Skip to content
Back to announcement

20260223_SOHO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32028770_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.943
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G |
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com

SURAT KETERANGAN
No. 32 / CN-NOT / JT / 11/2026

-Yang bertanda tangan di bawah ini:

JIMMY TANAL, SH., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan

-Dengan ini menerangkan:

— Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 23 Februari 2026, bertempat di Kantor Pusat Perseroan
(Ruang Training Logistik Lantai 3), Jalan Rawa Sumur II Kaveling BB Nomor 4A-4B,
Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
13930, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT SOHO
GLOBAL HEALTH Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dimulai pada
pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 11.23 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha PT |

SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan

Kegiatan Usaha,

2. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO
GLOBAL HEALTH Tbk,

3. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT PARIT PADANG
GLOBAL, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,

Page 2 OCR 0.934
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com

4. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, yaitu PT PARIT PADANG GLOBAL:

5. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT SOHO INDUSTRI
PHARMASI, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha,

6. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,
dan

7. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.

— Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu sebagai berikut :

—Direksi
Presiden Direktur 1 Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur 1 Yuliana
Direktur :  Pandy Harianto

—Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris 1 Harry Salam
b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 10.333.340.510 (sepuluh
miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus sepuluh) saham
atau mewakili 81,41”o (delapan puluh satu koma empat satu persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 12.691.682.390 (dua
belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga

ratus sembilan puluh) saham.

Page 3 OCR 0.944
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat dalam Rapat tersebut, para pemegang saham atau
kuasanya yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan mata acara Rapat sebelum diadakan pemungutan suara mengenai mata
acara yang dimaksud.
Bahwa dalam Rapat tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Bahwa keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang
saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau edASY KSEI dalam tautan
https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY
KSEI”), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM, serta berdasarkan
perhitungan suara dari para pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat,
yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain dipersilahkan untuk
mengangkat tangan.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju dipersilahkan untuk
mengangkat tangan.
Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat yaitu Mata Acara Rapat
Pertama sampai dengan Ketujuh, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara abstain
sebanyak 0 (nol) suara, suara tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) suara, sehingga suara
setuju adalah sebanyak 10.333.340.310 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus
empat puluh ribu tiga ratus sepuluh) suara atau sebesar 99,996 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen).
Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
berikut:

Page 4 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.

S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

1. Mata Acara Rapat Pertama

1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan
Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor 00001/2.0133-
00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya dalam
Laporan Studi — Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor  00006/2.0133-
00/BS/10/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan
tertanggal 19 Februari 2026.

2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dinyatakan layak untuk dilaksanakan.

2. Mata Acara Rapat Kedua

1. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:

a. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI-47723),

b. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI-47911),

c. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana
Tersebut Dalam 47911 s.d. 47913 (KBLI-47914),

d. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
(KBLI 47919), dan

e. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (/'ce) Atau Kontrak (KBLI-47920),

Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan

»

Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sehingga selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:

Page 5 OCR 0.953
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

Melakukan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan
subsidiarinya,

Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya, dimana kegiatan

utamanya (sebagaimana relevan) adalah:

i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan
kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, dan

ii. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain.

Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia,

dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam

jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-
tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan
bentuk cair di dalam bangunan.

Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi

makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat

laboratorium, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai
jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat

laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan

Page 6 OCR 0.954
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan
sejenisnya.

Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang
campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan
utamanya adalah perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran
sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon
atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang
yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi,
internet, media massa dan sejenisnya.

Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai
macam barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan
eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim
kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.: dan

Melakukan kegiatan perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar),
seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang
eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas

nama pihak lain.

3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan

dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau

dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun
tidak terbatas pada:

melakukan penyampaian laporan dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa
Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan instansi terkait lainnya,

Page 7 OCR 0.937
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

SK. Menteri Hukum dan HAM RII No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.O3.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com

(ii)

(iii)

iv)

melakukan penandatanganan sejuruh dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat,

melakukan perubahan atau penyesuaian yang bersifat administratif sepanjang
tidak mengubah substansi keputusan Rapat, dan

mengubah, menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang
berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta
melaksanakan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan Rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mata Acara Rapat Ketiga

1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika &
Rekan Nomor 00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026
beserta perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor
00008/2.0133-00/BS/05/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika &
Rekan tertanggal 19 Februari 2026.

