Skip to content
Back to announcement

20260220_JGLE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32028258_lamp2.pdf

Other Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK.
    TERKAIT DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN TRANSAKSI MATERIAL MELALUI
       PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)



                       PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK




                                     Kegiatan Usaha
                   Pengembangan dan Pengelolaan Taman Hiburan/Rekreasi dan
                      Pengembangan dan Perdagangan Real Estate/Properti

                                           Kantor Pusat
                     Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
                               Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
                                    Telepon: +62 251 8211 290
                                       www.jungleseries.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI POJK No.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 32/2015”) DAN POJK No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk:
1. Melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
   (“PMHMETD I”);
2. Melakukan pembelian seluruh saham PT Jungleland Asia (“JLA”) yang dimiliki oleh PT Adiprotek
   Envirodunia (“AE”) dengan menggunakan hasil pelaksanaan PMHMETD I;
3. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
   (“KBLI 2025”).
   Sehubungan dengan telah diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan
   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia, maka Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan serta
   kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI
   2025, menjadi sebagai berikut:
   Kegiatan Usaha Utama:
   KBLI 68111 – Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian.
   Kegiatan Usaha Penunjang:
   a. KBLI 55102 – Aktivitas Hotel Bintang Empat.
   b. KBLI 93210 – Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan.
   Penyesuaian ini tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan secara substansial, melainkan hanya
   bersifat administratif sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.


                                        RENCANA PMHMETD I



Perseroan akan melakukan Penawaran Umum sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan
puluh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B dengan nilai nominal
Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp414.001.672.400 (empat ratus
empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Rupiah) yang berasal dari
portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Setiap pemegang 270 (dua ratus tujuh puluh) saham
seri A yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 06 Maret 2026 mempunyai 99
(sembilan puluh sembilan) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru seri B yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham Baru akan memiliki
hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. PMHMETD
I ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali di Perseroan.


          PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I DAN PERIODE PENGGUNAAN DANA


Pelaksanaan dan penyelesaian PMHMETD I dilakukan dalam jangka waktu yang dianggap tepat dan wajar
oleh Perseroan, namun tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPSLB dan tunduk
pada Pernyataan Efektif PMHMETD I oleh OJK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara, jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang
menjadi objek transaksi dan tanggal Rencana Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan.
                                              Page 2 of 26
Page 3
                                       RENCANA PENGGUNAAN DANA



  Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana yang diterima dari PMHMETD I, rencananya akan
  digunakan untuk:
  1. Sebesar Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga
     ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah) untuk memperoleh
     14.783.475.782 (empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima
     ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham JLA yang dimiliki oleh AE atau 61,86% (enam puluh satu
     koma delapan puluh enam persen) dari seluruh saham JLA yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
     (selanjutnya disebut “Pembelian Saham JLA”).
  2. Sisanya Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah)
     akan digunakan untuk modal kerja.
  Berdasarkan POJK 17/2020, Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham JLA merupakan Transaksi Material,
  karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
  aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen). Adapun Transaksi
  Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK 17/2020, sehingga tidak memerlukan
  persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi kepada publik.
  Dana untuk modal kerja Perseroan sebesar Rp64.350.504 (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh
  ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk mendukung kegiatan operasional
  Perseroan.
  JLA merupakan perusahaan yang mengelola Jungleland Adventure Theme Park di Sentul. Jungleland
  Adventure Themepark adalah salah satu taman bermain wahana terbesar di Indonesia yang berlokasi di
  Sentul. Berada di kawasan sejuk Gunung Pancar dengan luas area mencapai 35Ha dan memiliki wahana
  dan permainan yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat, bersama sahabat dan keluarga.
  JLA saat ini dimiliki 61,86% oleh AE. Sedangkan sisanya dimiliki oleh Perseroan dan PT Andrasentra
  Properti Services.


            INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG



AE akan menjadi pembeli siaga dalam PMHMETD I ini, sehingga seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan
oleh pemegang saham Perseroan akan diambil oleh AE sebagai pembeli siaga. Penyetoran modal oleh AE akan
dilakukan melalui inbreng saham JLA yang dimiliki AE ke dalam Perseroan sebanyak-banyaknya 14.783.475.782
(empat belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan
puluh dua) lembar saham. Setelah proses PMHMETD selesai, AE akan menjadi salah satu pemegang saham
Perseroan.
Jika terdapat dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD I oleh pemegang saham Perseroan, maka
dana tersebut seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk membeli saham JLA yang dimiliki AE.


                                    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI


A. Latar Belakang
   Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019 telah memberikan dampak signifikan terhadap
   kegiatan usaha Perseroan, khususnya pada unit usaha taman rekreasi The Jungle Waterpark Bogor dan
   Jungleland Adventure Theme Park Sentul. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam
   upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasional kedua
   taman rekreasi tersebut sejak awal tahun 2020.
    Penghentian kegiatan operasional tersebut berdampak pada hilangnya pendapatan dan arus kas Perseroan,
                                                 Page 3 of 26
Page 4
   sementara beban operasional tetap seperti gaji karyawan, pemeliharaan wahana dan mesin permainan,
   serta pembayaran bunga pinjaman kepada kreditur perbankan tetap harus dipenuhi.
   Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, JLA yang merupakan entitas anak yang mengelola
   Jungleland Adventure Theme Park Sentul telah melakukan restrukturisasi fasilitas kredit dengan PT Bank
   Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) pada tanggal 7 Desember 2021. Berdasarkan kesepakatan tersebut,
   JLA wajib memenuhi komitmen pembayaran bunga dan pokok sesuai jadwal yang telah disepakati.
   Meskipun kondisi perekonomian nasional berangsur pulih, proses pemulihan kinerja operasional dan
   keuangan Perseroan serta JLA tidak dapat berlangsung secara instan. Untuk mendukung pemenuhan
   komitmen restrukturisasi dan memperkuat permodalan JLA, Perseroan telah mengundang investor strategis
   untuk melakukan penyetoran modal tambahan pada JLA. Sebagai konsekuensi atas partisipasi investor
   strategis tersebut, porsi kepemilikan saham Perseroan di JLA terdilusi, sehingga Perseroan tidak lagi
   menjadi pemegang saham pengendali di JLA. Namun demikian, langkah ini memberikan dampak positif
   bagi struktur permodalan Perseroan secara konsolidasi melalui penurunan kewajiban kepada kreditur
   perbankan secara signifikan. Dengan berkurangnya beban keuangan, Perseroan dapat memfokuskan
   sumber daya yang dimiliki untuk pengembangan dan optimalisasi aset operasional lainnya, serta
   memperkuat fundamental keuangan Perseroan dalam jangka menengah dan panjang.
   JLA memiliki aset tanah di Sentul seluas 35 Ha yang sebagian digunakan untuk taman rekreasi Jungleland
   Adventure Themepark. Lokasi tanah ini sangat strategis karena memiliki akses tol dan dekat dengan
   berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia, pasar bersih, berbagai
   institusi pendidikan, lapangan golf, dan lainnya.
   Dengan kelebihan ini, sebagian tanah JLA tersebut sangat baik untuk dikembangkan sebagai proyek
   perumahan. Namun begitu, tanah JLA tersebut tidak dapat dikembangkan karena digunakan sebagai
   jaminan atas fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BRI untuk JLA. Perseroan dan AE sebelumnya telah
   sepakat untuk mempercepat pembayaran hutang ke BRI sehingga jaminan atas tanah JLA dapat dilepaskan
   dan tanah tersebut dapat dikembangkan. Percepatan pembayaran hutang JLA di BRI tersebut dilakukan
   melalui peningkatan setoran modal oleh AE kepada JLA.
   Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari pengembangan tanah JLA tersebut, Perseroan yang
   didukung dengan pendanaan PMHMETD ini berencana untuk meningkatkan kepemilikan di JLA melalui
   pembelian seluruh saham JLA milik AE sehingga pada akhirnya JLA kembali terkonsolidasi di Perseroan.
   Pembelian seluruh saham JLA milik AE oleh Perseroan yang mengakibatkan terkonsolidasinya JLA pada
   Perseroan, dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan dalam rangka meningkatkan
   nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus mengembangkan kegiatan usaha yang
   dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang saham.

