Back to announcement
20260220_JGLE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32028258_lamp2.pdf
Other Text extracted JGLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK.
TERKAIT DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN TRANSAKSI MATERIAL MELALUI
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK
Kegiatan Usaha
Pengembangan dan Pengelolaan Taman Hiburan/Rekreasi dan
Pengembangan dan Perdagangan Real Estate/Properti
Kantor Pusat
Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
Telepon: +62 251 8211 290
www.jungleseries.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI POJK No.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 32/2015”) DAN POJK No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk:
1. Melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”);
2. Melakukan pembelian seluruh saham PT Jungleland Asia (“JLA”) yang dimiliki oleh PT Adiprotek
Envirodunia (“AE”) dengan menggunakan hasil pelaksanaan PMHMETD I;
3. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
(“KBLI 2025”).
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, maka Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI
2025, menjadi sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
KBLI 68111 – Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian.
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. KBLI 55102 – Aktivitas Hotel Bintang Empat.
b. KBLI 93210 – Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan.
Penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan secara substansial, melainkan hanya
bersifat administratif sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
RENCANA PMHMETD I
Perseroan akan melakukan Penawaran Umum sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan
puluh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B dengan nilai nominal
Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp414.001.672.400 (empat ratus
empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Rupiah) yang berasal dari
portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Setiap pemegang 270 (dua ratus tujuh puluh) saham
seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 06 Maret 2026 mempunyai 99
(sembilan puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru seri B yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham Baru akan memiliki
hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. PMHMETD
I ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali di Perseroan.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I DAN PERIODE PENGGUNAAN DANA
Pelaksanaan dan penyelesaian PMHMETD I dilakukan dalam jangka waktu yang dianggap tepat dan wajar
oleh Perseroan, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPSLB dan tunduk
pada Pernyataan Efektif PMHMETD I oleh OJK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara, jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang
menjadi objek transaksi dan tanggal Rencana Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Page 2 of 26
Page 3
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana yang diterima dari PMHMETD I, rencananya akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga
ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah) untuk memperoleh
14.783.475.782 (empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima
ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham JLA yang dimiliki oleh AE atau 61,86% (enam puluh satu
koma delapan puluh enam persen) dari seluruh saham JLA yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
(selanjutnya disebut “Pembelian Saham JLA”).
2. Sisanya Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja.
Berdasarkan POJK 17/2020, Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham JLA merupakan Transaksi Material,
karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen). Adapun Transaksi
Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK 17/2020, sehingga tidak memerlukan
persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Dana untuk modal kerja Perseroan sebesar Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh
ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk mendukung kegiatan operasional
Perseroan.
JLA merupakan perusahaan yang mengelola Jungleland Adventure Theme Park di Sentul. Jungleland
Adventure Themepark adalah salah satu taman bermain wahana terbesar di Indonesia yang berlokasi di
Sentul. Berada di kawasan sejuk Gunung Pancar dengan luas area mencapai 35Ha dan memiliki wahana
dan permainan yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat, bersama sahabat dan keluarga.
JLA saat ini dimiliki 61,86% oleh AE. Sedangkan sisanya dimiliki oleh Perseroan dan PT Andrasentra
Properti Services.
INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
AE akan menjadi pembeli siaga dalam PMHMETD I ini, sehingga seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan
oleh pemegang saham Perseroan akan diambil oleh AE sebagai pembeli siaga. Penyetoran modal oleh AE akan
dilakukan melalui inbreng saham JLA yang dimiliki AE ke dalam Perseroan sebanyak-banyaknya 14.783.475.782
(empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan
puluh dua) lembar saham. Setelah proses PMHMETD selesai, AE akan menjadi salah satu pemegang saham
Perseroan.
Jika terdapat dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD I oleh pemegang saham Perseroan, maka
dana tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk membeli saham JLA yang dimiliki AE.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019 telah memberikan dampak signifikan terhadap
kegiatan usaha Perseroan, khususnya pada unit usaha taman rekreasi The Jungle Waterpark Bogor dan
Jungleland Adventure Theme Park Sentul. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasional kedua
taman rekreasi tersebut sejak awal tahun 2020.
Penghentian kegiatan operasional tersebut berdampak pada hilangnya pendapatan dan arus kas Perseroan,
Page 3 of 26
Page 4
sementara beban operasional tetap seperti gaji karyawan, pemeliharaan wahana dan mesin permainan,
serta pembayaran bunga pinjaman kepada kreditur perbankan tetap harus dipenuhi.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, JLA yang merupakan entitas anak yang mengelola
Jungleland Adventure Theme Park Sentul telah melakukan restrukturisasi fasilitas kredit dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) pada tanggal 7 Desember 2021. Berdasarkan kesepakatan tersebut,
JLA wajib memenuhi komitmen pembayaran bunga dan pokok sesuai jadwal yang telah disepakati.
Meskipun kondisi perekonomian nasional berangsur pulih, proses pemulihan kinerja operasional dan
keuangan Perseroan serta JLA tidak dapat berlangsung secara instan. Untuk mendukung pemenuhan
komitmen restrukturisasi dan memperkuat permodalan JLA, Perseroan telah mengundang investor strategis
untuk melakukan penyetoran modal tambahan pada JLA. Sebagai konsekuensi atas partisipasi investor
strategis tersebut, porsi kepemilikan saham Perseroan di JLA terdilusi, sehingga Perseroan tidak lagi
menjadi pemegang saham pengendali di JLA. Namun demikian, langkah ini memberikan dampak positif
bagi struktur permodalan Perseroan secara konsolidasi melalui penurunan kewajiban kepada kreditur
perbankan secara signifikan. Dengan berkurangnya beban keuangan, Perseroan dapat memfokuskan
sumber daya yang dimiliki untuk pengembangan dan optimalisasi aset operasional lainnya, serta
memperkuat fundamental keuangan Perseroan dalam jangka menengah dan panjang.
