Skip to content
Back to announcement

20260219_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32028112_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 65

Page 1 OCR 0.889
Tel : 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan
Fax : 62-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer
www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133

— an Working Region: Republic of Indonesia
KMK No. 851/KM.1/2015
Prudential Tower, 16" Floor

Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia

LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
30 SEPTEMBER 2025

Laporan No. 00007/2.0133-00/BS/04/0603/1/11/2026
Tanggal: 19 Februari 2026

KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN

IKJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 2 OCR 0.926
Tel: 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan
B8 D Fax : 462-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer
www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133
——— Working Region: Republic of Indonesia

KMK No. 851/KM.1/2015

Prudential Tower, 16" Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia

No. 00007/2.0133-00/B5/04/0603/1/11/2026
Jakarta, 19 Februari 2026

Kepada Yth.

Direksi

PT Soho Industri Pharmasi
Jl. Pulo Gadung No. 6
Kawasan Industri Pulogadung
Terate, Cakung

Jakarta Timur 13920
Indonesia

Perihal: Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi
Dengan Hormat,

Bertalian dengan Surat Perikatan No. S1371/BV25/013-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025
mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT Soho Industri Pharmasi ("SIP"), dengan ini menyatakan
bahwa kami telah melakukan inspeksi dan analisis, dan menyampaikan laporan terlampir berikut ini.

1. STATUS PENILAI

tia Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.

1. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN

KJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO network of Independent member firms.

Page 3 OCR 0.946
2

IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut:

Nama Perseroan : PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
Alamat 1 JL Pulo Gadung No. &
Kawasan Industri Pulogadung
Terate, Cakung
Jakarta Timur 13920
Telepon/Fax : 021-4605550
Situs web : www.sohoglobalhealth.com

b. Pengguna laporan penilaian adalah SIP dan pemegang saham SIP.

OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS

Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya

sebagai berikut:

No. KBLI Nama KBLI

Penjelasan KBLI

Industri Bahan Baku Obat

2102 Tradisional Untuk Manusia

Pergudangan dan

22101 Penyimpanan

MAKSUD DAN TUJUAN

Kelompok ini mencakup usaha pengelolahan
macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan
galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya,
baik yang berkhasiat maupun yang tidak
berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak
berubah, yang digunakan dalam pengolahan
obat tradisional, walaupun tidak semua
bahan tersebut masih terdapat di dalam
produk ruahan.

Kelompok ini mencakup usaha yang
melakukan kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang tersebut di kirim
ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil

Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana SIP untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam
Anggaran Dasar SIP. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi

Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

TANGGAL PENILAIAN

Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.
Page 4 OCR 0.949
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalu wawancara.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

a)
b)
c)

d)
e)

Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan,

Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak
dilakukan,

Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis,

Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis,
Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

SIFAT DAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN

Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk
digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Sumber data tersebut antara lain:

Bank Indonesia,

Bursa Efek Indonesia atau negara lain,
Biro Pusat Statistik:

Data riset dari lembaga independen,
Informasi dari media massa elektronik,

DASAR INFORMASI

Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas,
sebagai berikut:

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No.00490/2.1032/AU.1/04/1516-1/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00554/2.1032/AU.1/04/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/A/IV/2023 tanggal 14 April 2023
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00772/2.1032/AU.1/04/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

ii
Page 5 OCR 0.943
10.

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 01146/2.1032/AU.1/04/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan interim SIP pada tanggal dan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No.
00338/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

e Proyeksi keuangan manajemen SIP tanpa penambahan kegiatan usaha untuk
3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta
asumsi dan formula-formulanya,

e Proyeksi keuangan manajemen SIP untuk penambahan kegiatan usaha baru untuk
3 (tiga) bulan dan 5 (tahun) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030)
beserta asumsi dan formula-formulanya,

e  Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi,

e Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar SIP,

e Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan
SIP sehubungan dengan penugasan ini,

e Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen SIP yang dilakukan pada saat
inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan
selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting,
Budgeting & Reporting Manager, dan selama periode penugasan,

Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang
mendukung penugasan ini, yaitu:

# Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat
Jatmika & Rekan,

« Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF,
Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam
penugasan ini seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO.

ASUMSI STUDI KELAYAKAN BISNIS

a)
b)

ka)

Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.

KONDISI PEMBATAS

a) Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan

sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
Page 6 OCR 0.962
11,

mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu
proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.

b) Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.

c) Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang
telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian
proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.

d) Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.

e) Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

f) Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan
ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

g) Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan,
dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
objek studi kelayakan bisnis.

h) Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar
objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini.

i) Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.

j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-
WJR.
Page 7 OCR 0.951
12,

124.

12.2.

13.

13.2.

KONFIRMASI TERHADAP STANDAR PENILAIAN INDONESIA DAN PERATURAN OJK

Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
POJK 35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis No. 00002/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan tambahan
informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor S-2/PM.212/2026
tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas anak yaitu
PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:

e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

e 3.9 Pesaing Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

e 3.14 Pesaing dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

e 4.2 Kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan (Kajian Kelayakan Teknis)
e 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja

e 6.5 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

e 6.6 Struktur Organisasi

e 7.6 Dampak Keuangan

PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan.

Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka diharapkan dapat
memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar
Perseroan. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya industri obat-
obatan dan produk farmasi dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan
memperhatikan perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia,
maka penambahan KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan.

Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu,
dengan penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan
namun belum dijalankan, maka mesin yang digunakan untuk produksi dan alur proses
produksi Perseroan tidak mengalami perubahan.

vi
Page 8 OCR 0.868
13.4.

13.5.

13.6.

14.

141

14.2

Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha
maka pola bisnis Perseroan akan semakin beragam dan diharapkan dapat memberikan
keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan kemampuan daya beli
serta menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor
pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan pola bisnis yang diterapkan oleh
Perseroan maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan
namun belum dijalankan tersebut, secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.

Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru
ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum
sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, tidak ada
penambahan jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha
eksisting akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan
dan pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen Perseroan untuk mendukung
operasionalnya maka penambahan KBLI secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.

Pada kajian kelayakan keuangan, berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi
yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
mempengaruhi dalam analisis kelayakan ini maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut layak untuk
dilaksanakan.

DAMPAK KEUANGAN

Berdasarkan analisis inkremental dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan
usaha baru, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan SIP.

Berikut adalah perbandingan rasio-rasio proyeksi laporan keuangan SIP tanpa penambahan
kegiatan usaha dan dengan penambahan kegiatan usaha.

Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Marjin Laba Kotor 73,671 74,821 75,055 75,234 75,419 75,554 75,69
Marjin Laba Usaha 18,564 19,421 18, 7816 20,1655 21,384 22,585 23,464
Marjin Laba Bersih 15,064 15,254 15,118 15,72x 16,674 17,601, 18,295
Imbal Balik Aset mr 24,905 23,384 22,035 20,755 19,344 18,121
Imbal Balik Ekuitas n.r 44,815 38,664 34,031 30,354 27,061 24,484
Rasio Kas n.r 0,06 0,46 0,1 1,38 1,86 2,32
Rasio Cepat mr 1,92 2,33 27 3,24 3,71 A16
Rasio Lancar n.r 1,52 1,93 2,38 2,85 332 3,78

Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Marjin Laba Kotor 73,674 74,8256 74,48 74,675 74,864 75,001 75, 1496
Marjin Laba Usaha 18, 56K 19,4216 18,781 20,514 21,714 22,894 23,774
Marjin Laba Bersih 15,064 15,254 15,119 15,994 16,931 17,855 18,534
Imbalan Batik Aset na 24,905 23,934 22,401 2,014 19,506 18,225
Imbalan Batik Ekuitas n.r 44, 8196 39,424 34,394 30,494 27,094 24,464

vii
Page 9 OCR 0.910
Dalam jutaan Rupi 31 Desember

Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 2029 20
Rasio Kas n.r 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 241
Rasio Cepat n.r 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25
Rasio Lancar n.r 1,52 1,94 241 2,89 3,39 3,86

14.3 Dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan
dampak yang signifikan baik dari rasio profitabilitas dan rasio likuiditas.

14.4 Perbandingan proyeksi laporan posisi keuangan SIP dengan penambahan kegiatan usaha dan
tanpa penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

ga 0 0 (9 0 029
Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Total Aset 982.040 | 1.201.490 | 1.466.729 | 1.782.941 | 2.148.658 | 2.568.983
Total Liabilitas 436.326 474.892 516.958 562.942 613.119 667.988
Total Ekuitas 545.714 726.598 949.771 1.219.999 | 1.535.539 | 1.900.995
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Total Aset 982.040 | 1.211.730 | 1.487.038 | 1.814.246 | 2.191.888 | 2.625.151
Total Liabilitas 436.326 475.990 518.141 564.216 614.488 669.458
Total Ekuitas 545.714 735.740 968.897 | 1.250.030 | 1.577.400 | 1.955.693

14,5 Total aset, total liabilitas dan total ekuitas baik tanpa adanya penambahan kegiatan usaha
baru maupun dengan adanya penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha baru tidak ada
ada perubahan yang signifikan.

lam jutaan Rupiah

Keterangan 2025 2026 2029 2030
Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Pendapatan 414.513 1.639.211 1.786.740 | 1.938.613 | 2.103.395 | 2.271.667 | 2.453.400
Kenaikan
pendapatan (X) “ 30,001 9,005 8,501 8,509 8,005 8,004
Laba bersih 63.218 247.626 280.883 323.473 370.229 415.539 465.456
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Pendapatan 414.513 1.639.211 1.814.020 | 1.968.212 | 2.135.510 | 2.306.350 | 2.490.859
Kenaikan
pendapatan (2) - 30,004 10,661 8,50 8,505 8,001 8,008
Laba bersih 63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294

14.6 Pendapatan Perseroan tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru dibandingkan dengan
penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan karena
penambahan kegiatan usaha baru hanya memberikan dampak dibawah 2# dari total
pendapatan Perseroan.

14.7 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan Perseroan di masa mendatang.

viti
Page 10 OCR 0.950
15. KESIMPULAN

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi dimaksud adalah “LAYAK”.

Laporan ini sah apabila telah ditandatangani dan dibubuhi stempel.

Hormat Kami/ Yours Sincerely,
KJPP Wawat Jatmika & Rekan

Budi Prasetyo, MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin Penilai : Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.21.00603
Page 11 OCR 0.944
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1.

Pernyataan dalam laporan penilaian ini, adalah benar dan akurat sebatas pengetahuan kami.
Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
objek penilaian dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan
dengan hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait.

Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan tersebut yang dijelaskan dalam Laporan Penilaian, yang didasarkan pada
analisis, opini dan kesimpulan penilai yang tidak memihak dan tidak memiliki konflik
kepentingan.

Kompensasi yang diterima oleh Penilai untuk menyelesaikan penugasan ini tidak tergantung
pada pengembangan atau pelaporan nilai yang telah ditentukan atau arahan untuk
menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa
yang terjadi di kemudian hari yang langsung berhubungan dengan tujuan penggunaan dari
penilaian ini.

Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan opini laporan studi
kelayakan bisnis.

Penilai telah melakukan analisis terhadap objek studi kelayakan pada tanggal penilaian per
30 September 2025.

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
& SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan ini.

Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:

e Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan, objek, dasar dan definisi penilaian, dan
tanggal penilaian).

# Pengumpulan data dan wawancara dengan manajemen.

# Analisis data dan penilaian menggunakan asumsi dan pendekatan penilaian yang sesuai.

# Penulisan laporan.
Page 12 OCR 0.947
Penilai melakukan inspeksi terhadap objek studi kelayakan pada tanggal 15 Desember 2025, dan
bertemu dengan manajemen SIP.

Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini.

Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek dan/atau jenis industri
yang dinilai.

Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan penilaian ini.

