Back to announcement
20260225_SANF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029398_lamp1.pdf
Listing Text extracted SANFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 127
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran : 12 – 20 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 25 Februari 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 26 Februari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT TUJUH BELAS KANTOR SELAIN KANTOR CABANG YANG
BERTINDAK SEBAGAI KANTOR PEMASARAN (POINT OF
SALE) ATAU KANTOR PENAGIHAN
18 Office Park, Lt. 23 Tersebar di kota: Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI
Jl. T.B. Simatupang No. 18 Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan,
Jakarta Selatan 12520 Samarinda, dan Pontianak
www.sanf.co.id
legal@sanf.co.id
Ph: +62 21 781 75 55
Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.353.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing
seri akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 5 Maret 2027 untuk seri A, tanggal
25 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 25 Februari 2031 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI
PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI
BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAA+ (Double A Plus)
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA
DALAM MELUNASI KREDIT KEPADA PERSEROAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi ini akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
1
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 12 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V kepada OJK dengan Surat No. 104/LSANF/BOD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang
Pasar Modal”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima dari Surat OJK No. S-69/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp1.353.000.000.000,-
(satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat S-02621/BEI.PP1/03-2025 tanggal 13 Maret 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK
No. 35/2018”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK
No. 46/2024”) dan terakhir kali diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No. 35/2025”), Perseroan telah melakukan
pelaporan terkait rencana penerbitan Obligasi PUB Berkelanjutan V kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Perseroan Nomor 243/LSANF/
BOD/V/2024 tertanggal 8 November 2024.
Surat tersebut sudah diterima oleh OJK, dan atas surat tersebut diterbitkan surat balasan dari Direktur Pengawasan
Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor S-134/PL.111/2024 tertanggal
27 Desember 2024, dimana rencana keseluruhan penerbitan efek melalui penawaran umum berkelanjutan sebagaimana
dimaksud telah dicatat dalam administrasi OJK.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing data yang disajikan sesuai dengan
fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Efek. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab
V tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ....................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................... xiv
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .................................................................... xiv
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ...................................................... xvii
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ................................................................... xviii
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI .................................... xx
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ........................................... xx
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. xxi
I. PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................ 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI .............................................................................................................. 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI ......................................................... 12
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ....................................................... 13
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................. 14
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 14
6. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................... 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ 16
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................... 17
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................................................ 17
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN .................................................... 18
3. RASIO-RASIO PENTING ........................................................................................................................... 19
4. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN ............................................................................................ 19
5. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN .............................................................. 20
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA .................................................................................................................................... 21
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................. 21
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .................................................................................................. 21
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................. 21
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ......... 21
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................. 22
5. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (”GOOD CORPORATE GOVERNANCE”) ............... 29
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ....................................................................................... 31
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ..................................... 32
8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ............................................................ 33
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................ 37
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ................................................. 45
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ................................................................................................ 49
10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ......................................................................................... 50
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ...................... 53
1. UMUM ............................................................................................................................................... 53
2. KEGIATAN USAHA ........................................................................................................................... 54
3. JARINGAN KANTOR CABANG ........................................................................................................ 56
4. PROSPEK USAHA ........................................................................................................................... 57
5. PERSAINGAN USAHA ..................................................................................................................... 58
6. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI .......................................................................... 59
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ....................................................................................................................... 60
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................. 61
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................... 64
i
Page 4
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .............................................................................................................. 70
1. PEMESAN YANG BERHAK ....................................................................................................................... 70
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ..................................................................................................... 70
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN ............................................................................................................ 70
4. MASA PENAWARAN UMUM ..................................................................................................................... 70
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF ............................................................. 70
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................... 71
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI .................................................................................... 71
8. PENJATAHAN OBLIGASI .......................................................................................................................... 71
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........................................................................... 72
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK ...................................................................................... 72
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................................ 73
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...... 74
IX. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................................... 75
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK,
yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta
berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Anggaran Dasar : berarti seluruh Anggaran Dasar Perseroan sejak awal pendirian Perseroan
hingga perubahan terakhir yaitu sebagaimana termuat dalam Akta No. 53
tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0066835.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0184479.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 16
September 2022 (“Akta No. 53/2022”).
iii
iii
Page 6
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas), fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan,
sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua
ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”).
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obliagasi : berarti tingkat Bunga Obligasi per tahun dari Jumlah Pokok yang Terhutang
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, Bunga
Obligasi yang mana merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
iv
iv
Page 7
Dokumen Emisi berarti :
- Prospektus;
- Perjanjian Perwaliamanatan;
- Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
- Perjanjian Agen Pembayaran;
- Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI;
- Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;
- Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017;
beserta semua perubahan-perubahannya, penambahan penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya
yang disyaratkan oleh instansi atau institusi yang berwenang atau yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
Ekuitas : berarti keseluruhan dari :
- nilai modal saham Perseroan pada saat ini, yang telah ditempatkan
dan disetor penuh atau dinyatakan telah disetor
- nilai pada posisi kredit atau modal yang dikonsolidasikan dan rekening
cadangan pendapatan dari Perseroan (termasuk rekening rekening
premi saham, agio saham, cadangan penebusan modal, kredit/debet
pada neraca rugi laba); dan
- pinjaman yang diberikan kepada Perseroan yang disubordinasikan
secara penuh dan efektif terhadap tuntutan-tuntutan dari Wali Amanat
atau Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
tetapi tidak termasuk setiap jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan
Perseroan atas dasar goodwill dan aset tidak berwujud lainnya.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Gagal Bayar : berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0.5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
v
v
Page 8
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Terhutang : berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi pada
waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum dilunasi
dan denda (jika ada).
Jumlah Pokok Yang : berarti Jumlah Pokok Obligasi yang pada suatu waktu tertentu belum dilunasi
Terhutang dan karenanya wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.
Kegiatan Usaha : berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh Perseroan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri
KTUR RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO, dengan
mana terhitung sejak dikeluarkannya KTUR, maka Obligasi akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah yang tercantum dalam KTUR dan pencabutan pembekuan
Obligasi dilakukan setelah berakhirnya RUPO dan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dalam hal ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.
vi
vi
Page 9
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1
(satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat hutang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
nama Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi tahap II dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu terlama 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan
terdiri dari 3 (tiga) seri:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima
ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma
tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan
miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
Tahap I dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.353.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 36 (tiga
puluh enam) bulan, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI.
vii
vii
Page 10
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor: 21 tahun 2011 (dua ribu
sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU nomor: 21 Tahun 2011). Sejak
tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua belas),
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
Pasal 55 UU Nomor: 1 Tahun 2011.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi melakukan penawaran umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
melakukan pembayaran dana Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang akan memberikan jaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
berdasarkan Penawaran Awal (Bookbuilding) terhadap penerbitan Obligasi,
yang dalam hal ini adalah:
1. PT Indo Premier Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan;
2. PT Mandiri Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan;
3. PT BRI Danareksa Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Pusat;
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.
viii
viii
Page 11
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi Umum, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
19/POJK.04/2020 Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang
28/POJK.05/2020 Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK : berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
No.30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
ix
ix
Page 12
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 19 Desember 2015
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2026 No. 28 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pendaftaran Efek pendaftaran Obligasi di KSEI, tertanggal SP-005/OBL/KSEI/0126, nomor 28
Bersifat Utang di Januari 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
KSEI
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Penjaminan Emisi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 No.
31 tanggal 28 Januari 2026yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 No. 29 tanggal 30 Januari
2026 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
Efektif diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta
perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu
20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perppu Cipta Kerja : berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
x
x
Page 13
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Surya Artha
Nusantara Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Pinjaman : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana tercantum
dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan Perseroan yang
terakhir), tetapi tidak termasuk:
a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang disubordinasikan
terhadap tagihan Bank kepada Perseroan (berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan);
b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
keuangan terakhir Perseroan) atau setiap liabilitas Perseroan sehubungan
dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan sebagai liabilitas
Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau 6 (enam) bulanan
Perseroan yang terakhir dan oleh karena itu :
1. Jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam perhitungan
yang sama;
2. pada saat total jumlah Pinjaman yang dimaksud dalam pasal ini pada
hari tertentu sedang ditetapkan :
i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
adalah jumlah netto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward, nilai
strike call option atau nilai beli cross currency dengan mana
Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.
Piutang : berarti jumlah terhutang oleh nasabah Perseroan kepada Perseroan
sehubungan dengan transaksi pembiayaan dan/atau fasilitas modal usaha
dan/atau transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan masing-masing Seri Obligasi yang secara keseluruhan bernilai
nominal sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan memperhatikan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
xi
xi
Page 14
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan dan Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah Rupiah) dan
Satuan Perdagangan kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
Bursa Efek.
Sertifikat Jumbo : bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, yang kepastian
tanggalnya ditentukan dalam Prospektus.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Pokok Obligasi tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat masing-masing seri Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 23 Februari
2026.
Tingkat Kesehatan : berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
Keuangan likuiditas dan kinerja Perseroan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Pasar Modal atau September 1995 tentang Pasar Modal.
UUPM
xii
xii
Page 15
UUPT : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat.
xiii
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Umum
PT Surya Artha Nusantara Finance berkedudukan hukum di Jakarta Selatan adalah suatu Perseroan terbatas
yang pertama-tama didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal
25 Agustus 1983 dibuat dihadapan Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor C2-423 HT01.01.Th84 tanggal 19 Januari 1984, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 697/1984 tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 38 tanggal 15 Mei 1984 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484 (selanjutnya
disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana termuat dalam Akta No. 53/2022.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 32 tertanggal 21 November 2024 dibuat dihadapan
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan telah diterima serta
telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tertanggal 21 November 2024 No.AHU-AH.01.09-0278071 (“Akta No. 32/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.53/2022, maksud dan tujuan dari
Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan konvensional. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa
yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Jual dan Sewa-Balik;
3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
6. Pembiayaan Proyek;
7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
cara:
1. Jual dan Sewa-Balik;
2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
xiv
xiv
Page 17
3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas
produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
3. Fasilitas Dana; dan/atau
4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Izin kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance No.
1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 (“Izin Usaha Perseroan”).
Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diprediksi akan stabil atau tidak berubah dibanding tahun 2025.
Meskipun ketidakpastian global dan risiko perlambatan ekonomi dunia masih menjadi tantangan yang perlu
diantisipasi, konsumsi rumah tangga dan investasi diperkirakan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan
ekonomi, didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif. Lebih lanjut, pertumbuhan pasar alat
berat diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 4% dan penjualan truk diproyeksikan tumbuh di level 6%.
Seiring dengan kondisi perekonomian yang kondusif, industri pembiayaan juga diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan
terbaik dalam menjaga penyaluran pembiayaan terhadap konsumen.
Perseroan konsisten melakukan ekspansi pada sektor dan segmen baru yang potensial, antara lain dengan
tetap meningkatkan pertumbuhan portofolio pada pembiayaan truk baik dalam grup maupun luar grup
Perseroan dan melakukan ekspansi pembiayaan produktif dalam ekosistem bisnis grup Perseroan. Perseroan
secara konsisten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses bisnisnya serta senantiasa
mengoptimalkan peluang dari setiap sektor Industri melalui optimalisasi dan kolaborasi data dalam
menciptakan produk dan layanan yang inovatif.
Dalam rangka mendukung strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang
lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan kebutuhan pasar
yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen risiko yang lebih
adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan asset management
dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang dilakukan secara
berkesinambungan.
Strategi Usaha
Kebijakan strategis tahun 2026 berpedoman pada strategi utama Perseroan yaitu fokus pada pertumbuhan
bisnis yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dituangkan ke dalam 3 pilar
strategi bisnis yaitu :
xv
xv
Page 18
a. Strategi Portofolio
Pilar Strategi pertama Perseroan berfokus pada strategi portofolio dimana Perseroan berupaya menjaga
pertumbuhan laba yang berkelanjutan melalui peningkatan aset yang berimbang serta berkualitas. Perseroan
akan tetap fokus memperkuat strategi utama dalam model business to business (“B2B”), di antaranya dengan
meningkatkan kinerja Perseroan agar dapat mengoptimalkan posisi Perseroan di segmen alat berat dan truk
baru dalam ekosistem grup Perseroan dengan tetap menjaga kualitas portofolio secara optimal serta
mempercepat pertumbuhan pembiayaan alat berat dan truk baru diluar grup Perseroan. Perseroan juga akan
mengembangkan dan mendiversifikasi portofolio pembiayaan pada sektor yang berhubungan dengan industri
alat berat. Serta Perseroan tetap mengoptimalkan portfolio pembiayaan produktif dengan memperluas
penetrasi ke sektor dan segmen yang baru. Dalam memperkuat sektor bisnis utama, Perseroan akan
memanfaatkan basis data yang dimiliki secara optimal sebagai akselelator pertumbuhan bisnis. Perseroan akan
terus melakukan diversifikasi skema pendanaan yang inovatif dan selaras dengan kondisi pasar untuk
menghasilkan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif dan sejalan dengan pengembangan strategi. Perseroan
akan memperkuat pengelolaan portofolio aset melalui penerapan kerangka kerja berbasis risiko yang lebih
terintegrasi dan tetap menekankan keunggulan operasional sebagai landasan untuk meningkatkan layanan
dalam memenuhi dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.
Untuk mendorong dan memperkuat strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses
bisnis yang lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan
kebutuhan pasar yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen
risiko yang lebih adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan
asset management dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang
dilakukan secara berkesinambungan.
b. Strategi Sumber Daya Manusia & Kontribusi Sosial
Dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan akan fokus dalam upaya memperkuat
kapabilitas organisasi Perseroan yang bertujuan untuk memastikan kesiapan untuk beradaptasi dengan cepat
dan efisien serta selaras dengan strategi Perseroan. Hal tersebut akan didukung dengan upaya Perseroan
untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengelolaan pengetahuan secara terarah untuk memperkuat
kapabilitas organisasi, sehingga selaras dan mendukung pencapaian strategi serta pertumbuhan bisnis
perusahaan. Perseroan akan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-
nilai Perseroan yaitu Fast, Fine, dan Fun (3F) untuk mendukung terciptanya performa maksimal di dalam
organisasi melalui peningkatan produktivitas serta penguatan budaya inovasi yang berkesinambungan. Melihat
perkembangan teknologi yang sangat cepat dan persaingan dalam industri yang dirasa semakin tinggi, nilai–
nilai inti Perseroan menjadi pondasi untuk membangun “winning behaviour” dalam rangka menghadirkan insan
Perseroan yang andal, adaptif, inovatif, kreatif dan memiliki daya saing tinggi di industri.
Selain itu, sebagai wujud Perseroan dalam memastikan pertumbuhan bisnis berkelanjutan sekaligus bagian
dari kontribusi Perseroan dalam aksi pembangunan berkelanjutan global, Perseroan senantiasa memberikan
nilai tambah dan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan melalui kontribusi kepada masyarakat dan
lingkungan yang selaras dengan pilar kontribusi sosial grup Astra, yaitu Astra Hijau, Astra Sehat, Astra Kreatif,
dan Astra Cerdas. Perseroan memperluas dan memperkuat dampak kontribusi sosial perusahaan (CSR & ESR)
melalui pendekatan yang terintegrasi dan selaras dengan aspirasi grup Perseroan tentang Sustainability, guna
memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
c. Strategi Digitalisasi
Selaras dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan terus berkembang, Perseroan berkomitmen untuk terus
mengoptimalkan dan mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses bisnis sebagai “accelerator” dalam
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Perseroan akan fokus mengoptimalkan potensi ekosistem
Grup Perseroan melalui kolaborasi yang strategis berbasis teknologi digital untuk mendorong sinergi, efisiensi
dan pertumbuhan berkelanjutan seperti pemarasan, akuisisi, dan asset management serta menjalin kolaborasi
yang berkelanjutan mulai dari front end system hingga back end system termasuk keamanan teknologi siber
yang ditingkatkan dan melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler dalam
mendukung efektivitas dan keberlanjutan bisnis. Kedua, untuk memberikan nilai tambah dalam meningkatkan
pengalaman pelanggan dan mitra bisnis Perseroan. Ketiga, Memanfaatkan secara optimal data-driven insights
untuk mendukung proses pengambilan keputusan strategis yang lebih tepat, akurat, dan berorientasi pada
peningkatan kinerja Perseroan.
xvi
xvi
Page 19
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., pada waktu
itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47996.AH.01.02.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011,
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011 (“Akta
No. 17/2011”), struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan :
a. PT Sedaya Multi Investama 344.931.040 344.931.040.000 60
b. Marubeni Corporation 201.209.774 201.209.774.000 35
c. PT Marubeni Indonesia 28.744.253 28.744.253.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor 574.885.067 574.885.067.000 100
penuh
Jumlah Modal Dalam Portepel 1.425.114.933 1.425.114.933.000
xvii
xvii
Page 20
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).
Berkelanjutan V
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,-
(lima ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah), yang berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,-
(enam ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,-
(delapan miliar sepuluh juta Rupiah), yang berjangka waktu
60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
Seri C : 60 (enam puluh) bulan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu (tanpa hak preferen).
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
Seri B : sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
Seri C : sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun.
Pembayaran Bunga Obligasi dan : Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
tanggal jatuh tempo Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 5 Maret 2027 untuk seri
A, tanggal 25 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 25 Februari 2031
untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga
merupakan Tanggal Emisi), dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
xviii
xviii
Page 21
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back)
obligasi perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi. Pembelian kembali (buy
back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan dari pihak yang
tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan perseroan
kepada ojk paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali obligasi. Perseroaan wajib mengumumkan
rencana pembelian obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran pembelian
kembali obligasi dimulai.
Peringkat Obligasi : Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) yaitu: idAA+ (Double A Plus).
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xix
xix
Page 22
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Bunga
Pokok Tetap
(dalam Rp Tahunan Jangka
Keterangan jutaan) (%) Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
idAA+ dari
Pefindo
Seri B 900.000 7,00% 36 bulan 16 Maret 2026
AA+(idn) dari
Fitch
idAA+ dari
Pefindo
Seri C 250.000 7,25% 60 bulan 16 Maret 2028
AA+(idn) dari
Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
AA+(idn) dari
Seri B 550.000 7,00% 36 bulan 20 Juni 2027
Fitch
Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
idAA+ dari
370 Hari Pefindo
Seri A 500.000 6,25% 18 Juli 2026
Kalender AA+(idn) dari
Fitch
idAA+ dari
Pefindo
Seri B 853.000 6,75% 36 bulan 8 Juli 2028
AA+(idn) dari
Fitch
Total 3.053.000
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
xx
xx
Page 23
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam informasi
tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada periode tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketty (Registrasi
Akuntan Publik No. AP 1849).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
September 2025 1) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah aset 8.116.665 7.236.832 6.110.482
Jumlah liabilitas 6.707.351 5.959.012 5.027.987
Jumlah ekuitas 1.409.314 1.277.820 1.082.495
1) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
31 Desember 2023
2025 1) 2024 1) 2024
Pendapatan 697.222 835.593 835.593 714.503
Beban 460.813 565.305 565.305 502.813
Laba sebelum pajak penghasilan 236.409 270.288 270.288 211.690
Beban pajak penghasilan (48.190) (54.337) (54.337) (46.266)
Laba bersih tahun berjalan 188.219 215.951 215.951 165.424
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 178.635 213.146 213.146 168.324
Laba bersih per saham (dalam Rupiah penuh) 327 376 376 288
1) Tidak diaudit
xxi
xxi
Page 24
Rasio-rasio Penting
30 September 2025 4) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 15,25% 16,95% 39,76%
Laba bersih tahun berjalan 19,51% 30,54% 59,64 %
Jumlah aset 12,16% 18,43% 21,50 %
Jumlah liabilitas 12,56% 18,52% 22,19 %
Jumlah ekuitas 10,29% 18,04% 18,41%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/ pendapatan 33,91% 32,35% 29,63%
Laba bersih/ Pendapatan 27,00% 25,84% 23,15%
Laba bersih/ Ekuitas 13,36% 16,90% 15,28%
Laba bersih/ Jumlah aset 2,32% 2,98% 2,71%
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,83x 0,82x 0,82x
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 4,76x 4,66x 4,64x
Rasio lancar 1,27x 1,29x 1,72x
Financing to Asset Ratio 1) 100,19x 95,15x 92,44x
Networth terhadap Modal Disetor 2) 245,15% 222,27% 188,30%
Gearing Ratio 4,50x 4,46x 4,36x
Interest Coverage Ratio (ICR) 3) 1,76 1,75x 1,66x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4) 0,17 0,21x 0,29x
Rasio Keuangan Lainnya (Jutaan Rupiah)
EBITDA 543.990 617.943 519.524
1) Financing to asset ratio adalah jumlah dari piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan modal usaha dan tagihan
anjak piutang dibagi dengan jumlah aset.
2) Networth terhadap modal disetor adalah jumlah ekuitas dibagi dengan modal ditempatkan dan disetor penuh
3) Interest Coverage Ratio adalah EBITDA (Earnings before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization Expenses) dibagi dengan beban bunga dan
keuangan.
4) Tidak diaudit
Rasio keuangan dipersyaratkan dalam perjanjian kredit
Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit antara lain,
sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
Gearing Ratio Maksimum 10x 4,50x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
xxii
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.200.000.000.000
(satu triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar sepuluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
1
Page 26
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri
1 25 Mei 2026 25 Mei 2026 25 Mei 2026
2 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026 25 Agustus 2026
3 25 November 2026 25 November 2026 25 November 2026
4 5 Maret 2027 25 Februari 2027 25 Februari 2027
5 25 Mei 2027 25 Mei 2027
6 25 Agustus 2027 25 Agustus 2027
7 25 November 2027 25 November 2027
8 25 Februari 2028 25 Februari 2028
9 25 Mei 2028 25 Mei 2028
10 25 Agustus 2028 25 Agustus 2028
11 25 November 2028 25 November 2028
12 25 Februari 2029 25 Februari 2029
13 25 Mei 2029
14 25 Agustus 2029
15 25 November 2029
16 25 Februari 2030
17 25 Mei 2030
18 25 Agustus 2030
19 25 November 2030
20 25 Februari 2031
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
tiap-tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek.
1.7 Hak Senioritas atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
1.8 Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
2
2
Page 27
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas
jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
1.9 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu (tanpa hak preferen).
1.10 Pembelian Kembali Obligasi (buy back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di
luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perwaliamanatan,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh pemerintah;
f. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
3
3
Page 28
g. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
h. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang dijual oleh pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali
j. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh pemegang Obligasi;
k. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah tanggal penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir
Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
l. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
(buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
3) Harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
m. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
o. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali (buy back) Obligasi tersebut;
p. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali;
q. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan,
maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy
back) Obligasi yang dilakukan.
4
4
Page 29
1.11. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
1.12. Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri :
a. Bahwa Perseroan , tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut:
(i) Membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran lain
pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
tidak dapat diperbaiki (remedied);
(ii) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi (jika ada) dimana keseluruhan jumlah dari
semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan,
kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau
sekuritisasi atas piutang [termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit
Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama) serta
untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan
akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) Menjaminkan aset Perseroan yang menjadi jaminan khusus (apabila ada) bagi pemegang
Obligasi yang diwakili Wali Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan
ada dimasa yang akan datang.