B. Manfaat Transaksi
   1. Rencana Transaksi akan mencatatkan laba atas pembelian diskon (Gain on Bargain Purchase) sebesar
      Rp315,6 miliar dan laba pengukuran kembali nilai wajar saham JLA sebesar Rp255,2 miliar. Peningkatan
      kepemilikan di JLA akan menghasilkan keuntungan atas transaksi total sebesar Rp570,8 miliar. Sehingga
      dapat mengurangi saldo defisit yang signifikan dan memperkuat posisi keuangan Perseroan.
   2. Perseroan dapat mengkonsolidasi JLA yang memiliki aset tanah seluas 35 Ha yang berada di lokasi
      strategis dan tidak memiliki utang bank.
   3. Pada tahun 2026, JLA memiliki rencana untuk mulai memasarkan proyek residensial di tanah yang telah
      dimiliki yakni di daerah Sentul. Tanah ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena memiliki akses
      tol yang dekat dan berbagai fasilitas premium seperti AEON mall, IKEA, RS EMC, masjid Andalusia,
      pasar bersih, berbagai sekolah, lapangan golf, dan lainnya. Dengan kondisi ini, potensi pendapatan
      terlihat sangat baik yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
   4. Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
   5. Meningkatkan nilai aset Perseroan, sehingga valuasi Perseroan dapat meningkat di mata investor.
   6. Perseroan akan memiliki tanah yang dapat melengkapi rencana pengembangan bisnis yang sedang
      dikembangkan oleh Perseroan. Lebih lanjut, tanah untuk pengembangan perumahan Perseroan lebih
      tersebar sehingga Perseroan memiliki portofolio investasi yang lebih aman dan tidak bergantung pada
      satu lokasi saja.
   7. Rasio hutang Perseroan terhadap modal akan semakin baik sehingga mendukung Perseroan dalam
      mendapatkan pinjaman untuk menopang pertumbuhan.
   8. Jumlah saham Perseroan akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan likuiditas
      saham Perseroan.
                                                Page 4 of 26
Page 5
C. Uraian Transaksi
  1. Perseroan akan melakukan PMHMETD I sebanyak 8.280.033.448 (delapan miliar dua ratus delapan
     puluh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh delapan) Saham Baru seri B dengan nilai
     nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar
     Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak Rp414.001.672.400
     (empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Rupiah) yang
     berasal dari portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
  2. Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh saham JLA dari AE sejumlah
     sebanyak-banyaknya Rp413.937.321.896 (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh
     juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah). Sisanya Rp64.350.504
     (enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat Rupiah) akan digunakan sebagai
     modal kerja Perseroan.
  3. Sehubungan dengan nilai wajar saham JLA, Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman Siregar & Rekan.
     Berdasarkan Laporan No. 00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026, nilai wajar
     Obyek Penilaian berupa kepemilikan saham AE di JLA sejumlah 14.783.475.782 lembar saham atau
     mewakili 61,86% dari modal ditempatkan dan disetor JLA, adalah sebesar Rp422.821.468.000 (empat
     ratus dua puluh dua miliar delapan ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu
     Rupiah).

       Pengaruh Transaksi Terhadap Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan

                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                             Sebelum Transaksi               Sesudah Transaksi                Perubahan
        Total Aset                                    1.518.232                       2.580.938                     1.062.706
        Total Liabilitas                                 429.714                        507.616                        77.902
        Ekuitas                                       1.088.518                       2.073.322                       984.804
        Pendapatan                                       155.776                        155.776                             -
        Laba Bersih                                     (46.423)                        524.380                       570.803

   Struktur Permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD
   Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham lain melaksanakan HMETD, diluar
   pemegang saham yang membuat pernyataan tidak akan melaksanakan HMETD (yaitu SGN), adalah sebagai
   berikut:

    PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.     Sesudah PMHMETD              Asumsi SGN tidak melaksanakan HMETD
                                                        Jumlah Saham               Nilai Nominal              Persentase (%)
    Modal Dasar                     Seri A     100          22.581.909.405              2.258.190.940.500
                                    Seri B      10         274.180.905.950              2.741.809.059.500

    Modal Disetor
        PT Surya Global Nusantara   Seri A     100           8.753.037.308               875.303.730.800                        28,36
        Banque De Luxembourg        Seri A     100           2.767.921.425               276.792.142.500                         8,97
        EFG Bank AG                 Seri A     100           1.822.592.196               182.259.219.600                         5,91
        Siauw Yunus Subandi         Seri A     100           1.234.858.500               123.485.850.000                         4,00
        Masyarakat                  Seri A     100           8.003.499.976               800.349.997.600                        25,93
        Banque De Luxembourg        Seri B      10           1.014.904.523                10.149.045.225                         3,29
        EFG Bank AG                 Seri B      10             668.283.805                 6.682.838.052                         2,17
        Siauw Yunus Subandi         Seri B      10             452.781.450                 4.527.814.500                         1,47
        Masyarakat - HMETD          Seri B      10           2.934.616.658                29.346.166.579                         9,51
        PT Adiprotek Envirodunia    Seri B      10           3.209.447.012                32.094.470.124                        10,40
    Modal disetor                              100          30.861.942.853             2.340.991.274.980                       100,00

    Saham portepel                  Seri A     100                     -                             -
                                    Seri B      10         268.036.842.280             2.680.368.422.797




                                                            Page 5 of 26
Page 6
Struktur Permodalan Perseroan dengan asumsi seluruh pemegang saham tidak akan melaksanakan
HMETD, adalah sebagai berikut:

PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.     Sesudah PMHMETD              Asumsi Hanya Standby Buyer yang mengambil bagian
                                                    Jumlah Saham               Nilai Nominal               Persentase (%)
Modal Dasar                     Seri A     100          22.581.909.405              2.258.190.940.500
                                Seri B      10         274.180.905.950              2.741.809.059.500

Modal Disetor
    PT Surya Global Nusantara   Seri A     100           8.753.037.308               875.303.730.800                         28,36
    Banque De Luxembourg        Seri A     100           2.767.921.425               276.792.142.500                          8,97
    EFG Bank AG                 Seri A     100           1.822.592.196               182.259.219.600                          5,91
    Siauw Yunus Subandi         Seri A     100           1.234.858.500               123.485.850.000                          4,00
    Masyarakat                  Seri A     100           8.003.499.976               800.349.997.600                         25,93
    PT Adiprotek Envirodunia    Seri B      10           8.280.033.448                82.800.334.480                         26,83
Modal disetor                              100          30.861.942.853             2.340.991.274.980                        100,00


Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

Berikut ini merupakan ringkasan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham:

Nama Perjanjian/           :    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 09 Februari 2026
Tanggal Perjanjian

Pihak dalam                :    1.         AE (Penjual)
Perjanjian                      2.         Perseroan (Pembeli)

Maksud dan Tujuan          :    Perseroan membeli saham JLA dari AE
Perjanjian
Persyaratan                :    -    Para Pihak telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya termasuk
Pendahuluan
                                     namun tidak terbatas pada otoritas pemerintah, badan pasar modal dan/atau
                                     kreditor telah didapatkan untuk melakukan transaksi jual beli Saham Yang
                                     Dijual (apabila ada);
                                -    JLA telah melakukan pengumuman koran sehubungan dengan rencana
                                     pengambilalihan oleh Pembeli;
                                -    JLA telah memperoleh seluruh persetujuan yang dibutuhkan dari pihak ketiga
                                     lainnya termasuk pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya atas rencana
                                     pengambilalihan oleh Pembeli (apabila diperlukan);
                                -    Pembeli telah memperoleh persetujuan dari keputusan Rapat Umum
                                     Pemegang Saham Luar Biasa yang menyetujui rencana PMHMETD I sesuai
                                     dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
                                -    Pembeli telah selesai melaksanakan PMHMETD I; dan
                                -  Para Pihak akan menandatangani Akta Jual Beli Saham atas jual beli Saham
                                   Yang Dijual ini yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang.
Penyelesaian               :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa

Obyek Transaksi            :    Saham JLA berupa 9.653.846.153 (sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga
                                juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh tiga) lembar seri B
                                dan 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua
                                puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan) lembar seri C
Harga                      :    Rp413.937.321.896,- (empat ratus tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh
                                tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam
                                Rupiah)
Tanggal                    :    Setelah Perseroan membeli saham JLA dari AE dengan hasil PMHMETD I dan JLA
Penyelesaian                    melaksanakan:
                                -        pemberitahuan-pemberitahuan yang perlu kepada pihak ketiga terkait
                                                        Page 6 of 26
Page 7
                                 (apabila ada);
                             -   penyesuaian terhadap susunan pemegang saham dalam anggaran dasar JLA
                                 beserta pemberitahuannya kepada Menteri Hukum (sesuai ketentuan yang
                                 berlaku); dan
                             -   mendaftarkan komposisi pemegang saham baru dalam Daftar Pemegang
                                 Saham JLA.

