Skip to content
Back to announcement

20260213_ENRG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32027502_lamp1.pdf

Listing Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 139

Page 1
                                                                                                 JADWAL
                      Tanggal Efektif                :                  23 Desember 2025         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (jika ada)            :     13 Februari 2026
                      Masa Penawaran Umum            :                 9 – 10 Februari 2026      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik             :     13 Februari 2026




INFORMASI TAMBAHAN    Tanggal Penjatahan             :                     11 Februari 2026      Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia

                      OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                      KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                      MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                      AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                           :     18 Februari 2026




                      PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                      ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                      TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                      BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                 PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                       Aktivitas kantor pusat dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai
                                                              (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak
                                                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                         Kantor Pusat                                                         Wilayah Operasional
                                                     Bakrie Tower Lantai 32                               Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset Minyak & Gas
                                             Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said                            Upstream yang tersebar di Indonesia & Mozambik
                                                     Jakarta Selatan 12940
                                                   Telepon : (021) 2994 1500
                                                   Faksimili : (021) 2994 1247
                                                     E-mail: corsec@emp.id
                                                    Situs web : www.emp.id
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,-
                                                                        (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                            Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP II TAHUN 2026
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.150.200.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH MILIAR
                                                                         DUA RATUS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
                     Seri A :   Sebesar Rp280.400.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                                nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B :   Sebesar Rp869.800.000.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60%
                                (delapan koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 sedangkan
                     Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk
                     Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                      BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
                      MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
                      DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
                      KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
                      BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                      HUKUM PERDATA. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                      POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG
                      DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN
                      1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN
                      DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA
                      INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL
                      MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL
                      PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                      DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
                      KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                      (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA OPERASIONAL DAN KEUANGAN
                      PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                      PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                                        id
                                                                                          A+ (Single A plus)
                                     Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                                               OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA

                                               PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)




                                        PT MANDIRI SEKURITAS                             PT SUCOR SEKURITAS                     PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                                       WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 174/EMP.DIR/1070/09-25/E tanggal
15 September 2025, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”
atau “Undang-Undang Pasar Modal”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dengan
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk
menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026”
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus juta
Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20 November 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum Obligasi dapat batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut
wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, semua Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang
disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Para Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG
PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN
WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................................................
DEFINISI & SINGKATAN .................................................................................................................................... i
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ........................................................................... xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................xii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN........................................................................................................... xiii
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI.............................................................................................................. 1
      1.1. Keterangan Mengenai Obligasi .......................................................................................................... 2
      1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ...................................... 4
      1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan .................................................................... 14
      1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi ............................................................................... 15
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............... 16
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................... 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................... 29
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................................ 34
      1. Umum ............................................................................................................................................... 34
      2. Hasil Kegiatan Operasional .............................................................................................................. 35
      3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas .............................................................................................................. 36
      4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan .................................................................................................. 39
      5. Informasi segmen ............................................................................................................................. 40
      6. Belanja modal ................................................................................................................................... 41
      7. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing dan Tingkat Suku Bunga Dari Pinjaman ........................... 41
      8. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang Pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir ..................... 41
      9. Kebijakan Akuntansi Penting ............................................................................................................ 42
      10. Perubahan Kebijakan Akuntansi ...................................................................................................... 42
      11. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi .................................................... 43
      12. Dampak Perubahan Harga terhadap Pendapatan ........................................................................... 43
      13. Kebijakan Pemerintah ...................................................................................................................... 43
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA PERSEROAN .......................................................................................................... 44
      1. Riwayat Singkat Perseroan .............................................................................................................. 44
      2. Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan .............................................................. 44
      3. Perjanjian Penting ............................................................................................................................ 45
      4. Diagram Kepemilikan Kelompok Usaha Perseroan ......................................................................... 51
      5. Pengurus Dan Pengawas ................................................................................................................. 52
      6. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) ................................................................. 53
      7. Sumber Daya Manusia ..................................................................................................................... 55
      8. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi .............................................. 57
      9. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
           Perseroan Dan Perusahaan Anak .................................................................................................... 71
      10. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha ................................................................... 71
VII. PERPAJAKAN ......................................................................................................................................... 79
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................. 81
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................... 82
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................ 84
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................. 90
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .. 94
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................ 95
Page 4
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi               Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) suami atau istri;
                           2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                           4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) orang tua dan anak;
                           2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                       (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                           atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                       (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                       (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                       Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
                       akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan
                       pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa
                       Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun
                       tidak terbatas pada denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika
                       ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
                       atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                       Pembayaran       sesuai   dengan      ketentuan-ketentuan    Perjanjian
                       Perwaliamanatan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                       tersebut dari Perseroan.

Akta Pengakuan Utang   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                       sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 121 tanggal
                       28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                       Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bank Kustodian         Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                       persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                       UUP2SK.


                                             i
Page 5
Bank Mandiri          Berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI atau Bursa Efek   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                  Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi        Berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                      Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                      5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai berikut:
                      • Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
                      • Seri B: 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun.

Daftar Pemegang       Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening              tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                      Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                      dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                      Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                      kepada KSEI.

Debt to EBITDA        Berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
                      pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
                      EBITDA dalam periode yang sama.

Denda                 Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                      masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                      30 (tiga puluh) Hari Kalender.

DER                   Berarti singkatan dari Debt to Equity Ratio, yaitu rasio pinjaman terhadap
                      ekuitas, yang merupakan rasio yang dihitung dengan membandingkan
                      jumlah seluruh pinjaman pada periode laporan keuangan yang relevan
                      terhadap jumlah total ekuitas.

Dokumen Emisi         Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                      maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                      Indonesia yang meliputi antara lain Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                      Pencatatan Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam
                      rangka Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan,
                      penambahan dan/atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

DSCR                  Berarti singkatan dari Debt Service Coverage Ratio, yaitu rasio yang
                      dihitung dengan membandingkan jumlah EBITDA pada periode laporan
                      keuangan yang relevan terhadap jumlah kewajiban pembayaran pokok
                      dan beban keuangan yang jatuh tempo dalam periode yang sama.



                                            ii
Page 6
DSRA                 Berarti singkatan dari Debt Service Reserve Account, yaitu rekening
                     cadangan khusus yang dibentuk untuk menjamin ketersediaan dana
                     guna memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga pada
                     saat jatuh tempo.

EBITDA               Berarti singkatan dari Equity Before Interest, Tax, Depreciation and
                     Amortization, yaitu laba operasional konsolidasi sebelum pajak, yang
                     dihitung dengan menambahkan kembali beban bunga, pajak
                     penghasilan, depresiasi dan amortisasi.

Efek                 Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                     konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                     teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                     langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                     penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                     derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                     pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No.
                     45/2024.

Emisi                Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                     kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure        Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi,
                     gunung meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di
                     Indonesia (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
                     maupun belum), yang mempunyai akibat negatif secara material
                     terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                     kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa           Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
                     Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                     merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
                     libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender        Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                     termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                     sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja           Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                     ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                     keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

IAPI                 Berati singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

ICR                  Berarti singkatan dari Interest Coverage Ratio, yaitu rasio yang dihitung
                     dengan membandingkan jumlah laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)
                     pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah beban
                     bunga yang jatuh tempo dalam periode yang sama. Rasio ini
                     menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
                     pembayaran bunga dari laba operasionalnya.

Informasi Tambahan   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                     kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.




                                           iii
Page 7
Informasi Tambahan    Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas               pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                      diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                      Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang       Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                      perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                      ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                      Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

KAP                   Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

KBLI                  Berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Konfirmasi Tertulis   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                      Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                      berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                      tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                      Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO atau       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
KTUR                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                      memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                      Emisi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                      penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                      Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian             Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                      berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                      kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                      menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                      menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.

Manajer Penjatahan    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                      ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                      Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.

Masa Penawaran        Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum                  pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                      dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                      perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa
                      dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                      perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                      dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                      Peraturan No.IX.A.2.

Masyarakat            Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                      Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                      maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di



                                            iv
Page 8
                         Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                         bidang pasar modal yang berlaku.

Menkum atau              Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan Menteri
Menkumham                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
                         Kehakiman Republik Indonesia).

Obligasi                 Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                         Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                         Perseroan      dengan        jumlah      Pokok       Obligasi     sebesar
                         Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus
                         juta Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, yang akan dicatatkan di Bursa
                         Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                         berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
                         masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                         pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Obligasi Berkelanjutan   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
I Tahap I                Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025, yang
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                         pokok sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus miliar Rupiah) dalam tiga
                         seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
                         bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
                         (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                         7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
                         jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,95% (delapan
                         koma sembilan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                         Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa            Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK        dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                         tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemerintah               Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Obligasi        Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                         dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                         Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening        Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                         KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                         pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM,
                         UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Penawaran Umum           Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Obligasi                 melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                         Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-
                         ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.




                                               v
Page 9
Penitipan Kolektif       Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
                         dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                         oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi           Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi                 melakukan Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                         melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                         Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas,
                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana       Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi           penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
                         PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                         dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI           Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                         Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                         2012.

Peraturan No.IX.A.2      Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                         dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                         Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7      Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                         dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                         Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum,
                         sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

Perjanjian Agen          Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran               perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                         Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-
                         hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
                         Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap II Tahun 2026 No. 122 tanggal 28 Januari 2026, yang
                         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di   dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
KSEI                     No. SP-009/OBL/KSEI/0126 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di
                         bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap II Tahun 2026 No. 119 tanggal 28 Januari 2026, yang
                         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
                         Persada Tahap II Tahun 2026 No. 120 tanggal 28 Januari 2026, yang
                         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan               Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran              dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.


                                              vi
Page 10
Pernyataan            Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Menjadi   Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu (a) pada Hari
Efektif               Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap
                      atau (b) pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Perpres 13/2018       Berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
                      tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
                      Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                      Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan             Berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Energi
                      Mega Persada Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                      terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
                      Republik Indonesia.

Perusahaan Anak       Berarti perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan
                      laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
                      Perseroan.

Perusahaan Anak       Berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan yang mempunyai
Material              kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas
                      atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
                      Perseroan, sebagaimana dimaksud pada Bab VII Angka 11 Informasi
                      Tambahan ini.

Perusahaan Asosiasi   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                      secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                      (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                      dengan laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek       Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                      Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi
                      sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

POJK No. 33/2014      Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014      Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                      Publik.

POJK No. 35/2014      Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                      Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014      Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                      tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                      Sukuk.

POJK No. 30/2015      Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                      tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015      Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                      tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015      Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                      tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.


                                            vii
Page 11
POJK No. 7/2017    Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                   Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017    Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                   tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                   Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No. 15/2020   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                   tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 45/2024   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                   tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Pokok Obligasi     Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam
                   jumlah pokok sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima
                   puluh miliar dua ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:

                   a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                      Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                      dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari
                      jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan

                   b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                      Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan
                      dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% dari
                      jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                   pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                   masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                   Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek      Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                   Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                   Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                   ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                   Rekening.


                                       viii
Page 12
RUPO                 Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                 Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPSLB               Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

RUPST                Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                     UUPT dan UUPM.

Satuan               Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan       Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
                     Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan   Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                     senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi             KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                     kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                     Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                     dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                     sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi
                     Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Februari
                     2026.

Tanggal Emisi        Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                     Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan
                     tanggal penerbitan Obligasi.

Tanggal Pelunasan    Berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi       dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
Bunga Obligasi       dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei
                     2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
                     akan dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A,
                     dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi
                     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal Penjatahan   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                     wajib dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                     Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026.

Utang                Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
                     pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit


                                          ix
Page 13
                 dan Efek bersifat utang, dengan pengecualian utang usaha, utang
                 dividen, beban akrual, utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban
                 kerjasama operasi.

USD              Berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang
                 yang sah dan berlaku di Negara Amerika Serikat.

UU Cipta Kerja   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                 Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia No. 6856.

UUP2SK           Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia No. 6845.

UUPM             Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah
                 diubah dengan UUP2SK.

UUPT             Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat      Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di
                 Jakarta Pusat, yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan
                 Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan dengan
                 demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh
                 Pemegang Obligasi.




                                      x
Page 14
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
BBTU                 Berarti Billion British Thermal Unit.
Blok/Wilayah Kerja   Berarti daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
                     untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
BOE                  Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent atau setara barel minyak.
BOEPD                Berarti singkatan dari Barrel of Oil Equivalent per Day atau barel minyak
                     ekuivalen per hari.
BOPD                 Berarti singkatan dari Barrels of Oil per Day atau barel minyak per hari.
                     Berarti singkatan dari Billion Standard Cubic Feet atau miliar standar kaki
                     kubik.
BTU                  Berarti British Thermal Unit.
Cadangan Terbukti    Berarti cadangan minyak dan gas yang menurut analisa geologis dan data
                     teknis diperkirakan telah memiliki kepastian wajar secara komersial, dapat
                     diproduksi pada tanggal yang ditentukan, dari reservoir yang diketahui, dan
                     sesuai kondisi tertentu, metode operasi dan Peraturan Pemerintah.
ICP                  Berarti singkatan dari Indonesian Crude Price, yaitu harga rata-rata minyak
                     mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator
                     perhitungan bagi hasil minyak.
JOB                  Berarti singkatan dari Joint Operating Body, yaitu kegiatan operasional yang
                     dilakukan oleh badan operasi bersama yang dikepalai oleh Pertamina dan
                     dibantu oleh kontraktor sebagai pihak kedua dalam JOB. Dalam JOB, 50%
                     dari produksi merupakan milik Pertamina dan sisanya adalah bagian yang
                     dapat dibagikan dan dibagikan kepada pihak-pihak dengan cara yang sama
                     seperti PSC.
Lifting              Berarti jumlah produksi minyak dan gas yang siap untuk dijual.
MBOPD                Berarti singkatan dari Thousand Barrels of Oil Per Day atau Ribu Barel
                     Minyak per Hari.
Migas                Berarti singkatan umum yang dipergunakan untuk minyak dan gas bumi.
MMBO                 Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil atau juta barel minyak, di mana 1
                     MMBO = 1000 MBbls.
MMBOE                Berarti singkatan dari Million Barrels Of Oil Equivalent atau juta barel
                     ekuivalen minyak.
MMBTU                Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units, yaitu suatu ukuran
                     panas.
MMBTUD               Berarti singkatan dari Millions Of British Thermal Units Per Day, yaitu suatu
                     ukuran panas.
MMSCF                Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet atau juta standar kaki
                     kubik.
MMSCFD               Berarti singkatan dari Million Standard Cubic Feet Per Day atau juta standar
                     kaki kubik per hari.
MSCF                 Berarti singkatan dari Thousand Standard Cubic Feet atau ribu standar kaki
                     kubik.
PSC/KKS              Berarti singkatan dari Production Sharing Contract atau kontrak bagi hasil,
                     yaitu suatu bentuk kerja sama dimana kontraktor dan pemerintah membagi
                     total produksi untuk setiap periode berdasarkan suatu rasio tertentu.
                     Kontraktor umumnya berhak untuk memperoleh kembali dana yang telah
                     dikeluarkan untuk biaya pencarian dan pengembangan, juga biaya operasi,
                     di setiap PSC berdasarkan pendapatan yang dihasilkan PSC setelah
                     pengurangan First Tranche Petroleum (FTP). Berdasarkan ketentuan FTP,
                     tiap pihak berhak untuk mengambil dan menerima minyak dan gas dengan
                     persentase tertentu setiap tahun, tergantung pada persyaratan kontrak dari
                     total produksi di tiap formasi atau zona produksi sebelum pengurangan untuk
                     biaya operasi, kredit investasi dan Biaya Produksi. FTP setiap tahun
                     umumnya dibagi antara Pemerintah dan kontraktor sesuai dengan standar
                     pembagian.
TBTU                 Berarti Trillion British Thermal Unit.




                                               xi
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aceh Energy”        berarti PT Aceh Energy
“BHPL”               berarti Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd
“BSSL”               berarti PT Bangun Sarana Samudra Laut
“EDU”                berarti PT Energi Drilling Utama
“EEES”               berarti Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd
“EEH”                berarti Energy Equity Holdings Pty. Ltd
“EEKL”               berarti EMP Exploration (Kangean) Limited
“EJM”                berarti PT EDN Jaya Marine
“EMA”                berarti PT Energi Maju Abadi
“EMP Bentu”          berarti EMP Bentu Limited
“EMP DN”             berarti PT EMP Daya Nusantara
“EMP EA”             berarti PT EMP Energi Aceh
“EMP EG”             berarti PT EMP Energi Gandewa
“EMP EJ”             berarti PT EMP Energi Jaya
“EMP ER”             berarti PT EMP Energi Riau
“EMP Gebang”         berarti EMP Gebang Limited
“EMP Inc”            berarti Energi Mega Pratama Inc.
“EMP Korinci Baru”   berarti EMP Korinci Baru Limited
“EMP Tonga”          berarti PT EMP Tonga
“EMP TP”             berarti PT EMP Tunas Persada
“EMPPL”              berarti Energy Mega Persada Pte. Ltd
“EMPREJ”             berarti EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd
“ESG”                berarti Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd
“ETE”                berarti PT EMP Tunas Energi
“ITA”                berarti PT Imbang Tata Alam
“KEIL”               berarti Kangean Energy Indonesia Ltd
“KSP”                berarti PT Kencana Surya Perkasa
“PGE”                berarti PT Pema Global Energi
“SRGS”               berarti PT Sulawesi Regas Satu
“THP”                berarti PT Tunas Harapan Perkasa
“EMP MS”             berarti EMP Malacca Strait S.A




                                           xii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan keuangan
konsolidasian terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan prinsip standar
akuntansi keuangan di Indonesia.

A. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 27 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 27/2025”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas kantor pusat dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

Susunan pemegang saham

Berdasarkan surat pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31
Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                              Persentase
                                                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai
                   Keterangan                                                                 Kepemilikan
                                                       (Lembar)          Nominal (Rupiah)
                                                                                                 (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                        6.138.347.970     4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                    146.893.216.240     14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                 153.031.564.210     19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1.    PT Shima Global Kapital                       4.589.993.813                      -           17,422
  2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           3.093.347.222                      -           11,741
  3.    PT CGS International Sekuritas Indonesia      2.000.000.132                      -            7,591
  4.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                1.739.474.200                      -            6,602
  5.    PT Bakrie Kalila Investment                     814.855.432                      -            3,093
  6.    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%            14.108.559.451                      -           53,551
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          26.346.230.250      6.931.466.604.000           100,00
 Saham Portepel                                     126.685.333.960     12.668.533.396.000                -




                                                     xiii
Page 17
Keterangan mengenai Perusahaan Anak yang Signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah sebagai
berikut:

 No.        Nama           Kegiatan      Domisili      Tahun      Kepemilikan      Status      Kontribusi
       Perusahaan Anak      Usaha        Hukum       Penyertaan    Saham (%)     Operasional   Pendapatan
  1.   THP                Minyak dan    Indonesia       2006        99% oleh      Beroperasi     43,69%
                          Gas Bumi                                 Perseroan

  2.   ITA                Minyak dan    Indonesia         2004    99,99% oleh    Beroperasi      21,45%
                          Gas Bumi                                 Perseroan

  3.   EMP TP             Perusahaan    Indonesia         2020    99,99% oleh    Beroperasi      5,61%
                           Investasi                               Perseroan

  4.   EMP Bentu          Minyak dan   Kepulauan          2006    100,00% oleh   Beroperasi      32,30%
                          Gas Bumi       Virgin                       THP
                                        Britania
                                         Raya
  5.   EMP Inc            Minyak dan   Kepulauan          2004    99,99% oleh    Beroperasi      17,46%
                          Gas Bumi       Virgin                    Perseroan
                                        Britania
                                         Raya
  6.   KEIL               Minyak dan   Delaware,          2004    100,00% oleh   Beroperasi      10,48%
                          Gas Bumi      Amerika                     EMP Inc.
                                        Serikat

Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan
mengelola 13 wilayah kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, dan Mozambik (Afrika). Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam
bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen, perdagangan, serta pertambangan
Migas.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Blok
Malacca Strait, Blok Bentu, Blok Korinci Baru, Blok Siak, Blok Kampar, Blok Tonga, Blok Gebang, Blok
“B”, Blok South CPP dan Blok Bireun Sigli); Jawa Timur (Blok Kangean); Sulawesi Selatan (Blok
Sengkang) dan Mozambique (Blok Buzi).

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024, serta untuk periode 9 bulan yang
berakhir pada 30 September 2025, produksi bersih minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan
yang masing-masing adalah sebesar 5.755 barel, 7.403 barel dan 7.559 barel per hari.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024, serta untuk periode 9 bulan yang
berakhir pada 30 September 2025, produksi gas bersih Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang
masing-masing adalah sebesar 165,51 juta kaki kubik, 173,64 juta kubik, dan 185,9 juta kubik per hari.

Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap resilien di tengah dinamika global. Pada Triwulan III-2025, pertumbuhan
ekonomi tercatat 5,04% (y-on-y) dengan inflasi 2,92% (y-on-y) per Desember 2025, sementara Bank
Indonesia memprakirakan pertumbuhan 2026 berada pada kisaran 4,9%–5,7%. Dari sisi kebijakan,
Pemerintah meningkatkan target lifting migas APBN 2026 menjadi 610 ribu barel per hari (APBN 2025:
605 ribu barel per hari) dan mendorong eksplorasi serta optimalisasi produksi. Di tingkat global, harga
minyak 2026 diperkirakan lebih terukur, sementara prospek gas relatif lebih konstruktif seiring
peningkatan kebutuhan sektor kelistrikan dan industri, termasuk rencana penambahan pembangkit
berbasis gas di Indonesia.

Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menangkap peluang 2026 melalui portofolio aset
yang terdiversifikasi dan basis gas yang kuat. Per 30 September 2025, Perseroan mengelola 13 wilayah


                                                    xiv
Page 18
kerja migas di Indonesia dan Mozambik, dengan tren produksi bersih yang meningkat (2024: minyak
7.403 BOPD dan gas 174 MMSCFD; September 2025: minyak 7.559 BOPD dan gas 186 MMSCFD).
Prospek 2026 ditopang program keberlanjutan produksi di Malacca Strait (optimalisasi fasilitas,
workover, pengeboran pengembangan/infill, dan inisiatif peningkatan perolehan) serta agenda
pertumbuhan gas melalui WK Gebang (integrasi Secanggang–Anggor dan rencana gas plant) dan Buzi
EPCC (Mozambik) yang memasuki fase appraisal. Perseroan memandang prospek usaha 2026 tetap
positif, dengan tetap mencermati volatilitas harga komoditas, eksekusi program kerja, dan perizinan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VI
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”

B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITAWARKAN

 Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun
                                      2026

 Target Obligasi Berkelanjutan    :   Sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi            :   Sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh
                                      miliar dua ratus juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri,
                                      sebagai berikut:
                                      • Seri A dengan jumlah Sebesar Rp280.400.000.000,- (dua
                                        ratus delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah); dan
                                      • Seri B dengan jumlah Sebesar Rp869.800.000.000,- (delapan
                                        ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta Rupiah).

 Jangka Waktu                     :   • Seri A: 3 (tiga) tahun; dan
                                      • Seri B: 5 (lima) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi           :   • Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
                                      • Seri B: 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun.

 Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan                 :   Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Pembayaran Kupon Bunga           :   Triwulanan.

 Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun
                                      dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa
                                      barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                      ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
                                      Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
                                      yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                      menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                      semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                      hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu
                                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
                                      Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                      passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                      lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                                      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin
                                      secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
                                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                    xv
Page 19
    Penyisihan Dana Cadangan      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
    (Sinking Fund)                    Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                                      dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                      Umum Obligasi.

    Pembelian Kembali (Buyback)   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                      melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                      seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                      Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                      tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                                      kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hasil Pemeringkatan           :   idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.


    Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

C. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan untuk:

•     sekitar 73,69% (tujuh puluh tiga koma enam sembilan persen) akan digunakan Perseroan untuk
      memberikan pinjaman kepada ITA, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang
      selanjutnya akan digunakan ITA untuk membayar seluruh pokok utang beserta bunga kepada Bank
      Mandiri;
•     sekitar 11,11% (sebelas koma satu satu persen) akan digunakan Perseroan untuk memberikan
      pinjaman kepada EMA, yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan
      digunakan EMA untuk membayar sebagian pokok utang kepada Bank Mandiri; dan
•     sisanya akan digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka
      mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 30 September
2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang
     tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
     tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP
     Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/2.0902/ AU.1/02/0384-4/1/III/2025
     tertanggal 21 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik
     No. AP.0384) dengan opini tanpa modifikasian.




                                                   xvi
Page 20
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                  (dalam USD)
                                             30 September                         31 Desember
             Keterangan
                                                 2025*                    2024                    2023
  Jumlah Aset                                    1.680.849.627           1.583.258.785           1.368.757.121
  Jumlah Liabilitas                                947.455.218             926.118.167             783.652.104
  Jumlah Ekuitas                                   733.394.409             657.140.618             585.105.017
*) Tidak diaudit

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam USD)
                                                   30 September                        31 Desember
             Keterangan
                                              2025*           2024*                2024            2023
  Penjualan Neto                             361.380.728     319.660.627         467.425.177     420.775.224
  Laba Bruto                                 125.054.019      89.903.806         148.063.945     146.064.851
  Laba Usaha                                 109.497.330      70.488.048         124.113.154     122.041.301
  Laba Sebelum Beban Pajak
  Penghasilan                                 84.402.700         78.246.283       94.903.219      101.298.341
  Laba Neto                                   55.715.647         51.238.852       72.963.058       68.175.457
  Laba Komprehensif Neto                      55.432.215         50.799.668       72.035.601       67.452.830
  Laba neto yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk              55.652.861         51.273.058       75.394.672       68.435.792
  Laba komprehensif neto yang                 55.369.429         50.833.874
    dapat diatribusikan kepada
    pemilik entitas induk                                                         74.467.215       67.713.165
  Laba Neto Per Saham                           0,00221            0,00207           0,00304          0,00276
*) Tidak diaudit

Laporan Arus Kas

                                                                                                  (dalam USD)
                                                        30 September                      31 Desember
                 Keterangan
                                                    2025*         2024*              2024            2023
  Arus kas bersih dari aktivitas operasi          169.132.298    79.004.196        207.663.319     160.267.635
  Arus kas bersih dari aktivitas investasi      (153.364.931) (117.170.456)      (308.050.509)   (131.778.272)
  Arus Kas bersih dari aktivitas pendanaan       (10.420.052)    38.319.905         71.951.109       7.829.906
*) Tidak diaudit

Rasio-Rasio Penting

                                                      30 September                      31 Desember
                 Keterangan
                                                    2025         2024                2024         2023
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak
                                                      23,36%           24,48%          20,30%         24,07%
  penghasilan/pendapatan usaha
Laba tahun/periode berjalan/pendapatan
                                                      15,42%           16,03%          16,25%         16,26%
  usaha
Laba tahun/periode berjalan/total ekuitas
                                                       7,60%            8,06%          11,56%         11,70%
  (ROE)
Laba periode/tahun berjalan/total aset
                                                       3,31%            3,46%            4,80%         5,00%
  (ROA)

Rasio Keuangan
Current Ratio                                           0,54x            1,13x           0,59x          0,67x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                   129,13%          132,88%         140,93%        133,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                       56,37%           57,06%          58,49%         57,25%
Interest Coverage Ratio (ICR)                          12,00x            9,19x          10,21x         29,17x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                      2,96x            3,68x           3,38x          7,06x

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                      13,05%            7,85%          11,09%         -6,90%
Laba bruto                                            55,34%          -21,49%           1,37%        -20,45%


                                                       xvii
Page 21
                                                     30 September                      31 Desember
                    Keterangan
                                                  2025          2024                2024         2023
Laba usaha                                           8,74%        22,42%              1,70%         2,16%
Jumlah aset                                          6,16%         8,19%             15,67%        14,60%
Jumlah liabilitas                                    2,30%         7,83%             18,18%        15,34%
Jumlah ekuitas                                      11,60%         8,68%             12,31%        13,63%

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

E. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp500.000 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                  Jumlah Pokok   Tingkat     Jangka Waktu
          Nama Efek                                                             Jatuh Tempo            Peringkat
                                    (Rp juta)  Suku Bunga
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap
 I Tahun 2025
    Seri A                              75.000   6,75%      370 Hari Kalender   17 Januari 2027   idA+ dari Pefindo
    Seri B                             125.000   7,75%           3 tahun         7 Januari 2029   idA+ dari Pefindo
    Seri C                             300.000   8,95%           5 tahun         7 Januari 2031   idA+ dari Pefindo
 Total                                 500.000




                                                    xviii
Page 22
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI


                                        PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
                                            Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas kantor pusat dan bergerak dalam bidang usaha eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan
    gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui
                                                Perusahaan Anak
                                       Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                       Kantor Pusat                                        Wilayah Operasional
                  Bakrie Tower Lantai 32                     Perseroan memiliki 1 kantor pusat, serta 13 Aset
       Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said             Minyak & Gas Upstream yang tersebar di Indonesia
                  Jakarta Selatan 12940                                         & Mozambik
                Telepon : (021) 2994 1500
                Faksimili : (021) 2994 1247
                  E-mail: corsec@emp.id
                 Situs web : www.emp.id
   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA
 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN
                                   RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
                                                  menawarkan:
   OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP I TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH
            POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                  menawarkan:
              OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP II TAHUN 2026
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.150.200.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS
                       LIMA PULUH MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp280.400.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah) dengan
              tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
              tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp869.800.000.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta
              Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen) per tahun,
              berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Obligasi
Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:

                                             idA+ (Single A plus)


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA KINERJA
OPERASIONAL DAN KEUANGAN PERUSAHAAN ANAK MENGINGAT SELURUH PENDAPATAN
PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                       1
Page 23
1.1.         KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.150.200.000.000,- (satu triliun
seratus lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A       :   Sebesar Rp280.400.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar empat ratus juta Rupiah)
                 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B       :   Sebesar Rp869.800.000.000,- (delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus
                 juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam nol persen)
                 per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2029 untuk Obligasi Seri A, dan tanggal 13
Februari 2031 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:

                                         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                                    Seri A                               Seri B
         1                       13 Mei 2026                          13 Mei 2026
         2                     13 Agustus 2026                      13 Agustus 2026
         3                    13 November 2026                     13 November 2026
         4                     13 Februari 2027                     13 Februari 2027
         5                       13 Mei 2027                          13 Mei 2027
         6                     13 Agustus 2027                      13 Agustus 2027


                                                    2
Page 24
                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                               Seri A                               Seri B
      7                  13 November 2027                     13 November 2027
      8                   13 Februari 2028                     13 Februari 2028
      9                     13 Mei 2028                          13 Mei 2028
     10                   13 Agustus 2028                      13 Agustus 2028
     11                  13 November 2028                     13 November 2028
     12                   13 Februari 2029                     13 Februari 2029
     13                                                          13 Mei 2029
     14                                                        13 Agustus 2029
     15                                                       13 November 2029
     16                                                        13 Februari 2030
     17                                                          13 Mei 2030
     18                                                        13 Agustus 2030
     19                                                       13 November 2030
     20                                                        13 Februari 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun secara umum seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, akan menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                3
Page 25
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
   sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
   Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
   Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
   1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda
   tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
   dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
   kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
   tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
   dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.2.    IKHTISAR  MENGENAI              PERSYARATAN           POKOK        DALAM        PERJANJIAN
        PERWALIAMANATAN

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi yang dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam bahasa
    Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    bahasa Inggris, dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lama 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai;



                                                  4
Page 26
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 di atas paling sedikit memuat informasi:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
        Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, dimana informasi yang wajib
    dilaporkan meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
15. Pembelian kembali Obligasi wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
    ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang
    tidak dijamin; dan
16. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
   Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
   persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-
   tindakan sebagai berikut:
   a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan yang menimbulkan dampak negatif
       yang material, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
       Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang


                                                  5
Page 27
       dalam anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku;
   b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan
       keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS
       atau berdasarkan perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan
       yang berwenang; atau
   c. Melakukan pembubaran, mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan
       kewajiban pembayaran utang (PKPU).
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
   Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
       data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
       persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
       dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
       penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
       maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
       atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
       setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
       Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
       persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
       persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
   Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
   berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian
       lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak
       dalam perjanjian tersebut;
   b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan
       yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, dengan ketentuan kondisi
       rasio keuangan sebagai berikut:
       i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan
            jumlah EBITDA Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            kewajiban pembayaran pokok dan beban bunga Utang Berbunga yang jatuh tempo dalam
            periode yang sama, minimal 1 (satu) kali;
       ii. Debt to EBITDA Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga (interest-bearing debt) pada periode laporan keuangan yang relevan
            terhadap jumlah EBITDA Perseroan dalam periode yang sama, maksimal 3 (tiga) kali;
       iii. Debt to Equity Ratio berarti rasio yang dihitung dengan membandingkan jumlah seluruh
            Utang Berbunga Perseroan pada periode laporan keuangan yang relevan terhadap jumlah
            total ekuitas Perseroan sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan konsolidasi pada
            periode tersebut, maksimal 3 (tiga) kali; dan
       iv. Ekuitas positif
   c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
       yang jatuh tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
       untuk keperluan tersebut (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
       KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen
       Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi
       bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
   d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
       dalam huruf c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang
       dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
       Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu
       dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
   e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik
       keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.



