebagai berikut:
Pembayaran
No Area Nomor Polisi Nomor BPKB
Pajak Tahun 2025
1. Head Office B 1022 DKC T00751821 19.473.000
56
Page 85
A.6 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
The Master Trust Bank of Masyarakat
Custody Bank of Japan, Ltd
Japan, Ltd. (Kepemilikan <5%)
16,13% 6,15% 77,72%
Mitsubishi UJF Financial
Group, Inc.
100%
MUFG Bank, Ltd
99
%
91,47%
1% PT Guna Dharma*
PT Bank Danamon
Indonesia, Tbk
18,92%
7,53% Masyarakat
(Kepemilikan <5%)
74,50%
0,34% PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
5,44% Masyarakat
(Kepemilikan <5%)
0,79%
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk
(Saham Treasury)
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Mala Mukti, S.H.,
57
Page 86
LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam Form Pelaporan dan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Juni 2025, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki, dalam
kapasitasnya selaku Deputy President MUFG. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki dalam kapasitasnya selaku Deputy
President MUFG sebagai pemilik manfaat dikarenakan MUFG adalah Pengendali Perseroan yang mempunyai kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018. Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya
sebagai Deputy President MUFG tersebut, Bapak Yasushi Itagaki dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi yang dapat
mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik
manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana
dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah PT Bank Danamon Indonesia
Tbk. Pengendali PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah MUFG Bank, Ltd. Adapun MUFG Bank, Ltd dikendalikan
sepenuhnya oleh Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc.
MUFG Bank, Ltd sebagai pemegang saham pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/D.06/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan MUFG Bank, Ltd Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk. Dengan demikian pemegang saham pengendali Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK
No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada
Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan (“POJK No. 27/2016”).
Dengan demikian, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki lebih dari 50%
saham dalam Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ
Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi
mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku register
untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat dihadapan
Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar Biasa pada
tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank Danamon Indonesia
TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , Anggaran Dasar dengan demikian Anggaran Dasar yang terakhir,
adalah sebagaimana termaktub dalam Pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, Anggaran Dasar Bank Danamon yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta
(“Akta No.122/2025”) dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
58
Page 87
Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk
No. AHU.AH.01.03-0098123, pada tanggal 10 April 2025, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-00077246.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 10 April 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk tanggal 21 Maret 2025,
telah menyetujui pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11 ayat 2 dan ayat 4, penambahan Pasal 12 ayat 4
huruf a (i) dab b (ii), pengubahan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 4, pengubahan Pasal 18 ayat 2.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40
tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal 18 Desember
2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 122 tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti,
SH., LLM., Notaris di Jakarta Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 31 desember 2025, yang dikeluarkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a) 22.400.000
(dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan (b)
17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham;
Modal Ditempatkan : Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah),
sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima
ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham, yang terdiri dari:
(a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000 (satu triliun seratus
dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870 (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh)
saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.875.576.435.000,
(empat triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam
juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp)
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN %
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Masyarakat *) 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan
saham kurang dari 5% (lima persen).
59
Page 88
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka waktu
penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pensiun
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
f. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan
60
Page 89
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon
Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 59 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH.,
LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database
Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
0228163 pada tanggal 18 Juli 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146130.AH.01.11 Tahun
2024 tanggal 18 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 34 tanggal 16 Juni
2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU.AH.01.09-0299001 pada tanggal 17 Juni 2025 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0133209.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 17 Juni 2025 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Direksi:
Direktur Utama : Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama : Honggo Widjojo Kangmasto
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Yenny Siswanto
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Nobuya Kawasaki
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris (Independen) : Peter Benyamin Stok
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melalui proses Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.7 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal
30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia. juncto Akta Risalah RUPS Luar Biasa Perseroan No. 53 tanggal 27 Januari 2026, dibuat oleh Mala Mukti,
61
Page 90
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana pada Tanggal Akhir Uji Tuntas masih menunggu salinan dari Notaris, selanjutnya pihak
Notaris akan melakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Honggo Widjojo Kangmasto
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur Sumber Daya Manusia, Marketing : Swandajani Gunadi
Direktur Penjualan, Pelayanan dan Distribusi : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur Penagihan dan Hukum : Denny Riza Farib
Direktur Manajemen Risiko : Sigit Hendra Gunawan
Direktur Keuangan : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur IT dan Digital : Ricky Gunawan
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan yang berlaku.”
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang
berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Swandajani Gunadi D - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito D - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sigit Hendra Gunawan D - - - -
Sylvanus Gani K. Mendrofa D - - - -
Ricky Gunawan D - - - -
Daisuke Ejima - KU DU - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Honggo Widjojo Kangmasto - Kom WDU - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
62
Page 91
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi dengan pemegang saham pengendali, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
63
Page 92
A.8 STRUKTUR ORGANISASI
64
Sumber: Perseroan
Page 93
A.9 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 20.816 orang, yang terdiri dari 15.338 orang
karyawan tetap dan 5.478 orang karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 74%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian Desember 2025 Desember 2024
1. Tetap 15.338 14.969
2. Tidak Tetap 5.470 2.121
Jumlah 20.808 17.090
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 72% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan Desember 2025 Desember 2024
1. Wakil Direktur 4 6
2. Kepala Divisi 85 74
3. Manajer 966 847
4. Supervisor 4.730 4.203
5. Staf 15.023 11.960
Jumlah 20.808 17.090
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 28% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) Desember 2025 Desember 2024
<1 5.811 998
1<x<5 4.794 5.323
5<x<10 3.713 3.899
10<x<15 3.483 4.024
15<x<20 1.741 1.919
20<x<25 1.198 857
>25 68 70
Jumlah 20.808 17.090
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 68% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 32% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan Desember 2025 Desember 2024
Pasca Sarjana 146 110
Sarjana 14.044 11.993
Sarjana Muda/D1-D4 3.268 3.063
65
Page 94
Tingkat Pendidikan Desember 2025 Desember 2024
SLTA 3.338 1.913
SMP 16 3
Jumlah 20.808 17.090
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun mencapai 9.999 karyawan atau 48%
dari jumlah karyawan.