D. Pihak yang terlibat dalam Transaksi

   Berikut merupakan informasi umum mengenai pihak yang terlibat dalam Transaksi.

   PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan atau “GAP”)
   Riwayat Singkat
   Perseroan didirikan pada tahun 1988 dengan nama PT Aliyah Pancahafat sebagaimana dinyatakan dalam
   Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aliyah Pancahafat No. 42 tanggal 15 Juni 1988 yang dibuat di
   hadapan Ny. Yetty Taher, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
   Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-8942.HT.01.01.TH.88 tanggal 20
   September 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
   Selatan di bawah No. 516/Not/1989/PN.JKT.SEL. tanggal 13 Juni 1989.

   Pada tahun 1997, Perseroan merubah nama dari PT Aliyah Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra
   Propertindo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 93 tanggal 23 Juni 1997
   yang dibuat di hadapan Ny. Toety Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
   dari Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-5976 HT.01.04.TH.97 tanggal
   2 Juli 1997, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
   Selatan No. 2056/XII.97 tanggal 31 Desember 1997.

   Pada tahun 2016, Perseroan mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
   terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Graha Andrasentra Propertindo, berkedudukan di Kota Bogor
   No. 23 tanggal 19 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kota Bogor, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0003651.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016,
   yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
   AH.01.03.0025960 tanggal 24 Februari 2016, yang telah Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
   No. AHU-AH.01.03.0025961 tanggal 24 Februari 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
   AHU-0024197.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016.

   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (“POJK 15/2020”) serta perubahan-perubahan lainnya yang dianggap perlu, sebagaimana
   terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 69 tanggal
   14 September 2021 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
   yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0054321.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021, yang telah
   menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
   0456342 tanggal 04 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0170891.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 04 Oktober 2021.

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di
   hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni 2025 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Juni 2025.


                                                  Page 7 of 26
Page 8
   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
   pembangunan, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan real estat, properti dan pengelolaan
   taman hiburan/rekreasi, serta pengelolaan Hotel berbintang. Perseroan berkedudukan di Kota Bogor dan
   memiliki proyek perumahan “Bogor Nirwana Residence”, mengelola taman rekreasi air the Jungle di Kota
   Bogor, taman rekreasi Rivera Outbound & Edutainment di Kota Bogor, dan taman rekreasi JungleSea di
   Lampung Selatan, serta mengelola Aston Bogor Hotel & Resort, yang berlokasi di dalam Kawasan
   Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama            : Cahyono Cahya Angkasa
   Komisaris                  : Adika Nuraga Bakrie
   Komisaris Independen       : Ori Setianto
   Komisaris Independen       : Diyan Hapsari

   Anggota Direksi
   Direktur Utama             : Resza Adikreshna
   Direktur                   : Melky Aliandri

   Struktur Permodalan Sebelum PMHMETD
   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
   selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Entitas Induk
   pada tanggal 30 Desember 2025 adalah sebagai berikut:


                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
               Pemegang Saham
                                                                                                    Persentase
                                                        Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                                                       (%)
 Modal Dasar                                            50.000.000.000        5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Surya Global Nusantara                              8.753.037.308           875.303.730.800        38,76
   Banque De Luxembourg – Client Account                  2.767.921.425           276.792.142.500        12,26
   EFG Bank AG                                            1.822.592.196           182.259.219.600         8,07
   Siauw Yunus Subandi                                    1.234.858.500           123.485.850.000         5,47
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 8.003.499.976           800.349.997.600        35,44
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             22.581.909.405        2.258.190.940.500        100,00
 Saham dalam Portepel                                   27.418.090.595        2.741.809.059.500              -

   Ikhtisar Data Keuangan
                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember
    Keterangan
                                  2025                           2024                          2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
ASET
Aset Lancar                               210.147                            186.442                   987.677
Aset Tidak Lancar                       1.308.085                          1.352.980                   633.260
Total Aset                             1.518.232                          1.539.422                 1.620.937
LIABILITAS
Liabilitas Jangka                             240.389                       167.048                    272.753
Pendek
Liabilitas Jangka                             189.325                       260.126                    209.697
Panjang
                                                  Page 8 of 26
Page 9
Total Liabilitas                        429.714                    427.174                    482.450
Ekuitas                               1.088.518                  1.112.248                  1.138.487
Total Liabilitas dan                  1.518.232                  1.539.422                  1.620.937
Ekuitas

LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan Neto                           155.776                    165.623                    154.753
Laba Bruto                                100.766                    117.973                    114.502
Laba Usaha                                  7.787                     22.847                     33.274
Rugi Neto                                (46.423)                   (26.651)                   (41.539)
Rugi Komprehensif
Neto                                     (24.175)                   (26.239)                   (50.612)

   PT Adiprotek Envirodunia (AE)
   Riwayat Singkat
   AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 yang dibuat di hadapan Agus Madjid,
   SH., Notaris di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan
   dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
   Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta Nomor
   130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93., tertanggal 28
   Desember 1993.
   Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
   dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
   telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
   AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
   Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta Timur
   – 13420.

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
   notaris di Jakarta Utara yang mana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
   Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0071159.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 20 Oktober
   2025, Perusahaan bergerak pada bidang usaha, sebagai berikut:
  1. Pertambangan dan Penggalian;
  2. Industri Pengolahan;
  3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
     Remediasi;
  4. Konstruksi;
  5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
  7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
     Penunjang Usaha Lainnya.

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris
   Komisaris                 : Tuan Bahrul Karim

   Anggota Direksi
   Direktur                  : Tuan Ivi Sumarna Suryana
                                              Page 9 of 26
Page 10
   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 14 April 2023 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
   notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum
   berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0113672 tertanggal 03 Mei 2023,
   susunan pemegang saham Perusahaan yang terakhir adalah sebagai berikut:
   1. PT Anugrah Mahajaya Nusantara pemilik 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu) lembar saham
      dalam Perusahaan; dan
   2. PT Mangifera Indica Indonesia pemilik 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dalam Perusahaan.

E. Keterangan Mengenai Perusahaan Target

   PT Jungleland Asia (JLA)
   Riwayat Singkat
   JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H.,
   sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133 tanggal
   31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April 2011 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 27 April 2011.

   Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta Notaris
   Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan nama
   Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
   Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September 2011.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
   Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember
   2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Di dalam
   akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada JLA sebesar
   Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
   ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah) menjadi penambahan setoran
   modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan modal dasar JLA menjadi
   Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan peningkatan modal
   ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C sebanyak 5.129.629.629 (lima
   miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan)
   saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah
   23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi
   kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak 9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti
   Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri
   B dan 5.129.629.629 saham Seri C. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
   Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29
   Desember 2025, sudah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
   AHU-AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan JLA adalah di bidang pembangunan
   dan/atau pengelolaan kawasan rekreasi dan pariwisata (taman bermain).
   Perusahaan memulai kegiatan komersialnyaaa sejak tahun 2011, dengan kantor operasional berdomisili di
   Jl. Jungleland Boulevard No. 1, Kawasan Sentul Nirwana, Sentul City, Kabupaten Bogor.

