Back to announcement
20260219_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32028113_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 54
Page 1 OCR 0.890
www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133 Peni Working Region: Republic of Indonesia KMK No. 851/KM.1/2015 Prudential Tower, 16" Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910 - Indonesia Tel : 62-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan Fax : 462-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS PT PARIT PADANG GLOBAL 30 SEPTEMBER 2025 Laporan No. 00008/2.0133-00/B5/05/0603/1/11/2026 Tanggal: 19 Februari 2026 KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN KJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of 8D International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms,
Page 2 OCR 0.924
Tel: 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan
Fax : 62-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer
www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133
Fe Working Region: Republic of Indonesia
KMK No. 851/KM.1/2015
Prudential Tower, 16" Floor
JL Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
No. 00008/2.0133-00/B5/05/0603/1/11/2026
Jakarta, 19 Februari 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Parit Padang Global
JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3
Kawasan Industri Pulogadung
Jatinegara, Cakung
Jakarta Timur 13930
Indonesia
Perihal: Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global
Dengan Hormat,
Bertalian dengan Surat Perikatan No. P2295/BV25/012-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025
mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT Parit Padang Global ("PPG"), dengan ini menyatakan bahwa
kami telah melakukan inspeksi dan analisis, dan menyampaikan laporan terlampir berikut ini.
12 STATUS PENILAI
tt. Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.
Teks Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN
KUPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO netwark of Independent member firms.
Page 3 OCR 0.938
7 2 IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut: Nama Perseroan : PT Parit Padang Global (“PPG”) Alamat : JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3 Kawasan Industri Pulogadung Jatinegara, Cakung Jakarta Timur 13930 Telepon/Fax Situs web : (021) 4683 4411 / (021) 4683 0505 : www.sohoglobalhealth.com b. Pengguna laporan penilaian adalah PPG dan Pemegang Saham PPG. 3. OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS Isa Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana PPG untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut: No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI Aktivitas Pengembangan 62012 Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) Portal Web Dan/Atau 63122 Platform Digital Dengan Tujuan Komersial Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk — dalam kelompok ini adalah situs/portal web
Page 4 OCR 0.954
3d, 3:3. No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Produk digital yang menjadi objek studi kelayakan ini adalah PPG Online System (PPGOS), sebuah platform aplikasi yang telah dimiliki oleh PPG. PPGOS difungsikan sebagai sarana pengubung digital antara perusahaan dengan mitra usaha/pelanggan yang mencakup fitur pemesanan produk, pemantauan status transaksi, serta layanan informasi digital. Penambahan KBLI diperlukan sehubungan dengan kebutuhan pembaruan NIB PPG dalam kaitannya dengan aplikasi PPGOS . Hal ini menjadi keharusan bagi PPG akibat regulasi baru dari BPOM yang mewajibkan PPG untuk mengajukan izin CDOB bagi PSE (Electronic System Operator). MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana PPG untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasar PPG. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. TANGGAL PENILAIAN Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan, b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak dilakukan, Cc) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis, d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis, e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. SIFAT DAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain: iii
Page 5 OCR 0.944
Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau negara lain, - Biro Pusat Statistik: Data riset dari lembaga independen, Informasi dari media massa elektronik, DASAR INFORMASI Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas, sebagai berikut: Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00467/2.1032/AU.1/05/1561-1/1/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00551/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00759/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00738/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00912/2.1032/AU.1/05/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Laporan keuangan auditan interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1505/AU.1/05/1561-6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, Proyeksi keuangan manajemen PPG tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya: Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi, Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PPG, Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan PPG sehubungan dengan penugasan ini, Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen PPG yang dilakukan pada saat inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting and Reporting Manager, dan selama periode penugasan,
Page 6 OCR 0.953
10. Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung penugasan ini, yaitu: e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan: # Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini. ASUMSI STUDI KELAYAKAN BISNIS a) b) ka Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini. KONDISI PEMBATAS a) b) ke) d) e) 1) '3) h) Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan. Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang. Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek studi kelayakan bisnis. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
Page 7 OCR 0.950
1.
12.
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar
objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini.
i) Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-
WJR.
KONFIRMASI TERHADAP STANDAR PENILAIAN INDONESIA DAN PERATURAN OJK
Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK
35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis No. 00003/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan
tambahan informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor
S-2/PM.212/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Rencana Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas
anak yaitu PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:
e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e 1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis
» 3.9 Pesaing Usaha
e 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja
» 6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
e 6.5 Struktur Organisasi
e 7.4 Dampak Keuangan
vi
Page 8 OCR 0.961
13. 14. PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI maka tidak ada perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena penambahan KBLI ini hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan agar sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Pada kajian kelayakan keuangan, tidak ada dampak keuangan ataupun manfaat secara kuantitatif akibat penambahan KBLI, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan kedepannya. DAMPAK KEUANGAN Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini tidak memberikan dampak pada keuangan Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan, karena penambahan KBLI ini hanya terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan selama ini. (bagian ini sengaja dikosongkan) vii
Page 9 OCR 0.935
15. KESIMPULAN Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global dimaksud adalah “LAYAK”. Laporan ini sah apabila telah ditandatangani dan dibubuhi stempel. Hormat Kami/ Yours Sincerely, KJPP Wawat Jatmika & Rekan :Budi Prasetyo, MAPPI (Cert) Klasifi Izin Penilai : Bisnis Izin Penilai Publik No. : B-1.21.00603 viti
Page 10 OCR 0.949
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: 1. Pernyataan dalam laporan penilaian ini, adalah benar dan akurat sebatas pengetahuan kami. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap objek penilaian dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan tersebut yang dijelaskan dalam Laporan Penilaian, yang didasarkan pada analisis, opini dan kesimpulan penilai yang tidak memihak dan tidak memiliki konflik kepentingan. Kompensasi yang diterima oleh Penilai untuk menyelesaikan penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau pelaporan nilai yang telah ditentukan atau arahan untuk menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang terjadi di kemudian hari yang langsung berhubungan dengan tujuan penggunaan dari penilaian ini. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan opini laporan studi kelayakan bisnis. Penilai telah melakukan analisis terhadap objek studi kelayakan pada tanggal penilaian per 30 September 2025. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut: e Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan, objek, dasar dan definisi penilaian, dan tanggal penilaian). e Pengumpulan data dan wawancara dengan manajemen. # Analisis data dan penilaian menggunakan asumsi dan pendekatan penilaian yang sesuai. e Penulisan laporan.
