Skip to content
Back to announcement

20260219_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32028113_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 54

Page 1 OCR 0.890
www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133
Peni Working Region: Republic of Indonesia
KMK No. 851/KM.1/2015
Prudential Tower, 16" Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia

Tel : 62-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan
Fax : 462-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer

LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
PT PARIT PADANG GLOBAL
30 SEPTEMBER 2025

Laporan No. 00008/2.0133-00/B5/05/0603/1/11/2026
Tanggal: 19 Februari 2026

KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN

KJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of 8D International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO network of Independent member firms,
Page 2 OCR 0.924
Tel: 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan

Fax : 62-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer

www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133
Fe Working Region: Republic of Indonesia

KMK No. 851/KM.1/2015
Prudential Tower, 16" Floor

JL Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia

No. 00008/2.0133-00/B5/05/0603/1/11/2026
Jakarta, 19 Februari 2026

Kepada Yth.

Direksi

PT Parit Padang Global

JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3
Kawasan Industri Pulogadung
Jatinegara, Cakung

Jakarta Timur 13930

Indonesia

Perihal: Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global
Dengan Hormat,

Bertalian dengan Surat Perikatan No. P2295/BV25/012-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025
mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT Parit Padang Global ("PPG"), dengan ini menyatakan bahwa
kami telah melakukan inspeksi dan analisis, dan menyampaikan laporan terlampir berikut ini.

12 STATUS PENILAI

tt. Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.

Teks Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN

KUPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO netwark of Independent member firms.
Page 3 OCR 0.938
7 2 IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut:

Nama Perseroan

: PT Parit Padang Global (“PPG”)

Alamat : JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3
Kawasan Industri Pulogadung
Jatinegara, Cakung
Jakarta Timur 13930

Telepon/Fax
Situs web

: (021) 4683 4411 / (021) 4683 0505
: www.sohoglobalhealth.com

b. Pengguna laporan penilaian adalah PPG dan Pemegang Saham PPG.

3. OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS

Isa Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana PPG untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya

sebagai berikut:

No. KBLI Nama KBLI

Penjelasan KBLI

Aktivitas Pengembangan

62012 Aplikasi Perdagangan Melalui

Internet (E-Commerce)

Portal Web Dan/Atau
63122 Platform Digital Dengan
Tujuan Komersial

Kelompok ini mencakup kegiatan
pengembangan aplikasi perdagangan melalui
internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi
untuk kegiatan perdagangan melalui
internet.

Kelompok ini mencakup pengoperasian situs
web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data
(database) besar dari alamat dan isi internet
dalam format yang mudah dicari,
pengoperasian situs web yang bertindak
sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun
tidak langsung dengan tujuan komersial,
pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk — dalam
kelompok ini adalah situs/portal web
Page 4 OCR 0.954
3d,

3:3.

No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI

dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services.

Produk digital yang menjadi objek studi kelayakan ini adalah PPG Online System (PPGOS),
sebuah platform aplikasi yang telah dimiliki oleh PPG. PPGOS difungsikan sebagai sarana
pengubung digital antara perusahaan dengan mitra usaha/pelanggan yang mencakup fitur
pemesanan produk, pemantauan status transaksi, serta layanan informasi digital.

Penambahan KBLI diperlukan sehubungan dengan kebutuhan pembaruan NIB PPG dalam
kaitannya dengan aplikasi PPGOS . Hal ini menjadi keharusan bagi PPG akibat regulasi baru
dari BPOM yang mewajibkan PPG untuk mengajukan izin CDOB bagi PSE (Electronic System
Operator).

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana PPG untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam
Anggaran Dasar PPG. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan,

b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak
dilakukan,

Cc) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis,

d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis,

e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

SIFAT DAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk

digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Sumber data tersebut antara lain:

iii
Page 5 OCR 0.944
Bank Indonesia,

Bursa Efek Indonesia atau negara lain,
- Biro Pusat Statistik:

Data riset dari lembaga independen,

Informasi dari media massa elektronik,

DASAR INFORMASI

Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas,
sebagai berikut:

Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00467/2.1032/AU.1/05/1561-1/1/IV/2021 tanggal 14 April 2021
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00551/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00759/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00738/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor
Independen No. 00912/2.1032/AU.1/05/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Laporan keuangan auditan interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro &  Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00337/2.1505/AU.1/05/1561-6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

Proyeksi keuangan manajemen PPG tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha
untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030)
beserta asumsi dan formula-formulanya:

Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi,
Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PPG,

Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan
PPG sehubungan dengan penugasan ini,

Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen PPG yang dilakukan pada saat
inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan
selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting,
Budgeting and Reporting Manager, dan selama periode penugasan,
Page 6 OCR 0.953
10.

Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang
mendukung penugasan ini, yaitu:

e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat
Jatmika & Rekan:

# Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF,
Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam
penugasan ini.

ASUMSI STUDI KELAYAKAN BISNIS

a)
b)

ka

Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.

KONDISI PEMBATAS

a)

b)

ke)

d)
e)

1)

'3)

h)

Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu
proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.

Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang
telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian
proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.

Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.

Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan
ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan,
dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
objek studi kelayakan bisnis.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
Page 7 OCR 0.950
1.

12.

prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar
objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta
pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini.

i) Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.

j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-
WJR.

KONFIRMASI TERHADAP STANDAR PENILAIAN INDONESIA DAN PERATURAN OJK

Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK
35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis No. 00003/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan
tambahan informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor
S-2/PM.212/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Rencana Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas
anak yaitu PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:

e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e 1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis

» 3.9 Pesaing Usaha

e 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja

» 6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

e 6.5 Struktur Organisasi

e 7.4 Dampak Keuangan

vi
Page 8 OCR 0.961
13.

14.

PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan.

Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI maka tidak ada perubahan
pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena penambahan KBLI ini
hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan agar sesuai dengan
kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini.

Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha,
maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI
hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai
dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan
KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya.

Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Sehingga,
dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional
Perseroan kedepannya.

Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan
saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga,
dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional
Perseroan kedepannya.

Pada kajian kelayakan keuangan, tidak ada dampak keuangan ataupun manfaat secara
kuantitatif akibat penambahan KBLI, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk
penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan
kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga dengan penambahan KBLI, tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan dan kinerja keuangan
Perseroan kedepannya.

DAMPAK KEUANGAN
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini tidak memberikan dampak pada keuangan
Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan, karena penambahan KBLI ini hanya terkait

klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan
selama ini.

(bagian ini sengaja dikosongkan)

vii
Page 9 OCR 0.935
15. KESIMPULAN

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global dimaksud adalah “LAYAK”.

Laporan ini sah apabila telah ditandatangani dan dibubuhi stempel.

Hormat Kami/ Yours Sincerely,
KJPP Wawat Jatmika & Rekan

:Budi Prasetyo, MAPPI (Cert)
Klasifi Izin Penilai : Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.21.00603

viti
Page 10 OCR 0.949
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1.

Pernyataan dalam laporan penilaian ini, adalah benar dan akurat sebatas pengetahuan kami.
Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
objek penilaian dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan
dengan hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait.

Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan tersebut yang dijelaskan dalam Laporan Penilaian, yang didasarkan pada
analisis, opini dan kesimpulan penilai yang tidak memihak dan tidak memiliki konflik
kepentingan.

Kompensasi yang diterima oleh Penilai untuk menyelesaikan penugasan ini tidak tergantung
pada pengembangan atau pelaporan nilai yang telah ditentukan atau arahan untuk
menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa
yang terjadi di kemudian hari yang langsung berhubungan dengan tujuan penggunaan dari
penilaian ini.

Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan opini laporan studi
kelayakan bisnis.

Penilai telah melakukan analisis terhadap objek studi kelayakan pada tanggal penilaian per
30 September 2025.

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
& SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan ini.

Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:

e Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan, objek, dasar dan definisi penilaian, dan
tanggal penilaian).

e Pengumpulan data dan wawancara dengan manajemen.

# Analisis data dan penilaian menggunakan asumsi dan pendekatan penilaian yang sesuai.

e Penulisan laporan.
Page 11 OCR 0.943
9. Penilai melakukan inspeksi terhadap objek studi kelayakan pada tanggal 15 Desember 2025, dan

bertemu dengan manajemen PPG.

10. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini.

1. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan

oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

12, Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek dan/atau jenis industri

yang dinilai.

13, Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan

dalam laporan penilaian ini.

NAMA
Penanggung Jawab

Budi Prasetyo, MAPPI (Cert)

Ijin Penilai/ Valuer License No. B-1.21.00603
STTD OJK No. STTD.PB-55/PM.223/2022
Register Penilai No. RMK-2017.00424

MAPPI No. 06-S-02004

Pemeriksa/Reviewer

Ferdy Adiwidjaya
Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2018.02590
MAPPI No. 17-T-07840

Tim Penilai/Valuation Team
Kelvin Aulia

Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2020.03587
MAPPI No. 20-T-10295

KLASIFIKASI

Penilai Bisnis/
Business Valuer

Penilai/
Valuer

Penilai/
Valuer

TANDA TANGAN
Page 12 OCR 0.959
DAFTAR ISI

BAB

Lampiran 1

Lampiran 2

KETERANGAN

SURAT PENGANTAR

PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI

DAFTAR SINGKATAN
PENDAHULUAN

PROFIL PERUSAHAAN

KAJIAN KELAYAKAN PASAR
KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS
KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS
KAJIAN MODEL MANAJEMEN
KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN
KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
LAMPIRAN

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa dan Dengan
Penambahan Kegiatan Usaha

AA

A-5

xi
Page 13 OCR 0.951
B2B

B3

BEI

BCP

BI

BKPM

BPOM

BPS

BRIN

CAGR

CDAKB

CDOB

CH

CPOB

ctc

DRP

IAI

IHK

DAFTAR SINGKATAN

Business-to-Business

Bahan Berbahaya dan Beracun

Bursa Efek Indonesia

Business Continuity Plan

Bank Indonesia

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pusat Statistik

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Tingkat Pertumbuhan Tahunan Gabungan