(iv) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain :
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan
joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama);
(v) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual
sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari
harta kekayaan (total aset) Perseroan, kecuali :
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada
saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan
semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal
6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio
10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana
5
5
Page 30
terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK No. 46/2024 atau peraturan perubahannya atau
peraturan penggantinya (jika ada).
(iii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai
dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen
Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, serta
menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi
bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
(v) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan
memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang
diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penyerahan laporan
konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku atau sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-
prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut
prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
saham Perseroan dan pembagian deviden lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba
bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah memberitahukan kepada Wali Amanat
bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa
6
6
Page 31
kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
(xi) Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT
ASTRA INTERNASIONAL Tbk lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham yang
telah ditempatkan dan disetor.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama
jangka waktu Obligasi.
(xiii) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari
seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
1.13. Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal
jasa Obligasi pada saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
- Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
7
7
Page 32
1.14. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam - peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil Tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk di
dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasinya,
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal ini, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya -sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya
8
8
Page 33
dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp.1,- (satu Rupiah) berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam
ketentuan 6. b.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana
dimaksud pada sub g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Pasal ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
9
9
Page 34
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(i) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(ii) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini;
2. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat
bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
4. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
1.15. Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
10
10
Page 35
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas
jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
11
11
Page 36
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh \PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat No. RC-0037/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 dari
PEFINDO, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
idAA+
(Double A Plus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 2 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan
Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum
dibayar kembali.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020.
12
12
Page 37
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap dapat
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap dengan surat pernyataan yang disampaikan Perseroan No. 105/LSANF/BOD/II/2025
tertanggal 14 Februari 2025 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik tertanggal 4
Juni 2025.Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
tanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas
seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua)
tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
ini;
4. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
13
13
Page 38
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT Surya Artha Nusantara Finance
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan Investasi, Pembiayaan
Modal Kerja,Pembiayaan Multiguna
Kantor pusat : 18 Office Park, Lt. 23
Jl. T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan 12520
Tel. : (021) 781 75 55
Faks. : (021) 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500
Email : legal@sanf.co.id
Situs web : www.sanf.co.id
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang beri kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD
No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan Bank BRI.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.103-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/2020.
Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No B.104-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28 Januari
2026 menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya
tugas Wali Amanat, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust, & Corporate Services Department
Trust & Corporate Services Business Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
14
14
Page 39
6. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus
2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa
Bunga Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan ketentuan besarnya
Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; atau
ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindaran pajak berganda untuk wajib pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; atau
ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi; atau
ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga yang diterima atau diperoleh
wajib pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum, sesuai Undang- Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
15
15
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan
modal kerja, dan pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Jika dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan untuk memenuhi rencana-rencana penggunaan dana di atas.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan, sesuai
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut dan wajib
memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Hasil RUPO yang telah
disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan sekitar 0,3392% (nol koma tiga tiga sembilan dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sekitar 0,1998% yang terdiri dari biaya jasa
penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0555%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
0,0888%; dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0555%.
• Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,0347% yang terdiri dari biaya jasa konsultan
hukum sebesar 0,0254% dan biaya jasa notaris sekitar 0,0093%.
• Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,0366% yang terdiri dari biaya jasa wali amanat
sebesar 0,0088% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sekitar 0,0278%.
Biaya Lain-lain sekitar 0,0682% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya
pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain.
16
16
Page 41
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada periode tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Ketty (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1849).
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025 1) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas dan kas di bank
Pihak ketiga 142.476 196.301 344.291
Pihak berelasi 15.029 15.005 2
Piutang sewa pembiayaan – bersih
Pihak ketiga 6.338.688 5.673.289 4.818.705
Pihak berelasi 167.400 191.035 179.070
Piutang pembiayaan konsumen – bersih 997.532 860.989 518.546
Tagihan anjak piutang – bersih
Pihak ketiga 140.450 73.098 32.497
Pihak berelasi 100.361 79.047 99.840
Piutang pembiayaan modal usaha - bersih 33.103 274 -
Beban dibayar di muka
Pihak ketiga 2.252 1.520 524
Pihak berelasi 3.005 1.503 1.108
Piutang lain - lain dan uang muka bersih
Pihak ketiga 68.540 43.157 21,634
Pihak berelasi 12.127 11.905 9,315
Aset derivatif 8.209 11.150 7.841
Aset tetap – bersih 61.746 51.121 48.782
Aset hak guna – bersih 3.237 3.898 3.702
Aset pajak tangguhan 21.585 22.615 23.700
Aset lain-lain 925 925 925
JUMLAH ASET 8.116.665 7.236.832 6.110.482
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima – bersih
Pihak ketiga 2.049.681 1.699.742 1.289.576
Pihak berelasi 1.230.449 1.492.377 1.320.807
Biaya akrual
Pihak ketiga 50.414 29.037 30.879
Pihak berelasi 5.146 6.886 7.194
Liabilitas pajak
Pajak penghasilan badan 16.395 8.635 23.999
Pajak lainnya 2.609 8.701 7.977
17
17
Page 42
Utang Obligasi - bersih 3.041.846 2.494.648 2.093.862
Liabilitas Derivatif 7.483 - -
Liabilitas sewa
Pihak ketiga 1.377 2.037 1.785
Pihak berelasi 757 191 369
Liabilitas imbalan kerja 54.283 29.484 20.817
Utang lain-lain
Pihak ketiga 160.202 132.493 176.118
Pihak berelasi 86.709 54.781 54.604
JUMLAH LIABILITAS 6.707.351 5.959.012 5.027.987
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 574.885 574.885 574.885
Agio saham 47.937 47.937 47.937
Cadangan lindung nilai arus kas (10.373) (789) 738
Saldo laba:
Dicadangkan 500 475 450
Belum dicadangkan 796.365 655.312 458.485
JUMLAH EKUITAS 1.409.314 1.227.820 1.082.495
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.116.665 7.236.832 6.110.482
1) Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
30 September 1) 30 September 1) 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Sewa pembiayaan 563.347 510.580 694.109 608.642
Pembiayaan konsumen 103.612 66.926 100.242 67.299
Pembiayaan modal usaha 737 6 18 -
Anjak piutang 14.575 14.705 19.845 15.001
Pendapatan bunga dan lain-lain 14.951 12.764 21.379 23.561
JUMLAH PENDAPATAN 697.222 604.981 835.593 714.503
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 309.243 257.122 352.740 313.901
Beban usaha 123.730 111.839 150.430 132.006
Penyisihan kerugian penurunan nilai 26.915 33.428 61.283 53.643
Beban pajak final 925 678 852 3.263
JUMLAH BEBAN 460.813 403.067 565.305 502.813
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 236.409 201.914 270.288 211.690
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (48.190) (44.420) (54.337) (46.266)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 188.219 157.494 215.951 165.424
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca - - (1.638) 2.309
kerja
Pajak penghasilan terkait - - 360 (508)
- - (1.278) 1.801
Pos yang akan direklasifikasikan ke laba
rugi:
Lindung nilai arus kas (12.285) (1.723) (1.958) 1.409
Pajak penghasilan terkait 2.701 379 431 (310)
(9.584) (1.344) (1.527) 1.099
(Rugi)/PenghasilanKomprehensif Lain (9.584) (1.344) (2.805) 2.900
Tahun Berjalan, Setelah Pajak
18
18
Page 43
30 September 1) 30 September 1) 31 Desember 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun 178.635 156.150 213.146 168.324
Berjalan
Laba per saham - Dasar dan Dilusian 327 274 376 288
(dalam Rupiah penuh)
Dividen per saham (dalam Rupiah penuh) - - 113 -
1) Tidak diaudit
3. RASIO-RASIO PENTING
30 September 2025 4) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah pendapatan 15,25% 16,95% 39,76%
Laba bersih tahun berjalan 19,51% 30,54% 59,64 %
Jumlah aset 12,16% 18,43% 21,50 %
Jumlah liabilitas 12,56% 18,52% 22,19 %
Jumlah ekuitas 10,29% 18,04% 18,41%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan/ pendapatan 33,91% 32,35% 29,63%
Laba bersih/ Pendapatan 27,00% 25,84% 23,15%
Laba bersih/ Ekuitas 13,36% 16,90% 15,28%
Laba bersih/ Jumlah aset 2,32% 2,98% 2,71%
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset 0,83x 0,82x 0,82x
Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas 4,76x 4,66x 4,64x
Rasio lancar 1,27x 1,29x 1,72x
Financing to Asset Ratio 1) 100,19x 95,15x 92,44x
Networth terhadap Modal Disetor 2) 245,15% 222,27% 188,30%
Gearing Ratio 4,50x 4,46x 4,36x
Interest Coverage Ratio (ICR) 3) 1,76 1,75x 1,66x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4) 0,19 0,21x 0,29x
Rasio Keuangan Lainnya (Jutaan Rupiah)
EBITDA 543.990 617.943 519.524
1) Financing to asset ratio adalah jumlah dari piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan modal usaha dan tagihan
anjak piutang dibagi dengan jumlah aset.
2) Networth terhadap modal disetor adalah jumlah ekuitas dibagi dengan modal ditempatkan dan disetor penuh
3) Interest Coverage Ratio adalah EBITDA (Earnings before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization Expenses) dibagi dengan beban bunga dan
keuangan.
4) Tidak diaudit
Rasio keuangan dipersyaratkan dalam perjanjian kredit
Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit antara lain,
sebagai berikut:
Keterangan Persyaratan 30 September 2025
Gearing Ratio Maksimum 10x 4,50x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
4. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan pencairan pinjaman bank dan obligasi dengan rincian sebagai berikut: pencairan pinjaman bank
jangka pendek sebesar Rp2.185.000.000.000 dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 4,97%,
19
19
Page 44
pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp6.487.148.827.560 dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar
6,75%. Adapun tanggal jatuh tempo pinjaman bank Perseroan yang paling akhir adalah pada 18 Desember
2029.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 September 2025 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.427.804.336.684, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai
(dalam jutaan
Nama Bank Rupiah) Tanggal Jatuh Tempo
PT Bank ANZ Indonesia 21.747,94 29 Desember 2025
PT Bank Central Asia Tbk 6.935,21 31 Oktober 2025
PT Bank CIMB Niaga Tbk 220.197,24 1 October - 4 November 2025
PT Bank HSBC Indonesia 48.918,06 27 Oktober - 29 Desember 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 33.184,91 23 Oktober - 23 Desember 2025
PT Bank Mizuho Indonesia 745.251,97 3 Oktober - 29 Desember 2025
PT Bank Permata Tbk 15.008,42 2 Desember 2025
PT Bank Shinhan Indonesia 29.280,56 30 Oktober 2025
PT United Tractors Tbk 193.769,16 20 Oktober - 31 Desember 2025
Standard Chartered Bank Indonesia 113.510,88 10 Oktober - 24 Desember 2025
Setelah seluruh pembayaran pinjaman tersebut dilakukan, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman dan utang
obligasi sebesar Rp5.779.340.264.444, Perseroan akan membayar seluruh kewajiban Perseroan tersebut
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau pinjaman bank.
5. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp515.738 juta yang terdiri dari pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai (dalam
Nama Bank jutaan Rupiah) Tanggal Jatuh Tempo
PT Bank ANZ Indonesia 21.360,06 27 Maret 2026
PT Bank Central Asia Tbk 6.691,91 30 April 2026
PT Bank HSBC Indonesia 47.656,25 26 Februari - 26 April 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 32.473,11 23 Maret - 23 April 2026
PT Bank Mizuho Indonesia 71.864,86 25 Maret 2026 - 30 April 2026
PT Bank Shinhan Indonesia 28.350,00 30 April 2026
PT United Tractors Tbk 192.065,22 25 Februari - 30 April 2026
Standard Chartered Bank Indonesia 16.928,61 17 Februari 2026
Perseroan akan membayar seluruh kewajiban tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan.
20
20
Page 45
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran
Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 53 tertanggal 14 September 2022
dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066835.AH.01.02.Tahun
2022 tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184479.AH.01.11.TAHUN
2022 tertanggal 16 September 2022 (“Akta No. 53/2022”) yang dapat diubah dari waktu ke waktu.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di hadapan
Benny Kristianto, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47996.AH.01.02.Tahun
2011 tertanggal 3 Oktober 2011, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011
tertanggal 3 Oktober 2011 (“Akta No. 17/2011”), struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan :
a. PT Sedaya Multi Investama 344.931.040 344.931.040.000 60
b. Marubeni Corporation 201.209.774 201.209.774.000 35
c. PT Marubeni Indonesia 28.744.253 28.744.253.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor 574.885.067 574.885.067.000 100
penuh
Jumlah Modal Dalam Portepel 1.425.114.933 1.425.114.933.000
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Keterangan
1983 Perseroan didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur.
1984 Perseroan berubah nama menjadi PT Surya Artha Nusantara Leasing.
1985 Perseroan mendapatkan izin untuk menjalankan usaha sebagai perusahaan
sewa guna usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1989 Perseroan berubah nama menjadi PT Surya Artha Nusantara Finance.
21
21
Page 46
1990 Perseroan mendapatkan izin sebagai Lembaga Multi Pembiayaan dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1996 Susunan kepemilikan saham Perseroan menjadi PT Astra Sedaya Finance
(23,77%), PT Sedaya Multi Investama (71,32%), dan Marubeni Corporation
(4,91%).
2005 Perjanjian Joint Venture baru antara PT Astra International Tbk. dengan
Marubeni Corporation
2006 Jumlah saham Marubeni Corporation di Perseroan meningkat menjadi 40% dan
Marubeni Corporation menjual dan mengalihkan kepemilikan saham di
Perseroan sebesar 5% kepada PT Marubeni Indonesia.
2008 Perseroan meningkatkan saham sebanyak 100.000.000 saham yang
kesemuanya dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
2011 Perseroan melakukan penerbitan obligasi I dan terdaftar di Bursa Efek
Indonesia dan meningkatkan modal dasar menjadi Rp2.000.000.000.000.
2012 Obligasi SANF II Tahun 2012 dengan Tingkat Bunga Tetap
2013 Obligasi Berkelanjutan Tahap I SANF Tahun 2013 dengan Tingkat Bunga
Tetap.
2014 Obligasi Berkelanjutan Tahap II SANF Tahun 2014 dengan Tingkat Bunga
Tetap.
2015 Obligasi Berkelanjutan Tahap III SANF Tahun 2015 dengan Tingkat Bunga
Tetap.
2016 Obligasi Berkelanjutan II SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2016.
2017 Obligasi Berkelanjutan II SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2017.
2019 Obligasi Berkelanjutan III SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2019.
2022 Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2022.
2023 Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2023.
2024 Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2024.
2025 Obligasi Berkelanjutan V SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2025.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : FXL Kesuma
Komisaris : Arietta Adrianti
Komisaris : Takayuki Akiyama
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Handoko Pranoto
Direksi
Presiden Direktur : Wempy Kunto Wiambodo
Direktur : Handy Hartono
Direktur : Handri Susanto
Direktur : Kiyoshi Kuribara
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
22
22
Page 47
Dewan Komisaris:
FXL Kesuma, Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Katolik
Parahyangan, Jurusan Teknik Sipil pada tahun 1988 dan menyelesaikan pendidikan S2 pada
Institut Teknologi Bandung, Program Sistem dan Teknik Jalan Raya pada tahun 2005. Beliau
diangkat kembali sebagai Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024
dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun
buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – sekarang PT Rajawali Sigi Lestari, Presiden Komisaris
2025 – sekarang PT Unitra Persada Energia, Komisaris
2025 – sekarang PT Danusa Tambang Nusantara, Presiden Komisaris
2025 – sekarang PT ACSET Indonusa Tbk, Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi
2024 – sekarang PT Energia Prima Nusantara, Presiden Komisaris
2024 – sekarang PT Karya Supra Perkasa, Komisaris
2024 – sekarang UT Heavy Industry PTE Ltd, Direktur
2023 – sekarang PT Pamapersada Nusantara, Komisaris
2020 – sekarang PT Astra Nusa Perdana, Komisaris
2020 – sekarang PT Astra Tol Nusantara, Komisaris
2019 – sekarang PT Persada Tambang Mulia, Presiden Komisaris
2019 – sekarang PT Tuah Turangga Agung, Presiden Komisaris
2019 – sekarang PT Astra International Tbk, Direktur
2019 – sekarang PT ACSET Indonusa Tbk, Presiden Komisaris
2019 – sekarang PT Komatsu Astra Finance, Presiden Komisaris
2019 – sekarang PT United Tractors, Tbk, Presiden Direktur
2019 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi
2019 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Presiden Komisaris
2019 – 2023 UT Heavy Industry PTE Ltd, Direktur
2019 – 2023 PT Asmin Bara Jalan, Presiden Komisaris
2019 – 2023 PT Asmin Bara Bronang, Presiden Komisaris
2019 – 2023 PT Sumbawa Jutaraya, Presiden Komisaris
2019 – 2023 PT Pama Indo Mining, Wakil Presiden Komisaris
2019 – 2023 PT Suprabari Mapanindo Mineral, Presiden Komisaris
2019 – 2023 PT Unitra Persada Energia, Komisaris
2019 – 2023 PT Tambang Supra Perkasa, Komisaris
2019 – 2023 PT Tambang Karya Supra, Komisaris
2019 – 2023 PT Unitra Persada Energia, Komisaris
2019 – 2022 PT Danusa Tambang Nusantara, Presiden Komisaris
2019 – 2022 PT Pamapersada Nusantara, Presiden Komisaris
2019 – 2022 PT Tambang Supra Perkasa, Komisaris
2019 – 2022 PT Tambang Karya Supra, Komisaris
2019 – 2022 PT Karya Supra Perkasa, Komisaris
2019 – 2022 PT ACSET Indonusa Tbk, Presiden Komisaris
2018 – 2025 PT Agincourt Resources, Presiden Komisaris
2017 PT Prima Multi Mineral, Komisaris
2017 PT Kaltim Prima Persada, Komisaris
2016 PT Persada Tambang Mulia, Komisaris
2016 – 2019 PT United Tractors Tbk, Direktur
2015 PT Danusa Tambang Nusantara, Komisaris
2015 PT Sumbawa Jutaraya, Komisaris
2015 PT Persada Tambang Mulia, Presiden Komisaris
2014 PT Telen Orbit Prima, Komisaris
2014 PT Asmin Bara Jaan, Komisaris
23
23
Page 48
2014 PT Asmin Bara Bronang, Komisaris
2014 PT Energi Prima Nusantara, Komisaris
2014 PT Tuah Turangga Agung, Komisaris
2014 PT Pama Indo Mining, Komisaris
2013 – 2019 PT Pamapersada Nusantara, Presiden Direktur
2008 PT Asmin Bara Bronang, Komisaris
2008 PT Kadya Caraka Mulia, Komisaris
2008 PT Kalimantan Prima Persada, Komisaris
2007 – 2016 PT Pamapersada Nusantara, Direktur Teknik & Operasi
2005 – 2012 PT Pamapersada Nusantara, Kepala Divisi Operasi
2000 – 2003 PT Pamapersada Nusantara, Manajer Operasi
1999 Project Manager untuk ISO 9001 Project
1995 – 1998 PT Pamapersada Nusantara, Kepala Insinyur
1992 – 1995 PT Pamapersada Nusantara, Insinyur Senior
Arietta Adrianti, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 70 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, Jurusan Manajemen Keuangan pada tahun 1981 dan pendidikan S2 di
Fakultas Ekonomi Indonesia, Jurusan Manajemen Keuangan pada tahun 2005. Beliau diangkat
kembali sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan
sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – sekarang PT Trimitra Trans Persada Tbk, Anggota Komite Audit
2018 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris
1986 – sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dosen
2021 – 2025 PT United Tractors, Tbk, Anggota Komite Audit
2019 – 2021 PT Astra Otoparts Tbk, Anggota Komite Audit
2018 – 2022 PT Astra Graphia Tbk, Anggota Komite Audit
2014 – 2017 Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim, Ketua
2009 – 2013 PT Astra Mitra Ventura, Presiden Direktur
2009 – 2013 Yayasan Darma Bhakti Astra, Treasurer
2009 – 2013 Koperasi Astra International, Treasurer
2009 – 2013 PT Skylift Indonesia, Presiden Direktur
2009 – 2013 PT Karsa Surya Indonusa, Presiden Direktur
2009 – 2013 PT Sigap Prima Astrea, Direktur Keuangan
2006 – 2009 PT Federal International Finance, Direktur Keuangan
2006 – 2009 PT Marga Mandala Sakti, Komisaris
2004 – 2006 Koperasi Astra International, Treasurer
2004 – 2006 PT Karya Surya Indonesia, Direktur
2004 – 2006 PT Skylift Indonesia, Wakil Presiden Direktur
2004 – 2006 PT Unimitra Aspera, Presiden Direktur
2002 – 2006 PT Astratel Nusantara, Direktur Keuangan
2002 – 2006 PT Marga Mandala Sakti, Direktur Keuangan
1995 – 2002 PT Pramindo Ikat Nusantara, Direktur Keuangan dan Administrasi
1993 – 1995 PT Astratel Nusantara, General Manager
1989 – 1993 Bank Summa, General Manager
1982 – 1989 PT Wardley Summa Leasing, Senior Manager
1980 – 1982 PT Private Development Finance Company of Indonesia,
Investment Officer
Takayuki Akiyama, Komisaris
Warga Negara Jepang, 52 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Keio, Jepang,
jurusan Policy Management dengan memperoleh gelar Bachelor of Arts in Policy Management
pada tahun 1995. Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 32/2024
dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku
2025).
24
24
Page 49
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain
2025 – sekarang PT Multi Trucks Indonesia, Direktur
2025 – sekarang PT Marubeni Indonesia, Next Generation Business Development
Director
2024 – sekarang PT Mega Central Finance, Komisaris
2024 – sekarang PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Direktur
2024 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris
2024 – 2025 PT Marubeni Indonesia, Direktur Transportasi & Mesin Industri
2022 – 2024 Marubeni Korea Corporation, General Manager
2020 – 2022 Marubeni Corporation, Tokyo, Deputy General Manager of
Industrial System & Mobility Business Dept
2020 – 2022 Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant General Manager of
Industrial System & Mobility Business Dept
2018 – 2020 Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant General Manager of
Industrial System & Renewable Energy Solution Dept
2018 – 2020 Marubeni Corporation, Tokyo, General Manager of EV
Infrastructure Business Sec-2, Industrial System & Renewable
Energy Solution Dept
2011 – 2018 Marubeni Machine Tools Co, Ltd, General Manager
2008 – 2011 Marubeni India Private Ltd, Chenai Office, General Manager
2007 – 2008 Marubeni Corporation, Tokyo, Automotive Machinery Sec.
Automotive Machinery & Production System Dept Staff
2004 – 2007 Marubeni Corporation, Tokyo, Vehicle Production Machinery Sec.
Product Machinery Dept Staff
2003 – 2004 Marubeni Corporation, Tokyo, Advanced Technology Sec.
Production Machinery Dept Staff
2002 – 2003 Marubeni Corporation, Tokyo, Vehicle Production Machinery Sec.
