Back to announcement
20260219_JSPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32028007.pdf
Other Needs review JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 03/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/II/2026
Nama Perusahaan Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Kode Emiten JSPT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02151/BEI.PP2/02-2026 tanggal 13
Februari 2026 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
1
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi
fakta material yang terkait dalam pasal 6 huruf a. s/d huruf cc yang memiliki dampak materil bagi Perseroan.
Selama ini Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam POJK
31/POJK.04/2015 bilamana ada.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam perkembangan kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana telah dilaporkan yang dimaksud dalam
POJK 31/POJK.04/2015 pada tanggal 19 Desember 2025 dimana Perseroan akan melaksanakan ekspansi
ke Phuket Thailand dengan melakukan pembentukan joint venture company dengan salah satu developer di
2
Thailand melalui entitas anak Perseroan yakni PT Wynncor Bali dengan melakukan penyertaan equity
sebesar 50% (lima puluh persen) yang direncanakan pada tahun ini. Keterbukaaan Informasi melalui situs
web Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Desember 2025 (terlampir).
Perkembangan dari proyek tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan penyusunan proyek yang akan
dilaksanakan dan bilamana telah terdapat perkembangan lebih lanjut akan kami umumkan sebagaimana
diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan pada tanggal 19 Desember 2025 terkait dengan
proyek di Phuket Thailand tersebut, tidak ada informasi lainnya terkait dengan Informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Terkait dengan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Februari 2026 Perseroan
tidak menerima informasi dari pemegang saham sehubungan perubahan kepemilikan yang wajib dilaporkan.
Berdasarkan pemantauan kami terdapat transaksi Jual dan Beli Saham di Perdagangan saham di Bursa
4 Efek Indonesia dari berbagai Perusahaan Efek, yang mengakibatkan pergerakan harga saham Perseroan
dari yang tertinggi Rp2.770,- per saham hingga terendah Rp2.440,- per saham.
Dan berdasarkan pemantauan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal transaksi jual beli 12 Februari
2026 dibandingkan dengan tanggal 18 Februari 2026 tanggal penyelesaian (setlement) tidak terlihat
pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang berubah kepemilikannya, dengan demikian tidak terdapat pihak-pihak tersebut yang wajib
melaporkan bila melakukan transaksi atas kepemilikan saham mereka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan data pemegang saham pada tanggal tersebut Pemegang Saham Utama Perseroan tidak
melakukan perubahan kepemilikan saham Perseroan, dan pemegang saham utama Perseroan tidak
memiliki rencana perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Asan Effendy
Corporate Secretary
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Telepon : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.
Nama Pengirim Asan Effendy
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-02-2026 15:06
Lampiran 1. 03-2026-BEI-Penjelasan Volatilitas Saham.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Jakarta Setiabudi Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 03/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/II/2026 Issuer Name Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Issuer Code JSPT Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-02151/BEI.PP2/02-2026 dated 13 Februari 2026 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
1
Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi
fakta material yang terkait dalam pasal 6 huruf a. s/d huruf cc yang memiliki dampak materil bagi Perseroan.
Selama ini Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam POJK
31/POJK.04/2015 bilamana ada.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Dalam perkembangan kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana telah dilaporkan yang dimaksud dalam
POJK 31/POJK.04/2015 pada tanggal 19 Desember 2025 dimana Perseroan akan melaksanakan ekspansi
ke Phuket Thailand dengan melakukan pembentukan joint venture company dengan salah satu developer di
2
Thailand melalui entitas anak Perseroan yakni PT Wynncor Bali dengan melakukan penyertaan equity
sebesar 50% (lima puluh persen) yang direncanakan pada tahun ini. Keterbukaaan Informasi melalui situs
web Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Desember 2025 (terlampir).
Perkembangan dari proyek tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan penyusunan proyek yang akan
dilaksanakan dan bilamana telah terdapat perkembangan lebih lanjut akan kami umumkan sebagaimana
diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Selain keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan pada tanggal 19 Desember 2025 terkait dengan
proyek di Phuket Thailand tersebut, tidak ada informasi lainnya terkait dengan Informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Terkait dengan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Februari 2026 Perseroan
tidak menerima informasi dari pemegang saham sehubungan perubahan kepemilikan yang wajib dilaporkan.
Berdasarkan pemantauan kami terdapat transaksi Jual dan Beli Saham di Perdagangan saham di Bursa
4 Efek Indonesia dari berbagai Perusahaan Efek, yang mengakibatkan pergerakan harga saham Perseroan
dari yang tertinggi Rp2.770,- per saham hingga terendah Rp2.440,- per saham.
Dan berdasarkan pemantauan dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal transaksi jual beli 12 Februari
2026 dibandingkan dengan tanggal 18 Februari 2026 tanggal penyelesaian (setlement) tidak terlihat
pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang berubah kepemilikannya, dengan demikian tidak terdapat pihak-pihak tersebut yang wajib
melaporkan bila melakukan transaksi atas kepemilikan saham mereka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan data pemegang saham pada tanggal tersebut Pemegang Saham Utama Perseroan tidak
melakukan perubahan kepemilikan saham Perseroan, dan pemegang saham utama Perseroan tidak
memiliki rencana perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Page 5
Asan Effendy
Corporate Secretary
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Phone : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.
Sender Name Asan Effendy
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-02-2026 15:06
Attachment 1. 03-2026-BEI-Penjelasan Volatilitas Saham.pdf
This is an official document of Jakarta Setiabudi Internasional Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Setiabudi Internasional Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×9
unresolved
org
PT Wynncor Bali
p.1 ×2
unresolved
org
Asan Effendy
· Corporate Secretary
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
483 ms
12 Sep 2026 19:41
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '03/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/II/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}