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik

Cara Distribusi Obat yang Baik

Consumer Health

Cara Pembuatan Obat yang Baik

cumulative-to-cumulative

Disaster Recovery Plan

Ikatan Apoteker Indonesia

Indeks Harga Konsumen

xii
Page 14 OCR 0.940
IMF

KAP

KBLI

KEPI

KJPP-WJR

MAPPI

NIB

OJK

pBF

PDB

PKU

PMA

PMDN

POJK

PP

PPG

PPGOS

ptp

DAFTAR SINGKATAN

Dana Moneter Internasional

Kantor Akuntan Publik

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020

Kode Etik Penilai Indonesia

KJPP Wawat Jatmika & Rekan

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Nomor Induk Berusaha

Otoritas Jasa Keuangan

Pedagang Besar Farmasi

Pendapatan Domestik Bruto

Penambahan Kegiatan Usaha

Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Dalam Negeri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Professional Products

PT Parit Padang Global

PPG Online System

point-to-point

xifi
Page 15 OCR 0.952
SDM

SEOJK

SOHO

SPI

UHN

UMKM

USD

yoy

DAFTAR SINGKATAN

Sumber Daya Manusia

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

PT Soho Global Health Tbk

Standar Penilaian Indonesia

PT Universal Health Network

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dolar Amerika Serikat

year-on-year

xiv
Page 16 OCR 0.941
11

1.2

121

12.2

1.3

1.4

1TAA

1.4.2

PENDAHULUAN

Deskripsi Penugasan

Sesuai dengan penugasan oleh PT Parit Padang Global (”PPG”), berdasarkan Surat Perikatan
P2295/BV25/012-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025, kami ditugaskan untuk melakukan
studi kelayakan bisnis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke dalam Anggaran Dasar PPG.

Status Penilai

Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.

Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna laporan
a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut:

Nama Perseroan : PT Parit Padang Global (“PPG”)
Alamat 1 JL Rawa Sumur II Kav BB No. 3
Kawasan Industri Pulogadung
Jatinegara, Cakung
Jakarta Timur 13930
Telepon/Fax 1 (021) 4683 4411 / (021) 4683 0505
Situs web : www.sohoglobalhealth.com

b. Pengguna laporan penilaian adalah PPG, dan Pemegang Saham PPG.

Latar Belakang

PT Parit Padang Global (“PPG”) merupakan perusahaan tertutup (private company), yang
merupakan anak usaha dari PT Soho Global Health Tbk. (“SOHO”), dengan kepemilikan
saham sebanyak 99,99994 dan sebanyak 0,0001x saham PPG dimiliki oleh PT Universal
Health Network (“UHN”).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 42 tanggal
17 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan dengan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
2020 yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya Studi Kelayakan Bisnis ini, bidang usaha yang
dijalankan oleh PPG tercakup dalam 25 KBLI dengan rincian sebagai berikut:

14
Page 17 OCR 0.960
a)

b)

ka)
d)
e)
?)
8)

h)

»

k)

m

n)

o)

Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging
sapi yang diawetkan.

Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk
daging ayam yang diawetkan.

Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan

Mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.

Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur

Mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.

Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.

Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.

Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula

Mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
Perdagangan Besar Produk Roti

Mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.

Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu

Mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.

Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya

Mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-
lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa),
bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan
ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan
untuk hewan piaraan dan makanan ternak.

Perdagangan Besar Pakaian

Mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan
perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk
perdagangan besar kaos kaki.

Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik

Mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata,
teropong dan kaca pembesar).

Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan - Rumah Tangga

Mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti
perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan
perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD
dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game, alat penerangan, bermacam
peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan
dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainya.
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia

Mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti
obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.

Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan

Mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun
hewan.
Page 18 OCR 0.955
1.4.3

p)

9)

")

s)

»

u)

v)

w)

x)

y)

Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia

Mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan
untuk manusia.

Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia dan Hewan
Mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia
maupun hewan.

Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia

Mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun,
bedak dan lainnya.

Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga
lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya.
Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran Untuk
Manusia

Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran
untuk manusia.

Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL

Mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah
satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber
tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
Pergudangan Dan Penyimpanan

Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial.

Aktivitas Cold Storage

Mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka
waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan
cepat (blast freezing).

Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat

Mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan
peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean
dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan
pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.

Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas
lain.

PPG berencana untuk menambah dan menjalankan beberapa bidang usaha baru pada PPG,
yaitu:

Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), yang
berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut:

Mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk
kegiatan perdagangan melalui internet, dan

1-3
Page 19 OCR 0.952
1.4.4

1.4.5

e Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, yang berdasarkan
KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut:
Mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat
dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang
bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan
tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan
untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Bidang Usaha, PPG harus menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis sebagai bagian dari
pemenuhan persyaratan atas penambahan bidang usaha yang hendak dijalankannya
tersebut. Dalam rangka pemenuhan persyaratan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang
Usaha, PPG telah menunjuk KJPP-WJR untuk melakukan penyusunan Studi Kelayakan Bisnis
Penambahan Bidang Usaha atas penambahan KBLI sebagaimana diungkapkan pada bagian
1.

Penomoran dan uraian KBLI yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis ini mengacu pada
KBLI 2020, meskipun telah diterbitkan KBLI 2025, mengingat KBLI 2020 merupakan klasifikasi
yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan studi kelayakan bisnis ini.

1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis

1.54

Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana PPG untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya
sebagai berikut:

No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI
Kelompok ini mencakup kegiatan
Aktivitas Pengembangan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
62012 Aplikasi Perdagangan Melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
Internet (E-Commerce) konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi

untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs
web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk

Portal Web Dan/Atau menghasilkan dan memelihara basis data
63122 Platform Digital Dengan (database) besar dari alamat dan isi internet
Tujuan Komersial dalam format yang mudah dicari,

pengoperasian situs web yang bertindak
sebagai portal ke internet, seperti situs media
yang menyediakan isi yang diperbarui secara

1-4
Page 20 OCR 0.953
1.5.2

1.6

1.7

No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI

berkala, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan tujuan komersial,
pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas
baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan
tersebut. Termasuk dalam kelompok ini
adalah situs/portal web dan/atau platform
digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk
fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising,
dan on demand online services.

Produk digital yang menjadi objek studi kelayakan ini adalah PPG Online System (PPGOS),
sebuah platform aplikasi yang telah dimiliki oleh PPG. PPGOS difungsikan sebagai sarana
pengubung digital antara perusahaan dengan mitra usaha/pelanggan yang mencakup fitur
pemesanan produk, pemantauan status transaksi, serta layanan informasi digital.

Penambahan KBLI diperlukan sehubungan dengan kebutuhan pembaruan NIB PPG dalam
kaitannya dengan aplikasi PPGOS . Hal ini menjadi keharusan bagi PPG akibat regulasi baru
dari BPOM yang mewajibkan PPG untuk mengajukan izin CDOB bagi PSE (Electronic System
Operator).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana PPG, untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam
Anggaran Dasar PPG. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.

(bagian ini sengaja dikosongkan)
Page 21 OCR 0.943
1.8

1.9

Ruang Lingkup Penugasan

Ruang lingkup penugasan ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penyampaian

Tingkat Kedalaman Investigasi

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan
informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan,

b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak
dilakukan,

C) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis,

d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis,

e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan
dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis.

Sifat dan Informasi Yang Dapat Diandalkan

Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk
digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Sumber data tersebut antara lain:

- Bank Indonesia,

- Bursa Efek Indonesia atau negara lain,
- Biro Pusat Statistik,

- Data riset dari lembaga independen,

- Informasi dari media massa elektronik,
Page 22 OCR 0.961
1.11 Asumsi Studi Kelayakan Bisnis

a)
b)

c)

Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah
benar, lengkap dan tidak menyesatkan.

Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait
penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini.

Kondisi Pembatas

a)

8

hn)

Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.

Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang
telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi
keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.

Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.

Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak
memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini
hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis
kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi
Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek
studi kelayakan bisnis.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar objek studi kelayakan
bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh dari kegiatan-
kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini.

Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan,
kantor pajak, atau lembaga lainnya.

7
Page 23 OCR 0.938
1.14

1141

j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WIR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perusahaan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-WJR.

Konfirmasi Terhadap Standar Penilaian dan Peraturan OJK

Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif
1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK
35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran
OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020.

1.14.2 Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan laporan revisi untuk menggantikan Laporan

114.3

1.15

Studi Kelayakan Bisnis No. 00003/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Revisi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan untuk memenuhi permintaan tambahan
informasi berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK) dengan nomor S-2/PM.212/2026
tanggal 26 Januari 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Transaksi Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health Tbk serta entitas anak yaitu
PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, terdapat pada bagian berikut ini:

e 1.3 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
e 1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis

e 3.9 Pesaing Usaha

e 6.1 Ketersediaan Tenaga Kerja

e 6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

e 6.5 Struktur Organisasi

e 7.4 Dampak Keuangan

Dasar Informasi

Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas,
sebagai berikut:

e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00467/2.1032/AU.1/05/1561-1/1/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

1-8
Page 24 OCR 0.928
e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00551/2.1032/AU.1/05/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00759/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00738/2.1032/AU.1/05/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan PPG untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah
diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen
No. 00912/2.1032/AU.1/05/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian,

e Laporan keuangan auditan interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1505/AU.1/05/1561-
6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian,

@ Proyeksi keuangan manajemen PPG tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha untuk
3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta
asumsi dan formula-formulanya,

#  Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi,

e Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar PPG,

e Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 19 Februari 2026 yang disediakan PPG
sehubungan dengan penugasan ini,

se Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen PPG yang dilakukan pada saat inspeksi
pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku
Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting
and Reporting Manager, dan selama periode penugasan,

Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung
penugasan ini, yaitu:

e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika
& Rekan,

e Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank
Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini
seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO.

