Skip to content
Back to announcement

20260220_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32028435_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.902
T H4 E ea SB BN Ai BN IN 2 A PP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan
No. 00083/2.0053-00/BS/05/0095/1/1V/2026 Jakarta, 03 Februari 2026

Kepada,

PT Hotel Fitra International Tbk

Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,

Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat

Up. : Direksi

Hal : Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan
Bidang Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri
untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri
untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri
untuk Barang Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta"/"Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan"/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Studi Kelayakan Bisnis sebagai Penilai Independen,
sesuai proposal penawaran jasa Studi Kelayakan Bisnis No. 350/P-Andesta/X/2025, tanggal 10
Oktober 2025 yang disetujui sebagai surat perintah kerja, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi,
berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-
PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas Studi
Kelayakan Bisnis terkait Rencana Penambahan Bidang Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI
50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri
untuk Barang Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)

Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia Kep. Menkeu. No.1IKM.1/2022 No. Izin 2.09.0053

ta Kantor Jasa Penilai Publik

| Bidang Usaha : Edi Andesta dan Rekar
1. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) 1. Penilai Properti Jalan Ciputat Raya No. 89-B, Pondok. Pinang
2. Forum Penilai Pasar Modal (FPPM) 2. Penilai Bisnis Kebayoran Lama, Jakarta - 12310

T :021-75931015 (hunting) & 021-75831017
E-mail : kipp. maj@yahoo.com
Page 2 OCR 0.934
Tn Mar an la sae an ON AT EKA IKA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

11 Latar Belakang

FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris
Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014. Akta perubahan terakhir yaitu Akta No.
15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal
23 Juli 2024. Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas
2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal
dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100. Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul
Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud
dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam
bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang
aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut FITT
dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:

a. Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan
kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel! bintang tiga,
menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang
satu, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila,
menjalankan kegiatan usaha apartemen hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan
akomodasi jangka pendek lainnya.

b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu
menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan
pariwisata.

FITT merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung pada
perusahaan anak yaitu PT. Bumi Majalengka Permai (“BMP”) serta PT. Fitra Amanah
Wisata (“FAW”) dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis perseroan. Namun,
kinerja keuangan FITT mencatatkan Rugi Bersih selama periode 2021 — 30 September 2025.
Kemudian FITT berencana untuk melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara
langsung yaitu (i) BMP, dan (ii) FAW. Divestasi pada BMP untuk kepemilikan saham sebesar

PT Hotel Fitra International Tbk
Page 3 OCR 0.934
4 Ne au Nut APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

99,9998/5 atau 549.999 lembar saham milik FITT. Divestasi pada FAW untuk kepemilikan
saham sebesar 99,9674 atau 502.299 lembar saham.

Selain itu, FITT berencana melakukan investasi pada PT Poseidon Shipping Indonesia
(“PSI”) yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan barang jalur pelayaran domestik
maupun internasional. Dilatarbelakangi upaya FITT yang akan menjadi pembeli dalam rencana
Akuisisi Saham Eksisting PSI, dimana FITT akan melakukan investasi sebesar Rp. 14,00 miliar
pada PSI. FITT akan melakukan pembelian saham eksisting PSI dengan proporsi saham yang
diakuisisi pada PSI sebesar 28,007 saham, dan sisanya akan dibeli oleh pihak ketiga lainnya,
yang kemudian akan menunjuk FITT sebagai pengendali di PSI. Setelah rencana investasi
selesai dillakuan, FITT menjadi pemegang saham pengendali PSI dan berupaya untuk
memperbaiki kinerja keuangannya melalui penambahan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding) dan KBLI KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI
50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar
Negeri untuk Barang Umum) dan KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
Khusus).

