Skip to content
Back to announcement

20260225_SANF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32029398_lamp1.pdf

Listing Text extracted SANF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 127

Page 1
                     INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026
                                                                               Tanggal Efektif                                                                                                                               :                     30 Juni 2025
                                                                               Masa Penawaran                                                                                                                                :            12 – 20 Februari 2026
                                                                               Tanggal Penjatahan                                                                                                                            :                 23 Februari 2026
                                                                               Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                           :                 25 Februari 2026
                                                                               Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                        :                 25 Februari 2026
                                                                               Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                                                                                  :                 26 Februari 2026

                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                MELANGGAR HUKUM.

                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
                                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                        PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                  Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,Pembiayaan Multiguna
                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                            KANTOR PUSAT                                        TUJUH BELAS KANTOR SELAIN KANTOR CABANG YANG
                                                                                                                                                                                BERTINDAK SEBAGAI KANTOR PEMASARAN (POINT OF
                                                                                                                                                                                         SALE) ATAU KANTOR PENAGIHAN
                                                                                                                          18 Office Park, Lt. 23                               Tersebar di kota: Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI
                                                                                                                      Jl. T.B. Simatupang No. 18                             Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan,
                                                                                                                         Jakarta Selatan 12520                                                   Samarinda, dan Pontianak
                                                                                                                             www.sanf.co.id
                                                                                                                            legal@sanf.co.id
                                                                                                                         Ph: +62 21 781 75 55
                                                                                                             Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500

                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                 Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan

                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.353.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V SANF DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:
                                                                               Seri A :		 Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                          sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                               Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
                                                                                        yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                               Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen)
                                                                                        per tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing
                                                                               seri akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 5 Maret 2027 untuk seri A, tanggal
                                                                               25 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 25 Februari 2031 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
                                                                                DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                                                                                PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
                                                                                PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                                MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH
                                                                                PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA)
                                                                                HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
                                                                                KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI
                                                                                BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.

                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN
                                                                                DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                     PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                                                                                           idAA+ (Double A Plus)

                                                                                RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG TERJADI AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA
                                                                                DALAM MELUNASI KREDIT KEPADA PERSEROAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI.

                                                                                INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                  Obligasi ini akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                   Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                      PT MANDIRI SEKURITAS                    PT INDO PREMIER SEKURITAS                PT BRI DANAREKSA SEKURITAS             PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                              1
                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 12 Februari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V kepada OJK dengan Surat No. 104/LSANF/BOD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang
Pasar Modal”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima dari Surat OJK No. S-69/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp1.353.000.000.000,-
(satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat S-02621/BEI.PP1/03-2025 tanggal 13 Maret 2025. Apabila
syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK
No. 35/2018”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK
No. 46/2024”) dan terakhir kali diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No. 35/2025”), Perseroan telah melakukan
pelaporan terkait rencana penerbitan Obligasi PUB Berkelanjutan V kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Perseroan Nomor 243/LSANF/
BOD/V/2024 tertanggal 8 November 2024.
Surat tersebut sudah diterima oleh OJK, dan atas surat tersebut diterbitkan surat balasan dari Direktur Pengawasan
Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor S-134/PL.111/2024 tertanggal
27 Desember 2024, dimana rencana keseluruhan penerbitan efek melalui penawaran umum berkelanjutan sebagaimana
dimaksud telah dicatat dalam administrasi OJK.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing data yang disajikan sesuai dengan
fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Efek. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab
V tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
 REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER
 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).

                                                          2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................     i
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................                 iii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................... xiv
    1.  KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .................................................................... xiv
    2.  STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ...................................................... xvii
    3.  KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ................................................................... xviii
    4.  KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI .................................... xx
    5.  RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ........................................... xx
    6.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. xxi
I.      PENAWARAN UMUM ........................................................................................................................................                 1
        1.  PENAWARAN UMUM OBLIGASI ..............................................................................................................                              1
        2.  KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .........................................................                                                         12
        3.  PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .......................................................                                                            13
        4.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................                                     14
        5.  KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...............................................................................................                                     14
        6.  PERPAJAKAN ...........................................................................................................................................             15
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................ 16
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..........................................................................................................                              17
        1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................................................                          17
        2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ....................................................                                                          18
        3.   RASIO-RASIO PENTING ...........................................................................................................................                   19
        4.   PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
             INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN ............................................................................................                                   19
        5.   UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN ..............................................................                                                   20
IV.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
        DAN PROSPEK USAHA ....................................................................................................................................                 21
        A.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................................                                     21
            1.  RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ..................................................................................................                                   21
            2.  PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .............................................................                                                         21
            3.  KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN .........                                                                                      21
            4.  PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................                                        22
            5.  PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (”GOOD CORPORATE GOVERNANCE”) ...............                                                                                 29
            6.  STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................                                          31
            7.  STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN .....................................                                                                      32
            8.  KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA ............................................................                                                          33
            9.  PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................                                                           37
            10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................................                                                            45
            11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
                DEWAN KOMISARIS PERSEROAN ................................................................................................                                     49
            10. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .........................................................................................                                        50
        B.       KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ......................                                                                         53
                 1.  UMUM ...............................................................................................................................................      53
                 2.  KEGIATAN USAHA ...........................................................................................................................                54
                 3.  JARINGAN KANTOR CABANG ........................................................................................................                           56
                 4.  PROSPEK USAHA ...........................................................................................................................                 57
                 5.  PERSAINGAN USAHA .....................................................................................................................                    58
                 6.  KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
                     TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI ..........................................................................                                          59
V.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI .......................................................................................................................                      60
VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................                                                61
VII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ......................................................................................................                                  64




                                                                                         i
Page 4
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ..............................................................................................................          70
      1.  PEMESAN YANG BERHAK .......................................................................................................................      70
      2.  PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .....................................................................................................               70
      3.  JUMLAH MINIMUM PEMESANAN ............................................................................................................            70
      4.  MASA PENAWARAN UMUM .....................................................................................................................        70
      5.  PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF .............................................................                                   70
      6.  TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...............................................................                                    71
      7.  BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................                       71
      8.  PENJATAHAN OBLIGASI ..........................................................................................................................   71
      9.  PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ...........................................................................                              72
      10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK ......................................................................................                     72
      11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................................                           73
VIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......                                                                   74
IX.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................    75




                                                                              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK,
                      yaitu:
                      a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                      e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                          puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                      yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta
                      berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan
                      pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada)
                      kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                      Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

Anggaran Dasar    :   berarti seluruh Anggaran Dasar Perseroan sejak awal pendirian Perseroan
                      hingga perubahan terakhir yaitu sebagaimana termuat dalam Akta No. 53
                      tertanggal 14 September 2022 dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH Notaris di
                      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      0066835.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0184479.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 16
                      September 2022 (“Akta No. 53/2022”).




                                         iii
                                                                                                      iii
Page 6
Bank Kustodian        :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam dan LK
                          atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
                          Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK        :   berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
                          Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
                          Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
                          tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan
                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
                          Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                          2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak
                          tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas), fungsi, tugas
                          dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                          Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
                          Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan
                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan,
                          sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua
                          ribu sebelas) (“Undang-undang OJK”).

BEI atau Bursa Efek   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                          sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
                          Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obliagasi       :   berarti tingkat Bunga Obligasi per tahun dari Jumlah Pokok yang Terhutang
                          yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, melalui
                          Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan
                          berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, Bunga
                          Obligasi yang mana merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Bunga Obligasi
                          akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
                          sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                          Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi.

Daftar Pemegang       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                  kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan atau Pemegang
                          Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                          kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                          dan atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                          Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                          1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan jumlah dana
                          yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                          sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                          ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                          Kalender.




                                                      iv
                                                                                                           iv
Page 7
Dokumen Emisi       berarti :
                        -     Prospektus;
                        -     Perjanjian Perwaliamanatan;
                        -     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
                        -     Perjanjian Agen Pembayaran;
                        -     Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI;
                        -     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;
                        -     Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                              Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017;
                    beserta semua perubahan-perubahannya, penambahan penambahannya
                    dan/atau pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya
                    yang disyaratkan oleh instansi atau institusi yang berwenang atau yang dibuat
                    dalam rangka Penawaran Umum.

Efek            :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                    langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                    berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
                    dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

Ekuitas         :   berarti keseluruhan dari :
                        -     nilai modal saham Perseroan pada saat ini, yang telah ditempatkan
                              dan disetor penuh atau dinyatakan telah disetor
                        -     nilai pada posisi kredit atau modal yang dikonsolidasikan dan rekening
                              cadangan pendapatan dari Perseroan (termasuk rekening rekening
                              premi saham, agio saham, cadangan penebusan modal, kredit/debet
                              pada neraca rugi laba); dan
                        -     pinjaman yang diberikan kepada Perseroan yang disubordinasikan
                              secara penuh dan efektif terhadap tuntutan-tuntutan dari Wali Amanat
                              atau Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                              yang berlaku;
                    tetapi tidak termasuk setiap jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan
                    Perseroan atas dasar goodwill dan aset tidak berwujud lainnya.

Emisi           :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                    kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.

Gagal Bayar     :   berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                    terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0.5%
                    (nol koma lima persen) dari modal disetor.

Hari Bursa      :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                    Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                    Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender   :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                    tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                    sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
                    biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                    Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.




                                        v
                                                                                                       v
Page 8
Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                          karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                          sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan    :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                          Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

Jumlah Terhutang      :   berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar oleh
                          Perseroan     kepada    Pemegang       Obligasi  berdasarkan     Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi pada
                          waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum dilunasi
                          dan denda (jika ada).

Jumlah Pokok Yang     :   berarti Jumlah Pokok Obligasi yang pada suatu waktu tertentu belum dilunasi
Terhutang                 dan karenanya wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
                          Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

Kegiatan Usaha        :   berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh Perseroan
                          sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening Efek yang
                          diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                          pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
                          tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
                          pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk keperluan menghadiri
KTUR                      RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya RUPO, dengan
                          mana terhitung sejak dikeluarkannya KTUR, maka Obligasi akan dibekukan
                          oleh KSEI sejumlah yang tercantum dalam KTUR dan pencabutan pembekuan
                          Obligasi dilakukan setelah berakhirnya RUPO dan adanya pemberitahuan dari
                          Wali Amanat.

Kustodian             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
                          jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan
                          transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
                          sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                          Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dalam hal ini
                          adalah PT Indo Premier Sekuritas.




                                                      vi
                                                                                                            vi
Page 9
Masa Penawaran    :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum                  Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                      Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal
                      terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1
                      (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                      melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                      dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat        :   berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                      Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                      tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di
                      luar wilayah Indonesia.

Obligasi          :   berarti surat berharga bersifat hutang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
                      nama Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
                      Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                      dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                      Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi tahap II dari
                      rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan jangka waktu terlama 36
                      (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
                      Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
                      ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan
                      terdiri dari 3 (tiga) seri:

                      Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima
                                 ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,75% (empat koma
                                 tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
                                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                      Seri B   : Jumlah      Pokok    Obligasi     Seri    B    sebesar    sebesar
                                 Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
                                 bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
                                 tahun, yang berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak
                                 Tanggal Emisi; dan
                      Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan
                                 miliar sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka
                                 waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

Obligasi          :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V
Berkelanjutan V       SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
Tahap I               dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
                      merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dari rangkaian
                      Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
                      Rp1.353.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah)
                      dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 36 (tiga
                      puluh enam) bulan, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                      KSEI.




                                         vii
                                                                                                       vii
Page 10
Otoritas Jasa        :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor: 21 tahun 2011 (dua ribu
                         sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU nomor: 21 Tahun 2011). Sejak
                         tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua belas),
                         fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                         keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                         Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri
                         Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
                         Pasal 55 UU Nomor: 1 Tahun 2011.

Pemegang Rekening    :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                         yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                         yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
                         Peraturan KSEI.

Pemegang Obligasi    :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                         yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
                         berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                         peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan            oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                         Berkelanjutan V.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                         yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                         Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi                 melakukan penawaran umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                         melakukan pembayaran dana Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
                         Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         yang akan memberikan jaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                         berdasarkan Penawaran Awal (Bookbuilding) terhadap penerbitan Obligasi,
                         yang dalam hal ini adalah:

                         1.   PT Indo Premier Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan;
                         2.   PT Mandiri Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan;
                         3.   PT BRI Danareksa Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Pusat;
                         4.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                     viii
                                                                                                         viii
Page 11
Penjamin Pelaksana     :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi             Umum, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku di bidang
                           Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                           Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                           Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2   :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                           Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7   :   berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                           Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
48/2024                    tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
                           Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
19/POJK.04/2020            Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang
28/POJK.05/2020            Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
49/POJK.04/2020            tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
35/POJK.05/2018            tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
46/2024                    tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan
                           Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                           Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
30/POJK.04/2015            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK          :   berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
No.30/POJK.05/2014         tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan OJK No.      :   berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
34/POJK.04/2014            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                             ix
                                                                                                         ix
Page 12
Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
35/POJK.04/2014           tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
36/POJK.04/2014           tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 19 Desember 2015
55/POJK.04/2015           tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No.     :   berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
56/POJK.04/2015           tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen       :   Berarti Perjanjian Agen Pembayaran yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Pembayaran                dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                          Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
                          Tahap II Tahun 2026 No. 28 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
                          Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
                          Jakarta.

Perjanjian            :   berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pendaftaran Efek          pendaftaran Obligasi di KSEI, tertanggal SP-005/OBL/KSEI/0126, nomor 28
Bersifat Utang di         Januari 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
KSEI

Perjanjian            :   berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Penjaminan Emisi          sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi                  Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 No.
                          31 tanggal 28 Januari 2026yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
                          Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.

Perjanjian            :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum
Perwaliamanatan           dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF
                          Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 No. 29 tanggal 30 Januari
                          2026 yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum,
                          Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.

Pernyataan            :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran               rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
                          Modal termasuk Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017.

Pernyataan            :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi       Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
Efektif                   diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
                          lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta
                          perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu
                          20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
                          Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
                          dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Perppu Cipta Kerja    :   berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                          yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja.




                                                     x
                                                                                                         x
Page 13
Perseroan         :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Surya Artha
                      Nusantara Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                      Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                      dalam UUP2SK.

Pinjaman          :   Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana tercantum
                      dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan Perseroan yang
                      terakhir), tetapi tidak termasuk:
                      a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang disubordinasikan
                          terhadap tagihan Bank kepada Perseroan (berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan);
                      b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
                          keuangan terakhir Perseroan) atau setiap liabilitas Perseroan sehubungan
                          dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan sebagai liabilitas
                          Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau 6 (enam) bulanan
                          Perseroan yang terakhir dan oleh karena itu :
                          1. Jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam perhitungan
                               yang sama;
                          2. pada saat total jumlah Pinjaman yang dimaksud dalam pasal ini pada
                               hari tertentu sedang ditetapkan :
                               i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
                                    adalah jumlah netto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
                                    Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
                               ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
                                    kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
                                    untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
                                    menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward, nilai
                                    strike call option atau nilai beli cross currency dengan mana
                                    Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
                                    berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.

Piutang           :   berarti jumlah terhutang oleh nasabah Perseroan kepada Perseroan
                      sehubungan dengan transaksi pembiayaan dan/atau fasilitas modal usaha
                      dan/atau transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka
                      menjalankan kegiatan usahanya.
Pokok Obligasi    :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      berdasarkan masing-masing Seri Obligasi yang secara keseluruhan bernilai
                      nominal sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah).
                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                      pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                      pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                      dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan memperhatikan ketentuan Pasal
                      5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek     :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                      Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                      Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                      ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RUPO              :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi


                                         xi
                                                                                                       xi
Page 14
RUPS                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                         sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan dan       Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah Rupiah) dan
Satuan Perdagangan       kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                         senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
                         dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                         Bursa Efek.

Sertifikat Jumbo     :   bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                         kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                         Obligasi Seri A, dan Obligasi Seri B.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, yang kepastian
                         tanggalnya ditentukan dalam Prospektus.

Tanggal Emisi        :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                         Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                         diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

Tanggal Pembayaran   :   berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga                    wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
                         memperhatikan ketentuan Pasal 5 dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pelunasan    :   berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh
Pokok Obligasi           tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                         Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 dari Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran   :   berarti tanggal-tanggal saat masing-masing seri Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi           tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                         dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                         mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 23 Februari
                         2026.

Tingkat Kesehatan    :   berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
Keuangan                 likuiditas dan kinerja Perseroan.

UUP2SK               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                         No. 6845.

Undang-Undang        :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
Pasar Modal atau         September 1995 tentang Pasar Modal.
UUPM



                                                    xii
                                                                                                        xii
Page 15
UUPT          :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                  Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                  Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Wali Amanat   :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                  dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
                  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
                  berkedudukan di Jakarta Pusat.




                                  xiii
                                                                                       xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.      KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Umum

PT Surya Artha Nusantara Finance berkedudukan hukum di Jakarta Selatan adalah suatu Perseroan terbatas
yang pertama-tama didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal
25 Agustus 1983 dibuat dihadapan Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor C2-423 HT01.01.Th84 tanggal 19 Januari 1984, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat No. 697/1984 tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 38 tanggal 15 Mei 1984 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484 (selanjutnya
disebut “Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana termuat dalam Akta No. 53/2022.

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 32 tertanggal 21 November 2024 dibuat dihadapan
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan telah diterima serta
telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tertanggal 21 November 2024 No.AHU-AH.01.09-0278071 (“Akta No. 32/2024”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.53/2022, maksud dan tujuan dari
Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan konvensional. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa
     yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
     usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
     1. Sewa Pembiayaan;
     2. Jual dan Sewa-Balik;
     3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
     6. Pembiayaan Proyek;
     7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
     8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

b.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
     kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
     cara:
     1. Jual dan Sewa-Balik;
     2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;

                                                         xiv
                                                                                                           xiv
Page 17
     3.   Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     4.   Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
     5.   Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

c.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
     yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas
     produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
     1. Sewa Pembiayaan;
     2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
     3. Fasilitas Dana; dan/atau
     4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

d.   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

e.   Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
     bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Izin kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance No.
1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 (“Izin Usaha Perseroan”).

Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diprediksi akan stabil atau tidak berubah dibanding tahun 2025.
Meskipun ketidakpastian global dan risiko perlambatan ekonomi dunia masih menjadi tantangan yang perlu
diantisipasi, konsumsi rumah tangga dan investasi diperkirakan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan
ekonomi, didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif. Lebih lanjut, pertumbuhan pasar alat
berat diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 4% dan penjualan truk diproyeksikan tumbuh di level 6%.
Seiring dengan kondisi perekonomian yang kondusif, industri pembiayaan juga diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan
terbaik dalam menjaga penyaluran pembiayaan terhadap konsumen.

Perseroan konsisten melakukan ekspansi pada sektor dan segmen baru yang potensial, antara lain dengan
tetap meningkatkan pertumbuhan portofolio pada pembiayaan truk baik dalam grup maupun luar grup
Perseroan dan melakukan ekspansi pembiayaan produktif dalam ekosistem bisnis grup Perseroan. Perseroan
secara konsisten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses bisnisnya serta senantiasa
mengoptimalkan peluang dari setiap sektor Industri melalui optimalisasi dan kolaborasi data dalam
menciptakan produk dan layanan yang inovatif.

Dalam rangka mendukung strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang
lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan kebutuhan pasar
yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen risiko yang lebih
adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan asset management
dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang dilakukan secara
berkesinambungan.


Strategi Usaha

Kebijakan strategis tahun 2026 berpedoman pada strategi utama Perseroan yaitu fokus pada pertumbuhan
bisnis yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dituangkan ke dalam 3 pilar
strategi bisnis yaitu :


                                                      xv
                                                                                                             xv
Page 18
a. Strategi Portofolio

Pilar Strategi pertama Perseroan berfokus pada strategi portofolio dimana Perseroan berupaya menjaga
pertumbuhan laba yang berkelanjutan melalui peningkatan aset yang berimbang serta berkualitas. Perseroan
akan tetap fokus memperkuat strategi utama dalam model business to business (“B2B”), di antaranya dengan
meningkatkan kinerja Perseroan agar dapat mengoptimalkan posisi Perseroan di segmen alat berat dan truk
baru dalam ekosistem grup Perseroan dengan tetap menjaga kualitas portofolio secara optimal serta
mempercepat pertumbuhan pembiayaan alat berat dan truk baru diluar grup Perseroan. Perseroan juga akan
mengembangkan dan mendiversifikasi portofolio pembiayaan pada sektor yang berhubungan dengan industri
alat berat. Serta Perseroan tetap mengoptimalkan portfolio pembiayaan produktif dengan memperluas
penetrasi ke sektor dan segmen yang baru. Dalam memperkuat sektor bisnis utama, Perseroan akan
memanfaatkan basis data yang dimiliki secara optimal sebagai akselelator pertumbuhan bisnis. Perseroan akan
terus melakukan diversifikasi skema pendanaan yang inovatif dan selaras dengan kondisi pasar untuk
menghasilkan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif dan sejalan dengan pengembangan strategi. Perseroan
akan memperkuat pengelolaan portofolio aset melalui penerapan kerangka kerja berbasis risiko yang lebih
terintegrasi dan tetap menekankan keunggulan operasional sebagai landasan untuk meningkatkan layanan
dalam memenuhi dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Untuk mendorong dan memperkuat strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses
bisnis yang lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan
kebutuhan pasar yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen
risiko yang lebih adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan
asset management dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang
dilakukan secara berkesinambungan.

b. Strategi Sumber Daya Manusia & Kontribusi Sosial

Dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan akan fokus dalam upaya memperkuat
kapabilitas organisasi Perseroan yang bertujuan untuk memastikan kesiapan untuk beradaptasi dengan cepat
dan efisien serta selaras dengan strategi Perseroan. Hal tersebut akan didukung dengan upaya Perseroan
untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengelolaan pengetahuan secara terarah untuk memperkuat
kapabilitas organisasi, sehingga selaras dan mendukung pencapaian strategi serta pertumbuhan bisnis
perusahaan. Perseroan akan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-
nilai Perseroan yaitu Fast, Fine, dan Fun (3F) untuk mendukung terciptanya performa maksimal di dalam
organisasi melalui peningkatan produktivitas serta penguatan budaya inovasi yang berkesinambungan. Melihat
perkembangan teknologi yang sangat cepat dan persaingan dalam industri yang dirasa semakin tinggi, nilai–
nilai inti Perseroan menjadi pondasi untuk membangun “winning behaviour” dalam rangka menghadirkan insan
Perseroan yang andal, adaptif, inovatif, kreatif dan memiliki daya saing tinggi di industri.

Selain itu, sebagai wujud Perseroan dalam memastikan pertumbuhan bisnis berkelanjutan sekaligus bagian
dari kontribusi Perseroan dalam aksi pembangunan berkelanjutan global, Perseroan senantiasa memberikan
nilai tambah dan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan melalui kontribusi kepada masyarakat dan
lingkungan yang selaras dengan pilar kontribusi sosial grup Astra, yaitu Astra Hijau, Astra Sehat, Astra Kreatif,
dan Astra Cerdas. Perseroan memperluas dan memperkuat dampak kontribusi sosial perusahaan (CSR & ESR)
melalui pendekatan yang terintegrasi dan selaras dengan aspirasi grup Perseroan tentang Sustainability, guna
memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

c. Strategi Digitalisasi

Selaras dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan terus berkembang, Perseroan berkomitmen untuk terus
mengoptimalkan dan mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses bisnis sebagai “accelerator” dalam
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Perseroan akan fokus mengoptimalkan potensi ekosistem
Grup Perseroan melalui kolaborasi yang strategis berbasis teknologi digital untuk mendorong sinergi, efisiensi
dan pertumbuhan berkelanjutan seperti pemarasan, akuisisi, dan asset management serta menjalin kolaborasi
yang berkelanjutan mulai dari front end system hingga back end system termasuk keamanan teknologi siber
yang ditingkatkan dan melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler dalam
mendukung efektivitas dan keberlanjutan bisnis. Kedua, untuk memberikan nilai tambah dalam meningkatkan
pengalaman pelanggan dan mitra bisnis Perseroan. Ketiga, Memanfaatkan secara optimal data-driven insights
untuk mendukung proses pengambilan keputusan strategis yang lebih tepat, akurat, dan berorientasi pada
peningkatan kinerja Perseroan.

                                                          xvi
                                                                                                              xvi
Page 19
2.      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., pada waktu
itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47996.AH.01.02.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011,
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011 (“Akta
No. 17/2011”), struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp 1.000 per saham           Persentase
               Keterangan
                                              Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
Modal Dasar                                   2.000.000.000           2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan :
a. PT Sedaya Multi Investama                   344.931.040            344.931.040.000             60
b. Marubeni Corporation                        201.209.774            201.209.774.000             35
c. PT Marubeni Indonesia                       28.744.253              28.744.253.000             5
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor           574.885.067            574.885.067.000            100
penuh
Jumlah Modal Dalam Portepel                    1.425.114.933           1.425.114.933.000




                                                xvii
                                                                                                       xvii
Page 20
3.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

 Nama Obligasi Berkelanjutan          :   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Target Dana Obligasi                 :   Sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah).
 Berkelanjutan V
 Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
                                          Tahun 2026.
 Jumlah Pokok Obligasi                :   Sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), yang
                                          terdiri dari:

                                          Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,-
                                                     (lima ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus
                                                     sembilan puluh juta Rupiah), yang berjangka waktu 370 (tiga
                                                     ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                          Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,-
                                                     (enam ratus miliar Rupiah), yang berjangka waktu 36 (tiga
                                                     puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
                                          Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,-
                                                     (delapan miliar sepuluh juta Rupiah), yang berjangka waktu
                                                     60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

 Jangka Waktu                         :   Seri A   : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
                                          Seri B   : 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
                                          Seri C   : 60 (enam puluh) bulan.

 Jaminan                              :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan
                                          seluruh harta kekayaan Perseroan, baik yang bergerak maupun yang
                                          tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                                          hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab
                                          Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                                          paripassu (tanpa hak preferen).

 Harga Penawaran                      :   100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

 Tingkat Bunga Obligasi               :   Seri A   : sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun.
                                          Seri B   : sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
                                          Seri C   : sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun.

 Pembayaran Bunga Obligasi dan        :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
 tanggal jatuh tempo                      Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
                                          Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
                                          tanggal 25 Mei 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                                          sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah tanggal 5 Maret 2027 untuk seri
                                          A, tanggal 25 Februari 2029 untuk Seri B, dan tanggal 25 Februari 2031
                                          untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-
                                          masing Seri Pokok Obligasi.

                                          Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung
                                          sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga
                                          merupakan Tanggal Emisi), dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
                                          puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

                                                      xviii
                                                                                                          xviii
Page 21
                                       Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                       Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
                                       Bunga yang bersangkutan.

 Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan Obligasi       :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembelian Kembali (buy back)      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan
                                       sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                                       harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1
                                       (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back)
                                       obligasi perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                       mengakibatkan perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
                                       dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi. Pembelian kembali (buy
                                       back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan dari pihak yang
                                       tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan perseroan
                                       kepada ojk paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
                                       rencana pembelian kembali obligasi. Perseroaan wajib mengumumkan
                                       rencana pembelian obligasi paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
                                       kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
                                       lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran pembelian
                                       kembali obligasi dimulai.

 Peringkat Obligasi                :   Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
                                       PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”) yaitu: idAA+ (Double A Plus).

 Wali Amanat                       :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                   xix
                                                                                                      xix
Page 22
4.         KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah      Bunga
                                                  Pokok       Tetap
                                                 (dalam Rp   Tahunan   Jangka
                  Keterangan                       jutaan)     (%)     Waktu      Jatuh Tempo      Peringkat

 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat
 Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
                                                                                                   idAA+ dari
                                                                                                     Pefindo
 Seri B                                           900.000     7,00%    36 bulan   16 Maret 2026
                                                                                                  AA+(idn) dari
                                                                                                      Fitch
                                                                                                   idAA+ dari
                                                                                                     Pefindo
 Seri C                                           250.000     7,25%    60 bulan   16 Maret 2028
                                                                                                  AA+(idn) dari
                                                                                                      Fitch
 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat
 Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
                                                                                                  AA+(idn) dari
 Seri B                                           550.000     7,00%    36 bulan    20 Juni 2027
                                                                                                     Fitch
      Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
     Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
                                                                                                   idAA+ dari
                                                                       370 Hari                      Pefindo
       Seri A                                     500.000     6,25%               18 Juli 2026
                                                                       Kalender                   AA+(idn) dari
                                                                                                      Fitch
                                                                                                   idAA+ dari
                                                                                                     Pefindo
       Seri B                                     853.000     6,75%    36 bulan    8 Juli 2028
                                                                                                  AA+(idn) dari
                                                                                                      Fitch

                      Total                      3.053.000


5.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan sebagai modal kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.




                                                               xx
                                                                                                                  xx
Page 23
6.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam informasi
tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada periode tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketty (Registrasi
Akuntan Publik No. AP 1849).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    September 2025 1)         31 Desember 2024        31 Desember 2023
 Jumlah aset                                                   8.116.665               7.236.832               6.110.482

 Jumlah liabilitas                                             6.707.351               5.959.012               5.027.987

  Jumlah ekuitas                                               1.409.314               1.277.820               1.082.495
1) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September       31 Desember        31 Desember
                                                                                                      31 Desember 2023
                                                  2025 1)           2024 1)             2024


 Pendapatan                                         697.222             835.593           835.593                714.503

 Beban                                              460.813             565.305           565.305                502.813

 Laba sebelum pajak penghasilan                     236.409             270.288           270.288                211.690

 Beban pajak penghasilan                            (48.190)            (54.337)         (54.337)                (46.266)

 Laba bersih tahun berjalan                         188.219             215.951           215.951                165.424

 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan            178.635             213.146           213.146                168.324

 Laba bersih per saham (dalam Rupiah penuh)             327                 376              376                     288
1) Tidak diaudit




                                                      xxi
                                                                                                                       xxi
Page 24
Rasio-rasio Penting

                                                               30 September 2025 4)           31 Desember 2024           31 Desember 2023
 Rasio Pertumbuhan
 Jumlah pendapatan                                                                15,25%                    16,95%                     39,76%
 Laba bersih tahun berjalan                                                       19,51%                    30,54%                    59,64 %
 Jumlah aset                                                                      12,16%                    18,43%                    21,50 %
 Jumlah liabilitas                                                                12,56%                    18,52%                    22,19 %
 Jumlah ekuitas                                                                   10,29%                    18,04%                     18,41%

 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak penghasilan/ pendapatan                                       33,91%                    32,35%                     29,63%
 Laba bersih/ Pendapatan                                                          27,00%                    25,84%                     23,15%
 Laba bersih/ Ekuitas                                                             13,36%                    16,90%                     15,28%
 Laba bersih/ Jumlah aset                                                          2,32%                     2,98%                      2,71%
 Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset                                             0,83x                     0,82x                      0,82x
 Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas                                          4,76x                     4,66x                      4,64x
 Rasio lancar                                                                       1,27x                     1,29x                      1,72x
 Financing to Asset Ratio 1)                                                      100,19x                    95,15x                     92,44x
 Networth terhadap Modal Disetor 2)                                              245,15%                   222,27%                    188,30%
 Gearing Ratio                                                                      4,50x                     4,46x                      4,36x
 Interest Coverage Ratio (ICR) 3)                                                    1,76                     1,75x                      1,66x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4)                                               0,17                     0,21x                      0,29x

  Rasio Keuangan Lainnya (Jutaan Rupiah)
  EBITDA                                                                          543.990                     617.943                   519.524
1)   Financing to asset ratio adalah jumlah dari piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan modal usaha dan tagihan
     anjak piutang dibagi dengan jumlah aset.
2)   Networth terhadap modal disetor adalah jumlah ekuitas dibagi dengan modal ditempatkan dan disetor penuh
3)   Interest Coverage Ratio adalah EBITDA (Earnings before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization Expenses) dibagi dengan beban bunga dan
     keuangan.
4)   Tidak diaudit

Rasio keuangan dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit antara lain,
sebagai berikut:

                       Keterangan                                       Persyaratan                            30 September 2025
 Gearing Ratio                                                         Maksimum 10x                                    4,50x


Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.