Page 11 OCR 0.943
9. Penilai melakukan inspeksi terhadap objek studi kelayakan pada tanggal 15 Desember 2025, dan bertemu dengan manajemen PPG. 10. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini. 1. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 12, Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek dan/atau jenis industri yang dinilai. 13, Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini. NAMA Penanggung Jawab Budi Prasetyo, MAPPI (Cert) Ijin Penilai/ Valuer License No. B-1.21.00603 STTD OJK No. STTD.PB-55/PM.223/2022 Register Penilai No. RMK-2017.00424 MAPPI No. 06-S-02004 Pemeriksa/Reviewer Ferdy Adiwidjaya Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2018.02590 MAPPI No. 17-T-07840 Tim Penilai/Valuation Team Kelvin Aulia Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2020.03587 MAPPI No. 20-T-10295 KLASIFIKASI Penilai Bisnis/ Business Valuer Penilai/ Valuer Penilai/ Valuer TANDA TANGAN
Page 12 OCR 0.959
DAFTAR ISI BAB Lampiran 1 Lampiran 2 KETERANGAN SURAT PENGANTAR PERNYATAAN PENILAI DAFTAR ISI DAFTAR SINGKATAN PENDAHULUAN PROFIL PERUSAHAAN KAJIAN KELAYAKAN PASAR KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS KAJIAN MODEL MANAJEMEN KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS LAMPIRAN Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha AA A-5 xi
Page 13 OCR 0.951
B2B B3 BEI BCP BI BKPM BPOM BPS BRIN CAGR CDAKB CDOB CH CPOB ctc DRP IAI IHK DAFTAR SINGKATAN Business-to-Business Bahan Berbahaya dan Beracun Bursa Efek Indonesia Business Continuity Plan Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pusat Statistik Badan Riset dan Inovasi Nasional Tingkat Pertumbuhan Tahunan Gabungan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik Cara Distribusi Obat yang Baik Consumer Health Cara Pembuatan Obat yang Baik cumulative-to-cumulative Disaster Recovery Plan Ikatan Apoteker Indonesia Indeks Harga Konsumen xii
Page 14 OCR 0.940
IMF KAP KBLI KEPI KJPP-WJR MAPPI NIB OJK pBF PDB PKU PMA PMDN POJK PP PPG PPGOS ptp DAFTAR SINGKATAN Dana Moneter Internasional Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 Kode Etik Penilai Indonesia KJPP Wawat Jatmika & Rekan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Nomor Induk Berusaha Otoritas Jasa Keuangan Pedagang Besar Farmasi Pendapatan Domestik Bruto Penambahan Kegiatan Usaha Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Dalam Negeri Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Professional Products PT Parit Padang Global PPG Online System point-to-point xifi
Page 15 OCR 0.952
SDM SEOJK SOHO SPI UHN UMKM USD yoy DAFTAR SINGKATAN Sumber Daya Manusia Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan PT Soho Global Health Tbk Standar Penilaian Indonesia PT Universal Health Network Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dolar Amerika Serikat year-on-year xiv
Page 16 OCR 0.941
11 1.2 121 12.2 1.3 1.4 1TAA 1.4.2 PENDAHULUAN Deskripsi Penugasan Sesuai dengan penugasan oleh PT Parit Padang Global (”PPG”), berdasarkan Surat Perikatan P2295/BV25/012-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025, kami ditugaskan untuk melakukan studi kelayakan bisnis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke dalam Anggaran Dasar PPG. Status Penilai Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna laporan a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut: Nama Perseroan : PT Parit Padang Global (“PPG”) Alamat 1 JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3 Kawasan Industri Pulogadung Jatinegara, Cakung Jakarta Timur 13930 Telepon/Fax 1 (021) 4683 4411 / (021) 4683 0505 Situs web : www.sohoglobalhealth.com b. Pengguna laporan penilaian adalah PPG, dan Pemegang Saham PPG. Latar Belakang PT Parit Padang Global (“PPG”) merupakan perusahaan tertutup (private company), yang merupakan anak usaha dari PT Soho Global Health Tbk. (“SOHO”), dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99994 dan sebanyak 0,0001x saham PPG dimiliki oleh PT Universal Health Network (“UHN”). Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 42 tanggal 17 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan dengan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya Studi Kelayakan Bisnis ini, bidang usaha yang dijalankan oleh PPG tercakup dalam 25 KBLI dengan rincian sebagai berikut: 14
Page 17 OCR 0.960
a) b) ka) d) e) ?) 8) h) » k) m n) o) Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan Mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan. Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan Mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan Mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur Mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur. Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu Mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani Mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula Mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis. Perdagangan Besar Produk Roti Mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu Mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya Mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain- lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. Perdagangan Besar Pakaian Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki. Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik Mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar). Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan - Rumah Tangga Mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game, alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainya. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia Mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia. Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan Mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.
Page 18 OCR 0.955
1.4.3 p) 9) ") s) » u) v) w) x) y) Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia Mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia. Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia dan Hewan Mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia Mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL Mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain). Pergudangan Dan Penyimpanan Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial. Aktivitas Cold Storage Mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing). Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat Mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam. Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya Mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain. PPG berencana untuk menambah dan menjalankan beberapa bidang usaha baru pada PPG, yaitu: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), yang berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut: Mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet, dan 1-3
Page 19 OCR 0.952
1.4.4 1.4.5 e Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, yang berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut: Mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Bidang Usaha, PPG harus menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan atas penambahan bidang usaha yang hendak dijalankannya tersebut. Dalam rangka pemenuhan persyaratan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang Usaha, PPG telah menunjuk KJPP-WJR untuk melakukan penyusunan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang Usaha atas penambahan KBLI sebagaimana diungkapkan pada bagian 1. Penomoran dan uraian KBLI yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis ini mengacu pada KBLI 2020, meskipun telah diterbitkan KBLI 2025, mengingat KBLI 2020 merupakan klasifikasi yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan studi kelayakan bisnis ini. 1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis 1.54 Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana PPG untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut: No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI Kelompok ini mencakup kegiatan Aktivitas Pengembangan pengembangan aplikasi perdagangan melalui 62012 Aplikasi Perdagangan Melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi Internet (E-Commerce) konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet. Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk Portal Web Dan/Atau menghasilkan dan memelihara basis data 63122 Platform Digital Dengan (database) besar dari alamat dan isi internet Tujuan Komersial dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara 1-4
Page 20 OCR 0.953
1.5.2 1.6 1.7 No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Produk digital yang menjadi objek studi kelayakan ini adalah PPG Online System (PPGOS), sebuah platform aplikasi yang telah dimiliki oleh PPG. PPGOS difungsikan sebagai sarana pengubung digital antara perusahaan dengan mitra usaha/pelanggan yang mencakup fitur pemesanan produk, pemantauan status transaksi, serta layanan informasi digital. Penambahan KBLI diperlukan sehubungan dengan kebutuhan pembaruan NIB PPG dalam kaitannya dengan aplikasi PPGOS . Hal ini menjadi keharusan bagi PPG akibat regulasi baru dari BPOM yang mewajibkan PPG untuk mengajukan izin CDOB bagi PSE (Electronic System Operator). Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana PPG, untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasar PPG. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025. (bagian ini sengaja dikosongkan)
Page 21 OCR 0.943
1.8 1.9 Ruang Lingkup Penugasan Ruang lingkup penugasan ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Penyampaian Tingkat Kedalaman Investigasi Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan, b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak dilakukan, C) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis, d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis, e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. Sifat dan Informasi Yang Dapat Diandalkan Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain: - Bank Indonesia, - Bursa Efek Indonesia atau negara lain, - Biro Pusat Statistik, - Data riset dari lembaga independen, - Informasi dari media massa elektronik,
Page 22 OCR 0.961
1.11 Asumsi Studi Kelayakan Bisnis a) b) c) Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini. Kondisi Pembatas a) 8 hn) Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan. Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang. Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek studi kelayakan bisnis. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh dari kegiatan- kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini. Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya. 7
Page 23 OCR 0.938
1.14
1141
j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WIR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perusahaan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-WJR.
Konfirmasi Terhadap Standar Penilaian dan Peraturan OJK
Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK
35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.
1.14.2 Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan
114.3
1.15
Studi Kelayakan Bisnis No. 00003/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan tambahan
informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor S-2/PM.212/2026
tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas anak yaitu
PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:
e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e 1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis
e 3.9 Pesaing Usaha
e 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja
e 6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
e 6.5 Struktur Organisasi
e 7.4 Dampak Keuangan
Dasar Informasi
Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas,
sebagai berikut:
e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00467/2.1032/AU.1/05/1561-1/1/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,
1-8
Page 24 OCR 0.928
e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00551/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00759/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00738/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00912/2.1032/AU.1/05/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1505/AU.1/05/1561- 6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, @ Proyeksi keuangan manajemen PPG tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya, # Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi, e Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PPG, e Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan PPG sehubungan dengan penugasan ini, se Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen PPG yang dilakukan pada saat inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting and Reporting Manager, dan selama periode penugasan, Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung penugasan ini, yaitu: e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan, e Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO. 19