                                                 6
Page 28
f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
   keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
   bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
   menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
   (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat dan
   memberi izin kepada Wali Amanat pada Hari Kerja untuk melakukan kunjungan kepada
   Perseroan terkait pelaksanaan tugas sebagai Wali Amanat.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
   Hari Kalender, sepanjang informasi sebagai berikut tidak tersedia di situs web Perseroan atau
   Bursa Efek:
   i. setiap kejadian atau keadaan yang dapat menimbulkan dampak negatif yang material atas
        jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
        Perusahaan;
   ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia,
        susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh
        Menteri Hukum Republik Indonesia, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang
        saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan
        dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh
        Perseroan; dan/atau
   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
        yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
        ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam butir 1 sub-bab Kelalaian Perseroan di bawah ini. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
   Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
   oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
   Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
   catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
   dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
   diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
   menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
   lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
   Republik Indonesia dan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk
   pada peraturan pasar modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek serta mematuhi semua
   aturan yang diwajibkan oleh otoritas yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan          kegiatan
   usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
   terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
   bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA+, maka
   Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya
   sebesar 3 (tiga) bulan Bunga Obligasi, dan apabila pernurunan hasil pemeringkatan Obligasi
   menjadi di bawah idA, maka Emiten wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan
   sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi, seluruhnya
   dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
   pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya
   penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas
   kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan
   memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban
   mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau
   peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh



                                              7
Page 29
      Emiten. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund
      tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020.
   n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
      Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
   o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau
      pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
      1) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
              Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
              Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
              menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
              lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
              sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru, dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
          i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
              sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
              mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
                   sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
      4) Pemeringkatan Ulang:
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
              dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
              1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
              pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir Hari
              Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
              Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling
              lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
   p. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
      Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5
      (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan; atau


                                               8
Page 30
     c.Kondisi Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
       salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah
       ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
       oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
       oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan
       ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut melebihi USD10.000.000 (sepuluh juta
       Dolar Amerika Serikat); atau
   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
       dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
       pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
       terus menerus selama 20 (dua puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian
       tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang
       tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat
       teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
       mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut,

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1.   Penyelenggaraan RUPO wajib dilaksanakan sesuai dengan POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam POJK mengenai
     pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum
     pemegang sukuk secara elektronik.
2.   Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK mengenai kontrak
     perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO Secara
     Elektronik.
3.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan
          POJK No.20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;



                                                  9
Page 31
     d.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
          Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
          menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan POJK No.20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia;
     f.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
          Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan
          peraturan pasar modal dan KSEI; dan
     g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa force majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
4.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat juga
     diselenggarakan secara elektronik. RUPO atau RUPO Secara Elektronik dapat diselenggarakan
     atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
          ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
5.   Permintaan penyelenggaraan RUPO wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali
     Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
     Obligasi, Perseroan, atau OJK.
6.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
7.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
          menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik), dalam jangka waktupaling lambat 14 (empat
          belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO terkait.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
          pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO, atau tanggal, waktu, dan informasi
                tautan bagi penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik;
          (ii) agenda RUPO;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          (iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan


                                                    10
Page 32
         (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
8.   Tata Cara RUPO:
      a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
         membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
         Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
         Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus mempersiapkan acara
         RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
      b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut.
      c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
      d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
         oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk
         penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
      e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
      f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI
         sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
         persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
      g. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
         nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
         suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
         dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
      j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      k. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
      l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
      m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         (i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat.
         (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut
               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
         (iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
               berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
               Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
         (iv) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
               berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat berita
               acara RUPO.
9.   Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, diatur sebagai berikut:
         (i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
               ketentuan sebagai berikut:


                                                  11
Page 33
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (c) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (d) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
           (e) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf(c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (f) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     (ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
     (iii) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:


                                              12
Page 34
          (i)     dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (i) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO kedua.
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (iii) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                  terbanyak.
           (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (v) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang keempat.
           (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                  kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                  atas permohonan Wali Amanat.
           (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
                  sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.
10.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali
      Amanat.
11.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
12.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
      efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
13.   Wali Amanat wajib:
      a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
           ringkasan risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat melalui situs web Bursa Efek paling
           lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan; dan
      b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional.
      c. biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
14.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
      Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
      Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
      tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
      kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia.
16.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
      undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.



                                                    13
Page 35
Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No.14/2025.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah
sebagai berikut:

                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: -
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group
                              Trust & Corporate Services Department

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan mengenai Obligasi dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima
atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan
                                 PT Energi Mega Persada Tbk
                                     Bakrie Tower Lantai 32
                 Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
                     Telepon : (021) 2994 1500; Faksimili : (021) 2994 1247
                                     E-mail: corsec@emp.id
                                   Up.: Corporate Secretary
Wali Amanat
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                               Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile:
                                     E-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                 Up.: Investment Services Group
                             Trust & Corporate Services Department

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk kepada hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan ("PUB") ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:


                                                14
Page 36
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
   pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
   efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
   dalam rangka PUB.
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
   berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 025/EMP.DIR/1070/01-26/E tanggal 29 Januari
   2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
   standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4.    KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahun 2025 Periode 11 September 2025 sampai dengan
1 September 2026, serta Surat No. RTG-025/PEF-DIR/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                         idA+ (Single A Plus)


Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan prospek stabil kepada Perseroan.

Peringkat tersebut mencerminkan aset Perseroan yang terdiversifikasi, proporsi pendapatan berulang
yang tinggi dari gas dengan cadangan yang menguntungkan, dan profil keuangan yang kuat. Namun,
peringkat tersebut dibatasi oleh posisinya yang moderat di industri, eksposur terhadap transaksi pihak
terkait, serta risiko inheren di sektor berbasis komoditas dan eksposur terhadap risiko transisi energi.

Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan secara signifikan memperkuat posisi bisnisnya di industri
sebagai hasil dari ekspansi bisnis, sambil mempertahankan profil keuangan yang kuat dan
meningkatkan akses keuangannya ke sumber eksternal dengan biaya yang lebih menguntungkan. Di
sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika Perseroan lebih agresif dalam membiayai kegiatan bisnisnya,
yang mengakibatkan utang yang lebih tinggi dari yang diproyeksikan tanpa dikompensasi oleh kinerja
bisnis yang lebih kuat. Peringkat tersebut juga dapat berada di bawah tekanan jika harga komoditas
turun secara signifikan di bawah antisipasi kami, yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan
dan profitabilitasnya.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.




                                                  15
Page 37
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
           HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan untuk:

•     sekitar 73,69% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada ITA, yang
      merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan untuk membayar
      seluruh pokok utang beserta bunga fasilitas kredit ITA term loan 2 (TL-2) kepada Bank Mandiri,
      yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No: WCO.KP/2355/TLN/2024 Nomor 72 tanggal 30
      Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Rr. Yuliana Tutiek Setia Murni S.H., M.H., Notaris di Jakarta
      Pusat (“Perjanjian Fasilitas ITA TL-2”), dengan rincian sebagai berikut:

                        Rincian                                                Keterangan
       Para Pihak                             :    -        ITA sebagai debitur
                                                   -        Bank Mandiri sebagai kreditur

       Jenis Fasilitas Pinjaman               :   Kredit Investasi

       Jumlah Fasilitas Pinjaman              :   USD64.000.000

       Saldo Utang Pokok per tanggal 31       :   USD49.330.000
       Januari 2026

       Jumlah pokok beserta bunga yang akan   :   Rp843.630.154.463 (setara USD49.733.547)*
       dibayarkan dengan menggunakan dana
       hasil Penawaran Umum Obligasi

       Tingkat Bunga                          :   9,5% per tahun

       Jatuh Tempo                            :   30 Desember 2029

       Tujuan Penggunaan Pinjaman             :   a.      Fasilitas A: pembiayaan kekurangan arus kas (cash flow
                                                          gap) dalam rangka pemberian piutang kepada Perseroan
                                                          dalam rangka pelunasan fasilitas kredit grup.
                                                  b.      Fasilitas B: (i) pembiayaan kekurangan arus kas (cash
                                                          flow gap) dalam rangka pembiayaan modal (capital
                                                          expenditure) ITA; dan (ii) pemberian piutang kepada
                                                          Perseroan dalam rangka pengembangan usaha grup.

       Prosedur dan Persyaratan Pelunasan     :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat dilakukan
       atau Pembayaran Dipercepat Secara          dengan ketentuan sebagai berikut:
       Sukarela                                   a. pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 Hari Kerja;
                                                  b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan yang
                                                      terakhir (inverse order of maturity);
                                                  c. fasilitas kredit yang telah di take over bank atau lembaga
                                                      keuangan lain, maka ITA akan dikenakan penalti sebesar
                                                      5% dari baki debet yang dilunasi; dan
                                                  d. apabila pelunasan dipercepat bersumber dari cash flow
                                                      ITA, ITA tidak dikenakan penalti.

       Rencana Pelunasan                      :   Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada tanggal 23
                                                  Februari 2026.

       Riwayat Utang                          :   ITA telah melakukan penarikan fasilitas kredit ITA TL-2
                                                  sebesar USD64.000.000 serta sampai dengan saat ini telah
                                                  melakukan pembayaran cicilan pokok dengan total
                                                  USD14.670.000, sehingga per tanggal 31 Januari 2026 jumlah
                                                  pokok terutang atas pinjaman tersebut adalah USD49.330.000

       Saldo Utang Setelah Pembayaran         :   Nihil

       Sifat hubungan afiliasi                :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.




                                                       16
Page 38
                               Rincian                                                                       Keterangan
    Denda/Penalti                                                             :   Tidak ada
     *Catatan:
     Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp16.902 (per 23 Januari 2026)



    Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada ITA untuk membayar
    fasilitas ITA TL-2 kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok dan bunga terutang
    yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan melalui Perjanjian
    Pinjaman dan Pengakuan Utang tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan dengan ITA, EMA, dan
    EMP Bentu (“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman yang diberikan berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun sejak tanggal
    pencairan pinjaman oleh ITA atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada) dengan bunga
    pinjaman yang sama dengan tingkat bunga Obligasi seri B, serta sesuai dengan syarat dan
    ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. ITA merupakan
    Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan
    ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan ITA, transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan
    kepada ITA memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan ITA dimana (i) Perseroan
    telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
    Komisaris Perseroan tanggal 23 Januari 2026, dan (ii) ITA telah memperoleh persetujuan Dewan
    Komisaris ITA berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris ITA tanggal 23 Januari 2026.

•   sekitar 11,11% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada EMA, yang
    merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan EMA untuk membayar
    sebagian pokok utang kepada Bank Mandiri, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term
    Loan No: WCO.KP/1073/TLN/2024 Nomor 56 tanggal 25 April 2024, yang dibuat di hadapan Imelda
    Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Fasilitas EMA”), dengan rincian sebagai
    berikut:

                                    Rincian                                                                    Keterangan
    Para Pihak                                                                     :        -   EMA sebagai debitur
                                                                                            -   Bank Mandiri sebagai kreditur

    Jenis Fasilitas Pinjaman                                                       :    Kredit Investasi

    Jumlah Fasilitas Pinjaman                                                      :    USD40.000.000

    Saldo Utang Pokok per tanggal 31 Januari                                       :    USD22.085.716
    2026

    Jumlah pokok yang akan dibayarkan dengan                                       :    Rp127.222.500.000 (setara USD 7.500.000)*
    menggunakan dana hasil Penawaran Umum
    Obligasi

    Tingkat Bunga                                                                  :    9% per tahun

    Jatuh Tempo                                                                    :    31 Mei 2029

    Tujuan Penggunaan Pinjaman                                                     :    Pembiayaan cash flow gap dalam rangka pemberian
                                                                                        piutang kepada Perseroan

    Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau                                        :    Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat dilakukan
    Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela                                               dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                        a. pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 Hari
                                                                                            Kerja;
                                                                                        b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan yang
                                                                                            terakhir (inverse order of maturity);
                                                                                        c. fasilitas kredit yang telah di take over bank atau
                                                                                            lembaga keuangan lain, maka EMA akan dikenakan
                                                                                            penalti sebesar 5% dari baki debet yang dilunasi;
                                                                                            dan
                                                                                        d. apabila pelunasan dipercepat bersumber dari cash
                                                                                            flow EMA, EMA tidak dikenakan penalti.




                                                                                       17
Page 39
                        Rincian                                                                          Keterangan
        Rencana Pelunasan                                                        :    Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada tanggal 23
                                                                                      Februari 2026.

        Riwayat Utang                                                            :    EMA telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman EMA
                                                                                      sebesar USD40.000.000 serta sampai dengan saat ini
                                                                                      telah melakukan pembayaran cicilan pokok dengan total
                                                                                      USD17.914.284, sehingga per tanggal 31 Januari 2026
                                                                                      jumlah pokok terutang atas pinjaman tersebut adalah
                                                                                      USD22.085.716.

        Saldo Utang Setelah Pembayaran                                           :    USD14.585.716

        Sifat hubungan afiliasi                                                  :    Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

        Denda/Penalti                                                            :    Tidak ada
        *Catatan:
        Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp16.902 (per 23 Januari 2026)



    Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada EMA untuk membayar
    fasilitas EMA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok dan bunga terutang
    yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan melalui Perjanjian
    Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman
    Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun sejak tanggal Perjanjian Pinjaman
    Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga
    pinjaman yang sama dengan tingkat bunga Obligasi seri B, serta sesuai dengan syarat dan
    ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. EMA merupakan
    Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan
    ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan EMA, transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan
    kepada EMA memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan EMA dimana (i)
    Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
    Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Januari 2026, dan (ii) EMA telah memperoleh persetujuan
    Dewan Komisaris EMA berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris EMA tanggal 23 Januari 2026.

    Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh ITA dan EMA kepada Perseroan, maka
    Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di masa depan, seperti antara lain
    untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara
    lain biaya sewa fasilitas produksi, penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya
    gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

•   sisanya akan digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka
    mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, meliputi antara lain pembayaran
    biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas
    produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta
    pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga, dengan alokasi sebagai
    berikut:

    -        sekitar 25,95% akan digunakan Perseroan;
    -        sekitar 53,27% akan digunakan EMP Bentu;dan
    -        sekitar 20,78% akan digunakan EMA.

    Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak yaitu EMP Bentu
    dan EMA akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh kebutuhan modal kerja untuk
    mendukung kegiatan usahanya masing-masing, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan
    jatuh tempo selambat-lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman
    oleh masing-masing EMP Bentu dan EMA atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada). Masing-
    masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi seri B, serta dengan tetap
    memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan
    Anak. Selanjutnya apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh EMP Bentu dan EMA
    kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan
    usaha Perseroan di masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi

                                                                                     18
Page 40
   dan/atau biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi,
   penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban
   usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

   Pemberian pinjaman dari Perseroan kepada ITA dan EMA berdasarkan Perjanjian Pinjaman
   Perusahaan Anak untuk tujuan pembayaran seluruh pokok utang beserta bunga atas Perjanjian
   Fasilitas ITA TL-2 dan Perjanjian Fasilitas EMA kepada Bank Mandiri merupakan suatu transaksi
   afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan suatu transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, sesuai Pasal 6 POJK No.
   42/2020 mengingat ITA dan EMA merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
   sedikit 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi pemberian
   pinjaman kepada ITA dan EMA tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
   transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada ITA dan EMA).

   Pembayaran kembali atas utang ITA dan EMA kepada Bank Mandiri bukan merupakan (a) suatu
   transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 42/2020 dan (b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu EMP Bentu dan EMA dalam
bentuk pinjaman dari Perseroan tersebut di atas merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, sesuai Pasal 6 POJK No. 42/2020 mengingat EMP Bentu dan
EMA merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan,
maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi pemberian pinjaman modal kerja kepada EMP
Bentu dan EMA tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi (yakni
pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan kepada EMP Bentu dan EMA).

Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh seluruh dana hasil Penawaran Umum sebagaimana
yang diharapkan, Perseroan telah mempertimbangkan beberapa alternatif untuk memastikan
keberlangsungan kegiatan usaha. Alternatif tersebut antara lain melalui penyesuaian dan optimalisasi
arus kas internal Perseroan, penyesuaian prioritas program kerja sesuai kebutuhan strategis
Perseroan, pemanfaatan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga, dan/atau dukungan pendanaan dari
pemegang saham Perseroan. Dengan langkah-langkah tersebut, Perseroan meyakini kebutuhan
pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban keuangan tetap dapat
terpenuhi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
keuntungan finansial yang wajar sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai dengan
POJK No. 30/2015 (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling lambat
14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b) memperoleh
persetujuan dari rapat umum pemegang efek obligasi serta menyampaikan hasil rapat umum
pemegang efek obligasi paling lambat 2 hari kerja setelah penyelenggaraan rapat umum pemegang
obligasi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat, dengan tembusan
kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal
laporan 30 September dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan, dimana untuk pertama kali
laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada Tanggal Laporan terdekat setelah
Tanggal Emisi sesuai POJK No. 30/2015. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.



                                                19
Page 41
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk
hitungan pajak, adalah sekitar 1,057% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,817%, yang terdiri dari biaya jasa
   penjaminan (underwriting fee) 0,204%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,409%,
   dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,204%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,099%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
   sebesar 0,017%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,082%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,086% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
   sebesar 0,017% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,069%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,055% termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya
   penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya percetakan Informasi Tambahan
   dan formulir-formulir.




                                               20
Page 42
 III.    PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada
tanggal 30 September 2025, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025, yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai total liabilitas sebesar
USD947.455.218, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing
sebesar USD469.818.248 dan USD477.636.970, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam USD)
                                    Keterangan                                     30 September 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                12.427.571
 Pembiayaan musyarakah jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                 2.075.212
 Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                76.164.067
 Utang lain-lain – jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                6.311.104
 Uang muka pelanggan                                                                         11.825.271
 Beban akrual                                                                               130.984.068
 Utang pajak                                                                                111.609.519
 Liabilitas jangka panjang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
    Sewa pembiayaan                                                                          42.370.983
    Pinjaman                                                                                 76.050.453
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                             469.818.248

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                                           116.215
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                          129.953.874
 Liabilitas imbalan kerja                                                                    13.308.339
 Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan                                         68.801.004
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Sewa                                                                                     64.088.537
    Pinjaman                                                                                201.369.001
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                            477.636.970
 TOTAL LIABILITAS                                                                           947.455.218

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pinjaman Jangka Pendek

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki pinjaman jangka pendek yang diterima dari
KSC1 Pte Ltd dan Bank Mandiri sebesar USD12.427.571, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam USD)
                                  Keterangan                                     30 September 2025
 KCS1 Pte Ltd                                                                                9.000.000
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               3.427.571
 TOTAL                                                                                      12.427.571




                                                       21
Page 43
KCS1 Pte Ltd - USD

Pada tanggal 18 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan KCS1 Pte
Ltd sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Tranche A dan Tranche B serta Glas Trust (Singapore) Ltd
sebagai Agen dan Agen Jaminan. Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD6.000.000
untuk masing-masing Tranche A dan Tranche B dengan tingkat suku bunga sebesar 16% per tahun.
Fasilitas ini dipergunakan untuk pembayaran biaya, beban, pajak dan pengeluaran-pengeluaran terkait
penandatanganan perjanjian ini, pembiayaan modal kerja dan/atau tujuan umum Perseroan. Fasilitas
pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit dua 12 (dua belas) bulan dari tanggal penerimaan pinjaman
pertama. Pinjaman ini dijamin dengan Gadai Saham atas saham salah satu Perusahaan Anak serta
jaminan-jaminan lain yang dicantumkan Dokumen-Dokumen Jaminan Transaksi. Pinjaman ini
mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian
pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional dan
laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan, serta pembatasan
atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak, EER. Pada tanggal
30 September 2025, saldo pinjaman dari KCS1 Pte Ltd sebesar USD9.000.000. Pada tanggal
30 September 2025, Perseroan telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Bank Mandiri - Rupiah

Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan Anak, ITA, memperoleh fasilitas kredit dengan plafon
sebesar Rp153 miliar dan tingkat suku bunga sebesar 0,5% per tahun di atas suku bunga simpanan
yang ditempatkan. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembiayaan modal usaha atau modal kerja usaha
pertambangan minyak bumi dan gas. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 12 (dua belas)
bulan. Pinjaman ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing yang
akan diikat secara gadai. ITA wajib menaati dan tunduk pada seluruh ketentuan perundang-undangan
dan hukum yang berlaku, termasuk pada ketentuan perkreditan yang berlaku dari Mandiri. Pada tanggal
30 September 2025, Perseroan telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

2. Pembiayaan musyarakah jangka pendek

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang diterima dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk sebesar USD2.075.212.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk- Rupiah

Pada tanggal 2 Mei 2025, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas pembiayaan Line Facility sebesar Rp100,0 miliar kepada Perusahaan Anak, EMP Gandewa,
dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 2 Mei 2026.

Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan agunan tunai berupa giro rekening khusus dalam valuta asing
yang akan diikat secara gadai.

Pembayaran yang dilakukan oleh EMP Gandewa atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD2,3 juta. Pada tanggal 30 September
2025, EMP Gandewa telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

3. Utang usaha

Utang usaha pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD76.164.067 dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                      (dalam USD)
                                Keterangan                                    30 September 2025
 PT Emha Tara Navindo                                                                   14.876.719
 PT Aria Citra Mulia                                                                     4.989.932
 PT Asia Petrocom Services                                                               4.337.395
 Oakhurst Investment Pte Ltd                                                             3.620.199
 PT Petroflex Prima Daya                                                                 3.473.927
 PT Mitra Raya Energi                                                                    3.394.964
 PT Tridaya Esa Pakarti                                                                  2.677.591


                                                22
Page 44
                                                                                     (dalam USD)
                                   Keterangan                                30 September 2025
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD2 juta)                                           38.793.340
 TOTAL                                                                                 76.164.067

Utang usaha pada tanggal 30 September 2025 berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam USD)
                                  Keterangan                                 30 September 2025
 Dolar Amerika Serikat                                                                 50.112.098
 Rupiah                                                                                26.051.969
 TOTAL                                                                                 76.164.067

4. Utang Lain-Lain – jangka pendek

Utang lain-lain pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD6.311.104 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                     (dalam USD)
                                  Keterangan                                 30 September 2025
 SKKMigas                                                                               6.123.622
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD2 juta)                                              187.482
 TOTAL                                                                                  6.311.104

Utang kepada SKK Migas merupakan utang overlifting atas penjualan minyak mentah Perusahaan
Anak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di PSC.

Seluruh utang lain-lain merupakan utang kepada pihak ketiga dan didenominasi dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat.

5. Uang Muka Pelanggan

Uang muka pelanggan dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), merupakan kewajiban take or pay
atas Perusahaan Anak, EMP Bentu, yang timbul sehubungan dengan penjualan gas bumi kepada KPI.
Saldo uang muka pelanggan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD11.825.271.

6. Beban Akrual

Beban akrual pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD130.984.068 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                     (dalam USD)
                                  Keterangan                                 30 September 2025
 Produksi                                                                              69.715.242
 Pengeboran                                                                            29.083.814
 Penunjang                                                                             23.484.245
 Beban denda                                                                            5.505.097
 Geologi dan geofisik                                                                   1.118.293
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta)                                            2.077.377
 TOTAL                                                                                130.984.068

Beban akrual atas produksi, pengeboran, penunjang, geologi dan geofisik merupakan beban
Perusahaan Anak yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
minyak mentah dan gas bumi yang terdapat di Perusahaan Anak yang memegang kuasa
penambangan atas blok minyak dan gas bumi. Beban denda merupakan estimasi denda atas
keterlambatan pembayaran pajak badan dan dividen Perusahaan Anak.

7. Utang Pajak

Utang pajak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD111.609.519 dengan rincian
sebagai berikut:



                                                23
Page 45
                                                                                         (dalam USD)
                                  Keterangan                                     30 September 2025
 Pajak penghasilan badan dan deviden                                                       48.865.844
 Pajak penghasilan Pasal 4 (2)                                                                498.398
 Pasal 21                                                                                     689.510
 Pasal 22                                                                                          76
 Pasal 23                                                                                   7.452.872
 Pasal 25                                                                                     205.776
 Pasal 26                                                                                     201.932
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                   53.695.111
 TOTAL                                                                                    111.609.519

8. Utang Pihak Berelasi

Utang pihak berelasi pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD116.215 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                         (dalam USD)
                                      Keterangan                                 30 September 2025
 PT Mitra Andalan Mandiri                                                                     112.837
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD100.000)                                                   3.378
 TOTAL                                                                                        116.215

9. Pinjaman Jangka Panjang

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki pinjaman jangka panjang dari Bank Mandiri dan
Indies Special Opportunities Ltd sebesar USD277.419.454 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam USD)
                                                                                     30 September
                                        Keterangan
                                                                                          2025
 Pihak ketiga
   Dolar Amerika Serikat
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                          266.419.454
   Indies Special Opportunities Ltd                                                        11.000.000
 Total                                                                                    277.419.454

 Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
 Pihak ketiga
   Dolar Amerika Serikat
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                           74.840.453
   Indies Special Opportunities Ltd                                                         1.210.000
 Bagian Jangka Pendek                                                                      76.050.453

 Bagian Jangka Panjang                                                                    201.369.001

Bank Mandiri - USD

Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, EMA menandatangani fasilitas kredit berupa Term Loan
yang bersifat Non-Revolving, Committed, Advised dari Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar
USD40 juta dengan tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk membiayai
modal kerja Perusahaan Anak. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 62 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dijamin, antara lain, dengan piutang usaha fidusia atas
nama EMA, kapal milik Perusahaan Anak, BSSL, serta jaminan lainnya berupa gadai saham EMA di
Perseroan dan Perusahaan Anak, rekening bank EMA, Corporate Guarantee dan Cash Deficit
Guarantee atas nama Perseroan, serta Akta pengalihan perjanjian penjualan gas dengan pelanggan.

Pinjaman ini mensyaratkan EMA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EMA juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang
antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha
yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh
persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative covenant.


                                                     24
Page 46
Pembayaran yang dilakukan oleh EMA atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD6,59 juta.

Pada tanggal 30 September 2025, EMA telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Pada tanggal 25 April 2024, Perusahaan Anak, SRGS menandatangani fasilitas kredit dengan Bank
Mandiri dengan limit kredit sebesar USD39 juta dan tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini
dipergunakan untuk membiayai pembelian kapal EDN-1 (dahulu Huaxiang 8). Fasilitas kredit ini
memiliki jangka waktu kredit 98 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dijamin
diantaranya dengan fidusia piutang usaha, fidusia stock dan kapal FSRU atas nama SRGS dan agunan
lain berupa gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee atas
nama Perseroan, dan gadai atas rekening bank SRGS.

Pinjaman ini mensyaratkan SRGS untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. SRGS juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang
antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha
yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh
persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh SRGS atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD5,9 juta.

Pada tanggal 30 September 2025, SRGS telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Pada tanggal 17 Mei 2024, Perusahaan Anak, BSSL menandatangani fasilitas kredit dengan
Mandiridengan limit kredit sebesar Rp152 miliar dengan tingkat bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas
ini dipergunakan untuk pembiayaan kembali atas asset Kapal FSO Gandini. Fasilitas kredit ini memiliki
jangka waktu kredit 60 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dijamin
diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, hipotek kapal FSO Gandini, gadai saham BSSL, Corporate
Guarantee dan Cash Deficit Guarantee oleh Perusahaan, dan gadai atas rekening bank BSSL.

Pinjaman ini mensyaratkan BSSL untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. BSSL juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang
antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha
yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh
persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh BSSL atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar USD1,9 juta.

Pada tanggal 30 September 2025, BSSL telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Pada tanggal 30 Agustus 2024, Perusahaan Anak, ITA menandatangani fasilitas kredit berupa term
loan dari Bank Mandiri dengan limit kredit sebesar USD134 juta (Term loan 1) dan USD64 juta (Term
loan 2) dengan tingkat bunga sebesar 8.5% per tahun (Term loan 1) dan 9.5% per tahun (Term loan
2). Fasilitas ini dipergunakan untuk pemberian piutang kepada Perseroan dalam rangka pelunasan
fasilitas kredit Perusahaan Anak Perseroan, yaitu pinjaman Deutsche Bank dan pengeluaran modal
ITA serta pemberian piutang kepada Perseroan untuk akuisisi dan pengembangan kelompok usaha
Perseroan. Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 64 bulan sejak penandatanganan kredit atau
31 Desember 2029 (Term loan 1) dan 76 bulan sejak penandatanganan kredit atau 31 Desember 2030
(Term loan 2). Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan fidusia piutang usaha dan piutang afiliasi,
hipotik kelas 1 kapal FSO Gandini, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee dan Cash
Deficit Guarantee atas nama Perseroan dan gadai atas rekening bank.

Pinjaman ini mensyaratkan ITA untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. ITA juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang


                                                  25
Page 47
antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha
yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh
persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh ITA atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 masing-masing USD36,8 juta dan USD0,76 juta .

Pada tanggal 30 September 2025, ITA telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Pada tanggal 6 Maret 2025, Perusahaan Anak, EMP EJ menandatangani fasilitas kredit berupa term
loan dari Mandiri dengan limit kredit sebesar USD12,5 juta (Tranche 1) dan USD29,5 juta (Tranche 2)
dengan tingkat bunga sebesar 9,5% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk pemberian piutang
kepada Perseroan untuk pembiayaan modal kerja dan belanja modal (Capital Expenditures)
Perusahaan Anak dan EMA, Perusahaan Anak serta pembiayaan modal kerja untuk PSC Sengkang.
Fasilitas kredit ini memiliki jangka waktu kredit 70 bulan sejak penandatanganan kredit atau
31 Desember 2030. Pinjaman ini dijamin diantaranya dengan; fidusia piutang usaha, fidusia piutang
afiliasi, gadai saham Perusahaan Anak, Corporate Guarantee, Cash Deficit Guarantee atas nama EMP
Bentu, hipotek kapal milik BSSL dan gadai rekening bank EMP EJ.

Pinjaman ini mensyaratkan EMP EJ untuk memenuhi janji-janji keuangan antara lain menjaga tingkat
DSCR, DER, serta nilai ekuitas positif sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. EMP EJ juga
diwajibkan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, yang
antara lain mencakup kewajiban untuk memperbarui atau memperpanjang seluruh perizinan usaha
yang relevan, menyampaikan informasi terkait kegiatan operasional dan keuangan, serta memperoleh
persetujuan dari Pemberi Pinjaman atas pembatasan negative covenant.

Pembayaran yang dilakukan oleh EMP EJ atas pinjaman ini untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar nil.

Pada tanggal 30 September 2025, EMP EJ telah mematuhi persyaratan atas fasilitas pinjaman ini.

Berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, masing-masing EMA, SRGS, BSSL, ITA dan EMP EJ wajib
memenuhi janji-janji antara lain; menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha, memelihara
rasio keuangan, mencadangkan dana sinking fund sebesar 2 kali nilai pokok tertinggi dan 2 kali bunga
tertinggi. Disamping itu, terdapat juga batasan-batasan tertentu antara lain; untuk melakukan
restrukturisasi korporasi dan memperoleh fasilitas kredit dari kreditur lain kecuali dari pemegang
saham.

