Back to announcement
20260225_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029329_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 25 Februari 2026 / February 25, 2026
Nomor : 023/CS-OJK/SMN/II/26
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291 - 431691 / 021 - 23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian /
Date of Occurrence 25 Februari 2026 / February 25, 2026
2. Pihak dalam Transaksi / 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Parties to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”); and
Page 2
3. Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta
(“Bank”).
3. Jenis Transaksi atau Fakta Material 1. Penandatangan Perjanjian Fasilitas tertanggal 25
/ Type of Material Information or Februari 2026 oleh dan antara Protelindo sebagai
Facts peminjam dan Bank sebagai pemberi pinjaman
(“Perjanjian Fasilitas”). / Signing of the Facility
Agreement February 25, 2026, made between
Protelindo as a borrower and Bank as the lender
(“Facility Agreement”).
2. Penandatanganan Perjanjian Penjaminan
Perusahaan dan Penggantian Kerugian tertanggal 25
Februari 2026 oleh dan antara Iforte sebagai
penjamin dan Bank sebagai penerima penjaminan.
(“Perjanjian Penanggungan”). / Signing of the
Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
dated February 25, 2026 made between Iforte as a
guarantor and Bank as a guarantee recipient
(“Corporate Guarantee”).
Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai "Transaksi“. / Facility
Agreement and Corporate Guarantee together will be
referred as to "Transaction".
4. Uraian Informasi atau Fakta Material Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
/ Description of Material Information Perjanjian Fasilitas: / The following are the key terms and
or Facts conditions under the Facility Agreement:
1. Komitmen / Commitment:
Rp1.400.000.000.000.- / IDR1,400,000,000,000,-
2. Tujuan / Purpose:
Untuk keperluan korporasi umum perusahaan,
termasuk untuk membayar kembali pinjaman yang
telah ada di Bank. / For general corporate purposes,
including to refinance its existing indebtedness in
Bank.
3. Tanggal Akhir Jatuh Tempo / Final Maturity Date:
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Fasilitas. / 60 (sixty)
months from the signing date of the Facility
Agreement.
4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte
menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian
Fasilitas./ Based on the Corporate Guarantee, Iforte will
Page 3
guarantee all the obligations of Protelindo under the
Facility Agreement.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
fakta material tersebut terhadap dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
kondisi keuangan, atau maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The
kelangsungan usaha Emiten atau performance of the Transaction does not give rise to any
Perusahaan Publik / The impact of material adverse impact on the Company’s operations,
such event, information or material legal matters, financial condition, or business continuity.
facts towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer or
Public Company
6. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42”), yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
oleh Perusahaan Terbuka; dan / Clause 6
section (1) letter b point (2) of OJK Regulation
No. 42 of 2022 regarding the Affiliated
Transaction and Conflict of Interest Transaction
(“OJK Rule 42”), i.e. a transaction between the
subsidiaries whose at least 99% of their shares
are owned by the Public Company; and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / Clause 6 section (1) letter
(d) of POJK 42, i.e. a loan received directly from
bank; and/or
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
to bank in relation to the loan granted to a public
company or its subsidiaries.
Page 4
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a material transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities.
Page 5
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.
Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
6
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.