19
Page 25 OCR 0.939
2

2A

2AA

214

2.2

PROFIL PERUSAHAAN

Ringkasan Informasi

PT Parit Padang Global (“PPG”) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal
3 Agustus 2009 oleh Yani Indrawaty Wibawa, S.H., dan selanjutnya diubah oleh Akta Notaris
No. 17 tanggal 21 Agustus 2009 dengan notaris yang sama. Akta Pendirian telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 174 tanggal 26 Agustus 2025 oleh Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Direksi dan Komisaris, yang pemberitahuan
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.09-0334846 tanggal 8 September 2025.

Kegiatan usaha utama PPG secara umum adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar
farmasi, obat dan kosmetik, pergudangan dan penyimpanan.

Kantor pusat PPG terletak di Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung,
Jakarta Timur.

Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PPG pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Eng Liang Tan

Direksi

Direktur Utama Ery Yunasri

Direktur Piero Brambati

Direktur Edwin Vega Darma

Direktur Pandy Harianto
2.3 Struktur Kepemilikan Saham

1
2

Susunan pemegang saham PPG pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut:

Lembar Saham

Pemegang Saham 2 | Jumlah (IDR) | Persentase
Seri A SeriB | |
PT Soho Global Health Tbk 258.999 625.000 1.366.064.625.000 —— 99,9999X

PT Universal Health Network 1 1.000.000 0,00014

Jumlah/Total 259.000 625.000 1.366.065.625.000  100,000x

2-1
Page 26 OCR 0.951
2.4

Struktur Organisasi Perusahaan

Struktur Organisasi PPG disusun dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dan
hukum serta peraturan yang berlaku.

Grafik 2.1 Bagan Struktur Organisasi PPG

esemaksa
RE

2.5

2.54

2.6

2:6:

2.6.2

2.6.3

Produk yang Dijual

PPG adalah distributor untuk perusahaan farmasi dan alat kesehatan lokal maupun
perusahaan multinasional.

Sebanyak dua per tiga dari produk dalam portofolio produk PPG didistribusikan secara
eksklusif, yang memiliki ruang lingkup berbeda-beda dari eksklusivitas secara nasional
hingga ekslusivitas saluran pasar atau ekslusivitas produk

Pola Bisnis

Pola bisnis PPG beroperasi sebagai perpanjangan tangan distribusi utama (strategic
distribution arm) bagi Grup SOHO Global Health serta lebih dari 50 mitra pihak ketiga
(Prinsipal PPG). Model bisnis ini menempatkan PPG sebagai pendorong utama pertumbuhan
bisnis bagi produk profesional dan kesehatan konsumen, dengan memastikan ketersediaan
produk di seluruh saluran distribusi Indonesia, mulai dari rumah sakit hingga minimarket.

Untuk menjalankan pola distribusi tersebut, PPG menerapkan jaringan logistik yang
mencakup seluruh kepulauan Indonesia. Jangkauan distribusi ini meliputi sekitar 959 rumah
sakit dan apotek di Indonesia, serta berbagai gerai modern dan tradisional. Dukungan
operasional dijalankan melalui 25 cabang, 3 kantor penjualan, serta kemitraan dengan lebih
dari 30 sub-distributor pihak ketiga.

Infrastruktur bisnis PPG didukung oleh kapasitas logistik yang masif, meliputi lebih dari 500
armada pengiriman dan gudang pusat dengan kapasitas lebih dari 27.900 palet. Fasilitas ini
mencakup ruang penyimpanan pendingin (cold storage) bersuhu 2-8 derajat Celsius untuk
produk sensitif. Kualitas manajemen rantai pasok PPG juga telah terstandarisasi melalui
sertifikasi ISO 9001:2015, Cara Distribusi Obat yang Baik (“CDOB”) dari BPOM RI, serta
Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (“CDAKB”).

(bagian ini sengaja dikosongkan)

2-2
Page 27 OCR 0.949
2.7 Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2025, PPG memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 1.388
orang (termasuk Dewan Komisaris dan Direksi), dengan rincian seperti disajikan:

Tabel 2.1 Daftar SDM Berdasarkan Jabatan

atan Jumlah

Direktur 2
Manager 34
Non Manager 1.352
Total 1.388

2.8 Laporan Keuangan PPG

2.91 Analisis berikut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan PPG pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 2024 dan Laporan Keuangan Auditan
interim PPG untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025.

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30
September
Keterangan 2022 2024 2025
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain
Penjualan 5.985.679 | 6.892.595 | 7.123.417 | 8.147.337 | 10.085.391 | 7.976.357
Laba Kotor 627.600 724.782 677.837 798.137 888.832 670.820
Laba Usaha 204.582 324.161 276.513 364.546 405.248 301.250
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 203.701 332.319 282.374 375.952 420.479 315.011
Laba Bersih 148.969 263.902 223.333 301.330 329.323 247.027
Laba Komprehensif 145.295 265.946 231.954 300.746 332.569 242.693

Sumber: Laporan Keuangan Auditan PPG 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim PPG per
30 September 2025

Dalam jutaan 31 Desember 30
September
Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Laporan Posisi Keuangan
Aset lancar 3.082.869 | 2.923.608 | 3.471.228 | 4.246.837 | 4.823.797 | 5.397.707
Aset tidak lancar 326.344 310.468 300.355 310.521 322.075 318.999
Jumlah Aset 3.409.213 | 3.234.076 | 3.771.583 | 4.557.358 | 5.145.872 | 5.716.706
Liabilitas jangka pendek 1.804.222 | 1.485.456 | 1.901.028 | 2.317.388 | 2.673.482 | 3.224.986
Liabilitas jangka panjang 106.013 93.696 84.024 87.947 89.900 94.610
Jumlah Liabilitas 1.910.235 | 1.579.152 | 1.985.052 | 2.405.335 | 2.763.382 | 3.319.596
Jumlah Ekuitas 1.498.978 | 1.654.924 | 1.786.531 | 2.152.023 | 2.382.490 | 2.397.110
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.409.213 | 3.234.076 | 3.771.583 | 4.557.358 | 5.145.872 | 5.716.706

Sumber: Laporan Keuangan Auditan PPG 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim PPG per
30 September 2025

2-3
Page 28 OCR 0.915
Dalam jutaan Rupiah

Keterangan
Marjin Laba Kotor 10, 49X 10,521 9,525 9,805 8,815 8415
Marjin Laba Usaha 3,425 47015 3,885 4475 4,025 3,785
Marjin Laba Bersih 2 AP 3,838 3,145 3,700 3,275 3,1056
Imbalan Balik Aset 4,372 8,165 5,925 6,611 6,401 4,321
Imbalan Balik Ekuitas 99an 15,955 12,508 14,005 13,825 10, 315
Rasio Lancar 17 197 1,83 1,83 1,80 1,67
Rasio Cepat 1,20 1,26 1,22 1,20 1,20 1,20

2912

2.9.3

29.4

2.9.5

2.9.6

2.9.7

2.9.8

2.9.9

Pendapatan dan Marjin Laba Kotor

Pendapatan PPG dari tahun 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2025 selalu
menunjukkan peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan terbesar terjadi pada tahun
2024 sebesar 23,794 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan pendapatan terutama didorong oleh peningkatan volume penjualan pada produk-
produk utama, perluasan jaringan distribusi, serta strategi pemasaran yang lebih agresif.

Marjin laba kotor PPG juga cenderung stabil dengan rata-rata sebesar 9,64 dari tahun 2020
sampai dengan 30 September 2025 sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan mampu
menjaga efisiensi biaya produksi dan stabilitas harga jual di tengah pertumbuhan
pendapatan, meskipun terdapat tekanan pada margin dalam dua tahun terakhir yang
memerlukan pemantauan lebih lanjut terhadap struktur biaya pokok penjualan.

Laba Bersih dan Marjin Laba Bersih

Pertumbuhan laba bersih PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung
mengalami kenaikan setiap tahunnya kecuali pada tahun 2022 yaitu menurun sebesar 15,374
dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan laba bersih yang terjadi pada tahun 2022 disebabkan oleh penurunan pada laba
kotor dan juga peningkatan pada biaya operasional perusahaan.

Marjin laba bersih PPG cenderung stabil dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025
dengan rata-rata sebesar 3,25? setiap tahunnya. Marjin laba bersih yang stabil menandakan
bahwa perusahaan memiliki manajemen biaya operasional yang cukup efisien dalam
menjaga profitabilitas akhir, meskipun menghadapi fluktuasi pada laba kotor dan biaya
operasional pada periode tertentu.

Jumlah Aset

Jumlah aset PPG dari tahun 2021 sampai dengan 30 September 2025 cenderung mengalami
peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar
20,834 dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah aset PPG pada tahun 2023 disebabkan oleh peningkatan pada piutang
Usaha pihak ketiga yang meningkat sebesar 22,224 dibandingkan tahun sebelumnya dan juga
penambahan pada aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar 201 miliar.
Page 29 OCR 0.950
2.9.0

2.91

2.92

2.9.3

2.944

Jumlah Liabilitas

Sejalan dengan peningkatan aset, jumlah liabilitas PPG dari tahun 2021 sampai dengan
30 September 2025 juga mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan peningkatan
terbesar terjadi pada tahun 2022 sebesar 25,79 dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah liabilitas pada tahun 2022 sebagian besar disebabkan oleh peningkatan
pada utang usaha untuk pihak ketiga dan pihak berelasi. Secara total, utang usaha
mengalami peningkatan sebesar 31,934 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah Ekuitas

Jumlah ekuitas PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 terus mengalami
kenaikan setiap tahunnya yang disebabkan karena perusahaan berhasil mencatatkan
keuntungan setiap tahunnya. Selain itu perusahaan secara rutin juga mampu untuk
membagikan dividen kepada pemilik saham dimulai dari tahun 2021.