NAMA KLASIFIKASI TANDA TANGAN

Penanggung Jawab

Budi Prasetyo, MAPPI (Cert)

Ijin Penilai/Valuer License No. B-1.21.00603 Penilai Bisnis/
STTD OJK No. STTD.PB-55/PM.223/2022 Business Valuer
Register Penilai No. RMK-2017.00424

MAPPI No. 06-S-02004

Pemeriksa/Reviewer
Ferdy Adiwidjaya Penilai/
Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2018.02590 Valuer

MAPPI No. 17-T-07840

Tim Penilai/Valuation Team

Kelvin Aulia Penilai/
Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2020.03587 Valuer
MAPPI No. 20-T-10295

xi
Page 13 OCR 0.951
DAFTAR ISI

BAB

Lampiran 1

Lampiran 2

Lampiran 3

Lampiran 4

KETERANGAN

SURAT PENGANTAR

PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI

DAFTAR SINGKATAN
PENDAHULUAN

PROFIL PERUSAHAAN

KAJIAN KELAYAKAN PASAR
KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS
KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS
KAJIAN MODEL MANAJEMEN
KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN
KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
LAMPIRAN

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa
Penambahan Kegiatan Usaha

Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa Penambahan
Kegiatan Usaha

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan
Penambahan Kegiatan Usaha

Proyeksi Laporan Laba Rugi Dengan
Penambahan Kegiatan Usaha

AA

A-6

A10

xii
Page 14 OCR 0.947
B2B

B3

BEI

BI

BKPM

BPOM

BPS

BRIN

CAGR

CDOB

CH

CPOB

ctc

IHK

IMF

KAP

KBLI

KEPI

DAFTAR SINGKATAN

Business-to-Business

Bahan Berbahaya dan Beracun

Bursa Efek Indonesia

Bank Indonesia

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pusat Statistik

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Tingkat Pertumbuhan Tahunan Gabungan

Cara Distribusi Obat yang Baik

Consumer Health

Cara Pembuatan Obat yang Baik

cumulative-to-cumulative

Indeks Harga Konsumen

Dana Moneter Internasional

Kantor Akuntan Publik

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020

Kode Etik Penilai Indonesia

xiti
Page 15 OCR 0.944
KJPP-WJR

MAPPI

NIB

OJK

PDB

PKU

PMA

PMDN

POJK

pp

ptp

SDM

SEOJK

SIP

SOP

SPI

USD

yoy

DAFTAR SINGKATAN

KJPP Wawat Jatmika & Rekan

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Nomor Induk Berusaha

Otoritas Jasa Keuangan

Pendapatan Domestik Bruto

Penambahan Kegiatan Usaha

Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Dalam Negeri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Professional Products

point-to-point

Sumber Daya Manusia

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

PT Soho Industri Pharmasi

Standar Operasional Prosedur

Standar Penilaian Indonesia

Dolar Amerika Serikat

year-on-year

xiv
Page 16 OCR 0.943
11

1.2

12

12.2

1.3

1.4

1AA

1.4.2

PENDAHULUAN
Deskripsi Penugasan

Sesuai dengan penugasan oleh PT Soho Industri Pharmasi ("SIP"), berdasarkan Surat Perikatan
S1371/BV25/013-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025, kami ditugaskan untuk melakukan
studi kelayakan bisnis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha berupa 1 Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke dalam Anggaran Dasar SIP dan serta pelaksanaan
1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indo nesia (KBLI) 2020 yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam perizinan operasional
SIP.

Status Penilai

Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.

Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna laporan
a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut:

Nama Perseroan : PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
Alamat 1 JL Pulo Gadung No. &
Kawasan Industri Pulogadung
Terate, Cakung
Jakarta Timur 13920
Telepon/Fax 1 021-4605550
Situs web : www.sohoglobalhealth.com

b. Pengguna laporan penilaian adalah SIP dan pemegang saham SIP.

Latar Belakang
PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) merupakan perusahaan tertutup (private company), yang
merupakan anak usaha dari PT Soho Global Health Tbk. (“SOHO”), dengan kepemilikan
saham sebanyak 99,644 dan dan sebanyak 0,364 saham SIP dimiliki oleh PT Parit Padang
Global (“PPG”).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal

1 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
dan dengan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020

14
Page 17 OCR 0.956
yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya Studi Kelayakan Bisnis ini, bidang usaha yang
dijalankan oleh SIP tercakup dalam 17 KBLI dengan rincian sebagai berikut:

a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
Mencakup Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan
pemanis atau tidak - Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat

b) Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)
Mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma
melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut,
jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.

Cc) Industri Glukosa dan Sejenisnya
Mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721
dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis
lainnya. Termasuk pemanis buatan.

d) Industri Pati dan Produk Pati lainnya
Mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum
termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati
temulawak, pati irut dan pati biji mangga.

e) Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat
Mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat
seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih,
gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari
cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

f) Industri Kembang Gula
Mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula
keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat,
foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.

8) Industri Kembang Gula Lainnya
Mencakup usaha industri kembang gula lainnya yang tidak termasuk kategori 10731 s.d.
10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.

h) Industri Minuman Ringan
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali
bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol
dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik,
limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan
minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.

i) Industri Minuman Lainnya
Mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101
s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas,
serbuk sekoteng, dan serealia celup.

j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi
Mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-
wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus
rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk
perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion
agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun
kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam
mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka,
tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk

12
Page 18 OCR 0.955
1.4.3

pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut,
termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
k) Industri Produk Farmasi Untuk Manusia
Mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam
bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat
kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.
|) Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia
Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik,
bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak
berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam
pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di
dalam produk ruahan.
Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
Mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya
berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik),
atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang,
pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel,
supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan
produk farmasi.
n) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu
Mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
0) Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula
Mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
p) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.
g) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk
Manusia
Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran
untuk manusia.

m

SIP berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 1 Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut, serta pelaksanaan
1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam perizinan operasional
SIP, yaitu:

e Pergudangan dan Penyimpanan, yang berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan
usaha sebagai berikut:
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial, dan

e Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia, yang berdasarkan KBLI saat ini
mencakup kegiatan usaha sebagai berikut:
Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik,
bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak
berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam
pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di
dalam produk ruahan.
Page 19 OCR 0.951
14.4

1.4.5

1,5

1.6

1.7

Bidang usaha ini sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar SIP, namun belum
dimuat dalam izin operasional (Nomor Induk Berusaha/NIB) SIP,

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Bidang Usaha, SIP harus menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis sebagai bagian dari
pemenuhan persyaratan atas penambahan bidang usaha yang hendak dijalankannya
tersebut. Dalam rangka pemenuhan persyaratan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang
Usaha, SIP telah menunjuk KJPP-WJR untuk melakukan penyusunan Studi Kelayakan Bisnis
Penambahan Bidang Usaha atas penambahan KBLI sebagaimana diungkapkan pada bagian
1.9.

Penomoran dan uraian KBLI yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis ini mengacu pada
KBLI 2020, meskipun telah diterbitkan KBLI 2025, mengingat KBLI 2020 merupakan klasifikasi
yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan studi kelayakan bisnis ini.
Objek Studi Kelayakan Bisnis
Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai

berikut:

No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan
macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan
galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya,
baik yang berkhasiat maupun yang tidak
berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak
berubah, yang digunakan dalam pengolahan
obat tradisional, walaupun tidak semua
bahan tersebut masih terdapat di dalam
produk ruahan.

Industri Bahan Baku Obat

210A1 Tradisional Untuk Manusia

Kelompok ini mencakup usaha yang
Pergudangan dan melakukan kegiatan penyimpanan barang
Penyimpanan sementara sebelum barang tersebut di kirim

ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial.

52101

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana SIP, untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam
Anggaran Dasar SIP. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.
Page 20 OCR 0.905
1.8 Ruang Lingkup Penugasan

Ruang lingkup penugasan ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

pena 4 —

Pp cemara
5 e

| .
Ma
Dad
—

1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan,

b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak
dilakukan,

Cc) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis,

d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis,

e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

1.10 Sifat dan Informasi Yang Dapat Diandalkan

Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk
digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Sumber data tersebut antara lain:

- Bank Indonesia,

- Bursa Efek Indonesia atau negara lain,
- Biro Pusat Statistik,

- Data riset dari lembaga independen,

- Informasi dari media massa elektronik,

2s
Page 21 OCR 0.958
1.11 Asumsi Studi Kelayakan Bisnis

a)
b)

c)

Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.

Kondisi Pembatas

a)

b)

ka)

d)
e)

?

4)

hn)

Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.

Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang
telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi
keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.

Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.

Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini
hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek
studi kelayakan bisnis.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar objek studi kelayakan
bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh dari kegiatan-
kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini.

Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan,
kantor pajak, atau lembaga lainnya.
Page 22 OCR 0.945
1.14

1144

j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perusahaan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-WJR.

Konfirmasi Terhadap Standar Penilaian dan Peraturan OJK

Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
POJK 35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

1.14.2 Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan

114.3

115

Studi Kelayakan Bisnis No. 00002/2.0133-00/B$/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan tambahan
informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor S-2/PM.212/2026
tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas anak yaitu
PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:

e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

« 3.9 Pesaing Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

e 3.14 Pesaing dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

e 4.2 Kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan (Kajian Kelayakan Teknis)
# 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja

e 6.5 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

e 6.6 Struktur Organisasi

e 7.6 Dampak Keuangan

Dasar Informasi

Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas,
sebagai berikut:

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
Page 23 OCR 0.933
No.00490/2.1032/AU.1/04/1516-1/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dengan pendapatan
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00554/2.1032/AU.1/04/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/A/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00772/2.1032/AU.1/04/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 01146/2.1032/AU.1/04/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan SIP pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
dengan Laporan Auditor Independen No. 00338/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/X11/2025
tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

« Proyeksi keuangan manajemen SIP tanpa penambahan kegiatan usaha untuk
3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta
asumsi dan formula-formulanya,

« Proyeksi keuangan manajemen SIP untuk penambahan kegiatan usaha baru untuk
3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta
asumsi dan formula-formulanya,

«  Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi:

« Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar SIP,

« Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan SIP
sehubungan dengan penugasan ini,

e Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen SIP yang dilakukan pada saat inspeksi
pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku
Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting &
Reporting Manager, dan selama periode penugasan,

Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung
penugasan ini, yaitu:

e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika
& Rekan,

» Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank
Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini
seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO.

1-8
Page 24 OCR 0.949
2
21

2AA

214

2.2

PROFIL PERUSAHAAN
Ringkasan Informasi

PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) sebelumnya NV. Soho Pharmaceutishe Industri En Handel
Maatschappij didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 30 tanggal 18 Juli 1951 oleh
R. Kadiman dan Akta Pendirian telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. JA 5/61/20 tanggal
23 April 1952 dan dipublikasikan di Berita Negara Republik Indonesia No. 61, tambahan
No. 852 tanggal 29 Juli 1952.

21.2 Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 32 tanggal 4 September 2025 oleh Jimmy Tanal, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan anggota Direksi dan Komisaris yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025.

Kegiatan usaha utama SIP adalah sebagai produsen produk obat-obatan dan perdagangan
dalam lingkup yang lebih luas termasuk impor dan ekspor dan untuk semua produk medis
baik yang diproduksi oleh SIP sendiri atau oleh produsen produk obat-obatan lain untuk
tujuan mendapatkan komisi.

Kantor pusat dan pabrik SIP beralamat di Jl. Pulogadung No. 6, Kawasan Industri Pulogadung,
Jakarta.

Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SIP pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Andy N. Purwohardono
Direksi
Direktur Utama Ery Yunasri
Direktur Piero Brambati
Direktur Kalista Utama
Direktur Raphael Aswin Susilowidodo
Direktur Pandy Harianto
2.3 Struktur Kepemilikan Saham

Susunan pemegang saham SIP pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut:

Lembar Saham

Pemegang Saham Jumlah (IDR) Persentase
SeriA | SeriB
1 PT Soho Global Health Tbk 24 250 73.360.000 99,645
2 PT Parit Padang Global 1 5 140.000 0,361
Jumlah/Total 25 250 73.500.000 100,0056

2-4
Page 25 OCR 0.945
2.4

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur Organisasi SIP disusun dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dan
hukum serta peraturan yang berlaku.

Grafik 2.1 Bagan Struktur Organisasi SIP

2.5

2 |

2:53

Produk yang Dihasilkan

SIP didirikan dengan tujuan sebagai produsen obat-obatan dan perdagangan termasuk impor
dan ekspor untuk semua produk medis serta hal lain yang berkaitan dengannya. Produk-
produk SIP antara lain:

Professional Products (“PP”)

Produk-produk di segmen ini dipasarkan dan diresepkan oleh penyedia layanan kesehatan di
rumah sakit dan klinik di Indonesia. Produk ini umumnya direkomendasikan dan diresepkan
oleh tenaga kesehatan profesional namun dapat juga dibeli secara bebas tanpa
menggunakan resep dokter. Beberapa contoh produk unggulan yang dihasilkan seperti
Asthin, Curvit, Curcuma Group, Oste Forte, Gastin Force, Probio Force.

Consumer Health (“CH”)
Produk kesehatan konsumen mengkhususkan diri pada produk OTC yang dijual melalui gerai
ritel dan daring (online). Produk CH dipasarkan langsung ke konsumen melalui perantara

retailer luring dan daring di seluruh Indonesia. Beberapa contoh produk unggulan yang
dihasilkan seperti Imboost, Curcuma Plus, Diapet, Laxing dan Lelap.

2-2
Page 26 OCR 0.946
2.6

2.61

2.7

2.8

Alliance and In-licensing

Alliance dan layanan berfokus pada pendaftaran produk, intelijen pemasaran, dukungan
penjualan dan pemasaran untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan spesifik produk klien.

Alliance dan layanan dirancang untuk membantu SIP mengembangkan produk untuk
mengakses pasar Indonesia dan menjadi penghubung antara pelaku perawatan kesehatan,
dokter yang mengupayakan pengobatan dan pasien.