Usia Desember 2025 Desember 2024
<26 1.028 723
26<x<36 9.999 8.289
36<x<46 7.896 6.646
46<x<51 1.513 1.150
51<x<55 357 276
>55 15 6
Jumlah 20.808 17.090
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat Desember 2025 Desember 2024
Fungsi Kepatuhan 10 9
Direktorat Keuangan 96 94
Direktorat HC Management & CREM 318 324
Direktorat Teknologi Informasi & Digital Business* 402 256
Direktorat Sales & Distributions 7.198 7.911
Direktoran Manajemen Risiko 632 620
Direktoran Collection, & Legal 6.705 7.277
Direktorat Portfolio Sales 240 214
Direktorat Marketing* 75 251
Direktorat Strategi Aliansi Bisnis** 42 65
Langsung di bawah Direktur Utama 90 69
Direktorat Harmony Integration 5.000 -
Jumlah 20.808 17.090
*Digital Business masuk ke Direktorat IT di tahun 2025
**Fungsi Transformasi Strategis masuk ke Direktorat IT di tahun 2025
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai berikut:
Tenaga Kerja Asing : Yusuke Ohashi (Tenaga Ahli Strategi Kolaborasi)
KITAS Jangka Waktu RPTKA Jangka
No Nama Jabatan
Waktu
1 Yusuke Ohashi Tenaga Ahli 2C2C2C22JE054 14-07-2026 B.3/37636/PK.0 31-08-
Strategi 0885-B 4.00/VI/2025 2026
Kolaborasi
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
66
Page 95
A.10 ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut dalam tabel
dibawah ini:
1. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Property All Risk
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Risiko Menyeluruh Properti
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.174.428.860.341,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
2. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Earthquake Insurance
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Gempa Bumi
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.174.428.860.341,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
3. Ihktisar Pertanggungan/schedule Movable Property All Risks Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Harta Benda Bergerak
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak
5 Objek Yang Aset GA (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.4.789.298.320,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
4. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Motor Vehicle Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Kendaraan Bermotor
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Kendaraan Bermotor963.820.000
67
Page 96
5 Objek Yang Kendaraan Bermotor R 4 milik Perseroan
Diasuransikan
6 Total Pertanggungan Rp.945.000.000,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
5. Ihktisar Pertanggungan/schedule, IT Property All Risk
1 CoverNote/ 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Risiko Menyeluruh IT Properti
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.79.483.769.885,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
6. Ihktisar Pertanggungan/schedule, IT Earthquake Insurance
1 CoverNote/ CoverNote/Renewal No.9901240006134, tanggal 21 Januari 2025
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Gempa Bumi
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan IT Properti Perseroan
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.79.483.769.885,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
7. Ihktisar Pertanggungan/schedule, Movable/IT Property All Risks Insurance
1 Nomor Polis 043/CNH/ZAI/II26, tanggal 9 Februari 2026
2 Penanggung PT Zurich Asuransi Indonesia
3 Tertanggung PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3 Jenis Asuransi Asuransi Harta Benda Bergerak (IT)
4 Resiko Yang ditanggung Kerugian/Kerusakan Harta Benda Bergerak (IT)
5 Objek Yang Aset IT (Bali, Nusa Tenggara, Jawa Barat, Jabo 1, Jabo 2, Jawa Tengah,
Diasuransikan Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan Pasima, Sumatera Bagian
Selatan, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Utara,
Jabodetabek, HO- Building.
6 Jumlah Pertanggungan Rp.18.508.719.905,-
7 Jangka Waktu 31 Desember 2025 s/d 31 Desember 2026
8 Klausula Bank Tidak ada
A.11 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 5 Februari 2026 sebagai berikut:
68
Page 97
Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan
Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Lampung, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Mandailing Natal,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri
Ternate, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Palu,
Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,
dan Pengadilan Negeri Bandung; (ii) Pengadilan Tinggi Kisaran, Pengadilan Tinggi Jambi (iii) perkara perdata yang
berlangsung di Mahkamah Agung, namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III dan Sukuk Mudhawabah VI Tahap III Tahun 2026.
Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan
Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau
perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
(h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut
di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun
perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
Perkara-perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 PN 104/Pdt.Ek Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
Tangerang s/2023/PN. (Adira (Tatu Firda Adira Finance Cabang Tangerang 194.765.941 eksekusi
Tng Finance) Anastatia) mengajukan permohonan eksekusi pengadilan
Tanggal 13 jaminan fidusia terhadap
November Konsumen/Debitur.
2023
2 PA Kendari 1 Pdt/Pdt Pemohon Termohon PA Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
Eks /2025/ (Adira (Suleha Spd, Adira Finance Cabang kendari 230.027.863 eksekusi
PA Kdi Finance) M. Pd) mengajukan permohonan eksekusi pengadilan
Tanggal 06 fidusia melalui pengadilan Agama
Februari Kendari terhadap debitur atas
2025 jaminan fidusia.
3 PN Lampung 134/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
2025/PN. (PMH) 25.000.000 putusan
Tjk Adira Finance cabang Lampung Immateriil pengadilan
Tanggal 14 digugat oleh Konsumen/Debitur a.n 2.000.000.000
Juni 2025 Ahmad Yani (Perjanjian Pembiayaan
No. 064122213803) karena
Konsumen/Debitur keberatan atas
upaya penagihan yang dilakukan
Adira Finance dan menganggap
perjanjian pembiayaan melanggar
ketentuan klausula baku
4 PN Serang 104/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Sidang Bukti Surat
2025/PN.S (PMH) 628.000.000
rg Adira Cabang Serang Car Immateriil
23 Juni mendapatkan surat relas Gugatan 500.000.000
2025 dari Debitur ASNAWI karena
Penggugat keberatan atas LP dugaan
pengalihan unit jaminan yang
dilakukan Adira Finance
69
Page 98
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
5 PN 3/Pdt.Eks. Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
Mandailing Fds/2025/ (Adira (Suaib Hasan) Adira cabang Rantau Prapat 375.011.983 eksekusi
Natal PN Mdl Finance (Recovery) mengajukan permohonan pengadilan
Tanggal 12 eksekusi fidusia terhadap Jaminan
Agustus Fidusia Termohon/Konsumen di
2025 Pengadilan Negeri Mandailing Natal
6 PN Jakarta 115/Pdt.Su Kreditur Debitur (PT. PN PKPU (Penundaan Kewajiban Materiil Masih menghadiri
Pusat s- Separatis Surya Pembayaran Utang) 237.519.197 undangan Lelang
PKPU/202 (Adira Transportasi Adira Finance, Tbk Kantor Pusat dari Tim Kurator di
5/PN.Niag Finance) Jaya) menerima Surat dari Tim Pengurus Kantor KPKNL
a.Jkt.Pst PT. Surya Transportasi Jaya (Dalam Bogor
Tanggal 24 PKPU)yang dikirimkan tgl 24 Juni
Agustus 2025, dengan Perihal:
2025 1. Pemberitahuan Putusan
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Terhadap PT. Surya
Transportasi Jaya (Dalam PKPU);
2. Undangan menghadiri rapat-rapat
Kreditor PT. Surya Transportasi Jaya
(dalam PKPU)
7 PN 1180/Pdt. Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
Tangerang G/2025/PN (PMH) 239.549.633 putusan
.Tng Adira Cabang Cikupa Car digugat Immateriil pengadilan
11 oleh Konsumen an FITRI 500.000.000
September HERMAWATI di PN Tangerang
2025 karena tidak terima atas upaya
penagihan yang dilakukan Adira dan
adanya LP dugaan penggelapan unit
jaminan oleh Adira terhadap dirinya.
8 PN Jambi 153/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil dan Menunggu
2025/PN (PMH) Immateriil putusan
Jmb Adira cabang Jambi digugat 100.000.000 pengadilan
Tanggal 02 Konsumen WAHYU TATONI di PN
September Jambi karena Adira telah melakukan
2025 LP terhadap dirinya atas dugaan
penggelapan unit jaminan fidusia.
9 PN Jakarta 987/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil dan Proses mediasi
Selatan 2025/PN (PMH) Immateriil
JKT.SEL Adira cabang Jakarta Selatan 3 Car 200.000.000
Tanggal 16 digugat oleh AYU SOTYANINGSIH,
September SE Istri dari Konsumen MUHAMAD
2025 SUBHI SE di PN Jakarta Selatan
karena tidak mengetahui jika
suaminya (almarhum) mengajukan
pembiayaan dengan jaminan
kendaraan yang menjadi harta
bersama dan tidak pernah
mengizinkan harta bersama tersebut
menjadi jaminan di Adira.