                                                                          xxii
                                                                                                                                              xxii
Page 25
I.    PENAWARAN UMUM

1.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.1   Nama Obligasi

      Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.

1.2   Jenis Obligasi

      Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
      atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
      Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
      diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
      Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

1.3   Harga Penawaran

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

      Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.200.000.000.000
      (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri sebagai berikut:

      Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus sembilan puluh
                 satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

      Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                 berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi;

      Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar sepuluh juta
                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per
                 tahun, yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
      masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

      Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
      harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
      oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

      Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
      setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
      Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
      Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.



                                                 1
                                                                                                           1
Page 26
      Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
      masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

          Bunga Ke-                Seri A                     Seri B                     Seri
              1                 25 Mei 2026                25 Mei 2026               25 Mei 2026
              2               25 Agustus 2026            25 Agustus 2026           25 Agustus 2026
              3              25 November 2026           25 November 2026           25 November 2026
              4                 5 Maret 2027             25 Februari 2027          25 Februari 2027
              5                                            25 Mei 2027               25 Mei 2027
              6                                          25 Agustus 2027           25 Agustus 2027
              7                                         25 November 2027           25 November 2027
              8                                          25 Februari 2028          25 Februari 2028
              9                                            25 Mei 2028               25 Mei 2028
             10                                          25 Agustus 2028           25 Agustus 2028
             11                                         25 November 2028           25 November 2028
             12                                          25 Februari 2029          25 Februari 2029
             13                                                                      25 Mei 2029
             14                                                                    25 Agustus 2029
             15                                                                    25 November 2029
             16                                                                    25 Februari 2030
             17                                                                      25 Mei 2030
             18                                                                    25 Agustus 2030
             19                                                                    25 November 2030
             20                                                                    25 Februari 2031



1.5   Perhitungan Bunga Obligasi

      Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
      jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6   Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi

      Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
      tiap-tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
      suara. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
      juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
      Efek.

1.7   Hak Senioritas atas Utang

      Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
      passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
      yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
      dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

1.8   Hak-hak Pemegang Obligasi
      1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
         Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus


                                                    2
                                                                                                       2
Page 27
            dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
            Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
       2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
            Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
            sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
            perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
            tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
            pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
            bersangkutan.
       3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
            paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
            Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
            pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas
            jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah
            hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
            Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
            1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
            (tiga puluh) Hari Kalender.
       4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
            dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
            yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
            Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
            melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
            memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
            KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
            tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
            mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

1.9    Jaminan

       Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
       Perseroan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
       ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang
       Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu (tanpa hak preferen).

1.10   Pembelian Kembali Obligasi (buy back)

       Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
       berikut :
            a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
                 untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
            b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di
                 luar Bursa Efek;
            c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                 Penjatahan;
            d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                 mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perwaliamanatan,
                 kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
            e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
                 yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
                 oleh pemerintah;
            f. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                 pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;

                                                   3
                                                                                                             3
Page 28
g. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
   pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1
   (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web
   Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
   digunakan paling sedikit bahasa Inggris paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
   penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
h. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
   pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
   1) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
   2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
   3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
   5) tata cara penyelesaian transaksi;
   6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
   8) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
   9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
   setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang dijual oleh pemegang Obligasi
   melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali
j. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
   telah disampaikan oleh pemegang Obligasi;
k. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
   1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
        setelah tanggal penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
        Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir
        Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
        dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari
        kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
l. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
   publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
   (buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
   1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli
   2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
        dijual kembali;
   3) Harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
   4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
m. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
   kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
   back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
o. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
   Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
   kembali (buy back) Obligasi tersebut;
p. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali;
q. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan,
   maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy
   back) Obligasi yang dilakukan.


                                          4
                                                                                             4
Page 29
1.11.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
        untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
        penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
        ini.

1.12.   Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
        tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
        mengikat diri :
        a. Bahwa Perseroan , tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
             alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
             (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
             persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
             berikut:
              (i)   Membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi pembayaran lain
                    pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
                    tidak dapat diperbaiki (remedied);
             (ii)   Memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi (jika ada) dimana keseluruhan jumlah dari
                    semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan,
                    kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau
                    sekuritisasi atas piutang [termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit
                    Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama) serta
                    untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan
                    akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
            (iii)   Menjaminkan aset Perseroan yang menjadi jaminan khusus (apabila ada) bagi pemegang
                    Obligasi yang diwakili Wali Amanat, baik yang telah ada pada saat ini maupun yang akan
                    ada dimasa yang akan datang.
            (iv)    Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
                    menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain :
                    a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
                    b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
                         piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan
                         joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama);
              (v) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual
                    sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari
                    harta kekayaan (total aset) Perseroan, kecuali :
                    a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
                    b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
             (vi) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada
                    saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
        b. Perseroan berkewajiban untuk:
               (i) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
                    menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
                    ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
                    hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
                    Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
                    Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
                    keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
              (ii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
                    keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan
                    semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal
                    6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio
                    10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan
                    pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana


                                                   5
                                                                                                           5
Page 30
         terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK No. 46/2024 atau peraturan perubahannya atau
         peraturan penggantinya (jika ada).
 (iii)   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
 (iv)    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai
         dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen
         Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
         Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, serta
         menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi
         bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
  (v)    Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan
         usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
         terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak
         dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
 (vi)    Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
         Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
         ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan
         memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang
         diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad
         baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat
         minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
(vii)    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan
         atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
         untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal
         tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
         a. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan
              puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau sesuai dengan
              ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat penyerahan laporan
              konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
              terdaftar di OJK;
         b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30
              (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku atau sesuai dengan
              ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau
              selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
              tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
              di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau selambat-lambatnya dalam waktu 90
              (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
              Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
              mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii)   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-
         prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut
         prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
 (ix)    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
         usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
         diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
  (x)    Memberitahu Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
              saham Perseroan dan pembagian deviden lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba
              bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan
              yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
              mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
              tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
              ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
              tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah memberitahukan kepada Wali Amanat
              bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa


                                               6
                                                                                                   6
Page 31
                             kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
                             tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh
                             Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
                (xi)    Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, pemilikan saham yang telah
                        ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT
                        ASTRA INTERNASIONAL Tbk lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham yang
                        telah ditempatkan dan disetor.
               (xii)    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No.
                        49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi
                        oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama
                        jangka waktu Obligasi.
               (xiii)   Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
                        permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari
                        seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
                        diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan
                        yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
                        berdasarkan Dokumen Emisi.
               (xiv)    Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
                        dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.

1.13.       Kelalaian Perseroan

            Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali
            Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
            a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau imbal
                 jasa Obligasi pada saat jatuh tempo; atau
            b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
                 dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
            c. kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah
                 satu atau lebih krediturnya (cross default);
            d. adanya penundaan kewajiban pembayaran hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
                 peraturan perundang-undangan (moratorium); dan
            e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
        -   Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
            tercantum dalam sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
            memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
            berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
            Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
            pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    -       Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
            Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah
            Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
            ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.




                                                       7
                                                                                                               7
Page 32
1.14.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam - peraturan Pasar Modal
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
        Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
        1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
            a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
                 perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalan
                 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
            b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                 pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                 kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                 mengambil Tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
            c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                 ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
            d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
                 dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
                 20/POJK.04/2020;
            e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
        2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
            a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
                 dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk di
                 dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasinya,
            b. Perseroan;
            c. Wali Amanat; atau
            d. OJK.
        3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d Pasal ini, wajib
            disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
            setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
            untuk RUPO.
        4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
            mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
            tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
            Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
        5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
            a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                 yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
                 Kalender sebelum pemanggilan.
            b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
                 melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                 nasional.
            c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
                 sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
                 telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
            d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
                 antara lain:
                 - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                 - agenda RUPO;
                 - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                 - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                 - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
            e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
                 paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
        6. Tata cara RUPO:
            a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
                 RUPO dan menggunakan hak suaranya -sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya

                                                      8
                                                                                                         8
Page 33
         dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp.1,- (satu Rupiah) berhak untuk
         mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam
         ketentuan 6. b.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
         Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana
         dimaksud pada sub g di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) Pasal ini diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO.
         2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
         hadir dalam RUPO.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila


                                             9
                                                                                                        9
Page 34
                           disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                           RUPO.
                  3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                      berikut:
                      (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                           jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                      (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                           tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
                      RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                           diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                           disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                           dalam RUPO.
                      (i) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                           tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                      (ii) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                           diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                           disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                           RUPO.
             b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
                  diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                  1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                      dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                      sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                  2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
                  3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                      paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                      dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                      3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                  4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                  5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                      paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                      dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                      terbanyak.
                  6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka
                      dapat diadakan RUPO yang keempat;
                  7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
                      diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                      permohonan Wali Amanat; dan
                  8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini;
        2.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
             Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
             dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
        3.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat
             bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
        4.   Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
             diambil dalam RUPO.

1.15.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
             Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran


                                                         10
                                                                                                              10
Page 35
     Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
     Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
     tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
     pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
     paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
     pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas
     jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah
     hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
     Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu
     1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
     melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
     memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya
     KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.




                                          11
                                                                                                11
Page 36
2.      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh \PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat No. RC-0037/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 dari
PEFINDO, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                 idAA+
                                             (Double A Plus)

Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 2 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan
Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek belum
dibayar kembali.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020.




                                                      12
                                                                                                       12
Page 37
3.       PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap dapat
     dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
     Umum Berkelanjutan disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
     Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan;
2.   Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
     penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap;
3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
     Tingkat Bunga Tetap dengan surat pernyataan yang disampaikan Perseroan No. 105/LSANF/BOD/II/2025
     tertanggal 14 Februari 2025 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik tertanggal 4
     Juni 2025.Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
     tanggal 28 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas
     seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua)
     tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
     ini;
4.   Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
     peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
     oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                  13
                                                                                                        13
Page 38
4.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Penerbit                :   PT Surya Artha Nusantara Finance
Kegiatan usaha utama    :   Pembiayaan Investasi, Pembiayaan
                            Modal Kerja,Pembiayaan Multiguna
Kantor pusat            :   18 Office Park, Lt. 23
                            Jl. T.B. Simatupang No. 18
                            Jakarta Selatan 12520
Tel.                    :   (021) 781 75 55
Faks.                   :   (021) 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500
Email                   :   legal@sanf.co.id
Situs web               :   www.sanf.co.id


Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

5.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang beri kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD
No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan Bank BRI.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.103-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.
20/2020.

Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No B.104-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28 Januari
2026 menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya
tugas Wali Amanat, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang
    diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
    Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        Investment Services Group
                                 Trust, & Corporate Services Department
                                Trust & Corporate Services Business Team
                                             Gedung BRI II Lt.6
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                         Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                   Faksimili: (021) 2510316 / 5752444


                                                      14
                                                                                                      14
Page 39
6.      PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus
2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa
Bunga Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan ketentuan besarnya
Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
    i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
        selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; atau
    ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindaran pajak berganda untuk wajib pajak luar
        negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
    i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
        selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
        Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; atau
    ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar
        negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
        perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
    i. 10% (sepuluh persen) bagi wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap dan wajib pajak luar negeri
        selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
        Obligasi; atau
    ii. sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar
        negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
        perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga yang diterima atau diperoleh
wajib pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 36
    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum, sesuai Undang- Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                  15
                                                                                                         15
Page 40
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan
modal kerja, dan pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.

Jika dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini belum mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan untuk memenuhi rencana-rencana penggunaan dana di atas.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan, sesuai
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut dan wajib
memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Hasil RUPO yang telah
disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan sekitar 0,3392% (nol koma tiga tiga sembilan dua persen) dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sekitar 0,1998% yang terdiri dari biaya jasa
      penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0555%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
      0,0888%; dan biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0555%.

•     Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,0347% yang terdiri dari biaya jasa konsultan
      hukum sebesar 0,0254% dan biaya jasa notaris sekitar 0,0093%.

•     Biaya jasa untuk lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,0366% yang terdiri dari biaya jasa wali amanat
      sebesar 0,0088% dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sekitar 0,0278%.

Biaya Lain-lain sekitar 0,0682% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya
pencatatan di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain.




                                                        16
                                                                                                          16
Page 41
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
pada periode tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus
kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Ketty (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1849).

1.     LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September 2025 1)   31 Desember 2024      31 Desember 2023
 ASET
 Kas dan kas di bank
     Pihak ketiga                                          142.476             196.301                 344.291
      Pihak berelasi                                        15.029              15.005                       2
 Piutang sewa pembiayaan – bersih
      Pihak ketiga                                       6.338.688            5.673.289               4.818.705
      Pihak berelasi                                       167.400              191.035                 179.070
 Piutang pembiayaan konsumen – bersih                      997.532              860.989                 518.546

 Tagihan anjak piutang – bersih
     Pihak ketiga                                          140.450              73.098                   32.497
     Pihak berelasi                                        100.361              79.047                   99.840
 Piutang pembiayaan modal usaha - bersih                    33.103                 274                        -
 Beban dibayar di muka
     Pihak ketiga                                            2.252               1.520                      524
     Pihak berelasi                                          3.005               1.503                    1.108
 Piutang lain - lain dan uang muka bersih
     Pihak ketiga                                           68.540               43.157                  21,634
     Pihak berelasi                                         12.127               11.905                   9,315
 Aset derivatif                                              8.209               11.150                   7.841
 Aset tetap – bersih                                        61.746               51.121                  48.782
 Aset hak guna – bersih                                      3.237                3.898                   3.702
 Aset pajak tangguhan                                       21.585               22.615                  23.700
 Aset lain-lain                                                925                  925                     925
 JUMLAH ASET                                             8.116.665            7.236.832               6.110.482

 LIABILITAS
 Pinjaman yang diterima – bersih
      Pihak ketiga                                       2.049.681            1.699.742               1.289.576
      Pihak berelasi                                     1.230.449            1.492.377               1.320.807
 Biaya akrual
      Pihak ketiga                                          50.414              29.037                   30.879
     Pihak berelasi                                          5.146               6.886                    7.194
 Liabilitas pajak
 Pajak penghasilan badan                                    16.395               8.635                   23.999
 Pajak lainnya                                               2.609               8.701                    7.977

                                                   17
                                                                                                              17
Page 42
 Utang Obligasi - bersih                                           3.041.846                   2.494.648            2.093.862
 Liabilitas Derivatif                                                  7.483                           -                    -
 Liabilitas sewa
      Pihak ketiga                                                       1.377                    2.037                1.785
      Pihak berelasi                                                       757                      191                  369
 Liabilitas imbalan kerja                                               54.283                   29.484               20.817
 Utang lain-lain
      Pihak ketiga                                                   160.202                     132.493              176.118
      Pihak berelasi                                                  86.709                      54.781               54.604
 JUMLAH LIABILITAS                                                 6.707.351                   5.959.012            5.027.987

 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    574.885                  574.885              574.885
 Agio saham                                                               47.937                  47.937               47.937
     Cadangan lindung nilai arus kas                                    (10.373)                   (789)                  738
     Saldo laba:
     Dicadangkan                                                            500                      475                  450
     Belum dicadangkan                                                  796.365                  655.312              458.485
 JUMLAH EKUITAS                                                     1.409.314                  1.227.820            1.082.495
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      8.116.665                  7.236.832            6.110.482
1)   Tidak diaudit

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN


                                             30 September 1)            30 September 1)       31 Desember      31 Desember
                                                  2025                       2024                 2024             2023
 PENDAPATAN
 Sewa pembiayaan                                     563.347                       510.580          694.109          608.642
 Pembiayaan konsumen                                 103.612                        66.926          100.242           67.299
 Pembiayaan modal usaha                                  737                             6               18                -
 Anjak piutang                                        14.575                        14.705           19.845           15.001
 Pendapatan bunga dan lain-lain                       14.951                        12.764           21.379           23.561
 JUMLAH PENDAPATAN                                   697.222                       604.981          835.593          714.503
 BEBAN
 Beban bunga dan keuangan                            309.243                       257.122          352.740          313.901
 Beban usaha                                         123.730                       111.839          150.430          132.006
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                   26.915                        33.428           61.283           53.643
 Beban pajak final                                        925                           678              852            3.263
 JUMLAH BEBAN                                        460.813                       403.067          565.305          502.813
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                      236.409                       201.914          270.288          211.690
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                             (48.190)                      (44.420)         (54.337)         (46.266)
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                          188.219                       157.494          215.951          165.424
 (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   LAIN:
 Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
 laba rugi:
    Pengukuran kembali imbalan pasca                           -                          -          (1.638)           2.309
   kerja
     Pajak penghasilan terkait                                 -                          -              360           (508)
                                                               -                          -          (1.278)           1.801
 Pos yang akan direklasifikasikan ke laba
 rugi:
    Lindung nilai arus kas                           (12.285)                       (1.723)          (1.958)           1.409
     Pajak penghasilan terkait                          2.701                           379              431           (310)
                                                     (9.584)                        (1.344)          (1.527)           1.099
 (Rugi)/PenghasilanKomprehensif Lain                  (9.584)                       (1.344)          (2.805)           2.900
 Tahun Berjalan, Setelah Pajak



                                                                   18
                                                                                                                             18
Page 43
                                                      30 September 1)        30 September 1)          31 Desember              31 Desember
                                                           2025                   2024                    2024                     2023
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun                          178.635                  156.150               213.146                168.324
 Berjalan
 Laba per saham - Dasar dan Dilusian                                327                     274                    376                     288
 (dalam Rupiah penuh)
 Dividen per saham (dalam Rupiah penuh)                                 -                      -                   113                        -
1)   Tidak diaudit

3.   RASIO-RASIO PENTING

                                                               30 September 2025 4)          31 Desember 2024            31 Desember 2023
 Rasio Pertumbuhan
 Jumlah pendapatan                                                             15,25%                       16,95%                     39,76%
 Laba bersih tahun berjalan                                                    19,51%                       30,54%                    59,64 %
 Jumlah aset                                                                   12,16%                       18,43%                    21,50 %
 Jumlah liabilitas                                                             12,56%                       18,52%                    22,19 %
 Jumlah ekuitas                                                                10,29%                       18,04%                     18,41%

 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak penghasilan/ pendapatan                                    33,91%                       32,35%                     29,63%
 Laba bersih/ Pendapatan                                                       27,00%                       25,84%                     23,15%
 Laba bersih/ Ekuitas                                                          13,36%                       16,90%                     15,28%
 Laba bersih/ Jumlah aset                                                       2,32%                        2,98%                      2,71%
 Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset                                          0,83x                        0,82x                      0,82x
 Jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas                                       4,76x                        4,66x                      4,64x
 Rasio lancar                                                                    1,27x                        1,29x                      1,72x
 Financing to Asset Ratio 1)                                                   100,19x                       95,15x                     92,44x
 Networth terhadap Modal Disetor 2)                                           245,15%                      222,27%                    188,30%
 Gearing Ratio                                                                   4,50x                        4,46x                      4,36x
 Interest Coverage Ratio (ICR) 3)                                                 1,76                        1,75x                      1,66x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4)                                            0,19                        0,21x                      0,29x

 Rasio Keuangan Lainnya (Jutaan Rupiah)
 EBITDA                                                                       543.990                       617.943                   519.524
1)   Financing to asset ratio adalah jumlah dari piutang sewa pembiayaan, piutang pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan modal usaha dan tagihan
     anjak piutang dibagi dengan jumlah aset.
2)   Networth terhadap modal disetor adalah jumlah ekuitas dibagi dengan modal ditempatkan dan disetor penuh
3)   Interest Coverage Ratio adalah EBITDA (Earnings before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization Expenses) dibagi dengan beban bunga dan
     keuangan.
4)   Tidak diaudit

Rasio keuangan dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

Perseroan wajib untuk menjaga rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit antara lain,
sebagai berikut:

                      Keterangan                                        Persyaratan                            30 September 2025
 Gearing Ratio                                                          Maksimum 10x                                   4,50x


Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.


4.   PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan pencairan pinjaman bank dan obligasi dengan rincian sebagai berikut: pencairan pinjaman bank
jangka pendek sebesar Rp2.185.000.000.000 dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 4,97%,


                                                                   19
                                                                                                                                              19
Page 44
pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp6.487.148.827.560 dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar
6,75%. Adapun tanggal jatuh tempo pinjaman bank Perseroan yang paling akhir adalah pada 18 Desember
2029.

Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 September 2025 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.427.804.336.684, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                   Nilai
                                                              (dalam jutaan
                             Nama Bank                           Rupiah)                Tanggal Jatuh Tempo
 PT Bank ANZ Indonesia                                                21.747,94                     29 Desember 2025
 PT Bank Central Asia Tbk                                               6.935,21                      31 Oktober 2025
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                              220.197,24          1 October - 4 November 2025
 PT Bank HSBC Indonesia                                               48.918,06        27 Oktober - 29 Desember 2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                        33.184,91        23 Oktober - 23 Desember 2025
 PT Bank Mizuho Indonesia                                            745.251,97         3 Oktober - 29 Desember 2025
 PT Bank Permata Tbk                                                  15.008,42                      2 Desember 2025
 PT Bank Shinhan Indonesia                                            29.280,56                       30 Oktober 2025
 PT United Tractors Tbk                                              193.769,16        20 Oktober - 31 Desember 2025
 Standard Chartered Bank Indonesia                                   113.510,88        10 Oktober - 24 Desember 2025

Setelah seluruh pembayaran pinjaman tersebut dilakukan, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman dan utang
obligasi sebesar Rp5.779.340.264.444, Perseroan akan membayar seluruh kewajiban Perseroan tersebut
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau pinjaman bank.

5.   UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp515.738 juta yang terdiri dari pinjaman bank, dengan rincian sebagai berikut:

                                                         Nilai (dalam
                          Nama Bank                    jutaan Rupiah)              Tanggal Jatuh Tempo
 PT Bank ANZ Indonesia                                          21.360,06                            27 Maret 2026
 PT Bank Central Asia Tbk                                        6.691,91                              30 April 2026
 PT Bank HSBC Indonesia                                         47.656,25                26 Februari - 26 April 2026
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                  32.473,11                  23 Maret - 23 April 2026
 PT Bank Mizuho Indonesia                                       71.864,86             25 Maret 2026 - 30 April 2026
 PT Bank Shinhan Indonesia                                      28.350,00                              30 April 2026
 PT United Tractors Tbk                                        192.065,22                25 Februari - 30 April 2026
 Standard Chartered Bank Indonesia                              16.928,61                         17 Februari 2026

Perseroan akan membayar seluruh kewajiban tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
operasional Perseroan.




                                                       20
                                                                                                                   20
Page 45
IV.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

      Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
      menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

      A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

      1.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

      Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
      Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran
      Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 53 tertanggal 14 September 2022
      dibuat dihadapan Wiwik Condro, SH Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066835.AH.01.02.Tahun
      2022 tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184479.AH.01.11.TAHUN
      2022 tertanggal 16 September 2022 (“Akta No. 53/2022”) yang dapat diubah dari waktu ke waktu.

      Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

      2.      PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

      Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
      Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan pemegang saham serta komposisi
      kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
      kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur permodalan
      Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di hadapan
      Benny Kristianto, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47996.AH.01.02.Tahun
      2011 tertanggal 3 Oktober 2011, terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011
      tertanggal 3 Oktober 2011 (“Akta No. 17/2011”), struktur modal dan susunan pemegang saham Perseroan
      adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000 per saham            Persentase
                        Keterangan
                                                     Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)       (%)
      Modal Dasar                                    2.000.000.000           2.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan :
      a. PT Sedaya Multi Investama                     344.931.040            344.931.040.000              60
      b. Marubeni Corporation                          201.209.774            201.209.774.000              35
      c. PT Marubeni Indonesia                         28.744.253              28.744.253.000              5
      Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor             574.885.067            574.885.067.000             100
      penuh
      Jumlah Modal Dalam Portepel                      1.425.114.933          1.425.114.933.000

      3.      KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

                Tahun                                                Keterangan
                 1983                          Perseroan didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur.
                 1984                Perseroan berubah nama menjadi PT Surya Artha Nusantara Leasing.
                 1985                Perseroan mendapatkan izin untuk menjalankan usaha sebagai perusahaan
                                     sewa guna usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
                 1989                    Perseroan berubah nama menjadi PT Surya Artha Nusantara Finance.


                                                        21
                                                                                                                21
Page 46
            1990                   Perseroan mendapatkan izin sebagai Lembaga Multi Pembiayaan dari
                                                Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
            1996                 Susunan kepemilikan saham Perseroan menjadi PT Astra Sedaya Finance
                                (23,77%), PT Sedaya Multi Investama (71,32%), dan Marubeni Corporation
                                                                  (4,91%).
            2005                  Perjanjian Joint Venture baru antara PT Astra International Tbk. dengan
                                                           Marubeni Corporation
            2006              Jumlah saham Marubeni Corporation di Perseroan meningkat menjadi 40% dan
                                   Marubeni Corporation menjual dan mengalihkan kepemilikan saham di
                                           Perseroan sebesar 5% kepada PT Marubeni Indonesia.
            2008                    Perseroan meningkatkan saham sebanyak 100.000.000 saham yang
                                kesemuanya dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
            2011                   Perseroan melakukan penerbitan obligasi I dan terdaftar di Bursa Efek
                                 Indonesia dan meningkatkan modal dasar menjadi Rp2.000.000.000.000.
            2012                        Obligasi SANF II Tahun 2012 dengan Tingkat Bunga Tetap
            2013                 Obligasi Berkelanjutan Tahap I SANF Tahun 2013 dengan Tingkat Bunga
                                                                   Tetap.
            2014                 Obligasi Berkelanjutan Tahap II SANF Tahun 2014 dengan Tingkat Bunga
                                                                   Tetap.
            2015                Obligasi Berkelanjutan Tahap III SANF Tahun 2015 dengan Tingkat Bunga
                                                                   Tetap.
            2016               Obligasi Berkelanjutan II SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
                                                                    2016.
            2017               Obligasi Berkelanjutan II SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
                                                                    2017.
            2019               Obligasi Berkelanjutan III SANF dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
                                                                    2019.
            2022                Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap I
                                                                Tahun 2022.
            2023               Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap II
                                                                Tahun 2023.
            2024               Obligasi Berkelanjutan IV SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap III
                                                                Tahun 2024.
            2025                Obligasi Berkelanjutan V SANF dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Tahap I
                                                                Tahun 2025.


4.       PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:


 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                   :   FXL Kesuma
 Komisaris                            :   Arietta Adrianti
 Komisaris                            :   Takayuki Akiyama
 Komisaris Independen                 :   Buntoro Muljono
 Komisaris Independen                 :   Handoko Pranoto

 Direksi
 Presiden Direktur                    :   Wempy Kunto Wiambodo
 Direktur                             :   Handy Hartono
 Direktur                             :   Handri Susanto
 Direktur                             :   Kiyoshi Kuribara

Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

                                                            22
                                                                                                        22
Page 47
Dewan Komisaris:

                   FXL Kesuma, Presiden Komisaris

                   Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Katolik
                   Parahyangan, Jurusan Teknik Sipil pada tahun 1988 dan menyelesaikan pendidikan S2 pada
                   Institut Teknologi Bandung, Program Sistem dan Teknik Jalan Raya pada tahun 2005. Beliau
                   diangkat kembali sebagai Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024
                   dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun
                   buku 2025).

