Back to announcement
20260223_SOHO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32028770_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.943
JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G | JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com SURAT KETERANGAN No. 32 / CN-NOT / JT / 11/2026 -Yang bertanda tangan di bawah ini: JIMMY TANAL, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan -Dengan ini menerangkan: — Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 23 Februari 2026, bertempat di Kantor Pusat Perseroan (Ruang Training Logistik Lantai 3), Jalan Rawa Sumur II Kaveling BB Nomor 4A-4B, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13930, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dimulai pada pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 11.23 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha PT | SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, 2. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, 3. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT PARIT PADANG GLOBAL, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Page 2 OCR 0.934
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com 4. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk, yaitu PT PARIT PADANG GLOBAL: 5. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, 6. Persetujuan atas Rencana Perubahan dan atau Penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali PT SOHO GLOBAL HEALTH Tbk yaitu PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, dan 7. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. — Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh : a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu sebagai berikut : —Direksi Presiden Direktur 1 Ery Yunasri, S.H., LL.M Direktur 1 Yuliana Direktur : Pandy Harianto —Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Eng Liang Tan Komisaris 1 Harry Salam b. Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 10.333.340.510 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus sepuluh) saham atau mewakili 81,41”o (delapan puluh satu koma empat satu persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 12.691.682.390 (dua belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh) saham.
Page 3 OCR 0.944
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat dalam Rapat tersebut, para pemegang saham atau kuasanya yang sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat sebelum diadakan pemungutan suara mengenai mata acara yang dimaksud. Bahwa dalam Rapat tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Bahwa keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau edASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM, serta berdasarkan perhitungan suara dari para pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan. b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju dipersilahkan untuk mengangkat tangan. Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat yaitu Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Ketujuh, pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara abstain sebanyak 0 (nol) suara, suara tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) suara, sehingga suara setuju adalah sebanyak 10.333.340.310 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus sepuluh) suara atau sebesar 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 1. Mata Acara Rapat Pertama 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor 00001/2.0133- 00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya dalam Laporan Studi — Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00006/2.0133- 00/BS/10/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19 Februari 2026. 2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dinyatakan layak untuk dilaksanakan. 2. Mata Acara Rapat Kedua 1. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut: a. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI-47723), b. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium (KBLI-47911), c. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 s.d. 47913 (KBLI-47914), d. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 47919), dan e. Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (/'ce) Atau Kontrak (KBLI-47920), Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan » Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sehingga selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
Page 5 OCR 0.953
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom Melakukan aktivitas perusahaan holding, dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya, Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya, dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah: i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, dan ii. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh- tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan
Page 6 OCR 0.954
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.: dan Melakukan kegiatan perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. 3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: melakukan penyampaian laporan dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan instansi terkait lainnya,
Page 7 OCR 0.937
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan HAM RII No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.O3.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com (ii) (iii) iv) melakukan penandatanganan sejuruh dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, melakukan perubahan atau penyesuaian yang bersifat administratif sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, dan mengubah, menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mata Acara Rapat Ketiga 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor 00003/2.0133-00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00008/2.0133-00/BS/05/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19 Februari 2026. 2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT PARIT PADANG GLOBAL dinyatakan layak untuk dilaksanakan. 4. Mata Acara Rapat Keempat 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT PARIT PADANG GLOBAL, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan Perseroan sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud, yang
Page 8 OCR 0.943
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL, dengan ruang lingkup penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI-62012), yang mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. ii. Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI-63122), yang mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari: pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profif) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. . Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas akan dilakukan oleh PT PARIT PADANG GLOBAL setelah memperoleh
Page 9 OCR 0.945
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmai.com persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT PARIT PADANG GLOBAL serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mata Acara Rapat Kelima 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan Nomor 00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/1/2026 tertanggal 14 Januari 2026 beserta perubahannya dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis Perseroan Nomor 00007/2.0133-00/BS/04/0603/1/11/2026 yang diterbitkan oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan tertanggal 19 Februari 2026. 2. Menyetujui bahwa berdasarkan Laporan Studi Kelayakan dimaksud, rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI dinyatakan layak untuk dilaksanakan. 6. Mata Acara Rapat Keenam 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, serta memberikan persetujuan Perseroan sebagai pemegang saham atas rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud, yang selanjutnya akan diproses dan diputuskan secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, dengan ruang lingkup penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: i. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI -21021), yang mencakup kegiatan usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Page 10 OCR 0.949
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmail.com Keterangan: Bidang usaha ini telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar PT SOHO INDUSTRI PHARMASI, namun belum dimuat dalam ijin usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) PT SOHO INDUSTRI PHARMASI. ii. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI - 52101), yang mencakup kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil. 2. Menyetujui bahwa pelaksanaan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas akan dilakukan oleh PT SOHO INDUSTRI PHARMASI setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT SOHO INDUSTRI PHARMASI serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Mata Acara Rapat Ketujuh 1. Menyetujui pemberhentian secara hormat Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum. 2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: a. Ignasius Jonan, sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, serta b. Eng Liang Tan, sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 23 Februari 2031 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 11 OCR 0.899
KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: tjimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: —Dewan Komisaris Presiden Komisaris & Komisaris Independen 1 Ignasius Jonan Komisaris Independen : Harry Salam | Komisaris : Eng Liang Tan Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono —Direksi Presiden Direktur : Ery Yunasri, S.H., LL.M Direktur 1 Piero Brambati Direktur : Yuliana Direktur 1 Richard Kidarsa Direktur 1 Lim Chern Han Direktur : Pandy Harianto 4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan schubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: « menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat ke dalam akta notaris, # mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan keputusan Rapat ini kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan » melakukan seluruh penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat ini. 11
Page 12 OCR 0.936
ed. KANTOR NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL, S.H., M.Kn. S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I No: AHU-00095.AH.02.02.Th 2019 Tanggal 17 Januari 2019. S.K. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No: 274/SK-400.HR.03.01/V/2019 Tanggal 27 Mei 2019. Gedung The “H" Tower Lantai 20 Suite A & G JL. H.R. Rasuna Said Kav.C.20 -21 Kuningan Jakarta Selatan 12940. Telp. (021) 29533377-78-79-80-81 & (021) 29516950-51-52-53 Email: t jimmy78@yahoo.co.id & jimmytanal@gmailcom — Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 23 Februari 2026 Nomor 131 yang dibuat oleh saya, Notaris dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. akarta, 23 Februari 2026 di Jakarta Selatan MMY TANAL, S.H., M.Kn.
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM R.
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×12
unresolved
person
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH JIMMY TANAL
p.2 ×13
unresolved
org
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
p.2 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RII
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Selatan MMY TANAL
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:39
no text layer - needs OCR