Page 25 OCR 0.939
2 2A 2AA 214 2.2 PROFIL PERUSAHAAN Ringkasan Informasi PT Parit Padang Global (“PPG”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 3 Agustus 2009 oleh Yani Indrawaty Wibawa, S.H., dan selanjutnya diubah oleh Akta Notaris No. 17 tanggal 21 Agustus 2009 dengan notaris yang sama. Akta Pendirian telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 174 tanggal 26 Agustus 2025 oleh Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Direksi dan Komisaris, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0334846 tanggal 8 September 2025. Kegiatan usaha utama PPG secara umum adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar farmasi, obat dan kosmetik, pergudangan dan penyimpanan. Kantor pusat PPG terletak di Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Dewan Komisaris dan Direksi Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PPG pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Eng Liang Tan Direksi Direktur Utama Ery Yunasri Direktur Piero Brambati Direktur Edwin Vega Darma Direktur Pandy Harianto 2.3 Struktur Kepemilikan Saham 1 2 Susunan pemegang saham PPG pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut: Lembar Saham Pemegang Saham 2 | Jumlah (IDR) | Persentase Seri A SeriB | | PT Soho Global Health Tbk 258.999 625.000 1.366.064.625.000 —— 99,9999X PT Universal Health Network 1 1.000.000 0,00014 Jumlah/Total 259.000 625.000 1.366.065.625.000 100,000x 2-1
Page 26 OCR 0.951
2.4 Struktur Organisasi Perusahaan Struktur Organisasi PPG disusun dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dan hukum serta peraturan yang berlaku. Grafik 2.1 Bagan Struktur Organisasi PPG esemaksa RE 2.5 2.54 2.6 2:6: 2.6.2 2.6.3 Produk yang Dijual PPG adalah distributor untuk perusahaan farmasi dan alat kesehatan lokal maupun perusahaan multinasional. Sebanyak dua per tiga dari produk dalam portofolio produk PPG didistribusikan secara eksklusif, yang memiliki ruang lingkup berbeda-beda dari eksklusivitas secara nasional hingga ekslusivitas saluran pasar atau ekslusivitas produk Pola Bisnis Pola bisnis PPG beroperasi sebagai perpanjangan tangan distribusi utama (strategic distribution arm) bagi Grup SOHO Global Health serta lebih dari 50 mitra pihak ketiga (Prinsipal PPG). Model bisnis ini menempatkan PPG sebagai pendorong utama pertumbuhan bisnis bagi produk profesional dan kesehatan konsumen, dengan memastikan ketersediaan produk di seluruh saluran distribusi Indonesia, mulai dari rumah sakit hingga minimarket. Untuk menjalankan pola distribusi tersebut, PPG menerapkan jaringan logistik yang mencakup seluruh kepulauan Indonesia. Jangkauan distribusi ini meliputi sekitar 959 rumah sakit dan apotek di Indonesia, serta berbagai gerai modern dan tradisional. Dukungan operasional dijalankan melalui 25 cabang, 3 kantor penjualan, serta kemitraan dengan lebih dari 30 sub-distributor pihak ketiga. Infrastruktur bisnis PPG didukung oleh kapasitas logistik yang masif, meliputi lebih dari 500 armada pengiriman dan gudang pusat dengan kapasitas lebih dari 27.900 palet. Fasilitas ini mencakup ruang penyimpanan pendingin (cold storage) bersuhu 2-8 derajat Celsius untuk produk sensitif. Kualitas manajemen rantai pasok PPG juga telah terstandarisasi melalui sertifikasi ISO 9001:2015, Cara Distribusi Obat yang Baik (“CDOB”) dari BPOM RI, serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (“CDAKB”). (bagian ini sengaja dikosongkan) 2-2
Page 27 OCR 0.949
2.7 Sumber Daya Manusia Per tanggal 30 September 2025, PPG memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 1.388 orang (termasuk Dewan Komisaris dan Direksi), dengan rincian seperti disajikan: Tabel 2.1 Daftar SDM Berdasarkan Jabatan atan Jumlah Direktur 2 Manager 34 Non Manager 1.352 Total 1.388 2.8 Laporan Keuangan PPG 2.91 Analisis berikut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan PPG pada tanggal dan untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 2024 dan Laporan Keuangan Auditan interim PPG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025. Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30 September Keterangan 2022 2024 2025 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Penjualan 5.985.679 | 6.892.595 | 7.123.417 | 8.147.337 | 10.085.391 | 7.976.357 Laba Kotor 627.600 724.782 677.837 798.137 888.832 670.820 Laba Usaha 204.582 324.161 276.513 364.546 405.248 301.250 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 203.701 332.319 282.374 375.952 420.479 315.011 Laba Bersih 148.969 263.902 223.333 301.330 329.323 247.027 Laba Komprehensif 145.295 265.946 231.954 300.746 332.569 242.693 Sumber: Laporan Keuangan Auditan PPG 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim PPG per 30 September 2025 Dalam jutaan 31 Desember 30 September Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Laporan Posisi Keuangan Aset lancar 3.082.869 | 2.923.608 | 3.471.228 | 4.246.837 | 4.823.797 | 5.397.707 Aset tidak lancar 326.344 310.468 300.355 310.521 322.075 318.999 Jumlah Aset 3.409.213 | 3.234.076 | 3.771.583 | 4.557.358 | 5.145.872 | 5.716.706 Liabilitas jangka pendek 1.804.222 | 1.485.456 | 1.901.028 | 2.317.388 | 2.673.482 | 3.224.986 Liabilitas jangka panjang 106.013 93.696 84.024 87.947 89.900 94.610 Jumlah Liabilitas 1.910.235 | 1.579.152 | 1.985.052 | 2.405.335 | 2.763.382 | 3.319.596 Jumlah Ekuitas 1.498.978 | 1.654.924 | 1.786.531 | 2.152.023 | 2.382.490 | 2.397.110 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.409.213 | 3.234.076 | 3.771.583 | 4.557.358 | 5.145.872 | 5.716.706 Sumber: Laporan Keuangan Auditan PPG 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim PPG per 30 September 2025 2-3
Page 28 OCR 0.915
Dalam jutaan Rupiah Keterangan Marjin Laba Kotor 10, 49X 10,521 9,525 9,805 8,815 8415 Marjin Laba Usaha 3,425 47015 3,885 4475 4,025 3,785 Marjin Laba Bersih 2 AP 3,838 3,145 3,700 3,275 3,1056 Imbalan Balik Aset 4,372 8,165 5,925 6,611 6,401 4,321 Imbalan Balik Ekuitas 99an 15,955 12,508 14,005 13,825 10, 315 Rasio Lancar 17 197 1,83 1,83 1,80 1,67 Rasio Cepat 1,20 1,26 1,22 1,20 1,20 1,20 2912 2.9.3 29.4 2.9.5 2.9.6 2.9.7 2.9.8 2.9.9 Pendapatan dan Marjin Laba Kotor Pendapatan PPG dari tahun 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2025 selalu menunjukkan peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2024 sebesar 23,794 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan terutama didorong oleh peningkatan volume penjualan pada produk- produk utama, perluasan jaringan distribusi, serta strategi pemasaran yang lebih agresif. Marjin laba kotor PPG juga cenderung stabil dengan rata-rata sebesar 9,64 dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan mampu menjaga efisiensi biaya produksi dan stabilitas harga jual di tengah pertumbuhan pendapatan, meskipun terdapat tekanan pada margin dalam dua tahun terakhir yang memerlukan pemantauan lebih lanjut terhadap struktur biaya pokok penjualan. Laba Bersih dan Marjin Laba Bersih Pertumbuhan laba bersih PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya kecuali pada tahun 2022 yaitu menurun sebesar 15,374 dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan laba bersih yang terjadi pada tahun 2022 disebabkan oleh penurunan pada laba kotor dan juga peningkatan pada biaya operasional perusahaan. Marjin laba bersih PPG cenderung stabil dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 dengan rata-rata sebesar 3,25? setiap tahunnya. Marjin laba bersih yang stabil menandakan bahwa perusahaan memiliki manajemen biaya operasional yang cukup efisien dalam menjaga profitabilitas akhir, meskipun menghadapi fluktuasi pada laba kotor dan biaya operasional pada periode tertentu. Jumlah Aset Jumlah aset PPG dari tahun 2021 sampai dengan 30 September 2025 cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar 20,834 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah aset PPG pada tahun 2023 disebabkan oleh peningkatan pada piutang Usaha pihak ketiga yang meningkat sebesar 22,224 dibandingkan tahun sebelumnya dan juga penambahan pada aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar 201 miliar.
Page 29 OCR 0.950
2.9.0 2.91 2.92 2.9.3 2.944 Jumlah Liabilitas Sejalan dengan peningkatan aset, jumlah liabilitas PPG dari tahun 2021 sampai dengan 30 September 2025 juga mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2022 sebesar 25,79 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah liabilitas pada tahun 2022 sebagian besar disebabkan oleh peningkatan pada utang usaha untuk pihak ketiga dan pihak berelasi. Secara total, utang usaha mengalami peningkatan sebesar 31,934 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah Ekuitas Jumlah ekuitas PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 terus mengalami kenaikan setiap tahunnya yang disebabkan karena perusahaan berhasil mencatatkan keuntungan setiap tahunnya. Selain itu perusahaan secara rutin juga mampu untuk membagikan dividen kepada pemilik saham dimulai dari tahun 2021. Perputaran Piutang Usaha dan Perputaran Utang Usaha Perputaran piutang usaha PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung stabil dengan yang terlama terjadi pada 30 September 2025 selama 73 hari dan yang tercepat terjadi pada tahun 2021 yaitu selama 47 hari. Sejalan dengan piutang usaha, perputaran utang usaha PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 juga cenderung stabil dengan yang terlama terjadi pada tahun 2020 dan 30 September 2025 selama 116 hari dan yang tecepat pada tahun 2021 selama 81 hari. 25
Page 30 OCR 0.887
3 KAJIAN KELAYAKAN PASAR 3.1 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Dunia Menurut laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global mulai stabil karena inflasi kembali mendekati target dan pelonggaran moneter mendukung aktivitas baik di negara maju maupun di negara berkembang dan pasar negara berkembang (EMDEs)!'!. Grafik 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Dunia 80 40 x 20 -2,0 “491 r— 2020 | 2021 2022 | 2023 2024 29 | 6,4 3,2 | 27 Z7 Sumber: Bank Dunia 3.2 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah menunjukkan kestabilan. Pada Triwulan-Ill 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,044 (yoy), walaupun dibandingkan tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,015 (ctc). Grafik 3.2 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia «2 3 2022 2023 | 2024 012025 | 022025 | 032025 5,34 5,05 5,03 487 | 512 | 5,04 Sumber: Badan Pusat Statistik (bagian ini sengaja dikosongkan) 1 Global Economic Prospect Report by World Bank 3-4
Page 31 OCR 0.935
3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 3.3.1 Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global pada tahun 2025- 2026 diproyeksikan akan stabil sebesar 2,7. Namun, ekonomi global tampaknya menetap pada tingkat pertumbuhan yang rendah yang tidak akan cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan kemungkinan hambatan lebih lanjut dari ketidakpastian kebijakan yang meningkat dan pergeseran kebijakan perdagangan yang merugikan, ketengangan geopolitik, dan inflasi yang terus-menerus. Grafik 3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia 4,00 & 2,00 Ojooifr—— 2025 2026 II 2,70 : : 2,70 Sumber: Bank Dunia 3.3.2 Bank Indonesia memperkirakan ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat, di tengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 diperkirakan tumbuh sebesar 3,34 dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya di negara maju. 3.3.3 Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 di bawah prakiraan, melambat dibandingkan triwulan sebelumnya, yang dipengaruhi oleh beberapa factor, terutama lesunya belanja pemerintah dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sekitar 4,74-5,54 pada tahun 2025, sedikit lebih rendah dari proyeksi tahun sebelumnya. 3.3.4 Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 54 pada tahun 2024 dan 5,14 pada tahun 2025-2026. Di tahun 2030, Capital Id memperkirakan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 4,914. 3.3 Nilai Tukar Rupiah Berdasarkan laporan Bank Indonesia, nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai tukar tengah BI pada 30 September 2025 melemah 2,685 menjadi Rp16.680 dibandingkan 30 Juni 2025 sebesar Rp16.233.