Pola Bisnis

Pola Bisnis yang dimiliki SIP saat ini adalah sebagai manufaktur, produsen obat-obatan dan
perdagangan untuk produk kesehatan.

Produk-produk kesehatan yang diproduksi oleh SIP akan didistribusikan melalui PT Parit
Padang Global yang merupakan perusahaan afiliasi.

Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2025, SIP memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 918 orang
(termasuk Dewan Komisaris dan Direksi), dengan rincian seperti disajikan:

Tabel 2.1 Daftar SDM Berdasarkan Jabatan

Direktur 16
Manager 113
Non Manager 789
Total 918

Aspek Lingkungan

SIP melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap
lingkungan yaitu dengan melakukan:

» Melakukan pemantauan kualitas udara ambien, kebauan, emisi cerobong, udara, emisi
boiler, emisi sumber bergerak.

» Pemantauan kebisingan ambien dan air limbah industri.

e Pemantauan limbah padat non B3 dan B3

» Melakukan Inovasi ramah lingkungan dengan menerapkan teknologi hijau dalam
menjalankan proses bisnis antara lain memaksimalkan pemanfaatan limbah hasil ekstraksi
menjadi kompos dan mengurangi kandungan alumunium foil pada beberapa bahan
kemasan.

2-3
Page 27 OCR 0.914
2.9 Laporan Keuangan SIP

2.94 Analisis berikut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan SIP pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 2024 dan Laporan Keuangan Auditan
interim untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025.

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30
September
Keterangan 2022 2024 2025
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain
Pendapatan 1.306.575 | 1.416.580 | 1.220.152 | 1.113.892 | 1.260.932 1.224.698
Laba Kotor 858.419 964.517 788.510 774.909 N6.904 920.999
Laba Usaha 101.101 315.980 185.164 107.964 132.194 227.332
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 94.485 315.655 185.169 108.203 132.037 237.047
Laba Bersih 62.645 248.775 142.377 86.083 105.006 184.406
Laba Komprehensif 59.125 249.330 149.475 86.642 107.489 181.319

Sumber: Laporan Keuangan Auditan SIP 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim 30 September 2025

D R D b 0
0 0

Laporan Posisi Keuangan

Aset lancar 630.523 351.826 416.406 439.938 513.861 643.733
Aset tidak lancar 401.819 325.674 255.411 244.618 299.790 295.947
Jumlah Aset 1.032.342 677.500 671.817 684.556 813.651 939.680
Liabilitas jangka pendek 412.378 353.336 250.380 294.357 360.475 364.733
Liabilitas jangka panjang 67.528 64.369 62.492 72.625 78.988 92.452
Jumlah Liabilitas 479.906 417.705 312.872 366.982 439.463 457.185
Jumlah Ekuitas 552.436 259.795 358.945 317.574 374.188 482.495
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.032.342 677.500 671.817 684.556 813.651 939.680

Sumber: Laporan Keuangan Auditan SIP 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim 30 September 2025

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30
September
Keterangan 2022 202 2024 2025

Marjin Laba Kotor 65,702 68,095 64,625 69,574 72,728 75,201
Marjin Laba Usaha 7,748 22,314 15,18 9,694 10,481 18,561
Marjin Laba Bersih 4,794 17,564 11,671 7,730 8,334 15,064
Imbalan Balik Aset 6,074 36,724 AA 12,584 12,915 19,628
Imbalan Balik Ekuitas 11,348 95,762 39,672 27,118 28,065 38,224
Rasio Lancar 1,53 1,00 1,66 1,49 1,43 1,76
Rasio Cepat 1,00 0,56 1,26 1,25 1,10 1,44

Pendapatan dan Marjin Laba Kotor

2.9.2 Pendapatan SIP berasal dari penjualan produk farmasi, jasa pabrikasi, jasa pemasaran, dan
jasa manajemen. Sekitar 96X pendapatan SIP berasal dari penjualan produk farmasi.

2-4
Page 28 OCR 0.950
2.9.4

r Ya

2.918

299

2.9.0

291

Pendapatan SIP berfluktuatif dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Pada tahun 2022
pendapatan SIP mengalami penurunan sebesar 13,87x yang disebabkan oleh berakhir
pandemi Covid-19 dan juga terdapat pelarangan oleh BPOM terkait dengan isu sirup yang
juga berdampak terhadap penurunan penjualan semua produk sirup divisi Produk
Professional baik produk eksisting maupun produk baru.

Namun walaupun pendapatan SIP berfluktuatif setiap tahunnya namun SIP berhasil
mempertahankan marjin laba kotor dengan rata-rata sebesar 70x dari tahun 2020 sampai
dengan 30 September 2025.

Laba Bersih dan Marjin Laba Bersih

Sejalan dengan tren pendapatan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, laba bersih
SIP juga berfluktuasi dengan penurunan terbesar pada tahun 2022 dan berlanjut sampai
dengan tahun 2024.

Walaupun laba bersih SIP mengalami penurunan pada tahun 2022 dan 2023 namun SIP terus
mencatatkan keuntungan tiap tahunnya dengan marjin laba bersih yang cenderung naik
setiap tahunnya kecuali pada tahun 2023.

Fluktuasi laba bersih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan harga bahan
baku, variasi volume produksi dan penjualan, perubahan bauran produk, serta dinamika
biaya operasional dan beban pemasaran. Selain itu, dampak kondisi makroekonomi,
penyesuaian harga jual, serta adanya biaya non-recurring pada periode tertentu turut
memengaruhi tingkat profitabilitas dari tahun ke tahun.

Jumlah Aset

Jumlah aset SIP dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung mengalami
kenaikan setiap tahunnya dengan kenaikan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar 18,94.

Kenaikan jumlah aset pada tahun 2024 disebabkan oleh kenaikan pada persediaan dari
Rp 71 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 115 juta pada tahun 2024. Selain persediaan,
peningkatan pada jumlah aset disebabkan oleh adanya uang muka untuk pembayaran aset
hak guna sebesar 41,8 miliar.

Jumlah Liabilitas

Jumlah liabilitas SIP dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 berfluktuatif dengan
penurunan terbesar pada tahun 2022 sebesar 25X dan kenaikan terbesar terjadi pada tahun
2024 sebesar 19,754.

Penurunan jumlah liabilitas SIP pada tahun 2022 disebabkan oleh adanya penurunan pada
Utang usaha dari Rp 40,4 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 22,5 miliar pada tahun 2023.
Selain penurunan pada utang usaha, penurunan jumlah liabilitas disebabkan juga oleh
penurunan pada utang pajak dari Rp 44,1 miliar menjadi 8,9 miliar.

2-5
Page 29 OCR 0.951
29:12

2.913

2.914

29.15

Kenaikan jumlah liabilitas SIP pada tahun 2024 disebabkan oleh peningkatan pada utang
usaha dari 17 miliar pada tahun 2023 menjadi 22 miliar pada tahun 2024. Selain utang usaha,
peningkatan pada jumlah liabilitas juga disebabkan oleh peningkatan utang pajak dari
Rp 9,1 miliar menjadi 23,8 miliar.

Jumlah Ekuitas

Jumlah ekuitas SIP berfluktuatif dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025
meskipun SIP terus berhasil mencatatkan keuntungan setiap tahunnya. Fluktuatif pada
ekuitas SIP disebabkan oleh adanya pembayaran dividen kepada pemilik saham.

Perputaran Piutang Usaha dan Perputaran Utang Usaha

Perputaran piutang usaha secara keseluruhan berfluktuatif dari tahun 2020 sampai dengan
30 September 2025 dengan yang terlama pada tahun 2023 dan 2024 selama 109 hari dan
yang tercepat pada tahun 2021 selama 38 hari.

Perputaran utang berfluktuasi dengan yang terlama terjadi pada tahun 2020 selama 87 hari
dan yang tercepat pada tahun 2023 selama 19 hari.

2-6
Page 30 OCR 0.891
3 KAJIAN KELAYAKAN PASAR

3.1 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global mulai stabil karena
inflasi kembali mendekati target dan pelonggaran moneter mendukung aktivitas baik di negara
maju maupun di negara berkembang dan pasar negara berkembang (EMDEs)'.

Grafik 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Dunia

6,0
4,0

& 2,0

0,0 5 - -
“20
Si 2020 2021 I
“29 8,4 | 3,2

2022 — | 2023 2024

27 2,7

3.2 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sumber: Bank Dunia

Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah
menunjukkan kestabilan. Pada Triwulan-lll 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,045 (yoy),
walaupun dibandingkan tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,015 (ctc).

Grafik 3.2 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2022 2023 2024 @1 2025
5,31 5,05 5,03 4,87

02 2025 032025
5,12 | 5,04

1 Global Economic Prospect Report by World Bank

Sumber: Badan Pusat Statistik

31
Page 31 OCR 0.937
3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

3.3.1 Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global pada tahun 2025-
2026 diproyeksikan akan stabil sebesar 2,745. Namun, ekonomi global tampaknya menetap
pada tingkat pertumbuhan yang rendah yang tidak akan cukup untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan kemungkinan hambatan lebih lanjut dari
ketidakpastian kebijakan yang meningkat dan pergeseran kebijakan perdagangan yang
merugikan, ketengangan geopolitik, dan inflasi yang terus-menerus.

Grafik 3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia

4,00
1 2,00
Of 2025 2026
2,70 Na 2,70

Sumber: Bank Dunia

3.3.2 Bank Indonesia memperkirakan ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat, di
tengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025
diperkirakan tumbuh sebesar 3,395 dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi global
dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter,
khususnya di negara maju.

3.33 Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan
kecenderungan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan III
2025 di bawah prakiraan, melambat dibandingkan triwulan sebelumnya, yang dipengaruhi
oleh beberapa factor, terutama lesunya belanja pemerintah dan pertumbuhan konsumsi
rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sekitar 4,71-5,54 pada tahun
2025, sedikit lebih rendah dari proyeksi tahun sebelumnya.

3.3.4 Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 544 pada tahun 2024 dan
5,19 pada tahun 2025-2026. Di tahun 2030, S&P Capital IG memperkirakan pertumbuhan PDB
Indonesia sebesar 4,919.

3.4 Nilai Tukar Rupiah

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan
stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai tukar tengah
BI pada 30 September 2025 melemah 2,684 menjadi Rp16.680 dibandingkan 30 Juni 2025
sebesar Rp16.233.
Page 32 OCR 0.881
3.5

Inflasi

3.54 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi inflasi sebesar 2,654 (yoy) pada
September 2025, di mana tingkat inflasi bulanan September 2025 ini menunjukkan angka
yang lebih tinggi dibandingkan inflasi bulanan Agustus 2025, dengan peningkatan sebesar
0,214 (mtm). Secara kesimpulan, inflasi bulan September 2025 lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya.

3.5.2 Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk memastikan inflasi
tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam kisaran 2,515, dengan tetap mendukung upaya
penguatan pertumbuhan ekonomi.

3.5.3 Menurut IMF, tingkat inflasi Indonesia pada tahun 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan
cenderung stabil.

Grafik 3.5 Proyeksi Tingkat Inflasi Indonesia

5,004 - — —

4,001

3,005
63

2,005 -

1,001,

000 | —G25 2026 2027 2028 2029 | 2030 |
Indonesia| 1,684 251 2,50 2528 | 2528 | 2528 |

Sumber: IMF
3.6 Realisasi Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi
investasi pada periode Juli-September 2025 sebesar Rp491,4 triliun, tumbuh 2,878 jika
dibandingkan capaian periode April-Juni 2025. Kemudian, realisasi investasi untuk periode
Juli-September 2025 tumbuh sekitar 13,884 dibandingkan tahun sebelumnya.

Tabel 3.1 Realisasi Investasi (dalam triliun Rupiah)

PMDN 197, A11 | 198,8 207,0 234,8 275,5 279,4
PMA 204,4 27,3 232,7 245,8 230,4 202,2 212,0
TOTAL | 401,5 428,4 431,5 452,8 465,2 277,7 491,4

Sumber: BPKM

3.7 Kesimpulan Makro Ekonomi

Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa
pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 3. Sedangkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia diproyeksikan tumbuh baik sekitar 596, dengan tingkat inflasi jangka panjang
berkisar 2-34.
Page 33 OCR 0.939
3.8

3.84

3.8.2

3.8.3

3.8.4

3.9

3.94

39.2

Prospek Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Permintaan terhadap jasa pergudangan, khususnya gudang berstandar farmasi dan Fast-
Moving Consumer Goods (FMCG), terus meningkat seiring pertumbuhan sektor kesehatan,
distribusi obat, kosmetik, dan produk konsumen yang membutuhkan penyimpanan terkontrol
dan patuh regulasi.