JLA memiliki aset tanah di Sentul seluas 35 Ha yang sebagian digunakan untuk taman rekreasi Jungleland
Adventure Themepark. Lokasi tanah ini sangat strategis karena memiliki akses tol dan dekat dengan
berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia, pasar bersih, berbagai
institusi pendidikan, lapangan golf, dan lainnya.
Dengan kelebihan ini, sebagian tanah JLA tersebut sangat baik untuk dikembangkan sebagai proyek
perumahan. Namun begitu, tanah JLA tersebut tidak dapat dikembangkan karena digunakan sebagai
jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BRI untuk JLA. Perseroan dan AE sebelumnya telah
sepakat untuk mempercepat pembayaran hutang ke BRI sehingga jaminan atas tanah JLA dapat dilepaskan
dan tanah tersebut dapat dikembangkan. Percepatan pembayaran hutang JLA di BRI tersebut dilakukan
melalui peningkatan setoran modal oleh AE kepada JLA.
Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari pengembangan tanah JLA tersebut, Perseroan yang
didukung dengan pendanaan PMHMETD ini berencana untuk meningkatkan kepemilikan di JLA melalui
pembelian seluruh saham JLA milik AE sehingga pada akhirnya JLA kembali terkonsolidasi di Perseroan.
Pembelian seluruh saham JLA milik AE oleh Perseroan yang mengakibatkan terkonsolidasinya JLA pada
Perseroan, dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan dalam rangka meningkatkan
nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus mengembangkan kegiatan usaha yang
dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang saham.
B. Manfaat Transaksi
1. Rencana Transaksi akan mencatatkan laba atas pembelian diskon (Gain on Bargain Purchase) sebesar
Rp315,6 miliar dan laba pengukuran kembali nilai wajar saham JLA sebesar Rp255,2 miliar. Peningkatan
kepemilikan di JLA akan menghasilkan keuntungan atas transaksi total sebesar Rp570,8 miliar. Sehingga
dapat mengurangi saldo defisit yang signifikan dan memperkuat posisi keuangan Perseroan.
2. Perseroan dapat mengkonsolidasi JLA yang memiliki aset tanah seluas 35 Ha yang berada di lokasi
strategis dan tidak memiliki utang bank.
3. Pada tahun 2026, JLA memiliki rencana untuk mulai memasarkan proyek residensial di tanah yang telah
dimiliki yakni di daerah Sentul. Tanah ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena memiliki akses
tol yang dekat dan berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia,
pasar bersih, berbagai sekolah, lapangan golf, dan lainnya. Dengan kondisi ini, potensi pendapatan
terlihat sangat baik yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
4. Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
5. Meningkatkan nilai aset Perseroan, sehingga valuasi Perseroan dapat meningkat di mata investor.
6. Perseroan akan memiliki tanah yang dapat melengkapi rencana pengembangan bisnis yang sedang
dikembangkan oleh Perseroan. Lebih lanjut, tanah untuk pengembangan perumahan Perseroan lebih
tersebar sehingga Perseroan memiliki portofolio investasi yang lebih aman dan tidak bergantung pada
satu lokasi saja.
7. Rasio hutang Perseroan terhadap modal akan semakin baik sehingga mendukung Perseroan dalam
mendapatkan pinjaman untuk menopang pertumbuhan.
8. Jumlah saham Perseroan akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan likuiditas
saham Perseroan.
Page 4 of 26
Page 5
C. Uraian Transaksi
1. Perseroan akan melakukan PMHMETD I sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan
puluh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B dengan nilai
nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp414.001.672.400
(empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Rupiah) yang
berasal dari portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
2. Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh saham JLA dari AE sejumlah
sebanyak-banyaknya Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh
juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sisanya Rp64.350.504
(enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan sebagai
modal kerja Perseroan.
3. Sehubungan dengan nilai wajar saham JLA, Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman Siregar & Rekan.
Berdasarkan Laporan No. 00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026, nilai wajar
Obyek Penilaian berupa kepemilikan saham AE di JLA sejumlah 14.783.475.782 lembar saham atau
mewakili 61,86% dari modal ditempatkan dan disetor JLA, adalah sebesar Rp422.821.468.000 (empat
ratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu
Rupiah).
Pengaruh Transaksi Terhadap Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi Perubahan
Total Aset 1.518.232 2.580.938 1.062.706
Total Liabilitas 429.714 507.616 77.902
Ekuitas 1.088.518 2.073.322 984.804
Pendapatan 155.776 155.776 -
Laba Bersih (46.423) 524.380 570.803
Struktur Permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD
Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham lain melaksanakan HMETD, diluar
pemegang saham yang membuat pernyataan tidak akan melaksanakan HMETD (yaitu SGN), adalah sebagai
berikut:
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. Sesudah PMHMETD Asumsi SGN tidak melaksanakan HMETD
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500
Modal Disetor
PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 28,36
Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 8,97
EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 5,91
Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 4,00
Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 25,93
Banque De Luxembourg Seri B 10 1.014.904.523 10.149.045.225 3,29
EFG Bank AG Seri B 10 668.283.805 6.682.838.052 2,17
Siauw Yunus Subandi Seri B 10 452.781.450 4.527.814.500 1,47
Masyarakat - HMETD Seri B 10 2.934.616.658 29.346.166.579 9,51
PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 3.209.447.012 32.094.470.124 10,40
Modal disetor 100 30.861.942.853 2.340.991.274.980 100,00
Saham portepel Seri A 100 - -
Seri B 10 268.036.842.280 2.680.368.422.797
Page 5 of 26
Page 6
Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham tidak akan melaksanakan
HMETD, adalah sebagai berikut:
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. Sesudah PMHMETD Asumsi Hanya Standby Buyer yang mengambil bagian
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar Seri A 100 22.581.909.405 2.258.190.940.500
Seri B 10 274.180.905.950 2.741.809.059.500
Modal Disetor
PT Surya Global Nusantara Seri A 100 8.753.037.308 875.303.730.800 28,36
Banque De Luxembourg Seri A 100 2.767.921.425 276.792.142.500 8,97
EFG Bank AG Seri A 100 1.822.592.196 182.259.219.600 5,91
Siauw Yunus Subandi Seri A 100 1.234.858.500 123.485.850.000 4,00
Masyarakat Seri A 100 8.003.499.976 800.349.997.600 25,93
PT Adiprotek Envirodunia Seri B 10 8.280.033.448 82.800.334.480 26,83
Modal disetor 100 30.861.942.853 2.340.991.274.980 100,00
Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