Perputaran Piutang Usaha dan Perputaran Utang Usaha

Perputaran piutang usaha PPG dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung
stabil dengan yang terlama terjadi pada 30 September 2025 selama 73 hari dan yang tercepat
terjadi pada tahun 2021 yaitu selama 47 hari.

Sejalan dengan piutang usaha, perputaran utang usaha PPG dari tahun 2020 sampai dengan

30 September 2025 juga cenderung stabil dengan yang terlama terjadi pada tahun 2020 dan
30 September 2025 selama 116 hari dan yang tecepat pada tahun 2021 selama 81 hari.

25
Page 30 OCR 0.887
3 KAJIAN KELAYAKAN PASAR

3.1 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global mulai stabil karena
inflasi kembali mendekati target dan pelonggaran moneter mendukung aktivitas baik di negara

maju maupun di negara berkembang dan pasar negara berkembang (EMDEs)!'!.

Grafik 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Dunia

80
40
x 20

-2,0

“491 r— 2020 | 2021 2022 | 2023 2024

29 | 6,4 3,2 | 27 Z7

Sumber: Bank Dunia

3.2 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah
menunjukkan kestabilan. Pada Triwulan-Ill 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,044 (yoy),

walaupun dibandingkan tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,015 (ctc).

Grafik 3.2 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

«2
3 2022 2023 | 2024 012025 | 022025 | 032025
5,34 5,05 5,03 487 | 512 | 5,04

Sumber: Badan Pusat Statistik

(bagian ini sengaja dikosongkan)

1 Global Economic Prospect Report by World Bank

3-4
Page 31 OCR 0.935
3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

3.3.1 Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global pada tahun 2025-
2026 diproyeksikan akan stabil sebesar 2,7. Namun, ekonomi global tampaknya menetap
pada tingkat pertumbuhan yang rendah yang tidak akan cukup untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dengan kemungkinan hambatan lebih lanjut dari ketidakpastian
kebijakan yang meningkat dan pergeseran kebijakan perdagangan yang merugikan,
ketengangan geopolitik, dan inflasi yang terus-menerus.

Grafik 3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia

4,00

& 2,00

Ojooifr—— 2025 2026
II 2,70 : : 2,70

Sumber: Bank Dunia

3.3.2 Bank Indonesia memperkirakan ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat, di
tengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025
diperkirakan tumbuh sebesar 3,34 dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi global dalam
tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya
di negara maju.

3.3.3 Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan
kecenderungan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan III
2025 di bawah prakiraan, melambat dibandingkan triwulan sebelumnya, yang dipengaruhi oleh
beberapa factor, terutama lesunya belanja pemerintah dan pertumbuhan konsumsi rumah
tangga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sekitar 4,74-5,54 pada tahun 2025,
sedikit lebih rendah dari proyeksi tahun sebelumnya.

3.3.4 Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 54 pada tahun 2024 dan
5,14 pada tahun 2025-2026. Di tahun 2030, Capital Id memperkirakan pertumbuhan PDB
Indonesia sebesar 4,914.

3.3 Nilai Tukar Rupiah

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan
stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai tukar tengah
BI pada 30 September 2025 melemah 2,685 menjadi Rp16.680 dibandingkan 30 Juni 2025
sebesar Rp16.233.
Page 32 OCR 0.894
3.4

Inflasi

3.54 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi inflasi sebesar 2,654 (yoy) pada

September 2025, di mana tingkat inflasi bulanan September 2025 ini menunjukkan angka
yang lebih tinggi dibandingkan inflasi bulanan Agustus 2025, dengan peningkatan sebesar
0,214 (mtm). Secara kesimpulan, inflasi bulan September 2025 lebih tinggi dibandingkan
periode yang sama pada tahun sebelumnya.

3.5.2 Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk memastikan inflasi

tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam kisaran 2,5z18, dengan tetap mendukung upaya
penguatan pertumbuhan ekonomi.

3.5.3 Menurut IMF, tingkat inflasi Indonesia pada tahun 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan

cenderung stabil.

Grafik 3.5 Proyeksi Tingkat Inflasi Indonesia

5,002 -
4,005
3,005
2,004
1,002

On 215 2026 2027 2028 2029 2030 |
(indonesia | 1,68X 2,518 2,50x 2,524, 2,52 2,526 |

3.6

Sumber: IMF

Realisasi Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi
investasi pada periode Juli-September 2025 sebesar Rp491,4 triliun, tumbuh 2,874 jika
dibandingkan capaian periode April-Juni 2025. Kemudian, realisasi investasi untuk periode
Juli-September 2025 tumbuh sekitar 13,8825 dibandingkan tahun sebelumnya.

Tabel 3.1 Realisasi Investasi (dalam triliun Rupiah)

| PMDN 197,1 2111 198,8 207,0 234,8 275,5 279,4
Cm 2044 217,3 232,7 245,8 230,4 202,2 212,0
"“Totat 401,5 428,4 431,5 452,8 465,2 | 477,7 491,4

Sumber: BPKM

3.7 Kesimpulan Makro Ekonomi

Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa
pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 32. Sedangkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia diproyeksikan tumbuh baik sekitar 58, dengan tingkat inflasi jangka panjang
berkisar 2-3.

33
Page 33 OCR 0.956
3.8 Prospek Industri e-Farmasi

3.94

39.2

3.9.4

39.5

3.9.6

Pertumbuhan pada industri e-Farmasi didukung oleh beberapa faktor salah satunya karena
perubahan perilaku pelaku usaha farmasi, seperti apotek klinik, dan fasilitas kesehatan yang
semakin terbiasa menggunakan aplikasi digital untuk pemesanan, pembayaran, dan akses
informasi produk sehingga meningkatkan kebutuhan akan platform e-Farmasi Business-to-
Business (B2B) yang andal dan terintegrasi. Selain hal tersebut, pertumbuhan infrastruktur
dan ekosistem digital menyebabkan peningkatan dalam penetrasi internet, penggunaan
ponsel pintar (smartphone), serta sistem pembayaran digital mendukung adopsi aplikasi
e-Farmasi secara luas, termasuk di wilayah non-metropolitan.

Industri farmasi di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat dan
berkesinambungan. Pada tahun 2025, nilai pasar industri farmasi diperkirakan mencapai USD
6,16 miliar (setara Rp 101,9 triliun) dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 9,66 miliar
(Rp 159,8 triliun) pada tahun 2030. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya proporsi
masyarakat kelas menengah yang turut memperkuat daya beli dan mendorong transisi
Indonesia menuju kelompok negara berpendapatan tinggi.

Pada periode Triwulan I 2025, sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional mencatat
pertumbuhan sebesar 0,145 berdasarkan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT). Nilai SBT yang
positif tersebut mencerminkan adanya ekspansi atau peningkatan aktivitas usaha di
lapangan, sehingga menunjukkan bahwa sektor ini tetap mengalami penguatan meskipun
dalam kondisi pasar yang dinamis.

Industri farmasi membutuhkan pencatatan transaksi yang terdokumentasi dengan baik untuk
keperluan audit dan kepatuhan. Sistem e-Farmasi berbasis pengolahan data menyediakan
data terstruktur dan jejak transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain hal tersebut,
distribusi farmasi memerlukan pengelolaan stok, masa kedaluwarsa, dan alur pemesanan
yang akurat. Aplikasi e-Farmasi B28 membantu meningkatkan efisiensi operasional,
mengurangi proses manual, serta meminimalkan risiko kesalahan distribusi.

Perkembangan teknologi, baik secara global maupun di Indonesia, sangat mendukung
aktivitas perdagangan melalui internet. Peningkatan infrastruktur internet dan jaringan
mobile, termasuk perluasan jaringan 4G dan 5G, memungkinkan akses aplikasi digital yang
lebih cepat dan stabil. Dari sisi sistem, kemajuan cloud computing memungkinkan
pengelolaan data dan aplikasi secara andal dan aman. Perkembangan sistem pembayaran
digital seperti virtual account, internet banking, dan e-wallet juga mempermudah transaksi
non-tunai yang aman dan efisien selain itu, pemanfaatan analisis data dan integrasi sistem
memungkinkan pengelolaan transaksi, pelacakan pesanan, serta pencatatan data yang lebih
akurat dan terdokumentasi. Secara keseluruhan, perkembangan teknologi tersebut secara
signifikan mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perdagangan melalui internet,
termasuk platform B2B e-commerce di sektor farmasi.

Industri e-Farmasi di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui kebijakan
transformasi digital sektor kesehatan dan perdagangan, termasuk penguatan pengawasan
distribusi obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) yang mendorong
penggunaan sistem digital yang transparan dan terdokumentasi. Selain itu, program
digitalisasi perdagangan dan UMKM serta pemanfaatan platform e-commerce B2B turut
didorong oleh kementerian terkait. Dukungan juga datang dari organisasi profesi seperti
Ikatan Apoteker Indonesia (“IAI”) yang mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam
Page 34 OCR 0.950
397

3.9.8

39

3.9

393

praktik kefarmasian yang sesuai regulasi, sehingga secara keseluruhan menciptakan iklim
yang kondusif bagi pertumbuhan industri e-Farmasi di Indonesia ke depan.

Di Indonesia, penggunaan aplikasi dan marketplace berbasis farmasi menunjukkan tren
pertumbuhan yang positif, seiring meningkatnya adopsi digital di sektor kesehatan.
Platform e-Farmasi, khususnya yang bersifat B2B telah digunakan oleh apotek, klinik,
rumah sakit, dan Pedagan Besar Farmasi (“PBF”) untuk mendukung proses pemesanan,
pengelolaan stok, serta dokumentasi transaksi.

Pemanfaatan aplikasi digital di kalangan pelaku usaha farmasi semakin meluas, didukung
oleh penetrasi internet, penggunaan ponsel pintar, serta kebutuhan akan sistem yang
terdokumentasi dan kepatuhan terhadap regulasi BPOM. Hal ini menunjukkan bahwa basis
pengguna aplikasi farmasi di Indonesia telah terbentuk dan terus berkembang, khususnya
pada segmen pelaku usaha dan institusi kesehatan.