Segmen fasilitas penyimpanan dingin merupakan salah satu subsektor industri yang
menunjukkan pertumbuhan pesat, dengan proyeksi tingkat pertumbuhan tahunan majemuk
(CAGR) sebesar 9,605 pada periode 2025-2034. Pertumbuhan tersebut terutama didorong
oleh ekspansi industri makanan dan minuman (F&B) yang membutuhkan fasilitas
penyimpanan bersuhu terkontrol untuk menjaga kualitas bahan baku segar, serta
peningkatan kebutuhan industri farmasi terhadap fasilitas penyimpanan dingin untuk
obat-obatan dan vaksin?.

Dengan penambahan KBLI baru, Perseroan memiliki peluang untuk mengoptimalkan aset
pergudangan Perseroan yang sebelumnya digunakan secara internal untuk penyimpanan
produk farmasi. Selain hal tersebut, keunggulan SIP sebagai produsen farmasi memungkinkan
Perseroan menawarkan layanan pergudangan dengan standar mutu dan kepatuhan lebih
tinggi dibanding gudang umum, sehingga memiliki prospek usaha yang positif.

Untuk menunjang prospek usaha di tahun-tahun berikutnya, SIP berupaya untuk melakukan
optimalisasi gudang Perseroan yang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta menawarkan layanan penyimpanan
dengan guality control (AC), traceability, dan SOP farmasi yang ketat, dan berupaya untuk
melakukan pengembangan layanan secara bertahap sesuai dengan permintaan pasar. SIP
juga akan fokus terhadap pemanfaatan kapasitas menganggur atau idle capacity, sehingga
tidak memerlukan investasi besar pada tahap awal.

Pesaing Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Berikut ini merupakan beberapa perusahaan yang beroperasi sebagai penyedia gudang
farmasi dan cold chain independent serta gudang milik distributor farmasi besar yang
merupakan pesaing SIP:

e PT Gudang Indonesia Mandiri

# PT Wahana Cold Storage

e  DMK Cargo

e PT Yun Nyeo Indonesia

e PT Kimia Farma Trading & Distribution
e PT Enseval Putera Megatrading

e PT Mensa Bina Sukses

Industri pergudangan dan penyimpanan tidak didominasi oleh satu pelaku usaha tertentu.
Persaingan ditentukan oleh lokasi, kualitas fasilitas, dan efisiensi operasional. Perseroan
memiliki peluang bersaing melalui pemanfaatan aset yang telah dimiliki, efisiensi biaya,
serta pengalaman operasional dan kepatuhan terhadap regulasi.

2 Indonesia's Pharamaceutical Cold Storage Market Size and Forecast- Makreo Research

3-4
Page 34 OCR 0.959
3.10

3.11

31

3A1.2

3.12

3121

3.12.2

3.12.3

Target Pasar dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

SIP tidak hanya menawarkan layanan pergudangan dan penyimpanan kepada internal Grup
tetap juga membukakan layanan sewa gudang dan penyimpanan barang kepada pelaku pasar
lain dari industri farmasi serta industri-industri lain seperti industri makanan & minuman dan
industri FMCG yang memerlukan jasa cold storage dan cold chain distribution yang
membutuhkan penyimpanan terkontrol, tertelusur, dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi.

Strategi Harga Sewa Pergudangan dan Penyimpanan

Strategi penetapan tarif sewa pergudangan dan penyimpanan yang diterapkan oleh SIP
mengacu pada harga pasar yang berlaku dan disesuaikan dengan spesifikasi layanan yang
diberikan. Penetapan harga tarif mempertimbangkan faktor-faktor seperti penerapan SOP
farmasi, pengendalian yang terkontrol, serta ketersediaan fasilitas khusus yang mendukung
penyimpanan produk atau barang. SIP tidak menerapkan skema harga khusus yang bersifat
tidak wajar, melainkan menetapkan harga secara arm's length, yakni memperhatikan
prinsip kewajaran dan efisiensi pemanfaatan aset.

Dengan demikian, strategi harga yang diterapkan diharapkan dapat mencerminkan nilai
layanan yang diberikan sekaligus menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional
pergudangan.

Prospek Industri Bahan Baku Obat Tradisional

Pertumbuhan industri bahan baku obat tradisional didukung oleh sejumlah faktor dan tren
yang berkembang di masyarakat. Meningkatnya konsumsi jamu dan obat herbal
menunjukkan adanya pergeseran preferensi konsumen terhadap produk kesehatan berbasis
bahan alami, sejalan dengan tren back to nature yang semakin menguat. Pengembangan
produk fitofarmaka juga mendorong kebutuhan akan bahan baku obat tradisional yang
terstandardisasi dan berkualitas. Di sisi lain, adanya kebutuhan untuk melakukan substitusi
terhadap bahan baku impor juga membuka peluang bagi pengembangan industri bahan baku
obat tradisional dalam negeri, baik dari sisi kemandirian pasokan maupun efisiensi biaya,
sehingga secara keseluruhan berpotensi mendukung pertumbuhan industri ini.

Perkembangan teknologi di Indonesia juga mendorong pembuatan bahan baku obat
tradisional baru. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan teknologi ekstraksi modern yang
berkembang yang dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi hasil ekstraksi bahan alam.
Selain itu, upaya standardisasi senyawa aktif juga semakin berkembang, sehingga kandungan
bahan baku dapat dikontrol secara lebih akurat. Penerapan Guality Control berbasis
parameter ilmiah, seperti pengujian kandungan senyawa aktif dan keamanan produk, turut
mendukung perkembangan bahan baku obat tradisional yang memenuhi standar mutu dan
regulasi.

Di Indonesia, industri obat tradisional menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang positif dan
relatif stabil, yang secara tidak langsung mendorong kebutuhan bahan baku obat tradisional.
Pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan dalam permintaan terhadap produk
jamu, obat tradisional, dan fitofarmaka. Di sisi lain, industri hilir semakin membutuhkan
bahan baku yang terstandardisasi dan memenuhi ketentuan mutu serta regulasi, sehingga
membuka peluang pertumbuhan berkelanjutan bagi industri bahan baku obat tradisional.

3-5
Page 35 OCR 0.953
3.12.4 Pada tahun 2033, ukuran pasar industri obat tradisional di Indonesia diperkirakan mencapai
USD 25.459 juta, dengan proyeksi tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar
7,15 sepanjang periode 2024-2033”.

3.12.5 Industri bahan baku obat tradisional di Indonesia juga memperoleh dukungan dari
pemerintah dan berbagai organisasi terkait. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
berperan dalam pengaturan dan pengawasan obat tradisional serta fitofarmaka, sementara
Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung
pengembangan riset dan inovasi pada bidang kesehatan berbasis alam. Selain itu, terdapat
berbagai program pengembangan bahan baku lokal yang bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian industri farmasi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku
impor.

3.12.6 Kebutuhan terhadap bahan baku obat tradisional tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi
juga memiliki potensi secara global. Permintaan utama berasal dari produsen jamu dan
fitofarmaka yang membutuhkan bahan baku berkualitas dan terstandarisasi. Terlebih lagi,
industri kosmetik dan industri suplemen juga memanfaatkan bahan baku obat tradisional
untuk pengembangan produk berbasis bahan alami. Berbagai riset menunjukkan bahwa
bahan baku obat tradisional digunakan untuk mendukung fungsi kesehatan, kecantikan, dan
pencegahan penyakit, seiring meningkatnya preferensi konsumen terhadap produk berbahan
alami.

3.12.7 Meskipun memiliki prospek yang positif, industri bahan baku obat tradisional di Indonesia
juga menghadapi sejumlah hambatan dan regulasi. Hambatan utama meliputi proses
perizinan BPOM yang ketat, tuntutan standarisasi mutu yang tinggi, serta kepastian pasokan
bahan alam sebagai bahan baku utama. Dalam menghadapi hal tersebut, SIP dapat
menghindari risiko pengalaman dan kapabilitas pada bidang regulasi serta penerapan sistem
guality assurance yang mengacu pada standar industri farmasi.

3.13 Pesaing dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

313.1 Berikut ini merupakan beberapa perusahaan yang berpotensi menjadi pesaing SIP dalam
industri bahan baku obat tradisional.

s PT Indesso Aroma
e PT Phytochemindo Reksa
# PT Deltomed Laboratories

3.13.2 Industri bahan baku obat tradisional di Indonesia diikuti oleh berbagai pelaku usaha dengan
skala dan karakteristik yang beragam, mulai dari penghasil bahan baku hingga produsen dan
distributor. Hingga saat ini, tidak terdapat satu pelaku usaha yang secara signifikan
mendominasi pasar secara nasional, mengingat perbedaan sumber bahan baku, kualitas,
serta pola distribusi.

3.13.3 Perseroan memiliki peluang untuk bersaing melalui penguatan kualitas dan konsistensi
pasokan bahan baku, penerapan standar pengendalian mutu dan kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku, serta pemanfaatan jaringan usaha dan pengalaman Perseroan dalam

3 Indonesia Herbal Supplements Market Report - insights10

3-6
Page 36 OCR 0.960
industri terkait. Dengan strategi tersebut, Perseroan memiliki posisi yang kompetitif untuk
bersaing dan mengembangkan pangsa pasar di industri bahan baku obat tradisional.

3.14 Target Pasar dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

3.A4A

314.2

Target pasar Perseroan difokuskan pada segmen industri yang menggunakan bahan baku obat
tradisional sebagai komponen utama produksinya. Segmen tersebut meliputi produsen jamu,
produsen fitofarmaka, serta industri kosmetik dan suplemen kesehatan yang memanfaatkan
bahan alami dan herbal terstandarisasi dalam proses produksinya. Sebagai perusahaan
farmasi, SIP memiliki kompetensi dalam pengendalian mutu, dokumentasi, serta kepatuhan
terhadap regulasi BPOM, sehingga selaras dengan kebutuhan industri hilir yang beroperasi
dalam lingkungan regulasi yang ketat. Selain hal tersebut, karakteristik permintaan pada
segmen ini cenderung bersifat berkelanjutan dan berbasis hubungan pasokan jangka
menengah hingga panjang, sehingga mendukung pengembangan usaha Perseroan yang
terukur dan berkesinambungan.

Untuk menjangkau target pasar yang telah ditetapkan, SIP melakukan pemanfaatan jaringan
industri farmasi yang telah dimiliki, khususnya hubungan bisnis dengan produsen obat
tradisional, fitofarmaka, serta pelaku industri kesehatan lainnya. SIP juga mengembangkan
kerja sama B2B dengan calon pelanggan melalui pendekatan langsung, diskusi kebutuhan
spesifikasi bahan baku, dan penawaran pasokan berbasis kualitas dan kepatuhan regulasi.
Untuk masa yang mendatang, SIP berencana untuk membangun kontrak pasokan jangka
menengah dengan pelanggan strategis untuk menciptakan stabilitas permintaan, kepastian
volume produksi, serta hubungan bisnis yang berkelanjutan, dimana hal ini sejalan dengan
strategi pengembangan usaha yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

3.15 Strategi Pemasaran dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

3.15

3.15.2

Strategi Perseroan dalam meningkatkan pangsa pasar ke depannya dilakukan melalui
pengenalan kapabilitas SIP sebagai perusahaan farmasi yang memiliki kompetensi dalam
pengolahan dan pengendalian mutu bahan baku obat tradisional. SIP mengedepankan brand
trust yang telah terbentuk sebagai pelaku industri farmasi, khususnya dalam hal kepatuhan
regulasi, sistem manajemen mutu, dan konsistensi kualitas produk. Selain itu tersebut, SIP
juga melakukan edukasi kepada calon pelanggan terkait pentingnya standar mutu,
traceability, dan kepatuhan terhadap ketentuan BPOM dalam penggunaan bahan baku obat
tradisional, sehingga dapat membedakan produk SIP dari bahan baku komoditas umum.

Melalui penerapan strategi pemasaran tersebut, SIP berharap dapat membangun dan
memperkuat brand credibility sebagai pemasok bahan baku obat tradisional yang reliable
dan mempunyai standar farmasi tinggi. Strategi ini juga diharapkan dapat mendukung proses
market entry yang stabil dan terukur, dengan membangun kepercayaan pelanggan sejak
tahap awal kerja sama. Dalam jangka menengah hingga panjang, penerapan strategi
pemasaran ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan yang berkelanjutan melalui
hubungan pasokan jangka panjang dengan pelanggan dalam industri sehingga sejalan dengan
strategi pengembangan usaha SIP.

3-7
Page 37 OCR 0.953
4.

AA

4AA

41.2

414

KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS
Kegiatan Produksi Produk Ekstrak

Alur produksi SIP dirancang secara end-to-end, dimulai dari penerimaan bahan baku, proses
pengolahan dan/atau ekstraksi, pengujian mutu (guality control), hingga produk bahan baku
obat tradisional siap digunakan atau didistribusikan. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan
prosedur yang terdokumentasi dengan baik untuk memastikan konsistensi kualitas,
keamanan produk, serta keterlacakan proses produksi. Alur proses produksi produk ekstrak
sebagai berikut:

Diagram 4.1 Alur Proses Pembuatan Produk Ekstrak

| is

Kapasitas mesin utama dan fasilitas produksi yang direncanakan sesuai dengan target
kapasitas produksi Perseroan pada tahap awal pengembangan usaha. Perencanaan kapasitas
tersebut mempertimbangkan efisiensi operasional, kesiapan fasilitas saat ini, serta
kebutuhan pasar, sehingga kegiatan produksi dapat dijalankan secara optimal tanpa
menimbulkan beban biaya yang berlebihan.