Berikut ini merupakan ringkasan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham:
Nama Perjanjian/ : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 09 Februari 2026
Tanggal Perjanjian
Pihak dalam : 1. AE (Penjual)
Perjanjian 2. Perseroan (Pembeli)
Maksud dan Tujuan : Perseroan membeli saham JLA dari AE
Perjanjian
Persyaratan : - Para Pihak telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya termasuk
Pendahuluan
namun tidak terbatas pada otoritas pemerintah, badan pasar modal dan/atau
kreditor telah didapatkan untuk melakukan transaksi jual beli Saham Yang
Dijual (apabila ada);
- JLA telah melakukan pengumuman koran sehubungan dengan rencana
pengambilalihan oleh Pembeli;
- JLA telah memperoleh seluruh persetujuan yang dibutuhkan dari pihak ketiga
lainnya termasuk pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya atas rencana
pengambilalihan oleh Pembeli (apabila diperlukan);
- Pembeli telah memperoleh persetujuan dari keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang menyetujui rencana PMHMETD I sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Pembeli telah selesai melaksanakan PMHMETD I; dan
- Para Pihak akan menandatangani Akta Jual Beli Saham atas jual beli Saham
Yang Dijual ini yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Obyek Transaksi : Saham JLA berupa 9.653.846.153 (sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga
juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh tiga) lembar seri B
dan 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua
puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) lembar seri C
Harga : Rp413.937.321.896,- (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam
Rupiah)
Tanggal : Setelah Perseroan membeli saham JLA dari AE dengan hasil PMHMETD I dan JLA
Penyelesaian melaksanakan:
- pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu kepada pihak ketiga terkait
Page 6 of 26
Page 7
(apabila ada);
- penyesuaian terhadap susunan pemegang saham dalam anggaran dasar JLA
beserta pemberitahuannya kepada Menteri Hukum (sesuai ketentuan yang
berlaku); dan
- mendaftarkan komposisi pemegang saham baru dalam Daftar Pemegang
Saham JLA.
D. Pihak yang terlibat dalam Transaksi
Berikut merupakan informasi umum mengenai pihak yang terlibat dalam Transaksi.
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan atau “GAP”)
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 1988 dengan nama PT Aliyah Pancahafat sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aliyah Pancahafat No. 42 tanggal 15 Juni 1988 yang dibuat di
hadapan Ny. Yetty Taher, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-8942.HT.01.01.TH.88 tanggal 20
September 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di bawah No. 516/Not/1989/PN.JKT.SEL. tanggal 13 Juni 1989.
Pada tahun 1997, Perseroan merubah nama dari PT Aliyah Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra
Propertindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 93 tanggal 23 Juni 1997
yang dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-5976 HT.01.04.TH.97 tanggal
2 Juli 1997, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 2056/XII.97 tanggal 31 Desember 1997.
Pada tahun 2016, Perseroan mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Graha Andrasentra Propertindo, berkedudukan di Kota Bogor
No. 23 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bogor, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0003651.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016,
yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0025960 tanggal 24 Februari 2016, yang telah Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03.0025961 tanggal 24 Februari 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0024197.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) serta perubahan-perubahan lainnya yang dianggap perlu, sebagaimana
terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 69 tanggal
14 September 2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0054321.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021, yang telah
menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0456342 tanggal 04 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0170891.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.
Page 7 of 26
Page 8
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
pembangunan, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan real estat, properti dan pengelolaan
taman hiburan/rekreasi, serta pengelolaan Hotel berbintang. Perseroan berkedudukan di Kota Bogor dan
memiliki proyek perumahan “Bogor Nirwana Residence”, mengelola taman rekreasi air the Jungle di Kota
Bogor, taman rekreasi Rivera Outbound & Edutainment di Kota Bogor, dan taman rekreasi JungleSea di
Lampung Selatan, serta mengelola Aston Bogor Hotel & Resort, yang berlokasi di dalam Kawasan
Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cahyono Cahya Angkasa
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris Independen : Ori Setianto
Komisaris Independen : Diyan Hapsari
Anggota Direksi
Direktur Utama : Resza Adikreshna
Direktur : Melky Aliandri
Struktur Permodalan Sebelum PMHMETD
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Entitas Induk
pada tanggal 30 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Pemegang Saham
Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Surya Global Nusantara 8.753.037.308 875.303.730.800 38,76
Banque De Luxembourg – Client Account 2.767.921.425 276.792.142.500 12,26
EFG Bank AG 1.822.592.196 182.259.219.600 8,07
Siauw Yunus Subandi 1.234.858.500 123.485.850.000 5,47
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 8.003.499.976 800.349.997.600 35,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.581.909.405 2.258.190.940.500 100,00
Saham dalam Portepel 27.418.090.595 2.741.809.059.500 -
Ikhtisar Data Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
ASET
Aset Lancar 210.147 186.442 987.677
Aset Tidak Lancar 1.308.085 1.352.980 633.260
Total Aset 1.518.232 1.539.422 1.620.937
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 240.389 167.048 272.753
Pendek
Liabilitas Jangka 189.325 260.126 209.697
Panjang
Page 8 of 26
Page 9
Total Liabilitas 429.714 427.174 482.450
Ekuitas 1.088.518 1.112.248 1.138.487
Total Liabilitas dan 1.518.232 1.539.422 1.620.937
Ekuitas
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan Neto 155.776 165.623 154.753
Laba Bruto 100.766 117.973 114.502
Laba Usaha 7.787 22.847 33.274
Rugi Neto (46.423) (26.651) (41.539)
Rugi Komprehensif
Neto (24.175) (26.239) (50.612)
PT Adiprotek Envirodunia (AE)
Riwayat Singkat
AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 yang dibuat di hadapan Agus Madjid,
SH., Notaris di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta Nomor
130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93., tertanggal 28
Desember 1993.
Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur
– 13420.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
notaris di Jakarta Utara yang mana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0071159.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 20 Oktober
2025, Perusahaan bergerak pada bidang usaha, sebagai berikut:
1. Pertambangan dan Penggalian;
2. Industri Pengolahan;
3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
4. Konstruksi;
5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
Penunjang Usaha Lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Tuan Bahrul Karim
Anggota Direksi
Direktur : Tuan Ivi Sumarna Suryana
Page 9 of 26
Page 10
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 14 April 2023 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum
berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0113672 tertanggal 03 Mei 2023,
susunan pemegang saham Perusahaan yang terakhir adalah sebagai berikut:
1. PT Anugrah Mahajaya Nusantara pemilik 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu) lembar saham
dalam Perusahaan; dan
2. PT Mangifera Indica Indonesia pemilik 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dalam Perusahaan.
E. Keterangan Mengenai Perusahaan Target
PT Jungleland Asia (JLA)
Riwayat Singkat
JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133 tanggal
31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 27 April 2011.
Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta Notaris
Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan nama
Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September 2011.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember
2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Di dalam
akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada JLA sebesar
Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah) menjadi penambahan setoran
modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan modal dasar JLA menjadi
Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C sebanyak 5.129.629.629 (lima
miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan)
saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah
23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi
kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak 9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti
Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri
B dan 5.129.629.629 saham Seri C. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29
Desember 2025, sudah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan JLA adalah di bidang pembangunan
dan/atau pengelolaan kawasan rekreasi dan pariwisata (taman bermain).
Perusahaan memulai kegiatan komersialnyaaa sejak tahun 2011, dengan kantor operasional berdomisili di
Jl. Jungleland Boulevard No. 1, Kawasan Sentul Nirwana, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abd. Nafi
Komisaris : Desi Safitri
Page 10 of 26
Page 11
Anggota Direksi
Direktur Utama : Resza Adikreshna
Direktur : Meta Arinda
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember
2025, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham JLA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri A
Nilai Nominal Rp26,- per saham Seri B
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp27,- per saham Seri C
Seri Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 9.114.023.143 A 911.402.314.300,-
9.653.846.153 B 250.999.999.978,-
31.022.136.509 C 837.597.685.743,-
Jumlah Modal Dasar (A, B, dan C) 49.790.005.805 2.000.000.000.021,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 9.114.022.143 A 911.402.214.300,- 38,14
PT Andrasentra Properti Services 1.000 A 100.000,- 0,00
PT Adiprotek Envirodunia 9.653.846.153 B 250.999.999.978,- 40,40
PT Adiprotek Envirodunia 5.129.629.629 C 138.499.999.983,- 21,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 23.897.498.925 1.300.902.314.261,- 100,00
(A, B, dan C)
Jumlah Saham dalam Portepel 25.892.506.880 C 699.097.685.760,-
Ikhtisar Data Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
ASET
Aset Lancar 3.351 38.824 25.467
Aset Tidak Lancar 380.392 671.369 752.243
Total Aset 383.743 710.193 777.710
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 34.407 202.639 155.311
Pendek
Liabilitas Jangka 43.495 170.070 246.662
Panjang
Total Liabilitas 77.902 372.709 401.973
Ekuitas 305.841 337.484 375.737
Total Liabilitas dan 383.743 710.193 777.710
Ekuitas
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pendapatan Neto 27.854 36.177 44.743
Laba (Rugi) Bruto (184.873) (100) 3.873
Page 11 of 26
Page 12
Rugi Usaha (213.331) (29.492) (26.992)
Rugi Neto (231.628) (38.183) (94.799)
Rugi Komprehensif (170.143) (38.253) (117.702)
Neto
F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), Transaksi
bukan merupakan transaksi yang bersifat afiliasi karena AE sebagai pihak yang bertransaksi langsung
dengan Perseroan, merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan bukan merupakan
transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perseroan.
G. Materialitas Transaksi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham
JLA merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total Ekuitas Perseroan,
dan total aset JLA dibandingkan total aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua
puluh delapan persen). Adapun Transaksi Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK
17/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi
kepada publik.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Penilaian Aset Wahana Permainan yang disusun oleh penilai
independen Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (“KJPP Iwan Bachron dan Rekan”) nomor
00059/2.0047-15/PI/03/0614/1/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 (“Laporan Penilaian Aset”):
1. Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah:
a) Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
bangunan-bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap lainnya serta Mesin Mesin
Wahana, Utilitas, Kendaraan, Furniture dan Peralatan Kantor, yang berlokasi di Jalan Jungleland
Boulevard No. 1 Kawasan Sentul Nirwana Sentul City, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan
Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b) Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
bangunan-bangunan dengan luas total ± 1.275 m² dan sarana pelengkap lainnya, yang berlokasi di
Jalan Lingkungan Kawasan Jungleland, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
2. Tujuan dan Maksud Penilaian
Memberikan opini Nilai Pasar dari aset yang dinilai untuk tujuan mendukung rencana Transaksi
Penambahan Kepemilikan Saham yang dilakukan oleh Penilai Saham dan oleh karenanya tidak
direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Penilaian dan Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian appraisal didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
Page 12 of 26
Page 13
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh
asosiasi profesi Penilai.
4. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
5. Laporan Penilaian Properti terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
6. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai.
7. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
8. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
diluar wilayah kerja kantor appraisal, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
9. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan Cabang dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN.
10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang
dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang
belum diselesaikan.
11. Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian Appraisal didasarkan pada
kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
keterlambatan dalam masa pembangunan.
