Skip to content
Back to announcement

20260220_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32028412_lamp1.pdf

Listing Text extracted BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 153

Page 1
                                                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                                       Tanggal Efektif                      :                         26 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                     :           20 Februari 2026
                                                                                                       Masa Penawaran Umum                  :                12 – 13 Februari 2026     Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik           :           20 Februari 2026
                                                                                                       Tanggal Penjatahan                   :                     18 Februari 2026     Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia         :           23 Februari 2026
                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
                                                                                                       MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
                                                                                                       HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
                                                                                                       YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap IV Tahun 2026




                                                                                                       PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                       ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                   PT BUMI RESOURCES TBK
                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                       Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
                                                                                                                                                                                    Kantor
                                                                                                                                                                           Bakrie Tower, Lantai 12
                                                                                                                                                                        Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                             Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                          Jakarta 12940, Indonesia
                                                                                                                                                                          Telepon: (021) 5794 2080
                                                                                                                                                                         Faksimile : (021) 5794 2070
                                                                                                                                                     Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com


                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                                                                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)

                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                                                                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,- (ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                 ("OBLIGASI")

                                                                                                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                                                                                                       sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang
                                                                                                       ditawarkan adalah sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
                                                                                                       koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                                                                                       100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                                                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga
                                                                                                       Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029.

                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                       BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
                                                                                                       SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA.
                                                                                                       HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
                                                                                                       PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
                                                                                                       TAMBAHAN INI.
                                                                                                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                                                                                                       POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
                                                                                                       YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
                                                                                                       DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS
                                                                                                       WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING
                                                                                                       SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                                                                                                       BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI
                                                                                                       KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                       DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                                       BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
                                                                                                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                                                                                                       UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                       INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                       DI KSEI.
                                                                                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                        PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                           idA+ (Single A Plus)


                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                             OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                                                                                                      Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                                                                                                                                                       Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                       PT MANDIRI SEKURITAS      PT TRIMEGAH SEKURITAS         PT BCA SEKURITAS            PT INDO PREMIER            PT SUCOR SEKURITAS           PT KOREA INVESTMENT
                                                                                                                                      INDONESIA TBK                                           SEKURITAS                                               AND SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                        INDONESIA

                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                                                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
melalui Surat No. 903/BR-BOD/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan Perseroan tersebut, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-58/D.04/2025
tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.PP1/03-
2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025, Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) dan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III
Tahun 2025” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan
“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV”) yang akan
dicatatkan di BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.PP1/03-
2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Apabila syarat-syarat
pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi ini batal demi hukum dan pembayaran pemesanan
Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut
dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan
kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi
dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 3



 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN. PERSEROAN
 DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK
 NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
 KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI & SINGKATAN...................................................................................................................................................... 1
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ............................................................................................... 8
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................................... 9
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................................. 10
         a.     Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................................... 10
         b.     Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan ............................................................................................... 10
         c.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan ....................................................................................... 11
         d.     Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ........................................................................ 13
         e.     Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan ..................................................................... 13
         f.     Ikhtisar Data Keuangan Penting........................................................................................................................ 14
         g.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel .................................................. 16
         h.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi ........................................................................ 19
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................................. 20
         1.1. Keterangan mengenai Obligasi ......................................................................................................................... 21
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ....................................................... 22
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ...................................................................................... 30
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi ................................................................................................ 31
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................... 33
III.     PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................ 36
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 65
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................. 70
         1.     Umum ............................................................................................................................................................... 70
         2.     Hasil Kegiatan Operasional............................................................................................................................... 70
         3.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas ............................................................................................................................... 72
         4.     Likuiditas dan Sumber Pendanaan.................................................................................................................... 75
         5.     Belanja modal ................................................................................................................................................... 77
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ...................................................................... 78
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN ..................................................................................................................................................................... 79
         1.  Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................................... 79
         2.  Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan ..................................................................... 79
         3.  Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan ............................................... 80
         4.  Perizinan........................................................................................................................................................... 80
         5.  Perjanjian Penting ............................................................................................................................................. 80
         6.  Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan ............................................................................... 88
         7.  Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama ................................................................................... 91
         8.  Pengurus Dan Pengawas ................................................................................................................................. 91
         9.  Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG) ....................................................................... 92
         10. Sumber Daya Manusia ..................................................................................................................................... 92
         11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan Dan
             Perusahaan Anak ............................................................................................................................................. 96
         12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi ................................................................ 96
         a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”) ...................................................................................................................... 99
         b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”) ......................................................................................................................... 101
         c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”)....................................................................................................................... 104
         13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan .................................................................. 106
VIII.    PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 113
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI............................................................................................................................. 115
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................... 116
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................ 118
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................................... 122
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............ 126
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................ 127




                                                                                                                                                                                          i
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi                   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1) suami atau istri;
                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                      yang bersangkutan; atau
                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1) orang tua dan anak;
                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                                lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                tersebut.

Agen Pembayaran            berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pokok
                           Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
                           ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                           nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                           Perseroan.

Anggaran Dasar             berarti Anggaran Dasar Perseroan.

BEI atau Bursa Efek        berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                           PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                       berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi             berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                           dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                           dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap
                           sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.

Daftar Pemegang Rekening   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara
                           lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                           diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                           persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                           dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                           keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar


                                                   1
Page 5
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                          adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                          (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi             berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun pihak
                          terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi
                          antara lain Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, Perjanjian
                          Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Pengakuan Utang,
                          Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                          KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya
                          yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                          penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                          dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Efek                      berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                          digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                          hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                          memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                          perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                          diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Emisi                     berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                          Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure             berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
                          Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                          kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia (baik yang telah
                          ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum), yang mempunyai
                          akibat secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau   pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO

Grup Perseroan            berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

Hari Bursa                berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                          hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                          nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender             berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                          termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                          waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja                berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                          ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan        berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                          sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                          Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                          memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.

Informasi Tambahan        berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                          oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                          sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang           berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                          lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas
                          Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                          ke waktu.




                                                 2
Page 6
Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                            untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain
                            yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                            RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                            ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                            didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas untuk menyimpan dan
                            mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                            Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                            berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                            lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                            Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                            dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                            Kustodian.

Manajer Penjatahan          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
                            sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam
                            hal ini PT Sucor Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu 2
                            (dua) Hari Kerja yaitu pada tanggal 12 Februari – 13 Februari 2026. Dalam hal
                            terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu
                            Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                            perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
                            penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

Masyarakat                  berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
                            dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                            asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun Warga Negara
                            Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                            luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                            di bidang pasar modal yang berlaku.

Menkum                      berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                            Menkumham).

Menkumham                   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                            dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
                            BUMI Tahap IV Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                            yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                            Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta
                            Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                            Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                            Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                            kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                            Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan      berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                    wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                            Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

                                                    3
Page 7
Pemegang Obligasi             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                              manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                              pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                              meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                              disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan
                              KSEI.

Penawaran Umum                berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                              Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Penitipan Kolektif            berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
                              dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi       berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                              Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                              pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                              PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas,
                              PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And
                              Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi      berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi                      penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT Mandiri
                              Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo
                              Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas
                              Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Pengakuan Utang               berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV
                              Tahun 2026 No. 30 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Humberg
                              Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Peraturan KSEI                berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                              Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan No.IX.A.2           berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                              Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7           berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen               berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran                    sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27 tanggal 22
                              Januari 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                              Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI        dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-
                              006/OBL/KSEI/0126 tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan
                              bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan         berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                              Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026 No. 28 tanggal 22 Januari 2026 yang
                              dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                     4
Page 8
Perjanjian Perwaliamanatan   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
                             Tahap IV Tahun 2026 No. 29 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat di hadapan
                             Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                             rangka Penawaran Umum.

Pernyataan Pendaftaran       berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif              sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                             Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                             dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau
                             tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di
                             atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                             dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
                             dimaksud. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan
                             sesuai dengan surat OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
                             Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perpres 13/2018              berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                             Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
                             Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
                             Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan atau               berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
Perusahaan                   Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
                             didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Anak              berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya
                             dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek              berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                             dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017              berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017              berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

POJK No. 17/2020             berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020             berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                             Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020             berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015             berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                             Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 31/2015             Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal 16 Desember
                             2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                             Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2014             berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014             berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                    5
Page 9
POJK No. 35/2014            berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                            Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014            berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020            berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020            berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                            Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015            berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                            Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi              berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                            pokok sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima
                            puluh juta Rupiah dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
                            lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                            (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                            Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                            pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Rekening Efek               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                            Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
                            antara Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

RUPO                        berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

RUPS                        berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

RUPSLB                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT
                            dan UUPM.

RUPST                       berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT
                            dan UUPM.

Satuan Pemindahbukuan       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                            Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                            kelipatannya.

Satuan Perdagangan          berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                            dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                            kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara



                                                   6
Page 10
                          elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                          kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi             berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                          Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok   berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
Obligasi                  oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                          berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran        berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing
Bunga Obligasi            seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                          Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                          Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
                          Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
                          20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                          akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029..

Tanggal Penjatahan        berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan
                          Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi yang
                          ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib dilaksanakan
                          setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

TBNRI                     berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

UU Cipta Kerja            berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                          menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
                          2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

UUP2SK                    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                          No. 6845.

UUPM                      berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                          Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta
                          peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                          UUP2SK.

UUPT                      berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                          Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106,
                          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana
                          diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat               berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                          Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                 7
Page 11
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

 Cadangan              :   Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
                           secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya. Cadangan
                           dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.

 IUPK                  :   Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan usaha
                           pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 JORC                  :   Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

 PKP2B                 :   Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

 Stripping    ratio/   :   Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup (overburden)
 nisbah kupas              yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton batubara.

 Sumber daya           :   Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada kulit
                           bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi layak
                           secara ekonomi.




                                                    8
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AAS               : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI               : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin           : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP               : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC               : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH               : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR               : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI               : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS              : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM              : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS               : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso           : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN               : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM               : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS               : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA              : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM               : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Gain              : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global            : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM                : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR                : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald            : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR               : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC             : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL              : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC               : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
JML               : Berarti singkatan dari Jubilee Metals Limited
KCL               : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL              : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC               : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
Lemington         : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR               : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung           : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital
MBH               : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera        : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining        : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC                : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA               : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC              : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL               : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB               : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea            : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ               : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL               : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS               : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade           : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA               : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
WFL               : Berarti singkatan dari Wolfram Limited
ZAIL              : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.




                                            9
Page 13
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah
disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.    Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13
Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni
2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.

b.    Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di
bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama, sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha di
bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

(1)     Kegiatan Usaha Utama

        Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas Konsultasi
        Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

(2)     Kegiatan Usaha Penunjang

        Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”) yang mewajibkan Perseroan melakukan
penyesuaian KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 paling lambat 6 bulan sejak Peraturan BPS No. 7/2025 diundangkan
pada tanggal 18 Desember 2025, maka Perseroan berencana akan berupaya untuk melakukan penyesuaian Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 2025
selambat-lambatnya pada RUPST berikutnya di tahun 2026 yang akan diselenggarakan paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku berakhir.

Prospek Usaha

Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh berbagai
faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-hati di tengah risiko
cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan permintaan. Kondisi ini menjadi
fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase
La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara
diperkirakan masih bertahan hingga awal 2026. Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan


                                                        10
Page 14
kompetitif dari sisi jarak, biaya logistik, dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke
China dan pasar regional lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi
nasional hingga 2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.

Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi cuaca
ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal tahun. Di tengah
kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar Asia, khususnya pada segmen
batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh keunggulan biaya, logistik, dan efisiensi
pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran strategis dalam bauran energi nasional dan global,
sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi
Pertambangan Batu Bara Indonesia)

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

 Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026.

 Target Obligasi Berkelanjutan     :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi             :   Sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus
                                       lima puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu                      :   3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                       penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                       Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

 Tingkat Bunga Obligasi            :   sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun

 Harga Penawaran                   :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                  :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga            :   Triwulanan.

 Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
                                       dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
                                       bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                       yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                                       ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                       undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
                                       hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang telah
                                       ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                       Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                                       yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap
                                       memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pembelian Kembali (Buyback)       :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                       pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                       sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                       untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
                                       Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                       dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan               :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.


 Rating Rationale                  :   Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan
                                       adalah sebagai berikut:

                                       Posisi Bisnis yang Kuat
                                       Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
                                       batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia.
                                       Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah memproduksi
                                       rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan
                                       KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia.

                                                        11
Page 15
Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama
seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan
DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu,
Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya, PT Petromine
Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan bahan bakar
Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu
mempertahankan tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih
dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT,
sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk lebih
dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT.
Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di
Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan. Untuk
mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara
kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang
memberikan visibilitas pendapatan yang kuat di masa depan.

Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
berikut:

Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada kisaran 4x–6x.
Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan
menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya.
Kami juga mempertimbangkan bahwa Perseroan secara rutin menerima
dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan
modal kerja Perseroan.

Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan konstruksi,
di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal (capex) yang
signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai
dengan tambahan pendapatan. Perseroan diproyeksikan bahwa rasio
struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio utang terhadap
EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing
menjadi sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027,
dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun 2023. Kami memasukkan
proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat
bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain
itu, kami dapat meninjau kembali peringkat Perseroan apabila terdapat
tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa diimbangi oleh
tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil
keuangan Perseroan.

Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami
juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan
batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan dampak negatif
terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha
Perseroan juga dapat terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti



                12
Page 16
                                       musim hujan yang intens, yang dapat menghambat aktivitas penambangan
                                       dan berujung pada penurunan volume produksi.
                                       Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
                                       Peringkat
                                       Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian
                                       peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki
                                       eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan sosial terkait kegiatan
                                       pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk
                                       meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta
                                       mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi ini kemungkinan akan
                                       membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal kerja yang
                                       signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan
                                       Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja
                                       tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.

 Wali Amanat                       :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sebesar USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500* untuk melakukan pembayaran dipercepat atas
     seluruh pokok pinjaman Perseroan yang diperoleh dari lembaga pembiayaan non-bank sesuai dengan
     ketentuan yang diatur dalam Facility Agreement tanggal 25 April 2025 (“Perjanjian Fasilitas”) dengan nilai
     fasilitas pinjaman sebesar USD25.000.000 dan tingkat suku bunga sebesar 13% per tahun.

     Perjanjian Fasilitas tersebut ditandatangani antara Perseroan selaku peminjam dengan Indies Special
     Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai pemberi pinjaman awal dengan nilai
     fasilitas sebesar USD25.000.000 atau setara dengan Rp424.512.500.000. Pihak arranger yaitu Glass Agency
     (Singapore) Pte. Ltd. selaku agen fasilitas dan Glass Trust (Singapore) Ltd. selaku agen jaminan.

     Per tanggal 21 Januari 2026, sisa Fasilitas Pinjaman yang belum dibayarkan adalah sebesar USD20.455.000
     atau setara Rp347.336.127.500*. Seluruh sisa jumlah pinjaman tersebut akan dilunasi menggunakan dana
     hasil penerbitan Obligasi ini dalam tiga tahap mulai tanggal 6 Mei 2026 sampai dengan tanggal 6 November
     2026. Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran pinjaman adalah
     menggunakan kurs tengah BI tanggal 21 Januari 2026 yaitu sebesar Rp16.981,-.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan
     operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya jasa profesional
     (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya
     keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil
Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24
Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24
Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 30 Desember 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                        13
Page 17
                                                                          Nilai Nominal
                                                                     Seri A Rp500,- / saham
                                                                     Seri B Rp100,- / saham                 Persentase
                 Keterangan
                                                                      Seri C Rp50,- / saham                     (%)
                                                     Seri            Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                                    Saham               (lembar)           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                         534.538.053.993     38.750.000.000.000
 Seri A                                                               20.773.400.000     10.386.700.000.000
 Seri B                                                               53.501.346.007      5.350.134.600.700
 Seri C                                                              460.263.307.986     23.013.165.399.300
 Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
 Mach Energy (Hongkong) Limited                        C              170.000.000.000           8.500.000.000.000                45,78
 Treasure Global Investments Limited                   C               30.000.000.000           1.500.000.000.000                 8,08
 HSBC-FUND SVS A/C Chengdong                       data tidak          21.394.995.830           data tidak tersedia               5,76
 Investment Corp-Self                              tersedia*
 UBS Switzerland AG-Client Assets -                data tidak           18.948.730.283           data tidak tersedia               5,11
 2049584001                                        tersedia*
 Kepemilikan Masyarakat di bawah                   data tidak         130.991.665.955            data tidak tersedia             35,27
 5%                                                tersedia*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                                         371.335.392.068          30.589.866.903.750               100,00
   Disetor
 Saham Dalam Portepel                                                163.202.661.925           8.140.133.096.250                       -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C Chengdong
Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak
memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland
AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.

HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili kepemilikan China
Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari Pemerintah China. Perseroan
tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat kepemilikan individu.

Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII Sub 2
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan”.

f.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan
global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                        (dalam USD Penuh)
                                                    30 September                                31 Desember
     Keterangan
                                                        2025*                            2024                 2023
 Aset Lancar                                              715.815.573                     772.663.660          704.716.702
 Aset Tidak Lancar                                      3.232.772.665                   3.390.737.417        3.497.977.514
 Total Aset                                             3.948.588.238                   4.163.401.077        4.202.694.216
 Liabilitas Jangka Pendek                                 712.564.532                     768.495.062          784.991.295
 Liabilitas Jangka Panjang                                425.998.817                     530.661.657          642.926.840
 Total Liabilitas                                       1.138.563.349                   1.299.156.719        1.427.918.135
 Total Ekuitas                                          2.810.024.889                   2.864.244.358        2.774.776.081
*tidak diaudit


Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian


                                                                   14
Page 18
                                                                                                             (Dalam USD Penuh)
                                                        30 September                                    31 Desember
  Keterangan
                                                    2025*           2024*                           2024              2023
 Pendapatan                                     1.037.298.904      926.881.924                   1.359.679.473    1.679.948.765
 Beban Pokok Pendapatan                         (875.992.250)    (833.276.545)                 (1.190.389.426) (1.542.653.836)
 Laba Bruto                                       161.306.654       93.605.379                     169.290.047      137.294.929
 Laba Tahun Berjalan                               60.079.092      136.414.793                      90.133.364       26.900.967
 Rugi Komprehensif Lain Neto                       (4.074.489)      (3.331.065)                      (665.087)       (3.742.682)
 Jumlah Laba Komprehensif
   Tahun Berjalan                                   56.004.603             133.083.728               89.468.277       23.158.285
 Laba Tahun Berjalan yang Dapat
   Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                              29.407.132             122.865.616               67.478.079       10.923.450
 Kepentingan Nonpengendali                          30.671.960              13.549.177               22.655.285       15.977.517
                                                    60.079.092             136.414.793               90.133.364       26.900.967
 Total Laba Komprehensif Tahun
  Berjalan yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                              25.399.602             119.639.556               66.890.938        7.268.244
 Kepentingan Nonpengendali                          30.605.001              13.444.172               22.577.339       15.890.041
                                                    56.004.603             133.083.728               89.468.277       23.158.285
 Laba Per Saham                                           0,08                    0,33                     0,18             0,03
*tidak diaudit


Rasio-Rasio Penting

                                                          30 September                                     31 Desember
  Keterangan
                                                     20251)           20241)                           2024            2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                           11,91                   -21,10                  -19,06            -8,20
 Laba kotor                                           72,33                    18,60                  23,30            -62,96
 EBITDA                                                -8.20                   83.22                   -2,53           -75,62
 Laba/(rugi) tahun berjalan                           -55,96                   99,25                  235,06           -95,17
 Jumlah aset                                           -5,16                    1,67                   -0,93            -6,36
 Jumlah liabilitas                                    -12,36                   -4,40                   -9,02           -14,47
 Jumlah ekuitas                                        -1,89                    4,80                   3,22             -1,55

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                              15,55                   10,10                    12,45            8,17
 Laba tahun berjalan / pendapatan                      5,79                   14,72                     6,63            1,60
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                     1,52                    3,19                     2,16            0,64
 Laba tahun berjalan / jumlah
                                                       2,14                    4,69                    3,15             0,97
   ekuitas

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah
                                                       1,00                    1,01                    1,01             0,90
   liabilitas jangka pendek
 Jumlah liabilitas / total aset                        0,29                    0,32                    0,31             0,34
 Jumlah liabilitas / total ekuitas                     0,41                    0,47                    0,45             0,51
 Interest coverage ratio (EBITDA /
                                                      12,82                   16,66                    13,96           13,39
    beban bunga)
 Debt service coverage ratio
    (EBITDA / (beban bunga +
                                                       8,39                    5,35                    5,11             6,92
    bagian lancar dari utang jangka
    panjang))
 Adj. current ratio (total aset lancar
    / (total liabilitas lancar – bagian
                                                       1,02                    1,05                    1,06             0,92
    lancar dari utang jangka
    panjang))
 Debt to equity ratio (pinjaman
                                                       0,07                    0,05                    0,06             0,06
    berbunga / total ekuitas)
1) seluruh rasio untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.




                                                                    15
Page 19
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya) yang
diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

           Rasio Keuangan                        Syarat                  Nilai                    Nilai               Pemenuhan
                                                                    30 September             30 September
                                                                         2025                    2025*
    Debt service coverage ratio              Min. 1,00x                  8,39x                    7,46x               Memenuhi
    Debt to equity ratio                     Maks. 1,50x                 0,07x                    0,09x               Memenuhi
    Interest service coverage ratio          Min. 1,50x                 12,82x                   12,82x               Memenuhi
    Adj. current ratio                       Min. 1,00x                  1,02x                    1,02x               Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025

Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                   30 September 2025                      31 Desember 2024
    ISCR (a/b)                                                            12,82x                                13,96x
    - EBITDA (a)                                                       192.562.998                           294.314.063
    - Beban bunga (b)                                                   15.021.606                            21.075.340
    DSCR (a/(b+c))                                                         8,39x                                 5,11x
    - EBITDA (a)                                                       192.562.998                           294.314.063
    - Beban bunga (b)                                                   15.021.606                            21.075.340
    - Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                       7.923.981                             36.495.685

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025, tidak
terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 21 Januari 2026 adalah Rp16.981 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
       Bank Indonesia).

•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode enam
       bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                 Nilai kurs terendah        Nilai kurs tertinggi
       Juli 2025                                                        16.111                     16.480
       Agustus 2025                                                     16.028                     16.576
       September 2025                                                   16.266                     16.859
       Oktober 2025                                                     16.451                     16.775
       November 2025                                                    16.541                     16.843
       Desember 2025                                                    16.548                     16.873
       Sumber: Bank Indonesia.

•      Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan dalam
       laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                              Nilai kurs tengah
       31 Desember 2023                                                                                                   Rp15.416
       31 Desember 2024                                                                                                   Rp16.162
       30 September 2025                                                                                                  Rp16.680
       Sumber: Bank Indonesia

g.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel

Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan 6
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:




                                                                  16
Page 20
                                Persentase Kepemilikan                                                                                       %
                                         (%)                                                              Kontribusi                    Kontribus
                                                                                                           terhadap                     i terhadap
                                                                                                              Laba                          Laba
                                                                                                                         Pendapatan
                                                                                                            Sebelum                      Sebelum
                                                                                                                         Konsolidasia                     %
                                                                                                             Pajak                         Pajak
                                                                                                                         n Perseroan                 Kontribusi
                                                                                                          Konsolidasi                   Konsolida
         Nama       Kegiatan                               Status             sebelum                                         dan                     terhadap
No.                                                                                        Eliminasi*          an                           sian
      Perusahaan     Usaha                     Tidak     Operasional         eliminasi*                                  Perusahaan                  Pendapata
                                Langsung                                                                   Perseroan                    Perseroan
                                             Langsung                                                                        Anak                    n (setelah
                                                                                                              dan                           dan
                                                                                                                           (setelah                  eliminasi)*
                                                                                                          Perusahaan                     Perusaha
                                                                                                                          eliminasi)*
                                                                                                              Anak                        an Anak
                                                                                                            (setelah                      (setelah
                                                                                                          eliminasi)*                   eliminasi)
                                                                                                                                              *
                     Entitas
1.    Forerunner    Bertujuan      -             -        Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus
                     Entitas
2        SHL        Bertujuan    100,00          -        Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus
                     Entitas
3.       KCL        Bertujuan    100,00          -        Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus
                     Entitas                    0,01
4.      Sitrade     Bertujuan    99,99         melalui    Tidak aktif        10,615,860    (12,004,231)   (1,388,371)         -          -1.57%        0.00%
                     Khusus                   Lumbung
5.     Lumbung         Jasa      99,99            -       Tidak aktif        (310,560)          -          (310,560)          -          -0.35%        0.00%
                   Perusahaan
6.      BRMS                     20,09           -           Aktif           51,453,878    (54,735,667)   (3,281,789)         -          -3.71%        0.00%
                      Induk
                                                0,01
7.       CPS          Jasa       99,99        melalui     Tidak aktif        (204,396)          -          (204,396)          -          -0.23%        0.00%
                                              Sitrade
                                                0,01
8.       BRI          Jasa       99,99        melalui     Tidak aktif        (4,058,420)   (9,624,991)    (13,683,411)        -          -15.47%       0.00%
                                                CPS
                                               99,98
                                              melalui
                     Entitas
                                              BRI dan
9.       GR         Bertujuan      -                      Tidak aktif        8,675,485          -          8,675,485          -           9.81%        0.00%
                                                0,02
                     Khusus
                                              melalui
                                                CPS
                                               99,95
                                              melalui
                                              Sitrade,
10.      MRA          Jasa         -                      Tidak aktif          10,431                       10,431            -           0.01%        0.00%
                                                0.05
                                              melalui
                                                BRI
                     Entitas                   20,09
11.     Calipso     Bertujuan     0,01        melalui     Tidak aktif        (149,505)          -          (149,505)          -          -0.17%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                     Entitas                   20,09
12.      IMC        Bertujuan      -          melalui     Tidak aktif         (47,550)          -           (47,550)          -          -0.05%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                     Entitas                   20,09
13.   Lemington     Bertujuan     0,01        melalui     Tidak aktif          (9,619)          -           (9,619)           -          -0.01%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                                               16,08
                   Pertamban
14.      GM                        -          melalui        Aktif                                                                        0.00%        0.00%
                   gan Emas
                                                IMC
                                               19,48
                   Pertamban
15.      CPM                      3,01        melalui        Aktif           55,055,646         -         55,055,646     183,579,054     62.23%       17.70%
                   gan Emas
                                               BRMS
                   Pertamban
                                               20,09
                      gan
16.     Herald                     -          melalui     Tidak Aktif                                                                     0.00%        0.00%
                    Batubara
                                              Calipso
                   Seam Gas
                                                16,07
                                               melalui
                      Jasa
                                               Calipso
17.     Sarkea     Pertamban       -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                              dan 4,02
                      gan
                                               melalui
                                               BRMS
                                                20,07
                                               melalui
                   Perdagang                 BRMS dan
18.      MC                        -                      Tidak aktif          (6,544)          -           (6,544)           -          -0.01%        0.00%
                       an                       0,09
                                               melalui
                                                 GR
                                                19,70
                                               melalui
                   Perdagang                 BRM dan
19.      BSS                       -                      Tidak aktif        (106,761)          -          (106,761)          -          -0.12%        0.00%
                       an                       0,40
                                               melalui
                                                 MC
                     Entitas                    11,99
20.      AAS        Bertujuan      -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                     BSS
                                                19,63
                   Pertamban
21.      LMR                       -           melalui       Aktif                                                                        0.00%        0.00%
                      gan
                                                AAS
                     Entitas                    89,00
22.      PCL       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                      BRI
                     Entitas                    89,00
23.      ARI       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                     PCL
                     Entitas                    84,55
24.      IAR       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                      ARI
                   Pertamban                    84,54
25.      PEB          gan          -           melalui       Aktif            176,888           -           176,888        754,070        0.20%        0.07%
                    Batubara                     IAR
                     Entitas                    20,09
26.      Gain      Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                    Herald
                                                99,97
                                               melalui
                   Pertamban
                                             Lumbung,
30.   MBH Minera      gan          -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                                0.03
                    Batubara
                                               melalui
                                                CPS
                                                99,95
                                               melalui
                   Pertamban
                                             Lumbung,
31.      CJN          gan          -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                                0.05
                    Batubara
                                               melalui
                                                CPS




                                                                        17
Page 21
                                             Persentase Kepemilikan                                                                                       %
                                                      (%)                                                               Kontribusi                   Kontribus
                                                                                                                         terhadap                    i terhadap
                                                                                                                            Laba                         Laba
                                                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                          Sebelum                     Sebelum
                                                                                                                                      Konsolidasia                     %
                                                                                                                           Pajak                        Pajak
                                                                                                                                      n Perseroan                 Kontribusi
                                                                                                                        Konsolidasi                  Konsolida
                 Nama          Kegiatan                                   Status             sebelum                                       dan                     terhadap
  No.                                                                                                    Eliminasi*          an                          sian
              Perusahaan        Usaha                       Tidak       Operasional         eliminasi*                                Perusahaan                  Pendapata
                                             Langsung                                                                    Perseroan                   Perseroan
                                                          Langsung                                                                        Anak                    n (setelah
                                                                                                                            dan                          dan
                                                                                                                                        (setelah                  eliminasi)*
                                                                                                                        Perusahaan                    Perusaha
                                                                                                                                       eliminasi)*
                                                                                                                            Anak                       an Anak
                                                                                                                          (setelah                     (setelah
                                                                                                                        eliminasi)*                  eliminasi)
                                                                                                                                                           *
                                                            99,96
                                                           melalui
                               Pertamban
                                                          Lumbung,
  32.             BMR             gan           -                        Tidak aktif                                                                   0.00%        0.00%
                                                            0.04
                                Batubara
                                                           melalui
                                                            CPS
                               Pertamban                    20,00
                                                                                                         (4,337,742.3
  33.            Arutmin           gan        70,00        melalui          Aktif           43,377,423                  39,039,681    852,965,780     44.13%       82.23%
                                                                                                              0)
                                Batubara                     GR
                                 Industri                   0,04
  34.            BSRM          Pengolahan                  melalui       Tidak aktif         (4,712)          -           (4,712)          -          -0.01%        0.00%
                                 Logam                       BRI
                                 Entitas
                                                                                                         (2,668,609.0
  35.             PCIC          Bertujuan     100,00           -         Tidak aktif        2,668,609                        -             -           0.00%        0.00%
                                                                                                              0)
                                 Khusus
                                                            45,00
                                                          melalui AI
                                Industri
  36.             BEC                           -         dan 25,50      Tidak aktif         (8,173)          -           (8,173)          -          -0.01%        0.00%
                                 Kimia
                                                           melalui
                                                            KPC
                                Entitas
  37.            Global        Bertujuan      100,00           -         Tidak aktif                                                                   0.00%        0.00%
                                Khusus
                                                             0,04
                               Perdagang
   38             PBT                         99.96         melalui      Tidak aktif                                                                   0.00%        0.00%
                                an Besar
                                                             BRI
             Bumi Resources    Pertamban
   39                                         100,00                                                                                                   0.00%        0.00%
                Australia         gan
                                                            100,00
                Batubara       Perdagang
   40                                           -           melalui                                                                                    0.00%        0.00%
               Trading FZE      an Besar
                                                             BRI

        Ventura Bersama
                               Pertamban                     25,99
   1.             KPC             gan         25,00         melalui         Aktif           23,526,300                  23,526,300                    26.59%        0.00%
                                Batubara                    sitrade
                                                             70,00
                                                            melalui
                                                             Prime
                               Distributor
   2.             ICRL                          -           Capital      Tidak Aktif        2,668,609         -          2,668,609         -           3.02%        0.00%
                               Batubara
                                                          Investment
                                                           (Cayman)
                                                              Ltd
                                Entitas
   4.        IndoCoal Kalsel   Bertujuan      70,00            -         Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus
                                                             70,00
                                                            melalui
                                Entitas                      Prime
   6.             KIRL         Bertujuan        -           Capital      Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus                    Investment
                                                           (Cayman)
                                                               Ltd
                               Pertamban                      9,84
   7.             DPM          gan Timah        -           melalui         Aktif               -                                                      0.00%        0.00%
                               dan Seng                      BRMS
                                Entitas                      15,32
   8.             SGQ          Bertujuan        -           melalui      Tidak Aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus                        BSS
   Perusahaan Asosiasi
                               Pertamban
                                gan Gas
   1.             VMA                         30,00                      Tidak Aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Metana
                                Batubara
                               Pertamban
                                gan Gas
   2.             AWP                         30,00                      Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Metana
                                Batubara
                                 Entitas                    33,06
   3.             ZAIL         Bertujuan      46,94        melalui       Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Khusus                      BRI
                                                             4,94
                                                           melalui
                               Kontraktor                 Zurich dan
   4.            DEWA          Pertamban        -            7,50           Aktif            772,618                     772,618                       0.87%        0.00%
                                  gan                      melalui
                                                          Goldwave
                                                          Capital Ltd
                               Pertamban                    13,83
   5.             SHS                                                    Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                               gan Emas                     SGQ
                               Pertamban
   6.             JML                         64,98                         Aktif           (230,247)                    (230,247)                    -0.26%        0.00%
                               gan Emas
*Informasi keuangan sebagaimana disajikan dalam tabel di atas merupakan angka yang diambil dari laporan keuangan Perusahaan anak per
September 2025.

Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas dengan
kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah beroperasi sejak
berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan Perdagangan dengan tujuan
sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batubara dan mineral. Sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik dan hanya
memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya dikenal dengan


                                                                                       18
Page 22
special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan Khusus yang berstatus “Aktif”
pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang signifikan
dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Asosiasi”.

h.    Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:

                                          Jumlah Nominal Tingkat Jangka     Jatuh   Jumlah Terutang
No.         Nama Obligasi          Seri
                                                (Rp)      Bunga Waktu      Tempo         (Rp)
                                                                 370 Hari
                                    A      48.750.000.000 7,00%           18-Jul-26 48.750.000.000
       Obligasi Berkelanjutan I                                  Kalender
 1
       BUMI Tahap I                 B     107.350.000.000 8,50% 3 Tahun 8-Jul-28 107.350.000.000
                                    C     193.900.000.000 9,50% 5 Tahun 8-Jul-30 193.900.000.000
       Obligasi Berkelanjutan I     A     149.330.000.000 8.00% 3 Tahun 24-Sep-28 149.330.000.000
 2
       BUMI Tahap II                B     572.280.000.000 9.25% 5 Tahun 24-Sep-30 572.280.000.000
       Obligasi Berkelanjutan I
 3                                 A     780.000.000.000 9,00% 5 tahun 15-Des-30 780.000.000.000
       BUMI Tahap III
      Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini
                                                                                 1.851.610.000.000
                                      diterbitkan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan berencana akan menggunakan Kas Internal
Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan efek bersifat utang yang belum dilunasi Perseroan.
Pertimbangan Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini untuk pelunasan
dipercepat atas seluruh pokok utang dalam Perjanjian Fasilitas dengan Para Pemberi Pinjaman Awal dibandingkan
dengan menggunakan dana tersebut untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I yang akan jatuh tempo
pada 18 Juli 2026 adalah untuk melakukan efisiensi struktur pembiayaan Perseroan dengan mempertimbangkan
perbedaan tingkat bunga antar instrumen pinjaman yang dimiliki Perseroan.




                                                      19
Page 23
 I.        PENAWARAN UMUM OBLIGASI
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                               PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                           SEBESAR RP350.000.000.000,-
                                     (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                      DAN
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS
                                             SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                      DAN

                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)

                                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,-
                        (ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                   (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan
adalah sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029.

          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
         PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                                   INDONESIA (PEFINDO):

                                                 idA+ (Single A Plus)


                              Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini


                                        PT BUMI RESOURCES TBK
                                           Kegiatan Usaha Utama :
                       Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
                                                 Kantor Pusat
                                           Bakrie Tower, Lantai 12
                                        Kompleks Rasuna Epicentrum
                                             Jl. H.R. Rasuna Said
                                          Jakarta 12940, Indonesia
                                          Telepon: (021) 5794 2080
                                         Faksimile : (021) 5794 2070
                     Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com


  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG
  (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
  DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
  PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                        20
Page 24
1.1.     Keterangan mengenai Obligasi

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar
tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan adalah sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

   Bunga Ke-                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
       1                                                  20 Mei 2026
       2                                                20 Agustus 2026
       3                                              20 November 2026
       4                                                20 Februari 2027
       5                                                  20 Mei 2027
       6                                                20 Agustus 2027
       7                                              20 November 2027
       8                                                20 Februari 2028
       9                                                  20 Mei 2028
      10                                                20 Agustus 2028
      11                                              20 November 2028
      12                                                20 Februari 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal


                                                         21
Page 25
waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu Satuan
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak preferen)
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
       melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
       dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.     Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika
       terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
       pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
       Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
       berlaku.
c.     Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
       Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
       Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi yang
       bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung
       harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
       puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
       (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
       Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
       dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
       RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis
       dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
       yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
       dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
       KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.     Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) memberikan
       hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

1.2.       Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga dipasar;
 b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
 c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

                                                        22
Page 26
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
   dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
   pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
   Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana            pembelian    kembali
   Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa
   Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
   dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
   pembelian kembali dimulai;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
   Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
   Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran             jual   yang   telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
    1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
         dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
   Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:

       1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
       2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n.    Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
      dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o.    Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
      kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p.    Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
       1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
            suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
            dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
            kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
   sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:

     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
         Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
         mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian

                                                        23
Page 27
            Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
            Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii.    mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
            keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disetujui oleh para pemegang
            saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
     iii.   memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
            1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan.
            2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau yayasan untuk
               program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program pemerintah Republik Indonesia.
            3) pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
            4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan kegiatan
               usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s length
               basis).
            5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik Perseroan),
               antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate guarantee), pernyataan
               jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan
               berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis); dan/atau
            6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan rencana kegiatan pengembangan
               usaha (business development) Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
     iv.    mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
            Perseroan
     v.     mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
            Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi belum dibayar dan
            Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

2.      pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh Wali Amanat
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
        2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
            dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
            pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
            tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan , penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.;
            dan
        3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
            pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
            Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan apa pun dari Wali Amanat,
            maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan;

3.      selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban untuk :

      i.     menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
             Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran paling lambat 1 (satu)
             Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
             Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
             lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
             Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
             Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
             tersebut.
             Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan dibayar kepada
             Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     ii.     memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
             dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii.    mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
             semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan
             semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan
             segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk
             menjalankan kegiatan usaha utamanya.
     iv.     memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
             akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
             -    Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma dua lima)

                                                         24
Page 28
             berbanding 1 (satu), dimana:
             Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk
             obligasi, namun tidak termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan
             hutang jangka pendek (Trade Facilities).
  v.    mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
 vi.    memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
        kekayaan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik,
        terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
        usaha yang sama dengan Perseroan;
vii.    mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi tidak
        terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan pemberitahuan secara
        tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
        memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
        mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi
        Perseroan;
viii.   menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
        persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
        dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
        tidak terbatas penyerahan atas:
        a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
             setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
             yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK, mana yang
             lebih dahulu;
        b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
            −     30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                  publik; atau
            −     60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan
                  publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam rangka penelaahan
                  terbatas; atau
            −      90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                   akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK yang memberikan
                   pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                   pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
                   dahulu;
 ix.    memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
        Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
  x.    menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan
        dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan
        hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi.     melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
xii.    memberitahu Wali Amanat atas:
        a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan
             penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
        b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
             material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
             berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
        c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
             Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
             Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
             bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
             konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
             memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
             diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
        d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang dapat
             mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
             serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai
             dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan
             peraturan pelaksananya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
             baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xiii.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya dan/atau
        pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;




                                                       25
Page 29
 xiv.     menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
          tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
          memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
          lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari
          Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
          jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan.
  xv.     apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan pada saat
          Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan berkewajiban
          melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang tunai tersebut ditempatkan
          pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan secara bersama-sama
          oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk
          deposito atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau
          pendapatan apa pun atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
 xvi.     penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
          Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai penurunan hasil
          pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai penyetoran uang tunai tersebut
          tunduk pada POJK No. 20/2020.
  xvii.   apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
          menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai yang
          dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
          akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
xviii.    apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi yang
          diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
          belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
          dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali
          Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
         Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
         Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau
         lebih krediturnya (cross default);
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan
         sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
 Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
 penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak menerima penjelasan dari Perseroan,
 maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap
 Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang
 kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
 waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
 Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
 bersangkutan. Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan
 kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau


                                                       26
Page 30
          periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;
     c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia; dan
     f.   mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk
          Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi karena kepemilikan
        penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
        diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
        acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
        tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara
        elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
        menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
        sebelum RUPO,
     c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
        kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
        tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -    agenda RUPO;
        -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
        21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:

     a.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                     27
Page 31
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
        dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
        diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan ketiga.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
        atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO.
     e. setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya.
     f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     g. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi dengan hak suara
        sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
        RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
        abstain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
     i. sebelum pelaksanaan RUPO:
        - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
             Wali Amanat.
        - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPO:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat


                                                       28
Page 32
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO kedua.
             iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO kedua.
             iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, wajib
                  diadakan RUPO ketiga.
             v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
             RUPO.
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO kedua.
         3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, wajib
             diadakan RUPO ketiga.
         5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPO yang keempat.
         7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian RUPO, Notaris, dan
    sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
    Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumukan ringkasan
    risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan (2)

                                                       29
Page 33
    mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-
    RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
    diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
    Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                Wali Amanat:
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                            Gedung BRI II, Lantai 6
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
                                             Telp : (021) 5758143
                                          E-mail : tcs_aet@bri.co.id
                   Up. : Investment Services Group, Trust & Corporate Services Department

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di negara Republik Indonesia.

1.3.    Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
    dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
    terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak pernyataan Pendaftaran
    menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
    Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat OJK No. S-58/D.04/2025
    perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
    sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 22

                                                     30
Page 34
       Januari 2026. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
       yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan sesuai dengan
       pemeringkatan dari Pefindo berdasarkan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025
       perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025
       sampai dengan 1 Desember 2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-022/PEF-
       DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI
       Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

1.4.       Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025
tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode
1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-
022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan
peringkat:

                                               idA+ (Single A Plus)


Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:

Posisi Bisnis yang Kuat

Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu produsen
batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah memproduksi rata-rata
sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total produksi
batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama seperti PT Pama
Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko
operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading,
untuk memastikan ketersediaan kebutuhan bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan
akan mampu mempertahankan tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar

Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar 327 juta ton
per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan
sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk lebih dari sepuluh tahun
berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi
Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka
panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang
memberikan visibilitas pendapatan yang kuat di masa depan.

Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:

Posisi Biaya Tunai yang Moderat

Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya di industri
batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi. Selama periode 2022
hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih


                                                        31
Page 35
tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini
menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil
keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang
sebagian besar digunakan untuk membayar kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai
kebutuhan modal kerja Perseroan.

Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru

Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya pada masa
pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal (capex) yang signifikan,
yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan
diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA dan
utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode
2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC
dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya.
Selain itu, kami dapat meninjau kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan
di luar proyeksi tanpa diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil
keuangan Perseroan.

Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan

Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran dan
permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan berdampak negatif
terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan terkait
penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan dampak negatif terhadap industri batubara
dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim
hujan yang intens, yang dapat menghambat aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume
produksi.

Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat

Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan sosial terkait
kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk meningkatkan porsi pendapatan dari
batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi ini kemungkinan akan
membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang dapat berdampak negatif
terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut
diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.




                                                     32
Page 36
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
           UMUM
      Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
      akan digunakan Perseroan untuk :

1.    Sebesar USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500* untuk melakukan pembayaran dipercepat atas
      seluruh pokok pinjaman Perseroan yang diperoleh dari lembaga pembiayaan non-bank sesuai dengan
      ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman terkait, dengan rincian sebagai berikut:

       Nomor dan tanggal perjanjian                       :   Facility Agreement tanggal 25 April 2025 (“Perjanjian
                                                              Fasilitas”)
       Pemberi pinjaman dan arranger                      :   Indies Special Opportunities III Ltd dan Indies Special
                                                              Opportunities IV Ltd sebagai pemberi pinjaman awal
                                                              (“Para Pemberi Pinjaman Awal”) dengan Glass Agency
                                                              (Singapore) Pte. Ltd. sebagai agen fasilitas dan Glass
                                                              Trust (Singapore) Ltd. sebagai agen jaminan.
       Sifat hubungan Afiliasi                            :   Tidak terafiliasi
       Nilai fasilitas pinjaman sebelumnya                :   USD25.000.000 atau setara Rp424.512.500.000,-*
       Nilai pinjaman fasilitas per tanggal 21            :   USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500,-*
       Januari 2026
       Perkiraan jumlah yang akan dibayarkan              :   USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500,-*
       Perkiraan sisa saldo pinjaman setelah              :   Nihil
       dilakukan pembayaran
       Tingkat bunga pinjaman                             :   13% per tahun
       Jatuh tempo                                        :   36 bulan sejak tanggal penarikan fasilitas, yakni 13 Mei
                                                              2028
       Rencana Pelunasan                                  :   Pembayaran dipercepat hutang akan dilakukan secara
                                                              bertahap pada tanggal berikut:
                                                               •   6 Mei 2026 sebesar USD2.272.500 atau setara
                                                                   dengan Rp38.588.186.250,-*
                                                               •   6 Agustus 2026 sebesar USD2.272.500 atau setara
                                                                   dengan Rp38.588.186.250,-*
                                                               •   6 November 2026 sebesar USD15.910.000 atau
                                                                   setara dengan Rp347.336.127.500,-*
       Tujuan penggunaan pinjaman                         :   Pembiayaan kebutuhan umum korporasi Perseroan.
       Prosedur dan persyaratan pelunasan atau            :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat dilakukan
       pembayaran                                             dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                              a.     Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan
                                                                     kepada agen fasilitas selambat-lambatnya 5 hari
                                                                     kerja sebelum dilakukan pelunasan dipercepat;
                                                              b.     pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan
                                                                     pada hari terakhir suatu periode bunga yang
                                                                     berlaku dan setelah hari terakhir dari periode
                                                                     ketersediaan fasilitas; dan
                                                              c.     pelunasan dipercepat dapat dilakukan secara
                                                                     sebagian atau seluruh pinjaman, apabila
                                                                     dilakukan sebagian maka Perseroan wajib
                                                                     melakukan pembayaran minimum sebesar
                                                                     USD1.000.000         dan    dalam        kelipatan
                                                                     USD1.000.000.

                                                              Apabila, sebelum hari terakhir dari jatuh tempo fasilitas,
                                                              fasilitas tersebut dilunasi atau dibayar kembali, baik
                                                              seluruhnya maupun sebagian, maka Perseroan wajib
                                                              membayar kepada Glass Agency (Singapore) Pte. Ltd.,
                                                              bersamaan dengan pelunasan atau pembayaran kembali
                                                              tersebut, seluruh bunga fasilitas yang terhitung sejak
                                                              tanggal dilakukan pelunasan dipercepat sampai dengan
                                                              bulan ke-18 sejak tanggal penarikan fasilitas pertama kali.
      *Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran pinjaman adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 21
      Januari 2026 yaitu sebesar Rp16.981,-.

      Pertimbangan Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini untuk
      melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh pokok utang dalam Perjanjian Fasilitas dengan Para Pemberi


                                                               33
Page 37
     Pinjaman Awal dibandingkan dengan menggunakan dana tersebut untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I
     BUMI Tahap I yang akan jatuh tempo pada 18 Juli 2026 adalah untuk melakukan efisiensi struktur pembiayaan
     Perseroan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat bunga antar instrumen pinjaman yang dimiliki
     Perseroan. Dengan demikian, prioritas pelunasan pinjaman kepada Para Pembeli Pinjaman Awal dinilai lebih
     optimal bagi Perseroan karena dapat secara langsung menurunkan biaya keuangan Perseroan secara
     keseluruhan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan, meningkatkan
     efisiensi biaya pendanaan, serta memperkuat kinerja keuangan Perseroan secara berkelanjutan.

     Selanjutnya, Perseroan melakukan pelunasan pinjaman kepada Para Pemberi Pinjaman Awal secara
     bertahap dalam tiga tahap pembayaran. Dua tahap pembayaran awal dilakukan sesuai dengan jadwal
     pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas sehingga tidak dikenakan penalti. Setelah
     berakhirnya ketentuan penalti atas pelunasan dipercepat, Perseroan melakukan pelunasan atas sisa pinjaman
     pada tahap akhir. Skema pembayaran tersebut disusun dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
     kewajiban keuangan serta menurunkan beban biaya keuangan Perseroan.

     Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki hutang yang akan jatuh tempo atas
     Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026
     sebesar Rp48.750.000.000. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan kas internal Perseroan yang dapat dilihat
     lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan
     operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya jasa profesional
     (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya
     keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran dipercepat kepada Para Pemberi Pinjaman Awal bukan (a)
merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dikarenakan antara Perseroan dan Para Pemberi Pinjaman Awal tidak terdapat hubungan Afiliasi dan/atau
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan
dan (b) merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai dari
pembayaran dipercepat yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Para Pemberi Pinjaman Awal tidak
memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 September 2025.

Apabila rencana penggunaan dana untuk modal kerja merupakan:

(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
    42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
    dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020, diantaranya adalah (i)
    mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal
    transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu
    memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi
    memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B)
    transaksi afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan
    transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham
    independen dan/atau (D) melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
    sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau

(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian
    sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan informasi
    kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk
    menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
    Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh
    persetujuan rapat umum pemegang saham, atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material
    yang dilakukan tidak wajar.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan sesuai dengan POJK 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang,
maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020.

                                                       34
Page 38
Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap
6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.

Dana hasil setiap tahap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI yang telah diterima,
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana untuk, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan surat No. 869/BR-BOD/XI/25 tanggal 20
November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dengan surat No. 021/BR-
BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
dengan surat No. 022/BR-BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI dengan Nomor 021/BR-
BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, sisa nilai yang belum direalisasikan adalah
sebesar Rp92.063.498.707 yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.

Selanjutnya, realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan
Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI dengan Nomor
022/BR-BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2026, sisa nilai
yang belum direalisasikan adalah sebesar Rp97.504.757.661 yang akan digunakan untuk Pinjaman Modal Kerja
kepada WFL dan Rp333.600.000.000 yang akan digunakan untuk pelunasan Akuisisi Laman Mining.

Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan telah menyalurkan dana hasil Penawaran Umum untuk pemberian
pinjaman sehubungan dengan modal kerja lanjutan tahun 2026 kepada WFL sebesar Rp97.504.757.661.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,059% dari nilai
Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,166%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
     0,100%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,066%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,100% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
     0,032% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,068%;
6.   Biaya lain-lain sebesar 0,043%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan, biaya
     percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                     35
Page 39
III.        PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
tidak diaudit pada 30 September 2025.

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar USD1.138.563.349.
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar USD712.564.532
dan USD425.998.817, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (Dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                          30 September 2025*

 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman Jangka Pendek                                                                         119.904.077
 Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                                 123.425.016
   Pihak Berelasi                                                                                41.587.579
 Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                                            62.766.940
 Utang kepada Pemerintah                                                                          6.727.269
 Beban Akrual                                                                                   286.924.477
 Utang Pajak                                                                                     30.316.560
 Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
   Pinjaman Jangka Panjang                                                                        7.923.981
   Utang Obligasi                                                                                 2.882.959
   Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                           9.908.721
   Liabilitas Sewa                                                                               20.196.953
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                712.564.532

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu                      39.286.364
 Tahun
 Utang Pihak Berelasi                                                                            12.160.016
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                        13.202.233
 Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
   Waktu Satu Tahun:
   Pinjaman Jangka Panjang                                                                        17.076.019
   Utang Obligasi                                                                                 60.489.502
   Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                          186.156.635
   Liabilitas Sewa                                                                                97.628.048
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                425.998.817
 Jumlah Liabilitas                                                                             1.138.563.349
*tidak diaudit

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Liabilitas Sewa

                                                                                          (Dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                          30 September 2025

 Liabilitas Sewa
   Jangka Pendek                                                                                 20.196.953
   Jangka Panjang                                                                                97.628.048
 Jumlah                                                                                         117.825.001

2.     Pinjaman Jangka Pendek

                                                                                          (Dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                          30 September 2025

 Pihak ketiga
 Rupiah
   PT Bank Mega Tbk - Sindikasi                                                                 119.904.077
 Jumlah                                                                                         119.904.077


                                                      36
Page 40
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Pada 15 September 2023, Arutmin menandatangani perjanjian fasilitas Working Capital Credit Cash Collateral
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan limit kredit sebesar Rp1.364.281.000.000 atau setara
USD88.497.729 dengan masa 1 tahun. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 14 September
2025.

Fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Arutmin sebagai dampak dari kepatuhan terhadap Bank Indonesia Peraturan
No 7 Tahun 2023 (PBI 7/2023) yang mengharuskan Arutmin untuk melakukan penyetoran sebesar 30% dari hasil
penjualan ekspor.

Arutmin menjaminkan rekening deposito DHE SDA dalam mata uang USD atas nama Arutmin yang mencakup
setiap pencairan kredit dalam Rupiah. Periode pembayaran untuk setiap penarikan fasilitas adalah 3 bulan
mengacu pada jangka waktu simpanan yang diatur dalam PBI 7/2023. Tingkat bunga fasilitas pinjaman adalah
0,75%

Pada tanggal 5 Juni 2025, Arutmin telah melakukan pelunasan atas pinjaman ini.

PT Bank Permata Tbk

Pada 25 Juni 2024, BRMS dan PT Bank Permata Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan
sebesar USD28.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 4.75% per tahun dan akan jatuh tempo
dalam 12 bulan sejak tanggal efektifnya. Pokok akan dibayarkan sepenuhnya pada akhir masa pembiayaan dan
bunga akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
 a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) min 1.00x;
 b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1.50x;
 c. Adjusted Current Ratio min 1.00x;
 d. Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang dibuat dalam rangka
     menjalankan usaha sehari-hari;
 e. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan
     usahanya sehari-hari;
 f. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepadapihak lain atas barang jaminan;
 g. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/mengagunkan
     Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan BRMS dengan cara bagaimanapun juga dan kepada pihak
     maupun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya kepada Bank) yang dapat mempengaruhi kemampuan
     pembayaran BRMS kepada Bank;
 h. Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing dari pihak
     lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga (“Hutang
     Kepada Pihak Lain”) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban BRMS kepada Bank
     atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (baik dari satu-satu atau beberapa Hutang kepada
     Pihak Lain yang diperhitungkan secara akumulatif);
 i. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada
     perusahaan afiliasi dan/atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka pendek dan dalam rangka
     menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
 j. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayara BRMS kepada Bank;
 k. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran seluruh
     kewajiban yang terhutang kepada Bank;
 l. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan
     lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau sahamdari perusahaan lain atau bentuk perubahan
     usaha lainnya;
 m. Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan/atau pemegang
     saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN);
 n. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa apapun juga
     atas saham-saham yang dikeluarkan BRMS, kecuali untuk perusahaan terbuka;
 o. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga (kecuali
     piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang telah dan/atau di
     kemudian hari akan diberikan oleh pada pemegang saham BRMS kepada BRMS baik berupa jumlah pokok,
     bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
 p. Menggunakan Fasilitas untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga yang terafiliasi
     atau termasuk group dari BRMS, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pembelian dan/atau
     penjualan barang atau jasa, penerbitan garansi, dan/atau transaksi lainnya yang berkaitan dengan
     penggunaan Fasilitas.




                                                      37
Page 41
BRMS memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk yang dicatat sebagai kas yang
dibatasi penggunaannya.

Atas fasilitas perbankan ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.

PT Indomobil Finance Indonesia

Pada tanggal 28 Februari 2024, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia, telah menandatangani Perjanjian
Pembiayaan Investasi sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan USD12.800.000 dengan bunga pinjaman
sebesar 12,50% per tahun, utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025. Pokok dan bunga akan jatuh
tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Utang ini merupakan
pembiayaan investasi untuk pengadaan barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam bentuk pembelian alat
berat untuk operasional pertambangan dan pengolahan emas.

Pada tanggal 6 Maret 2025, seluruh pinjaman kepada PT Indomobil Finance Indonesia telah dilunasi.

Pada tanggal 6 Maret 2025, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi baru sebesar Rp144.400.000.000 atau setara dengan USD8.760.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 12.50% per tahun. Pinjaman ini akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan. Atas fasilitas kredit
investasi ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 5 Juni 2025.

PT Bank Mega Tbk

Pada tanggal 19 Agustus 2024, PT Bank Mega Tbk menyetujui Fasilitas Kredit yang diajukan oleh BRMS dengan
plafon sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan USD16.500.000 dengan jangka waktu 12 bulan dan tingkat
suku bunga sebesar 9,75% per tahun. Pada bulan September 2024, BRMS mendapatkan tambahan Fasilitas
Kredit sebesar Rp100.000.000.000 atau setara dengan USD6.600.000.

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah pinjaman jangka pendek kepada PT Bank Mega Tbk adalah sebesar
Rp350.000.000.000 atau setara dengan USD21.655.736.

Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:

    a. Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1x (satu kali), DSCR berarti EBITDA dibagi (bunga dan
       pokok pinjaman), EBITDA adalah Net Profit ditambah beban bunga ditambah Depresiasi ditambah
       Amortisasi ditambah Beban Pajak;
    b. Rasio Debt to Equity maksimal 1.5x (satu koma lima kali), dihitung berdasarkan Interest Beraring Debt
       dibagi (Equity ditambah Subordinated Shareholder Loan);
    c. Rasio Interest Service Coverage Ratio (ISCR) > 1,5x (satu koma lima kali);
    d. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor;
    e. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang acaranya mengubah atau menyebabkan
       dilakukannya perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham dan susunan anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris;
    f. Melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya;
    g. Mengajukan perubahan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
       perusahaan dan melakukan atau mengijinkan untuk dilakukan penggabungan usaha, peleburan usaha
       atau konsolidasi;
    h. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang Saham, perusahaan anak dan
       Perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang
       ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan oleh pemerintah,
       atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional normal
       perusahaan Debitur sehari-hari yang wajar;
    i. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau menjaminkan harta kekayaannya
       untuk kepentingan pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank;
    j. Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di dalam perusahaan lain atau
       membuat anak perusahaan;
    k. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya utang baru, baik secara langsung maupun tidak
       langsung, dengan jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak lain yang
       mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar kewajibannya kepada Bank, kecuali pinjaman yang
       memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional normal usaha Debitur seharihari
       yang wajar;
    l. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain menyebabkan beralihnya saham
       perusahaan Debitur kepada pihak lain;
    m. Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya (termasuk aset yang akan didapatkan
       di masa mendatang) untuk dijual, dijaminkan, disewakan kecuali kegiata usaha operasional Debitur, atau
       dengan cara lain mengalihkan harta kekayaan;

                                                      38
Page 42
     n.   Menjual, mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha atau jaminan kepada siapapun;
     o.   Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang Pemegang Saham;
     p.   Melakukan pembelian harta;
     q.   Melakukan pembayaran dipercepat atau suatu utang atau pembayaran kewajiban lainnya yang belum
          jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur tidak
          mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.

     BRMS telah memenuhi seluruh kovenan pinjaman yang diwajibkan. Atas fasilitas perbankan ini telah dilunasi
     sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.

PT Bank Mega Tbk - Sindikasi Hybrid Konvensional dan Syariah

Pada tanggal 23 Mei 2025, BRMS memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Hybrid secara konvensional dan
syariah dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.000 atau setara dengan USD122.800.000.

Fasilitas pembiayaan ini memiliki jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,75% per tahun. Fasilitas pembiayaan ini akan dilunasi diakhir masa perjanjian atau dapat dilakukan
percepatan pelunasan dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pembiayaan konvensional melibatkan sindikasi empat bank partisipan, yaitu PT Bank Mega Tbk selaku agen
fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow, serta PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank SulutGo, dan PT Bank BPD
Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pembiayaan secara syariah disalurkan melalui PT Bank Mega Syariah Tbk.

Tujuan penggunaan atas fasilitas pembiayaan sindikasi ini digunakan untuk:

1.   Pelunasan fasilitas existing antara lain:
     a. Fasilitas Kredit PT Bank Mega Tbk milik Perusahaan;
     b. Kredit Investasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan
     c. Fasilitas Perbankan PT Bank Permata Tbk milik Perusahaan.

2.   Pendanaan belanja modal untuk entitas anak CPM dan GM.

Sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan ini, BRMS memberikan agunan berupa aset tetap milik CPM yang
terdiri atas tanah, bangunan, dan peralatan pabrik, serta kepemilikan saham BRMS pada CPM serta hasil klaim
asuransi atas aset jaminan CPM dan GM. BRMS juga menyediakan jaminan atas pembayaran pinjaman kepada
PT Bank Mega Tbk yang dicatat sebagai kas yang dibatasi penggunaannya.

Dalam perjanjian fasilitas tersebut, BRMS diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Tidak menarik modal disetor;
2. Tidak mengubah bidang/jenis kegiatan usaha;
2. Tidak mengajukan kepailitan kepada pengadilan niaga;
3. Tidak memperoleh pinjaman/fasilitas pembiayaan baru, kecuali pinjaman/pembiayaan subordinasi dari
   pemegang saham dan pinjaman yang harus dilakukan dalam rangka kegitan operasional perusahaan;
4. Tidak menggadaikan kepemilikan saham perusahaan;
5. Tidak menjadi penjamin utang/pembayaran untuk kepentingan pihak lain;
6. Tidak menjual, menyewakan, dan atau menggadaikan aset kecuali dalam rangka kegiatan usaha dan
   operasional perusahaan.

BRMS juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan persyaratan atas rasio keuangan sesuai dengan
yang ditentukan.

Hingga tanggal pelaporan keuangan, BRMS telah memenuhi seluruh ketentuan dan pembatasan yang disyaratkan
dalam perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut.

Pada tanggal 30 September 2025, jumlah fasilitas pembiayaan adalah sebesar USD119.904.077.




                                                      39
Page 43
3.   Utang Usaha

a.   Berdasarkan Pemasok

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                              30 September 2025

 Pihak ketiga
 Dolar Amerika Serikat
   Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                   1.416.841
 Sub Jumlah                                                                          1.416.841

 Rupiah
   PT Jhonlin Baratama                                                              41.214.963
   PT Mitratama Perkasa                                                             38.437.054
   PT Pama Persada Nusantara                                                        11.750.805
   PT Thiess Contractors Indonesia                                                   6.389.027
   PT Nimata Bumi Persada                                                            4.781.489
   PT Laz Coal Mandiri                                                               3.438.901
   PT Energy Transporter Indonesia                                                   2.505.999
   PT Transcoal Pacific                                                              2.222.913
   PT AKR Corporindo Tbk                                                             2.154.815
   PT Sumagud Sapta Sinar                                                              774.016
   PT Macmahon Mining Services                                                         344.481
   Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                   7.810.027
 Sub-jumlah                                                                        121.824.490

 Mata Uang Lain-lain
   Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                     183.685
 Sub-jumlah Pihak Ketiga                                                           123.425.016
 Pihak Berelasi                                                                     41.587.579
 Jumlah                                                                            165.012.595

Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.

b.   Berdasarkan Umur

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                              30 September 2025

 Lancar                                                                             23.896.337
 Telah Jatuh Tempo:
   31 sampai dengan 60 hari                                                         21.546.965
   61 sampai dengan 90 hari                                                         12.521.635
   Lebih dari 90 hari                                                              107.047.658
 Jumlah                                                                            165.012.595

4.   Utang lain-lain – pihak ketiga

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                              30 September 2025

 Pihak ketiga
 Dolar Amerika Serikat
  PT Jhonlin Group                                                                  35.382.471
  PT Thiess Contractor Indonesia                                                    20.594.889
  Ganghe International                                                               8.093.562
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                   37.982.382
 Sub-jumlah                                                                        102.053.304

 Jumlah                                                                            102.053.304

 Dikurangi:
 Bagian Jangka Pendek                                                               62.766.940


                                                     40
Page 44
                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                      30 September 2025
 Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                                 39.286.364

PT Thiess Contractor Indonesia

Merupakan utang Arutmin, entitas anak, kepada Thiess akibat dari penghentian Thiess sebagai kontraktor jasa
penambangan di area pertambangan Senakin, Satui, dan Mulia, yang merupakan pelaksanaan dari Amended and
Restated Operating Agreement Mining Services (AROAMS).

PT Jhonlin Grup

Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah tertentu, untuk
setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan

5.   Utang Kepada Pemerintah

Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak Pemerintah
Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama (PPBB).

6.   Beban Akrual

                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                      30 September 2025

 Penambangan dan Pemeliharaan                                                                  143.956.665
 Bunga                                                                                          98.044.607
 Penalti Pajak dan Royalti                                                                      15.787.496
 Pengapalan                                                                                      7.305.129
 Komisi                                                                                          1.717.918
 Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                                20.112.662
                                                                                               286.924.477

Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan dengan kegiatan
eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di Arutmin, entitas anak.

7.   Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi

                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                      30 September 2025

 Saldo Awal                                                                                    202.596.851
 Provisi Selama Tahun Berjalan                                                                    2.044.696
 Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan                                      (8.576.191)
 Saldo Akhir                                                                                   196.065.356
 Dikurangi: Bagian Jangka Pendek                                                                (9.908.721)
 Bagian Jangka Panjang                                                                         186.156.635

Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.