Indies Special Opportunities Ltd

Pada tanggal 18 Agustus 2025, Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan Indies
Special Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Para Pemberi
Pinjaman Awal, serta Glass Agency (Singapore) Pte. Limited sebagai Agen dan Glass Trust
(Singapore) Ltd sebagai Agen Jaminan, yang kemudian diamandemen pada tanggal 30 September
2025. Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD11.000.000 dengan tingkat suku bunga
sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau keperluan
umum Perusahaan, serta biaya, beban, pajak, serta pengeluaran lain yang terkait dengan
penandatanganan perjanjian ini.

Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu kredit 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal penerimaan
pinjaman pertama. Pinjaman ini dijamin antara lain dengan fidusia piutang dan gadai saham
Perusahaan Anak, EEG, serta jaminan-jaminan lain yang dicantumkan dalam Dokumen-Dokumen
Jaminan Transaksi.

Pinjaman ini mensyaratkan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan umum sebagaimana diatur
dalam perjanjian pinjaman, antara lain kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan
operasional dan laporan keuangan, menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan lingkungan,
serta pembatasan atas perubahan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perusahaan Anak EEES
dan EMA.



                                                 26
Page 48
Pembayaran yang dilakukan oleh Perusahaan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebesar nil.

Pada tanggal 30 September 2025, manajemen berkeyakinan Perusahaan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian fasilitas kredit dengan Indies.

10. Komitmen

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki komitmen pendanaan sebesar USD148.096.313
yang merupakan fasilitas pinjaman yang belum digunakan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam USD)
                                      Keterangan                                   30 September 2025
    US Dollar
     Bank Mandiri                                                                           31.496.313
     Japan Petroleum Exploration Co. Ltd                                                   116.600.000
    TOTAL                                                                                  148.096.313

11. Perubahan liabilitas sejak 30 September 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
    ini diterbitkan

•     Pada tanggal 19 Desember 2025, Perusahaan Anak, EMP Inc telah menandatangani Perjanjian
      Fasilitas dengan Indies Special Opportunities IV Ltd (Indies) sebagai Pemberi Pinjaman, serta Glas
      Agency (Singapore) Pte. Limited sebagai Agen dan Glas Trust (Singapore) Ltd sebagai Agen
      Jaminan. Jumlah pinjaman yang disepakati adalah sebesar USD15.000.000 dengan tingkat suku
      bunga sebesar 9% per tahun. Fasilitas ini dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja dan/atau
      keperluan umum Perseroan, serta biaya, beban, pajak, serta pengeluaran lain yang terkait dengan
      penandatanganan perjanjian tersebut.

•     Pada tanggal 8 Januari 2026, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar
      Rp500 miliar. Hasil bersih, setelah dikurangi biaya emisi, digunakan untuk:
         1. 25,96% untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang beserta bunga Perseroan
             kepada KCS1 Pte. Ltd. (“KCS1”).
         2. 21,55% untuk memberikan pinjaman kepada BSSL, yang merupakan perusahaan
             terkendali Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan BSSL untuk membayar seluruh
             pokok utang beserta bunga kepada Bank Mandiri.
         3. Sisanya digunakan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam rangka
             mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, meliputi antara lain
             pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain
             biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi,
             biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga.

•     Pada tanggal 8 Januari 2026, BSSL melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Kredit
      Investasi Bank Mandiri sebesar Rp105.219.200.000.

•     Pada tanggal 14 Januari 2026, Perseroan melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas
      Pinjaman Berjangka kepada KCS1 Pte. Ltd. sebesar Rp126.692.000.000 (setara USD7.600.000).

12. Pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kewajiban yang akan
jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.

    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA
    TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
    DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
    JATUH TEMPO.
    TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
    LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI


                                                   27
Page 49
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN
MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA
KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK
DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.




                                   28
Page 50
 IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang
     tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
     tahun yang berakhir pada pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit
     oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI,
     sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/2.0902/ AU.1/02/0384-
     4/1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi
     Akuntan Publik No. AP.0384) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam USD)
                                                        30 September             31 Desember
                      Keterangan
                                                            2025*             2024          2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                         58.869.053      53.606.326      82.440.574
 Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                              44.669.257      51.447.715      38.466.172
 Piutang lain-lain - neto
  Pihak ketiga                                              82.980.825      74.719.344      71.757.370
  Pihak berelasi                                             3.634.148      12.747.209               -
 Persediaan - neto                                          38.926.168      43.790.347      37.654.406
 Pajak Pertambahan Nilai dibayar dimuka                      3.656.873       4.419.720       1.949.131
 Biaya dibayar dimuka                                        3.494.843       1.669.752       1.438.710
 Aset lancar lainnya                                        19.755.503      13.243.996       8.666.591
 Total Aset Lancar                                         255.986.670     255.644.409     242.372.954

 ASET TIDAK LANCAR
 Kas yang dibatasi penggunaannya                           103.348.242      95.008.653      67.141.666
 Piutang pihak berelasi -
  bagian tidak lancar - neto                                66.618.183       71.391.618     108.533.678
 Aset pajak tangguhan                                       54.810.008       43.561.383      37.490.773
 Investasi pada ventura bersama                             38.589.538       31.166.120      17.613.985
 Aset tetap - neto                                          67.562.293       71.264.728       5.099.284
 Aset hak guna - neto                                      113.055.670      139.257.566     192.754.569
 Aset eksplorasi dan evaluasi - neto                       133.688.449      115.529.197      79.718.356
 Aset minyak dan gas bumi - neto                           825.895.369      742.353.105     551.172.324
 Tagihan pajak                                               1.357.629          894.614         314.986
 Aset tidak lancar lainnya - neto                           19.937.576       17.187.392      66.544.546
 Total Aset Tidak Lancar                                 1.424.862.957    1.327.614.376   1.126.384.167
 TOTAL ASET                                              1.680.849.627    1.583.258.785   1.368.757.121

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman jangka pendek
  Pihak ketiga                                              12.427.571      12.912.453        3.643.181
 Pembiayaan musyarakah jangka pendek


                                                   29
Page 51
                                                                                             (dalam USD)
                                                            30 September             31 Desember
                      Keterangan
                                                                2025*             2024          2023
  Pihak ketiga                                                   2.075.212               -             -
 Utang usaha
  Pihak ketiga                                                  76.164.067       81.314.012       68.753.396
 Utang lain-lain – jangka pendek
  Pihak ketiga                                                  6.311.104        6.092.417       22.822.326
 Uang muka pelanggan                                           11.825.271       18.574.544       13.504.482
 Beban akrual                                                 130.984.068      121.589.560      105.398.772
 Utang pajak                                                  111.609.519       98.094.725       72.114.290
 Liabilitas jangka panjang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun:
    Sewa pembiayaan                                             42.370.983      41.161.954       48.800.393
    Pinjaman                                                    76.050.453      53.762.450       27.187.500
    Pembiayaan musyarakah                                                        1.309.275        1.320.349
 Total Liabilitas Jangka Pendek                               469.818.248      434.811.390      363.544.689

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                              116.215          115.521          115.521
 Utang lain-lain - jangka panjang
  Pihak ketiga                                                          -        6.991.373                -
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                            129.953.874      117.706.955      120.095.132
 Liabilitas imbalan kerja                                      13.308.339       11.810.274        9.094.527
 Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan           68.801.004       63.829.322       95.481.110
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Sewa                                                       64.088.537       75.083.794       99.578.460
    Pinjaman                                                  201.369.001      213.925.991       92.625.919
    Pembiayaan musyarakah                                               -        1.843.547        3.116.746
 Total Liabilitas Jangka Panjang                              477.636.970      491.306.777      420.107.415
 Total Liabilitas                                             947.455.218      926.118.167      783.652.104

  EKUITAS
  Ekuitas yang diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  Modal saham
    Modal dasar -
    6.138.347.970 saham seri A nilai nominal Rp800
    per saham dan 146.893.216.240 saham seri B
    nilai nominal Rp100 per saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh -
    6.138.347.970 saham Seri A dan 18.682.882.280
    saham Seri B pada tanggal 31 Desember 2024 dan
    2023 dan 6.138.347.970 saham Seri A dan
    19.857.882.280 saham Seri B pada tanggal
    30 September 2025                                          645.325.316      638.086.082      638.086.082
  Tambahan modal disetor - neto                                370.435.551      356.853.209      356.853.209
  Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja         (9.954.756)      (9.792.916)      (8.865.459)
  Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Anak          134.090.077      134.090.077      134.090.077
  Transaksi dengan kepentingan nonpengendali                   (13.648.677)     (13.648.677)     (13.648.677)
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                        (121.592)                -                -
  Defisit                                                    (319.745.348)    (375.398.209)    (450.792.881)
  Neto                                                         806.380.571      730.189.566      655.722.351
  Kepentingan non-pengendali - neto                            (72.986.162)     (73.048.948)     (70.617.334)
  Ekuitas - neto                                               733.394.409      657.140.618      585.105.017
  TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                               1.680.849.627    1.583.258.785    1.368.757.121
*) Tidak diaudit




                                                       30
Page 52
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                     (dalam USD)
                                            30 September                     31 Desember
             Keterangan
                                        2025*            2024*           2024           2023
 PENJUALAN NETO                        361.380.728     319.660.627     467.425.177    420.775.224
 BEBAN POKOK PENJUALAN               (236.326.709)   (229.756.821)   (319.361.232) (274.710.373)
 LABA BRUTO                            125.054.019      89.903.806     148.063.945    146.064.851
 BEBAN USAHA                          (15.556.689)    (19.415.758)    (23.950.791)   (24.023.550)
 LABA USAHA                            109.497.330      70.488.048     124.113.154    122.041.301

 PENGHASILAN (BEBAN)
 LAIN-LAIN
 Keuntungan Selisih Kurs - Neto            229.678       (119.505)          65.822        634.468
 Beban Keuangan                       (26.373.702)    (28.998.621)    (38.210.040)   (22.395.077)
 Rugi Penurunan Nilai                        (818)       (591.480)     (9.656.731)    (2.527.818)
 Lain-Lain - Neto                        1.050.212      37.467.841      18.591.014      3.545.467
 Penghasilan (Beban) Lain-Lain –
  Neto                                (25.094.630)      7.758.235     (29.209.935)   (20.742.960)

 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                       84.402.700      78.246.283      94.903.219    101.298.341
  PENGHASILAN

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN –            (28.687.053)    (27.007.431)    (21.940.161)   (33.122.884)
  NETO
 LABA NETO                             55.715.647      51.238.852      72.963.058     68.175.457

 PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-Pos Yang Tidak Akan
  direklasifikasi Lebih Lanjut
  ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran laporan
      keuangan                          (121.592)                -               -              -
   Pengukuran Kembali Liabilitas
      Imbalan Kerja                     (149.229)        (939.915)     (1.632.152)    (1.230.620)
   Pajak Penghasilan Terkait             (12.611)          500.731         704.695        507.993
 Rugi Komprehensif Lain
  Neto - Setelah Pajak                  (283.432)       (439.184)       (927.457)      (722.627)
 LABA KOMPREHENSIF NETO                55.432.215      50.799.668      72.035.601     67.452.830

 Laba Neto Yang Dapat
 Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                55.652.861      51.273.058      75.394.672     68.435.792
  Kepentingan Nonpengendali                62.786         (34.206)     (2.431.614)     (260.335)
 Neto                                  55.715.647      51.238.852      72.963.058     68.175.457

 Laba Komprehensif Neto Yang
 Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                55.369.429      50.833.874      74.467.215     67.713.165
  Kepentingan Nonpengendali                62.786         (34.206)     (2.431.614)     (260.335)
 Neto                                  55.432.215      50.799.668      72.035.601     67.452.830

 LABA NETO PER SAHAM
   DASAR/DILUSIAN
 DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK                    0,00221         0,00207         0,00304        0,00276
*) Tidak diaudit




                                              31
Page 53
Laporan Arus Kas

                                                                                                 (dalam USD)
                                                      30 September                        31 Desember
               Keterangan
                                                  2025*           2024*               2024          2023
 Arus kas dari aktivitas operasi                 169.132.298      79.004.196        207.663.319   160.267.635
 Arus kas aktivitas investasi                  (153.364.931)   (117.170.456)      (308.050.509) (131.778.272)
 Arus kas bersih dari aktivitas
                                                (10.420.052)       38.319.905         71.951.109      7.829.906
   pendanaan
 Kenaikan (penurunan) neto kas dan
                                                      5.347.315      153.645         (28.436.081)    36.319.269
   setara kas
 Pengaruh Perubahan Selisih Kurs
                                                       (84.588)     (118.281)          (398.167)      (167.025)
   Mata Uang Pada Kas dan setara kas
 Kas Dan Setara Kas Awal Periode                  53.606.326       82.440.574         82.440.574     46.288.330
 Kas dan Setara Kas Akhir Periode                 58.869.053       82.475.938         53.606.326     82.440.574
 *) Tidak diaudit

Rasio-Rasio Penting

                                                         30 September                      31 Desember
                Keterangan
                                                       2025         2024                2024         2023
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak
                                                         23,36%       24,48%             20,30%            24,07%
  penghasilan/pendapatan usaha
Laba tahun/periode berjalan/pendapatan
                                                         15,42%       16,03%             16,25%            16,26%
  usaha
Laba tahun/periode berjalan/total ekuitas
                                                          7,60%         8,06%            11,56%            11,70%
  (ROE)
Laba periode/tahun berjalan/total aset
                                                          3,31%         3,46%              4,80%            5,00%
  (ROA)

Rasio Keuangan
Current Ratio                                              0,54x        1,13x              0,59x          0,67x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                      129,13%      132,88%            140,93%        133,93%
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                          56,37%       57,06%             58,49%         57,25%
Interest Coverage Ratio (ICR)                             12,00x        9,19x             10,21x         29,17x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                         2,96x        3,68x              3,38x          7,06x

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha                                         13,05%         7,85%            11,09%          -6,90%
Laba bruto                                               55,34%       -21,49%             1,37%         -20,45%
Laba usaha                                                8,74%        22,42%             1,70%           2,16%
Jumlah aset                                               6,16%         8,19%            15,67%          14,60%
Jumlah liabilitas                                         2,30%         7,83%            18,18%          15,34%
Jumlah ekuitas                                           11,60%         8,68%            12,31%          13,63%

Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit

            Kreditur                        Entitas                Persyaratan                  30 September
                                                                                                    2025

Bank Mandiri                      SRGS                              DSCR > 1,0                       1,72
                                                                   DER < 450%                       354%
                                                                   Ekuitas positif                   YES

Bank Mandiri                      EMA                               DSCR > 1,1                      9,14
                                                                   DER < 200%                       26%
                                                                   Ekuitas positif                  YES

Bank Mandiri – Term Loan 2        ITA                               DSCR > 1,2                      1,88
                                                                      DER:
                                                                     Kuartal II                     301%


                                                           32
Page 54
             Kreditur                Entitas                Persyaratan                30 September
                                                                                           2025
                                                         2025 - 2026 ≤ 360%
                                                         2027 – 2030 ≤ 250%
                                                               Ekuitas:
                                                              Kuartal II
                                                     2025 – 2026 ≥ USD57,30 juta            YES
                                                     2027 – 2030 ≥ USD63,35 juta

Bank Mandiri                    EMP EJ                       DSCR > 1,1                     3,61
                                                            DER < 450%                     138%
                                                            Ekuitas positif                 YES

Pada tanggal 30 September 2025, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Informasi Nilai Kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp16.680 per 1 Dolar Amerika Serikat
    (sumber: Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    Periode sembilan bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai kurs terendah         Nilai kurs tertinggi
    April 2025                                               Rp16.649                   Rp17.028
    Mei 2025                                                 Rp16.288                   Rp16.762
    Juni 2025                                                Rp16.314                   Rp16.566
    Juli 2025                                                Rp16.192                   Rp16.399
    Agustus 2025                                             Rp16.109                   Rp16.494
    September 2025                                           Rp16.348                   Rp16.775
    (Sumber: Bank Indonesia).


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2023                                                                    Rp15.416
    31 Desember 2024                                                                    Rp16.162
    30 September 2025                                                                   Rp16.680




                                                33
Page 55
 V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 September 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, yang
     tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal serta untuk
     tahun yang berakhir pada pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP
     Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/2.0902/ AU.1/02/0384-4/1/III/2025
     tertanggal 21 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Tjiendradjaja Yamin (Registrasi Akuntan Publik
     No. AP.0384) dengan opini tanpa modifikasian.

1. Umum

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober
2001, yang dibuat dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal
29 November 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP 090815334921 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002 dan Tambahan BNRI No. 3684 (“Akta
Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan
besar berbagai macam barang. Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut, Perseroan
dapat menjalankan: (i) kegiatan usaha utama: aktivitas kantor pusat (KBLI 70100) dan (ii) kegiatan
usaha penunjang: (a) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan (b) perdagangan besar
berbagai macam barang (KBLI 46900).

Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Perseroan dapat
melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang Perseoran, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi
dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan pendanaan
dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-anak perusahaan atau
perusahaan lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas kantor
pusat dan bergerak dalam bidang eksplorasi, pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di
darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan
Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.




                                                   34
Page 56
2. Hasil Kegiatan Operasional

Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
September 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, sebagai berikut:

                                                                                      (dalam USD)
                                            30 September                     31 Desember
           Keterangan
                                       2025*            2024*            2024            2023
  Total Penjualan                     361.380.728      319.660.627     467.425.177     420.775.224
  Beban Pokok Penjualan             (236.326.709)    (229.756.821)   (319.361.232)   (274.710.373)
  Laba Bruto                          125.054.019       89.903.806     148.063.945     146.064.851
  Laba Usaha                          109.497.330       70.488.048     124.113.154     122.041.301
  Laba Periode Berjalan                55.715.647       51.238.852      72.963.058      68.175.457
  Laba Komprehensif Neto               55.432.215       50.799.668      72.035.601      67.452.830
*) Tidak diaudit

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Total penjualan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 tercatat sebesar USD361.380.728 meningkat sebesar 13,05% atau setara dengan
USD41.720.101 dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD319.660.627.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dari Blok Bentu PSC dan
tambahan penjualan dari aset-aset baru yang diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2024. Tambahan
penjualan tersebut merupakan keberhasilan Perseroan dalam melakukan akuisisi Blok Kampar PSC
dan Blok Siak PSC pada tahun 2024. Selain peningkatan volume penjualan, faktor eksternal yang
menyebabkan kenaikan jumlah penjualan juga disebabkan oleh harga realisasi rata-rata gas bumi
mengalami peningkatan menjadi USD6,79/MMBTU pada periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari USD6,32/MMBTU untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024. Kenaikan harga realisasi rata-rata gas bumi tersebut mengimbangi
penurunan harga realisasi rata-rata minyak yang mengalami penurunan menjadi USD71,14/barel untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dari
USD82,97/barel untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD236.326.709 meningkat sebesar 2,86% atau setara dengan
USD6.569.888 dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD229.756.821.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan biaya produksi dan biaya penyusutan,
deplesi dan amortisasi sehubungan kenaikan volume produksi gas bumi dari Blok Bentu PSC dan
tambahan beban pokok penjualan dari aset-aset baru yang diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2024.

Laba bruto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
tercatat sebesar USD125.054.019 meningkat sebesar 39,10% atau setara dengan USD35.150.213
dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD89.903.806. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang timbul dari kenaikan produksi gas bumi dari Blok Bentu PSC dan tambahan
penjualan dari aset-aset baru yang diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2024.

Laba usaha Perseroan untuk Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
tercatat sebesar USD109.497.330 meningkat sebesar 55,34% atau setara dengan USD39.009.282
dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD70.488.048. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan yang timbul dari kenaikan produksi gas bumi dari Blok
Bentu PSC dan tambahan penjualan dari aset-aset baru yang diakuisisi oleh Perseroan pada tahun
2024.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Perseroan meningkat
sebesar 8,74% menjadi USD55.715.647 untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dari sebelumnya USD51.238.852 untuk periode yang sama pada tahun 2024.



                                                35
Page 57
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD55.432.215 meningkat sebesar 9,12% atau setara dengan
USD4.476.795 dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD50.799.668.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan dari Blok Bentu PSC dan
tambahan penjualan dari aset-aset baru yang diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2024 sesuai
dengan strategi Perseroan dalam akuisisi aset-aset baru yang memenuhi kriteria portfolio untuk
memberi nilai tambah bagi Perseroan.

3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                      (dalam USD)
                                                    30 September             31 Desember
                       Keterangan
                                                        2025*           2024            2023
 ASET
 Aset lancar
 Kas dan setara kas                                    58.869.053     53.606.326       82.440.574
 Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                         44.669.257     51.447.715       38.466.172
 Piutang lain-lain - neto
  Pihak ketiga                                         82.980.825     74.719.344       71.757.370
  Pihak berelasi                                        3.634.148     12.747.209                -
 Persediaan - neto                                     38.926.168     43.790.347       37.654.406
 Pajak Pertambahan Nilai dibayar dimuka                 3.656.873      4.419.720        1.949.131
 Biaya dibayar dimuka                                   3.494.843      1.669.752        1.438.710
 Aset lancar lainnya                                   19.755.503     13.243.996        8.666.591
 Total aset lancar                                    255.986.670    255.644.409      242.372.954

  Aset tidak lancar
  Kas yang dibatasi penggunaannya                     103.348.242     95.008.653       67.141.666
  Piutang pihak berelasi -
   bagian tidak lancar - neto                          66.618.183      71.391.618     108.533.678
  Aset pajak tangguhan                                 54.810.008      43.561.383      37.490.773
  Investasi pada ventura bersama                       38.589.538      31.166.120      17.613.985
  Aset tetap - neto                                    67.562.293      71.264.728       5.099.284
  Aset hak guna - neto                                113.055.670     139.257.566     192.754.569
  Aset eksplorasi dan evaluasi - neto                 133.688.449     115.529.197      79.718.356
  Aset minyak dan gas bumi - neto                     825.895.369     742.353.105     551.172.324
  Tagihan pajak                                         1.357.629         894.614         314.986
  Aset tidak lancar lainnya - neto                     19.937.576      17.187.392      66.544.546
  Total aset tidak lancar                           1.424.862.957   1.327.614.376   1.126.384.167
  Total aset                                        1.680.849.627   1.583.258.785   1.368.757.121
*) Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 aset lancar Perseroan adalah sebesar USD255.986.670 atau
meningkat sebesar 0,13% atau setara dengan USD342.261 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD255.644.409. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset lancar lainnya sebesar USD6.511.507 atau meningkat sebesar 49,17% menjadi
USD19.755.503 pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan aset lancar lainnya pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD13.243.996. Kenaikan aset lancar lainnya tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pembayaran uang muka oleh Perusahaan Anak terkait dengan kegiatan
pengembangan dan produksi minyak mentah dan gas bumi yang akan diselesaikan dalam satu tahun.

Pada tanggal 30 September 2025 aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar USD1.424.862.957
atau meningkat sebesar 7,33% atau setara dengan USD97.248.581 dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1.327.614.376. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh (i) kenaikan aset minyak dan gas bumi sebesar USD83.542.264 atau meningkat sebesar 11,25%
menjadi USD825.895.369 pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal


                                               36
Page 58
31 Desember 2024 sebesar USD742.353.105. Kenaikan aset minyak dan gas bumi terutama berasal
dari investasi pengeluaran barang modal (capital expenditures) pada Blok Malacca Strait PSC dan Blok
Sengkang PSC selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
masing-masing sebesar USD51.470.988 dan USD24.339.599. Kenaikan investasi sejalan dengan
strategi Perseroan untuk mempercepat pengembangan unit usaha Perseroan untuk mencapai
komersialisasi dengan ekonomis. (ii) Peningkatan tagihan pajak disebabkan adanya pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) masukan sebesar USD463.015.

Pada tanggal 30 September 2025 total aset Perseroan adalah sebesar USD1.680.849.627 atau
meningkat sebesar 6,16% atau setara dengan USD97.590.842 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD1.583.258.785. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan aset minyak dan gas bumi yang timbul dari investasi pengeluaran barang modal (capital
expenditures) pada Blok Malacca Strait PSC dan Blok Sengkang PSC.

Liabilitas

Tabel berikut menyajikan rincian liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                         (dalam USD)
                                                            30 September         31 Desember
                       Keterangan
                                                                2025*        2024           2023
 Liabilitas jangka pendek
 Pinjaman jangka pendek
   Pihak ketiga                                               12.427.571    12.912.453     3.643.181
 Pembiayaan musyarakah jangka pendek
   Pihak ketiga                                                2.075.212             -             -
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                               76.164.067    81.314.012    68.753.396
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                6.311.104     6.092.417    22.822.326
 Uang muka pelanggan                                          11.825.271    18.574.544    13.504.482
 Beban akrual                                                130.984.068   121.589.560   105.398.772
 Utang pajak                                                 111.609.519    98.094.725    72.114.290
 Liabilitas jangka panjang yang
 jatuh tempo dalam satu tahun:
    Sewa pembiayaan                                           42.370.983    41.161.954    48.800.393
    Pinjaman                                                  76.050.453    53.762.450    27.187.500
    Pembiayaan musyarakah                                              -     1.309.275     1.320.349
 Total liabilitas jangka pendek                              469.818.248   434.811.390   363.544.689

  Liabilitas jangka panjang
  Utang pihak berelasi                                           116.215      115.521        115.521
  Utang lain-lain - jangka panjang
    Pihak ketiga                                                       -     6.991.373             -
  Liabilitas pajak tangguhan - neto                          129.953.874   117.706.955   120.095.132
  Liabilitas imbalan pasca kerja                              13.308.339    11.810.274     9.094.527
  Liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan         68.801.004    63.829.322    95.481.110
  Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang
  jatuh tempo dalam satu tahun:
    Sewa                                                      64.088.537    75.083.794    99.578.460
    Pinjaman                                                 201.369.001   213.925.991    92.625.919
    Pembiayaan musyarakah                                                    1.843.547     3.116.746
  Total liabilitas jangka panjang                            477.636.970   491.306.777   420.107.415
  Total liabilitas                                           947.455.218   926.118.167   783.652.104
*) Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar
USD469.818.248, meningkat sebesar 8,05% atau setara dengan USD35.006.858 dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD434.811.390. Peningkatan liabilitas jangka
pendek tersebut terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar USD22.288.003 atau meningkat sebesar 41,46% menjadi USD76.050.453
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar

                                                       37
Page 59
USD98.094.725 sehubungan dengan adanya pinjaman kepada Indies Special Opportunities Ltd pada
tanggal 30 September 2025, serta (ii) munculnya pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga
yang pada periode sebelumnya belum tercatat.

Pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga yang baru muncul pada posisi 30 September
2025 berasal dari penarikan fasilitas Line Facility sebesar Rp100,0 miliar dari PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) oleh Perusahaan Anak, EMP Gandewa, dengan jangka waktu sampai 2 Mei
2026. Pada periode sebelumnya, fasilitas tersebut belum ditarik sehingga belum ada saldo pembiayaan
yang tercatat. Penarikan fasilitas dilakukan sehubungan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah No.
36 Tahun 2023, di mana EMP Gandewa wajib menempatkan hasil penjualan ekspor minyak mentah
yang merupakan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam Rekening Khusus
(Reksus) DHE pada bank DHE dan mengendapkan minimal 30% selama minimal 3 bulan. Dari sisi
faktor internal, manajemen mengambil kebijakan untuk menjaga kelancaran arus kas operasional
selama dana DHE diendapkan dengan memanfaatkan pembiayaan jangka pendek dari BSI (selaku
bank DHE). Fasilitas ini dijamin dengan dana DHE yang diendapkan di BSI. Dampaknya adalah
meningkatnya pembiayaan musyarakah jangka pendek pihak ketiga sebesar USD2,07 juta pada 30
September 2025, yang secara fungsional mendukung stabilitas likuiditas dan kelancaran operasional
EMP Gandewa selama masa pengendapan DHE sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 30 September 2025 liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
USD477.636.970, menurun sebesar 2,78% atau setara dengan USD13.669.807 dibandingkan dengan
posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD491.306.777. Penurunan liabilitas jangka panjang
tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang kepada Bank Mandiri selama
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD947.455.218 atau
meningkat sebesar 2,30% atau setara dengan USD21.337.051 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD926.118.167. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
pinjaman kepada Indies Special Opportunities Ltd pada tanggal 30 September 2025.

Ekuitas

Tabel berikut menyajikan rincian ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:

                                                                                           (dalam USD)
                                                          30 September             31 Desember
                      Keterangan
                                                              2025*           2024           2023
  Ekuitas
  Ekuitas yang diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  Saham biasa                                               645.325.316      638.086.082      638.086.082
  Tambahan modal disetor                                    370.435.551      356.853.209      356.853.209
  Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja      (9.954.756)      (9.792.916)      (8.865.459)
  Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Anak       134.090.077      134.090.077      134.090.077
  Transaksi dengan kepentingan nonpengendali               (13.648.677)     (13.648.677)     (13.648.677)
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                     (121.592)                -                -
  Defisit                                                 (319.745.348)    (375.398.209)    (450.792.881)
  Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk                                            806.380.571      730.189.566      655.722.351
  Kepentingan non-pengendali                               (72.986.162)     (73.048.948)     (70.617.334)
  Total ekuitas                                            733.394.409      657.140.618      585.105.017
*) Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD733.394.409, meningkat
sebesar 11,60% atau setara dengan USD76.253.791 dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD657.140.618. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya defisit Perseroan dari laba bersih yang diperoleh Perseroan dan Perusahaan Anak
selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




                                                     38
Page 60
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk modal kerja dan belanja
modal. Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang
diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada
tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas pinjaman, sebagai
sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum ditarik sebesar USD148.096.313.

Dengan memperhitungkan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk
12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja dan belanja modal, Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas
kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Arus Kas

Pola arus kas operasi Perseroan umumnya bersumber dari penerimaan kas yang diperoleh dari hasil
operasi Perseroan sesuai dengan karakteristik bisnis usaha yaitu berasal dari penjualan minyak, gas
bumi, dan infrastruktur minyak dan gas bumi. Sedangkan arus kas keluar operasi Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada (i) pembayaran kas kepada pemasok, kontraktor dan karyawan,
(ii) pembayaran pajak penghasilan badan dan dividen dan (iii) pembayaran untuk beban keuangan.

Jumlah kas neto yang diperoleh dari atau digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan secara siklus
bisnis tergantung dari kontrak penjualan. Selain itu faktor-faktor lain yang mempengaruhi siklus bisnis
Perseroan juga disebabkan oleh sisa cadangan dari minyak dan gas bumi, termasuk strategi Perseroan
dalam me-monetisasi cadangan tersebut. Pola arus kas investasi umumnya bergantung pada
bagaimana Perseroan melakukan alokasi dana untuk berinvestasi pada aset-aset tidak lancar dan
sumber daya untuk pertumbuhan di masa depan. Sesuai dengan karakteristik bisnis Perseroan, kas
yang digunakan untuk aktivitas investasi terkait pengembangan dan akuisisi, seperti untuk
penambahan aset minyak dan gas bumi, penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penambahan aset
tetap dan juga akuisisi bisnis. Sementara, kas yang diperoleh dari aktivitas investasi meliputi dividen
kas dari entitas asosiasi dan penerimaan bunga. Pola arus kas pendanaan umumnya berasal dari
penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Dengan demikian untuk membiayai
pengembangan proyek-proyek dan akuisisi bisnis Perseroan, maka Perseroan dapat memperoleh kas
dari pinjaman bank dan penerbitan saham Perseroan. Sementara itu, pengeluaran kas terkait aktivitas
pendanaan berupa pelunasan pinjaman bank, pembayaran beban pendanaan, dan pembayaran
liabilitas sewa.

