Back to announcement
20260220_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32028435_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.902
T H4 E ea SB BN Ai BN IN 2 A PP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan No. 00083/2.0053-00/BS/05/0095/1/1V/2026 Jakarta, 03 Februari 2026 Kepada, PT Hotel Fitra International Tbk Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Up. : Direksi Hal : Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan Bidang Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) Dengan hormat, Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta"/"Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk (“Perseroan"/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Studi Kelayakan Bisnis sebagai Penilai Independen, sesuai proposal penawaran jasa Studi Kelayakan Bisnis No. 350/P-Andesta/X/2025, tanggal 10 Oktober 2025 yang disetujui sebagai surat perintah kerja, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD- PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Penambahan Bidang Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia Kep. Menkeu. No.1IKM.1/2022 No. Izin 2.09.0053 ta Kantor Jasa Penilai Publik | Bidang Usaha : Edi Andesta dan Rekar 1. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) 1. Penilai Properti Jalan Ciputat Raya No. 89-B, Pondok. Pinang 2. Forum Penilai Pasar Modal (FPPM) 2. Penilai Bisnis Kebayoran Lama, Jakarta - 12310 T :021-75931015 (hunting) & 021-75831017 E-mail : kipp. maj@yahoo.com
Page 2 OCR 0.934
Tn Mar an la sae an ON AT EKA IKA KJPP Edi Andesta dan Rekan 11 Latar Belakang FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014. Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024. Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas 2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100. Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut FITT dapat melaksanakan kegitan usaha berikut: a. Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel! bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya. b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan pariwisata. FITT merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung pada perusahaan anak yaitu PT. Bumi Majalengka Permai (“BMP”) serta PT. Fitra Amanah Wisata (“FAW”) dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis perseroan. Namun, kinerja keuangan FITT mencatatkan Rugi Bersih selama periode 2021 — 30 September 2025. Kemudian FITT berencana untuk melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu (i) BMP, dan (ii) FAW. Divestasi pada BMP untuk kepemilikan saham sebesar PT Hotel Fitra International Tbk
Page 3 OCR 0.934
4 Ne au Nut APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan 99,9998/5 atau 549.999 lembar saham milik FITT. Divestasi pada FAW untuk kepemilikan saham sebesar 99,9674 atau 502.299 lembar saham. Selain itu, FITT berencana melakukan investasi pada PT Poseidon Shipping Indonesia (“PSI”) yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang jalur pelayaran domestik maupun internasional. Dilatarbelakangi upaya FITT yang akan menjadi pembeli dalam rencana Akuisisi Saham Eksisting PSI, dimana FITT akan melakukan investasi sebesar Rp. 14,00 miliar pada PSI. FITT akan melakukan pembelian saham eksisting PSI dengan proporsi saham yang diakuisisi pada PSI sebesar 28,007 saham, dan sisanya akan dibeli oleh pihak ketiga lainnya, yang kemudian akan menunjuk FITT sebagai pengendali di PSI. Setelah rencana investasi selesai dillakuan, FITT menjadi pemegang saham pengendali PSI dan berupaya untuk memperbaiki kinerja keuangannya melalui penambahan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan KBLI KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum) dan KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus). Wilayah perairan yang luas mendorong industri pelayaran di Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk sistem logistik nasional dalam mendistribusikan barang dan jasa. Sistem pengangkutan dengan moda transportasi laut yang dikelola dengan baik dan efisien akan meningkatkan daya saing ekonomi dan konektivitas di seluruh wilayah indonesia sebagai negara kepulauan. Industri pelayaran di Indonesia sangat berkaitan dengan kinerja sektor pelabuhan terutama untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sektor pengangkutan transportasi laut. Berdasarkan peta jalan industri pelayaran untuk periode 2024 - 2029, terdapat upaya pemberdayaan industri pelayaran yang dibagi menjadi 3 fase dengan fase terakhir memastikan perkembangan industri pelayaran nasional yang berkelanjutan dan berkesinambungan, melalui implementasi praktik ramah lingkungan yang diterapkan tanpa memunculkan gangguan terhadap industri pelayaran nasional. Jenis jasa pelayaran memiliki Cakupan yang operasional yang luas untuk angkutan barang, angkutan penumpang, angkutan Cairan dan gas, angkutan khusus, industry perikanan, jasa lainnya terkait angkutan air dan layanan pendukung maritim. Bongkar muat barang merupakan kegiatan yang mempunyai andil terhadap perekonomian baik dari segi aktivitas perhubungan laut hingga pengaruhnya terhadap pengembangan ekonomi daerah. Bongkar muat barang pelayaran dalam negeri dapat berupa Bahan Pokok, Bahan Strategis, Migas, Nonmigas dan Barang Lainnya. Dalam hal ini, PSI yang merupakan perusahaan dalam bidang sektor angkutan laut yang berfokus pada pengangkutan bijih nikel dan batu kapur melihat adanya peluang atas industri transportasi laut untuk 2 komoditas ini. PT Hotel Fitra International Tbk
Page 4 OCR 0.946
gg E S CIEN TIFI1C APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan Selanjutnya dengan melihat peluang dan perkembangan di sektor angkutan laut, Perseroan mempertimbangkan untuk mengembangkan bisnisnya di bidang jasa pengangkutan barang melalui jalur pelayaran domestik maupun intemasional. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rencana bisnis jangka panjangnya, manajemen Perseroan bermaksud menambah kegiatan usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus), KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum) dan KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dengan cara mengakuisisi PSI yang diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan kinerja operasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan Perseroan. PSI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Juni 2023 dibuat oleh Notaris Anastasia Chandra, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0046677.AH.01.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PSI. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PSI tercantum dalam Akta No. 11 tanggal 23 Juni 2023 yaitu berusaha dalam bidang: Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133) Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141) Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142) A9 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PSI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. PT Hotel Fitra International Tbk