8.   Liabilitas Imbalan Kerja

Grup Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi
syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                        30 September 2024
 Perusahaan
 Tingkat Diskonto                                                               7,07%
 Tingkat Kenaikan Gaji                                                          8,00%
 Tingkat Mortalitas                                                             Tabel Mortalitas Indonesia
                                                                                2019 (TMI 4)

 Umur Pensiun Normal                                                            56 tahun
 Tingkat Kemungkinan Cacat                                                      5,00%        dari    Tabel
                                                                                Mortalitas 4


                                                      41
Page 45
 Keterangan                                                                              30 September 2024
 Tingkat Pengunduran Diri                                                             7,30% sampai dengan usia
                                                                                      40    tahun,   kemudian
                                                                                      menurun secara linier
                                                                                      sampai 0% pada usia 55
                                                                                      tahun
 Tanggal Penilaian Terakhir                                                           -
 Nama Aktuaris Independen                                                             KKA Steven & Mourits

 ARUTMIN
 Tingkat Diskonto                                                                     7,10%
 Tingkat Kenaikan Gaji                                                                7,10%
 Tingkat Mortalitas                                                                   Tabel Mortalitas Indonesia
                                                                                      2019 (TMI 4)
 Umur Pensiun Normal                                                                  55 tahun
 Tingkat Kemungkinan Cacat                                                            10,00%       dari    Tabel
                                                                                      Mortalitas
 Tingkat Pengunduran Diri                                                             5,00% pada usia 20 tahun,
                                                                                      menurun secara linier
                                                                                      sampai 1,00% pada usia
                                                                                      45 tahun dan 1,00% pada
                                                                                      usia 46-54 tahun
 Tanggal Penilaian Terakhir                                                           -
 Nama Aktuaris Independen                                                             KKA Steven & Mourits

 BRMS
 GM
 CPM
 Tingkat Diskonto                                                                     7,10% per annum
 Tingkat Kenaikan Gaji                                                                7,00%
 Tingkat Mortalitas                                                                   Tabel Mortalitas Indonesia
                                                                                      2019 (TMI 4)
 Umur Pensiun Normal                                                                  58 tahun
 Tingkat Kemungkinan Cacat                                                            5,00%        dari     Tabel
                                                                                      Mortalitas
 Tingkat Pengunduran Diri                                                             2,50% dari tingkat asumsi
                                                                                      mortalita hingga 40 tahun
                                                                                      dengan degradasi linear
                                                                                      menurun hingga 0,50%
                                                                                      pada usia 50 tahun, dan
                                                                                      asumsi        tidak    ada
                                                                                      pengunduran bagi peserta
                                                                                      berusia di atas 51 tahun
 Tanggal Penilaian Terakhir                                                           -
 Nama Aktuaris Independen                                                             KKA Marcel Pryardarsih
                                                                                      Soepono

Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                              30 September 2025

 Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja                                                                    29.947.787
 Nilai Wajar Aset Program                                                                            (16.745.554)
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                                              13.202.233

Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                              30 September 2025

 Saldo Awal                                                                                           13.681.123
 Beban Imbalan Kerja Karyawan                                                                          2.375.605
 Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain                                      821.517
 Pengaruh Selisih Kurs                                                                                 (402.067)


                                                       42
Page 46
                                                                                         (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                        30 September 2025
  Imbalan yang Dibayar                                                                              (80.150)
  Kontribusi Perusahaan                                                                          (3.193.795)
  Kelebihan Pembayaran Imbalan                                                                             -
  Saldo Akhir                                                                                    13.202.233

Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji sebagai berikut:

a.     Risiko Tingkat Bunga

Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan
mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan
liabilitas program.

b.     Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Analisis Sensitivitas

Analisa sensitivitas kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 30 September
2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                       30 September 2025

  Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
   Jika Tingkat + 1%                                                                              20.821.182
   Jika Tingkat - 1%                                                                              24.637.162
  Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
   Jika Tingkat + 1%                                                                              24.631.805
   Jika Tingkat - 1%                                                                              20.793.402

9.     Pinjaman Jangka Panjang

                                                                                         (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                        30 September 2025

  Pihak Ketiga
  Dolar Amerika Serikat
    Indies Special Opportunities, Ltd                                                             25.000.000

  Jumlah Pinjaman                                                                                 25.000.000

  Dikurangi:
    Bagian Jangka Pendek                                                                           7.923.981
  Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                                    17.076.019

PT Artha Tunggal Mandiri

Pada tahun 2023, CPM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Artha Tunggal Mandiri (ATM),
dimana ATM setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada CPM sebesar Rp200.000.000.000 atau setara
dengan USD12.500.000. Pada tanggal 22 Juli 2024, CPM dan ATM menyepakati untuk menaikkan jumlah fasilitas
kredit menjadi sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan USD16.500.000 yang terdiri dari beberapa
pencairan dengan rincian sebagai berikut:

 i.     Pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.870.446 dengan
        tanggal jatuh tempo pada 24 Desember 2023 dan telah diubah menjadi 3 November 2025 setelah
        amendemen;
ii.     Pada tanggal 3 November 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.773.118 dengan
        tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025 setelah amendemen;
iii.    Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp32.400.000.000 atau setara dengan USD2.091.806 dengan
        tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025 setelah amendemen;



                                                      43
Page 47
iv.   Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp15.000.000.000 atau setara dengan USD954.000 dengan tanggal
      jatuh tempo pada 3 November 2025;
v.    Pada tanggal 23 Juli 2024, sebesar Rp50.000.000.000 atau setara dengan USD3.300.000. Pinjaman ini telah
      dilunasi pada tanggal 11 September 2024.

Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun.

Fasilitas kredit ini, telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 28 Mei 2025 dengan jumlah pembayaran sebesar
Rp105.000.000.000 atau setara dengan USD6.459.551.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi tanggal 8
April 2020 dengan amandemen terakhir pada tanggal 21 Mei 2021 menjadi Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi
sebesar USD17.341.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan jatuh tempo dalam 4 tahun
sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang
telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan refinancing investasi pembangunan pabrik
pengolahan emas di Poboya.

Pada tanggal 29 September 2022, CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui amandemen
Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi menjadi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar USD51.459.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan jatuh tempo dalam 5 tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok
dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Pinjaman ini terkait dengan refinancing investasi pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.

Pada tanggal 30 September 2025, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali. Total Current Assets dibandingkan dengan Total Current Liabilities, dengan
   mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang;
b. Debt Equity Ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali. Total Debt dibandingkan dengan Total Equity, dengan
   catatan debt merupakan pinjaman yang dikenakan bunga;
c. Debt Service Coverage Ratio minimal 100% (seratus persen);
d. Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan dan/atau mengubah anggaran dasar (kecuali untuk
   meningkatkan modal Perusahaan);
e. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
f. Menerima fasilitas kredit baru baik dari Bank lain maupun lembaga keuangan lainnya (termasuk menerbitkan
   obligasi);
g. Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan harta kekayaan yang telah dijaminkan oleh Penerima Kredit
   kepada Bank atau pihak lain;
h. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan;
i. Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain;
j. Melunasi seluruh atau sebagian hutang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
   yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit Bank (Sub Ordinated Loan);
k. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum perusahaan;
l. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
m. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
   - Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi Penerima Kredit
        dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Penerima Kredit;
   - Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Penerima Kredit
        dan mengancam keberlangsungan usaha Penerima Kredit; dan
   - Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada
        perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar
        dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
n. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Penerima Kredit yang
   timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen agunan kepada pihak lain;
o. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas pinjaman/kredit/ hutang
   kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui/ditetapkan dalam Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak
   terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi;
p. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang terkait
   langsung dengan kegiatan usaha anak perusahaan; dan
q. Menarik kembali modal yang telah disetor.

CPM memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada BNI yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya.




                                                       44
Page 48
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, CPM sudah memenuhi ketentuan kovenan seperti yang
ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk.

Pada tanggal 27 Mei 2025, seluruh pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah sepenuhnya
dilunasi.

Fasilitas Indies

Pada tanggal 25 April 2025, Perseroan (sebagai “Peminjam”) dan Indies Special Opportunities III Ltd, Indies
Special Opportunities IV Ltd, (sebagai "Pemilik Dana"), Glass Agency (Singapore) Pte.Limited, (sebagai “Facility
Agent”) dan Glass Trust (Singapore) Ltd, (sebagai “Security Agent”) menandatangani Perjanjian Kredit, dimana
Pemilik Dana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar USD50,000,000. Pada tanggal
6 Mei 2025, Perseroan telah memanfaatkan fasilitas tersebut sebesar USD25,000,000. Pinjaman ini dikenakan
tingkat suku bunga sebesar 13% per tahun. Pembayaran bunga akan dilakukan setiap bulan sedangkan
pembayaran pokoknya akan dilakukan dengan skedul sebagai berikut:

       Tanggal Pembayaran/Repayment Date                     Persentase Pembayaran dari Total Jumlah
                                                                            Pinjaman
      6 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
      9 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     12 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     15 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     18 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     21 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     24 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     27 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     30 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
     33 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                                9,09%
       Pembayaran Terakhir/Final Payment Date                       Seluruh Sisa Nilai Pinjaman

Tidak terdapat negative covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman ini.

Pinjaman ini dijamin dengan penjaminan saham-saham Perseroan atas kepemilikan sahamnya di BRMS, entitas
anak.

10. Utang Obligasi

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                          30 September 2025

 Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I 2025
   Seri A                                                                                           2.922.662
   Seri B                                                                                           6.435.851
   Seri C                                                                                          11.624.700
 Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II 2025
   Seri A                                                                                           8.952.638
   Seri B                                                                                          34.309.353
 Biaya Penerbitan Obligasi yangbelum Diamortisasi                                                   (872.743)
 Bersih                                                                                            63.372.461
 Dikurangi :
 Bagian Jangka Pendek                                                                               2.882.959
 Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                                      60.489.503

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 No. 74 tanggal 24 Juni 2025
dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dalam
3 (tiga) seri:
•     Obligasi Seri A senilai Rp48.750.000.000 dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan suku bunga tetap
      sebesar 7% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
•     Obligasi Seri B senilai Rp107.350.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap
      sebesar 8,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.

                                                      45
Page 49
•     Obligasi Seri C senilai Rp193.900.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap
      sebesar 9,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis Perusahaan untuk mendanai
sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.

Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi biaya-biaya
penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada pemegang obligasi telah
selesai dilakukan.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 24 September 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
2025 dalam 2 (dua) seri:
•   Obligasi Seri A senilai Rp149.330.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap
    sebesar 8% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
•   Obligasi Seri B senilai Rp572.280.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap
    sebesar 9,25% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis Perusahaan untuk mendanai
sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.

Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi biaya-biaya
penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada pemegang obligasi telah
selesai dilakukan.

11. Utang Pajak

                                                                                           (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                           30 September 2025

    Pajak Penjualan                                                                                     2.718.372
    Pajak Pertambahan Nilai                                                                               490.555
    Pajak Penghasilan:
     Pasal 29                                                                                          24.787.207
     Pasal 21                                                                                           1.592.096
     Pasal 23                                                                                             517.838
     Pasal 4 (2)                                                                                          116.785
     Pasal 26                                                                                              83.410
     Pasal 22                                                                                               2.765
     Lainnya                                                                                                7.532
    Jumlah                                                                                             30.316.560




                                                       46
Page 50
12. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi

Utang Usaha

                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                                        30 September 2025

 Liabilitas Jangka Panjang
 Entitas Asosiasi
 PT Darma Henwa Tbk                                                                              4.417.433


 Perusahaan Afiliasi
 PT Cakrawala Langit Sejahtera                                                                  32.314.174
 PT Petromine Energy Trading                                                                     3.955.704
 PT Zeus Petro Energi                                                                              900.268
 Jumlah                                                                                         41.587.579
 Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                              3,65%

Utang Usaha

                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                                        30 September 2025

 Liabilitas Jangka Panjang
 Entitas Asosiasi
 PT Darma Henwa Tbk                                                                              5.898.079
 PT Bakrie Capital Indonesia                                                                        12.052

 Ventura Bersama
 PT Kaltim Prima Coal                                                                            1.276.182

 Entitas Afiliasi
 PT Petromine Energy Trading                                                                     4.973.703
 Jumlah                                                                                         12.160.016
 Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                              1,07%

Utang kepada pihak berelasi merupakan utang yang suku bunga dan jangka waktu penyelesaiannya sesuai dalam
perjanjian.

Imbalan yang diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Perusahan adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                                        30 September 2025

 Dewan Komisaris                                                                                   391.519
 Dewan Direksi                                                                                   3.356.697
 Jumlah                                                                                          3.748.216

13. Komitmen dan Perjanjian Penting

Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting

 a.   Kontrak Karya – BRMS
      CPM, GM dan DPM masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia.
      Berdasarkan Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai
      kontraktor tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta mengolah dan
      memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut adalah rincian Kontrak
      Karya pada Perusahaan Anak dan Ventura Bersama yang terkait:

          Perusahaan Anak dan Ventura Bersama             Tanggal Kontrak Karya      Luas Kontrak Karya

       DPM                                                                         Awal : 27.520 hektar
                                                             19 Februari 1998      Saat ini : 24.636 hektar
       CPM                                                     28 April 1997       Awal : 561.050 hektar


                                                     47
Page 51
         Perusahaan Anak dan Ventura Bersama             Tanggal Kontrak Karya      Luas Kontrak Karya
                                                                                   Saat ini : 85.180 hektar
      GM                                                                           Awal : 51.570 hektar
                                                            19 Februari 1998       Saat ini : 24.995 hektar

     DPM
     Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas 24.636
     hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal 27 Juli 2018 tentang
     Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM. Izin persetujuan Penyesuaian
     Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi berlaku sampai dengan 29
     Desember 2047.

     Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi
     dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
     melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari tanggal 24 Juli 2020
     sampai dengan 29 Desember 2047.

     CPM
     Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh izin
     Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
     Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017 dengan wilayah seluas 85.180 hektar. Izin ini
     berlaku sampai dengan 30 Desember 2050.

     CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan Republik
     Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi Sulawesi Selatan,
     seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal 23 Juli 2012 untuk Kota Palu,
     Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi Moutong (Blok I, IV, V dan VI), Provinsi
     Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku sampai tanggal 28 Januari 2013.

     Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi untuk
     area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
     Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022tertanggal 11 Maret 2022, sementara untuk PPKH
     Eksplorasi      sesuai    keputusan      Menteri      Lingkungan     Hidup     dan      Kehutanan
     No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

     Dalam hal kegiatan rencana penambangan dan pengolahan emas di Prospek Poboya tidak memerlukan
     IPPKH Tahap Operasi Produksi karena berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

     GM
     Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah memperoleh izin
     Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
     Mineral No.139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019. Izin ini berlaku sampai dengan 31 Desember
     2052 .

     Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telahmendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan
     Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai Mak
     KabupatenBone Bolango Provinsi Gorontalo sesuaiKeputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan
     Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM telah memperoleh Izin Pinjam
     Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi Emas dan Sarana Penunjangnya dengan
     luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
     Gorontalo melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku
     sampai dengan 26 Februari 2049.

b.   Kontrak Karya – PEB

     Pada tanggal 20 November 1997, PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Entitas Anak, menandatangani
     Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai kontraktor tunggal untuk
     melaksanakan aktivitas penambangan batubara selama tiga puluh (30) tahun sejak dimulainya periode
     operasi pada area pertambangan tertentu di Sumatera Selatan yang pada awalnya meliputi area seluas
     97.330 hektar.

     PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak kepada PEB
     sebesar
     86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan sisanya sebesar 13,5%
     merupakan milik Pemerintah Indonesia.


                                                    48
Page 52
     PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area konsesi
     dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
     Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah pertambangan kepada
     Pemerintah Indonesia.
     Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi tidak
     ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan untuk
     menyerahkan
     kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan itu, pada tanggal 20
     November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari area konsesi awal kepada Pemerintah
     Indonesia.

     Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada tanggal 30
     September 2025, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.

c.   Izin Usaha Pertambangan – MBH Minera

     Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Usaha Pertambangan
     Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 239/KPTS
     TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan
     Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas area konsesi 9.393 hektar. Izin usaha
     pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun sampai dengan 20 Juli 2026.

d.   Sulawesi Joint Venture Agreement

     Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
     Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA) dengan
     PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited (Placer) dengan
     tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi.

     Berdasarkan Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
     a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan bahwa
         sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi dalam bentuk
         utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
     b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
         pengembangan wilayah pertambangan;
     c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi dan
         pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas penambangan mineral
         telah terbangun; dan

     Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
     a. memasuki wilayah eksplorasi;
     b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi;
     c. memperoleh data eksplorasi apabila perjanjian ini dihentikan; dan
     d. menunjuk calon untuk menduduki suatu posisi yang diperlukan dalam operasi.

     Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh hasil eksplorasi
     yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80% saham akan diambil oleh IMC
     dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut berjumlah lima (5) orang dan ANTAM,
     setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu (1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota
     Dewan Komisaris. Pembiayaan sampai dengan tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan
     oleh IMC.

     Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM. Mineral
     lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut, maka ANTAM dapat
     dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.

     Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk IMC harus
     menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM. Pada tanggal 22 Oktober 1987, Sulawesi JVA diubah
     untuk memasukkan persetujuan Kementerian Keuangan No.S-1194/MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.

     Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
     a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
     b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang
         Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
     c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-Buroko.

                                                    49
Page 53
e.   Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) antara Gallo Oil (Jersey) Ltd. Dan Kementerian Sumber Daya
     Minyak dan Mineral Republik Yaman

     Pada tanggal 25 Februari 1999, Gallo Oil (Jersey) Ltd. (Gallo), entitas anak, menandatangani perjanjian
     denga Minarak Labuan Company Ltd. Dari Malaysia, di mana Gallo mengambil alih kuasa penambangan
     (participating interest) atas Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) dengan Kementerian Sumber Daya Minyak
     dan Mineral Republik Yaman.

     Ketentuan-ketentuan utama untuk tiap-tiap blok dalam PBH adalah sebagai berikut:
     1. Ruang Lingkup
         Gallo (sebagai kontraktor) bersedia mengambil alih kewajiban-kewajiban yang diatur dalam PBH
         sebagai kontraktor untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, produksi, penyimpanan dan
         pengangkutan minyak mentah dalam wilayah PBH, dan memiliki sumber dana serta kemampuan teknis
         dan professional yang diperlukan untuk melakukan usaha perminyakan sesuai dengan PBH.

     2.   Royalti
          Pemerintah Yaman berhak mendapatkan royalti dari jumlah minyak mentah yang diproduksi dan
          disimpan dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan, sebelum dikurangi biaya
          minyak, jumlah yang tidak dapat diperoleh kembali dari minyak mentah setara dengan 10% dari minyak
          mentah tersebut dimulai sejak produksi dan penyimpanan barel pertama dari wilayah PBH dan tidak
          digunakan dalam operasi perminyakan.

     3.   Jangka Waktu
          Jangka waktu (periode) PBH terdiri atas periode eksplorasi pertama dan kedua dan satu periode
          pengembangan. Jangka waktu eksplorasi bervariasi dari 21 bulan sampai 42 yang berbeda-beda di
          setiap blok penambangan dari sejak efektif PBH. Sementara jangka waktu periode pengembangan
          adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun sejak tanggal ditemukannya minyak
          pertama kali secara komersial.

     4.   Penyerahan Wilayah
          Pada akhir masa eksplorasi pertama, kontraktor harus melepaskan 25% dari wilayah awal yang
          dikembangkan. Jika kontraktor memilih untuk tidak masuk ke dalam masa eksplorasi kedua, kontraktor
          akan menyerahkan seluruh wilayah PBH, kecuali wilayah pengembangan.

     5.   Penggantian Biaya Operasi
          Kontraktor dapat memperoleh kembali semua biaya, beban dan pengeluaran yang timbul dari semua
          kegiatan operasi perminyakan dengan maksimum 40% per triwulan dari semua minyak mentah yang
          diproduksi dan disimpan di wilayah pengembangan dan tidak digunakan dalam kegiatan operasi
          perminyakan dan setelah pembayaran royalti kepada Pemerintah Yaman. Biaya operasi yang timbul dan
          dibayar setelah tanggal produksi komersial awal dapat diperoleh kembali dalam tahun pajak dimana
          biaya dan pengeluaran tersebut telah terjadi dan dibayarkan.

     6.   Signature Bonus
          Gallo akan membayarkan sejumlah USD4.500.000 dan USD1.500.000 sebagai Signature Bonus kepada
          Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral masing-masing untuk Blok 13 dan Blok R2. Pada tahun
          2020 dan 2022, Gallo tidak memperpanjang izin masing-masing untuk Blok R2 dan Blok 13.

     7.   Bonus Produksi

                             Persyaratan                                    Jumlah (USD)

           Dalam 30 hari setelah tanggal pertama produksi                                         1.000.000
           secara komersial untuk Blok R2 dan Blok 13.

           Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif                                        2.000.000
           dari wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata
           produksi 50.000 barel per hari.

           Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif                                        3.000.000
           dari wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata
           produksi 100.000 barel per hari.

           Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif                                        3.000.000
           dari wilayah kerja telah berjalan dengan rata-rata


                                                        50
Page 54
                            Persyaratan                                         Jumlah (USD)
            produksi 200.000 dan 150.000 barel per hari di
            Blok R2 dan Blok 13.

      8.   Sumbangan Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial
           Kontraktor harus membayar secara tahunan kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral
           untuk biaya pelatihan, kelembagaan dan sosial masing-masing sebesar USD150.000, USD150.000 dan
           USD300.000, dalam waktu tiga puluh (30) hari setiap awal tahun, dimulai dari tanggal efektif pada awal
           tahun kalender selama jangka waktu PBH dan perpanjangannya jika ada.

      9.   Bagi Hasil Produksi Minyak
           Berdasarkan PBH, bagian Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor dihitung
           berdasarkan kuantitas minyak mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan royalti dan biaya perolehan
           atas jumlah minyak mentah yang diproduksi dan yang disimpan di dalam wilayah pengembangan, dan
           tidak digunakan dalam operasional perminyakan. PBH mengatur jumlah persentase tertentu untuk
           masing-masing pihak berdasarkan kuantitas produksi.

           Pada Maret 2024, Perusahaan menjual 100% kepemilikan di Gallo Oil Jersey Ltd.

f.    Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC

     Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian Pemegang
     Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk mempertahankan
     kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang terkait (Perusahaan
     Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:
     1.) Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung oleh
         Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
     2.) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
     3.) Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL (semua
         melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim; dan yang 30% tetap
         dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya dimiliki oleh pihak ke tiga yaitu
         PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).

      Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan Sitrade
      menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL menjual, menyerahkan,
      dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Sitrade
      dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan
      sahamnya di KPC kepada Sitrade.

      Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC sesuai dengan
      Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui peningkatan modal dasar,
      ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui Mountain Netherland B.V. untuk memiliki
      19% saham KPC.

      Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali oleh para
      pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment Limited (Bhira-dahulu
      Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan afiliasi dari Country Forest
      Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada Perusahaan. Para Pihak menyepakati
      untuk tunduk pada syarat-syarat yang dituangkan dalam Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan
      kepemilikannya masing-masing di Perusahaan Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:

     1.)   Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26% melalui
           Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham ICRL (seluruhnya
           melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
     2.)   Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
     3.)   Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim, dan
           Indocoal KPC.

     Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50% saham dari
     Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan kunci menurut
     perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan dan Bhira.

g.    Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Citra Palu
      Minerals dan PT Gorontalo Minerals tentang Penyesuaian Kontrak Karya (KK)


                                                       51
Page 55
      Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
      Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK, yaitu:
       (i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
      (ii). kelanjutan operasi pertambangan,
     (iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
     (iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
      (v). kewajiban divestasi,
     (vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
            Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
            ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.

     Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
     menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan isu strategis
     yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.

h.   Perjanjian Peminjaman Saham

     Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian Peminjaman
     Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh dan tercatat atas nama
     Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para Pihak. Perusahaan dan Para Pihak
     sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada saham BRMS yang dipinjamkan kepada
     mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh
     Perusahaan dan tidak akan pernah beralih atau dialihkan kepada mereka.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut
     dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak.

     Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman ke Perusahaan seperti yang dinyatakan
     dalam Perjanjian.Di samping itu, Para Pihak juga setuju untuk membayar biaya tambahan. Kepemilikan
     Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan konfirmasi dari para pihak yang bersangkutan pada 30
     September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                           Kepemilikan
                                                               Jumlah Saham               Perusahaan di
                 Catatan dan konfirmasi dari
                                                             30 September 2025                BRMS
                                                                                        30 September 2025

      Perseroan                                                      8.249.991.500                      5,82%
      PT DMS Investama                                              14.020.155.900                      9,89%
      Lain-lain (masing-masing di bawah 5%)                          6.220.084.567                      4,39%
                                                                    28.490.231.967                     20,09%

i.   Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori

     Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH) sebagai supplier
     dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin telah memperoleh kontrak
     20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa
     dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB
     Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 57 (PJBB Cadangan
     Strategis).

j.   Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar

     Pada tanggal 1 Oktober 2020, Arutmin dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)menandatangani
     Perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana Arutmin setuju untuk
     memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen USD5.000.000 dari waktu ke
     waktu danProdigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30 dan/atau jenis bahan bakar lain yang
     diwajibkan oleh Pemerintah kepadaArutmin untuk jangka waktu 5 tahun denganjumlah minimum 20.000.000
     liter per tahunatau jumlah lain yang disetujui oleh parapihak dari waktu ke waktu.

     Pada tanggal 20 Oktober 2020, Autmin dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) menandatangani perjanjian
     Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B40 dan Penyediaan Jasa Teknis, di mana Arutmin
     setuju untuk memberikan jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta dan BIS setuju untuk memasok Bahan


                                                     52
Page 56
     Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan bakar lainnya yang dibutuhkan oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk
     jangka waktu 5 tahun dengan jumlah minimum 50.000.000 liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh
     para pihak dari waktu ke waktu.

k.   Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)
     1. Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-Asam
         (Perjanjian AsamAsam) dengan PTMP, dimana disepakati PTMP akan menjadi penyedia jasa
         kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan batubara di Muara Asam-
         Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua peralatan yang dibutuhkan untuk
         mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar USD3,03 per ton batubara yang dimuat di
         pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap periode penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton.
         Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis, tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian.
         Para pihak dapat menyetujui secara tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak
         tanggal efektif nya, dan sejak tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri
         perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada tanggal
         1 Agustus 2019, perjanjian sewa di AsamAsam diperpanjang dan berlaku sampai 31 Desember 2020,
         tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar Rp15.000.000.000 per bulan,
         termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan sewa per ton adalah sebesar Rp35.714,29.

     2.   Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia, dimana
          PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan pemuatan batubara
          yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Arutmin setuju untuk
          membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan tersebut, dengan jumlah sewa
          minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143 ton untuk tahun kalender yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan
          berakhir secara otomatis tanpa pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat
          saling menyetujui secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal
          efektif dan dari tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri.
          Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perubahan.

          Perubahan terakhir pada tanggal 1 Agustus 2019 dimana periode sewa di West Mulia diperpanjang
          hingga 31 Desember 2020, tergantung pada perpanjangan PKP2B.

          Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian di atas
          untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku sampai dengan
          1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4 bulan sebelumnya sesuai
          dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:

                                                                          ICI 4 Index
            Description          Unit              < 30           ≥ 30 - < 35       ≥ 30 - < 40         ≥ 40
           Rental Rate         IDR/Ton                28.571            31.429            34.571          38.000

          Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang perpajakan
          Indonesia.

          Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk Asam
          Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000 ton, Perusahaan
          wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks ICI4 rata-rata untuk tahun
          kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2025 dan
          seterusnya akan dibicarakan dan disepakati 12 (dua belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.

l.   Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
     dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

     Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
     Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
     pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat diekspor
     jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan rekomendasi dari
     Pemerintah telah diperoleh.


m. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia (Arutmin)




                                                       53
Page 57
     Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
     Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan eksploitasi cadangan batubara
     di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.

     Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada tanggal 2
     November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997, PKP2B diperpanjang
     dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
     Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama Kementerian Pertambangan dan Energi.

     Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang
     Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah Indonesia
     menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu strategis di PKP2B.

     Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan PKP2B
     dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang No. 4 Tahun 2009
     tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam
     Pasal 169.

     Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
     Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
     sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada
     Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
     Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
     tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan
     usaha pertambangan mineral dan batubara, serta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

     Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja pertambangan
     Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi cadangan batubara
     dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi produksi dan kepentingan nasional.

n.   Perjanjian Distribusi Kas

     Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
     Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York, Standard
     Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess), PT Pamapersada
     Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)] dan Agen Pemasaran Utama
     [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation (Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG
     (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani Perjanjian Distribusi Kas (CDA).

     Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM), Deustch
     Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta Agen Pemasaran
     Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal 27 Juni 2007 sebagaimana
     yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013, 2 Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana
     para pihak sepakat untuk bersama-sama menyetujui a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta
     Branch (BTMU) sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional
     Kontraktor Utama dalam mata uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia                No.
     17/3/PBI/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan
     pemberian akses ke CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses
     ke CDA, c) penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil
     alih pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
     berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya Perjanjian
     Pemasarannya.

     CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan perjanjiannya
     selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.

     Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat, penunjukan
     BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi Kas tersebut akan
     berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan Perjanjian ini, Bhira menyetujui
     Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari
     Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.




                                                     54
Page 58
     Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima penunjukan
     tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening Pajak, Rekening Bank
     Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan DB Jakarta menerima penunjukan
     tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan Akun Operasional Kontraktor Utama dalam
     denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas
     Keempat.

     Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi kas sudah dihentikan.

o.   Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

     Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
     Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman Bagi
     Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah Aliran Sungai
     (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).

p.   Perjanjian Jasa Pemasaran

        Pihak Terkait di Perjanjian                            Jenis Jasa                            Jangka Waktu Kontrak
      Arutmin dan Thionville Financier             Thionville     sebagai       agen               1 Juni 2016 sampai 30 Juni
      Ltd. (Thionville)                            pemasaran domestik penjualan                               2022
                                                   batubara dengan komisi sebesar
                                                   4%     dari    penjualan     neto.
                                                   Tambahan komisi komisi sebesar
                                                   3,5% ketika Thionville menjual
                                                   batubara kepada PT PLN
                                                   Persero.       Perjanjian       ini
                                                   mengecualikan            penjualan
                                                   batubara kepada PT Jhonlin
                                                   Group (JG), PT Surya Mega
                                                   Adiperkasa (SMA), PT PLN BB &
                                                   Perusahaan        terkait,    dan
                                                   penjualan batubara kepada PLN
                                                   diluar batubara yang ditambang
                                                   oleh PT Jhonlin Baratama (JB)
                                                   dan PT Rian Pratama Mandiri
                                                   (RPM)

      Arutmin, ICRL, dan Glencore                  Glencore     sebagai        agen                  1 Januari 2021 sampai 1
      International AG (Glencore)                  pemasaran ekspor penjualan                            November 2030
                                                   batubara   kecuali      penjualan
                                                   kepada perusahaan dibawah
                                                   Grup Tata dengan komisi
                                                   sebesar 1,5% dari nilai penjualan
                                                   neto

      The Company dan PT Alberta                   ASM sebagai agen pemasaran                   1 Juli 2022 sampai 1 November
      Sukses Makmur (ASM)                          penjualan batubara domestik                                2030
                                                   dengan komisi sebesar 4,08%
                                                   dari FOB penjualan.

                                                   Perjanjian ini mengecualikan
                                                   penjualan   batubara kepada
                                                   PT JhonLin Grup (JG)
     *) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
        pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut akan berlaku efektif tujuh
        bulan setelah tanggal pemberitahuan.

q.   Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik

     Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan Tenaga
     Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM dengan kapasitas
     produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:

     i. Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;



                                                                  55
Page 59
      ii. Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN (Persero)
          selesai dan siap beroperasi;
     iii. Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan berubah ke
          Layanan Premium.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas kesepakatan
     para pihak.

r.   Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas

     Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan,
     Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun pabrik pengolahan emas dengan
     kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya, yang berlokasi di Poboya.

     Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen Dan Pernyataan Kembali
     Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi Dan Manjemen Pabrik Pengolahan Emas 8.000 Ton Per
     Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amandemen ini bertujuan untuk menambah kapasitas pabrik menjadi
     8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amandemen ini ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan
     kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan nilai kontrak sebesar USD145.400.000.

     Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak untuk mengubah
     periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan yang akan selesai di tanggal 30 September 2025. Sampai
     dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim yang berakhir pada tanggal 30
     September 2025, dokumen perpanjangan kontrak masih dalam proses penyelesaian.

s.   Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk

       Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan Penjualan,
       dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
       i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan ketentuan bahwa
          dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
      ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan bahwa dore
          tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
     iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.

     Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April 2020, jangka
     waktu perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditandatangani. Sampai dengan
     tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim yang berakhir pada tanggal 30 September
     2025, dokumen perpanjangan perjanjian masih dalam proses penyelesaian.

     PT Simba Jaya Utama

     Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT SimbaJaya Utama (SJU) mengadakan kerja samauntuk pemurnian
     dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrikpemurnian milik SJU, dan hasil perhitungan atas pemurnian
     akan disampaikan dalambentuk certificate of assay. Perjanjian iniberakhir sampai dengan tanggal 31
     Desember 2023. Perjanjian ini telahdiperpanjang dan berlaku sampai dengantanggal 15 Agustus 2026.

     PT Hartadinata Abadi Tbk

     Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan kerja sama
     untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan menggunakan harga bid
     London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah BI. Waktu perjanjian kerja sama
     berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah
     diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus 2027.

t.   Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal

     CPS dan Lumbung

     Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan dan entitas anak, CPS dan Lumbung, menandatangani perjanjian
     konversi utang yang masing-masing sebesar USD130.026.088 dan USD198.827.420 menjadi penyertaan
     Modal Perusahaan.




                                                       56
Page 60
     CPS dan Lumbung akan menerbitkan saham baru untuk Perusahaan yang masing-masing terdiri dari
     1.260.038 saham dengan nilai nominal Rp1.260.038.000 per saham dan 1.956.303 lembar saham dengan
     nilai nominal Rp1.956.303.000 per saham. Perjanjian ini telah di setujui oleh pemegang saham melalui RUPS
     dan diaktakan oleh Notaris Humberg Lie. S.H.,SE.,M.Kn.

     Perubahan Struktur Modal CPS dan Lumbung telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia masing-masing dalam Surat Keputusan No. AHU-0064721.AH.01.11 dan AHU-
     0064703.AH.01.11 tahun 2021 tanggal 8 April 2021.

     Zurich Asset International Ltd.

     Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian konversi utang
     sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.

     Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal oleh Perusahaan, Zurich akan
     menerbitkan 11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan modal
     senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register of Shareholders
     pada tanggal 4 Juli 2024.

u.   Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi

     Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM menunjuk PT
     Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef, Hill Reef, Baroko, Watu
     Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan atas perjanjian ini sebesar maksimal
     Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan
     akan berakhir pada 30 April 2026.

v.   Perjanjian Kredit Investasi antara CPM dengan PT Bank BNI (Persero) Tbk

     Pada tanggal 8 April 2020, CPM dan PT Bank BNI (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
     Kredit Investasi dengan fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar USD70.000.000 dengan tingkat
     suku bunga sebesar 8% yang mempunyai jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatangan perjanjian
     kredit dengan grace period selama dua tahun atau enam bulan setelah Commercial Operation Date (COD)
     pabrik pengolahan emas di Poboya, mana yang terjadi lebih dulu. Fasilitas kredit ini tersedia 24 bulan sejak
     tanggal penandatangan perjanjian kredit.

     Pada tanggal 12 Januari 2021, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari BNI. Fasilitas kredit
     yang diberikan mengalami perubahan dari Kredit Investasi yang semula maksimum sebesar USD70.000.000
     diturunkan menjadi maksimum sebesar USD51.459.000 serta penambahan fasilitas Kredit Investasi
     Refinancing dengan maksimum sebesar USD17.341.000.

     Pada tanggal 29 September 2022, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari BNI. Fasilitas
     kredit yang diberikan dalam bentuk SBLC berubah menjadi fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan
     maksimum sebesar USD51.459.000. Dengan diperolehnya fasilitas Kredit Investasi Refinancing telah
     menggantikan Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Standby Letter of Credit (SBLC) dengan maksimum
     sebesar USD70.000.000.

w. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo
   Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan Infrastuktur
   Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk membangunan
   infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian
   EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal
   mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja. Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO
   menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang
   akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.

x.   Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai Mak

     Pada tanggal 20 September 2022, GM danADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring dan
     Pembangunan Infrastruktu Tambang Proyek Sungai Mak dengantujuan pembangunan fasilitas tambang di
     Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar USD97.100.000 dengan
     periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
     Kerja

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah
     periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.

                                                       57
Page 61
y.   Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik Pengolahan
     Emas di GM

     Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan,
     Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun Pabrik Pengolahan
     Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang berlokasi di Motomboto.

     Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60,1 juta dan periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan
     sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah
     periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.

z.   Perjanjian Pemasok Bahan Peledak dan Jasa Peledakan

     Pada tanggal 1 November 2023, CPM dan PT Dahana menandatangani perjanjian Pemasokan Bahan
     Peledak dan Jasa Peledakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha CPM di wilayah tambang
     Poboya. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
     ditandatanganinya perjanjian.

aa. Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling

     Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian Jasa Reverse
     Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk mendefinisikan kadar bijih
     secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas)
     bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan
     berakhir pada 30 November 2025.

bb. Perjanjian Antara Pemegang Saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd

     Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat untuk
     melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan IAL akan
     memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran modal berdasarkan
     proporsi kepemilikan masing-masing.

cc. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan

     Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak Kerja Muat
     dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000 atau setara dengan
     USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan, pengambilan tanah pucuk,
     bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah tambang emas Poboya. Jangka waktu
     penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 bulan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja.

dd. Perjanjian Fasilitas Pinjaman

     Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Minerals (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman dari
     Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun terhitung
     pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas pinjaman adalah sebesar
     SOFR +2,93% per tahun.

     Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China Non Ferrous Metal Industry’s Foreigh Engineering and Construction
     Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan jaminan sepenuhnya
     kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman.

     Sampai dengan tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.

     Sehubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
     menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana Perusahaan
     bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung oleh NFC atas fasilitas
     pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM. Perusahaan wajib menanggung
     49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman
     oleh DPM.




                                                      58
Page 62
ee. Perjanjian Jual Beli Emas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna

      Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja sama untuk
      jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan harga London Bullion
      Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir sebelum tanggal penyerahan yang
      dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun
      sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

ff.   Perjanjian Revitalisasi Jalan Rintisan

      Pada tanggal 20 Januari 2023, GM dan ADPRO bersepakat untuk melakukan Revitalisasi Jalan Rintisan
      sepanjang 30 kilometer serta pelebaran jalan menjadi 20 meter dan pembuatan jalan cabang ke areaarea
      mining dan infrastruktur lainnya sepanjang 20 kilometer. Nilai dari perjanjian adalah sebesar USD26.000.000
      dengan periode penyelesaian kontrak adalah 12 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat
      Perintah Kerja.

gg. Perjanjian Operasi

       Pihak     Terkait     di   Area Kontrak                Jenis Jasa                 Jangka Waktu Kontrak
       Perjanjian
       Arutmin,    dan      PT    Satui dan Senakin           Jasa    pengoperasian      1    November     2020
       Cakrawala         Langit                               tambang batubara           sampai dengan awal
       Sejahtera (CLS)                                                                   IUPK
                                                                                         atau umur tambang *)
       Arutmin, dan PT Darma      Asam Asam                   Jasa pengoperasian         1 Januari 2021 sampai
       Henwa Tbk                                              tambang batubara           dengan 31 Desember
       (PTDH)                                                                            2025
                                  Asam Asam Barat             Jasa pengoperasian         1 Mei 2012 sampai
                                                              tambang batubara           dengan       selesainya
                                                                                         PKP2B
                                                                                         perpanjangan PKP2B
                                                                                         atau pembaruan PKP2B
       Arutmin, dan PT Nusa       Asam Asam                   Penghancuran     pabrik    26 Mei 2011 sampai 1
       Tambang       Pratama                                  dan operasi layanan        November 2030)
       (NTP) / PT Mitratama                                   konveyor darat
       Perkasa                    Mulia Barat                 Penghancuran     pabrik    15 Juni 2012 sampai 1
       (MP)                                                   dan operasi layanan        November 2030)
                                                              konveyor darat
       Arutmin,    dan    PT      Pulau Laut Utara            Operasi        layanan     1 Januari 2023 sampai
       Adhiguna Putera                                        penanganan pelabuhan       31 Desember 2025
       Arutmin, dan PT Jhonlin    Sarongga                    Jasa pengoperasian         2 Januari 2013 sampai
       Baratama                                               tambang batubara           31 Desember 31
       Arutmin     dan    PT      Kintap dan Jumbang          Jasa pengoperasian         1 Januari 2022 sampai
       Pamapersada                                            tambang batubara           habisnya     cadangan
       Nusantara                                                                         batubara
       Aurtmin dan PT Darma       Kintap                      Jasa pengoperasian         1 Januari 2021 sampai
       Henwa Tbk (PTDH)                                       tambang batubara           31 Desember 2025
       *) Tunduk pada pemenuhan persyaratan Akta Penyelesaian dan Pengakhiran (DOST) yang dibuat oleh Thiess,
          IndoCoal Kalsel dan Perusahaan, Layanan Penambangan Perjanjian Operasi yang Diubah dan Dinyatakan Kembali
          (AROAMS) dengan Thiess telah dihentikan.
      **) Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak setuju bahwa Thiess
          telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di Tambang Satui, Mulia dan Senakin.

hh. Peningkatan Modal Entitas Anak Usaha

      1. PT Citra Prima Sejati (CPS)

         Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi 1.286.110 lembar
         saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal saham ini telah mendapatkan
         persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan pemegang saham no,20
         tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
         pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan
         No. AHU-0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari 2024.




                                                        59
Page 63
 2. PT Bumi Resources Investment (BRI)

      Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi 4.328.851 lembar
      saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal saham ini telah mendapatkan
      persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham No. 19
      tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan juga telah mendapatkan
      pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan
      No. AHU- 006543.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Januari 2024.

      Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi 9.654.766 lembar
      saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal saham ini telah mendapatkan
      persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan pemegang saham No. 59
      tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

      Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatan kepemilikan pada BRI melalui
      penambahan setoran modal saham masing-masing sebesar USD16.158.887 dan USD340.044.675.
      Perubahan komposisi pemegang saham pada BRI telah mendapat persetujuan dan pengesahan
      berdasarkan akta No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.

 3. PT Green Resources (Green)

      Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000 menjadi 5.687.250
      lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan modal saham ini telah
      mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan pemegang
      saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah
      mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
      surat Keputusan No. AHU-0020995.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 April 2024.

      Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat penambahan
      setoran modal saham sebesar USD350.894.955.

      Perubahan komposisi pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan pengesahan
      berdasarkan akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.

ii.   Sengketa dengan Thiess

      Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
      menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui bahwa
      kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini untuk
      menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan penerapan
      AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan Senakin, Satui,
      dan Mulia

      Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:

      a.    AROAMS Recommencement Deed

            Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui, Senakin,
            dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area Senakin.
            Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik Thiess sampai total
            kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah dilunasi secara penuh.

      b.    Payment Arrangement Deed

            i.  Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
           ii.  Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
                USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan Ketentuan dalam perjanjian ini
                antara lain adalah sebagai berikut: komponen lainnya USD174.080.000;
           iii. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess USD7
                per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar USD20 per ton
                penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang jumlahnya disesuaikan secara
                proporsional dengan komponen peralatan dan komponen lainnya dengan rasio kewajiban
                pembayaran;
           iv. Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan akan
                dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen lainnya;

                                                    60
Page 64
           v.   Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess akan
                mengajukan permohonan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus pengadilan;

           Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak setuju
           bahwa Thiess telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di Tambang
           Satui, Mulia dan Senakin.

jj.   Perjanjian dengan Silo Commodities International Pte Ltd

      Pada tanggal 6 November 2020, Arutmin, entitas anak dan Sino Commodities International Pte, Ltd.
      (“SCI”) menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara (No.2020/AI/CN-38) ("CSA"), di mana Arutmin
      berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak 4.000.000 metrik
      ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, SCI setuju untuk memberikan uang muka
      sebesar USD16.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam
      Perjanjian ini. Pada tanggal 29 Oktober 2023, saldo uang muka kepada SCI telah dilunasi karena
      Perusahaan telah memenuhi persyaratan penjualan batubara sebanyak 4.000.000 metrik ton kepada SCI.

kk. Perjanjian dengan Ganghe International Trading (HongKong) Co.Ltd

      Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong) Co.Ltd
      (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di mana Arutmin
      berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak 10,000,000 metrik
      ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk memberikan uang muka
      sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam
      Perjanjian ini.

ll.   Penunjukan MacMahon sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Tanah

      Pada tanggal 10 Maret 2025, CPM telah menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) sebagai kontraktor
      jasa penambangan bawah tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya di Palu, Sulawesi.

      Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan bertanggung jawab atas pengembangan tambang bawah tanah
      dan kegiatan penambangan bijih mineral, termasuk pengeboran, pengankutan & pemuatan bijih,
      pemeliharaan peralatan tambang, serta penyediaan jasa pertambangan lainnya.

mm. Subscription Agreement dengan Jubilee Metals Limited

      Pada tanggal 6 Mei 2025, Jubilee Metals Limited (JML), Perusahaan dan Pemegang Saham
      menandatangani Subscription Agreement, dimana JML dan Perusahaan telah terikat antara lain,
      Perusahaan setuju untuk melakukan investasi, dan JML setuju untuk menerbitkan saham serta
      mengusahakan penjualan saham kepada Perusahaan melalui saham konversi pinjaman, penerbitan
      saham dan saham tambahan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

      Setelah penyertaan melalui saham konversi pinjaman dan subscription shares serta penyelesaian
      transaksi jual beli atau penerbitan saham tambahan, Perusahaan akan memiliki secara keseluruhan
      sebanyak 5.734.770 saham (jumlah tersebut dapat bertambah apabila penjualan langsung melibatkan
      penerbitan saham baru), yang mewakili 64,98% dari seluruh modal saham yang telah diterbitkan dan
      disetor penuh, serta hak suara dalam JML.

      Subscription shares akan diterbitkan oleh JML kepada Perusahaan dalam 7 tahapan sesuai dengan
      milestone schedule yang dimulai pada 6 Mei 2025 sampai dengan 15 Agustus 2026.


nn. Akta Pelaksanaan Penawaran dengan Wolfram Limited

      Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan sebagai Penawar dan Wolfram Limited (Wolfram) sebagai Target
      menandatangani Bid Implementation Deed, dimana para pihak menyatakan antara lain:

      a.   Perusahaan bermaksud untuk mengakuisisi seluruh saham Wolfram melalui Penawaran
           Pengambilalihan
      b.   Perusahaan dan Wolfram telah menyepakati hal-hal tertentu sehubungan dengan Penawaran
           Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam akta ini.
      c.   Dewan Direksi Wolfram memberikan rekomendasi kepada para pemegang saham Wolfram agar
           menerima penawaran atas saham mereka, dengan ketentuan bahwa tidak ada proposal penawaran
           yang lebih baik yang muncul. Masa Penawaran berakhir pada tanggal 22 September 2025 (kecuali



                                                  61
Page 65
             diperpanjang oleh Perusahaan atas diskresi sendiri atau secara otomatis, sesuai dengan Undang-
             Undang Perseroan).

     oo. Kesepakatan Bersama (Term Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”)

         Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan menandatangani Kesepakatan Bersama (Term Sheet)
         dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”) untuk mengakuisisi 45% saham di PT Laman Mining
         (“LM”), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Indonesia.

         Nilai pembelian saham ditetapkan sebesar USD59.1 juta, yang akan dibayarkan dalam dua tahap:
         1. USD20 juta selambat-lambatnya 30 Desember 2025 sebagai uang muka,
         2. USD39.1 juta setelah terpenuhinya persyaratan penyelesaian (conditions precedent) paling lambat 30
             Oktober 2026.

         Apabila SGI gagal memenuhi persyaratan penyelesaian tersebut, Perseroan berhak untuk meminta
         pengembalian uang muka beserta penalti 9% per tahun, atau pengalihan saham LM sebagai bentuk
         penyelesaian. Per tanggal 30 September 2025, transaksi masih dalam tahap pra-penyelesaian, dan uang
         muka belum dibayarkan.

Kontijensi

Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari transaksi bisnis
yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau masih dalam proses di
pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substantial, tetapi belum dapat ditentukan
pada saat ini.

Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat ditentukan dan
menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontingensi pada tanggal pelaporan:

a)   Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.

     Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa izin (PETI)
     di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak adalah di Blok I
     Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan Blok IV Toli-Toli.

     Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan menimbulkan
     kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan sianida) dalam pengolahan
     bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa pengeluaran-pengeluaran biaya untuk
     memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-biaya untuk menangani masalah hukum, dan
     kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di wilayah yang dikuasai oleh PETI.

     Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM,
     GM dan CPM telah melakukan baseline study di wilayah Kontrak Karya tersebut yang meliputi juga kajian
     terhadap dampak kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan CPM tengah melakukan kajian atas dampak
     sosial, kesehatan dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan PETI tersebut.

     Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat yang berwenang untuk
     menghentikan kegiatan PETI itu.

b)   Undang-undang Mineral dan Batubara

     Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
     Undang - Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 3/2020”). UU
     No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
     Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B.

     Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
     menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

c)   Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin pertambangan
     lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin

     PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan batubara di
     wilayah tersebut dalam tiga hal.


                                                       62
Page 66
     Pertama, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengganggu area
     Arutmin tanpa memperhatikan tindakan yang diperlukan untuk mereklamasi dan merehabilitasi area tersebut
     dengan semestinya setelah aktivitas penambangan selesai.

     Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil batubara
     yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling rendah, sehingga
     menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih tinggi.

     Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan Arutmin untuk
     mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya tambahan yang terkait
     dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih,
     seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.

     Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
     Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen dalam industri
     pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai akibat dari aktivitas PETI
     dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-daerah terdampak. PPPTMB telah
     menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.

     Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang adanya
     kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin memiliki hak untuk
     menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
     (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah pertambangan yang ditambang
     secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

     Pada tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi biaya
     tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada Pemerintah Indonesia.
     Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan
     Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.

     Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian Energi dan
     Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah PETI ini. Pada tanggal
     8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
     yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru. Sampai dengan tanggal penyelesainnya laporan
     keuangan, surat kepada Menteri Koordinator Politik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri
     Kehutanan untuk aktivitas illegal masih berlanjut.

     Berkenaan dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih, Arutmin secara aktif selalu
     memberikan klarifikasi kepada pihak terkait tentang batas area pertambangan Arutmin dan melakukan
     berbagai tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi wilayah penambangannya. Sampai dengan
     tanggal penyelesaian laporan keuangan, upaya hukum terhadap beberapa Izin Usaha Pertambangan
     Tumpang Tindih masih berlangsung.

d)   Klaim Kepemilikan Tanah

     Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Pelaihari terhadap
     masing-masing dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut di atas dengan permohonan kepada Pengadilan
     untuk menyatakan transaksi antara Michelin dengan Para Tergugat batal demi hukum.

     Putusan atas seluruh perkara tersebut telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024 oleh Pengadilan Negeri
     Pelaihari dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Michelin tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
     Verklaard) dan oleh karena itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak dapat diterima dan tidak diperiksa oleh
     majelis hakim.

     Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin
     untuk meminta Pengadilan memeriksa dan menyetujui gugatan Arutmin dalam gugatan intervensi.

     Putusan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024, perkara
     nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024, dan
     perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 26 September 2024 oleh Pengadilan
     Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari.

Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi
Banjarmasin.


                                                       63
Page 67
Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

                                                                     Total Nilai        Total Nilai Jatuh
                                             Tanggal Jatuh
                      Jenis Kewajiban                                Maksimum               Tempo
                                                Tempo
                                                                   Fasilitas/Plafon

                       Indies Special
         1.                                    6 Mei 2026          USD25.000.000         USD2.272.500
                      Opportunities, Ltd
Total                                                              USD25.000.000         USD2.2472.500

 SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
 KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.
 SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
 SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, GRUP PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
 KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
 NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH
 DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
 KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
 TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
 PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
 INI.
 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
 OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.
 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.
 SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PINJAMAN
 YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN
 HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                   64
Page 68
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan
pada tanggal 30 September yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan
global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam USD penuh)
 Keterangan                               30 September 2025*      31 Desember 2024       31 Desember 2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan Setara Kas                                112.480.297             52.494.887             76.806.887
 Kas di Bank yang Dibatasi
                                                     5.116.418             98.593.928            112.754.091
 Penggunaannya
 Piutang Usaha
   Pihak Ketiga                                    138.367.094            112.429.005            160.014.720
   Pihak Berelasi                                    1.395.131              1.395.131              1.395.131
 Piutang Lain-lain
   Pihak Ketiga                                      9.872.884              5.303.434              7.290.525
   Pihak Berelasi                                            -             75.800.667                      -
 Persediaan                                         45.446.342             40.893.683             21.590.206
 Pajak Dibayar di Muka                              17.240.402             13.398.619             32.315.695
 Tagihan Pajak                                      49.091.703             74.372.655             14.077.851
 Biaya Dibayar di Muka                               1.085.567              6.510.563              5.746.343
 Aset Lancar Lainnya                               335.719.735            291.471.088            272.725.253
 Jumlah Aset Lancar                                715.815.573            772.663.660            704.716.702

 Aset Tidak Lancar
 Piutang Pihak Berelasi                             21.701.849             82.136.740            193.077.540
 Aset Pajak Tangguhan                              128.913.422            119.953.613            114.558.453
 Investasi pada Entitas Asosiasi dan
 Ventura Bersama                                   871.028.592            965.646.184            900.892.834
 Aset Tetap                                        247.336.380            225.080.199            217.465.048
 Properti Pertambangan                           1.557.514.591          1.558.973.886          1.567.294.275
 Aset Eksplorasi dan Evaluasi                      131.441.412            130.413.215            129.143.785
 Aset Hak-Guna                                     117.824.999            132.230.482            153.198.704
 Tagihan Pajak Penghasilan                                                          -             38.328.126
 Goodwill - neto                                    48.412.144             48.412.144             48.412.144
 Aset Tidak Lancar Lainnya
   Pihak Ketiga                                    108.550.795            127.842.473            135.558.124
   Pihak Berelasi                                       48.481                 48.481                 48.481
 Jumlah Aset Tidak Lancar                        3.232.772.665          3.390.737.417          3.497.977.514
 Jumlah Aset                                     3.948.588.238          4.163.401.077          4.202.694.216

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman Jangka Pendek                            119.904.077            137.200.115             87.151.658
 Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                    123.425.016             92.345.928            134.433.075


                                                     65
Page 69
                                                                                             (dalam USD penuh)
 Keterangan                             30 September 2025*           31 Desember 2024        31 Desember 2023
   Pihak Berelasi                                41.587.579                121.374.240               46.192.999
 Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu
                                                  62.766.940                   51.916.895               77.094.822
 Tahun
 Utang kepada Pemerintah                           6.727.269                   11.971.462                7.325.285
 Beban Akrual                                    286.924.477                  271.548.480              360.265.072
 Utang Pajak                                      30.316.560                   18.984.085               18.773.560
 Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh
   Tempo
   dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                             7.923.981                36.495.685               21.110.380
  Utang Obligasi                                      2.882.959                         -                        -
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi
    dan Rehabilitasi                               9.908.721                   12.692.917               11.676.220
  Liabilitas Sewa                                 20.196.953                   13.965.255               20.968.224
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 712.564.532                  768.495.062              784.991.295

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang Lain-lain setelah
   Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
   dalam Waktu Satu Tahun                         39.286.364                   39.861.750               63.164.882
 Utang Pihak Berelasi                             12.160.016                  162.471.671              196.018.317
 Liabilitas Imbalan Kerja                         13.202.233                   13.681.123               15.847.798
 Liabilitas Jangka Panjang setelah
 Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
 dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                         17.076.019                    6.477.950               45.120.103
  Utang Obligasi                                  60.489.502                            -                        -
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi
    dan Rehabilitasi                             186.156.635                   189.903.934             190.545.258
  Liabilitas Sewa                                 97.628.048                   118.265.229             132.230.482
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                425.998.817                   530.661.657             642.926.840
 Jumlah Liabilitas                             1.138.563.349                 1.299.156.719           1.427.918.135

 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas Induk
 Modal Saham                                   2.932.454.440                 2.932.454.440           2.932.398.954
 Tambahan Modal Disetor - Neto                 (231.269.166)                 2.052.491.587           2.052.547.073
 Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas
 Entitas Anak/Entitas Asosiasi                  (836.579.301)                (764.455.360)           (764.455.360)
 Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas
 Ventura Bersama                                (306.833.020)              (306.833.020)              (306.833.020)
 Cadangan Modal Lainnya                          (23.876.534)               (19.869.004)               (19.281.863)
 Defisit                                           29.407.132            (2.283.760.753)            (2.351.238.832)
 Jumlah Ekuitas yang Dapat
 Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
 Induk                                         1.563.303.551                 1.610.027.890           1.543.136.952
 Kepentingan Non pengendali                    1.246.721.338                 1.254.216.468           1.231.639.129
 Ekuitas - Neto                                2.810.024.889                 2.864.244.358           2.774.776.081
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                 3.948.588.238                 4.163.401.077           4.202.694.216
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                 (dalam USD penuh)
                                    30 September           30 September         31 Desember          31 Desember
 Keterangan
                                         2025*                  2024*               2024                   2023
 PENDAPATAN                          1.037.298.904            926.881.924        1.359.679.473         1.679.948.765
 BEBAN POKOK PENDAPATAN              (875.992.250)          (833.276.545)      (1.190.389.426)       (1.542.653.836)
 LABA BRUTO                            161.306.654              93.605.379         169.290.047           137.294.929
 BEBAN USAHA                           (76.938.410)           (68.181.317)       (108.222.029)           (80.482.691)
 LABA USAHA                              84.368.244             25.424.062          61.068.018             56.812.238


                                                      66
Page 70
                                                                                           (dalam USD penuh)
                                   30 September          30 September     31 Desember          31 Desember
 Keterangan
                                       2025*                 2024*            2024                 2023
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
 LAIN
 Bagian atas Laba Neto Entitas
 Asosiasi dan Ventura Bersama -
 Neto                                  27.769.296            67.353.488       86.348.988           96.937.753
 Penghasilan Bunga                      2.065.502             3.844.643        7.653.116            5.185.511
 Beban Bunga dan Keuangan            (15.021.606)          (12.594.660)     (21.075.340)         (22.543.597)
 Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto        7.315.678             8.422.621       12.789.743              642.544
 Lain-lain -Neto                     (18.024.928)           (4.223.109)     (24.883.305)         (54.684.235)
 Neto                                   4.103.942            62.802.983       60.833.202           25.537.976
 LABA SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                          88.472.186            88.227.045      121.901.220           82.350.214
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK
 PENGHASILAN                         (26.216.460)           49.402.068      (28.222.308)         (49.924.476)
 LABA SETELAH PAJAK
 PENGHASILAN                          62.255.726           137.629.113       93.678.912           32.425.738
 BAGI HASIL                           (2.176.634)           (1.214.320)      (3.545.548)          (5.524.771)
 LABA TAHUN BERJALAN -
 NETO                                 60.079.092           136.414.793       90.133.364           26.900.967
 Penghasilan (Rugi)
 Komprehensif Lain
 Pos yang Tidak akan
 Direklasifikasikan ke Laba
 Rugi
 Bagian Rugi Komprehensif Lain
 Entitas Asosiasi dan Ventura         (3.432.827)           (2.281.015)         210.308           (2.882.514)
 Bersama
 Pengukuran Kembali Liabilitas
                                       (641.662)            (1.050.050)       (875.395)            (860.168)
 Imbalan Kerja
 Penghasilan (Rugi)
 Komprehensif Lain Neto -             (4.074.489)           (3.331.065)       (665.087)           (3.742.682)
 Setelah Pajak
 JUMLAH LABA
 KOMPREHENSIF TAHUN                   56.004.603           133.083.728       89.468.277           23.158.285
 BERJALAN
 Laba Tahun Berjalan yang
 Dapat Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk              29.407.132           122.865.616       67.478.079           10.923.450
   Kepentingan Nonpengendali          30.671.960            13.549.177       22.655.285           15.977.517
                                      60.079.092           136.414.793       90.133.364           26.900.967
 Total Laba Komprehensif
 Tahun Berjalan yang Dapat
 Diatribusikan Kepada:
   Pemilik Entitas Induk              25.399.602           119.639.556       66.890.938            7.268.244
   Kepentingan Nonpengendali          30.605.001            13.444.172       22.577.339           15.890.041
                                      56.004.603           133.083.728       89.468.277           23.158.285
 LABA PER 1.000 SAHAM
                                            0,08                  0,33             0,18                    0,03
 DASAR/DILUSIAN
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Penting

                                           30 September                           31 Desember
  Keterangan
                                      20251)           20241)                 2024            2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                            11,91                 -21,10          -19,06                -8,20
 Laba kotor                            72,33                  18,60          23,30                -62,96
 EBITDA                                 -8.20                 83.22           -2,53               -75,62
 Laba/(rugi) tahun berjalan            -55,96                 99,25          235,06               -95,17
 Jumlah aset                            -5,16                  1,67           -0,93                -6,36
 Jumlah liabilitas                     -12,36                 -4,40           -9,02               -14,47

                                                    67
Page 71
                                                          30 September                                     31 Desember
    Keterangan
                                                     20251)           20241)                           2024            2023
    Jumlah ekuitas                                    -1,89            4,80                            3,22            -1,55

    Rasio Usaha (%)
    Laba kotor / pendapatan                           15,55                   10,10                    12,45                   8,17
    Laba tahun berjalan / pendapatan                   5,79                   14,72                     6,63                   1,60
    Laba tahun berjalan / jumlah aset                  1,52                    3,19                     2,16                   0,64
    Laba tahun berjalan / jumlah
                                                       2,14                    4,69                    3,15                    0,97
      ekuitas

    Rasio Keuangan (x)
    Jumlah aset lancar / jumlah
                                                       1,00                    1,01                    1,01                    0,90
      liabilitas jangka pendek
    Jumlah liabilitas / total aset                     0,29                    0,32                    0,31                    0,34
    Jumlah liabilitas / total ekuitas                  0,41                    0,47                    0,45                    0,51
    Interest coverage ratio (EBITDA /
                                                      12,82                   16,66                    13,96                  13,39
       beban bunga)
    Debt service coverage ratio
       (EBITDA / (beban bunga +
                                                       8,39                    5,35                    5,11                    6,92
       bagian lancar dari utang jangka
       panjang))
    Adj. current ratio (total aset lancar
       / (total liabilitas lancar – bagian
                                                       1,02                    1,05                    1,06                    0,92
       lancar dari utang jangka
       panjang))
    Debt to equity ratio (pinjaman
                                                       0,07                    0,05                    0,06                    0,06
       berbunga / total ekuitas)
1) seluruh rasio untuk tahun periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.


Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya) yang
diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

           Rasio Keuangan                         Syarat                   Nilai                    Nilai                   Pemenuhan
                                                                      30 September             30 September
                                                                           2025                    2025*
    Debt service coverage ratio                Min. 1,00x                  8,39x                    7,46x                   Memenuhi
    Debt to equity ratio                       Maks. 1,50x                 0,07x                    0,09x                   Memenuhi
    Interest service coverage ratio            Min. 1,50x                 12,82x                   12,82x                   Memenuhi
    Adj. current ratio                         Min. 1,00x                  1,02x                    1,02x                   Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025

Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                    30 September 2025                         31 Desember 2024
    ISCR (a/b)                                                             12,82x                                   13,96x
    - EBITDA (a)                                                        192.562.998                              294.314.063
    - Beban bunga (b)                                                    15.021.606                               21.075.340
    DSCR (a/(b+c))                                                          8,39x                                    5,11x
    - EBITDA (a)                                                        192.562.998                              294.314.063
    - Beban bunga (b)                                                    15.021.606                               21.075.340
    - Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                        7.923.981                                36.495.685

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025, tidak
terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•      Nilai kurs tengah pada tanggal 21 Januari 2026 adalah Rp16.981 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber: Bank
       Indonesia).

•      Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode enam
       bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                 Nilai kurs terendah        Nilai kurs tertinggi
       Juli 2025                                                        16.111                     16.480


                                                                    68
Page 72
                                                           Nilai kurs terendah      Nilai kurs tertinggi
    Agustus 2025                                                  16.028                   16.576
    September 2025                                                16.266                   16.859
    Oktober 2025                                                  16.451                   16.775
    November 2025                                                 16.541                   16.843
    Desember 2025                                                 16.548                   16.873
    Sumber: Bank Indonesia.

•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan dalam
    laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                     Nilai kurs tengah
    31 Desember 2023                                                                             Rp15.416
    31 Desember 2024                                                                             Rp16.162
    30 September 2025                                                                            Rp16.680
    Sumber: Bank Indonesia




                                                   69
Page 73
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan
tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap
I.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 September dan 31 Desember 2024 serta 2023 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk
tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan
global RSM berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00971/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo (Registrasi Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.     Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13
Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni
2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.

2.     Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                         (dalam USD Penuh)
                                                30 September                        31 Desember
     Keterangan
                                             2025*          2024*                2024             2023
 Pendapatan                              1.037.298.904     926.881.924       1.359.679.473    1.679.948.765
 Beban Pokok Pendapatan                  (875.992.250)   (833.276.545)     (1.190.389.426) (1.542.653.836)
 Laba Bruto                                161.306.654      93.605.379         169.290.047      137.294.929
 Penghasilan (Rugi) Lain-Lain                4.103.942      62.802.983          60.833.202       25.537.976
 Laba Tahun Berjalan                        60.079.092     136.414.793          90.133.364       26.900.967
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif
                                           (4.074.489)       (3.331.065)
   Lain Neto                                                                     (665.087)        (3.742.682)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun
                                            56.004.603      133.083.728
   Berjalan                                                                     89.468.277        23.158.285
* tidak diaudit




                                                      70
Page 74
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD1.037.298.904, mengalami kenaikan sebesar USD110.416.980 atau 11,91% dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD926.881.924. Hal tersebut terutama disebabkan karena
adanya kenaikan harga emas sebesar USD809 per troy-ounce atau sebesar 34% jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun lalu. Kenaikan penjualan emas juga diikuti dengan kenaikan penjualan dari
batubara yang utamanya disebabkan oleh kenaikan volume penjualan sebesar 1,8MT (2025; 15,3Mt, 2024;
13,5Mt).

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD875.992.250 atau mengalami kenaikan sebesar USD42,715,705 atau 5.13% dibandingkan dengan periode
yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD833.276.545. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pada biaya stripping dan pertambangan pada sektor emas dan perak yang disebabkan oleh kenaikan
produksi dan juga sejalan dengan kenaikan penjualan baik secara secara nilai maupun volume. Kenaikan pada
biaya angkut juga menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi terhadap kenaikan pada Beban Pokok
Pendapatan. Kenaikan pada biaya angkut ini juga sejalan dengan kenaikan pada penjualan batu bara secara
volume.

Penghasilan Lain-Lain

Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD4.103.942 mengalami penurunan sebesar USD58.699.041 atau sebesar -93% dibandingkan dengan periode
berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD62.802.983. Hal ini disebabkan utamanya oleh komponen penting
dari penghasilan lain-lain yakni bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama. Bagian atas laba neto
entitas asosiasi dan ventura bersama untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD27.769.296, menurun sebesar USD39.584.192 atau -59% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
30 September 2024 sebesar USD67.353.488. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba pada entitas
ventura bersama KPC. Penurunan laba ini disebabkan oleh tren penurunan harga batubara yang masih terjadi
(2025;USD63,2/t’ 2024; USD78,7/t).