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama            : Abd. Nafi
   Komisaris                  : Desi Safitri

                                               Page 10 of 26
Page 11
   Anggota Direksi
   Direktur Utama              : Resza Adikreshna
   Direktur                    : Meta Arinda

   Struktur Permodalan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth
   Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
   Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember
   2025, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0259155 tanggal 29 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham JLA adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri A
                                                              Nilai Nominal Rp26,- per saham Seri B
              Pemegang Saham                                  Nilai Nominal Rp27,- per saham Seri C
                                                                      Seri                                  Persentase
                                                Jumlah Saham                    Jumlah Nominal (Rp)           (%)
                                                                     Saham
Modal Dasar                                        9.114.023.143           A           911.402.314.300,-
                                                   9.653.846.153           B           250.999.999.978,-
                                                  31.022.136.509           C           837.597.685.743,-
Jumlah Modal Dasar (A, B, dan C)                  49.790.005.805                     2.000.000.000.021,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan                                            9.114.022.143         A           911.402.214.300,-        38,14
PT Andrasentra Properti Services                             1.000         A                   100.000,-         0,00
PT Adiprotek Envirodunia                             9.653.846.153         B           250.999.999.978,-        40,40
PT Adiprotek Envirodunia                             5.129.629.629         C           138.499.999.983,-        21,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          23.897.498.925                   1.300.902.314.261,-       100,00
(A, B, dan C)
Jumlah Saham dalam Portepel                         25.892.506.880         C           699.097.685.760,-

   Ikhtisar Data Keuangan
                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember
    Keterangan
                                  2025                          2024                            2023
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
ASET
Aset Lancar                                 3.351                          38.824                            25.467
Aset Tidak Lancar                         380.392                         671.369                           752.243
Total Aset                               383.743                         710.193                           777.710
LIABILITAS
Liabilitas Jangka                            34.407                       202.639                           155.311
Pendek
Liabilitas Jangka                            43.495                       170.070                           246.662
Panjang
Total Liabilitas                          77.902                         372.709                           401.973
Ekuitas                                  305.841                         337.484                           375.737
Total Liabilitas dan                     383.743                         710.193                           777.710
Ekuitas

LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pendapatan Neto                             27.854                          36.177                           44.743
Laba (Rugi) Bruto                        (184.873)                           (100)                            3.873
                                                Page 11 of 26
Page 12
 Rugi Usaha                              (213.331)                     (29.492)                 (26.992)
 Rugi Neto                               (231.628)                     (38.183)                 (94.799)
 Rugi Komprehensif                       (170.143)                     (38.253)                (117.702)
 Neto

F. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
    2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), Transaksi
    bukan merupakan transaksi yang bersifat afiliasi karena AE sebagai pihak yang bertransaksi langsung
    dengan Perseroan, merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan bukan merupakan
    transaksi yang mengandung unsur benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
    ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
    merugikan Perseroan.

G. Materialitas Transaksi

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
   Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham
   JLA merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total Ekuitas Perseroan,
   dan total aset JLA dibandingkan total aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua
   puluh delapan persen). Adapun Transaksi Material tidak melebihi 50% dari ketentuan dalam pasal 3 POJK
   17/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS, cukup hanya dilakukan keterbukaan informasi
   kepada publik.


                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET


Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Penilaian Aset Wahana Permainan yang disusun oleh penilai
independen Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (“KJPP Iwan Bachron dan Rekan”) nomor
00059/2.0047-15/PI/03/0614/1/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 (“Laporan Penilaian Aset”):

1. Obyek Penilaian

   Obyek penilaian adalah:
   a) Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
      bangunan-bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap lainnya serta Mesin Mesin
      Wahana, Utilitas, Kendaraan, Furniture dan Peralatan Kantor, yang berlokasi di Jalan Jungleland
      Boulevard No. 1 Kawasan Sentul Nirwana Sentul City, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan
      Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
   b) Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
      bangunan-bangunan dengan luas total ± 1.275 m² dan sarana pelengkap lainnya, yang berlokasi di
      Jalan Lingkungan Kawasan Jungleland, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang,
      Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

2. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Memberikan opini Nilai Pasar dari aset yang dinilai untuk tujuan mendukung rencana Transaksi
   Penambahan Kepemilikan Saham yang dilakukan oleh Penilai Saham dan oleh karenanya tidak
   direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   1. Penilaian dan Laporan Penilaian Properti bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
      Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
      Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian appraisal didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
                                               Page 12 of 26
Page 13
       pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
   3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh
      asosiasi profesi Penilai.
   4. Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
   5. Laporan Penilaian Properti terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
      dapat memengaruhi operasional perusahaan.
   6. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan nilai.
   7. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
   8. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
      diluar wilayah kerja kantor appraisal, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
      maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
   9. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan Cabang dan stempel
      kantor (office seal) dari KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN.
   10. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
       kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang
       dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang
       belum diselesaikan.
   11. Appraisal tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
       pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian Appraisal didasarkan pada
       kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
       keterlambatan dalam masa pembangunan.
   12. Appraisal tidak melakukan pengukuran luas terhadap tanah dan pengembangan yang ada di atasnya,
       namun melakukan verifikasi sangat terbatas terhadap kesesuaian data yang diterima dari pemberi
       tugas dengan kondisi lapangan.
   13. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
       visualisasi saja.
   14. Appraisal tidak melaksanakan survei/ pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hai ini.
   15. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
       diberikan oleh Pemberi tugas. Oleh karena itu, Appraisal tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
       luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data
       lainnya yang diterima dari pemberi tugas.

4. Pendekatan Penilaian

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021 terdapat
   3 (tiga) Pendekatan, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya.

   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
   aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tesedia.

   Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
   mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini.

   Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai Objek Penilaian
   berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
   dengan penyusutan.

   Penggunaan pendekatan penilaian dan metode penilaian, sangat bergantung pada tujuan penilaian, jenis
   properti, karakteristik properti dan kondisi data pasar.

   Dengan memperhatikan lingkup penugasan dan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
   Republik lndonesia No.28/POJK.04/2021, kami mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan
   digunakan dalam penilaian ini. Untuk objek penilaian berupa :

   -   Aset operasional berupa Wahana Permainan Zona 1, terdiri dari tanah dengan luas 324.417 m²,
                                                Page 13 of 26
Page 14
         bangunan bangunan dengan luas total ± 59.945 m² dan sarana pelengkap lainnya serta Mesin Mesin
         Wahana, Utilitas, Kendaraan, Furniture dan Peralatan Kantor maka Pendekatan Penilaian yang
         digunakan adalah Pendekatan Pendapatan ( Income Approach) dan Pendekatan Biaya ( Cost Approach).
         Kesimpulan nilai diperoleh dari rekonsiliasi terhadap indikasi nilai pasar yang dihasilkan oleh masing-
         masing pendekatan penilaian dan metode penilaian yang digunakan.

     -   Aset non operasional berupa Wahana Permainan Zona 2, terdiri dari tanah dengan luas 33.000 m²,
         bangunan bangunan dengan luas total ± 1.275 m² dan sarana pelengkap lainnya, maka Pendekatan
         Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach).

5. Kesimpulan

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, dan setelah melakukan pengumpulan data
dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan
data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka Nilai Pasar dari keseluruhan
aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp1.066.604.400.000,- (satu triliun enam puluh enam miliar enam ratus empat juta empat ratus
ribu Rupiah).