12. Appraisal tidak melakukan pengukuran luas terhadap tanah dan pengembangan yang ada di atasnya,
namun melakukan verifikasi sangat terbatas terhadap kesesuaian data yang diterima dari pemberi
tugas dengan kondisi lapangan.
13. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
visualisasi saja.
14. Appraisal tidak melaksanakan survei/ pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hai ini.
15. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
diberikan oleh Pemberi tugas. Oleh karena itu, Appraisal tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data
lainnya yang diterima dari pemberi tugas.
4. Pendekatan Penilaian
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021 terdapat
3 (tiga) Pendekatan, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya.
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tesedia.
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini.
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
dengan penyusutan.
Penggunaan pendekatan penilaian dan metode penilaian, sangat bergantung pada tujuan penilaian, jenis
properti, karakteristik properti dan kondisi data pasar.
Dengan memperhatikan lingkup penugasan dan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan
digunakan dalam penilaian ini. Untuk objek penilaian berupa :
- Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
Page 13 of 26
Page 14
bangunan bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap lainnya serta Mesin Mesin
Wahana, Utilitas, Kendaraan, Furniture dan Peralatan Kantor maka Pendekatan Penilaian yang
digunakan adalah Pendekatan Pendapatan ( Income Approach) dan Pendekatan Biaya ( Cost Approach).
Kesimpulan nilai diperoleh dari rekonsiliasi terhadap indikasi nilai pasar yang dihasilkan oleh masing-
masing pendekatan penilaian dan metode penilaian yang digunakan.
- Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
bangunan bangunan dengan luas total ± 1.275 m² dan sarana pelengkap lainnya, maka Pendekatan
Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach).
5. Kesimpulan
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, dan setelah melakukan pengumpulan data
dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan
data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka Nilai Pasar dari keseluruhan
aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp1.066.604.400.000,- (satu triliun enam puluh enam miliar enam ratus empat juta empat ratus
ribu Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1. Ringkasan Laporan Penilaian 61,86% Saham JLA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) atas 61,86%
saham JLA sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 06
Februari 2026:
a. Obyek Penilaian
Bahwa Objek Penilaian adalah Penilaian 61,86% Ekuitas JLA.
b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam laporan
keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah untuk mengestimasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA dalam rangka
tujuan Transaksi pada perusahaan terbuka.
d. Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
e. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
f. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
1. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
2. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
Page 14 of 26
Page 15
3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
6. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan
Nilai; dan
8. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
g. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan
Pasar.
h. Metode Penilaian yang Digunakan
Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar
digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan
pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
aktivitas operasional Perusahaan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa
terdapatnya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.
i. Dasar Penilaian
Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
j. Kesimpulan
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA Dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted
Book Value (ABV)
Keterangan Bobot Nilai (Rp.)
Nilai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025 613.705.533.495
Discount Lack of Control -
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 613.705.533.495
Discount Lack of Marketability 30% (184.111.660.049)
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas 429.593.873.447
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 61,86%
ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Aset melalui metode
Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 429.593.873.447,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima
Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh
Rupiah).
Indikasi Nilai Pasar Ekuitas JLA Dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly
Trade Company (GPTC)
Keterangan Bobot Nilai (Rp.)
NIlai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025 344.637.923.412
Discount Lack of Control 50% 172.318.961.706
Page 15 of 26
Page 16
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 516.956.885.118
Discount Lack of Marketability 30% (155.087.065.535)
Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas 361.869.819.582
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 61,86%
ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Pasar melalui metode
Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp. 361.869.819.582,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu
Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Delapan
Puluh Dua Rupiah).
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang dihasilkan
dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang dihasilkan melalui metode
Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan
pembobotan terhadap kedua metode tersebut.
Nilai Pasar Nilai Pasar
Keterangan Bobot
(Rp.) Tertimbang (Rp.)
Pendekatan Aset (Assets Approach) 429.593.873.447 90% 386.634.486.102
Pendekatan Pasar (Market Approach) 361.869.819.582 10% 36.186.981.958
Jumlah 422.821.468.060
Pembulatan 422.821.468.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan
menggunakan metode penilaian tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA per
31 Desember 2025 adalah sebesar:
Rp422.821.468.000,-
(Empat Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta
Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (“KJPP FDIR”)
atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya Nomor: 00030/2.0176-00/BS/03/0453/1/II/2026
Tanggal 10 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
a. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan” atau “GAP”)
Perseroan merupakan pihak yang bertindak sebagai Pembeli dalam Rencana Transaksi.
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tanggal 15 Juni 1988 dengan Akta Notaris Ny. Yetty Taher, S.H., No. 42. Akta
Pendirian Perseroan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
C2-8942-HT.01.01.TH.88 tanggal 20 September 1988 dan diumumkan dalam Tambahan No. 1147
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tanggal 7 Februari 1995. Anggaran Dasar Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain, mengenai perubahan nama dari PT Aliyah
Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra Propertindo, yang diaktakan dengan Akta Notaris Ny. Toety
Juniarto, S.H., No. 93 tanggal 23 Juni 1997, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5976 HT.01.04.Th.97 tanggal 2 Juli 1997.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nur Nadia
Tadjoedin, S.H., Notaris di Kota Bogor, No. 18 tanggal 22 April 2008, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU
Page 16 of 26
Page 17
39052.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 dan telah didaftarkan di dalam daftar Perseroan
No.AHU-0056266.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 18 tanggal 31 Maret 2015, Tambahan No. 4952.