                   Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

                   2025 – sekarang            PT Rajawali Sigi Lestari, Presiden Komisaris
                   2025 – sekarang            PT Unitra Persada Energia, Komisaris
                   2025 – sekarang            PT Danusa Tambang Nusantara, Presiden Komisaris
                   2025 – sekarang            PT ACSET Indonusa Tbk, Anggota Komite Nominasi dan
                                              Remunerasi
                   2024 – sekarang            PT Energia Prima Nusantara, Presiden Komisaris
                   2024 – sekarang            PT Karya Supra Perkasa, Komisaris
                   2024 – sekarang            UT Heavy Industry PTE Ltd, Direktur
                   2023 – sekarang            PT Pamapersada Nusantara, Komisaris
                   2020 – sekarang            PT Astra Nusa Perdana, Komisaris
                   2020 – sekarang            PT Astra Tol Nusantara, Komisaris
                   2019 – sekarang            PT Persada Tambang Mulia, Presiden Komisaris
                   2019 – sekarang            PT Tuah Turangga Agung, Presiden Komisaris
                   2019 – sekarang            PT Astra International Tbk, Direktur
                   2019 – sekarang            PT ACSET Indonusa Tbk, Presiden Komisaris
                   2019 – sekarang            PT Komatsu Astra Finance, Presiden Komisaris
                   2019 – sekarang            PT United Tractors, Tbk, Presiden Direktur
                   2019 – sekarang            PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Nominasi
                                              dan Remunerasi
                   2019 – sekarang            PT Surya Artha Nusantara Finance, Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                UT Heavy Industry PTE Ltd, Direktur
                   2019 – 2023                PT Asmin Bara Jalan, Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                PT Asmin Bara Bronang, Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                PT Sumbawa Jutaraya, Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                PT Pama Indo Mining, Wakil Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                PT Suprabari Mapanindo Mineral, Presiden Komisaris
                   2019 – 2023                PT Unitra Persada Energia, Komisaris
                   2019 – 2023                PT Tambang Supra Perkasa, Komisaris
                   2019 – 2023                PT Tambang Karya Supra, Komisaris
                   2019 – 2023                PT Unitra Persada Energia, Komisaris
                   2019 – 2022                PT Danusa Tambang Nusantara, Presiden Komisaris
                   2019 – 2022                PT Pamapersada Nusantara, Presiden Komisaris
                   2019 – 2022                PT Tambang Supra Perkasa, Komisaris
                   2019 – 2022                PT Tambang Karya Supra, Komisaris
                   2019 – 2022                PT Karya Supra Perkasa, Komisaris
                   2019 – 2022                PT ACSET Indonusa Tbk, Presiden Komisaris
                   2018 – 2025                PT Agincourt Resources, Presiden Komisaris
                   2017                       PT Prima Multi Mineral, Komisaris
                   2017                       PT Kaltim Prima Persada, Komisaris
                   2016                       PT Persada Tambang Mulia, Komisaris
                   2016 – 2019                PT United Tractors Tbk, Direktur
                   2015                       PT Danusa Tambang Nusantara, Komisaris
                   2015                       PT Sumbawa Jutaraya, Komisaris
                   2015                       PT Persada Tambang Mulia, Presiden Komisaris
                   2014                       PT Telen Orbit Prima, Komisaris
                   2014                       PT Asmin Bara Jaan, Komisaris


                                                 23
                                                                                                              23
Page 48
2014                     PT Asmin Bara Bronang, Komisaris
2014                     PT Energi Prima Nusantara, Komisaris
2014                     PT Tuah Turangga Agung, Komisaris
2014                     PT Pama Indo Mining, Komisaris
2013 – 2019              PT Pamapersada Nusantara, Presiden Direktur
2008                     PT Asmin Bara Bronang, Komisaris
2008                     PT Kadya Caraka Mulia, Komisaris
2008                     PT Kalimantan Prima Persada, Komisaris
2007 – 2016              PT Pamapersada Nusantara, Direktur Teknik & Operasi
2005 – 2012              PT Pamapersada Nusantara, Kepala Divisi Operasi
2000 – 2003              PT Pamapersada Nusantara, Manajer Operasi
1999                     Project Manager untuk ISO 9001 Project
1995 – 1998              PT Pamapersada Nusantara, Kepala Insinyur
1992 – 1995              PT Pamapersada Nusantara, Insinyur Senior


Arietta Adrianti, Komisaris

Warga Negara Indonesia, 70 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, Jurusan Manajemen Keuangan pada tahun 1981 dan pendidikan S2 di
Fakultas Ekonomi Indonesia, Jurusan Manajemen Keuangan pada tahun 2005. Beliau diangkat
kembali sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan
sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

2025 – sekarang               PT Trimitra Trans Persada Tbk, Anggota Komite Audit
2018 – sekarang               PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris
1986 – sekarang               Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dosen
2021 – 2025                   PT United Tractors, Tbk, Anggota Komite Audit
2019 – 2021                   PT Astra Otoparts Tbk, Anggota Komite Audit
2018 – 2022                   PT Astra Graphia Tbk, Anggota Komite Audit
2014 – 2017                   Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim, Ketua
2009 – 2013                   PT Astra Mitra Ventura, Presiden Direktur
2009 – 2013                   Yayasan Darma Bhakti Astra, Treasurer
2009 – 2013                   Koperasi Astra International, Treasurer
2009 – 2013                   PT Skylift Indonesia, Presiden Direktur
2009 – 2013                   PT Karsa Surya Indonusa, Presiden Direktur
2009 – 2013                   PT Sigap Prima Astrea, Direktur Keuangan
2006 – 2009                   PT Federal International Finance, Direktur Keuangan
2006 – 2009                   PT Marga Mandala Sakti, Komisaris
2004 – 2006                   Koperasi Astra International, Treasurer
2004 – 2006                   PT Karya Surya Indonesia, Direktur
2004 – 2006                   PT Skylift Indonesia, Wakil Presiden Direktur
2004 – 2006                   PT Unimitra Aspera, Presiden Direktur
2002 – 2006                   PT Astratel Nusantara, Direktur Keuangan
2002 – 2006                   PT Marga Mandala Sakti, Direktur Keuangan
1995 – 2002                   PT Pramindo Ikat Nusantara, Direktur Keuangan dan Administrasi
1993 – 1995                   PT Astratel Nusantara, General Manager
1989 – 1993                   Bank Summa, General Manager
1982 – 1989                   PT Wardley Summa Leasing, Senior Manager
1980 – 1982                   PT Private Development Finance Company of Indonesia,
                              Investment Officer

Takayuki Akiyama, Komisaris

Warga Negara Jepang, 52 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Keio, Jepang,
jurusan Policy Management dengan memperoleh gelar Bachelor of Arts in Policy Management
pada tahun 1995. Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 32/2024
dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku
2025).


                                    24
                                                                                           24
Page 49
Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain
2025 – sekarang            PT Multi Trucks Indonesia, Direktur
2025 – sekarang            PT Marubeni Indonesia, Next Generation Business Development
                           Director
2024 – sekarang            PT Mega Central Finance, Komisaris
2024 – sekarang            PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Direktur
2024 – sekarang            PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris
2024 – 2025                PT Marubeni Indonesia, Direktur Transportasi & Mesin Industri
2022 – 2024                Marubeni Korea Corporation, General Manager
2020 – 2022                Marubeni Corporation, Tokyo, Deputy General Manager of
                           Industrial System & Mobility Business Dept
2020 – 2022                Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant General Manager of
                           Industrial System & Mobility Business Dept
2018 – 2020                Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant General Manager of
                           Industrial System & Renewable Energy Solution Dept
2018 – 2020                Marubeni Corporation, Tokyo, General Manager of EV
                           Infrastructure Business Sec-2, Industrial System & Renewable
                           Energy Solution Dept
2011 – 2018                Marubeni Machine Tools Co, Ltd, General Manager
2008 – 2011                Marubeni India Private Ltd, Chenai Office, General Manager
2007 – 2008                Marubeni Corporation, Tokyo, Automotive Machinery Sec.
                           Automotive Machinery & Production System Dept Staff
2004 – 2007                Marubeni Corporation, Tokyo, Vehicle Production Machinery Sec.
                           Product Machinery Dept Staff
2003 – 2004                Marubeni Corporation, Tokyo, Advanced Technology Sec.
                           Production Machinery Dept Staff
2002 – 2003                Marubeni Corporation, Tokyo, Vehicle Production Machinery Sec.
                           Product Machinery Dept Staff
1997 – 2002                Marubeni Corporation, Tokyo, Machinery Sec. Staff
1995 – 1997                Marubeni Corporation, Tokyo, Chemical Machinery Sec.
                           Environmental & Chemical Machinery Staff


Buntoro Muljono, Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Indonesia,
Jurusan Teknik Elektro pada tahun 1981 dan pendidikan S2 di Universitas Indonesia, Jurusan
Ekonomi pada tahun 1986. Beliau diangkat kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan
berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan
tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).

Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

2024 – sekarang             PT Toyota Astra Financial Services, Anggota Komite Audit
2022 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Pemantau
                            Risiko
2021 – sekarang             PT ACSET Indonusa Tbk, Komisaris Independen
2021 – sekarang             PT ACSET Indonusa Tbk, Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
2018 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen
2020 – 2022                 PT United Tractors Tbk, Komisaris Independen
2018 – 2022                 PT Komatsu Astra Finance, Ketua Komite Pemantau Risiko
2018 – 2022                 PT Komatsu Astra Finance, Ketua Komite Audit
2018 – 2022                 PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Audit
2017 – 2022                 PT United Tractors Tbk, Komisaris Independen
2016 – 2022                 PT Komatsu Astra Finance, Komisaris Independen
2015 – 2020                 PT Acset Indonusa Tbk, Anggota Komite Audit
2006 – 2014                 PT Toyota Astra Financial Services, Presiden Direktur
1999 – 2006                 PT Pandu Dayatama Patria, Komisaris
1999 – 2006                 PT United Tractors Pandu Engineering, Direktur


                             25
                                                                                          25
Page 50
           1999 – 2002                 PT Berau Coal, Direktur
           1999 – 2002                 PT United Tractors Tbk, Direktur Keuangan dan Administrasi
           1998 – 2006                 PT Traktor Nusantara, Komisaris
           1998 – 2006                 PT Swadaya Harapan Nusantara, Komisaris
           1998 – 2001                 PT Komatsu Indonesia, Komisaris
           1998 – 2001                 PT Pama Persada Nusantara, Komisaris
           1997 – 2006                 UT Heavy Industry (s) Pte. Ltd, Komisaris
           1993 – 1999                 PT United Tractors Tbk, General Manager Corporate Finance
           1985 – 1992                 PT Pandu Dayatama Patria, General Manager
           1981 – 1983                 PT United Tractors Tbk, Management Trainee

           Handoko Pranoto, Komisaris Independen

           Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Kristen Satya
           Wacana, Fakultas Ekonomi. Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan
           berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan
           tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).

           Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

           2022 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Komisaris Independen

           2022 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Audit
           2022 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pemantau
                                       Risiko
           2019 – 2022                 Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim, Treasurer

           2019 – 2022                 Yayasan Dharma Bhakti Astra, Treasurer
           2017 – 2019                 PT Astra Agro Lestari Tbk, Chief Marketing Officer
           2010 – 2017                 PT Astra Agro Lestari Tbk, Marketing Head
           1996 – 2010                 PT Astra Agro Lestari Tbk. Area Finance Director
           1992 – 1996                 PT Astra International Tbk, Treasury Manager
           1987 – 1992                 PT Astra International Tbk, Finance & Budget Staff


Direksi:

           Wempy Kunto Wiambodo, Presiden Direktur

           Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Pembangunan
           Nasional Veteran (UPN Veteran), Surabaya Jurusan Teknik Kimia pada tahun 1992 dan
           pendidikan S2 di Institut Teknologi Bandung, Jurusan Magister Manajemen pada tahun 1995.
           Beliau diangkat kembali sebagai Presiden Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024
           dengan masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku
           2025).

           Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

           2025 – sekarang             PT Astra Mitra Ventura, Presiden Komisaris
           2018 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Presiden Direktur
           2018 – sekarang             PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Presiden Komisaris
           2014 – 2018                 PT Staco Estika Sedaya Finance, Presiden Direktur
           2016 – 2018                 PT Astra Sedaya Finance, Risk Divison Head
           2014 – 2015                 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Division Head
           2012 – 2014                 PT Staco Estika Sedaya Finance, Direktur
           2011 – 2014                 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Support &
                                       Development Division Head
           2009 – 2010                 PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Division Head
           2008                        PT Astra Sedaya Finance, Retail Operation Acting Division Head


                                              26
                                                                                                        26
Page 51
2008 – 2008                PT Astra Sedaya Finance, National Underwriting Head
2007 – 2008                PT Astra Sedaya Finance, Area Manager Sumatera
2005 – 2006                PT Astra Sedaya Finance, Area Manager Jawa Barat
2005 – 2005                PT Astra Sedaya Finance, Regional Manager PRODA
2004 – 2005                PT Astra Sedaya Finance, Collection Department Head Surabaya
2003 – 2004                PT Astra Sedaya Finance, Branch Manager Banjarmasin
2001 – 2003                PT Astra Sedaya Finance, Collection Head Denpasar
2000 – 2001                PT Astra Sedaya Finance, Staff Operation Support
1998 – 2000                PT Astra Sedaya Finance, Operation Support Staff
1997 – 1998                PT Astra Sedaya Finance, Marketing Support Staff
1996 – 1997                PT Astra Sedaya Finance, Management Trainee (ABTP)
1993 – 1994                PT Surya Indoalgas, Production Supervisor


Handy Hartono, Direktur

Warga Negara Indonesia, 54 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas
Tarumanegara, Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi pada tahun 1994 dan menyelesaikan
pendidikan S2 di Universitas Gajah Mada, Fakultas Ekonomika dan Bisnis pada tahun 2009.
Beliau diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan
masa jabatan sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).

Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

2025 – sekarang             Dana Pensiun Astra Dua, Ketua Komite Audit
2025 – sekarang             Dana Pensiun Astra Dua, Ketua Komite Pemantau Risiko
2025 – sekarang             Dana Pensiun Astra Satu, Ketua Komite Audit
2025 – sekarang             Dana Pensiun Astra Satu, Ketua Komite Pemantau Risiko
2021 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Pengarah
                            Teknologi Informasi
2021 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Manajemen
                            Risiko
2018 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
2016 – 2018                 PT Astra Honda Motor, General Manager di Divisi Treasury
2007 – 2015                 PT Astra Honda Motor, Senior Manager di Divisi Financial
                            Planning & Analyisis
1997 – 2006                 PT Mitra Adiperkasa Tbk, Manajer Keuangan dan Akuntansi
1992 – 1996                 Arthur Andersen & Co (sebelumnya KAP Prasetio Utomo & Co),
                            Audit Supervisor (Financial Audit)


Handri Susanto, Direktur

Warga Negara Indonesia, 44 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Katolik
Parahyangan, Fakultas Teknik Asitektur pada tahun 2003. Beliau diangkat kembali sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS
Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).

Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

2021 – sekarang             PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Komisaris
2021 – sekarang             PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
2018 – 2021                 PT Astra Sedaya Finance, Risk Division Head HO
2017 – 2018                 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Division Head HO

2014 - 2017                 PT Astra Sedaya Finance, Deputy Fleet Commercial Division
                            Head HO
2012 - 2014                 PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Area Head – Barat.
                            Fleet



                             27
                                                                                           27
Page 52
              2009 - 2012                  PT Astra Sedaya Finance, Fleet Commercial Area Head – DKI &
                                           Jabar. Fleet
              2007 - 2009                  PT Astra Sedaya Finance, Regional Commercial Finance Head -
                                           I.Fleet
              2006 – 2007                  PT Astra Sedaya Finance, Fleet Sales Head SUMBAGSEL
              2005 - 2006                  PT Astra Sedaya Finance, Fleet Account Officer SUMBAGUT
              2004 - 2005                  PT Astra Sedaya Finance, Fleet Account Officer SUMBAGSEL
              2003 – 2004                  PT Astra Sedaya Finance, Management Trainee

              Kiyoshi Kuribara, Direktur

              Warga Negara Jepang, 51 Tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 di Waseda University, Jepang,
              Jurusan Teknik Elektrik & Komunikasi pada tahun 1997. Beliau diangkat kembali sebagai
              Direktur Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dengan masa jabatan sampai dengan RUPS
              Tahunan Perseroan tahun 2026 (untuk tahun buku 2025).

              Perseroan telah memperoleh RPTKA untuk Kiyoshi Kuribara berdasarkan Keputusan Direktur
              Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No:
              B.3/013045/PK.04.01/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengesahan Rencana
              Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada PT Surya Artha Nusantara Finance.

              Berdasarkan RPTKA Kiyoshi Kuribara, Perseroan dapat mempekerjakan dengan lokasi
              penempatan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara
              sampai dengan tanggal 23 Februari 2027.

              Beliau pernah dan/atau sedang menjabat berbagai posisi di perusahaan lain, antara lain:

              2024 – sekarang              PT Surya Artha Nusantara Finance, Direktur
              2024 – sekarang              PT Surya Artha Nusantara Finance, Ketua Komite Manajemen
                                           Risiko
              2024 – sekarang              PT Surya Artha Nusantara Finance, Anggota Komite Pengarah
                                           Teknologi Informasi
              2023 – sekarang              PT Surya Cakra Anugerah Nusantara, Komisaris
              2023                         PT Marubeni Indonesia, Manajer Pemasaran
              2022 – 2023                  Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
                                           Marubeni Corporation Osaka Branch
              2016 – 2022                  SBM Leasing Inc, Filipina, Director
              2016 – 2022                  Maxima Machineries Inc, Filipina, Vice President – Marketing &
                                           Sales Group
              2013 – 2016                  Marubeni Corporation, Tokyo, Manager of Construction Machinery
                                           Dept Construction Machinery Sec–I
              2011 – 2013                  Marubeni Corporation, Tokyo, Manager of Construction Machinery
                                           Dept Construction Machinery Sec-II
              2007 – 2011                  Marubeni Iran Corporation, Iran, General Manager
              2005 – 2007                  Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
                                           Construction & Agro Machinery Department Middle East, Europe
                                           & Africa Team
              2004 – 2005                  Marubeni Corporation, Tokyo, Assistant to General Manager
                                           Construction & Agro Machinery Department America, Oceania,
                                           Asia & China Team
              2001 – 2003                  Marubeni Corporation, Tokyo, IT Product Department Staff
              1997 – 2001                  Marubeni Corporation, Tokyo, Telecom & Information Network
                                           Department Staff


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi lainnya, serta Pemegang Saham Pengendali.




                                                 28
                                                                                                         28
Page 53
     Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan penilaian
     kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 ayat (1) POJK No. 48/2024, Pasal
     42 ayat (2) POJK No. 48/2024, dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 POJK No. 27/2016.

     Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 18 April 2024,
     pemegang saham Perseroan melalui RUPS memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
     Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan. Besaran
     remunerasi Dewan Komisaris Perseroan pada tahun 2025 Bulan September dan 2024 Bulan Desember
     masing-masing sebesar Rp1,54 Milliar dan Rp2,02 Milliar.

     Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 18 April 2024,
     pemegang saham Perseroan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan besaran remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan. Besaran remunerasi Direksi
     Perseroan pada tahun 2025 Bulan September dan 2024 Bulan Desember masing-masing sebesar Rp
     10,91 dan Rp13,66 miliar.

5.   PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (”GOOD CORPORATE GOVERNANCE”)

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah menerapkan Good Corporate Governance dengan
     adanya pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja. Komitmen Perseroan untuk menjalankan Good Corporate
     Governance diantaranya menyediakan sarana berupa website dan program-program pelatihan untuk mendukung
     pelaksanaan Good Corporate Governance.
     1. Komite Nominasi dan Remunerasi
         Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 48/2024, Perseroan telah memiliki
         Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Keputusan Tertulis Sirkuler Dewan Komisaris No. 4/SANF/CIR-
         BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan
         Remunerasi Perseroan dengan masa jabatan efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada 2026 (untuk tahun buku 2025).

        Perseroan melakukan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2026. Berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026, Perseroan
        mengangkat Irvan Nusantara Lubis menggantikan Theresia Sri Nayuti.

        Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

        No. Nama Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi     Jabatan
        1   Buntoro Muljono                        Ketua, yang juga menjabat sebagai Komisaris
                                                   Independen Perseroan
        2   FXL Kesuma                             Anggota, yang juga menjabat sebagai Presiden
                                                   Komisaris Perseroan
        3   Irvan Nusantara Lubis                  Anggota

        Penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat hidup Buntoro Muljono dan FXL Kesuma telah diungkapkan pada
        Bab IV Informasi Tambahan mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan
        dan Prospek Usaha sub bab Pengurusan dan Pengawasan.

        Irvan Nusantara Lubis

        Warga Negara Indonesia, 38 tahun.

        Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Kristen Maranatha pada tahun 2010.

        Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2026 berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026.

        Mengawali karir di PT Federal International Finance pada tahun 2010 melalui Junior Officer Development
        Program, kemudian menjabat di perusahaan yang sama sebagai Credit Section Head pada tahun 2011 sampai
        dengan tahun 2013. Beliau kemudian menjabat sebagai Account Receivable Officer – DKI di Perseroan pada

                                                 29
                                                                                                             29
Page 54
tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, Corporate Strategy Analyst pada tahun 2016 sampai dengan tahun
2019, Corporate Strategy & Communication Department Head pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,
dan Human Capital Operation & Corporate Affairs Department Head pada tahun 2024 sampai dengan tahun
2025. Selain menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Beliau juga menjabat
sebagai Human Capital & General Services Division Head Perseroan sejak tahun 2026.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berpedoman
pada Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah disusun pada tanggal 4 Juni 2025, dimana Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap:

1. Fungsi Nominasi

Dalam rangka menjalankan fungsi nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
            i. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           ii. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
          iii. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
b.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
     Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
     anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d.   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
     Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

2. Fungsi Remunerasi

Dalam rangka menjalankan fungsi remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
            i. Struktur remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           ii. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris; dan
          iii. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
     masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

No.     Nama Anggota Komite Nominasi dan Remuneras              Frekuensi Pertemuan   Tingkat Kehadiran
1       Buntoro Muljono                                                  3/3                   100%
2       FXL Kesuma                                                       3/3                   100%
3       Irvan Nusantara Lubis                                            0/3*                   0%*
Keterangan:
*) 3 (tiga) rapat dihadiri oleh Ibu Theresia Sri Nayuti.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi

Aktivitas Komite Nominasi dan Remunerasi di tahun 2025 meliputi hal-hal sebagai berikut:
•      Memberikan rekomendasi terkait gaji, honorarium, dan imbalan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
dan
•      Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
       anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah diatur tugas dan tanggung jawab dari Komite Nominasi
dan Remunerasi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai.

                                                           30
                                                                                                       30
Page 55
             a. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
             b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
             c. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
             d. struktur remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
             e. kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
             f. besaran atas remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
        2.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
             Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
        3.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
             anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
        4.   Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
             Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
        5.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
             masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.


6.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

     Adapun struktur organisasi Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:




                                               31
                                                                                                         31
Page 56
7.        STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




     Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Sedaya Multi Investama dan Marubeni Corporation.

     Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun
     2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
     dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
     dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 30 April 2025
     kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
     sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 April 2025 (“Surat Pernyataan”).
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemilik manfaat Perseroan adalah sebagaimana
     tercantum dalam Surat Pernyataan, yaitu seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC.

     Nama-nama anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan
     tersebut adalah sebagai berikut:

     Direksi SMI:
     1. Hugeng Gozali.
     2.   Handoko Liem.
     3.   Widya Adi Tjahjono.
     4.   Jap Sanantha Krisna.


     Direktur MC:
     1. Takayuki Furuya.

     Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagai pemilik manfaat Perseroan
     sebagaimana dimaksud di atas dilakukan semata-mata: (i) untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1)
     Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya (termasuk perpajakan); dan (ii) dalam kapasitasnya


                                                      32
                                                                                                       32
Page 57
     mereka sebagai anggota Direksi SMI dan Direktur MC, dimana SMI adalah pemegang 60% (enam puluh
     persen) saham Perseroan dan MC adalah pemegang 35% (tiga puluh lima persen) saham Perseroan yang
     mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No. 13/2018
     tersebut, bukan dalam kapasitasnya pribadi.

     Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan
     (sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

     8.        KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)

a.   Pendirian

     SMI didirikan berdasarkan Akta No. 64 tanggal 19 Desember 1989 yang dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya
     S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
     No. C2-2023.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 April 1990, dan telah didaftarkan pada tanggal 11 September 1995 di
     Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. No. 1807/A.Not/HKM/1995/PN.JAK.SEL, yang
     seluruhnya telah diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sedaya Multi Investama No. 40 ttnggal 8 Agustus 2008
     yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-68121.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23-9-2008,
     BNRI No. 88, tanggal 31 Oktober 2008, Tambahan No. 22097.

     Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali dilakukan melalui Akta No. 53 tertanggal 21 Juni 2022 dibuat di hadapan Wiwik
     Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
     Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan
     No. AHU-AH.01.03-0259775 tertanggal 3 Juli 2022 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
     0045542.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 3 Juli 2022 (”Akta SMI No. 53/2022”), yang meningkatkan modal dasar, modal
     ditempatkan dan disetor dalam SMI.

b.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 19 tertanggal 25 April 2025 dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota
     Tangerang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No.
     AHU-AH.01.09-0207575 tanggal 25 April 2025 (”Akta SMI No. 19/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMI
     adalah sebagai berikut:

     Direksi:
        1. Presiden Direktur                                     :    Hugeng Gozali
          2.    Direktur                                         :    Widya Adi Tjahjono
          3.    Direktur                                         :    Handoko Liem
          4.    Direktur                                         :    Jap Sanantha Krisna


     Dewan Komisaris:
       1. Presiden Komisaris                                     :    Rudy
       2. Komisaris                                              :    Suparno Djasmin


                                                         33
                                                                                                                         33
Page 58
c.   Permodalan

     Berdasarkan Akta SMI No. 53/2022, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham SMI adalah sebagai berikut:

     Struktur Permodalan

                                                          Saham
         Struktur Permodalan                  Jumlah                Nilai Nominal                     Jumlah
                                                                         (Rp)                           (Rp)
      Modal Dasar                     8.000.000.000               1.000,-               8.000.000.000.000,-
      Modal Ditempatkan dan           5.684.400.000               1.000,-               5.684.400.000.000,-
      Disetor
      Saham Portepel                  2.315.600.000               1.000,-               2.315.600.000.000,-

     Susunan Pemegang Saham
                                        Jumlah Modal Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh
           Susunan Pemegang             Jumlah               Nilai Nominal        Jumlah         Nilai
           Saham                        Saham                (Rp)                 Nominal                          (%)
                                                                                  (Rp)
      PT Astra Internasional,       5.684.399.999       1.000,-              5.684.399.999.000,-               99,99
      Tbk.
      PT Arya Kharisma              1                       1.000,-                 1.000,-                    0,001
      Jumlah                        5.684.400.000           1.000,-                 5.684.400.000.000,-        100


d.   Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No. 35 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No.AHU-
0054272.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 7 Agustus 2020 dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0333948
tertanggal 07 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0128971.AH.01.11.Tahun 2020
tertanggal 7 Agustus 2020, maksud dan tujuan SMI adalah berusaha dalam bidang:

a.   perdagangan;
b.   pembangunan (konstruksi dan real estat);
c.   pengangkutan;
d.   pertanian;
e.   perindustrian;
f.   jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, jasa informasi, dan komunikasi); dan
g.   pertambangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Perdagangan:
     i.   Perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil;
     ii.  Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
     iii. Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya;
     iv. Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
     v. Perdagangan besar piranti lunak;
     vi. Perdagangan besar suku cadang elektronik;
     vii. Perdagangan besar peralatan telekomunikasi;


                                                                34
                                                                                                                         34
Page 59
      viii.   Perdagangan besar mesin, perlengkapan dan peralatan pertanian;
      ix.     Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
      x.      Perdagangan besar berbagai macam barang;
      xi.     Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;

b.   Pembangunan (Konstruksi dan Real Estat):
     i.    Penyiapan lahan;
     ii.   Konstruksi jalan raya;
     iii. Konstruksi gedung perkantoran;
     iv. Konstruksi gedung industri;
     v. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
     vi. Konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
     vii. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil lainnya;
     viii. Pembongkaran;
     ix. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;

c.   Pengangkutan:
     i.   Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut;
     ii.  Penanganan kargo;
     iii. Aktivitas jalan tol;
     iv. Angkutan bermotor untuk barang umum;
     v. Angkutan bermotor untuk barang khusus;

d.   Pertanian: Perkebunan kelapa sawit;

e.   Perindustrian:
      i.    Industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih;
      ii.   lndustri sepeda motor roda dua dan tiga;
      iii. lndustri komponen dan suku cadang mesin dan turbin;
      iv. lndustri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer;
      v. lndustri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
      vi. lndustri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
      vii. Reparasi mesin untuk keperluan khusus;
      viii. lndustri produk dari batu bara;
      ix. lndustri briket batu bara;
      x. lndustri minyak mentah kelapa sawit;

f.   Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, jasa informasi dan komunikasi):
       i.   Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
       ii.  Aktivitas pengolahan data;
       iii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
       iv. Aktivitas jasa informasi lainnya;

g.   Pertambangan:
      i.   Pertambangan batu bara;
      ii.  Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
      iii. Gasifikasi batubara di lokasi penambangan.

Marubeni Corporation (“MC”)

a. Pendirian

     MC didirikan pada bulan Mei tahun 1858, dan berbentuk badan hukum pada 1 Desember 1949.


                                                          35
                                                                                                              35
Page 60
b.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Certificate of All Matters 2025 susunan anggota pengurusan dan pengawasan MC adalah sebagai
     berikut:

     Direktur                              : Yuri Okina
     Direktur                              : Masumi Kakinoki
     Direktur                              : Takayuki Furuya
     Direktur                              : Shigeki Ishizuka
     Direktur                              : Hisayoshi Ando
     Direktur                              : Soichiro Minami
     Direktur                              : Masayuki Omoto
     Direktur                              : Kenichiro Oikawa
     Direktur                              : Keiji Kojima
     Direktur                              : Yomiko Kajiwara
     Direktur                              : Miki Oku (Miki Iwamura)
     Direktur Representatif                : Takayuki Furuya
     Direktur Representatif                : Masayuki Omoto
     Direktur Representatif                : Kenichiro Oikawa

c.   Permodalan

     Berdasarkan Certificate of All Matters 2025, struktur permodalan dan mayoritas pemegang saham MC adalah berikut
     (disajikan dalam Yen Jepang, kecuali terhadap jumlah saham):

                                                             Jumlah Saham                                     Persentase
                        Keterangan                                                     Jumlah Nominal
                                                               (Lembar)                                           (%)
      Modal Dasar                                                      4.300.000.000       676.179.132.760                -
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.660.758.361       263.711.060.868           100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                                      2.639.241.639       412.468.071.892                -

     Mayoritas Pemegang Saham

     Berdasarkan Integrated Report 2025, mayoritas dari pemegang saham dari MC adalah The Master Trust Bank of Japan,
     Ltd. (Trust Account); BNYM AS AGT/CLTS 10 PERCENT; Custody Bank of Japan, Ltd. (Trust Account); Meiji Yasuda
     Life Insurance Company; Mizuho Bank, Ltd.; STATE STREET BANK WEST CLIENT-TREATY 505234; JPMorgan
     Securities Japan Co., Ltd.; Sompo Japan Insurance Inc; Nippon Life Insurance Company; JPMORGAN CHASE BANK
     385632.

d.   Keterangan Tentang Marubeni Corporation

     MC bergerak dibidang product handling dan penyediaan jasa di berbagai sektor, termasuk impor dan ekspor, serta
     kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan makanan, produk makanan, tekstil, material, pulp dan kertas, bahan kimia,
     energi, logam dan sumber daya mineral, mesin transportasi.

     Kegiatan MC juga tersebar ke beberapa proyek listrik dan infrastruktur, tanaman dan mesin industri, keuangan, logistik
     dan industri informasi, serta pengembangan real estate dan konstruksi. Selain itu, MC melakukan investasi bisnis,
     pengembangan dan pengelolaan di tingkat global.