Wilayah perairan yang luas mendorong industri pelayaran di Indonesia memiliki peran yang
sangat penting untuk sistem logistik nasional dalam mendistribusikan barang dan jasa. Sistem
pengangkutan dengan moda transportasi laut yang dikelola dengan baik dan efisien akan
meningkatkan daya saing ekonomi dan konektivitas di seluruh wilayah indonesia sebagai
negara kepulauan. Industri pelayaran di Indonesia sangat berkaitan dengan kinerja sektor
pelabuhan terutama untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sektor pengangkutan
transportasi laut. Berdasarkan peta jalan industri pelayaran untuk periode 2024 - 2029, terdapat
upaya pemberdayaan industri pelayaran yang dibagi menjadi 3 fase dengan fase terakhir
memastikan perkembangan industri pelayaran nasional yang berkelanjutan dan
berkesinambungan, melalui implementasi praktik ramah lingkungan yang diterapkan tanpa
memunculkan gangguan terhadap industri pelayaran nasional. Jenis jasa pelayaran memiliki
Cakupan yang operasional yang luas untuk angkutan barang, angkutan penumpang, angkutan
Cairan dan gas, angkutan khusus, industry perikanan, jasa lainnya terkait angkutan air dan
layanan pendukung maritim. Bongkar muat barang merupakan kegiatan yang mempunyai andil
terhadap perekonomian baik dari segi aktivitas perhubungan laut hingga pengaruhnya
terhadap pengembangan ekonomi daerah. Bongkar muat barang pelayaran dalam negeri
dapat berupa Bahan Pokok, Bahan Strategis, Migas, Nonmigas dan Barang Lainnya. Dalam
hal ini, PSI yang merupakan perusahaan dalam bidang sektor angkutan laut yang berfokus
pada pengangkutan bijih nikel dan batu kapur melihat adanya peluang atas industri transportasi
laut untuk 2 komoditas ini.

PT Hotel Fitra International Tbk
Page 4 OCR 0.946
gg E S CIEN TIFI1C APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Selanjutnya dengan melihat peluang dan perkembangan di sektor angkutan laut, Perseroan
mempertimbangkan untuk mengembangkan bisnisnya di bidang jasa pengangkutan barang
melalui jalur pelayaran domestik maupun intemasional. Sehubungan dengan hal tersebut
dalam rencana bisnis jangka panjangnya, manajemen Perseroan bermaksud menambah
kegiatan usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133
(Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus), KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri
untuk Barang Umum) dan KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus)
dengan cara mengakuisisi PSI yang diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk
meningkatkan kinerja operasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan Perseroan.

PSI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Juni 2023 dibuat oleh Notaris
Anastasia Chandra, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut sudah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0046677.AH.01.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PSI. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PSI tercantum dalam Akta
No. 11 tanggal 23 Juni 2023 yaitu berusaha dalam bidang:

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131)
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141)
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142)

A9

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PSI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131)

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut
yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak,
minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.

PT Hotel Fitra International Tbk
Page 5 OCR 0.925
"3 e nda Sena an A.A CP KArSAU.

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Cc. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141)

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari
trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak
teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142)

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus,
contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk
ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan
usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper
antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Dengan rencana penambahan kegiatan usaha pada Perseroan diatas sesuai Pasal 31, POJK
No.17/POJK.04/2020, maka atas rencana tersebut Perseroan memerlukan adanya Laporan
Studi Kelayakan Bisnis yang disusun dan diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Independen dengan klasifikasi Penilai Bisnis. Untuk penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Bisnis ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta sesuai penugasan dengan kesepakatan
yang telah dituangkan dalam Surat Proposal Penawaran Ref: 350/P-Andesta/X/2025, tanggal

10 Oktober 2025.
12 Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai : PB-1.09.00095
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PBB-01/PM.2/2018
No. MAPPI 1 94-5-0411
Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis

KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat
potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk
melakukan studi kelayakan. Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli
atau penilai lain di luar KJPP Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari
Pemberi Tugas.

PT Hotel Fitra International Tbk”
Page 6 OCR 0.921
Cc RH E SC TENTAFIC APP RAISA LL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus
dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi
VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3).

13 Pemberi Tugas

Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan

Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat

No. Telp 10233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Website : www.fitratbk.co.id

14 Pengguna Laporan

Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan

Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat

No. Telp 10233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Website : www fitratbk.co.id

15 Objek Studi Kelayakan Bisnis

Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131
(Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum),
KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200) dalam bidang usahanya.

1.6 Mata Uang yang digunakan

Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).

PT Hotel Fitra International Tbk
leyakan Bisnis Terkait Penambara 6
Page 7 OCR 0.896
NU TU ran TB PRA Sai

KJPP Edi Andesta dan Rekan

1.7 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
kelayakan dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri
untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI
50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar
Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dalam bidang
usahanya dengan mengakuisisi PSI. Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dapat digunakan oleh
pihak manajemen FITT dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.

