Back to announcement
20260213_RMKE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027597_lamp2.pdf
Other Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
ADDENDUM | PERJANJIAN PINJAMAN No.: 14.71/ADD /RMKI-RMKEIVIII/2025 Addendum | Perjanjian Pinjaman (“Addendum I Perjanjian”) ini dibuat pada hari ini, Selasa tanggal sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima (19-08- 2025) oleh dan antara : ts PT RMK Investama, beralamat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1 Kembangan, Jakarta Barat, Jakarta 11610, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Tony Saputra selaku Direktur Utama PT RMK Investama, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama", dan PT RMK Energy, Tbk, beralamat di Wisma RMK, Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1 Kembangan, Jakarta Barat, Jakarta 11610, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dalam melakukan perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Vincent Saputra selaku Direktur Utama PT RMK Energy, Tbk, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara masing-masing disebut “Pihak” dan bersama-sama disebut “Para Pihak” yang bertindak dalam kedudukannya masing- masing tersebut di atas terlebih dahulu menyatakan bahwa : Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Nomor 02.65/SPK/RMKI-RMKEIVIII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 (“Perjanjian”), Para Pihak sepakat untuk mengubah, menambah dan/atau menghapus ketentuan dalam Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Addendum | Perjanjian ini, Dalam Addendum | Perjanjian ini, kecuali dipersyaratkan sebaliknya dalam konteks, ketentuan-ketentuan dalam huruf kapital yang dipergunakan di sini harus memiliki pengertian yang sama yang diberikan dalam Perjanjian. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Addendum I Perjanjian ini, sebagai berikut : Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1.3 Perjanjian, sehingga ketentuan Pasal 1 ayat 1.3 Perjanjian menjadi sebagai berikut : PASAL 1 PINJAMAN DAN JANGKA WAKTU
Page 2 OCR 0.924
1.3 Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal Perjanjian (selanjutnya disebut “Tanggal Pelunasan”). Mengubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3.1 Perjanjian, sehingga ketentuan Pasal 3 ayat 3.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut : PASAL 3 BUNGA 31 Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan dibebankan bunga sebesar 7,5Yo (tujuh koma lima persen) per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. Ketentuan Addendum |I Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh Para Pihak. Addendum I Perjanjian ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian. Segala ketentuan dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum I Perjanjian ini masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Demikianlah Addendum I Perjanjian ini dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari, tanggal bulan dan tahun seperti tersebut pada kepala Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT RMK Investama PT RMK Energy, Tbk "AA P2 D / & / YEN lw Tony Saputra Vincent Saputra Direktur Utama Direktur Utama
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.