Back to announcement
20260223_SOHO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32028770.pdf
RUPS minutes Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 187/SOHO-OJK/II/2026
Nama Perusahaan PT Soho Global Health Tbk
Kode Emiten SOHO
Lampiran 2
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 121/SOHO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, Perseroan menyampaikan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2026, sebagai
berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
10.333.340.510 saham atau 81,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha PT
Soho Global Health
Tbk, untuk memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
Nomor 00001/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta
perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00006/2.0133-
00/BS/10/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
Februari 2026.
2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk dinyatakan layak
untuk dilaksanakan.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha PT
Soho Global Health
Tbk
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk sebagai
berikut:
a. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI-47723);
b. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau,
Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI-47911);
c. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut
Dalam 47911 s.d. 47913 (KBLI-47914);
d. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI
47919); dan
e. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI-47920),
2. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk sehingga selanjutnya Pasal
3 ayat (1) Anggaran Dasar PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
a. Melakukan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
b. Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya, dimana kegiatan utamanya
(sebagaimana relevan) adalah:
i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi; dan
ii. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain.
c. Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia, dimana
kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat
tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau
mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, dimana kegiatan utamanya
adalah perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia,
farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
e. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan utamanya adalah
perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
f. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam
barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai barang
lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang
yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan
sejenisnya.; dan
g. Melakukan kegiatan perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi
perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Page 3
99,99% 0% 0%
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap
perlu sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
pada:
(i) melakukan penyampaian laporan dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa
Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan instansi terkait lainnya;
(ii) melakukan penandatanganan seluruh dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat;
(iii) melakukan perubahan atau penyesuaian yang bersifat administratif sepanjang tidak
mengubah substansi keputusan Rapat; dan
(iv) mengubah, menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan segala tindakan lain
yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 99,99 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Parit Padang
Global, untuk
memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL berdasarkan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor
00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya
dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00008/2.0133-
00/BS/05/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
Februari 2026.
2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL dinyatakan layak
untuk dilaksanakan.
Page 4
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 200 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk,
yaitu PT Parit Padang
Global
Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT PARIT PADANG GLOBAL, selaku
Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan PT SOHO GLOBAL
HEALTH Tbk sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha
dimaksud, yang selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat
Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL, dengan ruang lingkup
penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI-
62012), yang mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet.
ii. Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI-63122), yang
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup
aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online services.
2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas akan dilakukan oleh PT PARIT PADANG GLOBAL setelah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL serta memenuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 5 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Soho
Industri Pharmasi,
untuk memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
Nomor 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta
perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00007/2.0133-
00/BS/04/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
Februari 2026.
2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI dinyatakan layak
untuk dilaksanakan.
Agenda 6 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Soho
Industri Pharmasi
Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,
selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan PT SOHO
GLOBAL HEALTH Tbk sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan
usaha dimaksud, yang selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui
Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, dengan ruang lingkup
penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI -21021), yang mencakup
kegiatan usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan
tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang
berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Keterangan: Bidang usaha ini telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar PT
SOHO INDUSTRI PHARMASI, namun belum dimuat dalam ijin usaha (Nomor Induk
Berusaha/NIB) PT SOHO INDUSTRI PHARMASI.
ii. Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup kegiatan usaha yang melakukan
kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir,
dengan tujuan komersil.
2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas akan dilakukan oleh PT SOHO INDUSTRI PHARMASI setelah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI serta
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
Agenda 7 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Susunan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 10.333.3 0% 0 0% Setuju
Dewan Komisaris PT
40.310 40.310
Soho Global Health
Tbk
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian secara hormat Bapak Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan dan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak
pidana atau pelanggaran hukum.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
- Bapak Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
serta
- Bapak Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan;
yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk menjalani masa jabatan 5 tahun sampai
dengan tanggal 23 Februari 2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Bapak Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Harry Salam sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Eng Liang Tan sebagai Komisaris Perseroan; dan
- Bapak Andy Nugroho Purwohardono sebagai Komisaris Perseroan.