Kapasitas mesin dan fasilitas produksi yang direncanakan memungkinkan untuk dilakukannya
peningkatan kapasitas (scaling up) apabila terjadi peningkatan permintaan di masa
mendatang. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi SIP untuk mengembangkan skala
produksi secara bertahap dan terukur sejalan dengan pertumbuhan pasar dan permintaan
pelanggan.

Alur produksi, spesifikasi mesin, serta fasilitas pendukung yang digunakan telah dirancang
untuk memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di industri obat tradisional, termasuk
ketentuan CPOB serta regulasi dari BPOM. Dengan demikian, sistem produksi yang diterapkan
diharapkan dapat mendukung pemenuhan standar mutu, keamanan, dan kepatuhan regulasi
atas produk bahan baku obat tradisional yang dihasilkan.

4
Page 38 OCR 0.855
AA

4.2

4.21

4.2.2

4.2.3

3

Kegiatan produksi ekstrak akan dijalankan dengan mengoptimalkan utilitas mesin dan
fasilitas produksi yang saat ini telah tersedia (existing) pada lini produksi SIP. Mengingat
spesifikasi teknis peralatan tersebut bersifat multiguna dan kompatibel untuk proses

pengolahan ekstrak, maka rencana pengembangan ini dapat direalisasikan secara efisien
tanpa memerlukan investasi tambahan untuk pengadaan mesin baru.

Kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan

Fasilitas pergudangan dan penyimpanan yang dimiliki Perseroan saat ini berlokasi di
Jl. Gunung Sahari 12 No.6-7, Jakarta Utara dengan luas tanah sebesar 2,683 m?. Luasan area
tersebut mencukupi untuk mendukung kegiatan penerimaan, penataan, dan penyimpanan

barang, serta telah memenuhi kebutuhan operasional Perseroan dalam menjalankan
aktivitas pergudangan secara optimal.

Gambar 4.2 Peta Lokasi Pergudangan SIP

rayeran  Y

in pajwai O
ae
& cnd ama - :
a 9 LG) BA 4 yk
PN P" Lo
Ea FI bp Kn
ea Ag &. o 4

(PT PART PADANG
GLOBAL JAKARTA 1

anna
gas
Ka,

Gootle Maps

bag

Saat ini, fasilitas gudang tersebut digunakan sebagai gudang operasional pihak berelasi.
Penambahan kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan ini dilakukan semata-mata
untuk keperluan pengurusan perizinan TDG SIP (izin gudang) atas fasilitas gudang yang
berlokasi di Gunung Sahari. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan fungsi maupun pola

pemanfaatan gudang dari kondisi eksisting, dan penggunaan gudang tetap disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku serta diatur sesuai perizinan yang dimiliki.

Pemanfaatan fasilitas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan internal serta standar

operasional yang berlaku, sehingga kegiatan penyimpanan, penataan, dan pengelolaan
barang dapat berlangsung secara tertib dan efisien.

4-2
Page 39 OCR 0.954
5

5A

5.11

KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS

Keunggulan Kompetitif dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Fasilitas pergudangan SIP yang berlokasi di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat,
merupakan salah satu area strategis dengan akses logistik ke pusat distribusi, fasilitas
kesehatan, dan jaringan transportasi utama. Lokasi ini mendukung efisiensi distribusi,
ketepatan waktu pengiriman, dan kemudahan koordinasi dengan pelanggan ataupun mitra
usaha.

Selain itu, fasilitas pergudangan SIP telah dirancang dan dioperasikan sesuai dengan standar
penyimpanan produk farmasi, termasuk penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB),
pengendalian mutu, serta prosedur operasional yang terdokumentasi dengan baik. Hal ini
memungkinkan SIP menawarkan layanan penyimpanan dengan tingkat kepatuhan,
ketelusuran, dan pengendalian kualitas yang lebih tinggi dibandingkan gudang umum.

5.2 Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

521

2

5.3

5:31

Dalam industri pergudangan dan penyimpanan, khususnya pergudangan berstandar farmasi,
layanan inti, seperti penyewaan ruang gudang dan aktivitas penyimpanan umum, dapat
ditiru oleh pesaing. Pesaing yang mempunyai modal cukup besar dapat membangun fasilitas
serupa, merekrut tenaga operasional, dan lain sebagainya.

Meskipun demikian, tingkat kemudahan untuk meniru layanan menjadi lebih terbatas ketika
layanan diarahkan pada pergudangan berstandar farmasi. Penerapan standar CDOB, sistem
pengendalian mutu, prosedur audit, serta konsistensi kepatuhan regulasi membutuhkan
pengalaman operasional, budaya kepatuhan, serta proses yang relatif panjang dan tidak
dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Faktor lokasi strategis, rekam jejak operasional,
serta kepercayaan pelanggan, khususnya dari industri farmasi dan kesehatan, menjadi
elemen pembeda yang sulit ditiru dalam waktu singkat oleh pesaing baru.

Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Integrasi dengan ekosistem usaha Grup SOHO memungkinkan SIP untuk melakukan
optimalisasi pemanfaatan aset pergudangan, efisiensi biaya operasional, serta penerapan
standar mutu dan kepatuhan farmasi yang tinggi.

Selain memenuhi kebutuhan internal grup, kapabilitas tersebut menjadi fondasi bagi
pengembangan layanan pergudangan kepada pihak eksternal, sehingga mendukung
penciptaan nilai dan keberlanjutan usaha SIP dalam jangka menengah hingga panjang dalam
industri pergudangan dan penyimpanan.

5.4 Keunggulan Kompetitif dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

5AA

SIP saat ini tidak hanya melakukan fokus pada jenis bahan baku yang bersifat komoditas
melainkan pada bahan baku dengan nilai tambah, baik dari sisi kemurnian, konsistensi
kandungan, maupun kesesuaian dengan kebutuhan formulasi industri hilir.
Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan baku yang memiliki keunggulan
fungsional dan kualitas, yang belum sepenuhnya dimiliki oleh sebagian pelaku industri lain
yang masih berorientasi pada produk bahan mentah atau semi-olah.

5-4
Page 40 OCR 0.957
5.4.2

5.4.3

5:5

55

5.5.2

5.6

5.61

5.612:

SIP menerapkan prosedur produksi dan pengendalian mutu berbasis praktik industri farmasi,
termasuk dokumentasi, validasi proses, dan pengujian mutu. Terlebih lagi, penggunaan
metode ekstraksi dan pengolahan yang dirancang untuk menjaga konsistensi dan stabilitas
bahan aktif. Selain itu, SIP juga mengedepankan Guality Assurance dan Regulatory Affairs
dalam seluruh tahapan proses, sehingga bahan baku yang dihasilkan memiliki tingkat
kepatuhan yang lebih tinggi terhadap regulasi yang berlaku.

Integrasi Perseroan dengan entitas lain dalam Grup merupakan salah satu keunggulan
kompetitif utama dalam pengembangan dan komersialisasi bahan baku obat tradisional.
Melalui integrasi tersebut, Perseroan memperoleh manfaat berupa:

e Akses terhadap jaringan distribusi dan pemasaran yang telah terbentuk, khususnya di
industri farmasi dan kesehatan.

e Pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri hilir, termasuk spesifikasi bahan
baku yang dibutuhkan oleh produsen obat tradisional dan produk kesehatan.

e Efisiensi dalam proses komersialisasi serta percepatan penetrasi pasar.

Integrasi ini memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan bahan baku obat tradisional
secara lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan pelaku industri yang
beroperasi secara terpisah (stand alone).

Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

Saat ini terdapat beberapa pelaku industri yang telah memproduksi atau mengembangkan
bahan baku obat tradisional dengan jenis yang serupa dengan rencana pengembangan
Perseroan.

Meskipun demikian, posisi produk Perseroan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan
dengan pesaing dalam pasar atau industri ini, terutama dalam aspek standarisasi dan
kepatuhan regulasi.

Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Dengan mengembangkan bahan baku obat tradisional, hal tersebut berpotensi meningkatkan
sumber pendapatan Perseroan di luar produk obat jadi. Inisiatif ini juga dapat mengurangi
ketergantungan SIP terhadap penjualan produk jadi, sekaligus mengoptimalisasi
pemanfaatan aset dan kapabilitas produksi yang telah dimiliki, sehingga meningkatkan
efisiensi dan nilai tambah usaha secara keseluruhan.

Produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan industri kesehatan di Indonesia akan bahan
baku obat tradisional yang terstandarisasi, berkualitas konsisten, dan patuh terhadap
ketentuan regulasi. Pengembangan ini ditujukan untuk mendukung produsen obat
tradisional, fitofarmaka, serta produk kesehatan berbasis herbal dalam menghasilkan produk
yang aman, bermutu, dan mempunyai daya saing tinggi, sejalan dengan meningkatnya
permintaan masyarakat mengenai solusi kesehatan berbasis alami.

5-2
Page 41 OCR 0.959
6
6.1

6AA

huni

KAJIAN KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
Ketersediaan Tenaga Kerja

Per 30 September 2025, tenaga kerja SIP secara keseluruhan berjumlah sebanyak 918
individu. Dalam pemenuhan kebutuhan SDM, SIP secara aktif melakukan rekrutmen yang
berbasis kompetensi pada lulusan baru maupun profesional dengan fokus rekrutmen pada
individu yang memiliki latar belakang farmasi, kimia, biologi, Teknik, serta fungsi pendukung
lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

Sebelum memulai proses seleksi calon karyawan, tim rekrutmen terlebih dahulu menyusun
perencanaan kebutuhan tenaga kerja dalam kurun waktu tertentu dan dipetakan setiap
tahun. Proses rekrutmen melibatkan identifikasi dan pemilihan kandidat yang tepat untuk
posisi pekerjaan berdasarkan kesesuaian kompetensi dan pengalaman kerja, kualifikasi, dan
keterampilan terhadap budaya dan tujuan SIP.

Perseroan juga menyediakan Pelatihan bagi pegawai atau karyawan baru disesuaikan dengan
posisi dan fungsi masing-masing. Untuk divisi atau posisi tertentu, Perseroan menyediakan
pelatihan khusus guna memastikan kesiapan kompetensi dan kepatuhan terhadap standar
yang berlaku. Sebagai contoh, pegawai pada divisi produksi dan guality assurance akan
mendapatkan pelatihan terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pengendalian mutu,
dan prosedur operasional produksi. Sementara itu, pegawai pada fungsi regulatory atau
laboratorium dapat memperoleh pelatihan terkait regulasi BPOM, dokumentasi, serta
pengujian mutu. Pendekatan pelatihan ini bertujuan mendukung kualitas operasional dan
konsistensi standar Perseroan secara berkelanjutan.

Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha baru, SIP tidak melakukan pembentukan
unit atau divisi khusus. Kegiatan usaha industri bahan baku obat tradisional akan
dilaksanakan oleh tim internal SIP yang saat ini juga menangani kegiatan industri yang telah
berjalan, dengan sekitar 10 (sepuluh) orang yang akan didedikasikan untuk mendukung
fungsi produksi, pembukuan serta penjualan dan pemasaran (sales dan marketing). Adapun
kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan akan dijalankan dengan dukungan karyawan
yang telah berada pada fungsi operasional (operation), dengan sekitar 2 (dua) orang yang
secara khusus akan mengoordinasikan dan menangani operasional pergudangan.

Pada tahap awal pelaksanaan, seluruh tenaga kerja yang mendukung kegiatan usaha baru
tersebut berasal dari sumber daya internal yang telah tersedia dan dialokasikan sesuai
kebutuhan masing-masing kegiatan usaha. Jumlah dan komposisi tenaga kerja tersebut
dinilai memadai untuk menunjang operasional industri bahan baku obat tradisional maupun
kegiatan pergudangan dan penyimpanan, tanpa adanya penambahan headcount pada tahap
awal. Perseroan tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penambahan tenaga kerja
apabila diperlukan seiring dengan perkembangan skala usaha di kemudian hari.

Guna menjalankan kegiatan usaha tersebut secara optimal, diperlukan keahlian spesifik yang
melengkapi kompetensi inti SIP:

e Untuk mendukung usaha industri bahan baku obat tradisional, dibutuhkan tenaga dengan

pemahaman mengenai proses usaha industri yang telah berjalan, pengendalian mutu,
serta kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku.