2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL dinyatakan
layak untuk dilaksanakan.

4. Mata Acara Rapat Keempat
1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT PARIT PADANG GLOBAL,

selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan Perseroan

sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud, yang

Page 8 OCR 0.943
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.

SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat Umum

Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL, dengan ruang lingkup penambahan

kegiatan usaha sebagai berikut:

i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
(KBLI-62012), yang mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan
pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

ii. Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI-63122),
yang mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari:
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan
usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa
dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau
cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital
yang bertujuan komersial (profif) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.

. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas akan dilakukan oleh PT PARIT PADANG GLOBAL setelah memperoleh

Page 9 OCR 0.945
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com

persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL serta
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mata Acara Rapat Kelima

1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika &
Rekan Nomor 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026
beserta perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor
00007/2.0133-00/BS/04/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika &
Rekan tertanggal 19 Februari 2026.

2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan
dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI dinyatakan
layak untuk dilaksanakan.

6. Mata Acara Rapat Keenam
1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI,

selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan Perseroan

sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud, yang

selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat Umum

Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, dengan ruang lingkup

penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

i. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI -21021), yang
mencakup kegiatan usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan
galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang
tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam
pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di
dalam produk ruahan.

Page 10 OCR 0.949
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com

Keterangan: Bidang usaha ini telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, namun belum dimuat dalam ijin usaha (Nomor
Induk Berusaha/NIB) PT SOHO INDUSTRI PHARMASI.

ii. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI - 52101), yang mencakup kegiatan
penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir,
dengan tujuan komersil.

2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas akan dilakukan oleh PT SOHO INDUSTRI PHARMASI setelah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI serta
memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Mata Acara Rapat Ketujuh

1. Menyetujui pemberhentian secara hormat Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tercermin
dalam laporan keuangan Perseroan dan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana atau pelanggaran hukum.

2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

a. Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan,
serta

b. Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan,

yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk menjalani masa jabatan 5 (lima)

tahun sampai dengan tanggal 23 Februari 2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat

Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan

yang berlaku.

Page 11 OCR 0.899
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat tersebut, maka susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

—Dewan Komisaris

Presiden Komisaris & Komisaris Independen 1 Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Harry Salam

| Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono

—Direksi

Presiden Direktur : Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur 1 Piero Brambati
Direktur : Yuliana
Direktur 1 Richard Kidarsa
Direktur 1 Lim Chern Han
Direktur : Pandy Harianto

4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan schubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada:

« menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam akta notaris,

# mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan keputusan
Rapat ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia, dan

» melakukan seluruh penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak

mengubah substansi keputusan Rapat ini.

11

Page 12 OCR 0.936
ed.

KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.

S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019.
S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G
JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940.
Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53
Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom

— Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta
Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 23 Februari 2026 Nomor 131 yang dibuat oleh saya,
Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses

penyelesaian.

Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

akarta, 23 Februari 2026
di Jakarta Selatan

MMY TANAL, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.36 MB
Published23 Feb 2026
Pages12
Characters23,723
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOHO GLOBAL HEALTH Tbk p.1 ×19
linked org PT PARIT PADANG GLOBAL p.1 ×15
linked person Pandy Harianto · Direktur p.2 ×3
linked person Eng Liang Tan · Presiden Komisaris p.2 ×7
linked person Harry Salam · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.11
linked person Piero Brambati p.11
linked person Richard Kidarsa p.11
linked person Lim Chern Han p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Ery Yunasri · Presiden Direktur p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
possible person Ignasius Jonan · Presiden Komisaris p.10 ×2
possible person Yuliana · Direktur p.11
unresolved org Menteri Hukum dan HAM R. p.1 ×11
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×12
unresolved person PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL p.2 ×13
unresolved org PT SOHO INDUSTRI PHARMASI p.2 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan p.4 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika p.4 ×3
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.4 ×3
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RII p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved person Selatan MMY TANAL p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 53 ms 13 Sep 2026 14:39

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result