Direksi:
- Bapak Ery Yunasri, S.H., LLM, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Piero Brambati sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu Yuliana sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Richard Kidarsa sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Lim Chern Han sebagai Direktur Perseroan; dan
- Bapak Pandy Harianto sebagai Direktur Perseroan.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
- menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam akta notaris;
- mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan keputusan
Rapat ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia; dan
- melakukan seluruh penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah
substansi keputusan Rapat ini.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Ery Yunasri, S.H., PRESIDEN 04 Februari 2025 03 Februari 2030 1
LL.M DIREKTUR
Ibu Yuliana DIREKTUR 30 Januari 2015 27 Juni 2029 3
Bapak Piero Brambati DIREKTUR 30 Januari 2015 27 Juni 2029 3
Bapak Richard Kidarsa DIREKTUR 16 September 2025 15 September 2030 1
Bapak Lim Chern Han DIREKTUR 16 September 2025 15 September 2030 1
Bapak Pandy Harianto DIREKTUR 16 September 2025 15 September 2030 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Eng Liang Tan KOMISARIS 23 Februari 2026 23 Februari 2031 1
Bapak Harry Salam KOMISARIS 19 Juni 2020 27 Juni 2029 2 X
Page 7
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Andy Nugroho KOMISARIS 03 Mei 2021 27 Juni 2029 2
Purwohardono
Bapak Ignasius Jonan PRESIDEN 23 Februari 2026 23 Februari 2031 1
X
KOMISARIS
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Nama Pengirim Yuliana Tjhai
Jabatan Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu 23-02-2026 20:33
Lampiran 1. CN 32_FEB .pdf
2. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 187/SOHO-OJK/II/2026
Issuer Name PT Soho Global Health Tbk
Issuer Code SOHO
Attachment 2
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 121/SOHO/I/2026 Date 30 January 2026, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 23 February 2026, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
10.333.340.510 share of 81,41% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha PT
Soho Global Health
Tbk, untuk memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the
planned Changes and/or Additions to the Company's Business Activities based on the
Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat Jatmika
& Rekan Number 00001/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026 along with
the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number 00006/2.
0133-00/BS/10/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated February 19,
2026.
2. Agree that based on the Feasibility Study Report, the plan for Changes and/or
Additions to the Company's Business Activities is declared feasible to be implemented.
Page 9
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha PT
Soho Global Health
Tbk
Hasil Keputusan 1. Approve the following additional business activities of the Company:
a. Retail Trade of Traditional Medicines for Humans (KBLI-47723);
b. Retail Trade Through Media for Food, Beverages, Tobacco, Chemicals, Pharmaceuticals,
Cosmetics, and Laboratory Equipment (KBLI-47911);
c. Retail Trade Through Media for Mixed Goods as Referred to in Articles 47911 to 47913
(KBLI-47914);
d. Retail Trade Through Media for Various Other Goods (KBLI 47919); and
e. Retail Trade Based on a Fee or Contract (KBLI-47920).
2. Approve the amendment to Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of
Association concerning the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company
so that Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of Association shall be read in its
entirety as follows:
PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
ARTICLE 3
1. The Company's aims and objectives are:
a. To carry out holding company activities, the primary activity of which is the ownership
and/or control of assets of a group of its subsidiary companies;
b. Conducting other management consulting activities, the primary activities of which (as
relevant) are:
i. Providing advice, guidance, and operational assistance on business and other
organizational and management issues, such as strategic and organizational planning,
financial decisions, marketing objectives and policies, human resource planning, practices,
and policies, production scheduling and control; and
ii. Providing advice, guidance, and operational assistance on various management functions,
including the design of accounting methods and procedures, cost accounting programs,
budget control procedures, and providing advice and assistance to businesses and public
services in planning, organizing, efficiency, and oversight, management information, and
other matters.
c. Carrying out retail trading activities of traditional medicines for humans, where the main
activity is the retail trade specifically for various kinds of herbal medicines (traditional
medicines) for humans whose ingredients come from plants, animals or minerals, for
example in the form of pills, capsules, powder and liquid form in the building.
d. Carrying out retail trading activities through media for food, beverage, tobacco, chemical,
pharmaceutical, cosmetic and laboratory equipment commodities, where the main activity is
retail trading of various types of food, beverage, tobacco, chemical, pharmaceutical,
cosmetic and laboratory equipment goods through orders (letter, telephone or internet) and
the goods will be sent to the buyer according to the desired goods based on catalogs,
advertisements, models, telephone, radio, television, internet, mass media and the like.
e. Carrying out retail trading activities through media for mixed goods as referred to in 47911
to 47913, where the main activity is retail trading of various types of mixed goods as referred
to in 47911 to 47913 through orders (letter, telephone or internet) and the goods will be sent
to the buyer according to the desired goods based on catalogs, advertisements, models,
telephone, radio, television, internet, mass media and the like.
f. Carrying out retail trading activities through media for various other goods, where the main
activity is retail trading of various other goods through orders and goods will be sent to
buyers according to the desired goods based on catalogs, models, telephones, TV, internet,
mass media, and the like.; and
g. Conducting retail trading activities on the basis of fees or contracts, where the main
activity is as an intermediary trader (broker), such as a retail trading commission agent who
receives commission from other retail traders who trade goods domestically on behalf of
other parties.
