Skip to content
Back to announcement

20260221_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32028483.pdf

Board change Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           186/SOHO-OJK/II/2026

 Nama Perusahaan                       PT Soho Global Health Tbk

 Kode Emiten                           SOHO

 Lampiran                              3
                                       Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Soho Global Health Tbk

 Bidang Usaha                                  Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                               kesehatan melalui Perusahaan Anak


 Telepon                                       (021) 4683 4411

 Faksimili                                     (021) 4683 0505

 Alamat Surat Elektronik (email)               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Tanggal Kejadian                              23 Februari 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                               Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                                       Luar Biasa Perseroan tanggal 23 Februari 2026, para
                                       pemegang saham Perseroan menyetujui beberapa hal
                                       sebagai berikut:

                                       1. Menyetujui pemberhentian secara hormat Eng Liang Tan
                                       dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
                                       terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
                                       Luar Biasa ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
                                       tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
                                       tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
                                       dilaksanakan sepanjang tercermin dalam laporan keuangan
                                       Perseroan dan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
                                       tindak pidana atau pelanggaran hukum.

                                       2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris
                                       Perseroan sebagai berikut:
                                       - Bapak Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan
                                       Komisaris Independen Perseroan; dan
                                       - Bapak Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan.
                                       yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
                                       Saham Luar Biasa ini untuk menjalani masa jabatan 5 (lima)
                                       tahun sampai dengan tanggal 23 Februari 2031, dengan tidak
                                       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                       memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
                                       berlaku.

                                       3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya
                                       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, maka susunan
                                       anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
                                       sebagai berikut:

                                       Dewan Komisaris:
                                       Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Ignasius
                                       Jonan
                                       Komisaris Independen : Harry Salam
                                       Komisaris : Eng Liang Tan
                                       Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono

                                       Direksi:
                                       Presiden Direktur : Ery Yunasri, S.H., LL.M
                                       Direktur : Piero Brambati
                                       Direktur : Yuliana
                                       Direktur : Richard Kidarsa
                                       Direktur : Lim Chern Han
                                       Direktur : Pandy Harianto
                                       yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
                                       Saham Luar Biasa ini untuk menjalani masa jabatan 5 (lima)
                                       tahun sampai dengan tanggal 23 Februari 2031, dengan tidak
                                       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                       memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
                                       berlaku.

                                       4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh
                                       kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                                       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                                       dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun
                                       tidak terbatas pada:
                                       1. menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan
                                       Rapat ke dalam akta notaris;
                                       2. mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan
                                       pemberitahuan keputusan Rapat ini kepada pihak/pejabat
                                       yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum
Page 3
                                           Republik Indonesia; dan
                                           3.melakukan seluruh penyesuaian administratif yang
                                           diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan
                                           Rapat ini.
Dampak kejadian, informasi atau fakta      Tidak terdapat dampak material atas perubahan anggota
material tersebut terhadap kegiatan        Dewan Komisaris tersebut terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan,      hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha pada
atau kelangsungan usaha Emiten atau        Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Nama Pengirim                     Yuliana Tjhai

Jabatan                           Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu                 23-02-2026 20:34

Lampiran                          1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf


                                  2. CN 32_FEB .pdf


                                  3. Laporan - Perubahan BoC PT SGH 2026.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           186/SOHO-OJK/II/2026

 Issuer Name                         PT Soho Global Health Tbk

 Issuer Code                         SOHO

 Attachment                          3

 Subject                             Changes in Board of Director or Commissioner


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Soho Global Health Tbk

 Business Activities                         Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                             kesehatan melalui Perusahaan Anak

 Telephone                                   (021) 4683 4411

 Faximile                                    (021) 4683 0505

 Email Address                               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Date of Event                               23 February 2026

                                             Changes in Board of Director or Commissioner
 Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or   Based on the resolutions of the Extraordinary General Meeting
Facts                                    of Shareholders of the Company dated February 23, 2026, the
                                         shareholders of the Company approved the following matters:

                                         1. Approve the honorable dismissal of Eng Liang Tan from his
                                         position as President Commissioner of the Company, effective
                                         as of the closing of this Extraordinary General Meeting of
                                         Shareholders, and grant full release and discharge (acquit et
                                         de charge) for the management and supervisory actions that
                                         have been carried out by him as long as they are reflected in
                                         the Company's financial statements and as long as these
                                         actions do not constitute a criminal act or violation of the law.

                                         2. Approve the appointment of members of the Company's
                                         Board of Commissioners as follows:
                                         - Bapak Ignasius Jonan, as President Commissioner and
                                         Independent Commissioner of the Company; and
                                         - Bapak Eng Liang Tan, as Commissioner of the Company.
                                         effective from the closing of this Extraordinary General Meeting
                                         of Shareholders to serve a term of office of 5 (five) years until
                                         February 23, 2031, without reducing the rights of the General
                                         Meeting of Shareholders to dismiss him at any time in
                                         accordance with the applicable provisions.