Page 32 OCR 0.894
3.4 Inflasi 3.54 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi inflasi sebesar 2,654 (yoy) pada September 2025, di mana tingkat inflasi bulanan September 2025 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan inflasi bulanan Agustus 2025, dengan peningkatan sebesar 0,214 (mtm). Secara kesimpulan, inflasi bulan September 2025 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 3.5.2 Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam kisaran 2,5z18, dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi. 3.5.3 Menurut IMF, tingkat inflasi Indonesia pada tahun 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan cenderung stabil. Grafik 3.5 Proyeksi Tingkat Inflasi Indonesia 5,002 - 4,005 3,005 2,004 1,002 On 215 2026 2027 2028 2029 2030 | (indonesia | 1,68X 2,518 2,50x 2,524, 2,52 2,526 | 3.6 Sumber: IMF Realisasi Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi pada periode Juli-September 2025 sebesar Rp491,4 triliun, tumbuh 2,874 jika dibandingkan capaian periode April-Juni 2025. Kemudian, realisasi investasi untuk periode Juli-September 2025 tumbuh sekitar 13,8825 dibandingkan tahun sebelumnya. Tabel 3.1 Realisasi Investasi (dalam triliun Rupiah) | PMDN 197,1 2111 198,8 207,0 234,8 275,5 279,4 Cm 2044 217,3 232,7 245,8 230,4 202,2 212,0 "“Totat 401,5 428,4 431,5 452,8 465,2 | 477,7 491,4 Sumber: BPKM 3.7 Kesimpulan Makro Ekonomi Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 32. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh baik sekitar 58, dengan tingkat inflasi jangka panjang berkisar 2-3. 33
Page 33 OCR 0.956
3.8 Prospek Industri e-Farmasi 3.94 39.2 3.9.4 39.5 3.9.6 Pertumbuhan pada industri e-Farmasi didukung oleh beberapa faktor salah satunya karena perubahan perilaku pelaku usaha farmasi, seperti apotek klinik, dan fasilitas kesehatan yang semakin terbiasa menggunakan aplikasi digital untuk pemesanan, pembayaran, dan akses informasi produk sehingga meningkatkan kebutuhan akan platform e-Farmasi Business-to- Business (B2B) yang andal dan terintegrasi. Selain hal tersebut, pertumbuhan infrastruktur dan ekosistem digital menyebabkan peningkatan dalam penetrasi internet, penggunaan ponsel pintar (smartphone), serta sistem pembayaran digital mendukung adopsi aplikasi e-Farmasi secara luas, termasuk di wilayah non-metropolitan. Industri farmasi di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat dan berkesinambungan. Pada tahun 2025, nilai pasar industri farmasi diperkirakan mencapai USD 6,16 miliar (setara Rp 101,9 triliun) dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 9,66 miliar (Rp 159,8 triliun) pada tahun 2030. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya proporsi masyarakat kelas menengah yang turut memperkuat daya beli dan mendorong transisi Indonesia menuju kelompok negara berpendapatan tinggi. Pada periode Triwulan I 2025, sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional mencatat pertumbuhan sebesar 0,145 berdasarkan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT). Nilai SBT yang positif tersebut mencerminkan adanya ekspansi atau peningkatan aktivitas usaha di lapangan, sehingga menunjukkan bahwa sektor ini tetap mengalami penguatan meskipun dalam kondisi pasar yang dinamis. Industri farmasi membutuhkan pencatatan transaksi yang terdokumentasi dengan baik untuk keperluan audit dan kepatuhan. Sistem e-Farmasi berbasis pengolahan data menyediakan data terstruktur dan jejak transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain hal tersebut, distribusi farmasi memerlukan pengelolaan stok, masa kedaluwarsa, dan alur pemesanan yang akurat. Aplikasi e-Farmasi B28 membantu meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi proses manual, serta meminimalkan risiko kesalahan distribusi. Perkembangan teknologi, baik secara global maupun di Indonesia, sangat mendukung aktivitas perdagangan melalui internet. Peningkatan infrastruktur internet dan jaringan mobile, termasuk perluasan jaringan 4G dan 5G, memungkinkan akses aplikasi digital yang lebih cepat dan stabil. Dari sisi sistem, kemajuan cloud computing memungkinkan pengelolaan data dan aplikasi secara andal dan aman. Perkembangan sistem pembayaran digital seperti virtual account, internet banking, dan e-wallet juga mempermudah transaksi non-tunai yang aman dan efisien selain itu, pemanfaatan analisis data dan integrasi sistem memungkinkan pengelolaan transaksi, pelacakan pesanan, serta pencatatan data yang lebih akurat dan terdokumentasi. Secara keseluruhan, perkembangan teknologi tersebut secara signifikan mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perdagangan melalui internet, termasuk platform B2B e-commerce di sektor farmasi. Industri e-Farmasi di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui kebijakan transformasi digital sektor kesehatan dan perdagangan, termasuk penguatan pengawasan distribusi obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) yang mendorong penggunaan sistem digital yang transparan dan terdokumentasi. Selain itu, program digitalisasi perdagangan dan UMKM serta pemanfaatan platform e-commerce B2B turut didorong oleh kementerian terkait. Dukungan juga datang dari organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (“IAI”) yang mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam
Page 34 OCR 0.950
397 3.9.8 39 3.9 393 praktik kefarmasian yang sesuai regulasi, sehingga secara keseluruhan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri e-Farmasi di Indonesia ke depan. Di Indonesia, penggunaan aplikasi dan marketplace berbasis farmasi menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, seiring meningkatnya adopsi digital di sektor kesehatan. Platform e-Farmasi, khususnya yang bersifat B2B telah digunakan oleh apotek, klinik, rumah sakit, dan Pedagan Besar Farmasi (“PBF”) untuk mendukung proses pemesanan, pengelolaan stok, serta dokumentasi transaksi. Pemanfaatan aplikasi digital di kalangan pelaku usaha farmasi semakin meluas, didukung oleh penetrasi internet, penggunaan ponsel pintar, serta kebutuhan akan sistem yang terdokumentasi dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM. Hal ini menunjukkan bahwa basis pengguna aplikasi farmasi di Indonesia telah terbentuk dan terus berkembang, khususnya pada segmen pelaku usaha dan institusi kesehatan. Di Indonesia, penjualan e-commerce, khususnya di sektor e-Farmasi, diatur oleh regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan, mutu, dan legalitas produk farmasi. Beberapa ketentuan seperti perizinan PBF dan apotek, pembatasan jenis produk yang dapat diperdagangkan secara daring, serta kewajiban kepatuhan terhadap pengawasan BPOM dapat menjadi batasan operasional apabila tidak dipenuhi. Selain itu, aspek perlindungan data, keamanan sistem, dan kewajiban pencatatan transaksi juga menuntut kesiapan teknologi dan tata kelola yang baik. Namun demikian, regulasi tersebut pada dasarnya bersifat protektif dan bukan penghambat pertumbuhan, karena justru mendorong penggunaan platform e-Farmasi yang legal, terdokumentasi, dan patuh regulasi sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Pesaing Usaha Berikut ini Perseroan yang berpotensi menjadi pesaing PPG dimana terdapat 4 perusahaan pesaing teratas dalam industri e-Farmasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: e PT Enseval Putera Megatrading # PT Anugerah Argon Medika e PT Anugerah Pharmindo Lestari # PT Mensa Bina Sukses Industri e-farmasi B2B di Indonesia bersifat kompetitif dan terfragmentasi, dengan pelaku usaha yang beragam mulai dari platform berskala besar hingga pelaku usaha menengah dan spesialis. Meskipun terdapat beberapa platform besar yang memiliki pangsa pasar signifikan, tidak terdapat satu pelaku usaha yang secara absolut mendominasi seluruh segmen pasar. Peluang Perseroan untuk bersaing terletak pada fokus segmen pasar tertentu, pemanfaatan ekosistem dan basis pelanggan yang telah dimiliki, fleksibilitas model bisnis, serta efisiensi operasional dan pengendalian biaya.