Product Machinery Dept Staff
1997 – 2002 Marubeni Corporation, Tokyo, Machinery Sec. Staff
1995 – 1997 Marubeni Corporation, Tokyo, Chemical Machinery Sec.
Environmental & Chemical Machinery Staff
Buntoro Muljono, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Indonesia,
Jurusan Teknik Elektro pada tahun 1981 dan pendidikan S2 di Universitas Indonesia, Jurusan
Ekonomi pada tahun 1986. Beliau diangkat kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan
berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan
tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2024 – sekarang PT Toyota Astra Financial Services, Anggota Komite Audit
2022 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Pemantau
Risiko
2021 – sekarang PT ACSET Indonusa Tbk, Komisaris Independen
2021 – sekarang PT ACSET Indonusa Tbk, Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
2018 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen
2020 – 2022 PT United Tractors Tbk, Komisaris Independen
2018 – 2022 PT Komatsu Astra Finance, Ketua Komite Pemantau Risiko
2018 – 2022 PT Komatsu Astra Finance, Ketua Komite Audit
2018 – 2022 PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Audit
2017 – 2022 PT United Tractors Tbk, Komisaris Independen
2016 – 2022 PT Komatsu Astra Finance, Komisaris Independen
2015 – 2020 PT Acset Indonusa Tbk, Anggota Komite Audit
2006 – 2014 PT Toyota Astra Financial Services, Presiden Direktur
1999 – 2006 PT Pandu Dayatama Patria, Komisaris
1999 – 2006 PT United Tractors Pandu Engineering, Direktur
25
25
Page 50
1999 – 2002 PT Berau Coal, Direktur
1999 – 2002 PT United Tractors Tbk, Direktur Keuangan dan Administrasi
1998 – 2006 PT Traktor Nusantara, Komisaris
1998 – 2006 PT Swadaya Harapan Nusantara, Komisaris
1998 – 2001 PT Komatsu Indonesia, Komisaris
1998 – 2001 PT Pama Persada Nusantara, Komisaris
1997 – 2006 UT Heavy Industry (s) Pte. Ltd, Komisaris
1993 – 1999 PT United Tractors Tbk, General Manager Corporate Finance
1985 – 1992 PT Pandu Dayatama Patria, General Manager
1981 – 1983 PT United Tractors Tbk, Management Trainee
Handoko Pranoto, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Kristen Satya
Wacana, Fakultas Ekonomi. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan
berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan
tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2022 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen
2022 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Audit
2022 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pemantau
Risiko
2019 – 2022 Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim, Treasurer
2019 – 2022 Yayasan Dharma Bhakti Astra, Treasurer
2017 – 2019 PT Astra Agro Lestari Tbk, Chief Marketing Officer
2010 – 2017 PT Astra Agro Lestari Tbk, Marketing Head
1996 – 2010 PT Astra Agro Lestari Tbk. Area Finance Director
1992 – 1996 PT Astra International Tbk, Treasury Manager
1987 – 1992 PT Astra International Tbk, Finance & Budget Staff
Direksi:
Wempy Kunto Wiambodo, Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Pembangunan
Nasional Veteran (UPN Veteran), Surabaya Jurusan Teknik Kimia pada tahun 1992 dan
pendidikan S2 di Institut Teknologi Bandung, Jurusan Magister Manajemen pada tahun 1995.
Beliau diangkat kembali sebagai Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024
dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku
2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – sekarang PT Astra Mitra Ventura, Presiden Komisaris
2018 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Presiden Direktur
2018 – sekarang PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Presiden Komisaris
2014 – 2018 PT Staco Estika Sedaya Finance, Presiden Direktur
2016 – 2018 PT Astra Sedaya Finance, Risk Divison Head
2014 – 2015 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Division Head
2012 – 2014 PT Staco Estika Sedaya Finance, Direktur
2011 – 2014 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Support &
Development Division Head
2009 – 2010 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Division Head
2008 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Acting Division Head
26
26
Page 51
2008 – 2008 PT Astra Sedaya Finance, National Underwriting Head
2007 – 2008 PT Astra Sedaya Finance, Area Manager Sumatera
2005 – 2006 PT Astra Sedaya Finance, Area Manager Jawa Barat
2005 – 2005 PT Astra Sedaya Finance, Regional Manager PRODA
2004 – 2005 PT Astra Sedaya Finance, Collection Department Head Surabaya
2003 – 2004 PT Astra Sedaya Finance, Branch Manager Banjarmasin
2001 – 2003 PT Astra Sedaya Finance, Collection Head Denpasar
2000 – 2001 PT Astra Sedaya Finance, Staff Operation Support
1998 – 2000 PT Astra Sedaya Finance, Operation Support Staff
1997 – 1998 PT Astra Sedaya Finance, Marketing Support Staff
1996 – 1997 PT Astra Sedaya Finance, Management Trainee (ABTP)
1993 – 1994 PT Surya Indoalgas, Production Supervisor
Handy Hartono, Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas
Tarumanegara, Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi pada tahun 1994 dan menyelesaikan
pendidikan S2 di Universitas Gajah Mada, Fakultas Ekonomika dan Bisnis pada tahun 2009.
Beliau diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan
masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2025 – sekarang Dana Pensiun Astra Dua, Ketua Komite Audit
2025 – sekarang Dana Pensiun Astra Dua, Ketua Komite Pemantau Risiko
2025 – sekarang Dana Pensiun Astra Satu, Ketua Komite Audit
2025 – sekarang Dana Pensiun Astra Satu, Ketua Komite Pemantau Risiko
2021 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Pengarah
Teknologi Informasi
2021 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Manajemen
Risiko
2018 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
2016 – 2018 PT Astra Honda Motor, General Manager di Divisi Treasury
2007 – 2015 PT Astra Honda Motor, Senior Manager di Divisi Financial
Planning & Analyisis
1997 – 2006 PT Mitra Adiperkasa Tbk, Manajer Keuangan dan Akuntansi
1992 – 1996 Arthur Andersen & Co (sebelumnya KAP Prasetio Utomo & Co),
Audit Supervisor (Financial Audit)
Handri Susanto, Direktur
Warga Negara Indonesia, 44 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Katolik
Parahyangan, Fakultas Teknik Asitektur pada tahun 2003. Beliau diangkat kembali sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2021 – sekarang PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Komisaris
2021 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
2018 – 2021 PT Astra Sedaya Finance, Risk Division Head HO
2017 – 2018 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Division Head HO
2014 - 2017 PT Astra Sedaya Finance, Deputy Fleet Commercial Division
Head HO
2012 - 2014 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Area Head – Barat.
Fleet
27
27
Page 52
2009 - 2012 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Area Head – DKI &
Jabar. Fleet
2007 - 2009 PT Astra Sedaya Finance, Regional Commercial Finance Head -
I.Fleet
2006 – 2007 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Sales Head SUMBAGSEL
2005 - 2006 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Account Officer SUMBAGUT
2004 - 2005 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Account Officer SUMBAGSEL
2003 – 2004 PT Astra Sedaya Finance, Management Trainee
Kiyoshi Kuribara, Direktur
Warga Negara Jepang, 51 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Waseda University, Jepang,
Jurusan Teknik Elektrik & Komunikasi pada tahun 1997. Beliau diangkat kembali sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Perseroan telah memperoleh RPTKA untuk Kiyoshi Kuribara berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No:
B.3/013045/PK.04.01/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT Surya Artha Nusantara Finance.
Berdasarkan RPTKA Kiyoshi Kuribara, Perseroan dapat mempekerjakan dengan lokasi
penempatan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara
sampai dengan tanggal 23 Februari 2027.
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:
2024 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
2024 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Manajemen
Risiko
2024 – sekarang PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pengarah
Teknologi Informasi
2023 – sekarang PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Komisaris
2023 PT Marubeni Indonesia, Manajer Pemasaran
2022 – 2023 Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
Marubeni Corporation Osaka Branch
2016 – 2022 SBM Leasing Inc, Filipina, Director
2016 – 2022 Maxima Machineries Inc, Filipina, Vice President – Marketing &
Sales Group
2013 – 2016 Marubeni Corporation, Tokyo, Manager of Construction Machinery
Dept Construction Machinery Sec–I
2011 – 2013 Marubeni Corporation, Tokyo, Manager of Construction Machinery
Dept Construction Machinery Sec-II
2007 – 2011 Marubeni Iran Corporation, Iran, General Manager
2005 – 2007 Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
Construction & Agro Machinery Department Middle East, Europe
& Africa Team
2004 – 2005 Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
Construction & Agro Machinery Department America, Oceania,
Asia & China Team
2001 – 2003 Marubeni Corporation, Tokyo, IT Product Department Staff
1997 – 2001 Marubeni Corporation, Tokyo, Telecom & Information Network
Department Staff
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi lainnya, serta Pemegang Saham Pengendali.
28
28
Page 53
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan penilaian
kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (1) POJK No. 48/2024, Pasal
42 ayat (2) POJK No. 48/2024, dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 POJK No. 27/2016.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 18 April 2024,
pemegang saham Perseroan melalui RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan. Besaran
remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tahun 2025 Bulan September dan 2024 Bulan Desember
masing-masing sebesar Rp1,54 Milliar dan Rp2,02 Milliar.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 18 April 2024,
pemegang saham Perseroan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan. Besaran remunerasi Direksi
Perseroan pada tahun 2025 Bulan September dan 2024 Bulan Desember masing-masing sebesar Rp
10,91 dan Rp13,66 miliar.
5. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (”GOOD CORPORATE GOVERNANCE”)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance dengan
adanya pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja. Komitmen Perseroan untuk menjalankan Good Corporate
Governance diantaranya menyediakan sarana berupa website dan program-program pelatihan untuk mendukung
pelaksanaan Good Corporate Governance.
1. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 48/2024, Perseroan telah memiliki
Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Keputusan Tertulis Sirkuler Dewan Komisaris No. 4/SANF/CIR-
BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan dengan masa jabatan efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada 2026 (untuk tahun buku 2025).
Perseroan melakukan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2026. Berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026, Perseroan
mengangkat Irvan Nusantara Lubis menggantikan Theresia Sri Nayuti.
Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Jabatan
1 Buntoro Muljono Ketua, yang juga menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan
2 FXL Kesuma Anggota, yang juga menjabat sebagai Presiden
Komisaris Perseroan
3 Irvan Nusantara Lubis Anggota
Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Buntoro Muljono dan FXL Kesuma telah diungkapkan pada
Bab IV Informasi Tambahan mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha sub bab Pengurusan dan Pengawasan.
Irvan Nusantara Lubis
Warga Negara Indonesia, 38 tahun.
Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Kristen Maranatha pada tahun 2010.
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2026 berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026.
Mengawali karir di PT Federal International Finance pada tahun 2010 melalui Junior Officer Development
Program, kemudian menjabat di perusahaan yang sama sebagai Credit Section Head pada tahun 2011 sampai
dengan tahun 2013. Beliau kemudian menjabat sebagai Account Receivable Officer – DKI di Perseroan pada
29
29
Page 54
tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, Corporate Strategy Analyst pada tahun 2016 sampai dengan tahun
2019, Corporate Strategy & Communication Department Head pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,
dan Human Capital Operation & Corporate Affairs Department Head pada tahun 2024 sampai dengan tahun
2025. Selain menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Beliau juga menjabat
sebagai Human Capital & General Services Division Head Perseroan sejak tahun 2026.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berpedoman
pada Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah disusun pada tanggal 4 Juni 2025, dimana Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap:
1. Fungsi Nominasi
Dalam rangka menjalankan fungsi nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Fungsi Remunerasi
Dalam rangka menjalankan fungsi remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
i. Struktur remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan
iii. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No. Nama Anggota Komite Nominasi dan Remuneras Frekuensi Pertemuan Tingkat Kehadiran
1 Buntoro Muljono 3/3 100%
2 FXL Kesuma 3/3 100%
3 Irvan Nusantara Lubis 0/3* 0%*
Keterangan:
*) 3 (tiga) rapat dihadiri oleh Ibu Theresia Sri Nayuti.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi
Aktivitas Komite Nominasi dan Remunerasi di tahun 2025 meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Memberikan rekomendasi terkait gaji, honorarium, dan imbalan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
dan
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah diatur tugas dan tanggung jawab dari Komite Nominasi
dan Remunerasi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai.
30
30
Page 55
a. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
c. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. struktur remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
e. kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
f. besaran atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Adapun struktur organisasi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
31
31
Page 56
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Sedaya Multi Investama dan Marubeni Corporation.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 30 April 2025
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 April 2025 (“Surat Pernyataan”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemilik manfaat Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Surat Pernyataan, yaitu seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC.
Nama-nama anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan
tersebut adalah sebagai berikut:
Direksi SMI:
1. Hugeng Gozali.
2. Handoko Liem.
3. Widya Adi Tjahjono.
4. Jap Sanantha Krisna.
Direktur MC:
1. Takayuki Furuya.
Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagai pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana dimaksud di atas dilakukan semata-mata: (i) untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya (termasuk perpajakan); dan (ii) dalam kapasitasnya
32
32
Page 57
mereka sebagai anggota Direksi SMI dan Direktur MC, dimana SMI adalah pemegang 60% (enam puluh
persen) saham Perseroan dan MC adalah pemegang 35% (tiga puluh lima persen) saham Perseroan yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018
tersebut, bukan dalam kapasitasnya pribadi.
Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan
(sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)
a. Pendirian
SMI didirikan berdasarkan Akta No. 64 tanggal 19 Desember 1989 yang dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-2023.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 April 1990, dan telah didaftarkan pada tanggal 11 September 1995 di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. No. 1807/A.Not/HKM/1995/PN.JAK.SEL, yang
seluruhnya telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sedaya Multi Investama No. 40 ttnggal 8 Agustus 2008
yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-68121.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23-9-2008,
BNRI No. 88, tanggal 31 Oktober 2008, Tambahan No. 22097.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali dilakukan melalui Akta No. 53 tertanggal 21 Juni 2022 dibuat di hadapan Wiwik
Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0259775 tertanggal 3 Juli 2022 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0045542.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 3 Juli 2022 (”Akta SMI No. 53/2022”), yang meningkatkan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor dalam SMI.
b. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 19 tertanggal 25 April 2025 dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota
Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
AHU-AH.01.09-0207575 tanggal 25 April 2025 (”Akta SMI No. 19/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMI
adalah sebagai berikut:
Direksi:
1. Presiden Direktur : Hugeng Gozali
2. Direktur : Widya Adi Tjahjono
3. Direktur : Handoko Liem
4. Direktur : Jap Sanantha Krisna
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris : Rudy
2. Komisaris : Suparno Djasmin
33
33
Page 58
c. Permodalan
Berdasarkan Akta SMI No. 53/2022, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SMI adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Saham
Struktur Permodalan Jumlah Nilai Nominal Jumlah
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 1.000,- 8.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan 5.684.400.000 1.000,- 5.684.400.000.000,-
Disetor
Saham Portepel 2.315.600.000 1.000,- 2.315.600.000.000,-
Susunan Pemegang Saham
Jumlah Modal Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh
Susunan Pemegang Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai
Saham Saham (Rp) Nominal (%)
(Rp)
PT Astra Internasional, 5.684.399.999 1.000,- 5.684.399.999.000,- 99,99
Tbk.
PT Arya Kharisma 1 1.000,- 1.000,- 0,001
Jumlah 5.684.400.000 1.000,- 5.684.400.000.000,- 100
d. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 35 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No.AHU-
0054272.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 7 Agustus 2020 dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0333948
tertanggal 07 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128971.AH.01.11.Tahun 2020
tertanggal 7 Agustus 2020, maksud dan tujuan SMI adalah berusaha dalam bidang:
a. perdagangan;
b. pembangunan (konstruksi dan real estat);
c. pengangkutan;
d. pertanian;
e. perindustrian;
f. jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, jasa informasi, dan komunikasi); dan
g. pertambangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan:
i. Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil;
ii. Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
iii. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
iv. Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
v. Perdagangan besar piranti lunak;
vi. Perdagangan besar suku cadang elektronik;
vii. Perdagangan besar peralatan telekomunikasi;
34
34
Page 59
viii. Perdagangan besar mesin, perlengkapan dan peralatan pertanian;
ix. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
x. Perdagangan besar berbagai macam barang;
xi. Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
b. Pembangunan (Konstruksi dan Real Estat):
i. Penyiapan lahan;
ii. Konstruksi jalan raya;
iii. Konstruksi gedung perkantoran;
iv. Konstruksi gedung industri;
v. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
vi. Konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
vii. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
viii. Pembongkaran;
ix. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
c. Pengangkutan:
i. Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut;
ii. Penanganan kargo;
iii. Aktivitas jalan tol;
iv. Angkutan bermotor untuk barang umum;
v. Angkutan bermotor untuk barang khusus;
d. Pertanian: Perkebunan kelapa sawit;
e. Perindustrian:
i. Industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih;
ii. lndustri sepeda motor roda dua dan tiga;
iii. lndustri komponen dan suku cadang mesin dan turbin;
iv. lndustri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer;
v. lndustri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
vi. lndustri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
vii. Reparasi mesin untuk keperluan khusus;
viii. lndustri produk dari batu bara;
ix. lndustri briket batu bara;
x. lndustri minyak mentah kelapa sawit;
f. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, jasa informasi dan komunikasi):
i. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
ii. Aktivitas pengolahan data;
iii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
iv. Aktivitas jasa informasi lainnya;
g. Pertambangan:
i. Pertambangan batu bara;
ii. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
iii. Gasifikasi batubara di lokasi penambangan.
Marubeni Corporation (“MC”)
a. Pendirian
MC didirikan pada bulan Mei tahun 1858, dan berbentuk badan hukum pada 1 Desember 1949.
35
35
Page 60
b. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Certificate of All Matters 2025 susunan anggota pengurusan dan pengawasan MC adalah sebagai
berikut:
Direktur : Yuri Okina
Direktur : Masumi Kakinoki
Direktur : Takayuki Furuya
Direktur : Shigeki Ishizuka
Direktur : Hisayoshi Ando
Direktur : Soichiro Minami
Direktur : Masayuki Omoto
Direktur : Kenichiro Oikawa
Direktur : Keiji Kojima
Direktur : Yomiko Kajiwara
Direktur : Miki Oku (Miki Iwamura)
Direktur Representatif : Takayuki Furuya
Direktur Representatif : Masayuki Omoto
Direktur Representatif : Kenichiro Oikawa
c. Permodalan
Berdasarkan Certificate of All Matters 2025, struktur permodalan dan mayoritas pemegang saham MC adalah berikut
(disajikan dalam Yen Jepang, kecuali terhadap jumlah saham):
Jumlah Saham Persentase
Keterangan Jumlah Nominal
(Lembar) (%)
Modal Dasar 4.300.000.000 676.179.132.760 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.660.758.361 263.711.060.868 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.639.241.639 412.468.071.892 -
Mayoritas Pemegang Saham
Berdasarkan Integrated Report 2025, mayoritas dari pemegang saham dari MC adalah The Master Trust Bank of Japan,
Ltd. (Trust Account); BNYM AS AGT/CLTS 10 PERCENT; Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account); Meiji Yasuda
Life Insurance Company; Mizuho Bank, Ltd.; STATE STREET BANK WEST CLIENT-TREATY 505234; JPMorgan
Securities Japan Co., Ltd.; Sompo Japan Insurance Inc; Nippon Life Insurance Company; JPMORGAN CHASE BANK
385632.
d. Keterangan Tentang Marubeni Corporation
MC bergerak dibidang product handling dan penyediaan jasa di berbagai sektor, termasuk impor dan ekspor, serta
kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan makanan, produk makanan, tekstil, material, pulp dan kertas, bahan kimia,
energi, logam dan sumber daya mineral, mesin transportasi.
Kegiatan MC juga tersebar ke beberapa proyek listrik dan infrastruktur, tanaman dan mesin industri, keuangan, logistik
dan industri informasi, serta pengembangan real estate dan konstruksi. Selain itu, MC melakukan investasi bisnis,
pengembangan dan pengelolaan di tingkat global.
Berdasarkan Certificate of All Matters 2025, tujuan MC adalah menjalankan usaha-usaha sebagai berikut:
a. impor, ekspor dan menjual barang-barang dalam negeri dan luar negeri;
b. manufaktur dan menjual barang dagangan;
c. pengolahan dan perbaikan atas usaha-usaha tersebut pada butir a dan b;
d. transportasi laut, darat, udara, pengangkutan, pelabuhan dan broker kepabeanan;
e. pergudangan;
f. impor, ekspor dan menjual:
i. batubara, minyak bumi, gas, (termasuk pressurized gas dan gas alam cair) dan produk-produk yang berasal
darinya, zat bahan bakar nuklir, radiosotopes;
ii. zat-zat kimia (termasuk zat-zat industri kimia, farmasi, quasi-pharmaceuticals, agrokimia, bahan-bahan
beracun dan berbahaya, dan lain-lain.) bahan peledak, toiletries dan bahan-bahan bakunya, peralatan medis;
36
36
Page 61
iii. bahan pangan, alkohol, minuman keras, minuman beralkohol, garam, produk-produk rokok, benih dan bibit,
pupuk, pakan ternak, pakan aditif, ternak;
iv. alat pengukur, senjata, barang-barang bekas;
g. perencanaan, pengawasan dan kontraktor untuk jasa konstruksi dan pekerjaan pembangunan;
h. penjualan, pembelian, barter, sewa dan pemanfaatan real estat dan pemeliharaan dan manajemennya;
i. sewa guna, penyewaan real estat dan barang bergerak;
j. sewa guna, penyewaan dan perbaikan peralatan dan bahan baku untuk pekerjaan teknik sipil, mesin-mesin
konstruksi, kendaraan, perlengkapan kantor, peralatan medis, dan alat-alat dan instrumen lainnya;
k. perencanaan, akuisisi, pencadangan, pelestarian, pemanfaatan, penggunaan dan penjualan hak milik atas
kebendaan yang tidak berwujudseperti hak kekayaan industri dan hak cipta, know-how, systems engineering dan
perangkat lunak lainnya;
l. pertanian, kehutanan, perikanan, industri ternak dan pertambangan;
m. penyediaan informasi, dan layanan pengolahan, telekomunikasi, cable broadcasting dan broadcasting pada
umumnya;
n. periklanan, penerbitan dan manufaktur dan penjualan gambar, suara, data dan media rekaman;
o. pengelolaan sarana olahraga, rekreasi, tamasya, akomodasi, perawatan medis, dan usaha travel dan bisnis restoran;
p. perencanaan, pengelolaan dan pengimplemantasian semua jenis event;
q. penjualan, pembelian, manajemen instrumen yang dapat diperdagangkan, pinjaman, penjualan, dan pembelian
klaim, garansi, kewajiban sebagai penanggung emisi, transaksi valuta asing/devisa, sebagai perusahaan induk dan
mengelola real estat dan benda-benda bergerak sebagai subjek dari jaminan (seperti hipotik dan gadai) terkait
dengan transaksi keuangan, dan transaksi-transaksi bisnis lainnya;
r. penjaminan/penanggung emisi, permohonan untuk berlangganan dan penjualan negotiable instruments, dan usaha-
usaha lainnya yang terkait dengan penjaminan;
s. investasi di komoditi dan agen usaha penjualan; konsultasi perdagangan komoditi dan menjual trust beneficial
interest.
t. kontraktor untuk jasa penyiapan dokumen, sekretaris, resepsionis, penerjemah dan jasa operator telepon, jasa terkait
dengan penyediaan pengurusan kantor atau peralatan komunikasi, dan sistem programming dan jasa lainnya yang
berkaitan dengan work processing;
u. usaha penyedia tenaga kerja sementara;
v. usaha yang terkait dengan perawatan, perawat diluar rumah sakit;
w. usaha terkait pembuangan dan penimbunan sampah, pemurnian atau pembersihan tanah dan air bawah tanah dan
pemindahan polusi lingkungan;
x. usaha yang berkaitan dengan generator dan penyedia kelistrikan;
y. perencanaan, pembangunan, konstruksi, pengelolaan bandara udara, pelabuhan, rel kereta api, jalan tol, pipa dan
sarana untuk air, kotoran/limbah dan air industri;
z. agen dan Broker untuk asuransi non-life, asuransi berdasarkan Automobile Liability Compensation Law dan jenis-
jenis asuransi lainnya, dan usaha yang berkaitan dengan permohonan untuk berlangganan asuransi jiwa;
aa. perdagangan izin emisi gas rumah kaca;
bb. terkait dengan hal tersebut diatas:
i. penelitian, pembangunan dan usaha konsultan;
ii. pelatihan, petunjuk dan bisnis pendidikan;
iii. agen, broker dan factorage business;
cc. setiap dan semua bisnis lain yang terkait atau kebetulan terkait kepada hal-hal tersebut diatas dan
dd. semua usaha selain yang disebutkan pada list atau daftar diatas.