3. Approve to grant full power and authority to the Company's Board of Directors, with the
right of substitution, to carry out all actions required or deemed necessary in connection with
the implementation of the decisions of this Meeting, including but not limited to:
(i) Submitting reports and/or documents to the Financial Services Authority, the Indonesia
Stock Exchange, and other relevant agencies;
Page 10
99,99% 0% 0%
(ii) Signing all documents required in connection with the implementation of the Meeting's
decisions;
(iii) Making administrative changes or adjustments as long as they do not alter the substance
of the Meeting's decisions; and
(iv) Amending, incorporating, and restating the provisions of Article 3 of the Company's
Articles of Association into a notarial deed, submitting a request for approval and/or notifying
the authorized parties/officials, including the Ministry of Law of the Republic of Indonesia,
and carrying out all other actions necessary in connection with the implementation of the
Meeting's decisions, as long as they do not conflict with applicable laws and regulations.
Agenda 3 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 99,99 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Parit Padang
Global, untuk
memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the planned
Changes and/or Additions to PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities based on
the Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat
Jatmika & Rekan Number 00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026
along with the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number
00008/2.0133-00/BS/05/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated
February 19, 2026.
2. Agree that based on the Feasibility Study Report in question, the plan for Changes and/or
Additions to PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities is declared feasible to be
implemented.
Page 11
Agenda 4 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 200 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk,
yaitu PT Parit Padang
Global
Hasil Keputusan 1. Approve the plan for the addition of business activities of PT PARIT PADANG GLOBAL,
as the Company's Controlled Company, and provide the Company's approval as a
shareholder for the plan for the addition of business activities in question, which will then be
processed and decided formally through the General Meeting of Shareholders of PT PARIT
PADANG GLOBAL, with the scope of additional business activities as follows:
i. E-Commerce Application Development Activities, which include developing e-commerce
applications. These activities include consulting, analysis, and application programming for
internet trading activities.
ii. Web Portals and/or Digital Platforms for Commercial Purposes, which include operating
websites for commercial purposes that use search engines to generate and maintain large
databases of internet addresses and content in a searchable format; operating websites that
act as portals to the internet, such as media sites that provide regularly updated content,
either directly or indirectly for commercial purposes; operating digital platforms and/or
websites/web portals that conduct electronic transactions in the form of business activities
facilitating and/or mediating the transfer of ownership of goods and/or services and/or other
services via the internet and/or electronic devices and/or other electronic systems conducted
for commercial purposes (profit), which include activities involving one, part, or all of the
electronic transactions, namely ordering, payment, and delivery of such activities. Included in
this group are websites/web portals and/or digital platforms that have commercial (profit)
purposes, which are applications used to facilitate and/or mediate electronic transaction
services, such as merchant aggregators (marketplaces), digital advertising, and on-demand
online services.
2. Agree that the implementation of additional business activities as referred to above will be
carried out by PT PARIT PADANG GLOBAL after obtaining approval from the General
Meeting of Shareholders of PT PARIT PADANG GLOBAL and fulfilling all provisions of
applicable laws and regulations.
Page 12
Agenda 5 Pembahasan Studi Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Kelayakan tentang
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
Perubahan dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Soho
Industri Pharmasi,
untuk memenuhi
persyaratan dan
ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha
Hasil Keputusan 1. Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the planned
Changes and/or Additions to PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities based
on the Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat
Jatmika & Rekan Number 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026
along with the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number
00007/2.0133-00/BS/04/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated
February 19, 2026.
2. Agree that based on the Feasibility Study Report, the plan for Changes and/or Additions to
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities is declared feasible to be
implemented.
Agenda 6 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Rencana Perubahan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 200 0% 0 0% Setuju
dan atau
40.310
Penambahan
Kegiatan Usaha
Perusahaan
Terkendali PT Soho
Global Health Tbk
yaitu PT Soho
Industri Pharmasi
Hasil Keputusan 1. Approve the proposed addition of business activities of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,
as a Controlled Company of the Company, and to grant the Companys approval in its
capacity as shareholder for the proposed addition of such business activities, which shall
subsequently be formally processed and resolved through the General Meeting of
Shareholders of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, with the scope of the additional business
activities as follows:
i. Traditional Medicine Raw Material Industry for Human Use, which covers the business
activities of processing of various extracts and simplisia, galenic preparations, excipients or
other materials, whether active or inactive, altered or unaltered, that are used in the
processing of traditional medicines, even if not all such materials remain in the bulk product.
Remarks: This line of business has previously been stated in PT SOHO INDUSTRI
PHARMASI Articles of Association but has not yet been included in PT SOHO INDUSTRI
PHARMASI business license (Business Identification Number/NIB).
ii. Warehousing and Storage, which covers the activities engaged in the temporary storage
of goods before such goods are delivered to their final destination, for commercial purposes.