     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI



1. Ringkasan Laporan Penilaian 61,86% Saham JLA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) atas 61,86%
saham JLA sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00088/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 06
Februari 2026:

a. Obyek Penilaian

     Bahwa Objek Penilaian adalah Penilaian 61,86% Ekuitas JLA.

b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam laporan
     keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan Tujuan Penilaian adalah untuk mengestimasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA dalam rangka
     tujuan Transaksi pada perusahaan terbuka.

d. Dasar Nilai

     Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

e. Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
     kepentingan dan tujuan penilaian.

f.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai berikut:

     1. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
     2. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
                                                  Page 14 of 26
Page 15
     3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya;
     4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     5. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     6. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     7. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan
        Nilai; dan
     8. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
        pemberi tugas.

g. Pendekatan Penilaian yang Digunakan

     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan
     Pasar.

h. Metode Penilaian yang Digunakan

     Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar
     digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan
     pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
     aktivitas operasional Perusahaan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa
     terdapatnya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.

i.   Dasar Penilaian

     Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik Penilai Indonesia
     dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

j.   Kesimpulan

     Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA Dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted
     Book Value (ABV)

         Keterangan                                                      Bobot             Nilai (Rp.)
         Nilai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025                                        613.705.533.495
         Discount Lack of Control                                                                       -
         Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                              613.705.533.495
         Discount Lack of Marketability                                   30%           (184.111.660.049)
         Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas                                           429.593.873.447

     Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 61,86%
     ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Aset melalui metode
     Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 429.593.873.447,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima
     Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh
     Rupiah).

     Indikasi Nilai Pasar Ekuitas JLA Dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly
     Trade Company (GPTC)

         Keterangan                                                      Bobot            Nilai (Rp.)
         NIlai Ekuitas 61,86% Per 31 Desember 2025                                       344.637.923.412
         Discount Lack of Control                                         50%            172.318.961.706
                                                Page 15 of 26
Page 16
        Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                                 516.956.885.118
        Discount Lack of Marketability                                     30%            (155.087.065.535)
        Indikasi Nilai Pasar 61,86% Ekuitas                                              361.869.819.582

   Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar 61,86%
   ekuitas JLA pada tanggal 31 Desember 2025 dengan menggunakan Pendekatan Pasar melalui metode
   Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp. 361.869.819.582,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu
   Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Delapan
   Puluh Dua Rupiah).

   Rekonsiliasi Nilai

   Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang dihasilkan
   dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang dihasilkan melalui metode
   Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan
   pembobotan terhadap kedua metode tersebut.

                                                Nilai Pasar                             Nilai Pasar
    Keterangan                                                        Bobot
                                                   (Rp.)                             Tertimbang (Rp.)
    Pendekatan Aset (Assets Approach)         429.593.873.447          90%             386.634.486.102
    Pendekatan Pasar (Market Approach)        361.869.819.582          10%              36.186.981.958
    Jumlah                                                                           422.821.468.060
    Pembulatan                                                                       422.821.468.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan
menggunakan metode penilaian tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 61,86% Ekuitas JLA per
31 Desember 2025 adalah sebesar:
                                              Rp422.821.468.000,-
                    (Empat Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta
                           Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (“KJPP FDIR”)
atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya Nomor: 00030/2.0176-00/BS/03/0453/1/II/2026
Tanggal 10 Februari 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi

    a. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (“Perseroan” atau “GAP”)

       Perseroan merupakan pihak yang bertindak sebagai Pembeli dalam Rencana Transaksi.

       Riwayat Singkat

       Perseroan didirikan pada tanggal 15 Juni 1988 dengan Akta Notaris Ny. Yetty Taher, S.H., No. 42. Akta
       Pendirian Perseroan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
       C2-8942-HT.01.01.TH.88 tanggal 20 September 1988 dan diumumkan dalam Tambahan No. 1147
       Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tanggal 7 Februari 1995. Anggaran Dasar Perseroan
       telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain, mengenai perubahan nama dari PT Aliyah
       Pancahafat menjadi PT Graha Andrasentra Propertindo, yang diaktakan dengan Akta Notaris Ny. Toety
       Juniarto, S.H., No. 93 tanggal 23 Juni 1997, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5976 HT.01.04.Th.97 tanggal 2 Juli 1997.
       Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang No. 40
       Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nur Nadia
       Tadjoedin, S.H., Notaris di Kota Bogor, No. 18 tanggal 22 April 2008, yang telah disetujui oleh Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU
                                                Page 16 of 26
Page 17
  39052.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 dan telah didaftarkan di dalam daftar Perseroan
  No.AHU-0056266.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 7 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 18 tanggal 31 Maret 2015, Tambahan No. 4952.

  Selanjutnya, perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan adalah
  sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., No. 37 tanggal 15
  April 2016. Perubahan tersebut telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
  AH.01.03-0041991 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
  0049857.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32429. Perubahan Anggaran Dasar
  selanjutnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 43 tanggal
  21 April 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
  Bogor dan telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
  AH.01.03.0041992 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan No. AHU
  0049858.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 April 2016.

  Perubahan Anggaran Dasar terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal
  14 September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
  Kota Bogor dan telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No. AHU-0054321.AH.01.02. Tahun
  2021 tanggal 4 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84
  tanggal 20 Oktober 2023, Tambahan No. 32428.

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  Umum Pemegang Saham PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk No. 17 tanggal 12 Juni 2025 yang
  dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah menerima Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302430 tanggal 24 Juni
  2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140484.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
  24 Juni 2025.

  Kegiatan Usaha

  Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam
  bidang pembangunan, perdagangan dan jasa yang berhubungan dengan real estat, properti dan
  pengelolaan taman hiburan/rekreasi, serta pengelolaan Hotel berbintang. Perseroan berkedudukan di
  Kota Bogor dan memiliki proyek perumahan “Bogor Nirwana Residence”, mengelola taman rekreasi air
  the Jungle di Kota Bogor, taman rekreasi Rivera Outbound & Edutainment di Kota Bogor, dan taman
  rekreasi JungleSea di Lampung Selatan, serta mengelola Aston Bogor Hotel & Resort, yang berlokasi di
  dalam Kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.

b. PT Adiprotek Envirodunia (“AE”)

  AE merupakan pihak yang bertindak sebagai Penjual dalam Rencana Transaksi.

  Riwayat Singkat

  AE didirikan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 01 November 1991 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris
  di Jakarta dengan nama ”PT Protek Environment Dunia” dan telah mendapatkan pengesahan dari
  Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421 HT.01.01.TH.93 tanggal 28 Desember 1993.
  Perusahaan kemudian mengganti nama nya menjadi ”PT Adiprotek Envirodunia” berdasarkan Akta
  Nomor 130 tanggal 14 Desember 1993 dihadapan Agus Madjid, SH., Notaris di Jakarta dan telah
  mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14421.HT.01.01.TH.93.,
  tertanggal 28 Desember 1993.

  Anggaran Dasar AE terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor 64 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat
  dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n., Notaris di Jakarta Utara yang mana pemberitahuan akta tersebut
  telah diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan nomor AHU-
  AH.01.09-0353839 tertanggal 23 Oktober 2025.
                                          Page 17 of 26
Page 18
   Saat ini AE beralamat di gedung Graha KOMANDO 3rd Floor, Jl. Cipinang Indah Raya No. 1, Jakarta
   Timur – 13420.

   Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Akta Nomor 62 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, SH., MK.n.,
   notaris di Jakarta Utara yang mana akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
   Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0071159.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 20
   Oktober 2025, Perusahaan bergerak pada bidang usaha, sebagai berikut:
   1. Pertambangan dan Penggalian;
   2. Industri Pengolahan;
   3. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas
       Remediasi;
   4. Konstruksi;
   5. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
   6. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
   7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan
       dan Penunjang Usaha Lainnya.

c. PT Jungleland Asia (JLA) (Perusahaan Target)

   JLA merupakan pihak yang sahamnya diperjualbelikan antara AE dan Perseroan dalam Rencana
   Transaksi.

   Riwayat Singkat

   JLA didirikan pertama kali dengan nama PT Garda Mulia Persada dengan Akta Notaris Jimmy Tanal,
   S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn.,Notaris pengganti di Jakarta, No. 133
   tanggal 31 Maret 2011. Akta Pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21163.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 27 April
   2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033663.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
   27 April 2011.