1.8 Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

a.
b.
Cc.

Melakukan pengumpulan data.

Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.

Melakukan wawancara dengan pihak manajemen FITT dan PSI untuk mengetahui detail
tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.

Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
analisa yang dilakukan.

Studi meliputi:

1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
e Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
e Pesaing usaha
e Strategi Pemasaran

2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
e Kapasitas
# Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
# Proses operasi/proses bisnis

3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
e  Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
e Kemampuan pesaing untuk meniru produk
# Kemampuan untuk menciptakan nilai

4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
e Ketersediaan tenaga kerja
# Manajemen kekayaan intelektual
# Manajemen Resiko
e Kapasitas dan kemampuan manajemen

PT Hotel

Fitra International Tbk
Page 8 OCR 0.909
n E S CIE N TIF1C AC PERAN SA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

#  Kesesuian struktur organisasi dan manajemen

5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
e  Biayainvestasi
# Modal kerja
e Sumber pembiayaan
e Struktur pendapatan
# Biaya operasional
e Beban usaha
# Proyeksi laporan keuangan
e Analisis profitabilitas
e Tingkat imbalan balik investasi

19 Tanggal Studi Kelayakan Bisnis

Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi kelayakan bisnis ini
maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 September 2025. Tanggal ini sesuai laporan
keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar untuk
melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per 30 September 2025 (Audited).

110 Sifat dan Sumber Informasi

Data-data objek Studi Kelayakan berasal dari pihak pemberi tugas, sedangkan data-data
primer bersumber dari hasil survei lapangan dan data-data sekunder barasal dari hasil riset,
informasi yang dipublikasikan dan maupun berasal dari intansi pemerintah. Terhadap data-
data primer penilai melakukan verifikasi dan validasi atas data-data yang digunakan, sehingga
akurasi hasil Study Kelayakan dapat dipertanggung jawabkan.

141 Asumsi dan Asumsi Khusus
a. Asumsi Khusus

Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil studi kelayakan dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
kebutuhan pengguna hasil studi kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data
dan informasi serta asumsi dan analisis studi kelayakan. Apabila pengguna hasil studi
kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai
melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan

PT Hotel Fitra International Tbk -
Page 9 OCR 0.945
9 ye NN neptu APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

mengulang kembali prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih
lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri
sendiri dan berbeda dengan penugasan studi kelayakan sebelumnya.

b. Asumsi Umum

1) Kami tidak menerima/meminta imbalan atau sejenisnya selain imbalan jasa studi
kelayakan yang telah disepakati dalam proposal penawaran ini dengan alasan apapun.
Bila terjadi pemberian imbalan diluar fee studi kelayakan dan mempengaruhi hasil studi
studi kelayakan, maka bukan menjadi tanggung jawab KJPP, melainkan adalah
tanggung jawab pemberi imbalan/Pemberi Tugas.

2) Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemberi tugas
kepada kami dalam rangka studi kelayakan ini, kami anggap adalah sah, benar sesuai
dengan kenyataan yang sebenarnya dan jika ini dalam rangka perikatan, keabsahan
dokumen akan diperiksa oleh profesi penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas
tersebut.

3) Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan studi kelayakan oleh
KJPP lain. Jika dalam kondisi studi kelayakan ini sedang dilakukan oleh KJPP lain,
maka laporan kami tidak berlaku.

112 Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Studi Kelayakan Bisnis ini baik secara
keseluruhan, sebagian, atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
dan afiliasi tenaga ahli dari penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta.

113 Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
Pemberi Tugas

Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
peraturan dan hukum yang beriaku.

114 Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat
Informasi yang Diberikan

Bahwa dalam penugasan ini seluruh informasi yang diberikan kepada kami adalah benar
sesuai Surat Pernyataan (management representation letter) Pemberi Tugas, mengenai
seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dan sepanjang pengetahuan Pemberi Tugas
tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.

PT Hotel Fitra International Tbk
Page 10 OCR 0.948
T H E S CIE N TIFI1C A PP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

115 Kondisi - Kondisi Pembatas

a. Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya
informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap
merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak
melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi
yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya.

b. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya
terbatas pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis ini saja. Laporan ini tidak akan
berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.