     Berdasarkan Certificate of All Matters 2025, tujuan MC adalah menjalankan usaha-usaha sebagai berikut:
     a. impor, ekspor dan menjual barang-barang dalam negeri dan luar negeri;
     b. manufaktur dan menjual barang dagangan;
     c. pengolahan dan perbaikan atas usaha-usaha tersebut pada butir a dan b;
     d. transportasi laut, darat, udara, pengangkutan, pelabuhan dan broker kepabeanan;
     e. pergudangan;
     f. impor, ekspor dan menjual:
            i. batubara, minyak bumi, gas, (termasuk pressurized gas dan gas alam cair) dan produk-produk yang berasal
                darinya, zat bahan bakar nuklir, radiosotopes;
            ii. zat-zat kimia (termasuk zat-zat industri kimia, farmasi, quasi-pharmaceuticals, agrokimia, bahan-bahan
                beracun dan berbahaya, dan lain-lain.) bahan peledak, toiletries dan bahan-bahan bakunya, peralatan medis;


                                                               36
                                                                                                                        36
Page 61
             iii. bahan pangan, alkohol, minuman keras, minuman beralkohol, garam, produk-produk rokok, benih dan bibit,
                  pupuk, pakan ternak, pakan aditif, ternak;
             iv. alat pengukur, senjata, barang-barang bekas;
     g. perencanaan, pengawasan dan kontraktor untuk jasa konstruksi dan pekerjaan pembangunan;
     h. penjualan, pembelian, barter, sewa dan pemanfaatan real estat dan pemeliharaan dan manajemennya;
     i. sewa guna, penyewaan real estat dan barang bergerak;
     j. sewa guna, penyewaan dan perbaikan peralatan dan bahan baku untuk pekerjaan teknik sipil, mesin-mesin
          konstruksi, kendaraan, perlengkapan kantor, peralatan medis, dan alat-alat dan instrumen lainnya;
     k. perencanaan, akuisisi, pencadangan, pelestarian, pemanfaatan, penggunaan dan penjualan hak milik atas
          kebendaan yang tidak berwujudseperti hak kekayaan industri dan hak cipta, know-how, systems engineering dan
          perangkat lunak lainnya;
     l. pertanian, kehutanan, perikanan, industri ternak dan pertambangan;
     m. penyediaan informasi, dan layanan pengolahan, telekomunikasi, cable broadcasting dan broadcasting pada
          umumnya;
     n. periklanan, penerbitan dan manufaktur dan penjualan gambar, suara, data dan media rekaman;
     o. pengelolaan sarana olahraga, rekreasi, tamasya, akomodasi, perawatan medis, dan usaha travel dan bisnis restoran;
     p. perencanaan, pengelolaan dan pengimplemantasian semua jenis event;
     q. penjualan, pembelian, manajemen instrumen yang dapat diperdagangkan, pinjaman, penjualan, dan pembelian
          klaim, garansi, kewajiban sebagai penanggung emisi, transaksi valuta asing/devisa, sebagai perusahaan induk dan
          mengelola real estat dan benda-benda bergerak sebagai subjek dari jaminan (seperti hipotik dan gadai) terkait
          dengan transaksi keuangan, dan transaksi-transaksi bisnis lainnya;
     r. penjaminan/penanggung emisi, permohonan untuk berlangganan dan penjualan negotiable instruments, dan usaha-
          usaha lainnya yang terkait dengan penjaminan;
     s. investasi di komoditi dan agen usaha penjualan; konsultasi perdagangan komoditi dan menjual trust beneficial
          interest.
     t. kontraktor untuk jasa penyiapan dokumen, sekretaris, resepsionis, penerjemah dan jasa operator telepon, jasa terkait
          dengan penyediaan pengurusan kantor atau peralatan komunikasi, dan sistem programming dan jasa lainnya yang
          berkaitan dengan work processing;
     u. usaha penyedia tenaga kerja sementara;
     v. usaha yang terkait dengan perawatan, perawat diluar rumah sakit;
     w. usaha terkait pembuangan dan penimbunan sampah, pemurnian atau pembersihan tanah dan air bawah tanah dan
          pemindahan polusi lingkungan;
     x. usaha yang berkaitan dengan generator dan penyedia kelistrikan;
     y. perencanaan, pembangunan, konstruksi, pengelolaan bandara udara, pelabuhan, rel kereta api, jalan tol, pipa dan
          sarana untuk air, kotoran/limbah dan air industri;
     z. agen dan Broker untuk asuransi non-life, asuransi berdasarkan Automobile Liability Compensation Law dan jenis-
          jenis asuransi lainnya, dan usaha yang berkaitan dengan permohonan untuk berlangganan asuransi jiwa;
     aa. perdagangan izin emisi gas rumah kaca;
     bb. terkait dengan hal tersebut diatas:
             i. penelitian, pembangunan dan usaha konsultan;
             ii. pelatihan, petunjuk dan bisnis pendidikan;
             iii. agen, broker dan factorage business;
     cc. setiap dan semua bisnis lain yang terkait atau kebetulan terkait kepada hal-hal tersebut diatas dan
     dd. semua usaha selain yang disebutkan pada list atau daftar diatas.

     MC mempunyai jaringan mencakup sebagian besar negara-negara di dunia, dan berdasarkan posisi 1 Juni 2018, MC
     memiliki 12 kantor cabang di Jepang, 56 cabang dan kantor di luar Jepang, 29 anak perusahaan di luar Jepang dengan
     62 kantor, dengan total 130 kantor di 66 area atau negara. MC mempekerjakan 4.436 karyawan selain 443 karyawan
     lokal di kantor cabang luar negeri, dan 1.504 karyawan lokal di anak perusahaan di luar negeri. Selain itu, MC juga
     memiliki 430 group company.

     Perseroan dikategorikan sebagai subsidiary yang berada dibawah koordinasi construction & industrial machinery
     division.

9.       PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan telah melakukan transaksi dengan beberapa pihak afiliasi selama 2 tahun terakhir sebagai berikut:
 No.        Pihak Afiliasi      Jenis                           Jumlah Transaksi           Keberlakuan
 1.         PT United           Assistance Agreement            Tidak terdapat nilai       Perjanjian berlaku sejak 1
            Tractors Tbk        tertanggal 1 Juni 2006          transaksi dalam            Juni 2006 dan terus berlaku

                                                         37
                                                                                                                         37
Page 62
                     antara Perseroan dan PT       perjanjian ini.          sampai diakhiri oleh salah
                     United Tractors Tbk                                    satu pihak, sehingga saat ini
                                                                            masih berlaku.
2.   PT Komatsu      Joint Financing Cooperation   Tidak terdapat nilai     Berlaku selama 1 (satu) tahun
     Astra Finance   Agreement/Perjanjian          transaksi dalam          dan akan diperpanjang secara
                     Kerjasama Pembiayaan          perjanjian ini.          otomatis untuk jangka waktu
                     Bersama, tertanggal 20 Juli                            yang sama sampai diakhiri
                     2010 sebagaimana                                       oleh salah satu pihak,
                     diamandemen oleh                                       sehingga saat ini masih
                     Perjanjian Perubahan atas                              berlaku.
                     Perjanjian Kerjasama
                     Pembiayaan Bersama
                     tertanggal 19 Agustus 2011
                     diamandemen kembali oleh
                     Perjanjian Perubahan Kedua
                     Atas Perjanjian Kerjasama
                     Pembiayaan Bersama
                     tertanggal 15 Mei 2012
3.   PT Asuransi     Kesepakatan Bersama           Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 1
     Astra Buana     Service Level Agreement       transaksi dalam          Oktober 2012 sampai dengan
                     dengan PT Asuransi Astra      perjanjian ini.          waktu yang tidak ditentukan
                     Buana No. 007.2/EKS/C1E-                               (sampai diakhiri para pihak),
                     RUS/X/2012 tanggal 1                                   sehingga saat ini masih
                     Oktober 2012                                           berlaku.
4.   PT Asuransi     Perjanjian Kerjasama          Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 1
     Astra Buana     Penutupan Asuransi oleh       transaksi dalam          Oktober 2012 sampai dengan
                     dan antara PT Surya Artha     perjanjian ini.          waktu yang tidak ditentukan
                     Nusantara Finance dengan                               (sampai diakhiri para pihak),
                     PT Asuransi Astra Buana No                             sehingga saat ini masih
                     LGL. 192/PKS-AAB/X/2012                                berlaku.
                     tertanggal 1 Oktober 2012
5.   PT United       Perjanjian Kerjasama          Rp 1.000.000.000,-       Perjanjian berlaku sejak 11
     Tractors Tbk    Program Fasilitas New                                  April 2014 sampai dengan (i)
                     Generation tertanggal 11                               diakhiri salah satu pihak, (ii)
                     April 2014 sebagaimana                                 salah satu pihak melakukan
                     diubah dengan Addendum                                 kelalaian/cidera janji, (iii)
                     Pertama tanggal 2 Juni 2014                            dikeluarkannya per-UU yang
                     sebagaimana diubah dengan                              melarang salah satu pihak
                     Addendum Kedua tanggal 26                              melakukan kerja sama,
                     Juli 2016 Antara PT Surya                              sehingga saat ini masih
                     Artha Nusantara Finance                                berlaku.
                     Dengan PT United Tractors,
                     Tbk
6.   PT United       Perjanjian Kerja Sama         Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 7
     Tractors Tbk    Program Fasilitas G-LIBAS     transaksi dalam          Oktober 2013 sampai dengan
                     tanggal 7 Oktober 2013        perjanjian ini.          (i) diakhiri salah satu pihak,
                     Nomor PKS/217/UT-                                      (ii) salah satu pihak
                     SANF/X/2013 sebagaimana                                melakukan kelalaian/cidera
                     telah diaddendum oleh                                  janji, (iii) dikeluarkannya per-
                     Addendum Pertama                                       UU yang melarang salah satu
                     Perjanjian No. tanggal 26                              pihak melakukan kerja sama,
                     Juli 2016 antara PT Surya                              sehingga saat ini masih
                     Artha Nusantara Finance                                berlaku.
                     dengan PT United Tractors,
                     Tbk
7.   PT Federal      Perjanjian Kerja Sama         Rp 1.000.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 31
     International   Pembiayaan Konsumen                                    Oktober 2013 sampai dengan
     Finance         tanggal 31 Oktober 2013                                (i) diakhiri salah satu pihak,,
                     sebagaimana diubah dengan                              (ii) salah satu pihak
                     Perubahan Pertama tanggal                              melakukan kelalaian/cidera

                                                   38
                                                                                                              38
Page 63
                     24 Februari 2015,                                    janji,, (iii) dikeluarkannya per-
                     sebagaimana telah diubah                             UU yang melarang salah satu
                     dengan Perubahan Kedua                               pihak melakukan kerja sama,
                     pada tanggal 19 Januari                              sehingga saat ini masih
                     2016, sebagaimana telah                              berlaku.
                     diubah dengan Perubahan
                     Ketiga Perjanjian Kerjasama
                     tanggal 2 Maret 2016,
                     sebagaimana telah diubah
                     dengan Perubahan Keempat
                     Perjanjian Kerjasama
                     tanggal 9 Januari 2017
                     antara PT Surya Artha
                     Nusantara Finance dengan
                     PT Federal International
                     Finance
8.    PT United      Perjanjian Kerja Sama         Rp 500.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 11
      Tractors Tbk   Program Fasilitas G 500                              Mei 2015 sampai dengan (i)
                     tanggal 11 Mei 2015                                  diakhiri salah satu pihak, (ii)
                     sebagaimana telah diubah                             salah satu pihak melakukan
                     dengan Addendum Pertama                              kelalaian/cidera janji, (iii)
                     Perjanjian Kerjasama                                 dikeluarkannya per-UU yang
                     Program Fasilitas G 500                              melarang salah satu pihak
                     tanggal 4 Januari 2016                               melakukan kerja sama,
                     sebagaimana telah diubah                             sehingga saat ini masih
                     dengan Addendum Kedua                                berlaku.
                     Perjanjian Kerjasama
                     Program Fasilitas G 500
                     tanggal 26 Juli 2016 antara
                     PT Surya Artha Nusantara
                     Finance dengan PT United
                     Tractors, Tbk
9.    PT United      Perjanjian kerjasama          Rp 100.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 16
      Tractors Tbk   program fasilitas G-75                               September 2015 sampai
                     tertanggal 16 September                              dengan (i) diakhiri salah satu
                     2015, sebagaimana telah di                           pihak, (ii) salah satu pihak
                     addendum oleh Addendum                               melakukan kelalaian/cidera
                     Pertama Perjanjian                                   janji, (iii) dikeluarkannya per-
                     tertanggal 26 Juli 2016                              UU yang melarang salah satu
                     antara PT Surya Artha                                pihak melakukan kerja sama,
                     Nusantara Finance dengan                             sehingga saat ini masih
                     PT United Tractors Tbk.                              berlaku.
10.   PT United      Perjanjian kerjasama          Rp 100.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 23
      Tractors Tbk   program fasilitas G-10                               Oktober 2015 sampai dengan
                     tanggal 23 Oktober 2015                              (i) diakhiri salah satu pihak,
                     sebagaimana telah di                                 (ii) salah satu pihak
                     addendum dengan                                      melakukan kelalaian/cidera
                     Addendum Pertama                                     janji, (iii) dikeluarkannya per-
                     Perjanjian tanggal 26 Juli                           UU yang melarang salah satu
                     2016 antara PT Surya Artha                           pihak melakukan kerja sama,
                     Nusantara Finance dengan                             sehingga saat ini masih
                     PT United Tractors, Tbk.                             berlaku.
11.   PT United      Perjanjian Kerja Sama         Rp 800.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 1
      Tractors Tbk   Program Fasilitas G-16        Buffer sebesar         April 2016 sampai dengan (i)
                     tanggal 12 Mei 2016 antara    Rp 200.000.000.000,-   diakhiri salah satu pihak, (ii)
                     PT Surya Artha Nusantara                             salah satu pihak melakukan
                     Finance dengan PT United                             kelalaian/cidera janji, (iii)
                     Tractors, Tbk.                                       dikeluarkannya per-UU yang
                                                                          melarang salah satu pihak
                                                                          melakukan kerja sama,

                                            39
                                                                                                            39
Page 64
                                                                            sehingga saat ini masih
                                                                            berlaku.
12.   PT United      Perjanjian Pinjaman           Rp 1.800.000.000.000,-   Berlaku sampai 30 Juni 2026
      Tractors Tbk   tertanggal 18 Mei 2016
                     sebagaimana terakhir
                     diamandemen oleh
                     Amandemen No. 10/UT-
                     SANF/VI/2025 tanggal 30
                     Juni 2025 antara PT Surya
                     Artha Nusantara Finance
                     dengan PT United Tractors
                     Tbk
13.   PT Astra       Perjanjian Kerjasama antara   Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 11
      Graphia Tbk    PT Astra Graphia Tbk. No.     transaksi dalam          Juni 2019 sampai dengan
                     Astragraphia: AGR/AG/VI-      perjanjian ini.          diakhiri salah satu pihak,
                     2019/193 dan PT Surya                                  sehingga saat ini masih
                     Artha Nusantara Finance No.                            berlaku.
                     San Finance:
                     003/PKS/SANF/V/2019
                     tertanggal 11 Juni 2019
14.   PT             Kesepakatan Bersama           Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 16
      Pamapersada    antara PT Pamapersada         transaksi dalam          April 2019 dan tidak terdapat
      Nusantara      Nusantara dan PT Surya        perjanjian ini.          ketentuan pengakhiran,
                     Artha Nusantara Finance No.                            sehingga saat ini kesepakatan
                     006/PKS/SANF-                                          bersama masih berlaku.
                     PAMA/IV/2019 tanggal 16
                     April 2019 sebagaimana
                     diubah dengan Amandemen
                     Pertama Kesepakatan
                     Bersama No.
                     0006/PKS/SANF-
                     PAMA/IV/2019 tanggal 23
                     Maret 2022 sebagaimana
                     diubah terakhir dengan
                     Amandemen Kedua
                     Kesepakatan Bersama No.
                     006/PKS/SANF-
                     PAMA/IV/2019 tanggal 18
                     Juli 2022
15.   PT United      Perjanjian Kerjasama          Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 11
      Tractors Tbk   Program Fasilitas Product     transaksi dalam          September 2019 sampai
                     Support Financing antara PT   perjanjian ini.          dengan (i) diakhiri salah satu
                     Surya Artha Nusantara                                  pihak, (ii) salah satu pihak
                     Finance dengan PT United                               melakukan kelalaian/cidera
                     Tractors Tbk                                           janji, (iii) dikeluarkannya per-
                                                                            UU yang melarang salah satu
                                                                            pihak melakukan kerja sama,
                                                                            sehingga saat ini masih
                                                                            berlaku.
16.   PT United      Perjanjian Kerjasama          Tidak terdapat nilai     Perjanjian berlaku sejak 1
      Tractors Tbk   Program Fasilitas Paket UT-   transaksi dalam          April 2019 dan terus berlaku
                     100 antara PT Surya Artha     kesepakatan bersama      sampai: (i) diakhiri oleh salah
                     Nusantara Finance dengan      ini.                     satu pihak; (ii) salah satu
                     PT United Tractors Tbk.                                pihak melakukan kelalaian
                     tertanggal 1 April 2019                                atau cidera janji; dan (iii)
                                                                            dikeluarkannya peraturan
                                                                            perundang-undangan yang
                                                                            melarang salah satu pihak
                                                                            untuk melakukan kerjasama,
                                                                            sehingga saat ini perjanjian

                                                   40
                                                                                                           40
Page 65
                                                                               masih berlaku.
17.   PT Astra          Perjanjian Kerjasama antara     Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 28
      International     PT Surya Artha Nusantara        transaksi dalam        November 2019 dan terus
      Tbk. – UD         Finance dengan PT Astra         perjanjian ini.        berlaku sampai: (i) diakhiri
      Trucks Sales      International Tbk. – UD                                oleh salah satu pihak; (ii)
      Operation         Trucks Sales Operation                                 salah satu pihak melakukan
                                                                               kelalaian atau cidera janji; dan
                                                                               (iii) dikeluarkannya peraturan
                                                                               perundang-undangan yang
                                                                               melarang salah satu pihak
                                                                               untuk melakukan kerjasama,
                                                                               sehingga saat ini perjanjian
                                                                               masih berlaku.
18.   PT United         Kesepakatan Bersama             Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 24
      Tractors Tbk      Program Fasilitas Paket UT-     transaksi dalam        Februari 2020 dan tidak
                        PC210 antara Perseroan          kesepakatan bersama    terdapat ketentuan
                        dengan PT United Tractors       ini.                   pengakhiran, sehingga saat
                        Tbk                                                    ini kesepakatan bersama
                                                                               masih berlaku.
19.   PT Serasi         Kesepakatan Bersama             Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 2
      Logistic          Program Fasilitas               transaksi dalam        Maret 2020 dan tidak terdapat
      Indonesia         Pembiayaan Anjak Piutang        kesepakatan bersama    ketentuan pengakhiran,
                        Kepada Vendor antara PT         ini.                   sehingga saat ini kesepakatan
                        Serasi Logistics Indonesia                             bersama masih berlaku.
                        dengan Perseroan
20.   PT Astra          Perjanjian Kerjasama Antara     Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 9
      International     Perseroan dengan PT Astra       transaksi dalam        April 2020 dan terus berlaku
      Tbk. – Isuzu      International Tbk. – Isuzu      kesepakatan bersama    sampai: (i) diakhiri oleh salah
      Sales Operation   Sales Operation tanggal 9       ini.                   satu pihak; (ii) salah satu
                        April 2020 sebagaimana                                 pihak melakukan kelalaian
                        diubah dengan Amandemen                                atau cidera janji; dan (iii)
                        Pertama Perjanjian                                     dikeluarkannya peraturan
                        Kerjasama Antara PT Surya                              perundang-undangan yang
                        Artha Nusantara Finance                                melarang salah satu pihak
                        dengan PT Astra                                        untuk melakukan kerjasama,
                        International Tbk. – Isuzu                             sehingga saat ini perjanjian
                        Sales Operation tanggal 24                             masih berlaku.
                        Juni 2021
21.   PT Astra Welab    Perjanjian Kerjasama antara     Rp 500.000.000.000,-   Perjanjian berlaku sejak 31
      Digital Arta      Perseroan dengan PT Astra                              Agustus 2020 dan tidak
                        Welab Digital Arta tertanggal                          terdapat ketentuan
                                                                               pengakhiran, sehingga saat
                                                                               ini kesepakatan bersama
                                                                               masih berlaku.
22.   PT Bina Pertiwi   Perjanjian Kerjasama            Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 5
                        Program Fasilitas Product       transaksi dalam        Januari 2021 dan terus
                        Support Financing antara        kesepakatan bersama    berlaku sampai: (i) diakhiri
                        Perseroan (“SANF”) dan PT       ini.                   oleh salah satu pihak; (ii)
                        Bina Pertiwi (“BP”)                                    salah satu pihak melakukan
                                                                               kelalaian atau cidera janji; dan
                                                                               (iii) dikeluarkannya peraturan
                                                                               perundang-undangan yang
                                                                               melarang salah satu pihak
                                                                               untuk melakukan kerjasama,
                                                                               sehingga saat ini perjanjian
                                                                               masih berlaku.
23.   PT Astra Agro     Perjanjian Kerjasama            Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 1
      Lestari Tbk       Program Fasilitas               transaksi dalam        Maret 2021 dan terus berlaku
                        Pembiayaan Pupuk antara         kesepakatan bersama    sampai: (i) diakhiri oleh salah
                        Perseroan dengan PT Astra       ini.                   satu pihak; (ii) salah satu

                                                 41
                                                                                                                 41
Page 66
                          Agro Lestari Tbk                                     pihak melakukan kelalaian
                                                                               atau cidera janji; dan (iii)
                                                                               dikeluarkannya peraturan
                                                                               perundang-undangan yang
                                                                               melarang salah satu pihak
                                                                               untuk melakukan kerjasama,
                                                                               sehingga saat ini perjanjian
                                                                               masih berlaku.
24.   PT Astra Kreasi     Perjanjian Kemitraan antara   Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 16
      Digital             PT Surya Artha Nusantara      transaksi dalam        Oktober 2021 dan tidak
                          Finance dengan PT Astra       kesepakatan bersama    terdapat ketentuan
                          Kreasi Digital Nomor:         ini.                   pengakhiran, sehingga saat
                          8/AKD/PKS/LGL/X/2021                                 ini kesepakatan bersama
                                                                               masih berlaku.
25.   PT Kalimantan       Perjanjian Kerja Sama         Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 12
      Prima Persada       Penyediaan Fasilitas          transaksi dalam        Oktober 2020 dan terus
                          Pembiayaan Anjak Piutang      kesepakatan bersama    berlaku sampai diakhiri
                          tanggal 26 Maret 2021         ini.                   berdasarkan kesepakatan
                          antara PT Kalimantan Prima                           para pihak, sehingga saat ini
                          Persada dengan Perseroan                             perjanjian masih berlaku.
                          sebagaimana diubah terakhir
                          dengan Addendum
                          Kesebelas Lampiran tanggal
                          12 November 2025
26.   PT Asuransi         Perjanjian Kerjasama antara   Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 2
      Astra Buana         PT Surya Artha Nusantara      transaksi dalam        Oktober 2020 dan akan
                          Finance dengan PT Asuransi    kesepakatan bersama    diperpanjang secara otomatis
                          Astra Buana tentang           ini.                   kecuali diakhiri oleh salah
                          Penutupan Asuransi Kredit                            satu pihak, sehingga saat ini
                          Nomor LGL.181/PKS –                                  perjanjian masih berlaku.
                          Asuransi Astra/X/2020
27.   PT Astra            Perjanjian Kerjasama antara   Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 17
      Integrasi Digital   Perseroan dengan PT Astra     transaksi dalam        November 2021 dan terus
                          Integrasi Digital             kesepakatan bersama    berlaku sampai: (i) diakhiri
                                                        ini.                   oleh salah satu pihak; (ii)
                                                                               salah satu pihak melakukan
                                                                               kelalaian atau cidera janji; dan
                                                                               (iii) dikeluarkannya peraturan
                                                                               perundang-undangan yang
                                                                               melarang salah satu pihak
                                                                               untuk melakukan kerjasama,
                                                                               sehingga saat ini perjanjian
                                                                               masih berlaku.
28.   PT United           Perjanjian Kerjasama          Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 1
      Tractors Tbk        Penyediaan Fasilitas          transaksi dalam        Maret 2021 dan terus berlaku
                          Pembiayaan Paket Bauksit      kesepakatan bersama    sampai: (i) diakhiri oleh salah
                          antara PT Surya Artha         ini.                   satu pihak; (ii) salah satu
                          Nusantara Finance dengan                             pihak melakukan kelalaian
                          PT United Tractors Tbk                               atau cidera janji; dan (iii)
                          tertanggal 17 November                               dikeluarkannya peraturan
                          2021                                                 perundang-undangan yang
                                                                               melarang salah satu pihak
                                                                               untuk melakukan kerjasama,
                                                                               sehingga saat ini perjanjian
                                                                               masih berlaku.
29.   PT Traktor          Perjanjian Kerjasama          Tidak terdapat nilai   Perjanjian berlaku sejak 21
      Nusantara           Penyediaan Fasilitas          transaksi dalam        April 2022 dan terus berlaku
                          Pembiayaan Antara PT          kesepakatan bersama    sampai: (i) diakhiri oleh salah
                          Surya Artha Nusantara         ini.                   satu pihak; (ii) salah satu
                          Finance dengan PT Traktor                            pihak melakukan kelalaian

                                                        42
                                                                                                               42
Page 67
                              Nusantara                                            atau cidera janji; dan (iii)
                                                                                   dikeluarkannya peraturan
                                                                                   perundang-undangan yang
                                                                                   melarang salah satu pihak
                                                                                   untuk melakukan kerjasama,
                                                                                   sehingga saat ini perjanjian
                                                                                   masih berlaku.
 30.        PT Bank Saqu      Perjanjian Kerja Sama         Rp500.000.000.000,-    Perjanjian berlaku sejak
            Indonesia         Pembiayaan Bersama                                   tanggal 18 September 2025
                              Antara PT Surya Artha                                untuk jangka waktu yang tidak
                              Nusantara Finance dengan                             ditentukan batas waktunya
                              PT Bank Saqu Indonesia                               dengan ketentuan masing-
                              Tentang Pemberian Fasilitas                          masing Pihak akan
                              Pembiayaan Bersama No.                               melakukan evaluasi atas
                              091/DB-IF/VIII/2025 dan No.                          realisasi kerjasama sekurang-
                              22/SANF/PKS/VIII/2025                                kurangnya setiap 1 (satu)
                              tanggal 18 September 2025                            tahun sekali sejak tanggal
                                                                                   efektif Perjanjian ini.
 31.        PT Bank Saqu      Perjanjian Kerja Sama         Tidak terdapat nilai   Perjanjian ini efektif berlaku
            Indonesia         Layanan Suku Gajian Antara    transaksi dalam        terhitung sejak tanggal 30
                              PT Bank Saqu Indonesia        kesepakatan bersama    Juni 2025 sampai dengan
                              dengan PT Surya Artha         ini                    tanggal 31 Desember 2028.
                              Nusantara Finance No.                                Perjanjian ini akan
                              232/BSQ/VI/2025/PKS/GR                               diperpanjang secara otomatis
                              dan No.                                              setiap 3 (tiga) tahun dan
                              13/SANF/PKS/VI/2025                                  demikian seterusnya sampai
                              tanggal 30 Juni 2025                                 dengan adanya permintaan
                                                                                   pengakhiran oleh salah satu
                                                                                   pihak.
 32.        PT Astra Mitra    Perjanjian Kerjasama          Rp200.000.000.000,-    Perjanjian ini berlaku selama
            Ventura           Pembiayaan Bersama,                                  1 (satu) tahun dan akan
                              tertanggal 25 Juli 2025                              secara otomatis diperpanjang
                              sebagaimana diamandemen                              untuk setiap tahunnya dengan
                              oleh Amandemen Pertama                               ketentuan: (i) perjanjian dapat
                              Perjanjian Kerjasama                                 diakhiri sebelum jangka waktu
                              Pembiayaan Bersama                                   kerja sama berakhir dan pihak
                              tertanggal 24 Oktober 2025                           yang ingin mengakhiri wajib
                              Antara PT Surya Artha                                memberitahukan pihak
                              Nusantara Finance dengan                             lainnya dengan
                              PT Astra Mitra Ventura                               pemberitahuan tertulis
                                                                                   selambat-lambatnya 90
                                                                                   (sembilan puluh) hari kalender
                                                                                   sebelum pengakhiran berlaku
                                                                                   efektif, (ii) pengakhiran
                                                                                   perjanjian dapat dilakukan
                                                                                   tanpa menunggu keputusan
                                                                                   Pengadilan, (iii) evaluasi
                                                                                   realisasi kerja sama
                                                                                   sekurang-kurangnya setiap 1
                                                                                   (satu) tahun sekali sejak
                                                                                   tanggal efektif perjanjian.

Perjanjian Asuransi

Perseroan mengadakan asuransi dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mengasuransikan aset dan barang-
barang bernilai material yang ada pada Perseroan berdasarkan beberapa perjanjian/polis, antara lain:

(i)    Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan (Tertanggung) dan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung) atas
       seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:


                                                     43
                                                                                                                 43
Page 68
         Nama perusahaan asuransi                     :  PT Asuransi Astra Buana
         Jenis Asuransi                               :  Asuransi Kendaraan Bermotor
         No. Polis                                    :  042512492883
         Jangka Waktu Asuransi                        :  1 Juni 2025 sampai dengan 1 Juni 2026 (kedua
                                                         tanggal tersebut pada pukul 12.00)
         Premi                                        : Rp84.568.550,-
         Pengurangan                                  : Kerugian Sebagian: Rp300.000,- setiap kejadian,
         (setiap dan semua kerugian)                     Kerugian Total: 5% dari kerugian, minimum Rp
                                                         300.000,- per unit per kejadian
         Jumlah Total Nilai Pertangungan              : Rp112.691.400,-

        Pertanggungan:
        a. Comprehensive;
        b. Strike Riot Civil Commotion;
        c. Terrorism and Sabotagei;
        d. Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption;;
        e. Flood and Windstorm; dan
        f. Third Party Liability.

        Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Asuransi Kendaraan Bermotor ini masih berlaku dan mengikat para
        pihak.

        Perseroan menandatangani Polis Kendaraan Bermotor dengan tujuan agar Perseroan dapat
        mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.




