Skip to content
Back to announcement

20260223_SOHO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32028770.pdf

RUPS minutes Needs review SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                         187/SOHO-OJK/II/2026

   Nama Perusahaan                     PT Soho Global Health Tbk

   Kode Emiten                         SOHO

   Lampiran                            2

   Perihal                             Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 121/SOHO/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, Perseroan menyampaikan hasil
  penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2026, sebagai
  berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  10.333.340.510 saham atau 81,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Pembahasan Studi      Kuorum Kehadiran        Setuju          Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
             Kelayakan tentang
                                      Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 200           0%         0       0%      Setuju
             Perubahan dan atau
                                                       40.310
             Penambahan
             Kegiatan Usaha PT
             Soho Global Health
             Tbk, untuk memenuhi
             persyaratan dan
             ketentuan Peraturan
             Otoritas Jasa
             Keuangan No.
             17/POJK.04/2020
             tentang Transaksi
             Material dan
             Perubahan Kegiatan
             Usaha
             Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
                               dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk berdasarkan
                               Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
                               Nomor 00001/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta
                               perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00006/2.0133-
                               00/BS/10/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
                               Februari 2026.
                               2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
                               dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk dinyatakan layak
                               untuk dilaksanakan.
Page 2
Agenda 2   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                      Ya       81,41% 10.333.3 99,99% 200               0%      0       0%       Setuju
           dan atau
                                                         40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha PT
           Soho Global Health
           Tbk
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk sebagai
                             berikut:
                             a. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI-47723);
                             b. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau,
                             Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI-47911);
                             c. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut
                             Dalam 47911 s.d. 47913 (KBLI-47914);
                             d. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI
                             47919); dan
                             e. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI-47920),
                             2. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
                             Tujuan serta Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk sehingga selanjutnya Pasal
                             3 ayat (1) Anggaran Dasar PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk seluruhnya menjadi berbunyi
                             sebagai berikut:
                             MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                             PASAL 3
                             1.        Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
                             a.        Melakukan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan utamanya adalah
                             kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
                             b.        Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya, dimana kegiatan utamanya
                             (sebagaimana relevan) adalah:
                             i.        Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta
                             permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                             organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                             perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
                             pengontrolan produksi; dan
                             ii.       Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                             manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                             prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
                             pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
                             informasi manajemen dan lain-lain.
                             c.        Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia, dimana
                             kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat
                             tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau
                             mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
                             Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman,
                             tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, dimana kegiatan utamanya
                             adalah perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia,
                             farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan
                             barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
                             katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
                             e.        Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
                             sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan utamanya adalah
                             perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911
                             s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
                             pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon,
                             radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
                             f.        Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam
                             barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai barang
                             lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang
                             yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan
                             sejenisnya.; dan
                             g.        Melakukan kegiatan perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
                             dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi
                             perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang
                             memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Page 3
                                                             99,99%             0%               0%