Selanjutnya, perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., No. 37 tanggal 15
April 2016. Perubahan tersebut telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0041991 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
0049857.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32429. Perubahan Anggaran Dasar
selanjutnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 43 tanggal
21 April 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor dan telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0041992 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
0049858.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal
14 September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bogor dan telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No. AHU-0054321.AH.01.02. Tahun
2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84
tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32428.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
24 Juni 2025.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam
bidang pembangunan, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan real estat, properti dan
pengelolaan taman hiburan/rekreasi, serta pengelolaan Hotel berbintang. Perseroan berkedudukan di
Kota Bogor dan memiliki proyek perumahan “Bogor Nirwana Residence”, mengelola taman rekreasi air
the Jungle di Kota Bogor, taman rekreasi Rivera Outbound & Edutainment di Kota Bogor, dan taman
rekreasi JungleSea di Lampung Selatan, serta mengelola Aston Bogor Hotel & Resort, yang berlokasi di
dalam Kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.
b. PT Adiprotek Envirodunia (“AE”)
AE merupakan pihak yang bertindak sebagai Penjual dalam Rencana Transaksi.
Riwayat Singkat
AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris
di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta
Nomor 130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93.,
tertanggal 28 Desember 1993.
Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
Page 17 of 26
Page 18
Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta
Timur – 13420.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
notaris di Jakarta Utara yang mana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0071159.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 20
Oktober 2025, Perusahaan bergerak pada bidang usaha, sebagai berikut:
1. Pertambangan dan Penggalian;
2. Industri Pengolahan;
3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
Remediasi;
4. Konstruksi;
5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
dan Penunjang Usaha Lainnya.
c. PT Jungleland Asia (JLA) (Perusahaan Target)
JLA merupakan pihak yang sahamnya diperjualbelikan antara AE dan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.
Riwayat Singkat
JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal,
S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133
tanggal 31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April
2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
27 April 2011.
Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta
Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan
nama Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September
2011.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Di dalam akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada
JLA sebesar Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah)
menjadi penambahan setoran modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan
modal dasar JLA menjadi Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C
sebanyak 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan
ribu enam ratus dua puluh sembilan) saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor
menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah 23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya
Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak
9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT
Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C.
Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, sudah
mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
Page 18 of 26
Page 19
Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 dari Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan kegiatan JLA adalah membangun
dan/atau mengelola kawasan rekreasi dan pariwisata (taman bermain).
b. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pengambilalihan sebanyak 14.783.475.782 (empat
belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh
dua) lembar saham atau setara 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, dengan menggunakan dana
hasil PMHMETD I Perseroan.
Dalam hal PHMETD I, Perseroan akan melakukan Penawaran Umum sebanyak 8.280.033.448 Saham Biasa
(Saham Seri B) dengan nilai nominal Rp10,- (Sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50,- (Lima Puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak
Rp414.001.672.400 (empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus
Rupiah) yang berasal dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam PMHMETD I Perseroan, AE juga merupakan pihak yang akan bertindak sebagai pembeli siaga
berdasarkan Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual-beli Saham yang dibuat dan ditandatangani pada hari
Senin, 09 Februari 2026 oleh dan antara AE dan Perseoran (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Rencana
Transaksi"). Bahwa sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang PMHMETD, seluruhnya akan
diambil oleh AE pada harga yang sama dengan harga PMHMETD I dengan menggunakan setoran aset
(inbreng) oleh pemegang saham JLA, yaitu AE, berupa sebanyak-banyaknya 14.783.475.782 (empat belas
miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua)
saham JLA, ke dalam Perseroan.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
17 /POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Berdasarkan POJK 17/2020, Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham JLA merupakan Transaksi Material,
karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen).
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah disusun
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian
Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal
tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
Page 19 of 26
Page 20
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan &
Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Rencana Transaksi
Berdasarkan POJK 35, dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–hal
sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
c. Analisis Atas Kewajaran nilai Transaksi
d. Analisis atas Faktor Lain dan Relevan
f. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut
pendapat kami Rencana Transaksi pengambilalihan 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, adalah
Wajar.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI
Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut disusun untuk mencerminkan dampak atas rencana akuisisi tambahan saham
pada JLA yang sebelumnya dimiliki oleh AE sehingga mengakibatkan Perseroan memperoleh kepemilikan
pengendali melalui transaksi pembelian saham Perseroan (“Right Issues”).
Pada tanggal 09 Februari 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan AE
yang menyepakati beberapa persyaratan pendahuluan melalui rencana Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan
mengakuisisi seluruh saham JLA yang dimiliki oleh AE, sehingga setelah transaksi tersebut Perseroan menjadi
pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 100,00%.
Akuisisi dilakukan melalui penerbitan saham baru Perseroan melalui pembelian saham JLA, dengan nilai
transaksi yang ditentukan berdasarkan penilaian independen atas nilai wajar saham JLA. Transaksi ini tunduk
pada pemenuhan persetujuan regulator dan persetujuan pemegang saham masing-masing pihak.
Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan (“KAP YSR”) berdasarkan opini audit No.
00004/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/II/2026, dan laporan keuangan historis JLA pada tanggal 31 Desember 2025
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP YSR berdasarkan opini audit
No. 00003/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/I/2026, yang kemudian disesuaikan dengan asumsi-asumsi utama
proforma yang digunakan oleh manajemen untuk tujuan penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas
proforma. Laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan laporan keuangan historis JLA pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit dengan opini wajar tanpa
modifikasian. Asumsi-asumsi yang digunakan untuk penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas
proforma sangat bergantung pada penyelesaian seluruh transaksi.
Page 20 of 26
Page 21
Berikut adalah proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi
(proforma) :
Tabel Proforma Perseroan
Angka dalam tabel di bawah ini disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma
31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 15.703 393 64 - 16.160 Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 4.219 950 - - 5.169
Pihak berelasi 1.063 - - - 1.063
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 33.333 63 - - 33.396
Persediaan - neto 152.423 1.474 - - 153.897
Beban dibayar dimuka dan uang muka 3.406 471 - - 3.877
Total Aset Lancar 210.147 3.351 64 - 213.562
Aset Tidak Lancar
Dana dalam pembatasan 1.244 - - - 1.244
Piutang pihak berelasi - neto 20 - - - 20
Tanah untuk pengembangan 922.933 - - - 922.933
Aset tetap - neto 382.852 380.390 - 678.899 1.442.141 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Aset takberwujud 94 2 - - 96
Investasi pada asosiasi - - 413.937 - - Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
255.193 - Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
- (1.300.902) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
(Catatan c).
