Skip to content
Back to announcement

20260219_MPPA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32028076_lamp2.pdf

Other Text extracted MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
             PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
    DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
        HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD VIII

Keterbukaan informasi ini dibuat pada tanggal 19 Februari 2026 (“Keterbukaan Informasi”)
sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK HMETD”).




                       PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                       Kegiatan Usaha:
    Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
 tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang
bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-
                                    obatan), alat kesehatan.

               Kantor Pusat:                                  Kantor Pusat Operasional:
        Gajah Mada Plaza Lantai SG                          Hypermart Cyberpark Lantai UG
         Jl. Gajah Mada No. 19-26                     Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
            Petojo Utara, Gambir                              Tangerang 15138, Indonesia
            Jakarta Pusat, 10130                               Telepon: +62 21 50813000
         Telepon: +62 21 6343463                               Faksimili: +62 21 80615757
         Faksimili: +62 21 6343854

                                    Website: www.mppa.co.id
                        Email: corporate.communication@hypermart.co.id


  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN SEHUBUNGAN
  DENGAN RENCANA PMHMETD VIII AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN,
  TANGGAL 30 MARET 2026
  SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
  MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN
  EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG
  DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD VIII.
  KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK
  DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK
  MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2026


                                                                                                   1
Page 2
                      INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD VIII

Sehubungan dengan PMHMETD VIII dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru Perseroan
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham Baru”).

Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-
A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lain akan
dialokasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan.

PT Multipolar Tbk (“MLPL” atau “Pemegang Saham Utama”) akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD VIII. Dalam hal setelah alokasi pemesanan saham tambahan
masih terdapat sisa saham, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil
bagian atas sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD secara tunai yang
nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya 7.566.400.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam
juta empat ratus ribu) saham.

Jumlah saham yang diterbitkan akan disesuaikan dengan keperluan dana Perseroan dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan POJK HMETD. Dalam hal setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang
HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli
Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan
dari portepel.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD VIII, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII dan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

                     PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD VIII

Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD
VIII dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD VIII,
      dimana RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD VIII beserta
      dokumen pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPSLB; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD VIII dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD VIII dengan jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD VIII oleh OJK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                  PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD VIII, akan digunakan untuk:

1.   Pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288,
     Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas

                                                                                                2
Page 3
     16.138 m2 yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Citra Cito Perkasa. Penentuan nilai pembelian
     bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari Kantor Jasa
     Penilai Publik (“KJPP”) Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
2.   Pembelian tanah seluas 6.704 m2 dan bangunan seluas 15.848 m2 yang berlokasi di Jalan Veteran
     No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang
     dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Panca Megah Utama. Penentuan nilai pembelian tanah dan
     bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
     Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
3.   Pembelian tanah seluas 8.001 m2 dan bangunan seluas 26.657 m2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
     Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang
     dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari. Penentuan nilai pembelian tanah dan
     bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
     Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
4.   Pembelian tanah seluas 1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m2 yang berlokasi di Jalan
     Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,
     Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Nusa Malioboro
     Indah. Penentuan nilai pembelian tanah dan bangunan tersebut telah mempertimbangkan
     penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto &
     Rekan;
5.   Pembelian tanah seluas 38.169 m2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya
     Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
     Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Balaraja Sentosa. Penentuan
     nilai pembelian tanah tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari
     KJPP Iwan Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
6.   Pembelian tanah seluas 2.056 m2 dan bangunan seluas 1.659 m2 yang berlokasi di Jalan Kapten
     Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
     yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari. Penentuan nilai pembelian tanah dan
     bangunan tersebut telah mempertimbangkan penilaian dan pendapat kewajaran dari KJPP Iwan
     Bachron & Rekan dan KJPP Kusnanto & Rekan;
7.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau penyertaan modal kepada
     Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
     usaha.

Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
“Rencana Penggunaan Dana” dan khusus untuk rencana pembelian tanah dan bangunan
sebagaimana diungkapkan dalam butir 1 sampai 6 disebut “Rencana Transaksi”.