Di Indonesia, penjualan e-commerce, khususnya di sektor e-Farmasi, diatur oleh regulasi
yang ketat untuk memastikan keamanan, mutu, dan legalitas produk farmasi. Beberapa
ketentuan seperti perizinan PBF dan apotek, pembatasan jenis produk yang dapat
diperdagangkan secara daring, serta kewajiban kepatuhan terhadap pengawasan BPOM
dapat menjadi batasan operasional apabila tidak dipenuhi. Selain itu, aspek perlindungan
data, keamanan sistem, dan kewajiban pencatatan transaksi juga menuntut kesiapan
teknologi dan tata kelola yang baik.

Namun demikian, regulasi tersebut pada dasarnya bersifat protektif dan bukan penghambat
pertumbuhan, karena justru mendorong penggunaan platform e-Farmasi yang legal,
terdokumentasi, dan patuh regulasi sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat dan
berkelanjutan.

Pesaing Usaha

Berikut ini Perseroan yang berpotensi menjadi pesaing PPG dimana terdapat 4 perusahaan
pesaing teratas dalam industri e-Farmasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut
antara lain:

e PT Enseval Putera Megatrading
# PT Anugerah Argon Medika

e PT Anugerah Pharmindo Lestari
# PT Mensa Bina Sukses

Industri e-farmasi B2B di Indonesia bersifat kompetitif dan terfragmentasi, dengan pelaku
usaha yang beragam mulai dari platform berskala besar hingga pelaku usaha menengah dan
spesialis. Meskipun terdapat beberapa platform besar yang memiliki pangsa pasar signifikan,
tidak terdapat satu pelaku usaha yang secara absolut mendominasi seluruh segmen pasar.

Peluang Perseroan untuk bersaing terletak pada fokus segmen pasar tertentu, pemanfaatan
ekosistem dan basis pelanggan yang telah dimiliki, fleksibilitas model bisnis, serta efisiensi
operasional dan pengendalian biaya.
Page 35 OCR 0.962
3.10 Target Pasar

3.10

3.10.2

3.10.3

3.10.4

3.10.5

Target pasar Perseroan tidak dibedakan berdasarkan umur, melainkan berdasarkan peran
dan kebutuhan operasional pengguna. Target pasar perusahaan adalah pelaku usaha dan
institusi di sektor farmasi dan kesehatan yang membutuhkan sistem informasi dan platform
digital untuk mendukung aktivitas perdagangan dan distribusi produk farmasi. Target utama
Perseroan merupakan PBF, apotek, klinik, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya, termasuk tenaga kefarmasian seperti apoteker dan frontliner yang terlibat dalam
proses pengadaan dan distribusi.

Dari sisi geografis, layanan ditujukan untuk seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada
area yang memiliki akses internet dan aktivitas distribusi farmasi aktif, baik di wilayah
perkotaan maupun non-perkotaan.

Segmen pelaku usaha di sektor farmasi dan kesehatan menjadi target pasar Perseroan karena
memiliki kebutuhan tinggi terhadap sistem informasi yang andal, terdokumentasi, dan patuh
regulasi dalam aktivitas perdagangan dan distribusi obat. PBF, apotek, klinik, dan fasilitas
kesehatan membutuhkan platform digital untuk meningkatkan efisiensi operasional,
transparansi transaksi, serta pemenuhan ketentuan BPOM dan regulator terkait. Selain itu,
segmen ini memiliki volume transaksi yang berkelanjutan dan karakteristik bisnis yang
terstruktur, sehingga sesuai dengan ruang lingkup KBLI 62012 sebagai penyedia sistem
informasi dan pengolahan data yang berperan dalam mendukung e-commerce B2B di industri
farmasi.

Strategi perusahaan untuk menjangkau target pasar dilakukan melalui pendekatan bertahap
dan berkelanjutan. Untuk saat ini, perusahaan memanfaatkan jaringan distribusi dan relasi
bisnis yang telah dimiliki, khususnya dengan PBF, apotek, dan fasilitas kesehatan, dengan
mengintegrasikan penggunaan aplikasi ke dalam proses pemesanan dan layanan yang sudah
berjalan. Pendekatan ini didukung oleh edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi agar
adopsi berjalan optimal.

Untuk masa yang mendatang, PPG akan memperluas jangkauan melalui penguatan fitur
digital, pengembangan layanan berbasis data, serta kolaborasi dengan mitra dan prinsipal
untuk menghadirkan program edukasi dan promosi yang terintegrasi dalam aplikasi. Selain
itu, strategi pemasaran digital dan pengembangan ekosistem pengguna akan dilakukan
secara bertahap untuk meningkatkan penetrasi pasar secara nasional.

3.41 Strategi Pemasaran

3A1A

3.11.2

Strategi Perseroan dalam meningkatkan pangsa pasar dilakukan melalui pemanfaatan
jaringan pelanggan dan mitra yang telah ada, integrasi aplikasi ke dalam proses pemesanan
dan distribusi yang berjalan, serta peningkatan fitur sistem yang mendukung efisiensi dan
kepatuhan regulasi. Selain itu, Perseroan melakukan edukasi dan pendampingan penggunaan
aplikasi kepada pelanggan agar tingkat adopsi dan pemanfaatan platform dapat meningkat
secara bertahap.

Melalui penerapan strategi pemasaran tersebut, Perseroan berharap dapat meningkatkan
adopsi penggunaan aplikasi, memperkuat brand awareness sebagai penyedia platform e-
Farmasi yang andal dan patuh regulasi, serta mendukung pengenalan dan pemanfaatan
layanan digital secara berkelanjutan. Dalam jangka menengah, strategi ini diharapkan dapat
meningkatkan loyalitas pelanggan dan mendukung pertumbuhan volume transaksi melalui
kanal digital.
Page 36 OCR 0.921
4A

4AA

41.2

41.3

414

KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS
Gambaran Umum PPGOS 3.0

PPGOS 3.0 merupakan pengembangan mutakhir dari platform 828 e-commerce Parit Padang
Global (PPG). Secara teknis, sistem ini telah berevolusi dari sekadar aplikasi pemesanan
(ordering platform) menjadi ekosistem digital terintegrasi. Sistem dirancang dengan
arsitektur multi-user untuk menghubungkan prinsipal, distributor, apotek, tenaga kesehatan,
hingga pelanggan tidak langsung (seperti bidan).

Transformasi ini menghadirkan pendekatan baru dalam customer engagement, di mana
aplikasi tidak hanya menjadi sarana membeli produk, tetapi juga menjadi wadah edukasi,
komunikasi, serta kanal aktivasi program-program principal di level frontliner dan konsumen.

Secara teknis, platform ini mengintegrasikan empat pilar utama dalam arsitektur sistemnya:

e  eCommerce Toolset: Fasilitas transaksi digital mencakup ePurchase, ePayment, Order
Tracking, serta informasi stok dan piutang (AR) secara real-time.

e eLearning Toolset: Modul edukasi untuk peningkatan kompetensi pengguna melalui
video, webinar, dan kuis interaktif.

e Community Engagement Toolset: Fitur retensi pengguna melalui gamifikasi, misi, dan
program loyalitas.

#  In-Store Program Toolset: Fasilitas aktivasi penjualan digital di tingkat outlet (seperti
Digital Flap Redemption).

e Multi User Access: Pemilik apotek/buyer, apoteker, frontliners/sales clerk, pelanggan
tidak langsung (bidan) yang terhubung melalui apoteker partner dan pengunjung umum
(guest user) dengan akses terbatas

Evolusi fitur-fitur ini menjadikan PPGOS 3.0 bukan hanya platform pembelian, tetapi sebuah
komunitas digital yang memperkuat hubungan antara principal dan pelanggan melalui
pendekatan holistik.

Gambar 4.1 Gambaran Umum PPGOS 3.0

| PPGOS Overview Core Features Highlights ana
» Onteetidutn

Page 37 OCR 0.952
4.2

4.21

4.2.2

4.2.3

4.3

4.31

4.3.2

44

Strategi Pengembangan PPGOS 3.0

Dalam aspek User Acguisition & Expansion, PPGOS memanfaatkan posisi dominannya di
channel medis saat ini untuk melakukan ekspansi ke segmen pasar baru yang potensial
meliputi bidan (melalui apotek partner), toko kosmetik, dan General Trade (GT) guna
menjangkau area yang belum terlayani optimal serta memperbesar total addressable market.

Melalui strategi User Engagement & Retention, sistem tidak hanya berfokus pada akuisisi
semata, tetapi juga upaya mempertahankan aktivitas pengguna menggunakan fitur edukasi
berinsentif, gamification journey, serta program loyalitas yang terbukti mampu meningkatkan
frekuensi transaksi dan perilaku pembelian berulang (repeat purchase behaviour).

Pengembangan Principal Partnership diwujudkan melalui implementasi fitur Brand Channel
sebagai etalase digital yang memungkinkan prinsipal menjalankan strategi below-the-line
(seperti edukasi produk, promosi, dan insentif) secara terukur dan langsung kepada target
audiens melalui dashboard analitik.

Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators)

Dalam aspek Jangkauan Pengguna, sejak diluncurkan pada Mei 2019, sistem telah
mencatatkan traksi positif dengan lebih dari 28.000 pengguna yang pernah melakukan
transaksi, serta mempertahankan tingkat keaktifan pengguna (Monthly Active Users) di angka
lebih dari 11.000.

Terkait Kontribusi Bisnis, aplikasi ini telah menjadi salah satu mesin pertumbuhan utama yang
menyumbang 485 dari total penjualan untuk kanal distribusi terkait, serta mampu mengelola
inventori digital dengan lebih dari 5.000 SKU terdaftar.