   Sejak didirikan, nama JLA telah mengalami perubahan menjadi PT Jungleland Asia berdasarkan Akta
   Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris pengganti di Jakarta, No. 10 tanggal 7 September 2011. Perubahan
   nama Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dengan Surat Keputusan No. AHU-45579.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 September 2011 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075116.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 September
   2011.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
   Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jungleland Asia No. 104 tanggal 23
   Desember 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
   Di dalam akta tersebut telah dinyatakan persetujuan konversi piutang PT Adiprotek Envirodunia pada
   JLA sebesar Rp138.499.999.983,- (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh
   sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga Rupiah)
   menjadi penambahan setoran modal PT Adiprotek Envirodunia pada JLA, persetujuan peningkatan
   modal dasar JLA menjadi Rp2.000.000.000.021,- (dua triliun dua puluh satu Rupiah) dan persetujuan
   peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam JLA dengan menerbitkan saham Seri C
   sebanyak 5.129.629.629 (lima miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan
   ribu enam ratus dua puluh sembilan) saham Seri C, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor
   menjadi sebesar 65,045% atau sejumlah 23.897.498.925 saham dengan nilai nominal seluruhnya
   Rp1.300.902.314.261,-, dengan komposisi kepemilikan saham menjadi Perseroan sebanyak
   9.114.022.143 saham Seri A, PT Andrasentra Properti Services sebanyak 1.000 saham Seri A dan PT
   Adiprotek Envirodunia sebanyak 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C.
   Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
   Surat Keputusan No. AHU-0086116.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, sudah
   mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0259155 tanggal 29 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0294004.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
                                            Page 18 of 26
Page 19
      Kegiatan Usaha

      Berdasarkan pasal 3 dari Anggaran Dasar JLA, maksud dan tujuan kegiatan JLA adalah membangun
      dan/atau mengelola kawasan rekreasi dan pariwisata (taman bermain).

b. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi pengambilalihan sebanyak 14.783.475.782 (empat
   belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh
   dua) lembar saham atau setara 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, dengan menggunakan dana
   hasil PMHMETD I Perseroan.

   Dalam hal PHMETD I, Perseroan akan melakukan Penawaran Umum sebanyak 8.280.033.448 Saham Biasa
   (Saham Seri B) dengan nilai nominal Rp10,- (Sepuluh Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga
   Pelaksanaan sebesar Rp50,- (Lima Puluh Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak
   Rp414.001.672.400 (empat ratus empat belas miliar satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus
   Rupiah) yang berasal dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.

   Dalam PMHMETD I Perseroan, AE juga merupakan pihak yang akan bertindak sebagai pembeli siaga
   berdasarkan Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual-beli Saham yang dibuat dan ditandatangani pada hari
   Senin, 09 Februari 2026 oleh dan antara AE dan Perseoran (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Rencana
   Transaksi"). Bahwa sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang PMHMETD, seluruhnya akan
   diambil oleh AE pada harga yang sama dengan harga PMHMETD I dengan menggunakan setoran aset
   (inbreng) oleh pemegang saham JLA, yaitu AE, berupa sebanyak-banyaknya 14.783.475.782 (empat belas
   miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua)
   saham JLA, ke dalam Perseroan.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
   17 /POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

   Berdasarkan POJK 17/2020, Penggunaan Dana untuk Pembelian Saham JLA merupakan Transaksi Material,
   karena nilai transaksi mewakili 38,03% dari total ekuitas Perseroan, dan total aset JLA dibandingkan total
   aset Perseroan sama dengan 25,28% (dua puluh lima koma dua puluh delapan persen).

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
       pendapat kewajaran.
   3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
   4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen.
   5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
   6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah disusun
       sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
       Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian
       Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
   7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
   8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari Pemberi
       Tugas.
   9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
       pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
   10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
       terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal
       tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
   11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
       kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
       tanggung jawab kami.
                                                 Page 19 of 26
Page 20
     12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
         laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
         jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
         mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu
         suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat
         berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
     14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai
         berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan &
         Rekan.
     15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
          maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.

e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Rencana Transaksi

     Berdasarkan POJK 35, dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–hal
     sebagai berikut:
     a. Analisis Rencana Transaksi
     b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
     c. Analisis Atas Kewajaran nilai Transaksi
     d. Analisis atas Faktor Lain dan Relevan

f.   Kesimpulan

     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif
     dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut
     pendapat kami Rencana Transaksi pengambilalihan 61,86% saham JLA milik AE oleh Perseroan, adalah
     Wajar.


                                      PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI


Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut disusun untuk mencerminkan dampak atas rencana akuisisi tambahan saham
pada JLA yang sebelumnya dimiliki oleh AE sehingga mengakibatkan Perseroan memperoleh kepemilikan
pengendali melalui transaksi pembelian saham Perseroan (“Right Issues”).

Pada tanggal 09 Februari 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dengan AE
yang menyepakati beberapa persyaratan pendahuluan melalui rencana Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan akan
mengakuisisi seluruh saham JLA yang dimiliki oleh AE, sehingga setelah transaksi tersebut Perseroan menjadi
pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 100,00%.

Akuisisi dilakukan melalui penerbitan saham baru Perseroan melalui pembelian saham JLA, dengan nilai
transaksi yang ditentukan berdasarkan penilaian independen atas nilai wajar saham JLA. Transaksi ini tunduk
pada pemenuhan persetujuan regulator dan persetujuan pemegang saham masing-masing pihak.

Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan (“KAP YSR”) berdasarkan opini audit No.
00004/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/II/2026, dan laporan keuangan historis JLA pada tanggal 31 Desember 2025
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP YSR berdasarkan opini audit
No. 00003/2.0902/AU.1/03/0384-5/1/I/2026, yang kemudian disesuaikan dengan asumsi-asumsi utama
proforma yang digunakan oleh manajemen untuk tujuan penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas
proforma. Laporan keuangan konsolidasian historis Perseroan dan laporan keuangan historis JLA pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit dengan opini wajar tanpa
modifikasian. Asumsi-asumsi yang digunakan untuk penyusunan informasi keuangan konsolidasian ringkas
proforma sangat bergantung pada penyelesaian seluruh transaksi.
                                                 Page 20 of 26
Page 21
Berikut adalah proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi
(proforma) :

Tabel Proforma Perseroan
Angka dalam tabel di bawah ini disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma
31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                             Konsolidasian
                                              GAP Tbk               JLA               Penyesuaian                              GAP Tbk
                                              (Diaudit)           (Diaudit)            Proforma          Eliminasi             Proforma                      Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas                                    15.703                   393                  64                   -             16.160     Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
                                                                                                                                                  saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                            4.219                950                   -                   -              5.169
  Pihak berelasi                                          1.063                  -                   -                   -              1.063
Piutang lain-lain - neto
  Pihak ketiga                                        33.333                     63                  -                   -             33.396
Persediaan - neto                                    152.423                  1.474                  -                   -            153.897
Beban dibayar dimuka dan uang muka                     3.406                    471                  -                   -              3.877

Total Aset Lancar                                    210.147                  3.351                 64                   -            213.562
Aset Tidak Lancar
Dana dalam pembatasan                                  1.244                   -                     -               -                  1.244
Piutang pihak berelasi - neto                             20                   -                     -               -                     20
Tanah untuk pengembangan                             922.933                   -                     -               -                922.933
Aset tetap - neto                                    382.852             380.390                     -         678.899              1.442.141     Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
                                                                                                                                                  atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
                                                                                                                                                  bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
                                                                                                                                                  perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
                                                                                                                                                  defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Aset takberwujud                                            94                   2                 -                     -                   96
Investasi pada asosiasi                                      -                   -           413.937                     -                    -   Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
                                                                                                                                                  saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
                                                                                             255.193                     -                        Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
                                                                                                                                                  di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
                                                                                                     -       (1.300.902)                          Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
                                                                                                                                                  (Catatan c).
                                                                                                     -         631.772                            Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
                                                                                                                                                  atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
                                                                                                                                                  bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
                                                                                                                                                  perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
                                                                                                                                                  defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Aset lain-lain                                             942                    -                  -                   -               942
Total Aset Tidak Lancar                            1.308.085             380.392             669.130                 9.769          2.367.376

TOTAL ASET                                         1.518.232             383.743             669.194                 9.769          2.580.938