(ii)   Moveable Property Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung),
       dengan rincian sebagai berikut:

         Nama perusahaan asuransi                     : PT Asuransi Astra Buana
         Jenis Asuransi                               : Comprehensive General Liability Insurance
                                                         (Premises-Operation Coverage)
         No. Polis                                    : 012500145099
         Jangka Waktu Asuransi                        : 12 Juli 2025 sampai dengan 12 Juli 2026 (kedua
                                                         tanggal tersebut pada pukul 12.00 waktu lokal)
         Premi                                        : Rp26.031.372,95,-
         Pengurangan                                     - Pertanggungan < Rp500.000,- : 20% atas klaim
         (setiap dan semua kerugian)                         sekurang-kurangnya Rp 50.000,- dari setiap
                                                             kecelakaan
                                                         - Pertanggungan Rp500.000,- sampai < Rp
                                                             1.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
                                                             kurangnya Rp250.000,- dari setiap kecelakaan
                                                         - Pertanggungan Rp1.000.000,- sampai <
                                                             Rp5.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
                                                             kurangnya Rp 500.000,- dari setiap kecelakaan
                                                         - Pertanggungan Rp5.000.000,- sampai Rp
                                                             10.000.000,- : 15% atas klaim sekurang-
                                                             kurangnya Rp 1.000.000,- dari setiap kecelakaan
                                                         -
                                                         - Pertanggungan > Rp10.000.000,- : 15% untuk
                                                             klaim sekurang-kurangnya Rp1.500.000,- dari
                                                             setiap kecelakaan
         Jumlah Total Nilai Pertangungan              : Rp1.303.384.717,64


        Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Moveable Property Insurance ini masih berlaku dan mengikat para
        pihak.




                                                             44
                                                                                                                    44
Page 69
         Perseroan menandatangani Polis Moveable Property Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
         mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.

(iii)   Fire Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung), dengan rincian
        sebagai berikut:

           Nama perusahaan asuransi                                          : PT Asuransi Astra Buana
           Jenis Asuransi                                                    : Fire Insurance (PSAKI)
           No. Polis                                                         : 012500146244
           Jangka waktu Asuransi                                             : 1 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026 (kedua tanggal
                                                                               tersebut pada pukul 12.00 waktu lokal)
           Risiko Pertanggungan                                              : Kebakaran, Petir, Ledakan, Kerusakan Akibat
                                                                               Kecelakaan Pesawat dan Asap
           Total Nilai Pertanggungan                                         : Rp22.141.141.504,07,-
           Premi                                                             : Rp11.165.090,42,-
           Risiko Sendiri                                                    : Nil
           (setiap kejadian)

         Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Fire Insurance ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

         Perseroan menandatangani Polis Fire Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
         mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.

(iv)    Public Liability Insurance antara Perseroan (Tertanggung) dengan PT Asuransi Astra Buana (Penanggung), dengan
        rincian sebagai berikut:


           Nama perusahaan asuransi                                          : PT Asuransi Astra Buana
           Jenis Asuransi                                                    : Public Liability Insurance/Asuransi Tanggung Jawab
                                                                             Publik (PLI)
           No. Polis                                                         : 062500001661
           Jangka waktu Asuransi                                              : 29 November 2025 sampai dengan 29 November
                                                                                2026 (kedua tanggal tersebut pada pukul 12.00 waktu
                                                                                lokal)
           Batas Kewajiban                                                    : Rp500.000.000,00
           Risiko Pertanggungan                                               : Kebakaran, Petir, Ledakan, Kerusakan Akibat
                                                                                Kecelakaan Pesawat dan Asap
           Premi                                                              : Rp5.650.000,00
           Risiko Sendiri (setiap kejadian)                                   : - Kerusakan properti: 5% atas klaim sekurang-
                                                                                kurangnya Rp2.500.000,- dari setiap kecelakaan yang
                                                                                terjadi.
                                                                                 - Cidera badan: Nil

         Pada tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, Public Liability Insurance ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

         Perseroan menandatangani Polis Public Liability Insurance dengan tujuan agar Perseroan dapat
         mengasuransikan/meminimalisir kerugian dengan mengalihkan risiko tersebut kepada PT Asuransi Astra Buana.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) berdasarkan perjanjian dengan pihak afiliasi di
atas yang dapat merugikan Pemegang Obligasi.

10.        PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

A. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
                                                                                                                                                     Jumlah Kewajiban
   No      Keterangan             No. Perjanjian               Nilai                Tingkat Suku Bunga           Jangka Waktu       Pihak Ketiga   Terutang per tanggal
                                                                                                                                                    30 September 2025
 1.      Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit No.   Rp.                   Revolving Working Capital         Jangka waktu      PT Bank         *Nihil
         Jangka Pendek      32 tanggal 10 Februari       450.000.000.000,-     Facility: 6,5% per annum, tetap   Fasilitas         Danamon
         dengan PT          2010                         (empat ratus lima     untuk penarikan dalam mata        Revolving         Indonesia Tbk
         Bank Danamon       sebagaimana terakhir         puluh miliar          uang Rupiah dengan tenor 1        Working Capital
         Indonesia Tbk      diamandemen oleh             Rupiah)               (satu) bulan.                     Facility dapat


                                                                              45
                                                                                                                                                          45
Page 70
                        Perjanjian Perubahan dan                                                               diperpanjang
                        Penegasan Kembali                                    Non-Revolving Working Capital     sesuai dengan
                        Terhadap Perjanjian Kredit                           Facility: Suku Bunga tetap        persetujuan dari
                        Nomor 15 tanggal 22 April                            akan ditentukan H-2 sebelum       Bank.
                        2025 antara Perseroan                                penarikan fasilitas kredit,       Jangka waktu
                        dengan PT Bank Danamon                               indikasi saat ini 6,95% per       Fasilitas Non-
                        Indonesia Tbk berikut                                annum, tetap untuk penarikan      Revolving
                        perubahan, penambahan                                dalam USD yang dicover            Working Capital
                        dan/atau pembaharuannya                              dengan CCS dengan tenor 3         Facility
                                                                             (tiga) tahun.                     maksimum 48
                                                                                                               (empat puluh
                                                                                                               delapan) bulan
                                                                                                               per penarikan.

2.   Fasilitas Kredit   US$15,000,000 Facility        USD15,000,000          Suku bunga pada setiap            30 Juni 2026         PT Bank ANZ    *Nihil
     Jangka Pendek      Agreement                     (lima belas juta       periode bunga adalah                                   Indonesia
     dari Bank ANZ      No.221/FA/ANZ/NEW/XII/2       Dollar Amerika         presentase per tahun dari
                        018 tertanggal 20             Serikat)               perhitungan agregat Margin
                        Desember 2018                                        dan Cost of Funds yang
                        dan terakhir diamandemen                             berlaku
                        oleh Seventh Amendment
                        To Facility Agreement
                        No.080/FA/ANZ/AMD/VI/20
                        25 tanggal 26 Juni 2025
                        antara Perseroan dengan
                        PT Bank ANZ Indonesia
3.   Fasilitas Kredit   Perjanjian Pinjaman           Rp.                    Suku bunga atas setiap            30 Juni 2026         PT United      Rp.1.230.449.406.372,
     Panjang dari PT    tertanggal 18 Mei 2016, dan   1.800.000.000.00       pinjaman untuk setiap periode                          Tractors Tbk   - (Satu triliun dua ratus
     United Tractors    terakhir diamandemen oleh     0 (satu triliun        bunga adalah maksimal                                                 tiga puluh miliar empat
     Tbk                Amandemen No. 10/UT-          delapan ratus          sebesar 6,75% (enam koma                                              ratus empat puluh
                        SANF/VI/2025 tanggal 30       miliar rupiah)         tujuh lima persen) per tahun                                          sembilan juta empat
                        Juni 2025 antara PT Surya                                                                                                  ratus enam ribu tiga
                        Artha Nusantara Finance                                                                                                    ratus tujuh puluh dua
                        dengan PT United Tractors                                                                                                  rupiah)
                        Tbk
4.   Fasilitas Money    Perjanjian Fasilitas Money    Rp100.000.000.00       Suku bunga fixed selama           30 Maret 2026        PT Bank        *Nihil
     Market Antara      Market Nomor                  0 (seratus miliar      periode penarikan, sesuai                              Permata Tbk.
     PT. Bank           MM/21/0406/N/SP2 tanggal      Rupiah)                dengan indikasi rate suku
     Permata, Tbk       31 Maret 2021                                        bunga pasar yang berlaku dan
     dan PT Surya       sebagaimana terakhir                                 telah disepakati bersama oleh
     Artha Nusantara    diubah dengan Perubahan                              Para Pihak pada saat
     Finance            Perjanjian Fasilitas Money                           penarikan Fasilitas Money
                        Market Nomor                                         Market.
                        1195/MM/AMD/IV/2025/CG
                        12 tanggal 27 Maret 2025
                        serta Surat Konfirmasi
                        Perpanjangan Jangka
                        Waktu Fasilitas
                        No.133/SK/CORPB-
                        CB5/CG12/12/2025
5.   Fasilitas Kredit   Term Facility Agreement       USD 45.000.000         Suku bunga pada masing-           24 November          PT Bank        USD 41,249,999.67
     Jangka Panjang     Nomor 121/TL/MZH/0224         (empat puluh lima      masing Pinjaman untuk             2026                 Mizuho         (empat puluh satu juta
     dari PT Bank       tertanggal 29 Februari 2024   juta Dollar            masing-masing periode bunga                            Indonesia      dua ratus empat puluh
     Mizuho             sebagaimana diubah            Amerika Serikat)       merupakan nilai persentasi per                                        sembilan ribu sembilan
     Indonesia          dengan Second                                        tahun yang:                                                           ratus sembilan puluh
                        Amendment to Term                                    a. Setiap saat Pemberi                                                sembilan dolar
                        Facility Agreement No.                                    Pinjaman adalah Pemberi                                          Amerika Serikat dan
                        159/AMD/MZH/0225 untuk                                    Pinjaman WHT,                                                    enam puluh tujuh sen)
                        PT Surya Artha Nusantara                                  jumlahnya (dibulatkan ke
                        Finance dengan PT Bank                                    decimal keempat terdekat)
                        Mizuho Indonesia                                          sama dengan (i) agregat
                                                                                  Margin yang berlaku, Tarif
                                                                                  Acuan, dibagi dengan (ii)
                                                                                  selisih antara Interest
                                                                                  Rate 100 per sen. dan
                                                                                  Penyesuaian Suku Bunga;
                                                                             b. pada setiap saat Kreditur
                                                                                  adalah Kreditur Netral
                                                                                  WHT, jumlah keseluruhan
                                                                                  dari Marjin yang
                                                                                  diterapkan dan Tarif
                                                                                  Acuan.

6.   Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit        Rp500.000.000.00       Suku bunga untuk fasilitas        (i) Fasilitas        PT Bank        Rp37.500.000.000
     dari PT Bank       Nomor 5 tanggal 24            0 (lima ratus miliar   Intallment Loan akan di           Installment Loan     Central Asia   (tiga puluh tujuh miliar
     Central Asia Tbk   Februari 2022 antara PT       Rupiah)                tetapkan pada setiap tanggal      dan Fasilitas        Tbk            lima ratus juta Rupiah)
                        Bank Central Asia Tbk                                penarikan fasilitas Installment   Kredit Multi
                        dengan PT Surya Artha                                Loan, yang mana suku bunga        adalah 1 Tahun;
                        Nusantara Finance dan                                tersebut bersifat tetap (tidak    dan (ii) Fasilitas
                        diamandemen dengan                                   berubah) selama jangka waktu      Forex Forward
                        Perubahan Kedua Atas                                 maksimal 5 (llima) tahun sejak    Line adalah
                        Perjanjian Kredit 198/Add-                           tanggal masing-masing             maksimal 3
                        KCK/2024..                                           penarikan                         (tiga) tahun.




                                                                                46
                                                                                                                                                            46
Page 71
7.    Fasilitas Kredit    Akta Perjanjian Kredit        Rp300.000.000.00       Suku bunga dapat berubah           54 (lima puluh      PT Bank          IDR 184,469,696,971
      Modal Kerja dari    Modal Kerja Nomor             0 (tiga ratus miliar   sesuai ketentuan yang berlaku      empat) bulan        Mandiri
      PT Bank Mandiri     WCO.KP/0857/KMK/2022          Rupiah)                di PT Bank Mandiri (Persero)       terhitung sejak     (Persero) Tbk
      (Persero) Tbk       No 37 Tanggal 29                                     Tbk selaku Kreditur dan akan       penandatangan
                          Desember 2022 dan                                    disampaikan melalui surat          an Perjanjian
                          diamademen dengan                                    konfirmasi interest dan fee dari   Kredit tanggal
                          Addendum II (Kedua)                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      29 Desember
                          Perjanjian Kredit Modal                              yang disepakati PT Bank            2022 sampai
                          Kerja Nomor                                          Mandiri (Persero) Tbk dengan       dengan tanggal
                          WCO.KP/0857/KMK/2022                                 PT Surya Artha Nusantara           28 Juni 2027
                          Nomor 37 tanggal 15                                  Finance
                          Agustus 2024 antara PT
                          Bank Mandiri (Persero) Tbk
                          dan PT Surya Artha
                          Nusantara Finance
8.    Fasilitas Kredit    Perjanjian Fasilitas No.      Rp500.000.000.00       Cost of fund ditambah 1,0%         30 November         PT Bank BTPN     *Nihil
      dan Fasilitas       BTPN/NS/0132 tanggal 27       0 (lima ratus miliar   (satu koma nol persen) per         2026                Tbk
      Perdagangan         April 2022 antara PT Surya    Rupiah)                tahun atau pada suku bunga
      dari PT Bank        Artha Nusantara Finance                              yang disepakati Para Pihak dan
      BTPN Tbk            dengan PT Bank BTPN Tbk                              sebagaimana dinyatakan di
                                                                               dalam Permohonan Penarikan
9.    Fasilitas Kredit    Term Facility Agreement       Rp1.400.000.000.       1. 5,65%                           36 bulan sejak      Standard         Rp124.999.999.992,-
      Berjangka dari      senilai                       000 (satu triliun      2. 6.15%                           tanggal             Chartered Bank   (seratus dua puluh
      Standard            Rp1.400.000.000.000           empat ratus miliar                                        penarikan           Indonesia,       empat miliar sembilan
      Chartered Bank,     antara PT Surya Artha         Rupiah)                                                                       Lembaga          ratus sembilan puluh
      Indonesia           Nusantara Finance dan                                                                                       keuangan         sembilan juta sembilan
                          Standard Chartered Bank,                                                                                                     ratus sembilan puluh
                          Indonesia tanggal 31                                                                                                         sembilan ribu sembilan
                          Agustus 2022                                                                                                                 ratus sembilan puluh
                                                                                                                                                       dua rupiah)
10.   Fasilitas           Facility Agreement            USD 15.000.000         Suku Bunga:                        36 bulan sejak      PT Bank ANZ      USD = 7,500,000.00
      Pinjaman            No.1125/FA/ANZ/NEW/VIII/      (lima belas juta       SOFR Berjangka 3M                  tanggal             Indonesia        (tujuh juta lima ratus
      Berjangka dari      2023 tertanggal 31 Agustus    Dollar Amerika         SOFR Berjangka = 0,92%             penarikan                            ribu dolar Amerika
      PT Bank ANZ         2023 sebagaimana terdapat     Serikat)                                                  terakhir                             Serikat)
      Indonesia           perjanjian terbaru yaitu
                          Facility Agreement
                          No.88/FA/ANZ/NEW/IX/202
                          5 tanggal 11 September
                          2025 antara PT Surya Artha
                          Nusantara Finance dengan
                          PT Bank ANZ Indonesia
11.   Fasilitas           Facility Agreement            USD 15.000.000         Suku Bunga:                        36 bulan sejak      PT Bank ANZ      *Nihil
      Pinjaman            No.88/FA/ANZ/NEW/IX/202       (lima belas juta       SOFR Berjangka 3M                  tanggal             Indonesia
      Berjangka dari      5 tanggal 11 September        Dollar Amerika         SOFR Berjangka = 0,92%             penarikan
      PT Bank ANZ         2025 antara PT Surya Artha    Serikat)                                                  terakhir
      Indonesia           Nusantara Finance dengan
                          PT Bank ANZ Indonesia.
12.   Fasilitas Kredit    Akta Perjanjian Fasilitas     Rp.                    6,70% (enam koma tujuh puluh       36 bulan sejak      PT Bank          Rp250.000.000.000,-
      dari PT Bank        Kredit No. 21 tanggal 22      300.000.000.000        persen) per tahun                  tanggal             Shinhan          (dua ratus lima puluh
      Shinhan             Januari 2025 antara PT        (tiga ratus milyar                                        penarikan           Indonesia        miliar Rupiah)
      Indonesia           Surya Artha Nusantara         rupiah)                                                   terakhir
                          Finance dengan PT Bank
                          Shinhan Indonesia.
13.   Fasilitas Kredit    Perjanjian Fasilitas Kredit   Rp250.000.000.00       Suku bunga yang berlaku            23 Mei 2026         PT Bank          Rp115.000.000.000
      dari PT Bank        No. 115/MA/MZH/0525           0 (dua ratus lima      sebagaimana dinyatakan oleh                            Mizuho           (seratus lima belas
      Mizuho              tanggal 23 Mei 2025 Antara    puluh miliar           Bank dan diterima oleh Debitur                         Indonesia        miliar Rupiah)
      Indonesia           PT Surya Artha Nusantara      Rupiah)
                          Finance dengan PT Bank
                          Mizuho Indonesia
14.   Fasilitas Kredit    Perjanjian Fasilitas Kredit   Rp500.000.000.00       6,9% (enam koma sembilan           36 (tiga puluh      PT Bank HSBC     Rp416,666,666,666.33
      dari PT Bank        tanggal 25 Maret 2025         0 (lima ratus miliar   persen) per tahun                  enam) bulan         Indonesia        (empat ratus enam
      HSBC Indonesia      antara PT Surya Artha         Rupiah)                                                   setelah tanggal                      belas miliar enam
                          Nusantara Finance dengan                                                                penarikan                            ratus enam puluh
                          PT Bank HSBC Indonesia                                                                  pinjaman, yaitu                      enam juta enam ratus
                                                                                                                  tanggal 26                           enam puluh enam ribu
                                                                                                                  Maret 2028                           enam ratus enam
                                                                                                                                                       puluh enam rupiah dan
                                                                                                                                                       tiga puluh tiga sen)
15.   Perjanjian Kredit   Akta Syarat Umum Kredit       Rp250.000.000.00       Tingkat suku bunga yang            12 (dua belas)      PT Bank CIMB     Rp110.000.000.000,-
      dengan Bank         Bank CIMB Niaga 2019          0,- (dua ratus lima    ditentukan Kreditur dan            bulan terhitung     Niaga            (seratus sepuluh miliar
      CIMB Niaga          Rev. 06 Nomor: 13 tanggal     puluh miliar           disetujui Debitur pada 1 (satu)    sejak tanggal                        Rupiah)
                          27 Mei 2025 serta             Rupiah)                Hari Kerja sebelum penarikan       penandatangan
                          Perjanjian Kredit Nomor 14                           fasilitas kredit.                  an Perjanjian,
                          tanggal 27-05-2025 antara                                                               yaitu tanggal 27-
                          PT Surya Artha Nusantara                                                                05-2025 (dua
                          Finance dengan PT Bank                                                                  puluh tujuh Mei
                          CIMB Niaga Tbk                                                                          dua ribu dua
                                                                                                                  puluh lima)
                                                                                                                  sehingga akan
                                                                                                                  berakhir pada
                                                                                                                  tanggal 27-05-
                                                                                                                  2026 (dua puluh
                                                                                                                  tujuh Mei dua
                                                                                                                  ribu dua puluh
                                                                                                                  enam)



                                                                                 47
                                                                                                                                                                47
Page 72
  16.      Perjanjian Kredit    Akta Perjanjian Kredit No.     Rp300.000.000.00       7,25% per tahun                   48 (empat puluh     PT Bank PAN       Nihil*
           Modal Kerja          18 tertanggal 28 Mei 2025      0 (tiga ratus miliar                                     delapan) bulan      Indonesia
           dengan PT            Antara PT Surya Arta           Rupiah)                                                  terhitung sejak
           Bank PAN             Nusantara Finance dengan                                                                Tanggal
           Indonesia            PT Bank PAN Indonesia                                                                   Pengikatan dan
                                Tbk                                                                                     karenanya akan
                                                                                                                        berakhir dan
                                                                                                                        wajib dilunasi
                                                                                                                        seluruhnya pada
                                                                                                                        Tanggal Jatuh
                                                                                                                        Tempo Fasilitas
                                                                                                                        Kredit
  17.      Fasilitas Kredit     Perjanjian Induk Fasilitas     Rp350.000.000.00       a. Suku bunga atas penarikan      12 (dua belas)      Standard          Nihil*
           Modal Kerja dari     Kredit Uncommitted No.         0 (tiga ratus lima        dalam IDR: Biaya Dana IDR      bulan setelah       Chartered
           Standard             JKT/FBF/6160 tanggal 30        puluh miliar              Bank ditambah Marjin IDR,      tanggal             Bank, Indonesia
           Chartered Bank,      September 2025 Antara          Rupiah)                   atau seperti yang disepakati   perjanjian, yaitu
           Indonesia            Standard Chartered Bank                                  oleh kedua belah pihak; dan    tanggal 30
                                Indonesia dengan PT Surya                             b. Suku bunga atas penarikan      September 2026
                                Artha Nusantara Finance                                  dalam USD akan
                                                                                         diperhitungkan dengan
                                                                                         menambahkan marjin yang
                                                                                         berlaku (sebagaimana
                                                                                         dikonfirmasi oleh Bank dari
                                                                                         waktu ke waktu) terhadap
                                                                                         Biaya Dana USD Bank
                                                                                         untuk periode bunga terkait,
                                                                                         atau seperti yang disepakati
                                                                                         oleh kedua belah pihak.

Catatan:
Fasilitas Kredit Jangka Pendek: dengan jangka waktu ≤ 1 (satu) tahun.
Fasilitas Kredit Jangka Panjang: dengan jangka waktu > 1 (satu) tahun.


*) Nihil diartikan sbb: Secara hukum, perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku. Namun sesuai pelaporan keuangan per
tanggal 30 September 2025, Perseroan sedang tidak memiliki kewajiban terhutang (outstanding) terhadap perjanjian-
perjanjian tersebut.


B. Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
        Perseroan melakukan penyewaan untuk kantor pusat dan beberapa kantor perwakilan/jaringan operasi berdasarkan
        perjanjian sewa-menyewa adalah berikut:

   No.                     Perjanjian                                  Pihak Ketiga                         Obyek Sewa                          Jangka Waktu
  1.        Perjanjian Sewa Menyewa dengan Claro                   Claro    Hotel             &    Ruangan kantor yang terletak di            1 Juli 2025 sampai
            Hotel & Convention tanggal 24 Juni 2022                Convention                      Claro Hotel & Convention Blok A            dengan 30 Juni
            sebagaimana diubah terakhir kali                                                       bagian tenant, Jl. AP Petarani             2026
            dengan Perjanjian Sewa Menyewa                                                         No.3, Makassar.
            antara Claro Hotel & Convention dengan
            PT Surya Artha Nusantara Finance
            tertanggal 24 Juni 2025
  2.        Perjanjian Sewa Menyewa No. 006/KG-                    Dana       Pensiun              Ruangan dengan ukuran seluas               1 Juni 2024 sampai
            PRO/SAN-F/V/2022-DPKG tanggal 10                       Kompas Gramedia                 92.60 m2 yang terletak dalam               dengan tanggal 31
            Mei 2022 sebagaimana telah diubah                                                      gedung                                     Mei 2026
            dengan Addendum II Perjanjian Sewa
            Menyewa No. ADD.007/KG-PRO/SAN-
            F/IV/2024-DPKG tanggal 31 Mei 2024
            antara Dana Pensiun Kompas Gramedia
            dengan PT Surya Artha Nusantara
            Finance
  3.        Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12                     PT Surya             Abadi      Ruangan kantor yang terletak di            7 Maret 2024
            antara PT Surya Abadi Permai dan PT                    Permai                          Sudirman Office Tower Lantai 6,            sampai dengan 6
            Surya Artha Nusantara Finance tanggal                                                  Jl. Jendral Sudirman Nomor 57,             Maret 2028
            11 Maret 2016 sebagaimana telah                                                        Palembang
            diperpanjang dengan Addendum II
            Perjanjian Sewa Menyewa antara PT
            Surya Abadi Permai dan PT Surya Artha
            Nusantara           Finance         No.
            14/SANF/PKS/II/2024 tertanggal 6
            Maret 2024
  4.        Perjanjian Sewa Menyewa Nomor                          Edi Salman,           Tanti     Lantai dasar bangunan yang                 1 Januari 2022
            143/LEG/XII/2011/2 tertanggal 20                       Ekawati                         terletak di Kompleks Ayani                 sampai dengan 1
            Desember 2011 yang telah dilakukan                                                     Mega Mall Blok A30 dan Blok                Januari 2027

                                                                                         48
                                                                                                                                                                       48
Page 73
  No.                 Perjanjian                     Pihak Ketiga                Obyek Sewa                   Jangka Waktu
         perpanjangan     berdasarkan     Akta                           A29, Kelurahan Benua Melayu
         Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 30                              Darat, Kecamatan Pontianak
         Desember 2021 antara Edi Salman,                                Selatan, Kota Pontianak,
         Tanti Ekawati dan PT Surya Artha                                Kalimantan Barat
         Nusantara Finance
 5.      Perjanjian sewa Menyewa No.             Mariana Liandry         Tanah dan bangunan yang            10 Juni 2024
         26/SANF/PKS/VI/2024 tanggal 7 Juni                              terletak di Komplek Balikpapan     sampai      dengan
         2024 antara Mariana Liandry dengan PT                           Baru Blok AB-6 Nomor 03,           tanggal 9 Juni 2026
         Surya Artha Nusantara Finance                                   Kelurahan Damai, Kecamatan
                                                                         Balikpapan Selatan, Kota
                                                                         Balikpapan, Kalimantan Timur,
                                                                         dengan luas tanah 75m2
 6.      Perjanjian Sewa Menyewa No 11           Rosita                  Bangunan Rumah Toko (Ruko)         1 Desember 2025
         tertanggal 31 Oktober 2024 antara                               2 (dua) lantai, yang didirikan     sampai dengan 30
         Rosita dengan PT Surya Artha                                    diatas sebidang Tanah Sertifikat   November 2029
         Nusantara Finance sebagaimana telah                             Hak Milik Nomor 1376/Jelutung
         diubah dengan Addendum I Perjanjian                             seluas 216 m² (dua ratus enam
         Sewa Menyewa tertanggal 1 Desember                              belas       meter      persegi)
         2025                                                            berdasarkan Izin Mendirikan
                                                                         Bangunan       (IMB)     Nomor
                                                                         511.3/141/S-Jtg-93
 7.      Perjanjian Sewa Menyewa Nomor           PT United Tractors      Bangunan dengan luas 72 M2         1 Januari 2024
         LUT/61/9972/IV/20 tanggal 21 April      Tbk.                    beralamat di Gedung PT United      sampai dengan 31
         2020 sebagaimana telah diperpanjang                             Tractors Tbk Cabang Medan,         Desember 2025
         dengan Addendum Ke-I Terhadap                                   Lantai          2,        Jalan
         Perjanjian Sewa Menyewa Nomor                                   Sisingamangaraja Km 10,            Catatan:
         LUT/61/9972/IV/20 tanggal 30 April                              Medan, Sumatera Utara              Saat ini Perseroan
         2021 antara PT United Tractors Tbk                                                                 sedang       dalam
         dengan PT Surya Artha Nusantara                                                                    proses
         Finance dan terkahir diperpanjang                                                                  perpanjangan
         dengan Addendum ke-III Terhadap                                                                    perjanjian    sewa
         Perjanjian Sewa Menyewa No:                                                                        menyewa dengan
         LUT/61/9972/IV/20,              No.                                                                PT United Tractors
         27/SANF/PKS/XII/2023 tanggal 29                                                                    Tbk.
         Desember 2023

 8.      Perjanjian Sewa Menyewa No.             PT Kompas Media         Ruangan kantor dengan ukuran       1 Agustus 2023
         007/BMR-SUPENO/SANF/VII/2023-           Nusantara               seluas 68 m2 yang beralamat di     sampai dengan 31
         KMN, No. 12/SANF/PKS/VII/2023                                   Jl. Menteri Supeno No. 28-30,      Juli 2026
         tanggal 31 Juli 2023 antara PT Kompas                           Kelurahan           Mugasari,
         Media Nusantara dengan PT Surya                                 Kecamatan Semarang Selatan,
         Artha Nusantara Finance                                         Kota Semarang, Provinsi Jawa
                                                                         Tengah.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) berdasarkan perjanjian sewa menyewa di atas yang dapat merugikan
Pemegang Obligasi.

11.       PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
          PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 093/LSANF/BOD/I/2026, Perseroan dan setiap anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tidak terlibat dalam suatu proses perkara pidana, perkara perdata, perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara perpajakan, perkara sengketa perburuhan, perkara
tata usaha negara dan arbitrase yang sedang dalam proses pemeriksaan pada lembaga pengadilan dan
arbitrase atau dalam tahap somasi, kecuali yang diuraikan di bawah ini:

Pengajuan Gugatan Perdata oleh Perseroan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.
tertanggal 17 Juli 2023.




                                                           49
                                                                                                                                  49
Page 74
Perseroan mengajukan gugatan hukum perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan dana Perseroan sebesar Rp110.000.000.000 pada PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank”) yang belum dapat ditarik kembali oleh Perseroan. Bank
menginformasikan bahwa dana tersebut menjadi objek investigasi pihak yang berwenang terkait dugaan tindak
pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Pada 17 Juli 2023, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap Bank di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. Terhadap gugatan
tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan
Perseroan ditolak.

Atas putusan tersebut, Perseroan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada
tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 941/PDT/PT.DKI. Terhadap putusan tersebut, Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tertanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan banding
Perseroan diterima dan menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.

Terhadap putusan banding tersebut, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum
kasasi tertanggal 5 Agustus 2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sampai dengan saat ini, Perseroan
masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Potensi Risiko yang mungkin dihasilkan dari perkara hukum:

Perkara-perkara hukum tersebut di atas tidak memiliki dampak material dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
serta tidak akan menghambat atau menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

12.      KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Dalam rangka kegiatan usahanya tersebut di atas, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan
sebagai berikut:

Bangunan:
1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02432 dengan luas 200,90 m2;
2. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02488 dengan luas 200,90 m2;
3. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02489 dengan luas 233,47 m2;
4. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02450 dengan luas 211,95 m2;
5. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02451 dengan luas 145,84 m2;
6. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02452 dengan luas 211,95 m2;
7. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02453 dengan luas 233,47 m2;
8. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02454 dengan luas 200,90 m2; dan
9. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 02455 dengan luas 137,25 m2.