10 PN Jambi 174/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
2025/PN (PMH) 1.450.704.615 putusan
JMB Adira cabang Jambi 2 Car (Tergugat Immateriil pengadilan
Tanggal 22 II) bersama dengan Artha Asia 600.000.000
September Finance (Tergugat I) digugat oleh
2025 Konsumen Artha Asia Finance an
Pendi Effendi di PN Jambi karena
konsumen keberatan atas upaya
penagihan dan pengalihan piutang
kepada Adira.
11 PN Jambi 22/Pdt.G.S Tergugat Penggugat PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
/2025/PN PT Adira Finance Cab Jambi 91.000.000 eksekusi
Jmb mengajukan Permohonan eksekusi pengadilan
putusan PN Jambi gugatan
70
Page 99
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
Tanggal 12 sederhana dengan Termohon I Sari
Juni 2025 Dewi (Debitur) dan Termohon II Joni
Asman (Suami Debitur). Permohonan
eksekusi putusan Gugatan
Sederhana PN Jambi diajukan karena
Debitur tidak kunjung menjalankan
putusan PN Jambi untuk
menyerahkan Jaminan fidusia
12 PN Ternate 76/Pdt.G/2 Tergugat Penggugat PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
025/PN Adira cabang Ternate digugat oleh 251.160.000 putusan
Tte Konsumen atas nama Muhammad Immateriil pengadilan
Tanggal 07 Sabudi Darmawan S.I.P. karena 500.000.000
Oktober penolakan klaim asuransi atas
2025 kehilangan unit jaminan akibat kapal
penyebrangan yang membawa unit
tersebut tenggelam.
13 PN Praya 82/Pdt.G/2 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Immateriil Menunggu
025/PN (PMH) 125.000.000 putusan
Pya Adira cabang Mataram digugat oleh pengadilan
Tanggal 10 Konsumen atas nama Sakmah oleh
Oktober karena konsumen keberatan atas
2025 tindakan Adira Finance yang
melaporkannya atas dugaan
pengalihan unit jaminan fidusia di
Kepolisian Sektor Praya.
14 PN Makassar 66 Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
Pdt.Eks.Fd (Adira (Muh. Arya Adira Finance Cabang/Recovery 235.501.721 eksekusi
s /2025/ Finance) Saputra) Makassar melakukan upaya pengadilan
PN. MKs aanmaning di pengadilan negeri
Tanggal 28 Makassar terhadap debitur atas nama
Juli 2025 Muh. Arya Saputra
15 PN Kupang 380/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Sidang
2025/PN.K (PMH) 1.050.000.000 pembacaan hasil
PG Adira Finance Cabang Kupang Immateriil mediasi dan
Tanggal 26 digugat oleh Konsumen atas nama 1.000.000.000 gugatan
November JIMMY RATU LADO (Perjanjian
2025 Pembiayaan No. 050824213585) oleh
karena keberatan atas penguasaan
kendaraan jaminan fidusia
16 PN Kupang 374/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
2025/PN (PMH) 216.730.00 penetapan
Kpg Adira Cabang Oebo Kupang digugat Immateriil pengadilan
Tanggal 21 oleh Pihak Ketiga atas nama Lukas 25.000.000
November Amakiik, karena keberatan atas
2025 penguasaan kendaraan jaminan
fidusia
17 PN Palu 29/Pdt.G.S Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
/2025/PN (PMH) 20.000.000 putusan
Pal Adira Cabang Palu digugat oleh Immateriil pengadilan
Tanggal 25 Konsumen atas nama Rahman Hadi 50.000.000
November Saputra (Perjanjian Pembiayaan
2025 No. 075520210144) karena
keberatan atas kewajiban
pembayaran denda
18 PN Tanjung 266/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil dan Sidang
Karang 2025/PN (PMH) Immateriil Pembuktian Surat
TJK Adira HI cabang Lampung (dahulu 2.100.000.000
Tanggal 25 Mandala Finance) digugat oleh
November Konsumen atas nama Hermawaty
2025 karena konsumen merasa tidak
pernah mengajukan dan/atau
menandatangani perjanjian
71
Page 100
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
pembiayaan dengan Adira Finance
HI.
19 PN Medan 1070/Pdt. Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Sidang Jawaban
G/2025/PN (PMH) 1.726.200.000 Tergugat
Mdn Adira Finance Cabang Medan digugat Immateriil
Tanggal 21 oleh Pihak Ketiga atas nama Mina 425.000.000
Oktober oleh karena Adira Finance Cabang
2025 tidak juga mengembalikan dana
miliknya termasuk keuntungan yang
dijanjikan oleh Adira Finance.
20 PN Padang 248/Pdt.G/ Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Sidang
2025/PN. (PMH) 369.534.168 Pembuktian
Pdg Adira Finance Cabang Padang Immateriil
Tanggal 31 digugat oleh Konsumen atas nama 500.000.000
Oktober Bemi Joni Putra (Perjanjian
2025 Pembiayaan No. 065724210420)
karena konsumen merasa ketentuan
yang ada dalam perjanjian
pembiayaan melanggar ketentuan
klausula baku yang diatur dalam
undang-undang perlindungan
konsumen.
21 PN Dumai 15/Pdt.G.S Penggugat Tergugat PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
/2025/PN Adira Finance Cabang Dumai 113.348.355 putusan
Dum mengajukan gugatan sederhana pengadilan
Tanggal 01 terhadap Konsumen atas nama
Desember ALVISYAH RAMADHANI (Perjanjian
2025 Pembiayaan No. 061525211284) oleh
karena konsumen telah wanprestasi,
tidak melakukan kewajiban
pembayaran angsuran.
22 PN Cibinong 58/Pdt.G.S Penggugat Tergugat PN Gugatan Wanprestasi Materiil Putusan
/2025/PN. Adira Finance Cabang Bogor Tajur 319.697.344 Pencabutan
Cbi mengajukan gugatan sederhana Gugatan
Tanggal 29 terhadap Konsumen atas nama
Desember Hardiansyah Irwan S (Perjanjian
2025 Pembiayaan No. 010224210189) oleh
karena konsumen telah wanprestasi
tidak melakukan kewajiban
pembayaran angsuran.
23 PN Tanjung 47/Pdt.G/2 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Sidang Mediasi
Redep 025/PN (PMH) 31.430.000
Tnr Adira Finance Cabang Berau digugat Immateriil
Tanggal 26 oleh Konsumen atas nama Nurlinda 500.000.000
November (Perjanjian Pembiayaan No.
2025 0817.24.212573) karena Konsumen
keberatan atas penguasaan unit
jaminan fidusia
24 PN Medan 1170 Tergugat Penggugat PN Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil dan Sidang Mediasi
/Pdt.G/202 (PMH) Immateriil
5/PN. Mdn Adira cabang Medan 3 Titi Kuning 200.000.000
Tanggal 18 digugat oleh Konsumen atas nama
November Trio Ivanto (Perjanjian Pembiayaan
2025 No. 0675.2322.4846) karena
konsumen merasa tidak pernah
mengajukan pembiayaan dan/atau
menandatangani perjanjian
pembiayaan dengan Adira Finance.