                                         3. To declare and resolve that following the closing of this
                                         Extraordinary General Meeting of Shareholders, the
                                         composition of the members of the Company's Board of
                                         Commissioners and Board of Directors is as follows:

                                         Board of Commissioners:
                                         President Commissioner and Independent Commissioner:
                                         Ignasius Jonan
                                         Independent Commissioner: Harry Salam
                                         Commissioner: Eng Liang Tan
                                         Commissioner: Andy Nugroho Purwohardono

                                         Board of Directors:
                                         President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
                                         Director: Piero Brambati
                                         Director: Yuliana
                                         Director: Richard Kidarsa
                                         Director: Lim Chern Han
                                         Director: Pandy Harianto

                                         4. To approve the granting of full power and authority to the
                                         Board of Directors of the Company, with the right of
                                         substitution, to undertake all actions necessary in connection
                                         with the implementation of the resolutions of this Meeting,
                                         including but not limited to:
                                         1. restating part or all of the resolutions of this Meeting in a
                                         notarial deed;
                                         2. submitting applications for approval and/or notifying the
                                         resolutions of this Meeting to the relevant authorities and/or
                                         officials, including the Ministry of Law of the Republic of
                                         Indonesia; and
                                         3. carrying out all necessary administrative adjustments,
                                         provided that such adjustments do not alter the substance of
                                         the resolutions of this Meeting.
Page 6
 Impact of event, material information or     There is no material impact arising from the change in the
 facts towards Issuers or Public              composition of the Board of Commissioners on the Companys
 Company’s operational activities, legal,     operational activities, legal standing, financial condition, or
 financial condition, or going concern        business continuity.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Sender Name                          Yuliana Tjhai

Function                             Senior Executive Vice President

Date and Time                        23-02-2026 20:34

Attachment                          1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf


                                    2. CN 32_FEB .pdf


                                    3. Laporan - Perubahan BoC PT SGH 2026.pdf


  This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published23 Feb 2026
Pages6
Characters14,635
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×36
linked person Eng Liang Tan · Komisaris p.2 ×10
linked person Harry Salam · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.2 ×3
linked person Piero Brambati · Direktur p.2 ×3
linked person Richard Kidarsa · Direktur p.2 ×3
linked person Lim Chern Han · Direktur p.2 ×3
linked person Pandy Harianto · Direktur p.2 ×3
possible person Ignasius Jonan · Presiden Komisaris p.2 ×6
possible person Ery Yunasri · Presiden Direktur p.2 ×6
possible person Yuliana · Direktur p.2 ×2
unresolved person Ignasius · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kementerian p.2
unresolved person Yuliana Tjhai · Senior Executive Vice President p.3 ×2
unresolved org PT SOHO Tbk p.3 ×2
unresolved org PT SGH p.3 ×2
unresolved org Ministry of Law p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.750 200 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'announced_date': '2026-02-23',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-02-23',
              'name': 'Eng Liang Tan',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Presiden Komisaris',
              'reason_text': 'saris Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum '
                             'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 23 '
                             'Februari 2026, para pemegang saham Perseroan '
                             'menyetujui beberapa hal sebagai berikut: 1. '
                             'Menyetujui pemberhentian secara hormat Eng Liang '
                             'Tan dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris '
                             'Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum '
                             'Pemegang Saham Luar Biasa ini, serta memberikan '
                             'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
                             'sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan '
                             'pengurusan dan pe'}],
 'event_date': '2026-02-23',
 'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
 'issuer_ticker': 'SOHO',
 'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'letter_number': '186/SOHO-OJK/II/2026',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'uraian': 'Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
           'Perseroan tanggal 23 Februari 2026, para pemegang saham Perseroan '
           'menyetujui beberapa hal sebagai berikut: 1. Menyetujui '
           'pemberhentian secara hormat Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai '
           'Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat '
           'Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, serta memberikan pembebasan '
           'dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
           'tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan '
           'sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan sepanjang '
           'tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
           'hukum. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
           'Perseroan sebagai berikut: - Bapak Ignasius Jonan, sebagai '
           'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan; dan - Bapak '
           'Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan. yang berlaku efektif '
           'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini untuk '
           'menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 23 '
           'Februari 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
           'Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang '
           'berlaku. 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya '
           'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini, maka susunan anggota '
           'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
           'Dewan Komisaris: Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : '
           'Ignasius Jonan Komisaris Independen : Harry Salam Komisaris : Eng '
           'Liang Tan Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono Direksi: Presiden '
           'Direktur : Ery Yunasri, S.H., LL.M Direktur : Piero Brambati '
           'Direktur : Yuliana Direktur : Richard Kidarsa Direktur : Lim Chern '
           'Han Direktur : Pandy Harianto yang berlaku efektif sejak '
           'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini untuk '
           'menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 23 '
           'Februari 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
           'Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang '
           'berlaku. 4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh '
           'kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan '
           'segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
           'keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: 1. '
           'menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam '
           'akta notaris; 2. mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
           'melakukan pemberitahuan keputusan Rapat ini kepada pihak/pejabat '
           'yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik '
           'Indonesia; dan 3.melakukan seluruh penyesuaian administratif yang '
           'diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat ini.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result