Laba Tahun Berjalan

Laba periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD60.079.092 mengalami penurunan sebesar USD76.335.701 atau -55,96% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD136.414.793. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
pengakuan atas Pajak Penghasilan Tangguhan pada periode lalu sebesar USD75.782.897.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD4.074.489 mengalami peningkatan sebesar USD743.424 atau 22,32% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD3.331.065. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pengakuan atas akrual dari biaya imbalan kerja selama periode sebilan bulan yang berakhir pada 30 September
2025.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025
adalah USD56.004.603, mengalami penurunan sebesar USD77.079.125 atau -57,92% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD133.083.728. Hal tersebut disebabkan oleh adanya
penurunan pada bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama dan pajak penhghasilan tangguhan
seperti yang telah dijelaskan pada analisa naik turun diatas.




                                                       71
Page 75
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD1.359.679.473, mengalami penurunan sebesar USD320.269.292 atau -19,06% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.679.948.765. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
turunnya harga jual rata-rata batubara sebesar 8,4%, serta penurunan volume penjualan batubara sebesar 21%
dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan batubara pada tahun 2024 mencakup 88% dari total pendapatan
usaha Grup Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD1.190.389.426, turun sebesar USD352.264.410 atau 22,83% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar
USD1.542.653.836. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya biaya stripping dan mining sebesar 16,21%, serta
penurunan royalti sebesar 33%, sejalan dengan penurunan pendapatan Grup Perseroan.

Penghasilan Lain-Lain

Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD60.833.202 mengalami peningkatan sebesar USD35.295.226 atau sebesar 138% dibandingkan dengan
periode berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD25.537.976. Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pengakuan atas laba selisih kurs sebesar USD12.147.199 pada periode yang berakhir 31 Desember 2024
dan kenaikan karena adanya pengakuan kerugian atas penurunan nilai pada periode lalu yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar USD31.947.028. Hal tersebut terkoreksi dengan adanya penurunan pada pengakuan
bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD10.588.765 atau -10,92%, dari USD
USD96.937.753 pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang turun menjadi USD86.348.988 pada
periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya laba pada PT Kaltim
Prima Coal (ventura bersama) sebesar 12,55% yang utamanya disebabkan oleh penurunan harga jual rata-rata
batubara.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364,
meningkat sebesar USD63.232.397 atau 235,06% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD26.900.967.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pengakuan atas manfaat pajak tangguhan terkait dengan rugi fiskal dari
pelepasan anak usaha.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain pada tahun 2024 sebesar USD665.087, menurun sebesar USD3.077.595 atau -82,23%
dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD3.742.682. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya bagian
rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD3.092.822, serta kenaikan
pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sebesar USD15.227.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun 2024 sebesar USD89.468.277, meningkat sebesar
USD66.309.992 atau 286,33% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD23.158.285. Peningkatan ini sedikit
lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba tahun berjalan, karena adanya penurunan rugi komprehensif
dari perhitungan imbalan kerja karyawan dibandingkan tahun sebelumnya.

3.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                                   30 September                    31 Desember
     Keterangan
                                                       2025*                  2024                2023
 Aset Lancar                                           715.815.573            772.663.660        704.716.702
 Aset Tidak Lancar                                   3.232.772.665          3.390.737.417      3.497.977.514
 Total Aset                                          3.948.588.238          4.163.401.077      4.202.694.216
 Liabilitas Jangka Pendek                              712.564.532            768.495.062        784.991.295
 Liabilitas Jangka Panjang                             425.998.817            530.661.657        642.926.840
 Total Liabilitas                                    1.138.563.349          1.299.156.719      1.427.918.135
 Total Ekuitas                                       2.810.024.889          2.864.244.358      2.774.776.081


                                                      72
Page 76
* tidak diaudit

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024

Aset

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD3.948.588.238 menurun sebesar
USD214,812,839 atau -5,16% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada 31 Desember 2024. Hal
ini disebabkan oleh penurunan aset lancar sebesar -7, 4% menjadi USD715.815.573 dari USD772.663.660 dan
ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -4,66% menjadi USD3.232.772.665 dari USD3.390.737.417
Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18% aset lancar dan 82% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD56.848.087 atau -7, 4% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar USD93.477.510 atau -94,8%,
Piutang Lain-lain sebesar USD71.231.217 atau -87,8% dan akun Tagihan Pajak sebesar USD25.280.952 atau -
34%. Penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya disebabkan oleh penurunan pada saldo
Dana Hasil Ekspor (DHE) pada perusahaan anak Arutmin yang disebabkan adanya perubahan kebijakan dari
Pemerintah dimana sejak tahun 2025, Perseroan diperbolehkan untuk menggunakan DHE untuk pembayaran atas
jenis biaya tertentu. Penurunan pada Piutang Lain-lain utamanya disebabkan oleh adanya penyelesaian piutang
lain-lain lewat dividen pada anak usaha. Sedangkan penurunan pada akun Tagihan Pajak murni disebabkan oleh
adanya penyelesaian yang terjadi pada tahun sekarang yang berakhir pada 30 September 2025. Penurunan
tersebut dikompensasi oleh adanya kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas sebesar USD59.985.410 atau 114%,
akun Piutang Usaha sebesar USD25.938.089 atau 23,1% dan Aset Lancar lainnya sebesar USD44.248.647 atau
15,2%.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD157.964.752 atau -4,66% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama dan aset hak guna masing-masing sebesar USD60.434.891, USD94.617.592, dan USD14.405.483.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun Aset Tetap sebesar USD22.256.181.

Penurunan piutang pihak berelasi utamanya disebabkan oleh penyelesaian melalui transaksi saling hapus antara
Piutang Pihak Berelasi terhadap Utang Pihak Berelasi. Penurunan pada Investasi pada Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama utamanya disebabkan oleh adanya dividen KPC sebesar USD130.920.000 dan dikompensasi
dengan pengakuan atas absorb laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD24.538.553 yang
sebagian besar berasal dari Ventura Bersama KPC. Sedangkan penurunan pada akun Aset Hak Guna murni
disebabkan oleh adanya amortisasi yang terjadi sepanjang tahun ini.

Kenaikan pada akun Aset Tetap semata-mata disebabkan oleh adanya penambahan melalui pembelian yang
dilakukan oleh anak usaha pada tahun sekarang.

Liabilitas

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.138.563.349 menurun sebesar
USD160,593,370 atau -12,36% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 pada 31 Desember
2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar USD55.930.530 atau -7,3%, dari
USD768.495.062 pada 31 Desember 2024 menjadi USD712.564.532 pada 30 September 2025, serta ditambah
dengan penurunan liabilitas jangka panjang sebesar USD104.662.840 atau -19,7% dari USD530.661.657 Pada 31
Desember 2024 menjadi USD425.998.817 pada 30 September 2025. Pada 30 September 2025 jumlah liabilitas
terdiri dari 62,58% liabilitas jangka pendek dan 37,42% liabilitas jangka Panjang.

Penurunan Liabilitas Jangka Pendek disebabkan oleh penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek dan Utang
Usaha yang masing-masing sebesar USD17.296.038 atau -12,51% dan USD48.707.573 atau -32,08%.

Penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek utamanya disebabkan oleh adanya pelunasan Pinjaman pada
anak Usaha Arutmin dan BRMS USD137.200.115. Hal ini dikompensasi dengan adanya penerimaan Pinjaman
baru pada anak usaha BRMS sebesar USD123.205.815. Sedangkan penurunan pada akun Utang Usaha murni
disebabkan oleh ketersediaan DHE yang digunakan untuk pembayaran utang kontraktor.

Penurunan pada Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan disebabkan oleh penurunan pada akun Utang Pihak
Berelasi sebesar USD150.311.655 atau -92,52% dari USD162.471.671 pada tahun 31 Desember 2024 menjadi
USD12.160.016 pada 30 September 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan Utang Pihak Berelasi pada
KPC sebesar USD114.174.407 yang diselesaikan dengan cara saling hapus antara dividen dengan Utang Pihak
Berelasi seperti yang telah dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Investasi. Penurunan pada akun ini juga
disebabkan adanya penyelesaian saling hapus seperti yang dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Piutang
Pihak Berelasi diatas.



                                                      73
Page 77
Ekuitas

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.810.024.889, menurun sebesar
USD54.219.469 atau -1,89% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358 pada 31 Desember
2024. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak
sebesar USD72.123.941, yang dikompensasi dengan adanya kenaikan laba komprehensif periode berjalan yang
berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD29.407.132.

Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi seluruh saldo negatif
akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif agio saham yang dicatat pada akun
Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun
Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang
sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi
antara sesama akun-akun yang berada dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023

Aset

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.163.401.077 menurun sebesar
USD39.293.139 atau -0,93% dibandingkan total aset sebesar USD4.202.694.216 pada 31 Desember 2023. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 9,64% menjadi USD772.663.660 dari USD704.716.702 dan
ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -3,07% menjadi USD3.390.737.417 dari
USD3.497.977.514. Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18,56% aset lancar dan 81,44% aset tidak
lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD67.946.958 atau 9,64% terutama disebabkan oleh
kenaikan pada akun tagihan pajak dan persediaan masing-masing sebesar USD60.294.804 dan USD19.303.477.
Kenaikan tersebut dikompensasi oleh penurunan pada akun piutang usaha, kas dan setara kas, pajak dibayar di
muka, dan kas di bank yang dibatasi penggunaannya masing-masing sebesar USD47.585.715, USD24.312.000,
USD18.917.076, dan USD14.160.163.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD107.240.097 atau -3,07% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, tagihan pajak penghasilan, dan aset hak guna
masing-masing sebesar USD110.940.800, USD38.328.126, dan USD20.968.222. Penurunan tersebut
dikompensasi oleh kenaikan pada akun investasi ada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD64.753.350.

Penurunan piutang pihak berelasi jangka panjang sebesar USD110.940.800 atau -57,46% dari USD193.077.540
menjadi USD82.136.740 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak berelasi melalui konversi
penyertaan modal saham seperti yang dijelaskan di atas. Penurunan tersebut juga ditambah dengan adanya
piutang pihak berelasi jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan ke depan yang
diakui sebagai piutang lain-lain pihak berelasi jangka pendek.

Investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar
USD64.753.350 atau 7,19% dari USD900.892.834 menjadi USD965.646.184 karena adanya pengakuan absorb
bagian atas laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD86.348.988 terutama dari KPC, penambahan
penyertaan modal saham pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD54.694.054, dan pembagian
dividen ke KPC sebesar USD76.500.000.

Liabilitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 menurun sebesar
USD128.761.416 atau -9,02% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.427.918.135 pada 31 Desember 2023.
Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar -2,10%, menjadi USD768.495.062 dari
USD784.991.295 serta penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -17,46% menjadi USD530.661.657 dari
USD642.926.840. Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas terdiri dari 59,15% liabilitas jangka pendek dan
40,85% liabilitas jangka panjang.

Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -2,10% terutama disebabkan oleh
penurunan pada akun beban akrual.

Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD88.716.592 atau -24,63% dari USD360.265.072
menjadi USD271.548.480 karena penurunan akrual terhadap penambangan dan pemeliharaan sebesar
USD86.781.803 atau -47,97% dari USD180.892.179 menjadi USD94.110.376.

                                                      74
Page 78
Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD112.265.183 atau -17,46% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun pinjaman jangka panjang, utang pihak berelasi jangka panjang, dan utang
lain-lain jangka panjang masing-masing sebesar USD38.642.153, USD33.546.646, dan USD23.303.132.

Penurunan pada akun pinjaman jangka panjang sebesar USD38.642.153 atau -85,64% dari USD45.120.103
menjadi USD6.477.950 disebabkan karena Grup Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman sepanjang tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Sebagian fasilitas pinjaman akan jatuh tempo di Mei 2025 sehingga
pada 31 Desember 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pinjaman jangka panjang.

Utang pihak berelasi jangka panjang dan utang lain-lain jangka panjang juga mengalami penurunan yang
disebabkan Grup Perseroan telah melunasi sebagian utang pihak berelasi dan utang lain-lain sepanjang tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358, meningkat sebesar
USD89.468.277 atau 3,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.774.776.081 pada 31 Desember
2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
sebesar USD90.133.364.

Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi seluruh saldo negatif
akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif agio saham yang dicatat pada akun
Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun
Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang
sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi
antara sesama akun-akun yang berada dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.

4.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan meningkatkan lini usaha Grup
Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan,
sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau dukungan dari
para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha.

Likuiditas Grup Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan setoran
     modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan non-bank sebagai
     sumber likuiditas eksternal.

2.   Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan berkeyakinan bahwa
     kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi untuk
     memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Grup Perseroan tidak
     terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga
     seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.

Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Perseroan. Kedepannya, Grup
Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas dan fasilitas kredit bank
untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Grup Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan
laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat
likuiditas Grup Perseroan.

Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai
modal kerja dan pembelanjaan barang modal.




                                                      75
Page 79
                                                                                        (dalam USD Penuh)
                                                 30 September                        31 Desember
  Keterangan
                                             2025*          2024*                2024           2023
 Kas Bersih yang Digunakan untuk
                                              19.223.200     (21.820.656)       (5.108.137)    (115.869.699)
   Aktivitas Operasi
 Kas Neto yang (Digunakan untuk)
                                            (80.389.965)     (28.570.439)     (48.494.233)        42.044.593
   Diperoleh dari Aktivitas Investasi
 Kas Neto yang Diperoleh dari
                                             121.671.920      28.788.331        29.729.475        82.838.917
   Aktivitas Pendanaan
* tidak diaudit

Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas masuk dari
pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit selama 30 hari.

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 mengalami kenaikan sebesar USD41.043.856 dari sebesar negatif USD21.820.656 untuk periode
yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar positif USD19.223.200 untuk periode yang berakhir pada
30 September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar
USD107.574.459 atau 11,90% dari sejumlah USD903.786.903 pada periode 30 September 2024 menjadi
USD1.011.360.815 pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025. Kenaikan ini murni
disebabkan oleh adanya kenaikan penjualan pada periode sekarang jika dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun lalu, seperti yang dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Pendapatan diatas. Secara umum
kinerja Grup Perseroan mengalami perbaikan dari periode ke preiode seperti yang tercermin dari laporan Arus Kas
Grup Perseroan. Kedepannya dengan meningkatnya Pendapatan dari penjualan emas dan perak pada anak usaha
BRMS diharapkan mampu membuat Arus Kas neto dari Aktivitas Operasi tetap terus menjadi positif.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
adalah sebesar negatif USD80.389.965. Sedangkan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD28.570.439.
Penurunan sebesar USD51.819.526 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengeluaran terkait dengan
akuisisi entitas asosiasi sebesar USD11.763.855 dan pengeluaran terkait dengan pembelian aset tetap pada
periode sekarang sebesar USD30.474.330 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar
USD10.034.936. Pembelian terhadap aset tetap ini terutama terjadi pada anak usaha BRMS dalam rangka untuk
menunjang kegiatan operasionalnya.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30
September 2025 mengalami peningkatan sebesar USD92.883.589, dari sebesar USD28.788.331 untuk periode
yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar USD121.671.920 untuk periode yang berakhir pada 30
September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari pinjaman serta penerbitan
obligasi dengan jumlah masing-masing sebesar USD100.072.232 dan USD63.372.461. Kenaikan penerimaan ini
dikompensasi dengan adanya peningkatan pembayaran atas pinjaman sebesar USD119.395.767.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
mengalami penurunan sebesar USD110.761.562 dari sebesar negatif USD115.869.699 untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar negatif USD5.108.137 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Grup Perseroan memiliki kinerja yang semakin baik. Penurunan
tersebut disebabkan oleh menurunnya pengeluaran Grup Perseroan dalam hal pembayaran bunga dan beban
keuangan, pembayaran pajak penghasilan, dan pembayaran kepada pemerintah dengan masing-masing sebesar
USD112.892.359, USD103.254.832, dan USD132.627.064.

Sumber pendanaan Grup Perseroan dalam membiayai aktivitas operasional berasal dari hasil kegiatan operasional
entitas anak, seperti penjualan dan dividen yang diterima dari entitas ventura bersama KPC.




                                                      76
Page 80
Pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok utamanya berasal dari entitas anak BRMS
dan Arutmin, di mana entitas anak melakukan pengelolaan berdasarkan aktivitas operasional penjualan komoditas
emas dan batubara.

Saldo arus kas operasional yang bernilai negatif tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Grup Perseroan
dan upaya Grup Perseroan dalam melakukan ekspansi atau dalam pengembangan bisnisnya.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi adalah
sebesar positif USD42.044.593. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, arus kas neto
yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD48.494.233. Penurunan sebesar
USD90.538.826 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengembalian aset keuangan lancar lainnya pada
tahun sebelumnya sebesar USD112.671.875, namun transaksi seperti itu tidak terjadi pada tahun berjalan.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 mengalami
penurunan sebesar USD53.109.442, dari sebesar USD82.838.917 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 menjadi sebesar USD29.729.475 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar
disebabkan oleh penurunan kas yang dibatasi penggunaannya, penarikan dari utang pihak berelasi, pembayaran
atas pinjaman, dan pembayaran utang lain-lain masing-masing sebesar USD121.109.334, USD97.826.768,
USD30.264.113, dan USD24.590.464.

5.   Belanja modal

Belanja modal Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 adalah sebesar USD30.474.330 dan USD16.143.531.

Sumber dana Grup Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
operasional serta pinjaman pihak ketiga.




                                                      77
Page 81
VI.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut :

1.    Pada tanggal 19 November 2025, Perseroan telah melaksanakan RUPS dengan Mata Acara RUPS
      perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

      Dewan Komisaris:
      •  Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
      •  Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
      •  Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
      •  Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
      •  Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
      •  Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
      •  Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.

      Direksi:
      •   Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
      •   Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
      •   Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
      •   Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
      •   Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
      •   Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.

2.    Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan telah menyelesaikan rangkaian transaksi untuk mengakuisisi
      100% saham WFL. Dengan demikian, Perseroan telah menjadi pemegang 100% saham di WFL dengan total
      nilai transaksi secara keseluruhan adalah sebesar Rp698.982.554.975,- atau setara dengan AUD 63.500.005.

3.    Pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pengambil bagian atas 3.312.632
      saham baru yang diterbitkan oleh JML dengan nilai transaksi sebesar Rp346.936.545.540 atau setara dengan
      AUD31.470.004. Pelaksanaan transaksi ini merupakan rangkaian penyelesaian rencana pengambilalihan JML
      oleh Perseroan, dengan demikian per 18 Desember 2025 Perseroan telah memiliki 5.734.770 saham JML
      atau setara dengan 64,98%.




                                                      78
Page 82
VII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN                                                                        USAHA,
           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1.         Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para
pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna
Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.

2.         Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan susunan pemegang terakhir Perseroan
berdasarkan DPS Perseroan per 30 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                                                                          Seri A Rp500,- / saham
                                                                          Seri B Rp100,- / saham                   Persentase
                  Keterangan
                                                                          Seri C Rp50,- / saham                        (%)
                                                     Seri Saham          Jumlah Saham             Jumlah Nilai
                                                                             (lembar)            Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                               534.538.053.993      38.750.000.000.000
 Seri A                                                                     20.773.400.000      10.386.700.000.000
 Seri B                                                                     53.501.346.007       5.350.134.600.700
 Seri C                                                                    460.263.307.986      23.013.165.399.300
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Mach Energy (Hongkong) Limited                           C               170.000.000.000           8.500.000.000.000             45,78
 Treasure Global Investments Limited                      C                30.000.000.000           1.500.000.000.000              8,08
 HSBC-FUND       SVS    A/C    Chengdong              data tidak           21.394.995.830           data tidak tersedia            5,76
 Investment Corp-Self                                 tersedia*
 UBS Switzerland AG-Client Assets -                   data tidak            18.948.730.283           data tidak tersedia            5,11
 2049584001                                           tersedia*
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                   data tidak          130.991.665.955            data tidak tersedia          35,27
                                                      tersedia*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                      371.335.392.068         30.589.866.903.750            100,00
 Saham Dalam Portepel                                                     163.202.661.925          8.140.133.096.250                  -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C Chengdong
Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak
memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland
AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.

HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili kepemilikan China
Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari Pemerintah China. Perseroan
tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat kepemilikan individu.




                                                                   79
Page 83
3.           Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Berikut kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah 30 September 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

•        Pada tanggal 7 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 126.599.340 saham,
         yang mewakili 99,68% saham di WFL dengan nilai transaksi sebesar Rp696.777.347.745 atau setara dengan
         AUD63.299.670. Transaksi ini merupakan pembayaran awal dari rangkaian transaksi atas rencana Perseroan
         untuk mengakuisisi 100% saham WFL; dan

•        Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 400.670 saham,
         yang mewakili 0,32% saham di WFL, dengan nilai transaksi sebesar Rp2.205.207.230 atau setara dengan
         AUD200.335. Pembelian saham WFL ini merupakan lanjutan atas rangkaian transaksi untuk mengakuisisi
         100% saham WFL, sehingga Perseroan menjadi pemegang saham 100% saham di WFL.

•        Pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 3.312.632 saham
         baru yang diterbitkan JML, dengan nilai transaksi sebesar Rp346.936.545.540 atau setara dengan
         AUD31.470.004. Pembelian saham JML ini merupakan rangkaian penyelesaian rencana pengambilalihan
         JML oleh Perseroan, sehingga Perseroan menjadi pemegang saham 64,98% saham di JML.


4.           Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting,
antara lain sebagai berikut:

     No                        Izin                             Tanggal            Instansi yang Menerbitkan
                                                             Penerbitan/Masa
                                                                 Berlaku
    Arutmin
    1.    Hasil Verifikasi Pemeriksaan Gudang Bahan     16 Desember 2025 / 15    Direktur       Teknik       dan
          Peledak No. B-1037/MB.07/DBT/2025             Desember 2030            Lingkungan/Kepala Inspektur
                                                                                 Tambang, Kementerian ESDM
                                                                                 Dirjen Mineral dan Batubara
    KPC
    1.      Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak       17 November 2025 / 5     Kepala Kepolisian Negara
            No. SI/206/XI/YAN.2.10./2025/DIK            Maret 2026               Republik Indonesia
    2.      Persetujuan Impor Ban (API-P) No. 04.PI-    30 Desember 2025 / 31    Direktur Jenderal Perdagangan
            66.25.0245                                  Desember 2026            Luar Negeri, atas nama
                                                                                 Menteri Perdagangan Republik
                                                                                 Indonesia

    3.      Persetujuan Impor Besi atau Baja Paduan,    5 Januari 2026 / 31      Direktur Jenderal Perdagangan
            dan Produk Turunannya (API-P) No. 04.PI-    Desember 2026            Luar Negeri, atas nama
            05.26.0146                                                           Menteri Perdagangan Republik
                                                                                 Indonesia

    4.      Hasil Verifikasi Tempat Penimbunan Bahan    11 Januari 2026 / 10     Direktur     Teknik     dan
            Bakar Cair No. B-276/MB.07/DBT/2026         Januari 2031             lingkungan/Kepala Inspektur
                                                                                 Tambang, Kementerian Energi
                                                                                 dan Sumber Daya Mineral


5.           Perjanjian Penting

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan memiliki
perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan, sebagai berikut:

A.       Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang telah dimiliki oleh Perusahaan Anak dengan pihak ketiga:

    No.          Nama Perjanjian              Pihak           Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
    Arutmin


                                                        80
Page 84
No.        Nama Perjanjian                Pihak              Jangka Waktu              Deskripsi Singkat
1.    Amandemen               dan    • PT        PLN        1 Januari 2009     Arutmin bersama DEWA secara
      Pernyataan Kembali atas          (Persero)            sampai dengan 31   bersama melalui kerja sama
      Perjanjian     Jual     Beli     (“PLN”)              Desember 2028      operasi melakukan penjualan
      Batubara          Peringkat      sebagai                                 Low Rank Coal kepada PLN
      Rendah/Low Rank Coal             pembeli                                 untuk kebutuhan Pembangkit
      (LRC) PLTU Suralaya 1-4          batubara                                Listrik Tenaga Uap Suralaya
      (Existing) 4 X 400 MW dan                                                sebanyak 1.305.000 ton per
      Perjanjian     Jual     Beli   • Arutmin dan                             tahun.
      Batubara          Peringkat      DEWA
      Rendah/Low Rank Coal             sebagai
      (LRC) PLTU Suralaya 5-7          pemasok
      (Existing) 3 X 600 MW            batubara
      tertanggal 28 Juni 2010

2.    Asam-Asam Port Services        • Arutmin              12  Juni    2012   Arutmin    bermaksud    untuk
      Rental         Agreement         sebagai              sampai dengan 31   melakukan sewa aset yang
      tertanggal 12 Juni 2012          penyewa aset         Desember 2030      berhubungan dengan kegiatan
      sebagaimana telah diubah                                                 pertambangan batu bara untuk
      beberapa kali dan terakhir     • PT Mitratama                            menunjang kegiatan usahanya di
      diubah dengan Amendment          Perkasa                                 Asam-Asam, Kalimantan Selatan
      Agreement in relation to         (“PTMP”)                                dan bertanggung jawab atas
      Asam-Asam Port Services          sebagai                                 biaya perawatan aset tersebut
      Rental         Agreement         pemberi sewa                            dari PTMP.
      tertanggal 14 September          aset
      2021

3.    West Mulia Port Services       • Arutmin              12  Juni   2012    Arutmin   bermaksud     untuk
      Rental         Agreement         sebagai              sampai dengan 1    melakukan sewa aset yang
      tertanggal 8 Juni 2012           penyewa aset         November 2030      berhubungan dengan kegiatan
      sebagaimana telah diubah                                                 pertambangan batu bara untuk
      beberapa kali dan terakhir     • PTMP                                    menunjang kegiatan usahanya di
      diubah dengan Amendment          sebagai                                 West Mulai, Kalimantan dan
      Agreement in relation to         pemberi sewa                            bertanggung jawab atas biaya
      West Mulia Port Services         aset                                    perawatan aset tersebut dari
      Rental         Agreement                                                 PTMP.
      tertanggal 14 September
      2021

4.    Amended and Restated           • Arutmin              1 November 2020    Arutmin sebagai pemegang
      Operating       Agreement        sebagai              sampai    dengan   IUPK       bermaksud     untuk
      Mining Services tanggal 9        penerima jasa        berakhirnya IUPK   menerima jasa pertambangan
      Februari             2009                             Arutmin            yang diberikan oleh CLS selaku
      sebagaimana telah diubah       • PT Cakrawala                            pemberi jasa termasuk namun
      beberapa kali dan terakhir       Langit                                  tidak   terbatas   pada   jasa
      diubah dengan Amendment          Sejahtera                               pengerukan,      pengangkutan,
      to Amended and Restated          (“CLS”)                                 pembersihan      lahan,    dan
      Operating       Agreement        sebagai                                 merencanakan segala operasi
      Mining Services Agreement        pemberi jasa                            pertambangan yang dimiliki
      tanggal 2 November 2020                                                  Arutmin di Satui dan Senakin,
                                                                               Kalimantan Selatan.

5.    Mining Services Agreement      • Arutmin              26   Mei   2011    Arutmin sebagai pemegang
      (Asam-Asam Conveyor and          sebagai              sampai dengan 1    IUPK      bermaksud       untuk
      Crushing Plant) tertanggal       penerima jasa        November 2030      menerima         hasil     dari
      26 Mei 2011 sebagaimana                                                  pemanfaatan aset sehubungan
      telah diubah beberapa kali     • PTMP                                    dengan kegiatan pertambangan
      dan terakhir diubah dengan       sebagai                                 yang sesuai dengan spesifikasi
      Amendment       to   Mining      pemberi jasa                            tertentu untuk meningkatkan
      Services         Agreement                                               produksi   batu    bara   yang
      (Asam-Asam Conveyor and                                                  berlokasi    di    Asam-Asam,
      Crushing Plant) tanggal 26                                               Kalimantan      Selatan    dan
      September             2022                                               penjualan batu bara dari PTMP
      (“Perjanjian                                                             selaku operator dari aset
                                                                               pertambangan yang dimaksud


                                                       81
Page 85
No.       Nama Perjanjian                Pihak              Jangka Waktu            Deskripsi Singkat
      Pertambangan      Asam-
      Asam”)



      Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima
      jasa dan PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas
      Perjanjian Pertambangan Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022,
      sehingga kedudukan NTP telah digantikan oleh PTMP

6.    Mining Services Agreement     • Arutmin              15  Juni   2012    Arutmin sebagai pemegang
      (West Mulia Conveyor and        sebagai              sampai dengan 1    IUPK      bermaksud     untuk
      Crushing Plant) tertanggal      penerima jasa        November 2030      menerima        hasil     dari
      15 Juni 2012 sebagaimana                                                pemanfaatan aset sehubungan
      telah diubah beberapa kali    • PTMP                                    dengan kegiatan pertambangan
      dan terakhir diubah dengan      sebagai                                 yang sesuai dengan spesifikasi
      Amendment       to   Mining     pemberi jasa                            tertentu untuk meningkatkan
      Services Agreement (West                                                produksi   batu   bara   yang
      Mulia     Conveyor     and                                              berlokasi   di   West   Mulia,
      Crushing Plant) tanggal 26                                              Kalimantan dan penjualan batu
      September             2022                                              bara dari PTMP selaku operator
      (“Perjanjian                                                            dari aset pertambangan yang
      Pertambangan          West                                              dimaksud.
      Mulia”)


      Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima
      jasa dan NTP sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan
      West Mulia kepada PTMP berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga
      kedudukan NTP sebagai pemberi jasa berdasarkan Perjanjian Pertambangan West Mulia telah
      digantikan oleh PTMP

7.    Diesel Fuel Sale and          • Arutmin              24 Agustus 2009    Arutmin sepakat atas pembelian
      Purchase Contract No.           sebagai              sampai   dengan    bahan bakar diesel dari Bakrie
      A0217/009     dan     No.       pembeli              IUPK     Arutmin   Petroleum Pte. Ltd. untuk
      JAK/09/C17R tanggal 24          bahan bakar          berakhir           keperluan operasional Arutmin
      Agustus              2009       diesel                                  dalam    melakukan    kegiatan
      sebagaimana       terakhir                                              usahanya               dibidang
      diubah dengan Deed of         • PT Petromine                            pertambangan.
      Amendment             and       Energy
      Restatement of the Diesel       Trading
      Fuel Sale and Purchase          sebagai
      Agreement No. tanggal 14        penjual bahan
      Juli 2014                       bakar diesel.
8.    Port     Handling    Agent    • Arutmin              1 Januari 2019     Arutmin     bermaksud      untuk
      Services At North Pulau         sebagai              sampai dengan 31   menggunakan        jasa    yang
      Laut Coal Terminal No.          penerima jasa        Desember 2026      diberikan oleh kontraktor untuk
      NPL/18/C03R tertanggal 31                                               memberikan penyediaan jasa
      Desember              2018    • PT Adhiguna                             keagenan untuk pertambangan
      sebagaimana        terakhir     Putera                                  yang dimiliki Arutmin pada North
      diubah dengan Perjanjian        sebagai                                 Pulau Lau Coal Terminal.
      No. NPL/18/CO3R.CR04            kontraktor
9.    Perjanjian Pengoperasian      • Arutmin              1 Januari 2021     Arutmin     bermaksud     untuk
      Proyek Tambang Asam             sebagai              sampai dengan      menggunakan       jasa     yang
      Tengah No. JAK/20/C05:          penerima jasa                           diberikan oleh kontraktor untuk
      yang berlaku sejak 1                                 a. habisnya        melakukan              kegiatan
      Januari 2021 telah diubah     • DEWA                    cadangan        pertambangan yang dimiliki oleh
      berdasarkan       Contract      sebagai                 batu bara di    Arutmin yang berlokasi di Asam
      Variation tertanggal 19         kontraktor              lokasi          Tengah.
      Januari 2026                                            kerjasama;




                                                      82
Page 86
No.       Nama Perjanjian               Pihak              Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                          b. berakhirnya
                                                               IUPK
                                                               Arutmin;

                                                          c.   pengakhiran
                                                               perjanjian
                                                               oleh para
                                                               pihak
                                                               dan/atau
                                                               karena terjadi
                                                               perubahan
                                                               hukum; atau

                                                          d. pengakhiran
                                                               lebih awal
                                                               perjanjian.

10.   Perjanjian Pengoperasian     • Arutmin              1 Januari 2021        Arutmin     bermaksud      untuk
      Proyek Tambang Kintap          sebagai              sampai dengan         menggunakan       jasa      yang
      No.     JAK/20/C05   yang      penerima jasa                              diberikan oleh kontraktor untuk
      berlaku sejak 1 Desember                            a. habisnya           melakukan               kegiatan
      2021      telah    diubah    • DEWA                      cadangan         pertambangan yang dimiliki oleh
      berdasarkan       Contract     sebagai                   batu bara di     Arutmin yang berlokasi di Kintap.
      Variation tertanggal 19        kontraktor                lokasi
      Januari 2026                                             kerjasama;

                                                          b. berakhirnya
                                                               IUPK
                                                               Arutmin;

                                                          c.   pengakhiran
                                                               perjanjian
                                                               oleh para
                                                               pihak
                                                               dan/atau
                                                               karena terjadi
                                                               perubahan
                                                               hukum; atau

                                                          d. pengakhiran
                                                               lebih awal
                                                               perjanjian.

CPM
1.  Perjanjian Jual Beli Tenaga    • CPM sebagai          Tidak terbatas        CPM dan PLN sepakat membuat
    Listrik    tertanggal    15      pembeli listrik                            perjanjian jual beli tenaga listrik
    Oktober 2019                                                                dengan layanan premium.
                                   • PT         PLN
                                     (Persero)
                                     (“PLN”)
                                     sebagai
                                     penjual listrik

2.    Kerja Sama Pemurnian         • CPM sebagai          15 Agustus 2024       CPM bekerja sama dengan SJU
      tertanggal 15 Agustus 2024     penerima jasa        sampai dengan 15      untuk mengirimkan dore agar
      sebagaimana         diubah                          Agustus 2026          dimurnikan oleh SJU di tempat
      dengan Amandemen No.         • PT      Simba                              pemurnian.
      111/CPM/AGR-                   Jaya Utama
      LGL/VIII/2025 tanggal 15       (“SJU”)
      Agustus 2025                   sebagai
                                     pemberi jasa.