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen,
yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-
1/1/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026, jumlah aset Perseroan adalah sebesar
Rp3.592.857.000.000 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta Rupiah). Masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi tidak memenuhi
batasan nilai material sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan rincian sebagai berikut:
 1. Pembelian bangunan di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh
      Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PT
      Citra Cito Perkasa tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
 2. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
      Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PT Panca Megah Utama
      tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
 3. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan
      Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari tidak
      melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
 4. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran,
      Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki
      oleh PT Nusa Malioboro Indah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.
 5. Pembelian tanah di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang Km. 27, Kelurahan
      Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten



                                                                                                     3
Page 4
   yang dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset
   Perseroan.
6. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan
   Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari tidak
   melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan.

Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana
Transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah aset Perseroan, sehingga masing-masing
Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Masing-masing Rencana Penggunaan Dana untuk Rencana Transaksi bukan merupakan suatu
rangkaian transaksi untuk tujuan atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
sehingga setiap Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan di atas berdiri sendiri dan bukan
merupakan transaksi yang saling bergantung.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan dengan PT Citra Cito Perkasa, PT Panca
Megah Utama, PT Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, dan PT Balaraja Sentosa memiliki
hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), sehingga Rencana Penggunaan Dana untuk
Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi, namun bukan merupakan suatu transaksi
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau Pemegang Saham
Utama yang dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK 42/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; (b)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; dan (c) menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK selambatnya dua hari kerja
setelah tanggal transaksi.

Apabila Rencana Pengunaan Dana untuk modal kerja Perseroan dan/atau penyertaan modal kepada
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha
merupakan suatu transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana
berlaku).

Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII, manajemen Perseroan
berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana dengan
mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERJANJIAN DAN PERSYARATAN YANG DISEPAKATI

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT Citra Cito Perkasa, PT
Panca Megah Utama, PT Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, dan PT Balaraja Sentosa pada
tanggal 18 Februari 2026. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut:

 No.   Perihal                 Uraian
 1.    Nama Perjanjian         Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
                               2026

       Para Pihak              a.   Perseroan; dan
                               b.   PT Citra Cito Perkasa.

                                                                                                   4
Page 5
No.   Perihal                  Uraian

      Objek Transaksi          Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas
                               tanah bersama yang di dalamnya terdapat rumah susun, berdasarkan:
                                a. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) No. 00043
                                   dengan luas 8.312,33 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                   Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                   Timur.
                                b. SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                c. SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                d. SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                e. SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                f. SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                g. SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                h. SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                i. SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                j. SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                k. SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                l. SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                m. SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                n. SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.
                                o. SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                   Provinsi Jawa Timur.

      Harga Jual Beli Aset     Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
                               di luar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).

      Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

2.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   PT Panca Megah Utama.

      Objek Transaksi          Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
                               dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 15.848 m2,
                               berdasarkan:
                               a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor Identifikasi Bidang

                                                                                                          5
Page 6
No.   Perihal                  Uraian
                                   Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan luas 6.305 m2 dan
                                   berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
                                   Gresik, Provinsi Jawa Timur.
                               b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42,
                                   dengan luas 399 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
                                   Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

      Harga Jual Beli Aset     Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
                               di luar PPN.

      Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

3.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   PT Surya Asri Lestari.

      Objek Perjanjian         Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
                               dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 26.657 m2,
                               berdasarkan:
                               a. SHGB No. 1208, dengan luas 57 m2 dan berlokasi di titik Desa Kedung
                                   Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                               b. SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m2 dan berlokasi di titik Desa
                                   Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
                                   Barat.

      Harga Jual Beli Aset     Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.

      Hukum yang Berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

4.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   PT Nusa Malioboro Indah.

      Objek Transaksi          Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
                               dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 5.382 m2,
                               berdasarkan:
                               a. SHGB No. 415, dengan luas 607 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
                                   Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                                   Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               b. SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               c. SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               d. SHGB No. B.177/Sdm., dengan luas 8 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               e. SHGB No. B.178/Sdm., dengan luas 16 m2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

      Harga Jual Beli Aset     Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.