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas konsolidasian untuk masing-masing periode:

                                                                                           (dalam USD)
                                                     30 September                  31 Desember
                Keterangan
                                                 2025*         2024*           2024           2023
  Arus kas bersih dari aktivitas operasi       169.132.298    79.004.196     207.663.319    160.267.635
  Arus kas bersih dari aktivitas investasi   (153.364.931) (117.170.456)   (308.050.509) (131.778.272)
  Arus Kas bersih dari aktivitas pendanaan    (10.420.052)    38.319.905      71.951.109      7.829.906
*) Tidak diaudit




                                                    39
Page 61
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tanggal 30 September 2025 arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah
sebesar USD169.132.298, meningkat sebesar 114,08% atau setara dengan USD90.128.102
dibandingkan dengan posisi tanggal 30 September 2024 sebesar USD79.004.196. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan aktivitas
operational lainnya pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tanggal 30 September 2025 arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan
adalah sebesar USD153.364.931, meningkat sebesar 30,89% atau setara dengan USD36.194.475
dibandingkan dengan posisi tanggal 30 September 2024 sebesar USD117.170.456. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan investasi pengeluaran barang modal (capital
expenditures) baik untuk perolehan aset minyak dan gas bumi pada Blok Malacca Strait PSC dan Blok
Sengkang PSC selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tanggal 30 September 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan
tercatat sebesar USD10.420.052, meningkat sebesar 127,19% atau setara dengan USD48.739.957
dibandingkan dengan posisi arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal
30 September 2024 sebesar USD38.319.905. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya penerimaan pinjaman jangka panjang pada periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.

5. Informasi segmen

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dua segmen operasi: (i) eksplorasi dan produksi minyak
mentah dan gas bumi, dan (ii) infrastruktur minyak dan gas bumi.

Tabel berikut ini menyajikan rincian informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak per segmen
operasi untuk masing-masing periode:

                                                       30 September 2025*
                                     Penjualan Neto     Beban Pokok         Laba (Rugi)     Aset Segmen     Liabilitas Segmen
                                                          Penjualan           Bruto
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait                           77.522.721       (60.093.449)       17.429.272      582.835.887       (523.365.246)
 Kangean                                  63.079.100       (65.416.308)       (2.337.208)     220.962.548        (82.730.167)
 Korinci Baru                                231.363        (1.116.025)         (884.662)      23.269.108        (20.995.305)
 Bentu                                   116.710.032       (62.242.316)       54.467.716      556.819.277       (208.214.559)
 Tonga                                     1.392.784        (2.097.595)         (704.811)      53.181.614        (77.360.298)
 Sengkang                                 41.220.308       (12.438.298)       28.782.010      214.240.201       (143.650.412)
 Siak                                     25.612.942        (7.790.604)       17.822.338       77.300.448        (44.248.700)
 Kampar                                   15.329.103       (14.088.479)         1.240.624      27.297.783        (13.293.766)
 Lain-lain                                         -                  -                 -     106.118.615       (114.038.656)

 Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                                20.282.376       (11.043.635)        9.238.741      286.675.264         (58.547.156)
 Total                                   361.380.729      (236.326.709)      125.054.020    2.148.700.745      (1.286.444.265)

                                                       30 September 2024*
                                     Penjualan Neto     Beban Pokok         Laba (Rugi)     Aset Segmen     Liabilitas Segmen
                                                          Penjualan           Bruto
 Perusahaan Minyak dan Gas Bumi
 Malacca Strait                           94.440.236       (78.967.488)        15.472.748      91.831.646       (505.742.624)
 Kangean                                  66.431.297       (61.005.830)         5.425.467     223.367.830       (108.718.270)
 Korinci Baru                                429.697          (752.847)         (323.150)      24.047.869        (21.192.725)
 Bentu                                   100.571.415       (51.289.031)        49.282.384     636.394.883       (336.085.764)
 Sengkang                                 17.369.202        (4.975.309)        12.393.893     112.339.568        (82.355.594)
 Siak                                     14.199.373       (13.568.808)           630.565      20.806.614        (21.919.605)
 Kampar                                   10.877.347        (8.791.544)         2.085.803      22.404.627        (24.012.255)
 Lain-lain                                         -                  -                 -     102.282.425       (146.154.727)

 Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
 Lain-lain                                15.342.060       (10.405.963)         4.936.097     266.178.841        (54.206.827)
 Total                                   319.660.627      (229.756.820)        89.903.807   1.499.654.303     (1.300.388.391)
*) Tidak diaudit

                                                              40
Page 62
6. Belanja modal

Belanja modal Perseroan dan Perusahaan Anak di masa lalu sebagian besar timbul dari aset eksplorasi
dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi serta usaha infrastruktur minyak dan gas bumi.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal untuk masing-masing periode/tahun:

                                                                                                                (dalam USD)
                                                 Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
  Keterangan                                           pada tanggal 30 September                   31 Desember
                                                      2025*                 2024*            2024                2023
 Belanja Modal Aset Eksplorasi dan Evaluasi,
   dan Aset Minyak dan Gas Bumi
 PSC Kangean                                            20.439.792          (4.175.857)       17.310.353                  -
 PSC Malacca Strait                                     51.470.988          16.929.738        91.867.790         44.046.607
 PSC Bentu                                              12.390.374          (1.116.528)       46.420.955         44.992.747
 PSC Tonga                                                 807.692             6.69.714        7.800.760          8.302.057
 PSC Korinci Baru                                        (580.851)                    -          146.393                  -
 PSC Sengkang                                           24.339.599            1.918.636        5.945.163          2.121.370
 PSC Kampar                                              2.811.858          15.995.240            91.092                  -
 PSC Siak                                               23.038.497          12.221.000         1.371.039                  -
 PSC Gebang                                             14.495.079            9.751.806       37.387.796         23.487.857
 PSC South CPP                                             492.848            1.274.737        1.761.414          5.040.382
 PSC Bireun Sigli                                          814.272              486.769          953.464             21.460
 EPCC Buzi                                               2.357.053            3.512.349        4.379.382          4.163.181

 Belanja Modal Bisnis Infrastruktur Minyak dan
   Gas Bumi
 SRGS                                                      237.621          51.005.952        55.833.106            593.101
 BSSL                                                       10.166              23.196            29.411                  -
 EDU                                                        71.256              46.880           806.791                  -
 Total                                                 153.196.244         108.501.440       272.104.909        132.749.448
*) Tidak diaudit

Belanja modal aset eksplorasi dan evaluasi, dan aset minyak dan gas bumi merupakan pengeluaran
dalam rangka membeli, membangun aset yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan,
dan produksi. Biaya modal tersebut mencakup juga biaya pengeboran sumur eksplorasi dan sumur
pengembangan, pembangunan fasilitas produksi serta fasilitas infrastruktur pendukung lainnya seperti
jalan akses, dermaga, perumahan pekerja di site dan sistem komunikasi dan kelistrikan.

Belanja modal bisnis infrastruktur minyak dan gas bumi mencakup pembelian aset-aset yang
disewakan berupa fasilitas penyimpanan dan pengapalan apung (Floating Storage and
Offloading/FSO) dan fasilitas terapung untuk menyimpan dan mengolah gas alam (Floating Storage
and Regasification Unit/FSRU).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

7. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing dan Tingkat Suku Bunga Dari Pinjaman

Sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi serta pembiayaan dari Perusahaan Anak yang
beroperasi didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung
nilai alami (natural hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, kelompok
usaha Perseroan masih memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari
pembayaran dividen kepada pemegang sahambiaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah.

Manajemen telah membuat kebijakan untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing terhadap mata
uang fungsional perusahaan dalam kelompok usaha Perseroan.

8. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang Pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir

Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 September 2025 tercatat sebesar
USD291.922.237. Tabel berikut merupakan analisis liabilitas keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak berdasarkan jatuh tempo dari tanggal pelaporan sampai dengan tanggal jatuh tempo:




                                                             41
Page 63
                                                                                        (dalam USD)
                                                                      Lebih dari
                                                                   1 tahun sampai
                                                 Dalam 1 tahun     dengan 5 tahun        Total
Pinjaman Jangka Pendek
  KCS1 Pte Ltd                                         9.000.000                    -     9.000.000
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                        3.427.571                    -     3.427.571
  PT Bank Syariah Indonesia                            2.075.212                    -     2.075.212

Pinjaman Jangka Panjang
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                       74.840.453       191.579.001      266.419.454
  Indies Special Opportunities Ltd                     1.210.000         9.790.000       11.000.000

Total                                                 90.553.236       195.056.583      291.922.237

9. Kebijakan Akuntansi Penting

Kebijakan akuntansi penting yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, seperti yang dijelaskan dalam kebijakan
akuntansi terkait dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak Perseroan.

10. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 tidak terdapat perubahan kebijakan
akuntansi Perseroan selain dampak Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang telah disahkan oleh Dewan Standard Akuntansi
Keuangan - Institut Akuntan Indonesia dan telah berlaku efektif, sebagai berikut:

Efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:

PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), “Kontrak Asuransi”;

Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), “Kontrak Asuransi” tentang Penerapan Awal PSAK
117 (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif.

Amendemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” tentang aturan untuk situasi di mana
suatu mata uang tidak dapat ditukar, dan pengungkapannya.

Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1), “Penyajian Laporan Keuangan”, tentang liabilitas
jangka panjang dengan kovenan.

Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2), “Laporan Arus Kas” dan PSAK 107 (sebelumnya PSAK
60) “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok.


Efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024:

PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan.
Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73) “Sewa” tentang Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
balik.

Efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023:

Amendemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
yang mensyaratkan perusahaan untuk mengungkapkan “informasi kebijakan akuntansi material” yang
sebelumnya “Kebijakan akuntansi signifikan” dan mengklarifikasi bahwa tidak seluruh informasi


                                                 42
Page 64
kebijakan akuntansi terkait dengan transaksi, kejadian atau kondisi material lainnya adalah material
terhadap laporan keuangan.

Penerapan amendemen ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

11. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.

12. Dampak Perubahan Harga terhadap Pendapatan

Harga jual minyak bumi yang diproduksi oleh Perusahaan Anak ditentukan berdasarkan Indonesian
Crude Price (ICP) yang setiap bulan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dengan mengacu pada harga minyak Brent. Oleh karena itu, harga jual minyak yang diterima
Perusahaan Anak dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang berada di luar kendali Perseroan.

Adapun penjualan gas oleh Perusahaan Anak pada umumnya ditetapkan melalui kontrak dengan harga
tetap, menggunakan mekanisme Take-or-Pay serta eskalasi harga. Ketentuan kontrak tersebut
memberikan kepastian pendapatan yang lebih stabil bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, sekaligus
memitigasi eksposur terhadap risiko fluktuasi harga komoditas di pasar atas produk minyak dan gas
yang dihasilkan.

13. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik memberikan
kerangka kerja yang dinamis bagi Perseroan dan Perusahaan Anak, antara lain sebagai berikut:

•   Kebijakan moneter seperti perubahan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
    akan menciptakan peluang optimalisasi kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak melalui
    strategi manajemen risiko yang adaptif.

•   Kebijakan fiskal seperti perubahan yang signifikan, antara lain pada kewajiban Pajak Penghasilan,
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PNBP, mendorong
    Perseroan untuk terus meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan perpajakan.

•   Kebijakan di sektor migas sebagaimana tertuang dalam regulasi terkait, memberi pijakan dan
    landasan yang dapat digunakan oleh Perseroan dalam mendukung keberlanjutan dan
    pertumbuhan industri energi nasional.

•   Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional (UMR)/Upah
    Minimum Provinsi (UMP) memberi peluang Perseroan untuk terus memperkuat kesejahteraan
    karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan produktif




                                                 43
Page 65
 VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN
        USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
        PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 27 tanggal 17 November 2025, yang dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta Perseroan No. 27/2025”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang benar-benar
dijalankan adalah aktivitas kantor pusat dan juga bergerak dalam bidang usaha eksplorasi,
pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore) serta
infrastruktur minyak dan gas bumi melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan 12940, Indonesia.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan Akta Perseroan No. 27/2025, struktur permodalan Perseroan adalah sebagi berikut:

Modal dasar                          : Rp19.600.000.000.000
Modal ditempatkan                    : Rp 6.931.466.604.000
Modal disetor                        : Rp 6.931.466.604.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai nominal Rp800
per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per lembar
saham.

Berdasarkan surat pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31
Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                44
Page 66
                                                                                                    Persentase
                                                     Jumlah Saham            Jumlah Nilai
                  Keterangan                                                                        Kepemilikan
                                                       (Lembar)            Nominal (Rupiah)
                                                                                                        (%)
 Modal Dasar Seri A
                                                        6.138.347.970       4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                                     146.893.216.240       14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)
 Jumlah Modal Dasar                                  153.031.564.210       19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  1.    PT Shima Global Kapital                         4.589.993.813                       -               17,422
  2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            3. 093.347.222                       -               11,741
  3.    PT CGS International Sekuritas Indonesia        2.000.000.132                       -                7,591
  4.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                  1.739.474.200                       -                6,602
  5.    PT Bakrie Kalila Investment                       814.855.432                       -                3,093
  6.    Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%             14.108.559.451                        -               53,551
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           26.346.230.250        6.931.466.604.000               100,00
 Saham Portepel                                      126.685.333.960       12.668.533.396.000                    -

Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, telah
dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari instansi
yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital (“SGK”) dan PT Bakrie Kalila Investment (“BKI”). pada perseroan dilakukan melalui (a)
kepemilikan agregat sebesar 20,515% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di
Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak langsung,
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan operasional) melalui Syailendra
S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi anggota direksi Perseroan, dimana keduanya
juga merupakan pemegang saham pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian
tersebut telah memenuhi ketentuan POJK 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie, Syailendra S.
Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Perpres No.
13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang
telah dilaporkan ke sistem Menkum pada tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (ultimate
beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan keluarga, dan
merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana,
kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung mengendalikan
Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.      PERJANJIAN PENTING

a. Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan dan/atau
perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

 No.       Nama Perjanjian                 Pihak                    Deskripsi Singkat            Jangka Waktu
 EMP Bentu
 1.   Amandemen Perjanjian Jual       •    EMP Bentu,          PLN mengalihan hak dan          20 Mei 2021 –
      Beli Gas No Pembeli:            •    EMP       Korinci   kewajibannya dalam perjanjian   (i) 31 Desember
      0002.Amd/EPI.01.02/PLNEP             Baru,               kepada PLN EPI, sehingga,       2026     atau    (ii)
      I0100/2026  No    Penjual:      •    PT          PLN     EMP Bentu dan EMP Korinci       terpenuhinya jumlah
      001/PJBG/Amd/BTU.KRB.P               (Persero)           Baru menjual gas yang           kontrak keseluruhan
      LN/2026                              (“PLN”), dan        diperoleh dari Blok Bentu PSC   mana yang tercapai
                                                               dan Blok Korinci PSC kepada     lebih dahulu.
                                                               PLN EPI untuk memenuhi
                                                               kebutuhan gas PLN EPI.


                                                     45
Page 67
                                           •   PT PLN Energi
                                               Primer Indonesia   Hak dan     Kewajiban    EMP
                                               (“PLN EPI”)        Bentu

                                                                  EMP Bentu berkewajiban
                                                                  untuk menjual, memasok, dan
                                                                  menyerahkan gas dengan
                                                                  prinsip usaha sewajarnya
                                                                  kepada PLN EPI. Jumlah
                                                                  keseluruhan         kewajiban
                                                                  penyaluran gas 69.920 BBTU
                                                                  untuk wilayah kerja Bentu dan
                                                                  4.025 BBTU untuk wilayah
                                                                  kerja Korinci Baru.

                                                                  Hak dan Kewajiban PLN EPI

                                                                  PLN      bersedia    membeli,
                                                                  menerima, dan membayar gas
                                                                  yang disalurkan oleh EMP
                                                                  Bentu dan EMP Korinci Baru.
                                                                  Atas gas yang disalurkan
                                                                  tersebut, Pertamina membayar
                                                                  EMP Bentu dan EMP Korinci
                                                                  Baru sesuai harga gas yang
                                                                  ditentukan dalam perjanjian.



Lebih lanjut, khusus untuk perjanjian-perjanjian penting yang dimiliki ITA dengan pihak ketiga dan telah
berakhir di 31 Desember 2025 sedang dalam proses perpanjangan, dengan rincian sebagai berikut:

•      Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lalang tanggal 11 November 2024 antara ITA sebagai penjual
       dan TIS Petroleum (Asia) Pte. Ltd sebagai pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk
       periode     Januari    –    Desember    2026    sebagaimana      dibuktikan   dengan       Surat
       No. 0428/ITA.DIR/410/08-2025/E perihal Award Letter of Lalang Crude Oil (“LCO”) Offer for Period
       of January – December 2026 tertanggal 13 Agustus 2025; dan

•      Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lalang No. ITA: 005/PER/ITA-KPI/2025 dan
       No. KPI: SP-020/KPI51000/2025-S0 tanggal 28 April 2025 antara ITA sebagai penjual dan
       PT Kilang Pertamina Internasional sebagai pembeli, sedang dalam proses perpanjangan untuk
       periode    Januari    –    Desember     2026    sebagaimana      dibuktikan  dengan Surat
       No. 0447/ITA.DIR/410/08-2025/E perihal Kesepakatan dan Konfirmasi atas Pembelian Minyak
       Mentah Lalang Bagian Domestic Market Obligation (“DMO”) kepada PT Kilang Pertamina
       Internasional Periode 1 Januari – 31 Desember 2026 tertanggal 25 Agustus 2025.

b. Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian-perjanjian kredit yang mengalami perubahan, penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan masa berlaku yang telah dibuat Perusahaan Anak dengan pihak ketiga sejak
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:

    No.        Nama Perjanjian                 Pihak                   Deskripsi Singkat             Jangka Waktu
    Perseroan
    1.    Perjanjian Pinjaman dan      •   Perseroan              Pemberian     pinjaman    dari   5    tahun     sejak
          Pengakuan Utang tanggal 23   •   ITA                    Perseroan kepada ITA, EMA,       tanggal pencairan
          Januari 2026                 •   EMA                    dan EMP Bentu dengan total       pinjaman        oleh
                                       •   EMP Bentu              pinjaman             sebanyak-   masing-masing ITA,
                                                                  banyaknya                        EMA, dan EMP
                                                                  Rp1.140.797.115.000 dengan       Bentu      dan/atau
                                                                  rincian sebagai berikut:         jangka waktu yang
                                                                                                   disepakati      oleh
                                                                  •   Pinjaman kepada ITA          Perseroan,      ITA,
                                                                      sebesar kurang lebih         EMA, dan EMP
                                                                      USD49.733.547;               Bentu (apabila ada).
                                                                  •   Pinjaman kepada EMA
                                                                      sebesar kurang lebih (i)
                                                                      USD7.500.000; dan (ii)
                                                                      USD2.132.329,43; dan


                                                        46
Page 68
                                                                  •   Pinjaman kepada EMP
                                                                      Bentu sebesar kurang
                                                                      lebih USD5.466.517,

                                                                  dengan nilai besaran Rupiah
                                                                  yang akan ditentukan sesuai
                                                                  nilai tukar yang disetujui pada
                                                                  tanggal pencairan masing-
                                                                  masing pinjaman tersebut di
                                                                  atas.

                                                                  Masing-masing dari pinjaman
                                                                  kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                                  Bentu tersebut di atas, akan
                                                                  dikenakan bunga yang sama
                                                                  dengan bunga yang berlaku
                                                                  obligasi seri B PUB I Tahap II
                                                                  yakni sebesar 8,60%.

ITA
1.    Akta     Perjanjian     Kredit   •   ITA sebagai debitur;   Pemberian     fasilitas-fasilitas   Periode
      Nomor:                                                      kredit dari Bank Mandiri            Ketersediaan
      WCO.KP/2355/TLN/2024             •   Perseroan dan EMP      kepada ITA, antara lain:            Fasilitas A
      No. 72 tanggal 30 Agustus            Bentu sebagai pihak
      2024 sebagaimana diubah              pemberi janji;         Fasilitas A                         28 Agustus 2024
      melalui      Addendum        I                                                                  hingga             dan
      (Pertama) Perjanjian Kredit      •   Bank Mandiri sebagai   •    Fasilitas bersifat non-        termasuk       tanggal
      Nomor:                               kreditur; dan               revolving         dengan       yang merupakan 1
      WCO.KP/2355/TLN/2024                                             Komitmen Fasilitas A           bulan          setelah
      No. 81 tanggal 24 Oktober        •   Bank Mandiri sebagai        sebesar                        tanggal perjanjian
      2024 yang dibuat di hadapan          bank rekening.              USD134,000,000 dengan          kredit awal atau 30
      Raden Roro Yuliana Tutiek                                        suku bunga sebesar             September        2024,
      Setia Murni, S.H., M.H.,                                         8,50% per tahun.               yang mana yang
      Notaris di Kota Jakarta Pusat                                                                   terjadi lebih dahulu.
      (“Akta Perjanjian Kredit ITA                                Fasilitas B
      No. 72/2024”)                                                                                   Periode
                                                                  •    Fasilitas bersifat non-        Ketersediaan
                                                                       revolving         dengan       Fasilitas B
                                                                       Komitmen Fasilitas B
                                                                       sebesar USD64,000,000          30 Agustus 2024 –
                                                                       dengan    suku     bunga       31 Desember 2024
                                                                       sebesar 9,50% per tahun.       atau       maksimal
                                                                                                      sampai       dengan
                                                                  Jaminan                             pencairan pinjaman
                                                                                                      fasilitas B telah
                                                                  Aset      Perseroan      dan        ditarik seluruhnya
                                                                  Perusahaan       Anak   yang        (mana yang terjadi
                                                                  menjadi objek jaminan adalah        lebih dahulu).
                                                                  sebagai berikut:
                                                                                                      Tanggal         Jatuh
                                                                  •    Gadai rekening ITA;            Tempo           Akhir
                                                                  •    Gadai rekening EMP             Fasilitas A
                                                                       Bentu;
                                                                  •    Gadai            rekening      63 bulan sejak (i)
                                                                       Perseroan;                     akhir dari periode
                                                                  •    Gadai atas saham yang          ketersediaan
                                                                       dimiliki Perseroan pada        Fasilitas A, atau (ii)
                                                                       EMP       Inc    sejumlah      tanggal      dimana
                                                                       749.990 lembar;                komitmen Fasilitas
                                                                  •    Gadai atas saham yang          A telah menjadi nol,
                                                                       dimiliki EMPPL pada            yang mana terjadi
                                                                       EMP Inc. sejumlah 10           terlebih     dahulu,
                                                                       lembar;                        dengan         syarat
                                                                  •    Gadai atas saham yang          bahwa           tidak
                                                                       dimiliki THP pada EMP          melewati           31
                                                                       Bentu      sejumlah    10      Desember 2029.
                                                                       lembar;
                                                                  •    Gadai atas saham yang          Tanggal         Jatuh
                                                                       dimiliki Perseroan pada        Tempo           Akhir
                                                                       ITA sejumlah 102.885           Fasilitas B
                                                                       lembar;
                                                                  •    Gadai atas saham yang          69 bulan sejak (i)
                                                                       dimiliki THP pada ITA          akhir dari periode
                                                                       sejumlah        3.378.830      ketersediaan
                                                                       lembar;                        Fasilitas B, atau (ii)


                                                          47
Page 69
                                                                 •    Hipotek atas kapal FSO          tanggal     dimana
                                                                      Gandini milik BSSL;             komitmen Fasilitas
                                                                 •    Fidusia atas Tagihan ITA;       B telah menjadi nol,
                                                                 •    Fidusia atas Tagihan            yang mana terjadi
                                                                      EMP Bentu;                      terlebih    dahulu,
                                                                 •    Fidusia atas Tagihan            dengan       syarat
                                                                      EMP Malacca;                    bahwa         tidak
                                                                 •    Fidusia atas Tagihan            melewati         31
                                                                      Perseroan;                      Desember 2030.
                                                                 •    Penjaminan      sejumlah
                                                                      kontrak terkait dengan
                                                                      PSC Malacca;
                                                                 •    Penjaminan      sejumlah
                                                                      kontrak terkait dengan
                                                                      PSC Bentu; dan
                                                                 •    Penjaminan aset EMP
                                                                      Bentu yang berada di luar
                                                                      wilayah Indonesia.

                                                                 Nilai terutang (outstanding):

                                                                 Per  31    Januari         2026:
                                                                 USD49.330.000

2.    Perjanjian Pinjaman dan         •   Perseroan              Pemberian     pinjaman    dari       5    tahun     sejak
      Pengakuan Utang tanggal 23      •   ITA                    Perseroan kepada ITA, EMA,           tanggal pencairan
      Januari 2026                    •   EMA                    dan EMP Bentu dengan total           pinjaman        oleh
                                      •   EMP Bentu              pinjaman             sebanyak-       masing-masing ITA,
                                                                 banyaknya                            EMA, dan EMP
                                                                 Rp1.140.797.115.000 dengan           Bentu      dan/atau
                                                                 rincian sebagai berikut:             jangka waktu yang
                                                                                                      disepakati      oleh
                                                                 •   Pinjaman kepada ITA              Perseroan,      ITA,
                                                                     sebesar kurang lebih             EMA, dan EMP
                                                                     USD49.733.547;                   Bentu (apabila ada).
                                                                 •   Pinjaman kepada EMA
                                                                     sebesar kurang lebih (i)
                                                                     USD7.500.000; dan (ii)
                                                                     USD2.132.329,43; dan
                                                                 •   Pinjaman kepada EMP
                                                                     Bentu sebesar kurang
                                                                     lebih USD5.466.517,

                                                                 dengan nilai besaran Rupiah
                                                                 yang akan ditentukan sesuai
                                                                 nilai tukar yang disetujui pada
                                                                 tanggal pencairan masing-
                                                                 masing pinjaman tersebut di
                                                                 atas.

                                                                 Masing-masing dari pinjaman
                                                                 kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                                 Bentu tersebut di atas, akan
                                                                 dikenakan bunga yang sama
                                                                 dengan bunga yang berlaku
                                                                 obligasi seri B PUB I Tahap II
                                                                 yakni sebesar 8,60%.

EMA
 1.   Akta Perjanjian Kredit Term     •   EMA sebagai debitur;   Pemberian      fasilitas-fasilitas   62    bulan  sejak
      Loan                      No.       dan                    kredit dari Bank Mandiri             penandatanganan
      WCO.KP/1073/TLN/2024            •   Bank Mandiri sebagai   kepada EMA, yaitu fasilitas          Perjanjian   Kredit
      No. 56 tanggal 25 April 2024,       kreditur               kredit bersifat non revolving,       EMA-Bank Mandiri,
      yang dibuat di hadapan                                     committed,     dan       advised     yaitu tanggal 25
      Imelda Nur Pane, S.H.,                                     sebesar    maksimum         USD      April 2024 sampai
      Notaris di Jakarta Selatan                                 40.000.000     dengan       suku     31 Mei 2029.
      sebagaimana diubah melalui                                 bunga sebesar 9% per annum.
      Addendum      I    (Pertama)
      Perjanjian Kredit Term Loan                                Jaminan
      No. 69 tanggal 17 Mei 2024
      yang dibuat di hadapan                                     Aset      Perseroan      dan
      Imelda Nur Pane, S.H.,                                     Perusahaan       Anak   yang
      Notaris di Kota Jakarta                                    menjadi objek jaminan adalah
      Selatan (“Akta Perjanjian                                  sebagai berikut:
      Kredit EMA No. 56/2024”)


                                                        48
Page 70
                                                        •    Fidusia atas Piutang
                                                             Usaha EMA;
                                                        •    Hipotek atas kapal FSO
                                                             Gandini milik BSSL;
                                                        •    Gadai     saham      yang
                                                             dimiliki Perseroan pada
                                                             EMA sejumlah 789.349
                                                             lembar;
                                                        •    Gadai     saham      yang
                                                             dimiliki THP pada EMA
                                                             sejumlah 1 lembar;
                                                        •    Gadai rekening EMA; dan
                                                        •    Penjaminan      Perjanjian
                                                             Jual Beli Gas Bumi Dari
                                                             Lapangan Kampung Baru
                                                             Blok Sengkang untuk
                                                             Keperluan       Distribusi
                                                             Jaringan Gas di Kota
                                                             Sengkang              dan
                                                             Kabupaten Wajo Provinsi
                                                             Sulawesi Selatan tanggal
                                                             12 Oktober 2023 dan
                                                             perjanjian jual beli gas
                                                             antara EMA dengan PT
                                                             PLN      Energi    Primer
                                                             Indonesia.

                                                        Nilai terutang (outstanding):

                                                        Per  31    Januari        2026:
                                                        USD22.085.716

 2.   Perjanjian Pinjaman dan      •   Perseroan        Pemberian     pinjaman    dari    5    tahun     sejak
      Pengakuan Utang tanggal 23   •   ITA              Perseroan kepada ITA, EMA,        tanggal pencairan
      Januari 2026                 •   EMA              dan EMP Bentu dengan total        pinjaman        oleh
                                   •   EMP Bentu        pinjaman             sebanyak-    masing-masing ITA,
                                                        banyaknya                         EMA, dan EMP
                                                        Rp1.140.797.115.000 dengan        Bentu      dan/atau
                                                        rincian sebagai berikut:          jangka waktu yang
                                                                                          disepakati      oleh
                                                        •   Pinjaman kepada ITA           Perseroan,      ITA,
                                                            sebesar kurang lebih          EMA, dan EMP
                                                            USD49.733.547;                Bentu (apabila ada).
                                                        •   Pinjaman kepada EMA
                                                            sebesar kurang lebih (i)
                                                            USD7.500.000; dan (ii)
                                                            USD2.132.329,43; dan
                                                        •   Pinjaman kepada EMP
                                                            Bentu sebesar kurang
                                                            lebih USD5.466.517,

                                                        dengan nilai besaran Rupiah
                                                        yang akan ditentukan sesuai
                                                        nilai tukar yang disetujui pada
                                                        tanggal pencairan masing-
                                                        masing pinjaman tersebut di
                                                        atas.

                                                        Masing-masing dari pinjaman
                                                        kepada ITA, EMA, dan EMP
                                                        Bentu tersebut di atas, akan
                                                        dikenakan bunga yang sama
                                                        dengan bunga yang berlaku
                                                        obligasi seri B PUB I Tahap II
                                                        yakni sebesar 8,60%.

EMP Bentu
 1.  Perjanjian Pinjaman dan       •   Perseroan        Pemberian     pinjaman    dari    5    tahun    sejak
     Pengakuan Utang tanggal 23    •   ITA              Perseroan kepada ITA, EMA,        tanggal pencairan
     Januari 2026                  •   EMA              dan EMP Bentu dengan total        pinjaman       oleh
                                   •   EMP Bentu        pinjaman             sebanyak-    masing-masing ITA,
                                                        banyaknya                         EMA, dan EMP
                                                        Rp1.140.797.115.000 dengan        Bentu      dan/atau
                                                        rincian sebagai berikut:          jangka waktu yang
                                                                                          disepakati     oleh


                                                   49
Page 71
     •   Pinjaman kepada ITA           Perseroan,      ITA,
         sebesar kurang lebih          EMA, dan EMP
         USD49.733.547;                Bentu (apabila ada).
     •   Pinjaman kepada EMA
         sebesar kurang lebih (i)
         USD7.500.000; dan (ii)
         USD2.132.329,43; dan
     •   Pinjaman kepada EMP
         Bentu sebesar kurang
         lebih USD5.466.517,

     dengan nilai besaran Rupiah
     yang akan ditentukan sesuai
     nilai tukar yang disetujui pada
     tanggal pencairan masing-
     masing pinjaman tersebut di
     atas.

     Masing-masing dari pinjaman
     kepada ITA, EMA, dan EMP
     Bentu tersebut di atas, akan
     dikenakan bunga yang sama
     dengan bunga yang berlaku
     obligasi seri B PUB I Tahap II
     yakni sebesar 8,60%.




50
Page 72
4.   DIAGRAM KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                                                    51
Page 73
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Shima Global
Kapital dan PT Bakrie Kalila Investment, yang keduanya berkedudukan di Jakarta.

Berdasarkan Perpres 13/2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkum. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
adalah:

a. Indra U. Bakrie;
b. Syailendra S. Bakrie; dan
c. Adinda A. Bakrie.