6-1
Page 42 OCR 0.954
6.2

6.21

6.2.2

6.2.3

6.3

6.3.1

6.32

e Untuk mendukung usaha pergudangan dan penyimpanan, dibutuhkan pemahaman
operasional terkait pengelolaan fasilitas gudang, administrasi penggunaan gudang, serta
penerapan ketentuan keselamatan dan penggunaan fasilitas.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Manajemen hak atas kekayaan intelektual adalah pengelolaan dan pengaturan penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakan oleh sumber daya manusia yang dimiliki untuk
jangka waktu tertentu. Istilah hak atas kekayaan intelektual merupakan hasil pikiran atau
intelektualitas yang dapat menghasilkan suatu karya. Sedangkan prinsip hak atas kekayaan
intelektual merupakan suatu kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia
dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemiliknya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Hak atas
kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu:

e Industrial property right atau Hak Kekayaan Industri, berkaitan dengan
penemuan/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, antara lain terdiri dari
paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak terpadu.

e Copyright atau Hak Cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan
ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dan
sebagainya.

Dengan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sumber daya manusia
diharapkan akan lahirnya inovasi-inovasi baru yang berimplikasi pada peningkatan efisiensi
dan efektivitas pekerjaan. Untuk memotivasi setiap sumber daya manusia yang dimiliki agar
dapat menggunakan kekayaan intelektual berupa lahirnya inovasi-inovasi baru terhadap
sumber daya manusia adalah melalui pemberian penghargaan (reward) seperti promosi
jabatan dan bonus.

Dalam kaitannya dengan hal ini, SIP akan memastikan sumber daya manusia memiliki
kompetensi teknis yang diperlukan dengan diterapkan tiga langkah dalam mempersiapkan
sumber daya manusia, yaitu:

« Melakukan perekrutan karyawan yang sudah berpengalaman pada bidang usaha yang
sama atau ada relevansinya dengan bidang farmasi, khususnya disiplin teknologi terkait
dengan pemasaran, keuangan dan pola manajemen.

e Melakukan perekrutan karyawan yang baru keluar dari sekolah atau perguruan tinggi
dengan kriteria yang memenuhi standar industri.

e Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan melalui kerja sama dengan instansi
pemerintah maupun lembaga-lembaga independen.

Manajemen Risiko dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan

Dalam melakukan kegiatan usahanya, SIP menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan
upaya SIP dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut, yaitu:

Risiko regulasi dan kepatuhan
Risiko regulasi dan kepatuhan merupakan risiko yang timbul akibat ketidaksesuaian kegiatan

pergudangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait
perizinan usaha, standar penyimpanan farmasi, serta hasil audit kepatuhan. Untuk

6-2
Page 43 OCR 0.963
6.3.5

memitigasi risiko tersebut, SIP menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang
mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik
(CDOB), melaksanakan audit internal secara berkala, serta melibatkan fungsi Ouality
Assurance (OA) dan Regulatory Affairs dalam memastikan seluruh aktivitas pergudangan
memenuhi ketentuan regulator.

Risiko Operasional

Risiko operasional merujuk pada potensi kerusakan produk, kadaluwarsa, maupun penurunan
mutu selama proses penyimpanan di gudang. SIP mengelola risiko ini melalui penerapan
pemantauan suhu dan kelembaban secara berkelanjutan, serta penggunaan sistem
pencatatan batch dan tanggal kedaluwarsa yang terintegrasi.

Risiko Infrastruktur dan Fasilitas

Risiko infrastruktur dan fasilitas merujuk pada kecukupan kapasitas serta kondisi fasilitas
pergudangan dalam mendukung penyimpanan produk farmasi. Saat ini, fasilitas pergudangan
SIP dinilai telah memadai untuk mendukung kegiatan penyimpanan sesuai standar yang
berlaku. Namun, apabila terjadi peningkatan volume penyimpanan, SIP mengantisipasi risiko
tersebut melalui penjadwalan ulang penggunaan ruang, optimalisasi tata letak gudang, serta
mempertimbangkan opsi ekspansi fasilitas secara bertahap atau kerja sama alih daya
(outsourcing) tambahan guna menjaga kelancaran operasional.

Risiko Sumber Daya Manusia

Risiko sumber daya manusia operasional merujuk pada keterbatasan tenaga kerja yang
memiliki kompetensi khusus di bidang pergudangan dan penyimpanan produk farmasi. Untuk
mengelola risiko ini, SIP telah didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman
dalam industri farmasi. Selain itu, manajemen secara berkelanjutan melakukan pelatihan
internal, mendorong sertifikasi kompetensi, serta menerapkan proses rekrutmen yang
selektif apabila dibutuhkan, untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten
dan sesuai dengan kebutuhan operasional.

6.4 Manajemen Risiko dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional

6.41

6.4.2

Dalam melakukan kegiatan usahanya, SIP menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan
upaya SIP dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut, yaitu:

Risiko regulasi dan legal

Risiko regulasi dan legal dapat timbul karena perubahan peraturan, khususnya terkait
klasifikasi bahan baku yang berpotensi dikategorikan sebagai zat terlarang atau narkotika.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan regulasi
yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun sektoral. Pengelolaan risiko dilakukan melalui
keterlibatan fungsi Regulatory Affairs dan Legal yang berpengalaman, serta penerapan
kebijakan kepatuhan internal guna memastikan seluruh kegiatan usaha bahan baku obat
tradisional tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6-3
Page 44 OCR 0.962
6.4.3

644

6.4.5

6.4.6

6.5

6.54

6.5.3

Risiko perizinan & kepatuhan

Risiko perizinan & kepatuhan merujuk pada kewajiban pemenuhan izin tertentu sebelum
kegiatan produksi dan komersialisasi bahan baku obat tradisional dijalankan. Dalam
mengelola risiko ini, Perseroan memastikan bahwa seluruh perizinan yang relevan dipenuhi
secara lengkap dan tepat waktu sebelum kegiatan usaha dilakukan. Proses perizinan
tersebut didukung oleh sistem dokumentasi yang terstruktur, penerapan standar operasional
prosedur (SOP), serta mekanisme audit internal untuk menjaga kepatuhan yang
berkelanjutan.

Risiko bahan baku & pasokan

Risiko bahan baku & pasokan mencakup keterbatasan ketersediaan bahan baku alami,
fluktuasi kualitas, serta ketergantungan pada pemasok tertentu. Perseroan mengelola risiko
ini melalui seleksi pemasok yang memenuhi kriteria mutu, diversifikasi sumber pasokan,
serta penerapan pengendalian mutu pada tahap penerimaan bahan baku. Langkah tersebut
dilakukan untuk menjaga kesinambungan pasokan dan konsistensi kualitas bahan baku yang
digunakan dalam proses produksi.

Risiko keberlanjutan & lingkungan

Risiko keberlanjutan & lingkungan merujuk pada pemanfaatan bahan baku berbasis alam
dalam jangka panjang serta dampak lingkungan dari kegiatan produksi. Perseroan
memperhatikan aspek keberlanjutan dengan menerapkan pengelolaan limbah sesuai standar
yang berlaku, mematuhi peraturan lingkungan hidup, serta melakukan upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya bahan baku. Pendekatan ini dilakukan untuk mendukung
kelangsungan usaha sekaligus menjaga tanggung jawab lingkungan.

Risiko teknologi & proses produksi

Risiko teknologi & proses produksi meliputi potensi kegagalan dalam proses ekstraksi atau
pengolahan bahan baku obat tradisional. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Perseroan
menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar industri, menerapkan SOP produksi yang
ketat, serta melakukan pengawasan mutu secara menyeluruh pada setiap tahapan proses.
Selain itu, Perseroan menyiapkan mekanisme pengendalian guna mengantisipasi dan
mengurangi dampak apabila terjadi gangguan dalam proses produksi.

Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang mumpuni sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas serta pengembangan tim yang kuat pada SIP.

SIP menyadari bahwa sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi perkembangan dan
keberhasilan SIP sehingga, guna mempertahankan tim kerja yang baik, SIP selalu memilih,
melatih, memotivasi serta memberikan penghargaan kepada karyawan-karyawan yang
memiliki potensi cukup baik di SIP.

Pengembangan SDM diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi

mereka masing-masing dan meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan
kemampuan bekerja. Untuk itu, SIP selalu memberikan kesempatan kepada para karyawan

6-4
Page 45 OCR 0.964
6.5.4

6.5.5

untuk mengembangkan karier mereka dengan mengikuti berbagai seminar, praktik kerja,
serta program pelatihan khusus.

Secara spesifik terkait kegiatan usaha baru, SIP saat ini telah memiliki kapasitas manajemen
yang memadai untuk menjalankan kegiatan usaha yang akan ditambahkan. Kapasitas
manajemen yang ada saat ini mencakup pengalaman dalam pengelolaan kegiatan usaha yang
telah berjalan, perencanaan operasional, pengawasan kinerja, serta penerapan
pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dinilai
mampu mendukung pelaksanaan kegiatan usaha industri bahan baku obat tradisional
maupun kegiatan pergudangan dan penyimpanan.

Dalam hal terdapat kebutuhan kompetensi manajemen yang belum sepenuhnya tersedia
secara internal, SIP akan melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan, penugasan
manajemen yang relevan, serta, apabila diperlukan, penunjukan atau penambahan personel
dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

6.6 Struktur Organisasi

6.6.1

6.6.2

6.6.3

Struktur organisasi SIP dibuat sesuai fungsi operasi SIP yang dipisahkan menjadi departemen
yang berbeda. Semua departemen dalam Perseroan dikelola oleh pimpinan pada tingkat
manajemen sesuai keahliannya masing-masing dan dipantau oleh masing-masing Direktur
sesuai strukturnya. Masing-masing departemen telah berjalan sesuai fungsinya masing-
masing dan telah sesuai antara struktur yang dibuat dengan manajemen yang mengelola
operasional SIP. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka tidak ada perubahan
pada struktur organisasi SIP.

Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, struktur organisasi yang ada saat ini dinilai
masih memiliki kesesuaian dan kapasitas untuk mengakomodasi rencana penambahan
kegiatan baru. Hal ini dikarenakan fungsi-fungsi utama yang dibutuhkan, termasuk fungsi
operasional, pengawasan, dan administrasi, telah tersedia dan berjalan dalam struktur
organisasi Perseroan saat ini, serta dapat mendukung pelaksanaan kegiatan usaha industri
bahan baku obat tradisional dan kegiatan pergudangan dan penyimpanan.

Namun demikian, dalam hal di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian akibat
perkembangan skala bisnis yang pesat atau kebutuhan spesialisasi yang mendesak, SIP siap
melakukan langkah penyesuaian, antara lain melalui penyesuaian struktur organisasi,
pembagian tugas dan tanggung jawab, serta penunjukan personel yang memiliki kompetensi
sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha yang akan dijalankan.

6-5
Page 46 OCR 0.948
7 KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN
Z4 Asumsi Umum

ZA Studi kelayakan ini didasarkan atas laporan keuangan auditan SIP untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 dan laporan keuangan auditan
interim SIP pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September
2025.

7.1.2 Proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini disusun oleh manajemen
perusahaan dan kami telah melakukan reviu kewajaran asumsi dan penyesuaian terhadap
proyeksi keuangan.

7.1.3 Periode proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini adalah selama
5 (lima) tahun dikarenakan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini hanya berupa
penambahan 2 jenis sumber pendapatan, sehingga diasumsikan bahwa periode proyeksi
keuangan tersebut telah cukup menggambarkan kondisi normal penjualan.

7.4 Dalam studi kelayakan ini, kami mengasumsikan bahwa informasi dalam laporan keuangan
adalah benar dan tidak ada hal yang signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan
SIP di masa yang akan datang.

7.1.5 Metode yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah dengan
membandingkan proyeksi keuangan SIP dengan adanya PKU dan tanpa adanya PKU.

7.1.6 Kami tidak melakukan perhitungan terkait kelayakan investasi keuangan dikarenakan tidak
ada investasi yang dilakukan oleh pemegang saham dalam bentuk penambahan setoran
modal ataupun pembelanjaan modal. Penambahan kegiatan usaha ini hanya menggunakan
modal kerja yang telah tersedia di perusahaan saat ini.

7.1.7 Asumsi tingkat inflasi berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (“IMF”) per April
2025 yang disajikan sebagai berikut:

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Inflasi Indonesia 1,684 2,518 2,504 2,524 2,524 2,524

7.2 Proyeksi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

7.24 Proyeksi keuangan tanpa penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi keuangan
yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian atas
proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa historis
SIP, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun gambaran
industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi kelayakan.

Pendapatan
7.2.2 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen

SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan
manajemen.
Page 47 OCR 0.935
7.2.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas pendapatan yang
digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut:
ber

Dalam jutaan Rupiah 2 31 De:

Keterangan 25 2025 2016 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 414.513 1.786.740 | 1.938.613 | 2.103.395 2.453.400
Pertumbuhan

pendapatan (6) 9,0056 8,505 8,505, 8,001

Piutang Usaha

7.2.4 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31
Keterangan 2026 2027 8 2029 2030

Piutang usaha 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053
Perputaran piutang usaha (hari) 110 110 111 110 110

Beban Pokok Pendapatan

7.2.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan
manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi
dengan manajemen.

