Back to announcement
20260219_MPPA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32028076_lamp2.pdf
Other Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD VIII
Keterbukaan informasi ini dibuat pada tanggal 19 Februari 2026 (“Keterbukaan Informasi”)
sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”).
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang
bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-
obatan), alat kesehatan.
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Gajah Mada No. 19-26 Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Petojo Utara, Gambir Tangerang 15138, Indonesia
Jakarta Pusat, 10130 Telepon: +62 21 50813000
Telepon: +62 21 6343463 Faksimili: +62 21 80615757
Faksimili: +62 21 6343854
Website: www.mppa.co.id
Email: corporate.communication@hypermart.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PMHMETD VIII AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN,
TANGGAL 30 MARET 2026
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN
EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG
DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD VIII.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK
MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2026
1
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD VIII
Sehubungan dengan PMHMETD VIII dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru Perseroan
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”).
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-
A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
Dalam hal terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lain akan
dialokasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan.
PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemegang Saham Utama”) akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD VIII. Dalam hal setelah alokasi pemesanan saham tambahan
masih terdapat sisa saham, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil
bagian atas sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD secara tunai yang
nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya 7.566.400.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam
juta empat ratus ribu) saham.
Jumlah saham yang diterbitkan akan disesuaikan dengan keperluan dana Perseroan dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan POJK HMETD. Dalam hal setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang
HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli
Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan
dari portepel.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD VIII, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII dan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD VIII
Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD
VIII dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD VIII,
dimana RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD VIII beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPSLB; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD VIII dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD VIII dengan jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD VIII oleh OJK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD VIII, akan digunakan untuk:
1. Pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288,
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas
2
Page 3
16.138 m2 yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Citra Cito Perkasa. Penentuan nilai pembelian
bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari Kantor Jasa
Penilai Publik (“KJPP”) Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
2. Pembelian tanah seluas 6.704 m2 dan bangunan seluas 15.848 m2 yang berlokasi di Jalan Veteran
No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang
dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Panca Megah Utama. Penentuan nilai pembelian tanah dan
bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
3. Pembelian tanah seluas 8.001 m2 dan bangunan seluas 26.657 m2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang
dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari. Penentuan nilai pembelian tanah dan
bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
4. Pembelian tanah seluas 1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m2 yang berlokasi di Jalan
Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Nusa Malioboro
Indah. Penentuan nilai pembelian tanah dan bangunan tersebut telah mempertimbangkan
penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto &
Rekan;
5. Pembelian tanah seluas 38.169 m2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya
Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Balaraja Sentosa. Penentuan
nilai pembelian tanah tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari
KJPP Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
6. Pembelian tanah seluas 2.056 m2 dan bangunan seluas 1.659 m2 yang berlokasi di Jalan Kapten
Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari. Penentuan nilai pembelian tanah dan
bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
7. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
usaha.
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
“Rencana Penggunaan Dana” dan khusus untuk rencana pembelian tanah dan bangunan
sebagaimana diungkapkan dalam butir 1 sampai 6 disebut “Rencana Transaksi”.
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen,
yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-
1/1/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026, jumlah aset Perseroan adalah sebesar
Rp3.592.857.000.000 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta Rupiah). Masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi tidak memenuhi
batasan nilai material sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembelian bangunan di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PT
Citra Cito Perkasa tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
2. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PT Panca Megah Utama
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
3. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan
Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
4. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran,
Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki
oleh PT Nusa Malioboro Indah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
5. Pembelian tanah di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang Km. 27, Kelurahan
Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
3
Page 4
yang dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset
Perseroan.
6. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana
Transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan, sehingga masing-masing
Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi bukan merupakan suatu
rangkaian transaksi untuk tujuan atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
sehingga setiap Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan di atas berdiri sendiri dan bukan
merupakan transaksi yang saling bergantung.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan dengan PT Citra Cito Perkasa, PT Panca
Megah Utama, PT Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, dan PT Balaraja Sentosa memiliki
hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), sehingga Rencana Penggunaan Dana untuk
Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan merupakan suatu transaksi
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau Pemegang Saham
Utama yang dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 42/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; (b)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; dan (c) menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK selambatnya dua hari kerja
setelah tanggal transaksi.
Apabila Rencana Pengunaan Dana untuk modal kerja Perseroan dan/atau penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha
merupakan suatu transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana
berlaku).
Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII, manajemen Perseroan
berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana dengan
mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERJANJIAN DAN PERSYARATAN YANG DISEPAKATI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT Citra Cito Perkasa, PT
Panca Megah Utama, PT Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, dan PT Balaraja Sentosa pada
tanggal 18 Februari 2026. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Citra Cito Perkasa.