                             3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
                             dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap
                             perlu sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
                             pada:
                             (i)      melakukan penyampaian laporan dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa
                             Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan instansi terkait lainnya;
                             (ii)     melakukan penandatanganan seluruh dokumen yang diperlukan sehubungan
                             dengan pelaksanaan keputusan Rapat;
                             (iii)    melakukan perubahan atau penyesuaian yang bersifat administratif sepanjang tidak
                             mengubah substansi keputusan Rapat; dan
                             (iv)     mengubah, menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3 Anggaran
                             Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan
                             dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk
                             kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan segala tindakan lain
                             yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, sepanjang tidak
                             bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda 3   Pembahasan Studi       Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
           Kelayakan tentang
                                     Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 99,99           0%      0       0%      Setuju
           Perubahan dan atau
                                                      40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Parit Padang
           Global, untuk
           memenuhi
           persyaratan dan
           ketentuan Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
                              dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL berdasarkan Laporan
                              Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor
                              00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya
                              dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00008/2.0133-
                              00/BS/05/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
                              Februari 2026.
                              2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
                              dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL dinyatakan layak
                              untuk dilaksanakan.
Page 4
Agenda 4   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                        Ya     81,41% 10.333.3 99,99% 200            0%      200      0%          Setuju
           dan atau
                                                         40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk,
           yaitu PT Parit Padang
           Global
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT PARIT PADANG GLOBAL, selaku
                              Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan PT SOHO GLOBAL
                              HEALTH Tbk sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha
                              dimaksud, yang selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat
                              Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL, dengan ruang lingkup
                              penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
                              i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI-
                              62012), yang mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
                              commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
                              perdagangan melalui internet.
                              ii. Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI-63122), yang
                              mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
                              pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
                              internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
                              portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
                              baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian
                              platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
                              kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
                              dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
                              sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup
                              aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
                              pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
                              adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
                              aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
                              elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
                              online services.
                              2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
                              atas akan dilakukan oleh PT PARIT PADANG GLOBAL setelah memperoleh persetujuan
                              Rapat Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL serta memenuhi seluruh
                              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 5   Pembahasan Studi        Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           Kelayakan tentang
                                      Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 200          0%         0       0%      Setuju
           Perubahan dan atau
                                                      40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Soho
           Industri Pharmasi,
           untuk memenuhi
           persyaratan dan
           ketentuan Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
                              dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI berdasarkan
                              Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
                              Nomor 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta
                              perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00007/2.0133-
                              00/BS/04/0603/1/II/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19
                              Februari 2026.
                              2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
                              dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI dinyatakan layak
                              untuk dilaksanakan.
Agenda 6   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                      Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 200          0%         0       0%      Setuju
           dan atau
                                                      40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Soho
           Industri Pharmasi
           Hasil Keputusan 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,
                              selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan PT SOHO
                              GLOBAL HEALTH Tbk sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan
                              usaha dimaksud, yang selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui
                              Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, dengan ruang lingkup
                              penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
                              i. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI -21021), yang mencakup
                              kegiatan usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan
                              tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang
                              berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
                              walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
                              Keterangan: Bidang usaha ini telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar PT
                              SOHO INDUSTRI PHARMASI, namun belum dimuat dalam ijin usaha (Nomor Induk
                              Berusaha/NIB) PT SOHO INDUSTRI PHARMASI.
                              ii. Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup kegiatan usaha yang melakukan
                              kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir,
                              dengan tujuan komersil.
                              2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
                              atas akan dilakukan oleh PT SOHO INDUSTRI PHARMASI setelah memperoleh
                              persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI serta
                              memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
Agenda 7     Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
             Perubahan Susunan
                                        Ya     81,41% 10.333.3 99,99% 10.333.3 0%              0       0%        Setuju
             Dewan Komisaris PT
                                                        40.310           40.310
             Soho Global Health
             Tbk
             Hasil Keputusan 1. Menyetujui pemberhentian secara hormat Bapak Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai
                               Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan
                               pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas
                               tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tercermin dalam
                               laporan keuangan Perseroan dan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak
                               pidana atau pelanggaran hukum.
                               2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
                               - Bapak Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
                               serta
                               - Bapak Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan;
                               yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk menjalani masa jabatan 5 tahun sampai
                               dengan tanggal 23 Februari 2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
                               Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
                               3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka susunan anggota
                               Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
                               Dewan Komisaris:
                               - Bapak Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
                               - Bapak Harry Salam sebagai Komisaris Independen Perseroan;
                               - Bapak Eng Liang Tan sebagai Komisaris Perseroan; dan
                               - Bapak Andy Nugroho Purwohardono sebagai Komisaris Perseroan.
                               Direksi:
                               - Bapak Ery Yunasri, S.H., LLM, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
                               - Bapak Piero Brambati sebagai Direktur Perseroan;
                               - Ibu Yuliana sebagai Direktur Perseroan;
                               - Bapak Richard Kidarsa sebagai Direktur Perseroan;
                               - Bapak Lim Chern Han sebagai Direktur Perseroan; dan
                               - Bapak Pandy Harianto sebagai Direktur Perseroan.
                               4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
                               hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
                               pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
                               - menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam akta notaris;
                               - mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan keputusan
                               Rapat ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum
                               Republik Indonesia; dan
                               - melakukan seluruh penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah
                               substansi keputusan Rapat ini.