Seluruh angka pencapaian tersebut memvalidasi posisi PPGOS sebagai kanal strategis yang
memberikan kontribusi signifikan dan terukur terhadap ekosistem bisnis distribusi PPG.

Kesimpulan
PPGOS 3.0 adalah fondasi transformasi digital PPG yang menyatukan ordering, education,
engagement, dan program aktivasi dalam satu platform terintegrasi. Dengan jangkauan

pengguna yang luas, kapabilitas multi-segmen, serta kemitraan strategis dengan principal,
PPGOS 3.0 diposisikan sebagai digital engine utama untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang.

4-2
Page 38 OCR 0.955
5
5.

5AA

514

5.2

5.2.1

212

5.3

KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS
Keunggulan Kompetitif

PPG Online System (“PPGOS”) tidak hanya menyediakan fitur pemesanan produk farmasi,
tetapi juga dilengkapi dengan sistem informasi terstruktur seperti multi-user access (owner,
apoteker, frontliner), informasi produk dan izin edar, pelacakan pesanan, histori transaksi,
serta dukungan audit trail yang selaras dengan kebutuhan Pedagang Besar Farmasi (“PBF”)
dan pengawasan BPOM. Selain itu, PPGOS mengintegrasikan edukasi, gamifikasi, dan
program loyalti, yang masih terbatas pada platform farmasi lain.

PPGOS memberikan nilai tambah bagi mitra atau prinsipal melalui brand channel, yaitu
program edukasi digital, program insentif berbasis sistem, serta data insight yang membantu
pengawasan performa produk dan interaksi pelanggan. Hal ini memungkinkan prinsipal
berinteraksi langsung dan terukur dengan apotek dan tenaga kefarmasian secara digital.

Terlebih lagi, bagi pelanggan (apotek, klinik, fasilitas kesehatan), PPGOS menawarkan
kemudahan pemesanan, transparansi informasi, efisiensi proses, serta akses ke program
edukasi dan insentif dalam satu aplikasi. Pendekatan ini membuat PPGOS lebih dari sekadar
aplikasi transaksi, melainkan sebagai platform pendukung operasional dan pengembangan
bisnis pelanggan, sehingga meningkatkan daya tarik dibandingkan aplikasi farmasi digital
lainnya.

PPGOS tidak hanya berupa aplikasi transaksi, tetapi merupakan platform terintegrasi dengan
sistem internal distribusi PBF, jaringan pelanggan eksisting, serta tata kelola yang
disesuaikan dengan kebutuhan kepatuhan BPOM dan regulasi farmasi. Selain itu, fitur seperti
multi-user access, audit trail, program edukasi, insentif, dan interaksi berbasis data
membutuhkan pengalaman industri, investasi sistem, serta relasi jangka panjang dengan
pelanggan dan prinsipal, yang tidak dapat direplikasi dalam waktu singkat.

Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk

Secara umum, pesaing dapat menirukan sebagian fungsi dasar dari aplikasi e-Farmasi seperti
pemesanan secara daring atau katalog produk, namun PPGOS memiliki keunggulan yang
tidak mudah ditiru secara cepat, karena dikembangkan melalui integrasi sistem lintas entitas
dalam satu grup usaha (Grup SOHO) yang menghubungkan proses bisnis dan ekosistem
industri farmasi yang telah berjalan.

Dengan demikian, meskipun secara teknis konsep aplikasi dapat ditiru, nilai strategis,
kedalaman integrasi, dan kepercayaan pasar yang dimiliki PPGOS menjadi diferensiasi utama
yang membuatnya sulit untuk disamai secara menyeluruh oleh pesaing.

Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai

Pengembangan aplikasi e-Farmasi PPGOS berpotensi meningkatkan pendapatan PPG secara
langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, aplikasi mendukung peningkatan volume
dan frekuensi transaksi melalui kanal digital yang lebih efisien dan mudah diakses oleh
pelanggan. Secara tidak langsung, aplikasi meningkatkan loyalitas pelanggan, efisiensi
operasional, serta efektivitas program promosi dan interaksi dengan prinsipal, sehingga
mendorong pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan data dan

Ya
Page 39 OCR 0.931
sistem informasi yang terintegrasi memungkinkan PPG mengoptimalkan perencanaan
penjualan dan distribusi, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja pendapatan
perusahaan.

5:2
Page 40 OCR 0.957
6
6.1

6AA

61.4

KAJIAN KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN

Ketersediaan Tenaga Kerja

Per 30 September 2025, tenaga kerja PPG secara keseluruhan berjumlah sebanyak 1.388
karyawan. Dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), PPG secara aktif
melakukan rekrutmen yang berbasis kompetensi pada lulusan baru maupun profesional
dengan fokus rekrutmen pada individu yang memiliki latar belakang farmasi, IT, bisnis, dan
logistik.

Sebelum memulai proses seleksi calon karyawan, tim rekrutmen terlebih dahulu menyusun
perencanaan kebutuhan tenaga kerja dalam kurun waktu tertentu dan dipetakan setiap
tahun. Proses rekrutmen melibatkan identifikasi dan pemilihan kandidat yang tepat untuk
posisi pekerjaan berdasarkan kualifikasi, keterampilan, dan kesesuaian terhadap budaya dan
tujuan PPG.

Dengan adanya penambahan KBLI usaha, PPG tidak memiliki tim IT secara khusus, akan
tetapi aplikasi yang digunakan akan mendapatkan dukungan secara penuh oleh tim IT yang
berada pada struktur organisasi SGH Group.

Untuk mendukung kegiatan usaha web/digital/e-commerce, Perseroan akan menugaskan
tenaga kerja yang didedikasikan khusus untuk pengelolaan platform digital dengan jumlah
sekitar 7 orang. Tenaga kerja tersebut berasal dari sumber daya internal Perseroan dan akan
ditempatkan pada fungsi operasional, pengelolaan platform, pemasaran, serta penjualan.

Tenaga kerja yang ditugaskan memiliki pengalaman dalam pengelolaan bisnis B2B,
pemasaran, dan penjualan, sehingga dinilai memadai untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan usaha baru. Kegiatan usaha ini tidak memerlukan keahlian teknis yang sangat
spesifik: namun demikian, kompetensi terkait operasional digital dan pemasaran akan terus
ditingkatkan melalui pelatihan internal apabila diperlukan.

6.2 Hak Atas Kekayaan Intelektual

6.21

Manajemen hak atas kekayaan intelektual adalah pengelolaan dan pengaturan penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakan oleh sumber daya manusia yang dimiliki untuk
jangka waktu tertentu. Istilah hak atas kekayaan intelektual merupakan hasil pikiran atau
intelektualitas yang dapat menghasilkan suatu karya. Sedangkan prinsip hak atas kekayaan
intelektual merupakan suatu kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia
dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemiliknya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Hak atas
kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu:

e# Industrial property right, berkaitan dengan penemuan/inovasi yang berhubungan
dengan kegiatan industri, antara lain terdiri dari paten, merek, desain industri, rahasia
dagang, dan desain tata letak terpadu.

e Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan
ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dan
sebagainya.

6-1
Page 41 OCR 0.960
6.2.2

6.2.3

6.3

6.31

6.3.2

6.3.4

6.3.5

Dengan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sumber daya manusia
diharapkan akan lahirnya inovasi-inovasi baru yang muaranya bertujuan untuk
mengefisienkan dan mengefektifkan pekerjaan. Untuk memotivasi setiap sumber daya
manusia yang dimiliki agar dapat menggunakan kekayaan intelektual berupa lahirnya inovasi-
inovasi baru terhadap sumber daya manusia adalah melalui pemberian penghargaan (reward)
seperti promosi jabatan dan bonus.

Dalam kaitannya dengan hal ini, PPG akan memastikan sumber daya manusia memiliki
kompetensi teknis yang diperlukan dengan diterapkan tiga langkah dalam mempersiapkan
sumber daya manusia, yaitu:

e Melakukan perekrutan karyawan yang sudah berpengalaman pada bidang usaha yang
sama atau ada relevansinya dengan bidang farmasi, khususnya disiplin teknologi terkait
dengan pemasaran, keuangan dan pola manajemen.

e Melakukan perekrutan karyawan yang baru keluar dari sekolah atau perguruan tinggi
dengan kriteria yang memenuhi standar industri.

e Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan melalui kerjasama dengan instansi
pemerintah maupun lembaga-lembaga independen.

Manajemen Risiko

Dalam melakukan kegiatan usahanya, PPG menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan
upaya PPG dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut:

Risiko regulasi dan kepatuhan

Risiko regulasi dan kepatuhan merujuk pada perbedaan karakter pengawasan antara
distribusi luring dan aktivitas digital, khususnya terkait pembatasan jenis obat yang dapat
diperdagangkan secara daring, validasi pihak pembeli, serta kewajiban dokumentasi
transaksi. Pada kanal daring, risiko utama terletak pada potensi akses yang tidak sesuai
ketentuan apabila tidak dikendalikan melalui sistem.

Untuk memastikan kepatuhan, manajemen menerapkan kontrol sistem berbasis regulasi,
antara lain dengan membatasi akses pengguna hanya kepada entitas yang sah (PBF, apotek,
atau fasilitas kesehatan berizin), melakukan filter produk sesuai klasifikasi dan ketentuan
penjualan, serta memastikan seluruh transaksi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri
(audit trail). Selain itu, perusahaan secara berkala melakukan penyesuaian sistem dan SOP
internal agar selaras dengan regulasi BPOM dan ketentuan distribusi farmasi yang berlaku,
sehingga aktivitas e-commerce tetap aman, terkendali, dan patuh regulasi.

Risiko operasional

Risiko operasional merujuk pada potensi gangguan dalam proses operasional e-Farmasi. PPG
mengelola potensi gangguan rantai pasok melalui perencanaan dan pengendalian distribusi
yang terstuktur. Untuk produk esensial, PPG menerapkan perencanaan stok berbasis data
historis dan proyeksi permintaan, termasuk penetapan safety stock dan prioritas distribusi
pada fasilitas kesehatan strategis.