      Hukum yang Berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

5.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan

                                                                                                            6
Page 7
 No.    Perihal                   Uraian
                                  b. PT Balaraja Sentosa.

        Objek Transaksi           Luas tanah berdasarkan:
                                  1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08,
                                      dengan luas 35.331 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
                                      Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
                                  2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09,
                                      dengan luas 2.615 m2 dan belokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
                                      Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
                                  3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No. 459,
                                      dengan luas 223 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan
                                      Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

        Harga Jual Beli Aset      Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
                                  PPN.

        Hukum yang berlaku dan    Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
        Penyelesaian Sengketa     Tangerang.

 6.     Nama Perjanjian           Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                                  Februari 2026

        Para Pihak                a.   Perseroan; dan
                                  b.   PT Surya Asri Lestari.

        Objek Transaksi           Luas tanah dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk konstruksi, struktur
                                  dan bangunan yang berada di atasnya dengan luas bangunan 1.659 m2,
                                  berdasarkan:
                                  a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No. 388,
                                      dengan luas 74 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                      Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                  b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No. 389,
                                      dengan luas 137 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                      Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                  c. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No. 390,
                                      dengan luas 915 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                      Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                  d. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No.
                                      391, dengan luas 930 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                      Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

        Harga Jual Beli Aset      Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
                                  luar PPN.

        Hukum yang berlaku dan    Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
        Penyelesaian Sengketa     Tangerang.


                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

A.     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT CITRA CITO PERKASA

Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan (“IBR”), sebagai penilai independen berdasarkan
izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023,
sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar dari bangunan yang dikuasai/dimiliki
oleh PT Citra Cito Perkasa.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00039/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.     Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi

                                                                                                            7
Page 8
     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Citra Cito Perkasa.

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah bangunan dengan total luas total 16.138,06 m2 yang terletak di Mall City
     of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
     Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
     penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
         laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
         ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
         Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
         tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
         yang merupakan bagian dari objek-objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
         maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk
         tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     -   IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
         memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
         dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
         berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
         lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
     -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
         adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
         Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
         biaya lain yang belum terselesaikan.
     -   Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
         masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
         diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.

                                                                                                    8
Page 9
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
             tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia
         (“SPI”) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021,
         pendekatan dan metodologi penilaian adalah:

             Pendekatan Pasar (Market Approach)

              Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
              dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
              tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

              Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
              Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
              dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
              yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

i.       Kesimpulan Penilai

         Berdasarkan Standar SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
         yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
         mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
         yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh dua juta tiga
         ratus ribu Rupiah).

B.       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT PANCA MEGAH UTAMA


                                                                                                        9
Page 10
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Panca Megah Utama.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00042/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Panca Megah Utama.

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 6.704 m2 dan total luas
     bangunan 15.848 m2 yang terletak di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
     Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 13 Januari 2026.

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
     penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
         laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
         ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
         Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
         tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
         yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
         penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
         penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     -   IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk


                                                                                                   10
Page 11
             memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
             tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
             dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
         penilaian adalah:

             Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
              yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)

              Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
              manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
              konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
              sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
              bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
              atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)


                                                                                                       11
Page 12
         Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
         mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
         properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
         diperoleh dari data jual properti pembanding.

        Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
         pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
         dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

         Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
         aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
         setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
         Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
         dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
         penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
         nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
         metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.   Kesimpulan Penilai

     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
     yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
     yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu
     Rupiah).

C.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT SURYA ASRI LESTARI

IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Surya Asri Lestari.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00043/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Surya Asri Lestari.

b.   Objek Penilaian

     1. Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas
        bangunan 1.659 m2 yang terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
        Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
     2. Objek penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas
        bangunan 26.657 m2 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan
        Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.

                                                                                                     12
Page 13
d.       Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
         pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.       Tujuan dan Maksud Penilaian

         Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
         penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.       Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
         -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penilaian.
         -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
             dipercaya keakuratannya.
         -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat memengaruhi operasional perusahaan.
         -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
         -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
             laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
             ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
             Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
             terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
             tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
         -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
             yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
             penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
             penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
             kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail pada bagian
             yang tidak terlihat.