MC mempunyai jaringan mencakup sebagian besar negara-negara di dunia, dan berdasarkan posisi 1 Juni 2018, MC
memiliki 12 kantor cabang di Jepang, 56 cabang dan kantor di luar Jepang, 29 anak perusahaan di luar Jepang dengan
62 kantor, dengan total 130 kantor di 66 area atau negara. MC mempekerjakan 4.436 karyawan selain 443 karyawan
lokal di kantor cabang luar negeri, dan 1.504 karyawan lokal di anak perusahaan di luar negeri. Selain itu, MC juga
memiliki 430 group company.
Perseroan dikategorikan sebagai subsidiary yang berada dibawah koordinasi construction & industrial machinery
division.
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan telah melakukan transaksi dengan beberapa pihak afiliasi selama 2 tahun terakhir sebagai berikut:
No. Pihak Afiliasi Jenis Jumlah Transaksi Keberlakuan
1. PT United Assistance Agreement Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Tractors Tbk tertanggal 1 Juni 2006 transaksi dalam Juni 2006 dan terus berlaku
37
37
Page 62
antara Perseroan dan PT perjanjian ini. sampai diakhiri oleh salah
United Tractors Tbk satu pihak, sehingga saat ini
masih berlaku.
2. PT Komatsu Joint Financing Cooperation Tidak terdapat nilai Berlaku selama 1 (satu) tahun
Astra Finance Agreement/Perjanjian transaksi dalam dan akan diperpanjang secara
Kerjasama Pembiayaan perjanjian ini. otomatis untuk jangka waktu
Bersama, tertanggal 20 Juli yang sama sampai diakhiri
2010 sebagaimana oleh salah satu pihak,
diamandemen oleh sehingga saat ini masih
Perjanjian Perubahan atas berlaku.
Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bersama
tertanggal 19 Agustus 2011
diamandemen kembali oleh
Perjanjian Perubahan Kedua
Atas Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bersama
tertanggal 15 Mei 2012
3. PT Asuransi Kesepakatan Bersama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Astra Buana Service Level Agreement transaksi dalam Oktober 2012 sampai dengan
dengan PT Asuransi Astra perjanjian ini. waktu yang tidak ditentukan
Buana No. 007.2/EKS/C1E- (sampai diakhiri para pihak),
RUS/X/2012 tanggal 1 sehingga saat ini masih
Oktober 2012 berlaku.
4. PT Asuransi Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Astra Buana Penutupan Asuransi oleh transaksi dalam Oktober 2012 sampai dengan
dan antara PT Surya Artha perjanjian ini. waktu yang tidak ditentukan
Nusantara Finance dengan (sampai diakhiri para pihak),
PT Asuransi Astra Buana No sehingga saat ini masih
LGL. 192/PKS-AAB/X/2012 berlaku.
tertanggal 1 Oktober 2012
5. PT United Perjanjian Kerjasama Rp 1.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 11
Tractors Tbk Program Fasilitas New April 2014 sampai dengan (i)
Generation tertanggal 11 diakhiri salah satu pihak, (ii)
April 2014 sebagaimana salah satu pihak melakukan
diubah dengan Addendum kelalaian/cidera janji, (iii)
Pertama tanggal 2 Juni 2014 dikeluarkannya per-UU yang
sebagaimana diubah dengan melarang salah satu pihak
Addendum Kedua tanggal 26 melakukan kerja sama,
Juli 2016 Antara PT Surya sehingga saat ini masih
Artha Nusantara Finance berlaku.
Dengan PT United Tractors,
Tbk
6. PT United Perjanjian Kerja Sama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 7
Tractors Tbk Program Fasilitas G-LIBAS transaksi dalam Oktober 2013 sampai dengan
tanggal 7 Oktober 2013 perjanjian ini. (i) diakhiri salah satu pihak,
Nomor PKS/217/UT- (ii) salah satu pihak
SANF/X/2013 sebagaimana melakukan kelalaian/cidera
telah diaddendum oleh janji, (iii) dikeluarkannya per-
Addendum Pertama UU yang melarang salah satu
Perjanjian No. tanggal 26 pihak melakukan kerja sama,
Juli 2016 antara PT Surya sehingga saat ini masih
Artha Nusantara Finance berlaku.
dengan PT United Tractors,
Tbk
7. PT Federal Perjanjian Kerja Sama Rp 1.000.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 31
International Pembiayaan Konsumen Oktober 2013 sampai dengan
Finance tanggal 31 Oktober 2013 (i) diakhiri salah satu pihak,,
sebagaimana diubah dengan (ii) salah satu pihak
Perubahan Pertama tanggal melakukan kelalaian/cidera
38
38
Page 63
24 Februari 2015, janji,, (iii) dikeluarkannya per-
sebagaimana telah diubah UU yang melarang salah satu
dengan Perubahan Kedua pihak melakukan kerja sama,
pada tanggal 19 Januari sehingga saat ini masih
2016, sebagaimana telah berlaku.
diubah dengan Perubahan
Ketiga Perjanjian Kerjasama
tanggal 2 Maret 2016,
sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat
Perjanjian Kerjasama
tanggal 9 Januari 2017
antara PT Surya Artha
Nusantara Finance dengan
PT Federal International
Finance
8. PT United Perjanjian Kerja Sama Rp 500.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 11
Tractors Tbk Program Fasilitas G 500 Mei 2015 sampai dengan (i)
tanggal 11 Mei 2015 diakhiri salah satu pihak, (ii)
sebagaimana telah diubah salah satu pihak melakukan
dengan Addendum Pertama kelalaian/cidera janji, (iii)
Perjanjian Kerjasama dikeluarkannya per-UU yang
Program Fasilitas G 500 melarang salah satu pihak
tanggal 4 Januari 2016 melakukan kerja sama,
sebagaimana telah diubah sehingga saat ini masih
dengan Addendum Kedua berlaku.
Perjanjian Kerjasama
Program Fasilitas G 500
tanggal 26 Juli 2016 antara
PT Surya Artha Nusantara
Finance dengan PT United
Tractors, Tbk
9. PT United Perjanjian kerjasama Rp 100.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 16
Tractors Tbk program fasilitas G-75 September 2015 sampai
tertanggal 16 September dengan (i) diakhiri salah satu
2015, sebagaimana telah di pihak, (ii) salah satu pihak
addendum oleh Addendum melakukan kelalaian/cidera
Pertama Perjanjian janji, (iii) dikeluarkannya per-
tertanggal 26 Juli 2016 UU yang melarang salah satu
antara PT Surya Artha pihak melakukan kerja sama,
Nusantara Finance dengan sehingga saat ini masih
PT United Tractors Tbk. berlaku.
10. PT United Perjanjian kerjasama Rp 100.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 23
Tractors Tbk program fasilitas G-10 Oktober 2015 sampai dengan
tanggal 23 Oktober 2015 (i) diakhiri salah satu pihak,
sebagaimana telah di (ii) salah satu pihak
addendum dengan melakukan kelalaian/cidera
Addendum Pertama janji, (iii) dikeluarkannya per-
Perjanjian tanggal 26 Juli UU yang melarang salah satu
2016 antara PT Surya Artha pihak melakukan kerja sama,
Nusantara Finance dengan sehingga saat ini masih
PT United Tractors, Tbk. berlaku.
11. PT United Perjanjian Kerja Sama Rp 800.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 1
Tractors Tbk Program Fasilitas G-16 Buffer sebesar April 2016 sampai dengan (i)
tanggal 12 Mei 2016 antara Rp 200.000.000.000,- diakhiri salah satu pihak, (ii)
PT Surya Artha Nusantara salah satu pihak melakukan
Finance dengan PT United kelalaian/cidera janji, (iii)
Tractors, Tbk. dikeluarkannya per-UU yang
melarang salah satu pihak
melakukan kerja sama,
39
39
Page 64
sehingga saat ini masih
berlaku.
12. PT United Perjanjian Pinjaman Rp 1.800.000.000.000,- Berlaku sampai 30 Juni 2026
Tractors Tbk tertanggal 18 Mei 2016
sebagaimana terakhir
diamandemen oleh
Amandemen No. 10/UT-
SANF/VI/2025 tanggal 30
Juni 2025 antara PT Surya
Artha Nusantara Finance
dengan PT United Tractors
Tbk
13. PT Astra Perjanjian Kerjasama antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 11
Graphia Tbk PT Astra Graphia Tbk. No. transaksi dalam Juni 2019 sampai dengan
Astragraphia: AGR/AG/VI- perjanjian ini. diakhiri salah satu pihak,
2019/193 dan PT Surya sehingga saat ini masih
Artha Nusantara Finance No. berlaku.
San Finance:
003/PKS/SANF/V/2019
tertanggal 11 Juni 2019
14. PT Kesepakatan Bersama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 16
Pamapersada antara PT Pamapersada transaksi dalam April 2019 dan tidak terdapat
Nusantara Nusantara dan PT Surya perjanjian ini. ketentuan pengakhiran,
Artha Nusantara Finance No. sehingga saat ini kesepakatan
006/PKS/SANF- bersama masih berlaku.
PAMA/IV/2019 tanggal 16
April 2019 sebagaimana
diubah dengan Amandemen
Pertama Kesepakatan
Bersama No.
0006/PKS/SANF-
PAMA/IV/2019 tanggal 23
Maret 2022 sebagaimana
diubah terakhir dengan
Amandemen Kedua
Kesepakatan Bersama No.
006/PKS/SANF-
PAMA/IV/2019 tanggal 18
Juli 2022
15. PT United Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 11
Tractors Tbk Program Fasilitas Product transaksi dalam September 2019 sampai
Support Financing antara PT perjanjian ini. dengan (i) diakhiri salah satu
Surya Artha Nusantara pihak, (ii) salah satu pihak
Finance dengan PT United melakukan kelalaian/cidera
Tractors Tbk janji, (iii) dikeluarkannya per-
UU yang melarang salah satu
pihak melakukan kerja sama,
sehingga saat ini masih
berlaku.
16. PT United Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Tractors Tbk Program Fasilitas Paket UT- transaksi dalam April 2019 dan terus berlaku
100 antara PT Surya Artha kesepakatan bersama sampai: (i) diakhiri oleh salah
Nusantara Finance dengan ini. satu pihak; (ii) salah satu
PT United Tractors Tbk. pihak melakukan kelalaian
tertanggal 1 April 2019 atau cidera janji; dan (iii)
dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
40
40
Page 65
masih berlaku.
17. PT Astra Perjanjian Kerjasama antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 28
International PT Surya Artha Nusantara transaksi dalam November 2019 dan terus
Tbk. – UD Finance dengan PT Astra perjanjian ini. berlaku sampai: (i) diakhiri
Trucks Sales International Tbk. – UD oleh salah satu pihak; (ii)
Operation Trucks Sales Operation salah satu pihak melakukan
kelalaian atau cidera janji; dan
(iii) dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
18. PT United Kesepakatan Bersama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 24
Tractors Tbk Program Fasilitas Paket UT- transaksi dalam Februari 2020 dan tidak
PC210 antara Perseroan kesepakatan bersama terdapat ketentuan
dengan PT United Tractors ini. pengakhiran, sehingga saat
Tbk ini kesepakatan bersama
masih berlaku.
19. PT Serasi Kesepakatan Bersama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 2
Logistic Program Fasilitas transaksi dalam Maret 2020 dan tidak terdapat
Indonesia Pembiayaan Anjak Piutang kesepakatan bersama ketentuan pengakhiran,
Kepada Vendor antara PT ini. sehingga saat ini kesepakatan
Serasi Logistics Indonesia bersama masih berlaku.
dengan Perseroan
20. PT Astra Perjanjian Kerjasama Antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 9
International Perseroan dengan PT Astra transaksi dalam April 2020 dan terus berlaku
Tbk. – Isuzu International Tbk. – Isuzu kesepakatan bersama sampai: (i) diakhiri oleh salah
Sales Operation Sales Operation tanggal 9 ini. satu pihak; (ii) salah satu
April 2020 sebagaimana pihak melakukan kelalaian
diubah dengan Amandemen atau cidera janji; dan (iii)
Pertama Perjanjian dikeluarkannya peraturan
Kerjasama Antara PT Surya perundang-undangan yang
Artha Nusantara Finance melarang salah satu pihak
dengan PT Astra untuk melakukan kerjasama,
International Tbk. – Isuzu sehingga saat ini perjanjian
Sales Operation tanggal 24 masih berlaku.
Juni 2021
21. PT Astra Welab Perjanjian Kerjasama antara Rp 500.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak 31
Digital Arta Perseroan dengan PT Astra Agustus 2020 dan tidak
Welab Digital Arta tertanggal terdapat ketentuan
pengakhiran, sehingga saat
ini kesepakatan bersama
masih berlaku.
22. PT Bina Pertiwi Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 5
Program Fasilitas Product transaksi dalam Januari 2021 dan terus
Support Financing antara kesepakatan bersama berlaku sampai: (i) diakhiri
Perseroan (“SANF”) dan PT ini. oleh salah satu pihak; (ii)
Bina Pertiwi (“BP”) salah satu pihak melakukan
kelalaian atau cidera janji; dan
(iii) dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
23. PT Astra Agro Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Lestari Tbk Program Fasilitas transaksi dalam Maret 2021 dan terus berlaku
Pembiayaan Pupuk antara kesepakatan bersama sampai: (i) diakhiri oleh salah
Perseroan dengan PT Astra ini. satu pihak; (ii) salah satu
41
41
Page 66
Agro Lestari Tbk pihak melakukan kelalaian
atau cidera janji; dan (iii)
dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
24. PT Astra Kreasi Perjanjian Kemitraan antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 16
Digital PT Surya Artha Nusantara transaksi dalam Oktober 2021 dan tidak
Finance dengan PT Astra kesepakatan bersama terdapat ketentuan
Kreasi Digital Nomor: ini. pengakhiran, sehingga saat
8/AKD/PKS/LGL/X/2021 ini kesepakatan bersama
masih berlaku.
25. PT Kalimantan Perjanjian Kerja Sama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 12
Prima Persada Penyediaan Fasilitas transaksi dalam Oktober 2020 dan terus
Pembiayaan Anjak Piutang kesepakatan bersama berlaku sampai diakhiri
tanggal 26 Maret 2021 ini. berdasarkan kesepakatan
antara PT Kalimantan Prima para pihak, sehingga saat ini
Persada dengan Perseroan perjanjian masih berlaku.
sebagaimana diubah terakhir
dengan Addendum
Kesebelas Lampiran tanggal
12 November 2025
26. PT Asuransi Perjanjian Kerjasama antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 2
Astra Buana PT Surya Artha Nusantara transaksi dalam Oktober 2020 dan akan
Finance dengan PT Asuransi kesepakatan bersama diperpanjang secara otomatis
Astra Buana tentang ini. kecuali diakhiri oleh salah
Penutupan Asuransi Kredit satu pihak, sehingga saat ini
Nomor LGL.181/PKS – perjanjian masih berlaku.
Asuransi Astra/X/2020
27. PT Astra Perjanjian Kerjasama antara Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 17
Integrasi Digital Perseroan dengan PT Astra transaksi dalam November 2021 dan terus
Integrasi Digital kesepakatan bersama berlaku sampai: (i) diakhiri
ini. oleh salah satu pihak; (ii)
salah satu pihak melakukan
kelalaian atau cidera janji; dan
(iii) dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
28. PT United Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 1
Tractors Tbk Penyediaan Fasilitas transaksi dalam Maret 2021 dan terus berlaku
Pembiayaan Paket Bauksit kesepakatan bersama sampai: (i) diakhiri oleh salah
antara PT Surya Artha ini. satu pihak; (ii) salah satu
Nusantara Finance dengan pihak melakukan kelalaian
PT United Tractors Tbk atau cidera janji; dan (iii)
tertanggal 17 November dikeluarkannya peraturan
2021 perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
29. PT Traktor Perjanjian Kerjasama Tidak terdapat nilai Perjanjian berlaku sejak 21
Nusantara Penyediaan Fasilitas transaksi dalam April 2022 dan terus berlaku
Pembiayaan Antara PT kesepakatan bersama sampai: (i) diakhiri oleh salah
Surya Artha Nusantara ini. satu pihak; (ii) salah satu
Finance dengan PT Traktor pihak melakukan kelalaian
42
42
Page 67
Nusantara atau cidera janji; dan (iii)
dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan yang
melarang salah satu pihak
untuk melakukan kerjasama,
sehingga saat ini perjanjian
masih berlaku.
30. PT Bank Saqu Perjanjian Kerja Sama Rp500.000.000.000,- Perjanjian berlaku sejak
Indonesia Pembiayaan Bersama tanggal 18 September 2025
Antara PT Surya Artha untuk jangka waktu yang tidak
Nusantara Finance dengan ditentukan batas waktunya
PT Bank Saqu Indonesia dengan ketentuan masing-
Tentang Pemberian Fasilitas masing Pihak akan
Pembiayaan Bersama No. melakukan evaluasi atas
091/DB-IF/VIII/2025 dan No. realisasi kerjasama sekurang-
22/SANF/PKS/VIII/2025 kurangnya setiap 1 (satu)
tanggal 18 September 2025 tahun sekali sejak tanggal
efektif Perjanjian ini.
31. PT Bank Saqu Perjanjian Kerja Sama Tidak terdapat nilai Perjanjian ini efektif berlaku
Indonesia Layanan Suku Gajian Antara transaksi dalam terhitung sejak tanggal 30
PT Bank Saqu Indonesia kesepakatan bersama Juni 2025 sampai dengan
dengan PT Surya Artha ini tanggal 31 Desember 2028.
Nusantara Finance No. Perjanjian ini akan
232/BSQ/VI/2025/PKS/GR diperpanjang secara otomatis
dan No. setiap 3 (tiga) tahun dan
13/SANF/PKS/VI/2025 demikian seterusnya sampai
tanggal 30 Juni 2025 dengan adanya permintaan
pengakhiran oleh salah satu
pihak.
32. PT Astra Mitra Perjanjian Kerjasama Rp200.000.000.000,- Perjanjian ini berlaku selama
Ventura Pembiayaan Bersama, 1 (satu) tahun dan akan
tertanggal 25 Juli 2025 secara otomatis diperpanjang
sebagaimana diamandemen untuk setiap tahunnya dengan
oleh Amandemen Pertama ketentuan: (i) perjanjian dapat
Perjanjian Kerjasama diakhiri sebelum jangka waktu
Pembiayaan Bersama kerja sama berakhir dan pihak
tertanggal 24 Oktober 2025 yang ingin mengakhiri wajib
Antara PT Surya Artha memberitahukan pihak
Nusantara Finance dengan lainnya dengan
PT Astra Mitra Ventura pemberitahuan tertulis
selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender
sebelum pengakhiran berlaku
efektif, (ii) pengakhiran
perjanjian dapat dilakukan
tanpa menunggu keputusan
Pengadilan, (iii) evaluasi
realisasi kerja sama
sekurang-kurangnya setiap 1
(satu) tahun sekali sejak
tanggal efektif perjanjian.
Perjanjian Asuransi
Perseroan mengadakan asuransi dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mengasuransikan aset dan barang-
barang bernilai material yang ada pada Perseroan berdasarkan beberapa perjanjian/polis, antara lain:
(i) Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan (Tertanggung) dan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung) atas
seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
43
43
Page 68
Nama perusahaan asuransi : PT Asuransi Astra Buana
Jenis Asuransi : Asuransi Kendaraan Bermotor
No. Polis : 042512492883
Jangka Waktu Asuransi : 1 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026 (kedua
tanggal tersebut pada pukul 12.00)
Premi : Rp84.568.550,-
Pengurangan : Kerugian Sebagian: Rp300.000,- setiap kejadian,
(setiap dan semua kerugian) Kerugian Total: 5% dari kerugian, minimum Rp
300.000,- per unit per kejadian
Jumlah Total Nilai Pertangungan : Rp112.691.400,-
Pertanggungan:
a. Comprehensive;
b. Strike Riot Civil Commotion;
c. Terrorism and Sabotagei;
d. Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption;;
e. Flood and Windstorm; dan
f. Third Party Liability.
Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Asuransi Kendaraan Bermotor ini masih berlaku dan mengikat para
pihak.
Perseroan menandatangani Polis Kendaraan Bermotor dengan tujuan agar Perseroan dapat
mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.
(ii) Moveable Property Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung),
dengan rincian sebagai berikut:
Nama perusahaan asuransi : PT Asuransi Astra Buana
Jenis Asuransi : Comprehensive General Liability Insurance
(Premises-Operation Coverage)
No. Polis : 012500145099
Jangka Waktu Asuransi : 12 Juli 2025 sampai dengan 12 Juli 2026 (kedua
tanggal tersebut pada pukul 12.00 waktu lokal)
Premi : Rp26.031.372,95,-
Pengurangan - Pertanggungan < Rp500.000,- : 20% atas klaim
(setiap dan semua kerugian) sekurang-kurangnya Rp 50.000,- dari setiap
kecelakaan
- Pertanggungan Rp500.000,- sampai < Rp
1.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
kurangnya Rp250.000,- dari setiap kecelakaan
- Pertanggungan Rp1.000.000,- sampai <
Rp5.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
kurangnya Rp 500.000,- dari setiap kecelakaan
- Pertanggungan Rp5.000.000,- sampai Rp
10.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
kurangnya Rp 1.000.000,- dari setiap kecelakaan
-
- Pertanggungan > Rp10.000.000,- : 15% untuk
klaim sekurang-kurangnya Rp1.500.000,- dari
setiap kecelakaan
Jumlah Total Nilai Pertangungan : Rp1.303.384.717,64
Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Moveable Property Insurance ini masih berlaku dan mengikat para
pihak.