Selain itu, PPG memanfaatkan jaringan distribusi nasional dan sistem informasi terintegrasi
untuk memantau ketersediaan stok, status pemesanan, serta pergerakan barang secara real-

6-2
Page 42 OCR 0.960
6.3.6

6.3.7

time, sehingga memungkinkan respons cepat apabila terjadi gangguan pasokan di area
tertentu. Manajemen juga melakukan koordinasi aktif dengan prinsipal dan cabang
distribusi, serta memiliki prosedur kontinjensi untuk pengalihan pasokan antar wilayah.
Pendekatan ini memastikan kontinuitas distribusi produk esensial tetap terjaga meskipun
terdapat risiko gangguan operasional.

Risiko teknologi dan keamanan data

Risiko teknologi dan keamanan data merujuk pada potensi gangguan sistem digital serta
ancaman keamanan siber, seperti peretasan dan kehilangan data. Untuk mengantisipasi
risiko tersebut, PPG memiliki kebijakan Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster
Recovery Plan (DRP), melakukan pencadangan data secara berkala, serta didukung oleh tim
IT dan cyber-security internal dan juga pihak ketiga untuk memastikan keandalan dan
keamanan sistem digital perusahaan.

Risiko keuangan

Risiko keuangan dapat timbul akibat peningkatan biaya operasional serta potensi tekanan
terhadap margin seiring dengan peningkatan biaya investasi teknologi, kebutuhan promosi
digital, serta tuntutan transparansi harga pada kanal daring. Untuk menjaga profitabilitas,
perusahaan menerapkan strategi efisiensi operasional melalui digitalisasi proses pemesanan
dan distribusi yang menurunkan biaya transaksi dan administrasi. Selain itu, manajemen
menerapkan pengelolaan harga dan program promosi yang terkontrol, berbasis segmentasi
pelanggan dan kebijakan komersial yang selaras dengan prinsipal. Pemanfaatan data
transaksi juga memungkinkan optimasi portofolio produk dan perencanaan penjualan,
sehingga ekspansi digital tidak hanya menjaga margin, tetapi juga mendorong pertumbuhan
pendapatan yang berkelanjutan.

6.4 Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

6.41

6.4.2

6.4.3

Pemenuhan SDM dengan kompetensi yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk meningkatkan
produktivitas serta pengembangan tim yang kuat pada PPG. Guna mempertahankan tim
kerja yang baik, PPG selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan penghargaan
kepada karyawan-karyawan yang memiliki potensi cukup baik di PPG. Pengembangan SDM
diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing-
masing dan meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja.
Untuk itu, PPG selalu memberikan kesempatan kepada para karyawan untuk
mengembangkan karir mereka dengan mengikuti berbagai seminar, praktik kerja, serta
program pelatihan khusus.

Manajemen Perseroan memiliki pengalaman dan kapasitas dalam pengelolaan kegiatan
usaha, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengendalian internal. Kapasitas
manajemen yang ada dinilai memadai untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha web,
digital, dan e-commerce.

Dalam hal diperlukan kompetensi tambahan yang lebih spesifik, Perseroan akan melakukan

peningkatan kapasitas melalui pelatihan, penugasan manajemen yang relevan, atau
penambahan personel dengan keahlian di bidang digital dan e-commerce.

6-3
Page 43 OCR 0.962
6.5

6.54

6.5.2

Struktur Organisasi

Struktur organisasi PPG dibuat sesuai dengan fungsi operasi PPG yang dipisahkan menjadi
departemen yang berbeda. Semua departemen dalam Perseroan dikelola oleh pimpinan
pada tingkat manajemen sesuai keahliannya masing-masing dan dipantau oleh masing-
masing Direktur sesuai strukturnya. Masing-masing departemen telah berjalan sesuai
fungsinya masing-masing dan telah sesuai antara struktur yang dibuat dengan manajemen
yang mengelola operasional PPG. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka tidak
ada perubahan pada struktur organisasi PPG.

Struktur organisasi Perseroan pada prinsipnya telah mendukung pelaksanaan kegiatan usaha
baru. Untuk mendukung kegiatan web, digital, dan e-commerce, Perseroan dapat melakukan
penyesuaian struktur organisasi, termasuk penambahan fungsi atau penyesuaian tugas dan
alur pelaporan agar selaras dengan kebutuhan operasional.

6-4
Page 44 OCR 0.948
7 KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN

Z4 Asumsi Umum

7AA Studi kelayakan ini didasarkan atas laporan keuangan auditan PPG untuk tahun-tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 dan laporan keuangan auditan
interim PPG pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September
2025.

7.1.2 Proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini disusun oleh manajemen
perusahaan dan kami telah melakukan reviu kewajaran asumsi dan penyesuaian terhadap
proyeksi keuangan.

71.3 Periode proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini adalah selama
5 (lima) tahun dikarenakan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini hanya untuk
penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan sehingga diasumsikan bahwa periode proyeksi keuangan tersebut
telah cukup menggambarkan kondisi normal penjualan.

7.1.4 Dalam studi kelayakan ini, kami mengasumsikan bahwa informasi dalam laporan keuangan
adalah benar dan tidak ada hal yang signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan
PPG di masa yang akan datang.

71.5 Kami tidak melakukan perhitungan terkait kelayakan investasi keuangan dikarenakan tidak
ada investasi yang dilakukan oleh pemegang saham dalam bentuk penambahan setoran
modal ataupun pembelanjaan modal. Penambahan kegiatan usaha ini hanya untuk
penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan agar sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan.

7.1.6 Asumsi tingkat inflasi berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (“IMF”) per April
2025 yang disajikan sebagai berikut:

Inflasi Indonesia

7.2 Proyeksi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

7.24 Proyeksi keuangan tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian
atas proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa
historis PPG, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun
gambaran industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi
kelayakan.

Pendapatan
7.2.2 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen

PPG, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan
manajemen.

Pa
Page 45 OCR 0.933
7.2.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen PPG, asumsi atas pendapatan yang
digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember
Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028

Penjualan 2.815.011 | 10.791.369 | 11.546.764 | 12.528.239 | 13.593.140 | 14.680.591 | 15.855.038
Pertumbuhan

penjuatan (6) 7,002 7,002 8,50x 8,50x 8,001 8,005

Piutang Usaha

7.2.4 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan

Piutang usaha 1.979.545 2.118.113 2.298.153 2.493.496 692. 2.908.413
Perputaran piutang usaha (hari) 67 67 67 67 67 67

Beban Pokok Penjualan

7.2.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan
manajemen PPG, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi
dengan manajemen.

7.2.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen PPG, asumsi atas beban pokok
penjualan yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai
berikut:

Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember

Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028

Beban pokok penjualan 9.747.924 | 10.381.996 | 11.181.410 | 12.042.378 | 12.933.514 | 13.890.594

Persediaan

7.2.7 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupi 31D
Keterangan 2025 2026 2028 2029 2030

Persediaan 1.568.764 | 1.670.733 | 1.799.380 | 1.937.932 | 2.081.339 | 2.235.358
Perputaran persediaan (hari) 59 59 59 59 59 59

7-2
Page 46 OCR 0.942
Utang Usaha

7.2.8 Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen PPG di dalam proyeksi
keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan
penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama
periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Utang usaha 2.946.025 | 3.037.517 | 3.379.105 | 3.639.296 | 3.908.604 | 4.197.841
Perputaran utang usaha (hari) 110 110 110 KKR 110 110

Pembelanjaan Barang Modal

7.2.9 Manajemen PPG tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal
selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan
pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Akuisisi aset tetap 12.133 13.875 14.222 14.581 14.948 15.324
Akuisisi hak guna aset 23.197 20.148 20.652 21.172 21.706 22.252
Akuisisi aset tidak berwujud » 3.801 3.896 3.994 4.095 4.198

Beban Operasional

7.210 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh
manajemen PPG, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang
relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk
kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang
terdiri dari beban penjualan dan beban umum dan administrasi selama periode proyeksi
menjadi sebagai berikut:

Dalam jutaan Rupiah 31 Desember

Keterangan 2026 2027 2028 2029
Beban penjualan 141.204 484.613 557.305 595.202 635.676 678.901 725.067
Beban umum dan administrasi 12.815 29.723 34181 35.754 37.398 39.119 40.918

7.241 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Pajak Penghasilan Badan

7.212 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan
tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 224 pada tahun 2025 sampai 2030.

13
Page 47 OCR 0.892
7.3

7.34

Rasio Keuangan Proyeksi Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Rasio Profitabilitas

Imbal Balik Aset n.r 7,164 7,326 8,354 9,244 9,721 10,094
Imbal Balik Ekuitas n.r 16,001 16,254 18,238 19,564 19,801 19,721
Marjin Laba Kotor 13,248 9,671 10,094 10,754 1,412 11,901 12,394,
Marjin Laba Usaha 7,584 4,778 4,832 5,50 6,339 6,895, T, AAN
Marjin Laba Bersih 5,954 3,844 3,894 4472 5,054 5,488 5,

Selama periode proyeksi, seluruh rasio profitabilitas tanpa dan dengan penambahan kegiatan
usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rasio profitabilitas yang cenderung
meningkat menggambarkan bahwa PPG mengelola aspek keuangan dengan baik.

7.3.2 Rasio Likuiditas
" 026 O 028 9 0
Rasio Kas 0,30 0,33 0,37 0,43 0,50 0,60
Rasio Cepat 1,76 1,79 1,83 1,89 1,97 2,06
Rasio Lancar 1,25 1,28 1,32 1,38 1,46 1,55
Selama periode proyeksi, seluruh rasio Likuiditas tanpa dan dengan penambahan kegiatan
Usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya.
7.3.3 Rasio Aktivitas
8 0
Perputaran Piutang Usaha 67 67 87 67 67 67
Perputaran Persediaan 59 59 59 59 59 59
Perputaran Utang Usaha 10 110 110 111 110 10

Rasio aktivitas selama periode proyeksi tanpa dan dengan penambahan kegiatan usaha stabil
dari tahun 2025 sampai dengan 2030.