Pemilik manfaat tersebut merupakan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan
sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres 13/2018, sebagaimana telah dilaporkan
oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum berdasarkan
Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat tanggal 13 Juni 2025.

Indra U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi karena memiliki hubungan
keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang terorganisasi karena secara bersama-sama membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama secara tidak langsung dalam
mengendalikan Perseroan melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2018 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 21
Oktober 2025.

5.      PENGURUS DAN PENGAWAS

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan stuktur pengurus dan pengawas Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 118 tanggal 23 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0080578.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360686 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277651.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 9 Desember 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         :   Ir. Rudianto Rimbono
Komisaris Independen                    :   Gita Rusmida Sjahrir
Komisaris Independen                    :   Syamsu Alam
Komisaris                               :   Suyitno Patmosukismo
Komisaris                               :   Rizal Malarangeng

Direksi
Direktur Utama                          :   Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama                    :   Edoardus Ardianto
Direktur                                :   Adinda Andarina Bakrie
Direktur                                :   Edi Sutriono
Direktur                                :   Tri Firmanto
Direktur                                :   Kelik Rudi Suharya
Direktur                                :   Riri Hosniari Harahap

Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.




                                                 52
Page 74
6.      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas surat pengangkatan sekretaris perusahaan.

Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Riri Hosniari Harahap sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 225A/SK-DIR/EMP/VII/2024 tanggal
29 Juli 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Nama                 :   Riri Hosniari Harahap
No. Telepon          :   (021) 2994 1500
Alamat               :   Sekretaris Perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk
                         Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum
                         Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Email                :   corsec@emp.id

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
• Memfasilitasi rapat-rapat Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan
   Anggaran Dasar serta menyiapkan laporan dan bahan-bahan yang digunakan dalam rapat-rapat;
• Sebagai Contact Person yang mewakili Perseroan sebagai Emiten dalam memberikan informasi
   yang telah disetujui oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI,
   Perusahaan Sekuritas, Media Massa dan Pemegang Saham;
• Membina hubungan dengan pihak-pihak Pemerintah dan organisasi terkait yang sejalan dengan
   aktivitas Perseroan;
• Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Public Expose maupun aksi korporasi yang akan dilakukan
   oleh Perseroan; dan
• Bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi resmi mengenai Perseroan kepada para
   pemangku kepentingan, menjadi pejabat penghubung dengan otoritas pasar modal.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, tim Sekretaris Perseroan dari waktu ke
waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, KSEI, asosiasi
dan lembaga berwenang lainnya. Selama tahun 2024 dan 2025, tim Sekretaris Perseroan telah
mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain:

                                                                                    Tanggal
                     Materi                                   Penyelenggara
                                                                                  Pelaksanaan

                                                                                   27 Februari
 Sosialisasi Sarana Whistleblowing System                        Deloitte
                                                                                      2025

                                                                                   22 Januari
 Sosialisasi ESG Reporting                                         BEI
                                                                                     2025

 Sosialisasi Integrasi OSS RBA dengan Sistem
                                                      Kementerian Lingkungan
 Informasi Dokumen Lingkungan Hidup                                              21 Maret 2024
                                                       Hidup dan Kehutanan
 Amdalnet untuk Persetujuan Lingkungan

 Program Kelompok Inspirasi dan Jaringan
                                                                   BEI            31 Juli 2024
 Perempuan (WING) I

                                                        International Finance
 Sosialisasi Diagnostik Pengasuhan Anak                                          24 September
                                                       Corporation (IFC) World
 Indonesia (Enhancing Business)                                                      2024
                                                             Bank Group

 Sosialisasi SPE-IDXNET AP/KAP, Waran                                             13 Desember
                                                                   BEI
 Terstruktur dan ESG Reporting                                                        2024


                                                 53
Page 75
                                                                                    Tanggal
                     Materi                             Penyelenggara
                                                                                  Pelaksanaan

 Pelaporan Keberlanjutan Terkait Dampak
                                                              BEI                  28 Mei 2024
 Terhadap Sumber Daya Alam

 Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor I-X
 tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat                  BEI                  18 Juli 2024
 Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus

 Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor I-K tentang
                                                                                   8 November
 Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk                       BEI
                                                                                      2024
 Kontrak Investasi Kolektif

 Program Women’s Inspiring & Networking                                            2 Desember
                                                              BEI
 Group (WING) II                                                                      2024

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan tambahan project CSR,
antara lain sebagai berikut:

              Foto                 Tahun                        Keterangan
                                    2025    Pemeliharaan Ternak Ayam Kampung
                                            Pemeliharaan peternakan Ayam Kampung ini
                                            dilakukan oleh Kelompok Ayam Samseng Kelurahan
                                            Teluk Belitung dengan Jenis Ayam KUB sebanyak 200
                                            ekor.




                                    2025    Pelatihan Eco Print
                                            Kegiatan ini dilaksanakan di Wisata Telaga Air Merah,
                                            diikuti oleh Ibuk-ibuk PKK dari Desa Sekitar wilayah
                                            Operasional (Tj. Darul Takzim, Tenan & Maini).




                                    2025    Bantuan Pendidikan Mahasiswa Kampus STKIP
                                            Meranti
                                            Penyerahan dilakukan di Kampus STKIP Meranti, turut
                                            disaksikan Ketua Yayasan. Dengan penerima
                                            sebanyak    25    Mahasiswa,    dengan    Jumlah
                                            Rp2.000.000.-/orang, Total Bantuan 50.000.000.-
                                            /semester.




                                                 54
Page 76
                 Foto             Tahun                       Keterangan
                                   2025    Bantuan Alat Kesehatan
                                           Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan kepada
                                           Puskesdes Desa Tanjung Darul Takzim serta bantuan
                                           PMT dan Bantuan Bahan Makanan (Telur, Susu &
                                           Vitamin) Kepada Anak-anak stunting di Desa Tanjung
                                           Darul Takzim.




                                   2025    Bantuan Sarana Pendidikan
                                           Bantuan Pembuatan Jembatan         Kampus    STKIP
                                           Meranti dan SMK Putra Meranti




7.      SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
636 orang. Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada
masing-masing tanggal:

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                          30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                              2025              2024                 2023
 Perseroan
 Tetap                                                80                 71                  68
 Kontrak                                              45                 44                  32
                                                     125                115                 100

 Perusahaan Anak
 Tetap                                               417                393                 337
 Kontrak                                              94                108                  91
                                                     511                501                 428
 Jumlah                                              636                616                 528

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang pendidikan

                                          30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                              2025              2024                 2023
 Perseroan
 S2 atau lebih tinggi                                     6               5                  5
 S1                                                      60              52                 43
 Diploma                                                  6               6                 11
 SLTA                                                     8               8                  9
                                                         80              71                 68
 Perusahaan Anak
 S2 atau lebih tinggi                                 47                 49                  44
 S1                                                  273                248                 208
 Diploma                                              40                 39                  39
 SLTA                                                 57                 57                  46




                                              55
Page 77
                                       30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                           2025              2024                 2023
                                                  417                 393                337
 Jumlah                                           497                 464                405

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang usia

                                       30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                           2025              2024                 2023
 Perseroan
 > 50 tahun                                           21               22                26
 30 – 50 tahun                                        43               39                38
 < 30 tahun                                           16               10                 4
 Total                                                80               71                68


 Perusahaan Anak
 > 50 tahun                                          79                82                 71
 30 – 50 tahun                                      290               266                252
 < 30 tahun                                          48                45                 14
 Total                                              417               393                337
 Jumlah                                             497               464                405

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                       30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                           2025              2024                 2023
 Perseroan
 Management                                           12               13                13
 Supervisor                                           11               11                13
 Staf                                                 48               38                32
 Non Staf                                              9                9                10
 Total                                                80               71                68

 Perusahaan Anak
 Management                                          65                58                 54
 Supervisor                                          89                93                 83
 Staf                                               177               158                131
 Non Staf                                            86                84                 69
 Total                                              417               393                337
 Jumlah                                             497               464                405

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan divisi

                                       30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                           2025              2024                 2023
 Perseroan
 Legal Compliance                                      6                5                 3
 Internal Audit                                        2                1                 -
 Finance                                              32               26                23
 HCS & GPA                                             2                3                 6
 Investor Relations                                    2                2                 2
 Business Development                                  2                1                 -
 Project                                               -                -                 1
 Executive Support                                    20               19                20
 Management                                           12               13                13
 Operations                                            2                1                 -
 Total                                                80               71                68

 Perusahaan Anak
 Legal Compliance                                      8                7                 7
 Oil and Gas Commercial                                3                3                 3
 Finance                                              35               34                25
 Human Capital Services &                             32               31                34
 General Public Affair


                                            56
Page 78
                                                  30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                                      2025                   2024                   2023
 Investor Relations                                                1                     1                       1
 Bussiness Development                                             1                     2                       4
 Safety Health Environment                                        14                    14                      13
 Supply Chain Management                                          30                    26                      23
 Management                                                       65                    58                      54
 Operations                                                      137                   130                     116
 Drilling Subsurface                                              16                    16                      10
 Facilities Engineering                                           26                    20                      13
 Engineering & Planning                                           20                    21                      13
 Exploration                                                      29                    30                      21
 Total                                                           417                   393                     337
 Jumlah                                                          488                   464                     405

Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi

                                                 30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                     2025                   2024                    2023
 Perseroan
 Jakarta                                                         80                    71                       68
 Total                                                           80                    71                       68

 Perusahaan Anak
 Jakarta                                                        249                   234                      201
 Aceh                                                             3                     3                        3
 Riau                                                           165                   155                      132
 Lainnya                                                          -                     1                        1
 Total                                                          417                   393                      337
 Jumlah                                                         497                   464                      405

8.        KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 51 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

 No.  Nama                Kegiatan          Domisili     Tahun         Kepemilikan    Status        Kontribusi
      Perusahaan Anak Usaha                 Hukum        Penyertaan    Saham (%)      Operasional   Pendapatan
 Kepemilikan secara langsung Perseroan
   1. RHI Corporation      Perusahaan       Delaware,         2003       100,00        Beroperasi          -
                             Investasi       Amerika
                                             Serikat

     2.   EMP      Holdings    Minyak dan   Singapura         2007       100,00          Belum             -
          Singapore    Pte.,   Gas Bumi                                                beroperasi
          Ltd.

     3.   THP                  Minyak dan   Indonesia         2006        99,99        Beroperasi     43,69%
                               Gas Bumi

     4.   ITA                  Minyak dan   Indonesia         2004        99,99        Beroperasi     21,45%
                               Gas Bumi

     5.   Enviroco             Minyak dan   Seiselensa        2007       100,00          Belum             -
          Company Ltd.         Gas Bumi     , Samudra                                  beroperasi
                                               Hindia

     6.   Freemont Capital     Perusahaan   Kepulauan         2008       100,00          Belum             -
          Group Ltd.            Investasi     Virgin,                                  beroperasi
                                             Britania
                                              Raya

     7.   EMP Tonga            Minyak dan   Indonesia         2008        99,00        Beroperasi      0,29%
                               Gas Bumi

     8.   PT Artha Widya       Perusahaan   Indonesia         2009        70,00          Belum             -
          Persada               Investasi                                              beroperasi




                                                         57
Page 79
No.   Nama                  Kegiatan       Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
      Perusahaan Anak       Usaha          Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
 9.   PT Visi Multi Artha    Minyak dan    Indonesia      2009         70,00         Belum           -
                              Gas Bumi                                             beroperasi
      EMPPL                  Perusahaan    Singapura        2007      100,00         Belum          -
10.                           Investasi                                            beroperasi

11.   EMP International     Perusahaan     Kepulauan        2011       51,00         Belum          -
      (BVI) Ltd.             Investasi       Virgin                                beroperasi
                                            Britania
                                             Raya

12.   KSP                    Minyak dan    Indonesia        2013       99,00       Beroperasi     0,09%
                             Gas Bumi

13.   EMP Power             Perusahaan     Singapura        2014      100,00         Belum          -
      International Pte.,    investasi                                             beroperasi
      Ltd.

14.   PT Energi Power       Perusahaan     Indonesia        2015       99,00         Belum          -
      Utama                  investasi                                             beroperasi

15.   EMP EA                 Minyak dan    Indonesia        2020       99,99         Belum          -
                             Gas Bumi                                              beroperasi

16.   EMP TP                Perusahaan     Indonesia        2020       99,99       Beroperasi     5,61%
                             Investasi

17.   EMA                    Minyak dan    Indonesia        2022       99,99       Beroperasi     5,59%
                             Gas Bumi

18.   EMP Inc.               Minyak dan    Kepulauan        2004       99,99       Beroperasi     17,46%
                             Gas Bumi        Virgin
                                            Britania
                                             Raya

19.   BHPL                 Minyak dan      Singapura        2026       93,08         Belum          -
                            Gas Bumi                                               beroperasi
Kepemilikan RHI Corporation
 20. EMP MS               Perusahaan        Panama          2003      100,00         Belum          -
                            Investasi                                              beroperasi

Kepemilikan THP
 21. PT EMP                 Perdagangan    Indonesia        2006       99,99         Belum          -
     Semberah                   dan                                                Beroperasi
                            Transportasi

22.   PT EMP Gelam          Pertambangan   Indonesia        2006       99,99         Belum          -
                             Minyak dan                                            Beroperasi
                              Gas Bumi

23.   EMP Bentu              Minyak dan    Kepulauan        2006      100,00       Beroperasi     32,30%
                             Gas Bumi        Virgin
                                             Raya

24.   EMP Korinci Baru       Minyak dan    Kepulauan        2006      100,00       Beroperasi     0,06%
                             Gas Bumi        Virgin
                                            Britania
                                             Raya

25.   EMP Gebang             Minyak dan    Kepulauan        2006       50,00         Belum          -
                             Gas Bumi        Virgin                                Beroperasi
                                            Britania
                                             Raya

26.   ETE                    Minyak dan    Indonesia        2021       99,99         Belum          -
                             Gas Bumi                                              beroperasi

27.   EMP ER                 Minyak dan    Indonesia        2021       99,99       Beroperasi     4,24%
                             Gas Bumi

28.   PT EMP Energi         Perusahaan     Indonesia        2021       99,99         Belum          -
      Sumatra                Investasi                                             beroperasi



                                                       58
Page 80
No.   Nama                 Kegiatan        Domisili    Tahun        Kepemilikan   Status        Kontribusi
      Perusahaan Anak      Usaha           Hukum       Penyertaan   Saham (%)     Operasional   Pendapatan
29.   PT EMP Garuda         Perusahaan     Indonesia      2021         99,99         Belum           -
      Energi                 Investasi                                             beroperasi

30.   EMP EJ                Perusahaan     Indonesia        2021       99,99       Beroperasi     5,82%
                             Investasi

31.   EMP EG                Minyak dan     Indonesia        2022       99,99       Beroperasi     7,09%
                            Gas Bumi

32.   PT Energi Mega        Perusahaan     Indonesia        2022       99,99         Belum          -
      Nagendra               investasi                                             beroperasi

33.   Aceh Energy           Minyak dan     Indonesia        2023       64,00         Belum          -
                            Gas Bumi                                               beroperasi

Kepemilikan EMP International (BVI) Ltd.
 34. EMP ONWJ Ltd.         Perusahan       Labuan,          2011       51,00         Belum          -
                            Investasi      Malaysia                                beroperasi

Kepemilikan EMP EA
 35. PGE                    Minyak dan     Indonesia        2021       48,00       Beroperasi       -
                            Gas Bumi

Kepemilikan EMP TP
 36. EMP DN                 Perusahaan     Indonesia        2020       99,99       Beroperasi     5,61%
                             Investasi

37.   PT EMP Energi         Perusahaan     Indonesia        2009       99,99         Belum        0,01%
      Terbarukan             Investasi                                             beroperasi

38.   EMP Mining            Perusahaan     Mozambik         2021       70,00         Belum          -
      Offshore Africa        Investasi                                             beroperasi
      LDA

Kepemilikan EMP DN
 39. PT Energi              Perusahaan     Indonesia        2022       90,00         Belum          -
     Nusantara               Investasi                                             beroperasi
     Infrastruktur

40.   SRGS                  Perusahaan     Indonesia        2023       99,99       Beroperasi     3,05%
                            Jasa Lainya

41.   EDU                   Perusahaan     Indonesia        2023       99,98       Beroperasi       -
                            Jasa Lainya

42.   PT Sulawesi Daya      Perusahaan     Indonesia        2024       61,00         Belum          -
      Nusantara              Investasi                                             beroperasi

43.   EJM                  Perusahaan                                  99,90       Beroperasi       -
                           Jasa Lainnya    Indonesia        2023

44.   BSSL                 Perusahaan      Indonesia        2024       99,80         2015         3,46%
                           Jasa Lainnya

Kepemilikan PT EMP Energi Terbarukan
 45. EMPREJ                 Energi          Jepang          2021       85,00       Beroperasi     0,01%
                          Terbarukan
 46. EMP Renewables       Perusahaan       Singapura        2007      100,00         Belum          -
     International         Investasi                                               beroperasi
     Pte.Ltd

Kepemilikan EMP EJ
 47. EEH                    Perusahaan     Australia        2024      100,00       Beroperasi     2,91%
                             Investasi
48.   ESG                   Perusahaan     Australia        2024      100,00       Beroperasi     2,91%
                             Investasi

Kepemilikan EEH & ESG




                                                       59
Page 81
 No.    Nama              Kegiatan       Domisili     Tahun        Kepemilikan   Status         Kontribusi
        Perusahaan Anak   Usaha          Hukum        Penyertaan   Saham (%)     Operasional    Pendapatan
  49.   EEES               Minyak dan     Australia      2024          50,00      Beroperasi      11,41%
                           Gas Bumi                                 oleh EEH &
                                                                       50,00
                                                                     oleh ESG


 Kepemilikan EMP Inc
  50. KEIL                 Minyak dan    Delaware,         2004       100,00       Beroperasi     10,48%
                           Gas Bumi       Amerika
                                          Serikat
  51.   EEKL               Minyak dan      Inggris         2004       100,00       Beroperasi      6,98%
                           Gas Bumi

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Material yang mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan:

THP

A. Riwayat Singkat

    Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas riwayat singkat THP. Anggaran dasar THP
    sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian THP telah beberapa kali mengalami perubahan
    sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
    Saham sebagai Pengganti RUPSLB THP No. 20 tanggal 29 Desember 2025, dibuat di hadapan
    Shahreza Annaz, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) memperoleh persetujuan
    Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-002039.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Januari
    2026, dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0012788 tanggal 15 Januari 2026,
    keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006887.AH.01.11.Tahun 2026
    tanggal 15 Januari 2026, di mana para pemegang saham THP menyetujui perubahan maksud dan
    tujuan serta kegiatan usaha dan modal ditempatkan dan disetor THP ("Akta THP No. 20/2025").

B. Kegiatan Usaha dan Perizinan

    Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan atau penyesuaian perizinan yang dimiliki
    THP, kecuali terdapat perubahan atas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha THP.

    Berdasarkan Pasal 3 Akta THP No. 20/2025, maksud dan tujuan THP ialah menjalankan
    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan Minyak
    Bumi, dan Pertambangan Gas Alam.

    Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama THP yang benar-benar
    dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
    Lainnya.

C. Susunan Permodalan dan Kepemilikan Saham

    Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas struktur permodalan THP. Pada tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan permodalan dan kepemilikan saham THP
    sebagaimana termaktub dalam Akta THP No. 20/2025 adalah sebagai berikut:




                                                      60
Page 82
                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- / saham      Persentase
                    Keterangan            Jumlah Saham           Jumlah Nilai       Kepemilikan
                                            (Lembar)           Nominal (Rupiah)        (%)
    Modal Dasar                                 5.000.000       5.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
    1. Perseroan                                   3.629.150    3.629.150.000.000          99,99
    2. Edoardus Ardianto                                   1            1.000.000           0,01
    Jumlah Modal Ditempatkan dan                   3.629.151    3.629.151.000.000          100,0
    Disetor Penuh
    Saham Dalam Portepel                           1.370.849    1.370.849.000.000                 -

D. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan konsolidasian
   THP and Perusahaan Anak THP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
   30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian THP dan Perusahaan Anak
   THP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

   Laporan posisi keuangan

                                                                                      (dalam USD)
                                                     30 September             31 Desember
     Keterangan
                                                         2025*           2024            2023
     Total Aset                                         704.155.331     602.388.144    613.803.141
     Total Liabilitas                                 (354.557.583)   (306.107.156) (355.856.688)
     Total Ekuitas                                    (349.597.748)   (296.280.988) (257.946.453)
   *) Tidak diaudit

   Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

   Pada tanggal 30 September 2025 total aset THP adalah sebesar USD704,15 juta atau meningkat
   sebesar 16,89% atau setara dengan USD101,77 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD602,39 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   kenaikan piutang pihak berelasi.

   Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas THP adalah sebesar USD54,56 juta atau
   meningkat sebesar 15,83% atau setara dengan USD48,45 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD306,11 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   kenaikan liabilitas jangka panjang atas pinjaman sehubungan dengan adanya pinjaman baru yang
   diterima Anak Perusahaan THP sepanjang periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025.

   Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas THP adalah sebesar USD349,60 juta atau
   meningkat sebesar 17,99% atau setara dengan USD53,32 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD296,28 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh laba
   bersih yang diperoleh THP sebesar USD15,53 juta selama periode sembilan bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2025.




                                              61
Page 83
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                 (dalam USD)
                                  Periode sembilan bulan yang
                                                                 Tahun yang berakhir pada
                                     berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                        tanggal 31 Desember
                                         30 September
                                    2025*           2024*           2024            2023
  Pendapatan Usaha                 178.905.004     126.077.833     190.856.615   132.257.648
  Beban Pokok Penjualan           (90.943.139)   (61.347.777)    (106.254.308)   (64.586.595)
  Laba Usaha                        87.961.865     51.675.603       84.602.307     67.671.053
  Laba Periode/Tahun Berjalan       53.594.582      2.786.803       10.459.844     44.528.253
  Total Laba Komprehensif           53.530.690     35.538.585       10.334.535     44.436.312
*) Tidak diaudit

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Total pendapatan usaha THP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD178,91 juta meningkat sebesar 41,90% atau setara
dengan USD52,83 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD126,08 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha dari Blok Bentu PSC
dan aset Perusahaan Anak THP yang diakuisisi pada tahun 2024 yaitu Blok Kampar PSC dan Blok
Siak PSC.

Beban pokok penjualan THP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD90,94 juta meningkat sebesar 48,24% atau setara
dengan USD29,60 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD61,35 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok penjualan dari Blok Bentu
PSC dan aset Anak Perusahaan THP yang diakuisisi pada tahun 2024 yaitu Blok Kampar PSC dan
Blok Siak PSC.

Laba usaha THP untuk Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
tercatat sebesar USD87,96 juta meningkat sebesar 70,22% atau setara dengan USD36,29 juta
dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD51,68 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha dari Blok Bentu PSC dan aset Anak
Perusahaan THP yang diakuisisi pada tahun 2024 yaitu Blok Kampar PSC dan Blok Siak PSC.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan THP meningkat
sebesar 1800,24% menjadi USD50,81 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya USD2,79 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024.

Penghasilan komprehensif lain THP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD53,53 juta meningkat sebesar 50,63% atau setara
dengan USD17,99 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD35,54 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha dari Blok Bentu PSC
dan aset Anak Perusahaan THP yang diakuisisi pada tahun 2024 yaitu Blok Kampar PSC dan Blok
Siak PSC.




                                           62
Page 84
ITA

A. Riwayat Singkat

      Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
      Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
      kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan ITA.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

      Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan ITA untuk periode
      sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
      keuangan ITA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

      Laporan posisi keuangan

                                                                                           (dalam USD)
                                                          30 September             31 Desember
        Keterangan
                                                               2025*          2024            2023
        Total Aset                                           582.835.887     546.460.990    333.417.183
        Total Liabilitas                                   (523.365.247)   (486.235.854) (274.613.833)
        Total Ekuitas                                       (59.470.640)    (60.225.136)   (58.803.350)
      *) Tidak diaudit

      Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

      Pada tanggal 30 September 2025 total aset ITA adalah sebesar USD582,84 juta atau meningkat
      sebesar 6,66% atau setara dengan USD36,37 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
      31 Desember 2024 sebesar USD546,46 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
      kenaikan aset minyak dan gas bumi sehubungan dengan tambahan belanja modal (capital
      expenditures) pada Blok Malacca Strait PSC sepanjang periode sembilan bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 September 2025.

      Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas ITA adalah sebesar USD523,36 juta atau
      meningkat sebesar 7,64% atau setara dengan USD37,13 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
      31 Desember 2024 sebesar USD486,24 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
      kenaikan utang kepada pihak berelasi sepanjang periode sembilan bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 September 2025.

      Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas ITA adalah sebesar USD59,47 juta atau turun
      sebesar 1,25% atau setara dengan USD0,75 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
      31 Desember 2024 sebesar USD60,23 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh oleh
      rugi bersih yang diperoleh ITA sebesar USD0,75 juta selama periode sembilan bulan yang berakhir
      pada tanggal 30 September 2025.

      Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                            (dalam USD)
                                          Periode sembilan bulan yang
                                                                            Tahun yang berakhir pada
                                              berakhir pada tanggal
        Keterangan                                                            tanggal 31 Desember
                                                  30 September
                                              2025*           2024*           2024             2023
        Pendapatan Usaha                     77.522.721       94.440.236     122.906.597     132.559.688
        Beban Pokok Penjualan              (66.021.759)     (82.360.592)   (111.473.893)   (105.931.465)
        Laba Usaha                           11.500.961       12.079.643      11.432.705      26.628.223
        Laba (Rugi) Periode/Tahun
           Berjalan                           (673.178)      16.263.546       1.525.621      19.239.337
        Total Laba (Rugi) Komprehensif        (754.496)      16.221.018       1.421.786      19.167.950
      *) Tidak diaudit




                                                   63
Page 85
   Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
   dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

   Total pendapatan usaha ITA untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD77,52 juta menurun sebesar 17,91% atau setara dengan
   USD16,92 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD94,44 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan harga minyak dan penurunan produksi
   minyak dari lapangan Blok Malacca Strait PSC sehubungan dengan penurunan alami (natural
   declining) dari sumur produksi minyak.

   Beban pokok penjualan ITA untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD66,02 juta menurun sebesar 19,84% atau setara dengan
   USD16,34 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD82,36 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban depresiasi, deplesi dan amortisasi
   sehubungan berkurangnya volume produksi minyak dari Blok Malacca Strait PSC.

   Laba usaha ITA untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
   tercatat sebesar USD11,50 juta menurun sebesar 4,79% atau setara dengan USD0,58 juta
   dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD12,08 juta. Penurunan tersebut
   terutama disebabkan oleh penurunan produksi minyak dari lapangan Blok Malacca Strait PSC
   sehubungan dengan penurunan alami (natural declining) dari sumur produksi minyak.

   Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, rugi periode berjalan ITA meningkat
   sebesar 104,14% menjadi USD,67 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 dari sebelumnya laba sebesar USD16,94 juta untuk periode yang sama pada
   tahun 2024.

   Kerugian komprehensif lain ITA untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD0,75 juta menurun sebesar 104,65% atau setara dengan
   USD16,98 juta dibandingkan dengan laba komprehensif pada tanggal 30 September 2024 sebesar
   USD16,22 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha
   akibat dari penurunan harga minyak dan penurunan produksi minyak dari lapangan Blok Malacca
   Strait PSC sehubungan dengan penurunan alami (natural declining) dari sumur produksi minyak.

EMP TP

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan EMP
   TP.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan EMP TP untuk
   periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
   keuangan EMP TP untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                      (dalam USD)
                                                     30 September             31 Desember
     Keterangan
                                                          2025*          2024             2023
     Total Aset                                         286.675.263     266.571.431    216.350.312
     Total Liabilitas                                  (58.547.154)    (50.775.458)     (8.047.152)
     Total Ekuitas                                    (228.128.109)   (215.795.973) (208.303.160)
   *) Tidak diaudit




                                               64
Page 86
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 total aset EMP TP adalah sebesar USD286,67 juta atau
meningkat sebesar 7,54% atau setara dengan USD20,10 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD266,57 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan piutang pihak berelasi.

Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas EMP TP adalah sebesar USD58,55 juta atau
meningkat sebesar 15,30% atau setara dengan USD7,77 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD50,78 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan utang pihak berelasi.

Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas EMP TP adalah sebesar USD228,13 juta atau
meningkat sebesar 5,71% atau setara dengan USD12,33 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD215,80 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh laba
bersih yang diperoleh EMP TP sebesar USD 12,33 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                (dalam USD)
                                    Periode sembilan bulan
                                                                 Tahun yang berakhir pada
                                  yang berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                        tanggal 31 Desember
                                         30 September
                                      2025*         2024*          2024            2023
 Pendapatan Usaha                    25.988.722    19.202.093      28.761.462     10.710.430
 Beban Pokok Penjualan             (10.870.310) (11.347.487)     (15.125.019)   (10.241.421)
 Laba Usaha                          15.118.412     7.854.606      13.636.443        469.010
 Laba Periode/Tahun Berjalan         12.638.847     3.653.406       7.520.536    (2.497.558)
 Total Laba Komprehensif             12.640.072     3.650.830       7.651.921    (2.492.260)

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Total pendapatan usaha EMP TP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD25,99 juta meningkat sebesar 35,34% atau setara
dengan USD6,79 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD19,20 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha yang timbul dari
tambahan pendapatan usaha dari Perusahaan Anak EMP TP, BSSL, yang diakuisisi oleh EDN,
Perusahaan Anak EMP TP pada bulan April 2024.

Beban pokok penjualan EMP TP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD10,87 juta menurun sebesar 4,21% atau setara dengan
USD0,48 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD11,35 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan yang
disebankan oleh penurunan biaya sewa atas FSRU yang diakuisisi oleh SRGS, Anak Perusahaan
EMP TP.

Laba usaha EMP TP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
tercatat sebesar USD15,12 juta meningkat sebesar 92,48% atau setara dengan USD7,26 juta
dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD7,85 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan laba usaha yang timbul dari tambahan laba usaha dari Anak
Perusahaan EMP TP, BSSL, yang diakuisisi oleh EDN, Anak Perusahaan EMP TP pada bulan April
2024.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan EMP TP
meningkat sebesar 245,95% menjadi USD12,64 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya sebesar USD3,65 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024.




                                           65
Page 87
   Penghasilan komprehensif lain EMP TP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD12,64 juta meningkat sebesar 246,22% atau setara
   dengan USD8,99 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD3,65 juta.
   Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha yang timbul dari
   tambahan pendapatan usaha dari Anak Perusahaan EMP TP, BSSL, yang diakuisisi oleh EDN,
   Anak Perusahaan EMP TP pada bulan April 2024.

EMP Bentu

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan EMP
   Bentu.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting EMP Bentu di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan EMP
   Bentu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan
   2024; dan (ii) laporan keuangan EMP Bentu untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2024 dan 2023.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                      (dalam USD)
                                                    30 September              31 Desember
     Keterangan
                                                        2025*            2024            2023
     Total Aset                                        535.568.958      493.162.182    615.297.237
     Total Liabilitas                                (208.214.559)    (196.696.082) (320.549.266)
     Total Ekuitas                                   (327.354.399)    (296.466.100) (294.747.971)
   *) Tidak diaudit

   Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

   Pada tanggal 30 September 2025 total aset EMP Bentu adalah sebesar USD535,59 juta atau
   meningkat sebesar 8,60% atau setara dengan USD42,41 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD493,16 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   kenaikan piutang pihak berelasi.

   Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas EMP Bentu adalah sebesar USD208,21 juta atau
   meningkat sebesar 5,86% atau setara dengan USD11,52 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD196,70 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   kenaikan liabilitas jangka panjang dari sewa sehubungan adanya kontrak sewa baru pada periode
   sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

   Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas EMP Bentu adalah sebesar USD327,35 juta atau
   meningkat sebesar 10,83% atau setara dengan USD30,89 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD296,47 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh laba
   bersih yang diperoleh EMP Bentu sebesar USD30,89 juta untuk periode sembilan bulan yang
   berakhir pada tanggal 30 September 2025.