Page 35 OCR 0.962
3.10 Target Pasar 3.10 3.10.2 3.10.3 3.10.4 3.10.5 Target pasar Perseroan tidak dibedakan berdasarkan umur, melainkan berdasarkan peran dan kebutuhan operasional pengguna. Target pasar perusahaan adalah pelaku usaha dan institusi di sektor farmasi dan kesehatan yang membutuhkan sistem informasi dan platform digital untuk mendukung aktivitas perdagangan dan distribusi produk farmasi. Target utama Perseroan merupakan PBF, apotek, klinik, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, termasuk tenaga kefarmasian seperti apoteker dan frontliner yang terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi. Dari sisi geografis, layanan ditujukan untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada area yang memiliki akses internet dan aktivitas distribusi farmasi aktif, baik di wilayah perkotaan maupun non-perkotaan. Segmen pelaku usaha di sektor farmasi dan kesehatan menjadi target pasar Perseroan karena memiliki kebutuhan tinggi terhadap sistem informasi yang andal, terdokumentasi, dan patuh regulasi dalam aktivitas perdagangan dan distribusi obat. PBF, apotek, klinik, dan fasilitas kesehatan membutuhkan platform digital untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi transaksi, serta pemenuhan ketentuan BPOM dan regulator terkait. Selain itu, segmen ini memiliki volume transaksi yang berkelanjutan dan karakteristik bisnis yang terstruktur, sehingga sesuai dengan ruang lingkup KBLI 62012 sebagai penyedia sistem informasi dan pengolahan data yang berperan dalam mendukung e-commerce B2B di industri farmasi. Strategi perusahaan untuk menjangkau target pasar dilakukan melalui pendekatan bertahap dan berkelanjutan. Untuk saat ini, perusahaan memanfaatkan jaringan distribusi dan relasi bisnis yang telah dimiliki, khususnya dengan PBF, apotek, dan fasilitas kesehatan, dengan mengintegrasikan penggunaan aplikasi ke dalam proses pemesanan dan layanan yang sudah berjalan. Pendekatan ini didukung oleh edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi agar adopsi berjalan optimal. Untuk masa yang mendatang, PPG akan memperluas jangkauan melalui penguatan fitur digital, pengembangan layanan berbasis data, serta kolaborasi dengan mitra dan prinsipal untuk menghadirkan program edukasi dan promosi yang terintegrasi dalam aplikasi. Selain itu, strategi pemasaran digital dan pengembangan ekosistem pengguna akan dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan penetrasi pasar secara nasional. 3.41 Strategi Pemasaran 3A1A 3.11.2 Strategi Perseroan dalam meningkatkan pangsa pasar dilakukan melalui pemanfaatan jaringan pelanggan dan mitra yang telah ada, integrasi aplikasi ke dalam proses pemesanan dan distribusi yang berjalan, serta peningkatan fitur sistem yang mendukung efisiensi dan kepatuhan regulasi. Selain itu, Perseroan melakukan edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi kepada pelanggan agar tingkat adopsi dan pemanfaatan platform dapat meningkat secara bertahap. Melalui penerapan strategi pemasaran tersebut, Perseroan berharap dapat meningkatkan adopsi penggunaan aplikasi, memperkuat brand awareness sebagai penyedia platform e- Farmasi yang andal dan patuh regulasi, serta mendukung pengenalan dan pemanfaatan layanan digital secara berkelanjutan. Dalam jangka menengah, strategi ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan mendukung pertumbuhan volume transaksi melalui kanal digital.
Page 36 OCR 0.921
4A 4AA 41.2 41.3 414 KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS Gambaran Umum PPGOS 3.0 PPGOS 3.0 merupakan pengembangan mutakhir dari platform 828 e-commerce Parit Padang Global (PPG). Secara teknis, sistem ini telah berevolusi dari sekadar aplikasi pemesanan (ordering platform) menjadi ekosistem digital terintegrasi. Sistem dirancang dengan arsitektur multi-user untuk menghubungkan prinsipal, distributor, apotek, tenaga kesehatan, hingga pelanggan tidak langsung (seperti bidan). Transformasi ini menghadirkan pendekatan baru dalam customer engagement, di mana aplikasi tidak hanya menjadi sarana membeli produk, tetapi juga menjadi wadah edukasi, komunikasi, serta kanal aktivasi program-program principal di level frontliner dan konsumen. Secara teknis, platform ini mengintegrasikan empat pilar utama dalam arsitektur sistemnya: e eCommerce Toolset: Fasilitas transaksi digital mencakup ePurchase, ePayment, Order Tracking, serta informasi stok dan piutang (AR) secara real-time. e eLearning Toolset: Modul edukasi untuk peningkatan kompetensi pengguna melalui video, webinar, dan kuis interaktif. e Community Engagement Toolset: Fitur retensi pengguna melalui gamifikasi, misi, dan program loyalitas. # In-Store Program Toolset: Fasilitas aktivasi penjualan digital di tingkat outlet (seperti Digital Flap Redemption). e Multi User Access: Pemilik apotek/buyer, apoteker, frontliners/sales clerk, pelanggan tidak langsung (bidan) yang terhubung melalui apoteker partner dan pengunjung umum (guest user) dengan akses terbatas Evolusi fitur-fitur ini menjadikan PPGOS 3.0 bukan hanya platform pembelian, tetapi sebuah komunitas digital yang memperkuat hubungan antara principal dan pelanggan melalui pendekatan holistik. Gambar 4.1 Gambaran Umum PPGOS 3.0 | PPGOS Overview Core Features Highlights ana » Onteetidutn
Page 37 OCR 0.952
4.2 4.21 4.2.2 4.2.3 4.3 4.31 4.3.2 44 Strategi Pengembangan PPGOS 3.0 Dalam aspek User Acguisition & Expansion, PPGOS memanfaatkan posisi dominannya di channel medis saat ini untuk melakukan ekspansi ke segmen pasar baru yang potensial meliputi bidan (melalui apotek partner), toko kosmetik, dan General Trade (GT) guna menjangkau area yang belum terlayani optimal serta memperbesar total addressable market. Melalui strategi User Engagement & Retention, sistem tidak hanya berfokus pada akuisisi semata, tetapi juga upaya mempertahankan aktivitas pengguna menggunakan fitur edukasi berinsentif, gamification journey, serta program loyalitas yang terbukti mampu meningkatkan frekuensi transaksi dan perilaku pembelian berulang (repeat purchase behaviour). Pengembangan Principal Partnership diwujudkan melalui implementasi fitur Brand Channel sebagai etalase digital yang memungkinkan prinsipal menjalankan strategi below-the-line (seperti edukasi produk, promosi, dan insentif) secara terukur dan langsung kepada target audiens melalui dashboard analitik. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) Dalam aspek Jangkauan Pengguna, sejak diluncurkan pada Mei 2019, sistem telah mencatatkan traksi positif dengan lebih dari 28.000 pengguna yang pernah melakukan transaksi, serta mempertahankan tingkat keaktifan pengguna (Monthly Active Users) di angka lebih dari 11.000. Terkait Kontribusi Bisnis, aplikasi ini telah menjadi salah satu mesin pertumbuhan utama yang menyumbang 485 dari total penjualan untuk kanal distribusi terkait, serta mampu mengelola inventori digital dengan lebih dari 5.000 SKU terdaftar. Seluruh angka pencapaian tersebut memvalidasi posisi PPGOS sebagai kanal strategis yang memberikan kontribusi signifikan dan terukur terhadap ekosistem bisnis distribusi PPG. Kesimpulan PPGOS 3.0 adalah fondasi transformasi digital PPG yang menyatukan ordering, education, engagement, dan program aktivasi dalam satu platform terintegrasi. Dengan jangkauan pengguna yang luas, kapabilitas multi-segmen, serta kemitraan strategis dengan principal, PPGOS 3.0 diposisikan sebagai digital engine utama untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. 4-2
Page 38 OCR 0.955
5 5. 5AA 514 5.2 5.2.1 212 5.3 KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS Keunggulan Kompetitif PPG Online System (“PPGOS”) tidak hanya menyediakan fitur pemesanan produk farmasi, tetapi juga dilengkapi dengan sistem informasi terstruktur seperti multi-user access (owner, apoteker, frontliner), informasi produk dan izin edar, pelacakan pesanan, histori transaksi, serta dukungan audit trail yang selaras dengan kebutuhan Pedagang Besar Farmasi (“PBF”) dan pengawasan BPOM. Selain itu, PPGOS mengintegrasikan edukasi, gamifikasi, dan program loyalti, yang masih terbatas pada platform farmasi lain. PPGOS memberikan nilai tambah bagi mitra atau prinsipal melalui brand channel, yaitu program edukasi digital, program insentif berbasis sistem, serta data insight yang membantu pengawasan performa produk dan interaksi pelanggan. Hal ini memungkinkan prinsipal berinteraksi langsung dan terukur dengan apotek dan tenaga kefarmasian secara digital. Terlebih lagi, bagi pelanggan (apotek, klinik, fasilitas kesehatan), PPGOS menawarkan kemudahan pemesanan, transparansi informasi, efisiensi proses, serta akses ke program edukasi dan insentif dalam satu aplikasi. Pendekatan ini membuat PPGOS lebih dari sekadar aplikasi transaksi, melainkan sebagai platform pendukung operasional dan pengembangan bisnis pelanggan, sehingga meningkatkan daya tarik dibandingkan aplikasi farmasi digital lainnya. PPGOS tidak hanya berupa aplikasi transaksi, tetapi merupakan platform terintegrasi dengan sistem internal distribusi PBF, jaringan pelanggan eksisting, serta tata kelola yang disesuaikan dengan kebutuhan kepatuhan BPOM dan regulasi farmasi. Selain itu, fitur seperti multi-user access, audit trail, program edukasi, insentif, dan interaksi berbasis data membutuhkan pengalaman industri, investasi sistem, serta relasi jangka panjang dengan pelanggan dan prinsipal, yang tidak dapat direplikasi dalam waktu singkat. Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk Secara umum, pesaing dapat menirukan sebagian fungsi dasar dari aplikasi e-Farmasi seperti pemesanan secara daring atau katalog produk, namun PPGOS memiliki keunggulan yang tidak mudah ditiru secara cepat, karena dikembangkan melalui integrasi sistem lintas entitas dalam satu grup usaha (Grup SOHO) yang menghubungkan proses bisnis dan ekosistem industri farmasi yang telah berjalan. Dengan demikian, meskipun secara teknis konsep aplikasi dapat ditiru, nilai strategis, kedalaman integrasi, dan kepercayaan pasar yang dimiliki PPGOS menjadi diferensiasi utama yang membuatnya sulit untuk disamai secara menyeluruh oleh pesaing. Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Pengembangan aplikasi e-Farmasi PPGOS berpotensi meningkatkan pendapatan PPG secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, aplikasi mendukung peningkatan volume dan frekuensi transaksi melalui kanal digital yang lebih efisien dan mudah diakses oleh pelanggan. Secara tidak langsung, aplikasi meningkatkan loyalitas pelanggan, efisiensi operasional, serta efektivitas program promosi dan interaksi dengan prinsipal, sehingga mendorong pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan data dan Ya
Page 39 OCR 0.931
sistem informasi yang terintegrasi memungkinkan PPG mengoptimalkan perencanaan penjualan dan distribusi, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja pendapatan perusahaan. 5:2
Page 40 OCR 0.957
6 6.1 6AA 61.4 KAJIAN KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN Ketersediaan Tenaga Kerja Per 30 September 2025, tenaga kerja PPG secara keseluruhan berjumlah sebanyak 1.388 karyawan. Dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), PPG secara aktif melakukan rekrutmen yang berbasis kompetensi pada lulusan baru maupun profesional dengan fokus rekrutmen pada individu yang memiliki latar belakang farmasi, IT, bisnis, dan logistik. Sebelum memulai proses seleksi calon karyawan, tim rekrutmen terlebih dahulu menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kerja dalam kurun waktu tertentu dan dipetakan setiap tahun. Proses rekrutmen melibatkan identifikasi dan pemilihan kandidat yang tepat untuk posisi pekerjaan berdasarkan kualifikasi, keterampilan, dan kesesuaian terhadap budaya dan tujuan PPG. Dengan adanya penambahan KBLI usaha, PPG tidak memiliki tim IT secara khusus, akan tetapi aplikasi yang digunakan akan mendapatkan dukungan secara penuh oleh tim IT yang berada pada struktur organisasi SGH Group. Untuk mendukung kegiatan usaha web/digital/e-commerce, Perseroan akan menugaskan tenaga kerja yang didedikasikan khusus untuk pengelolaan platform digital dengan jumlah sekitar 7 orang. Tenaga kerja tersebut berasal dari sumber daya internal Perseroan dan akan ditempatkan pada fungsi operasional, pengelolaan platform, pemasaran, serta penjualan. Tenaga kerja yang ditugaskan memiliki pengalaman dalam pengelolaan bisnis B2B, pemasaran, dan penjualan, sehingga dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru. Kegiatan usaha ini tidak memerlukan keahlian teknis yang sangat spesifik: namun demikian, kompetensi terkait operasional digital dan pemasaran akan terus ditingkatkan melalui pelatihan internal apabila diperlukan. 6.2 Hak Atas Kekayaan Intelektual 6.21 Manajemen hak atas kekayaan intelektual adalah pengelolaan dan pengaturan penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakan oleh sumber daya manusia yang dimiliki untuk jangka waktu tertentu. Istilah hak atas kekayaan intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat menghasilkan suatu karya. Sedangkan prinsip hak atas kekayaan intelektual merupakan suatu kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemiliknya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Hak atas kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu: e# Industrial property right, berkaitan dengan penemuan/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, antara lain terdiri dari paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak terpadu. e Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dan sebagainya. 6-1
Page 41 OCR 0.960
6.2.2 6.2.3 6.3 6.31 6.3.2 6.3.4 6.3.5 Dengan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sumber daya manusia diharapkan akan lahirnya inovasi-inovasi baru yang muaranya bertujuan untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pekerjaan. Untuk memotivasi setiap sumber daya manusia yang dimiliki agar dapat menggunakan kekayaan intelektual berupa lahirnya inovasi- inovasi baru terhadap sumber daya manusia adalah melalui pemberian penghargaan (reward) seperti promosi jabatan dan bonus. Dalam kaitannya dengan hal ini, PPG akan memastikan sumber daya manusia memiliki kompetensi teknis yang diperlukan dengan diterapkan tiga langkah dalam mempersiapkan sumber daya manusia, yaitu: e Melakukan perekrutan karyawan yang sudah berpengalaman pada bidang usaha yang sama atau ada relevansinya dengan bidang farmasi, khususnya disiplin teknologi terkait dengan pemasaran, keuangan dan pola manajemen. e Melakukan perekrutan karyawan yang baru keluar dari sekolah atau perguruan tinggi dengan kriteria yang memenuhi standar industri. e Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan melalui kerjasama dengan instansi pemerintah maupun lembaga-lembaga independen. Manajemen Risiko Dalam melakukan kegiatan usahanya, PPG menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan upaya PPG dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut: Risiko regulasi dan kepatuhan Risiko regulasi dan kepatuhan merujuk pada perbedaan karakter pengawasan antara distribusi luring dan aktivitas digital, khususnya terkait pembatasan jenis obat yang dapat diperdagangkan secara daring, validasi pihak pembeli, serta kewajiban dokumentasi transaksi. Pada kanal daring, risiko utama terletak pada potensi akses yang tidak sesuai ketentuan apabila tidak dikendalikan melalui sistem. Untuk memastikan kepatuhan, manajemen menerapkan kontrol sistem berbasis regulasi, antara lain dengan membatasi akses pengguna hanya kepada entitas yang sah (PBF, apotek, atau fasilitas kesehatan berizin), melakukan filter produk sesuai klasifikasi dan ketentuan penjualan, serta memastikan seluruh transaksi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri (audit trail). Selain itu, perusahaan secara berkala melakukan penyesuaian sistem dan SOP internal agar selaras dengan regulasi BPOM dan ketentuan distribusi farmasi yang berlaku, sehingga aktivitas e-commerce tetap aman, terkendali, dan patuh regulasi. Risiko operasional Risiko operasional merujuk pada potensi gangguan dalam proses operasional e-Farmasi. PPG mengelola potensi gangguan rantai pasok melalui perencanaan dan pengendalian distribusi yang terstuktur. Untuk produk esensial, PPG menerapkan perencanaan stok berbasis data historis dan proyeksi permintaan, termasuk penetapan safety stock dan prioritas distribusi pada fasilitas kesehatan strategis. Selain itu, PPG memanfaatkan jaringan distribusi nasional dan sistem informasi terintegrasi untuk memantau ketersediaan stok, status pemesanan, serta pergerakan barang secara real- 6-2
Page 42 OCR 0.960
6.3.6 6.3.7 time, sehingga memungkinkan respons cepat apabila terjadi gangguan pasokan di area tertentu. Manajemen juga melakukan koordinasi aktif dengan prinsipal dan cabang distribusi, serta memiliki prosedur kontinjensi untuk pengalihan pasokan antar wilayah. Pendekatan ini memastikan kontinuitas distribusi produk esensial tetap terjaga meskipun terdapat risiko gangguan operasional. Risiko teknologi dan keamanan data Risiko teknologi dan keamanan data merujuk pada potensi gangguan sistem digital serta ancaman keamanan siber, seperti peretasan dan kehilangan data. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, PPG memiliki kebijakan Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP), melakukan pencadangan data secara berkala, serta didukung oleh tim IT dan cyber-security internal dan juga pihak ketiga untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem digital perusahaan. Risiko keuangan Risiko keuangan dapat timbul akibat peningkatan biaya operasional serta potensi tekanan terhadap margin seiring dengan peningkatan biaya investasi teknologi, kebutuhan promosi digital, serta tuntutan transparansi harga pada kanal daring. Untuk menjaga profitabilitas, perusahaan menerapkan strategi efisiensi operasional melalui digitalisasi proses pemesanan dan distribusi yang menurunkan biaya transaksi dan administrasi. Selain itu, manajemen menerapkan pengelolaan harga dan program promosi yang terkontrol, berbasis segmentasi pelanggan dan kebijakan komersial yang selaras dengan prinsipal. Pemanfaatan data transaksi juga memungkinkan optimasi portofolio produk dan perencanaan penjualan, sehingga ekspansi digital tidak hanya menjaga margin, tetapi juga mendorong pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan. 6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen 6.41 6.4.2 6.4.3 Pemenuhan SDM dengan kompetensi yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas serta pengembangan tim yang kuat pada PPG. Guna mempertahankan tim kerja yang baik, PPG selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan penghargaan kepada karyawan-karyawan yang memiliki potensi cukup baik di PPG. Pengembangan SDM diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing- masing dan meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja. Untuk itu, PPG selalu memberikan kesempatan kepada para karyawan untuk mengembangkan karir mereka dengan mengikuti berbagai seminar, praktik kerja, serta program pelatihan khusus. Manajemen Perseroan memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan kegiatan usaha, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengendalian internal. Kapasitas manajemen yang ada dinilai memadai untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha web, digital, dan e-commerce. Dalam hal diperlukan kompetensi tambahan yang lebih spesifik, Perseroan akan melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan, penugasan manajemen yang relevan, atau penambahan personel dengan keahlian di bidang digital dan e-commerce. 6-3