                                                                                                                              Konsolidasian
                                              GAP Tbk               JLA               Penyesuaian                               GAP Tbk
                                              (Diaudit)           (Diaudit)            Proforma          Eliminasi              Proforma                      Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                        11.924              15.125                     -                   -             27.049
  Pihak berelasi                                           -                 474                     -                   -                474
Utang lain-lain - pihak ketiga                        12.173                 700                     -                   -             12.873
Uang muka pelanggan dan
  pendapatan ditangguhkan                             22.814                  3.529                  -                   -             26.343
Beban masih harus dibayar                             54.048                  3.683                  -                   -             57.731
Utang pajak                                           34.538                  1.452                  -                   -             35.990
Liabilitas imbalan karyawan - jangka pendek           22.830                      -                  -                   -             22.830
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo
  dalam satu tahun
  Utang lain-lain jangka panjang                      69.700                  9.444                  -                   -             79.144
  Utang bank                                           8.210                      -                  -                   -              8.210
  Pembiayaan Musyarakah                                4.050                      -                  -                   -              4.050
  Liabilitas sewa                                        102                      -                  -                   -                102
Total Liabilitas Jangka Pendek                      240.389               34.407                     -                   -            274.796

Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi                                  48.099              20.435                     -                   -             68.534
Utang lain-lain jangka panjang                             -              23.060                     -                   -             23.060
Liabilitas jangka panjang - setelah
  dikurangi bagian jatuh tempo
  dalam satu tahun
  Utang bank                                          75.087                      -                  -                   -             75.087
  Pembiayaan Musyarakah                               53.681                      -                  -                   -             53.681
  Liabilitas sewa                                        700                      -                  -                   -                700
Liabilitas imbalan pascakerja                         11.758                      -                  -                   -             11.758
Total Liabilitas Jangka Panjang                     189.325               43.495                     -                   -            232.820

TOTAL LIABILITAS                                    429.714               77.902                     -                   -            507.616




                                                                                           Page 21 of 26
Page 22
                                                                                                                         Konsolidasian
                                         GAP Tbk                 JLA               Penyesuaian                             GAP Tbk
                                         (Diaudit)             (Diaudit)            Proforma         Eliminasi             Proforma                      Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
EKUITAS
Modal saham                                   2.258.191             1.300.902              82.800                    -          2.340.991     Mencatat akuisisi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
                                                                                                                                              saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
                                                                                                 -       (1.300.902)                          Eliminasi penyertaan saham JLA dengan modal saham JLA
                                                                                                                                              (Catatan c).
Tambahan modal disetor                         (370.532)                   1.538          331.201                    -            (39.331)    Mencatat investasi saham JLA dan penerimaan kas dengan modal
                                                                                                                                              saham serta tambahan modal disetor Perusahaan (Catatan a).
                                                                                                 -           (1.538)                          Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
                                                                                                                                              atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
                                                                                                                                              bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
                                                                                                                                              perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
                                                                                                                                              defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Komponen ekuitas lainnya                         15.623                38.513                   -           (38.513)               15.623
Defisit                                        (815.209)           (1.035.112)            255.193                 -              (244.406)    Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
                                                                                                                                              di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
                                                                                                 -        1.350.722                           Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
                                                                                                                                              atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
                                                                                                                                              bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
                                                                                                                                              perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
                                                                                                                                              defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).

Subtotal                                      1.088.073               305.841             669.194                9.769          2.072.877
Kepentingan nonpengendali                           445                     -                   -                    -                445
EKUITAS - NETO                                1.088.518               305.841             669.194                9.769          2.073.322
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                  1.518.232               383.743             669.194                9.769          2.580.938




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma untuk
sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                         Konsolidasian
                                         GAP Tbk                 JLA               Penyesuaian                             GAP Tbk
                                         (Diaudit)             (Diaudit)            Proforma         Eliminasi             Proforma                      Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
PENDAPATAN NETO                                 155.776                        -                 -                   -            155.776
BEBAN POKOK PENDAPATAN                           (55.010)                      -                 -                   -             (55.010)
LABA BRUTO                                      100.766                        -                 -                   -            100.766
BEBAN USAHA
Penjualan                                         (8.437)                      -                 -                   -              (8.437)
Umum dan administrasi                            (84.542)                      -                 -                   -             (84.542)
TOTAL BEBAN USAHA                                (92.979)                      -                 -                   -             (92.979)
LABA USAHA                                           7.787                     -                 -                   -              7.787
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba pengukuran kembali nilai wajar                       -                    -          255.193                    -            255.193     Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya
  saham JLA yang belum direalisasi                                                                                                            di JLA menggunakan nilai wajar (Catatan b).
Laba atas pembelian diskon                       12.102                        -                 -          315.610               327.712     Eliminasi penyertaan saham JLA dengan alokasi harga perolehan
                                                                                                                                              atas aset tetap JLA (dalam bentuk tanah, mesin dan peralatan,
                                                                                                                                              bangunan dan prasarana, kendaraan bermotor, perabotan,
                                                                                                                                              perlengkapan dan peralatan kantor), tambahan modal disetor JLA,
                                                                                                                                              defisit JLA dan laba atas pembelian diskon (Catatan d).
Bagian rugi neto entitas asosiasi                (46.566)                      -                 -                   -             (46.566)
Beban bunga dan keuangan                         (10.214)                      -                 -                   -             (10.214)
Lain-lain - neto                                  (9.532)                      -                 -                   -              (9.532)
PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN - NETO                                 (54.210)                      -          255.193           315.610               516.593
LABA (RUGI) SEBELUM
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          (46.423)                      -          255.193           315.610               524.380
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   -                    -                 -                   -                   -
LABA (RUGI) NETO                                 (46.423)                      -          255.193           315.610               524.380
                                                                                                                         Konsolidasian
                                         GAP Tbk                 JLA               Penyesuaian                             GAP Tbk
                                         (Diaudit)             (Diaudit)            Proforma         Eliminasi             Proforma                      Catatan atas Penyesuaian dan Eliminasi
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  Bagian penghasilan komprehensif lain
     entitas asosiasi                            23.449                        -                 -                   -             23.449
  Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan pascakerja                   (1.201)                   -                 -                   -              (1.201)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - NETO                         22.248                        -                 -                   -             22.248
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF NETO                                (24.175)                      -          255.193           315.610               546.628




ASUMSI-ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN
PROFORMA KONSOLIDASIAN

Bahwa informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma ini disusun oleh manajemen Perseroan dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
1) Perseroan akan melakukan PMHMETD I dan menerbitkan sebanyak 8.280.033.448 saham seri B dengan
   nilai pelaksanaan sebesar Rp50,00 per saham, dengan nilai nominal saham seri B sebesar Rp10,00 per
   saham dan agio saham sebesar Rp40,00 per saham. Jumlah PMHMETD I adalah sebesar Rp414,00 miliar.
2) Hasil PMHMETD I tersebut akan digunakan Perseroan untuk memperoleh 61,86% saham JLA dari AE yang
   terdiri dari 9.653.846.153 saham Seri B dan 5.129.629.629 saham Seri C, dengan nilai transaksi sebesar
   Rp413,94 miliar. Sisanya Rp0,06 miliar akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
3) Sebagai akibat dari transaksi pembelian saham JLA, kepemilikan Perseroan pada JLA menjadi 100,00%
   sehingga Perseroan memperoleh pengendalian dan akan melakukan konsolidasi atas JLA.
                                                                                        Page 22 of 26
Page 23
4) Perseroan, AE, dan JLA bukan merupakan entitas sepengendali. Oleh karena itu, rencana transaksi ini akan
   dicatat dan disajikan sesuai dengan ketentuan PSAK 103 "Kombinasi Bisnis".
5) Selisih antara nilai wajar imbalan yang dialihkan dan nilai aset teridentifikasi akan dialokasikan sesuai
   dengan PSAK 103 "Kombinasi Bisnis". Nilai wajar aset sebesar Rp1,07 triliun ditentukan berdasarkan laporan
   penilaian independen yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan dalam
   laporan nomor 00059/2.0047-15/PI/03/0614/1/I/2026 tanggal 27 Januari 2026.
6) Nilai wajar 61,86% saham JLA ditentukan berdasarkan laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh
   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, dengan laporan nomor 00088/2.0109-
   05/BS/03/0069/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, sebesar Rp422,82 miliar. Dalam rangka pengukuran
   nilai wajar imbalan yang dialihkan, manajemen menetapkan nilai wajar saham JLA sebesar Rp413,94 miliar,
   yang masih berada dalam kisaran yang diperkenankan sesuai dengan POJK 35/2020 Pasal 48, sehingga
   digunakan sebagai dasar pengukuran transaksi.
7) Rencana transaksi ini telah memenuhi prosedur dan peraturan Pasar Modal serta ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.
8) Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma disusun semata-mata untuk tujuan ilustratif dan tidak
   dimaksudkan untuk mencerminkan kondisi keuangan atau hasil operasi konsolidasian yang sebenarnya
   seandainya transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, informasi
   keuangan proforma ini harus dibaca bersama dengan informasi keuangan historis Perseroan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.