   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                      (dalam USD)
                                      Periode sembilan bulan yang
                                                                       Tahun yang berakhir pada
                                          berakhir pada tanggal
                  Keterangan                                             tanggal 31 Desember
                                              30 September
                                          2025*           2024*          2024            2023
    Pendapatan Usaha                   116.710.032      100.571.415    146.332.049    130.906.220
    Beban Pokok Penjualan              (62.072.037)    (51.289.031)    (75.354.873)   (62.614.760)


                                               66
Page 88
                                                                                      (dalam USD)
                                      Periode sembilan bulan yang
                                                                       Tahun yang berakhir pada
                                         berakhir pada tanggal
               Keterangan                                                tanggal 31 Desember
                                             30 September
                                         2025*           2024*          2024            2023
     Laba Usaha                         54.637.996      49.282.384      70.977.176     68.291.460
     Laba Periode/Tahun Berjalan        30.901.967       5.527.922       1.769.156     51.866.684
     Total Laba Komprehensif            30.888.300       5.561.149       1.718.129     41.866.684
   *) Tidak diaudit

   Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
   dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

   Total pendapatan usaha EMP Bentu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD116,71 juta meningkat sebesar 16,05% atau setara
   dengan USD16,14 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD10,57 juta.
   Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan volume produksi gas dari Blok Bentu
   PSC selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

   Beban pokok penjualan EMP Bentu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD62,07 juta meningkat sebesar 21,02% atau setara
   dengan USD10,78 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD51,29 juta.
   Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban produksi seiring dengan kenaikan
   produksi gas dari Blok Bentu PSC.

   Laba usaha EMP Bentu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
   2025 tercatat sebesar USD54,64 juta meningkat sebesar 10,87% atau setara dengan USD5,36 juta
   dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD49,28 juta. Peningkatan tersebut
   terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha dari kenaikan produksi gas Blok Bentu
   PSC.

   Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan EMP Bentu
   meningkat sebesar 459,02% menjadi USD30,90 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya USD5,53 juta untuk periode yang sama pada
   tahun 2024.

   Penghasilan komprehensif lain EMP Bentu untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 September 2025 tercatat sebesar USD30,89 juta meningkat sebesar 455,43% atau
   setara dengan USD25,33 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD5,56
   juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha dari kenaikan
   produksi gas Blok Bentu PSC.

EMP Inc.

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan EMP
   Inc.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting EMP Inc di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan EMP Inc
   untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024;
   dan (ii) laporan keuangan EMP Inc untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
   2024 dan 2023.




                                               67
Page 89
Laporan posisi keuangan

                                                                                    (dalam USD)
                                                   30 September             31 Desember
  Keterangan
                                                       2025*           2024            2023
  Total Aset                                          251.756.343     284.537.267    309.760.045
  Total Liabilitas                                  (110.306.889)   (127.170.274) (190.739.954)
  Total Ekuitas                                     (141.449.454)   (157.366.994) (119.020.091)
*) Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Pada tanggal 30 September 2025 total aset EMP Inc adalah sebesar USD251,76 juta atau menurun
sebesar 11,52% atau setara dengan USD32,78 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD284,54 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan aset hak guna akibat penyusutan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.

Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas EMP Inc adalah sebesar USD110,31 juta atau
menurun sebesar 13,26% atau setara dengan USD16,86 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD127,17 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban akrual atas pengeboran pada Blok Kangean PSC yang telah selesai
dilaksanakan pada tahun 2025.

Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas EMP Inc adalah sebesar USD141,45 juta atau
menurun sebesar 10,11% atau setara dengan USD15,92 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD157,37 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi
bersih yang dicatat EMP Inc sebesar USD11,12 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025.

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                     (dalam USD)
                                   Periode sembilan bulan yang
                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                       berakhir pada tanggal
  Keterangan                                                          tanggal 31 Desember
                                           30 September
                                       2025*            2024*          2024             2023
  Pendapatan Usaha                    84.105.466       88.575.062     138.180.502     169.453.884
  Beban Pokok Penjualan             (87.221.744)     (81.964.995)   (113.123.281)   (119.509.582)
  Laba (Rugi) Usaha                  (3.116.278)        6.610.068      25.057.222      49.944.301
  Laba (Rugi) Periode/Tahun
     Berjalan                       (11.120.235)       28.940.331     57.695.612      34.371.223
  Total Laba (Rugi) Komprehensif    (10.957.540)       28.388.049     56.826.902      33.648.127
*) Tidak diaudit

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Total pendapatan usaha EMP Inc. untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD84,11 juta menurun sebesar 5,05% atau setara dengan
USD4,47 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD88,58 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan produksi gas sehubungan penurunan
alami (natural declining) atas sumur produksi gas Blok Kangean PSC.

Beban pokok penjualan EMP Inc. untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD87,22 juta meningkat sebesar 6,41% atau setara dengan
USD26 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD81,96 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan penyusutan, deplesi dan amortisasi selama
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.




                                            68
Page 90
   Rugi usaha EMP Inc. untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
   tercatat sebesar USD3,12 juta menurun sebesar 147,14% atau setara dengan USD9,73 juta
   dibandingkan dengan laba usaha pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD6,61 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha akibat dari
   penurunan produksi gas EMP Inc sehubungan penurunan alami (natural declining) atas sumur
   produksi gas Blok Kangean PSC.

   Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, rugi periode berjalan EMP Inc.
   meningkat sebesar 138,42% menjadi USD 11,12 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya mengalami laba sebesar USD28,94 juta untuk
   periode yang sama pada tahun 2024.

   Rugi komprehensif lain EMP Inc. untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2025 tercatat sebesar USD10,96 juta menurun sebesar 138,60% atau setara
   dengan USD39,35 juta dibandingkan dengan laba komprehensif tanggal 30 September 2024
   sebesar USD28,39 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan
   lainnya yang timbul dari penurunan estimasi liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan
   pada periode yang sama pada tahun 2024.

KEIL

A. Riwayat Singkat

   Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
   Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur permodalan dan
   kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan perizinan KEIL.

B. Ikhtisar Keuangan Penting

   Ikhtisar data keuangan penting KEIL di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan KEIL untuk
   periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii)
   laporan keuangan KEIL untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
   2023.

   Laporan posisi keuangan

                                                                                      (dalam USD)
                                                     30 September             31 Desember
       Keterangan
                                                         2025*           2024            2023
     Total Aset                                        176.322.481      197.022.945    211.169.517
     Total Liabilitas                                   65.880.511     (75.722.695) (113.146.709)
     Total Ekuitas                                     110.441.970    (121.300.250)   (98.022.808)
   *) Tidak diaudit

   Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

   Pada tanggal 30 September 2025 total aset KEIL adalah sebesar USD176,32 juta atau menurun
   sebesar 10,51% atau setara dengan USD20,70 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
   2024 sebesar USD. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset hak guna akibat
   penyusutan selama periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

   Pada tanggal 30 September 2025 total liabilitas KEIL adalah sebesar USD65,88 juta atau menurun
   sebesar 13,00% atau setara dengan USD9,84 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
   31 Desember 2024 sebesar USD75,72 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
   penurunan beban akrual atas pengeboran pada Blok Kangean PSC yang telah selesai
   dilaksanakan pada tahun 2025.




                                               69
Page 91
Pada tanggal 30 September 2025 total ekuitas KEIL adalah sebesar USD110,44 juta atau menurun
sebesar 14,76% atau setara dengan USD10,86 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar USD121,30 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi
bersih yang dicatat KEIL sebesar USD8,56 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                (dalam USD)
                                     Periode sembilan bulan
                                                                 Tahun yang berakhir pada
                                   yang berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                        tanggal 31 Desember
                                          30 September
                                      2025*          2024*         2024            2023
  Pendapatan Usaha                    48.051.352    53.145.037     82.908.302   101.672.327
  Beban Pokok Penjualan             (51.192.664) (49.151.211)    (67.837.875)   (71.656.290)
  Laba (Rugi) Usaha                  (3.141.312)     3.993.826     15.070.427     30.016.036
  Laba (Rugi) Periode/Tahun
     Berjalan                        (8.560.428)   16.490.879     34.178.668     16.390.457
  Total Laba (Rugi) Komprehensif     (8.462.811)   16.159.510     33.657.442     15.956.599
*) Tidak diaudit

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Total pendapatan usaha KEIL untuk Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD48,05 juta menurun sebesar 9,58% atau setara dengan
USD5,09 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD49,15 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan produksi gas dari Blok Kangean PSC
sehubungan penurunan alami (natural declining) atas sumur produksi gas.

Beban pokok penjualan KEIL untuk Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD51,19 juta meningkat sebesar 4,15% atau setara dengan
USD2,04 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD49,15 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan penyusutan, deplesi dan amortisasi selama
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Rugi usaha KEIL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
tercatat sebesar USD3,14 juta menurun sebesar 178,65% atau setara dengan USD7,13 juta
dibandingkan dengan laba usaha pada tanggal 30 September 2024 sebesar USD3,99 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha
KEIL akibat dari penurunan produksi gas sehubungan penurunan alami (natural declining) atas
sumur produksi gas Blok Kangean PSC.

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, rugi periode berjalan KEIL meningkat
sebesar 151,91% menjadi USD8,56 juta untuk Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dari sebelumnya laba sebesar USD 16,49 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024.

Rugi komprehensif lain KEIL untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 tercatat sebesar USD8,46 juta menurun sebesar 152,37% atau setara dengan
USD24,62 juta dibandingkan dengan tanggal 30 September 2024 sebesar USD16,16 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penghasilan lainnya yang timbul dari
penurunan estimasi liabilitas untuk merestorasi area yang ditinggalkan pada periode yang sama
pada tahun 2024.




                                            70
Page 92
9.      PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
        KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan didukung oleh surat-surat pernyataan yang
seluruhnya tertanggal 5 Februari 2026, masing-masing dari Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase, baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, maupun sedang
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan
terkait dengan persaingan usaha tidak sehat; dan (b) tidak pernah memperoleh pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak
yang berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat berdampak negatif
terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi atau kemampuan Perseroan melakukan pembayaran
kepada pemegang obligasi.

10.     KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perseroan
merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta, Indonesia.
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2004, saat ini Perseroan mengelola
13 wilayah kerja migas seluas lebih dari 38.000 km2 yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam bidang
aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen, perdagangan, serta pertambangan Migas.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anaknya
melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berlokasi di Pulau Sumatra (Blok
Malacca Strait, Blok Bentu, Blok Korinci Baru, Blok Siak, Blok Kampar, Blok Tonga, Blok Gebang, Blok
“B”, Blok South CPP dan Blok Bireun Sigli); Jawa Timur (Blok Kangean); Sulawesi Selatan (Blok
Sengkang) dan Mozambique (Blok Buzi).

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024, serta untuk periode 9 bulan yang
berakhir pada 30 September 2025, produksi bersih minyak Perseroan menunjukkan tren peningkatan
yang masing-masing adalah sebesar 5.755 barel, 7.403 barel dan 7.559 barel per hari.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024, serta untuk periode 9 bulan yang
berakhir pada 30 September 2025, produksi bersih gas Perseroan menunjukkan tren peningkatan yang
masing-masing adalah sebesar 165,51 juta kaki kubik, 173,64 juta kubik, dan 185,9 juta kubik per hari.

B. Kegiatan Usaha

Perseroan merupakan perusahaan Migas yang didirikan pada tahun 2001 dan berkantor di Jakarta,
Indonesia. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) sejak tahun 2004, saat ini
Perseroan mengoperasikan 13 wilayah kerja Migas yang tersebar di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, dan Mozambik (Afrika). Berdasarkan Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam bidang
aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen, perdagangan, serta pertambangan Migas.

Melalui Perusahaan Anaknya, Perseroan mengelola 13 wilayah migas seluas lebih dari 38.000 km2.
Rincian mengenai ke-13 aset Migas tersebut, berdasarkan perjanjian kerjasama produksi dan kontrak
area per 30 September 2025, digambarkan pada tabel berikut:




                                                 71
Page 93
                                                    Masa           Persentase        Luas Wilayah
 No            Blok            Jenis Kontrak
                                                   Berakhir        Kepemilikan        Kerja (km2)
  1    “B” PSC                     PSC              2041              48%                   1.326,62
  2    Bireun Sigli PSC            PSC              2053              64%                   4.845,02
  3    Gebang PSC                  PSC              2035              50%                     879,61
  4    Tonga PSC                   PSC              2037             94,29%                   521,44
  5    Malacca Strait PSC     PSC (gross split)     2040              100%                  7.031,30
  6    Kampar PSC                  PSC              2035              90%                     421,91
  7    Siak PSC                    PSC              2034              90%                   2.287,17
  8    Bentu PSC                   PSC              2041              100%                  1.039,02
  9    Korinci Baru PSC            PSC              2027              100%                    252,50
 10    South CPP PSC               PSC              2051              100%                  5.447,14
 11    Kangean PSC                 PSC              2030              100%                  3.470,58
 12    Sengkang PSC           PSC (gross split)     2042              100%                  2.925,23
 13    Buzi EPCC                  EPCC                -               75%                   7.653.43
       TOTAL                                                                               38.100,97

Untuk memperkuat dan memperluas cakupan bisnis di luar operasional hulu, Perseroan mendirikan
EMP DN pada tahun 2019, dengan visi untuk menyediakan infrastruktur energi dan layanan migas.
EMP DN memiliki rekam jejak yang terbukti dalam penggarapan proyek infrastruktur energi strategis di
Kalimantan Timur, Gorontalo, Riau, serta Hokkaido (Jepang). Tim ahli kami berdedikasi untuk
mengembangkan solusi inovatif bagi mitra Pemerintah dan Industri. Kami memahami permintaan
energi yang terus meningkat di Indonesia dan mancanegara, serta berkomitmen untuk memberikan
strategi yang efektif.

Operasi dan Produksi

Pada tahun 2024 produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.403 BOPD atau meningkat 28,64% dari
5,755 BOPD pada 2023. Sedangkan produksi bersih gas Perseroan pada tahun 2024 adalah 174
MMSCFD atau meningkat 5,45% dari 165 juta kaki kubik per hari pada tahun 2023. Pada September
2025, tren meningkat terus berlanjut dengan produksi bersih minyak Perseroan adalah 7.559 BOPD
dan produksi bersih gas Perseroan adalah 185,9 MMSCFD.

Pada September 2025, produksi minyak tertinggi dihasilkan dari blok Malacca Strait, sementara
produksi gas tertinggi dihasilkan dari lapangan blok Kangean dan Bentu. Produksi bersih minyak blok
Malacca Strait adalah 4.705 BOPD. Produksi bersih gas Kangean adalah sebanyak 44,28 MMSCFD.
Sedangkan produksi bersih gas Bentu adalah sebanyak 78,59 MMSCFD.

Tabel berikut adalah data produksi bersih untuk masing masing blok Perseroan yang saat ini sedang
dalam kondisi berproduksi secara komersil untuk masing-masing periode:

                                        31 Desember                                 30 September
        Blok                   2023                         2024                        2025
                      Minyak       Gas             Minyak           Gas          Minyak       Gas
 (Minyak dalam BOPD dan Gas dalam BBTUD)
 Malacca Strait          5.729        2,75             5.296            2,49        4.705        2,37
 Bentu                       -       81,01                 -           78,59            -       78,59
 Korinci Baru                -        1,01                 -            0,44            -        0,23
 Siak                        -           -               977               -        1.464           -
 Kampar                      -           -               622               -          781           -
 ”B”                         -           -               467           21,34          515       21,21
 Tonga                       -           -                13               -           62           -
 Kangean                    26       65,76                27           50,95           32       44,28
 Sengkang                    -       14,99                 -           19,83            -       39,20
 TOTAL                   5.755      165,51             7.403          173,64        7.559       185,9

Cadangan

Perseroan secara berkala menunjuk konsultan independen untuk melakukan sertifikasi cadangan di
masing-masing blok yang telah berproduksi. Cadangan di lapangan gas TSB pada Blok Kangean PSC
telah disertifikasi oleh GCA per tanggal 31 Desember 2020. Cadangan di Blok Malacca Strait PSC telah


                                                  72
Page 94
disertifikasi oleh LAPI ITB per tanggal 4 Agustus 2020 Inhouse Study 1 November 2024, cadangan di
Blok Bentu PSC untuk lapangan Seng-Segat berdasarkan internal study di tahun 2020 1 Maret 2025
sedangkan lapangan lainnya didasarkan laporan POD tahun 2005 dan Blok Korinci-Baru PSC
berdasarkan analisa decline curve internal EMP pada tahun 2012. Untuk Blok Tonga PSC telah
disertifikasi oleh RISC pada Januari 2012.

Cadangan di Blok Gebang telah disertifikasi oleh GCA 1 Oktober 2022. Cadangan di Blok Sengkang
telah disertifikasi oleh LAPI ITB 23 Sep 2020. Cadangan di Blok Siak telah disertifikasi oleh Inhouse
Study 1 November 2024. Cadangan di Blok Kampar telah disertifikasi oleh Inhouse Study 1 Maret 2025.
Cadangan di Blok “B” telah disertifikasi oleh LAPI ITB 29 April 2024. Cadangan di Blok Buzi telah
disertifikasi oleh Inhouse Study 1 September 2023.

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti dan cadangan gross
terbukti ditambah cadangan terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 30 September 2025. Perkiraan tersebut diperoleh dengan
mengurangi jumlah masing-masing sertifikasi cadangan dengan akumulasi produksi pada masing-
masing blok mulai dari tanggal sertifikasi sampai dengan 30 September 2025.

Cadangan terbukti adalah jumlah cadangan hidrokarbon, yang dibuat berdasarkan analisis geologi dan
data teknis, yang diperkirakan dapat dihasilkan secara komersial, dari sumber cadangan tertentu,
dalam periode tertentu sesuai kondisi ekonomi, metode operasional dan peraturan pemerintah yang
berlaku saat ini. Cadangan kotor adalah cadangan yang dikaitkan dengan aset produksi Perseroan
tanpa memperhitungkan working interest Perseroan yang efektif, potongan cost recovery yang berlaku
atau bagian dari produksi yang mungkin dibayarkan kepada Pemerintah sesuai pengaturan kontrak
yang berlaku.

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan cadangan gross terbukti ditambah cadangan
terukur berdasarkan estimasi Perseroan untuk setiap perjanjian kerjasama produksi masing-masing
areal per tanggal 30 September 2025.

                                                    30 September 2025
                                                             Cadangan Gross Terbukti Ditambah
                                Cadangan Gross Terbukti
                                                                         Terukur
                              Minyak     Gas        Total       Minyak     Gas        Total
                            (MMBBLS)    (BCF)     (MMBOE)     (MMBBLS)    (BCF)     (MMBOE)

 Malacca Strait                   18,67      0,91        18,82         24,02      1,63        24,30
 Bentu                                -    276,25        46,04             -    375,44        62,57
 Korinci Baru                         -      3,72         0,62             -      5,52         0,92
 Gebang                               -     93,00        15,50             -    125,00        20,83
 Sengkang                             -    336,65        56,11             -    364,07        60,68
 Siak                              4,39                   4,39          5,28                   5,28
 Kampar                            4,36                   4,36          4,77                   4,77
 “B”                               7,56      98,38       23,95         10,55    155,66        36,50
 Tonga                             0,46                   0,46          2,01                   2,01
 Kangean                              -      45,61        7,60          0,01     64,49        10,76
 Buzi
 Total Cadangan                   35,44    336,65       177,87         46,66    364,07       228,62

Tabel berikut adalah data areal kontrak Perseroan dan perkiraan cadangan working interest terbukti
dan cadangan working interest terbukti ditambah cadangan terukur untuk setiap perjanjian kerjasama
produksi masing-masing areal per tanggal 30 September 2025.

                                                     30 September 2025
                                Cadangan Working interest          Cadangan Working interest
                                        Terbukti                   Terbukti Ditambah Terukur
                              Minyak      Gas        Total       Minyak        Gas       Total
                            (MMBBLS)     (BCF)     (MMBOE)     (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)
 Malacca Strait                   18,67     0,91        18,82        24,02      1,63       24,30
 Bentu                                -   276,25        46,04            -    375,44       62,57
 Korinci Baru                         -     3,72          0,62           -      5,52         0,92
 Gebang                               -    93,00        15,50            -    125,00       20,83


                                                 73
Page 95
                                                      30 September 2025
                                 Cadangan Working interest          Cadangan Working interest
                                         Terbukti                   Terbukti Ditambah Terukur
                               Minyak      Gas        Total       Minyak        Gas       Total
                             (MMBBLS)     (BCF)     (MMBOE)     (MMBBLS)       (BCF)    (MMBOE)
    Sengkang                        0,00   336,65        56,11         0,00    364,07       60,68
    Siak                            3,95        -          3,95        4,75          -        4,75
    Kampar                          3,93        -          3,93        4,30          -        4,30
    “B”                             3,63    47,22        11,50         5,07      74,72      17,52
    Tonga                           0,43        -          0,43        1,90          -        1,90
    Kangean                         0,00    34,20          5,70        0,01      48,36        8,07
    Buzi
    Total Cadangan                 30,61     791,96        162,61         40,05    994,74        205,83

C. Persaingan Usaha

Persaingan di industri hulu migas di Indonesia memiliki karakteristik seller’s market, di mana permintaan
minyak dan gas secara konsisten melebihi pasokan. Walaupun terdapat sejumlah pemain, intensitas
persaingan relatif terkendali karena produksi minyak maupun gas umumnya terserap pasar domestik
maupun ekspor. Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi nasional melalui kebijakan dan
insentif, terutama bagi perusahaan Indonesia, sehingga membuka peluang bagi Perseroan untuk
memperluas kontribusi di tengah kebutuhan energi domestik yang terus tumbuh.

Meskipun skala usaha Perseroan relatif lebih kecil dibandingkan pemain-pemain besar di industri, baik
perusahaan BUMN, swasta domestik, maupun perusahaan internasional, Perseroan menempati posisi
mid-tier dengan portofolio gas yang signifikan, lokasi wilayah kerja yang strategis, serta kontrak
penjualan jangka panjang bersama offtaker berperingkat baik. Faktor-faktor tersebut memberikan
kepastian pemasaran, stabilitas pendapatan, dan daya saing yang berkesinambungan bagi Perseroan.

Dalam hal persaingan usaha, pemain lain yang beroperasi pada wilayah berdekatan dengan Perseroan
antara lain:

•     Sumatra: Pertamina Hulu Rokan (Rokan), Bumi Siak Pusako (CPP), Pertamina Hulu Energi (NSO),
      Medco E&P Malaka (Blok A), PetroChina (Jabung)
•     Jawa Timur: Husky CNOOC Madura Ltd - Jabung, Pertamina EP Cepu (Tiung Biru)
•     Sulawesi Selatan: hingga saat ini tidak terdapat produsen gas lain selain Perusahaan Anak.

Perseroan memandang bahwa meskipun terdapat perusahaan lain di sekitar wilayah operasi, tingkat
persaingan tetap terkendali mengingat karakter pasar migas yang berbasis pada kebutuhan jangka
panjang serta tersedianya pasar tersendiri untuk setiap wilayah produksi. Dengan demikian, posisi
Perseroan sebagai mid-tier dengan basis gas yang kuat, wilayah kerja strategis, dan kontrak jangka
panjang dengan offtaker berperingkat baik, memberikan peluang yang signifikan untuk tumbuh secara
berkelanjutan di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

D. Pemasaran

Tata kelola pemasaran minyak dan gas bumi mencakup serangkaian kebijakan, regulasi dan
mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memastikan transparansi, efisiensi dan
keberlanjutan industri energi. Di Indonesia, tata kelola ini diatur melalui peraturan yang mengikat
seluruh perusahaan eksplorasi dan produksi, dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan negara,
menjaga kestabilan pasokan energi, serta mendorong investasi di sektor Migas.

Proses pemasaran minyak dan gas bumi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk
Pemerintah, badan usaha dan pihak swasta, yang harus mematuhi ketentuan terkait kontrak, harga,
distribusi, serta pemanfaatan sumber daya secara adil dan berkelanjutan.

Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas melakukan pengaturan lifting minyak mentah dalam
rangka mencapai target lifting nasional. Terkait dengan Harga Minyak Mentah Indonesia/ Indonesian
Crude Price (ICP) 2025, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai
ketetapan formula harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula, Harga Minyak Bumi Indonesia


                                                   74
Page 96
tertanggal 22 Oktober 2021 serta Menteri ESDM Republik Indonesia pada setiap bulannya
mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Formulasi Harga Minyak Bumi Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Peraturan tersebut
mewajibkan kontraktor KKS untuk menawarkan produksi minyak mentahnya terlebih dahulu kepada
PT Pertamina (Persero) atau mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) untuk mengikuti proses lelang.
Dan jika tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 20 hari sejak penawaran awal, kontraktor KKS dapat
menawarkan minyak mentahnya kepada pembeli lain, termasuk ke pasar ekspor.

Ketentuan penjualan Gas Bumi diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri
ESDM Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi
dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, dalam peraturan ini telah ditetapkan urutan prioritas alokasi
pemanfaatan gas bumi adalah sebagai berikut:

•   Mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga
    dan Pelanggan Kecil;
•   Peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional;
•   Industri pupuk;
•   Industri berbasis Gas Bumi;
•   Penyediaan tenaga listrik;
•   Industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam hal seluruh prioritas Alokasi dan Pemanfaatan gas
bumi dalam negeri sesuai uraian diatas telah terpenuhi, penjual gas bumi bagian Negara atau
kontraktor KKS dapat melakukan lelang gas bumi yang belum terserap. Pemenang lelang akan
diajukan permohonan alokasi dan harga gas bumi oleh SKK Migas kepada Menteri ESDM.

Peraturan tersebut juga mengatur calon-calon pembeli gas bumi yang diperbolehkan penunjukan
langsung untuk masing-masing keperluan di atas, tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas
bumi serta tata cara penetapan harga gas bumi. Dengan adanya alternatif beberapa calon pembeli
membuat pasar domestik gas semakin kompetitif dikarenakan permohonan alokasi gas dapat diajukan
oleh KKKS melalui SKK Migas dan/atau calon pembeli potensial melalui Dirjen Migas, yang mana hal
tersebut dapat mempercepat proses persetujuan alokasi gas bumi.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengatur Harga
gas bumi Tertentu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal
19 Mei 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu & Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri.
Adapun penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu tersebut berlaku pada 7 (tujuh) Bidang Industri yaitu
Pupuk, Petrokimia, Baja, Oleochemical, Kaca, Keramik dan Sarung Tangan Karet.

Selain itu, penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan juga telah diatur dalam Keputusan
Menteri Nomor 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 30 September 2021 Tentang Harga Gas Bumi
Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dan perubahannya yaitu Keputusan Menteri
135.K/HK.02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM
No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 Tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant
Gate).

Sesuai kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian harga gas bumi yang diatur pada kedua Keputusan
Menteri diatas, penjualan neto Kontraktor tidak akan berkurang dikarenakan penyesuaian dilakukan
terhadap porsi penjualan neto bagian Negara terlebih dahulu. Perseroan mendukung program
Pemerintah untuk penyesuaian harga gas tersebut agar industri di Indonesia mempunyai daya saing
yang dapat meningkatkan produktivitas industri yang bersangkutan.

Pada tahun 2025 EMP secara Perseroan menerapkan strategi untuk menjaga stabilitas penjualan neto
dengan mengoptimalkan sektor lifting minyak mentah dan kondensat. Untuk meningkatkan penjualan
bersih, Perseroan melakukan penjualan minyak mentah dan kondensat serta memperluas dan
menambah penjualan, antara lain:



                                                75
Page 97
1. ITA memiliki Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Lalang dengan pasar ekspor dan PT Kilang
   Pertamina Internasional (Domestik) untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember
   2025.
2. EEG memiliki Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah SLC dengan pasar ekspor untuk periode
   1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
3. EER memiliki Perjanjian jual beli Minyak Mentah Lirik dengan PT Kilang Pertamina Internasional
   untuk periode 1 Januaril 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
4. PGE memiliki Perjanjian Jual Beli Kondensat Arun dengan pasar ekspor untuk periode 1 Januari
   2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
5. Sengkang memiliki Perjanjian Jual Beli Kondensat Sengkang dengan PT Makasar Indah Graha
   Sarana untuk periode 1 April 2024 sampai dengan 31 Desember 2026.

Selanjutnya, Perseroan akan menjaga stabilitas penjualan neto dengan melakukan optimalisasi lifting
dengan menjual Uncomitted Gas dengan harga gas sesuai dengan keekonomian lapangan,
memastikan Internal Rate of Return (IRR) Kontraktor, Net Present Value (NPV) Kontraktor dan
Penjualan neto Pemerintah Republik Indonesia (GOI Take) sesuai dengan yang dipersyaratkan, serta
melakukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi atas kontrak yang akan berakhir.

Pada tahun 2025, Perseroan melakukan penjualan gas bumi serta memperluas dan menambah
penjualan, antara lain:

1. EMP Bentu telah menandatangani Perjanjian Komersialisasi dengan PT Kilang Pertamina
   Internasional, afiliasi PT Pertamina (Persero) untuk pemenuhan gas bumi Kilang RU II Dumai
   dengan periode masa kontrak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028.
2. EMP Bentu telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan PT Perusahaan Gas
   Negara Tbk untuk kebutuhan jaringan gas bumi sektor rumah tangga dan pelanggan kecil di
   Kabupaten Pelalawan dengan periode pasokan sampai berakhirnya produksi gas dari Wilayah
   Kerja Bentu.
3. EEES dan EMA telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero)
   dan PT PLN Energi Primer Indonesia untuk pemenuhan gas bumi PLTGU Sengkang dengan
   periode masa kontrak 21 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2030.
4. PGE telah menandatangani Perjanjian Komersialisasi dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk
   dan PT Pertagas Niaga untuk untuk Penyaluran Gas dari Wilayah Kerja B untuk kebutuhan Pupuk
   dan Industri di Aceh dan Sumatera Utara untuk periode masa kontrak dari 1 Januari 2024 sampai
   dengan 31 Desember 2024.
5. ITA dan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia telah menandatangani Perjanjian
   Jual Beli Gas Bumi pada tanggal 20 Mei 2025 untuk periode masa kontrak dari 14 Desember 2024
   sampai dengan 31 Desember 2028.

Di samping itu, sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman antara EMP Gebang
dan PT Pupuk Iskandar Muda di tahun 2022, EMP Gebang akan melanjutkan diskusi atas rencana
komersialisasi gas WK Gebang yang rencananya akan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Sebagaimana telah diketahui bahwa industri pupuk merupakan urutan ketiga dalam prioritas alokasi
pemanfaatan gas bumi dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 06 Tahun 2016
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Pada
tanggal 27 Maret 2025, EMP Gebang mengirimkan Permohonan Alokasi Gas ke SKK Migas untuk PIM,
PLN, dan PGN. Saat ini, fungsi – fungsi terkait sedang berkoordinasi dalam proses permohonan
alokasi.

Terkait perpanjangan alokasi PGE, pada 17 Juli 2025, Ditjen Migas – BPMA – PLN telah mengadakan
Rapat Pembahasan Permohonan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas dari WK “B”
kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan/atau Afiliasinya, BPMA telah menyampaikan kepada
SKK Migas permohonan alokasi gas dari WK “B” dan sedang dalam proses persetujuan Menteri.