7.4 Dampak Keuangan

TAN

7.4.2

Kegiatan usaha yang berhubungan dengan penyediaan Platform digital tidak memerlukan
investasi baru dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure). Seluruh kebutuhan
biaya terkait pengembangan sistem, pemeliharaan platform, pengelolaan operasional, serta
dukungan tenaga kerja untuk kegiatan pemasaran dan penjualan sepenuhnya didanai melalui
modal kerja (working capital) Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat kebutuhan
penambahan aset atau investasi jangka panjang yang bersifat material.

Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha yang bersifat asset-light dan fleksibel,
evaluasi atas kinerja usaha akan dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan
operasional dan realisasi pendapatan Perseroan. Secara keseluruhan, kegiatan usaha baru
ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan.

7-4
Page 48 OCR 0.959
7.4.3

7.5

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini tidak memberikan dampak pada keuangan
Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan, karena rencana penambahan KBLI hanya
untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai
dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan
KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan maupun kinerja
keuangan Perseroan kedepannya.

Manfaat

Manfaat kualitatif yang diperoleh Perseroan dengan penambahan KBLI adalah ke depannya
perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan
usahanya yang telah berjalan selama ini. Tidak ada manfaat secara kuantitatif akibat
penambahan KBLI karena hanya untuk menyesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha Perseroan
yang telah berjalan saat ini.
Page 49 OCR 0.956
84

8.2

8.3

8.4

8.5

8.6

KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS

Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI maka tidak ada perubahan
pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena penambahan KBLI ini
hanya terkait penyesuaian klasifikasi KBLI yang dimiliki Perseroan agar sesuai dengan kegiatan
usahanya yang telah berjalan selama ini.

Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Sehingga,
dengan penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan
kedepannya.

Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha,
maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana penambahan KBLI
hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai
dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI,
tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan kedepannya.

Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan
usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan
saat ini agar sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan
penambahan KBLI, tidak menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan
kedepannya.

Pada kajian kelayakan keuangan, tidak ada dampak keuangan ataupun manfaat secara
kuantitatif akibat penambahan KBLI, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk
penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar sesuai dengan
kegiatan usaha yang telah dijalankan selama ini. Sehingga, dengan penambahan KBLI, tidak
menimbulkan perubahan atas kegiatan operasional Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan
kedepannya.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Parit Padang Global dimaksud adalah “LAYAK”.

8-4
Page 50 OCR 0.942
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Aset

Aset lancar
Kas dan setara kas
Piutang usaha - pihak ketiga
Piutang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Persediaan
Pajak dibayar dimuka
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
Jumlah aset lancar

Proyeksi
2026 2027 2028 2030

931.676 1.063.330 1.288.917 1.619.931 2.056.024 2.608.041
1.979.545 2.118.113 2.298.153 2.493.496 2.692.975 2.908.413
334.607 368.067 404.874 445.361 489.897 538.887
130.273 136.786 143.625 150.807 158.347 166.264
1.568.764 1.670.733 1.799.380 1.937.932 2.081.339 2.235.358
461.837 480.341 499.523 519.504 540.284 561.896
1.613 1.776 1.953 2.149 2.364 2.600
5.408.315 5.839.116 6.436.425 7.169.180 8.021.230 9.021.459

Page 51 OCR 0.939
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Aset tidak lancar

Uang muka pembelian aset tetap
Uang muka aset hak guna

Aset tetap, neto

Aset hak guna, neto

Aset pajak tangguhan, neto

Aset takberwujud, neto

Aset tidak lancar lainnya

Aset keuangan tidak lancar lainnya
Jumlah aset tidak lancar

Jumlah aset

2025 2027 2028 2029 2030
1.084 1192 1.311 1.443 1.587 1.745
8.624 9.487 10.435 11.479 12.627 13.890

216.456 209.095 200.189 191.166 183.681 182.162
50.644 29.809 8.974 - - :
35.458 39.004 42.904 47195 51.14 57.105

114 3.522 5.025 5.894 6.042 6.194
2.823 3.105 3.417 3.758 4.133 4.547
3.869 3.869 3.869 3.867 3.869 3.869

320.099 299.083 276.124 264.802 263.853 269.512

5.728.414 6.138.199 6.712.549 7.433.982 8.285.083 9.290.971

Page 52 OCR 0.925
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Ketei

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas

Liabilitas jangka pendek
Utang usaha - pihak ketiga
Utang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang pajak
Beban akrual
Liabilitas imbalan kerja karyawan -
jangka pendek
Liabilitas sewa - jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa - jangka panjang
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Jumlah liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas

Proyeksi

2025 2027 2028 2029 2030
2.946.025 3.137.517 3.379.105 3.639.296 3.908.604 4.197.841
10353 79.589 87.548 96.302 105.933 116.526
1.178 w i - 3 s
934 1.027 1.130 1.243 1.367 1.504
26.128 27.434 28.806 30.246 31.758 33.346
8.227 9.050 9.955 10.951 12.046 13.251
10.022 11.024 12.126 13.339 14.673 16.140
3.064.867 3.265.641 3.518.670 3.791.377 4.074.381 4.378.608
4.936 5.430 5.973 6.571 7.228 7.951
93.953 103.348 113.684 125.052 137.557 151.311
98.889 108.778 119.657 131.623 144.785 159.262
3.163.756 3.374.419 3.638.327 3.923.000 4.219.166 4.537.870

Page 53 OCR 0.949
Lampiran 1 - PT Parit Padang Global

Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha

Pada tanggal 31 Desember
(Dalam jutaan Rupiah)

Ket

ngan

Ekuitas

Modal saham

Tambahan moodal disetor
Penghasilan komprehensif lain
Saldo laba

Jumlah ekuitas

Jumlah liabilitas dan ekuitas

Proyeksi
2025 26 2027 2028 2029 2030
1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066 1.366.066
198.865 198.865 198.865 198.865 198.865 198.865
22.001 22.001 22.001 22.001 22.001 22.001
977.726 1.176.348 1.487.290 1.924.050 2.478.985 3.166.169
2.564.658 2.763.780 3.074.222 3.510.982 4.065.917 4.753.101
5.728.414 6.138.199 6.712.549 7.433.982 8.285.083 9.290.971

Page 54 OCR 0.948
Lampiran 2 - PT Parit Padang Global

Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa dan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember

(Dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

Pendapatan
Beban pokok penjualan

Laba kotor

Beban penjualan

Beban umum dan administrasi
Pendapatan lainnya

Beban lainnya

Laba operasi
Pendapatan keuangan

Beban keuangan

Laba sebelum pajak penghasilan badan
Beban pajak penghasilan badan

Laba bersih

Proyeksi

Okt-Des 2025 202 2026 2027 2028 2029 30
2.815.011 10.791.369 11.546.764 12.528.239 13.593.140 14.680.591 15.855.038
(2.442.386) (9.747.924) (10.381.996) (11.181.410) (12.042.378) (12.933.514) (13.890.594)
372.625 1.043.445 1.164.768 1.346.829 1.550.762 1.747.077 1.964.444
(141.204) (484.613) (557.305) (595.202) (635.676) (678.901) (725.067)
(12.815) (29.723) (34.181) (35.754) (37.398) (39.119) (40.918)
(195) 3.635 3.817 4.007 4.208 4.418 4.639
(4.910) (17.993) (18.893) (19.837) (20.829) (21.871) (22.964)
23.501 514.751 558.206 700.043 861.067 1.011.604 1.180.134
4.318 18.178 19.087 20.041 21.043 22.095 23.200
(1.326) (1.424) (1.495) (1.570) (1.648) (1.731) (1.817)
216.493 531.505 575.798 718.514 880.462 1.031.968 1.201.517
(48.946) (116.931) (126.676) (158.073) (193.701) (227.033) (264.334)
167.547 414.574 449.122 560.441 686.761 804.935 937.183

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.08 MB
Published19 Feb 2026
Pages54
Characters106,274
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PARIT PADANG GLOBAL p.1 ×32
linked org Soho Global Health Tbk p.7 ×15
linked person Eng Liang Tan p.25
linked person Piero Brambati p.25
linked person Pandy Harianto p.25
possible org International Limited p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×3
possible person Ery Yunasri p.25
unresolved org KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.1 ×10
unresolved org KJPP Wawat Jatmika p.1 ×11
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org KUPP Wawat Jatmika & Rekan p.2
unresolved org BDO International Limited p.2
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×11
unresolved org Purwantono p.5 ×12
unresolved person Lucky Setiawan p.5 ×2
unresolved person Oscar Anwar p.5 ×2
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi. Beberapa p.7 ×2
unresolved person NAMA Penanggung Jawab Budi Prasetyo p.11 ×2
unresolved org Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas p.13
unresolved org KBLI KEPI KJPP-WJR MAPPI NIB p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia p.14
unresolved org Etik Penilai Indonesia KJPP Wawat Jatmika & Rekan p.14
unresolved org PT Parit Padang Global PPG Online System p.14
unresolved org PT Universal Health Network Usaha Mikro p.15
unresolved org PT Universal Health Network p.16 ×2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.16 ×3
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa p.25
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.25
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.25
unresolved org Pusat Statistik p.30 ×2
unresolved org Kementerian Investasi p.32
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.32
unresolved org Pengawas Obat dan Makanan p.33
unresolved org PT Anugerah Argon Medika p.34
unresolved org PT Anugerah Pharmindo Lestari p.34
unresolved org PT Mensa Bina Sukses Industri p.34
unresolved org PT Parit Padang Global Proyeksi p.50 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 30 ms 13 Sep 2026 14:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result