Skip to content
Back to announcement

20260225_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32029329_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                      Jakarta, 25 Februari 2026 / February 25, 2026

Nomor           : 023/CS-OJK/SMN/II/26
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:

To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:

Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
                                              Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291 - 431691 / 021 - 23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id

 1.   Tanggal Kejadian /
      Date of Occurrence                      25 Februari 2026 / February 25, 2026

 2.   Pihak dalam Transaksi /                 1. PT      Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
      Parties to the Transaction                 (“Protelindo”);
                                              2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”); and
Page 2
                                             3. Bank of China (Hong Kong) Limited, Cabang Jakarta
                                                (“Bank”).


3.   Jenis Transaksi atau Fakta Material     1. Penandatangan Perjanjian Fasilitas tertanggal 25
     / Type of Material Information or          Februari 2026 oleh dan antara Protelindo sebagai
     Facts                                      peminjam dan Bank sebagai pemberi pinjaman
                                                (“Perjanjian Fasilitas”). / Signing of the Facility
                                                Agreement February 25, 2026, made between
                                                Protelindo as a borrower and Bank as the lender
                                                (“Facility Agreement”).
                                             2. Penandatanganan       Perjanjian      Penjaminan
                                                Perusahaan dan Penggantian Kerugian tertanggal 25
                                                Februari 2026 oleh dan antara Iforte sebagai
                                                penjamin dan Bank sebagai penerima penjaminan.
                                                (“Perjanjian Penanggungan”). / Signing of the
                                                Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                                                dated February 25, 2026 made between Iforte as a
                                                guarantor and Bank as a guarantee recipient
                                                (“Corporate Guarantee”).
                                             Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan secara
                                             bersama-sama disebut sebagai "Transaksi“. / Facility
                                             Agreement and Corporate Guarantee together will be
                                             referred as to "Transaction".
4.   Uraian Informasi atau Fakta Material    Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
     / Description of Material Information   Perjanjian Fasilitas: / The following are the key terms and
     or Facts                                conditions under the Facility Agreement:
                                             1. Komitmen / Commitment:
                                                 Rp1.400.000.000.000.- / IDR1,400,000,000,000,-
                                             2. Tujuan / Purpose:
                                                 Untuk keperluan korporasi umum perusahaan,
                                                 termasuk untuk membayar kembali pinjaman yang
                                                 telah ada di Bank. / For general corporate purposes,
                                                 including to refinance its existing indebtedness in
                                                 Bank.
                                             3. Tanggal Akhir Jatuh Tempo / Final Maturity Date:
                                                 60     (enam       puluh)     bulan    sejak     tanggal
                                                 penandatanganan Perjanjian Fasilitas. / 60 (sixty)
                                                 months from the signing date of the Facility
                                                 Agreement.
                                             4. Hukum yang berlaku / Governing Laws:
                                                 Hukum Indonesia. / Law of Indonesia.

                                             Bahwa berdasarkan Perjanjian Penanggungan, Iforte
                                             menjamin seluruh kewajiban Protelindo atas Perjanjian
                                             Fasilitas./ Based on the Corporate Guarantee, Iforte will
Page 3
                                             guarantee all the obligations of Protelindo under the
                                             Facility Agreement.

5.   Dampak kejadian, informasi atau         Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
     fakta material tersebut terhadap        dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
     kegiatan     operasional,    hukum,     kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
     kondisi       keuangan,         atau    maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The
     kelangsungan usaha Emiten atau          performance of the Transaction does not give rise to any
     Perusahaan Publik / The impact of       material adverse impact on the Company’s operations,
     such event, information or material     legal matters, financial condition, or business continuity.
     facts towards operational activities,
     legal,   financial   condition,    or
     business continuity of the Issuer or
     Public Company
6.   Keterangan     lain-lain   /   Other    1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
     information                                afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
                                                execution of the Transaction is an affiliated
                                                transaction as referred to:
                                                    (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
                                                        No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                                        dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
                                                        42”), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                                        Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
                                                        sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
                                                        oleh Perusahaan Terbuka; dan / Clause 6
                                                        section (1) letter b point (2) of OJK Regulation
                                                        No. 42 of 2022 regarding the Affiliated
                                                        Transaction and Conflict of Interest Transaction
                                                        (“OJK Rule 42”), i.e. a transaction between the
                                                        subsidiaries whose at least 99% of their shares
                                                        are owned by the Public Company; and
                                                   (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                        transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                        langsung dari bank; / Clause 6 section (1) letter
                                                        (d) of POJK 42, i.e. a loan received directly from
                                                        bank; and/or
                                                  (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                        transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                                        pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                                        Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                                        Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
                                                        POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
                                                        to bank in relation to the loan granted to a public
                                                        company or its subsidiaries.
Page 4
2. Penandatanganan Transaksi di atas bukan
   merupakan        transaksi    benturan    kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan
   merupakan        transaksi   material    sebagaimana
   dimaksud            dalam        Peraturan       OJK
   No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
   a conflict-of-interest transaction of the Company as
   referred to POJK 42 and not a material transaction as
   referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
   on Material Transactions and Change of Business
   Activities.
Page 5
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.

Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.




Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary


Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).




                                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published25 Feb 2026
Pages5
Characters11,515
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Monalisa Irawan · Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result