- 631.772 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Aset lain-lain 942 - - - 942
Total Aset Tidak Lancar 1.308.085 380.392 669.130 9.769 2.367.376
TOTAL ASET 1.518.232 383.743 669.194 9.769 2.580.938
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 11.924 15.125 - - 27.049
Pihak berelasi - 474 - - 474
Utang lain-lain - pihak ketiga 12.173 700 - - 12.873
Uang muka pelanggan dan
pendapatan ditangguhkan 22.814 3.529 - - 26.343
Beban masih harus dibayar 54.048 3.683 - - 57.731
Utang pajak 34.538 1.452 - - 35.990
Liabilitas imbalan karyawan - jangka pendek 22.830 - - - 22.830
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang lain-lain jangka panjang 69.700 9.444 - - 79.144
Utang bank 8.210 - - - 8.210
Pembiayaan Musyarakah 4.050 - - - 4.050
Liabilitas sewa 102 - - - 102
Total Liabilitas Jangka Pendek 240.389 34.407 - - 274.796
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 48.099 20.435 - - 68.534
Utang lain-lain jangka panjang - 23.060 - - 23.060
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
dalam satu tahun
Utang bank 75.087 - - - 75.087
Pembiayaan Musyarakah 53.681 - - - 53.681
Liabilitas sewa 700 - - - 700
Liabilitas imbalan pascakerja 11.758 - - - 11.758
Total Liabilitas Jangka Panjang 189.325 43.495 - - 232.820
TOTAL LIABILITAS 429.714 77.902 - - 507.616
Page 21 of 26
Page 22
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
EKUITAS
Modal saham 2.258.191 1.300.902 82.800 - 2.340.991 Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
- (1.300.902) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
(Catatan c).
Tambahan modal disetor (370.532) 1.538 331.201 - (39.331) Mencatat investasi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
- (1.538) Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Komponen ekuitas lainnya 15.623 38.513 - (38.513) 15.623
Defisit (815.209) (1.035.112) 255.193 - (244.406) Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
- 1.350.722 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Subtotal 1.088.073 305.841 669.194 9.769 2.072.877
Kepentingan nonpengendali 445 - - - 445
EKUITAS - NETO 1.088.518 305.841 669.194 9.769 2.073.322
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.518.232 383.743 669.194 9.769 2.580.938
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma untuk
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
PENDAPATAN NETO 155.776 - - - 155.776
BEBAN POKOK PENDAPATAN (55.010) - - - (55.010)
LABA BRUTO 100.766 - - - 100.766
BEBAN USAHA
Penjualan (8.437) - - - (8.437)
Umum dan administrasi (84.542) - - - (84.542)
TOTAL BEBAN USAHA (92.979) - - - (92.979)
LABA USAHA 7.787 - - - 7.787
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba pengukuran kembali nilai wajar - - 255.193 - 255.193 Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
saham JLA yang belum direalisasi di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
Laba atas pembelian diskon 12.102 - - 315.610 327.712 Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Bagian rugi neto entitas asosiasi (46.566) - - - (46.566)
Beban bunga dan keuangan (10.214) - - - (10.214)
Lain-lain - neto (9.532) - - - (9.532)
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN - NETO (54.210) - 255.193 315.610 516.593
LABA (RUGI) SEBELUM
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (46.423) - 255.193 315.610 524.380
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - - - - -
LABA (RUGI) NETO (46.423) - 255.193 315.610 524.380
Konsolidasian
GAP Tbk JLA Penyesuaian GAP Tbk
(Diaudit) (Diaudit) Proforma Eliminasi Proforma Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Bagian penghasilan komprehensif lain
entitas asosiasi 23.449 - - - 23.449
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan pascakerja (1.201) - - - (1.201)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - NETO 22.248 - - - 22.248
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF NETO (24.175) - 255.193 315.610 546.628
ASUMSI-ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN
PROFORMA KONSOLIDASIAN
Bahwa informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma ini disusun oleh manajemen Perseroan dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
1) Perseroan akan melakukan PMHMETD I dan menerbitkan sebanyak 8.280.033.448 saham seri B dengan
nilai pelaksanaan sebesar Rp50,00 per saham, dengan nilai nominal saham seri B sebesar Rp10,00 per
saham dan agio saham sebesar Rp40,00 per saham. Jumlah PMHMETD I adalah sebesar Rp414,00 miliar.
2) Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh 61,86% saham JLA dari AE yang
terdiri dari 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C, dengan nilai transaksi sebesar
Rp413,94 miliar. Sisanya Rp0,06 miliar akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
3) Sebagai akibat dari transaksi pembelian saham JLA, kepemilikan Perseroan pada JLA menjadi 100,00%
sehingga Perseroan memperoleh pengendalian dan akan melakukan konsolidasi atas JLA.
Page 22 of 26
Page 23
4) Perseroan, AE, dan JLA bukan merupakan entitas sepengendali. Oleh karena itu, rencana transaksi ini akan
dicatat dan disajikan sesuai dengan ketentuan PSAK 103 "Kombinasi Bisnis".
5) Selisih antara nilai wajar imbalan yang dialihkan dan nilai aset teridentifikasi akan dialokasikan sesuai
dengan PSAK 103 "Kombinasi Bisnis". Nilai wajar aset sebesar Rp1,07 triliun ditentukan berdasarkan laporan
penilaian independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan dalam
laporan nomor 00059/2.0047-15/PI/03/0614/1/I/2026 tanggal 27 Januari 2026.
6) Nilai wajar 61,86% saham JLA ditentukan berdasarkan laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, dengan laporan nomor 00088/2.0109-
05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, sebesar Rp422,82 miliar. Dalam rangka pengukuran
nilai wajar imbalan yang dialihkan, manajemen menetapkan nilai wajar saham JLA sebesar Rp413,94 miliar,
yang masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai dengan POJK 35/2020 Pasal 48, sehingga
digunakan sebagai dasar pengukuran transaksi.