25 PN Bale 6/pdt.eks.f Pemohon Termohon PN Gugatan Wanprestasi Materiil Menunggu
Bandung ds/2026/P (Adira (Mochammad Adira Finance Cabang Bandung 267.000.000 eksekusi
N.BDG Finance) Ekky Triana Ujung Berung mengajukan pengadilan
Putra) mengajukan permohonan eksekusi
fidusia terhadap Konsumen karena
72
Page 101
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
Tanggal 16 konsumen tersebut telah lalai dalam
Desember melaksanakan kewajiban
2025 pembayaran
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 PN Jambi 134/Pdt.G/ Tergugat/Ter Penggugat/Pe PT Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
2025/PN banding mbanding (PMH) 240.000.000 Putusan Banding
Jmb Adira Finance Cabang Jambi digugat Immateriil
Tanggal 15 oleh Konsumen PT.SANGKURIANG 200.000.000
Juli 2025 BERKAH ABADI karena mengklaim
Perjanjian Pembiayaan
mencantumkan klausula baku yang
dilarang oleh undang-undang
perlindungan konsumen dan akta
tidak dibuat di notaris.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 PN Jakarta 396/P Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiiil Menunggu
Barat dt.G/2 Pembanding Terbanding/Pe Hukum (PMH) 1.281.940.800 Putusan Kasasi
023/P / Termohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang Jakarta
N.Jkt. Kasasi Barat digugat oleh
Brt Konsumen/Debitur atas nama
Tangg Iwan Hartono karena tidak
al 09 terima atas laporan polisi atas
Mei dugaan pengalihan unit jaminan
2023 fidusia yang dilakukan oleh
Adira Finance.
2 PN Gunung 51/Pdt Tergugat / Penggugat / MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil Menunggu
Sugih .G/202 Terbanding / Pembanding Hukum (PMH) 332.975.353 Putusan Kasasi
3/PN. Termohon (Edi Dwi Adira Finance Cabang
Gns. Kasasi Nugroho & Bandarjaya digugat oleh
Tangg Partners)/ Konsumen/Debitur atas nama
al 18 Pemohon Herlinawati karena
Septe Kasasi Konsumen/Debitur menganggap
mber perjanjian pembiayaan yang
2023 dibuat oleh Adira Finance
melanggar klausula baku yang
dilarang oleh UU Perlindungan
Konsumen.
3 PN Cikarang 300/P Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil dan Menunggu
dt.G/2 Pembanding/ Terbanding/Pe Hukum (PMH) Immateriil Eksekusi
023/P Termohon mohon Kasasi Adira Finance Cabang Bekasi 50.000.000 Pengadilan
N Ckr Kasasi digugat oleh Konsumen/Debitur
Tangg atas nama Didin Komarudin,
al 12 karena keberatan atas
Januar penguasaan unit jaminan fidusia
i 2024 yang dilakukan oleh Adira
Finance.
4 PN Manado 317/P Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil Menunggu
dt.G/2 Terbanding/T Pembanding/P Hukum (PMH) 157.955.320 Putusan Kasasi
024/P ermohon emohon Kasasi Adira Finance Cabang Manado Immateriil
N Mnd Kasasi (Tergugat) dan Notaris Eka 2.000.000.000
Tangg (Turut Tergugat I),
al 22 Kemenkumham Sulut (Turut
Mei Tergugat II), dan Pitoesi
2024 (Tergugat III) digugat oleh
Konsumen/Debitur Arichandra
Hinta karena Konsumen/Debitur
merasa tidak pernah
menandatangani Surat Kuasa
Fidusia, dan
mempermasalahkan pembuatan
Akta Fidusia dengan
73
Page 102
Status dan
Proses
Perkembangan
No. Posisi Posisi Perkara Di Nilai Perkara
No Pengadilan Uraian Perkara Agenda
Perkara Perseroan Lawan Tingkat (Rp)
Persidangan/
Peradilan
Tanggal
menggunakan Notaris diluar
wilayah Kota Manado.
5 PN Makassar 284 / Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil Menunggu
Pdt.G/ Terbanding/T Pembanding/P Hukum (PMH) 622.476.259 Putusan Kasasi
2024/ ermohon emohon Kasasi Adira Finance Cabang Jakarta
PN Kasasi Barat 2 Car (Tergugat II) digugat
Mks oleh Pihak ketiga atas nama
Tangg Muh. Juarsa Ahmad, karena
al 22 merasa tidak pernah menyetujui
Juli unit miliknya dijadikan jaminan
2024 dari fasilitas pembiayaan atas
nama Konsumen/Debitur PT.
Ceria Alam semesta (Tergugat I)
6 PN Rantau 90/Pdt Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil dan Menunggu
Prapat .G/202 Terbanding/T Pembanding/P Hukum (PMH) Immateriil Putusan Kasasi
4/PN ermohon emohon Kasasi Adira Finance Cabang Rantau 1.089.625.000
Rap Kasasi Prapat (Tergugat I), Bintang
Tangg Motor selaku dealer Pemenang
al 23 lelang (Tergugat II), Rudi
Juli Hermanto selaku Debitur BFI
2024 (Tergugat III), dan BFI Finance
Cabang Rantau Prapat
(Tergugat IV) digugat oleh Ex.
Konsumen/Debitur atas nama
Irwan Hanafi , karena merasa
tidak pernah menyetujui unit
miliknya dijadikan jaminan dari
fasilitas pembiayaan atas nama
Debitur BFI (Tergugat III)
7 PN Jambi 127/P Tergugat/ Penggugat/ MA Gugatan Perbuatan Melawan Materiil Menunggu
dt.G/2 Terbanding/T Pembanding/P Hukum (PMH) 480.000.000 Putusan Kasasi
025/P ermohon emohon Kasasi Adira Finance cabang Jambi Immateriil
N Jmb Kasasi digugat oleh Konsumen 200.000.000
Tangg PT.SANGKURIANG BERKAH
al 3 ABADI di PN Jambi karena
Juli mengklaim Perjanjian
2025 Pembiayaan mencantumkan
klausula baku yang dilarang oleh
undang-undang perlindungan
konsumen dan akta tidak dibuat
di notaris.
8 PN Kisaran 71/Pdt.G/2 Tergugat/Ter Penggugat/Pe PT Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Materiil Menunggu
025/PN Kis banding mbanding (PMH) 166.319.705 Putusan Kasasi
Tangg Adira Cabang Kisaran (tergugat Immateriil
al 17 I) dan pihak ketiga pemegang 100.000.000
Juni unit jaminan fidusia (Tergugat II)
2025 digugat oleh Debitur an M.Yusuf
dan istrinya an Aminah karena
Tergugat II selaku pihak yang
menerima oper alih unit jaminan
dari Penggugat tidak
melanjutkan pembayaran
angsuran kepada Adira,
sehingga unit jaminan dikuasai
oleh Adira. Oper alih unit
jaminan tersebut dilakukan
tanpa persetujuan dari Adira.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan masing-masing tanggal 5 Februari 2026, tidak terdapat (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan
74
Page 103
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan usaha.
Lebih lanjut, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar
badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun.
A.12 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Penggabungan usaha Perseroan
Penggabungan usaha antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau “ADMF”) dan PT Mandala Multifinance
Tbk (“MFIN”) telah menjadi efektif pada tanggal 1 Oktober 2025, dengan diterbitkannya Surat Menteri Hukum Republik
Indonesia terkait Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar. Melalui penggabungan tersebut, Adira Finance
memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari
MUFG dan Danamon.
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dan
Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat
oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i)
Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
75
Page 104
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”) berkomitmen untuk menjadi perusahaan
pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan melayani beragam kebutuhan pembiayaan masyarakat,
khususnya pembiayaan sepeda motor dan mobil berbagai merek, baik baru maupun bekas, serta menyediakan solusi
keuangan yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen, termasuk pembiayaan kendaraan listrik, alat berat, umrah, hingga
produk SolusiDana dengan jaminan BPKB.