44
44
Page 69
Perseroan menandatangani Polis Moveable Property Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.
(iii) Fire Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung), dengan rincian
sebagai berikut:
Nama perusahaan asuransi : PT Asuransi Astra Buana
Jenis Asuransi : Fire Insurance (PSAKI)
No. Polis : 012500146244
Jangka waktu Asuransi : 1 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026 (kedua tanggal
tersebut pada pukul 12.00 waktu lokal)
Risiko Pertanggungan : Kebakaran, Petir, Ledakan, Kerusakan Akibat
Kecelakaan Pesawat dan Asap
Total Nilai Pertanggungan : Rp22.141.141.504,07,-
Premi : Rp11.165.090,42,-
Risiko Sendiri : Nil
(setiap kejadian)
Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Fire Insurance ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
Perseroan menandatangani Polis Fire Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.
(iv) Public Liability Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung), dengan
rincian sebagai berikut:
Nama perusahaan asuransi : PT Asuransi Astra Buana
Jenis Asuransi : Public Liability Insurance/Asuransi Tanggung Jawab
Publik (PLI)
No. Polis : 062500001661
Jangka waktu Asuransi : 29 November 2025 sampai dengan 29 November
2026 (kedua tanggal tersebut pada pukul 12.00 waktu
lokal)
Batas Kewajiban : Rp500.000.000,00
Risiko Pertanggungan : Kebakaran, Petir, Ledakan, Kerusakan Akibat
Kecelakaan Pesawat dan Asap
Premi : Rp5.650.000,00
Risiko Sendiri (setiap kejadian) : - Kerusakan properti: 5% atas klaim sekurang-
kurangnya Rp2.500.000,- dari setiap kecelakaan yang
terjadi.
- Cidera badan: Nil
Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Public Liability Insurance ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
Perseroan menandatangani Polis Public Liability Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) berdasarkan perjanjian dengan pihak afiliasi di
atas yang dapat merugikan Pemegang Obligasi.
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Jumlah Kewajiban
No Keterangan No. Perjanjian Nilai Tingkat Suku Bunga Jangka Waktu Pihak Ketiga Terutang per tanggal
30 September 2025
1. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit No. Rp. Revolving Working Capital Jangka waktu PT Bank *Nihil
Jangka Pendek 32 tanggal 10 Februari 450.000.000.000,- Facility: 6,5% per annum, tetap Fasilitas Danamon
dengan PT 2010 (empat ratus lima untuk penarikan dalam mata Revolving Indonesia Tbk
Bank Danamon sebagaimana terakhir puluh miliar uang Rupiah dengan tenor 1 Working Capital
Indonesia Tbk diamandemen oleh Rupiah) (satu) bulan. Facility dapat
45
45
Page 70
Perjanjian Perubahan dan diperpanjang
Penegasan Kembali Non-Revolving Working Capital sesuai dengan
Terhadap Perjanjian Kredit Facility: Suku Bunga tetap persetujuan dari
Nomor 15 tanggal 22 April akan ditentukan H-2 sebelum Bank.
2025 antara Perseroan penarikan fasilitas kredit, Jangka waktu
dengan PT Bank Danamon indikasi saat ini 6,95% per Fasilitas Non-
Indonesia Tbk berikut annum, tetap untuk penarikan Revolving
perubahan, penambahan dalam USD yang dicover Working Capital
dan/atau pembaharuannya dengan CCS dengan tenor 3 Facility
(tiga) tahun. maksimum 48
(empat puluh
delapan) bulan
per penarikan.
2. Fasilitas Kredit US$15,000,000 Facility USD15,000,000 Suku bunga pada setiap 30 Juni 2026 PT Bank ANZ *Nihil
Jangka Pendek Agreement (lima belas juta periode bunga adalah Indonesia
dari Bank ANZ No.221/FA/ANZ/NEW/XII/2 Dollar Amerika presentase per tahun dari
018 tertanggal 20 Serikat) perhitungan agregat Margin
Desember 2018 dan Cost of Funds yang
dan terakhir diamandemen berlaku
oleh Seventh Amendment
To Facility Agreement
No.080/FA/ANZ/AMD/VI/20
25 tanggal 26 Juni 2025
antara Perseroan dengan
PT Bank ANZ Indonesia
3. Fasilitas Kredit Perjanjian Pinjaman Rp. Suku bunga atas setiap 30 Juni 2026 PT United Rp.1.230.449.406.372,
Panjang dari PT tertanggal 18 Mei 2016, dan 1.800.000.000.00 pinjaman untuk setiap periode Tractors Tbk - (Satu triliun dua ratus
United Tractors terakhir diamandemen oleh 0 (satu triliun bunga adalah maksimal tiga puluh miliar empat
Tbk Amandemen No. 10/UT- delapan ratus sebesar 6,75% (enam koma ratus empat puluh
SANF/VI/2025 tanggal 30 miliar rupiah) tujuh lima persen) per tahun sembilan juta empat
Juni 2025 antara PT Surya ratus enam ribu tiga
Artha Nusantara Finance ratus tujuh puluh dua
dengan PT United Tractors rupiah)
Tbk
4. Fasilitas Money Perjanjian Fasilitas Money Rp100.000.000.00 Suku bunga fixed selama 30 Maret 2026 PT Bank *Nihil
Market Antara Market Nomor 0 (seratus miliar periode penarikan, sesuai Permata Tbk.
PT. Bank MM/21/0406/N/SP2 tanggal Rupiah) dengan indikasi rate suku
Permata, Tbk 31 Maret 2021 bunga pasar yang berlaku dan
dan PT Surya sebagaimana terakhir telah disepakati bersama oleh
Artha Nusantara diubah dengan Perubahan Para Pihak pada saat
Finance Perjanjian Fasilitas Money penarikan Fasilitas Money
Market Nomor Market.
1195/MM/AMD/IV/2025/CG
12 tanggal 27 Maret 2025
serta Surat Konfirmasi
Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas
No.133/SK/CORPB-
CB5/CG12/12/2025
5. Fasilitas Kredit Term Facility Agreement USD 45.000.000 Suku bunga pada masing- 24 November PT Bank USD 41,249,999.67
Jangka Panjang Nomor 121/TL/MZH/0224 (empat puluh lima masing Pinjaman untuk 2026 Mizuho (empat puluh satu juta
dari PT Bank tertanggal 29 Februari 2024 juta Dollar masing-masing periode bunga Indonesia dua ratus empat puluh
Mizuho sebagaimana diubah Amerika Serikat) merupakan nilai persentasi per sembilan ribu sembilan
Indonesia dengan Second tahun yang: ratus sembilan puluh
Amendment to Term a. Setiap saat Pemberi sembilan dolar
Facility Agreement No. Pinjaman adalah Pemberi Amerika Serikat dan
159/AMD/MZH/0225 untuk Pinjaman WHT, enam puluh tujuh sen)
PT Surya Artha Nusantara jumlahnya (dibulatkan ke
Finance dengan PT Bank decimal keempat terdekat)
Mizuho Indonesia sama dengan (i) agregat
Margin yang berlaku, Tarif
Acuan, dibagi dengan (ii)
selisih antara Interest
Rate 100 per sen. dan
Penyesuaian Suku Bunga;
b. pada setiap saat Kreditur
adalah Kreditur Netral
WHT, jumlah keseluruhan
dari Marjin yang
diterapkan dan Tarif
Acuan.
6. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit Rp500.000.000.00 Suku bunga untuk fasilitas (i) Fasilitas PT Bank Rp37.500.000.000
dari PT Bank Nomor 5 tanggal 24 0 (lima ratus miliar Intallment Loan akan di Installment Loan Central Asia (tiga puluh tujuh miliar
Central Asia Tbk Februari 2022 antara PT Rupiah) tetapkan pada setiap tanggal dan Fasilitas Tbk lima ratus juta Rupiah)
Bank Central Asia Tbk penarikan fasilitas Installment Kredit Multi
dengan PT Surya Artha Loan, yang mana suku bunga adalah 1 Tahun;
Nusantara Finance dan tersebut bersifat tetap (tidak dan (ii) Fasilitas
diamandemen dengan berubah) selama jangka waktu Forex Forward
Perubahan Kedua Atas maksimal 5 (llima) tahun sejak Line adalah
Perjanjian Kredit 198/Add- tanggal masing-masing maksimal 3
KCK/2024.. penarikan (tiga) tahun.
46
46
Page 71
7. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit Rp300.000.000.00 Suku bunga dapat berubah 54 (lima puluh PT Bank IDR 184,469,696,971
Modal Kerja dari Modal Kerja Nomor 0 (tiga ratus miliar sesuai ketentuan yang berlaku empat) bulan Mandiri
PT Bank Mandiri WCO.KP/0857/KMK/2022 Rupiah) di PT Bank Mandiri (Persero) terhitung sejak (Persero) Tbk
(Persero) Tbk No 37 Tanggal 29 Tbk selaku Kreditur dan akan penandatangan
Desember 2022 dan disampaikan melalui surat an Perjanjian
diamademen dengan konfirmasi interest dan fee dari Kredit tanggal
Addendum II (Kedua) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 29 Desember
Perjanjian Kredit Modal yang disepakati PT Bank 2022 sampai
Kerja Nomor Mandiri (Persero) Tbk dengan dengan tanggal
WCO.KP/0857/KMK/2022 PT Surya Artha Nusantara 28 Juni 2027
Nomor 37 tanggal 15 Finance
Agustus 2024 antara PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk
dan PT Surya Artha
Nusantara Finance
8. Fasilitas Kredit Perjanjian Fasilitas No. Rp500.000.000.00 Cost of fund ditambah 1,0% 30 November PT Bank BTPN *Nihil
dan Fasilitas BTPN/NS/0132 tanggal 27 0 (lima ratus miliar (satu koma nol persen) per 2026 Tbk
Perdagangan April 2022 antara PT Surya Rupiah) tahun atau pada suku bunga
dari PT Bank Artha Nusantara Finance yang disepakati Para Pihak dan
BTPN Tbk dengan PT Bank BTPN Tbk sebagaimana dinyatakan di
dalam Permohonan Penarikan
9. Fasilitas Kredit Term Facility Agreement Rp1.400.000.000. 1. 5,65% 36 bulan sejak Standard Rp124.999.999.992,-
Berjangka dari senilai 000 (satu triliun 2. 6.15% tanggal Chartered Bank (seratus dua puluh
Standard Rp1.400.000.000.000 empat ratus miliar penarikan Indonesia, empat miliar sembilan
Chartered Bank, antara PT Surya Artha Rupiah) Lembaga ratus sembilan puluh
Indonesia Nusantara Finance dan keuangan sembilan juta sembilan
Standard Chartered Bank, ratus sembilan puluh
Indonesia tanggal 31 sembilan ribu sembilan
Agustus 2022 ratus sembilan puluh
dua rupiah)
10. Fasilitas Facility Agreement USD 15.000.000 Suku Bunga: 36 bulan sejak PT Bank ANZ USD = 7,500,000.00
Pinjaman No.1125/FA/ANZ/NEW/VIII/ (lima belas juta SOFR Berjangka 3M tanggal Indonesia (tujuh juta lima ratus
Berjangka dari 2023 tertanggal 31 Agustus Dollar Amerika SOFR Berjangka = 0,92% penarikan ribu dolar Amerika
PT Bank ANZ 2023 sebagaimana terdapat Serikat) terakhir Serikat)
Indonesia perjanjian terbaru yaitu
Facility Agreement
No.88/FA/ANZ/NEW/IX/202
5 tanggal 11 September
2025 antara PT Surya Artha
Nusantara Finance dengan
PT Bank ANZ Indonesia
11. Fasilitas Facility Agreement USD 15.000.000 Suku Bunga: 36 bulan sejak PT Bank ANZ *Nihil
Pinjaman No.88/FA/ANZ/NEW/IX/202 (lima belas juta SOFR Berjangka 3M tanggal Indonesia
Berjangka dari 5 tanggal 11 September Dollar Amerika SOFR Berjangka = 0,92% penarikan
PT Bank ANZ 2025 antara PT Surya Artha Serikat) terakhir
Indonesia Nusantara Finance dengan
PT Bank ANZ Indonesia.
12. Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Fasilitas Rp. 6,70% (enam koma tujuh puluh 36 bulan sejak PT Bank Rp250.000.000.000,-
dari PT Bank Kredit No. 21 tanggal 22 300.000.000.000 persen) per tahun tanggal Shinhan (dua ratus lima puluh
Shinhan Januari 2025 antara PT (tiga ratus milyar penarikan Indonesia miliar Rupiah)
Indonesia Surya Artha Nusantara rupiah) terakhir
Finance dengan PT Bank
Shinhan Indonesia.
13. Fasilitas Kredit Perjanjian Fasilitas Kredit Rp250.000.000.00 Suku bunga yang berlaku 23 Mei 2026 PT Bank Rp115.000.000.000
dari PT Bank No. 115/MA/MZH/0525 0 (dua ratus lima sebagaimana dinyatakan oleh Mizuho (seratus lima belas
Mizuho tanggal 23 Mei 2025 Antara puluh miliar Bank dan diterima oleh Debitur Indonesia miliar Rupiah)
Indonesia PT Surya Artha Nusantara Rupiah)
Finance dengan PT Bank
Mizuho Indonesia
14. Fasilitas Kredit Perjanjian Fasilitas Kredit Rp500.000.000.00 6,9% (enam koma sembilan 36 (tiga puluh PT Bank HSBC Rp416,666,666,666.33
dari PT Bank tanggal 25 Maret 2025 0 (lima ratus miliar persen) per tahun enam) bulan Indonesia (empat ratus enam
HSBC Indonesia antara PT Surya Artha Rupiah) setelah tanggal belas miliar enam
Nusantara Finance dengan penarikan ratus enam puluh
PT Bank HSBC Indonesia pinjaman, yaitu enam juta enam ratus
tanggal 26 enam puluh enam ribu
Maret 2028 enam ratus enam
puluh enam rupiah dan
tiga puluh tiga sen)
15. Perjanjian Kredit Akta Syarat Umum Kredit Rp250.000.000.00 Tingkat suku bunga yang 12 (dua belas) PT Bank CIMB Rp110.000.000.000,-
dengan Bank Bank CIMB Niaga 2019 0,- (dua ratus lima ditentukan Kreditur dan bulan terhitung Niaga (seratus sepuluh miliar
CIMB Niaga Rev. 06 Nomor: 13 tanggal puluh miliar disetujui Debitur pada 1 (satu) sejak tanggal Rupiah)
27 Mei 2025 serta Rupiah) Hari Kerja sebelum penarikan penandatangan
Perjanjian Kredit Nomor 14 fasilitas kredit. an Perjanjian,
tanggal 27-05-2025 antara yaitu tanggal 27-
PT Surya Artha Nusantara 05-2025 (dua
Finance dengan PT Bank puluh tujuh Mei
CIMB Niaga Tbk dua ribu dua
puluh lima)
sehingga akan
berakhir pada
tanggal 27-05-
2026 (dua puluh
tujuh Mei dua
ribu dua puluh
enam)
47
47
Page 72
16. Perjanjian Kredit Akta Perjanjian Kredit No. Rp300.000.000.00 7,25% per tahun 48 (empat puluh PT Bank PAN Nihil*
Modal Kerja 18 tertanggal 28 Mei 2025 0 (tiga ratus miliar delapan) bulan Indonesia
dengan PT Antara PT Surya Arta Rupiah) terhitung sejak
Bank PAN Nusantara Finance dengan Tanggal
Indonesia PT Bank PAN Indonesia Pengikatan dan
Tbk karenanya akan
berakhir dan
wajib dilunasi
seluruhnya pada
Tanggal Jatuh
Tempo Fasilitas
Kredit
17. Fasilitas Kredit Perjanjian Induk Fasilitas Rp350.000.000.00 a. Suku bunga atas penarikan 12 (dua belas) Standard Nihil*
Modal Kerja dari Kredit Uncommitted No. 0 (tiga ratus lima dalam IDR: Biaya Dana IDR bulan setelah Chartered
Standard JKT/FBF/6160 tanggal 30 puluh miliar Bank ditambah Marjin IDR, tanggal Bank, Indonesia
Chartered Bank, September 2025 Antara Rupiah) atau seperti yang disepakati perjanjian, yaitu
Indonesia Standard Chartered Bank oleh kedua belah pihak; dan tanggal 30
Indonesia dengan PT Surya b. Suku bunga atas penarikan September 2026
Artha Nusantara Finance dalam USD akan
diperhitungkan dengan
menambahkan marjin yang
berlaku (sebagaimana
dikonfirmasi oleh Bank dari
waktu ke waktu) terhadap
Biaya Dana USD Bank
untuk periode bunga terkait,
atau seperti yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
Catatan:
Fasilitas Kredit Jangka Pendek: dengan jangka waktu ≤ 1 (satu) tahun.
Fasilitas Kredit Jangka Panjang: dengan jangka waktu > 1 (satu) tahun.
*) Nihil diartikan sbb: Secara hukum, perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku. Namun sesuai pelaporan keuangan per
tanggal 30 September 2025, Perseroan sedang tidak memiliki kewajiban terhutang (outstanding) terhadap perjanjian-
perjanjian tersebut.
B. Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
Perseroan melakukan penyewaan untuk kantor pusat dan beberapa kantor perwakilan/jaringan operasi berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa adalah berikut:
No. Perjanjian Pihak Ketiga Obyek Sewa Jangka Waktu
1. Perjanjian Sewa Menyewa dengan Claro Claro Hotel & Ruangan kantor yang terletak di 1 Juli 2025 sampai
Hotel & Convention tanggal 24 Juni 2022 Convention Claro Hotel & Convention Blok A dengan 30 Juni
sebagaimana diubah terakhir kali bagian tenant, Jl. AP Petarani 2026
dengan Perjanjian Sewa Menyewa No.3, Makassar.
antara Claro Hotel & Convention dengan
PT Surya Artha Nusantara Finance
tertanggal 24 Juni 2025
2. Perjanjian Sewa Menyewa No. 006/KG- Dana Pensiun Ruangan dengan ukuran seluas 1 Juni 2024 sampai
PRO/SAN-F/V/2022-DPKG tanggal 10 Kompas Gramedia 92.60 m2 yang terletak dalam dengan tanggal 31
Mei 2022 sebagaimana telah diubah gedung Mei 2026
dengan Addendum II Perjanjian Sewa
Menyewa No. ADD.007/KG-PRO/SAN-
F/IV/2024-DPKG tanggal 31 Mei 2024
antara Dana Pensiun Kompas Gramedia
dengan PT Surya Artha Nusantara
Finance
3. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12 PT Surya Abadi Ruangan kantor yang terletak di 7 Maret 2024
antara PT Surya Abadi Permai dan PT Permai Sudirman Office Tower Lantai 6, sampai dengan 6
Surya Artha Nusantara Finance tanggal Jl. Jendral Sudirman Nomor 57, Maret 2028
11 Maret 2016 sebagaimana telah Palembang
diperpanjang dengan Addendum II
Perjanjian Sewa Menyewa antara PT
Surya Abadi Permai dan PT Surya Artha
Nusantara Finance No.
14/SANF/PKS/II/2024 tertanggal 6
Maret 2024
4. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor Edi Salman, Tanti Lantai dasar bangunan yang 1 Januari 2022
143/LEG/XII/2011/2 tertanggal 20 Ekawati terletak di Kompleks Ayani sampai dengan 1
Desember 2011 yang telah dilakukan Mega Mall Blok A30 dan Blok Januari 2027
48
48
Page 73
No. Perjanjian Pihak Ketiga Obyek Sewa Jangka Waktu
perpanjangan berdasarkan Akta A29, Kelurahan Benua Melayu
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 30 Darat, Kecamatan Pontianak
Desember 2021 antara Edi Salman, Selatan, Kota Pontianak,
Tanti Ekawati dan PT Surya Artha Kalimantan Barat
Nusantara Finance
5. Perjanjian sewa Menyewa No. Mariana Liandry Tanah dan bangunan yang 10 Juni 2024
26/SANF/PKS/VI/2024 tanggal 7 Juni terletak di Komplek Balikpapan sampai dengan
2024 antara Mariana Liandry dengan PT Baru Blok AB-6 Nomor 03, tanggal 9 Juni 2026
Surya Artha Nusantara Finance Kelurahan Damai, Kecamatan
Balikpapan Selatan, Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur,
dengan luas tanah 75m2
6. Perjanjian Sewa Menyewa No 11 Rosita Bangunan Rumah Toko (Ruko) 1 Desember 2025
tertanggal 31 Oktober 2024 antara 2 (dua) lantai, yang didirikan sampai dengan 30
Rosita dengan PT Surya Artha diatas sebidang Tanah Sertifikat November 2029
Nusantara Finance sebagaimana telah Hak Milik Nomor 1376/Jelutung
diubah dengan Addendum I Perjanjian seluas 216 m² (dua ratus enam
Sewa Menyewa tertanggal 1 Desember belas meter persegi)
2025 berdasarkan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Nomor
511.3/141/S-Jtg-93
7. Perjanjian Sewa Menyewa Nomor PT United Tractors Bangunan dengan luas 72 M2 1 Januari 2024
LUT/61/9972/IV/20 tanggal 21 April Tbk. beralamat di Gedung PT United sampai dengan 31
2020 sebagaimana telah diperpanjang Tractors Tbk Cabang Medan, Desember 2025
dengan Addendum Ke-I Terhadap Lantai 2, Jalan
Perjanjian Sewa Menyewa Nomor Sisingamangaraja Km 10, Catatan:
LUT/61/9972/IV/20 tanggal 30 April Medan, Sumatera Utara Saat ini Perseroan
2021 antara PT United Tractors Tbk sedang dalam
dengan PT Surya Artha Nusantara proses
Finance dan terkahir diperpanjang perpanjangan
dengan Addendum ke-III Terhadap perjanjian sewa
Perjanjian Sewa Menyewa No: menyewa dengan
LUT/61/9972/IV/20, No. PT United Tractors
27/SANF/PKS/XII/2023 tanggal 29 Tbk.
Desember 2023
8. Perjanjian Sewa Menyewa No. PT Kompas Media Ruangan kantor dengan ukuran 1 Agustus 2023
007/BMR-SUPENO/SANF/VII/2023- Nusantara seluas 68 m2 yang beralamat di sampai dengan 31
KMN, No. 12/SANF/PKS/VII/2023 Jl. Menteri Supeno No. 28-30, Juli 2026
tanggal 31 Juli 2023 antara PT Kompas Kelurahan Mugasari,
Media Nusantara dengan PT Surya Kecamatan Semarang Selatan,
Artha Nusantara Finance Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) berdasarkan perjanjian sewa menyewa di atas yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi.
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 093/LSANF/BOD/I/2026, Perseroan dan setiap anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam suatu proses perkara pidana, perkara perdata, perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara perpajakan, perkara sengketa perburuhan, perkara
tata usaha negara dan arbitrase yang sedang dalam proses pemeriksaan pada lembaga pengadilan dan
arbitrase atau dalam tahap somasi, kecuali yang diuraikan di bawah ini:
Pengajuan Gugatan Perdata oleh Perseroan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.
tertanggal 17 Juli 2023.