7) Rencana transaksi ini telah memenuhi prosedur dan peraturan Pasar Modal serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8) Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun semata-mata untuk tujuan ilustratif dan tidak
dimaksudkan untuk mencerminkan kondisi keuangan atau hasil operasi konsolidasian yang sebenarnya
seandainya transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, informasi
keuangan proforma ini harus dibaca bersama dengan informasi keuangan historis Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
PENYESUAIAN PROFORMA
Berikut penyesuaian proforma yang disertakan dalam informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma yang
mencerminkan seluruh asumsi di atas:
a. Mencatat investasi saham JLA sebesar Rp413,94 miliar dan penerimaan kas sebesar Rp0,06 miliar dengan
modal saham Perseroan sebesar Rp82,80 miliar serta tambahan modal disetor sebesar Rp331,20 miliar.
b. Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya di JLA menggunakan nilai wajar sebesar
Rp255,19 miliar.
c. Eliminasi penyertaan saham JLA sebesar Rp1,30 triliun dengan modal saham JLA sebesar Rp1,30 triliun.
d. Eliminasi penyertaan saham JLA sebesar Rp631,77 miliar dengan alokasi harga perolehan atas aset tetap
JLA sebesar Rp678,90 miliar (terdiri dari tanah sebesar Rp597,85 miliar, mesin sebesar Rp79,41 miliar,
bangunan dan prasarana sebesar Rp0,83 miliar, kendaraan sebesar Rp0,24 miliar serta perabotan,
perlengkapan dan peralatan kantor sebesar Rp0,57 miliar), tambahan modal disetor JLA sebesar
Rp1,54 miliar, defisit JLA sebesar Rp995,11 miliar dan laba atas pembelian diskon sebesar Rp315,61 miliar.
NILAI BUKU DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN LIABILITAS TERIDENTIFIKASI
Untuk mendapatkan substansi transaksi berdasarkan PSAK 103 “Kombinasi Bisnis”, aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih JLA pada transaksi ini harus diukur pada nilai wajarnya.
Selisih lebih harga perolehan terhadap nilai wajar atas pengambilalihan JLA adalah sebesar Rp678,90 miliar
disajikan sebagai penambahan aset tetap yang merupakan aset yang dapat diidentifikasi.
Keuntungan dari pembelian dengan diskon yang timbul dari kombinasi bisnis disebabkan oleh imbalan yang
dialihkan lebih rendah daripada nilai wajar aset bersih diidentifikasi.
Selisih lebih nilai wajar terhadap harga perolehan atas saham JLA adalah sebesar Rp315,61 miliar disajikan
sebagai laba atas pembelian diskon dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian ringkas
proforma. Perhitungan laba atas pembelian diskon adalah sebagai berikut:
Page 23 of 26
Page 24
Imbalan yang dialihkan terdiri dari:
Nilai wajar investasi pada saham JLA terkini 255.193
Nilai wajar saham Perusahaan yang diterbitkan 413.937
Imbalan yang dialihkan 669.130
Nilai wajar dari:
Aset teridentifikasi yang diperoleh 1.062.642
Lliabilitas teridentifikasi yang diambil alih (77.902)
Nilai wajar aset neto teridentifikasi yang diperoleh 984.740
Laba atas pembelian diskon (315.610)
Pembelian dengan diskon telah diakui dengan tepat sebagai hasil dari perubahan strategi komersial bisnis JLA.
Kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan
dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus
mengembangkan kegiatan usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang
saham.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi atas pelaksanaan penyertaan
saham dalam bentuk lain selain uang, dengan menggunakan setoran aset termasuk kategori Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi-transaksi di atas,
Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum;
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 11-Feb-26
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 20-Feb-26
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD 20-Feb-26
Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara dalam
4. 06-Mar-26
RUPSLB (recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB 09-Mar-26
6. RUPSLB 31-Mar-26
7. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 02-Apr-26
8. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 30-Apr-26
Page 24 of 26
Page 25
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:
Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang
akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD Perseroan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 2a jo ayat 2b anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata
acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh
RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI
2025:
Persetujuan atas rencana penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2025 akan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara
di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Page 25 of 26
Page 26
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.
Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
Telepon: +62 251 8211 290
www.jungleseries.co.id
Bogor, 20 Februari 2026
Direksi
Page 26 of 26
Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK.
p.1 ×23
unresolved
org
PT Jungleland Asia
p.2 ×8
unresolved
org
PT Adiprotek Envirodunia
p.2 ×15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Andrasentra Properti Services. INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM
p.3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.5 ×2
unresolved
org
PT Surya Global Nusantara
p.5 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa Obyek Transaksi
p.6
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
PT Aliyah Pancahafat
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.7 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×2
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.8
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
org
PT Protek Environment Dunia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.9 ×4
unresolved
person
Yunita Aristina
· Notaris
p.9 ×6
unresolved
org
Kementerian
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×5
unresolved
person
Bahrul Karim
p.9
unresolved
person
Ivi Sumarna Suryana Page
p.9
unresolved
org
PT Anugrah Mahajaya Nusantara
p.10
unresolved
org
PT Mangifera Indica Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Garda Mulia Persada
p.10 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Jimmy Tanal
p.10 ×4
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×6
unresolved
org
PT Andrasentra Properti Services
p.10 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.12
unresolved
org
KJPP FSR
p.14
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.16 ×2
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP FDIR
p.16
unresolved
person
Akta Notaris Ny. Yetty Taher
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Ny. Toety Juniarto
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Nur Nadia Tadjoedin
p.16
unresolved
person
Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H.
· Notaris
p.17 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.17
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Dalam PMHMETD I
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.20
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.20
unresolved
org
YSR
p.20 ×2
unresolved
org
Konsolidasian GAP Tbk
p.21 ×5
unresolved
org
GAP Tbk
p.21 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.