Sebagai langkah konsolidasi bisnis pembiayaan dalam grup MUFG, pada 1 Oktober 2025 telah efektif dilaksanakan
penggabungan Mandala Finance ke dalam Adira Finance. Pasca penggabungan tersebut Bank Danamon memiliki
kepemilikan saham sebesar 74,5% atas Adira Finance, dan MUFG Bank Ltd. Sebesar 18,93%. Sebagai anak perusahaan
Bank Danamon dan MUFG Bank, Adira Finance menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan salah satu bank terbesar
di dunia.
Seiring dengan perkembangan usaha dan dinamika industri, Perseroan terus melakukan diversifikasi layanan. Pada tahun
2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui produk
“Solusi Dana,” serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif
(motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna), pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan
lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan
usaha Perseroan. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital
seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id, dicicilaja.com, Danadira dan Mantis dalam rangka mempermudah proses
pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun
konsumen baru.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 877 jaringan usaha termasuk cabang syariah,
dengan didukung oleh lebih dari 20 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,6 juta konsumen dengan jumlah piutang yang
dikelola lebih dari Rp63,4 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, bagi hasil musyarakah
mutanaqisah, pendapatan sewa pembiayaan, dan lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Pembiayaan konsumen 7.557.015 7.155.547
Marjin murabahah 1.710.232 1.938.892
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah 394.321 350.110
Sewa pembiayaan 421.506 266.455
Lain-lain 2.046.008 2.076.873
76
Page 105
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Jumlah Pendapatan 12.129.082 11.787.877
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian penurunan
nilai piutang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana tercermin pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024*
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen – bruto
Pihak ketiga 60.449.755 59.031.468
Pihak berelasi 5.516 7.688
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum
diakui
Pihak ketiga (13.751.222) (13.483.414)
Pihak berelasi (482) (648)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai
(19.560.736) (20.174.580)
pihak berelasi – neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.389.218) (1.458.810)
Pihak berelasi (40) (68)
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto 25.753.573 23.921.636
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 16.350.893 16.977.444
Pihak berelasi 1.899 863
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.705.232) (3.790.387)
Pihak berelasi (158) (39)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai
(6.716.430) (6.266.141)
pihak berelasi – neto
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (395.499) (403.017)
Pihak berelasi (84) (39)
Piutang Pembiayaan Murabahah – Neto 5.535.389 6.518.684
Piutang pembiayaan musyarakah mutanaqisah -
1.015.677 1.509.485
bruto
Bagi hasil musyarakah mutanaqisah yang belum
(189.935) (300.870)
diakui
Cadangan kerugian penurunan nilai (82.263) (57.207)
Piutang Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah –
743.479 1.151.408
Neto
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 2.005.713 1.749.944
Nilai residu yang terjamin 611.627 563.230
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (203.370) (200.793)
Simpanan jaminan (611.627) (563.230)
Cadangan kerugian penurunan nilai (67.878) (42.244)
Jumlah Konvensional 1.734.465 1.506.907
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 2.257.665 1.075.770
Akumulasi penyusutan (830.510) (315.068)
Cadangan kerugian penurunan nilai (49.833) (32.210)
77
Page 106
31 Desember
Uraian
2025 2024*
Jumlah Syariah 1.377.322 728.492
Piutang Sewa Pembiayaan – Neto 3.111.787 2.235.399
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha yang dijelaskan pada Catatan 1d, Catatan 2y dan Catatan 52 dalam Laporan Keuangan
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2025 2024
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp25 juta Rp23 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 29 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 32%-36% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp17 juta Rp15 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 25 bulan 25 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 38%-42% 38%-42%
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2025 2024
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 15.889 12.491
Jumlah Unit (ribuan unit) 641 537
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 10,0% 8,5%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 1.821 1.608
Jumlah Unit (ribuan unit) 111 106
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Adira Finance juga
menyadari bahwa pelanggan dalam segmen pembiayaan sepeda motor relatif lebih sensitif terhadap gejolak yang terjadi
pada daya beli dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Sampai dengan Desember 2025, Adira Finance telah mengimplementasikan beberapa strategi dan kebijakan untuk
meningkatkan pembiayaan sepeda motor, terutama di tengah masih lesunya kinerja industri otomotif. Di antara strategi ini
adalah dengan terus melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat
kerja sama dengan dealer dan mitra strategis, terus meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik
serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan
melakukan proses digitalisasi. Selain itu, Perseroan juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta
memberikan pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perusahaan.
Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance guna mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
78
Page 107
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2025 2024
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp217 juta Rp242 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 51 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp152 juta Rp137 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 42 bulan 46 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 17%-21% 18%-22%
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada periode yang berakhir tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2025 2024
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 7.697 11.808
Jumlah Unit (ribuan unit) 33 50
Pangsa Pasar Mobil Baru 4,1% 5,0%
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 4.786 5.382
Jumlah Unit (ribuan unit) 33 40
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas, baik untuk mobil penumpang maupun mobil komersial. Di samping itu, seperti halnya segmen
kendaraan roda dua, Adira Finance juga menyediakan dua pilihan pembiayaan: pembiayaan konvensional dan syariah.
Di tengah pelemahan permintaan pasar otomotif sepanjang Desember 2025, Adira Finance mengadopsi berbagai strategi
dalam upayanya mendorong kinerja segmen pembiayaan mobil. Diantara strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan
melakukan ekspansi bisnis secara selektif ke daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi, memperkuat kerja sama dengan
dealer dan mitra strategis, memperkuat sinergi dengan grup untuk memperluas penetrasi pasar secara lebih efektif, terus
meningkatkan customer retention melalui penawaran yang lebih baik serta dengan perbaikan proses, seiring dengan inisiatif
untuk memperbaiki struktur biaya agar lebih bersaing dengan melakukan proses digitalisasi. Pada saat yang sama, Perseroan
juga melanjutkan manajemen risiko yang berprinsip kehati-hatian, serta memberikan pembiayaan secara segmented sesuai
dengan risk appetite Perusahaan.
Disisi lain, Adira Finance juga terus melanjutkan penyaluran pembiayaan produk ramah lingkungan, seperti mobil listrik.
Perseroan melihat prospek pembiayaan kendaraan listrik diperkirakan dapat terus berkembang seiring dengan semakin
meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya konsep green living, dan tersedianya beragam merek kendaraan
listrik.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
79
Page 108
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024*
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 10.040.454 9.600.776
Pihak berelasi 995 892
Dikurangi: bagian pendapatan pembiayaan yang
dibiayai pihak berelasi sehubungan dengan transaksi (2.484.434) (2.446.121)
pembiayaan bersama
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 7.557.015 7.155.547
Murabahah
Pihak ketiga 2.552.795 2.770.067
Pihak berelasi 293 55
Dikurangi: Bagian pendapatan yang dibiayai pihak
berelasi sehubungan dengan transaksi pembiayaan (842.856) (831.230)
bersama
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 1.710.232 1.938.892
Musyarakah Mutanaqisah
Jumlah Bagi Hasil Musyarakah Mutanaqisah 394.321 350.110
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 421.506 266.455
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun 2025 mencapai Rp10.083.074 juta, meningkat sebesar 3,8% dibandingkan
tahun 2024. Peningkatan ini terutama didorong oleh meningkatnya pendapatan pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan
dan bagi hasil musyarakah mutanaqisah masing-masing sebesar 5,6% y/y, 58,2% y/y dan 12,6% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
(dalam miliar Rupiah, kecuali ribu Unit)
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rupiah Unit Rupiah Unit
Sepeda Motor Baru 15.899 641 12.491 537
Sepeda Motor Bekas 1.821 111 1.608 106
Mobil Baru 7.697 33 8.425 35
Mobil Bekas 4.786 33 4.340 32
Non otomotif* 12.951 663 9.766 392
Jumlah 43.153 1.481 36.630 1.102
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mencatatkan pembiayaan baru sebesar Rp43,2 triliun atau sejumlah 1.481 ribu kontrak
baru, dimana sektor otomotif masih mendominasi dengan kontribusi terbesar sekitar 70% dari total pembiayaan baru
Perseroan. Meski demikian, segmen non-otomotif menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, khususnya pada produk Solusi
Dana (multiguna) yang kontribusinya meningkat menjadi 29% terhadap total pembiayaan baru di 31 Desember 2025.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki total 877 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 456 Kantor Cabang Konvensional, 123 Kantor Cabang Unit
Syariah, 224 Kantor Selain Kantor Cabang, 74 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh
wilayah Indonesia.