Tanah dan Bangunan:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 16.01.000009035.0 dengan luas 145 m2, berakhir pada tanggal 6
   November 2054; dan
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 05.01.000008817.0 dengan luas 167 m2, berakhir pada tanggal 28
   Oktober 2054.

Aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut :

                       Kategori Aset                                     Nilai Buku bersih (dalam jutaan Rp)
 Bangunan                                                                                              44.858
 Kendaraan                                                                                              1.925
 Peralatan dan Perabotan Kantor                                                                         5.497
 Prasarana                                                                                              9.466
 Total                                                                                                 61.746

Aset tetap bangunan, kendaraan, peralatan dan perabotan kantor, dan prasarana digunakan oleh Perseroan
untuk melakukan aktivitas operasional yang menunjang kegiatan usaha Perseroan.


                                                            50
                                                                                                                  50
Page 75
Sebagian besar aset tetap berupa kendaraan bermotor diasuransikan sebagai berikut :

                             Perusahaan         Aset yang                                    Masa
     Jenis Asuransi                                               Nilai (Rp)
                               Asuransi       diasuransikan                             Pertanggungan
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 145.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 260.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 260.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 565.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 565.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 565.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026
 Asuransi Kendaraan         Astra Buana        Mobil           Rp 258.000.000         1 Juni 2025 - 1 Juni
 Bermotor                                                                             2026

                                                 51
                                                                                                             51
Page 76
                      Perusahaan     Aset yang                             Masa
   Jenis Asuransi                                     Nilai (Rp)
                        Asuransi   diasuransikan                      Pertanggungan
Asuransi Kendaraan   Astra Buana    Mobil          Rp 258.000.000   1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor                                                            2026
Asuransi Kendaraan   Astra Buana    Mobil          Rp 258.000.000   1 Juni 2025 - 1 Juni
Bermotor                                                            2026




                                            52
                                                                                           52
Page 77
B.       KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan :

1.       UMUM

Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan adalah suatu Perseroan terbatas yang pertama-tama
didirikan dengan nama PT Sangga Loka Subur berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal 25 Agustus 1983
dibuat dihadapan Nyonya Rukmasanti Hardjasatya, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-423
HT01.01.Th84 tanggal 19 Januari 1984, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 697/1984 tanggal 6 Maret 1984, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38
tanggal 15 Mei 1984 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 484 (selanjutnya disebut “Akta
Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian telah diubah beberapa kali dan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali adalah berdasarkan Akta No. 53/2022.

Akta No. 53/2022 memuat perubahan Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa
     yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
     usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
     1. Sewa Pembiayaan;
     2. Jual dan Sewa-Balik;
     3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
     6. Pembiayaan Proyek;
     7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
     8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

b.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
     kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
     cara:
      1. Jual dan Sewa-Balik;
      2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
      3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
      4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
      5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

c.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
     yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas
     produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
      1. Sewa Pembiayaan;
      2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
      3. Fasilitas Dana; dan/atau
      4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

                                                   53
                                                                                                           53
Page 78
d.   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

e.   Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
     bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

2.       KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 53/2022, maksud dan tujuan
Perseroan adalah untuk berusaha dibidang perusahaan pembiayaan konvensional. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, pembiayaan barang modal beserta jasa yang
     diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
     usaha/investasi yang diberikan kepada debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
         1. Sewa Pembiayaan;
         2. Jual dan Sewa-Balik;
         3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
         4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
         5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
         6. Pembiayaan Proyek;
         7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
         8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

b.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
     kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur, yang wajib dilakukan dengan
     cara:
     1. Jual dan Sewa-Balik;
     2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
     4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
     5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

c.   Menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa
     yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (atau aktivitas
     produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:

     1. Sewa Pembiayaan;
     2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
     3. Fasilitas Dana; dan/atau
     4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

d.   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
e.   Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak
     bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Izin kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance No.
1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990 (“Izin Usaha Perseroan”).

Misi Perseroan yaitu menyediakan produk dan layanan keuangan terbaik melalui kerja sama bisnis yang
berkesinambungan untuk kesejahteraan bersama. Secara keseluruhan, risiko yang dihadapi Perseroan
terdapat bab Faktor Risiko. Adapun risiko khusus yang dihadapi, berdasarkan POJK 09 tahun 2017 yaitu
adanya kelonggaran syarat pembayaran kepada pelanggan. Namun risiko tersebut telah dilakukan mitigasi
dengan adanya kebijakan internal yang mengatur syarat pemberian pembiayaan.

A.   Jasa Pembiayaan Perseroan

Jasa pembiayaan Perseroan meliputi sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, anjak piutang dan fasilitas
modal usaha. Perseroan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah secara langsung (direct leasing) maupun

                                                       54
                                                                                                         54
Page 79
secara tidak langsung (channeling), dengan berbagai jenis nasabah, seperti nasabah pada sektor
pertambangan dan penggalian, pertanian dan kehutanan, konstruksi, industri pengolahan, serta pengangkutan
dan pergudangan. Tidak terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau
keuangan, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah. Perseroan secara konsisten
melanjutkan strategi bisnis dengan tetap fokus meningkatkan pertumbuhan aset melalui portofolio yang sehat
dan berimbang serta senatiasa tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Upaya Perseroan untuk menciptakan portofolio yang seimbang atas pembiayaan alat berat dilakukan dengan
terus memperluas peluang baru melalui pertumbuhan portofolio pembiayaan truk dan pembiayaan produktif
atau productive financing (Productive Financing). Sampai saat ini, tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan
usaha Perseroan.

A.1 Sewa Pembiayaan

Portofolio Perseroan didominasi oleh penyaluran pembiayaan dengan cara sewa pembiayaan yang ditujukan
untuk pembiayaan alat-alat berat dan kendaraan pendukung lainnya antara lain excavator, bulldozer, motor
grader, dan wheel loader kepada pelanggan Perseroan yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan,
perkebunan, serta sektor infrastruktur dan pembangunan lainnya di Indonesia.

Perseroan telah menetapkan strategi yang tepat sasaran untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan
antara lain dengan terus mengoptimalkan analisis dan kolaborasi data guna menghasilkan produk dan layanan
yang terus selaras dengan kebutuhan pasar. Selain hal tersebut, dalam upaya memenangkan persaingan
pasar, Perseroan terus menyesuaikan skema pendanaan yang inovatif dan sesuai dengan kondisi pasar untuk
menghasilkan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif dan sejalan dengan strategi Perseroan.

Lebih lanjut, Perseroan juga senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang lebih efisien dan efektif agar
tercipta keunggulan operasional sehingga selalu sejalan dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan terus
berkembang. Di sisi pengelolaan tata kelola dan manajemen risiko, Perseroan juga terus meningkatkan
manajemen risiko yang lebih adaptif serta memperkuat kontrol internal dengan tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik yang dilakukan secara berkesinambungan.

A.2 Pembiayaan Konsumen

Penyaluran pembiayaan konsumen dilakukan oleh Perseroan untuk dapat mengakomodir strategi Perseroan
untuk melakukan diversifikasi ke pembiayaan truk secara khusus di sektor transportasi dan logistik. Seiring
dengan strategi diversifikasi yang telah dilaksanakan sejak 2020, portofolio pembiayaan konsumen telah
mengalami peningkatan meskipun belum merupakan cara pembiayaan yang dominan di Perseroan. Pada
perkembangannya, untuk jasa pembiayaan konsumen sebelumnya cenderung memberikan kontribusi yang
relatif tidak besar terhadap portofolio pembiayaan.

A.3 Anjak Piutang

Perseroan telah menjalankan bisnis pembiayaan melalui anjak piutang sejak tahun 2012 yang dilakukan untuk
membiayai tagihan-tagihan yang dimiliki oleh pelanggannya. Cara pembiayaan ini juga digunakan untuk dapat
mengakomodir peluang baru dalam pembiayaan produktif untuk usaha kecil menengah. Hingga saat ini
kontribusi pendapatan dari anjak piutang masih relatif kecil dibandingkan total portofolio.

A.4 Fasilitas Modal Usaha

Sejak tahun 2015, Perseroan mulai melakukan diversifikasi bisnisnya dengan menjalankan bisnis pembiayaan
modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha. Saat ini kontribusi pendapatan dari fasilitas modal usaha masih
relatif kecil dibandingkan total portofolio.

B.   Kinerja Jasa Pembiayaan Perseroan

Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang atau Sewa Pembiayaan Sewa Guna Usaha - Bersih pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 September                31 Desember
                     Keterangan
                                                            2025               2024            2023


                                                   55
                                                                                                                55
Page 80
 Piutang sewa pembiayaan - bersih                           6.506.088         5.869.292            4.997.775
 Pertumbuhan                                                  10,94%            17,43%               26,81%

Piutang sewa pembiayaan – bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp641.764 juta atau 10,94% dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
penyaluran pembiayaan di tahun 2025 dibanding dengan tahun 2024.

Adapun kontribusi sektor usaha sewa pembiayaan terhadap total pendapatan Perseroan untuk tahun yang
bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 September        30 September          31 Desember
                Keterangan
                                                   2025                2024            2024      2023
 Pendapatan sewa pembiayaan                           563.347             510.580      694.109   608.642
 Pendapatan pembiayaan konsumen                       103.612               66.926     100.242     67.299
 Pendapatan pembiayaan modal usaha                        737                    6          18          -
 Pendapatan anjak piutang                              14.575               14.705      19.845     15.001
 Pendapatan bunga & lainnya                            14.951               12.764      21.379     23.561
 Total Pendapatan Perseroan                           697.222             604.981      835.593   714.503
 (%) Pertumbuhan pendapatan Perseroan                 15,25%               14,60%      16,95%     39,76%
 (%) Pendapatan sewa pembiayaan / Total               80,80%               84,40%      83,07%     85,18%
 pendapatan Perseroan

Berdasarkan fakta dari tabel di atas, terjadi kenaikan atas pendapatan Perseroan sebesar Rp92.241 juta atau
15.25% yang selaras dengan kenaikan penyaluran pembiayaan Perseroan, dimana kenaikan ini masih
didominasi oleh peningkatan sewa pembiayaan alat berat serta pembiayaan konsumen untuk pembiayaan truk.

3.      JARINGAN KANTOR CABANG

Terhadap aktivitas pemasaran untuk jasa pembiayaan, Perseroan memiliki 17 (tujuh belas) kantor selain kantor
cabang di 12 (dua belas) wilayah di Indonesia. Perseroan melakukan pemasaran diantaranya ke wilayah
Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan,
Samarinda, Pontianak, dan Makassar. Dalam rangka mempertahankan pangsa pasar yang ada dan
menghadapi persaingan usaha di masa datang dan untuk memanfaatkan potensi yang ada, Perseroan
mengambil langkah untuk tetap berkonsentrasi kepada kegiatan usaha utamanya yaitu pemberian fasilitas
pembiayaan untuk pengadaan berbagai jenis alat berat, kendaran bermotor khususnya truk dan kendaraan
pendukung lainnya. Perseroan juga melakukan kegiatan pembiayaan dengan cara anjak piutang (factoring)
dan fasilitas modal usaha sebagai bentuk diversifikasi dalam menghadapi kondisi pasar alat berat yang
dinamis belakangan ini.

Rincian piutang pembiayaan yang telah disalurkan dalam 2 tahun terakhir berdasarkan jaringan pemasaran
Perseroan :

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                          Pembiayaan                  Pembiayaan                Pembiayaan
 Jaringan Pemasaran
                                       September 2025                        2024                      2023
 DKI Jakarta                                 3.077.866                  3.389.644                 2.602.871
 Jawa selain Jabodetabek                       583.635                    766.683                   689.948
 Kalimantan                                  1.889.746                  1.969.764                 1.519.590
 Sulawesi                                      325.487                    325.380                   247.625
 Sumatera                                      885.039                  1.127.135                 1.027.401
 Total                                       6.761.773                  7.578.606                 6.087.435

Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pelanggan perorangan maupun korporasi
dengan kategori nilai aset tertentu. Perseroan menerapkan rekam jejak yang baik terhadap kinerja pelanggan
dan menerapkan standar operasi dengan tujuan memberikan perhatian penuh kepada pelanggan secara
menyeluruh. Perseroan juga menawarkan kemudahan bagi pelanggannya melalui berbagai program
pembiayaan yang kompetitif, tenaga-tenaga profesional dan terampil serta responsif, penanganan purna jual
yang terpadu, dan koordinasi yang baik antara kantor pusat maupun kantor jaringan pemasaran yang dimiliki



                                                       56
                                                                                                              56
Page 81
oleh Perseroan, serta memiliki hubungan yang baik dengan para produsen alat-alat berat & kendaraan bermotor
khususnya truk.

Rincian piutang pembiayaan yang telah disalurkan dalam 2 tahun terakhir berdasarkan skema pembiayaan
Perseroan :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                           Pembiayaan                 Pembiayaan                 Pembiayaan
 Jaringan Pemasaran
                                        September 2025                       2024                       2023
 Piutang sewa pembiayaan                      4.954.663                 5.203.611                  4.296.597
 Piutang pembiayan                              646.634                   783.060                    474.429
 Konsumen
 Piutang pembiayaan modal                         57.333                       328                             -
 usaha
 Tagihan anjak piutang                         1.103.143                 1.591.607                  1.316.409
 Total                                         6.761.773                 7.578.606                  6.087.435

Perseroan menawarkan pelayanan yang cepat untuk proses aplikasi permohonan pembiayaan dengan
didukung oleh keakuratan database pelanggan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan,
infrastruktur dan sektor industri lainnya. Selain itu, Perseroan tetap menjaga hubungan yang
berkesinambungan dengan pihak produsen termasuk supplier alat-alat berat, yang memegang posisi penting
dan utama di dalam memberikan referensi kepada konsumen untuk memilih Perseroan sebagai penyedia
pembiayaan sewa guna dan pembiayaan pelanggan yang dapat diandalkan dan termasuk kerjasama yang baik
di dalam aktivitas purna jual. Saat ini Perseroan menjalin hubungan kerjasama untuk menyalurkan pembiayaan
dengan supplier alat berat dan pendukungnya di Indonesia, seperti PT United Tractors Tbk, PT Hexindo
Adiperkasa Tbk, PT Daya Kobelco, PT Traktor Nusantara dan lainnya. Selain dari supplier alat berat, Perseroan
juga menjalin hubungan kerjasama dengan supplier trucking di indonesia seperti dengan Astra Isuzu Tbk, Astra
UD Trucks Tbk, dan lainnya. Perseroan juga menjalin kerjasama dengan berbagai Perusahaan Ekositem Astra
untuk berkolaborasi khususnya pada sektor pembiayaan.

4.      PROSPEK USAHA

Perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diprediksi akan stabil atau tidak berubah dibanding tahun 2025.
Meskipun ketidakpastian global dan risiko perlambatan ekonomi dunia masih menjadi tantangan yang perlu
diantisipasi, konsumsi rumah tangga dan investasi diperkirakan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan
ekonomi, didukung oleh sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang efektif. Lebih lanjut, pertumbuhan pasar alat
berat diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 4% dan penjualan truk diproyeksikan tumbuh di level 6%.
Seiring dengan kondisi perekonomian yang kondusif, industri pembiayaan juga diperkirakan akan mengalami
pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan
terbaik dalam menjaga penyaluran pembiayaan terhadap konsumen.

Perseroan konsisten melakukan ekspansi pada sektor dan segmen baru yang potensial, antara lain dengan
tetap meningkatkan pertumbuhan portofolio pada pembiayaan truk baik dalam grup maupun luar grup
Perseroan dan melakukan ekspansi pembiayaan produktif dalam ekosistem bisnis grup Perseroan. Perseroan
secara konsisten mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses bisnisnya serta senantiasa
mengoptimalkan peluang dari setiap sektor Industri melalui optimalisasi dan kolaborasi data dalam
menciptakan produk dan layanan yang inovatif.

Dalam rangka mendukung strategi portofolio, Perseroan senantiasa melakukan perbaikan proses bisnis yang
lebih efisien dan efektif agar tercipta “operational excellence” sehingga selalu selaras dengan kebutuhan pasar
yang dinamis dan terus berkembang. Perseroan juga akan terus meningkatkan manajemen risiko yang lebih
adaptif, memperkuat pengendalian internal, serta fokus dalam pengelolaan piutang dan asset management
dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip good corporate governance yang dilakukan secara
berkesinambungan.




                                                   57
                                                                                                               57
Page 82
5.       PERSAINGAN USAHA

Untuk menghadapi persaingan saat ini maupun persaingan di masa yang akan datang, Perseroan terus
memperkuat lima bidang strategi utama, yaitu Strategi Pemasaran, Operasional, Keuangan, Manajemen Risiko,
SDM dan Teknologi Informasi. Secara umum, kelima strategi tersebut dapat dijabarkan menjadi:

a.   Kegiatan Pemasaran yang Memberikan Win-Win Solution

     Strategi Perseroan dimulai dengan melakukan segmentasi dan pengembangan jaringan usaha yang
     sesuai, sehingga pembiayaan dapat dilakukan secara optimal. Dengan fokus pada pembiayaan alat berat,
     transportation logistic (trucking), dan SME productive financing, Perseroan menciptakan solusi
     pembiayaan yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi debitur.

b.   Akuisisi Debitur yang Prudent dan Pengelolaan Aset yang Andal

     Dalam proses akuisisi pembiayaan, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghasilkan
     akuisisi yang prudent. Prinsip “Know Your Customer” tetap menjadi panduan utama dalam proses ini.

     Perseroan tidak hanya khusus dan fokus pada akuisisi debitur baru, tetapi juga memiliki manajemen
     piutang yang andal untuk mengelola asetnya. Dengan adanya manajemen piutang yang baik, Perseroan
     dapat mengantisipasi sejak dini perubahan-perubahan yang terjadi yang berakibat langsung terhadap
     bisnis debitur dan dapat mengambil tindakan antisipatif yang dinilai perlu.

c.   Optimalisasi Pendanaan dan Pembiayaan

     Pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan diperoleh melalui diversifikasi sumber pendanaan. Perseroan
     terus aktif menerapkan matching policy dalam pendanaan dan pembiayaan yang menciptakan struktur
     pendanaan yang optimal.

d.   Risiko yang Terukur

     Dalam menghadapi situasi persaingan usaha yang semakin ketat, Perseroan memperbarui informasi
     secara berkala terkait risiko pasar, keuangan dan operasional, untuk kemudian menganalisanya dan
     mengambil langkah-langkah strategis untuk meminimalisasi dampak risiko-risiko tersebut.

e.   SDM Berkualitas dan Teknologi Informasi yang Mutakhir

     Strategi pengelolaan sumber daya manusia dan penguatan teknologi informasi merupakan fondasi penting
     bagi Perseroan dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha. Sebagai bagian dari Grup Astra,
     Perseroan menerapkan praktik Human Capital Management yang terstruktur dan berkesinambungan,
     mencakup seluruh siklus pengelolaan karyawan mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi,
     hingga masa purna bakti. Pendekatan ini mendukung terbentuknya sumber daya manusia yang kompeten,
     adaptif, dan selaras dengan kebutuhan operasional Perseroan.

     Seiring dengan penguatan kapabilitas SDM, Perseroan juga secara konsisten mengembangkan dan
     mengimplementasikan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan proses bisnis pembiayaan.
     Berbagai inisiatif digital, termasuk SANFind sebagai aplikasi terpadu bagi klien pembiayaan serta SANFind
     Web Partners yang dirancang untuk mendukung kolaborasi dengan mitra usaha, menjadi bagian dari upaya
     Perseroan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan.

     Melalui penguatan SDM dan pemanfaatan teknologi yang relevan, Perseroan terus beradaptasi terhadap
     dinamika industri pembiayaan, sekaligus membangun fondasi operasional yang solid untuk mendukung
     pertumbuhan jangka panjang.

Kelima strategi ini diterapkan dalam Perseroan secara berkesinambungan sebagai salah satu upaya
menghadapi kondisi bisnis dan persaingan usaha yang dinamis.




                                                        58
                                                                                                           58
Page 83
6.      KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
        TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI

Kebijakan Pemerintah yang berdampak langsung terhadap kinerja Perusahaan saat ini meliputi peraturan
terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Penguatan Pengawasan Sektor Keuangan (P2SK). Peraturan PDP
mewajibkan perusahaan untuk meningkatkan keamanan data debitur, yang mengharuskan pengelolaan data
dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi. Untuk mematuhi kebijakan ini, perusahaan
melakukan investasi dalam teknologi keamanan data dan menerapkan prosedur akses data yang lebih ketat,
agar proses bisnis tetap dapat berjalan secara efektif seiring dengan menjaga kepatuhan terhadap regulasi.

P2SK bertujuan memperkuat stabilitas dan integritas sektor keuangan melalui pengawasan yang terintegrasi,
peningkatan perlindungan konsumen, dan manajemen risiko yang lebih efektif. Perusahaan merespons dengan
memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan transparansi pada produk dan layanan yang
ditawarkan kepada debitur serta memastikan integritas dalam proses penagihan yang dilakukan terhadap
debitur, sehingga kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap konsumen dapat terus terjaga.




                                                 59
                                                                                                       59
Page 84
V.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal
penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
                                              Penjaminan                              Total Penjaminan
  No.     Keterangan                                                                                        %
                                                                                             (Rp)
                          Seri A (Rp)           Seri B (Rp)        Seri C (Rp)
                                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
          PT Indo
     1.   Premier        161.998.000.000        319.975.000.000     8.005.000.000       489.978.000.000    40,83%
          Sekuritas
          PT BRI
     2.   Danareksa      109.997.000.000         50.025.000.000        5.000.000        160.027.000.000    13,34%
          Sekuritas
          PT Mandiri
     3.                  159.998.000.000        105.000.000.000                   -     264.998.000.000    22,08%
          Sekuritas
          PT Trimegah
          Sekuritas
     4.                  159.997.000.000        125.000.000.000                   -     284.997.000.000    23,75%
          Indonesia
          Tbk.
     TOTAL              591.990.000.000       600.000.000.000     8.010.000.000       1.200.000.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum. Adapun Penjamin Emisi yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Obligasi Keberlanjutan ini adalah PT
Indo Premier Sekuritas.

Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                           60
                                                                                                                60
Page 85
VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

 1.   Konsultan Hukum              :   Wiyono Partnership
                                       Cyber 2 Tower, 7th Floor
                                       Jl. HR Rasuna Said Kav X-5 No.13 - Indonesia
                                       Telepon: (021) 29021288
                                       Fax: (021) 29021277

                                       Keanggotaan Asosiasi       :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                      Modal (HKHPM) No.200606
                                       Atas Nama                  :   Wiyono Sari, S.H., LL.M
                                       No.STTD                    :   STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024
                                       Tanggal STTD               :   30 Januari 2024

                                       Pedoman Kerja:
                                       Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                       Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.
                                       03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021.

                                       Surat Penunjukan Kerja:
                                       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 006/WP-
                                       WS/EL-SANF/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

                                       Tugas Pokok:
                                       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                                       yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                       Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                       sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                       penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
                                       Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                                       diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
                                       yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                       Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
                                       adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
                                       yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 3.   Notaris                      :   Esther P. E. Jovina, S.H., M.Kn.
                                       Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat
                                       Jakarta Pusat
                                       Telp. : (021) 63853866

                                        Atas Nama             :   Esther P. E. Jovina, S.H., M.Kn.
                                        No.STTD               :   STTD.N-261/PM.223/2021
                                        Tanggal STTD          :   16 Februari 2021
                                        Keanggotaan           :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                        Asosiasi
                                        No.Keanggotaan        :   0963519820412
                                        Asosiasi

                                       Pedoman Kerja:
                                       Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                       Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris.

                                       Surat Penunjukan Kerja:
                                       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No.
                                       002/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026.


                                                61
                                                                                                        61
Page 86
                               Tugas Pokok:
                               Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                               Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                                (a) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF
                                    Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
                                (b) Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
                                    Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
                                (c) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SANF
                                    Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
                               (d) Perjanjian Agen Pembayaran.


4.   Lembaga Pemeringkat   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
     Efek                      Equity Tower Lt.30
                               Sudirman Central Business District, Lot.9
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53

                               Atas Nama                 : PT Pemeringkat Efek Indonesia
                               No. Izin Usaha            : 39/PM-PI/1994
                               Tanggal Izin Usaha        : 31 Agustus 1994

                               Surat Penunjukan Kerja:
                               Dalam rangka Penawaran Umum ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia
                               telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Lembaga Pemeringkat
                               Efek      Perseroan     dengan      surat    penunjukkan    No.
                               699/LSANF/BOD/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal
                               Permintaan Pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan V SANF
                               Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.

5.   Wali Amanat           :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                               Gedung BRI II, Lantai 6,
                               Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 44 – 46,
                               P.O. Box 1094, Jakarta 10210 - Indonesia
                               Telepon: (021) 575-8143
                               Fax: (021) 575-2360

                               Atas Nama                    :   PT Bank Rakyat Indonesia
                                                                (Persero) Tbk
                               No.STTD                      :   08/STTD-WA/PM/1996
                               Tanggal STTD                 :   11 Juni 1996
                               Keanggotaan Asosiasi         :   Asosisasi Wali Amanat Indonesia
                                                                (AWAI), sesuai surat keterangan
                                                                No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17
                                                                Desember 2008

                               Pedoman Kerja:
                               Pedoman yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan
                               yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang
                               Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                               Amanat.

                               Surat Penunjukan Kerja:
                               Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Revisi Penawaran Jasa
                               Wali Amanat B.39-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026


                               Tugas Pokok:
                               Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
                               luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi


                                              62
                                                                                              62
Page 87
                                           sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan jaminan
                                           fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                           Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                           yang berlaku.


Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
  a. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten.
  b. Tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Surya Artha Nusantara Finance melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
     dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
  c. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026.
  d. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat selaku kreditur
     dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
     memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.

Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum ini, menyatakan
dengan tegas tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam UUPM.




                                                      63
                                                                                                                 63
Page 88
VII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut
sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat
dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
BRI. BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.104-INV/TCS/TCB/01/2026
tanggal 28 Januari 2026. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas
(due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.103-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 28
Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020.

1.     Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3a tahun 1992. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-
0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2.     Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai
berikut:




                                                      64
                                                                                                       64
Page 89
                                                                          Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan                                                                                                                 (%)
                                                                       Jumlah Saham           Nilai Nominal
Modal Dasar
  -   Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                            50    0,00 nm
  -   Saham biasa atas nama Seri B                                         299.999.999.999            14.999.999.999.950    100,00
Jumlah Modal Dasar                                                         300.000.000.000            15.000.000.000.000    100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
  -   Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                            50   0,00 nm
  -   Saham biasa atas nama Seri B                                          80.610.976.876             4,030,548,843,800     53,19
  Masyarakat
  -   Saham biasa atas nama Seri B                                          70.948.024.728             3,547,401,236,400     46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 151.559.001.604             7.557.950.080.200    100,00

3.   Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025 Tanggal 17 Desember 2025
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                                : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                                   : Parman Nataatmadja
Komisaris                                                                      : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                                      : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                                           : Edi Susianto
Komisaris Independen                                                           : Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                                                 : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                                           : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari (1)
Direktur Legal & Compliance                                                    : Mahdi Yusuf (1)
Direktur Operations                                                            : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                                     : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding                                            : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                                    : Farida Thamrin
Direktur Micro                                                                 : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                                    : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                                      : Aris Hartanto (1)
Direktur Finance & Strategy                                                    : Achmad Royadi (1)
Direktur Manajemen Risiko                                                      : Ety Yuniarti (1)
Direktur Information Technology                                                : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                                  65
                                                                                                                                 65
Page 90
4.   Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                                   Persentase
       No.    Perusahaan Anak                                                      Kepemilikan
              PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
        1.                                                                         86,85%
              Tbk)
        2.    BRI Remittance Co. Ltd.                                              100,00%
        3.    PT Asuransi BRI Life                                                 54,77%
        4.    PT BRI Multifinance Indonesia                                        99,88%
        5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                                           67,00%
        6.    PT BRI Ventura Investama                                             99,97%
        7.    PT BRI Asuransi Indonesia                                            90,00%
        8.    PT Permodalan Nasional Madani                                        99,99%
        9.    PT Pegadaian                                                         99,99%
              PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment
        10.                                                                        65,00%
              Management)

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat(trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security agent).

Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI tahun 2025 adalah sebagai berikut:




                                                     66
                                                                                                      66
Page 91
No.                                  Nama Obligasi/Sukuk                                   Tanggal Emisi
 1.                   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                      8-Jan-25
 2.          Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024               10-Jan-25
 3.      Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025           13-Feb-25
 4.     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                 14-Feb-25
 5.          Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                25-Feb-25
 6.     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025         28-Feb-25
 7. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
                                                   2025                                      13-Mar-25
 8.          Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025               14-Mar-25
 9.          Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025              20-Mar-25
10.            Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                  17-Mar-25
11.                             Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                               26-Mar-25
12.      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025          15-Apr-25
13.                    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                     15-Apr-25
14.                  Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                   17-Apr-25
15.                Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                 17-Apr-25
16.             Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025              24-Apr-25
17.          Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025              12-Jun-25
18.               Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                   24-Jun-25
19.             Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                  24-Jun-25
20.           Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                24-Jun-25
21.           Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                4-Jul-25
22.  Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI
                                           Tahap I Tahun 2025                                4-Jul-25
23.          Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
24.      Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025         8-Jul-25
25.                    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                      8-Jul-25
26.                    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                      4-Jul-25
27.    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025           8-Jul-25
28.                          Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                           10-Jul-25
29.                  Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                    4-Jul-25
30.           Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025               4-Jul-25
31. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
                                           Tahap I Tahup 2025                                 8-Jul-25
32.         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
33.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025           8-Jul-25
34.          Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025               4-Jul-25
35.         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025           20-Aug-25
36.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025         20-Aug-25
37.       Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025           26-Aug-25
38.                  Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                   29-Aug-25
39.    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III
                                                Tahun 2025                                    3-Sep-25
40       Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025        12-Sep-25
41.                    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                     24-Sep-25
42.          Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                  22-Sep-25
43.    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025          15-Oct-25
44.   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                    24-Oct-25
45. Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
                                           Tahap II Tahun 2025                               11-Nov-25
46.            Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                 27-Nov-25
49.                   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                     15-Dec-25
50.        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025           9-Dec-25
51.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025        9-Dec-25
52.       Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025             12-Dec-25
53.           Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025               12-Dec-25
54.     Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025        19-Dec-25


                                                  67
                                                                                                           67
Page 92
 No.                                Nama Obligasi/Sukuk                                 Tanggal Emisi
 55.           Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II            18-Dec-25

5.   Perizinan BRI

     •   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
         Perusahaan Perseroan;
     •   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
         Jakarta;
     •   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
         Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     •   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
         Bank Devisa;
     •   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.