Page 5 OCR 0.925
"3 e nda Sena an A.A CP KArSAU. KJPP Edi Andesta dan Rekan Cc. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142) Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. Dengan rencana penambahan kegiatan usaha pada Perseroan diatas sesuai Pasal 31, POJK No.17/POJK.04/2020, maka atas rencana tersebut Perseroan memerlukan adanya Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun dan diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Independen dengan klasifikasi Penilai Bisnis. Untuk penyusunan Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta sesuai penugasan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Surat Proposal Penawaran Ref: 350/P-Andesta/X/2025, tanggal 10 Oktober 2025. 12 Penilai Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut : Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.) No Izin Penilai : PB-1.09.00095 No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PBB-01/PM.2/2018 No. MAPPI 1 94-5-0411 Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan. Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli atau penilai lain di luar KJPP Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari Pemberi Tugas. PT Hotel Fitra International Tbk”
Page 6 OCR 0.921
Cc RH E SC TENTAFIC APP RAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3). 13 Pemberi Tugas Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat No. Telp 10233 - 8292 888 Email : corsec.hotelfitra@gmail.com Website : www.fitratbk.co.id 14 Pengguna Laporan Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat No. Telp 10233 - 8292 888 Email : corsec.hotelfitra@gmail.com Website : www fitratbk.co.id 15 Objek Studi Kelayakan Bisnis Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dalam bidang usahanya. 1.6 Mata Uang yang digunakan Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.). PT Hotel Fitra International Tbk leyakan Bisnis Terkait Penambara 6
Page 7 OCR 0.896
NU TU ran TB PRA Sai KJPP Edi Andesta dan Rekan 1.7 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui kelayakan dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dalam bidang usahanya dengan mengakuisisi PSI. Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dapat digunakan oleh pihak manajemen FITT dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga. 1.8 Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan a. b. Cc. Melakukan pengumpulan data. Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima. Melakukan wawancara dengan pihak manajemen FITT dan PSI untuk mengetahui detail tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan. Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas analisa yang dilakukan. Studi meliputi: 1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi: e Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar e Pesaing usaha e Strategi Pemasaran 2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi: e Kapasitas # Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional # Proses operasi/proses bisnis 3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi: e Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis e Kemampuan pesaing untuk meniru produk # Kemampuan untuk menciptakan nilai 4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi: e Ketersediaan tenaga kerja # Manajemen kekayaan intelektual # Manajemen Resiko e Kapasitas dan kemampuan manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
Page 8 OCR 0.909
n E S CIE N TIF1C AC PERAN SA KJPP Edi Andesta dan Rekan # Kesesuian struktur organisasi dan manajemen 5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi: e Biayainvestasi # Modal kerja e Sumber pembiayaan e Struktur pendapatan # Biaya operasional e Beban usaha # Proyeksi laporan keuangan e Analisis profitabilitas e Tingkat imbalan balik investasi 19 Tanggal Studi Kelayakan Bisnis Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi kelayakan bisnis ini maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per 30 September 2025 (Audited). 110 Sifat dan Sumber Informasi Data-data objek Studi Kelayakan berasal dari pihak pemberi tugas, sedangkan data-data primer bersumber dari hasil survei lapangan dan data-data sekunder barasal dari hasil riset, informasi yang dipublikasikan dan maupun berasal dari intansi pemerintah. Terhadap data- data primer penilai melakukan verifikasi dan validasi atas data-data yang digunakan, sehingga akurasi hasil Study Kelayakan dapat dipertanggung jawabkan. 141 Asumsi dan Asumsi Khusus a. Asumsi Khusus Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil studi kelayakan dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis studi kelayakan. Apabila pengguna hasil studi kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan PT Hotel Fitra International Tbk -
Page 9 OCR 0.945
9 ye NN neptu APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan mengulang kembali prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan studi kelayakan sebelumnya. b. Asumsi Umum 1) Kami tidak menerima/meminta imbalan atau sejenisnya selain imbalan jasa studi kelayakan yang telah disepakati dalam proposal penawaran ini dengan alasan apapun. Bila terjadi pemberian imbalan diluar fee studi kelayakan dan mempengaruhi hasil studi studi kelayakan, maka bukan menjadi tanggung jawab KJPP, melainkan adalah tanggung jawab pemberi imbalan/Pemberi Tugas. 2) Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemberi tugas kepada kami dalam rangka studi kelayakan ini, kami anggap adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan jika ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh profesi penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas tersebut. 3) Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan studi kelayakan oleh KJPP lain. Jika dalam kondisi studi kelayakan ini sedang dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak berlaku. 112 Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Studi Kelayakan Bisnis ini baik secara keseluruhan, sebagian, atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta. 113 Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang beriaku. 114 Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi yang Diberikan Bahwa dalam penugasan ini seluruh informasi yang diberikan kepada kami adalah benar sesuai Surat Pernyataan (management representation letter) Pemberi Tugas, mengenai seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dan sepanjang pengetahuan Pemberi Tugas tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan. PT Hotel Fitra International Tbk