                                                     83
Page 87
No.        Nama Perjanjian               Pihak            Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
3.    Perjanjian Jual Beli Logam    • CPM sebagai       7 Agustus 2027     CPM bekerja sama dengan
      Mulia tertanggal 8 Agustus      penjual                              HRTA untuk menjual logam
      2023 sebagaimana terakhir                                            mulia kepada HRTA yang
      diubah              dengan    • PT                                   dimurnikan terlebih dahulu oleh
      Amandemen            Ketiga     Hartadinata                          CPM.
      Perubahan atas Perjanjian       Abadi     Tbk
      Kerjasama Jual Beli Logam       (“HRTA”)
      Mulia tertanggal 8 Agustus      sebagai
      2024                            pembeli

4.    Kontrak Kerja Muat dan        • CPM sebagai       18     September   CPM bekerja sama dengan MI
      Angkut          Layanan         penerima jasa     2023      sampai   untuk    melakukan       kegiatan
      Pertambangan tertanggal                           dengan        18   pengeboran untuk peledakan,
      18 September 2023             • PT                September 2026     penambangan        bijih    serta
                                      Machmahon                            pengangkutan di Kelurahan
                                      Indonesia                            Poboya,               Kecamatan
                                      (“MI”) sebagai                       Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
                                      kontraktor                           Tengah.


5.    Perjanjian             Jasa   • CPM sebagai       30 April 2025      CPM bekerja sama dengan SSS
      Pengeboran       Eksplorasi     penerima jasa     sampai dengan 30   untuk    melakukan      kegiatan
      tertanggal 12 November                            April 2026.        pengeboran       ekplorasi     di
      2020 sebagaimana terakhir     • PT Sumagud                           Kelurahan Poboya, Kecamatan
      diubah               dengan     Sapta    Sinar                       Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
      Amandemen          Keempat      (“SSS”)                              Tengah.
      Perjanjian             Jasa     sebagai
      Pengeboran     Ekspolorasi      kontraktor
      tertanggal 29 April 2025

      Catatan: Manajemen CPM masih sedang melakukan pembahasan internal terkait status perpanjangan
      dari perjanjian ini.
6.    Perjanjian Jual Beli Emas • CPM sebagai 2         April 2024 CPM bermaksud untuk menjual
      No. 001/EMAS/IV/24 dan        penjual       sampai dengan 1 hasil pertambangan emas yang
      No.          058/CPM/AGR-                   April 2027       dimiliki CPM kepada EMA sesuai
      LGL/2024 tertanggal 2 April • PT      Elang                  dengan syarat dan ketentuan
      2024                          Mulia   Abadi                  dalam Perjanjian ini.
                                    Sempurna
                                    (“EMA”)
                                    sebagai
                                    penerima jasa




                                                   84
Page 88
B.   Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian kredit penting yang telah dimiliki oleh Perseroan dengan pihak ketiga:

 No. Nama Perjanjian                  Pihak                    Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
 Perseroan
 1.    Facility        Agreement      • Perseroan              Batas     Waktu        Pemberian pinjaman dari Indies
       tertanggal 25 April 2025         sebagai                Penarikan              Special Opportunities III Ltd dan
                                        peminjam               dan/atau               Indies Special Opportunities IV
                                                               Penggunaan             Ltd kepada Perseroan sebesar
                                      • Indies Special         Fasilitas              USD25.000.000,            dengan
                                        Opportunities                                 tambahan pinjaman maksimal
                                        III Ltd dan            Minimal 10 hari        USD50.000.000.
                                        Indies Special         kerja        setelah
                                        Opportunities          penyampaian            Bunga
                                        IV Ltd sebagai         penarikan selama
                                        pemberi                fasilitas tersedia.    Suku bunga atas pinjaman
                                        pinjaman awal                                 sebesar 13% per tahun.
                                                               Jatuh    Tempo
                                      • Glass Agency           Pembayaran             Jaminan
                                        (Singapore)
                                        Pte.      Ltd.         36 bulan sejak         Gadai    atas 4.184.607.811
                                        sebagai agen           tanggal penarikan      saham BRMS yang dimiliki oleh
                                        fasilitas              fasilitas.             Perseroan

                                      • Glass    Trust
                                        (Singapore)
                                        Ltd. sebagai
                                        agen jaminan
 CPM
 1.  USD 425.000.000 Facilities       • CPM sebagai            Batas      Waktu       Pemberian         fasilitas-fasilitas
     Agreement tertanggal 24            peminjam               Penarikan              pinjaman dengan total nilai
     November 2025                                             dan/atau               fasilitas      sebesar         USD
                                      • BRMS                   Penggunaan             425.000.000, yang terdiri dari (i)
                                        sebagai                fasilitas:             komitmen fasilitas pinjaman A
                                        penjamin                                      sebesar USD 350.000.000; dan
                                                               a.   Sehubungan        (ii) komitmen fasilitas pinjaman B
                                      • Bangkok Bank                dengan            sebesar USD 75.000.000.
                                        Public                      fasilitas
                                        Company                     pinjaman A,       Jaminan
                                        Limited selaku              sejak
                                        pemberi                     dipenuhinya       •    Gadai atas saham LMR
                                        pinjaman                    persyaratan            yang diberikan oleh masing-
                                                                    pendahuluan            masing Calipso Investment
                                      • PT      Bank                sampai                 Pte. Ltd. dan (b) AAS.
                                        Permata Tbk                 dengan 31
                                        sebagai                     Desember          •    Gadai atas saham SHS
                                        pemberi                     2027.                  yang diberikan oleh masing-
                                        pinjaman,                                          masing (a) BSS dan (b)
                                        agen fasilitas,        b.   Sehubungan             SGQ Singapore Project
                                        dan      agen               dengan                 Holding Pte. Ltd.
                                        jaminan                     fasilitas
                                                                    pinjaman B,       •    Gadai atas saham CPM
                                      • PT       Bank               sejak                  yang diberikan oleh BRMS.
                                        Central Asia                dipenuhinya
                                        Tbk sebagai                 persyaratan       •    Gadai      atas     hak-hak
                                        pemberi                     pendahuluan            terhadap rekening-rekening
                                        pinjaman                    sampai                 bank tertentu yang diberikan
                                                                    dengan (i)             oleh masing-masing BRMS
                                      • Bank    Mega                tiga bulan             dan CPM.
                                        sebagai                     sebelum
                                        pemberi                     tanggal jatuh     •    Jaminan fidusia atas piutang
                                        pinjaman                    tempo                  yang diberikan oleh CPM.
                                                                    pembayaran
                                                                    atau (ii)


                                                          85
Page 89
No.   Nama Perjanjian   Pihak        Jangka Waktu      Deskripsi Singkat
                                        tanggal        •  Jaminan fidusia atas hasil
                                        pembayaran        klaim     asuransi   yang
                                        kembali           diberikan oleh CPM.
                                        fasilitas
                                        pinjaman A,    •   Jaminan fidusia atas hasil
                                        yang mana          klaim     asuransi   yang
                                        yang lebih         diberikan oleh CPM.
                                        dulu.
                                                       •   Hak tanggungan atas tanah
                                     Jatuh    Tempo        tertentu dengan sertifikat
                                     Pembayaran:           hak pakai yang diberikan
                                                           oleh CPM.
                                     Selambat-
                                     lambatnya pada    •   Penanggungan perusahaan
                                     tanggal      31       yang diberikan oleh BRMS.
                                     Desember 2031.




                                86
Page 90
87
Page 91
6.   Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




                                                          88
Page 92
89
Page 93
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha Bakrie
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd,
PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT Multi Mandiri
Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui March Energi (Hongkong) Limited
(“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak
langsung March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh
Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui
kepemilikan MEPL pada MEL.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim,
sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena, berdasarkan
konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau
keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan serta
kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing
pengendali sebagai anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran
dasar Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu
dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara
perwakilan yang ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam anggaran
dasar Perseroan.

Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:
            Nama                Perseroan                 Arutmin                  KPC
 Sharif Cicip Sutardjo            PK / KI                    -                       -
 Anton Setianto                     KI                       -                       -
 Soedarsono
 Kanaka Puradiredja                 KI                       -                       -
 Y.A. Didik Cahyanto                KI                       -                       -
 Anggawira                          KI                       -                       -
 Adhika Andrayudha Bakrie            K                       -                       K
 Thomas Myer Kearney                 K                       -                       -
 Adika Nuraga Bakrie                DU                       K                      DU
 Agoes Projosasmito                WDU                       -                       -
 Andrew Christopher                  D                       D                      D
 Beckham
 R.A. Sri Dharmayanti                D                       K                       K
 Maringan MIH Hutabarat              D                       D                       K
 Nalinkant Amratlal Rathod           D                      PK                      PK
 Rio Supin                           D                       -                       -
 Adrian Wicaksono                    D                       -                       -
 Phiong Phillipus Darma              D                       -                       -
 Eddy Sanusi                         D                       -                       -
 Himawan Setiadi                     D                       -                       -
 Christopher Fong                    D                       -                       -

Keterangan:
 PK       :   Presiden Komisaris                             DU        :   Presiden Direktur
 K        :   Komisaris                                      WDU       :   Wakil Presiden Direktur
 KI       :   Komisaris Independen                           D         :   Direktur




                                                      90
Page 94
7.         Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach Energy
(Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:

A.   Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)

Riwayat Singkat

MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September 2022
berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki alamat di 24 th Floor,
Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL adalah
sebagai berikut:

                                                               Jumlah        Jumlah Nominal        Persentas
                       Keterangan
                                                               Saham             (USD)               e (%)
 PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)                           7.586.250            7.225.000           42,50
 Clover Wide Limited                                           2.677.500            2.550.000           15,00
 Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”)                    7.586.262            7.225.000           42,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                   17.850.012           17.000.000          100,00

MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL tidak
memuat informasi mengenai modal dasar.

BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL sehubungan
dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan yang dimiliki MEL
disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-24-8 tanggal 9 September 2024, kegiatan
usaha MEL adalah investment holding.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:

Direksi
Direktur          : Kam Wing Leung
Direktur          : Tan Hang Huat

Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.

8.         Pengurus Dan Pengawas

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi I BUMI Tahap III Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal
23 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
23 Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris / Komisaris Independen             :   Sharif Cicip Sutardjo
 Komisaris Independen                                  :   Anton Setianto Soedarsono
 Komisaris Independen                                  :   Kanaka Puradiredja
 Komisaris Independen                                  :   Y.A. Didik Cahyanto


                                                      91
Page 95
 Komisaris Independen                                :    Anggawira
 Komisaris                                           :    Adhika Andrayudha Bakrie
 Komisaris                                           :    Thomas Myer Kearney
Direksi

 Presiden Direktur                                   :    Adika Nuraga Bakrie
 Wakil Presiden Direktur                             :    Agoes Projosasmito
 Direktur                                            :    Andrew Christopher Beckham
 Direktur                                            :    R.A. Sri Dharmayanti
 Direktur                                            :    Maringan M. Ido H. Hurabarat
 Direktur                                            :    Nalinkant Amratlal Rathod
 Direktur                                            :    Rio Supin
 Direktur                                            :    Adrian Wicaksono
 Direktur                                            :    Phiong Phillipus Darma
 Direktur                                            :    Eddy Sanusi
 Direktur                                            :    Himawan Setiadi
 Direktur                                            :    Christopher Fong


Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan mengenai
rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.       Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan
tidak ada perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.

Komite Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan
tidak ada perubahan informasi terkait Komite Audit.

Internal Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan
tidak ada perubahan informasi terkait Internal Audit Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan diterbitkan
tidak ada perubahan informasi terkait Komite Nominasi dan Remunerasi.

10.      Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 1.460, yang
terdiri dari 1.193 karyawan tetap dan 267 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-masing tanggal:

                                      30 September                          31 Desember
 Keterangan
                                          2025                      2023                  2024
 Perseroan
 Tetap                                               67                        63                    70
 Tidak Tetap                                         10                         7                     6
                                                     77                        70                    76
 Perusahaan Anak
 Arutmin
 Tetap                                            388                         386                   380
 Tidak Tetap                                       50                          67                    54
                                                  438                         453                   434

 BRMS
 Tetap                                            729                         673                   695


                                                   92
Page 96
                                   30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                       2025               2023                 2024
 Tidak Tetap                                  201                 139                  183
                                              930                 812                  878

 PEB
 Tetap                                           9                   9                    9
 Tidak Tetap                                     6                   4                    7
                                                15                  13                   16
 Jumlah                                       1460               1.348                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                   30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                       2025               2023                 2024
 Perseroan
 S1 atau lebih tinggi                               59              52                  57
 D3                                                 12              10                  12
 SMA atau lebih rendah                               6               8                   7
                                                    77              70                  76
 Perusahaan Anak
 Arutmin
 S1 atau lebih tinggi                             255              268                 202
 D3                                                54               50                  54
 SMA atau lebih rendah                            129              135                 178
                                                  438              453                 434

 BRMS
 S1 atau lebih tinggi                             505              422                 487
 D3                                                58               41                  40
 SMA atau lebih rendah                            367              349                 351
                                                  930              812                 878

 PEB
 S1 atau lebih tinggi                              8                 6                    9
 D3                                                1                 1                    1
 SMA atau lebih rendah                             6                 6                    6
                                                  15                13                   16
 Jumlah                                         1460             1.348                1.404




                                               93
Page 97
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                  30 September                    31 Desember
 Keterangan
                                      2025                 2023                 2024
 Perseroan
 >55 tahun                                             5             1                    5
 41-55 tahun                                          32            34                   32
 31-40 tahun                                          28            26                   28
 <30 tahun                                            12             9                   11
                                                      77            70                   76
 Perusahaan Anak
 Arutmin
 >50 tahun                                           83              8                   68
 41-50 tahun                                        118            207                  127
 31-40 tahun                                        148            121                  149
 <30 tahun                                           89            117                   90
                                                    438            453                  434

 BRMS
 >50 tahun                                           84             17                   70
 41-50 tahun                                        174            174                  162
 31-40 tahun                                        320            277                  313
 <30 tahun                                          352            344                  333
                                                    930            812                  878

 PEB
 >50 tahun                                          2                 1                    1
 41-50 tahun                                        7                 6                    5
 31-40 tahun                                        4                 5                    6
 <30 tahun                                          2                 1                    4
                                                   15                13                   16
 Jumlah                                          1460             1.348                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                  30 September             31 Desember
 Keterangan
                                      2025                 2023                 2024
 Perseroan
 VP & Senior Manager                                  15            11                   13
 Manager                                               8            10                    9
 Superintendent                                       11             8                   11
 Supervisor                                           11             7                   11
 Staff/Officer                                        26            27                   25
 Non-Staff                                             6             7                    7
                                                      77            70                   76
 Perusahaan Anak
 Arutmin
 VP & Senior Manager                                  6             10                   10
 Manager                                             18             16                   15
 Superintendent                                      52             55                   54
 Supervisor                                          98            217                  102
 Staff/Officer                                      211             88                  195
 Non-Staff                                           53             67                   58
                                                    438            453                  434
 BRMS
 VP & Senior Manager                                 43             27                   35
 Manager                                             37             43                   49
 Superintendent                                      66             49                   60
 Supervisor                                         227            193                  202
 Staff/Officer                                      208            152                  177
 Non-Staff                                          349            348                  355
                                                    930            812                  878

 PEB


                                                 94
Page 98
                                     30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                         2025                      2023                     2024
 VP & Senior Manager                                   1                      1                         1
 Manager                                               2                      2                         2
 Superintendent                                        2                      2                         3
 Staff/Officer                                         4                      2                         4
 Non-Staff                                             6                      6                         6
                                                      15                     13                        16
 Jumlah                                             1460                  1.348                     1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                     30 September                           31 Desember
 Keterangan
                                         2025                       2023                    2024
 Perseroan
 Staff                                                   71                   63                       69
 Non Staff                                                6                    7                        7
                                                         77                   70                       76
 Perusahaan Anak
 Arutmin
 Staff                                               384                     383                     375
 Non Staff                                            53                      67                      58
 Expat                                                 1                       3                       1
                                                     438                     453                     434

 BRMS
 Staff                                               581                     464                     523
 Non Staff                                           349                     348                     355
                                                     930                     812                     878

 PEB
 Staff                                                 9                       7                       10
 Non Staff                                             6                       6                        6
                                                      15                      13                       16
 Jumlah                                             1460                   1.348                    1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                     30 September                           31 Desember
 Keterangan
                                         2025                       2023                    2024
 Perseroan

 Kantor Pusat                                            77                   70                       76
                                                         77                   70                       76

 Perusahaan Anak
 Arutmin
 Kantor Pusat                                         127                    117                     124
 Kantor Cabang                                        311                    336                     310
                                                      438                    453                     434
 BRMS
 Kantor Pusat                                         131                    107                     118
 Kantor Cabang                                        799                    705                     760
                                                      930                    812                     878

 PEB
 Kantor Pusat                                          5                       6                        6
 Kantor Cabang                                        10                       7                       10
                                                      15                      13                       16
 Jumlah                                             1460                   1.348                    1.404

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak ada akan
mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.


                                                    95
Page 99
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.

11.     Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
        Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal 22 Januari
2026, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam
perselisihan administratif dengan badan Pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak
atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau
mengajukan kepailitan yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan
secara negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan sebagai
tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan oleh Samin sebagai
penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat
II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
(“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris
Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII (“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum
Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).

Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah (a)
menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan
hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil
sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak
seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.

Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra
memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan
No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding Penggugat tidak dapat diterima.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024 adalah
Penggugat melakukan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22 September 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut telah terdaftar
dengan Nomor Register 596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026. Adapun status perkara tersebut tidak
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi karena proses
perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara
keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.

12.     Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan 6
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
                                  Persentase Kepemilikan                                                                                   %
                                           (%)                                                           Kontribusi                   Kontribus
                                                                                                          terhadap                    i terhadap
                                                                                                             Laba                         Laba
                                                                                                                       Pendapatan
                                                                                                           Sebelum                     Sebelum
                                                                                                                       Konsolidasia                     %
                                                                                                            Pajak                        Pajak
                                                                                                                       n Perseroan                 Kontribusi
                                                                                                         Konsolidasi                  Konsolida
            Nama      Kegiatan                               Status             sebelum                                     dan                     terhadap
  No.                                                                                       Eliminasi*        an                          sian
         Perusahaan    Usaha                     Tidak     Operasional         eliminasi*                              Perusahaan                  Pendapata
                                  Langsung                                                                Perseroan                   Perseroan
                                               Langsung                                                                    Anak                    n (setelah
                                                                                                             dan                          dan
                                                                                                                         (setelah                  eliminasi)*
                                                                                                         Perusahaan                    Perusaha
                                                                                                                        eliminasi)*
                                                                                                             Anak                       an Anak
                                                                                                           (setelah                     (setelah
                                                                                                         eliminasi)*                  eliminasi)
                                                                                                                                            *
                       Entitas
  1.     Forerunner   Bertujuan      -             -        Tidak aktif                                                                 0.00%        0.00%
                       Khusus




                                                                          96
Page 100
                                Persentase Kepemilikan                                                                                       %
                                         (%)                                                              Kontribusi                    Kontribus
                                                                                                           terhadap                     i terhadap
                                                                                                              Laba                          Laba
                                                                                                                         Pendapatan
                                                                                                            Sebelum                      Sebelum
                                                                                                                         Konsolidasia                     %
                                                                                                             Pajak                         Pajak
                                                                                                                         n Perseroan                 Kontribusi
                                                                                                          Konsolidasi                   Konsolida
         Nama       Kegiatan                               Status             sebelum                                         dan                     terhadap
No.                                                                                        Eliminasi*          an                           sian
      Perusahaan     Usaha                     Tidak     Operasional         eliminasi*                                  Perusahaan                  Pendapata
                                Langsung                                                                   Perseroan                    Perseroan
                                             Langsung                                                                        Anak                    n (setelah
                                                                                                              dan                           dan
                                                                                                                           (setelah                  eliminasi)*
                                                                                                          Perusahaan                     Perusaha
                                                                                                                          eliminasi)*
                                                                                                              Anak                        an Anak
                                                                                                            (setelah                      (setelah
                                                                                                          eliminasi)*                   eliminasi)
                                                                                                                                              *
                     Entitas
2        SHL        Bertujuan    100,00          -        Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus
                     Entitas
3.       KCL        Bertujuan    100,00          -        Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus
                     Entitas                    0,01
4.      Sitrade     Bertujuan    99,99         melalui    Tidak aktif        10,615,860    (12,004,231)   (1,388,371)         -          -1.57%        0.00%
                     Khusus                   Lumbung
5.     Lumbung         Jasa      99,99            -       Tidak aktif        (310,560)          -          (310,560)          -          -0.35%        0.00%
                   Perusahaan
6.      BRMS                     20,09           -           Aktif           51,453,878    (54,735,667)   (3,281,789)         -          -3.71%        0.00%
                      Induk
                                                0,01
7.       CPS          Jasa       99,99        melalui     Tidak aktif        (204,396)          -          (204,396)          -          -0.23%        0.00%
                                              Sitrade
                                                0,01
8.       BRI          Jasa       99,99        melalui     Tidak aktif        (4,058,420)   (9,624,991)    (13,683,411)        -          -15.47%       0.00%
                                                CPS
                                               99,98
                                              melalui
                     Entitas
                                              BRI dan
9.       GR         Bertujuan      -                      Tidak aktif        8,675,485          -          8,675,485          -           9.81%        0.00%
                                                0,02
                     Khusus
                                              melalui
                                                CPS
                                               99,95
                                              melalui
                                              Sitrade,
10.      MRA          Jasa         -                      Tidak aktif          10,431                       10,431            -           0.01%        0.00%
                                                0.05
                                              melalui
                                                BRI
                     Entitas                   20,09
11.     Calipso     Bertujuan     0,01        melalui     Tidak aktif        (149,505)          -          (149,505)          -          -0.17%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                     Entitas                   20,09
12.      IMC        Bertujuan      -          melalui     Tidak aktif         (47,550)          -           (47,550)          -          -0.05%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                     Entitas                   20,09
13.   Lemington     Bertujuan     0,01        melalui     Tidak aktif          (9,619)          -           (9,619)           -          -0.01%        0.00%
                     Khusus                    BRMS
                                               16,08
                   Pertamban
14.      GM                        -          melalui        Aktif                                                                        0.00%        0.00%
                   gan Emas
                                                IMC
                                               19,48
                   Pertamban
15.      CPM                      3,01        melalui        Aktif           55,055,646         -         55,055,646     183,579,054     62.23%       17.70%
                   gan Emas
                                               BRMS
                   Pertamban
                                               20,09
                      gan
16.     Herald                     -          melalui     Tidak Aktif                                                                     0.00%        0.00%
                    Batubara
                                              Calipso
                   Seam Gas
                                                16,07
                                               melalui
                      Jasa
                                               Calipso
17.     Sarkea     Pertamban       -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                              dan 4,02
                      gan
                                               melalui
                                               BRMS
                                                20,07
                                               melalui
                   Perdagang                 BRMS dan
18.      MC                        -                      Tidak aktif          (6,544)          -           (6,544)           -          -0.01%        0.00%
                       an                       0,09
                                               melalui
                                                 GR
                                                19,70
                                               melalui
                   Perdagang                 BRM dan
19.      BSS                       -                      Tidak aktif        (106,761)          -          (106,761)          -          -0.12%        0.00%
                       an                       0,40
                                               melalui
                                                 MC
                     Entitas                    11,99
20.      AAS        Bertujuan      -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                     BSS
                                                19,63
                   Pertamban
21.      LMR                       -           melalui       Aktif                                                                        0.00%        0.00%
                      gan
                                                AAS
                     Entitas                    89,00
22.      PCL       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                      BRI
                     Entitas                    89,00
23.      ARI       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                     PCL
                     Entitas                    84,55
24.      IAR       Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                      ARI
                   Pertamban                    84,54
25.      PEB          gan          -           melalui       Aktif            176,888           -           176,888        754,070        0.20%        0.07%
                    Batubara                     IAR
                     Entitas                    20,09
26.      Gain      Bertujuan       -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                     Khusus                    Herald
                                                99,97
                                               melalui
                   Pertamban
                                             Lumbung,
30.   MBH Minera      gan          -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                                0.03
                    Batubara
                                               melalui
                                                CPS
                                                99,95
                                               melalui
                   Pertamban
                                             Lumbung,
31.      CJN          gan          -                      Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                                                0.05
                    Batubara
                                               melalui
                                                CPS
                   Pertamban                    99,96
32.      BMR          gan          -           melalui    Tidak aktif                                                                     0.00%        0.00%
                    Batubara                 Lumbung,




                                                                        97
Page 101
                                             Persentase Kepemilikan                                                                                       %
                                                      (%)                                                               Kontribusi                   Kontribus
                                                                                                                         terhadap                    i terhadap
                                                                                                                            Laba                         Laba
                                                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                          Sebelum                     Sebelum
                                                                                                                                      Konsolidasia                     %
                                                                                                                           Pajak                        Pajak
                                                                                                                                      n Perseroan                 Kontribusi
                                                                                                                        Konsolidasi                  Konsolida
                 Nama          Kegiatan                                   Status             sebelum                                       dan                     terhadap
  No.                                                                                                    Eliminasi*          an                          sian
              Perusahaan        Usaha                       Tidak       Operasional         eliminasi*                                Perusahaan                  Pendapata
                                             Langsung                                                                    Perseroan                   Perseroan
                                                          Langsung                                                                        Anak                    n (setelah
                                                                                                                            dan                          dan
                                                                                                                                        (setelah                  eliminasi)*
                                                                                                                        Perusahaan                    Perusaha
                                                                                                                                       eliminasi)*
                                                                                                                            Anak                       an Anak
                                                                                                                          (setelah                     (setelah
                                                                                                                        eliminasi)*                  eliminasi)
                                                                                                                                                           *
                                                             0.04
                                                            melalui
                                                             CPS
                               Pertamban                    20,00
                                                                                                         (4,337,742.3
  33.            Arutmin           gan        70,00         melalui         Aktif           43,377,423                  39,039,681    852,965,780     44.13%       82.23%
                                                                                                              0)
                                Batubara                     GR
                                 Industri                    0,04
  34.            BSRM          Pengolahan                   melalui      Tidak aktif         (4,712)          -           (4,712)          -          -0.01%        0.00%
                                 Logam                       BRI
                                 Entitas
                                                                                                         (2,668,609.0
  35.             PCIC          Bertujuan     100,00           -         Tidak aktif        2,668,609                        -             -           0.00%        0.00%
                                                                                                              0)
                                 Khusus
                                                            45,00
                                                          melalui AI
                                Industri
  36.             BEC                           -         dan 25,50      Tidak aktif         (8,173)          -           (8,173)          -          -0.01%        0.00%
                                 Kimia
                                                           melalui
                                                            KPC
                                Entitas
  37.            Global        Bertujuan      100,00           -         Tidak aktif                                                                   0.00%        0.00%
                                Khusus
                                                             0,04
                               Perdagang
   38             PBT                         99.96         melalui      Tidak aktif                                                                   0.00%        0.00%
                                an Besar
                                                             BRI
             Bumi Resources    Pertamban
   39                                         100,00                                                                                                   0.00%        0.00%
                Australia         gan
                                                            100,00
                Batubara       Perdagang
   40                                           -           melalui                                                                                    0.00%        0.00%
               Trading FZE      an Besar
                                                             BRI

        Ventura Bersama
                               Pertamban                     25,99
   1.             KPC             gan         25,00         melalui         Aktif           23,526,300                  23,526,300                    26.59%        0.00%
                                Batubara                    sitrade
                                                             70,00
                                                            melalui
                                                             Prime
                               Distributor
   2.             ICRL                          -           Capital      Tidak Aktif        2,668,609         -          2,668,609         -           3.02%        0.00%
                               Batubara
                                                          Investment
                                                           (Cayman)
                                                              Ltd
                                Entitas
   4.        IndoCoal Kalsel   Bertujuan      70,00            -         Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus
                                                             70,00
                                                            melalui
                                Entitas                      Prime
   6.             KIRL         Bertujuan        -           Capital      Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus                    Investment
                                                           (Cayman)
                                                               Ltd
                               Pertamban                      9,84
   7.             DPM          gan Timah        -           melalui         Aktif               -                                                      0.00%        0.00%
                               dan Seng                      BRMS
                                Entitas                      15,32
   8.             SGQ          Bertujuan        -           melalui      Tidak Aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                Khusus                        BSS
   Perusahaan Asosiasi
                               Pertamban
                                gan Gas
   1.             VMA                         30,00                      Tidak Aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Metana
                                Batubara
                               Pertamban
                                gan Gas
   2.             AWP                         30,00                      Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Metana
                                Batubara
                                 Entitas                    33,06
   3.             ZAIL         Bertujuan      46,94        melalui       Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                                 Khusus                      BRI
                                                             4,94
                                                           melalui
                               Kontraktor                 Zurich dan
   4.            DEWA          Pertamban        -            7,50           Aktif            772,618                     772,618                       0.87%        0.00%
                                  gan                      melalui
                                                          Goldwave
                                                          Capital Ltd
                               Pertamban                    13,83
   5.             SHS                                                    Tidak aktif            -                                                      0.00%        0.00%
                               gan Emas                     SGQ
                               Pertamban
   6.             JML                         64,98                         Aktif           (230,247)                    (230,247)                    -0.26%        0.00%
                               gan Emas
*Informasi keuangan sebagaimana disajikan dalam tabel di atas merupakan angka yang diambil dari laporan keuangan Perusahaan anak per
September 2025.

Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas dengan
kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah beroperasi sejak
berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan Perdagangan dengan tujuan
sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan batubara dan mineral. Sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik dan hanya
memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya dikenal dengan
special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan Khusus yang berstatus “Aktif”
pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

                                                                                       98
Page 102
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak konsolidasian Perseroan per
tanggal 30 September 2025:

a.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

     Riwayat Singkat

     Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia.
     Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal 31 Oktober 1981, dibuat di
     hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan
     dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1982, TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).

     Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said, Kel. Karet
     Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa kali mengalami
     perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal 7 November 2024, dibuat di
     hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11
     November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
     11 November 2011, dimana para pemegang saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal
     14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).

     (Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024 selanjutnya
     secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:

     1.      Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka.

             Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-
             langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.

     2.      Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous
             dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
             pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).

             Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan
             pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
             penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

     3.      Usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

     4.      Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di
             permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian (liquefaction).

             Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
             penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan
             memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan.

     Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Arutmin adalah
     Pertambangan Batubara (KBLI 05100).

     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari 2024,
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
     kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin No. 26/2024”), susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Arutmin adalah:



                                                      99
Page 103
  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris                    :   Nalinkant Amratlal Rathod
  Komisaris                             :   Adika Nuraga Bakrie
  Komisaris                             :   Adhika Andrayudha Bakrie
  Komisaris                             :   Raden Ajeng Sri Dharmayanti

  Direksi
  Presiden Direktur                     :   Ken Leksono
  Direktur                              :   Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
  Direktur                              :   Andrew Christoper Beckham
  Direktur                              :   Sudirman Widhy Hartono

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp63.475,- / saham
                                                                                                    Persentase
                    Keterangan
                                                Jumlah Saham                Jumlah Nilai          Kepemilikan (%)
                                                  (Lembar)                Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                                            40.000               2.539.300.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Perseroan                                              7.000               444.325.000                   70,00
 2. PT Cakrawala Langit Sejahtera                          3.000               190.425.000                   30,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      10.000               634.750.000                  100,00
 Saham Dalam Portepel                                          -                         -                       -

Perizinan Operasional

Arutmin telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, antara lain sebagai berikut:

              Izin                  Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku              Instansi yang Menerbitkan
 Hasil Verifikasi Pemeriksaan      16 Desember 2025 / 15 Desember              Direktur       Teknik       dan
 Gudang Bahan Peledak No. B-       2030                                        Lingkungan/Kepala Inspektur
 1037/MB.07/DBT/2025                                                           Tambang, Kementerian ESDM
                                                                               Dirjen Mineral dan Batubara


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                         (dalam USD Penuh)
                                                        30 September        31 Desember       31 Desember
                                                            2025*               2024              2023
 Total Aset                                                852.641.220       1.321.411.546     1.415.508.995
 Total Liabilitas                                          762.734.625         889.837.282     1.015.151.432
 Total Ekuitas                                              89.906.594         431.574.264       400.357.564
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                  30 September           30 September        31 Desember       31 Desember
                                      2025*                  2024*                2024              2023
 Pendapatan                          852.965.780          1.194.816.117       1.194.816.117     1.629.295.647
 Beban Pokok Pendapatan            (795.316.639)        (1.105.494.784)     (1.105.494.786) (1.518.978.340)
 Laba Bruto                           57.694.141             89.321.333          89.321.331       110.317.307
 Laba Sebelum Pajak                   43.377.423             60.996.211          60.996.208        72.243.447
 Laba Periode/Tahun Berjalan          21.766.342             35.455.479          31.909.928        49.722.941
*tidak diaudit




                                                  100
Page 104
b.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

     Riwayat Singkat

     KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KPC,
     didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di hadapan Warda Sungkar
     Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
     Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri
     Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli
     1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta Pendirian KPC”)

     KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet
     Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali mengalami
     perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
     Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
     AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC
     menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC
     No. 2/2023”).