    X Susunan Direksi
    Prefix       Nama Direksi          Jabatan           Awal Periode       Akhir periode     Periode Ke Independen
                                                           Jabatan            Jabatan
  Bapak       Ery Yunasri, S.H.,   PRESIDEN            04 Februari 2025   03 Februari 2030   1
              LL.M                 DIREKTUR
  Ibu         Yuliana              DIREKTUR            30 Januari 2015    27 Juni 2029       3

  Bapak       Piero Brambati       DIREKTUR            30 Januari 2015    27 Juni 2029       3

  Bapak       Richard Kidarsa      DIREKTUR            16 September 2025 15 September 2030 1

  Bapak       Lim Chern Han        DIREKTUR            16 September 2025 15 September 2030 1

  Bapak       Pandy Harianto       DIREKTUR            16 September 2025 15 September 2030 1


    X Susunan Dewan Komisaris
    Prefix      Nama Komisaris     Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode     Periode Ke    Komisaris
                                                           Jabatan            Jabatan                      Independen
  Bapak       Eng Liang Tan        KOMISARIS           23 Februari 2026   23 Februari 2031   1

  Bapak       Harry Salam          KOMISARIS           19 Juni 2020       27 Juni 2029       2                  X
Page 7
 Prefix     Nama Komisaris    Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode    Periode Ke    Komisaris
                                                      Jabatan            Jabatan                     Independen
Bapak      Andy Nugroho      KOMISARIS            03 Mei 2021        27 Juni 2029       2
           Purwohardono
Bapak      Ignasius Jonan    PRESIDEN             23 Februari 2026   23 Februari 2031   1
                                                                                                          X
                             KOMISARIS

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Nama Pengirim                     Yuliana Tjhai

Jabatan                           Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu                 23-02-2026 20:33

Lampiran                          1. CN 32_FEB .pdf


                                  2. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            187/SOHO-OJK/II/2026