7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
    a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
    b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
        • Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
        • Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
        • Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
             dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
        • Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
             dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
        • Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
        • Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
             undangan Pasar Modal;
        • Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
             Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
             Pemerintah;
        • Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
             No.19/POJK.04/2020; atau
        • Atas permintaan Pemegang Obligasi;
    c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
        • Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
             menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
        • Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
             tempo pokok Obligasi;
        • Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


                                                       68
                                                                                                        68
Page 93
8.     Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2024:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                    31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025(1)                2024               2023
  Total Aset                                             2.123.446.818        1.992.983.447      1.965.007.030
  Total Liabilitas                                       1.785.548.557        1.669.794.400      1.648.534.888
  Total Ekuitas                                           337.898.261           323.189.047        316.472.142
(1) Tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September(1)                 31 Desember
                     Keterangan
                                                       2025             2024           2024          2023
  Pendapatan bunga dan syariah - neto                155.160.406     150.637.150     142.057.190   135.183.487
  Pendapatan premi - neto                                 34.037         1.994.810     3.250.480     2.161.392
  Pendapatan operasional lainnya                      38.397.172       39.030.013     53.857.740    43.407.251
  Laba operasional                                    53.070.575       58.045.358     78.578.018    76.828.737
  Laba sebelum beban pajak                            52.863.561       57.988.348     77.599.110    76.429.712
  Laba bersih periode/tahun berjalan                  41.232.236       45.362.375     60.643.808    60.425.048
(1) Tidak diaudit




9.     Alamat Wali Amanat
                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                         Investment Services Division
                                    Trust & Corporate Services Department
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 5758143
                                            Faksimili: (021) 2510316
                                           Email : tcs_aet@bri.co.id




                                                     69
                                                                                                          69
Page 94
VIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.       JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.      MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 (lima) Hari Kerja, sebagai berikut:

               Masa Penawaran Umum                                      Waktu Pemesanan
              Hari ke-1: 12 Februari 2026                                10.00 - 16.00 WIB
              Hari ke-2: 13 Februari 2026                                10.00 - 16.00 WIB

              Hari ke-3: 18 Februari 2026                                10.00 - 16.00 WIB

              Hari ke-4: 19 Februari 2026                                10.00 - 16.00 WIB

              Hari ke-5: 20 Februari 2026                                10.00 - 16.00 WIB



5.      PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
     diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;



                                                       70
                                                                                                        70
Page 95
b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
     Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
     data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat)
     Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
     tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
     RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.       TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada
Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.

7.       BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.       PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
23 Februari 2026.

                                                   71
                                                                                                          71
Page 96
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2026 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                  PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas
                        Bank Permata                                Bank Mandiri
                   Cabang Sudirman Jakarta                   Cabang Jakarta Sudirman
                  No. Rekening 4001763313                   No. Rekening 1020005566028
                          Atas nama                                  Atas nama
                  PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas

                PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                          Bank BRI                               Bank Permata
                  Cabang Bursa Efek Jakarta                     Cabang Sudirman
              No. Rekening 0671.01.000680.30.4            No. Rekening 0.070.111.8162
                         Atas nama                                 Atas nama
                 PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.



Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 25 Februari 2026, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 25 Februari 2026.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.


                                                       72
                                                                                                        72
Page 97
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

11.     TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada
para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                  73
                                                                                                          73
Page 98
IX.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

               PT Indo Premier Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas
      Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10                  Menara Mandiri, lantai 25
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                       Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
                 Telepon: (021) 5088 7168                           Telepon: (021) 526 3445
                Faksimili: (021) 5088 7167                          Faksimili: (021) 526 5701
             Website: www.indopremier.com                     Website: www.mandirisekuritas.co.id
              E-mail: fixed.income@ipc.co.id                 E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

           PT BRI Danareksa Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
               Gedung BRI II, lantai 23                        Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                   Jakarta, 10210                                   Telepon: (021) 2924 9088
              Telepon: (021) 5091 4100                              Faksimili: (021) 2924 9150
              Faksimili: (021) 2520 990                            Website: www.trimegah.com
      Website: www.bridanareksasekuritas.co.id                      E-mail: fit@trimegah.com
       E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id




                                                     74
                                                                                                        74
Page 99
X.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Wiyono Partnership.




                                               75
                                                                                                    75
Page 100
76
Page 101
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S         A T       L A W
                                                                                    Cyber 2 Tower, Lantai 7
                                                                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
                                                                                     Jakarta 12950 Indonesia
                                                                                   Phone: +62 21 290 212 88
                                                                                    Fax.: +62 21 290 212 77
                                                                            Email: wiyono@wiyonolaw.com
Ref. No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026

                                                                                  Jakarta, 30 Januari 2026

Kepada Yth.:
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
Gedung 18 Office Park Lantai 23
Jl. TB Simatupang No. 18
Jakarta 12520

U.p.     : Direksi

Perihal:      Pendapat dari Segi Hukum atas PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
              dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF
              Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026

Dengan hormat,

Pendapat Hukum ini diberikan atas permintaan PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
(“Perseroan”) untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF dengan jumlah pokok obligasi
yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) (“Obligasi”)
melalui mekanisme penawaran umum berkelanjutan (“Penawaran Umum Berkelanjutan”) yang
dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan surat No. S-69/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026 (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II”) dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus miliar Rupiah) (“Obligasi PUB V Tahap II”), dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terdiri dari:

a. Seri A dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp591.990.000.000,- (lima ratus
   sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan bunga sebesar
   4,75% (empat koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
   puluh) hari kalender sejak tanggal emisi;



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                           PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 1

                                                          77
Page 102
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


b. Seri B dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar
   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun,
   berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal emisi; dan

c. Seri C dengan jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp8.010.000.000,- (delapan miliar
   sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol
   persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal emisi.

Kami, kantor Konsultan Hukum WIYONO PARTNERSHIP, berkantor di Cyber 2 Tower lantai
7, Jl. H. R. Rasuna Said Blok. X-5 No. 13, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Wiyono Sari,
S.H., LL.M. sebagai Rekan, yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang
Sektor Keuangan, pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Sektor Kuangan nomor STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024 dan anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 200606 telah ditunjuk
oleh Perseroan melalui surat penunjukan nomor 006/WP-WS/EL-SANF/I/2026 tertanggal 5
Januari 2026 untuk melakukan uji tuntas terhadap Perseroan (“Uji Tuntas”) dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“PSH”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Obligasi PUB V Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan perseroan baik barang yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.

Obligasi PUB V Tahap II telah mendapatkan pemeringkatan yang diperoleh dari PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idAA+ berdasarkan surat No.: RTG-017/PEF-
DIR/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hasil pemeringkatan oleh PEFINDO sebagaimana
dimaksud telah mencakup keseluruhan nilai Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Obligasi ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal emisi dan akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta diterbitkan tanpa warkat dengan satuan
pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Obligasi akan
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini dijamin oleh PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2026 yang dimuat dalam Akta No. 31 tertanggal 29 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Esther


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 2

                                                          78
Page 103
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Pusat
(“PPEO Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”).

Pihak yang bertindak sebagai wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2026 yang dimuat dalam Akta No. 29 tertanggal 29 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kota Jakarta Pusat (“PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”).

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Pengembangan dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No.
35/2025”), Perseroan telah melakukan pelaporan terkait rencana penerbitan Obligasi PUB
Berkelanjutan V kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Perseroan
Nomor243/LSANF/BOD/V/2024 tertanggal 8 November 2024. Surat tersebut sudah diterima
oleh OJK, dan atas surat tersebut diterbitkan surat balasan dari Direktur Pengawasan Lembaga
Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK perihal Pencatatan Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Surya Artha Nusantara Finance
Nomor S-134/PL.111/2024 tertanggal 27 Desember 2024.


Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan melalui pemberian fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.

Untuk pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari:

1. Direksi Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Sirkuler Direksi PT Surya Artha
   Nusantara Finance (Circular Resolutions of the Board of Directors of PT Surya Artha Nusantara
   Finance) No. 1/SANF/CIR-BOD/II/2025 tanggal 3 Februari 2025;

2. Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Dewan Komisaris PT
   Surya Artha Nusantara Finance (Resolutions of the Board of Commisioners of PT Surya Artha
   Nusantara Finance) No. 1/SANF/CIR-BOC/II/2025 tanggal 5 Februari 2025; dan

3.   Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termuat dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang
     Saham PT Surya Artha Nusantara Finance (Circular Resolutions of the Shareholders of PT Surya
     Artha Nusantara Finance) No. 1/SANF/CIR-SH/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 3

                                                          79
Page 104
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W



RUANG LINGKUP

1. PSH ini dibuat berdasarkan dan merupakan satu kesatuan dari hasil Uji Tuntas dari Segi
   Hukum terhadap Perseroan sebagaimana diuraikan dalam laporan kami Nomor: 001/WP-
   WS/LDD-SANF/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 perihal Laporan Pemeriksaan Dari Segi
   Hukum atas PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE dalam rangka Penawaran Umum
   Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
   2026 (“LPSH”).

2. Pelaksanaan Uji Tuntas dan penyiapan PSH ini dilaksanakan dan disusun dengan mengacu
   pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut
   “HKHSK”) berdasarkan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
   03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut “Standar HKHSK”).

3. Uji Tuntas terhadap Perseroan meliputi pemeriksaan atas aspek-aspek hukum sebagai
   berikut:
    a. Anggaran Dasar pendirian awal Perseroan dan Anggaran Dasar perubahan terakhir
        Perseroan;
    b. Notulen rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan, dan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan;
    c. Saham dan permodalan Perseroan;
    d. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
    e. Perizinan dan persetujuan;
    f. Laporan Keuangan Perseroan;
    g. Perpajakan Perseroan;
    h. Aset Perseroan;
    i. Asuransi;
    j. Ketenagakerjaan;
    k. Perkara hukum yang dihadapi Perseroan;
    l. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga dan afiliasi yang mengikat Perseroan;
    m. Pendapat ahli akuntan atau management letter Perseroan; dan
    n. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas.

4. Uji Tuntas terhadap Perseroan mencakup periode setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 (“PUB V
   Tahap I Tahun 2025”) sampai dengan tanggal 29 Januari 2026.

5. Pendapat kami dalam PSH ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara
   Republik Indonesia dan karenanya tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan menurut hukum
   dari negara lain.

6. Pendapat kami dalam PSH ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang secara eksplisit
   disebutkan di dalamnya, dan tidak dapat ditafsirkan untuk mencakup hal-hal lain yang
   berhubungan dengan apa yang diuraikan dalam PSH ini.



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 4

                                                          80
Page 105
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


Dengan tetap mengacu pada ruang lingkup di atas dan tunduk pada asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan di bawah, setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen serta
berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan dalam pelaksanaan Uji Tuntas yang diuraikan dalam
LPSH yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini, dengan ini kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:

1.     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan
       secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
       Indonesia.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan telah disesuaikan dengan
       ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
       diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
       Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
       Undang-Undang (”UUPT”) dan POJK No. 35/2018 sebagaimana terakhir kali diubah
       dengan POJK No. 35/2025.

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan sah, dan telah
       dibuat sesuai dengan UUPT dan tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
       Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).

2.     Berdasarkan Akta No. 53 tertanggal 14 September 2022 dibuat di hadapan Wiwik Condro,
       S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No.AHU-0066835.AH.01.02.Tahun 2022
       tertanggal 16 September 2022, terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-
       0184479.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 16 September 2022 (“Akta No. 53/2022”), maksud
       dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan
       konvensional. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       a.    menjalankan usaha-usaha di bidang Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan modal
             beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi,
             modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada
             debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
             1. Sewa Pembiayaan;
             2. Jual dan Sewa-Balik;
             3. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
             4. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
             5. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
             6. Pembiayaan Proyek;
             7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
             8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 5

                                                          81
Page 106
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


       b.    menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan
             untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha
             debitur, yang wajib dilakukan dengan cara:
             1. Jual dan Sewa-Balik;
             2. Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
             3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang;
             4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
             5. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK;

       c.    menjalankan usaha-usaha dalam bidang Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan
             barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan
             bukan untuk keperluan usaha (atau aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang
             diperjanjikan, yang wajib dilakukan dengan cara:
             1. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
             2. Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
             3. Fasilitas Dana; dan/atau
             4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

       d.    kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

       e.    Kegiatan usaha sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa
             sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
             sektor jasa keuangan.

       Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
       berdasarkan Akta No. 53/2022 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 POJK No. 35/2018
       sebagaimana terakhir kali diubah dengan POJK No. 35/2025.

       Pada tanggal PSH, Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan memiliki beberapa produk,
       yaitu sebagai berikut:
       a.       Pembiayaan Investasi dengan cara Sewa Pembiayaan;
       b.       Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa-Balik;
       c.       Pembiayaan Investasi dengan cara Pembelian dengan Pembayaran secara
                Angsuran;
       d.       Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Jual dan Sewa-Balik;
       e.       Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan
                dari Penjual Piutang; dan
       f.       Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan
                dari Penjual Piutang.

       Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
       sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan telah melakukan
       penyesuaian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada KBLI 2020
       sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 53/2022.




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 6

                                                          82
Page 107
                                                                         WIYONO PARTNERSHIP
                                                                         A T T O R N E Y S           A T        L A W


3.     Pada tanggal PSH ini, berdasarkan Akta Nomor 17 tertanggal 22 September 2011 dibuat di
       hadapan Benny Kristianto, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, telah mendapat
       persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Keputusan Nomor AHU-47996.AH.01.02.Tahun 2011 tertanggal 3 Oktober 2011,
       terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0079442.AH.01.09.Tahun 2011 tertanggal 3
       Oktober 2011 (“Akta No. 17/2011”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
       Perseroan yang terakhir adalah sebagai berikut:

      Struktur Permodalan
                                                 Saham
           Struktur                                                                         Jumlah
                                                     Nilai Nominal
          Permodalan                  Jumlah                                                 (Rp)
                                                          (Rp)
       Modal Dasar                   2.000.000.000       1.000,-                            2.000.000.000.000.-
       Modal                           574.885.067       1.000,-                              574.885.067.000,-
       Ditempatkan
       Modal Disetor                   574.885.067             1.000,-                        574.885.067.000,-
       Saham dalam                   1.425.114.933             1.000,-                      1.425.114.933.000,-
       Portepel

      Susunan Pemegang Saham

                                                               Jumlah Modal Yang Ditempatkan dan
            Susunan Pemegang Saham                                      Disetor Penuh
                                                                                                                       (%)
                                                               Jumlah          Nilai          Jumlah Nilai
                                                               Saham         Nominal            Nominal
                                                                               (Rp)               (Rp)
     1. PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)                  344.931.040        1.000,-        344.931.040.000,-             60

     2. Marubeni Corporation (“MC”)                        201.209.774        1.000,-        201.209.774.000,-             35

     3. PT Marubeni Indonesia (“MI”)                           28.744.253     1.000,-         28.744.253.000,-             5

     Jumlah                                                574.885.067                       574.885.067.000,-             100



       Para pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran penuh secara tunai atas
       saham yang dimiliki oleh mereka dalam Perseroan, dan Perseroan sudah menerima setoran
       secara penuh dari para pemegang saham atas seluruh modal yang telah ditempatkan.

       Struktur modal dan pemegang saham Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
       modal minimum bagi perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan
       Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                                  PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 7

                                                          83
Page 108
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


       (“POJK No. 47/2020”) sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025 dan telah memenuhi
       ketentuan mengenai permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan UUPT.

       Kepemilikan saham Perseroan oleh MC dan MI selaku pihak asing tidak melanggar batasan
       total kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 9
       ayat (2) POJK No. 47/2020 sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025. Struktur modal
       dan Pemegang Saham Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan tanggal PSH ini
       telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Berdasarkan hasil Uji Tuntas, pada tanggal PSH ini Pemegang Saham Perseroan telah
       memenuhi syarat-syarat sebagai pemegang saham perusahaan sebagaimana diatur dalam
       Pasal 12 ayat (2) huruf (d) angka 2 POJK No. 47/2020 sebagaimana diubah dengan POJK
       No. 35/2025.

       Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 28
       Oktober 2011, tidak terdapat pembebanan jaminan gadai atas saham-saham yang
       dikeluarkan oleh Perseroan. Daftar Pemegang Saham tersebut telah merefleksikan susunan
       pemegang saham dan permodalan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No.
       17/2011.

       Penerapan Hukum

       Masing-masing dari SMI dan MC memiliki lebih dari 25% (dua puluh lima persen) saham
       di dalam Perseroan sehingga masing-masing SMI dan MC merupakan pemegang saham
       pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) POJK No. 47/2020
       sebagaimana diubah dengan POJK No. 35/2025 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
       Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”).

       OJK telah menyatakan masing-masing SMI dan MC telah lulus penilaian kemampuan dan
       kepatutan sebagai pemegang saham pengendali Perseroan masing-masing berdasarkan
       Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 124/NB.1/2014 dan No.
       125/NB.1/2014, keduanya tertanggal 10 Maret 2014.

       Berdasarkan Pasal 32 POJK No. 27/2016, hasil penilaian kemampuan dan kepatutan milik
       pemegang saham pengendali Perseroan tetap berlaku sampai dengan terjadi penggantian
       pihak yang menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.

       Pemilik Manfaat

       Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia
       Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
       dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dengan telah disampaikannya


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 8

                                                          84
Page 109
                                                                 WIYONO PARTNERSHIP
                                                                 A T T O R N E Y S        A T        L A W


       informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 30 April 2025 kepada
       Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
       Umum, sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 April 2025
       (“Surat Pernyataan”). Pada tanggal PSH ini, pemilik manfaat Perseroan adalah
       sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, yaitu seluruh anggota Direksi SMI dan
       Direktur MC.

       Nama-nama anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagaimana dimaksud dalam Surat
       Pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
       Direksi SMI:
       1. Hugeng Gozali.
       2. Handoko Liem.
       3. Widya Adi Tjahjono.
       4. Jap Sanantha Krisna.

       Direktur MC:
       1. Takayuki Furuya.

       Adapun pengungkapan seluruh anggota Direksi SMI dan Direktur MC sebagai pemilik
       manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah semata-mata: (i) untuk
       memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 13/2018, bukan untuk keperluan lainnya
       (termasuk perpajakan); dan (ii) dalam kapasitasnya mereka sebagai anggota Direksi SMI
       dan Direktur MC, dimana SMI adalah pemegang 60% (enam puluh persen) saham
       Perseroan dan MC adalah pemegang 35% (tiga puluh lima persen) saham Perseroan, yang
       mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) butir d Perpres No.
       13/2018 tersebut, bukan dalam kapasitasnya pribadi. Lebih lanjut, Perseroan tidak
       memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu
       dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

4.     Pada tanggal PSH ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Saham No. 65 tertanggal 29 April 2024 dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di
       Kota Jakarta Barat, yang yang pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut telah
       diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Nomor AHU-AH.01.09-0168600 tertanggal 29 April 2024 didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan Nomor AHU-0082305.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 29 April 2024 (“Akta No.
       65/2024”) dan dinyatakan ulang dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham No. 32 tertanggal 21 November 2024 dibuat dihadapan Wiwik Condro,
       S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan
       tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor
       AHU-AH.01.09-0278071 tertanggal 21 November 2024 didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       Nomor AHU-0251154.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 21 November 2024 (“Akta No.
       32/2024”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
       berikut:



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                       PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 9

                                                          85
Page 110
                                                                      WIYONO PARTNERSHIP
                                                                      A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Direksi

        1.      Presiden Direktur                        :    Wempy Kunto Wiambodo
        2.      Direktur                                 :    Handy Hartono
        3.      Direktur                                 :    Handri Susanto
        4.      Direktur                                 :    Kiyoshi Kuribara

       Dewan Komisaris

         1.    Presiden Komisaris                    :        FXL Kesuma
         2.    Komisaris                             :        Arietta Adrianti
         3.    Komisaris                             :        Takayuki Akiyama
         4.    Komisaris Independen                  :        Buntoro Muljono
         5.    Komisaris Independen                  :        Handoko Pranoto

       Masa jabatan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di atas
       terhitung sejak tanggal efektif penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2024 (untuk
       tahun buku 2023) sampai dengan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
       2025) dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
       dengan ketentuan bahwa pengangkatan Takayuki Akiyama sebagai Komisaris Perseroan,
       fungsi, tugas dan kewenangannya efektif sejak tanggal surat Keputusan Dewan Komisioner
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-471/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan
       dan Kepatutan Sdr. Takayuki Akiyama selaku Calon Komisaris PT Surya Artha Nusantara
       Finance tertanggal 5 November 2024.

       Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

       Perseroan telah melakukan pelaporan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 65/2024 dan Akta No. 32/2024 kepada OJK.

       Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak memiliki
       benturan kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

       Penerapan Hukum

       Pada tanggal PSH ini setiap anggota Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk
       menjadi anggota Direksi Perseroan sebagaimana diatur di dalam:
       1. Pasal 93 ayat (1) UUPT;
       2. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
          tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
          Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No.
          48/2024”);


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                            PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                             Hal 10

                                                               86
Page 111
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       3. Pasal 4 ayat (1) POJK No. 33/2014; dan
       4. Pasal 22 ayat (1) POJK No. 48/2024.

       Pada tanggal PSH ini setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
       persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur di
       dalam:
       1. Pasal 110 ayat (1) UUPT;
       2. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) POJK No. 33/2014; dan
       3. Pasal 42 ayat (2) POJK No. 48/2024.

       Sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (3) dan Pasal 123 ayat (3) POJK No. 48/2024, bagi
       perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum POJK No. 48/2024
       diundangkan, ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       tetap mengikuti ketentuan mengenai rangkap jabatan sesuai dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi
       Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor 29/POJK.05/2020 (“POJK No. 30/2014”) sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak POJK
       No. 48/2024 diundangkan.

       Pada tanggal PSH ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan
       mengenai pembatasan rangkap jabatan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9 ayat (1) dan
       Pasal 18 ayat (4) POJK Nomor 30/2014, serta Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 24 ayat (1) dan
       Pasal 24 ayat (3) POJK No. 33/2014.

       Pada tanggal PSH ini, Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai jumlah
       minimum anggota Direksi sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) POJK No. 48/2024 jo.
       Pasal 2 ayat (1) POJK No. 33/2014.

       Pada tanggal PSH ini, Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
       jumlah minimum anggota Dewan Komisaris dan Komisaris Independen sebagaimana
       diatur pada Pasal 32 ayat (1) POJK No.48/2024 jo. Pasal 20 POJK No. 33/2014.

       Pada tanggal PSH ini, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
       memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana ketentuan pada
       Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) POJK No. 48/2024 jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 POJK
       No. 27/2016.

       Pada tanggal PSH ini, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
       memiliki sertifikasi kompetisi kerja yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang
       terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana syaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
       dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan
       Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 43/2024”).




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 11

                                                          87
Page 112
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


5.     Dalam rangka memenuhi ketentuan dan persyaratan terkait tata kelola perusahaan yang
       baik (Good Corporate Governance) bagi perusahaan pembiayaan, Perseroan telah memenuhi
       kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 48/2024, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
       (“POJK No. 35/2014”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No.
       56/2015”), antara lain sebagai berikut:

       Komite Audit

       Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1)
       POJK No. 48/2024 jo. Pasal 2, 4, dan 5 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
       dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).

       Berdasarkan Circular Resolutions of the Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
       Finance domiciled in South Jakarta No. 3/SANF/CIR-BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024,
       susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

       1. Handoko Pranoto (Ketua Komite Audit);
       2. Eduardus Paulus Supit (Anggota Komite Audit); dan
       3. Lukito Dewandaya (Anggota Komite Audit).

       Masa jabatan para anggota komite audit Perseroan berlaku efektif sejak tanggal 18 April
       2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
       2025).

       Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor:
       312/LSANF/BOD/V/2019 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Perusahaan
       tertanggal 22 Mei 2019, Perseroan telah menunjuk Davin Susanto sebagai Sekretaris
       Perusahaan (Corporate Secretary) yang mana hal tersebut diwajibkan berdasarkan Pasal 2
       POJK No. 35/2014.

       Pada tanggal PSH ini, Davin Susanto masih menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan
       Perseroan.

       Unit Audit Internal

       Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan POJK No.
       56/2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
       7/SANF/SK-BOD/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, Perseroan telah menunjuk Tania
       Arthadora Saragih sebagai Kepala Audit Internal Perseroan.




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 12

                                                           88
Page 113
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Pada tanggal PSH ini, Tania Arthadora Saragih masih menjabat sebagai Kepala Audit
       Internal Perseroan.

       Piagam Unit Audit Internal Perseroan yang berlaku sampai dengan tanggal PSH ini adalah
       sebagaimana tercantum dalam Piagam Audit Internal PT Surya Artha Nusantara Finance
       yang ditetapkan pada 19 Februari 2025 oleh Direksi Perseroan dan telah diakui dan
       disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

       Unit Layanan Pengaduan dan Pelindungan Konsumen

       Perseroan telah membentuk Unit Layanan Pengaduan dan Pelindungan Konsumen sesuai
       dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 88 ayat (1) dan ayat (6), dan
       Pasal 90 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
       Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 22/2023”)
       dan ketentuan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
       Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan (“SEOJK No. 17/2018”).

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
       3/SANF/SK-BOD/III/2025 tanggal 1 Maret 2025 tentang Penunjukan Pihak Yang
       Melaksanakan Fungsi Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen (”Keputusan
       Direksi No. 3/2025”), Perseroan telah menunjuk saudara Stephano Handoko sebagai
       pejabat Fungsi Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.

       Masa jabatan pejabat yang melakukan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan
       konsumen berdasarkan Keputusan Direksi No. 3/2025 berlaku sejak 1 Maret 2025 sampai
       dengan adanya pemberhentian yang bersangkutan atau penunjukan pejabat yang baru.

       Hingga tanggal PSH ini, Stephano Handoko masih menjabat sebagai pejabat Fungsi
       Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.

       Komite Nominasi dan Remunerasi

       Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi
       dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
       atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

       Berdasarkan Circular Resolutions of The Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
       Finance domiciled in South Jakarta No. 1/SANF/CIR-BOC/I/2026 tanggal 1 Januari 2026,
       susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

       a. Buntoro Muljono (Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi);
       b. FXL Kesuma (anggota Komite Nominasi dan Remunerasi); dan
       c. Irvan Nusantara Lubis (anggota Komite Nominasi dan Remunerasi).



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 13

                                                          89
Page 114
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Masa jabatan para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berlaku efektif
       sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
       2026 (untuk tahun buku 2025).

       Perseroan juga telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, dan
       mencantumkan Pedoman tersebut pada situs web resmi Perseroan sesuai dengan ketentuan
       pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) POJK No. 34/2014.

       Komite Pemantau Risiko

       Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau
       Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1) POJK No. 48/2024.

       Berdasarkan Circular Resolution of the Board of Commissioners of PT Surya Artha Nusantara
       Finance domiciled in South Jakarta No. 5/SANF/CIR-BOC/IV/2024 tanggal 18 April 2024,
       susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
       a. Buntoro Muljono (Ketua Komite Pemantau Risiko);
       b. Handoko Pranoto (Anggota Komite Pemantau Risiko); dan
       c. Eduardus Paulus Supit (Anggota Komite Pemantau Risiko).

       Masa jabatan para anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku efektif sejak 18 April
       2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun buku
       2025).

       Komite Manajemen Risiko

       Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Komite
       Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam
       Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2024.

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 2/SANF/CIR-BOD/I/2025 tanggal 1 Januari
       2025, susunan anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

       1. Kiyoshi Kuribara (Ketua Komite Manajemen Risiko);
       2. Handy Hartono (Anggota Komite Manajemen Risiko);
       3. David Rony Rumagit (Anggota Komite Manajemen Risiko).

       Masa jabatan para anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan berlaku efektif sejak 1
       Januari 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026 (untuk tahun
       buku 2025).

       Kewajiban Sertifikasi Keahlian Di Bidang Pembiayaan

       Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, seluruh pegawai Perseroan yang menduduki
       posisi manajerial sampai dengan satu tingkat di bawah anggota Direksi telah memiliki
       sertifikasi sebagaimana ditentukan dalam POJK 43/2024, kecuali 1 (satu) pegawai


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 14

                                                           90
Page 115
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Perseroan dengan posisi Business Operation Head atas nama Chandra. Berdasarkan
       keterangan Perseroan, saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses sertifikasi yang
       dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026.

       Unit Strategi Anti Fraud

       Sesuai dengan hasil pemeriksaan Uji Tuntas, Perseroan telah membentuk Unit Strategi Anti
       Fraud sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (“POJK
       No. 12/2024”).

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 7/SANF/SK-BOD/XII/2024
       tanggal 4 Desember 2024 tentang Penunjukan Kepala Fungsi Penerapan Strategi Anti Fraud
       dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perseroan telah menunjuk saudari Tania
       Arthadora Saragih sebagai pimpinan Unit Strategi Anti Fraud.

       Masa jabatan pejabat yang melakukan fungsi strategi Anti Fraud berdasarkan Keputusan
       Direksi No. 2/2024 berlaku sejak 4 Desember 2024 sampai dengan adanya pemberhentian
       yang bersangkutan atau penunjukan pejabat yang baru.

       Hingga tanggal PSH ini, Tania Arthadora Saragih masih menjabat sebagai pimpinan Unit
       Strategi Anti Fraud.

       Kewajiban Pelaporan Strategi Anti Fraud

       Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah memenuhi Pasal 10 POJK No. 12/2024 terkait dengan
       kewajiban pelaporan strategi anti fraud dan laporan penerapan strategi anti fraud kepada
       OJK.

       Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi
       Keuangan

       Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah memenuhi Pasal 13 dan Pasal 14 POJK No.
       22/2023 terkait dengan kewajiban pelaporan dalam rangka meningkatkan literasi
       keuangan dan inklusi keuangan.

6.     Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin dari Menteri
       Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Pemberian Izin Usaha
       Lembaga Pembiayaan Kepada PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor
       1660/KMK.013/1990 tanggal 31 Desember 1990. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, izin tersebut
       masih berlaku hingga tanggal PSH ini dan telah sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

       Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang disampaikan kepada kami, Perseroan tidak
       membuka kantor cabang.

Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 15

                                                          91
Page 116
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W




       Perseroan memiliki kantor pusat yang beralamat di Gedung 18 Office Park, lantai 23, Jalan
       T.B. Simatupang No. 18, Jakarta Selatan dan hanya memiliki 17 kantor selain kantor cabang
       yang tersebar di kota Medan, Pekanbaru, Palembang, Jambi, DKI Jakarta, Surabaya,
       Semarang, Makasar, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, dan Pontianak. Seluruh kantor
       selain kantor cabang Perseroan bertanggungjawab dan dikoordinasikan oleh kantor pusat.
       Selain izin tersebut di atas, Perseroan juga telah memperoleh izin-izin material lain yaitu:

       a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”), Perseroan telah memiliki NIB dengan No.
          1282000530244 tertanggal 4 Mei 2021 dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
          Modal, dengan kode dan nama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
          yaitu 64911 – PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL, atas nama Perseroan
          yang berdomisili di Gedung 18 Office Park Lantai 23, Jl. TB Simatupang No. 18,
          Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan;

       b. Nomor Pokok Wajib Pajak: 001.374.654.0-073.000; dan

       c. Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak S-20KT/WPJ.30/KP.11/2022 tertanggal 22
          April 2022.