     (Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya secara
     bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:

     1.      Pertambangan Batubara (KBLI 05100)

             Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara seperti
             antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
             termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi pertambangan tersebut
             meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan
             untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
             Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung batubara (culm bank).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama KPC tersebut di atas, KPC
     dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

     1.      Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)

             Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan
             angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
             misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
             kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
             pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

     2.      Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)

             Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri atas
             penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas,
             maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat di
             landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam
             kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan
             pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan
             (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan
             operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan hanngar pesawat udara, pelayanan teknis
             penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi,
             pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
             pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat
             udara.




                                                    101
Page 105
3.       Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)

         Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
         swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

4.       Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)

         Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
         keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri


Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan Batubara (KBLI
05100).

Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari 2025, yang
dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 14 Januari 2025, dan (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham KPC No. 04 tertanggal 20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis
Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri
Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0327544 tertanggal 21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0193138.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal 21 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC
adalah:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                     :   Nalinkant Amratlal Rathod
 Komisaris                              :   Adhika Andrayudha Bakrie
 Komisaris                              :   Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
 Komisaris                              :   Raden Ajeng Sri Dharmayanti
 Komisaris                              :   Sanjeev Churiwala
 Komisaris                              :   Jinendra Vardhaman Patil
 Komisaris                              :   Jinping Ma

 Direksi
 Presiden Direktur                      :   Adika Nuraga Bakrie
 Direktur                               :   Muhammad Rudy
 Direktur                               :   Andrew Christoper Beckham
 Direktur                               :   Ashok Mitra
 Direktur                               :   Arun Viswanathan
 Direktur                               :   Gautam Attravanam
 Direktur                               :   Yingbin He

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tertanggal 24 Juni 2014 yang dibuat di
hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014 dan telah diterima dan
diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni
2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KPC adalah sebagai berikut




                                                   102
Page 106
                                                          Nilai Nominal
                                                    Seri A Rp63.475,- / saham
                                                                                                Persentase
                 Keterangan                         Seri B Rp63.475,- / saham
                                                                                              Kepemilikan (%)
                                            Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal
                                              (Lembar)                    (Rupiah)
 Modal Dasar:
 Saham Seri A                                          300.000               19.042.500.000
 Saham Seri B                                          111.800                7.096.505.000
 Jumlah Modal Dasar                                    411.800               26.139.005.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1.   Sitrade
                                                                                                        26,00
      Seri A                                           107.068                6.796.141.300
 2.   Perseroan
      Seri A                                           102.932                6.533.608.700             25,00
      Seri B                                                18                    1.142.550
 3.   Bhira Investment Pte. Ltd
      Seri A                                            90.000                5.712.750.000             30,00
      Seri B                                            33.540                2.128.951.500
 4.   Mountain Netherland Investments
      B.V.                                                                                              19,00
      Seri B                                            78.242                4.966.410.950
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              684.249.915            9.548.435.686.665            100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                                    7.500                7.500.000.000                  -

Perizinan

KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, antara lain sebagai berikut:

               Izin                 Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku         Instansi yang Menerbitkan
 Surat Izin Pengangkutan Bahan     17 November 2025 / 5 Maret 2026        Kepala     Kepolisian Negara
 Peledak                    No.                                           Republik Indonesia
 SI/206/XI/YAN.2.10./2025/DIK
 Persetujuan Impor Ban (API-P)     30 Desember 2025 / 31 Desember         Direktur Jenderal Perdagangan
 No. 04.PI-66.25.0245              2026                                   Luar Negeri, atas nama Menteri
                                                                          Perdagangan           Republik
                                                                          Indonesia

 Persetujuan Impor Besi atau       5 Januari 2026 / 31 Desember 2026      Direktur Jenderal Perdagangan
 Baja Paduan, dan Produk                                                  Luar Negeri, atas nama Menteri
 Turunannya (API-P) No. 04.PI-                                            Perdagangan           Republik
 05.26.0146                                                               Indonesia

 Hasil     Verifikasi  Tempat      11 Januari 2026 / 10 Januari 2031      Direktur     Teknik      dan
 Penimbunan Bahan Bakar Cair                                              lingkungan/Kepala   Inspektur
 No. B-276/MB.07/DBT/2026                                                 Tambang, Kementerian Energi
                                                                          dan Sumber Daya Mineral


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                        30 September 2025*       31 Desember 2024     31 Desember 2024
 Total Aset                                   1.887.242.109           2.439.378.572        2.664.748.698
 Total Liabilitas                             1.779.706.757           2.114.481.480        2.351.133.389
 Total Ekuitas                                  107.535.352             324.897.092          313.615.309
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain




                                                103
Page 107
                                                                                             (dalam USD Penuh)
                                        30 September       30 September        31 Desember        31 Desember
                                            2025*              2024*               2024               2024
      Pendapatan                        2.514.241.041      3.371.559.685       4.359.249.328      4.894.561.819
      Beban Pokok Pendapatan           (2.312.884.766)     3.033.657.043      (3.933.665.507)    (4.436.033.898)
      Laba Bruto                         201.356.276        337.902.641         425.583.821        458.527.921
      Laba Sebelum Pajak                  89.077.752        179.382.988         247.992.055        263.551.667
      Laba Periode/Tahun
                                         51.255.994         139.610.633        160.884.569         181.070.114
      Berjalan
     *tidak diaudit


c.   PT Citra Palu Minerals (“CPM”)

     Riwayat Singkat

     CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. CPM
     didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat di hadapan Sulami Mustafa, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di
     Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta
     diumumkan dalam BNRI No. 52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).

     CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said, Kel. Karet
     Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali mengalami
     perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
     Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tertanggal 25 Juli 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli
     2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25
     Juli 2023, dimana para pemegang saham CPM menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (3) mengenai tugas
     dan wewenang Direksi CPM (“Akta CPM No. 119/2023”).

     (Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 119/2023 selanjutnya secara
     bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:

     1.          Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);

                 Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.

     2.          Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);

                 Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan
                 aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.

     3.          Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);

                 Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta batuan
                 berupa campuran monticellit dan skarnyakut.

     4.          Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);

                 Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih
                 besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silikon, serta
                 litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa, wolfram, titanium,
                 vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium, itrium, magnetit, niobium,
                 zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium, rutenium, selenium, telluride,
                 strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.

     5.          Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);


                                                         104
Page 108
        Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain
        bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

6.      Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);

        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi
        dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium, besi, baja dan
        perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk
        perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).

7.      Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);

        Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
        keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah Pertambangan
Emas dan Perak (KBLI 07301).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta CPM No. 5 tertanggal 1 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0258288 tertanggal 1 Oktober 2024, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0209662.AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris CPM pada Tanggal LUT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                     :   Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris                              :   Agoes Projosasmito
Komisaris                              :   Adika Nuraga Bakrie
Komisaris                              :   Adrian Wicaksono
Komisaris                              :   Fuad Helmy


 Direksi:
 Presiden Direktur                     :   Raden Damar Kusumanto
 Direktur                              :   Agus Sitindaon
 Direktur                              :   Charles Daniel Gobel
 Direktur                              :   Yan Adriyansyah

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102 tertanggal
30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.AH.01.02.TAHUN 2020
tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal 31 Maret 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur
permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal
                                                                 Seri A Rp2.340,- / saham
                                                                Seri B Rp10.145,- / saham
                     Keterangan
                                                                Seri C Rp13.901,- / saham
                                                                       Jumlah Nominal     Persentase
                                                     Jumlah Saham
                                                                              (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                             50.500.000     709.487.000.000
 Seri A                                                     100.000          234.000.000
 Seri B                                                   1.400.000       14.203.000.000
 Seri C                                                  50.000.000     695.050.000.000

 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1.  BRMS
                                                                                                       96,97
     Seri A                                                    75.000          175.500.000


                                                 105
Page 109
                                                                             Nilai Nominal
                                                                       Seri A Rp2.340,- / saham
                                                                      Seri B Rp10.145,- / saham
                          Keterangan
                                                                      Seri C Rp13.901,- / saham
                                                                             Jumlah Nominal     Persentase
                                                           Jumlah Saham
                                                                                    (Rp)            (%)
            Seri B                                              1.400.000       14.203.000.000
            Seri C                                             28.997.764     403.097.917.364
       2.   Perseroan
            Seri A                                                  24.999         58.497.660            3,02
            Seri C                                                 927.236     12.889.507.636
       3.   Enecorp Limited
                                                                                                         0,01
            Seri A                                                       1              2.340
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                       31.425.000    430.424.425.000          100,00
        Disetor
       Saham dalam Portepel                                     19.075.000    279.062.575.000                 -

      Perizinan Operasional

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
      ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan CPM.

      Ikhtisar Data Keuangan Penting

      Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode yang
      sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024 dan 2023.

      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                         (dalam USD Penuh)
                                            30 September 2025*      31 Desember 2024     31 Desember 2023
       Total Aset                                   362.918.729           298.862.591           262.444.978
       Total Liabilitas                             255.786.304           234.089.813           222.803.556
       Total Ekuitas                                107.132.425            64.772.778            39.641.422
      *tidak diaudit

      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                           (dalam USD Penuh)
                                       30 September        30 September      31 Desember        31 Desember
                                           2025*               2024*             2024               2023
       Pendapatan                         183.579.054         108.479.036       162.344.778         45.637.766
       Beban Pokok Pendapatan             (80.324.246)        (56.097.574)       82.678.906         20.323.253
       Laba Bruto                         103.254.808           52.381.462       79.665.872         25.314.513
       Laba Sebelum Pajak                   55.055.646          35.733.338       32.208.436         15.567.163
      *tidak diaudit


13.         Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.    Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13
Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni
2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan.

1.    Operasi dan Produksi

Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC, CPM dan
GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki sejarah produksi
maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.



                                                         106
Page 110
Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh anak perusahaan, KPC dan Arutmin.
Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara di bawah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu dipegang oleh Arutmin.

a.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                   Area                                   Sumber daya                                Cadangan
 Sangatta                                                        2,47 milyar ton                            553,2 juta ton
 Bengalon                                                        0,31 milyar ton                             78,5 juta ton
 Jumlah                                                          2,78 milyar ton                            631,7 juta ton

KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah dan
   kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang
   tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur dan abu
   rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.

Per pada tahun-tahun 30 September 2025 total produksi KPC adalah sebesar 39,8 juta ton. Produksi ini didukung
oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton per akhir 2025.

         Produksi (juta ton)                                                30 September 2025
 Sangatta                                                                                                            31,6
 Bengalon                                                                                                             8,2
 Jumlah                                                                                                              39,8

b.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 30 September 2025
adalah sebagai berikut:

                   Area                                   Sumber daya                                Cadangan
 Senakin                                                                      250,47                                 5,17
 Satui                                                                        176,61                                22,33
 Sarongga                                                                     267,20                               146,31
 Mulia/Jumbang                                                                289,81                                21,14
 Asam-asam                                                                    174,88                                 7,87
 Kintap                                                                       466,16                                44,70
 Jumlah                                                                     1.625,13                               247,53
Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga September 2025.

Per 30 September 2025 total produksi Arutmin adalah sebesar 15,09 juta ton. Produksi ini didukung oleh fasilitas
pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir 2023.

                     Produksi (juta ton)                                             30 September 2025
 Senakin                                                                                                             0,74
 Satui                                                                                                               2,44
 Sarongga                                                                                                            2,05
 Mulia/Jumbang                                                                                                       1,88
 Asam-asam                                                                                                           2,68
 Kintap                                                                                                              5,30
 Jumlah                                                                                                             15,09




                                                              107
Page 111
c.     PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Citra Palu Minerals (CPM)

Cadangan CPM :

   Lokasi      Sistem Tambang             Klasifikasi     Tonase (Mt)        Au (g/t)       Ag (g/t)           Au (Oz)       Ag (Oz)
 River Reef    Tambang Terbuka            Terkira             5,7              1,7            7.4              300.000      1.400.000
 Hill Reef 1   Tambang Terbuka            Terkira             9,6              0,8            2.2              240.000       670.000
 Total Terbuka                                               15,3              1,1            4,1              540.000      2.100.000
 RRUG        - Tambang Bawah
                                          Terbukti              2,5               4,5            9.8           360.000       790.000
 Ore Drives         Tanah
 RRUG        - Tambang Bawah
                                          Terbukti              16,3              5,0            11.0       2.600.000       5.700.000
 Stopes             Tanah
 Total Bawah Tanah                                              18,8              4,9            11,0       3.000.000       6.500.000
                    Total                                       34,1              3,2             7,9       3.540.000       8.600.000

Sumber daya CPM :

                                                                   Nilai                               Konten Logam
     Lokasi       Klasifikasi    Tonase (Mt)
                                                       Au (g/t)            Ag (g/t)               Au (Oz)         Ag (Oz)
               Indicated                6,8              2,0                 6,2                  431.000        1.363.000
               Inferred                 0,0              4,1                16,1                   1.000           3.000
               Sub Total                6,8              2,0                 6,2                  431.000        1.366.000
               Indicated               18,7              5,8                12,8                 3.514.000       7.684.000
     RIVER     Inferred                 0,9              8,7                12,5                  259.000         372.000
      REEF     Sub Total               19,6              6,0                12,8                 3.774.000       8.057.000
               Total Indicated         25,5              4,8                11,0                 3.945.000       9.047.000
                Total Inferred          0,9              8,7                12,5                  260.000         375.000
                 Total River
                                       26,4               4,9               11,1                 4.205.000               9.422.000
                     Reef
               Indicated                7,1               0,9                2,5                  209.000                 577.000
               Inferred                 0,5               0,6                1,4                   10.000                  23.000
               Sub Total                7,6               0,9                2,5                  219.000                 600.000
               Indicated                5,8               0,6                1,3                  104.100                 249.000
      HILL
               Inferred                 0,4               0,5                1,0                    6.000                  12.000
     REEF 1
               Sub Total                6,2               0,6                1,3                  110.100                 262.000
               Total Indicated         12,9               0,8                2,0                  313.000                 826.000
                Total Inferred          0,9               0,6                1,2                   16.000                  35.000
               Total Hill Reef         13,8               0,7                1,9                  329.000                 861.000
       Total Sumber Daya
                                       40,2               3,5                8,0                 4.534.000               10.283.000
             Mineral

PT Gorontalo Minerals (GM)

Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 30 September 2025:

                       Range                            Metal Grade                              Metal Content                 Kelas
                                 Tonase
       Kawasan          %Cu                                                               Cu          Au        Ag
                                 (jutaan)     Cu (%)       Au (g/t)    Ag (g/t)
                                                                                        (Kton)       (Koz)     (Koz)
 Low Grade         0.2-0.45        37          0.32         0.17           1.02           93          121       871          Probable
 Medium Grade      0.45-0.08      37.4         0.61         0.31           1.57          183          239      1,426
 High Grade          > 0.80        31          1.27         0.54           2.39          337          399      1,986
  Total Sumber daya mineral       105.4         0.7         0.33           1.62          613          759      4,283

Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 30 September 2025:

                                 CoG                    Tonase
        Kawasan                                                              Cu (%)                    Au (g/t)            Ag (g/t)
                                                        (jutaan)
 Sungai Mak          0.2 g/t Au & 0.2 % Cu                165.1               0.55                      0.30                 1.49
 Cabang Kiri         0.2 g/t Au & 0.2 % Cu                151.0               0.40                      0.55                   -
 Motomboto North            0.5 g/t Au                     4.0                1.04                      2.57                55.34
 Motomboto East             0.5 g/t Au                     6.1                0.33                      1.12                29.70
 Kayubulan                  0.3 % Cu                       66.2               0.52                      0.29                   -
             Total Cadangan                               392.3               0.49                      0.43                 1.65


                                                             108
Page 112
PT Dairi Prima Mineral (DPM)

Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera Utara per 30
September 2025:



                           Lokasi                                     Kombinasi Sumber Daya Mineral


                      Anjing Hitam                                      8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
                        Lae Jahe                                        16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
                       Base Camp                                         0.80 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
                   Total Sumber Daya                                   25.10 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb

Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 30 September 2025:


                           Lokasi                                           Kombinasi Cadangan

                                         Proven                          4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
            Anjing Hitam
                                        Probable                         0.90 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
             Lae Jahe                   Probable                          5.20 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
                    Total Cadangan                                      11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb

PT Linge Mineral Resources (LMR)

BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Sumberdaya Semesta CBSS memiliki 60% saham atas
LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas 36.420 hektar di Provinsi Aceh. Saat
ini, LMR masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Operasi
Produksi dari pemerintah Indonesia.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per 30 September
2025:

                                    Tonase                    Nilai                      Konten Logam
   Lokasi         Klasifikasi
                                     (Mt)          Au (g/t)            Ag (g/t)     Au (oz)        Ag (oz)
                Inferred             2.39           1.54                6.77        118,785        521,136
   Bulan       Indicated             2.09            1.8                6.77        120,855        455,676
               Measured              0.73           1.95                7.48         45,603        175,179
                Inferred             0.48            1.2                 8.3         18,408        127,376
 Bintang 1     Indicated             0.29           1.32                8.97         12,208         82,935
               Measured               0.1           1.36                 8.7         4,268          27,231
                Inferred             0.65           1.06                6.94         22,142        145,531
 Bintang 2     Indicated             0.07           1.24                4.94         2,684          10,658
               Measured              0.01           0.92                2.91          153            484
      Total Resources                 6.8           1.58                7.07        345,107       1,154,207


                                       Tonase                  Nilai                     Konten Logam
    Lokasi           Klasifikasi
                                        (Mt)       Au (g/t)             Ag (g/t)      Au (oz)          Ag (oz)
                  Proven Reserves       0.66         1.88                7.40         35,782           141,000
    Abong
                  Probable Reserves     1.66         1.76                6.98         84,841           335,908
            Total Reserves              2.32         1.80                7.10         120,624          476,908

PT Suma Heksa Sinergi (SHS)

BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi Banten. SHS
telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang berakhir pada tahun 2039.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:

Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS


                                                     109
Page 113
                                   Tonase                      Nilai                   Konten Logam
       Lokasi        Klasifikasi
                                   (Mton)          Au (g/t)            Ag (g/t)     Au (oz)      Ag (oz)
     Cisadang         Indicated     14,5            1,01                14,05       469.000     6.549.600
      Central          Inferred      6,5            0,97                13,13       201.700     2.743.700
      (Upper
                      Sub Total      21,0            1,00               13,77       670.700     9.293.300
     Domain)
     Cisadang         Indicated       3,0            1,01               11,36        96.800     1.095.600
      Central          Inferred      20,0            0,76                8,77       488.500     5.639.000
      (Lower
                      Sub Total      23,0            0,79               9,11        585.300     6.734.600
     Domain)
                       Indicated     11,9            0,93               13,81       359.900     5.283.400
     Cisadang
                        Inferred     19,4            0,71               10,92       440.900     6.810.700
       West
                      Sub Total      31,3            0,79               12,02       800.800     12.094.100
           Total Indicated           29,1            0,98               13,68       925.700     12.928.600
            Total Inferred           45,9            0,77               10,30      1.131.100    15.193.400
          Total Resources            75,3            0,85               11,62      2.056.800    28.122.000


Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS

                                   Tonase                      Nilai                   Konten Logam
       Lokasi        Klasifikasi
                                   (Mton)           Au (g/t)            Ag (g/t)     Au (oz)     Ag (oz)
 Cisadang
                   Probable          11,8            1,07                14,76       406.800     5.611.800
 Central
 Cisadang
                   Probable          6,6             1,07                14,72       227.500     3.130.500
 West
         Total Reserves              18,4            1,07                14,75       634.300     8.742.300

2.     Pemasaran

Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk
memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
Sepanjang periode sembilan bulan 2025, Perseroan melalui anak usaha KPC dan Arutmin berhasil membukukan
angka penjualan batubara sebesar 54.5 juta ton , dengan penyerapan untuk pangsa pasar domestik 31% dan
pangsa pasar internasional sebesar 69%.

3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak 23%, India
11%, dan Jepang 8%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah nilai tambah yang dimiliki
pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk mendukung kegiatan pemasarannya
di kawasan Asia.

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan pemahaman yang
mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara. Sebagian besar pelanggan Grup
Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak menggunakan perantara atau agen distributor.

Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per 30 September 2025.

                Negara                      30 September 2025                      30 September 2024
     Domestic DMO
     Arutmin
     Jawa                                                   171.844.752                        156.933.303
     Kalimantan                                              75.996.355                         67.219.712
     Maluku                                                   7.432.256                         12.063.137
     Papua                                                   19.028.157                         23.617.851
     Sulawesi                                                                                   27.647.202

     KPC
     Bali                                                    32.853.394                         15.876.950
     Jawa                                                   410.964.382                        466.185.719
     Kalimantan                                              30.551.355                         22.053.769
     Sulawesi                                                 1.099.058                                  -




                                                    110
Page 114
                Negara                       30 September 2025                      30 September 2024
     China
     Arutmin                                                 117.328.645                            119.218.331
     KPC                                                     622.813.588                          1.000.706.912

     Japan
     Arutmin                                                 191.943.860                            133.245.136
     KPC                                                     307.298.915                            393.008.032

     Philippines
     Arutmin                                                 134.995.877                            112.405.733
     KPC                                                      49.911.949                            103.041.534

     India
     Arutmin                                                  26.872.526                             90.176.327
     KPC                                                     347.724.104                            682.604.379

     Taiwan
     Arutmin                                                  40.920.047                             29.315.268
     KPC                                                     130.778.765                            291.010.952

     Korea
     Arutmin                                                  66.603.300                             20.131.853
     KPC                                                     105.282.311                             33.584.054

     Malaysia
     Arutmin                                                           -                              9.883.921
     KPC                                                     179.461.737                            139.878.513

     Vietnam
     Arutmin                                                                                          6.415.483
     KPC                                                      77.303.192                             34.812.681

     Cambodia
     Arutmin                                                            -                            4.490.200
     KPC                                                      18.525.842                             22.713.073

     Bangladesh
     Arutmin                                                           -                             5.000.325.0
     KPC                                                      79.054.293                               9.108.768

     Brunei
     KPC                                                      54.541.502                             61.655.949

     Hongkong
     KPC                                                      15.461.928                             50.043.336

     Thailand
     KPC                                                      13.502.570                               3.266.433

     Jumlah                                                3.330.094.665                          4.147.314.842

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan pemahaman yang
mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara. Sebagian besar pelanggan Grup
Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak menggunakan perantara atau agen distributor.
Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga,
ketentuan minimum produk dan distribusi.

3.     Prospek Usaha

Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh berbagai
faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-hati di tengah risiko
cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan permintaan. Kondisi ini menjadi


                                                       111
Page 115
fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase
La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara
diperkirakan masih bertahan hingga awal 2026. Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan
kompetitif dari sisi jarak, biaya logistik, dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke
China dan pasar regional lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi
nasional hingga 2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.

Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi cuaca
ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal tahun. Di tengah
kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar Asia, khususnya pada segmen
batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh keunggulan biaya, logistik, dan efisiensi
pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran strategis dalam bauran energi nasional dan global,
sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi
Pertambangan Batu Bara Indonesia)

Strategi Usaha

Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di sektor hilir
batubara, mineral, logam, dan energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis ini yang dapat memberi
Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga berupaya mengatasi permasalahan
global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu solusi untuk mengimbangi potensi dampak
lingkungan.

Grup Perseroan saat ini memiliki anak perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena strategi
Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar lingkungan. Grup
Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam cara memitigasi dampak
lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan dengan strategi kemitraan, Grup
Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat
berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru
tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi
dengan mitra lokal yang potensial dan perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.

Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan untuk
memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah matang dalam
teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan yang memiliki keahlian di
bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup perseroan. Perseroan, KPC, dan
Arutmin juga terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk memastikan rencana hilirisasi batubara
yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak
yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek
gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal
positif dari Pemerintah untuk mempercepat hilirisasi batubara.

Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak
memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                       112
Page 116
VIII.    PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
     diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima
     Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 OBLIGASI INI.




                                                        113
Page 117
Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                 114
Page 118
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Penjaminan (Rp juta)              (%)
 No.                    Keterangan
                                                                      Total
 1.  PT Mandiri Sekuritas                                                102.250.000.000           16,687%
 2.  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                 102.125.000.000           16,667%
 3.  PT BCA Sekuritas                                                    102.125.000.000           16,667%
 4.  PT Indo Premier Sekuritas                                           102.125.000.000           16,667%
 5.  PT Sucor Sekuritas                                                  102.125.000.000           16,667%
 6.  PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                         102.000.000.000           16,645%
 TOTAL                                                                   612.750.000.000          100,000%

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Sucor
Sekuritas.

PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing
Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                    115
Page 119
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia

Nama rekan                               :     Rambun Tjajo
STTD                                     :     STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi                     :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Pedoman Kerja                            :     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
                                               HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                               HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
                                               Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                               Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain
yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik,
standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450

STTD                                 :       STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi                 :       Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja                        :       Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                             Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                             Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris), dan Kode Etik Ikatan
                                             Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                             :           No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi             :           Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
                                             AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja                    :           Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                             tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                             116
Page 120
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

 Izin Kegiatan Usaha            :    KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
                                     Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                    117
Page 121
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
BRI.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No.B. 76 -INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020.

Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.B. 77 -INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 21 Januari
2026, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan
kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak
menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
(“POJK No.19/2020”).

1.    Umum

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992 dengan
Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal
11 September 1992, TBNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2.    Struktur Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai
berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
 Keterangan                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                   Jumlah Saham                                       (%)
                                                                             (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwi Warna                                        1                           50         0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                    299.999.999.999           14.999.999.999.950       100,00
 Jumlah Modal Dasar                                300.000.000.000           15.000.000.000.000       100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                        1                           50         0,00
 Saham Seri B
 PT Danantara Asset Management (Persero)            80.610.976.875            4.030.548.843.750         53,19
 Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
                                                    69.977.670.028            3.498.883.501.400         46,17
 dibawah 5% *)
 Saham Treasuri                                        970.354.700               48.517.735.000          0,64
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   151.559.001.604            7.577.950.080.200       100,00
 Penuh




                                                     118
Page 122
3.     Pengurusan Dan Pengawasan

Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                                        : Kartika Wirjoatmodjo
       Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                           : Parman Nataatmadja
       Komisaris                                                              : Awan Nurmawan Nuh
       Komisaris                                                              : Helvi Yuni Moraza
       Komisaris Independen                                                   : Edi Susianto
       Komisaris Independen                                                   : Lukmanul Khakim

       Direksi
       Direktur Utama                                                         : Hery Gunardi
       Wakil Direktur Utama                                                   : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
       Direktur Legal & Compliance                                            : Mahdi Yusuf(1)
       Direktur Operations                                                    : Hakim Putratama
       Direktur Corporate Banking                                             : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
       Direktur Network dan Retail Funding                                    : Aquarius Rudianto
       Direktur Treasury dan International Banking                            : Farida Thamrin
       Direktur Micro                                                         : Akhmad Purwakajaya
       Direktur Commercial Banking                                            : Alexander Dippo Paris Y S
       Direktur Consumer Banking                                              : Aris Hartanto(1)
       Direktur Finance & Strategy                                            : Achmad Royadi(1)
       Direktur Manajemen Risiko                                              : Ety Yuniarti(1)
       Direktur Information Technology                                        : Saladin Dharma Nugraha Effendi
       Catatan:
       (1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).


4.     Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak, sebagai berikut:

                                                                                                                  Persentase
No.        Perusahaan Anak
                                                                                                                  Kepemilikan
     1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                                        86,85%
     2.    BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services)                                 100,00%
     3.    PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                                          51,00%
     4.    PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                              99,88%
     5.    PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                                      67,00%
     6.    PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                                  99,97%
     7.    PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                                90,00%
     8.    PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                                      99,99%
     9.    PT Pegadaian                                                                                             99,99%
     10.   PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                                      65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).

Jasa wali amanat (Trustee)

Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

     No                                          Nama Obligasi                                                            Tahun
      1     Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                          2025
      2     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                               2025
                                                                    119
Page 123
     No                                         Nama Obligasi                                        Tahun
      3   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                 2025
      4   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                       2025
      5   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025               2025
      6   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                 2025
          Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
     7                                                                                               2025
          Tahap I Tahup 2025
      8   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                        2025
      9   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                         2025
     10   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                       2025
     11   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                           2025
     12   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                2025
     13   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                            2025
     14   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                   2025
     15   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                            2025
     16   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                      2025
     17   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                  2025
     18   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                 2025
     19   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                          2025
     20   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                             2025
     21   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                         2025
     22   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                               2025
     23   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                          2025
          Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun
     24                                                                                              2025
          2025
     25   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025               2025
     26   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                           2025
     27   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                       2025
     28   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                  2025
     29   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                          2025
     30   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                         2025
          Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap
     31                                                                                              2025
          I Tahun 2025
     32   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                           2025

Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.

5.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode enam bulan yang berakhir pada pada 30
September 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                  31 Desember
                    Keterangan                                                2024               2023
                                                         2025
 Total Aset                                           2.123.446.818        1.992.983.447      1.965.007.030
 Total Liabilitas                                     1.785.548.557        1.669.794.400      1.648.534.888
 Total Ekuitas                                         337.898.261           323.189.047        316.472.142




                                                     120
Page 124
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                      31 Desember
                Keterangan
                                                 2025           2024                2024           2023
 Pendapatan bunga dan syariah - neto           155.160.406    150.637.150        142.057.190 135.183.487
 Pendapatan premi - neto                            34.037      1.994.810          3.250.480      2.161.392
 Pendapatan operasional lainnya                 38.397.172     39.030.013         53.857.740     43.407.251
 Laba operasional                               53.070.575     58.045.358         78.578.018     76.828.737
 Laba sebelum beban pajak                       52.863.561     57.988.348         77.599.110     76.429.712
 Laba bersih periode/tahun berjalan             41.232.236     45.362.375         60.643.808     60.425.048

6.   Informasi Lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                            Gedung BRI II, Lantai 6
                             Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                                           Telepon: (021) 575 8143
                                       U.p. Investment Services Group
                                    Trust & Corporate Services Department




                                                   121
Page 125
XII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

       Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI. Dengan
       didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
            diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
            diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
            Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 20 Februari 2026;
       b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
            bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
            kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
       c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
            selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
       d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
            pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
            Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
            pada Obligasi.
       e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
            Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
            dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
            Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
            melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data
            kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
            atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
            Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan
            KSEI.
       f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli
            yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
            yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh
            Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak
            3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang
            dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
            Wali Amanat.
       g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
            Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.     Pemesan Yang Berhak

       Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
       hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
       memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.     Pemesanan Pembelian Obligasi

       Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
       dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi
       Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
       Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
       yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
       ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
       (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana
       pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

       Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
       dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
       serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
       pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
       di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
       pembayaran sebesar jumlah pesanan.




                                                        122
Page 126
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal 12 Februari –
     13 Februari 2026 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
     Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
     “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
     pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik
     (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
     dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
     masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 18 Februari 2026.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
     bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
     Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
     diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
     OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
     No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
     dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
     pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2026 (in good funds)
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Mandiri Sekuritas                                   Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                 Cabang Jakarta Sudirman
                                                              No. Rekening: 1020005566028
                                                             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas




                                                    123
Page 127
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                   Bank BCA
                                                                      Cabang KH Mansyur
                                                                  No. Rekening: 179.303.0707
                                                           A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

    PT BCA Sekuritas                                                      Bank BCA
                                                                       Cabang Thamrin
                                                                  No. Rekening: 2060566952
                                                                    A.n. PT BCA Sekuritas

    PT Indo Premier Sekuritas                                           Bank Permata
                                                                      Cabang Sudirman
                                                                 No. Rekening: 0701254635
                                                                A.n. PT Indo Premier Sekuritas

    PT Sucor Sekuritas                                                   Bank Mandiri
                                                                Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                No. Rekening: 1040004780990
                                                                   A.n. PT Sucor Sekuritas

    PT Korea Investment And Sekuritas                                    Bank BCA
    Indonesia                                                          Cabang SCBD
                                                                No. Rekening: 006.899.8088
                                                      A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

    Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
    pada tanggal 20 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan
    kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan
    sebagai berikut:

                                                  Bank INA
                                     Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan
                                         No. Rekening : 1778779777
                                         A.n. PT Bumi Resources Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
    untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
    instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
    Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan maka
    uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai
    Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
    atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
    keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

    Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum

                                                     124
Page 128
dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                  125
Page 129
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 12 Februari – 13 Februari 2026 pada pukul 09.00 -
16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

        PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas                 PT BCA Sekuritas
                                               Indonesia Tbk.