   Issuer Name                          PT Soho Global Health Tbk

   Issuer Code                          SOHO

   Attachment                           2

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 121/SOHO/I/2026 Date 30 January 2026, Listed companies giving report of
  general meeting of shareholder’s result on 23 February 2026, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  10.333.340.510 share of 81,41% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1     Pembahasan Studi      Kuorum Kehadiran         Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
             Kelayakan tentang
                                       Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 200            0%        0        0%        Setuju
             Perubahan dan atau
                                                        40.310
             Penambahan
             Kegiatan Usaha PT
             Soho Global Health
             Tbk, untuk memenuhi
             persyaratan dan
             ketentuan Peraturan
             Otoritas Jasa
             Keuangan No.
             17/POJK.04/2020
             tentang Transaksi
             Material dan
             Perubahan Kegiatan
             Usaha
             Hasil Keputusan 1.         Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the
                               planned Changes and/or Additions to the Company's Business Activities based on the
                               Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat Jatmika
                               & Rekan Number 00001/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026 along with
                               the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number 00006/2.
                               0133-00/BS/10/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated February 19,
                               2026.
                               2.       Agree that based on the Feasibility Study Report, the plan for Changes and/or
                               Additions to the Company's Business Activities is declared feasible to be implemented.
Page 9
Agenda 2   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran             Setuju           Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                       Ya       81,41% 10.333.3 99,99% 200               0%        0       0%          Setuju
           dan atau
                                                          40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha PT
           Soho Global Health
           Tbk
           Hasil Keputusan 1. Approve the following additional business activities of the Company:
                             a. Retail Trade of Traditional Medicines for Humans (KBLI-47723);
                             b. Retail Trade Through Media for Food, Beverages, Tobacco, Chemicals, Pharmaceuticals,
                             Cosmetics, and Laboratory Equipment (KBLI-47911);
                             c. Retail Trade Through Media for Mixed Goods as Referred to in Articles 47911 to 47913
                             (KBLI-47914);
                             d. Retail Trade Through Media for Various Other Goods (KBLI 47919); and
                             e. Retail Trade Based on a Fee or Contract (KBLI-47920).
                             2.         Approve the amendment to Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of
                             Association concerning the Purpose and Objectives and Business Activities of the Company
                             so that Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of Association shall be read in its
                             entirety as follows:
                             PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES
                             ARTICLE 3
                             1. The Company's aims and objectives are:
                             a. To carry out holding company activities, the primary activity of which is the ownership
                             and/or control of assets of a group of its subsidiary companies;
                             b. Conducting other management consulting activities, the primary activities of which (as
                             relevant) are:
                             i. Providing advice, guidance, and operational assistance on business and other
                             organizational and management issues, such as strategic and organizational planning,
                             financial decisions, marketing objectives and policies, human resource planning, practices,
                             and policies, production scheduling and control; and
                             ii. Providing advice, guidance, and operational assistance on various management functions,
                             including the design of accounting methods and procedures, cost accounting programs,
                             budget control procedures, and providing advice and assistance to businesses and public
                             services in planning, organizing, efficiency, and oversight, management information, and
                             other matters.
                             c. Carrying out retail trading activities of traditional medicines for humans, where the main
                             activity is the retail trade specifically for various kinds of herbal medicines (traditional
                             medicines) for humans whose ingredients come from plants, animals or minerals, for
                             example in the form of pills, capsules, powder and liquid form in the building.
                             d. Carrying out retail trading activities through media for food, beverage, tobacco, chemical,
                             pharmaceutical, cosmetic and laboratory equipment commodities, where the main activity is
                             retail trading of various types of food, beverage, tobacco, chemical, pharmaceutical,
                             cosmetic and laboratory equipment goods through orders (letter, telephone or internet) and
                             the goods will be sent to the buyer according to the desired goods based on catalogs,
                             advertisements, models, telephone, radio, television, internet, mass media and the like.
                             e. Carrying out retail trading activities through media for mixed goods as referred to in 47911
                             to 47913, where the main activity is retail trading of various types of mixed goods as referred
                             to in 47911 to 47913 through orders (letter, telephone or internet) and the goods will be sent
                             to the buyer according to the desired goods based on catalogs, advertisements, models,
                             telephone, radio, television, internet, mass media and the like.
                             f. Carrying out retail trading activities through media for various other goods, where the main
                             activity is retail trading of various other goods through orders and goods will be sent to
                             buyers according to the desired goods based on catalogs, models, telephones, TV, internet,
                             mass media, and the like.; and
                             g. Conducting retail trading activities on the basis of fees or contracts, where the main
                             activity is as an intermediary trader (broker), such as a retail trading commission agent who
                             receives commission from other retail traders who trade goods domestically on behalf of
                             other parties.
                             3. Approve to grant full power and authority to the Company's Board of Directors, with the
                             right of substitution, to carry out all actions required or deemed necessary in connection with
                             the implementation of the decisions of this Meeting, including but not limited to:
                             (i) Submitting reports and/or documents to the Financial Services Authority, the Indonesia
                             Stock Exchange, and other relevant agencies;
Page 10
                                                                99,99%               0%                 0%

                              (ii) Signing all documents required in connection with the implementation of the Meeting's
                              decisions;
                              (iii) Making administrative changes or adjustments as long as they do not alter the substance
                              of the Meeting's decisions; and
                              (iv) Amending, incorporating, and restating the provisions of Article 3 of the Company's
                              Articles of Association into a notarial deed, submitting a request for approval and/or notifying
                              the authorized parties/officials, including the Ministry of Law of the Republic of Indonesia,
                              and carrying out all other actions necessary in connection with the implementation of the
                              Meeting's decisions, as long as they do not conflict with applicable laws and regulations.