E. Pelanggan

Perusahaan Anak menjual minyak dan gas bumi baik ke pasar nasional maupun internasional. Tabel
di bawah ini menyajikan pelanggan Perusahaan Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari
total pendapatan Perseoran untuk masing-masing periode:



                                                76
Page 98
                                              30 September                                    31 Desember
                                       2024                      2025                  2024                     2023
                     Lama                                                                                              %
                                 USD            %       USD             %        USD           %       USD
                   hubungan
 Luar Negeri
 TIS Petroleum
                    2 tahun   68.257.184       21%    72.367.970        20%   87.322.986      19%           -
 (Asia) Pte Ltd
 Lukoil Asia
                    2 tahun        -                         -                     -                112.517.670        27%
 Pacific Pte Ltd

 Dalam Negeri
 PT Kilang
 Pertamina          7 tahun   110.792.507      35%    92.538.588        26%   158.900.020     34%    90.794.091        22%
 Internasional
 PT Petrokimia
 Gresik            20 tahun   33.179.316       10%    40.977.223        11%        -                        -
 (Persero)
                               31.850.838     10%         -
 Total                        244.079.845     76%    205.883.781        57%   246.223.006     53%   203.311.761        48%

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki pesanan yang
sedang menumpuk dari pelanggan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

F. Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global. Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan III-2025 sebesar 5,04%
(y-on-y), sementara inflasi year-on-year Desember 2025 sebesar 2,92% yang mencerminkan stabilitas
harga dan daya beli yang relatif terjaga. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia memprakirakan
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada kisaran 4,9%–5,7%, ditopang oleh konsumsi
domestik, belanja fiskal, serta investasi. Kondisi makroekonomi tersebut menjadi faktor pendukung
permintaan energi, khususnya untuk sektor industri dan kelistrikan.

Dari sisi kebijakan energi lokal, Pemerintah menegaskan penguatan ketahanan energi melalui
peningkatan target produksi/lifting. Dalam APBN 2026, Pemerintah menetapkan target lifting migas
sebesar 610 ribu barel per hari, lebih tinggi dari target APBN 2025 sebesar 605 ribu barel per hari,
disertai penguatan kolaborasi Pemerintah–SKK Migas–KKKS untuk mendorong aktivitas eksplorasi dan
optimalisasi produksi. Selain itu, tren konsumsi energi domestik masih kuat. Berdasarkan Statistik
Energi dan Ekonomi Indonesia (KESDM), konsumsi energi nasional tahun 2024 meningkat 4,53%
menjadi 1.276 juta BOE (tertinggi dalam 10 tahun terakhir), dengan sektor industri sebagai kontributor
terbesar.

Di tingkat global, harga minyak pada 2026 diperkirakan berada pada level yang lebih terukur seiring
indikasi pasokan yang relatif ample. World Bank memprakirakan harga Brent rata-rata berada di sekitar
US$60/bbl pada 2026, sementara EIA memperkirakan Brent sekitar US$55/bbl pada 1Q26 dan bergerak
mendekati level tersebut sepanjang 2026. Di sisi lain, prospek gas dipandang lebih konstruktif: IEA
memproyeksikan konsumsi gas global mencapai level tertinggi baru pada 2026 dengan pertumbuhan
permintaan yang menguat, di mana gas-to-power diperkirakan menyumbang sekitar 30% dari
pertumbuhan permintaan gas 2026 dan peningkatan konsumsi dari sektor industri turut menjadi
pendorong utama. Sejalan dengan tren tersebut, permintaan listrik global diperkirakan akan tumbuh
pada 2026, yang pada gilirannya meningkatkan kebutuhan ketersediaan pasokan gas bumi bagi
pembangkit listrik. Dalam konteks Indonesia, rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan juga
masih mencakup penambahan pembangkit berbasis gas, sehingga memperkuat peran gas sebagai
sumber pasokan yang fleksibel dan andal. Dengan kombinasi lingkungan harga yang lebih dapat
diproyeksikan serta prospek gas yang lebih suportif, perusahaan migas yang menjaga disiplin biaya,
keandalan operasi, dan kepastian pemasaran berada pada posisi yang baik untuk mempertahankan
kinerja dan menangkap peluang pada 2026.

Perseroan berada pada posisi yang kompetitif untuk menghadapi dinamika tersebut melalui portofolio
aset yang terdiversifikasi dan basis gas yang kuat. Per 30 September 2025, Perseroan mengelola 13
wilayah kerja migas di Sumatra, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, serta Mozambik.




                                                        77
Page 99
Kinerja produksi juga menunjukkan tren meningkat: produksi bersih minyak Perseroan tahun 2024
mencapai 7.403 BOPD (naik 28,64% dari 2023) dan produksi bersih gas 174 MMSCFD; pada
September 2025 meningkat menjadi 7.559 BOPD dan 186 MMSCFD.

Memasuki 2026, prospek pertumbuhan Perseroan didukung oleh program keberlanjutan produksi dan
agenda komersialisasi/ekspansi berbasis gas. Di Blok Malacca Strait, Perseroan menekankan
optimalisasi dan peningkatan integritas fasilitas, workover, pengeboran pengembangan/infill, serta
inisiatif peningkatan perolehan (termasuk opsi EOR) untuk menahan laju penurunan produksi.

Pada sisi pertumbuhan, Perseroan mendorong komersialisasi gas dari Wilayah Kerja Gebang melalui
integrasi Secanggang–Anggor dan rencana pembangunan gas plant (fase awal 50 MMSCFD dan
meningkat pada fase berikutnya), dengan target awal komersialisasi dan peningkatan kapasitas
bertahap.

Di tingkat internasional, Blok Buzi EPCC (Mozambik) memasuki fase appraisal dengan rencana
pengeboran sumur appraisal pada awal 2026 serta rencana pengajuan pengembangan dan
komersialisasi pada 2026 (target gas pertama 2027).

Dengan kombinasi (i) dukungan kebijakan ketahanan energi nasional dan peningkatan target lifting
2026, (ii) permintaan energi domestik yang masih bertumbuh, serta (iii) portofolio aset Perseroan yang
kuat, terutama pada gas dengan basis pelanggan dan infrastruktur yang relatif mapan, Perseroan
memandang prospek usaha tahun 2026 tetap positif. Namun demikian, Perseroan tetap mencermati
faktor risiko utama seperti volatilitas harga komoditas, keberhasilan eksekusi program kerja, serta
perizinan/approval yang diperlukan dalam rangka realisasi rencana pengembangan.

G. Kecenderungan

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 78
Page 100
VII.     PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
   Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
   selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
   kepemilikan (holding period) obligasi;

b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
   dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
   selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
   berjalan (accrued interest); dan

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
     atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
   telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
   ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021; dan

b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b. Perusahaan efek, dealer, bank, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
   dan/atau

c.   kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
     bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara
     langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
     pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                  79
Page 101
Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.




                                              80
Page 102
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                   Porsi Penjaminan
             Keterangan                         Seri A             Seri B                 Total               %
PT Mandiri Sekuritas                            86.000.000.000    305.050.000.000       391.050.000.000      34,00
PT Sucor Sekuritas                              92.000.000.000    329.500.000.000       421.500.000.000      36,65
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            102.400.000.000    235.250.000.000       337.650.000.000      29,36
Jumlah                                         280.400.000.000    869.800.000.000     1.150.200.000.000     100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Para Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi) dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi).

Adapun, benchmark Obligasi Pemerintah yang digunakan dalam Penawaran ini sebagai berikut:

                                Yield Obligasi Pemerintah (SUN)       Spread
           Tenor                                                                           Bunga Obligasi
                                      per 22 Januari 2026         (Risk Premium)
            3 tahun                          5,29%                     2,21%                   7,50%
            5 tahun                          5,73%                     2,87%                   8,60%
Source: Bloomberg, 22 Januari 2026




                                                            81
Page 103
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum            :   TnP Law Firm
                               Satrio Tower 15th Floor
                               JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                               Jakarta 12950 - Indonesia
Nama Rekan                 :   Ken Prasadtyo
STTD No.                   :   STTD.KH-454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022
Keanggotaan Asosiasi       :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”)
                               No. 201905
Pedoman Kerja              :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan
                               berdasarkan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                               Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                               KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                               Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                               tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan           :   No. 019/TnP-RT-KPO/I/2026 tanggal 12 Januari 2026

Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana telah dimuat
dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan Pedoman
kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi
dengan prinsip keterbukaan dan materialitas.

Wali Amanat                :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                               Investment Services Division
                               Trust, Custodian & Tapera Department
                               Trust Team
                               Gedung BRI II, Lantai 6
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                               Jakarta Pusat 10210
STTD No.                   :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No. AWAI/03/12/2008
                               tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM
Surat Penunjukan           :   No. B.45-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 7 Januari 2026

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan.

Notaris                    :   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
                               Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
                               Gandaria Selatan, Cilandak
                               Jakarta Selatan 12420
STTD No.                   :   STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris No. 2055041221146
Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                               Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan           :   No. 014.A/EMP.DIR/1070/01-26/E tanggal 12 Januari 2026

                                               82
Page 104
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Perusahaan                   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek                 Equity Tower Lantai 30
                                 Sudirman Central Business District, Lot.9
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                 Jakarta 12190
Izin Kegiatan Usaha          :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                 Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                 Efek Indonesia (Pefindo).
Pedoman Kerja                :   Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan
                                 Perusahaan Pemeringkat Efek

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  83
Page 105
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat dengan (i) Surat Pernyataan No. B.86-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 22
Januari 2026 menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, serta tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan, dan (ii) Surat Pernyataan NoB.85-
INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji
tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.
19/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi
secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968.
Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”)
No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris
Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar
BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal
2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26
Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang
status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726
HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003

Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003,
tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa
melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.

Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.

Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di
bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai

                                               84
Page 106
perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. BRI dimiliki oleh Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No.32 tanggal 22 April 2024, dan dengan susunan kepemilikan saham per tanggal
31 Maret 2025 berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek Emiten yaitu PT Datindo Entrycom serta
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.14 tanggal 22 April 2025
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.09-0202153 tanggal 23 April 2025, Struktur permodalan Perseroan berdasarkan
Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dan laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek BRI yaitu
PT Datindo Entrycom tanggal 17 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BRI adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal
                                                                 Rp50,00 per saham
                Keterangan                                                                              Persentase
                                                      Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                            (%)
                                                        (lembar)                  (Rp,00)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwi Warna                                              1                         50
 - Saham Seri B                                          299.999.999.999         14.999.999.999.950
 Jumlah Modal Dasar                                      300.000.000.000         15.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Saham Seri A Dwi Warna
 -Negara Republik Indonesia                                             1                          50         0,00
 Saham Seri B
 -PT Danantara Asset Management
                                                          80.610.976.875          4.030.548.843.750          53,19
   (Persero)
 Pemegang Saham lainnya dengan
                                                          70.948.024.728          3.547.401.236.400          46,81
 kepemilikan dibawah 5%*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         151.559.001.604          7.577.950.080.200         100,00
 Disetor Penuh
 Saham Seri B dalam Portepel                             148.440.998.396          7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 958.784.200 saham Seri B


3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Notaris Nomor 13/Ket/Not/XII/2025
tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                     :   Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                          :   Parman Nataatmadja
Komisaris                                                           :   Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                           :   Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                                                :   Edi Susianto
Komisaris Independen                                                :   Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                                      :   Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                                :   Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Legal & Compliance                                         :   Mahdi Yusuf*
Direktur Operations                                                 :   Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                          :   Riko Tasmaya (Riko Adythia)
Direktur Network dan Retail Funding                                 :   Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                         :   Farida Thamrin
Direktur Micro                                                      :   Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                         :   Alexander Dippo Paris Y S


                                                               85
Page 107
Direktur Consumer Banking                                                    :    Aris Hartanto*
Direktur Finance & Strategy                                                  :    Achmad Royadi *
Direktur Manajemen Risiko                                                    :    Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology                                              :    Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Saat ini masih menunggu hasil proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dari OJK


4. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada Perusahaan Anak sebagai berikut:

 No.               Perusahaan Anak                                          Jenis Usaha                      Persentase Kepemilikan
  1.     PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya)                      Bank Umum Swasta                                86,85%
                                                                     Nasional
  2.     BRI Remittance Co. Ltd.                                     Perusahaan Remittance                          100,00%
  3.     PT Asuransi BRI Life                                        Asuransi                                        54,77%
  4.     PT BRI Multifinance Indonesia                               Pembiayaan                                      99,88%
  5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                                  Sekuritas                                       67,00%
  6.     PT BRI Ventura Investama                                    Perusahaan Ventura                              99,97%
  7.     PT BRI Asuransi Indonesia                                   Asuransi                                        90,00%
  8.     PT Permodalan Nasiional Madani                              Pembiayaan                                      99,99%
  9.     PT Pegadaian                                                Pembiayaan, Emas, Aneka                         99,99%
                                                                     Jasa
  10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                         Pengelolaan Portofolio                         65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 – 2025 adalah
sebagai berikut:
 No                                                                Project                                                    Tahun
  1     MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                       2025
  2     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                                     2025
  3     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                                      2025
  4     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                                              2025
  5     Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                                   2025
  6     Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                                       2025
  7     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                                           2025
  8     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025                              2025
  9     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                                      2025
 10     Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                                     2025
 11     Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                                           2025
 12     Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                                         2025
 13     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                                             2025
 14     Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                                      2025
 15     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                                  2025
 16     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                              2025
 17     Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                                     2025
 18     Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                               2025
 19     Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                            2025
 20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                                        2025
 21     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                                       2025
 22     Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025                  2025
 23     Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                                    2025
 24     Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                                            2025
 25     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                                       2025
 26     MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                                       2025
 27     Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                                            2025
 28     Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                                  2025
 29     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                                   2025
 30     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                       2025
 31     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025                 2025
 32     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                                  2025
 33     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                          2025
 34     Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                                     2025
 35     Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                                 2025
 36     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                         2025
 37     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                                               2025
 38     Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                                  2025



                                                                       86
Page 108
 No                                                              Project                                        Tahun
 39   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025                 2025
 40   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                               2025
 41   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                          2025
 42   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                             2025
 43   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                               2025
 44   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                                        2025
 45   Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025    2025
 46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                              2025
 47   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                         2025
 48   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                                    2025
 49   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                            2025
 50   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                     2025
 51   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                           2025
 52   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                              2025
 53   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                            2025

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
   pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
   kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
   terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya
   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
    a. Trustee & Paying Agent
    b. Bank Kustodian
    c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
    d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5. PERIZINAN BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
   Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
   Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
   perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
   sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
   Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.




                                                                     87
Page 109
7. PENUNJUKKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :

a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
   i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
   iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
         perundang-undangan;
   v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
         operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
   vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
         perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah;
   ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
         No. 19/2020;
   x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
   xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
         pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
         hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
          Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
          Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
          tempo Pokok Obligasi;
     iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember
2023, 31 Desember 2024, 30 September 2024 dan 30 September 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 September                       31 Desember
            Keterangan
                                        2025             2024              2024              2023
 Total Aset                          2.123.446.818   1.992.983.447     1.992.983.447    1.965.007.030
 Total Liabilitas                    1.785.548.557   1.669.749.400     1.669.749.400    1.648.534.888
 Total Ekuitas                         337.898.261     323.189.047       323.189.047       316.472.142




                                                  88
Page 110
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                              30 September                     31 Desember
              Keterangan
                                           2025             2024            2024            2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah - neto   110.991.081     107.861.315     142.057.190     135.183.487
 Pendapatan Premi - neto                  34.037         1.994.810       3.250.480       2.161.392
 Pendapatan Operasional lainnya         38.397.172      39.030.013      53.857.740      45.625.785
 Laba Operasional                       53.070.575      58.045.358      78.578.018      76.828.737
 Laba Sebelum Beban Pajak               52.863.561      57.988.348     77.5999.110      76.429.712
 Laba Tahun Berjalan                    41.232.236      45.362.375      60.643.808      60.425.048

RASIO PENTING

                                             30 September                    31 Desember
 Keterangan
                                          2025            2024            2024         2023
 Non Performing Loan Ratio (Gross)              3,29           3,04            2,78         2,95
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                  87,05          89,60           88,85        84,73
 Return On Asset (ROA)                          2,57           3,03            3,06         3,24
 Return On Equity (ROE)                        16,48          18,86           19,01        19,95
 Net Interest Margin (NIM)                      6,53           6,86            7,74         7,95
 Operating Expense to Operating
                                               71,89          67,85           67.64           64.35
 Income (BOPO)

9. INFORMASI LAINNYA

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                         Alamat Wali Amanat
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Investment Services Group
                               Trust & Corporate Services Department
                                          Gedung BRI II Lt.6
                                    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                      Jakarta 10210 - Indonesia
                                          Tel. (021) 5758143
                                       Email : tcs_aet@bri.co.id
                            Up. Group Head Investment Service Group




                                               89
Page 111
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-009/OBL/KSEI/0126
      tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
      didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
          Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
          Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
          tanggal 13 Februari 2026;
      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
          tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
          Efek.
      c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
          KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
      d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
          dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
          hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
      e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
          pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
          Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
          Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
      f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
          KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
          Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
          diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
          tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
          Rekening Efek di KSEI.

2. Pemesan Yang Berhak

      Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
      baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
      di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
      berlaku.

3. Pemesanan Pembelian Obligasi

      Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
      Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
      “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
      bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
      diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
      ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk

                                                  90
Page 112
   fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
   Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
   dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
   pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
   paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
   yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
   pesanan.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
   pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
   juta Rupiah) dan/atau kelipatannya .

5. Masa Penawaran Umum

   Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai dari tanggal
   9 – 10 Februari 2026, sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
            Hari ke-1: 9 Februari 2026                            09.00 - 16.00 WIB
            Hari ke-2: 10 Februari 2026                           09.00 - 16.00 WIB

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

   Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
   Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
   WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi
   Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
   Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

   Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
   menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
   dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
   tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
   bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

   Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
   Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
   oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
   masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 11 Februari 2026.

   Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
   pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
   Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
   formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
   langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
   formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

   Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek


                                                 91
Page 113
   dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
   Emisi Obligasi sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
   Obligasi kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
   Peraturan No. IX.A.2.

   Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
   Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
   dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

   Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
   Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
   berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
   Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
   Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
   30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
   melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
   Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Selanjutnya para Penjamin Emisi
   Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
   melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya
   tanggal 12 Februari 2026 pukul 15.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

    PT Mandiri Sekuritas                                            Bank Mandiri
                                                              Cabang: Jakarta Sudirman
                                                              No. Rek: 1020005566028
                                                              a/n: PT Mandiri Sekuritas

    PT Sucor Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                                 Cabang: BEI Jakarta
                                                               No. Rek: 1040001016752
                                                                a/n: PT Sucor Sekuritas

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Mandiri
                                                                    Cabang: BEI
                                                              No. Rek: 104.00.00900.949
                                                      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

   Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
   akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

   Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
   Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 14.00. Dana hasil
   Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan
   di bawah ini:

                                           Bank Mandiri
                                   Cabang: Wisma Mulia, Jakarta
                                      No. Rek: 0700012590019
                                 a/n: PT Energi Mega Persada Tbk




                                                 92
Page 114
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

   Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2026. Perseroan
   wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
   kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
   semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
   Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
   Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
   bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
   kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
   menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
   atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
   diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum
   dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
   Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling
   lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan
   dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
   dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
   Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
   satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
   Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
   Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

   Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
   sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
   pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
   Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu
   tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

   Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
   transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
   batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
   atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                   93
Page 115
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan tanggal
10 Februari 2026 pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email
sebagai berikut:

          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

     PT Mandiri Sekuritas             PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas
                                                                          Indonesia Tbk
   Menara Mandiri I, lt. 24-25    Sahid Sudirman Center, lt.12    Gedung Artha Graha, lt.18 dan
 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55      Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                     19
         Jakarta 12910                    Jakarta 10220           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Telepon: (021) 526 3445        Telepon: (021) 8067 3000                Jakarta 12190
   Faksimile: (021) 527 5701       Faksimile: (021) 2788 9288        Telepon: (021) 2924 9088
         E-mail: divisi-         E-mail: fi@sucorsekuritas.com         Faksimile: 2924 9168
    fi@mandirisekuritas.co.id               Situs web:               E-mail : fit@trimegah.com
           Situs web:               www.sucorsekuritas.com        Situs web: www.trimegah.com
  www.mandirisekuritas.co.id




                                               94
Page 116
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh TnP Law Firm.




                                               95
Page 117
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 118
Jakarta, 6 Februari 2026
                                                                     Ref. No. 099/TnP-KPO/II/2026
Kepada Yang Terhormat,

PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Bakrie Tower Lantai 32
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan – 12940`

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I ENERGI MEGA PERSADA TAHAP
          II TAHUN 2026

Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Ken Prasadtyo,
S.H., LL.M., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
454/PM.223/2022 tertanggal 9 Maret 2022, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 201905, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 019/TnP-RT-
KPO/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Energi Mega Persada dengan total target dana keseluruhan yang akan dihimpun
sebesar Rp4.000.000.000.000, sebagaimana yang diuraikan lebih lanjut di bawah ini (“PUB I”).

Dengan tetap memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi yang akan disebutkan di bawah,
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-dokumen tambahan dari
Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini sampai dengan pernyataan pendaftaran atas dokumen PUB I Tahap II
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dinyatakan efektif oleh OJK (sebagaimana didefinisikan di
bawah).

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya dengan No.
Ref. 031/TnP-KPO/I/2026 tanggal 29 Januari 2026.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi
       sebesar Rp1.150.200.000.000 (“Obligasi”) yang terdiri dari 2 seri, yaitu Obligasi Seri A dan
       Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
       nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
       masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

       1.      Seri A: sebesar Rp280.400.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per
               tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
               bawah);

       2.      Seri B: sebesar RpRp869.800.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,60% per
               tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
               bawah),




                                                97
Page 119
pembayaran masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal
Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13
Februari 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 13 Februari 2031 untuk Obligasi Seri B (secara
bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap II”).

Pada bulan Desember 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap I”).

PUB I Tahap II ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“TRIM”) selaku para
penjamin pelaksana emisi obligasi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap II
(“Para Penjamin Pelaksana Emisi”).

Sehubungan dengan PUB I Tahap II ini, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”).

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 4 September 2025.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) atas
permohonan pencatatan berdasarkan Surat No. S-13222/BEI.PP1/11-2025 tanggal 20
November 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega
Persada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Selain itu, sehubungan dengan PUB I Tahap II, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap II Tahun 2026 No. 120 tertanggal 28 Januari 2026 antara Perseroan dan Wali
        Amanat, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada
        Tahap II Tahun 2026 No. 119 tertanggal 28 Januari 2026 antara Perseroan dan Para
        Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di
        Jakarta Selatan;

3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 122 tertanggal 28 Januari 2026 antara
        Perseroan dan KSEI, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta
        Selatan; dan

4.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun
        2026 No. 121 tanggal 28 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
        Notaris di Jakarta Selatan.

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap II”.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait maka seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap II ini, akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:

1.      sekitar 73,69% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada ITA,
        yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan
        untuk membayar seluruh pokok utang beserta bunga fasilitas kredit ITA term loan 2
        (TL-2) kepada Bank Mandiri, yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No:
        WCO.KP/2355/TLN/2024 Nomor 72 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan




                                         98
Page 120
Rr. Yuliana Tutiek Setia Murni S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian
Fasilitas ITA TL-2”), dengan rincian sebagai berikut:

                Rincian                                      Keterangan
Para Pihak                             :    -      ITA sebagai debitur
                                            -      Bank Mandiri sebagai kreditur

Jenis Fasilitas Pinjaman               :   Kredit Investasi

Jumlah Fasilitas Pinjaman              :   USD64.000.000

Saldo Utang Pokok per tanggal 31       :   USD49.330.000
Januari 2026

Jumlah pokok beserta bunga yang akan   :   Rp843.630.154.463 (setara USD49.733.547)*
dibayarkan dengan menggunakan dana
hasil PUB I Tahap II

Tingkat Bunga                          :   9.5% per tahun

Jatuh Tempo                            :   30 Desember 2029

Tujuan Penggunaan Pinjaman             :   a.      Fasilitas A: pembiayaan kekurangan arus
                                                   kas (cash flow gap) dalam rangka
                                                   pemberian piutang kepada Perseroan
                                                   dalam rangka pelunasan fasilitas kredit
                                                   grup.
                                           b.      Fasilitas B: (i) pembiayaan kekurangan
                                                   arus kas (cash flow gap) dalam rangka
                                                   pembiayaan modal (capital expenditure)
                                                   ITA; dan (ii) pemberian piutang kepada
                                                   Perseroan dalam rangka pengembangan
                                                   usaha grup.

Prosedur dan Persyaratan Pelunasan     :   Pelunasan dipercepat secara sukarela dapat
atau Pembayaran Dipercepat Secara          dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sukarela                                   a. pemberitahuan secara tertulis paling
                                               lambat 10 Hari Kerja;
                                           b. pembayaran dipercepat dimulai dari urutan
                                               yang terakhir (inverse order of maturity);
                                           c. fasilitas kredit yang telah di take over bank
                                               atau lembaga keuangan lain, maka ITA
                                               akan dikenakan penalti sebesar 5% dari
                                               baki debet yang dilunasi; dan
                                           d. apabila pelunasan dipercepat bersumber
                                               dari cash flow ITA, ITA tidak dikenakan
                                               penalti.

Rencana pelunasan                      :   Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada
                                           tanggal 23 Februari 2026.

Riwayat Utang                          :   ITA telah melakukan penarikan fasilitas kredit
                                           ITA TL-2 sebesar USD64.000.000 serta
                                           sampai dengan saat ini telah melakukan
                                           pembayaran cicilan pokok dengan total
                                           USD14.670.000, sehingga per tanggal 31
                                           Januari 2026 jumlah pokok terutang atas
                                           pinjaman tersebut adalah USD49.330.000

 Saldo Utang Setelah Pembayaran        :   Nihil

Sifat hubungan afiliasi                :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.




                                  99
Page 121
                      Rincian                                           Keterangan
      Denda/Penalti                               :   Tidak ada

      *Catatan:
      Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp16.902 (per 23 Januari 2026)

     Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada ITA untuk
     membayar fasilitas ITA TL-2 kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah
     pokok dan bunga terutang yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut
     di atas, dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang tanggal 23
     Januari 2026 antara Perseroan dengan ITA, EMA, dan EMP Bentu (“Perjanjian
     Pinjaman Perusahaan Anak”). Pinjaman yang diberikan berdasarkan Perjanjian
     Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun sejak
     tanggal pencairan pinjaman oleh ITA atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada)
     dengan bunga pinjaman yang sama dengan tingkat bunga Obligasi seri B, serta sesuai
     dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Pinjaman
     Perusahaan Anak. ITA merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh
     Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari
     Perseroan dan ITA, transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada ITA
     memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan ITA dimana (i) Perseroan
     telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan
     Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Januari 2026, dan (ii) ITA telah memperoleh
     persetujuan Dewan Komisaris ITA berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris ITA
     tanggal 23 Januari 2026.

2.   sekitar 11,11% akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada EMA,
     yang merupakan Perusahaan Anak Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan EMA
     untuk membayar sebagian pokok utang kepada Bank Mandiri, yang timbul berdasarkan
     Akta Perjanjian Kredit Term Loan No: WCO.KP/1073/TLN/2024 Nomor 56 tanggal 25
     April 2024, yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
     (“Perjanjian Fasilitas EMA”), dengan rincian sebagai berikut:

                         Rincian                                         Keterangan
      Para Pihak                                        :    -    EMA sebagai debitur
                                                             -    Bank Mandiri sebagai kreditur

      Jenis Fasilitas Pinjaman                          :   Kredit Investasi

      Jumlah Fasilitas Pinjaman                         :   USD40.000.000

      Saldo Utang Pokok per tanggal 31 Januari          :   USD22.085.716
      2026

      Jumlah pokok yang akan dibayarkan dengan          :   Rp127.222.500.000        (setara      USD
      menggunakan dana hasil PUB I Tahap II                 7.500.000)*

      Tingkat Bunga                                     :   9% per tahun

      Jatuh Tempo                                       :   31 Mei 2029

      Tujuan Penggunaan Pinjaman                        :   Pembiayaan cash flow gap dalam rangka
                                                            pemberian piutang kepada Perseroan

      Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau           :   Pelunasan dipercepat secara sukarela
      Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela                 dapat dilakukan dengan ketentuan
                                                            sebagai berikut:
                                                            a. pemberitahuan secara tertulis paling
                                                                lambat 10 Hari Kerja;
                                                            b. pembayaran dipercepat dimulai dari
                                                                urutan yang terakhir (inverse order of
                                                                maturity);
                                                            c. fasilitas kredit yang telah di take over
                                                                bank atau lembaga keuangan lain,




                                          100
Page 122
                            Rincian                                            Keterangan
                                                                    maka EMA akan dikenakan penalti
                                                                    sebesar 5% dari baki debet yang
                                                                    dilunasi; dan
                                                               d.   apabila     pelunasan    dipercepat
                                                                    bersumber dari cash flow EMA, EMA
                                                                    tidak dikenakan penalti.

         Rencana pelunasan                                 :   Pelunasan dipercepat akan dilakukan
                                                               pada tanggal 23 Februari 2026.

         Riwayat Utang                                     :   EMA telah melakukan penarikan fasilitas
                                                               pinjaman EMA sebesar USD40.000.000
                                                               serta sampai dengan saat ini telah
                                                               melakukan pembayaran cicilan pokok
                                                               dengan total USD17.914.284, sehingga
                                                               per tanggal 31 Januari 2026 jumlah pokok
                                                               terutang atas pinjaman tersebut adalah
                                                               USD22.085.716

         Saldo Utang Setelah Pembayaran                    :   USD14.585.716

         Sifat hubungan afiliasi                           :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

         Denda/Penalti                                     :   Tidak ada

         *Catatan:
         Kurs tengah Bank Indonesia 1 USD adalah Rp16.902 (per 23 Januari 2026)

     Penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi dari Perseroan kepada EMA untuk
     membayar fasilitas EMA kepada Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar jumlah pokok
     yang akan dibayarkan dengan dana hasil Obligasi tersebut di atas, dilakukan melalui
     Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman yang diberikan berdasarkan
     Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak di atas akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun
     sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak atau tanggal lain yang disepakati
     oleh Perseroan (apabila ada) dengan bunga pinjaman yang sama dengan tingkat
     bunga Obligasi seri B, serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. EMA merupakan Perusahaan
     Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan paling sedikit 99%. Sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan EMA, transaksi pemberian pinjaman
     dari Perseroan kepada EMA memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris
     Perseroan dan EMA dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan
     Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23
     Januari 2026, dan (ii) EMA telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris EMA
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris EMA tanggal 23 Januari 2026.

     Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh ITA dan EMA kepada
     Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk modal kerja di
     masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau
     biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi,
     penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran
     kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

3.   sisanya akan digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja dalam
     rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, meliputi antara
     lain pembayaran biaya-biaya produksi dan biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk
     antara lain biaya sewa fasilitas produksi dan penyimpanan hasil produksi, biaya bahan
     bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran kewajiban usaha kepada pemasok
     maupun pihak ketiga, dengan alokasi sebagai berikut:

     -         sekitar 25,95% akan digunakan Perseroan;
     -         sekitar 53,27% akan digunakan EMP Bentu; dan




                                             101
Page 123
       -      sekitar 20,78% akan digunakan EMA.

       Penyaluran dana dari Perseroan untuk kebutuhan modal kerja Perusahaan Anak yaitu
       EMP Bentu dan EMA akan dilakukan dalam bentuk pinjaman yang didasari oleh
       kebutuhan modal kerja untuk mendukung kegiatan usahanya masing-masing, yang
       dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Pinjaman
       berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak akan jatuh tempo selambat-
       lambatnya 5 tahun sejak tanggal masing-masing pencairan dana pinjaman oleh
       masing-masing EMP Bentu dan EMA atau tanggal lain yang disepakati (apabila ada).
       Masing-masing bunga pinjaman akan sama dengan tingkat bunga Obligasi seri B, serta
       dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan
       Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak. Selanjutnya apabila dana yang dipinjamkan
       telah dikembalikan oleh EMP Bentu dan EMA kepada Perseroan, maka Perseroan
       akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di
       masa depan, seperti antara lain untuk pembayaran biaya-biaya produksi dan/atau
       biaya-biaya penunjang lainnya, termasuk antara lain biaya sewa fasilitas produksi,
       penyimpanan hasil produksi, biaya bahan bakar produksi, biaya gaji, serta pembayaran
       kewajiban usaha kepada pemasok maupun pihak ketiga (apabila ada).

(Rencana penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari PUB I Tahap II, selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Penggunaan Dana”).

