Skip to content
Back to announcement

20260225_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029329.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           023/CS-OJK/SMN/II/26

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penjaminan Perusahaan
 Perihal
                                       dan Penggantian Kerugian antara Protelindo, Iforte dengan Bank of China
                                       (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              25 Februari 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                               Penjaminan Perusahaan dan Penggantian Kerugian antara
                                               Protelindo, Iforte dengan Bank of China (Hong Kong) Limited,
                                               Cabang Jakarta
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material    1.       Penandatangan Perjanjian Fasilitas tertanggal 25
                                        Februari 2026 oleh dan antara PT Profesional Telekomunikasi
                                        Indonesia (Protelindo) sebagai peminjam dan Bank of China
                                        (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta (Bank) sebagai pemberi
                                        pinjaman (Perjanjian Fasilitas).
                                        2.       Penandatanganan Perjanjian Penjaminan
                                        Perusahaan dan Penggantian Kerugian tertanggal 25 Februari
                                        2026 oleh dan antara PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) sebagai
                                        penjamin dan Bank sebagai penerima penjaminan. (Perjanjian
                                        Penanggungan).

                                        Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan secara
                                        bersama-sama disebut sebagai Transaksi.

                                        Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                        Perjanjian Fasilitas:
                                        1.       Komitmen: Rp1.400.000.000.000.- / IDR1,
                                        400,000,000,000,-
                                        2.       Tujuan: Untuk keperluan korporasi umum
                                        perusahaan, termasuk untuk membayar kembali pinjaman
                                        yang telah ada di Bank.
                                        3.       Tanggal Akhir Jatuh Tempo: 60 (enam puluh) bulan
                                        sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas.
                                        4.       Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

                                        Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte
                                        menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian
                                        Fasilitas.

                                        1.         Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
                                        afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                        (i)        Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
                                        42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                        Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
                                        Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
                                        99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
                                        Terbuka; dan
                                        (ii)       Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
                                        (iii)      Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                        pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                        secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                        Terkendali;

                                        2.       Penandatanganan Transaksi di atas bukan
                                        merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
                                        dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
                                        material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                        Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta   Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan     dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan,   kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau     maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   25-02-2026 16:32

Lampiran                           1. BOCHK - Informasi Material TOWR (Final) 25022026.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           023/CS-OJK/SMN/II/26

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             The Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee and Indemnity
                                     Agreement between Protelindo, Iforte and Bank of China (Hong Kong) Limited,
                                     Jakarta Branch

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               25 February 2026

                                             The Signing of the Facility Agreement and Corporate
 Type of Material Information or Facts       Guarantee and Indemnity Agreement between Protelindo,
                                             Iforte and Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch
Page 5
 Description of Material Information or     1.        Signing of the Facility Agreement February 25, 2026,
 Facts                                      made between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
                                            (Protelindo) as a borrower and Bank of China (Hong Kong)
                                            Limited, Jakarta Branch (Bank) as the lender (Facility
                                            Agreement).
                                            2.        Signing of the Corporate Guarantee and Indemnity
                                            Agreement dated February 25, 2026 made between PT Iforte
                                            Solusi Infotek (Iforte) as a guarantor and Bank as a guarantee
                                            recipient (Corporate Guarantee).

                                            Facility Agreement and Corporate Guarantee together will be
                                            referred as Transaction.

                                            The following are the key terms and conditions under the
                                            Facility Agreement:
                                            1.        Commitment: IDR1,400,000,000,000,-
                                            2.        Purpose: For general corporate purposes, including
                                            to refinance its existing indebtedness in Bank.
                                            3.        Final Maturity Date: 60 (sixty) months from the
                                            signing date of the Facility Agreement.
                                            4.        Governing Laws: Law of Indonesia.

                                            Based on the Corporate Guarantee, Iforte will guarantee all the
                                            obligations of Protelindo under the Facility Agreement.

                                            1.        The execution of the Transaction is an affiliated
                                            transaction as referred to:
                                            (i)       Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
                                            Regulation No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction
                                            and Conflict of Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a
                                            transaction between the subsidiaries whose at least 99% of
                                            their shares are owned by the Public Company; and
                                            (ii)      Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
                                            received directly from bank; and/or
                                            (iii)     Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
                                            corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
                                            granted to a public company or its subsidiaries.
                                            2.        The Transaction is not a conflict-of-interest
                                            transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a
                                            material transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                            17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                            Business Activities.

 Impact of event, material information or   The performance of the Transaction does not give rise to any
 facts towards Issuers or Public            material adverse impact on the Company's operations, legal
 Company’s operational activities, legal,   matters, financial condition, or business continuity.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary
Page 6
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Monalisa Irawan

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      25-02-2026 16:32

Attachment                        1. BOCHK - Informasi Material TOWR (Final) 25022026.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published25 Feb 2026
Pages6
Characters12,728
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×23
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2 ×3
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.3 ×2
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result