Agenda 3   Pembahasan Studi       Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Kelayakan tentang
                                      Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 99,99          0%         0       0%        Setuju
           Perubahan dan atau
                                                       40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Parit Padang
           Global, untuk
           memenuhi
           persyaratan dan
           ketentuan Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the planned
                              Changes and/or Additions to PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities based on
                              the Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat
                              Jatmika & Rekan Number 00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026
                              along with the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number
                              00008/2.0133-00/BS/05/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated
                              February 19, 2026.
                              2. Agree that based on the Feasibility Study Report in question, the plan for Changes and/or
                              Additions to PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities is declared feasible to be
                              implemented.
Page 11
Agenda 4   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran             Setuju       Tidak Setuju          Abstain        Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                        Ya     81,41% 10.333.3 99,99% 200              0%       200       0%         Setuju
           dan atau
                                                          40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk,
           yaitu PT Parit Padang
           Global
           Hasil Keputusan 1. Approve the plan for the addition of business activities of PT PARIT PADANG GLOBAL,
                              as the Company's Controlled Company, and provide the Company's approval as a
                              shareholder for the plan for the addition of business activities in question, which will then be
                              processed and decided formally through the General Meeting of Shareholders of PT PARIT
                              PADANG GLOBAL, with the scope of additional business activities as follows:
                              i. E-Commerce Application Development Activities, which include developing e-commerce
                              applications. These activities include consulting, analysis, and application programming for
                              internet trading activities.
                              ii. Web Portals and/or Digital Platforms for Commercial Purposes, which include operating
                              websites for commercial purposes that use search engines to generate and maintain large
                              databases of internet addresses and content in a searchable format; operating websites that
                              act as portals to the internet, such as media sites that provide regularly updated content,
                              either directly or indirectly for commercial purposes; operating digital platforms and/or
                              websites/web portals that conduct electronic transactions in the form of business activities
                              facilitating and/or mediating the transfer of ownership of goods and/or services and/or other
                              services via the internet and/or electronic devices and/or other electronic systems conducted
                              for commercial purposes (profit), which include activities involving one, part, or all of the
                              electronic transactions, namely ordering, payment, and delivery of such activities. Included in
                              this group are websites/web portals and/or digital platforms that have commercial (profit)
                              purposes, which are applications used to facilitate and/or mediate electronic transaction
                              services, such as merchant aggregators (marketplaces), digital advertising, and on-demand
                              online services.
                              2. Agree that the implementation of additional business activities as referred to above will be
                              carried out by PT PARIT PADANG GLOBAL after obtaining approval from the General
                              Meeting of Shareholders of PT PARIT PADANG GLOBAL and fulfilling all provisions of
                              applicable laws and regulations.
Page 12
Agenda 5   Pembahasan Studi         Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
           Kelayakan tentang
                                       Ya        81,41% 10.333.3 99,99% 200           0%         0        0%        Setuju
           Perubahan dan atau
                                                          40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Soho
           Industri Pharmasi,
           untuk memenuhi
           persyaratan dan
           ketentuan Peraturan
           Otoritas Jasa
           Keuangan No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha
           Hasil Keputusan 1. Accept and approve the results of the discussion of the Feasibility Study on the planned
                              Changes and/or Additions to PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities based
                              on the Business Feasibility Study Report from the Public Appraisal Services Office Wawat
                              Jatmika & Rekan Number 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 dated January 14, 2026
                              along with the amendments in the Company's Business Feasibility Study Report Number
                              00007/2.0133-00/BS/04/0603/1/II/2026 issued by KJPP Wawat Jatmika & Rekan dated
                              February 19, 2026.
                              2. Agree that based on the Feasibility Study Report, the plan for Changes and/or Additions to
                              PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities is declared feasible to be
                              implemented.
Agenda 6   Persetujuan atas         Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
           Rencana Perubahan