Page 43 OCR 0.962
6.5 6.54 6.5.2 Struktur Organisasi Struktur organisasi PPG dibuat sesuai dengan fungsi operasi PPG yang dipisahkan menjadi departemen yang berbeda. Semua departemen dalam Perseroan dikelola oleh pimpinan pada tingkat manajemen sesuai keahliannya masing-masing dan dipantau oleh masing- masing Direktur sesuai strukturnya. Masing-masing departemen telah berjalan sesuai fungsinya masing-masing dan telah sesuai antara struktur yang dibuat dengan manajemen yang mengelola operasional PPG. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka tidak ada perubahan pada struktur organisasi PPG. Struktur organisasi Perseroan pada prinsipnya telah mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru. Untuk mendukung kegiatan web, digital, dan e-commerce, Perseroan dapat melakukan penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan fungsi atau penyesuaian tugas dan alur pelaporan agar selaras dengan kebutuhan operasional. 6-4
Page 44 OCR 0.948
7 KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN Z4 Asumsi Umum 7AA Studi kelayakan ini didasarkan atas laporan keuangan auditan PPG untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 dan laporan keuangan auditan interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025. 7.1.2 Proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini disusun oleh manajemen perusahaan dan kami telah melakukan reviu kewajaran asumsi dan penyesuaian terhadap proyeksi keuangan. 71.3 Periode proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini adalah selama 5 (lima) tahun dikarenakan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan sehingga diasumsikan bahwa periode proyeksi keuangan tersebut telah cukup menggambarkan kondisi normal penjualan. 7.1.4 Dalam studi kelayakan ini, kami mengasumsikan bahwa informasi dalam laporan keuangan adalah benar dan tidak ada hal yang signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan PPG di masa yang akan datang. 71.5 Kami tidak melakukan perhitungan terkait kelayakan investasi keuangan dikarenakan tidak ada investasi yang dilakukan oleh pemegang saham dalam bentuk penambahan setoran modal ataupun pembelanjaan modal. Penambahan kegiatan usaha ini hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 7.1.6 Asumsi tingkat inflasi berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (“IMF”) per April 2025 yang disajikan sebagai berikut: Inflasi Indonesia 7.2 Proyeksi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha 7.24 Proyeksi keuangan tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian atas proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa historis PPG, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun gambaran industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi kelayakan. Pendapatan 7.2.2 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen PPG, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. Pa
Page 45 OCR 0.933
7.2.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen PPG, asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 Penjualan 2.815.011 | 10.791.369 | 11.546.764 | 12.528.239 | 13.593.140 | 14.680.591 | 15.855.038 Pertumbuhan penjuatan (6) 7,002 7,002 8,50x 8,50x 8,001 8,005 Piutang Usaha 7.2.4 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan Piutang usaha 1.979.545 2.118.113 2.298.153 2.493.496 692. 2.908.413 Perputaran piutang usaha (hari) 67 67 67 67 67 67 Beban Pokok Penjualan 7.2.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan manajemen PPG, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. 7.2.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen PPG, asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 Beban pokok penjualan 9.747.924 | 10.381.996 | 11.181.410 | 12.042.378 | 12.933.514 | 13.890.594 Persediaan 7.2.7 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupi 31D Keterangan 2025 2026 2028 2029 2030 Persediaan 1.568.764 | 1.670.733 | 1.799.380 | 1.937.932 | 2.081.339 | 2.235.358 Perputaran persediaan (hari) 59 59 59 59 59 59 7-2
Page 46 OCR 0.942
Utang Usaha 7.2.8 Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Utang usaha 2.946.025 | 3.037.517 | 3.379.105 | 3.639.296 | 3.908.604 | 4.197.841 Perputaran utang usaha (hari) 110 110 110 KKR 110 110 Pembelanjaan Barang Modal 7.2.9 Manajemen PPG tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Akuisisi aset tetap 12.133 13.875 14.222 14.581 14.948 15.324 Akuisisi hak guna aset 23.197 20.148 20.652 21.172 21.706 22.252 Akuisisi aset tidak berwujud » 3.801 3.896 3.994 4.095 4.198 Beban Operasional 7.210 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh manajemen PPG, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang terdiri dari beban penjualan dan beban umum dan administrasi selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2026 2027 2028 2029 Beban penjualan 141.204 484.613 557.305 595.202 635.676 678.901 725.067 Beban umum dan administrasi 12.815 29.723 34181 35.754 37.398 39.119 40.918 7.241 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan 7.212 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 224 pada tahun 2025 sampai 2030. 13
Page 47 OCR 0.892
7.3 7.34 Rasio Keuangan Proyeksi Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Rasio Profitabilitas Imbal Balik Aset n.r 7,164 7,326 8,354 9,244 9,721 10,094 Imbal Balik Ekuitas n.r 16,001 16,254 18,238 19,564 19,801 19,721 Marjin Laba Kotor 13,248 9,671 10,094 10,754 1,412 11,901 12,394, Marjin Laba Usaha 7,584 4,778 4,832 5,50 6,339 6,895, T, AAN Marjin Laba Bersih 5,954 3,844 3,894 4472 5,054 5,488 5, Selama periode proyeksi, seluruh rasio profitabilitas tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rasio profitabilitas yang cenderung meningkat menggambarkan bahwa PPG mengelola aspek keuangan dengan baik. 7.3.2 Rasio Likuiditas " 026 O 028 9 0 Rasio Kas 0,30 0,33 0,37 0,43 0,50 0,60 Rasio Cepat 1,76 1,79 1,83 1,89 1,97 2,06 Rasio Lancar 1,25 1,28 1,32 1,38 1,46 1,55 Selama periode proyeksi, seluruh rasio Likuiditas tanpa dan dengan penambahan kegiatan Usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. 7.3.3 Rasio Aktivitas 8 0 Perputaran Piutang Usaha 67 67 87 67 67 67 Perputaran Persediaan 59 59 59 59 59 59 Perputaran Utang Usaha 10 110 110 111 110 10 Rasio aktivitas selama periode proyeksi tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha stabil dari tahun 2025 sampai dengan 2030. 7.4 Dampak Keuangan TAN 7.4.2 Kegiatan usaha yang berhubungan dengan penyediaan Platform digital tidak memerlukan investasi baru dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure). Seluruh kebutuhan biaya terkait pengembangan sistem, pemeliharaan platform, pengelolaan operasional, serta dukungan tenaga kerja untuk kegiatan pemasaran dan penjualan sepenuhnya didanai melalui modal kerja (working capital) Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat kebutuhan penambahan aset atau investasi jangka panjang yang bersifat material. Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha yang bersifat asset-light dan fleksibel, evaluasi atas kinerja usaha akan dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan operasional dan realisasi pendapatan Perseroan. Secara keseluruhan, kegiatan usaha baru ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. 7-4
Page 48 OCR 0.959
7.4.3 7.5 Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini tidak memberikan dampak pada keuangan Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan maupun kinerja keuangan Perseroan kedepannya. Manfaat Manfaat kualitatif yang diperoleh Perseroan dengan penambahan KBLI adalah ke depannya perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Tidak ada manfaat secara kuantitatif akibat penambahan KBLI karena hanya untuk menyesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan saat ini.