                                                                                                         13
Page 14
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
             dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
         penilaian adalah:

             Pendekatan Pasar (Market Approach)

              Pendekatan pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
              dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
              tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

              Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
              Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
              dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
              yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

             Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
              yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)

              Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
              manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
              konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
              sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
              bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
              atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)

              Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
              mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
              properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
              diperoleh dari data jual properti pembanding.

             Pendekatan Biaya (Cost Approach)

              Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
              pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
              dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

              Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
              aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
              setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.

                                                                                                          14
Page 15
         Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
         dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
         penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
         nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
         metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.   Kesimpulan Penilai

     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
     yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
     yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp175.641.200.000 (seratus tujuh puluh lima miliar enam ratus empat puluh satu juta dua ratus
     ribu Rupiah) yang tediri dari:

     1. Tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas bangunan 1.659 m2 yang
        terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah,
        Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar
        sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah); dan
     2. Tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas bangunan 26.657 m2 yang
        terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor,
        Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat miliar
        tujuh ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah).

D.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT NUSA MALIOBORO INDAH

IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PT Nusa Malioboro Indah.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00041/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Nusa Malioboro Indah

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah tanah dan bangunan yang terdiri dari tanah dengan luas 1.658 m2 dan
     bangunan dengan luas 5.382 m2 beserta sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Malioboro No.
     11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
     Istimewa Yogyakarta.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 15 Januari 2026

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian


                                                                                                   15
Page 16
         Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
         penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.       Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
         -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penilaian.
         -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
             dipercaya keakuratannya.
         -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat memengaruhi operasional perusahaan.
         -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
         -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
             laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
             ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
             Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
             terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
             tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
         -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
             yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
             penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
             penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
             tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.

                                                                                                         16
Page 17
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
             dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
         penilaian adalah:

             Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
              yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)

              Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
              manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
              konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
              sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
              bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
              atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)

              Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
              mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
              properti dinilai dengan cara mengalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
              diperoleh dari data jual properti pembanding.

             Pendekatan Biaya (Cost Approach)

              Pendekatan biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
              pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset
              dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

              Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
              aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
              setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
              Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
              dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
              penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada dasar
              nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
              metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.       Kesimpulan Penilai

         Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
         yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
         mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
         yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta enam ratus ribu
         Rupiah).

E.       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET PT BALARAJA SENTOSA



                                                                                                          17
Page 18
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah yang dikuasai/dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00040/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Balaraja Sentosa.

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah tanah dengan total luas tanah 38.169 m2 yang terletak di Kawasan Industri
     Graha Balaraja, Jalan Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat,
     Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
     penyususan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
         laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
         ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
         Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
         tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
         yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
         penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
         penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     -   IBR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk


                                                                                                   18
Page 19
             memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah nilai pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan nilai pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan penilai dari IBR.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             konsultan hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
             tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan, bebas
             dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
         penilaian adalah:

             Pendekatan Pasar (Market Approach)

              Pendekatan pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
              dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
              tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

              Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan pendekatan pasar ini adalah
              Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
              dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
              yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

i.       Kesimpulan Penilai



                                                                                                       19
Page 20
     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
     yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat nilai pasar aset
     yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu
     Rupiah).

      RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi.

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR melalui laporan No.00016/2.0162-
00/BS/05/0153/1/II/2026 tanggal 18 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan;
     2. PT Citra Cito Perkasa;
     3. PT Panca Megah Utama;
     4. PT Surya Asri Lestari;
     5. PT Nusa Malioboro Indah; dan
     6. PT Balaraja Sentosa.

b.   Objek Pendapat Kewajaran

     Objek pendapat kewajaran berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli adalah sebagai berikut:

     1. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas bangunan dari PT Citra Cito Perkasa dengan nilai transaksi
        sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah).

     2. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Panca Megah Utama dengan nilai
        transaksi sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).

     3. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Surya Asri Lestari dengan nilai
        transaksi sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah).