4
Page 5
No. Perihal Uraian
Objek Transaksi Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas
tanah bersama yang di dalamnya terdapat rumah susun, berdasarkan:
a. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) No. 00043
dengan luas 8.312,33 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
b. SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
c. SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
d. SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
e. SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
f. SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
g. SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
h. SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
i. SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
j. SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
k. SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
l. SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
m. SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
n. SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
o. SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Harga Jual Beli Aset Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
2. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Panca Megah Utama.
Objek Transaksi Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 15.848 m2,
berdasarkan:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor Identifikasi Bidang
5
Page 6
No. Perihal Uraian
Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan luas 6.305 m2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
Gresik, Provinsi Jawa Timur.
b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42,
dengan luas 399 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Harga Jual Beli Aset Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar PPN.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Surya Asri Lestari.
Objek Perjanjian Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 26.657 m2,
berdasarkan:
a. SHGB No. 1208, dengan luas 57 m2 dan berlokasi di titik Desa Kedung
Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b. SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m2 dan berlokasi di titik Desa
Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Harga Jual Beli Aset Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.
Hukum yang Berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
4. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Nusa Malioboro Indah.
Objek Transaksi Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 5.382 m2,
berdasarkan:
a. SHGB No. 415, dengan luas 607 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. SHGB No. B.177/Sdm., dengan luas 8 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. SHGB No. B.178/Sdm., dengan luas 16 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Harga Jual Beli Aset Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.
Hukum yang Berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
5. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
6
Page 7
No. Perihal Uraian
b. PT Balaraja Sentosa.
Objek Transaksi Luas tanah berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08,
dengan luas 35.331 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09,
dengan luas 2.615 m2 dan belokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No. 459,
dengan luas 223 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Harga Jual Beli Aset Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
PPN.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
6. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PT Surya Asri Lestari.
Objek Transaksi Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 1.659 m2,
berdasarkan:
a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No. 388,
dengan luas 74 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No. 389,
dengan luas 137 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
c. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No. 390,
dengan luas 915 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
d. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No.
391, dengan luas 930 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Harga Jual Beli Aset Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
luar PPN.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT CITRA CITO PERKASA
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (“IBR”), sebagai penilai independen berdasarkan
izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023,
sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar dari bangunan yang dikuasai/dimiliki
oleh PT Citra Cito Perkasa.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00039/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
7
Page 8
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Citra Cito Perkasa.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah bangunan dengan total luas total 16.138,06 m2 yang terletak di Mall City
of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari objek-objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
8
Page 9
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021,
pendekatan dan metodologi penilaian adalah:
Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan Standar SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh dua juta tiga
ratus ribu Rupiah).
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT PANCA MEGAH UTAMA
9
Page 10
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Panca Megah Utama.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00042/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Panca Megah Utama.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 6.704 m2 dan total luas
bangunan 15.848 m2 yang terletak di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 13 Januari 2026.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
10
Page 11
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
11
Page 12
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu
Rupiah).
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT SURYA ASRI LESTARI
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00043/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Surya Asri Lestari.
b. Objek Penilaian
1. Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas
bangunan 1.659 m2 yang terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
2. Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas
bangunan 26.657 m2 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan
Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.
12
Page 13
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail pada bagian
yang tidak terlihat.
13
Page 14
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
14
Page 15
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp175.641.200.000 (seratus tujuh puluh lima miliar enam ratus empat puluh satu juta dua ratus
ribu Rupiah) yang tediri dari:
1. Tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas bangunan 1.659 m2 yang
terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar
sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah); dan
2. Tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas bangunan 26.657 m2 yang
terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat miliar
tujuh ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah).
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT NUSA MALIOBORO INDAH
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Nusa Malioboro Indah.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00041/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Nusa Malioboro Indah
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah dan bangunan yang terdiri dari tanah dengan luas 1.658 m2 dan
bangunan dengan luas 5.382 m2 beserta sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Malioboro No.
11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 15 Januari 2026
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
15
Page 16
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
16
Page 17
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta enam ratus ribu
Rupiah).
E. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT BALARAJA SENTOSA
17
Page 18
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah yang dikuasai/dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00040/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Balaraja Sentosa.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah dengan total luas tanah 38.169 m2 yang terletak di Kawasan Industri
Graha Balaraja, Jalan Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
18
Page 19
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
i. Kesimpulan Penilai
19
Page 20
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu
Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR melalui laporan No.00016/2.0162-
00/BS/05/0153/1/II/2026 tanggal 18 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan;
2. PT Citra Cito Perkasa;
3. PT Panca Megah Utama;
4. PT Surya Asri Lestari;
5. PT Nusa Malioboro Indah; dan
6. PT Balaraja Sentosa.
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli adalah sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas bangunan dari PT Citra Cito Perkasa dengan nilai transaksi
sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah).
2. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Panca Megah Utama dengan nilai
transaksi sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
3. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Surya Asri Lestari dengan nilai
transaksi sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah).
4. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Nusa Malioboro Indah dengan nilai
transaksi sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah).
5. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dari PT Balaraja Sentosa dengan nilai transaksi sebesar
Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
6. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Surya Asri Lestari dengan nilai
transaksi sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).
20
Page 21
c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran rencana transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas rencana transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana transaksi. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan pemberian
pendapat kewajaran atas rencana transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas rencana transaksi hanya ditinjau dari
segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan rencana transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana transaksi.
Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana transaksi pada
tanggal pendapat kewajaran diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
rencana transaksi. Rencana transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai rencana
transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
21
Page 22
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap rencana transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
rencana transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana transaksi, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas rencana transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi; dan
III. Analisis atas kewajaran rencana transaksi.
f. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan, penelaahan atas dampak
keuangan rencana transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran, KR
berpendapat bahwa rencana transaksi adalah wajar.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD VIII TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Tujuan dari rencana
PMHMETD VIII oleh Perseroan adalah pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan
pendapatan, profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan
manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.
Dampak dilaksanakannya PMHMETD VIII bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset
dan ekuitas Perseroan yang signifikan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga
kondisi keuangan Perseroan menjadi lebih sehat dan ke depannya dapat lebih mudah untuk
memperoleh akses pendanaan guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan khususnya dalam
pemenuhan kebutuhan modal kerja, optimalisasi sinergi operasional, serta inisiatif strategis lainnya
yang menunjang pertumbuhan berkelanjutan Perseroan.
PENGARUH TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD VIII, di bawah ini adalah proforma susunan
permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana PMHMETD VIII dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Perseroan meningkatkan modal dasar menjadi sebesar 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham;
22
Page 23
2. Perseroan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) Saham Baru
Perseroan; dan
3. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.
Sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi Jumlah Jumlah
Saham @ Rp50 (%) Saham @ Rp50 (%)
Saham Saham
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
PT Multipolar Tbk 6.500.845.870 325.042.293.500 50,14% 18.534.445.870 926.722.293.500 50,14%
US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86% 3.275.262.825 163.763.141.250 8,86%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 5.316.931.389 265.846.569.450 41,00% 15.156.931.389 757.846.569.450 41,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00% 36.966.640.084 1.848.332.004.200 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.033.359.916 851.667.995.800 13.033.359.916 651.667.995.800
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali MLPL selaku Pemegang Saham Utama yang akan melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atas sebagian sisa
saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD secara tunai yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya 7.566.400.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu)
saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Nilai Nominal Nilai Nominal Saham
Deskripsi Jumlah
Saham @ Rp50 (%) Jumlah Saham @ Rp50 per saham (%)
Saham
per saham (Rp) (Rp)
Modal dasar 30.000.000.000 1.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
PT Multipolar Tbk 6.500.845.870 325.042.293.500 50,14% 26.100.845.870 1.305.042.293.500 80,15%
US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86% 1.148.862.825 57.443.141.250 3,53%
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 5.316.931.389 265.846.569.450 41,00% 5.316.931.389 265.846.569.450 16,32%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00% 32.566.640.084 1.628.332.004.200 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.033.359.916 851.667.995.800 17.433.359.916 871.667.995.800
Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD VIII pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang
dipersiapkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
persen).
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD VIII dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang, Banten 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50183000
Faksimili: +62 21 80615757
Website: www.mppa.co.id
E-mail: corporate.communication@hypermart.co.id
23
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Cito Perkasa. Penentuan
p.3
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.3 ×6
unresolved
org
PT Panca Megah Utama. Penentuan
p.3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.3 ×5
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. Penentuan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Nusa Malioboro Indah. Penentuan
p.3
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. Penentuan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Penyelesaian Sengketa
p.5 ×6
unresolved
org
PT Panca Megah Utama. Objek Transaksi
p.5
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. Objek Perjanjian
p.6
unresolved
org
PT Nusa Malioboro Indah. Objek Transaksi
p.6
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. Objek Transaksi
p.7
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. Objek Transaksi
p.7
unresolved
org
PT CITRA CITO PERKASA Kantor Jasa Penilai Publik
p.7
unresolved
org
PERKASA Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7 ×5
unresolved
org
PT Citra Cito Perkasa. Berikut
p.7
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.9 ×5
unresolved
org
PT Panca Megah Utama. Berikut
p.10
unresolved
org
PT SURYA ASRI LESTARI IBR
p.12
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. Berikut
p.12
unresolved
org
PT NUSA MALIOBORO INDAH IBR
p.15
unresolved
org
PT Nusa Malioboro Indah. Berikut
p.15
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. Berikut
p.18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.20
unresolved
—
MLPL
· Pemegang Saham
p.23
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.