49
49
Page 74
Perseroan mengajukan gugatan hukum perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan dana Perseroan sebesar Rp110.000.000.000 pada PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank”) yang belum dapat ditarik kembali oleh Perseroan. Bank
menginformasikan bahwa dana tersebut menjadi objek investigasi pihak yang berwenang terkait dugaan tindak
pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Pada 17 Juli 2023, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Bank di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. Terhadap gugatan
tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan
Perseroan ditolak.
Atas putusan tersebut, Perseroan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada
tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 941/PDT/PT.DKI. Terhadap putusan tersebut, Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tertanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan banding
Perseroan diterima dan menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.
Terhadap putusan banding tersebut, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum
kasasi tertanggal 5 Agustus 2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sampai dengan saat ini, Perseroan
masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Potensi Risiko yang mungkin dihasilkan dari perkara hukum:
Perkara-perkara hukum tersebut di atas tidak memiliki dampak material dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
serta tidak akan menghambat atau menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
12. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Dalam rangka kegiatan usahanya tersebut di atas, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan
sebagai berikut:
Bangunan:
1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02432 dengan luas 200,90 m2;
2. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02488 dengan luas 200,90 m2;
3. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02489 dengan luas 233,47 m2;
4. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02450 dengan luas 211,95 m2;
5. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02451 dengan luas 145,84 m2;
6. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02452 dengan luas 211,95 m2;
7. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02453 dengan luas 233,47 m2;
8. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02454 dengan luas 200,90 m2; dan
9. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02455 dengan luas 137,25 m2.
Tanah dan Bangunan:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 16.01.000009035.0 dengan luas 145 m2, berakhir pada tanggal 6
November 2054; dan
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 05.01.000008817.0 dengan luas 167 m2, berakhir pada tanggal 28
Oktober 2054.
Aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut :
Kategori Aset Nilai Buku bersih (dalam jutaan Rp)
Bangunan 44.858
Kendaraan 1.925
Peralatan dan Perabotan Kantor 5.497
Prasarana 9.466
Total 61.746
Aset tetap bangunan, kendaraan, peralatan dan perabotan kantor, dan prasarana digunakan oleh Perseroan
untuk melakukan aktivitas operasional yang menunjang kegiatan usaha Perseroan.
50
50
Page 75
Sebagian besar aset tetap berupa kendaraan bermotor diasuransikan sebagai berikut :
Perusahaan Aset yang Masa
Jenis Asuransi Nilai (Rp)
Asuransi diasuransikan Pertanggungan
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 145.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 260.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 260.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 565.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 565.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 565.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
51
51
Page 76
Perusahaan Aset yang Masa
Jenis Asuransi Nilai (Rp)
Asuransi diasuransikan Pertanggungan
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
Asuransi Kendaraan Astra Buana Mobil Rp 258.000.000 1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor 2026
52
52
Page 77
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan adalah suatu Perseroan terbatas yang pertama-tama
didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal 25 Agustus 1983
dibuat dihadapan Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-423
HT01.01.Th84 tanggal 19 Januari 1984, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 697/1984 tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38
tanggal 15 Mei 1984 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484 (selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian telah diubah beberapa kali dan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali adalah berdasarkan Akta No. 53/2022.
Akta No. 53/2022 memuat perubahan Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa
yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Jual dan Sewa-Balik;
3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
6. Pembiayaan Proyek;
7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
cara:
1. Jual dan Sewa-Balik;
2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas
produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
3. Fasilitas Dana; dan/atau
4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
53
53
Page 78
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 53/2022, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk berusaha dibidang perusahaan pembiayaan konvensional. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, pembiayaan barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Jual dan Sewa-Balik;
3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
6. Pembiayaan Proyek;
7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
cara:
1. Jual dan Sewa-Balik;
2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
c. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (atau aktivitas
produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
3. Fasilitas Dana; dan/atau
4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Izin kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance No.
1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 (“Izin Usaha Perseroan”).
Misi Perseroan yaitu menyediakan produk dan layanan keuangan terbaik melalui kerja sama bisnis yang
berkesinambungan untuk kesejahteraan bersama. Secara keseluruhan, risiko yang dihadapi Perseroan
terdapat bab Faktor Risiko. Adapun risiko khusus yang dihadapi, berdasarkan POJK 09 tahun 2017 yaitu
adanya kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan. Namun risiko tersebut telah dilakukan mitigasi
dengan adanya kebijakan internal yang mengatur syarat pemberian pembiayaan.
A. Jasa Pembiayaan Perseroan
Jasa pembiayaan Perseroan meliputi sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, anjak piutang dan fasilitas
modal usaha. Perseroan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah secara langsung (direct leasing) maupun
54
54
Page 79
secara tidak langsung (channeling), dengan berbagai jenis nasabah, seperti nasabah pada sektor
pertambangan dan penggalian, pertanian dan kehutanan, konstruksi, industri pengolahan, serta pengangkutan
dan pergudangan. Tidak terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah. Perseroan secara konsisten
melanjutkan strategi bisnis dengan tetap fokus meningkatkan pertumbuhan aset melalui portofolio yang sehat
dan berimbang serta senatiasa tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Upaya Perseroan untuk menciptakan portofolio yang seimbang atas pembiayaan alat berat dilakukan dengan
terus memperluas peluang baru melalui pertumbuhan portofolio pembiayaan truk dan pembiayaan produktif
atau productive financing (Productive Financing). Sampai saat ini, tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan
usaha Perseroan.
A.1 Sewa Pembiayaan
Portofolio Perseroan didominasi oleh penyaluran pembiayaan dengan cara sewa pembiayaan yang ditujukan
untuk pembiayaan alat-alat berat dan kendaraan pendukung lainnya antara lain excavator, bulldozer, motor
grader, dan wheel loader kepada pelanggan Perseroan yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan,
perkebunan, serta sektor infrastruktur dan pembangunan lainnya di Indonesia.
Perseroan telah menetapkan strategi yang tepat sasaran untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan
antara lain dengan terus mengoptimalkan analisis dan kolaborasi data guna menghasilkan produk dan layanan
yang terus selaras dengan kebutuhan pasar. Selain hal tersebut, dalam upaya memenangkan persaingan
pasar, Perseroan terus menyesuaikan skema pendanaan yang inovatif dan sesuai dengan kondisi pasar untuk
menghasilkan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif dan sejalan dengan strategi Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan juga senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang lebih efisien dan efektif agar
tercipta keunggulan operasional sehingga selalu sejalan dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan terus
berkembang. Di sisi pengelolaan tata kelola dan manajemen risiko, Perseroan juga terus meningkatkan
manajemen risiko yang lebih adaptif serta memperkuat kontrol internal dengan tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik yang dilakukan secara berkesinambungan.
A.2 Pembiayaan Konsumen
Penyaluran pembiayaan konsumen dilakukan oleh Perseroan untuk dapat mengakomodir strategi Perseroan
untuk melakukan diversifikasi ke pembiayaan truk secara khusus di sektor transportasi dan logistik. Seiring
dengan strategi diversifikasi yang telah dilaksanakan sejak 2020, portofolio pembiayaan konsumen telah
mengalami peningkatan meskipun belum merupakan cara pembiayaan yang dominan di Perseroan. Pada
perkembangannya, untuk jasa pembiayaan konsumen sebelumnya cenderung memberikan kontribusi yang
relatif tidak besar terhadap portofolio pembiayaan.
A.3 Anjak Piutang
Perseroan telah menjalankan bisnis pembiayaan melalui anjak piutang sejak tahun 2012 yang dilakukan untuk
membiayai tagihan-tagihan yang dimiliki oleh pelanggannya. Cara pembiayaan ini juga digunakan untuk dapat
mengakomodir peluang baru dalam pembiayaan produktif untuk usaha kecil menengah. Hingga saat ini
kontribusi pendapatan dari anjak piutang masih relatif kecil dibandingkan total portofolio.
A.4 Fasilitas Modal Usaha
Sejak tahun 2015, Perseroan mulai melakukan diversifikasi bisnisnya dengan menjalankan bisnis pembiayaan
modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha. Saat ini kontribusi pendapatan dari fasilitas modal usaha masih
relatif kecil dibandingkan total portofolio.
B. Kinerja Jasa Pembiayaan Perseroan
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang atau Sewa Pembiayaan Sewa Guna Usaha - Bersih pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
55
55
Page 80
Piutang sewa pembiayaan - bersih 6.506.088 5.869.292 4.997.775
Pertumbuhan 10,94% 17,43% 26,81%
Piutang sewa pembiayaan – bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp641.764 juta atau 10,94% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
penyaluran pembiayaan di tahun 2025 dibanding dengan tahun 2024.
Adapun kontribusi sektor usaha sewa pembiayaan terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang
bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan sewa pembiayaan 563.347 510.580 694.109 608.642
Pendapatan pembiayaan konsumen 103.612 66.926 100.242 67.299
Pendapatan pembiayaan modal usaha 737 6 18 -
Pendapatan anjak piutang 14.575 14.705 19.845 15.001
Pendapatan bunga & lainnya 14.951 12.764 21.379 23.561
Total Pendapatan Perseroan 697.222 604.981 835.593 714.503
(%) Pertumbuhan pendapatan Perseroan 15,25% 14,60% 16,95% 39,76%
(%) Pendapatan sewa pembiayaan / Total 80,80% 84,40% 83,07% 85,18%
pendapatan Perseroan
Berdasarkan fakta dari tabel di atas, terjadi kenaikan atas pendapatan Perseroan sebesar Rp92.241 juta atau
15.25% yang selaras dengan kenaikan penyaluran pembiayaan Perseroan, dimana kenaikan ini masih
didominasi oleh peningkatan sewa pembiayaan alat berat serta pembiayaan konsumen untuk pembiayaan truk.
3. JARINGAN KANTOR CABANG
Terhadap aktivitas pemasaran untuk jasa pembiayaan, Perseroan memiliki 17 (tujuh belas) kantor selain kantor
cabang di 12 (dua belas) wilayah di Indonesia. Perseroan melakukan pemasaran diantaranya ke wilayah
Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan,
Samarinda, Pontianak, dan Makassar. Dalam rangka mempertahankan pangsa pasar yang ada dan
menghadapi persaingan usaha di masa datang dan untuk memanfaatkan potensi yang ada, Perseroan
mengambil langkah untuk tetap berkonsentrasi kepada kegiatan usaha utamanya yaitu pemberian fasilitas
pembiayaan untuk pengadaan berbagai jenis alat berat, kendaran bermotor khususnya truk dan kendaraan
pendukung lainnya. Perseroan juga melakukan kegiatan pembiayaan dengan cara anjak piutang (factoring)
dan fasilitas modal usaha sebagai bentuk diversifikasi dalam menghadapi kondisi pasar alat berat yang
dinamis belakangan ini.
Rincian piutang pembiayaan yang telah disalurkan dalam 2 tahun terakhir berdasarkan jaringan pemasaran
Perseroan :
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan Pembiayaan Pembiayaan
Jaringan Pemasaran
September 2025 2024 2023
DKI Jakarta 3.077.866 3.389.644 2.602.871
Jawa selain Jabodetabek 583.635 766.683 689.948
Kalimantan 1.889.746 1.969.764 1.519.590
Sulawesi 325.487 325.380 247.625
Sumatera 885.039 1.127.135 1.027.401
Total 6.761.773 7.578.606 6.087.435
Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pelanggan perorangan maupun korporasi
dengan kategori nilai aset tertentu. Perseroan menerapkan rekam jejak yang baik terhadap kinerja pelanggan
dan menerapkan standar operasi dengan tujuan memberikan perhatian penuh kepada pelanggan secara
menyeluruh. Perseroan juga menawarkan kemudahan bagi pelanggannya melalui berbagai program
pembiayaan yang kompetitif, tenaga-tenaga profesional dan terampil serta responsif, penanganan purna jual
yang terpadu, dan koordinasi yang baik antara kantor pusat maupun kantor jaringan pemasaran yang dimiliki
56
56
Page 81
oleh Perseroan, serta memiliki hubungan yang baik dengan para produsen alat-alat berat & kendaraan bermotor
khususnya truk.
Rincian piutang pembiayaan yang telah disalurkan dalam 2 tahun terakhir berdasarkan skema pembiayaan
Perseroan :
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan Pembiayaan Pembiayaan
Jaringan Pemasaran
September 2025 2024 2023
Piutang sewa pembiayaan 4.954.663 5.203.611 4.296.597
Piutang pembiayan 646.634 783.060 474.429
Konsumen
Piutang pembiayaan modal 57.333 328 -
usaha
Tagihan anjak piutang 1.103.143 1.591.607 1.316.409
Total 6.761.773 7.578.606 6.087.435
Perseroan menawarkan pelayanan yang cepat untuk proses aplikasi permohonan pembiayaan dengan
didukung oleh keakuratan database pelanggan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan,
infrastruktur dan sektor industri lainnya. Selain itu, Perseroan tetap menjaga hubungan yang
berkesinambungan dengan pihak produsen termasuk supplier alat-alat berat, yang memegang posisi penting
dan utama di dalam memberikan referensi kepada konsumen untuk memilih Perseroan sebagai penyedia
pembiayaan sewa guna dan pembiayaan pelanggan yang dapat diandalkan dan termasuk kerjasama yang baik
di dalam aktivitas purna jual. Saat ini Perseroan menjalin hubungan kerjasama untuk menyalurkan pembiayaan
dengan supplier alat berat dan pendukungnya di Indonesia, seperti PT United Tractors Tbk, PT Hexindo
Adiperkasa Tbk, PT Daya Kobelco, PT Traktor Nusantara dan lainnya. Selain dari supplier alat berat, Perseroan
juga menjalin hubungan kerjasama dengan supplier trucking di indonesia seperti dengan Astra Isuzu Tbk, Astra
UD Trucks Tbk, dan lainnya. Perseroan juga menjalin kerjasama dengan berbagai Perusahaan Ekositem Astra
untuk berkolaborasi khususnya pada sektor pembiayaan.
4. PROSPEK USAHA
Perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diprediksi akan stabil atau tidak berubah dibanding tahun 2025.
Meskipun ketidakpastian global dan risiko perlambatan ekonomi dunia masih menjadi tantangan yang perlu
diantisipasi, konsumsi rumah tangga dan investasi diperkirakan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan
ekonomi, didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif. Lebih lanjut, pertumbuhan pasar alat
berat diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 4% dan penjualan truk diproyeksikan tumbuh di level 6%.
Seiring dengan kondisi perekonomian yang kondusif, industri pembiayaan juga diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan
terbaik dalam menjaga penyaluran pembiayaan terhadap konsumen.
Perseroan konsisten melakukan ekspansi pada sektor dan segmen baru yang potensial, antara lain dengan
tetap meningkatkan pertumbuhan portofolio pada pembiayaan truk baik dalam grup maupun luar grup
Perseroan dan melakukan ekspansi pembiayaan produktif dalam ekosistem bisnis grup Perseroan. Perseroan
secara konsisten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses bisnisnya serta senantiasa
mengoptimalkan peluang dari setiap sektor Industri melalui optimalisasi dan kolaborasi data dalam
menciptakan produk dan layanan yang inovatif.
Dalam rangka mendukung strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang
lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan kebutuhan pasar
yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen risiko yang lebih
adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan asset management
dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang dilakukan secara
berkesinambungan.
57
57
Page 82
5. PERSAINGAN USAHA
Untuk menghadapi persaingan saat ini maupun persaingan di masa yang akan datang, Perseroan terus
memperkuat lima bidang strategi utama, yaitu Strategi Pemasaran, Operasional, Keuangan, Manajemen Risiko,
SDM dan Teknologi Informasi. Secara umum, kelima strategi tersebut dapat dijabarkan menjadi:
a. Kegiatan Pemasaran yang Memberikan Win-Win Solution
Strategi Perseroan dimulai dengan melakukan segmentasi dan pengembangan jaringan usaha yang
sesuai, sehingga pembiayaan dapat dilakukan secara optimal. Dengan fokus pada pembiayaan alat berat,
transportation logistic (trucking), dan SME productive financing, Perseroan menciptakan solusi
pembiayaan yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi debitur.
b. Akuisisi Debitur yang Prudent dan Pengelolaan Aset yang Andal
Dalam proses akuisisi pembiayaan, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghasilkan
akuisisi yang prudent. Prinsip “Know Your Customer” tetap menjadi panduan utama dalam proses ini.
Perseroan tidak hanya khusus dan fokus pada akuisisi debitur baru, tetapi juga memiliki manajemen
piutang yang andal untuk mengelola asetnya. Dengan adanya manajemen piutang yang baik, Perseroan
dapat mengantisipasi sejak dini perubahan-perubahan yang terjadi yang berakibat langsung terhadap
bisnis debitur dan dapat mengambil tindakan antisipatif yang dinilai perlu.
c. Optimalisasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan diperoleh melalui diversifikasi sumber pendanaan. Perseroan
terus aktif menerapkan matching policy dalam pendanaan dan pembiayaan yang menciptakan struktur
pendanaan yang optimal.
d. Risiko yang Terukur
Dalam menghadapi situasi persaingan usaha yang semakin ketat, Perseroan memperbarui informasi
secara berkala terkait risiko pasar, keuangan dan operasional, untuk kemudian menganalisanya dan
mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisasi dampak risiko-risiko tersebut.
e. SDM Berkualitas dan Teknologi Informasi yang Mutakhir
Strategi pengelolaan sumber daya manusia dan penguatan teknologi informasi merupakan fondasi penting
bagi Perseroan dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha. Sebagai bagian dari Grup Astra,
Perseroan menerapkan praktik Human Capital Management yang terstruktur dan berkesinambungan,
mencakup seluruh siklus pengelolaan karyawan mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi,
hingga masa purna bakti. Pendekatan ini mendukung terbentuknya sumber daya manusia yang kompeten,
adaptif, dan selaras dengan kebutuhan operasional Perseroan.
Seiring dengan penguatan kapabilitas SDM, Perseroan juga secara konsisten mengembangkan dan
mengimplementasikan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan proses bisnis pembiayaan.
Berbagai inisiatif digital, termasuk SANFind sebagai aplikasi terpadu bagi klien pembiayaan serta SANFind
Web Partners yang dirancang untuk mendukung kolaborasi dengan mitra usaha, menjadi bagian dari upaya
Perseroan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan.
Melalui penguatan SDM dan pemanfaatan teknologi yang relevan, Perseroan terus beradaptasi terhadap
dinamika industri pembiayaan, sekaligus membangun fondasi operasional yang solid untuk mendukung
pertumbuhan jangka panjang.
Kelima strategi ini diterapkan dalam Perseroan secara berkesinambungan sebagai salah satu upaya
menghadapi kondisi bisnis dan persaingan usaha yang dinamis.
58
58
Page 83
6. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI
Kebijakan Pemerintah yang berdampak langsung terhadap kinerja Perusahaan saat ini meliputi peraturan
terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan (P2SK). Peraturan PDP
mewajibkan perusahaan untuk meningkatkan keamanan data debitur, yang mengharuskan pengelolaan data
dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi. Untuk mematuhi kebijakan ini, perusahaan
melakukan investasi dalam teknologi keamanan data dan menerapkan prosedur akses data yang lebih ketat,
agar proses bisnis tetap dapat berjalan secara efektif seiring dengan menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
P2SK bertujuan memperkuat stabilitas dan integritas sektor keuangan melalui pengawasan yang terintegrasi,
peningkatan perlindungan konsumen, dan manajemen risiko yang lebih efektif. Perusahaan merespons dengan
memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan transparansi pada produk dan layanan yang
ditawarkan kepada debitur serta memastikan integritas dalam proses penagihan yang dilakukan terhadap
debitur, sehingga kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap konsumen dapat terus terjaga.
59
59
Page 84
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Penjaminan Total Penjaminan
No. Keterangan %
(Rp)
Seri A (Rp) Seri B (Rp) Seri C (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Indo
1. Premier 161.998.000.000 319.975.000.000 8.005.000.000 489.978.000.000 40,83%
Sekuritas
PT BRI
2. Danareksa 109.997.000.000 50.025.000.000 5.000.000 160.027.000.000 13,34%
Sekuritas
PT Mandiri
3. 159.998.000.000 105.000.000.000 - 264.998.000.000 22,08%
Sekuritas
PT Trimegah
Sekuritas
4. 159.997.000.000 125.000.000.000 - 284.997.000.000 23,75%
Indonesia
Tbk.
TOTAL 591.990.000.000 600.000.000.000 8.010.000.000 1.200.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Adapun Penjamin Emisi yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Obligasi Keberlanjutan ini adalah PT
Indo Premier Sekuritas.
Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
60
60
Page 85
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
1. Konsultan Hukum : Wiyono Partnership
Cyber 2 Tower, 7th Floor
Jl. HR Rasuna Said Kav X-5 No.13 - Indonesia
Telepon: (021) 29021288
Fax: (021) 29021277
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM) No.200606
Atas Nama : Wiyono Sari, S.H., LL.M
No.STTD : STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024
Tanggal STTD : 30 Januari 2024
Pedoman Kerja:
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.
03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan Kerja:
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 006/WP-
WS/EL-SANF/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Tugas Pokok:
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris : Esther P. E. Jovina, S.H., M.Kn.
Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Telp. : (021) 63853866
Atas Nama : Esther P. E. Jovina, S.H., M.Kn.
No.STTD : STTD.N-261/PM.223/2021
Tanggal STTD : 16 Februari 2021
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Asosiasi
No.Keanggotaan : 0963519820412
Asosiasi
Pedoman Kerja:
Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris.
Surat Penunjukan Kerja:
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No.
002/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026.
61
61
Page 86
Tugas Pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
(a) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
(b) Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
(c) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SANF
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
(d) Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Atas Nama : PT Pemeringkat Efek Indonesia
No. Izin Usaha : 39/PM-PI/1994
Tanggal Izin Usaha : 31 Agustus 1994
Surat Penunjukan Kerja:
Dalam rangka Penawaran Umum ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia
telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Lembaga Pemeringkat
Efek Perseroan dengan surat penunjukkan No.
699/LSANF/BOD/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal
Permintaan Pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SANF
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
5. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46,
P.O. Box 1094, Jakarta 10210 - Indonesia
Telepon: (021) 575-8143
Fax: (021) 575-2360
Atas Nama : PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
No.STTD : 08/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosisasi Wali Amanat Indonesia
(AWAI), sesuai surat keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17
Desember 2008
Pedoman Kerja:
Pedoman yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang
Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Surat Penunjukan Kerja:
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Revisi Penawaran Jasa
Wali Amanat B.39-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026
Tugas Pokok:
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
62
62
Page 87
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan
fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
a. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten.
b. Tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Surya Artha Nusantara Finance melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
c. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
d. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum ini, menyatakan
dengan tegas tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam UUPM.
63
63
Page 88
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut
sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat
dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
BRI. BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.104-INV/TCS/TCB/01/2026
tanggal 28 Januari 2026. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.103-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28
Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-
0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai
berikut:
64
64
Page 89
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Nilai Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.876 4,030,548,843,800 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3,547,401,236,400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 Tanggal 17 Desember 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari (1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf (1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto (1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi (1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti (1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
65
65
Page 90
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
1. 86,85%
Tbk)
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment
10. 65,00%
Management)
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security agent).
Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai berikut:
66
66
Page 91
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
7. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
2025 13-Mar-25
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
22. Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI
Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
31. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap I Tahup 2025 8-Jul-25
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
Tahun 2025 3-Sep-25
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
45. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2025 11-Nov-25
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
67
67
Page 92
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
5. Perizinan BRI
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
• Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta;
• Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
• SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
• Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
• Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
• Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
• Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
• Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020; atau
• Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
• Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
• Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
• Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
68
68
Page 93
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2024:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
Total Aset 2.123.446.818 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.785.548.557 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 337.898.261 323.189.047 316.472.142
(1) Tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September(1) 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 43.407.251
Laba operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
(1) Tidak diaudit
9. Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: (021) 2510316
Email : tcs_aet@bri.co.id
69
69
Page 94
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 (lima) Hari Kerja, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 12 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 13 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-3: 18 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-4: 19 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
Hari ke-5: 20 Februari 2026 10.00 - 16.00 WIB
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
70
70
Page 95
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada
Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
23 Februari 2026.
71
71
Page 96
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 4001763313 No. Rekening 1020005566028
Atas nama Atas nama
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank BRI Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening 0671.01.000680.30.4 No. Rekening 0.070.111.8162
Atas nama Atas nama
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 25 Februari 2026, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 25 Februari 2026.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
72
72
Page 97
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada
para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
73
73
Page 98
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Menara Mandiri, lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 526 5701
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung BRI II, lantai 23 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Jakarta, 10210 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5091 4100 Faksimili: (021) 2924 9150
Faksimili: (021) 2520 990 Website: www.trimegah.com
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
74
74
Page 99
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Wiyono Partnership.
75
75
Page 100
76
Page 101
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Cyber 2 Tower, Lantai 7
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
Jakarta 12950 Indonesia
Phone: +62 21 290 212 88
Fax.: +62 21 290 212 77
Email: wiyono@wiyonolaw.com
Ref. No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026
Jakarta, 30 Januari 2026
Kepada Yth.:
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Gedung 18 Office Park Lantai 23
Jl. TB Simatupang No. 18
Jakarta 12520
U.p. : Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum atas PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
Dengan hormat,
Pendapat Hukum ini diberikan atas permintaan PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
(“Perseroan”) untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF dengan jumlah pokok obligasi
yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) (“Obligasi”)
melalui mekanisme penawaran umum berkelanjutan (“Penawaran Umum Berkelanjutan”) yang
dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan surat No. S-69/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II”) dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah) (“Obligasi PUB V Tahap II”), dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus
sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan bunga sebesar
4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak tanggal emisi;
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 1
77
Page 102
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
b. Seri B dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal emisi; dan
c. Seri C dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar
sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal emisi.
Kami, kantor Konsultan Hukum WIYONO PARTNERSHIP, berkantor di Cyber 2 Tower lantai
7, Jl. H. R. Rasuna Said Blok. X-5 No. 13, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Wiyono Sari,
S.H., LL.M. sebagai Rekan, yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang
Sektor Keuangan, pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Sektor Kuangan nomor STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024 dan anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 200606 telah ditunjuk
oleh Perseroan melalui surat penunjukan nomor 006/WP-WS/EL-SANF/I/2026 tertanggal 5
Januari 2026 untuk melakukan uji tuntas terhadap Perseroan (“Uji Tuntas”) dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“PSH”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Obligasi PUB V Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan perseroan baik barang yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Obligasi PUB V Tahap II telah mendapatkan pemeringkatan yang diperoleh dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idAA+ berdasarkan surat No.: RTG-017/PEF-
DIR/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hasil pemeringkatan oleh PEFINDO sebagaimana
dimaksud telah mencakup keseluruhan nilai Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Obligasi ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal emisi dan akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta diterbitkan tanpa warkat dengan satuan
pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Obligasi akan
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini dijamin oleh PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2026 yang dimuat dalam Akta No. 31 tertanggal 29 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Esther
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 2
78
Page 103
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Pusat
(“PPEO Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”).
Pihak yang bertindak sebagai wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2026 yang dimuat dalam Akta No. 29 tertanggal 29 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kota Jakarta Pusat (“PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”).
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No.
35/2025”), Perseroan telah melakukan pelaporan terkait rencana penerbitan Obligasi PUB
Berkelanjutan V kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Perseroan
Nomor243/LSANF/BOD/V/2024 tertanggal 8 November 2024. Surat tersebut sudah diterima
oleh OJK, dan atas surat tersebut diterbitkan surat balasan dari Direktur Pengawasan Lembaga
Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Surya Artha Nusantara Finance
Nomor S-134/PL.111/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Untuk pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari:
1. Direksi Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Sirkuler Direksi PT Surya Artha
Nusantara Finance (Circular Resolutions of the Board of Directors of PT Surya Artha Nusantara
Finance) No. 1/SANF/CIR-BOD/II/2025 tanggal 3 Februari 2025;
2. Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Dewan Komisaris PT
Surya Artha Nusantara Finance (Resolutions of the Board of Commisioners of PT Surya Artha
Nusantara Finance) No. 1/SANF/CIR-BOC/II/2025 tanggal 5 Februari 2025; dan
3. Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham PT Surya Artha Nusantara Finance (Circular Resolutions of the Shareholders of PT Surya
Artha Nusantara Finance) No. 1/SANF/CIR-SH/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 3
79
Page 104
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
RUANG LINGKUP
1. PSH ini dibuat berdasarkan dan merupakan satu kesatuan dari hasil Uji Tuntas dari Segi
Hukum terhadap Perseroan sebagaimana diuraikan dalam laporan kami Nomor: 001/WP-
WS/LDD-SANF/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 perihal Laporan Pemeriksaan Dari Segi
Hukum atas PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2026 (“LPSH”).
2. Pelaksanaan Uji Tuntas dan penyiapan PSH ini dilaksanakan dan disusun dengan mengacu
pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut
“HKHSK”) berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar HKHSK”).
3. Uji Tuntas terhadap Perseroan meliputi pemeriksaan atas aspek-aspek hukum sebagai
berikut:
a. Anggaran Dasar pendirian awal Perseroan dan Anggaran Dasar perubahan terakhir
Perseroan;
b. Notulen rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan, dan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan;
c. Saham dan permodalan Perseroan;
d. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
e. Perizinan dan persetujuan;
f. Laporan Keuangan Perseroan;
g. Perpajakan Perseroan;
h. Aset Perseroan;
i. Asuransi;
j. Ketenagakerjaan;
k. Perkara hukum yang dihadapi Perseroan;
l. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga dan afiliasi yang mengikat Perseroan;
m. Pendapat ahli akuntan atau management letter Perseroan; dan
n. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas.
4. Uji Tuntas terhadap Perseroan mencakup periode setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 (“PUB V
Tahap I Tahun 2025”) sampai dengan tanggal 29 Januari 2026.
5. Pendapat kami dalam PSH ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara
Republik Indonesia dan karenanya tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan menurut hukum
dari negara lain.
6. Pendapat kami dalam PSH ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang secara eksplisit
disebutkan di dalamnya, dan tidak dapat ditafsirkan untuk mencakup hal-hal lain yang
berhubungan dengan apa yang diuraikan dalam PSH ini.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 4
80
Page 105
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Dengan tetap mengacu pada ruang lingkup di atas dan tunduk pada asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan di bawah, setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen serta
berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan dalam pelaksanaan Uji Tuntas yang diuraikan dalam
LPSH yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan telah disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (”UUPT”) dan POJK No. 35/2018 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan POJK No. 35/2025.
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan sah, dan telah
dibuat sesuai dengan UUPT dan tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
2. Berdasarkan Akta No. 53 tertanggal 14 September 2022 dibuat di hadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No.AHU-0066835.AH.01.02.Tahun 2022
tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0184479.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 16 September 2022 (“Akta No. 53/2022”), maksud
dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan
konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan modal
beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada
debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan;
2. Jual dan Sewa-Balik;
3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
6. Pembiayaan Proyek;
7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 5
81
Page 106
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha
debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Jual dan Sewa-Balik;
2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;
c. menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan
barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan
bukan untuk keperluan usaha (atau aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang
diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
1. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
3. Fasilitas Dana; dan/atau
4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e. Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Akta No. 53/2022 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK No. 35/2018
sebagaimana terakhir kali diubah dengan POJK No. 35/2025.
Pada tanggal PSH, Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan memiliki beberapa produk,
yaitu sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi dengan cara Sewa Pembiayaan;
b. Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa-Balik;
c. Pembiayaan Investasi dengan cara Pembelian dengan Pembayaran secara
Angsuran;
d. Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Jual dan Sewa-Balik;
e. Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan
dari Penjual Piutang; dan
f. Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan
dari Penjual Piutang.
Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan telah melakukan
penyesuaian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada KBLI 2020
sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 53/2022.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 6
82
Page 107
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
3. Pada tanggal PSH ini, berdasarkan Akta Nomor 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di
hadapan Benny Kristianto, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor AHU-47996.AH.01.02.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011,
terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011 tertanggal 3
Oktober 2011 (“Akta No. 17/2011”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan yang terakhir adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Saham
Struktur Jumlah
Nilai Nominal
Permodalan Jumlah (Rp)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 1.000,- 2.000.000.000.000.-
Modal 574.885.067 1.000,- 574.885.067.000,-
Ditempatkan
Modal Disetor 574.885.067 1.000,- 574.885.067.000,-
Saham dalam 1.425.114.933 1.000,- 1.425.114.933.000,-
Portepel
Susunan Pemegang Saham
Jumlah Modal Yang Ditempatkan dan
Susunan Pemegang Saham Disetor Penuh
(%)
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Saham Nominal Nominal
(Rp) (Rp)
1. PT Sedaya Multi Investama (“SMI”) 344.931.040 1.000,- 344.931.040.000,- 60
2. Marubeni Corporation (“MC”) 201.209.774 1.000,- 201.209.774.000,- 35
3. PT Marubeni Indonesia (“MI”) 28.744.253 1.000,- 28.744.253.000,- 5
Jumlah 574.885.067 574.885.067.000,- 100
Para pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran penuh secara tunai atas
saham yang dimiliki oleh mereka dalam Perseroan, dan Perseroan sudah menerima setoran
secara penuh dari para pemegang saham atas seluruh modal yang telah ditempatkan.
Struktur modal dan pemegang saham Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
modal minimum bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 7
83
Page 108
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
(“POJK No. 47/2020”) sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025 dan telah memenuhi
ketentuan mengenai permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan UUPT.
Kepemilikan saham Perseroan oleh MC dan MI selaku pihak asing tidak melanggar batasan
total kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 9
ayat (2) POJK No. 47/2020 sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025. Struktur modal
dan Pemegang Saham Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan tanggal PSH ini
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas, pada tanggal PSH ini Pemegang Saham Perseroan telah
memenuhi syarat-syarat sebagai pemegang saham perusahaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf (d) angka 2 POJK No. 47/2020 sebagaimana diubah dengan POJK
No. 35/2025.
Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 28
Oktober 2011, tidak terdapat pembebanan jaminan gadai atas saham-saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan. Daftar Pemegang Saham tersebut telah merefleksikan susunan
pemegang saham dan permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No.
17/2011.
Penerapan Hukum
Masing-masing dari SMI dan MC memiliki lebih dari 25% (dua puluh lima persen) saham
di dalam Perseroan sehingga masing-masing SMI dan MC merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) POJK No. 47/2020
sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”).
OJK telah menyatakan masing-masing SMI dan MC telah lulus penilaian kemampuan dan
kepatutan sebagai pemegang saham pengendali Perseroan masing-masing berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 124/NB.1/2014 dan No.
125/NB.1/2014, keduanya tertanggal 10 Maret 2014.
Berdasarkan Pasal 32 POJK No. 27/2016, hasil penilaian kemampuan dan kepatutan milik
pemegang saham pengendali Perseroan tetap berlaku sampai dengan terjadi penggantian
pihak yang menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
Pemilik Manfaat
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan telah disampaikannya
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 8
84
Page 109
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 30 April 2025 kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 April 2025
(“Surat Pernyataan”). Pada tanggal PSH ini, pemilik manfaat Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, yaitu seluruh anggota Direksi SMI dan
Direktur MC.
Nama-nama anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagaimana dimaksud dalam Surat
Pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
Direksi SMI:
1. Hugeng Gozali.
2. Handoko Liem.
3. Widya Adi Tjahjono.
4. Jap Sanantha Krisna.
Direktur MC:
1. Takayuki Furuya.
Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagai pemilik
manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah semata-mata: (i) untuk
memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya
(termasuk perpajakan); dan (ii) dalam kapasitasnya mereka sebagai anggota Direksi SMI
dan Direktur MC, dimana SMI adalah pemegang 60% (enam puluh persen) saham
Perseroan dan MC adalah pemegang 35% (tiga puluh lima persen) saham Perseroan, yang
mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No.
13/2018 tersebut, bukan dalam kapasitasnya pribadi. Lebih lanjut, Perseroan tidak
memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu
dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
4. Pada tanggal PSH ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham No. 65 tertanggal 29 April 2024 dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Barat, yang yang pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Nomor AHU-AH.01.09-0168600 tertanggal 29 April 2024 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0082305.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 (“Akta No.
65/2024”) dan dinyatakan ulang dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 32 tertanggal 21 November 2024 dibuat dihadapan Wiwik Condro,
S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan
tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor
AHU-AH.01.09-0278071 tertanggal 21 November 2024 didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0251154.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 21 November 2024 (“Akta No.
32/2024”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 9
85
Page 110
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Direksi
1. Presiden Direktur : Wempy Kunto Wiambodo
2. Direktur : Handy Hartono
3. Direktur : Handri Susanto
4. Direktur : Kiyoshi Kuribara
Dewan Komisaris
1. Presiden Komisaris : FXL Kesuma
2. Komisaris : Arietta Adrianti
3. Komisaris : Takayuki Akiyama
4. Komisaris Independen : Buntoro Muljono
5. Komisaris Independen : Handoko Pranoto
Masa jabatan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di atas
terhitung sejak tanggal efektif penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024 (untuk
tahun buku 2023) sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
2025) dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
dengan ketentuan bahwa pengangkatan Takayuki Akiyama sebagai Komisaris Perseroan,
fungsi, tugas dan kewenangannya efektif sejak tanggal surat Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-471/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Sdr. Takayuki Akiyama selaku Calon Komisaris PT Surya Artha Nusantara
Finance tertanggal 5 November 2024.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah melakukan pelaporan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dan Akta No. 32/2024 kepada OJK.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak memiliki
benturan kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Penerapan Hukum
Pada tanggal PSH ini setiap anggota Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk
menjadi anggota Direksi Perseroan sebagaimana diatur di dalam:
1. Pasal 93 ayat (1) UUPT;
2. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No.
48/2024”);
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 10
86
Page 111
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
3. Pasal 4 ayat (1) POJK No. 33/2014; dan
4. Pasal 22 ayat (1) POJK No. 48/2024.
Pada tanggal PSH ini setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur di
dalam:
1. Pasal 110 ayat (1) UUPT;
2. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 33/2014; dan
3. Pasal 42 ayat (2) POJK No. 48/2024.
Sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (3) dan Pasal 123 ayat (3) POJK No. 48/2024, bagi
perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum POJK No. 48/2024
diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
tetap mengikuti ketentuan mengenai rangkap jabatan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29/POJK.05/2020 (“POJK No. 30/2014”) sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak POJK
No. 48/2024 diundangkan.
Pada tanggal PSH ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 18 ayat (4) POJK Nomor 30/2014, serta Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 24 ayat (3) POJK No. 33/2014.
Pada tanggal PSH ini, Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai jumlah
minimum anggota Direksi sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) POJK No. 48/2024 jo.
Pasal 2 ayat (1) POJK No. 33/2014.
Pada tanggal PSH ini, Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
jumlah minimum anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen sebagaimana
diatur pada Pasal 32 ayat (1) POJK No.48/2024 jo. Pasal 20 POJK No. 33/2014.
Pada tanggal PSH ini, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana ketentuan pada
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) POJK No. 48/2024 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 POJK
No. 27/2016.
Pada tanggal PSH ini, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memiliki sertifikasi kompetisi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana syaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan
Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 43/2024”).
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 11
87
Page 112
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
5. Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan terkait tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) bagi perusahaan pembiayaan, Perseroan telah memenuhi
kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 48/2024, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 35/2014”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No.
56/2015”), antara lain sebagai berikut:
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1)
POJK No. 48/2024 jo. Pasal 2, 4, dan 5 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).
Berdasarkan Circular Resolutions of the Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
Finance domiciled in South Jakarta No. 3/SANF/CIR-BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024,
susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Handoko Pranoto (Ketua Komite Audit);
2. Eduardus Paulus Supit (Anggota Komite Audit); dan
3. Lukito Dewandaya (Anggota Komite Audit).
Masa jabatan para anggota komite audit Perseroan berlaku efektif sejak tanggal 18 April
2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
2025).
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor:
312/LSANF/BOD/V/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Perusahaan
tertanggal 22 Mei 2019, Perseroan telah menunjuk Davin Susanto sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) yang mana hal tersebut diwajibkan berdasarkan Pasal 2
POJK No. 35/2014.
Pada tanggal PSH ini, Davin Susanto masih menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan.
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan POJK No.
56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
7/SANF/SK-BOD/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, Perseroan telah menunjuk Tania
Arthadora Saragih sebagai Kepala Audit Internal Perseroan.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 12
88
Page 113
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Pada tanggal PSH ini, Tania Arthadora Saragih masih menjabat sebagai Kepala Audit
Internal Perseroan.
Piagam Unit Audit Internal Perseroan yang berlaku sampai dengan tanggal PSH ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal PT Surya Artha Nusantara Finance
yang ditetapkan pada 19 Februari 2025 oleh Direksi Perseroan dan telah diakui dan
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Unit Layanan Pengaduan dan Pelindungan Konsumen
Perseroan telah membentuk Unit Layanan Pengaduan dan Pelindungan Konsumen sesuai
dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 88 ayat (1) dan ayat (6), dan
Pasal 90 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 22/2023”)
dan ketentuan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan (“SEOJK No. 17/2018”).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
3/SANF/SK-BOD/III/2025 tanggal 1 Maret 2025 tentang Penunjukan Pihak Yang
Melaksanakan Fungsi Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen (”Keputusan
Direksi No. 3/2025”), Perseroan telah menunjuk saudara Stephano Handoko sebagai
pejabat Fungsi Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
Masa jabatan pejabat yang melakukan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan
konsumen berdasarkan Keputusan Direksi No. 3/2025 berlaku sejak 1 Maret 2025 sampai
dengan adanya pemberhentian yang bersangkutan atau penunjukan pejabat yang baru.
Hingga tanggal PSH ini, Stephano Handoko masih menjabat sebagai pejabat Fungsi
Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi
dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
Berdasarkan Circular Resolutions of The Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
Finance domiciled in South Jakarta No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026,
susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
a. Buntoro Muljono (Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi);
b. FXL Kesuma (anggota Komite Nominasi dan Remunerasi); dan
c. Irvan Nusantara Lubis (anggota Komite Nominasi dan Remunerasi).
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 13
89
Page 114
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Masa jabatan para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
2026 (untuk tahun buku 2025).
Perseroan juga telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
mencantumkan Pedoman tersebut pada situs web resmi Perseroan sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) POJK No. 34/2014.
Komite Pemantau Risiko
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau
Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1) POJK No. 48/2024.
Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
Finance domiciled in South Jakarta No. 5/SANF/CIR-BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024,
susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
a. Buntoro Muljono (Ketua Komite Pemantau Risiko);
b. Handoko Pranoto (Anggota Komite Pemantau Risiko); dan
c. Eduardus Paulus Supit (Anggota Komite Pemantau Risiko).
Masa jabatan para anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku efektif sejak 18 April
2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
2025).
Komite Manajemen Risiko
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Komite
Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 2/SANF/CIR-BOD/I/2025 tanggal 1 Januari
2025, susunan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kiyoshi Kuribara (Ketua Komite Manajemen Risiko);
2. Handy Hartono (Anggota Komite Manajemen Risiko);
3. David Rony Rumagit (Anggota Komite Manajemen Risiko).
Masa jabatan para anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku efektif sejak 1
Januari 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun
buku 2025).
Kewajiban Sertifikasi Keahlian Di Bidang Pembiayaan
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, seluruh pegawai Perseroan yang menduduki
posisi manajerial sampai dengan satu tingkat di bawah anggota Direksi telah memiliki
sertifikasi sebagaimana ditentukan dalam POJK 43/2024, kecuali 1 (satu) pegawai
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 14
90
Page 115
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Perseroan dengan posisi Business Operation Head atas nama Chandra. Berdasarkan
keterangan Perseroan, saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses sertifikasi yang
dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026.
Unit Strategi Anti Fraud
Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Unit Strategi Anti
Fraud sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
No. 12/2024”).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 7/SANF/SK-BOD/XII/2024
tanggal 4 Desember 2024 tentang Penunjukan Kepala Fungsi Penerapan Strategi Anti Fraud
dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perseroan telah menunjuk saudari Tania
Arthadora Saragih sebagai pimpinan Unit Strategi Anti Fraud.
Masa jabatan pejabat yang melakukan fungsi strategi Anti Fraud berdasarkan Keputusan
Direksi No. 2/2024 berlaku sejak 4 Desember 2024 sampai dengan adanya pemberhentian
yang bersangkutan atau penunjukan pejabat yang baru.
Hingga tanggal PSH ini, Tania Arthadora Saragih masih menjabat sebagai pimpinan Unit
Strategi Anti Fraud.
Kewajiban Pelaporan Strategi Anti Fraud
Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah memenuhi Pasal 10 POJK No. 12/2024 terkait dengan
kewajiban pelaporan strategi anti fraud dan laporan penerapan strategi anti fraud kepada
OJK.
Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi
Keuangan
Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah memenuhi Pasal 13 dan Pasal 14 POJK No.
22/2023 terkait dengan kewajiban pelaporan dalam rangka meningkatkan literasi
keuangan dan inklusi keuangan.
6. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Pemberian Izin Usaha
Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, izin tersebut
masih berlaku hingga tanggal PSH ini dan telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang disampaikan kepada kami, Perseroan tidak
membuka kantor cabang.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 15
91
Page 116
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Perseroan memiliki kantor pusat yang beralamat di Gedung 18 Office Park, lantai 23, Jalan
T.B. Simatupang No. 18, Jakarta Selatan dan hanya memiliki 17 kantor selain kantor cabang
yang tersebar di kota Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI Jakarta, Surabaya,
Semarang, Makasar, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, dan Pontianak. Seluruh kantor
selain kantor cabang Perseroan bertanggungjawab dan dikoordinasikan oleh kantor pusat.
Selain izin tersebut di atas, Perseroan juga telah memperoleh izin-izin material lain yaitu:
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”), Perseroan telah memiliki NIB dengan No.