80
Page 109
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 disajikan dalam tabel
sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2025 2024
Kantor Cabang Konvensional 456 183
Kantor Cabang Unit Syariah 123 42
Kantor Perwakilan Konvensional 224 215
Kantor Perwakilan Unit Syariah 74 68
Jumlah Jaringan Usaha 877 508
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan sampai dengan tanggal
31 Desember 2025 rata-rata sebesar Rp19 juta – Rp23 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp156 juta – Rp160 juta.
Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28
bulan, sementara untuk mobil rata-rata 42 – 46 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke
konsumen tergantung pada tingkat persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi Perseroan
menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan pelunasan
tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
31 Desember
Uraian
2025 % 2024* %
Lancar 70.454 86,7 63.483 79,3
Dalam perhatian khusus 9.506 11,7 15.006 18,7
Kurang lancar 468 0,6 547 0,7
Diragukan 828 1,0 1.002 1,3
Jumlah Tunggakan 10.802 13,3 16.555 20,7
Jumlah Piutang 81.256 80.038
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang terkait
langsung dengan pemberian pembiayaan.
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Pada Desember 2025, nilai tunggakan piutang Perseroan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode Desember
2024. Penurunan ini didukung oleh konsistensi Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-
hatian sebagai upaya pengendalian risiko kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali, memberikan
pembiayaan secara segmented sesuai dengan risk appetite Perseroan, serta menerapkan kegiatan collection yang efektif.
Di samping itu, secara NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) masih dalam batas internal yang
ditetapkan oleh Perseroan dan di bawah rata-rata industri. Dalam tiga tahun terakhir NPF Perseroan (termasuk porsi
pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,2% (2024); dan 2,0% (2025).
81
Page 110
Proses Operasional Bisnis
Perseroan telah mengadopsi inovasi digital untuk merampingkan operasionalnya, memanfaatkan teknologi untuk membuka
peluang pertumbuhan baru. Dengan meningkatkan konektivitas dengan mitra dan pelanggan, Perseroan telah memperluas
basis pelanggannya. Selain itu, efisiensi operasional telah meningkat secara signifikan melalui sentralisasi penjualan dan
distribusi di cabang-cabang tertentu, penataan ulang fungsi-fungsi lainnya secara regional, serta implementasi inisiatif
otomatisasi internal yang telah meningkatkan produktivitas karyawan.
Proses pembiayaan otomotif, multiguna, pembiayaan umroh (Syariah), hingga alat berat
Sistem Teknologi dan Informasi
Teknologi Informasi (TI) memiliki peran vital dalam keberhasilan implementasi strategi bisnis jangka pendek dan jangka
panjang di Perseroan. Menyadari hal ini, Perseroan memperkuat strategi bisnisnya dengan mengintegrasikan aplikasi TI
secara strategis. Dengan demikian, Perusahaan mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, mendukung ekspansi
bisnis, mengurangi risiko operasional, memperoleh keunggulan kompetitif, dan mempertahankan posisi terdepannya
di industri keuangan.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif, Perseroan mempertahankan kelincahan dan kemampuan beradaptasi
dalam industri keuangan yang dinamis dan kompetitif. Perusahaan secara konsisten mendorong inovasi dengan menerapkanl
dan mengembangkan solusi TI mutakhir. Pendekatan strategis ini memberdayakan Perseroan untuk melakukan transformasi
digital, sehingga memberikan layanan yang nyaman dan cepat bagi pelanggan maupun mitra bisnis.
Cetak Biru Teknologi Informasi
Adira Finance terus meningkatkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) guna mendukung pencapaian tujuan strategis
Perusahaan. Fokus utama mencakup penguatan keamanan siber dengan melindungi sistem dari ancaman malware serta
memastikan stabilitas operasional yang berkelanjutan. Selain itu, Perusahaan menerapkan tata kelola TI yang kokoh melalui
kerangka kerja terstruktur untuk mengelola keamanan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Untuk mendukung inisiatif ini, Adira
Finance juga membangun serta mempertahankan tenaga kerja dan tim TI yang kompeten dan berdaya saing tinggi
Dalam rangka melaksanakan Cetak Biru TI, Perseroan membangun organisasi yang lengkap dan kuat. Dengan demikian,
pengguna jasa dan produk TI dapat menikmati produk dan layanan yang maksimal dalam waktu yang cepat. Perseroan juga
mengadopsi berbagai standar implementasi TI yang diakui industri, termasuk:
• Control Objective for Information and Related Technology (COBIT), Information Technology Integrated Library, dan POJK
Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga
Jasa Keuangan Non-Bank, yang umumnya berlaku bagi sektor perbankan.
• The Open Group Architecture Foundation (TOGAF) untuk proses pengembangan dan pengelolaan Arsitektur TI
82
Page 111
• ISO 270001 yang merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diakui secara global. Standar
ini memberikanpendekatan yang sistematis dalam mengelola informasi Perusahaan yang sensitif guna memastikan
kerahasiaan, integritas dan ketersediaannya.
• ISO 20000-1 yang merupakan standar manajemen layanan TI (SML), yang menyediakan kerangka kerja implementasi
dan proses peningkatan secara berkelanjutan untuk menjaga optimalisasi kepuasan pelanggan sistim TI dan menjamin
tercapainya pencapaian target delivery dari layanan TI yang berkualitas.
Tata Kelola Teknologi Informasi
Adira Finance menggunakan Tata Kelola TI untuk mendukung kepemimpinan, proses manajemen, struktur organisasi, dan
proses berkelanjutannya, sehingga mempertahankan posisinya di garis depan bisnis digital di industri pembiayaan
Untuk itu, Adira Finance terus memperkuat struktur tata kelola dan organisasi TI yang terdiri dari:
• Komite Pengarah TI, dengan ketua Direktur Utama Adira Finance, yang bertanggung jawab menetapkan arah strategis
dan proyek-proyek strategis TI;
• Dewan Arsitektur TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, yang bertanggung jawab menetapkan
platform arsitektur TI
• Dewan Penasihat Perubahan TI, dengan ketua Direktur yang membawahi Teknologi Informasi, dengan tanggung jawab
antara lain menetapkan perubahan prioritas proyek dan pelaksanaan proyek-proyek TI strategis; dan
• Komite Pengarah Proyek, yang bertanggung jawab memastikan tata kelola proyek TI yang memadai.