PENYESUAIAN PROFORMA

Berikut penyesuaian proforma yang disertakan dalam informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma yang
mencerminkan seluruh asumsi di atas:
a. Mencatat investasi saham JLA sebesar Rp413,94 miliar dan penerimaan kas sebesar Rp0,06 miliar dengan
   modal saham Perseroan sebesar Rp82,80 miliar serta tambahan modal disetor sebesar Rp331,20 miliar.
b. Mencatat pengukuran kembali atas kepemilikan saham sebelumnya di JLA menggunakan nilai wajar sebesar
   Rp255,19 miliar.
c.   Eliminasi penyertaan saham JLA sebesar Rp1,30 triliun dengan modal saham JLA sebesar Rp1,30 triliun.
d. Eliminasi penyertaan saham JLA sebesar Rp631,77 miliar dengan alokasi harga perolehan atas aset tetap
   JLA sebesar Rp678,90 miliar (terdiri dari tanah sebesar Rp597,85 miliar, mesin sebesar Rp79,41 miliar,
   bangunan dan prasarana sebesar Rp0,83 miliar, kendaraan sebesar Rp0,24 miliar serta perabotan,
   perlengkapan dan peralatan kantor sebesar Rp0,57 miliar), tambahan modal disetor JLA sebesar
   Rp1,54 miliar, defisit JLA sebesar Rp995,11 miliar dan laba atas pembelian diskon sebesar Rp315,61 miliar.

NILAI BUKU DAN NILAI WAJAR ATAS ASET DAN LIABILITAS TERIDENTIFIKASI

Untuk mendapatkan substansi transaksi berdasarkan PSAK 103 “Kombinasi Bisnis”, aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih JLA pada transaksi ini harus diukur pada nilai wajarnya.

Selisih lebih harga perolehan terhadap nilai wajar atas pengambilalihan JLA adalah sebesar Rp678,90 miliar
disajikan sebagai penambahan aset tetap yang merupakan aset yang dapat diidentifikasi.

Keuntungan dari pembelian dengan diskon yang timbul dari kombinasi bisnis disebabkan oleh imbalan yang
dialihkan lebih rendah daripada nilai wajar aset bersih diidentifikasi.

Selisih lebih nilai wajar terhadap harga perolehan atas saham JLA adalah sebesar Rp315,61 miliar disajikan
sebagai laba atas pembelian diskon dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian ringkas
proforma. Perhitungan laba atas pembelian diskon adalah sebagai berikut:




                                                 Page 23 of 26
Page 24
Imbalan yang dialihkan terdiri dari:
   Nilai wajar investasi pada saham JLA terkini                                             255.193
   Nilai wajar saham Perusahaan yang diterbitkan                                            413.937
Imbalan yang dialihkan                                                                      669.130
Nilai wajar dari:
    Aset teridentifikasi yang diperoleh                                                   1.062.642
    Lliabilitas teridentifikasi yang diambil alih                                           (77.902)
Nilai wajar aset neto teridentifikasi yang diperoleh                                        984.740
Laba atas pembelian diskon                                                                  (315.610)


Pembelian dengan diskon telah diakui dengan tepat sebagai hasil dari perubahan strategi komersial bisnis JLA.

Kombinasi bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari rencana pertumbuhan bisnis dan
dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan serta sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus
mengembangkan kegiatan usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan dan pemegang
saham.


                          PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN



1.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi atas pelaksanaan penyertaan
      saham dalam bentuk lain selain uang, dengan menggunakan setoran aset termasuk kategori Transaksi
      Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan
      tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;

2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi-transaksi di atas,
      Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
      praktik bisnis yang berlaku umum;

3.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
      yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa
      setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini
      menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
      Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan rencana
PMHMETD, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2026.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

 1.    Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                                    11-Feb-26
 2.    Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                                     20-Feb-26
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD                      20-Feb-26
       Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara dalam
 4.                                                                                  06-Mar-26
       RUPSLB (recording date)
 5.    Pemanggilan RUPSLB                                                            09-Mar-26
 6.    RUPSLB                                                                        31-Mar-26
 7.    Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                           02-Apr-26
 8.    Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                                 30-Apr-26
                                                    Page 24 of 26
Page 25
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD:

Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang
akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD Perseroan.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 2a jo ayat 2b anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata
acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling
sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh
RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI
2025:

Persetujuan atas rencana penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan KBLI 2025 akan dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara
di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB kedua adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan
yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.




                                                 Page 25 of 26
Page 26
                                       INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:

                                           Corporate Secretary
                                 PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.
                       Jl. Bogor Nirwana Raya (Dereded – Pahlawan), Kota Bogor
                                 Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 16132
                                      Telepon: +62 251 8211 290
                                         www.jungleseries.co.id




                                       Bogor, 20 Februari 2026




                                               Direksi




                                             Page 26 of 26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published20 Feb 2026
Pages26
Characters111,914
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×13
linked org Surya Global p.5 ×3
linked org EFG Bank p.5 ×4
linked person Siauw Yunus Subandi p.5 ×4
linked person Cahyono Cahya p.8
linked person Adika Nuraga Bakrie p.8
linked person Ori Setianto p.8
linked person Diyan Hapsari p.8
linked person Resza Adikreshna p.8 ×2
linked person Melky Aliandri p.8
linked org Sentul City p.10 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK. p.1 ×23
unresolved org PT Jungleland Asia p.2 ×8
unresolved org PT Adiprotek Envirodunia p.2 ×15
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT Andrasentra Properti Services. INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM p.3
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.5 ×2
unresolved org PT Surya Global Nusantara p.5 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa Obyek Transaksi p.6
unresolved org Menteri p.7
unresolved org PT Aliyah Pancahafat p.7 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.7 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.7 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.8
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.9 ×7
unresolved org PT Protek Environment Dunia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.9 ×4
unresolved person Yunita Aristina · Notaris p.9 ×6
unresolved org Kementerian p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×5
unresolved person Bahrul Karim p.9
unresolved person Ivi Sumarna Suryana Page p.9
unresolved org PT Anugrah Mahajaya Nusantara p.10
unresolved org PT Mangifera Indica Indonesia p.10
unresolved org PT Garda Mulia Persada p.10 ×2
unresolved person Akta Notaris Jimmy Tanal p.10 ×4
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×6
unresolved org PT Andrasentra Properti Services p.10 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.12 ×2
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.12 ×2
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.12
unresolved org KJPP FSR p.14
unresolved org KJPP Ferdinand p.16 ×2
unresolved org Ichsan & Rekan p.16 ×2
unresolved org KJPP FDIR p.16
unresolved person Akta Notaris Ny. Yetty Taher · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved person Akta Notaris Ny. Toety Juniarto · Notaris p.16 ×3
unresolved person Akta Notaris Nur Nadia Tadjoedin p.16
unresolved person Akta Notaris Elizabeth Karina Leonita S.H. · Notaris p.17 ×14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.17
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Dalam PMHMETD I p.19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.20
unresolved org YSR p.20 ×2
unresolved org Konsolidasian GAP Tbk p.21 ×5
unresolved org GAP Tbk p.21 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result