Page 49 OCR 0.956
84 8.2 8.3 8.4 8.5 8.6 KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI maka tidak ada perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena penambahan KBLI ini hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan agar sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya. Pada kajian kelayakan keuangan, tidak ada dampak keuangan ataupun manfaat secara kuantitatif akibat penambahan KBLI, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan kedepannya. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global dimaksud adalah “LAYAK”. 8-4
Page 50 OCR 0.942
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Aset Aset lancar Kas dan setara kas Piutang usaha - pihak ketiga Piutang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan biaya dibayar dimuka Jumlah aset lancar Proyeksi 2026 2027 2028 2030 931.676 1.063.330 1.288.917 1.619.931 2.056.024 2.608.041 1.979.545 2.118.113 2.298.153 2.493.496 2.692.975 2.908.413 334.607 368.067 404.874 445.361 489.897 538.887 130.273 136.786 143.625 150.807 158.347 166.264 1.568.764 1.670.733 1.799.380 1.937.932 2.081.339 2.235.358 461.837 480.341 499.523 519.504 540.284 561.896 1.613 1.776 1.953 2.149 2.364 2.600 5.408.315 5.839.116 6.436.425 7.169.180 8.021.230 9.021.459
Page 51 OCR 0.939
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Aset tidak lancar Uang muka pembelian aset tetap Uang muka aset hak guna Aset tetap, neto Aset hak guna, neto Aset pajak tangguhan, neto Aset takberwujud, neto Aset tidak lancar lainnya Aset keuangan tidak lancar lainnya Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset 2025 2027 2028 2029 2030 1.084 1192 1.311 1.443 1.587 1.745 8.624 9.487 10.435 11.479 12.627 13.890 216.456 209.095 200.189 191.166 183.681 182.162 50.644 29.809 8.974 - - : 35.458 39.004 42.904 47195 51.14 57.105 114 3.522 5.025 5.894 6.042 6.194 2.823 3.105 3.417 3.758 4.133 4.547 3.869 3.869 3.869 3.867 3.869 3.869 320.099 299.083 276.124 264.802 263.853 269.512 5.728.414 6.138.199 6.712.549 7.433.982 8.285.083 9.290.971
Page 52 OCR 0.925
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Ketei Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Liabilitas jangka pendek Utang usaha - pihak ketiga Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Utang pajak Beban akrual Liabilitas imbalan kerja karyawan - jangka pendek Liabilitas sewa - jangka pendek Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Liabilitas sewa - jangka panjang Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liabilitas Proyeksi 2025 2027 2028 2029 2030 2.946.025 3.137.517 3.379.105 3.639.296 3.908.604 4.197.841 10353 79.589 87.548 96.302 105.933 116.526 1.178 w i - 3 s 934 1.027 1.130 1.243 1.367 1.504 26.128 27.434 28.806 30.246 31.758 33.346 8.227 9.050 9.955 10.951 12.046 13.251 10.022 11.024 12.126 13.339 14.673 16.140 3.064.867 3.265.641 3.518.670 3.791.377 4.074.381 4.378.608 4.936 5.430 5.973 6.571 7.228 7.951 93.953 103.348 113.684 125.052 137.557 151.311 98.889 108.778 119.657 131.623 144.785 159.262 3.163.756 3.374.419 3.638.327 3.923.000 4.219.166 4.537.870
Page 53 OCR 0.949
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Ket ngan Ekuitas Modal saham Tambahan moodal disetor Penghasilan komprehensif lain Saldo laba Jumlah ekuitas Jumlah liabilitas dan ekuitas Proyeksi 2025 26 2027 2028 2029 2030 1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066 198.865 198.865 198.865 198.865 198.865 198.865 22.001 22.001 22.001 22.001 22.001 22.001 977.726 1.176.348 1.487.290 1.924.050 2.478.985 3.166.169 2.564.658 2.763.780 3.074.222 3.510.982 4.065.917 4.753.101 5.728.414 6.138.199 6.712.549 7.433.982 8.285.083 9.290.971
Page 54 OCR 0.948
Lampiran 2 - PT Parit Padang Global Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Pendapatan Beban pokok penjualan Laba kotor Beban penjualan Beban umum dan administrasi Pendapatan lainnya Beban lainnya Laba operasi Pendapatan keuangan Beban keuangan Laba sebelum pajak penghasilan badan Beban pajak penghasilan badan Laba bersih Proyeksi Okt-Des 2025 202 2026 2027 2028 2029 30 2.815.011 10.791.369 11.546.764 12.528.239 13.593.140 14.680.591 15.855.038 (2.442.386) (9.747.924) (10.381.996) (11.181.410) (12.042.378) (12.933.514) (13.890.594) 372.625 1.043.445 1.164.768 1.346.829 1.550.762 1.747.077 1.964.444 (141.204) (484.613) (557.305) (595.202) (635.676) (678.901) (725.067) (12.815) (29.723) (34.181) (35.754) (37.398) (39.119) (40.918) (195) 3.635 3.817 4.007 4.208 4.418 4.639 (4.910) (17.993) (18.893) (19.837) (20.829) (21.871) (22.964) 23.501 514.751 558.206 700.043 861.067 1.011.604 1.180.134 4.318 18.178 19.087 20.041 21.043 22.095 23.200 (1.326) (1.424) (1.495) (1.570) (1.648) (1.731) (1.817) 216.493 531.505 575.798 718.514 880.462 1.031.968 1.201.517 (48.946) (116.931) (126.676) (158.073) (193.701) (227.033) (264.334) 167.547 414.574 449.122 560.441 686.761 804.935 937.183
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.1 ×10
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.1 ×11
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
KUPP Wawat Jatmika & Rekan
p.2
unresolved
org
BDO International Limited
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×11
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×12
unresolved
person
Lucky Setiawan
p.5 ×2
unresolved
person
Oscar Anwar
p.5 ×2
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi. Beberapa
p.7 ×2
unresolved
person
NAMA Penanggung Jawab Budi Prasetyo
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas
p.13
unresolved
org
KBLI KEPI KJPP-WJR MAPPI NIB
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
p.14
unresolved
org
Etik Penilai Indonesia KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.14
unresolved
org
PT Parit Padang Global PPG Online System
p.14
unresolved
org
PT Universal Health Network Usaha Mikro
p.15
unresolved
org
PT Universal Health Network
p.16 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
Pusat Statistik
p.30 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.32
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.32
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.33
unresolved
org
PT Anugerah Argon Medika
p.34
unresolved
org
PT Anugerah Pharmindo Lestari
p.34
unresolved
org
PT Mensa Bina Sukses Industri
p.34
unresolved
org
PT Parit Padang Global Proyeksi
p.50 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}