Cc. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

d. Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya
maupun sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk
referensi apapun, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan atau
pernyataan atau Studi Kelayakan Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
perusahaan, tanpa persetujuan penilai.

e. Kami, KJPP Andesta tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil
yang diproyeksikan oleh manajemen PSI dan FITT, karena kejadian dan kondisi seringkali
tidak terjadi seperti yang diharapkan, perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang
diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan
tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen PSI.

116 Kesimpulan

Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dalam bidang jasa pengangkutan barang melalui jalur pelayaran
domestik maupun internasional yang merupakan bagian dari KBLI: 50131 (Angkutan Laut
Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum) dan KBLI 50142
(Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI
64200) adalah layak.

ional Tbk

PT Hotel Fitra Intern:

19
Page 11 OCR 0.935
TH E S C ITE N TIF IC APP RAISAL

KJPP Edi Andesta dan Rekan

117 Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Studi Kelayakan
Bisnis Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini.
Studi Kelayakan Bisnis ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
dari KJPP Andesta.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Studi Kelayakan Bisnis yang
telah Kami laksanakan, dan Studi Kelayakan Bisnis ini telah dilaksanakan sesuai dengan
Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.

Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan

Registrasi OJK-Pasar Modal No. STTD.PPB-01/PJ-1/PM.02/2023
Registrasi OJK-IKNB No. 114/NB.122/STTD-P/2016

Lisensi BPN No. PP1.0095.23

Klasifikasi Penilai Properti & Bisnis

PT Hotel Fitra International Tbk Ta
Page 12 OCR 0.940
H4 E S CITE N TIFI1C APP RAISA L

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :

1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.

2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.

3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.

4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis pada
tanggal Studi Kelayakan Bisnis (cut off date).

5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Studi Kelayakan Bisnis.

6. Opini Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis
professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.

7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan
Bisnis.

8. Kesimpulan Studi Kelayakan Bisnis telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.

9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan Bisnis.

Penilai :

Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Penanggung Jawab

MAPPI 94-5-0411

Register : RMK-2017.00091

Ahmad Firdaus S.Pd
Pengendali Mutu

MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718

Igro Haikal Sulaiman SE
Penilai

MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719

PT Hotel Fitra International Tbk

Page 13 OCR 0.949
ri E S CTENTIJIFACG APP RAISA

KJPP Edi Andesta dan Rekan

Studi Kelayakan Bisnis ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:

1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.

2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis ini adalah
sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen
yang diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenamya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan Bisnis.

3. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).

5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan kewajaran proyeksi
keuangan.

6. Kami bertanggungjawab atas laporan Studi Kelayakan Bisnis dan kesimpulan nilai akhir.

7. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan Bisnis dari Pemberi
Tugas.

9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
objek Studi Kelayakan Bisnis.

10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.

11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
mengenai keberadaan KJPP Andesta.

12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.

13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.

14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Studi Kelayakan Bisnis
ini tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan
Arbitrasi atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.

15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (sea!) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT Hotel Fitra International Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size14.15 MB
Published20 Feb 2026
Pages13
Characters29,217
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×31
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org A PP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.1
unresolved org KJPP Edi Andesta p.1 ×16
unresolved person KH. Abdul Halim p.1 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.1
unresolved org KJPP Andesta p.1 ×11
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org ON AT EKA IKA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian p.2
unresolved org PT. Bumi Majalengka Permai p.2
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata p.2
unresolved org Nut APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.3
unresolved org PT Poseidon Shipping Indonesia p.3
unresolved org APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.4
unresolved person Anastasia Chandra · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.4
unresolved org Terbatas PSI. Maksud p.4
unresolved org A CP KArSAU. KJPP Edi Andesta dan Rekan p.5
unresolved org TENTAFIC APP RAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.6
unresolved org TB PRA Sai KJPP Edi Andesta dan Rekan p.7
unresolved org AC PERAN SA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.8
unresolved org APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.9
unresolved — Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug · Penilai p.9
unresolved org A PP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.10
unresolved org PT Hotel Fitra Intern p.10
unresolved org TIF IC APP RAISAL KJPP Edi Andesta dan Rekan p.11
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.11
unresolved org APP RAISA L KJPP Edi Andesta dan Rekan p.12
unresolved — KEPI · Penilai p.12
unresolved org S CTENTIJIFACG APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:39
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result