Pemberian pinjaman dari Perseroan kepada ITA dan EMA berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perusahaan Anak untuk tujuan pembayaran seluruh pokok utang beserta bunga atas
Perjanjian Fasilitas ITA dan Perjanjian Fasilitas EMA kepada Bank Mandiri merupakan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, sesuai Pasal 6
POJK No. 42/2020 mengingat ITA dan EMA merupakan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib melaporkan
transaksi pemberian pinjaman kepada ITA dan EMA tersebut kepada OJK selambatnya 2 hari
kerja setelah tanggal transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan oleh Perseroan
kepada ITA dan EMA).

Pembayaran kembali atas utang ITA dan EMA kepada Bank Mandiri bukan merupakan (a)
suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dan (b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020.

Rencana penggunaan dana untuk modal kerja Perusahaan Anak yaitu EMP Bentu dan EMA
dalam bentuk pinjaman dari Perseroan tersebut di atas merupakan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, sesuai Pasal 6 POJK No.
42/2020 mengingat EMP Bentu dan EMA merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan, maka Perseroan hanya wajib melaporkan transaksi
pemberian pinjaman modal kerja kepada EMP Bentu dan EMA tersebut kepada OJK
selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi (yakni pada saat pinjaman diberikan
oleh Perseroan kepada EMP Bentu dan EMA).

Apabila Perseroan tidak berhasil memperoleh seluruh dana hasil Penawaran Umum
sebagaimana yang diharapkan, Perseroan telah mempertimbangkan beberapa alternatif untuk
memastikan keberlangsungan kegiatan usaha. Alternatif tersebut antara lain melalui
penyesuaian dan optimalisasi arus kas internal Perseroan, penyesuaian prioritas program kerja
sesuai kebutuhan strategis Perseroan, pemanfaatan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga,
dan/atau dukungan pendanaan dari pemegang saham Perseroan. Dengan langkah-langkah
tersebut, Perseroan meyakini kebutuhan pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha dan
pemenuhan kewajiban keuangan tetap dapat terpenuhi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan
seluruhnya, maka Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan




                                         102
Page 124
     keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang wajar sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 30/2015.

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka sesuai
     dengan POJK No. 30/2015 (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan wajib: (a)
     menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum
     Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang
     efek Obligasi; dan (b) memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek obligasi serta
     menyampaikan hasil rapat umum pemegang efek obligasi paling lambat 2 hari kerja setelah
     penyelenggaraan rapat umum pemegang obligasi.

     Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap II ini sesuai
     dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan dengan pelaksanaan PUB I
     Tahap II yang merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

     “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia;

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
     Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
     Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

     “Menkum” atau “Menkumham” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
     dikenal dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia);

     “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
     tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

     “Pengendali” berarti, untuk keperluan Pendapat Hukum, pihak yang baik langsung maupun
     tidak langsung (a) memiliki lebih dari 50% dari total modal ditempatkan dan modal disetor
     Perseroan atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
     langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan;




                                                103
Page 125
“Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman
dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission);

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak tanggal Prospektus sampai dengan
Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak” berarti Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Utang
tanggal 23 Januari 2026 antara Perseroan dengan ITA, EMA, dan EMP Bentu sebagaimana
disebutkan pada Bab I Bagian A mengenai Uraian Transaksi di atas;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

"Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b)
perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)     PT Tunas Harapan Perkasa (“THP”);

(2)     PT Imbang Tata Alam (“ITA”);

(3)     PT EMP Tonga;

(4)     PT Kencana Surya Perkasa (“KSP”);

(5)     PT EMP Energi Aceh (“EMP EA”);

(6)     PT EMP Tunas Persada (“EMP TP”);

(7)     PT Energi Maju Abadi (“EMA”);

(8)     PT EMP Energi Riau (“EMP ER”);

(9)     PT EMP Energi Jaya (“EMP EJ”);




                                        104
Page 126
(10)   PT EMP Energi Gandewa (“EMP EG”);

(11)   PT EMP Daya Nusantara (“EMP DN”);

(12)   PT Sulawesi Regas Satu (“SRGS”);

(13)   PT Energi Drilling Utama (“EDU”);

(14)   PT EDN Jaya Marine (“EJM”);

(15)   PT Bangun Sarana Samudra Laut (“BSSL”); dan

(16)   PT Pema Global Energi (“PGE”).

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar yurisdiksi
Hukum Indonesia yang (a) saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih
dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, (b) perusahaan-perusahaan
yang aktif beroperasi, dan/atau (c) keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan, yang dalam hal ini adalah:

(1)    Energy Mega Persada Pte., Ltd.;

(2)    EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”);

(3)    EMP Korinci Baru Limited (“EMP Korinci”);

(4)    Energy Equity Holdings Pty Ltd (“EEH”);

(5)    Epic Sulawesi Gas Pty Ltd (“ESG”);

(6)    Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (“EEES”);

(7)    Energi Mega Pratama, Inc. (“EMP Inc”);

(8)    Kangean Energy Indonesia Ltd. (“KEIL”); dan

(9)    EMP Exploration (Kangean) Ltd. (“EEKL”).

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi




                                         105
Page 127
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020                tentang   Rencana   dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik;

“PP No. 28/2025” berarti Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2025;

“PSC” berarti Production Sharing Contract;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 6
Februari 2026;

“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 6 Februari 2026;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
6 Februari 2026;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap II
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana diubah dan dicabut sebagian melalui UU No. 1/2026;

“UU No. 1/2026” berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;




                                        106
Page 128
     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah melalui UU No. 1/2026;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir
     diubah melalui UU No. 1/2026;

     “UUTK” berarti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana terakhir diubah
     melalui UU No. 1/2026; dan

     “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
            konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
            namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
            hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari Perusahaan Anak
            Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
            Perusahaan Anak Asing terkait atau oleh Perseroan terkait dengan Perusahaan Anak
            Asing yang relevan;

     5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dari konsultan hukum yang
            berwenang pada yurisdiksi dari masing-masing Perusahaan Anak Asing terkait atau
            data-data, keterangan dan pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan
            Anak Asing terkait; dan

     6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
            (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
            semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
            otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
            diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

     2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
            dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
            Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat




                                           107
Page 129
      material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
      diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
      informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
      terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.    seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
      dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
      fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
      dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
      oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
      dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
      menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
      berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
      berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.    dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
      dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.    dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
      dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
      pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
      perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
      menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
      tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
      tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
      tersebut;

7.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
      tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
      memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
      menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
      tersebut;

8.    setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
      atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
      Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
      Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
      melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

9.    bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
      yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
      Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
      Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
      dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
      bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum;

10.   dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
      turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
      peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
      benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;




                                      108
Page 130
     11.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
            adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     12.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan
            berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 16, tertanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan Haji
            Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
            14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001 dan telah didaftar dalam Daftar
            Perseroan No. TDP 090815334921 tanggal 31 Januari 2002, serta diumumkan dalam
            BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, TBNRI No. 3684 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Selama Periode Uji Tuntas, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
            Ketentuan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 27 tanggal 17 November 2025, yang
            telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
            dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277902.AH.01.11.Tahun
            2025 tanggal 9 Desember 2025, dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui
            perubahan Pasal 4 berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor (“Akta
            Perseroan No. 27/2025”).

            Akta Pendirian Perseroan, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan
            No. 27/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar
            Perseroan”.

            Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
            POJK No. 33/2014, POJK No. 32/2015, dan POJK No. 15/2020.

            Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
            Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT.

     2.     Selama Periode Uji Tuntas, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami
            perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
            dalam Akta Perseroan No. 27/2025, sebagai berikut:

            Modal dasar            :   Rp19.600.000.000.000

            Modal ditempatkan      :   Rp 6.931.466.604.000

            Modal disetor          :   Rp 6.931.466.604.000




                                           109
Page 131
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 6.138.347.970 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp800 per lembar saham; dan (b) 146.893.216.240 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                          Persentase
                                 Jumlah Saham        Jumlah Nilai
         Keterangan                                                       Kepemilikan
                                   (Lembar)        Nominal (Rupiah)
                                                                              (%)
 Modal Dasar Seri A
                                   6.138.347.970    4.910.678.376.000
 (Nilai Nominal Rp800,-/saham)
 Modal Dasar Seri B
                                 146.893.216.240   14.689.321.624.000
 (Nilai Nominal Rp100,-/saham)

 Jumlah Modal Dasar              153.031.564.210   19.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1.   PT Shima Global Kapital    4.589.993.813                        -        17,422
 2.   PT Trimegah Sekuritas      3.093.347.222                        -        11,741
      Indonesia Tbk
 3.   PT CGS International       2.000.000.132                        -         7,591
      Sekuritas Indonesia
 4.   PT Maybank Sekuritas       1.739.474.200                        -         6,602
      Indonesia
 5.   PT Bakrie Kalila             814.855.432                        -         3,093
      Investment
 6.   Kepemilikan Masyarakat    14.108.559.451                        -        53,551
      dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan       26.346.230.250      6.931.466.604.000         100,000
 dan Disetor Penuh
 Saham Portepel                126.685.333.960     12.668.533.396.000               -


Susunan pemegang saham Perseroan di atas, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh persetujuan
yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia.

Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini, Pengendalian PT Shima Global Kapital (“SGK”) dan PT Bakrie
Kalila Investment (“BKI”) pada perseroan dilakukan melalui (a) kepemilikan agregat
sebesar 20,515% di Perseroan yang merupakan kepemilikan saham terbesar di
Perseroan dan (b) kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung atau tidak
langsung, pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan (termasuk keuangan dan
operasional) melalui Syailendra S. Bakrie dan Adinda A. Bakrie yang saat ini menjadi
anggota direksi Perseroan, dimana keduanya juga merupakan pemegang saham
pengendali pada SGK dan BKI. Oleh karenanya, pengendalian tersebut telah
memenuhi ketentuan POJK 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Indra U. Bakrie,
Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie sesuai dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf (d) Perpres No. 13/2018, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang telah dilaporkan ke sistem Menkum pada
tanggal 13 Juni 2025.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan tanggal 21 Oktober 2025, Indra
U. Bakrie, Syailendra S. Bakrie, dan Adinda A. Bakrie, dengan kapasitasnya sebagai
pemilik manfaat (ultimate beneficial owner), merupakan pihak yang saling terafiliasi




                                 110
Page 132
     karena memiliki hubungan keluarga, dan merupakan suatu kelompok yang
     terorganisasi karena secara bersama-sama membuat rencana, kesepakatan, atau
     keputusan untuk bekerja sama untuk secara tidak langsung mengendalikan Perseroan
     melalui kepemilikannya di BKI dan SGK yang merupakan pengendali Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018 dan POJK No. 45/2024.

3.   Selama Periode Uji Tuntas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengalami
     perubahan, dimana susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 118 tanggal 23 Oktober
     2025, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     Menkum No. AHU-0080578.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360686 tanggal 9 Desember 2025
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0277651.AH.01.11.Tahun
     2025 tanggal 9 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                                 : Syailendra S. Bakrie
     Wakil Direktur Utama                           : Edoardus Ardianto
     Direktur                                       : Edi Sutriono
     Direktur                                       : Tri Firmanto
     Direktur                                       : Kelik Rudi Suharya
     Direktur                                       : Riri Hosniari Harahap
     Direktur                                       : Adinda Andarina Bakrie

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                                : Ir. Rudianto Rimbono
     Komisaris                                      : Suyitno Patmosukismo
     Komisaris                                      : Rizal Malarangeng
     Komisaris Independen                           : Gita Rusmida Sjahrir
     Komisaris Independen                           : Syamsu Alam

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014.

4.   Perseroan telah memiliki:

     (a)       Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
               pengangkatan anggota Komite Audit tersebut serta penyusunan Piagam
               Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015;

     (b)       Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014 dan
               pengangkatan sekretaris perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK
               No. 35/2014;

     (c)       Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
               pengangkatan Kepala Unit Audit tersebut serta penyusunan Piagam Audit
               Internal telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/2015; dan

     (d)       Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
               No. 34/2014 dan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
               tersebut serta penyusunan Pedoman Nominasi dan Remunerasi telah sesuai
               dengan ketentuan POJK No. 34/2014.




                                     111
Page 133
5.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi
     manajemen lainnya, dan perdagangan besar berbagai macam barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan memiliki kegiatan
     usaha utama, yaitu Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100) dan kegiatan usaha
     penunjang, yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan
     Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900). Untuk mendukung
     kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan
     usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
     penunjang Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan investasi
     dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, menerima maupun memberikan
     pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung usaha anak-
     anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan,
     selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Kantor Pusat serta
     bergerak dalam bidang usaha Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan
     Gas Bumi di Darat (onshore) dan Lepas Pantai (offshore) dan Infrastruktur Minyak dan
     Gas Bumi melalui Perusahaan Anak.

     Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyesuaikan Anggaran Dasar mereka
     masing-masing untuk mengikuti ketentuan KBLI 2020 berdasarkan Peraturan Kepala
     Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perseroan dan Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha
     sebagaimana diuraikan dalam anggaran dasar terkini dari Perseroan dan masing-
     masing Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

6.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Operasional dan
     Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum tersebut masih
     berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)     EMP EA, EMP TP, EMP EJ, dan EMP DN yang belum aktif beroperasi
             sehingga belum memiliki Perizinan Operasional apa pun; dan

     (b)     KSP yang belum memiliki Perizinan Operasional apapun dan Perizinan Umum
             berupa NIB karena belum aktif beroperasi. Namun berdasarkan Surat
             Pernyataan Perseroan, saat ini sedang dalam proses pengurusan pada
             lembaga OSS RBA. Saat ini proses pengurusan tersebut masih terkendala
             karena ada perubahan sistem pada OSS dan lebih lanjut sesuai Surat
             Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan hal tersebut, KSP telah
             melakukan konsultasi dengan lembaga OSS pada tanggal 24 Oktober 2025
             melalui sambungan telepon dan tanggal 28 Oktober 2025 melalui layanan
             video call pada situs web resmi OSS, serta akan melakukan konsultasi lanjutan
             dengan lembaga OSS.

             Berdasarkan Pasal 206 jo. Pasal 355 PP No. 28/2025, sanksi terhadap belum
             dimilikinya NIB adalah peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha,
             dan pengenaan denda administratif.

     (c)     Perseroan dan THP yang belum mendapatkan perpanjangan mengenai izin
             lokasi. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, (i) Perseroan masih




                                     112
Page 134
            mengalami kendala karena sistem OSS saat ini masih dalam tahap
            pengembangan dan masih belum melakukan pembaharuan ruang lingkup
            Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100) ke dalam sistem OSS; dan (ii) PKKPR
            THP sedang dalam proses perpanjangan atau pembaharuan dimana
            statusnya sedang menunggu verifikasi persyaratan PKKPR penilaian, dengan
            nomor permohonan I-20210930111408347415.

            Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025, pelaku usaha yang melanggar
            persyaratan dasar (termasuk diantaranya PKKPR atau yang sebelumnya
            adalah Izin Lokasi) dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa
            peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda
            administratif,      pengenaan     daya   paksa   polisional,   pencabutan
            lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar,
            perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan
            usaha.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, EMA, EMP ER,
     EDU, dan PGE belum menyampaikan LKPM sebagaimana disyaratkan Pasal 286 ayat
     (1) Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025. Berdasarkan Pasal 373-376
     Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5/2025, pelaku usaha yang tidak melakukan
     pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, denda, atau
     pencabutan perizinan berusaha.

7.   Kecuali EJM yang tidak memiliki aset yang bersifat material dalam bentuk apa pun,
     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang
     bersifat material untuk kegiatan usahanya dan aset-aset tersebut telah dimiliki
     dan/atau dikuasai secara sah, tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan
     untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam sengketa,
     kecuali:

     (a)   (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek (ii)
           749.990 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMP Inc, (iii) 10 lembar
           saham yang dimiliki EMPPL pada EMP Inc, (iv) 10 lembar saham yang dimiliki
           THP pada EMP Bentu, (v) 102.885 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada
           ITA, dan (vi) 3.378.830 lembar saham yang dimiliki THP pada ITA, yang mana
           saham-saham tersebut sedang dibebankan jaminan gadai untuk menjamin
           kewajiban ITA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor:
           WCO.KP/2355/TLN/2024 No. 72 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah
           melalui     Addendum       I    (Pertama)   Perjanjian    Kredit    Nomor:
           WCO.KP/2355/TLN/2024 No. 81 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat di
           hadapan Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., Notaris di Kota
           Jakarta Pusat;

     (b)   (i) Kapal FSO Gandini milik BSSL yang sedang dibebankan jaminan hipotek, (ii)
           789.349 lembar saham yang dimiliki Perseroan pada EMA, dan (iii) 1 lembar
           saham THP yang dimiliki EMA yang sedang dibebankan jaminan gadai untuk
           menjamin kewajiban EMA yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term
           Loan No. WCO.KP/1073/TLN/2024 No. 56 tanggal 25 April 2024, yang dibuat di
           hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah
           melalui Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Term Loan No. 69 tanggal 17
           Mei 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., Notaris di Kota Jakarta
           Selatan;

     (c)   (i) 5 lembar saham EMP EJ yang dimiliki Perseroan, (ii) 49.995 lembar saham
           EMP EJ yang dimiliki THP, (iii) 3.308.646 lembar saham EEH yang dimiliki EMP
           EJ, (iv) 3.307.896 lembar saham yang dimiliki EEH pada EEES, (v) 3.307.896
           lembar saham yang dimiliki ESG pada EEES, dan (vi) 2 lembar saham yang
           dimiliki EMP EJ pada ESG, yang mana saham-saham tersebut sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban EMP EJ yang timbul



                                     113
Page 135
           berdasarkan Perjanjian Kredit Term Loan Nomor: WCO.KP/0413/TLN/2025 No.
           12 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan; dan

     (d)   Kapal EDN 1 milik SRGS yang sedang dibebankan jaminan hipotek dan
           28.070.021 lembar saham SRGS yang dimiliki EMP DN yang sedang
           dibebankan jaminan gadai untuk menjamin kewajiban SRGS yang timbul
           berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi Nomor: WCO.KP/1074/KI/2024 No.
           44 tanggal 25 April 2024 yang dibuat di hadapan Imelda Nur Pane, S.H., M. Kn.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi
     eksekusi jaminan atas aset-aset yang bersifat material untuk kegiatan usaha
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan di atas dan dalam
     LUT yang disebabkan oleh suatu peristiwa cedera janji dan hal tersebut tidak dapat
     diperbaiki, maka proses eksekusi atas objek jaminan-jaminan tersebut akan dilakukan
     melalui pelelangan umum atau penjualan secara privat berdasarkan ketentuan Hukum
     Indonesia. Dengan demikian, dalam hal terjadi eksekusi atas objek jaminan-jaminan
     tersebut, maka Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat kehilangan hak
     kepemilikan atas objek-objek yang dijaminkan tersebut dan dapat berdampak secara
     material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun
     demikian, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan beserta Perusahaan
     Anak yang bersangkutan akan senantiasa mematuhi dan memenuhi kewajibannya
     berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     terikat didalamnya untuk menghindari terjadinya wanprestasi, sehingga menghindari
     terjadinya eksekusi atas jaminan-jaminan tersebut.

8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan surat pernyataan Perseroan terkait
     dengan Perusahaan Anak Asing No. 269/EMP.DIR/1070/12-25/E tertanggal 17
     Desember 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung dan tidak
     langsung pada Perusahaan Anak Asing, sebagai berikut:

     (a)     EMP Bentu, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Bentu.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026, EMP Bentu didirikan secara sah
             sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur
             permodalan dan susunan pemegang saham EMP Bentu telah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (b)     EMP Korinci, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
             Korinci Baru.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
             Riegels (BVI) LP tertanggal 19 Januari 2026, EMP Korinci didirikan secara sah
             sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur
             permodalan dan susunan pemegang saham EMP Korinci telah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya.

     (c)     EEH, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
             Australia tertanggal 23 Januari 2026, EEH didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham EEH telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada yurisdiksinya.

     (d)     ESG, yang memiliki penyertaan saham pada EEES.




                                     114
Page 136
              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
              Australia tertanggal 23 Januari 2026, ESG didirikan secara sah sesuai dengan
              ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan dan
              susunan pemegang saham ESG telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
              pada yurisdiksinya.

      (e)     EEES, yang merupakan pemegang 100% participating interest PSC
              Sengkang.

              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Norton Rose Fullbright
              Australia tertanggal 23 Januari 2026, EEES didirikan secara sah sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
              dan susunan pemegang saham EEES telah sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku pada yurisdiksinya.

      (f)     EMP Inc, yang memiliki penyertaan saham pada KEIL dan EEKL.

              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Harney Westwood &
              Riegels (BVI) LP tertanggal 20 Januari 2026, EMP Inc didirikan secara sah
              sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur
              permodalan dan susunan pemegang saham EMP Inc telah sesuai dengan
              ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya.

      (g)     KEIL, yang merupakan pemegang 60% participating interest PSC Kangean.

              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Potter Anderson &
              Corroon LLP tertanggal 22 Januari 2026, KEIL didirikan secara sah sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku pada yurisdiksinya, serta struktur permodalan
              dan susunan pemegang saham KEIL telah sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku pada yurisdiksinya.

9.    Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:

      (a)    Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan
             Perusahaan Anak; dan

      (b)    Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak,

      sebagaimana diungkapkan di dalam LUT. Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian
      Kredit yang diungkapkan dalam LUT tersebut tidak memiliki pembatasan, bertentangan
      dengan, atau dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan transaksi PUB
      I Tahap II, dan tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat
      menghalangi rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap II serta tidak memuat
      pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para pemegang Obligasi.

      Selain dari pada di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan
      mendapatkan persetujuan dan memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga mana
      pun untuk melaksanakan PUB I Tahap II.

10.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan material sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
      ketenagakerjaan yang berlaku umum antara lain (a) kewajiban pemenuhan upah
      minimum provinsi yang berlaku, (b) kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran
      dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, (c) WLTK, (d) peraturan
      perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan (e) pembentukan lembaga kerja sama
      bipartit, kecuali PGE yang belum membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai Pasal
      106 UUTK. Namun demikian PGE sedang dalam proses pembentukan Lembaga Kerja




                                      115
Page 137
      Sama Bipartit pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dimana sedang pada tahap
      penentuan anggota dan susunan pengurus lembaga kerja sama bipartit.

      Berdasarkan Pasal 190 UUTK, pelanggaran terhadap kewajiban untuk membentuk
      lembaga kerja sama bipartit dapat dikenakan sanksi administratif dari pemerintah pusat
      atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku
      sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi
      memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
      dipertanggungkan, kecuali untuk EMP DN yang memiliki aset berupa Peralatan Gas
      Handling Surface Facility namun tidak diasuransikan.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, apabila terjadi kerusakan atau kerugian
      atas aset EMP DN tersebut, maka EMP DN akan menanggung kerusakan atau
      kerugian atas aset tersebut dengan biaya sendiri. Namun demikian, EMP DN
      berkeyakinan bahwa EMP DN memiliki kemampuan yang memadai untuk memelihara
      dan mengamankan aset sesuai dengan peraturan usaha yang baik agar aset tersebut
      tetap terjaga dalam kondisi operasional yang layak.

12.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dan Perusahaan
      Anak:

      (a)     tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana
              dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase,
              baik di Indonesia maupun di luar negeri, atau perselisihan administratif dengan
              instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
              dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan
              masalah perburuhan, maupun sedang dalam proses penundaan kewajiban
              pembayaran utang, proses kepailitan, atau dalam perselisihan terkait dengan
              persaingan usaha tidak sehat; dan

      (b)     tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau
              diajukan kepada Perseroan maupun Perusahaan Anak yang berpotensi
              menjadi perkara,

      yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha
      dan pendapatan Perseroan maupun Perusahaan Anak atau secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana PUB I Tahap II atau kemampuan Perseroan
      melakukan pembayaran kepada pemegang obligasi.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
      Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan maupun masing-masing Perusahaan Anak yang sedang
      terlibat dalam suatu perselisihan dan perkara apa pun di luar pengadilan dan/atau
      perkara baik pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
      dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara
      perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun proses kepailitan, penundaan
      kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan
      pengadilan yang kompeten di Republik Indonesia, yang secara material dan signifikan
      dapat mempengaruhi jalannya usaha Perseroan maupun kegiatan usaha masing-
      masing Perusahaan Anak.

14.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan



                                       116
Page 138
               Operasional, Perjanjian Material, aset material, asuransi serta keterlibatan perkara
               telah sesuai dengan LUT.

       15.     Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
               (Pefindo) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) untuk surat utang jangka panjang
               berdasarkan Surat No.: RC-1157/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 11 September 2025
               sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat No. RTG-
               025/PEF-DIR/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang mana telah memenuhi Pasal 5
               POJK No. 36/2014.

       16.     Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap II adalah sebagaimana
               diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

       17.     Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap II telah dibuat dan ditandatangani oleh
               Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
               36/2014, POJK No. 20/2020 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
               Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
               Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

       18.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, Perseroan telah
               memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
               berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yakni Perseroan telah
               menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami
               gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
               kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap II.

       19.     Berdasarkan keterangan Perseroan dan hasil pemeriksaan kami, pada Tanggal
               Pendapat Hukum ini:

               (a)     Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi tidak memiliki hubungan
                       Afiliasi; dan

               (b)     Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan/atau
                       hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
                       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai
                       Wali Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




_______________________________
Ken Prasadtyo, S.H., LL.M
STTD.KH-454/PM.223/2022

 Tembusan:
 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan




                                               117
Page 139

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.15 MB
Published18 Feb 2026
Pages139
Characters537,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×54
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.5 ×90
linked org Surya Perkasa p.15
linked org Shima Global p.16 ×4
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.16 ×3
linked org Bakrie Kalila p.16 ×4
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.43 ×13
linked person Syailendra S. Bakrie p.66 ×7
linked person Adinda A. Bakrie p.66 ×5
linked org PLN EPI p.66 ×6
linked person Ir. Rudianto Rimbono p.73 ×3
linked person Gita Rusmida Sjahrir p.73 ×2
linked person Syamsu Alam p.73 ×2
linked person Suyitno Patmosukismo p.73 ×2
linked person Rizal Malarangeng p.73 ×2
linked person Edoardus Ardianto p.73 ×3
linked person Edi Sutriono p.73 ×2
linked person Tri Firmanto p.73 ×2
linked org International Finance p.74
linked org Multi Artha p.79
linked org Pertamina Hulu Energi p.95
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.97 ×6
linked person Parman Nataatmadja p.106
linked person Awan Nurmawan Nuh p.106
linked person Helvi Yuni Moraza p.106
linked person Lukmanul Khakim p.106
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.106
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.106
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×29
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×10
possible org Energy Mega Persada Pte. Ltd p.15
possible org Y. Santosa p.19 ×3
possible org PT Pertamina (Persero) p.96 ×3
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.106
possible person Edi Susianto p.106
possible person Hery Gunardi p.106
possible person Mahdi Yusuf p.106
possible person Hakim Putratama p.106
possible person Riko Tasmaya (Riko Adythia p.106
possible person Aquarius Rudianto p.106
possible person Farida Thamrin p.106
possible person Akhmad Purwakajaya p.106
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×17
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved org Menteri Menkumham p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Bapepam p.9 ×4
unresolved org PT Aceh Energy p.15
unresolved org Buzi Hydrocarbons Pte. Ltd p.15
unresolved org PT Bangun Sarana Samudra Laut p.15 ×2
unresolved org Pty. Ltd p.15 ×2
unresolved org Energy Equity Holdings Pty. Ltd p.15 ×2
unresolved org PT EDN Jaya Marine p.15 ×2
unresolved org PT Energi Maju Abadi p.15
unresolved org EMP Bentu Limited p.15 ×3
unresolved org PT EMP Daya Nusantara p.15 ×2
unresolved org PT EMP Energi Aceh p.15
unresolved org PT EMP Energi Gandewa p.15 ×2
unresolved org PT EMP Energi Jaya p.15
unresolved org PT EMP Energi Riau p.15
unresolved org EMP Gebang Limited p.15
unresolved org Energi Mega Pratama Inc. p.15
unresolved org EMP Korinci Baru Limited p.15 ×2
unresolved org PT EMP Tonga p.15
unresolved org PT EMP Tunas Persada p.15
unresolved org EMP Renewable Energy Japan Co., Ltd p.15
unresolved org Epic Sulawesi Gas Pty. Ltd p.15 ×2
unresolved org PT EMP Tunas Energi p.15
unresolved org PT Imbang Tata Alam p.15
unresolved org Kangean Energy Indonesia Ltd p.15 ×2
unresolved org PT Kencana Surya Perkasa p.15
unresolved org PT Pema Global Energi p.15 ×2
unresolved org PT Sulawesi Regas Satu p.15 ×2
unresolved org PT Tunas Harapan Perkasa p.15
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.16 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.16 ×2
unresolved org PT Shima Global Kapital p.16 ×4
unresolved org PT Bakrie Kalila Investment p.16 ×4
unresolved — THP p.17
unresolved — ITA p.17
unresolved — EMP TP p.17 ×2
unresolved — KEIL p.17
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×7
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.19 ×3
unresolved person Rr. Yuliana Tutiek Setia Murni S.H. · Notaris p.37 ×2
unresolved person Imelda Nur Pane · Notaris p.38 ×5
unresolved org Pte Ltd p.42 ×11
unresolved org Glas Trust (Singapore p.43 ×2
unresolved org PT Emha Tara Navindo p.43
unresolved org PT Aria Citra Mulia p.43
unresolved org PT Asia Petrocom Services p.43
unresolved org Oakhurst Investment Pte Ltd p.43
unresolved org PT Petroflex Prima Daya p.43
unresolved org PT Tridaya Esa Pakarti p.43
unresolved org PT Kilang Pertamina Internasional p.44 ×6
unresolved org PT Mitra Andalan Mandiri p.45
unresolved org Indies Special Opportunities Ltd p.45 ×7
unresolved org Indies Special Opportunities III Ltd p.47
unresolved org Indies Special Opportunities IV Ltd p.47 ×2
unresolved org Japan Petroleum Exploration Co. Ltd p.48
unresolved person Rakhmat Syamsul Rizal · Notaris p.55 ×3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.64
unresolved org PT PLN Energi Primer Indonesia p.67 ×3
unresolved org PT PLN p.70 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.73
unresolved org Kementerian Lingkungan Informasi Dokumen Lingkungan Hidup p.74
unresolved org Corporation p.74
unresolved org Bank Group Sosialisasi SPE-IDXNET AP p.74
unresolved org RHI Corporation p.78
unresolved org Ltd. p.78
unresolved org PT Artha Widya p.78
unresolved org PT Visi Multi Artha p.79
unresolved org EMP International p.79
unresolved — KSP p.79
unresolved — EMP EA p.79
unresolved — EMA p.79
unresolved — BHPL p.79
unresolved org Kepemilikan RHI Corporation p.79
unresolved org PT EMP Gelam p.79
unresolved — ETE p.79
unresolved — EMP ER p.79
unresolved org PT EMP Garuda p.80
unresolved — EMP EJ p.80
unresolved — EMP EG p.80
unresolved org PT Energi Mega p.80
unresolved org EMP ONWJ Ltd. p.80
unresolved — SRGS p.80
unresolved — EDU p.80
unresolved org PT Sulawesi Daya p.80
unresolved — BSSL p.80
unresolved — ESG p.80
unresolved — EEES p.81
unresolved org ESG Kepemilikan EMP Inc p.81
unresolved — EEKL p.81
unresolved person Shahreza Annaz · Notaris p.81
unresolved org Blok Bentu PSC. EMP Inc. p.88
unresolved org Husky CNOOC Madura Ltd p.95
unresolved org Menteri ESDM Republik Indonesia p.95 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.96
unresolved org Menteri ESDM. p.96 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.96
unresolved org Menteri p.96 ×2
unresolved org PT Makasar Indah Graha Sarana p.97
unresolved org PT Pertagas Niaga p.97
unresolved org PT Pupuk Iskandar Muda p.97
unresolved org PT Datindo Entrycom p.106 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.106 ×2
unresolved org Kementerian p.106
unresolved person Ken Prasadtyo p.118 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.124
unresolved org Pusat Statistik p.124
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.124
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- p.130

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result