Page 10 OCR 0.948
T H E S CIE N TIFI1C A PP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan 115 Kondisi - Kondisi Pembatas a. Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. b. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda. Cc. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan. d. Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk referensi apapun, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi Kelayakan Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa persetujuan penilai. e. Kami, KJPP Andesta tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh manajemen PSI dan FITT, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang diharapkan, perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen PSI. 116 Kesimpulan Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dalam bidang jasa pengangkutan barang melalui jalur pelayaran domestik maupun internasional yang merupakan bagian dari KBLI: 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum) dan KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) adalah layak. ional Tbk PT Hotel Fitra Intern: 19
Page 11 OCR 0.935
TH E S C ITE N TIF IC APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan 117 Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Studi Kelayakan Bisnis Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini. Studi Kelayakan Bisnis ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP Andesta. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Studi Kelayakan Bisnis yang telah Kami laksanakan, dan Studi Kelayakan Bisnis ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku. Hormat Kami, KJPP Edi Andesta dan Rekan Registrasi OJK-Pasar Modal No. STTD.PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 Registrasi OJK-IKNB No. 114/NB.122/STTD-P/2016 Lisensi BPN No. PP1.0095.23 Klasifikasi Penilai Properti & Bisnis PT Hotel Fitra International Tbk Ta
Page 12 OCR 0.940
H4 E S CITE N TIFI1C APP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa : 1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini. 2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. 3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara langsung terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis. 4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis (cut off date). 5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis. 6. Opini Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir. 7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis. 8. Kesimpulan Studi Kelayakan Bisnis telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas. 9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan. 10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan Bisnis. Penilai : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) Penanggung Jawab MAPPI 94-5-0411 Register : RMK-2017.00091 Ahmad Firdaus S.Pd Pengendali Mutu MAPPI 04-T-01814 Register : RMK-2017.00718 Igro Haikal Sulaiman SE Penilai MAPPI 11-T-03175 Register : RMK-2017.00719 PT Hotel Fitra International Tbk
Page 13 OCR 0.949
ri E S CTENTIJIFACG APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan Studi Kelayakan Bisnis ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut: 1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai. 2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenamya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Studi Kelayakan Bisnis. 3. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan. 4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan kewajaran proyeksi keuangan. 6. Kami bertanggungjawab atas laporan Studi Kelayakan Bisnis dan kesimpulan nilai akhir. 7. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan Bisnis dari Pemberi Tugas. 9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini, tidak dapat diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis objek Studi Kelayakan Bisnis. 10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini. 11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta. 12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis. 13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah. 14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Studi Kelayakan Bisnis ini tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan Arbitrasi atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya. 15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (sea!) dan tanda tangan Pimpinan Rekan. PT Hotel Fitra International Tbk
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
A PP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.1 ×16
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.1
unresolved
org
KJPP Andesta
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
ON AT EKA IKA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
org
PT. Bumi Majalengka Permai
p.2
unresolved
org
PT. Fitra Amanah Wisata
p.2
unresolved
org
Nut APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT Poseidon Shipping Indonesia
p.3
unresolved
org
APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
person
Anastasia Chandra
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.4
unresolved
org
Terbatas PSI. Maksud
p.4
unresolved
org
A CP KArSAU. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.5
unresolved
org
TENTAFIC APP RAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.6
unresolved
org
TB PRA Sai KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.7
unresolved
org
AC PERAN SA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.8
unresolved
org
APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.9
unresolved
—
Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.9
unresolved
org
A PP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.10
unresolved
org
PT Hotel Fitra Intern
p.10
unresolved
org
TIF IC APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.11
unresolved
org
APP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.12
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.12
unresolved
org
S CTENTIJIFACG APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}