7.2.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas beban pokok
pendapatan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai
berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2026 2027 2028 2029
Beban pokok pendapatan 412.833 480.191 517.66 555.436 596.539

Persediaan

7.2.7 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

anga 0 6 o 028 029 030
Persediaan 138.763 149.864 161.404 173.832 186.695 200.511

Perputaran persediaan (hari) 123 123 123 123 123 123

mz
Page 48 OCR 0.956
Utang Usaha

Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah
Keterangan
Utang usaha

2025
26.601

2026

31 Desember

2027

2028

2029

2030
38.438

Perputaran utang usaha (hari)

24

24

24

24

24

24

Pembelanjaan Barang Modal

Manajemen SIP tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal
selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan
pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah

31 Desember

Keterangan 2027 2028

Akuisisi aset tetap

Akuisisi hak guna aset 70 2.784 2.854 2.926 3.000 3.075
Akuisisi aset tidak berwujud 1.859 3.923 4.021 4.123 4.226 4.333

Beban Operasional
7.210 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh
manajemen SIP, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang
relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk
kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang
terdiri dari beban penjualan, beban umum dan administrasi dan beban penelitian dan

pengembangan selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut:

Beban penjualan

951.230

192.356 779.398 833.956 890.665 1.015.914 | 1.084.996
Beban umum dan administrasi 34.000 118.976 124.925 130.671 136.682 142.969 149.546
Beban penelitian dan
pengembangan 5.106 26.257 28.095 29.275 30.504 31.786 33.121

7.241 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Pajak Penghasilan Badan

7.212 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan
tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 224 pada tahun 2025 sampai 2030.

7-3
Page 49 OCR 0.911
7.3 Rasio Keuangan Proyeksi Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

7.34

Rasio Profitabilitas

Keterangan

Marjin Laba Kotor 74,825 75,054 75,234 75,418 75,554 75,699
Marjin Laba Usaha 18,564 19,421 18, 78X, 20,161 21,38 22,584 23,461
Marjin Laba Bersih 15,062 15,254 15,112 15,72 16,674 17,601, 18, 2956
Imbal Balik Aset n.r 24,905 23,384 22,034 20,774 19, 341 18, 121
Imbal Balik Ekuitas n.r 44,81X 38,661 34,032 30,354 27,068 24,485

Selama periode proyeksi, seluruh rasio profitabilitas tanpa penambahan kegiatan usaha terus
mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rasio profitabilitas yang cenderung meningkat
menggambarkan bahwa SIP mengelola aspek keuangan dengan baik.

7.3.2 Rasio Likuiditas
Keterangan
Rasio Kas 0,06 0,46 0,1 1,38 1,86 2,32
Rasio Cepat 1,92 2,33 27 3,24 3,71 416
Rasio Lancar 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78

Selama periode proyeksi, seluruh rasio Likuiditas tanpa penambahan kegiatan usaha terus
mengalami kenaikan tiap tahunnya.

7.3.3 Rasio Aktivitas
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Perputaran Piutang Usaha 110 110 110 111 110 110
Perputaran Persediaan 123 123 123 123 123 123
Perputaran Utang Usaha 24 24 24 24 24 24

Rasio aktivitas selama periode proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha stabil dari tahun
2025 sampai dengan 2030. Rasio aktivitas yang digunakan ditentukan dengan menggunakan
rata-rata data keuangan historis SIP.

7.4 Proyeksi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

TAA

7.4.2

Proyeksi keuangan dengan penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi keuangan
yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian atas
proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa historis
SIP, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun gambaran
industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi kelayakan.

Pendapatan

Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen
SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan
manajemen.

7-4
Page 50 OCR 0.924
7.4.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas pendapatan yang
digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember

Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 414.513 | 1.639.211) 1.814.020) 1.968.212| 2.135.510) 2.306.350 | 2.490.859
Pertumbuhan

pendapatan (8) - 30,008 10,662 8,508 8,505 8,005 8,005

Piutang Usaha

7.4.4 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Piutang usaha 495.26 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053
Perputaran piutang usaha (hari) 110 110 110 11 110 110

Beban Pokok Pendapatan

7.4.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok pendapatan yang digunakan
manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi
dengan manajemen.

7.4.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas beban pokok
penjualan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai
berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2026 2027 2028
Beban pokok pendapatan 412.833 576.676

Persediaan

7.47 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31'Desember
Keterangan 25 2026 2027 202 2029 030

Persediaan 138.763 155.595 167.576 180.479 193.835 208.178
Perputaran persediaan (hari) 123 123 123 123 123 123

7-5
Page 51 OCR 0.926
Utang Usaha
7.4.8 Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

31 Desember

Dalam jutaan Rupiah

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Utang usaha 26.601 29.828 32.125 34.598 37.159 39.908
Perputaran utang usaha (hari) 24 24 24 24 24 24

Pembelanjaan Barang Modal

7.4.9 Manajemen SIP tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal
selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan
pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut:

Dala aan Rupia Desembe

eteranga 026 028 029 030
Akuisisi aset tetap 27.538 22.542 23.105 23.687 24.284 24.896
Akuisisi hak guna aset 70 2.784 2.854 2.926 3.000 3.075
Akuisisi aset tidak berwujud 1.859 3.923 4.021 4.123 4.226 4.333

Beban Operasional

7.410 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh
manajemen SIP, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang
relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk
kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang
terdiri dari beban penjualan, beban umum dan administrasi dan beban penelitian dan
pengembangan selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah

31 Desember

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Beban penjualan 192.356 | 779.308 | 833.956 | 890.6e5 | 951.230 | 1.015.914 | 1.084.996
Beban umum dan administrasi 34.000 | 118.976 | 124.925 | 130.671 | 136.682 | 142.960 | 149.546
Beban penelitian dan

pengabargan sos | 26257| 28.005| 292751 30.s04| 3786| 33421

7.411 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Pajak Penghasilan Badan

7.412 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan
tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 2246 pada tahun 2025 sampai 2030.

7-6
Page 52 OCR 0.887
7.5 Rasio Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

7.54 Rasio Profitabilitas

Marjin Laba Kotor 73,674 74,825 TA,48K 74,67x 74,868 75,00X, 75, 14X
Marjin Laba Usaha 18,564 19,421 18, 784 20,514, 21,716 22,894, 23,771
Marjin Laba Bersih 15,06x 15,254 15,118 15,994 16,931 17,854 18,531
Imbal Balik Aset n.r 24, 90X 23,935 22,401 21,018 19,501, 18,225
Imbal Balik Ekuitas n.r 44,812 39,42x 34,396 30,494 27,094 24,461

Bila dibandingkan dengan proyeksi keuangan tanpa penambahan kegiatan usaha, marjin laba
kotor, marjin laba usaha dan marjin laba bersih hanya mengalami selisih kenaikan yang
sangat tipis (di bawah 1X), sehingga menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
kegiatan usaha maka hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan atau perbedaan
yang mencolok terhadap kinerja profitabilitas keuangan SIP dibandingkan jika tidak
melakukan penambahan usaha.

7.5.2 Rasio Likuiditas

Rasio Kas 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 2,41
Rasio Cepat 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25
Rasio Lancar 1,52 1,94 2,41 2,89 3,39 3,86

Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, rasio likuiditas juga tidak
peningkatan yang signifikan tiap tahunnya dibandingkan tanpa penambahan kegiatan usaha.

7.5.3 Rasio Aktivitas

Perputaran Piutang Usaha

110 110

2026

110

110

Perputaran Persediaan

123 123

123

123

Perputaran Utang Usaha

24 24

24

24

Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, tidak terdapat perbedaan
pada rasio aktivitas dibandingkan dengan proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha.

7.6 Dampak Keuangan

7.61 Berdasarkan analisis inkremental dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan
baru, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan SIP.

7.6.2 Berikut adalah perbandingan rasio-rasio proyeksi laporan keuangan SIP tanpa penambahan
kegiatan usaha dan dengan penambahan kegiatan usaha.
Page 53 OCR 0.829
0 0 6 0 028 0 030
Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Marjin Laba Kotor 73, 6716 74,824 75,058 75,238 75,419 75, 5596 75,69K
Marjin Laba Usaha 18,56x 19,425 18,781 20, 1616 21,384 22,584 23,461
Marjin Laba Bersih 15,062 15,254 15,11 15,721 16,671 17,601 18,291
Imbal Balik Aset n.r 24,901 23,385 22,034 20,774 19,341 18,129
Imbal Balik Ekuitas mr 44, 8196 38,661, 34,031 30, 354 27,064 24,481,
Rasio Kas n.r 0,06 0,46 0,91 1,38 1,86 2,32
Rasio Cepat n.r 1,92 2,33 2,77 3,24 3,71 4,16
Rasio Lancar mr 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Marjin Laba Kotor 73,671 74,825 74,485 74,671 74,869 75,005 75, 14K
Marjin Laba Usaha 18, 561 19,421 18,781 20,514 21,718 22,899 23,771
Marjin Laba Bersih 15,06X, 15,256 15,112 15,994 16,93K 17,854 18,538
Imbalan Balik Aset mr 24,901 23,934 22,401 21,01 19,501, 18,225
Imbalan Balik Ekuitas mr 44,815 39,421 34, 39X 30,494 27,09X 24,461
Rasio Kas mr 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 241
Rasio Cepat mr 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25
Rasio Lancar mr 1,52 1,94 2,41 2,89 3,39 3,86

7.6.3 Dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan
dampak yang signifikan baik dari rasio profitabilitas dan rasio likuiditas.

7.6.4 Perbandingan proyeksi laporan posisi keuangan SIP dengan penambahan kegiatan usaha dan
tanpa penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember
Keterangan 2025 2027 2028 2029 2030
Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Total Aset 982.040 | 1.201.490 | 1.466.729 | 1.782.941 | 2.148.658 | 2.568.983
Total Liabilitas 436.326 474.892 516.958 562.942 613.119 667.988
Total Ekuitas 545.714 726.598 949.771 | 1.219.999 | 1.535.539 | 1.900.995
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Total Aset 982.040 | 1.211.730 | 1.487.038 | 1.814.246 | 2.191.888 | 2.625.151
Total Liabilitas 436.326 475.990 518.141 564.216 614.488 669.458
Total Ekuitas 545.714 735.740 968.897 | 1.250.030 | 1.577.400 | 1.955.693

7.6.5 Total aset, total liabilitas dan total ekuitas baik tanpa adanya penambahan kegiatan usaha
baru maupun dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak ada ada perubahan
yang signifikan.

7-8
Page 54 OCR 0.915
Dalam jutaan Rupi:

eterangan

Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Pendapatan 414.513 | 1.639.211 | 1.786.740 | 1.938.613 | 2.103.395 | 2.271.667 | 2.453.400
Kenaikan
pendapatan (f6) 30,006 9,001 8,504 8,50x 8,002 8,004
Laba bersih 63.218 247.626 280.883 323.173 370.229 415.539 465.456
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Pendapatan 414.513 | 1.639.211 | 1.814.020 | 1.968.212 | 2.135.510 | 2.306.350 | 2.490.859
Kenaikan
pendapatan (4) 30,005 10,664 8,501 8,501 8,015 8,001
Laba bersih 63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294

7.6.6 Pendapatan Perseroan tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru dibandingkan dengan
penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan karena
penambahan kegiatan usaha baru hanya memberikan dampak dibawah 24 dari total
pendapatan Perseroan.

7.6.7 Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha pada Perdagangan Obat Tradisional,
Perseroan tidak memerlukan belanja modal baru. Seluruh kebutuhan pendanaan yang timbul
sepenuhnya berasal dari modal kerja, yang digunakan untuk mendukung kegiatan penelitian
dan pengembangan.

7.6.8 Untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, Perseroan telah memiliki fasilitas
yang memadai sehingga tidak memerlukan tambahan belanja modal selain penyesuaian kecil
bersifat operasional yang dapat dipenuhi melalui modal kerja. Dengan demikian,
penambahan kegiatan usaha ini tidak menimbulkan kebutuhan investasi yang signifikan dan
tidak diperkirakan memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan
Perseroan.

7.6.9 Seluruh kebutuhan pendanaan atas kegiatan usaha ini direncanakan akan dibiayai dari modal
kerja Perseroan.

7.6.10 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan Perseroan di masa mendatang.

7.7 Manfaat

Manfaat kualitatif yang diperoleh SIP dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini adalah
penambahan portofolio produk sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan
manfaat kuantitatif adalah meningkatkan penjualan dan laba SIP.