  Menara Mandiri Tower I, 24th –        Gedung Artha Graha, Lantai 18      Menara BCA, Grand Indonesia
          25th Floor                               dan 19                           Lantai 41

  Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53         Jl. M.H. Thamrin No. 1
            Jakarta 12190                          Jakarta 12190                    Jakarta 10310
       Tel. (62 21) 526 3445                   Tel. (021) 2924 9088             Tel. (021) 2358 7222
       Fax. (62 21) 526 3507                  Fax. (021) 2924 9150             Fax. (021) 2358 7300
               Email:                                 Email :                          Email :
  divisi-fi@mandirisekuritas.co.id              fit@trimegah.com               cf@bcasekuritas.co.id
                                                                              dcm@bcasekuritas.co.id


   PT Indo Premier Sekuritas                 PT Sucor Sekuritas             PT Korea Investment And
                                                                              Sekuritas Indonesia

 Pacific Century Place, Lantai 16       Gedung Sahid Sudirman Center,    Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
    Sudirman Central Business                    Lantai 12                         SCBD Lot 9
            District Lot 10
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86     Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
       Jakarta Selatan 12190                Jakarta 10220, Indonesia                Jakarta 12190
     Telepon: (021) 5088 7168               Telepon: (021) 8067 3000         Telepon: (021) 2991 1888
     Faksimili: (021) 5088 7167            Faksimili: (021) 2788 9288        Faksimili: (021) 2991 1999
  E-mail: fixed.income@ipc.co.id         E-mail: fi@sucorsekuritas.com     Email: fixedincome@kisi.co.id
 Situs web: www.indopremier.com                     Situs web:               Situs Web : www.kisi.co.id
                                             www.sucorsekuritas.com




                                                       126
Page 130
XIV.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  127
Page 131
Jakarta, 10 Februari 2026

                                                                 Ref. No. 132/TnP-RT-KPO/II/2026

Kepada Yang Terhormat,

PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. Ref. 024/TnP-RT-
KPO/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap IV (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 26/TnP-RT-KPO/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
       Rp612.750.000.000 (“Obligasi”) yang ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi
       dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun sejak
       Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang
       diterbitkan Perseroan atas nama KSEI. Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh
       (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi pada saat jatuh tempo. Bunga
       Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
       pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir
       sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029 (“PUB I Tahap
       IV”).

       Sehubungan dengan PUB I, Perseroan telah melakukan: (a) Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
       Rp350.000.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada tanggal 1 Juli 2025 (“PUB I
       Tahap I”); (b) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
       2025 dengan jumlah sebesar Rp721.610.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada



                                                                                                  1
Page 132
tanggal 19 September 2025; dan (c) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I BUMI Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp780.000.000.000 yang merupakan
bagian dari PUB I pada tanggal 11 Desember 2025 (“PUB I Tahap III”).

PUB I Tahap IV ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap IV (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap IV ini, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.

PUB I Tahap IV ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap IV.

Sehubungan dengan PUB I Tahap IV, Perseroan telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026
       No. 29 tanggal 22 Januari 2026, antara Perseroan dan Wali Amanat, yang dibuat di
       hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi”);

2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun
       2026 No. 28 tanggal 22 Januari 2026, antara Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana
       Emisi, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
       (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”);

3.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27 tanggal 22 Januari 2026 antara Perseroan
       dan KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Utara (“Perjanjian Agen Pembayaran”); dan

4.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026 No. 30
       tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Utara (“Akta Pengakuan Utang”).

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV”.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun di mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.



                                                                                            2
Page 133
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap IV akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:

1.     Sebesar USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500* untuk melakukan
       pembayaran dipercepat atas seluruh pokok pinjaman Perseroan yang diperoleh dari
       lembaga pembiayaan non-bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
       pinjaman terkait, dengan rincian sebagai berikut:

       Nomor dan tanggal          :   Facility Agreement tanggal 25 April 2025
       perjanjian                     (“Perjanjian Fasilitas”)

       Pemberi pinjaman dan       :   Indies Special Opportunities III Ltd dan Indies
       arranger                       Special Opportunities IV Ltd sebagai pemberi
                                      pinjaman awal (“Para Pemberi Pinjaman Awal”)
                                      dengan Glass Agency (Singapore) Pte. Ltd. sebagai
                                      agen fasilitas dan Glass Trust (Singapore) Ltd.
                                      sebagai agen jaminan.

       Sifat hubungan Afiliasi    :   Tidak terafiliasi

       Nilai fasilitas pinjaman   :   USD25.000.000 atau setara Rp424.512.500.000,-*
       sebelumnya

       Nilai pinjaman fasilitas   :   USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500,-*
       per tanggal 21 Januari
       2026

       Perkiraan jumlah yang      :   USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500,-*
       akan dibayarkan

       Perkiraan sisa saldo       :   Nihil
       pinjaman setelah
       dilakukan pembayaran

       Tingkat bunga              :   13% per tahun
       pinjaman

       Jatuh tempo                :   36 bulan sejak tanggal penarikan fasilitas, yakni 13
                                      Mei 2028

       Rencana Pelunasan          :   Pembayaran dipercepat hutang akan dilakukan
                                      secara bertahap pada tanggal berikut:
                                       • 6 Mei 2026 sebesar USD2.272.500 atau setara
                                          dengan Rp38.588.186.250,-*
                                       • 6 Agustus 2026 sebesar USD2.272.500 atau
                                          setara dengan Rp38.588.186.250,-*
                                       • 6 November 2026 sebesar USD15.910.000
                                          atau setara dengan Rp347.336.127.500,-*




                                                                                             3
Page 134
Tujuan penggunaan        :   Pembiayaan kebutuhan umum korporasi Perseroan.
pinjaman

Prosedur dan             :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat
persyaratan                  dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pelunasan atau               a.     Perseroan        wajib        menyampaikan
pembayaran                          pemberitahuan kepada agen fasilitas
                                    selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum
                                    dilakukan pelunasan dipercepat;
                             b.     pelunasan dipercepat hanya dapat dilakukan
                                    pada hari terakhir suatu periode bunga yang
                                    berlaku dan setelah hari terakhir dari periode
                                    ketersediaan fasilitas; dan
                             c.     pelunasan dipercepat dapat dilakukan
                                    secara sebagian atau seluruh pinjaman,
                                    apabila dilakukan sebagian maka Perseroan
                                    wajib melakukan pembayaran minimum
                                    sebesar USD1.000.000 dan dalam kelipatan
                                    USD1.000.000.

                             Apabila, sebelum hari terakhir dari jatuh tempo
                             fasilitas, fasilitas tersebut dilunasi atau dibayar
                             kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, maka
                             Perseroan wajib membayar kepada Glass Agency
                             (Singapore) Pte. Ltd., bersamaan dengan
                             pelunasan atau pembayaran kembali tersebut,
                             seluruh bunga fasilitas yang terhitung sejak tanggal
                             dilakukan pelunasan dipercepat sampai dengan
                             bulan ke-18 sejak tanggal penarikan fasilitas
                             pertama kali.
*Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran pinjaman adalah
menggunakan kurs tengah BI tanggal 21 Januari 2026 yaitu sebesar Rp16.981,-.

Pertimbangan Perseroan menggunakan dana yang diperoleh dari PUB I Tahap IV ini
untuk melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh pokok utang dalam Perjanjian
Fasilitas dengan Para Pemberi Pinjaman Awal dibandingkan dengan menggunakan
dana tersebut untuk melunasi obligasi PUB I Tahap I yang akan jatuh tempo pada 18
Juli 2026 adalah untuk melakukan efisiensi struktur pembiayaan Perseroan dengan
mempertimbangkan perbedaan tingkat bunga antar instrumen pinjaman yang dimiliki
Perseroan. Dengan demikian, prioritas pelunasan pinjaman kepada Para Pemberi
Pinjaman Awal dinilai lebih optimal bagi Perseroan karena dapat secara langsung
menurunkan biaya keuangan Perseroan secara keseluruhan. Langkah ini diharapkan
memberikan dampak positif terhadap arus kas Perseroan, meningkatkan efisiensi
biaya pendanaan, serta memperkuat kinerja keuangan Perseroan secara
berkelanjutan.

Selanjutnya, Perseroan melakukan pelunasan pinjaman kepada Para Pemberi
Pinjaman Awal secara bertahap dalam tiga tahap pembayaran. Dua tahap
pembayaran awal dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Fasilitas sehingga tidak dikenakan penalti. Setelah berakhirnya
ketentuan penalti atas pelunasan dipercepat, Perseroan melakukan pelunasan atas
sisa pinjaman pada tahap akhir. Skema pembayaran tersebut disusun dalam rangka
mengoptimalkan pengelolaan kewajiban keuangan serta menurunkan beban biaya
keuangan Perseroan.




                                                                                     4
Page 135
             Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki hutang yang akan
             jatuh tempo atas obligasi PUB I Tahap I Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
             18 Juli 2026 sebesar Rp48.750.000.000. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan kas
             internal Perseroan yang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi
             Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

     2.      Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan
             dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan
             tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan
             pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai
             contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

     Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
     “Rencana Penggunaan Dana”.

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV, maka
     sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk: (a) menyampaikan rencana dan
     alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling
     lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b)
     memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek Obligasi.

     Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV ini
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
     Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
     dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap IV yang
     merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

     “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia;

     “KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;



                                                                                                      5
Page 136
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);

“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Peraturan BPS No. 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap III yakni pada tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;

“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:



                                                                                           6
Page 137
(1)     PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);

(2)     PT Citra Palu Minerals (“CPM”);

(3)     PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan

(4)     PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);

“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:

(1)     PT Sitrade Coal;

(2)     PT Lumbung Capital;

(3)     PT Citra Prima Sejati;

(4)     PT Bumi Resources Investment;

(5)     PT Green Resources;

(6)     PT Maha Reka Arti;

(7)     PT Gorontalo Minerals (“GM”);

(8)     PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);

(9)     PT Multi Capital;

(10)    PT Bumi Sumberdaya Semesta;

(11)    PT Andalan Anugerah Sekarbumi;

(12)    PT Linge Mineral Resources (“LMR”);

(13)    PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);

(14)    PT Indah Alam Raya;

(15)    PT Pendopo Energi Batubara;

(16)    PT Buana Minera Harvest;

(17)    PT MBH Mining Resource;

(18)    PT Mitra Bisnis Harvest;



                                                                                               7
Page 138
(19)   PT MBH Minera Resources;

(20)   PT Citra Jaya Nurcahya;

(21)   PT Bintan Mineral Resource;

(22)   PT Bumi Serasan Metal;

(23)   PT Bumi Etam Chemical;

(24)   PT IndoCoal Kalsel Resources;

(25)   PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan

(26)   PT Dairi Prima Mineral;

(27)   PT Artha Widya Persada;

(28)   PT Visi Multi Artha; dan

(29)   PT Suma Heksa Sinergi;

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:

(1)    Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);

(2)    International Minerals Company LLC;

(3)    Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);

(4)    Pendopo Coal Ltd. (“PCL”); dan

(5)    Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”);

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;




                                                                                       8
Page 139
“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 32/2015” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang                 Rencana   dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 10
Februari 2026;

“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 10 Februari 2026;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
10 Februari 2026;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;




                                                                                        9
Page 140
     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
     dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap IV
     oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
     sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

     “USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang berlaku dan sah dari negara Amerika
     Serikat;

     “UU” berarti Undang-Undang;

     “UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana
     diubah dengan UU No. 1/2026;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026;

     “UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
     berdasarkan UUP2SK;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
     sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja; dan

     “UU No. 1/2026” berarti UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
            konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
            namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
            hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
            Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
            Perusahaan Anak Asing terkait;

     5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
            jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
            pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan




                                                                                             10
Page 141
6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
       menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
       Pendapat Hukum ini.

Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
       (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
       semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
       otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
       diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
       dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
       Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
       material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
       diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
       informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
       terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.     seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
       dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
       fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
       dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
       oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
       dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
       berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
       berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.     dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
       dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.     dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
       dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
       pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
       perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
       menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
       dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
       tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
       tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
       tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
       tersebut;

7.     untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
       tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
       memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
       menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
       dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
       tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
       tersebut;




                                                                                         11
Page 142
     8.     setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
            atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
            Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
            Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
            melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
            Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
            dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
            bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     10.    dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

     12.    bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
            Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
            keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
            material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
            Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
            atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
            keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
            atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV ; dan

     13.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
            diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
            1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
            28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
            Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
            didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
            tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
            1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).




                                                                                             12
Page 143
     Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
     Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
     hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
     memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
     dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).

     (Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
     Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
     Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.

     Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
     Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
     menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.

2.   Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
     Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

     Modal Dasar               :   Rp38.750.000.000.000

     Modal Ditempatkan         :   Rp30.589.866.903.750

     Modal Disetor             :   Rp30.589.866.903.750

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
     nominal Rp50 per lembar saham.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
     terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.

3.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
     Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 30 Desember
     2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal
                                          Seri A Rp500,- / saham
                                          Seri B Rp100,- / saham             Persentase
          Pemegang Saham                   Seri C Rp50,- / saham             Kepemilikan
                                                                                 (%)
                                   Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                     (Lembar)          Nominal (Rupiah)
      Modal Dasar                  534.538.053.993     38.750.000.000.000
      Seri A                        20.773.400.000     10.386.700.000.000
      Seri B                        53.501.346.007       5.350.134.600.700



                                                                                        13
Page 144
      Seri C                         460.263.307.986    23.013.165.399.300
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      1.    Mach           Energy    170.000.000.000     8.500.000.000.000           45,78
            (Hongkong) Limited
      2.    Treasure        Global    30.000.000.000     1.500.000.000.000            8,08
            Investment Limited
      3.    HSBC-FUND SVS A/C         21.394.995.830     data tidak tersedia          5,76
            Chengdong Investment
            Corp-Self
      4.    UBS Switzerland AG-       18.948.730.283     data tidak tersedia          5,11
            Client    Assets     -
            2049584001
      5.    Kepemilikan              130.991.665.955     data tidak tersedia         35,27
            Masyarakat di bawah
            5%
      Jumlah Modal                   371.335.392.068    30.589.866.903.750         100,00
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Saham Dalam Portepel           163.202.661.925     8.140.133.096.250               -

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
     Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
     Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
     kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long
     Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT
     Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
     melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha
     Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung March
     Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan
     oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok
     Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
     13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
     dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
     dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

     Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
     terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
     dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
     bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
     serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
     penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
     dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar
     Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
     persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
     Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
     oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
     sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
     ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari
     2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
     yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan



                                                                                         14
Page 145
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23
     Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 (“Akta Perseroan No.
     17/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
     berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur                    : Adika Nugraha Bakrie
     Direktur                             : Agoes Projosasmito
     Direktur                             : Nalinkant Amratlal Rathod
     Direktur                             : Adrian Wicaksono
     Direktur                             : Phiong Phillipus Darma
     Direktur                             : Eddy Sanusi
     Direktur                             : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     Direktur                             : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
     Direktur                             : Rio Supin
     Direktur                             : Andrew Christopher Beckham
     Direktur                             : Himawan Setiadi
     Direktur                             : Christopher Fong

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris merangkap         : H. Sharif Cicip Sutardjo
     merangkap Komisaris Independen
     Komisaris Independen                 : Drs. Kanaka Puradiredja
     Komisaris Independen                 : Drs. Anton Setianto Soedarsono
     Komisaris Independen                 : Y.A. Didik Cahyanto
     Komisaris Independen                 : Anggawira
     Komisaris                            : Adhika Andrayudha Bakrie
     Komisaris                            : Thomas Myer Kearney

     Pelaksanaan RUPSLB Perseroan pada tanggal 19 November 2025 yang menyetujui
     pengunduran Yingbin Ian He dan Jinping Ma dilakukan melebihi dari 90 hari setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
     tanggal 1 Juli 2025. Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, pelanggaran terhadap
     ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33/2014 dapat dikenakan sanksi
     administratif berupa (i) peringatan tertulis, (ii) denda kewajiban untuk membayar
     sejumlah uang tertentu, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan
     usaha, (v) pencabutan izin usaha, (vi) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan
     pendaftaran oleh OJK.

     Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
     terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap IV.

5.   Perseroan telah memiliki:

     (a)       Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
               Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
               POJK No. 55/2015;

     (b)       Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;




                                                                                      15
Page 146
     (c)     Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
             Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
             POJK No. 56/2015; dan

     (d)     Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
             No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
             Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
     (fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
     holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
     sesuai dengan Hukum Indonesia.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
     Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
     kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
     bidang batubara dan mineral.

     Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan
     Anggaran Dasar Perseroan telah mengacu kepada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan
     BPS No. 2/2020.

     Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan BPS No. 7/2025 yang mewajibkan
     Perseroan melakukan penyesuaian KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 paling lambat 6
     bulan sejak Peraturan BPS No. 7/2025 diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025,
     maka berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berencana akan berupaya
     untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 2025 selambat-lambatnya
     pada RUPST berikutnya di tahun 2026 yang akan diselenggarakan paling lambat 6
     bulan setelah tahun buku berakhir.

     Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
     dalam Peraturan No. IX.J.1.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

7.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
     dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
     sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
     sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
     yang berwenang.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
     yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
     dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan



                                                                                         16
Page 147
     Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
     dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
     sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS, dan CPM yang
     sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
     Perseroan, BRMS, dan CPM.

     Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
     terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
     Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
     dijaminkan tersebut.

9.   Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:

     (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak ,
            kecuali (i) Perseroan, BRMS, KPC dan Perusahaan Anak Non-Material
            (kecuali GM) yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun; dan

     (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
            Anak Material,

     sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.

     Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
     tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     (sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
     Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
     tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
     Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap IV, dan tidak memiliki pembatasan,
     bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana hasil PUB
     I Tahap IV serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
     pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
     sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap IV.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
     Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
     diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali:

     (a)    Arutmin yang memiliki Perjanjian Material dengan pihak afiliasi sehubungan
            dengan kegiatan operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
            Namun demikian, Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib
            melakukan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
            ayat (1) POJK No. 42/2020 karena transaksi afiliasi tersebut merupakan
            kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
            pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
            berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
            42/2020.

     (b)    BRMS dan CPM yang memiliki Perjanjian Kredit yang merupakan suatu (i)
            transaksi material yang nilainya di atas 20% tetapi tidak lebih dari 50% dari
            ekuitas BRMS, namun tidak wajib menggunakan penilai sesuai Pasal 11 POJK
            No. 17/2020 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
            langsung dari bank dan (ii) suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020 karena BRMS dan CPM sebagai
            pihak yang terafiliasi saling memberikan penjaminan atas sejumlah aset



                                                                                       17
Page 148
             tertentu untuk menjamin kewajiban pembayaran kewajiban BRMS dan CPM
             berdasarkan Perjanjian Kredit terkait.

             Sehubungan dengan Perjanjian Kredit tersebut, BRMS selaku pihak dalam
             Perjanjian Kredit dan perusahaan yang mengendalikan CPM hanya wajib
             untuk tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 sesuai dengan Pasal 33 huruf
             a POJK No. 17/2020, yang mana BRMS telah mengumumkan keterbukaan
             informasi pada tanggal 26 November 2025 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
             POJK No. 17/2020.

      Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
      Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
      ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
      Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap IV, atau dapat menghalangi
      rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap IV serta memuat pembatasan yang
      dapat merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.

      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
      memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
      Tahap IV dan Rencana Penggunaan Dana.

10.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
      pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
      dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.

      Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
      Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:

      (a)    PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
             IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
             Kong) LLP tertanggal 3 Januari 2025, PCIC didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada jurisdiksinya.

      (b)    Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 16 Januari 2025,
             Calipso didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
             jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso
             telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (c)    Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 28
             Mei 2025, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
             saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (d)    PCL memiliki penyertaan pada ARI.




                                                                                      18
Page 149
              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
              13 Februari 2025, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
              saham PCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
      Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
      tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
      DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
      sebesar 15,56% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 6,18% dan melalui
      Goldwave Capital Ltd., sebesar 9,38%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
      kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
      apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
      definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No.
      9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
      berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
      melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
      Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
      asosiasi bagi Perseroan.

      Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
      Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
      melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.

11.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
      bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
      provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
      karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
      Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.

12.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
      tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
      pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan
      Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
      perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
      perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan
      pailit oleh pihak ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
      sehat, kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang
      diajukan oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai
      tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT
      Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
      (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI
      (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
      (“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”)




                                                                                          19
Page 150
      Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).

      Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
      pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
      seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
      dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
      Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
      Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
      Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
      Penggugat tersebut.

      Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
      Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
      selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
      848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
      Penggugat tidak dapat diterima.

      Selanjutnya, Penggugat telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22
      September 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal
      20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register
      596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026. Namun demikian, sehubungan
      dengan status perkara tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan
      pemeriksaan kami, hal tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan,
      transaksi PUB I Tahap IV atau Rencana Penggunaan Dana karena proses perkara
      tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri
      Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak
      bersifat material bagi Perseroan.

14.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
      Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara hukum baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun
      somasi yang melibatkan atau diajukan kepada masing-masing anggota Direksi maupun
      anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.

15.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
      Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
      dengan LUT.

16.   Transaksi penerimaan pinjaman oleh Perseroan dari Para Pemberi Pinjaman Awal
      berdasarkan Perjanjian Fasilitas bukan (a) merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau
      benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan
      antara Perseroan dan Para Pemberi Pinjaman Awal tidak terdapat hubungan Afiliasi
      dan/atau tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
      kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
      saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dan (b) merupakan
      suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai
      pinjaman yang diberikan kepada Perseroan tidak memenuhi batasan nilai transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan
      laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember
      2024.



                                                                                         20
Page 151
17.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap IV adalah sebagaimana
      diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

      Rencana Penggunaan Dana untuk pembayaran dipercepat kepada Para Pemberi
      Pinjaman Awal bukan (a) merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dikarenakan antara
      Perseroan dan Para Pemberi Pinjaman Awal tidak terdapat hubungan Afiliasi dan/atau
      tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
      kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
      saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dan (b) merupakan
      suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai
      dari pembayaran dipercepat yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Para
      Pemberi Pinjaman Awal tidak memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan keuangan
      konsolidasian Perseroan per 30 September 2025.

      Apabila Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja merupakan:

      (a)     suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
              dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
              kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
              diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
              masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
              menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
              dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
              wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
              afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
              (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
              memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
              melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
              sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau

      (b)     suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
              maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
              POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
              di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
              informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
              transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
              transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
              transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
              atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
              tidak wajar.

18.   PUB I juga telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan nilai maksimum
      Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15
      April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat
      No. RTG-022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang mana telah memenuhi
      Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.




                                                                                          21
Page 152
19.   Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap IV telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
      36/2014 dan POJK No. 20/2020.




                                                                                    22
Page 153
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                                                                               23

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.7 MB
Published20 Feb 2026
Pages153
Characters668,030
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 295 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×7
linked org Bumi Resources Minerals Tbk p.12 ×2
linked org Darma Henwa Tbk p.12 ×13
linked org Multi Artha p.12 ×2
linked org Petromine Energy p.15 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.17 ×3
linked org Goldwave Capital Ltd p.21
linked org Bank Mega Tbk p.39 ×24
linked org Bank Permata Tbk p.40 ×11
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.41 ×7
linked org Allo Bank Indonesia Tbk p.42 ×2
linked org PT Transcoal Pacific p.43
linked org AKR Corporindo Tbk p.43 ×2
linked org Aneka Tambang (Persero) Tbk. p.52 ×5
linked org PT DMS Investama p.55
linked — Biofuel Indo p.55
linked org Bukit Asam Tbk p.57 ×2
linked — Standard Chartered p.57
linked org PT Pamapersada Nusantara p.57
linked org Mitsubishi Corporation p.57
linked org Surya Mega p.58
linked org Sukses Makmur p.58
linked org Hartadinata Abadi Tbk p.59 ×5
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Presiden Komisaris p.81 ×3
linked person Drs. Anton Setianto Soedarsono · Komisaris Independen p.81 ×4
linked person Y.A. Didik Cahyanto · Komisaris Independen p.81
linked person Adhika Andrayudha Bakrie · Komisaris p.81 ×5
linked person Thomas Myer Kearney · Komisaris p.81 ×3
linked person Adika Nuraga Bakrie · Presiden Direktur p.81 ×5
linked person Agoes Projosasmito · Wakil Presiden Direktur p.81 ×4
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.81 ×5
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.81 ×4
linked person Phiong Phillipus Darma · Direktur p.81 ×3
linked person Eddy Sanusi · Direktur p.81 ×3
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.81
linked person Andrew Christopher Beckham · Direktur p.81 ×3
linked person Maringan M. Ido Hotna Hutabarat · Direktur p.81 ×4
linked person Rio Supin · Direktur p.81 ×3
linked person Himawan Setiadi · Direktur p.81 ×3
linked person Christopher Fong · Direktur p.81 ×3
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.99 ×2
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta. p.102 ×2
linked person Sanjeev Churiwala p.105
linked person Jinendra Vardhaman Patil p.105
linked person Jinping Ma p.105 ×3
linked person Ashok Mitra p.105
linked person Arun Viswanathan p.105
linked person Charles Daniel Gobel p.108
linked person Parman Nataatmadja p.122
linked person Awan Nurmawan Nuh p.122
linked person Helvi Yuni Moraza p.122
linked person Lukmanul Khakim p.122
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.122
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.122
linked person Ety Yuniarti p.122
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.122
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.122 ×2
linked — Daaz Bara Lestari p.122
linked person Yingbin Ian He p.145 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×10
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×20
possible — UBS Switzerland p.17 ×3
possible org pemerintah Republik Indonesia p.27 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.42 ×12
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.50 ×3
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.81 ×4
possible person Anggawira · Komisaris Independen p.81
possible person Adika Aryasthana p.108
possible person Fuad Helmy p.108
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.122
possible person Edi Susianto p.122
possible person Hery Gunardi p.122
possible person Mahdi Yusuf p.122
possible person Hakim Putratama p.122
possible person Riko Tasmaya p.122
possible person Aquarius Rudianto p.122
possible person Farida Thamrin p.122
possible person Akhmad Purwakajaya p.122
possible person Aris Hartanto p.122
possible person Achmad Royadi p.122
possible org PT Pegadaian p.122
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org KOREA INVESTMENT INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kaltim Prima Coal p.3 ×3
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.3 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.7 ×3
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.7
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.7 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.7 ×35
unresolved org Bapepam p.7 ×10
unresolved org Resources Tbk p.8
unresolved org PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI p.12
unresolved org PT Alphard Resources International Arutmin p.12
unresolved org PT Arutmin Indonesia AWP p.12
unresolved org PT Artha Widya Persada BEC p.12
unresolved org PT Bumi Etam Chemical BMH p.12
unresolved org PT Buana Minera Harvest BMR p.12
unresolved org PT Bintan Mineral Resources BRI p.12
unresolved org PT Bumi Resources Investment BRMS p.12
unresolved org PT Bumi Serasan Metal BSS p.12
unresolved org PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso p.12
unresolved org Calipso Investment Pte. Ltd. p.12 ×2
unresolved org PT Citra Jaya Nurcahya CPM p.12
unresolved org PT Citra Palu Minerals CPS p.12
unresolved org PT Citra Prima Sejati DEWA p.12
unresolved org PT Dairi Prima Mineral Gain p.12
unresolved org Win Pte. Ltd. p.12 ×2
unresolved org PT Gorontalo Minerals GR p.12
unresolved org PT Green Resources Herald p.12
unresolved org Herald Resources Pty. Ltd. p.12 ×2
unresolved org PT Indah Alam Raya ICKPC p.12
unresolved org International Minerals Company LLC p.12 ×3
unresolved org PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim p.12
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources JML p.12
unresolved org Jubilee Metals Limited p.12 ×3
unresolved org Kalimantan Coal Limited p.12
unresolved org PT Kaltim Prima Coal Lemington p.12
unresolved org Lemington Investments Pte. Ltd. p.12
unresolved org PT Linge Mineral Resources Lumbung p.12
unresolved org PT Lumbung Capital MBH p.12
unresolved org PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera p.12
unresolved org PT MBH Minera Resources MBH Mining p.12
unresolved org PT MBH Mining Resources MC p.12
unresolved org PT Multi Capital MRA p.12
unresolved org PT Maha Reka Arti PCIC p.12
unresolved org Pendopo Coal Ltd. p.12 ×2
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara Sarkea p.12
unresolved org PT Sarkea Prima Minerals SGQ p.12
unresolved org SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd p.12
unresolved org Sangatta Holdings Limited p.12
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi Sitrade p.12
unresolved org PT Sitrade Coal VMA p.12
unresolved org PT Visi Multi Artha WFL p.12
unresolved org Wolfram Limited p.12 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.13 ×2
unresolved org PT Pama Persada Nusantara p.15 ×3
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT Petromine Energy Trading p.15 ×4
unresolved org Indies Special Opportunities III Ltd p.16 ×3
unresolved org Indies Special Opportunities IV Ltd p.16 ×3
unresolved org Pte. Ltd. p.16 ×4
unresolved org Mach Energy (Hongkong p.17 ×3
unresolved org C Chengdong Investment Corp p.17
unresolved org Chengdong Investment Corp p.17
unresolved org China Investment Corporation p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.17 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.17 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×10
unresolved org PT Bank SulutGo p.42
unresolved org PT Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara p.42
unresolved org Bank Mega Syariah Tbk. p.42 ×2
unresolved org PT Jhonlin Baratama p.43 ×2
unresolved org PT Mitratama Perkasa p.43 ×2
unresolved org PT Thiess Contractors Indonesia p.43 ×2
unresolved org PT Nimata Bumi Persada p.43
unresolved org PT Laz Coal Mandiri p.43
unresolved org PT Energy Transporter Indonesia p.43
unresolved org PT Sumagud Sapta Sinar p.43 ×2
unresolved org PT Macmahon Mining Services p.43
unresolved org PT Jhonlin Group p.43 ×3
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia Merupakan p.44
unresolved org PT Jhonlin Grup Merupakan p.44
unresolved org PT Artha Tunggal Mandiri p.46 ×2
unresolved org PT Pefindo p.49 ×2
unresolved org PT Cakrawala Langit Sejahtera p.50 ×3
unresolved org PT Zeus Petro Energi p.50
unresolved org Kementerian Kehutanan Republik Indonesia p.51 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.51 ×2
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.51
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.51
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara p.51
unresolved org PT MBH Minera Resources p.52 ×2
unresolved org Utah Sulawesi Inc. p.52
unresolved org Placer Development Indonesia Limited p.52
unresolved org Kementerian Keuangan p.52 ×2
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman p.53
unresolved org Minarak Labuan Company Ltd. p.53
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman. Ketentuan-ketentuan p.53
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral p.53 ×2
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor p.54
unresolved org Gallo Oil Jersey Ltd. p.54
unresolved org PT Kutai Timur Sejahtera p.54
unresolved org Mountain Netherland B.V. p.54
unresolved org Bhira Investment Limited p.54
unresolved org Country Forest Limited p.54
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.54
unresolved org PT Prodigy Energy Resources p.55
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatera p.55
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.56
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.57
unresolved org Kementerian Pertambangan dan Energi. p.57
unresolved org Bank New York p.57
unresolved org PT Cipta Kridatama p.57
unresolved org Enercorp Ltd. p.57
unresolved org Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. p.57
unresolved org Bank Royalti p.58
unresolved org Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia p.58
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.58
unresolved org Menteri No. P. p.58
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.58
unresolved org Ltd. p.58
unresolved org PT PLN Persero. p.58 ×3
unresolved org PT Surya Mega Adiperkasa p.58
unresolved org PT PLN BB p.58
unresolved org PT Rian Pratama Mandiri p.58
unresolved org PT Alberta p.58
unresolved org PT JhonLin Grup p.58
unresolved org PT Simba Jaya Utama p.59
unresolved org PT SimbaJaya Utama p.59
unresolved org Bank BNI (Persero) Tbk p.60 ×4
unresolved org PT Dahana p.61
unresolved org PT Parts Sentra Indomandiri p.61
unresolved org SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd p.61
unresolved org International Advantures Limited p.61
unresolved org Singapore Holding Project Pte Ltd p.61
unresolved org PT Macmahon Indonesia p.61 ×2
unresolved org PT Dairi Prima Minerals p.61
unresolved org Carren Holdings Ltd. p.61
unresolved org Construction Co. Ltd p.61
unresolved org PT Elang Mulia Abadi Sempurna p.62 ×2
unresolved org PT Darma p.62 ×2
unresolved org Henwa Tbk p.62 ×2
unresolved org PT Nusa p.62
unresolved org PT Mitratama p.62
unresolved org PT Jhonlin p.62
unresolved org PT Citra Prima Sejati p.62
unresolved org Silo Commodities International Pte Ltd p.64
unresolved org PT Supreme Global Investment p.65 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral p.66
unresolved org Kementerian Energi p.66 ×2
unresolved org Menteri Koordinator Politik p.66 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan p.66
unresolved org Pengadilan Negeri Pelaihari p.66 ×3
unresolved org Mahkamah Agung p.66
unresolved org PT Sumagud p.87
unresolved org Clover Wide Limited p.94
unresolved person H. Hurabarat p.95
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.99 ×6
unresolved org PT DKI p.99 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.102
unresolved person Yulia · Notaris p.102
unresolved person Teknik · Direktur p.103
unresolved org Kementerian ESDM Dirjen Mineral dan Batubara Ikhtisar Data Keuangan Penting Ikhtisar p.103
unresolved person Novika Kholis Putri · Notaris p.105 ×3
unresolved org Menteri p.105 ×2
unresolved person Sulami Mustafa · Notaris p.107
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.107 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.122
unresolved org Bank BRI p.122
unresolved org BRI Global Financial Services Co. Ltd. p.122
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.122
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.122
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.122
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.122
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.122
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.122
unresolved person H. R. Rasuna Said p.131
unresolved person Rambun Tjajo p.131 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.135
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.135
unresolved org PT Citra Jaya Nurcahya p.138
unresolved org PT Bintan Mineral Resource p.138
unresolved org PT Bumi Serasan Metal p.138
unresolved org PT Bumi Etam Chemical p.138
unresolved org PT IndoCoal Kalsel Resources p.138
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources p.138
unresolved org PT Dairi Prima Mineral p.138
unresolved org PT Artha Widya Persada p.138
unresolved org PT Visi Multi Artha p.138
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi p.138
unresolved person Djoko Soepadmo · Notaris p.142
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.142
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.142
unresolved person H. STTD. p.153

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result