     4. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Nusa Malioboro Indah dengan nilai
        transaksi sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah).

     5. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas tanah dari PT Balaraja Sentosa dengan nilai transaksi sebesar
        Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).

     6. Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
        menerima pengalihan atas tanah dan bangunan dari PT Surya Asri Lestari dengan nilai
        transaksi sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah).


                                                                                                  20
Page 21
c.   Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi adalah untuk
     memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran rencana transaksi dari
     aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis pendapat kewajaran atas rencana transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian perseroan sebelum dan setelah rencana transaksi
     disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
     keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi
     dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR
     lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana transaksi. Jasa-jasa yang KR
     berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana transaksi hanya merupakan pemberian
     pendapat kewajaran atas rencana transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana transaksi dari aspek hukum
     dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas rencana transaksi hanya ditinjau dari
     segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi bersifat non-
     disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
     yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga
     telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
     Perseroan.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan rencana transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
     mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
     suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana transaksi yang ada dan mungkin tersedia
     untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap rencana transaksi.

     Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
     dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana transaksi pada
     tanggal pendapat kewajaran diterbitkan.

     Dalam penyusunan pendapat kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
     rencana transaksi. Rencana transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai rencana
     transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
     sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas


                                                                                                  21
Page 22
     proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran merupakan suatu
     proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan
     tanggal terjadinya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
     material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran. KR
     tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
     KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
     tanggal laporan. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

     Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap rencana transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
     kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
     pendapat kewajaran dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran
     dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
     rencana transaksi mungkin berbeda.

e.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas rencana transaksi, KR telah melakukan analisis melalui
     pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     I. Analisis atas rencana transaksi;
     II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi; dan
     III. Analisis atas kewajaran rencana transaksi.

f.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan, penelaahan atas dampak
     keuangan rencana transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran, KR
     berpendapat bahwa rencana transaksi adalah wajar.

      ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD VIII TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                        PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Tujuan dari rencana
PMHMETD VIII oleh Perseroan adalah pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan
pendapatan, profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan
manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.

Dampak dilaksanakannya PMHMETD VIII bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset
dan ekuitas Perseroan yang signifikan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga
kondisi keuangan Perseroan menjadi lebih sehat dan ke depannya dapat lebih mudah untuk
memperoleh akses pendanaan guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan khususnya dalam
pemenuhan kebutuhan modal kerja, optimalisasi sinergi operasional, serta inisiatif strategis lainnya
yang menunjang pertumbuhan berkelanjutan Perseroan.

PENGARUH TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD VIII, di bawah ini adalah proforma susunan
permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana PMHMETD VIII dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:
 1. Perseroan meningkatkan modal dasar menjadi sebesar 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham;

                                                                                                 22
Page 23
2. Perseroan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan
   Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) Saham Baru
   Perseroan; dan
3. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.

Sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai berikut:
                                                             Sebelum PMHMETD VIII                               Setelah PMHMETD VIII
                                                                    Nilai Nominal                                     Nilai Nominal
                  Deskripsi                        Jumlah                                            Jumlah
                                                                   Saham @ Rp50         (%)                          Saham @ Rp50            (%)
                                                   Saham                                             Saham
                                                                   per saham (Rp)                                    per saham (Rp)
 Modal dasar                                    30.000.000.000    1.500.000.000.000               50.000.000.000    2.500.000.000.000
 Pemegang Saham
 PT Multipolar Tbk                               6.500.845.870     325.042.293.500      50,14%    18.534.445.870      926.722.293.500         50,14%
 US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP    1.148.862.825      57.443.141.250       8,86%     3.275.262.825      163.763.141.250          8,86%
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          5.316.931.389     265.846.569.450      41,00%    15.156.931.389      757.846.569.450         41,00%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            12.966.640.084     648.332.004.200     100,00%    36.966.640.084    1.848.332.004.200        100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                    17.033.359.916     851.667.995.800                13.033.359.916      651.667.995.800