1282000530244 tertanggal 4 Mei 2021 dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal, dengan kode dan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
yaitu 64911 – PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL, atas nama Perseroan
yang berdomisili di Gedung 18 Office Park Lantai 23, Jl. TB Simatupang No. 18,
Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak: 001.374.654.0-073.000; dan
c. Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak S-20KT/WPJ.30/KP.11/2022 tertanggal 22
April 2022.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas, izin-izin material tersebut masih berlaku hingga tanggal PSH
ini dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, Perseroan telah menjadi Emiten dengan jangka waktu lebih
dari 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2
(dua) tahun terhitung sebelum tanggal PSH ini. Perseroan telah memenuhi persyaratan
pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan berdasarkan ketentuan
Pasal 3 POJK No. 36/2014.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil Uji Tuntas, pemeringkatan yang diberikan oleh Pefindo
sehubungan dengan Obligasi PUB V Tahap II ini masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki Pefindo. Dengan demikian pemeringkatan
yang diberikan sehubungan dengan penerbitan Obligasi PUB V Tahap II ini telah
memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
8. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, sampai
dengan tanggal PSH ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
a. PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II;
b. PPEO Obligasi Berkelanjutan V Tahap II;
c. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2026 No. 30 tertanggal 29 Januari 2026, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta
Pusat
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 16
92
Page 117
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tertanggal 28 Januari 2026 dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Jakarta Pusat;
(untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut di atas disebut sebagai “Dokumen
Transaksi”).
Dokumen Transaksi telah ditandatangani oleh Perseroan secara sah, berlaku terhadap dan
mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasarnya serta
ketentuan POJK 14/2025. PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah dibuat sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”).
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat, sehingga Perseroan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.
19/2020”) dimana Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari nilai Obligasi PUB V Tahap II dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk., selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
9. Untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam Persetujuan Direksi, Persetujuan
Dewan Komisaris dan Persetujuan Pemegang Saham yang telah diuraikan di bagian awal
PSH ini.
Dengan demikian, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan Direksi,
Persetujuan Dewan Komisaris dan Persetujuan Pemegang Saham, Perseroan memiliki
kewenangan untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Transaksi.
10. Pada tanggal PSH ini, Perseroan tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan lain.
11. Pada tanggal PSH ini, Perseroan memiliki 11 (sebelas) aset berupa benda tidak bergerak
dalam bentuk tanah dan bangunan yang terbagi menjadi 9 (sembilan) aset bangunan
berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan 2 (dua) aset tanah dan
bangunan. Seluruh aset benda tidak bergerak di atas telah diasuransikan kepada PT
Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan sampai dengan tanggal 1 Juli 2026.
Perseroan juga memiliki kendaraan bermotor berupa 29 (dua puluh sembilan) unit mobil.
Seluruh kendaraan bermotor milik Perseroan tersebut di atas telah diasuransikan kepada
PT Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan sampai dengan 1 Juni 2026.
Lebih lanjut, Perseroan memiliki peralatan kantor yang terdapat di kantor pusat dan di
kantor selain kantor cabang berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit komputer.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 17
93
Page 118
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Terhadap peralatan kantor tersebut, telah diasuransikan dengan jenis asuransi: (i) Moveable
Property Insurance; (ii) Public Liability Insurance; (iii) Motor Vehicle Insurance dan (iv) Fire
Insurance (PSAKI) kepada PT Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan masing-
masing sampai dengan 12 Juli 2026, 29 November 2026, 1 Juni 2026, dan 1 Juli 2026.
Perseroan memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Merek dan Hak Cipta yang
terdaftar atas nama Perseroan.
Harta kekayaan Perseroan yang ada pada tanggal PSH ini dikuasai dan/atau dimiliki
secara sah oleh Perseroan, dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dijaminkan atau
dibebankan oleh jaminan apapun kepada pihak manapun, serta tidak berada dalam
sengketa dengan pihak lain.
Berdasarkan dokumen yang kami periksa dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas, Perseroan
memiliki nilai pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko terhadap nilai aset
Perseroan.
12. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, Perseroan mempekerjakan 231 karyawan, dimana 230 orang
adalah karyawan tetap dan 1 orang adalah karyawan tidak tetap. Para karyawan Perseroan
tidak mendirikan serikat pekerja, dan Perseroan telah memenuhi kewajibannya
sehubungan dengan Upah Minimum yang berlaku bagi Perseroan.
Semua karyawan Perseroan digaji melalui kantor Perseroan yang berdomisili di Jakarta
sehingga ketentuan upah minimum yang berlaku bagi Perseroan adalah upah minimum
wilayah DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025
tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yakni sebesar Rp 5.729.876,- (lima juta tujuh
ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah). Perseroan telah
memenuhi ketentuan upah minimum yang dibuktikan dengan Slip Gaji terendah bulan
Januari 2026 adalah sebesar Rp 9.811.122,- (sembilan juta delapan ratus sebelas ribu seratus
dua puluh dua Rupiah).
Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk membuat laporan ketenagakerjaan dan
didaftarkan dengan Nomor Pelaporan 12520.20260115.0005 tertanggal 14 Januari 2026 dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kembali tanggal 14 Januari 2027.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan oleh
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
berdasarkan keputusan NOMOR KEP.4/HI.00.00/00.0000.240301005/B/VI/2024
tertanggal 13 Juni 2024. Adapun, merujuk pada keputusan tersebut, Peraturan Perusahaan
Perseroan berlaku tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2026.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 18
94
Page 119
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Tenaga Kerja Asing
Sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing, Perseroan mempekerjakan 1 (satu)
orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris yang berkewarganegaraan asing dengan
rincian sebagai berikut:
1. Kiyoshi Kuribara, sebagai Direktur; dan
2. Takayuki Akiyama, sebagai Komisaris.
Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), untuk
mempekerjakan:
1. Kiyoshi Kuribara, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/013045/PK.04.01/I/2026
tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Perpanjangan pada Surya Artha Nusantara Finance PT, sehingga Perseroan dapat
mempekerjakan sampai dengan tanggal 23 Februari 2027; dan
2. Takayuki Akiyama, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/029165/PK.04.01/III/2025
tertanggal 11 Maret 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemegang Izin Tinggal Pada Surya Artha Nusantara Finance PT, sehingga Perseroan
dapat mempekerjakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2026.
RPTKA atas nama Kiyoshi Kuribara dan Takayuki Akiyama telah diterbitkan oleh instansi
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dana Pensiun
Perseroan telah mengikutsertakan pegawainya dalam program dana pensiun, yaitu Dana
Pensiun Astra Dua.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
Perseroan telah mengikutsertakan tenaga kerjanya (baik karyawan tetap maupun
karyawan kontrak) dalam sertifikat kepesertaan program Jamsostek Nomor 91AJ2016
tertanggal 9 Februari 2010 terdaftar atas nama PT Surya Artha Nusantara Finance
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 19
95
Page 120
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
(JJ020135). Sehingga dengan demikian, karyawan Perseroan telah terdaftar secara
sendirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan telah membayar iuran BPJS
Ketenagakerjaan.
Perseroan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) bulan terakhir, yaitu
Oktober 2025 sebesar Rp207.198.518,- (dua ratus tujuh juta seratus sembilan puluh delapan
ribu lima ratus delapan belas Rupiah), November 2025 sebesar Rp201.068.036,- (dua ratus
satu juta enam puluh delapan ribu tiga puluh enam Rupiah), dan Desember 2025 sebesar
Rp202.617.356,- (dua ratus dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh enam
Rupiah).
BPJS Kesehatan
Berdasarkan hasil Uji Tuntas, seluruh karyawan Perseroan telah terdaftar dalam program
BPJS Kesehatan. Perseroan telah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan
terakhir, yaitu Oktober 2025 sebesar Rp98.966.608,- (sembilan puluh delapan juta sembilan
ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah), dan November 2025 sebesar
Rp105.241.502,- (seratus lima juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus dua Rupiah)
dan Desember 2025 sebesar Rp99.960.040,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
enam puluh ribu empat puluh Rupiah).
13. Perjanjian-perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang sampai
dengan tanggal PSH ini Perseroan menjadi pihak di dalamnya adalah masih berlaku dan
mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku. Tidak terdapat ketentuan ataupun pembatasan berdasarkan perjanjian-
perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang pada tanggal PSH
ini merugikan hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II atau menghalangi Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, serta
tidak terdapat ketentuan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II yang akan
diterbitkan oleh Perseroan.
14. Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah melakukan penyesuaian Perjanjian Pembiayaan
dengan cara Sewa Pembiayaan (termasuk Jual dan Sewa Balik), Perjanjian Pembiayaan
Investasi dengan cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran, dan Perjanjian
Pembiayaan dengan cara Anjak Piutang dengan ketentuan persyaratan perjanjian baku
sebagaimana termuat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 22/2023”)
dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku (“SEOJK No.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 20
96
Page 121
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
13/2014”) dan ketentuan mengenai perjanjian pembiayaan yang terdapat pada POJK No.
35/2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan POJK No. 35/2025.
15. Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit
sampai dengan tanggal PSH ini, Perseroan telah melakukan pemberitahuan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II kepada waliamanat
sebelumnya dan para krediturnya, sebagai berikut:
a. kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. melalui Surat Pemberitahuan
No.005/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
b. kepada PT Bank ANZ Indonesia melalui Surat Pemberitahuan
No.003/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
c. kepada PT Bank Permata Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
011/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
d. kepada Standard Chartered Bank Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
013/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
e. kepada PT United Tractors Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
016/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
f. kepada PT Bank Mizuho Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
006/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
g. kepada PT Bank Central Asia Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
004/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
h. kepada PT Bank SMBC Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
015/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
i. kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
007/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
j. kepada PT Bank Shinhan Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
014/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
k. kepada PT Bank HSBC Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
0068/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 20 Januari 2026;
l. kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
008/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
m. kepada PT Bank PAN Indonesia Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
010/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026; dan
n. kepada Wali Amanat melalui Surat Pemberitahuan No. 017/LSANF/BOD/I/2026
tanggal 5 Januari 2026.
Namun demikian, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat dan para
krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 21
97
Page 122
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Selain dari persyaratan untuk melakukan pemberitahuan sebagaimana disebutkan di atas,
tidak terdapat ketentuan ataupun pembatasan lain berdasarkan perjanjian-perjanjian
penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang pada tanggal PSH ini
merugikan hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II atau menghalangi Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, serta
tidak terdapat ketentuan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II yang akan
diterbitkan oleh Perseroan.
16. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode pembukuan yang
berakhir pada 30 September 2025 dan keterangan Perseroan, Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II tidak menyebabkan Perseroan melanggar
ketentuan Pasal 79 dan Pasal 84 ayat (2) POJK No. 35/2018 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan POJK No. 35/2025 dikarenakan financing to asset ratio Perseroan adalah sebesar
95,8% (sembilan puluh lima koma delapan persen), dan gearing ratio Perseroan adalah
sebesar 4,5 (empat koma lima) kali.
17. Sesuai keterangan Perseroan tingkat kesehatan perusahaan Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 adalah sangat sehat dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam
Pasal 10 ayat (3) POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga
Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 28/2020”).
18. Berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Tuntas, Perseroan telah melakukan pembayaran dan
pelaporan kewajiban pajak secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
19. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan penjamin pelaksana emisi Obligasi PUB
V Tahap II, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal, PT Pemeringkat Efek
Indonesia yang terlibat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk., selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II.
20. Berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan Perseroan dan pernyataan dari setiap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan dan setiap anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk periode sejak tanggal PUB V Tahap I Tahun
2025 sampai dengan tanggal PSH ini tidak terlibat dalam suatu proses perkara pidana,
perkara perdata, perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
perkara perpajakan, perkara sengketa perburuhan, perkara tata usaha negara dan arbitrase
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 22
98
Page 123
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
yang sedang dalam proses pemeriksaan pada lembaga pengadilan dan arbitrase atau dalam
tahap somasi, kecuali yang diuraikan di bawah ini:
Pengajuan Gugatan Perdata oleh Perseroan terhadap PT Bank Tabungan Negara
(Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara
452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. tertanggal 17 Juli 2023
Perseroan mengajukan gugatan hukum perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan dana Perseroan sebesar
Rp110.000.000.000 pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank”) yang belum
dapat ditarik kembali oleh Perseroan. Bank menginformasikan bahwa dana tersebut
menjadi objek investigasi pihak yang berwenang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan
dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Pada 17 Juli 2023, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap
Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara
452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Perseroan ditolak.
Atas putusan tersebut, Perseroan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi
Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 941/PDT/PT.DKI. Terhadap
putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tertanggal
24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan banding Perseroan diterima dan
menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.
Terhadap putusan banding tersebut, Perseroan melalui melalui kuasa hukumnya telah
mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 5 Agustus 2024 ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal PSH ini disampaikan, Perseroan masih
menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan belum ada
perkembangan lebih lanjut.
Perkara hukum tersebut di atas tidak memiliki dampak material dan tidak mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghambat atau menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II.
21. Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II tidak
bertentangan dengan hasil Uji Tuntas yang diuraikan dalam LPSH.
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 23
99
Page 124
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
ASUMSI DAN KUALIFIKASI
PSH ini disusun menggunakan asumsi-asumsi dan tunduk pada kualifikasi/pembatasan sebagai
berikut:
1. Tanda tangan dan cap atas semua dokumen yang diberikan atau ditunjukkan oleh Perseroan
dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah asli serta, bagi yang dilakukan selain oleh
Perseroan, dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau ditunjukkan tersebut adalah otentik, dan fotokopi/salinannya adalah sesuai
dengan aslinya.
2. Dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, keterangan-keterangan, fakta-fakta dan
pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau
pemegang saham Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat,
lengkap, telah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan kapasitasnya,
dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai
dengan tanggal dikeluarkannya PSH ini. Setiap acuan terhadap ”keterangan Perseroan”
dalam PSH ini adalah setiap keterangan, informasi ataupun pernyataan dari masing-masing
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham
Perseroan.
3. Pihak yang mengadakan/menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan/atau pejabat
pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga, termasuk badan-badan
eksekutif dan yudikatif, peradilan dan arbitrase, baik lisan maupun tertulis, sehubungan
dengan beberapa aspek hukum yang berhubungan dengan Perseroan yang menurut
pendapat kami penting untuk dimintakan adalah benar, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya kami tidak
melakukan pemeriksaan tersendiri atau menelusuri kebenaran dari keterangan atau
pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Dalam melaksanakan Uji Tuntas terkait dengan aspek kewajiban perpajakan, kami
berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonasi Peraturan
Perpajakan dimana perhitungan pajak dilaksanakan secara sukarela dan berdasarkan sistem
self-assesment. Atas dasar tersebut, kami berasumsi bahwa segala bukti pembayaran pajak
yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah benar dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II oleh Perseroan,
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 24
100
Page 125
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi konsultan hukum pasar modal yang
berlaku terhadap kami.
7. Dalam melakukan Uji Tuntas, kami menerapkan asas dan prinsip integritas, keterbukaan,
independensi, kemanfaatan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian,
kepentingan masyarakat pasar modal dan keuangan, dan kepastian hukum sebagaimana
disyaratkan dalam Standar HKHSK.
8. Kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersial atau
finansial dari suatu transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan,
dan (iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam
suatu transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya
atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat.
9. Pendapat kami dalam LPSH ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk
menilai atau menentukan: (i) kewajaran harga Obligasi PUB V Tahap II yang akan ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan; (ii) aspek risiko
yang dihadapi oleh pemegang Obligasi PUB V Tahap II sehubungan dengan kepemilikan
Obligasi PUB V Tahap II; dan (iii) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai
“Faktor Risiko” dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen
yang kami peroleh selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini.
Hormat kami,
WIYONO PARTNERSHIP
Wiyono Sari, S.H., LL.M.
Nomor STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 25
101
Page 126
WIYONO PARTNERSHIP
A T T O R N E Y S A T L A W
Tembusan:
- Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
- Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
- Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
- Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas
Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026 PT Surya Artha Nusantara Finance
Hal 26
102
Page 127
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
18 Office Park, Lt. 23
Jl. T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan 12520
www.sanf.co.id
legal@sanf.co.id
Ph: +62 21 781 75 55
Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500
103
Names mentioned 275 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor S-
p.2 ×2
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.5 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×20
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.10
unresolved
org
PT Sangga Loka Subur
p.16 ×3
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.17 ×3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.19 ×6
unresolved
org
Marubeni Corporation
p.19 ×25
unresolved
org
PT Marubeni Indonesia
p.19 ×6
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
ASTRA INTERNASIONAL Tbk
p.31 ×3
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance Kegiatan
p.38
unresolved
org
Bank BRI
p.38 ×3
unresolved
org
Bank BRI. Bank BRI
p.38
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.39 ×2
unresolved
org
Rintis
p.41
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.44 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.44 ×3
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Leasing.
p.45
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.45 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Sigi Lestari
p.47
unresolved
org
PT Unitra Persada Energia
p.47 ×3
unresolved
org
UT Heavy Industry PTE Ltd
p.47 ×2
unresolved
org
PT Astra Nusa Perdana
p.47
unresolved
org
PT Astra Tol Nusantara
p.47
unresolved
org
PT Persada Tambang Mulia
p.47 ×3
unresolved
org
PT Asmin Bara
p.47
unresolved
org
PT Pama Indo Mining
p.47 ×2
unresolved
org
PT Tambang Supra Perkasa
p.47 ×2
unresolved
org
PT Tambang Karya Supra
p.47 ×2
unresolved
org
PT Prima Multi Mineral
p.47
unresolved
org
PT Kaltim Prima Persada
p.47
unresolved
org
PT Telen Orbit Prima
p.47
unresolved
org
PT Asmin Bara Jaan
p.47
unresolved
org
PT Energi Prima Nusantara
p.48
unresolved
org
PT Kadya Caraka Mulia
p.48
unresolved
org
PT Kalimantan Prima Persada
p.48
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Astra
p.48 ×2
unresolved
org
PT Astra Mitra Ventura
p.48 ×3
unresolved
org
Yayasan Darma Bhakti Astra
p.48
unresolved
org
Koperasi Astra International
p.48 ×2
unresolved
org
PT Skylift Indonesia
p.48 ×2
unresolved
org
PT Karsa Surya Indonusa
p.48
unresolved
org
PT Sigap Prima Astrea
p.48
unresolved
org
PT Marga Mandala Sakti
p.48 ×2
unresolved
org
PT Karya Surya Indonesia
p.48
unresolved
org
PT Unimitra Aspera
p.48
unresolved
org
PT Astratel Nusantara
p.48 ×2
unresolved
org
PT Pramindo Ikat Nusantara
p.48
unresolved
org
Bank Summa
p.48
unresolved
org
PT Wardley Summa Leasing
p.48
unresolved
org
PT Private Development Finance
p.48
unresolved
org
PT Multi Trucks Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Mega Central Finance
p.49
unresolved
org
PT Surya Cakra Anugerah Nusantara
p.49 ×4
unresolved
org
Marubeni Korea Corporation
p.49
unresolved
org
Marubeni India Private Ltd
p.49
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.49 ×2
unresolved
org
PT Pandu Dayatama Patria
p.49 ×2
unresolved
org
PT Berau Coal
p.50
unresolved
org
PT Traktor Nusantara
p.50 ×2
unresolved
org
PT Swadaya Harapan Nusantara
p.50
unresolved
org
PT Komatsu Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Pama Persada Nusantara
p.50
unresolved
org
Pte. Ltd
p.50
unresolved
org
Yayasan Dharma Bhakti Astra
p.50
unresolved
org
PT Staco Estika Sedaya Finance
p.50 ×2
unresolved
org
PT Surya Indoalgas
p.51
unresolved
org
Dana Pensiun Astra Dua
p.51 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Astra Satu
p.51 ×2
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.51 ×2
unresolved
org
Prasetio Utomo
p.51
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance. Berdasarkan RPTKA Kiyoshi
p.52
unresolved
org
General Manager Marubeni Corporation
p.52
unresolved
org
SBM Leasing Inc
p.52
unresolved
org
Maxima Machineries Inc
p.52
unresolved
org
Marubeni Iran Corporation
p.52
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.53 ×2
unresolved
person
Theresia Sri Nayuti.
p.54
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.56 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.56 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.57
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.57 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.57
unresolved
person
Gibson Thomasyadi
· Notaris
p.57
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.58
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.58
unresolved
org
Menteri
p.58 ×2
unresolved
—
Mayorit
· Pemegang Saham
p.60
unresolved
org
JPMorgan Securities Japan Co., Ltd.
p.60
unresolved
org
Sompo Japan Insurance Inc
p.60
unresolved
org
Tentang Marubeni Corporation
p.60
unresolved
org
PT United
p.61 ×16
unresolved
org
Tractors Tbk
p.61 ×15
unresolved
org
PT Komatsu
p.62
unresolved
org
PT Asuransi Astra
p.62
unresolved
org
PT Surya Artha
p.62 ×14
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.62 ×12
unresolved
org
PT Surya
p.62 ×11
unresolved
org
PT Federal
p.62
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara
p.63 ×10
unresolved
org
PT Astra
p.64 ×11
unresolved
org
Graphia Tbk
p.64
unresolved
org
PT Pamapersada
p.64
unresolved
org
PT Serasi
p.65
unresolved
org
PT Astra Welab
p.65
unresolved
org
PT Astra Agro
p.65
unresolved
org
Lestari Tbk
p.65
unresolved
org
Agro Lestari Tbk
p.66
unresolved
org
PT Astra Kreasi
p.66
unresolved
org
PT Kalimantan
p.66
unresolved
org
PT Kalimantan Prima
p.66
unresolved
org
PT Traktor
p.66 ×2
unresolved
org
PT Bank Saqu
p.67 ×2
unresolved
org
PT Astra Mitra
p.67
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana Jenis Asuransi
p.68 ×4
unresolved
org
Working Capital Indonesia Tbk
p.69
unresolved
org
Fasilitas Non-Indonesia Tbk
p.70
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.70 ×6
unresolved
org
Permata Tbk.
p.70
unresolved
org
Central Asia Tbk
p.70
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.71
unresolved
org
CIMB Niaga Tbk
p.71
unresolved
org
PT Surya Arta
p.72
unresolved
org
Dana Pensiun Kompas Gramedia
p.72
unresolved
org
PT Surya Abadi Permai
p.72 ×2
unresolved
org
PT Kompas Media
p.73
unresolved
org
Menteri Supeno
p.73
unresolved
org
PT Kompas
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.73 ×6
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.74 ×2
unresolved
org
PT Daya Kobelco
p.81
unresolved
org
Astra Isuzu Tbk
p.81
unresolved
org
Astra UD Trucks Tbk
p.81
unresolved
org
PT Indo
p.84
unresolved
org
PT BRI
p.84
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Para Penjamin Emisi Obligasi
p.84
unresolved
person
Wiyono Sari
p.85
unresolved
person
Esther P. E. Jovina
p.85 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek
p.86
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. Izin
p.86
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.88
unresolved
org
Bank Priyayi
p.88
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.88 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.88 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.88
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.88
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
p.90
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.90
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.90
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.90
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.90
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.90
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.90
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.91
unresolved
org
PT Mitra Prima Lancar Tahun
p.91
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun
p.91
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani Tahun
p.91
unresolved
org
Bank Tahap II Tahun
p.91
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.91 ×2
unresolved
org
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk
p.91
unresolved
org
Bank Devisa
p.92
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance Hal
p.101 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.109
unresolved
org
WIYONO PARTNERSHIP Wiyono Sari
p.125
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Pendapat
p.126
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.