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Perseroan akan terus meningkatkan penetrasi pasar otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
program penjualan yang menarik bagi nasabah, memperkuat hubungan baik dengan dealer-dealer, serta memperkuat
kolaborasi antar MUFG Grup untuk mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif.
• Perseroan memperluas jaringannya ke bisnis non-otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan
untuk mendukung pertumbuhan bisnis seperti pembiayaan Solusi Dana (multiguna), alat berat, dan lainnya.
• Perseroan fokus meningkatkan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan
cross sell berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik
untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan Perseroan.
• Perseroan terus mengembangkan digitalisasi di dalam Perseroan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan
efektivitas bisnis, serta berinvestasi dalam bisnis digital (Adiraku, Danadira, Mantis momobil.id, momotor.id, dan
dicicilaja.com).
• Perseroan terus mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko dengan hati-hati.
• Perseroan terus menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya.
B.3 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Tahun 2026 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko meningkatnya
tensi geopolitik, dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global. Meskipun demikian,
meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter mereka menjadi
akomodatif dengan menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pelonggaran moneter ini
diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta membuka peluang
pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2026 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, serta dukungan kuat dari kebijakan
pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,4% di tahun 2026. Kebijakan
fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperkuat daya beli
masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.
83
Page 112
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga Desember 2025 menjadi 4,75%,
langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, berbagai kebijakan pemerintah
yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, seperti program makanan bergizi gratis, penyaluran bantuan sosial,
serta pemberian insentif fiskal, diharapkan mampu menjaga momentum konsumsi domestik. Kombinasi antara pelonggaran
kebijakan moneter dan stimulus fiskal tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi
pertumbuhan industri otomotif dan multifinance pada tahun 2026.
Gaikindo tetap optimis memproyeksikan penjualan mobil dapat lebih baik di tahun 2026, sementara AISI memproyeksikan
penjualan sepeda motor akan stabil mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan proyeksi industri otomotif,
industri pembiayaan diperkirakan tetap memiliki ruang pertumbuhan pada tahun 2026. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI) menilai prospek industri multifinance tetap positif, meskipun pelaku usaha akan cenderung menerapkan
pendekatan yang lebih selektif dan berhati-hati dalam ekspansi pembiayaan.
B.4 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah
0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Informasi Tambahan
ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi
Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2025 2024*
Pinjaman yang Diterima 9.885 12.638
Utang obligasi - Bersih 8.596 6.378
Sukuk Mudharabah 1.644 1.228
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 14.610 14.152
Gearing Ratio (kali) 1,4 1,4
*Disajikan kembali akibat dari penggabungan usaha
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK. 05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.5 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan salah
satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik dan
meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perseroan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
konsumen dan rekan usaha.
84
Page 113
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan teknologi
informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Perseroan akan terus meningkatkan kerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk termasuk jaringan Bank
MUFG untuk meningkatkan penjualan produk pembiayaan serta meningkatkan fee-based income. Selain itu, Perseroan
juga terus melanjutkan kolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk untuk meningkatkan penetrasi pasar
otomotif di segmen menengah ke atas serta berkolaborasi dalam hal pembiayaan mobil penumpang dan pembiayaan
alat berat.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan
Perseroan selalu memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada nasabah
dan melunasi seluruh kewajiban keuangannya baik melalui penerimaan angsuran nasabah maupun menambah fasilitas
pendanaan dari berbagai sumber. Oleh karena itu memiliki sumber pendanaan yang terdiversifikasi mencakup
pembiayaan bersama dengan induk usahanya, Bank Danamon (Joint Financing), serta pinjaman eksternal yang meliputi
pinjaman bank (dalam negeri dan luar negeri) dan penerbitan obligasi dan sukuk.
Terdapat kurang lebih 146 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha
di industri pembiayaan sangat ketat. Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh industri pembiayaan
sebesar Rp719 triliun per posisi Agustus 2025 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan saldo pembiayaan yang
sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) posisi Desember 2025 sebesar Rp63,4 triliun atau
mewakili sekitar 9% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal perusahaan yang
diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu perusahaan yang
memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
85
Page 114
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk
diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
i. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf h Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang No. 91 tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau;
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto
yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
86
Page 115
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2024. SPT Tahun Pajak 2024 telah disampaikan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
87
Page 116
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan
no. AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No.339/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dengan total outstanding
pinjaman/kredit sebesar Rp70.833.000.000 (tujuh puluh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta
Rupiah) atau sebesar 0,691% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang di waliamanati
sebesar Rp.10.257.249.000.000,- sehingga tidak melanggar ketentuan pada Pasal 12 POJK
No 19/POJK.04/2020. Jatuh tempo kredit berakhir pada tanggal 13 Januari 2030, tanpa jaminan
(clean basis) dan digunakan dengan tujuan untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end
user.
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
88
Page 117
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No.340/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap III Tahun 2026, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran, Sukuk Mudharabah, serta akta-akta pengubahannya
(jika diperlukan).
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co),
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November
2021.
Surat Penunjukan : No.338/ADMF/CS/XII/25, tanggal 17 Desember 2025.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah dimuat dalam Informasi
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan disini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No. 026/ADMF/CS/I/26, tanggal 19 Januari 2026.
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals
for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara.Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi
yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh
Asian Development Bank (“ADB”)
89
Page 118
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
90
Page 119
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 193.000.000.000 90.000.000.000 - 283.000.000.000 14,2%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 155.000.000.000 164.830.000.000 6.000.000.000 325.830.000.000 16,3%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 183.000.000.000 120.000.000.000 16.000.000.000 319.000.000.000 16,0%
4. PT Indo Premier Sekuritas 193.000.000.000 155.505.000.000 6.000.000.000 354.505.000.000 17,7%
5. PT Mandiri Sekuritas 183.000.000.000 164.830.000.000 6.000.000.000 353.830.000.000 17,7%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 193.000.000.000 164.835.000.000 6.000.000.000 363.835.000.000 18,2%
Jumlah 1.100.000.000.000 860.000.000.000 40.000.000.000 2.000.000.000.000 100,0%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B
1. PT BNI Sekuritas 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 66.000.000.000 10.000.000.000 76.000.000.000 15,2%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
4. PT Indo Premier Sekuritas 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
5. PT Mandiri Sekuritas 66.000.000.000 18.000.000.000 84.000.000.000 16,8%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 67.000.000.000 18.000.000.000 85.000.000.000 17,0%
Jumlah 400.000.000.000 100.000.000.000 500.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
91
Page 120
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap III Tahun 2026” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996,
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/08/00484 tanggal 21 Januari 2026 untuk
Obligasi dan No No. INT/08/00481 tanggal 21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No. INT/08/00485
tanggal 21 Januari 2026 untuk Obligasi dan No. INT/08/00482 tanggal 21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No. INT/08/00480 untuk Obligasi dan No. INT/08/00483 tanggal
21 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan, berdasarkan suatu perjanjian kredit dengan dengan Total Outstanding
pinjaman/kredit Perseroan per 1 Januari 2026 adalah sebesar Rp70.833.000.000. namun hubungan kredit tersebut tidak
melebihi batas ketentuan pinjaman sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau
sukuk yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 angka (1) huruf (b) Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Waliamanat. Total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati adalah sebesar Rp10.257.249.000.000,- sehingga fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk adalah sebesar 0,691% dari total Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.