                                       Ya        81,41% 10.333.3 99,99% 200           0%         0        0%        Setuju
           dan atau
                                                          40.310
           Penambahan
           Kegiatan Usaha
           Perusahaan
           Terkendali PT Soho
           Global Health Tbk
           yaitu PT Soho
           Industri Pharmasi
           Hasil Keputusan 1. Approve the proposed addition of business activities of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,
                              as a Controlled Company of the Company, and to grant the Companys approval in its
                              capacity as shareholder for the proposed addition of such business activities, which shall
                              subsequently be formally processed and resolved through the General Meeting of
                              Shareholders of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, with the scope of the additional business
                              activities as follows:
                              i. Traditional Medicine Raw Material Industry for Human Use, which covers the business
                              activities of processing of various extracts and simplisia, galenic preparations, excipients or
                              other materials, whether active or inactive, altered or unaltered, that are used in the
                              processing of traditional medicines, even if not all such materials remain in the bulk product.
                              Remarks: This line of business has previously been stated in PT SOHO INDUSTRI
                              PHARMASI Articles of Association but has not yet been included in PT SOHO INDUSTRI
                              PHARMASI business license (Business Identification Number/NIB).
                              ii. Warehousing and Storage, which covers the activities engaged in the temporary storage
                              of goods before such goods are delivered to their final destination, for commercial purposes.
                              2. Approve that the implementation of the addition of the business activities as referred to
                              above shall be carried out by PT SOHO INDUSTRI PHARMASI after obtaining approval from
                              the General Meeting of Shareholders of PT SOHO INDUSTRI PHARMASI and upon
                              fulfillment of all applicable laws and regulations.
Page 13
Agenda 7     Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran            Setuju           Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
             Perubahan Susunan
                                        Ya      81,41% 10.333.3 99,99% 10.333.3 0%                   0       0%          Setuju
             Dewan Komisaris PT
                                                            40.310             40.310
             Soho Global Health
             Tbk
             Hasil Keputusan 1. To approve the honorable dismissal of Mr. Eng Liang Tan from his position as President
                               Commissioner of the Company, effective as of the closing of this Meeting, and to grant a full
                               release and discharge (acquit et de charge) for the management and supervisory actions
                               carried out by him, insofar as such actions are reflected in the Companys financial
                               statements and provided that such actions do not constitute a criminal offense or violation of
                               law.
                               2. To approve the appointment of the following members of the Board of Commissioners of
                               the Company:
                               - Mr. Ignasius Jonan, as President Commissioner and Independent Commissioner of the
                               Company; and
                               - Mr. Eng Liang Tan, as Commissioner of the Company;
                               effective as of the closing of this Meeting for a term of office of 5 (five) years until 23
                               February 2031, without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to
                               dismiss them at any time in accordance with the prevailing laws and regulations.
                               3. To declare and resolve that as of the closing of this Meeting, the composition of the
                               members of the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company shall
                               be as follows:
                               Board of Commissioners:
                               - Mr. Ignasius Jonan as President Commissioner and Independent Commissioner of the
                               Company;
                               - Mr. Harry Salam as Independent Commissioner of the Company;
                               - Mr. Eng Liang Tan as Commissioner of the Company; and
                               - Mr. Andy Nugroho Purwohardono as Commissioner of the Company.
                               Board of Directors:
                               - Mr. Ery Yunasri, S.H., LL.M., as President Director of the Company;
                               - Mr. Piero Brambati as Director of the Company;
                               - Mrs. Yuliana as Director of the Company;
                               - Mr. Richard Kidarsa as Director of the Company;
                               - Mr. Lim Chern Han as Director of the Company; and
                               - Mr. Pandy Harianto as Director of the Company.
                               4. To approve the granting of power and authority to the Board of Directors of the Company,
                               with the right of substitution, to carry out all actions necessary for the implementation of the
                               resolutions of this Meeting, including but not limited to:
                               - restating part or all of the resolutions of this Meeting in a notarial deed;
                               - submitting applications for approval and/or notifying the resolutions of this Meeting to the
                               relevant authorities and/or officials, including the Ministry of Law of the Republic of
                               Indonesia; and
                               - undertaking all necessary administrative adjustments, provided that such adjustments do
                               not alter the substance of the resolutions of this Meeting.



