Back to announcement
20260225_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029329.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 023/CS-OJK/SMN/II/26
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penjaminan Perusahaan
Perihal
dan Penggantian Kerugian antara Protelindo, Iforte dengan Bank of China
(Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 25 Februari 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penjaminan Perusahaan dan Penggantian Kerugian antara
Protelindo, Iforte dengan Bank of China (Hong Kong) Limited,
Cabang Jakarta
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Penandatangan Perjanjian Fasilitas tertanggal 25
Februari 2026 oleh dan antara PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia (Protelindo) sebagai peminjam dan Bank of China
(Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta (Bank) sebagai pemberi
pinjaman (Perjanjian Fasilitas).
2. Penandatanganan Perjanjian Penjaminan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian tertanggal 25 Februari
2026 oleh dan antara PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) sebagai
penjamin dan Bank sebagai penerima penjaminan. (Perjanjian
Penanggungan).
Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Fasilitas:
1. Komitmen: Rp1.400.000.000.000.- / IDR1,
400,000,000,000,-
2. Tujuan: Untuk keperluan korporasi umum
perusahaan, termasuk untuk membayar kembali pinjaman
yang telah ada di Bank.
3. Tanggal Akhir Jatuh Tempo: 60 (enam puluh) bulan
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas.
4. Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte
menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian
Fasilitas.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No.
42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit
99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan
Terbuka; dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali;
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 3
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 25-02-2026 16:32
Lampiran 1. BOCHK - Informasi Material TOWR (Final) 25022026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 023/CS-OJK/SMN/II/26
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement between Protelindo, Iforte and Bank of China (Hong Kong) Limited,
Jakarta Branch
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 25 February 2026
The Signing of the Facility Agreement and Corporate
Type of Material Information or Facts Guarantee and Indemnity Agreement between Protelindo,
Iforte and Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch
Page 5
Description of Material Information or 1. Signing of the Facility Agreement February 25, 2026,
Facts made between PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(Protelindo) as a borrower and Bank of China (Hong Kong)
Limited, Jakarta Branch (Bank) as the lender (Facility
Agreement).
2. Signing of the Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement dated February 25, 2026 made between PT Iforte
Solusi Infotek (Iforte) as a guarantor and Bank as a guarantee
recipient (Corporate Guarantee).
Facility Agreement and Corporate Guarantee together will be
referred as Transaction.
The following are the key terms and conditions under the
Facility Agreement:
1. Commitment: IDR1,400,000,000,000,-
2. Purpose: For general corporate purposes, including
to refinance its existing indebtedness in Bank.
3. Final Maturity Date: 60 (sixty) months from the
signing date of the Facility Agreement.
4. Governing Laws: Law of Indonesia.
Based on the Corporate Guarantee, Iforte will guarantee all the
obligations of Protelindo under the Facility Agreement.
1. The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
Regulation No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction
and Conflict of Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e. a
transaction between the subsidiaries whose at least 99% of
their shares are owned by the Public Company; and
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
received directly from bank; and/or
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
granted to a public company or its subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a
material transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of the Transaction does not give rise to any
facts towards Issuers or Public material adverse impact on the Company's operations, legal
Company’s operational activities, legal, matters, financial condition, or business continuity.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Page 6
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 25-02-2026 16:32
Attachment 1. BOCHK - Informasi Material TOWR (Final) 25022026.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.