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali MLPL selaku Pemegang Saham Utama yang akan melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya dan sebagai Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atas sebagian sisa
saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD secara tunai yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya 7.566.400.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu)
saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai
berikut:
                                                            Sebelum PMHMETD VIII                                Setelah PMHMETD VIII
                                                                   Nilai Nominal                                    Nilai Nominal Saham
                  Deskripsi                        Jumlah
                                                                  Saham @ Rp50          (%)      Jumlah Saham        @ Rp50 per saham           (%)
                                                   Saham
                                                                  per saham (Rp)                                             (Rp)
 Modal dasar                                    30.000.000.000   1.500.000.000.000               50.000.000.000          2.500.000.000.000
 Pemegang Saham
 PT Multipolar Tbk                               6.500.845.870     325.042.293.500     50,14%    26.100.845.870         1.305.042.293.500      80,15%
 US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP    1.148.862.825      57.443.141.250      8,86%     1.148.862.825            57.443.141.250       3,53%
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          5.316.931.389     265.846.569.450     41,00%     5.316.931.389           265.846.569.450      16,32%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            12.966.640.084     648.332.004.200    100,00%    32.566.640.084         1.628.332.004.200     100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                    17.033.359.916     851.667.995.800               17.433.359.916           871.667.995.800


Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD VIII pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026 yang
dipersiapkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.

Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
persen).

                                                       INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD VIII dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:

                                               PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                  Sekretaris Perusahaan
                                              Hypermart Cyberpark Lantai UG
                                        Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                            Tangerang, Banten 15138, Indonesia
                                                     Telepon: +62 21 50183000
                                                 Faksimili: +62 21 80615757
                                                  Website: www.mppa.co.id
                                     E-mail: corporate.communication@hypermart.co.id




                                                                                                                                                   23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published19 Feb 2026
Pages23
Characters96,160
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×8
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked org Balaraja Sentosa. p.3 ×16
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked org PT Citra Cito Perkasa p.3 ×16
linked org PT Panca Megah Utama p.3 ×16
linked org PT Surya Asri Lestari p.3 ×21
linked org PT Nusa Malioboro Indah p.3 ×15
linked org US BANK NA Consilium p.23 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×16
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Multipolar Tbk p.2 ×6
possible person Ahmad Yani p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×6
unresolved org PT Citra Cito Perkasa. Penentuan p.3
unresolved org Iwan Bachron & Rekan p.3 ×6
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.3 ×6
unresolved org KJPP Kusnanto p.3 ×6
unresolved org PT Panca Megah Utama. Penentuan p.3
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.3 ×5
unresolved org PT Surya Asri Lestari. Penentuan p.3 ×2
unresolved org PT Nusa Malioboro Indah. Penentuan p.3
unresolved org PT Balaraja Sentosa. Penentuan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Penyelesaian Sengketa p.5 ×6
unresolved org PT Panca Megah Utama. Objek Transaksi p.5
unresolved org PT Surya Asri Lestari. Objek Perjanjian p.6
unresolved org PT Nusa Malioboro Indah. Objek Transaksi p.6
unresolved org PT Balaraja Sentosa. Objek Transaksi p.7
unresolved org PT Surya Asri Lestari. Objek Transaksi p.7
unresolved org PT CITRA CITO PERKASA Kantor Jasa Penilai Publik p.7
unresolved org PERKASA Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.7
unresolved org Kementerian Keuangan p.7 ×5
unresolved org PT Citra Cito Perkasa. Berikut p.7
unresolved org Pertanahan Nasional p.9 ×5
unresolved org PT Panca Megah Utama. Berikut p.10
unresolved org PT SURYA ASRI LESTARI IBR p.12
unresolved org PT Surya Asri Lestari. Berikut p.12
unresolved org PT NUSA MALIOBORO INDAH IBR p.15
unresolved org PT Nusa Malioboro Indah. Berikut p.15
unresolved org PT Balaraja Sentosa. Berikut p.18
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.20
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.20
unresolved org Menteri Keuangan p.20
unresolved — MLPL · Pemegang Saham p.23
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result