    X Board of Director
    Prefix       Direction Name          Position          First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                                                               Positon             Positon
  Bapak        Ery Yunasri, S.H.,   PRESIDENT           04 February 2025     03 February 2030     1
               LL.M                 DIRECTOR
  Ibu          Yuliana              DIRECTOR            30 January 2015      27 June 2029         3

  Bapak        Piero Brambati       DIRECTOR            30 January 2015      27 June 2029         3

  Bapak        Richard Kidarsa      DIRECTOR            16 September 2025 15 September 2030 1

  Bapak        Lim Chern Han        DIRECTOR            16 September 2025 15 September 2030 1

  Bapak        Pandy Harianto       DIRECTOR            16 September 2025 15 September 2030 1

    X Board of commisioner
Page 14
  Prefix        Commissioner       Commissioner        First Period of     Last Period of        Period to   Independent
                   Name              Position              Positon            Positon
Bapak      Eng Liang Tan       COMMISSIONER          23 February 2026    23 February 2031    1

Bapak      Harry Salam         COMMISSIONER          19 June 2020        27 June 2029        2                   X
Bapak      Andy Nugroho        COMMISSIONER          03 May 2021         27 June 2029        2
           Purwohardono
Bapak      Ignasius Jonan      PRESIDENT     23 February 2026            23 February 2031    1
                                                                                                                 X
                               COMMINSSIONER

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Sender Name                          Yuliana Tjhai

Function                             Senior Executive Vice President

Date and Time                        23-02-2026 20:33

Attachment                          1. CN 32_FEB .pdf


                                    2. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 23 Februari 2026.pdf


  This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published23 Feb 2026
Pages14
Characters53,264
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×91
linked org PT Parit Padang Global p.3 ×25
linked person Eng Liang Tan · Komisaris p.6 ×17
linked person Harry Salam · Komisaris Independen p.6 ×7
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.6 ×5
linked person Piero Brambati · Direktur p.6 ×7
linked person Richard Kidarsa · Direktur p.6 ×7
linked person Lim Chern Han · Direktur p.6 ×7
linked person Pandy Harianto · Direktur p.6 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Ignasius Jonan · Presiden Komisaris p.6 ×12
possible person Ery Yunasri · Presiden Direktur p.6 ×9
possible person Yuliana · Direktur p.6 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika p.1 ×3
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.1 ×6
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.1 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Parit Padang Global Hasil p.4 ×2
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi p.5 ×15
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi Hasil p.5 ×2
unresolved person Yuliana Tjhai · Senior Executive Vice President p.7 ×2
unresolved org PT SOHO Tbk p.7 ×2
unresolved org Public Appraisal Services Office Wawat Jatmika & Rekan p.8 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.9
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9
unresolved org Ministry of Law p.10 ×2
unresolved org PT PARIT PADANG GLOBAL's Business Activities p.10 ×2
unresolved org PT SOHO INDUSTRI PHARMASI's Business Activities p.12 ×2
unresolved org PT SOHO INDUSTRI PHARMASI Articles p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1675 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 1,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10333'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 5,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '99.99',
             'votes_for': '10333'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 8,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10333'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 10,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10333'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 13,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '99.99',
             'votes_for': '10333'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '81.41',
             'seq': 15,
             'title': 'Perubahan dan atau',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '10333'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '81.41',
 'shares_present': '10333340510'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result