       Berdasarkan hasil Uji Tuntas, izin-izin material tersebut masih berlaku hingga tanggal PSH
       ini dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.     Berdasarkan hasil Uji Tuntas, Perseroan telah menjadi Emiten dengan jangka waktu lebih
       dari 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2
       (dua) tahun terhitung sebelum tanggal PSH ini. Perseroan telah memenuhi persyaratan
       pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan berdasarkan ketentuan
       Pasal 3 POJK No. 36/2014.

       Lebih lanjut, berdasarkan hasil Uji Tuntas, pemeringkatan yang diberikan oleh Pefindo
       sehubungan dengan Obligasi PUB V Tahap II ini masuk dalam kategori peringkat layak
       investasi berdasarkan standar yang dimiliki Pefindo. Dengan demikian pemeringkatan
       yang diberikan sehubungan dengan penerbitan Obligasi PUB V Tahap II ini telah
       memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
       Berkelanjutan berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

8.     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, sampai
       dengan tanggal PSH ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
       berikut:
       a. PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II;
       b. PPEO Obligasi Berkelanjutan V Tahap II;
       c. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap
           Tahap II Tahun 2026 No. 30 tertanggal 29 Januari 2026, dibuat di hadapan Esther
           Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta
           Pusat


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 16

                                                           92
Page 117
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tertanggal 28 Januari 2026 dibuat di hadapan
          Esther Pascalia Ery Jovina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
          Jakarta Pusat;
       (untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut di atas disebut sebagai “Dokumen
       Transaksi”).

       Dokumen Transaksi telah ditandatangani oleh Perseroan secara sah, berlaku terhadap dan
       mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasarnya serta
       ketentuan POJK 14/2025. PWA Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah dibuat sesuai
       dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang
       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”).

       Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat, sehingga Perseroan
       memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
       tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.
       19/2020”) dimana Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan jumlah lebih dari 25%
       (dua puluh lima persen) dari nilai Obligasi PUB V Tahap II dengan PT Bank Rakyat
       Indonesia (Persero) Tbk., selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

9.     Untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II,
       Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh
       Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam Persetujuan Direksi, Persetujuan
       Dewan Komisaris dan Persetujuan Pemegang Saham yang telah diuraikan di bagian awal
       PSH ini.

       Dengan demikian, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan Direksi,
       Persetujuan Dewan Komisaris dan Persetujuan Pemegang Saham, Perseroan memiliki
       kewenangan untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
       Dokumen Transaksi.

10.    Pada tanggal PSH ini, Perseroan tidak memiliki penyertaan modal pada perusahaan lain.

11.    Pada tanggal PSH ini, Perseroan memiliki 11 (sebelas) aset berupa benda tidak bergerak
       dalam bentuk tanah dan bangunan yang terbagi menjadi 9 (sembilan) aset bangunan
       berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan 2 (dua) aset tanah dan
       bangunan. Seluruh aset benda tidak bergerak di atas telah diasuransikan kepada PT
       Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan sampai dengan tanggal 1 Juli 2026.

       Perseroan juga memiliki kendaraan bermotor berupa 29 (dua puluh sembilan) unit mobil.
       Seluruh kendaraan bermotor milik Perseroan tersebut di atas telah diasuransikan kepada
       PT Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan sampai dengan 1 Juni 2026.

       Lebih lanjut, Perseroan memiliki peralatan kantor yang terdapat di kantor pusat dan di
       kantor selain kantor cabang berupa 178 (seratus tujuh puluh delapan) unit komputer.


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 17

                                                          93
Page 118
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Terhadap peralatan kantor tersebut, telah diasuransikan dengan jenis asuransi: (i) Moveable
       Property Insurance; (ii) Public Liability Insurance; (iii) Motor Vehicle Insurance dan (iv) Fire
       Insurance (PSAKI) kepada PT Asuransi Astra Buana dengan masa pertanggungan masing-
       masing sampai dengan 12 Juli 2026, 29 November 2026, 1 Juni 2026, dan 1 Juli 2026.

       Perseroan memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Merek dan Hak Cipta yang
       terdaftar atas nama Perseroan.

       Harta kekayaan Perseroan yang ada pada tanggal PSH ini dikuasai dan/atau dimiliki
       secara sah oleh Perseroan, dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dijaminkan atau
       dibebankan oleh jaminan apapun kepada pihak manapun, serta tidak berada dalam
       sengketa dengan pihak lain.

       Berdasarkan dokumen yang kami periksa dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas, Perseroan
       memiliki nilai pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko terhadap nilai aset
       Perseroan.

12.    Berdasarkan hasil Uji Tuntas, Perseroan mempekerjakan 231 karyawan, dimana 230 orang
       adalah karyawan tetap dan 1 orang adalah karyawan tidak tetap. Para karyawan Perseroan
       tidak mendirikan serikat pekerja, dan Perseroan telah memenuhi kewajibannya
       sehubungan dengan Upah Minimum yang berlaku bagi Perseroan.

       Semua karyawan Perseroan digaji melalui kantor Perseroan yang berdomisili di Jakarta
       sehingga ketentuan upah minimum yang berlaku bagi Perseroan adalah upah minimum
       wilayah DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025
       tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yakni sebesar Rp 5.729.876,- (lima juta tujuh
       ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam Rupiah). Perseroan telah
       memenuhi ketentuan upah minimum yang dibuktikan dengan Slip Gaji terendah bulan
       Januari 2026 adalah sebesar Rp 9.811.122,- (sembilan juta delapan ratus sebelas ribu seratus
       dua puluh dua Rupiah).

       Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk membuat laporan ketenagakerjaan dan
       didaftarkan dengan Nomor Pelaporan 12520.20260115.0005 tertanggal 14 Januari 2026 dan
       Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kembali tanggal 14 Januari 2027.

       Peraturan Perusahaan

       Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan oleh
       Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
       berdasarkan     keputusan     NOMOR       KEP.4/HI.00.00/00.0000.240301005/B/VI/2024
       tertanggal 13 Juni 2024. Adapun, merujuk pada keputusan tersebut, Peraturan Perusahaan
       Perseroan berlaku tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2026.




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 18

                                                           94
Page 119
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       Tenaga Kerja Asing

       Sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing, Perseroan mempekerjakan 1 (satu)
       orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris yang berkewarganegaraan asing dengan
       rincian sebagai berikut:
       1. Kiyoshi Kuribara, sebagai Direktur; dan
       2. Takayuki Akiyama, sebagai Komisaris.

       Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), untuk
       mempekerjakan:

       1. Kiyoshi Kuribara, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
          Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/013045/PK.04.01/I/2026
          tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
          Asing Perpanjangan pada Surya Artha Nusantara Finance PT, sehingga Perseroan dapat
          mempekerjakan sampai dengan tanggal 23 Februari 2027; dan

       2. Takayuki Akiyama, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
          Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/029165/PK.04.01/III/2025
          tertanggal 11 Maret 2025 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
          Pemegang Izin Tinggal Pada Surya Artha Nusantara Finance PT, sehingga Perseroan
          dapat mempekerjakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2026.

       RPTKA atas nama Kiyoshi Kuribara dan Takayuki Akiyama telah diterbitkan oleh instansi
       yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
       tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
       2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
       2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
       Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

       Dana Pensiun

       Perseroan telah mengikutsertakan pegawainya dalam program dana pensiun, yaitu Dana
       Pensiun Astra Dua.

       Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan

       Perseroan telah mengikutsertakan tenaga kerjanya (baik karyawan tetap maupun
       karyawan kontrak) dalam sertifikat kepesertaan program Jamsostek Nomor 91AJ2016
       tertanggal 9 Februari 2010 terdaftar atas nama PT Surya Artha Nusantara Finance

Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 19

                                                          95
Page 120
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W


       (JJ020135). Sehingga dengan demikian, karyawan Perseroan telah terdaftar secara
       sendirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan telah membayar iuran BPJS
       Ketenagakerjaan.

       Perseroan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 (tiga) bulan terakhir, yaitu
       Oktober 2025 sebesar Rp207.198.518,- (dua ratus tujuh juta seratus sembilan puluh delapan
       ribu lima ratus delapan belas Rupiah), November 2025 sebesar Rp201.068.036,- (dua ratus
       satu juta enam puluh delapan ribu tiga puluh enam Rupiah), dan Desember 2025 sebesar
       Rp202.617.356,- (dua ratus dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh enam
       Rupiah).

       BPJS Kesehatan

       Berdasarkan hasil Uji Tuntas, seluruh karyawan Perseroan telah terdaftar dalam program
       BPJS Kesehatan. Perseroan telah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan
       terakhir, yaitu Oktober 2025 sebesar Rp98.966.608,- (sembilan puluh delapan juta sembilan
       ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah), dan November 2025 sebesar
       Rp105.241.502,- (seratus lima juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus dua Rupiah)
       dan Desember 2025 sebesar Rp99.960.040,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
       enam puluh ribu empat puluh Rupiah).

13.    Perjanjian-perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang sampai
       dengan tanggal PSH ini Perseroan menjadi pihak di dalamnya adalah masih berlaku dan
       mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan
       yang berlaku. Tidak terdapat ketentuan ataupun pembatasan berdasarkan perjanjian-
       perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang pada tanggal PSH
       ini merugikan hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II atau menghalangi Perseroan untuk
       melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, serta
       tidak terdapat ketentuan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana penggunaan
       dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II yang akan
       diterbitkan oleh Perseroan.

14.    Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah melakukan penyesuaian Perjanjian Pembiayaan
       dengan cara Sewa Pembiayaan (termasuk Jual dan Sewa Balik), Perjanjian Pembiayaan
       Investasi dengan cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran, dan Perjanjian
       Pembiayaan dengan cara Anjak Piutang dengan ketentuan persyaratan perjanjian baku
       sebagaimana termuat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang
       Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 22/2023”)
       dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku (“SEOJK No.



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 20

                                                           96
Page 121
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W



       13/2014”) dan ketentuan mengenai perjanjian pembiayaan yang terdapat pada POJK No.
       35/2018 sebagaimana terakhir kali diubah dengan POJK No. 35/2025.

15.    Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit
       sampai dengan tanggal PSH ini, Perseroan telah melakukan pemberitahuan rencana
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II kepada waliamanat
       sebelumnya dan para krediturnya, sebagai berikut:
       a. kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk. melalui Surat Pemberitahuan
           No.005/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       b. kepada       PT    Bank     ANZ      Indonesia   melalui     Surat    Pemberitahuan
           No.003/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       c. kepada PT Bank Permata Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
           011/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       d. kepada Standard Chartered Bank Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
           013/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       e. kepada PT United Tractors Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
           016/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       f. kepada PT Bank Mizuho Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
           006/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       g. kepada PT Bank Central Asia Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
           004/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       h. kepada PT Bank SMBC Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
           015/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       i. kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Surat Pemberitahuan No.
           007/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       j. kepada PT Bank Shinhan Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
           014/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       k. kepada PT Bank HSBC Indonesia melalui Surat Pemberitahuan No.
           0068/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 20 Januari 2026;
       l. kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
           008/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026;
       m. kepada PT Bank PAN Indonesia Tbk. melalui Surat Pemberitahuan No.
           010/LSANF/BOD/I/2026 tanggal 5 Januari 2026; dan
       n. kepada Wali Amanat melalui Surat Pemberitahuan No. 017/LSANF/BOD/I/2026
           tanggal 5 Januari 2026.

       Namun demikian, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat dan para
       krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan V Tahap II.


Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 21

                                                          97
Page 122
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W




       Selain dari persyaratan untuk melakukan pemberitahuan sebagaimana disebutkan di atas,
       tidak terdapat ketentuan ataupun pembatasan lain berdasarkan perjanjian-perjanjian
       penting dan material serta perjanjian-perjanjian kredit yang pada tanggal PSH ini
       merugikan hak pemegang Obligasi PUB V Tahap II atau menghalangi Perseroan untuk
       melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, serta
       tidak terdapat ketentuan atau pembatasan yang dapat menghalangi rencana penggunaan
       dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II yang akan
       diterbitkan oleh Perseroan.

16.    Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan untuk periode pembukuan yang
       berakhir pada 30 September 2025 dan keterangan Perseroan, Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II tidak menyebabkan Perseroan melanggar
       ketentuan Pasal 79 dan Pasal 84 ayat (2) POJK No. 35/2018 sebagaimana diubah terakhir
       kali dengan POJK No. 35/2025 dikarenakan financing to asset ratio Perseroan adalah sebesar
       95,8% (sembilan puluh lima koma delapan persen), dan gearing ratio Perseroan adalah
       sebesar 4,5 (empat koma lima) kali.

17.    Sesuai keterangan Perseroan tingkat kesehatan perusahaan Perseroan per tanggal
       31 Desember 2025 adalah sangat sehat dan telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam
       Pasal 10 ayat (3) POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga
       Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 28/2020”).

18.    Berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Tuntas, Perseroan telah melakukan pembayaran dan
       pelaporan kewajiban pajak secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

19.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan penjamin pelaksana emisi Obligasi PUB
       V Tahap II, wali amanat, para profesi penunjang pasar modal, PT Pemeringkat Efek
       Indonesia yang terlibat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       Tahap II. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia
       (Persero) Tbk., selaku wali amanat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan V Tahap II.

20.    Berdasarkan pemeriksaan terhadap keterangan Perseroan dan pernyataan dari setiap
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan dan setiap anggota Direksi
       dan/atau Dewan Komisaris Perseroan untuk periode sejak tanggal PUB V Tahap I Tahun
       2025 sampai dengan tanggal PSH ini tidak terlibat dalam suatu proses perkara pidana,
       perkara perdata, perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
       perkara perpajakan, perkara sengketa perburuhan, perkara tata usaha negara dan arbitrase

Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 22

                                                           98
Page 123
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S        A T        L A W



       yang sedang dalam proses pemeriksaan pada lembaga pengadilan dan arbitrase atau dalam
       tahap somasi, kecuali yang diuraikan di bawah ini:

       Pengajuan Gugatan Perdata oleh Perseroan terhadap PT Bank Tabungan Negara
       (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara
       452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. tertanggal 17 Juli 2023

       Perseroan mengajukan gugatan hukum perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan
       Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan dana Perseroan sebesar
       Rp110.000.000.000 pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank”) yang belum
       dapat ditarik kembali oleh Perseroan. Bank menginformasikan bahwa dana tersebut
       menjadi objek investigasi pihak yang berwenang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan
       dan/atau tindak pidana pencucian uang.

       Pada 17 Juli 2023, Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap
       Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor Perkara
       452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
       telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Perseroan ditolak.

       Atas putusan tersebut, Perseroan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi
       Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 941/PDT/PT.DKI. Terhadap
       putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan tertanggal
       24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan banding Perseroan diterima dan
       menegaskan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 452/Pdt.G/2023.PN.Jkt.Pst.

       Terhadap putusan banding tersebut, Perseroan melalui melalui kuasa hukumnya telah
       mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 5 Agustus 2024 ke Mahkamah Agung
       Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal PSH ini disampaikan, Perseroan masih
       menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan belum ada
       perkembangan lebih lanjut.

       Perkara hukum tersebut di atas tidak memiliki dampak material dan tidak mempengaruhi
       kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghambat atau menghalangi rencana
       Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       Tahap II.

21.    Informasi yang berkaitan dengan aspek hukum sebagaimana dimuat dalam Informasi
       Tambahan terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II tidak
       bertentangan dengan hasil Uji Tuntas yang diuraikan dalam LPSH.



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 23

                                                          99
Page 124
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S       A T        L A W

ASUMSI DAN KUALIFIKASI

PSH ini disusun menggunakan asumsi-asumsi dan tunduk pada kualifikasi/pembatasan sebagai
berikut:

1. Tanda tangan dan cap atas semua dokumen yang diberikan atau ditunjukkan oleh Perseroan
   dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah asli serta, bagi yang dilakukan selain oleh
   Perseroan, dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan dokumen-dokumen asli yang
   diberikan atau ditunjukkan tersebut adalah otentik, dan fotokopi/salinannya adalah sesuai
   dengan aslinya.

2. Dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, keterangan-keterangan, fakta-fakta dan
   pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   Perseroan dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau
   pemegang saham Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat,
   lengkap, telah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan kapasitasnya,
   dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai
   dengan tanggal dikeluarkannya PSH ini. Setiap acuan terhadap ”keterangan Perseroan”
   dalam PSH ini adalah setiap keterangan, informasi ataupun pernyataan dari masing-masing
   Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham
   Perseroan.

3. Pihak yang mengadakan/menandatangani perjanjian dengan Perseroan dan/atau pejabat
   pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan, melakukan pendaftaran atau
   pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
   melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4. Segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga, termasuk badan-badan
   eksekutif dan yudikatif, peradilan dan arbitrase, baik lisan maupun tertulis, sehubungan
   dengan beberapa aspek hukum yang berhubungan dengan Perseroan yang menurut
   pendapat kami penting untuk dimintakan adalah benar, sesuai dengan keadaan yang
   sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya kami tidak
   melakukan pemeriksaan tersendiri atau menelusuri kebenaran dari keterangan atau
   pernyataan pihak ketiga tersebut.

5. Dalam melaksanakan Uji Tuntas terkait dengan aspek kewajiban perpajakan, kami
   berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonasi Peraturan
   Perpajakan dimana perhitungan pajak dilaksanakan secara sukarela dan berdasarkan sistem
   self-assesment. Atas dasar tersebut, kami berasumsi bahwa segala bukti pembayaran pajak
   yang diberikan oleh Perseroan kepada kami adalah benar dan telah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen sehubungan dengan
   rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II oleh Perseroan,

Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 24

                                                          100
Page 125
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S       A T        L A W

    terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
    Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi konsultan hukum pasar modal yang
    berlaku terhadap kami.

7. Dalam melakukan Uji Tuntas, kami menerapkan asas dan prinsip integritas, keterbukaan,
   independensi, kemanfaatan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian,
   kepentingan masyarakat pasar modal dan keuangan, dan kepastian hukum sebagaimana
   disyaratkan dalam Standar HKHSK.

8. Kami tidak (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersial atau
   finansial dari suatu transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
   di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
   memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan,
   dan (iii) memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam
   suatu transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya
   atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat.

9. Pendapat kami dalam LPSH ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk
   menilai atau menentukan: (i) kewajaran harga Obligasi PUB V Tahap II yang akan ditawarkan
   dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan; (ii) aspek risiko
   yang dihadapi oleh pemegang Obligasi PUB V Tahap II sehubungan dengan kepemilikan
   Obligasi PUB V Tahap II; dan (iii) aspek risiko sebagaimana dimaksud dalam bab mengenai
   “Faktor Risiko” dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan
   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen
yang kami peroleh selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini.


Hormat kami,
WIYONO PARTNERSHIP




Wiyono Sari, S.H., LL.M.
Nomor STTD.KH-276/PJ-1/PM.021/2024



Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 25

                                                          101
Page 126
                                                                  WIYONO PARTNERSHIP
                                                                  A T T O R N E Y S       A T        L A W

Tembusan:
- Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Yth. Direksi PT Indo Premier Sekuritas
- Yth. Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
- Yth. Direksi PT Mandiri Sekuritas
- Yth. Direksi PT BRI Danareksa Sekuritas




Pendapat dari Segi Hukum No.: 002/WP-WS/LO-SANF/I/2026                        PT Surya Artha Nusantara Finance

                                                         Hal 26

                                                          102
Page 127
PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE
18 Office Park, Lt. 23
Jl. T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan 12520
www.sanf.co.id
legal@sanf.co.id
Ph: +62 21 781 75 55
Fax: +62 21 781 9111 / 7884 7224 / 2270 8500




                                               103

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.02 MB
Published25 Feb 2026
Pages127
Characters494,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 275 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE p.1 ×125
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org Dana Pensiun p.2 ×10
linked org Bank Central Asia Tbk p.44 ×8
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.44 ×4
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.44 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.44 ×16
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.44 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.44 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.44 ×5
linked org United Tractors Tbk p.44 ×64
linked — Standard Chartered p.44 ×4
linked org PT Astra Sedaya Finance p.46 ×56
linked org Astra International Tbk. p.46 ×13
linked person FXL Kesuma p.46 ×7
linked person Arietta Adrianti p.46 ×3
linked person Buntoro Muljono p.46 ×8
linked person Handoko Pranoto p.46 ×5
linked person Wempy Kunto Wiambodo p.46 ×3
linked person Handy Hartono p.46 ×4
linked person Handri Susanto p.46 ×3
linked person Kiyoshi Kuribara p.46 ×6
linked org PT Danusa Tambang Nusantara p.47 ×5
linked org ACSET Indonusa Tbk p.47 ×17
linked org PT Energia Prima Nusantara p.47
linked org PT Karya Supra Perkasa p.47 ×3
linked org PT Pamapersada Nusantara p.47 ×15
linked org PT Tuah Turangga Agung p.47 ×3
linked org PT Komatsu Astra Finance p.47 ×7
linked org PT Asmin Bara Bronang p.47 ×5
linked org PT Sumbawa Jutaraya p.47 ×3
linked org PT Agincourt Resources p.47
linked org Trimitra Trans Persada Tbk p.48 ×2
linked org Astra Otoparts Tbk p.48 ×2
linked org Astra Graphia Tbk p.48 ×5
linked org PT Federal International Finance p.48 ×8
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.50 ×8
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.51 ×2
linked org Mizuho Bank p.60
linked org PT Bina Pertiwi p.65 ×2
linked org PT Bank Saqu Indonesia p.67 ×3
linked org Bank Danamon p.69 ×3
linked org Media Nusantara p.73
linked org Hexindo Adiperkasa Tbk p.81 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.84
linked person Parman Nataatmadja p.89
linked person Awan Nurmawan Nuh p.89
linked person Helvi Yuni Moraza p.89
linked person Lukmanul Khakim p.89
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.89
linked person Ety Yuniarti p.89
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.89
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.90 ×2
linked org MNC Kapital Indonesia p.91 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.91 ×3
linked person Merdeka Copper Gold p.91
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.91 ×2
linked org Hino Finance Indonesia p.91
linked org Merdeka Battery Materials p.91 ×7
linked org Hartadinata Abadi p.91
linked org Global Mediacom p.91 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.91
linked — Daaz Bara Lestari p.91
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×41
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×46
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible person Takayuki Akiyama · Komisaris p.46 ×5
possible org Irvan Nusantara Lubis p.53 ×5
possible person Suparno Djasmin p.57
possible org International Tbk. p.65 ×3
possible org Bank BTPN Tbk p.71 ×2
possible — Central Business p.86
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.89
possible person Edi Susianto p.89
possible person Hery Gunardi p.89
possible person Mahdi Yusuf p.89
possible person Hakim Putratama p.89
possible person Riko Tasmaya p.89
possible person Aquarius Rudianto p.89
possible person Farida Thamrin p.89
possible person Akhmad Purwakajaya p.89
possible person Aris Hartanto p.89
possible person Achmad Royadi p.89
possible org PT Pegadaian p.90
unresolved org PT SURYA ARTHA NUSANTARA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance Nomor S- p.2 ×2
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.5 ×15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×6
unresolved org Bapepam p.6 ×20
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.10
unresolved org PT Sangga Loka Subur p.16 ×3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.17 ×3
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.19 ×3
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.19 ×6
unresolved org Marubeni Corporation p.19 ×25
unresolved org PT Marubeni Indonesia p.19 ×6
unresolved org Rianto & Rekan p.23 ×2
unresolved org ASTRA INTERNASIONAL Tbk p.31 ×3
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance Kegiatan p.38
unresolved org Bank BRI p.38 ×3
unresolved org Bank BRI. Bank BRI p.38
unresolved org Menteri Keuangan p.39 ×2
unresolved org Rintis p.41
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.44 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.44 ×3
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Leasing. p.45
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.45 ×2
unresolved org PT Rajawali Sigi Lestari p.47
unresolved org PT Unitra Persada Energia p.47 ×3
unresolved org UT Heavy Industry PTE Ltd p.47 ×2
unresolved org PT Astra Nusa Perdana p.47
unresolved org PT Astra Tol Nusantara p.47
unresolved org PT Persada Tambang Mulia p.47 ×3
unresolved org PT Asmin Bara p.47
unresolved org PT Pama Indo Mining p.47 ×2
unresolved org PT Tambang Supra Perkasa p.47 ×2
unresolved org PT Tambang Karya Supra p.47 ×2
unresolved org PT Prima Multi Mineral p.47
unresolved org PT Kaltim Prima Persada p.47
unresolved org PT Telen Orbit Prima p.47
unresolved org PT Asmin Bara Jaan p.47
unresolved org PT Energi Prima Nusantara p.48
unresolved org PT Kadya Caraka Mulia p.48
unresolved org PT Kalimantan Prima Persada p.48
unresolved org Yayasan Pendidikan Astra p.48 ×2
unresolved org PT Astra Mitra Ventura p.48 ×3
unresolved org Yayasan Darma Bhakti Astra p.48
unresolved org Koperasi Astra International p.48 ×2
unresolved org PT Skylift Indonesia p.48 ×2
unresolved org PT Karsa Surya Indonusa p.48
unresolved org PT Sigap Prima Astrea p.48
unresolved org PT Marga Mandala Sakti p.48 ×2
unresolved org PT Karya Surya Indonesia p.48
unresolved org PT Unimitra Aspera p.48
unresolved org PT Astratel Nusantara p.48 ×2
unresolved org PT Pramindo Ikat Nusantara p.48
unresolved org Bank Summa p.48
unresolved org PT Wardley Summa Leasing p.48
unresolved org PT Private Development Finance p.48
unresolved org PT Multi Trucks Indonesia p.49
unresolved org PT Mega Central Finance p.49
unresolved org PT Surya Cakra Anugerah Nusantara p.49 ×4
unresolved org Marubeni Korea Corporation p.49
unresolved org Marubeni India Private Ltd p.49
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.49 ×2
unresolved org PT Pandu Dayatama Patria p.49 ×2
unresolved org PT Berau Coal p.50
unresolved org PT Traktor Nusantara p.50 ×2
unresolved org PT Swadaya Harapan Nusantara p.50
unresolved org PT Komatsu Indonesia p.50
unresolved org PT Pama Persada Nusantara p.50
unresolved org Pte. Ltd p.50
unresolved org Yayasan Dharma Bhakti Astra p.50
unresolved org PT Staco Estika Sedaya Finance p.50 ×2
unresolved org PT Surya Indoalgas p.51
unresolved org Dana Pensiun Astra Dua p.51 ×2
unresolved org Dana Pensiun Astra Satu p.51 ×2
unresolved org PT Astra Honda Motor p.51 ×2
unresolved org Prasetio Utomo p.51
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance. Berdasarkan RPTKA Kiyoshi p.52
unresolved org General Manager Marubeni Corporation p.52
unresolved org SBM Leasing Inc p.52
unresolved org Maxima Machineries Inc p.52
unresolved org Marubeni Iran Corporation p.52
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.53 ×2
unresolved person Theresia Sri Nayuti. p.54
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.56 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.56 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.57
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.57 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.57
unresolved person Gibson Thomasyadi · Notaris p.57
unresolved org PT Arya Kharisma p.58
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.58
unresolved org Menteri p.58 ×2
unresolved — Mayorit · Pemegang Saham p.60
unresolved org JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. p.60
unresolved org Sompo Japan Insurance Inc p.60
unresolved org Tentang Marubeni Corporation p.60
unresolved org PT United p.61 ×16
unresolved org Tractors Tbk p.61 ×15
unresolved org PT Komatsu p.62
unresolved org PT Asuransi Astra p.62
unresolved org PT Surya Artha p.62 ×14
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.62 ×12
unresolved org PT Surya p.62 ×11
unresolved org PT Federal p.62
unresolved org PT Surya Artha Nusantara p.63 ×10
unresolved org PT Astra p.64 ×11
unresolved org Graphia Tbk p.64
unresolved org PT Pamapersada p.64
unresolved org PT Serasi p.65
unresolved org PT Astra Welab p.65
unresolved org PT Astra Agro p.65
unresolved org Lestari Tbk p.65
unresolved org Agro Lestari Tbk p.66
unresolved org PT Astra Kreasi p.66
unresolved org PT Kalimantan p.66
unresolved org PT Kalimantan Prima p.66
unresolved org PT Traktor p.66 ×2
unresolved org PT Bank Saqu p.67 ×2
unresolved org PT Astra Mitra p.67
unresolved org PT Asuransi Astra Buana Jenis Asuransi p.68 ×4
unresolved org Working Capital Indonesia Tbk p.69
unresolved org Fasilitas Non-Indonesia Tbk p.70
unresolved org PT Bank ANZ p.70 ×6
unresolved org Permata Tbk. p.70
unresolved org Central Asia Tbk p.70
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk p.71 ×2
unresolved org PT Bank HSBC p.71
unresolved org CIMB Niaga Tbk p.71
unresolved org PT Surya Arta p.72
unresolved org Dana Pensiun Kompas Gramedia p.72
unresolved org PT Surya Abadi Permai p.72 ×2
unresolved org PT Kompas Media p.73
unresolved org Menteri Supeno p.73
unresolved org PT Kompas p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.73 ×6
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.74 ×2
unresolved org PT Daya Kobelco p.81
unresolved org Astra Isuzu Tbk p.81
unresolved org Astra UD Trucks Tbk p.81
unresolved org PT Indo p.84
unresolved org PT BRI p.84
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Para Penjamin Emisi Obligasi p.84
unresolved person Wiyono Sari p.85
unresolved person Esther P. E. Jovina p.85 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek p.86
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia No. Izin p.86
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.88
unresolved org Bank Priyayi p.88
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.88 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.88 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.88
unresolved org PT Datindo Entrycom p.88
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga p.90
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.90
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.90
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.90
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.90
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.90
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.90
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.91
unresolved org PT Mitra Prima Lancar Tahun p.91
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.91
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.91
unresolved org Bank Tahap II Tahun p.91
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.91 ×2
unresolved org Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk p.91
unresolved org Bank Devisa p.92
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance Hal p.101 ×16
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.109
unresolved org WIYONO PARTNERSHIP Wiyono Sari p.125
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Pendapat p.126

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result