2. Approve that the implementation of the addition of the business activities as referred to
above shall be carried out by PT SOHO INDUSTRI PHARMASI after obtaining approval from
the General Meeting of Shareholders of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI and upon
fulfillment of all applicable laws and regulations.
Page 13
Agenda 7 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Susunan
Ya 81,41% 10.333.3 99,99% 10.333.3 0% 0 0% Setuju
Dewan Komisaris PT
40.310 40.310
Soho Global Health
Tbk
Hasil Keputusan 1. To approve the honorable dismissal of Mr. Eng Liang Tan from his position as President
Commissioner of the Company, effective as of the closing of this Meeting, and to grant a full
release and discharge (acquit et de charge) for the management and supervisory actions
carried out by him, insofar as such actions are reflected in the Companys financial
statements and provided that such actions do not constitute a criminal offense or violation of
law.
2. To approve the appointment of the following members of the Board of Commissioners of
the Company:
- Mr. Ignasius Jonan, as President Commissioner and Independent Commissioner of the
Company; and
- Mr. Eng Liang Tan, as Commissioner of the Company;
effective as of the closing of this Meeting for a term of office of 5 (five) years until 23
February 2031, without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to
dismiss them at any time in accordance with the prevailing laws and regulations.
3. To declare and resolve that as of the closing of this Meeting, the composition of the
members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company shall
be as follows:
Board of Commissioners:
- Mr. Ignasius Jonan as President Commissioner and Independent Commissioner of the
Company;
- Mr. Harry Salam as Independent Commissioner of the Company;
- Mr. Eng Liang Tan as Commissioner of the Company; and
- Mr. Andy Nugroho Purwohardono as Commissioner of the Company.
Board of Directors:
- Mr. Ery Yunasri, S.H., LL.M., as President Director of the Company;
- Mr. Piero Brambati as Director of the Company;
- Mrs. Yuliana as Director of the Company;
- Mr. Richard Kidarsa as Director of the Company;
- Mr. Lim Chern Han as Director of the Company; and
- Mr. Pandy Harianto as Director of the Company.
4. To approve the granting of power and authority to the Board of Directors of the Company,
with the right of substitution, to carry out all actions necessary for the implementation of the
resolutions of this Meeting, including but not limited to:
- restating part or all of the resolutions of this Meeting in a notarial deed;
- submitting applications for approval and/or notifying the resolutions of this Meeting to the
relevant authorities and/or officials, including the Ministry of Law of the Republic of
Indonesia; and
- undertaking all necessary administrative adjustments, provided that such adjustments do
not alter the substance of the resolutions of this Meeting.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Ery Yunasri, S.H., PRESIDENT 04 February 2025 03 February 2030 1
LL.M DIRECTOR
Ibu Yuliana DIRECTOR 30 January 2015 27 June 2029 3
Bapak Piero Brambati DIRECTOR 30 January 2015 27 June 2029 3
Bapak Richard Kidarsa DIRECTOR 16 September 2025 15 September 2030 1
Bapak Lim Chern Han DIRECTOR 16 September 2025 15 September 2030 1
Bapak Pandy Harianto DIRECTOR 16 September 2025 15 September 2030 1
X Board of commisioner
Page 14
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Eng Liang Tan COMMISSIONER 23 February 2026 23 February 2031 1
Bapak Harry Salam COMMISSIONER 19 June 2020 27 June 2029 2 X
Bapak Andy Nugroho COMMISSIONER 03 May 2021 27 June 2029 2
Purwohardono
Bapak Ignasius Jonan PRESIDENT 23 February 2026 23 February 2031 1
X
COMMINSSIONER
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Sender Name Yuliana Tjhai
Function Senior Executive Vice President
Date and Time 23-02-2026 20:33
Attachment 1. CN 32_FEB .pdf
2. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf
This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Parit Padang Global Hasil
p.4 ×2
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi
p.5 ×15
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi Hasil
p.5 ×2
unresolved
person
Yuliana Tjhai
· Senior Executive Vice President
p.7 ×2
unresolved
org
PT SOHO Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
Public Appraisal Services Office Wawat Jatmika & Rekan
p.8 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9
unresolved
org
Ministry of Law
p.10 ×2
unresolved
org
PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities
p.10 ×2
unresolved
org
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities
p.12 ×2
unresolved
org
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI Articles
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1675 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 1,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10333'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 5,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '99.99',
'votes_for': '10333'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 8,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10333'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 10,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10333'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 13,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '99.99',
'votes_for': '10333'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '81.41',
'seq': 15,
'title': 'Perubahan dan atau',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '200',
'votes_for': '10333'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '81.41',
'shares_present': '10333340510'}