92
Page 121
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 31 Desember 2025, BNI memiliki total aset sebesar Rp1.362.055.000.000.000,- dan mempekerjakan sebanyak
27.201 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.794
outlets domestik dan 10 jaringan kantor luar negeri, 13.391 unit ATM milik sendiri 71.000EDC serta fasilitas Internet
banking, mobile banking (WONDR), SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 27 tanggal 22 April 2025 dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
93
Page 122
Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal
30 November 2025, susunan pemegang saham BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham %
Pemegang Saham
• PT Danantara Asset Management 22.378.387.749 60
• Omar Sjawaldy 0 0
• Tedi Bharata 0 0
• Donny Hutabarat 200 0,000005
• Vera Febyanthy 0 0
• Didik Junaedi R 0 0
• Putrama Wahju S 5.997.426 0,016
• Alexandra Askandar 0 0
• Hussein Paolo K 3.075.911 0,0082
• Muhammad Iqbal 3.064.085 0,0082
• Agung Prabowo 1.915.356 0,0051
• David Pirzada 4.866.684 0,0130
• Abu Santosa 0 0
• Rian Eriana Kaslan 802.397 0,0021
• Eko Setyo Nugroho 311.797 0,0008
• Corina Leyla K 5.513.174 0,0148
• Munadi Herlambang 0 0
• Ronny Venir 5.546.296 0,0149
• Toto Prasetio 4.222.896 0,0113
• Negara Republik Indonesia 1 0
• Masyarakat – Warkat – Script 6.535.844 0,018
• Masyarakat – Non Warkat – Scriptless 14.877,073.100 39,888
• Saham Treasury 0 0
Total 37.297.312.916 100
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.4 tanggal 04 September 2025 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama : Tedi Bharata
Komisaris : Febrio Nathan Kacaribu*
Komisaris : Donny Hutabarat
Komisaris Independen : Vera Febyanthy
Komisaris Independen : Didik Junaedi Rachbini
Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Treasury & International Banking : Abu Santoso Sudrajat
Direktur Commercial Banking : Muhammad Iqbal
Direktur Human Capital and Compliance : Munadi Herlambang
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance&Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Operational : Ronny Venir
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo
Direktur Network & Retail Funding : Rian Kaslan
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho
Direktur Information Technology : Toto Prasetio
94
Page 123
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test
dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT BNI Asset Management
• BNI Ventures
• PT. Bank Hibank Indonesia
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2023-2025), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk.
ikut berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2024
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Tahun 2025
• Adira Dinamika Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II Tahun 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Tahun 2025
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
• Bank Rakyat Indonesia Surat Berharga Komersial Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
• BRI Finance Obligasi II 2023
• BRI Finance Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk Wakalah 2022
• PT. Bank Syariah Indonesia Sukuk Subordinasi Jangka Menengah Tahun 2023
• PT. Pertamina Bina Medika Utang Jangka Menengah Wajib Konversi Tahun 2024
• PT. Bank Jatim Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
95
Page 124
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi
salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap
memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang
yang timbul sejak imbalan jasa yang belum terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
96
Page 125
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Total Aset 1.362.055.000 1.129.805.638
Total Liabilitas 1.185.716.000 962.619.084
Total Ekuitas 176.339.000 167.186.553
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.362.055.000 1.129.805.637
*audited
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan Bunga Neto 40.333.000 40.480.205
Pendapatan Premi dan Hasil Investasi Neto (2.000) 1.723.810
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan Premi 40.335.000 42.204.015
Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih 23.900.000 22.310.905
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (9.724.000) (8.210.562)
Beban Operasional Lainnya (30.857.000) (29.688.445)
Laba (Rugi) Operasional 24.395.000 26.615.913
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 24.397.000 26.580.458
Pajak Penghasilan (4.286.000) (4.911.061)
Total Laba Tahun Berjalan 20.111.000 21.669.397
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 3.605.000 996.941
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 23.716.000 22.666.338
*audited
97
Page 126
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Februari 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk
Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
98
Page 127
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Pemesan obligasi dan/atau sukuk mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
99
Page 128
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2026 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Negara Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Mega Kuningan Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 3320132572
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank Mandiri Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman Cabang Sudirman
No. Rekening: 0701528328 No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 0.070.111.8162
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Muamalat Indonesia Bank Syariah Indonesia Maybank Syariah Indonesia
Cabang Sudirman Cabang JPU Cabang Jatinegara
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: 4493174290 No. Rekening: 2700000738
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Muamalat Indonesia Bank Permata Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang Muamalat Tower Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang The Tower
No. Rekening: 3010206721 No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 26 Februari 2026.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
100
Page 129
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
101
Page 130
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
tanggal 23 Februari 2026 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Faks.: - Faks.: (021) 2520 990
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telp.: (021) 3003 4947 Telp.: (+6221) 5088 7168
Faks.: (021) 3003 4944 Faks.: (+6221) 5793 1072
Website: www.dbsvickers.com Website: www.indopremier.com
Email: corporate.finance@dbs.com E-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 526 3445 Telp.: (021) 29249088
Faks.: (+6221) 526 3507 Faks.: (021) 29249150
Website:www.mandirisekuritas.co.id Website: www.trimegah.com
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id E-mail: fit@trimegah.com
102
Page 131
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2026 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Thamrin & Rachman.
103
Page 132
Office:
Menara Kuningan 12th & 9th Floors Phone : +6221-2528203
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Email : info@trlaw.co.id
Jakarta 12940, Indonesia 104 Web : www.trlaw.co.id
Page 133
105
Page 134
106
Page 135
107
Page 136
108
Page 137
109
Page 138
110
Page 139
111
Page 140
112
Page 141
113
Page 142
114
Page 143
115
Page 144
116
Page 145
117
Page 146
118
Page 147
119
Page 148
6.
120
Page 149
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Kantor Pusat: Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta 12920 Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949 e-mail: af.corsec@adira.co.id website: www.adira.co.id
Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×23
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×8
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×4
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.17 ×12
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.17 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.17 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH Seluruh
p.20
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.23 ×6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.25 ×6
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.25 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.25 ×4
unresolved
org
Banten Tbk
p.25 ×4
unresolved
org
PT Bank DKI
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.25 ×4
unresolved
org
Bank Kustodian. Akad Syariah
p.41
unresolved
org
Pusat Statistik
p.65
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.68 ×5
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.68 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia No. AHU.
p.68 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.68 ×3
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.68
unresolved
person
Arifin Wibisana
· Notaris
p.69
unresolved
person
Karin Christiana Basoeki
· Notaris
p.69
unresolved
org
Bank BCA
p.69 ×5
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.70
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.70 ×3
unresolved
person
Edwar
· Notaris
p.71 ×3
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.72
unresolved
org
Bank UOB
p.72 ×7
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.73 ×5
unresolved
org
Bank BNI No. INT
p.75
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.76
unresolved
org
Bank MUFG Singapura
p.76 ×3
unresolved
org
Bank BRI
p.77 ×5
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.78
unresolved
org
PT BANK DANAMON UNIT USAHA SYARIAH
p.79
unresolved
org
PT Guna Dharma
p.85 ×2
unresolved
org
Menteri
p.85
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.85
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.89 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juncto Akta
p.89
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Direksi
p.89
unresolved
org
Bank Danamon NAMA Dir
p.90
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Lampung
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Serang
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mandailing Natal
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jambi
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Ternate
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Praya
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Makassar
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kupang
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palu
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Padang
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Dumai
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang
p.97
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.97
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.97 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.97 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.97 ×2
unresolved
org
PT. Ceria Alam
p.102
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.122
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.