7-9
Page 55 OCR 0.959
84

8.2

8.3

8.4

8.5

8.6

KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS

Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka diharapkan dapat
memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar
Perseroan. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya industri obat-
obatan dan produk farmasi dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan
memperhatikan perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia,
maka penambahan KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan.

Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuaiw dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu,
dengan penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan
satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum
dijalankan, maka mesin yang digunakan untuk produksi dan alur proses produksi Perseroan
tidak mengalami perubahan.

Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha
maka pola bisnis Perseroan akan semakin beragam dan diharapkan dapat memberikan
keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan kemampuan daya beli
serta menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor
pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan pola bisnis yang diterapkan oleh
Perseroan maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan
namun belum dijalankan tersebut, secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.

Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke
dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum
sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, tidak ada penambahan
jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha eksisting akan
lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan.
Dengan memperhatikan rencana manajemen Perseroan untuk mendukung operasionalnya
maka penambahan KBLI secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.

Pada kajian kelayakan keuangan, berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi
yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
mempengaruhi dalam analisis kelayakan ini maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut layak untuk dilaksanakan.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi dimaksud adalah “LAYAK”.

8-4
Page 56 OCR 0.924
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

g Proyeksi
Kata laneah 2025 2027 2030
Aset
Aset lancar
Kas dan setara kas 20.836 175.573 373.976 616.395 903.922 1.226.939
Piutang usaha - pihak ketiga 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 1.838 2.022 2.225 2.447 2.692 2.961
Pihak berelasi 1.199 1.259 1.322 1.388 1,458 1.531
Persediaan 138.763 149.864 161.404 173.832 186.695 200.511
Bagian lancar uang muka
biaya dibayar dimuka 13.508 14.859 16.343 17.978 19.776 21.752
Jumlah aset lancar 671.270 883.265 1.140.831 1.447.374 1.800.703 2.194.747

Page 57 OCR 0.950
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Aset tidak lancar

Uang muka pembelian aset tetap

Uang muka aset hak guna

Uang muka pembelian aset
takberwujud

Aset tetap, neto

Aset hak guna, neto

Aset pajak tangguhan, neto

Aset takberwujud, neto

Aset keuangan tidak lancar lainnya

Uang jaminan

Jumlah aset tidak lancar

Jumlah aset

Proyeksi
2025 2026 2027 2028 2029 2030
2.756 3.031 3.334 3.668 4.034 4.438
46.083 50.691 55.760 61.336 67.469 74.216
1.408 1.549 1.704 2.061 2.494 3.018
169.355 164.189 157.466 149.153 140.708 141.825
2.142 1.345 547 - - -
74.437 81.881 90.069 99.076 108.983 119.881
1127 12.019 13.433 16.617 20.530 27.036
2.873 2.873 2.873 2.873 2.873 2.874
589 647 712 783 864 948
310.770 318.225 325.898 335.567 347.955 374.236
982.040 1.201.490 1.466.729 1.782.941 2.148.658 2.568.983

Page 58 OCR 0.942
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas

Liabilitas jangka pendek
Utang usaha - pihak ketiga
Utang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang pajak
Beban akrual
Liabilitas sewa - jangka pendek
Liabilitas imbalan kerja karyawan -
jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa - jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Jumlah liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas

Proyeksi

2025 2027 2028 2029 2030
26.601 28.729 30.941 33.324 35.790 38.438
16.348 17.983 19.782 21.760 23.936 26.329
90.706 95.241 100.003 105.004 110.254 115.766
26.258 28.884 31.772 34.949 38.444 42.289
150.000 165.000 181.500 199.650 29.615 241.577
770 847 932 1.025 1.128 1.240
38.756 42.632 46.895 51.584 56.742 62.417
349.439 379.316 411.825 447.296 485.909 528.056
2.420 2.662 2.928 3.221 3.543 3.898
84.467 92.4 102.205 112.425 123.667 136.034
86.887 95.576 105.133 115.646 127.210 139.932
436.326 474.892 516.958 562.942 613.119 667.983

Page 59 OCR 0.927
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Proyeksi
Keterangan 1
ploy is) 2026 2027 2029 2030

Ekuitas

Modal saham 74 74 74 74 74 74
Penghasilan komprehensif lain 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090
Saldo laba 526.550 707.434 930.607 1.200.835 1.516.375 1.881.831
Jumlah ekuitas 545.714 726.598 949.771 1.219.999 1.535.539 1.900.995
Jumlah liabilitas dan ekuitas 982.040 1.201.490 1.466.729 1.782.941 2.148.658 2.568.983

Page 60 OCR 0.938
Lampiran 2 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember

(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Pendapatan
Beban pokok pendapatan

Laba kotor

Beban penjualan

Beban umum dan administrasi
Beban penelitian dan pengembangan
Pendapatan lain/beban lain-lain

Laba operasi

Pendapatan keuangan

Beban keuangan

Laba penjualan aset keuangan
tidak lancar lainnya

Laba sebelum pajak penghasilan badan
Beban pajak penghasilan badan

Laba bersih

Okt-Des 2025 2028 2030
414.513 1.639.211 1.786.740 1.938.613 2.103.395 2.271.667 2.453.400
(109.134) (412.833) (445.860) (480.191) (517.166) (555.436) (596.539)
305.379 1.226.378 1.340.880 1.458.422 1.586.229 1.716.231 1.856.861
(192.356) (779.398) (833.956) (890.665) (951.230) (1.015.914) (1.084.996)
(34.000) (118.976) (124.925) (130.671) (136.682) (142.969) (149.546)
(5.106) (26.257) (28.095) (29.275) (30.504) (31.786) (33.121)
6.578 6.081 6.385 6.704 7.039 7.301 7.761
80.495 307.828 360.289 414.515 474.852 532.953 596.959
60 134 140 147 155 163 17
(135) (306) (322) (338) (355) (872 891)

: 9.813 - - -

80.420 317.469 360.107 414.324 474.652 532.744 596.739
(17.202) (69.843) (79.224) (91.151) (104.423) (117.203) (131.283)
63.218 247.626 280.883 323.173 370.229 415.541 465.456

Page 61 OCR 0.951
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Proyeksi
Ketei
2025 2026 2027 2028 2029 2030

Aset
Aset lancar
Kas dan setara kas 20.836 180.083 388.112 641.052 940.013 1.275.440
Piutang usaha - pihak ketiga 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053
Piutang lain-lain

Pihak ketiga 1.838 2.022 2.225 2.447 2.692 2.961

Pihak berelasi 1.199 1.259 1.322 1.388 1.458 1.531
Persediaan 138.763 155.595 167.576 180.479 193.835 208.178
Bagian lancar uang muka

biaya dibayar dimuka 13.508 14.858 16.343 17.978 19.775 21.753
Jumlah aset lancar 671.270 893.505 1.161.139 1.478.678 1.843.933 2.250.916

Page 62 OCR 0.941
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Aset tidak lancar

Uang muka pembelian aset tetap

Uang muka aset hak guna

Uang muka pembelian aset
takberwujud

Aset tetap, neto

Aset hak guna, neto

Aset pajak tangguhan, neto

Aset takberwujud, neto

Aset keuangan tidak lancar lainnya

Uang jaminan

Jumlah aset tidak lancar

Jumlah aset

Proyeksi

2026 2028 2029 2030
2.756 3.031 3.334 3.668 4.034 4.438
46.083 50.6M 55.760 61.336 67.469 74.216
1.408 1.549 1.704 2.061 2.494 3.018
169.355 164.189 157.466 149.153 140.708 141.824
2.142 1.345 547 - 2 2
74.437 81.881 90.069 99.076 103.983 119.881
1127 12.019 13.433 16.617 20.530 27.036
2.873 2.873 2.874 2.873 2.875 2.874
589 647 712 784 862 948
310.770 318.225 325.899 335.568 347.955 374.235
982.040 1.211.730 1.487.038 1.814.246 2.191.888 2.625.151

Page 63 OCR 0.946
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas

Liabilitas jangka pendek
Utang usaha - pihak ketiga
Utang lain-lain

Pihak ketiga

Pihak berelasi
Utang pajak
Beban akrual
Liabilitas sewa - jangka pendek

Liabilitas imbalan kerja karyawan -

jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa - jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Jumlah liabilitas jangka panjang

Jumlah liablitas

Proyeksi

2025 2026 2027 2028 2030
26.601 29.828 32.125 34.598 37.159 39.908
16.348 17.983 19.782 21.760 23.936 26.329
90.706 95.24 100.003 105.004 110.254 115.766
26.258 28.884 31.772 34.949 38.444 42.289
150.000 165.000 181.500 199.650 19.615 241.577
770 847 932 1.025 1.128 1.240
38.756 42.632 46.895 51.584 56.742 62.417
349.439 380.415 413.009 448.570 487.278 529.526
2.420 2.662 2.928 3.221 3.543 3.898
84.467 92.3 102.204 112.425 123.667 136.034
86.887 95.575 105.132 115.646 127.210 139.932
436.326 475.990 518.141 564.216 614.488 669.458

Page 64 OCR 0.948
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Proyeksi
Kete
2026 2027 2028 2029

Ekuitas

Modal saham 74 74 74 74 74 74
Penghasilan komprehensif lain 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090
Saldo laba 526.550 16.576 949.733 1.230.866 1.558.236 1.936.529
Jumlah ekuitas 545.714 735.740 968.897 1.250.030 1.577.400 1.955.693
Jumlah liabilitas dan ekuitas 982.040 1.211.730 1.487.038 1.814.246 2.191.888 2.625.151

Page 65 OCR 0.946
Lampiran 4 - PT Soho Industri Pharmasi

Proyeksi Laporan Laba Rugi Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember

(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Pendapatan
Beban pokok pendapatan

Laba kotor

Beban penjualan

Beban umum dan administrasi
Beban penelitian dan pengembangan
Pendapatan lain/beban lain-lain

Laba operasi

Pendapatan keuangan

Beban keuangan

Laba penjualan aset keuangan
tidak lancar lainnya

Laba sebelum pajak penghasilan badan
Beban pajak penghasilan badan

Laba bersih

Proyeksi
t-Des 2025 2026 2027 2028 2029 2030
414.513 1.639.211 1.814.020 1.968.212 2.135.510 2.306.350 2.490.859
(109.134) (412.833) (462.910) (498.554) (536.943) (576.676) (619.350)
305.379 1.226.378 1.351.110 1.469.658 1.598.567 1.729.674 1.871.509
(192.356) (779.398) (833.956) (890.665) (951.230) (1.015.914) (1.084.996)
(34.000) (118.976) (124.925) (130.671) (136.682) (142.969) (149.546)
(5.106) (26.257) (28.095) (29.275) (30.504) (31.786) (33.121)
6.578 6.081 7.874 8.268 8.682 9.116 9.571
80.495 307.828 372.008 427.315 488.833 548.121 613.417
60 134 140 147 155 163 171
(135) (306) (322) (338) (355) (372) (3M)
9.813 2
80.420 317.469 371.826 427.124 488.633 547.912 613.197
(17.202) (69.843) (81.802) (93.967) (107.499) (120.540) (134.903)
63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.0 MB
Published19 Feb 2026
Pages65
Characters131,052
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk p.7 ×11
linked org PT Parit Padang Global p.7 ×9
linked person Piero Brambati p.24
linked person Pandy Harianto p.24
linked org Kimia Farma p.33
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.24
possible person Ery Yunasri p.24
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.1 ×10
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.1 ×11
unresolved org PT SOHO INDUSTRI PHARMASI p.1 ×11
unresolved org IKJPP Wawat Jatmika & Rekan p.1
unresolved org BDO International Limited p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×11
unresolved org Purwantono p.4 ×12
unresolved person Lucky Setiawan p.5 ×2
unresolved person Oscar Anwar p.5 ×2
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi. Beberapa p.7 ×2
unresolved org Rekan Budi Prasetyo p.10
unresolved person KLASIFIKASI TANDA TANGAN Penanggung Jawab Budi Prasetyo p.12
unresolved org KBLI KEPI DAFTAR SINGKATAN Business-to-Business Bahan Berbahaya p.14
unresolved org Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia p.14
unresolved org DAFTAR SINGKATAN KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.15
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi Standar Operasional Prosedur Standar p.15
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.24
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.24
unresolved org Pusat Statistik p.30 ×2
unresolved org Kementerian Investasi p.32
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.32
unresolved org PT Gudang Indonesia Mandiri p.33
unresolved org PT Wahana Cold Storage p.33
unresolved org PT Yun Nyeo Indonesia p.33
unresolved org PT Kimia Farma Trading p.33
unresolved org PT Mensa Bina Sukses Industri p.33
unresolved org Pengawas Obat dan Makanan p.35
unresolved org Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional p.35
unresolved org PT Indesso Aroma p.35
unresolved org PT Phytochemindo Reksa p.35
unresolved org PT Deltomed Laboratories p.35
unresolved org PT PART PADANG GLOBAL p.38
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi p.56 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 32 ms 13 Sep 2026 14:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result